Selasa, 14 Juli 2020

“GEGER TESTIMONI FERRY BUDIMAN” MEMBERIKAN GRATIFIKASI / KORUPSI KEPADA PENEGAK HUKUM TERKAIT MASALAH NARKOBA.


A.PENDAHULUAN.
    "Geger Testimoni Freddy Budiman ", curhatan Freddy Budiman setiran Freddy Budiman kepada Perwira Tinggi Polri terkait dengan Narkoba .Haris Azhar koordinator  Kontras yang menyampaikan pernyataan Freddy Budiman kepada Masyarakat Umum untuk mendapat tanggapan dari Pihak Polri dan BNN, data tersebut didapat dari Freddy Budiman tahun 2014. penyampaian berita tersebut untuk diketahui masyarakat umum dengan harapan menekan pemerintah untuk menindak Aparat Kepolisian yang merusak nama Lembaga Negara. Aparat Kepolisian yang seharusnya menindak secara tegas pelaku Narkoba malah ikut menikmati uang hasil penjualan Narkoba yang ancaman hukumannya cukup berat.Narapidana Freddy Budiman mulai ditangkap bulan April 2011 selanjutnya diproses mulai penyidikan Polisi , Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian Disidangkan dimuka Pengadilan dan Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Mati dan Freddy Budiman mengajukan banding dan kasasi serta mengajukan grasi ke presiden ri semua ditolak dan tetap menguatkan putusan pengadilan negeri hukuman mati dan  tahun 2016 dieksekusi hukuman matinya.

B.MEMBERIKAN INFORMASI NARKOBA SEBELUM MATI.
    Keterangan yang diberikan Freddy Budiman antara lain :
    1.Kamis malam Tanggal 7 agustus 2016 , empat jam sebelum dieksekusi mati Haris Azhar bertemu dengan Freddy Budiman.
   2.Freddy Budiman dikorbankan Aparat Kepolisian, BNN karna Freddy Budiman banyak memberikan infornasi Narkoba yang masuk dari Negara Tiongkok, sehingga di korbankannya Freedy Budiman untuk menghilangkan sumber informasi untuk menghindari Perwira Tinggi dari Perbuatan terkait narkoba tersebut..
      3.Freddy Budiman dalam suratnya yang dibuat sebelum dieksekusi mati banyak memberikan uang kepada perwira Polisi hanya saja tidak menunjuk nama orangnya dan Kapolri Tito Karpian berjanji akan mengungkapnya.
    4.Freddy Budiman menyatakan memberikan uang ke oknum BNN 145 milyar dan Polri sebesar Rp.90  milyar dan pernah menggunakan mobil dinas dibelakang penuh ganja perwira bintang 2 Militer membawa ganja dari Aceh sampai Jakarta dan militer bintang 2 duduk disampingnya.

C.KETERANGAN DIDEPAN UMUM.
Didepan Umum dalam KUHP yaitu memberikan informasi dihadapan lebih satu orang.Kalau Freddy Budiman memberikan infirmasi kepada Haris Azhar Tokoh Agama dan lainnya maka sudah didepan umum,maka keterangan Freddy Budiman kepada Haris Azhar sudah merupakan didepan umum dalam arti keterangan disampaikan Haris Azhar kemanapun tidak salah kalau itu salah hanya dituntut yang memberhentikan keterangan Kepada Haris Azhar yaitu Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati .Kapan saja Haris Azhar terserah kepada yang bersangkutan.sama saja mendapat impormasi dari surat kabar maka informasi tersebut sudah milik umum yang membacanya dan kemana saja informasi tersebut disampaikan  tidak ada masalah dan bila ada yang tersinggung atas informasi tersrbut dapat menuntut yang memuat berita tersebut di koran.

D.UANG KORUPSI ATAU GRATIFIKASI
1.Masalah Freddy Budiman yang memberikan uang Rp.145 milyar kepada BNN dan Rp.90 milyar kepada Mabes Polri
    2.Satu kontainer akan dikirim ke Koperasi Mabes TNI Bais. yang berisi Narkoba.

E.PENDAPAT LUBIS.
      Menurut Lubis masalah informasi Freddy Budiman yang disampaikan kepada Haris Azhis seharusnya dibentuk penyidik khusus mengungkap kasus tersebut, untuk membersihkan oknum oknum yang mempermaikan Narkoba yang seharusnya menindak Pelaku Narkoba malah sebaliknya ikut menikmati hasil Narkoba tersebut. Aparat Kepolisian,Militer sudah diketahui masyarakat tidak bersih dari perbuatan Narkoba yang banyak ditangkap sebagai pengedar dan pengguna narkoba walaupun Pangkatnya Kolonel ke bawah.

F.TANGGAPAN NEGATIF.
      Masalah Informasi Freddy Budiman  yang disampaikan HARIS Azhar kepermukaan mendapat tanggapan negatif dari Lembaga Militer,BNN,dan Kapolri dan ketiga lembaga tersebut sudah mengadukan masalahnya kepada Mabes Polri. seharusnya lebih tepat berdasarkan informasi tersebut membentuk tim penyidik dari BNN dan Tim penyidik Mabes Polri setelah selesai menyidik bahwa informasi tersebut benar maka Haris Azhar tidak jadi disidik tetapi bila tidak terbukti Haris Azhari dapat dituntut.Jadi mengedepankan dulu menyidik aparat Militer ,BNN,dan Aparat kepolisian baru memeriksa Harus Azhar.Kalau mengedepankan memeriksa Haris Azhari sama saja menyumbat Demokrasi dan memberikan ketakutan kepada masyarakat dalam memberikan informasi masalah narkoba bila yang terlibat didalamnya aparat Kepolisian,BNN, dan Militer  , pada hal dalam memberantas Narkoba dan korupsi sedapat mungkin melibatkan Masyarakat.

G.MELANGGAR HUKUM.
    Dalam informasi Freddy Budiman ada dua masalah yaitu :
   1.Masalah peredaran/memperdagangkan  dan pengguna Narkoba.
   2.Nasalah korupsi yaitu Freddy Budiman memberikan Rp.145 milyar kepada BNN dan Rp.90 milyar kepada Mabes Polri .Hal tersebut berupa perbuatan gratifikasi termasuk perbuatan korupsi yang menerima uang dari orang lain.Sanksi yang dapat diterapkan kepada aparat BNN dan Petinggi Polri Pasal 12,Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang  No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   sedangkan bagi yang memberi uang kepada Aparat BNN dan Petinggi Polri hanya Pasal 5 yang intinya sipemberi dan penerima sama sama dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima)  tahun.hanya saja Freddy Budiman sudah dieksekusi hukumannya dengan hukuman mati,maka perkara gratifikasi atau korupsi sudah ditutup.

H.LAPORAN KEPADA PRESIDEN.
      Presiden Joko Widodo terkait informasi tersebut  yang disampaikan lewat Johan Budi bahwa  informasi yang diperoleh dari masyarakat jangan cepat-cepat dikriminalisasi dan informasi itu dibuat untuk menjatuhkan aparat kepolisian yang belum tentu kebenarannya.

    I.DIRAGUKAN KEBENARAN
      Haris Azhar koordinator  Kontras yang menyampaikan pernyataan Freddy Budiman kepada Masyarakat Umum untuk mendapat tanggapan dari Pihak Polri dan BNN.untuk mencari kebenaran informasi tersebut mengalami kesulitan.bisa saja Freddy Budiman memberikan informasi yang tidak benar karna Freddy Budiman tidak berapa lama lagi dieksekusi mati, jika Freddy Budiman sudah mati tidak ada lagi yang bisa memberikan kebenaran pemberian Uang Korupsi atau Gratifikasi kepada Aparat Kepolisian. ditambah lagi tidak jelas Nama Aparat Kepolisian yang diberikan Uang Korupsi, kecuali ada pengakuan penerimaan korupsi tersebut dari Aparat Kepolisian yang menerimanya.suatu hal yang tidak mungkin dan kalau ada kecil kemungkinannya mengakui menerima uang korupsi tersebut. Pelaku  baik perkara korupsi maupun Perkara Tindak Pidana Umum, pada umumnya  tidak akan  mengakui perbuatannya atas kesadarannya sendiri,sedapat mungkin membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

    J.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Freddy Budiman telah memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemberian uang kepada Aparat Kepolisian. Haris Azhari  turut menyebarkan informasi kepada masyarakat umum. Pernyataan yang diperoleh Haris Azhari  dari media umum sama saja didepan umum. Aparat Kepolisian,BNN, dan Militer  menerima uang  Korupsi atau Gratifikasi dari Freddy Budiman melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.menerima uang dari Freddi Budiman terkait Narkoba ancaman hukumannya cukup berat.
                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Para penerima uang dari Freddy Budiman seharusnya dibentuk Tim pencari fakta bila terbukti Aparat Kepolisian ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, Bila tidak terbukti dibebaskan. Pembuktian terkait kebenaran pemberian Uang Korupsi atau Gratifikasi kepada Aparat Kepolisian mengalami kesulitan kebenarannya karna selaku Pemberi Uang  Freddy Budiman sudah melaksanakan hukuman Mati.



                                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar