Selasa, 14 Juli 2020

PIMPINAN KPK AGUS RAHARDJO DISKRIMINATIF MENINDAK KORUPTOR


A.PENDAHULUAN.
    KPK Diskriminasi Dalam Menegakkan Hukum  agus Rahardjo Ketua KPK dibidik KPK terkait kasus dugaan Korupsi  Proyek E- KTP . seharusnya lembaga kpk mandiri menindak semua yang tersangkut perkara korupsi baik aparat kpk sendiri maupun pejabat negara lainnya sesuai dengan asas hukum equality before thhe law atau persamaan hak didepan hukum.

B.LATAR BELAKANG DISKRIMINATIF.
    Dalam Kasus  korupsi tetkait proyek E-KTP , dimana Ketua KPK Agus Rahardjo mantan staf Mendagri Gamawan aFauzi dan saat itu jabatan Agus Rahardjo menjabat Ketua  Lembaga Kebijakan Pengadaan  barang/ Jasa Pemetintah  (LKPP) digandeng Kemendagri untuk  mendampingi Proyek  yang kemudian diduga bermasalah.
     Agus Rahardjo waktu memegang jabatan LKPP pernah memberikan saran tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan Perkerjaan dipecah  menjadi beberapa paket.Saran LKPP tidak diterima  atau tidak diikuti .Karena itu LKPP mundur  tidak mau mendampingi .
           Kalau tidak ada masalah pada saat menjabat LKPP sebaiknya minta supaya diperiksa sesuai ketentuan karna bila tidak diperiksa ada dugaan  keterlibatannya tetkait kasus  korupsi e-ktp sekaligus seperti membenarkan pernyataan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang selalu menyebut namanya  yang kemungkinan agar KPK tidak melanjutkan Kadus e-ktp karna Agus Rahardjo sebagai Ketua KPk

C.KPK TIDAK MANDIRI .
KPK saat itu pernah memberi rekomendasi  pada Presiden SBY agar tidak melanjutkan proyek tersebut .Namun, Yuyuk mengatakan rekomendasi KPK  itu tidak diperhatikan .

D.KPK DISKRIMINATIP.
Tindakan Kpk tersebut tidak terpuji kalau ada ketua Komisioner yang tersangkut dugaan melakukan korupsi berupaya melindunginya  dan minta saran kepada Presiden agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti. Tetapi kalau pejabat pemerintah atau penyelenggara negara melaksanakan korupsi lansung ditindak tanpa pandan bulu, seakan ada tindakan diskriminayif dalam menyelesaikan perkara. Pada hal  negara indonesia adalah negara hukum siapapun yang bersalah harus ditindak tanpa kecuali sesuai dengan asas persamaan hak dihadapan hukum atau equaliti before the law.

E.SBY TIDAK DISKRIMINATIF.
SBY tidak memperhatikan rekomendasi KPK agar tidak dilanjutkan penyelesaian perkara  e-KTP suatu sikap yang baik dan siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. SBY benar benar menegakkan pemberantasan korupsi tanpa  ada tindakan diskriminatif dan semua kasus diserahkan penyelesaiannya kepada KPK tanpa pandang bulu terbukti beberapa Menteri dan Pimpinan Politis pada saat kepemimpinannya melakukan korupsi dibiarkan diproses KPK tanpa mencampuri penyelesaian kasusnya srperti Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Jero Wacik Mantan Menteri ESDM,Mantan Menteri Agama Surya Darma Ali, Ludfhi Hasan Isaq mantan Keua Umum PKS,  Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat , dan Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi ,
                                                                 Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar