A.PENDAHULUAN.
KPK Diskriminasi Dalam Menegakkan
Hukum agus Rahardjo Ketua KPK dibidik KPK
terkait kasus dugaan Korupsi Proyek E-
KTP . seharusnya lembaga kpk mandiri menindak semua yang tersangkut perkara
korupsi baik aparat kpk sendiri maupun pejabat negara lainnya sesuai dengan
asas hukum equality before thhe law atau persamaan hak didepan hukum.
B.LATAR BELAKANG DISKRIMINATIF.
Dalam Kasus
korupsi tetkait proyek E-KTP , dimana Ketua KPK Agus Rahardjo mantan
staf Mendagri Gamawan aFauzi dan saat itu jabatan Agus Rahardjo menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ Jasa Pemetintah (LKPP) digandeng Kemendagri untuk mendampingi Proyek yang kemudian diduga bermasalah.
Agus Rahardjo waktu memegang jabatan LKPP
pernah memberikan saran tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan
Perkerjaan dipecah menjadi beberapa
paket.Saran LKPP tidak diterima atau
tidak diikuti .Karena itu LKPP mundur
tidak mau mendampingi .
Kalau tidak ada masalah pada saat
menjabat LKPP sebaiknya minta supaya diperiksa sesuai ketentuan karna bila
tidak diperiksa ada dugaan keterlibatannya
tetkait kasus korupsi e-ktp sekaligus
seperti membenarkan pernyataan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang selalu
menyebut namanya yang kemungkinan agar
KPK tidak melanjutkan Kadus e-ktp karna Agus Rahardjo sebagai Ketua KPk
C.KPK TIDAK MANDIRI .
KPK saat itu
pernah memberi rekomendasi pada Presiden
SBY agar tidak melanjutkan proyek tersebut .Namun, Yuyuk mengatakan rekomendasi
KPK itu tidak diperhatikan .
D.KPK DISKRIMINATIP.
Tindakan Kpk
tersebut tidak terpuji kalau ada ketua Komisioner yang tersangkut dugaan
melakukan korupsi berupaya melindunginya
dan minta saran kepada Presiden agar kasus tersebut tidak ditindak
lanjuti. Tetapi kalau pejabat pemerintah atau penyelenggara negara melaksanakan
korupsi lansung ditindak tanpa pandan bulu, seakan ada tindakan diskriminayif
dalam menyelesaikan perkara. Pada hal
negara indonesia adalah negara hukum siapapun yang bersalah harus
ditindak tanpa kecuali sesuai dengan asas persamaan hak dihadapan hukum atau
equaliti before the law.
E.SBY TIDAK DISKRIMINATIF.
SBY tidak
memperhatikan rekomendasi KPK agar tidak dilanjutkan penyelesaian perkara e-KTP suatu sikap yang baik dan siapapun yang
melakukan korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. SBY benar benar
menegakkan pemberantasan korupsi tanpa ada tindakan diskriminatif dan semua kasus
diserahkan penyelesaiannya kepada KPK tanpa pandang bulu terbukti beberapa
Menteri dan Pimpinan Politis pada saat kepemimpinannya melakukan korupsi
dibiarkan diproses KPK tanpa mencampuri penyelesaian kasusnya srperti Mantan
Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Jero Wacik Mantan Menteri
ESDM,Mantan Menteri Agama Surya Darma Ali, Ludfhi Hasan Isaq mantan Keua Umum
PKS, Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat , dan Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi ,
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar