A.PENDAHULUAN.
"Geger Testimoni Freddy Budiman
", curhatan Freddy Budiman setiran Freddy Budiman kepada Perwira Tinggi
Polri terkait dengan Narkoba .Haris Azhar koordinator Kontras yang menyampaikan pernyataan Freddy
Budiman kepada Masyarakat Umum untuk mendapat tanggapan dari Pihak Polri dan
BNN, data tersebut didapat dari Freddy Budiman tahun 2014. penyampaian berita
tersebut untuk diketahui masyarakat umum dengan harapan menekan pemerintah
untuk menindak Aparat Kepolisian yang merusak nama Lembaga Negara. Aparat
Kepolisian yang seharusnya menindak secara tegas pelaku Narkoba malah ikut
menikmati uang hasil penjualan Narkoba yang ancaman hukumannya cukup
berat.Narapidana Freddy Budiman mulai ditangkap bulan April 2011 selanjutnya
diproses mulai penyidikan Polisi , Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian
Disidangkan dimuka Pengadilan dan Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Mati dan
Freddy Budiman mengajukan banding dan kasasi serta mengajukan grasi ke presiden
ri semua ditolak dan tetap menguatkan putusan pengadilan negeri hukuman mati
dan tahun 2016 dieksekusi hukuman
matinya.
B.MEMBERIKAN INFORMASI NARKOBA SEBELUM
MATI.
Keterangan yang diberikan Freddy Budiman
antara lain :
1.Kamis malam Tanggal 7 agustus 2016 ,
empat jam sebelum dieksekusi mati Haris Azhar bertemu dengan Freddy Budiman.
2.Freddy Budiman dikorbankan Aparat
Kepolisian, BNN karna Freddy Budiman banyak memberikan infornasi Narkoba yang
masuk dari Negara Tiongkok, sehingga di korbankannya Freedy Budiman untuk
menghilangkan sumber informasi untuk menghindari Perwira Tinggi dari Perbuatan
terkait narkoba tersebut..
3.Freddy Budiman dalam suratnya yang
dibuat sebelum dieksekusi mati banyak memberikan uang kepada perwira Polisi
hanya saja tidak menunjuk nama orangnya dan Kapolri Tito Karpian berjanji akan
mengungkapnya.
4.Freddy Budiman menyatakan memberikan uang
ke oknum BNN 145 milyar dan Polri sebesar Rp.90 milyar dan pernah menggunakan mobil dinas
dibelakang penuh ganja perwira bintang 2 Militer membawa ganja dari Aceh sampai
Jakarta dan militer bintang 2 duduk disampingnya.
C.KETERANGAN
DIDEPAN UMUM.
Didepan Umum
dalam KUHP yaitu memberikan informasi dihadapan lebih satu orang.Kalau Freddy
Budiman memberikan infirmasi kepada Haris Azhar Tokoh Agama dan lainnya maka
sudah didepan umum,maka keterangan Freddy Budiman kepada Haris Azhar sudah
merupakan didepan umum dalam arti keterangan disampaikan Haris Azhar kemanapun
tidak salah kalau itu salah hanya dituntut yang memberhentikan keterangan
Kepada Haris Azhar yaitu Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati .Kapan saja
Haris Azhar terserah kepada yang bersangkutan.sama saja mendapat impormasi dari
surat kabar maka informasi tersebut sudah milik umum yang membacanya dan kemana
saja informasi tersebut disampaikan
tidak ada masalah dan bila ada yang tersinggung atas informasi tersrbut
dapat menuntut yang memuat berita tersebut di koran.
D.UANG
KORUPSI ATAU GRATIFIKASI
1.Masalah
Freddy Budiman yang memberikan uang Rp.145 milyar kepada BNN dan Rp.90 milyar
kepada Mabes Polri
2.Satu kontainer akan dikirim ke Koperasi Mabes TNI Bais. yang berisi
Narkoba.
E.PENDAPAT
LUBIS.
Menurut Lubis masalah informasi Freddy
Budiman yang disampaikan kepada Haris Azhis seharusnya dibentuk penyidik khusus
mengungkap kasus tersebut, untuk membersihkan oknum oknum yang mempermaikan
Narkoba yang seharusnya menindak Pelaku Narkoba malah sebaliknya ikut menikmati
hasil Narkoba tersebut. Aparat Kepolisian,Militer sudah diketahui masyarakat
tidak bersih dari perbuatan Narkoba yang banyak ditangkap sebagai pengedar dan
pengguna narkoba walaupun Pangkatnya Kolonel ke bawah.
F.TANGGAPAN
NEGATIF.
Masalah Informasi Freddy Budiman yang disampaikan HARIS Azhar kepermukaan
mendapat tanggapan negatif dari Lembaga Militer,BNN,dan Kapolri dan ketiga
lembaga tersebut sudah mengadukan masalahnya kepada Mabes Polri. seharusnya
lebih tepat berdasarkan informasi tersebut membentuk tim penyidik dari BNN dan
Tim penyidik Mabes Polri setelah selesai menyidik bahwa informasi tersebut
benar maka Haris Azhar tidak jadi disidik tetapi bila tidak terbukti Haris
Azhari dapat dituntut.Jadi mengedepankan dulu menyidik aparat Militer ,BNN,dan
Aparat kepolisian baru memeriksa Harus Azhar.Kalau mengedepankan memeriksa
Haris Azhari sama saja menyumbat Demokrasi dan memberikan ketakutan kepada
masyarakat dalam memberikan informasi masalah narkoba bila yang terlibat
didalamnya aparat Kepolisian,BNN, dan Militer
, pada hal dalam memberantas Narkoba dan korupsi sedapat mungkin
melibatkan Masyarakat.
G.MELANGGAR
HUKUM.
Dalam informasi Freddy Budiman ada dua
masalah yaitu :
1.Masalah peredaran/memperdagangkan dan pengguna Narkoba.
2.Nasalah korupsi yaitu Freddy Budiman
memberikan Rp.145 milyar kepada BNN dan Rp.90 milyar kepada Mabes Polri .Hal
tersebut berupa perbuatan gratifikasi termasuk perbuatan korupsi yang menerima
uang dari orang lain.Sanksi yang dapat diterapkan kepada aparat BNN dan
Petinggi Polri Pasal 12,Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sedangkan bagi yang
memberi uang kepada Aparat BNN dan Petinggi Polri hanya Pasal 5 yang intinya
sipemberi dan penerima sama sama dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.hanya saja Freddy Budiman sudah
dieksekusi hukumannya dengan hukuman mati,maka perkara gratifikasi atau korupsi
sudah ditutup.
H.LAPORAN
KEPADA PRESIDEN.
Presiden Joko Widodo terkait informasi
tersebut yang disampaikan lewat Johan
Budi bahwa informasi yang diperoleh dari
masyarakat jangan cepat-cepat dikriminalisasi dan informasi itu dibuat untuk
menjatuhkan aparat kepolisian yang belum tentu kebenarannya.
I.DIRAGUKAN KEBENARAN
Haris Azhar koordinator Kontras yang menyampaikan pernyataan Freddy
Budiman kepada Masyarakat Umum untuk mendapat tanggapan dari Pihak Polri dan
BNN.untuk mencari kebenaran informasi tersebut mengalami kesulitan.bisa saja
Freddy Budiman memberikan informasi yang tidak benar karna Freddy Budiman tidak
berapa lama lagi dieksekusi mati, jika Freddy Budiman sudah mati tidak ada lagi
yang bisa memberikan kebenaran pemberian Uang Korupsi atau Gratifikasi kepada
Aparat Kepolisian. ditambah lagi tidak jelas Nama Aparat Kepolisian yang
diberikan Uang Korupsi, kecuali ada pengakuan penerimaan korupsi tersebut dari
Aparat Kepolisian yang menerimanya.suatu hal yang tidak mungkin dan kalau ada
kecil kemungkinannya mengakui menerima uang korupsi tersebut. Pelaku baik perkara korupsi maupun Perkara Tindak
Pidana Umum, pada umumnya tidak
akan mengakui perbuatannya atas
kesadarannya sendiri,sedapat mungkin membantah tuduhan yang ditujukan kepada
dirinya.
J.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Freddy Budiman telah memberikan informasi kepada masyarakat
terkait pemberian uang kepada Aparat Kepolisian. Haris Azhari turut menyebarkan informasi kepada masyarakat
umum. Pernyataan yang diperoleh Haris Azhari
dari media umum sama saja didepan umum. Aparat Kepolisian,BNN, dan
Militer menerima uang Korupsi atau Gratifikasi dari Freddy Budiman
melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.menerima uang dari Freddi Budiman terkait Narkoba ancaman hukumannya
cukup berat.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Para penerima uang dari Freddy Budiman seharusnya
dibentuk Tim pencari fakta bila terbukti Aparat Kepolisian ditindak tegas sesuai
ketentuan hukum, Bila tidak terbukti dibebaskan. Pembuktian terkait kebenaran
pemberian Uang Korupsi atau Gratifikasi kepada Aparat Kepolisian mengalami
kesulitan kebenarannya karna selaku Pemberi Uang Freddy Budiman sudah melaksanakan hukuman
Mati.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar