A.PENDAHULUAN.
Dadam dialog
antara penyiar Metro TV dengan Artidjo Alkostar menyatakan di dalam Negara
Hukum penyelesaian perkara tidak baik.bagi Artidjo Alkostar berani menindak secara tegas bagi siapa yang
melakukan kejahatan termasuk Presiden Joko Widodo. berdasarkan pernyataan
Artidjo Alkostar ditantang menyelesaikan Perkara Aparat KPK yang melakukan
pelanggaran hukum dimasa lalu, ketika menjabat dilingkungan KPK guna Aparat KPK
yang sedang bertugas di KPK melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa
meninggalkan masalah setelah selesai masa periode tugasnya di KPK. Perkara masa
lalu menjadi beban Pimpinan KPK yang baru dalam hal lima Pimpinan KPK yang
dipimpin Firli Bahuri.secara hukum harus diselesaikan apapun resikonya yang
akan terjadi dengan prinsip penegakan hukum walaupun besok Negara akan runtuh
hukum harus tetap ditegakkan.
B.DASAR HUKUM.
Untuk
menangani perkara masa lalu masih dalam batas waktu penuntutan ada 4 ketentuan
yaitu :
1.Masalah percetakan atau perkara yang
ancamannya tidak lebih 3 bulan batas penuntutannya 1 tahun.
2.Perbuatan yang ancaman hukumannya
dibawah tiga tahun ,batas waktu penuntutannya 6 tahun.
3.Perbuatan pidana yang ancaman
hukumannya diatas 3 tahun ,batas waktu penuntutan 12 tahun.
4.Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan
seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
Batas waktu penuntutan ini
merupakan Asas Veryaring atau lewat waktu yang diatur dalam Buku I dari Pasal
1-103 KUHP yang berlaku kepada pidana khusus yaitu perbuatan yang diatur diluar
KUHP seperti masalah Korupsi,
Narkoba,dll.
Untuk masalah Veryaring atau
lewat waktu batas penuntutan perkara diatur dalam Pasal 78 KUHP bunyinya.
(1)kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluwarsa :
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun.
2.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun
,sesudah enam tahun.
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun ,sesudah duabelas tahun.
4.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun.(KUHAP
DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika).
C.PERBUATAN KEJAHATAN MASA LALU.
Selama
dibentuknya Lembaga KPK Aparat yang pernah bertugas dan melaksanakan perbuatan
melanggar hukum antara lain :
1.Bocornya Rahasia Negara.
Pada saat itu ketika menetapkan Anas
Urbaningrum sebagai Tersangka Surat Perintah Penyidikannya An.Anas Urbaningrum
bocor dan sesuai hasil pemeriksaan Kode Etik yang melakukan Pimpinan KPK
Abraham Samad dan mengakuinya.hasil
pemeriksaan Kode Etik bukan penyelesaian hukum hanya penyelesaian Kode Etik
saja bukan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tidak
termasuk Nebis In Idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di putus Hakim dan
sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
tidak bisa dituntut yang kedua kali dalam perkara yang sama.mengingat putusan
etik tidak putusan Hakim maka perkara Bocornya Rahasia Negara yang dilakukan
mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dapat dilaporkan kepada Penyidik Polisi untuk
diperiksa melanggar Pasal 322 KUHP
bunyinya ,(1) barang siapa sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya
karena jabatan atau pencariannya,baik yang sekarang maupun yang dahulu,diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.mengingat membocorkan Rahasia Negara ancaman
hukumannya masimal 9 bulan,maka batas waktu penuntutannya selama 6 tahun,jika
sudah lewat 6 tahun tidak boleh dituntut lagi Abraham Samad selaku Mantan
Pimpinan KPK periode 2011-2015.
2.Tidak
Didampingi Pengacara.
Ketika Muhammad Nazaruddin di
tangkap di Cartadena pada saat dibawa ke Indonesia tidak didampingi
Pengacaranya, pada hal Pengacara Anas Urbaningrum sudah berada di
Cartadena,dimana di Cartadena Tasnya disita yang berisi plasdis,kemudian tasnya
dikembalikan ternyata isi plasdiknya sudah kosong.maka Aparat KPK yang membawa
Anas Urbaningrum ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya agar ditindak.
3.Tunggakan Perkara.
Selama kepimpinan KPK Agus Rahardjo ada
tunggakan parkara dan ada 1 Tersangka sampai meninggal tidak
disidangkan.dan perkara tunggakan
Perkara Aparat KPK karna mereka yang memeriksa perkara dan menetapkan sebagai
tersangka tetapi tidak diselesaikan sesuai aturan hukum ,hal tersebut merupakan
perbuatan melanggar hukum. Dimana KPK yang salah tetapi melempar tanggung jawab
kepada tersangkanya seperti kasus:
a.R.J.Lino.
Salah satu tunggakan perkara
R.J Lino dan menurut R.J.Lino,di tetapkan dulu R.J.Lino tersangka pada hal Kerugian Negara belum
ditemukan.
b.Teman
Mahfud MD.
Mahfud MD
pernah menyatakan temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak
disidang-sidangkan yang menghendaki kepastian hukum salah satu tunggakan
Perkara KPK.berdasarkan alasan tersebut menyetujui KPK
diberikan kewenangan menghentikan Penyidikan dan Penuntutan.
4.Perkara Lain.
Perkara lainnya masih ada
hal ini merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mencari kasus lain yang dilakukan Pejabat yang pernah bertugas di KPK.
D.SUDAH DILUAR KPK.
Aparat KPK masa lalu sudah habis masa
tugasnya dan sudah kembali ke Lembaga asalnya atau bertugas diluar KPK.kalau
ada alat buktinya dimanapun berada dapat dituntut dapat dilaporkan ke polisi
Jakarta Pusat. Penindakan tersebut perlu dilakukan sebagai contoh bagi Aparat KPK
saat ini agar dalam melaksanakan tugas yang baik tanpa meninggalkan masalah
setelah selesai menjalani tugasnya.
E.TINDAKAN DEWAN PENGAWAS.
Semua temuan Dewan Pengawas dalam
menyelesaikan kasus masa lalu yang pernah bertugas di KPK mengambil tindakan
antara lain :
1.Bila
menemukan kasus membocorkan rahasia Negara melaporkan Kepada Aparat ke
Polisian.
2.Aparat KPK yang mengunjungi rumah
Tersangka ditindak KPK sendiri lewat jalur hukumdi Pengadilan.
3.Menetapkan tersangka tidak sesuai
ketentuan seperti kasus R.J.Lino penyidiknya
ditindak KPK sendiri dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
4.tidak memberikan hak tersangka untuk
didampingi pengacara dalam kasus muhammad nazaruddin,dilaporkan kepada penyidik
polri.
5.Aparat
KPK yang melanggar masalah Etika, di tindak Dewan Pengawas sendiri.
6.Masalah Taliban di KPK ditindak Dewan
Pengawas Sendiri.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Beranikah Dewan Pengawas menindak Aparat KPK yang pernah
bertugas di KPK.dasar menindak Aparat KPK masa lalu dasar hukumnya diatur dalam
Pasal 78 KUHP. Ada lebih dari tiga kasus yang pernah dilakukan Aparat KPK masa
lalu. Semua Kasus Aparat KPK masa lalu ditindak KPK sendiri dan dilaporkan ke
Polisi
Bertalian dengan kesimpulan diatas
bahwa KPK supaya berani menindak Aparat KPK masa lalu sebagai pelajaran untuk
aparat KPK saat ini agar melaksanakan tugasnya dengan baik,tanpa meninggalkan
masalah setelah selesai bertugas di KPK.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar