A.PENDAHULUAN.
Pada umumnya Masyarakat Indonesia
menyatakan dirinya masuk golongan miskin hanya untuk dikelompokkan Program Keluarga Harapan (PKH)
penerima bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Kartu Indonesia
Sehat (KIS),serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beberapa jenis bantuan
lainnya mendapat bantuan dari Pemerintah.dan setiap yang mendapat bantuan dari
Pemerintah Menteri Sosial Menempelkan di Rumahnya Stiker yang menyatakan Keluarga Miskin dan pemilik rumah keberatan agar dicabut dan
tidak menempel stiker tersebut dan langsung mengundurkan diri sebagai penerima
bantuan Sosial karna merasa malu, menurut pernyataan Kepala Dinas Jombang Jawa
Timur Moch.Saleh terjadi didaerah Kabupaten Jombang Jawa Timur karna Tujuannya
agar distribusi bantuan yang berasal dari Pemerintah itu tepat sasaran(Rakyat
Merdeka Jumat Tanggal 20 Desember 2019,Tema dibantu pemerintah,orang miskin
malu di distempel miskin,hal 1).
B.TIDAK TEPAT SASARAN.
Selama ini penerima bantuan Sosial cukup
banyak jumlahnya yang rela merendahkan derajatnya hanya untuk menerima Bantuan
Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT),Kartu Indonesia Sehat (KIS),Serta Kartu Indonesia Pintar (KIP)
sebenarnya penerima bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran karna Bantuan
Sosial banyak diberikan kepada orang yang baik ekonominya dan tidak pantas
masuk golongan miskin yang merugikan Keuangan Negara.pengalaman sekitar dua
tahun yang lalu akan mengirim surat kekantor pos dan saat itu banyak sepeda
motor,lalu saya tanya banyak sekali sepeda motor dan Petugas Kantor Pos
menjawab menyatakan orang yang mengambil bantuan sosial,pada saat mengamatinya
pada umumnya naik sepeda motor dan pakaiannya bagus-bagus dalam hati saya tidak
pantas orang miskin dan tidak sepatutnya
mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah.
C.PEMASANGAN STIKER TEPAT SASARAN.
Setiap penerima Bantuan Sosial dari
Pemerintah yang rumahnya ditempelkan stiker yang bunyinya keluarga miskin dan pada saat itu menolak
ditempelkan stiker dirumahnya dan langsung keluar dari Penerima Bantuan Sosial.
Dan penempelan stiker dirumahnya sangat efektif karna mereka termasuk kelompok
berada .karna bila benar keluarga miskin tidak malu ditempelkan stiker miskin
dirumahnya yang dapat dilihat umum,keluarga ini yang perlu diberikan bantuan
Sosial oleh Pemerintah.
D.ADA EMPAT KABUPATEN /KOTAMADIA TEPAT
SASARAN
a.Jombang.
Pemasangan stiker di Jombang tersebar
di 306 Desa dan Kelurahan yang jumlahnya jumlah 2.202 KK Penerima Bantuan
Sosial seluruhnya mengundurkan diri karna merasa malu rumahnya ditempeli stiker
miskin.
b.Klaten Jawa Tengah.
Penerima Bantuan Sosial 5153 Kepala
Keluarga mengundurkan diri sebelum stiker miskin ditempel
c.Prabumulih
Sumatra Selatan.
171 Kepala Keluarga Penerima Program
Keluarga Harapan mengundurkan diri.
d.Sragen Jawa Tengah.
10 persen dari 3600 Keluarga Miskin
mengundurkan diri setelah program pemasangan stiker miskin.(Rakyat Merdeka
Jumat Tanggal 20 Desember 2019,hal 9) didaerah lain ada juga tidak ditelkan
stiker miskin dan tetap diberikan Bantuan Sosial.
E.PERILAKU
BERLAGAK MISKIN SAMA DENGAN PERILAKU KORUPTOR.
1.Perilaku
Pura-Pura Miskin.
a.Tidak Baik.
Perilaku berlagak miskin merupakan
perilaku tidak baik hanya untuk memdapat Bantuan Sosial dari Pemerintah sebagai uang rakyat rela menyatakan dirinya
miskin
b.Untuk keuntungan dirinya sendiri rela mengambil jatah orang miskin.
c.Menikmati jatah orang miskin
tanpa memperdulikan nasib oran miskin sesungguhnya.
d.tidak perduli kehidupan orang
miskin yang penting hidupnya lebih sejahtera.
2.Perilaku Koruptor.
a.Hidup
Enak.
Perilaku koruptor tidak baik untuk
menikmati enaknya punya uang banyak mengambil uang negara sebagai uang rakyat.
b.Untuk keuntungan dirinya sendiri rela
mengorbankan kepentingan ribuan rakyat.
c.Para
koruptor untuk hidup mewah/hedonis menggunakan
Uang Negara
d.menikmati Uang Negara
menyengsarakan ribuan rakyat.
e.Tidak peduli kehidupan rakyat miskin
yang penting hidupnya penuh kemewahan dan berfoya-foya berupa memiliki rumah mewah,beberapa mobil mewah jalan-jalan
dan belanja keluar negeri.
F.PERSAMAAN DAN PERBEDAAN.
Persamaan dan perdaan tingkah laku
koruptor dengan pura-pura miskin sebagai berikut :
1 Persamaan
a.Korupsi dan pura2 miskin ,untuk
mengambil/mendapat Uang Negara.
b.Dari sudut Agama , dilarang
mengambil/menerima yang bukan haknya.
2.Perbedaan :
a.Korupsi ,memegang Jabatan
di Pemerintahan dulu baru dapat
mengambil Uang Negara.
b.Pura-pura Miskin,pura-pura miskin
untuk mendapat Bantuan Sosial.
3.Menikmati.
a.Koruptor.
Koruptor menikmati untuk
hidup berfoya-foya serta membeli rumah mewah dan mobil mewah,dan
jalan-jalan serta belanja keluar
negeri,dan pakaian tas dan sepatu semua bermerek atau mahal.dengan menggunakan
Uang Negara
b.Pura-Pura
Miskin.
Meningkatkan kehidupannya berupa
memiliki sepeda motor dan pakaian lebih rapi dengan menggunakan Uang Negara
sebagai Jatah Orang Miskin.
4.Melanggar Hukum
a.Koruptor
Koruptor melanggar Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2
yang ancamannya hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.
Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam hukumannya seumur
hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun.
b.Pura-Pura Miskin
Pura-pura Miskin
dapat dipersalahkan memberikan keterangan palsu seakan-akan miskin dan sebenarnya
tidak miskin,melanggar Pasal 242 KUHP
yang ancaman hukumannya 7 tahun.
1.Menempelkan Stiker.
Pura-pura miskin untuk mendapatkan
bantuan sosial bila sudah cukup efektif dengan menempelkan stiker miskin
dirumahnya sudah tepat ,tetapi bila tidak efektif dapat dikenakan hukuman lebih
berat
2.Keterangan
Palsu.
Agar masyarakat tidak memberikan
keterangan palsu kepada pihak yang Berwajib seakan-akan keterangan yang
diberikannya benar sebagai orang miskin untuk mendapat Bantuan Sosial dapat
dikenakan Delik Penipuan dengan maksud agar tidak melakukan perbuatan tersebut
lagi yang diatur dalam Pasal 242 KUHP
(1) barangsiapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya
memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,dengan sengaja memberi
keterangan palsu diatas sumpah , baik
dengan lisan atau tulisan ,secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu ,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
H.MENGURANGI
TINGKAT KEMISKINAN
Menurut Bank Dunia tinkat kemiskinan di
Indonesia mencapai 9 persen dari jumlah penduduk.maka untuk mengurangi tingkat
kemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan :
a.Menempelkan Stiker Miskin dirumahnya
yang dapat melihatnya untuk Melepaskan Bantuan Sosial karna rasa malu,
b.Menerapkan Pasal 242 KUHP kepada yang
pura-pura miskin bagi yang tidak mau melepaskan Bantuan Sosial
c.Bagi yang pura-pura miskin yang
melepaskan Bantuan Sosia dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar
miskin guna mengurangi jumlah orang miskin penduduk Indonesia menjadi dibawah 9
persen.
I.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan infomasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut bahwa Banyak anggota masyarakat menyatakan dirinya
miskin untuk mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah.Banyak Bantuan Sosial
diberikan tidak tepat sasaran.Setiap Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
rumahnya ditempeli stiker miskin.Dengan penempelan stiker miskin dirumahnya
langsung keluar dari penerima bantuan
sosial.Penempelan stiker dirumahnya sangat efektif karna alasan malu.Ada 4
Kabupaten/Kotamadya efektif akibat penempelan stiker miskin. Pura-Pura miskin
sama dengan memberikan keterangan palsu melanggar Pasal 242 KUHP.
Berdasarkan kesimpulan
diatas dapat disarankan agar Masyarakat memberikan keterangan apa adanya jangan
mengharapkan Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada yang benar-benar orang
miskin dan jangan sampai jatah orang miskin diambil untuk lebih layak hidupnya yang berakibat
menambah sulitnya kehidupan orang miskin yang berakibat dapat diterapkan Pasal
242 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar