A.PENDAHULUAN.
DPRD se Indonesia sebanyak 17.000 orang
menuntut naik gaji kepada Presiden Joko Widodo dan sudah menyetujuinya hanya
tinggal menunggu waktu yang tepat,pada hal gaji anggota dprd sesuai ukuran umum
sudah cukup tinggi karna berapapun gaji anggota dprd tetap merasa tidak cukup
dan sudah umum beritanya anggota dprd sarat melakukan korupsi dan tingkat
kehidupannya didaerah termasuk kelas tinggi,dan menurut survei dari semua
lembaga negara tingkat korupsi tertinggi di lembaga dpr/dprd, seharusnya
anggota dprd tidak perlu menuntut kenaikkan gaji, yang disanksikan dengan
kenaikkan gaji dprd ada jaminan jaminan mengurangi perbuatan korupsi.
B.ALASAN KENAIKAN GAJI.
Alasan DPRD
mengusulkan naik gaji karna sejak tahun
2013 tidak pernah naik gaji maupun tunjangan jabatan,pada hal kinerja mereka
membina dan mendatangi pendukungnya ke desa desa yang banyak mengeluarkan uang.
C.JANGAN MEMBANDINGKAN GAJI
Membandingkan
penghasilan kepala Daerah baik sebagai Bupati dan walikota jauh lebih besar
dengan anggota DPRD.sebenarnya seorang gubernur tidak mencapai rp.10.000.000
perbulan demikian juga bupati dan walikota tidak sampai rp.10.000.0000
sedangkan anggota dpr/dprd lebih dari
rp.50.000.000 perbulan.hanya saja
penghasilan kepala daerah banyak mulai tunjangan jabatan,penghasilan sekian
persen dari pajak pendapatan,dll
Membandingkan penghasilan anggota DPRD dengan Kepala Daerah jelas berbeda karna untuk dapat
menduduki Jabatan kepala daerah membutuhkan dana berkisar Rp10-Rp.50 milyar
sedangkan menjadi anggota DPRD dengan modal Rp.100.000.000 hingga Rp. 1 milyar
sudah lebih dari cukup karna pada umumnya baik kepala daerah dan anggota DPRD
yang diusung partai politik syarat dengan korupsi demikian juga rakyat yang punya
hak pilih juga kebagian uang korupsi dari Kepala daerah dan anggota DPRD
.Tujuan pemberian uang baik kepartai politik pengusung maupun kepada rakyat
pemilih agar dipilih karna kata orang tidak ada makan yang gratis demikian dalam menduduki sebagai kepala daerah dan
anggota DPRD tidak ada yang gratis.
D.MENYALAHGUNAKAN TUGAS.
Setelah menduduki jabatannya
menyalahgunakan kewenangan anggota DPRD terutama kewenangan pelaksanaan tugas
aparat pemerintah daerah yang diawasi bukan pekerjaan tetapi yang diawasi
terkait pembagian rejeki yang merupakan haknya,sehingga hasil pelaksanaan
proyek tidak baik hasilnya dan belum beberapa tahun sudah rusak.hal ini
dilakukan untuk menutupi semua hutangnya pada saat pelaksanaan pemilihan kepada partai politik yang mengusungnya,yang
memberikan sejumlah uang kepada partai politik untuk diusung sebagai calon dprd
dan memberikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat untuk daerah
pemilihannya agar dipilih menjadi anggota dprd ditambah lagi untuk meningkatkan
harta kekayaannya.maka Setiap ada
kesempatan/peluang dapat uang dengan
apapun tetap dilakakun walaupun disadari perbuatan yang dilakukan melanggar
hukum yang ancamannya berat yang bisa nencapai hukuman seumur Hidup atau
hukuman badan naksimal 20 tahun.
E.PASAL KORUPSI YANG DAPAT DITERAPKAN KEPADA
ANGGOTA DPR/DPRD.
Pada umumnya anggota dpr/dprd biasanya
menerima uang terkait dengan jasa bantuan yang di berikan untuk memperlancarnya jalannya proyek
pembangunan,antara lain menunjuk pengusaha untuk dipakai pimpro yang kepala
daerahnya hasil usungan partai politik tersebut.karna sebagai pemboronnya anggota dpr/dprd tidak
boleh sebagai pelaksana proyek,sehingga anggota dpr/dprd sering ikut campur
atas kegiatan kepala daerah yang diusung partai politiknya,dan penghasilan
anggota dpr/dprd selalu dibagi untuk partai politik yang mengusungnya menjadi
anggota dpr/dprd untuk biaya operasional partainya dan sebagian lagi untuk
anggota dpr/dprd untuk dirinya sendiri.
Pasal korupsi yang dapat didakwakan
kepada anggota dpr/dprd sebagai penerima uang
adalah pasal 5,pasal 11 dan pasal12. Dan dua pasal ancaman hukumannya
maksimal 5 tahun dan satu pasal ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman
badan maksimal 20 tahun sebagai berikut :
Anggota dprd
sebagai Pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima uang dari seseorang yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya.
diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.tiga pasal yang didakwakan
pertama pasal 5 ayat (1) sub b,kedua pasal 11,dan ketiga pasal 12 ,yaitu :
1).dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
pasal 5
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
b.memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau b,dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
2).dakwaan kedua pasal 11.
Pasal 11
,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut
diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
3).dakwaan
ketiga pasal 12 sub a dan sub b.
Pasal 12 dengan dipidana
penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp.200.000.000
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
a.pegagawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.pegawai negara
atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
F.PENOLAKAN MASYARAKAT.
Banyak penolakan dari masyarakat atas
kenaikan Gaji anggota DPRD karna banyak uang masuknya. Setiap ada proyek selalu
mendapat bagian walaupun tidak dibenarkan hukum. Karna sifatnya tamak yang
berusaha mendapat uang dari manapun baik sesuai aturan maupun yang melanggar
aturan. Apa yang sudah dimiliki tidak cukup dan selalu merasa kurang, pada hal bila dilihat dari kehidupan sehari
hari jauh lebih tinggi/mewah dari
masyarakat pada umumnya.Anggota DPRD hanya memikirkan kepentingannya sedangkan
kepentingan rakyak tidak pernah diperhatikan, seperti tidak punya mata melihat warganya tingkat ekinominya dibawah
garis kemiskinan dan makan tiga kali dalam sehari kesulitan , tidak pernah
bagaimana enaknya makan direstoran mahal sekali makan diatas Rp.150.ribu
,demikian juga tidak pernah merasakan tinggal dihotel mewah bintang lima yang
ruangan kamarnya dingin penuh dengan
udara AC,padahal anggota DPRD makan direstoran mahal dan tinggal dihotel
bintang lima merupakan hal yang biasa.
G.DENGAN
KENAIKAN GAJI ADA JAMINAN TIDAK KORUPSI.
Kenaikan gaji anggota dprd seluruh
indonesia 17.000 orang sudah disetujui pemerintah,hanya saja dengan kenaikan
gaji tersebut ada jaminan tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dalam
melaksanakan tugasnya,kalau tetapnya melakukan korupsi,sebenarnya pemerintah
tidak perlu menaikkan gaji anggota dpr/dprd.karna penghasilannya dari korupsi
sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
H.MENUNJUKKAN KINERJA.
Seharusnya DPRD menunjukkan kinerja yang
baik dan bersih dari perbuatan korupsi. memperlihatkan sikap positip terkait
semua kinerjanya kepada masyarakat pemilihnya.Semua pelaksanaan pembangunan
diawasi hingga aparat pemerintah daerah tidak berani mempermainkan proyek yang
nantinya hasil pembangunan nyata
kelihatan menuju kebaikan.untuk hal ini pemerintah perlu meningkatkan gaji
anggota dpr/dprd sebagai salah satu langkah pemerintah menghilangkan perbuatan
korupsi dari tengah-tengah masyarakat.
I.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa 17.000 anggota dprd menuntut naik gaji.alasan kenaikan gaji
sejak tahun 2013 belum pernah dinaikkan.jangan membandingkan gaji dprd dengan
kepala daerah.anggota dprd sarat melakukan perbuatan korupsi.anggota dprd
sebagai penerima uang dapat dikenakan 3 pasal.tidak ada jaminan kenaikan gaji
tidak melakukan korupsi lagi.seharusnya gajinya tidak perlu dinaikkan.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan agar anggota dprd menunjukkan kinerjanya melayani
masyarakat serta menghilangkan perbuatan korupsi,maka gaji anggota dprd perlu
dinaikkan sebagai salah satu cara untuk mengurangi korupsi dari anggota dprd.
anggota dprd jangan membanding-bandingkan penghasilannya dengan penghasilan
kepala daerah,apa yang dimiliki anggota dprd dinikmati dan dicukupkan untuk
memberikan contoh kepada masyarat yang diwakilinya,karna tidak ada ada yang
cukup selalu kurang maka seperti kata-kata
bijak banyak kurang dan sedikitpun cukup,bila anggota dprd selalu
mengikuti keinginannya yang selalu kurang maka anggota dprd akan sarat
melakukan perbuatan korupsi untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak pernah
cukup,jangan sampai mencegah kebutuhan
yang selalu kurang,yang berakhir
ditangkap kpk atas perbuatan korupsi yang dilakukan yang berakhir di
pengadilan dan masuk ke penjara atau lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan keputusan hakim sesuai
perbuatannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar