A.PENDAHULUAN.
Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
semua ancaman hukumannya sama,hanya saja dalam Putusan Hakim perkara korupsi
berbeda-beda hukumannya,demikian juga dalam perkara Tindak Piada Umum satu
perbuatan pencurian ayam diatur dalam Undang-Undang sama hukuman maksimalnya
tetapi dalam Putusan Hakim hukumannya berbeda-beda tidak boleh disama
ratakan.bertalian dengan hal tersebut Masyarakat yang tidak paham hukum
menuding Putusan Hakim itu tidak adil karna disatu daerah mencuri 1 ekor ayam
dihukum 4 bulan penjara,didaerah lain mencuri satu ekor ayam dihukum 6 bulan
penjara,demikian juga dalam perkara korupsi ada perkara korupsi dihukum 3 tahun
Penjara dan ada yang dihukum 8 tahun Penjara.melihat Putusan Hakim sama-sama
mencuri ayam hukumannya tidak adil,maka masyarakat sering menuding Putusan
Hakim tidak adil karna kekurang tahuannya masalah hukum tersebut.
B.DALAM UU ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL.PUTUSAN
HAKIM KASUISTIS
Putusan Hakim dalam setiap perkara tidak
boleh sama berat hukumannya walaupun masalahnya yaitu sasa-sama melakukan
perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya sama beratnya seperti perbuatan
korupsi atas Uang Negara hukuman mati,hukuman seumur hidup dan hukuman badan
maksimal 20 tahun.demikian juga dalam perkara tindak pidana umum yaitu
sama-sama melakukan perbuatan pencurian ancaman hukumannya maksimal 5 tahun
penjara.tetapi dalam Putusan Hakim tidak boleh sama berat hukumannya.
C.PUTUSAN HAKIM
KASUISTIS
Dalam Putusan Hakim tidak boleh sama semua
hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang sama, dan berbeda satu sama lain dan
Putusan Hakim itu kasuistis tidak boleh sama rata.Putusan Hakim kasuistis yaitu
Putusan itu berbeda satu sama lain tergantung alasan pemberat dan alasan
meringankannya.dalam perkara korupsi sama-sama perbuatan korupsi tetapi Putusan
Hakim berbeda-beda.
D.ALASAN MEMBERATKAN DAN
MERINGANKAN HUKUMAN.
Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebelum
diputuskan Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan alasan meringankan dan alasan
memberatkan makna alasan tersebut sebagai berikut :
1.Alasan Memberatkan Dan Meringankan.
a.Alasan Memberatkan antara lain :
1).Uang yang dikorupsi cukup banyak.
2).Tidak ada mengembalikan uang yang
dipakai.
3).Memberikan keterangan
berbelit-belit
4).Tidak menyesali perbuatannya.
b.Alasan Meringankan antara lain :
1).Mengembalikan uang yang diambil
kepada negara.
2).Memberikan keterangan terus
terang.
3).Menyesali perbuatannya.
4).Merasa bersalah.
E.PUTUSAN HAKIM.
1,Perkara Hamid.
a.Alasan memberatkan, antara lain
yaitu :
Dalam perkara korupsi, Hamid telah
korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.500
milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1).Jumlah uang yang dikorupsi
cukup besar.
2).Uang yang dikorupsi tidak
ada yang dikembalikan kepada Negara.
3).Uang yang dikorupsi habis
digunakan untuk bersenang-senang.
4).Memberikan keterangan berbelit-belit
sehingga mempersulit penyelesaian perkaranya
5).Terdakwa tidak menyesali
perbuatannya.
6).Terdakwa tidak merasa salah
b.Hukuman Penjara An.Hamid
berdasarkan alasan tersebut
Terdakwa Hamid dijatuhkan hukuman selama 10 Tahun Penjara potong tahanan
sementara.
2.PUTUSAN HAKIM AMIR.
a.Dalam perkara Amir
telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.1 milyar,pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1).Telah mengambil Uang
NegaraRp.1 milyar .
2).Semua uang yang dikorupsi
sebesar Rp.1 milyar telah dikembalikan kepada Negara.
3).Memberikan keterangan terus
terang sehingga mempermudah penyelesaian perkara
4).Terdakwa Amir menyesali
perbuatannya.
5).Terdakwa Amir sangat merasa
bersalah.
b.Hukuman Penjara An.Amir.
Berdasarkan alasan tersebut
Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
F.MELAKSANAKAN PUTUSAN
HAKIM
1.Putusan Hakim An Hamid.
a.Hukuman
Perkara Hamid hukuman selama 10 tahun penjara potong
tahanan sementara.
b.Tahanan Sementara.
Dalam penyelesaian perkara sejak
dari Penyidikan Polisi ditahan 60 hari ,Jaksa Penuntiut Umum ditahan 30
hari dan Hakim menahan 90 hari
seluruhnya 210 hari.
c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
Putusan Hakim 10 tahun – hukuman
sementara 210 hari atau 6 bulan , terpidana hamid tinggal melaksanakan hukuman
penjara 9 Tahun 6 Bulan
2.Putusan Hakim An.Amir
a.Terdakwa Amir dihukum tiga tahun
penjara,potong tahanan sementara.
b.Hukuman Sementara.
Dalam penyelesaian perkara sejak
dari Penyidikan Polisi ditahan 30 hari ,jaksa Penuntiut Umum ditahan 30
hari dan Hakim menahan 60 hari
seluruhnya 120 hari.
c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
Putusan Hakim 3 tahun – hukuman
sementara 120 hari atau 4 bulan jadi ter-Pidana Hamid tinggal melaksanakan
hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Setiap perkara korupsi dihukum secara Kasuistis.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan Bahwa Tiap perkara tidak boleh disamakan hukumannya karna berbeda
alasan Pemberat dan Meringankannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar