Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 18 : ADANYA USULAN ASAS COMMON LAW DAN PRESEDEN DICAMPUR DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA


Abstrak

Common Law adalah Landasan Hakim menghukum seseorang yang perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakar. Teori Common Law ini tidak mengenal pengaturan perbuatan secara formal .sedangkan hakim dalam mengambil keputusan dilandasi kepada Common Law atau hukum kebiasaan bahwa hakim menghukum seseorang didasarkan putusan hakim terdahulu atas masalah yang sama yang disebut  Preseden atau Stars Decicis atau Just Made Law, dan putusan Hakim ini menciptakan  hukum selain mengikat kepada terdakwa  juga mengikat kepada masyarakat umum. Teori Common Law masuk kepada Faham Anglo Saxson, Faham Anglo Saxson ini tidak boleh disatukan dalam Hukum Pidana Indonesia dalam mengambil keputusan sebagai penganut Eropah Kontinental karna dalam Hukum Pidana Indonesia pertama Asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut setelah diatur terlebih dahulu dalam hukum atau  Undang-Undang, suatu perbuatan yang belum diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dituntut sedangkan Putusan Hakim didasarkan kepada undang-undang tersebut yang perbuatannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, jadi putusan hakim  dilandasi kepada perbuatan kejahatan yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, maka bila teori common law dan preseden disatukan dalam hukum dalam mengambil keputusan materi hukumnya akan terjadi pertentangan satu sama lain yang berakibat melanggar HAM berat  dan merugikan masyarakat luas.
Kata kunci, Teori Common Law dan Preseden Faham Anglo Saxson tidak boleh dicampur adukkan dalam  hukum pidana Indonesia penganut Faham Eropah Kontinental      


Abstract

Commo Law is the Platform of Judges punishing someone whose actions are contrary to the prevailing customs in the community. This Common Law Theory does not recognize formal arrangement of actions while the judge in making a decision is based on the Common Law or customary law that the judge punishes someone based on the previous judge's decision on the same problem called the Precedent or Stars Decicis or Just Made Law, and this Judge's decision creating a law other than binding to the accused is also binding on the general public. Common Law Theory goes to Anglo Saxsonism, Anglo Saxsonism should not be incorporated into Indonesian Criminal Law in making decisions as Continental European followers because in the first Indonesian Criminal Law the Principle of Legality is that a new act can be prosecuted after being regulated in law or Act, an act that has not been regulated in the Law that the act cannot be prosecuted while the Judge's Decision is based on the law whose actions are clearly stipulated in the Act, so the judge's decision is based on the crime committed in the law then, if the common law theory and precedent are united in the law in making legal material decisions there will be conflicts with each other which result in gross violation of human rights and harm to the wider community.
Keywords, Common Law Theory and Precedents of Anglo Saxsonism should not be mixed in Indonesian criminal law Continental European Fathers

A.PENDAHULUAN.
    Faham hukum ini sifatnya mengatur asas-asas hukum pidana agar hubungan asas hukum yang satu dengan asas hukum lain bertalian satu sama lain yang menciptakan sutu aturan hukum  yang baik dan harmonis  ,sehingga tidak terjadi pertentangan materi hukum satu sama lainnya
          didunia ada banyak paham dalam hukum pidana tetapi yang paling terkenal ada 4 faham yang dianut beberapa negara yaitu:
1.    Faham Eropah Kontinental
2.    Faham Anglo Saxson
3.    Faham Hukum Islam.
4.    Faham Hukum Adat.

       1.Faham Eropah Kontinental.
             Faham Eropah Kontinental dianut hukum Pidana Indonesia sejak Negara Indonesia Dijajah Negara Belanda karna awalnya faham Eropah Kontinenl ini diterapkan di Negara Prancis yang kemudian Negara Prancis menjajah Negara Belanda, maka semua hukum yang berlaku di Perancis diterapkan di negara Belanda dengan ketentuan Korkondansi  dan selanjutnya  Negara Belanda menjajah Negara Indonesia selama 350 tahun, semua hukum yang berlaku di Negara Belanda diterapkan dalam Negara Indonesia yang disebut dengan ketentuan korkondansi,dimana sejak tahun 1915 belanda membentuk hukum Pidana yang di disebut kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai  tahun 1918 sampai Indonesia merdeka bahkan sampai saai ini  tahun 2019. Faham Eropah Kontinental ini banyak yang menganutnya sekira 85 Negara Didunia.
2.Faham Anglo Saxson.
   Faham Anglo Saxson adalah sumber dan sistim   hukum yang asalnya  dari negara  Inggris  sesuai dengan sistim kerajaan yang berlaku di negara tersebut,selanjutnya negara Inggris semua hukum yang berlaku dinegaranya di berlakukan pada negara dibawah koloninya.sekarang ini disebut bahwa semua hasil koloni Negara Inggris dibawah  Organisasi Negara Persemakmuran yang seluruh anggotanya sebanyak 66 Negara antara lain Negara Amerika Serikat, Malaysia, HongkongAaustralia,Filipina,dan lain-lain.
3.Faham Agama Islam.
   Sistim Hukum Islam hanya berlaku pada Negara yang berdasarkan hukum Islam dan semua Sistim Hukum didasarkan kepada Al-Quran.
4.Faham Hukum Adat.
                   Dalam keempat faham hukum tersebut ada yang menggusulkan preseden dan common law sebagai Faham Anglo Saxson untuk diterapkan kedalam Hukum Pidana Indonesia dalam mengambil keputusan. biasanya yang mengusulkan tersebut para sarjana S1,,S2, S3 hasil didikan yang meningkatkan ilmunya  dari Negara Amerika Serikat, setelah selesai meraih pendidikannya dari Amerika Serikat lalu kembali ke Negara Indonesia yang melaksanakan tugasnya sebagai pegawai biasa dan setelah berjalannya waktu menjadi Aparat Negara dengan memegang posisi penting diberbagai bidang dilingkungan Pemerintah dan pada saat itu pada saat ada kesempatan setiap ada pembentukan hukum  memasukkan ilmu yang diperolehnya selama mengikuti pendidikan di Amerika dengan Faham Anglo Saxson.akibatnya  dalam hukum Pidana Indonesia sering ditemukan pertentangan satu sama lain yang berakibat melanggar Hak Asasi Manusia bagi tersangka/terdakwa tanpa disadari bahwa hukum pidana  tersebut tidak sesuai dengan Faham Eropah Kontinental yang dianut hukum Pidana Indonesia, ketidak tahuan tersangka/terdakwa atas penerapan hukum tersebut begitu saja menerima putusan Hakim dan melaksanakan putusan  di dalam lembaga pemasyarakatan.demikian juga aparat penegak hukum tidak memahami masalah tersebut yang penting bagaimana menerapkan hukum tersebut dan tidak pernah mengkritisi masalah materi hukum tersebut sudah sesuai atau tidak dengan faham eropah kontinental. Masalah Faham Eropah Kontinentel dalam hukum pidana tidak  boleh dicampur dengan  Faham Anglo Saxson maupun paham hukum lain akan terjadi pertentangan satu sama lain yang berakibat Melanggar Hak Asasi Manusia Berat seperti ajaran Agama Islam dicampuri dengan Ajaran Agama Kristen ,Hindu akan terjadi merusak Ajaran Agama Islam dan penganut Agama Islam akan marah besar karna ajaran Agama Islam bagi pemeluknya sudah dikotori dan akan terjadi pertentangan diantara agama yang lain,maka ajaran Agama Islam maupun agama lain tidak boleh dicampuri dengan agama lain karna setiap agama baik agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu sudah memiliki aturan dari atas sampai kebawah merupakan satu kesatuan yang satu sama lain berhubungan dengan baik dan hormonis demikian juga hukum itu juga tidak boleh dicampur adukkan dengan asas hukum lainnya.
Untuk itu, Teori Common Law dan Preseden Faham Anglo Saxson tidak boleh dicampur adukkan dalam  hukum pidana Indonesia penganut Faham Eropah Kontinental
       Berdasarkan hal tersebut diatas apakah Asas Common Law dan Preseden dapat dicampur dengan Hukum Pidana Indonesia demikian juga apa akibatnya mencampur Teori Common Law dan Preseden dalam hak asasi manusia.
         Maksud dilakukan penelitian agar aparat penegakhukum mengetahui materi hukum  dengan Faham Eropah Kontinental dan Faham Anglo Saxson.dalam penerapan hukumnya serta memahami akibat hukumnya.

 B.PEMBAHASAN.
      Untuk menanggapi tulisan   saudara Choky R Ramadhan S.H., LL.M   atas tulisannya “Konvergensi Sistem Peradilan Pidana:Pembauran  Civil Law dan  Common  Law di  Indonesia  [1] yang intinya menyatukan teori Common Law dan Preseden atau stars decicis  dalam mengambil putusan dalam hukum pidana indonesia
Atas usul tersebut tidak boleh mencampur adukan  Faham Anglo Saxson dengan asas Faham Eropah Kontinental karna berbeda landasan teori atau asasnya sebagai berikut.
 1.FAHAM EROPAH KONTINENTAL.
Asas legalitas ,Faham eropah kontinental salah satu asas hukum yang paling utama yaitu asas legalitas yaitu suatu perbuatan tidak dapat dituntut sebelum diatur terlebih dahulu dalam undang-undang( nullum delictum nulla poena vrapeia legi peonally) jadi suatu perbuatan baru dapat dihukum bila perbuatannya sudah diatur dalam undang-undang.walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan kejahatan  seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah tangga disuatu kampung  tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hunbugan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum
     Kepastian hukum
             Asas legalis adalah suatu perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila  perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut orang tersebut.

      Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
       a.Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
       b.Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
       c.Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[2].
         Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :
          a..“Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
                 b.“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
             cNullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
             d.“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[3]     
                     Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[4]
            
                 PUTUSAN HAKIM.
                  Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang atas perbuatan kejahatan didasarkan kepada undang-undang  yang mengatur perbuatan kejahatan tersebut. Dan hakim tidak boleh menyimpang dari aturan hukum yang mengatur perbuatan kejahatan tersebut.hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
                  PEMBUKTIAN.
                  Dalam megadili seseorang melakukan kejahatan yang dianut hukum pidana Indonesia didasarkan sistem pembuktian Wettelik Negatif yaitu Hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin maksudnya  dua alat bukti ada kaitannya satu sama lain dan hakim yakin atas hubungan kedua alat bukti tersebut.hal ini diatur dalam pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya.[5]
                ASAPRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT.
                   Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum  yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
                Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang, ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan  bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu[6].
                Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang  yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [7].
                Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.
                Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system). Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam   kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri, (b) Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.
            Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak–hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain.[8]
                Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu : 1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2) kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[9].
                  Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkekuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu. (Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ).
Menurut Dr.Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.jangan menerapkan faham anglo saxson dalam hukum pidana.
Tegas Lilik Dr.Mulyadi,S.H.,M.H,seorang hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya  ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu akan  menimbulkan implikasi yuridis ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana  Indonesia.[10] Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .
     1.Perlu Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional, harus menjaga keserasian  antara order, legitimation and  competence,kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice. Selaian  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal,moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan.Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan .Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[11] Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :
a.    Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
b.    Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;
         2.Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [12]
Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat. [13]
                        Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia,yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyarakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum yaitu :
                   a. Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.
            b.Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang,pengawasan dan  penegakan  hukum,serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.
             c.Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang Tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh kemampuan  yang dimiliki.
             d.Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau menghalangi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keseluruhan masyarakat.[14]
 Pembentukan Undang-Undang Harus Berlandaskan asas-asas Hukum.

      2.FAHAM ANGLO SAXSON.
         TEORI COMMON LAW.
         Teori Common Law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang perbuatannya bertentangan dengan Common Law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah –tengah masyarakat.
          TIDAK MENGENAL UNDANG-UNDANG.
          Undang-undang secara formal dan tidak ditemukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti di Negara Indonesia.dalam kejahatan  seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah tangga disuatu kampung  tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hubungan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila masyarakat setempat dianggab bertentangan dengan hukum kebiasaan akan dihukum sesuai perbuatannya.
                      Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan hakim semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
             Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  Hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
             Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
                Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
             tiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,
Keempat, semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum  administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang sama dimuka hukum.
Kelima,sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan  istimewa kepada pengadilan,
                                       Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[15]
                                     Ketujuh, Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
     Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
                            Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama,  merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi.  Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :
·         Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
·         Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
                   Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya.  Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan.  Selanjutnya diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada.  Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
                             Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu,  dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.
                               Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim yang lebih tinggi untuk kasus serupa.  Di Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus serupa.
                                Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden. Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan.  Hal ini memerlukan penjelasan lebih rinci.  Tidak semua yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.  Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut disebut ratio decidendi.  Ratio decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini disebut sebagai obiter dicta. Hakim tidak terikat pada obiter dicta ini.  Namun demikian, bukan tidak mungkin mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa. Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
              Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden.  Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden.  Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya.  Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya.  Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden.  Dalam hal demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
      Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
                           (a).Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan.
                                (b).Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
                       (c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
                       (d).Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

               Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang hakim.  Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan.  Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.  Para pengacara berperan seperti aktor dalam drama.  Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main.  Apabila diperlukan juri, hakim tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan.  Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu

                   PUTUSAN HAKIM .
                   Putusan hakim merupakan sumber hukum,dan hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan keputusan hakim pendahulunya atau seniornya atas masalah yang sama.disebut preseden atau stars decicis atau Judge made law.landasan putusan hakim preseden didasarkan asas common law atau hukum kebiasaan  bahwa hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan perbuatan yang dilakukan melanggar common law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat.
Judge made law dikritik oleh kaum positivis seperti Jeremy Bentham dan Hans Kelsen dari penganut Civil Law yang menganggap penyusunan hukum haruslah melalui proses legislasi oleh institusi yang memiliki fungsi legislasi, yaitu parlemen. Kritik lainnya ialah sistem Common Law menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena hukum yang diciptakan oleh hakim tidak jelas, tidak terkumpul, dan tidak selengkap hukum tertulis. Selain itu, hukum yang telah ditetapkan oleh parlemen dapat sewaktu-waktu diubah oleh hakim.
                   Kritik-kritik tersebut mudah sekali dibantah oleh para pendukung judge made law. Hornblower menyatakan bahwa hukum tertulis juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena kata hingga kalimat dalam hukum tertulis tersebut sangat mungkin ambigu atau tidak jelas maknanya. Hakim kemudian menginterpretasikan hukum tertulis tersebut berbeda antara satu jurisdiksi dengan jurisdiksi lain sehingga menghasilkan inkonsestensi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.[16]

                Makna preseden atau stars decicis atau Judge made law. ini dalam menjatuhkan hukuman tidak tanggung jawab hakim semata yang menangani perkara tersebut tetapi tanggung jawab bersama.dengan hakim pendahulunya.    

           MENERAPKAN ASAS NON SELF INCRIMINATION
 Asas non self incrimination yaitu  asasmenyalahkan dirinya sendiri dimana bila penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka ,maka tersangka tersebutsementara  dianggab sudah bersalah atau diduga bersalah ,maka tidak bisa memegang jabatan dilingkungan pemerintahan baik sebagai jabatan presiden,gubernur,walikota dan gubernur maupun pejabat dinas pemerintah, dan jika  sedang memegang jabatan di pemerintahan maka jabatan tersebut dicabut sementara sampai adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang  pasti bahwa terdakwa tidak bersalah ,berdasarkan putusan hakim tersebut terdakwa dapat kembali memegang jabatannya tetapi jika putusan hakim yang mempunyai kekuatan pasti bahwa dinyatakan bersalah ,terdakwa menjalani hukumannya sesuai putusan hakim di lembaga pemasyarakatan,dan untuk mengisi jabatan tersebut secara permanent   diganti dengan pejabat lain yang memenuhi syarat untuk memangku jabatan tersebut.
 
Mahkamah Agung, mengenai peran hakim agung dalam sistem hukum kontinental. Dengan kata lain, belum ada kesepakatan apakah putusan-putusan pengadilan sebelumnya dianggap mengikat, atau setidak-tidaknya harus diperhitungkan, dalam putusan-putusan hakim berikutnya. Namun, berdasarkan pada apa yang telah dibahas dalam tulisan ini, larangan penggunaan asas preseden dalam sistem hukum kontinental [17].Demikian juga doktrin preseden atau stars decicis atau Judge made law ini tidak dapat diterima di negara Belanda dan negara-negara penganut faham Eropah Kontinental.

           MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.
                  Dalam penerapan dalam menjatuhkan hukuman  telah melanggar hak asasi manusia seperti kasus Miranda Gulton 8 tahun yang lalu. Saat itu ada  tuduhan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk menduduki jabatan Deputi di Bank Indonesia. dan Miranda Gulton menyatakan tidak pernah memberikan uang  kepada anggota DPR  kecuali orang lain ada yang memberikan uang kepada orang   atau hadiah kepada anggota DPR tanpa sepengetahuannya ,yang ada memberikan lewat Nurbaiti dan sudah dihukum.melihat kasus Miranda Gultom ini satupun tidak ada alat buktinya tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersebut  ke Pengadilan Negeri, dan Hakim  menjatuhkan hukuman menerapkan Pembuktian Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim belaka tanpa ada  alat  bukti   menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Miranda Gulton selama sekian tahun  penjara dalam sidang. Saya melihat Putusan Hakim tersebut sedih sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia sebenarnya janganlah hanya mencapai target dalam perkara korupsi untuk menghukum terdakwa tetapi bertentangan dengan aturan hukum,masih banyak lagi dalam perkara korupsi menghukum seseorang tanpa membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan.

           TIDAK MUNGKIN MENCAMPUR TEORI COMMON LAW DAN PRESEDEN DALAM HUKUM PIDANA.
               a).Faham anglo saxson tidakmungkin dicampur dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia karna terjadi pertentangan satu sama lain:
b.Teori common law dalam menjatuhkan hukuman didasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat ,bertentangan dengan asas legalis suatu perbuatan baru dapat dijatuhkan harus diatur dulu perbuatan itu dalam undang-undang.
c.Preseden
   preseden didasari putusan hakim terdahulu atas masalah yang sama sedangkan hukum pidana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan atas pasal yang dilanggar yang diatur secara formal dalam Undang-Undang
d.Keyakinan hakim semata.
   Preseden dalam menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kayakinan hakim semata tanpa alat bukti.sedangkan dalam hukum pidana dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin atas  dua alat bukti tersebut terkait  satu sama lain
e.Faham anglo saxson dalam sidang dengan Adversary System Hakim tidak aktif bertanya ,dengan adanya juri, Juri menentukan terbukti atau tidak perbuatan  terdakwa,dan   juri dari anggota masyarakat,bila menurut juri  terbukti kesalahannya selanjutnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, sedangkan persidangan hukum pidana Indonesia  hanya ada jaksa melakukan penuntutan,hakim aktif bertanya kepada para saksi dan terdakwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang lalu menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,dan tidak mengenal juri dalam menentukan salah tidaknya seseorang.

       C.KESIMPULAN.
     1.Mencampur teori Common Law dan Preseden dengan Hukum Pidana Indonesia membuat materi Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan satu sama lain.
      2.Mencampurkan Teori Common Law dan Preseden dalam Hukum Pidana Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia Berat.
      3.Ada dugaan yang mencampurkan teori common law dan preseden datangnya dari para pejabat tinggi Indonesia yang pernah mendapat pendidikan dalam meningkatkan ilmunya ke S1, S2, dan S3 di negara Amerika, Inggris sebagai penganut faham anglo saxson.

D.SARAN.
    1.jangan mencampur adukkan Teori Common Law atau hukum kebiasaan dan preseden dalam hukum pidana..
    2.Hukum Pidana Indonesia dibuat sesuai Faham Eropah Kontinental
       3.Semua Warga Negara Indonesia yang meningkatkan ilmu ke S1 S2, dan S3 sebaiknya dikirim kenegara Prancis, Belanda, Italia penganut Faham Eropah Kontinental, diharapkan sepulang selesai mengikuti pendidikan sejalan berjalannya waktu setelah memegang jabatan penting memegang jabatan diperintahan terutama Dibidang Hukum akan dapat memperbaiki hukum pidana secara bertahap sesuai Faham Eropah Kontinental.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] .        Ramadhan  S.H., LL.M 2018,Dalam  Konvergensi Sistem  Peradilan Pidana : Pembaruan  Civil  Law  Dan  Common  Law  di  Indonesia Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 “hal 1
[2] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[3]  Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.

[4] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.
[5] KUHP ,Penerbit Karyaanda –Surabaya-indonesia.hal 82 
[6] Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39
[7] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
[8] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,  hal 40-41
[9] Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35
[10] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

[11] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

[12] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

[13] Yenty Garnasih,idem, haL 24.

[14] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .

[15] Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[16] CHOKY R. RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*
CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 HAL86.

 [17]  Imam Nasima,( Peneliti Independen, Den Haag Belanda)

SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN WIBAWA PUTUSAN HAKIM:
SEBUAH PENGANTAR(CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY OF JUDICIAL DECISION:AN INTRODUCTION) Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018










DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan , 2005,Aspek-Aspek Pengubah Hukum,  Prenada Media, Cetakan ke-1

Bachsan  Mustafa,1982, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Armico,Bandung, Edisi Kedua
Baharuddin Lopa,2002, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,   Buku Kompas, Cetakan  II
Choky. Ramadhan  S.H., LL.M 2018,Dalam  Konvergensi Sistem  Peradilan Pidana : Pembaruan  Civil  Law  Dan  Common  Law  di  Indonesia, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 “

Juni Sjafrien Jahja,H, 2012,Say No To Korupsi , Visimedia,Cetakan Pertama.
KUHP ,Penerbit Karyaanda –Surabaya-Indonesia.
Lilik Mulyadi,2007, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Cetakan ke-1  .

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar