Selasa, 14 Juli 2020

DPRD SE-INDONESIA MENUNTUT KENAIKAN GAJI PADAHAL PEKERJAANNYA SARAT KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
    DPRD se Indonesia sebanyak 17.000 orang menuntut naik gaji kepada Presiden Joko Widodo dan sudah menyetujuinya hanya tinggal menunggu waktu yang tepat,pada hal gaji anggota dprd sesuai ukuran umum sudah cukup tinggi karna berapapun gaji anggota dprd tetap merasa tidak cukup dan sudah umum beritanya anggota dprd sarat melakukan korupsi dan tingkat kehidupannya didaerah termasuk kelas tinggi,dan menurut survei dari semua lembaga negara tingkat korupsi tertinggi di lembaga dpr/dprd, seharusnya anggota dprd tidak perlu menuntut kenaikkan gaji, yang disanksikan dengan kenaikkan gaji dprd ada jaminan jaminan mengurangi perbuatan korupsi.

B.ALASAN KENAIKAN GAJI.
Alasan DPRD mengusulkan naik gaji karna sejak  tahun 2013 tidak pernah naik gaji maupun tunjangan jabatan,pada hal kinerja mereka membina dan mendatangi pendukungnya ke desa desa yang banyak mengeluarkan uang.

C.JANGAN MEMBANDINGKAN GAJI
Membandingkan penghasilan kepala Daerah baik sebagai Bupati dan walikota jauh lebih besar dengan anggota DPRD.sebenarnya seorang gubernur tidak mencapai rp.10.000.000 perbulan demikian juga bupati dan walikota tidak sampai rp.10.000.0000 sedangkan anggota dpr/dprd lebih dari  rp.50.000.000  perbulan.hanya saja penghasilan kepala daerah banyak mulai tunjangan jabatan,penghasilan sekian persen dari pajak pendapatan,dll
       Membandingkan penghasilan anggota  DPRD dengan Kepala  Daerah jelas berbeda karna untuk dapat menduduki Jabatan kepala daerah membutuhkan dana berkisar Rp10-Rp.50 milyar sedangkan menjadi anggota DPRD dengan modal Rp.100.000.000 hingga Rp. 1 milyar sudah lebih dari cukup karna pada umumnya baik kepala daerah dan anggota DPRD yang diusung partai politik syarat dengan korupsi demikian juga rakyat yang punya hak pilih juga kebagian uang korupsi dari Kepala daerah dan anggota DPRD .Tujuan pemberian uang baik kepartai politik pengusung maupun kepada rakyat pemilih agar dipilih karna kata orang tidak ada makan yang gratis demikian  dalam menduduki sebagai kepala daerah dan anggota DPRD tidak ada yang gratis.

D.MENYALAHGUNAKAN TUGAS.
       Setelah menduduki jabatannya menyalahgunakan kewenangan anggota DPRD terutama kewenangan pelaksanaan tugas aparat pemerintah daerah yang diawasi bukan pekerjaan tetapi yang diawasi terkait pembagian rejeki yang merupakan haknya,sehingga hasil pelaksanaan proyek tidak baik hasilnya dan belum beberapa tahun sudah rusak.hal ini dilakukan untuk menutupi semua hutangnya pada saat pelaksanaan pemilihan  kepada partai politik yang mengusungnya,yang memberikan sejumlah uang kepada partai politik untuk diusung sebagai calon dprd dan memberikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat untuk daerah pemilihannya agar dipilih menjadi anggota dprd ditambah lagi untuk meningkatkan harta kekayaannya.maka   Setiap ada kesempatan/peluang  dapat uang dengan apapun tetap dilakakun walaupun disadari perbuatan yang dilakukan melanggar hukum yang ancamannya berat yang bisa nencapai hukuman seumur Hidup atau hukuman badan naksimal 20  tahun.

   E.PASAL KORUPSI YANG DAPAT DITERAPKAN KEPADA ANGGOTA DPR/DPRD.
      Pada umumnya anggota dpr/dprd biasanya menerima uang terkait dengan jasa bantuan yang di berikan  untuk memperlancarnya jalannya proyek pembangunan,antara lain menunjuk pengusaha untuk dipakai pimpro yang kepala daerahnya hasil usungan partai politik tersebut.karna  sebagai pemboronnya anggota dpr/dprd tidak boleh sebagai pelaksana proyek,sehingga anggota dpr/dprd sering ikut campur atas kegiatan kepala daerah yang diusung partai politiknya,dan penghasilan anggota dpr/dprd selalu dibagi untuk partai politik yang mengusungnya menjadi anggota dpr/dprd untuk biaya operasional partainya dan sebagian lagi untuk anggota dpr/dprd untuk dirinya sendiri.

       Pasal korupsi yang dapat didakwakan kepada anggota dpr/dprd sebagai penerima uang  adalah pasal 5,pasal 11 dan pasal12. Dan dua pasal ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan satu pasal ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun sebagai berikut :
Anggota dprd sebagai Pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima uang dari seseorang yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya. diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.tiga pasal yang didakwakan pertama pasal 5 ayat (1) sub b,kedua pasal 11,dan ketiga pasal 12 ,yaitu :
      1).dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
          pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
         b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya.
          (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        2).dakwaan kedua pasal 11.
         Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan  dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan dengan jabatannya. 
        3).dakwaan ketiga pasal 12 sub a dan sub b.
   Pasal 12 dengan dipidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
      a.pegagawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
                           b.pegawai negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

F.PENOLAKAN MASYARAKAT.
    Banyak penolakan dari masyarakat atas kenaikan Gaji anggota DPRD karna banyak uang masuknya. Setiap ada proyek selalu mendapat bagian walaupun tidak dibenarkan hukum. Karna sifatnya tamak yang berusaha mendapat uang dari manapun baik sesuai aturan maupun yang melanggar aturan. Apa yang sudah dimiliki tidak cukup dan selalu merasa kurang,  pada hal bila dilihat dari kehidupan sehari hari jauh lebih tinggi/mewah  dari masyarakat pada umumnya.Anggota DPRD hanya memikirkan kepentingannya sedangkan kepentingan rakyak tidak pernah diperhatikan, seperti tidak punya mata  melihat warganya tingkat ekinominya dibawah garis kemiskinan dan makan tiga kali dalam sehari kesulitan , tidak pernah bagaimana enaknya makan direstoran mahal sekali makan diatas Rp.150.ribu ,demikian juga tidak pernah merasakan tinggal dihotel mewah bintang lima yang ruangan kamarnya  dingin penuh dengan udara AC,padahal anggota DPRD makan direstoran mahal dan tinggal dihotel bintang lima merupakan hal yang biasa.

G.DENGAN KENAIKAN GAJI ADA JAMINAN TIDAK KORUPSI.
    Kenaikan gaji anggota dprd seluruh indonesia 17.000 orang sudah disetujui pemerintah,hanya saja dengan kenaikan gaji tersebut ada jaminan tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dalam melaksanakan tugasnya,kalau tetapnya melakukan korupsi,sebenarnya pemerintah tidak perlu menaikkan gaji anggota dpr/dprd.karna penghasilannya dari korupsi sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

H.MENUNJUKKAN KINERJA.
      Seharusnya DPRD menunjukkan kinerja yang baik dan bersih dari perbuatan korupsi. memperlihatkan sikap positip terkait semua kinerjanya kepada masyarakat pemilihnya.Semua pelaksanaan pembangunan diawasi hingga aparat pemerintah daerah tidak berani mempermainkan proyek yang nantinya   hasil pembangunan nyata kelihatan menuju kebaikan.untuk hal ini pemerintah perlu meningkatkan gaji anggota dpr/dprd sebagai salah satu langkah pemerintah menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat.

  I.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa 17.000 anggota dprd menuntut naik gaji.alasan kenaikan gaji sejak tahun 2013 belum pernah dinaikkan.jangan membandingkan gaji dprd dengan kepala daerah.anggota dprd sarat melakukan perbuatan korupsi.anggota dprd sebagai penerima uang dapat dikenakan 3 pasal.tidak ada jaminan kenaikan gaji tidak melakukan korupsi lagi.seharusnya gajinya tidak perlu dinaikkan.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar anggota dprd menunjukkan kinerjanya melayani masyarakat serta menghilangkan perbuatan korupsi,maka gaji anggota dprd perlu dinaikkan sebagai salah satu cara untuk mengurangi korupsi dari anggota dprd. anggota dprd jangan membanding-bandingkan penghasilannya dengan penghasilan kepala daerah,apa yang dimiliki anggota dprd dinikmati dan dicukupkan untuk memberikan contoh kepada masyarat yang diwakilinya,karna tidak ada ada yang cukup selalu kurang maka seperti kata-kata  bijak banyak kurang dan sedikitpun cukup,bila anggota dprd selalu mengikuti keinginannya yang selalu kurang maka anggota dprd akan sarat melakukan perbuatan korupsi untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak pernah cukup,jangan sampai  mencegah kebutuhan yang selalu kurang,yang berakhir  ditangkap kpk atas perbuatan korupsi yang dilakukan yang berakhir di pengadilan dan masuk ke penjara atau lembaga pemasyarakatan  untuk melaksanakan keputusan hakim sesuai perbuatannya.



                                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar