A.PENDAHULUAN.
Pada hari rabu tanggal 23 oktober 2019
telah melantik para pejabat menteri dan setingkat jabatan menteri sebayak 38
orang sebagai pembantu presiden,dalam tulisan ini yang mendapat perhatian
terkait pengangkatan jabatan kapolri,setelah selesai pelantikan menteri
termasuk salah satu jabatan menteri yaitu tito karnavian yang tadinya
jabatannya sebagai kapolri selanjutnya diangkat menjabat menteri dalam negeri
menggantikan cahyo kumolo dan cahyo kumolo menjadi MenPAN-RB.sedangkan setelah
pelantikan jabatan menteri dalam negeri,lalu tito karnavian jabatan kapolri
kepada plt kapolri,selanjutnya presiden joko widodo meneruskan 1 orang calon kapolri Idham Aziz definitif namanya
ke dpr ri untuk di fit and profer test dilaksanakan hari selasa tanggal
29 oktobr dan lolos maka hari jumat
tanggal 1 nopember 2019 dilantik presiden joko widodo sebagai kapolri RI.
B.HAK
PREROGATIF PRESIDEN.
Hak prerogatif presiden yaitu hak yang dimiliki
presiden untuk memilih/mengangkat para menterinya sebagai pembantu presiden
dalam melaksanakan tugasnya.untuk memilih para menteri hak mutlak presiden
sedangkan pihak lain hanya bisa menyarankan untuk memilih seseorang tetapi
keputusan terakhir ada ditangan presiden.sesuai atau tidak para menteri yang
diangkat tidak masalah,walapun banyak kritikan
dari masyarakat ketidak cocokan seseorang menduduki jabatan baik dari
kapabilitasnya tidak menjadi masalah ada kritikan dari kalangan tertentu
jabatan menteri agama seharusnya dari organisasi nadlatul ulama tetapi dijabat
dari militer berpangkat jenderal,semua kritikan tersebut wajar saja yang
penting menurut pemikiran presiden orang tersebut yang tepat menduduki jabatan
menteri dan harus diterima semua rakyat indonesia terkait dalam pelaksanaan
tugasnya untuk kepentingan masyarakat.
Adanya kritikan dari masyarakat
terkait Dalam menunjuk/memilih 38 menteri, ada dua jabatan menteri tidak sesuai
dengan kapasitas/kapabilitasnya memegang
jabatan tersebut.nama menteri nadiem makarim tidak ada latar belakang
pendidikan,baik sebagai guru,dosen malah diangkat menjadi menteri
dekdikbud.demikian juga fachrul razi berpang jenderal sebagai militer ditunjuk
menjadi menteri agama yan kelihatannya tidak nyambung antara jabatannya dengan
kapabilitasnya sebagai militer berpangkat jenderal,dan menurut organanisasi
nadlatul utama lebih tepat dijabat ustaz dari nadlatul utama karna selama ini
jabatan menteri agama dijabat ustaz dari kalangan organisasi nadlatul utama,
dan ada usulan dari nadlatul ulama supaya wakil menteri agama adalah ustaz dari nadlatul ulama. Semua kritikan
tersebut tidak masalah karna menentukan jabatan menteri tersebut hak prerogatip
presiden.
C.HAK
PREROGATIF PRESIDEN TIDAK BERLAKU UNTUK JABATAN KAPOLRI.
Untuk jabatan kepala kepolisian ri (kapolri)
tidak berlaku hak prerogatif presiden untuk mengangkat kapolri,karna mengangkat
jabatan kapolri tidak ditangan presiden tetapi ditangan dpr ri terkait fid and
proper tes,bila fid and proper tes tidak lolos dari dpr ri ,maka orang tersebut
tidak boleh dilantik presiden sebagai kapolri ri.untuk menentukan jabatan
kapolri dibutuhkan persetujuan presiden sebagai pengusul dan dpr ri sebagai
pemutus terakhir. Ditangan dpr ri.
D.LEMBAGA
KEPOLISIAN TIDAK BOLEH DISETARAKAN DENGAN
JABATAN MENTERI.
Kedudukan lembaga kepolisian tidak boleh
disejajarkan dengan lembaga kementerian ,karna :
1.Lembaga kepolisian pejabat tertinggi
adalah kepala kepolisian ri (KAPOLRI) yang diangkat dengan surat keputusan
presiden ri,selebihnya aparat kepolisian baik jabatan bareskrim dan wakil
kapolri diangkat dengan surat keputusan kapolri,jadi semua aparat kepolisian
jabatan yang di angkat dengan surat
keputusan presiden ri hanya jabatan kepala kepolisian ri(kapolri) selebihnya
jabatannya baik bareskrim dan wakil kapolri ditanda tangani kepala kepolisian
ri (kapolri) setingkat eselon II berarti lembaga kepolisian setingkat jabatan
eselon I
2.jabatan menteri diangkat berdasarkan
keputusan presiden ri dan staf menteri dengan jabatan direktur
jenderal,sekretaris menteri dan staf ahli diangkat dengan surat keputusan
presiden ri ,jabatan ini setingkat jabatan eselon I,sedangkan staf menteri
selaku kepala dinas tingkat I dan jabatan lainnya diangkat berdasarkan
keputusan menteri,hal ini masuk jabatan eselon II dan eselon III dan
seterusnya.
E.JABATAN
KAPOLRI BISA DISETARAKAN DENGAN JABATAN LAIN.
Lembaga kepolisian bisa disetarakan dengan
berbagai jabatan sebagai berikut :
1.masuk lembaga tinggi negara.
Bila dilihat pengangkatan kapolri dimana
persetujuan terakhir oleh dpr ri,dalam arti disetujui rakyat lewat dpr ri
berarti sama kedudukannya dengan jabatan presiden yang dipilih oleh rakyat
secara langsung dan ketua dpr ri yang dipilih anggota dpr sebagai wakil rakyat
yang duduk di lembaga dpr ri
2.bawahan
kapolri seluruhnya baik jabatan bareskrim dan wakil kapolri dan jabatan lainnya
diangkat dengan surat keputusan kapolri, berarti jabatan tertinggi di jajaran
polri diluar jabatan kapolri adalah jabatan eselon II.
3.pelantikan.
Kepala kepolisian ri (KAPOLRI)bila dilihat
dari sudut pelantikannya berarti
setingkat dengan jabatan menteri.
4.lembaga
kepolisian se3tingkat eselon I.
Mengingat kapolri diangkat berdasarkan
keputusan presiden ri sedangkan jabatan wakil kapolri dan bareskrin jabatannya
diangkat berdasarkan kapolri ri,maka lembaga kepolisian digolongkan setingkat jabatan eselon I, seharusnya
cantolan atasannya harus dibawah salah satu menteri dan lebih tepat dibawah menteri
dalam negeri,seperti jabatan kepala staf angkatan darat,kepala staf angkatan
laut,dan kepala staf angkatan udara ketiga kepala staf tersebut setingkat
eselon i jabatannya diangkat berdasarkan keputusan presiden ri dan semua
staf/bawahannya jabatannya diangkat
berdasarkan kepusan kepala staf sesuai bidangnya.dan ketiga kepala staf
berinduk kepada panglima angkatan bersenjata setingkat menteri.
F.DALAM
ACARA RESMI.
Kelihatannya dalam mengikuti rapat resmi
sifatnya sepele atau tidak besar artinya tetapi dalam pelaksanaannya besar
artinya.biasanya dalam acara resmi seperti upacara tujuh belas agustus,rapat di
dpr ri diatas kursi tempat duduknya disebut jabatan lembaga tinggi
negara,jabatan eselon I dan jabatan eselon II,maka pada saat mencari tempat
duduk kapolri bingung apakah duduk di lembaga tinggi negara yang sejajar dengan
jabatan presiden,ketua dpr ri,ketua mahkamah agung,atau duduk sejajar dengan
jabatan menteri,atau jabatan eselon I.karna malu juga menduduki jabatan yang
tidak sesuai dengan jabatannya seperti jabatan kapolri duduk sejajar tangani
presiden ri.dengan presiden ri. Demikian juga jabatan bareskrim dan wakil
kapolri bingung menduduki kursi jabatan apa menduduki jabatan eselon i atau
eselon ii,menduduki kursi jabatan eselon I tetapi surat keputusannya ditanda
tangani kapolri,mau menduduki jabatan eselon II merasa rendah karna sudah
berkali-kali menduduki jabatan kapolda sebagai eselon ii,akhirnya menduduki
kursi untuk jabatan eselon i yang mensetarakan jabatan bareskrim dan wakil
kapolri setingkat dengan jabatan eselon i walaupun jabatannya diangkat
berdasarkan surat keputusan
kapolri.
G.MELURUSKAN .
Bila jabatan kapolri setingkat menteri
supaya diluruskan dua hal yaitu :
1.lembaga kepolisian disejajarkan dengan
jabatan menteri maka jabatan kapolri cukup dipilih presiden ri dan tidak
melibatkan dpr ri.
2.jabatan wakil kapolri,jabatan bareskrim
dan jabatan staf ahli ditanda tanganni presiden ri. Masuk jabatan eselon I.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar