Jumat, 17 Juli 2020

PERBEDAAN SATU KALI DAN DUA KALI PERBUATAN KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
           Dalam berita Acara Pemeriksaan Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
           1.Perkara  An.Tersangka Mamat,
                   sering ditanyakan,apakah selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak  dua kali yaitu perkara pencurian,perkara penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang diputus Hakim.
            2.Perkara An.Didin.
  Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
             3.Perkara An.Jeperson.
               Apakah tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.

B.DUA KELOMPOK.
          Dari tiga Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
          1.Satu Perbuatan.
             Perkara yang dilakukan Mamad dan Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu perbuatan/hukuman sebagai berikut :
             a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
              Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini  merupakan satu perbuatan maka hukuman yang dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan  biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20 tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
                         Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam  Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa selama  15 tahun atas perkara pembunuhan biasa   sebagai hukuman terberat dari tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi 20 tahun
            b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus Idealis.
               Asas Concursus Idealis adalah beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan  saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
              2.Perbuatan Berulang.
              a.Pengertian Mengulangi Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi atau mengulangi perbuata korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang mengulangi perbuatan disebut Residivis.
              b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
                 1).Hukuman Mati.
                     Perbuatan korupsi dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan perbuatan korupsi.
                 2).Residivis atau Mengulangi Perbuatan.
                     Mengulangi perbuatan yaitu suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya dan  belum waktu lima tahun  bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya melakukan kejajahatan
                                Mengulangi perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut Residivis.

C.KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali dimana  perkara pertama setelah diputus Hakim melakukan perbuatan lagi.
                      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat  disarankan bahwa Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan Hukuman Mati.

                                                              Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar