Kamis, 16 Juli 2020

HAK PREROGATIF PRESIDEN TIDAK BERLAKU UNTUK JABATAN KAPOLRI


A.PENDAHULUAN.
    Pada hari rabu tanggal 23 oktober 2019 telah melantik para pejabat menteri dan setingkat jabatan menteri sebayak 38 orang sebagai pembantu presiden,dalam tulisan ini yang mendapat perhatian terkait pengangkatan jabatan kapolri,setelah selesai pelantikan menteri termasuk salah satu jabatan menteri yaitu tito karnavian yang tadinya jabatannya sebagai kapolri selanjutnya diangkat menjabat menteri dalam negeri menggantikan cahyo kumolo dan cahyo kumolo menjadi MenPAN-RB.sedangkan setelah pelantikan jabatan menteri dalam negeri,lalu tito karnavian jabatan kapolri kepada plt kapolri,selanjutnya presiden joko widodo meneruskan 1 orang  calon kapolri Idham Aziz  definitif  namanya  ke dpr ri untuk di fit and profer test dilaksanakan hari selasa tanggal 29 oktobr dan lolos maka  hari jumat tanggal 1 nopember 2019 dilantik presiden joko widodo sebagai kapolri RI.

B.HAK PREROGATIF PRESIDEN.
    Hak prerogatif presiden yaitu hak yang dimiliki presiden untuk memilih/mengangkat para menterinya sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.untuk memilih para menteri hak mutlak presiden sedangkan pihak lain hanya bisa menyarankan untuk memilih seseorang tetapi keputusan terakhir ada ditangan presiden.sesuai atau tidak para menteri yang diangkat tidak masalah,walapun banyak kritikan  dari masyarakat ketidak cocokan seseorang menduduki jabatan baik dari kapabilitasnya tidak menjadi masalah ada kritikan dari kalangan tertentu jabatan menteri agama seharusnya dari organisasi nadlatul ulama tetapi dijabat dari militer berpangkat jenderal,semua kritikan tersebut wajar saja yang penting menurut pemikiran presiden orang tersebut yang tepat menduduki jabatan menteri dan harus diterima semua rakyat indonesia terkait dalam pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. 
            Adanya kritikan dari masyarakat terkait Dalam menunjuk/memilih 38 menteri, ada dua jabatan menteri tidak sesuai dengan  kapasitas/kapabilitasnya memegang jabatan tersebut.nama menteri nadiem makarim tidak ada latar belakang pendidikan,baik sebagai guru,dosen malah diangkat menjadi menteri dekdikbud.demikian juga fachrul razi berpang jenderal sebagai militer ditunjuk menjadi menteri agama yan kelihatannya tidak nyambung antara jabatannya dengan kapabilitasnya sebagai militer berpangkat jenderal,dan menurut organanisasi nadlatul utama lebih tepat dijabat ustaz dari nadlatul utama karna selama ini jabatan menteri agama dijabat ustaz dari kalangan organisasi nadlatul utama, dan ada usulan dari nadlatul ulama supaya wakil menteri agama adalah  ustaz dari nadlatul ulama. Semua kritikan tersebut tidak masalah karna menentukan jabatan menteri tersebut hak prerogatip presiden.

C.HAK PREROGATIF PRESIDEN TIDAK BERLAKU UNTUK JABATAN KAPOLRI.
  Untuk jabatan kepala kepolisian ri (kapolri) tidak berlaku hak prerogatif presiden untuk mengangkat kapolri,karna mengangkat jabatan kapolri tidak ditangan presiden tetapi ditangan dpr ri terkait fid and proper tes,bila fid and proper tes tidak lolos dari dpr ri ,maka orang tersebut tidak boleh dilantik presiden sebagai kapolri ri.untuk menentukan jabatan kapolri dibutuhkan persetujuan presiden sebagai pengusul dan dpr ri sebagai pemutus terakhir. Ditangan dpr ri.

D.LEMBAGA KEPOLISIAN TIDAK BOLEH DISETARAKAN DENGAN  JABATAN MENTERI.
   Kedudukan lembaga kepolisian tidak boleh disejajarkan dengan lembaga kementerian ,karna :
   1.Lembaga kepolisian pejabat tertinggi adalah kepala kepolisian ri (KAPOLRI) yang diangkat dengan surat keputusan presiden ri,selebihnya aparat kepolisian baik jabatan bareskrim dan wakil kapolri diangkat dengan surat keputusan kapolri,jadi semua aparat kepolisian jabatan yang di angkat  dengan surat keputusan presiden ri hanya jabatan kepala kepolisian ri(kapolri) selebihnya jabatannya baik bareskrim dan wakil kapolri ditanda tangani kepala kepolisian ri (kapolri) setingkat eselon II berarti lembaga kepolisian setingkat jabatan eselon I
  2.jabatan menteri diangkat berdasarkan keputusan presiden ri dan staf menteri dengan jabatan direktur jenderal,sekretaris menteri dan staf ahli diangkat dengan surat keputusan presiden ri ,jabatan ini setingkat jabatan eselon I,sedangkan staf menteri selaku kepala dinas tingkat I dan jabatan lainnya diangkat berdasarkan keputusan menteri,hal ini masuk jabatan eselon II dan eselon III dan seterusnya.

E.JABATAN KAPOLRI BISA DISETARAKAN DENGAN JABATAN LAIN.
  Lembaga kepolisian bisa disetarakan dengan berbagai jabatan sebagai berikut :
   1.masuk lembaga tinggi negara.
      Bila dilihat pengangkatan kapolri dimana persetujuan terakhir oleh dpr ri,dalam arti disetujui rakyat lewat dpr ri berarti sama kedudukannya dengan jabatan presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung dan ketua dpr ri yang dipilih anggota dpr sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga dpr ri
2.bawahan kapolri seluruhnya baik jabatan bareskrim dan wakil kapolri dan jabatan lainnya diangkat dengan surat keputusan kapolri, berarti jabatan tertinggi di jajaran polri diluar jabatan kapolri adalah jabatan eselon II.
3.pelantikan.
    Kepala kepolisian ri (KAPOLRI)bila dilihat dari sudut pelantikannya berarti  setingkat dengan jabatan menteri.  
4.lembaga kepolisian se3tingkat eselon I.
   Mengingat kapolri diangkat berdasarkan keputusan presiden ri sedangkan jabatan wakil kapolri dan bareskrin jabatannya diangkat berdasarkan kapolri ri,maka lembaga kepolisian digolongkan  setingkat jabatan eselon I, seharusnya cantolan atasannya harus dibawah salah satu menteri dan lebih tepat dibawah menteri dalam negeri,seperti jabatan kepala staf angkatan darat,kepala staf angkatan laut,dan kepala staf angkatan udara ketiga kepala staf tersebut setingkat eselon i jabatannya diangkat berdasarkan keputusan presiden ri dan semua staf/bawahannya  jabatannya diangkat berdasarkan kepusan kepala staf sesuai bidangnya.dan ketiga kepala staf berinduk kepada panglima angkatan bersenjata setingkat menteri.

F.DALAM ACARA RESMI.
    Kelihatannya dalam mengikuti rapat resmi sifatnya sepele atau tidak besar artinya tetapi dalam pelaksanaannya besar artinya.biasanya dalam acara resmi seperti upacara tujuh belas agustus,rapat di dpr ri diatas kursi tempat duduknya disebut jabatan lembaga tinggi negara,jabatan eselon I dan jabatan eselon II,maka pada saat mencari tempat duduk kapolri bingung apakah duduk di lembaga tinggi negara yang sejajar dengan jabatan presiden,ketua dpr ri,ketua mahkamah agung,atau duduk sejajar dengan jabatan menteri,atau jabatan eselon I.karna malu juga menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan jabatannya seperti jabatan kapolri duduk sejajar tangani presiden ri.dengan presiden ri. Demikian juga jabatan bareskrim dan wakil kapolri bingung menduduki kursi jabatan apa menduduki jabatan eselon i atau eselon ii,menduduki kursi jabatan eselon I tetapi surat keputusannya ditanda tangani kapolri,mau menduduki jabatan eselon II merasa rendah karna sudah berkali-kali menduduki jabatan kapolda sebagai eselon ii,akhirnya menduduki kursi untuk jabatan eselon i yang mensetarakan jabatan bareskrim dan wakil kapolri setingkat dengan jabatan eselon i walaupun jabatannya diangkat berdasarkan surat keputusan kapolri.

G.MELURUSKAN .
    Bila jabatan kapolri setingkat menteri supaya diluruskan dua hal yaitu :
    1.lembaga kepolisian disejajarkan dengan jabatan menteri maka jabatan kapolri cukup dipilih presiden ri dan tidak melibatkan dpr ri.
   2.jabatan wakil kapolri,jabatan bareskrim dan jabatan staf ahli ditanda tanganni presiden ri. Masuk jabatan eselon I.

                                                            Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar