A.PENDAHULUAN.
Dalam berita Acara Pemeriksaan
Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
1.Perkara An.Tersangka Mamat,
sering ditanyakan,apakah
selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka
selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak dua kali yaitu perkara pencurian,perkara
penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang
diputus Hakim.
2.Perkara An.Didin.
Apakah Tersangka
selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab
Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan
perbuatan korupsi jadi seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara
tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
3.Perkara An.Jeperson.
Apakah tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan
yang dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa
ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun
setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah
keluar dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.
B.DUA KELOMPOK.
Dari tiga
Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
1.Satu
Perbuatan.
Perkara yang dilakukan Mamad dan
Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu
perbuatan/hukuman sebagai berikut :
a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan biasa, perkara
pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini
merupakan satu perbuatan maka hukuman yang dijatuhkan hanya satu perbuatan
dari ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga.dari tiga perkara diatas
ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan
biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman terberat ditambah
sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara tersebut , hanya
bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal
hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20 tahun tertinggi dan
terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman kepada perkara
korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse
samenloop yang diatur dalam Pasal 65
KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi
didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan
biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian
melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar
Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara tersebut dibuktikan semua dan bila
terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga
perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa selama 15 tahun atas perkara pembunuhan biasa sebagai hukuman terberat dari tiga perkara
tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi
20 tahun
b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus
Idealis.
Asas
Concursus Idealis adalah beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang
dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan
saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga
korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi.
dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi
selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman
20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan
minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan
hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
2.Perbuatan Berulang.
a.Pengertian Mengulangi
Perbuatan.
Dalam
perkara Jeperson ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka
melakukan korupsi pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan
meringkuk di penjara selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9
Tahun penjara keluar dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun
melakukan korupsi lagi atau mengulangi perbuata korupsi yang kedua,inilah yang
disebut yang mengulangi perbuatan disebut Residivis.
b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
1).Hukuman Mati.
Perbuatan korupsi dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan
syarat pengulangan perbuatan korupsi.
2).Residivis atau Mengulangi
Perbuatan.
Mengulangi perbuatan yaitu suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang
sudah selesai menjalani hukumannya dan
belum waktu lima tahun bahkan
baru 2 tahun melakukan korupsi lagi maka hukumannya ditambah sepertiga dari
perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga hukumannya 9 tahun ditambah
sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang kedua selama 12
tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu ketetapan yang
terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya melakukan
kejajahatan
Mengulangi
perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian
setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut
Residivis.
C.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua
kali perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua
kali dimana perkara pertama setelah
diputus Hakim melakukan perbuatan lagi.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa
Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim
jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan
Hukuman Mati.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar