Jumat, 17 Juli 2020

PERILAKU PURA-PURA MISKIN UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL DARI PEMERINTAH, SAMA SAJA DENGAN PERILAKU KORUPTOR


   A.PENDAHULUAN.
        Pada umumnya Masyarakat Indonesia menyatakan dirinya masuk golongan miskin hanya untuk  dikelompokkan Program Keluarga Harapan (PKH) penerima bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Kartu Indonesia Sehat (KIS),serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beberapa jenis bantuan lainnya mendapat bantuan dari Pemerintah.dan setiap yang mendapat bantuan dari Pemerintah Menteri Sosial Menempelkan di Rumahnya Stiker yang menyatakan  Keluarga Miskin  dan pemilik rumah keberatan agar dicabut dan tidak menempel stiker tersebut dan langsung mengundurkan diri sebagai penerima bantuan Sosial  karna merasa malu,  menurut pernyataan Kepala Dinas Jombang Jawa Timur Moch.Saleh terjadi didaerah Kabupaten Jombang Jawa Timur karna Tujuannya agar distribusi bantuan yang berasal dari Pemerintah itu tepat sasaran(Rakyat Merdeka Jumat Tanggal 20 Desember 2019,Tema dibantu pemerintah,orang miskin malu di distempel miskin,hal 1).

     B.TIDAK TEPAT SASARAN.
    Selama ini penerima bantuan Sosial cukup banyak jumlahnya yang rela merendahkan derajatnya hanya untuk menerima Bantuan Sosial berupa  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Kartu Indonesia Sehat (KIS),Serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebenarnya penerima bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran karna Bantuan Sosial banyak diberikan kepada orang yang baik ekonominya dan tidak pantas masuk golongan miskin yang merugikan Keuangan Negara.pengalaman sekitar dua tahun yang lalu akan mengirim surat kekantor pos dan saat itu banyak sepeda motor,lalu saya tanya banyak sekali sepeda motor dan Petugas Kantor Pos menjawab menyatakan orang yang mengambil bantuan sosial,pada saat mengamatinya pada umumnya naik sepeda motor dan pakaiannya bagus-bagus dalam hati saya tidak pantas orang miskin dan tidak sepatutnya  mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah.

     C.PEMASANGAN STIKER TEPAT SASARAN.
      Setiap penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah yang rumahnya ditempelkan stiker yang bunyinya   keluarga miskin dan pada saat itu menolak ditempelkan stiker dirumahnya dan langsung keluar dari Penerima Bantuan Sosial. Dan penempelan stiker dirumahnya sangat efektif karna mereka termasuk kelompok berada .karna bila benar keluarga miskin tidak malu ditempelkan stiker miskin dirumahnya yang dapat dilihat umum,keluarga ini yang perlu diberikan bantuan Sosial oleh Pemerintah.

    D.ADA EMPAT KABUPATEN /KOTAMADIA TEPAT SASARAN
    a.Jombang.
        Pemasangan stiker di Jombang tersebar di 306 Desa dan Kelurahan yang jumlahnya jumlah 2.202 KK Penerima Bantuan Sosial seluruhnya mengundurkan diri karna merasa malu rumahnya ditempeli stiker miskin.
     b.Klaten Jawa Tengah.
     Penerima Bantuan Sosial 5153 Kepala Keluarga mengundurkan diri sebelum stiker miskin ditempel
     c.Prabumulih Sumatra Selatan.
        171 Kepala Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan mengundurkan diri.
    d.Sragen Jawa Tengah.
    10 persen dari 3600 Keluarga Miskin mengundurkan diri setelah program pemasangan stiker miskin.(Rakyat Merdeka Jumat Tanggal 20 Desember 2019,hal 9) didaerah lain ada juga tidak ditelkan stiker miskin dan tetap diberikan Bantuan Sosial.

 E.PERILAKU BERLAGAK MISKIN SAMA DENGAN PERILAKU KORUPTOR.
1.Perilaku Pura-Pura Miskin.
        a.Tidak Baik.
           Perilaku berlagak miskin merupakan perilaku tidak baik hanya untuk memdapat Bantuan Sosial dari Pemerintah  sebagai uang rakyat rela menyatakan dirinya miskin
       b.Untuk keuntungan dirinya sendiri rela mengambil jatah orang miskin.
            c.Menikmati jatah orang miskin tanpa memperdulikan nasib oran miskin sesungguhnya.
        d.tidak perduli kehidupan  orang  miskin yang penting hidupnya lebih sejahtera.  
     2.Perilaku Koruptor.
        a.Hidup Enak.
           Perilaku koruptor tidak baik untuk menikmati enaknya punya uang banyak mengambil uang negara sebagai uang rakyat.
      b.Untuk keuntungan dirinya sendiri rela mengorbankan kepentingan  ribuan rakyat.
        c.Para  koruptor untuk  hidup    mewah/hedonis  menggunakan  Uang Negara
          d.menikmati Uang Negara menyengsarakan ribuan rakyat.
       e.Tidak peduli kehidupan rakyat miskin yang penting hidupnya penuh kemewahan dan berfoya-foya berupa memiliki  rumah mewah,beberapa mobil mewah jalan-jalan dan belanja keluar negeri.

   F.PERSAMAAN DAN PERBEDAAN.
      Persamaan dan perdaan tingkah laku koruptor dengan pura-pura miskin sebagai berikut :
       1 Persamaan
          a.Korupsi dan pura2 miskin ,untuk mengambil/mendapat Uang Negara.
          b.Dari sudut Agama , dilarang mengambil/menerima yang bukan haknya.
   2.Perbedaan :
                   a.Korupsi ,memegang Jabatan di Pemerintahan dulu baru  dapat mengambil Uang Negara.
         b.Pura-pura Miskin,pura-pura miskin untuk mendapat Bantuan Sosial.
 3.Menikmati.
         a.Koruptor.
                  Koruptor menikmati untuk hidup berfoya-foya serta membeli rumah mewah dan mobil mewah,dan jalan-jalan  serta belanja keluar negeri,dan pakaian tas dan sepatu semua bermerek atau mahal.dengan menggunakan Uang Negara
          b.Pura-Pura Miskin.
           Meningkatkan kehidupannya berupa memiliki sepeda motor dan pakaian lebih rapi dengan menggunakan Uang Negara sebagai Jatah Orang Miskin.
  4.Melanggar Hukum
          a.Koruptor
             Koruptor melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 yang ancamannya hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun. Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam  hukumannya seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun.
          b.Pura-Pura Miskin
  Pura-pura Miskin dapat dipersalahkan memberikan keterangan palsu seakan-akan miskin dan sebenarnya tidak miskin,melanggar Pasal 242 KUHP  yang ancaman hukumannya 7 tahun.
 
      1.Menempelkan Stiker.
             Pura-pura miskin untuk mendapatkan bantuan sosial bila sudah cukup efektif dengan menempelkan stiker miskin dirumahnya sudah tepat ,tetapi bila tidak efektif dapat dikenakan hukuman lebih berat
     2.Keterangan Palsu.
        Agar masyarakat tidak memberikan keterangan palsu kepada pihak yang Berwajib seakan-akan keterangan yang diberikannya benar sebagai orang miskin untuk mendapat Bantuan Sosial dapat dikenakan Delik Penipuan dengan maksud agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi yang diatur dalam Pasal 242 KUHP  (1) barangsiapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan  diatas sumpah  atau mengadakan akibat hukum  kepada keterangan  yang demikian,dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas  sumpah , baik dengan lisan atau tulisan ,secara pribadi maupun  oleh kuasanya yang khusus  ditunjuk untuk itu ,diancam  dengan pidana penjara  paling lama tujuh tahun.

 H.MENGURANGI TINGKAT KEMISKINAN
       Menurut Bank Dunia tinkat kemiskinan di Indonesia mencapai 9 persen dari jumlah penduduk.maka untuk mengurangi tingkat kemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan :
       a.Menempelkan Stiker Miskin dirumahnya yang dapat melihatnya untuk Melepaskan Bantuan Sosial karna rasa malu,
              b.Menerapkan Pasal 242 KUHP  kepada yang   pura-pura miskin bagi yang tidak mau melepaskan Bantuan Sosial
       c.Bagi yang pura-pura miskin yang melepaskan Bantuan Sosia dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar miskin guna mengurangi jumlah orang miskin penduduk Indonesia menjadi dibawah 9 persen.

I.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan infomasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Banyak anggota masyarakat menyatakan dirinya miskin untuk mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah.Banyak Bantuan Sosial diberikan tidak tepat sasaran.Setiap Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah rumahnya ditempeli stiker miskin.Dengan penempelan stiker miskin dirumahnya langsung keluar dari  penerima bantuan sosial.Penempelan stiker dirumahnya sangat efektif karna alasan malu.Ada 4 Kabupaten/Kotamadya efektif akibat penempelan stiker miskin. Pura-Pura miskin sama dengan memberikan keterangan palsu melanggar Pasal 242 KUHP.
                         Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Masyarakat memberikan keterangan apa adanya jangan mengharapkan Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada yang benar-benar orang miskin dan jangan sampai jatah orang miskin diambil  untuk lebih layak hidupnya yang berakibat menambah sulitnya kehidupan orang miskin yang berakibat dapat diterapkan Pasal 242 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

                                       Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar