Abstrak
Common Law adalah Landasan Hakim
menghukum seseorang yang perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang
berlaku ditengah-tengah masyarakar. Teori Common Law ini tidak mengenal
pengaturan perbuatan secara formal .sedangkan hakim dalam mengambil keputusan
dilandasi kepada Common Law atau hukum kebiasaan bahwa hakim menghukum
seseorang didasarkan putusan hakim terdahulu atas masalah yang sama yang
disebut Preseden atau Stars Decicis atau
Just Made Law, dan putusan Hakim ini menciptakan hukum selain mengikat kepada terdakwa juga mengikat kepada masyarakat umum. Teori
Common Law masuk kepada Faham Anglo Saxson, Faham Anglo Saxson ini tidak boleh
disatukan dalam Hukum Pidana Indonesia dalam mengambil keputusan sebagai
penganut Eropah Kontinental karna dalam Hukum Pidana Indonesia pertama Asas
Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut setelah diatur terlebih
dahulu dalam hukum atau Undang-Undang,
suatu perbuatan yang belum diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut
tidak bisa dituntut sedangkan Putusan Hakim didasarkan kepada undang-undang
tersebut yang perbuatannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, jadi putusan
hakim dilandasi kepada perbuatan kejahatan
yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, maka bila teori common law dan
preseden disatukan dalam hukum dalam mengambil keputusan materi hukumnya akan
terjadi pertentangan satu sama lain yang berakibat melanggar HAM berat dan merugikan masyarakat luas.
Kata kunci, Teori Common Law dan
Preseden Faham Anglo Saxson tidak boleh dicampur adukkan dalam hukum pidana Indonesia penganut Faham Eropah
Kontinental
Abstract
Commo Law is the Platform of Judges
punishing someone whose actions are contrary to the prevailing customs in the
community. This Common Law Theory does not recognize formal arrangement of
actions while the judge in making a decision is based on the Common Law or
customary law that the judge punishes someone based on the previous judge's
decision on the same problem called the Precedent or Stars Decicis or Just Made
Law, and this Judge's decision creating a law other than binding to the accused
is also binding on the general public. Common Law Theory goes to Anglo
Saxsonism, Anglo Saxsonism should not be incorporated into Indonesian Criminal
Law in making decisions as Continental European followers because in the first
Indonesian Criminal Law the Principle of Legality is that a new act can be
prosecuted after being regulated in law or Act, an act that has not been regulated
in the Law that the act cannot be prosecuted while the Judge's Decision is
based on the law whose actions are clearly stipulated in the Act, so the
judge's decision is based on the crime committed in the law then, if the common
law theory and precedent are united in the law in making legal material
decisions there will be conflicts with each other which result in gross
violation of human rights and harm to the wider community.
Keywords, Common Law Theory and
Precedents of Anglo Saxsonism should not be mixed in Indonesian criminal law
Continental European Fathers
A.PENDAHULUAN.
Faham hukum ini sifatnya mengatur asas-asas
hukum pidana agar hubungan asas hukum yang satu dengan asas hukum lain
bertalian satu sama lain yang menciptakan sutu aturan hukum yang baik dan harmonis ,sehingga tidak terjadi pertentangan materi
hukum satu sama lainnya
didunia ada banyak paham dalam hukum
pidana tetapi yang paling terkenal ada 4 faham yang dianut beberapa negara
yaitu:
1. Faham Eropah Kontinental
2. Faham Anglo Saxson
3. Faham Hukum Islam.
4. Faham Hukum Adat.
1.Faham
Eropah Kontinental.
Faham Eropah Kontinental dianut
hukum Pidana Indonesia sejak Negara Indonesia Dijajah Negara Belanda karna
awalnya faham Eropah Kontinenl ini diterapkan di Negara Prancis yang kemudian
Negara Prancis menjajah Negara Belanda, maka semua hukum yang berlaku di
Perancis diterapkan di negara Belanda dengan ketentuan Korkondansi dan selanjutnya Negara Belanda menjajah Negara Indonesia
selama 350 tahun, semua hukum yang berlaku di Negara Belanda diterapkan dalam
Negara Indonesia yang disebut dengan ketentuan korkondansi,dimana sejak tahun
1915 belanda membentuk hukum Pidana yang di disebut kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berlaku mulai tahun
1918 sampai Indonesia merdeka bahkan sampai saai ini tahun 2019. Faham Eropah Kontinental ini
banyak yang menganutnya sekira 85 Negara Didunia.
2.Faham
Anglo Saxson.
Faham Anglo Saxson adalah sumber dan
sistim hukum yang asalnya dari negara
Inggris sesuai dengan sistim
kerajaan yang berlaku di negara tersebut,selanjutnya negara Inggris semua hukum
yang berlaku dinegaranya di berlakukan pada negara dibawah koloninya.sekarang
ini disebut bahwa semua hasil koloni Negara Inggris dibawah Organisasi Negara Persemakmuran yang seluruh
anggotanya sebanyak 66 Negara antara lain Negara Amerika Serikat, Malaysia,
HongkongAaustralia,Filipina,dan lain-lain.
3.Faham Agama Islam.
Sistim Hukum Islam hanya berlaku pada Negara
yang berdasarkan hukum Islam dan semua Sistim Hukum didasarkan kepada Al-Quran.
4.Faham Hukum Adat.
Dalam keempat faham hukum
tersebut ada yang menggusulkan preseden dan common law sebagai Faham Anglo
Saxson untuk diterapkan kedalam Hukum Pidana Indonesia dalam mengambil
keputusan. biasanya yang mengusulkan tersebut para sarjana S1,,S2, S3 hasil
didikan yang meningkatkan ilmunya dari
Negara Amerika Serikat, setelah selesai meraih pendidikannya dari Amerika
Serikat lalu kembali ke Negara Indonesia yang melaksanakan tugasnya sebagai
pegawai biasa dan setelah berjalannya waktu menjadi Aparat Negara dengan
memegang posisi penting diberbagai bidang dilingkungan Pemerintah dan pada saat
itu pada saat ada kesempatan setiap ada pembentukan hukum memasukkan ilmu yang diperolehnya selama
mengikuti pendidikan di Amerika dengan Faham Anglo Saxson.akibatnya dalam hukum Pidana Indonesia sering ditemukan
pertentangan satu sama lain yang berakibat melanggar Hak Asasi Manusia bagi
tersangka/terdakwa tanpa disadari bahwa hukum pidana tersebut tidak sesuai dengan Faham Eropah
Kontinental yang dianut hukum Pidana Indonesia, ketidak tahuan
tersangka/terdakwa atas penerapan hukum tersebut begitu saja menerima putusan
Hakim dan melaksanakan putusan di dalam
lembaga pemasyarakatan.demikian juga aparat penegak hukum tidak memahami
masalah tersebut yang penting bagaimana menerapkan hukum tersebut dan tidak
pernah mengkritisi masalah materi hukum tersebut sudah sesuai atau tidak dengan
faham eropah kontinental. Masalah Faham Eropah Kontinentel dalam hukum pidana tidak boleh dicampur dengan Faham Anglo Saxson maupun paham hukum lain
akan terjadi pertentangan satu sama lain yang berakibat Melanggar Hak Asasi
Manusia Berat seperti ajaran Agama Islam dicampuri dengan Ajaran Agama Kristen
,Hindu akan terjadi merusak Ajaran Agama Islam dan penganut Agama Islam akan
marah besar karna ajaran Agama Islam bagi pemeluknya sudah dikotori dan akan
terjadi pertentangan diantara agama yang lain,maka ajaran Agama Islam maupun
agama lain tidak boleh dicampuri dengan agama lain karna setiap agama baik
agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu sudah memiliki aturan dari atas
sampai kebawah merupakan satu kesatuan yang satu sama lain berhubungan dengan
baik dan hormonis demikian juga hukum itu juga tidak boleh dicampur adukkan dengan
asas hukum lainnya.
Untuk itu, Teori Common
Law dan Preseden Faham Anglo Saxson tidak boleh dicampur adukkan dalam hukum pidana Indonesia penganut Faham Eropah
Kontinental
Berdasarkan hal tersebut diatas apakah
Asas Common Law dan Preseden dapat dicampur dengan Hukum Pidana Indonesia
demikian juga apa akibatnya mencampur Teori Common Law dan Preseden dalam hak
asasi manusia.
Maksud dilakukan penelitian agar
aparat penegakhukum mengetahui materi hukum
dengan Faham Eropah Kontinental dan Faham Anglo Saxson.dalam penerapan
hukumnya serta memahami akibat hukumnya.
B.PEMBAHASAN.
Untuk menanggapi tulisan saudara Choky R Ramadhan S.H., LL.M
atas tulisannya “Konvergensi Sistem Peradilan Pidana:Pembauran Civil Law dan Common
Law di Indonesia “[1]
yang intinya menyatukan teori Common Law dan Preseden atau stars decicis dalam mengambil putusan dalam hukum pidana
indonesia
Atas usul tersebut tidak
boleh mencampur adukan Faham Anglo
Saxson dengan asas Faham Eropah Kontinental karna berbeda landasan teori atau
asasnya sebagai berikut.
1.FAHAM EROPAH KONTINENTAL.
Asas
legalitas ,Faham
eropah kontinental salah satu asas hukum yang paling utama yaitu asas legalitas
yaitu suatu perbuatan tidak dapat dituntut sebelum diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang( nullum delictum nulla poena vrapeia legi peonally) jadi suatu
perbuatan baru dapat dihukum bila perbuatannya sudah diatur dalam
undang-undang.walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan kejahatan seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah
tangga disuatu kampung tanpa adanya
ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hunbugan laki-laki sama laki-laki dan
perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila belum
diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum
Kepastian hukum
Asas legalis adalah suatu
perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut
orang tersebut.
Makna
asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
a.Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di
dalam peraturan perundang-undangan.
b.Dalam menentukan adanya perbuatan
pidana, tidak mungkin digunakan analogie
(kias).
c.Aturan-aturan Undang-undang pidana
tidak mungkin berlaku surut.[2].
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
a..“Nullum crimen ,
nulla poena sine lege scripta” :(larangan
untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.“Nullum
crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c“Nullum
crimen, nulla poena sine lege praevia” (larangan terhadap pemberlakuan
hukum pidana secara surut).
d.“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[3]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[4]
PUTUSAN HAKIM.
Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada
seseorang atas perbuatan kejahatan didasarkan kepada undang-undang yang mengatur perbuatan kejahatan tersebut.
Dan hakim tidak boleh menyimpang dari aturan hukum yang mengatur perbuatan
kejahatan tersebut.hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang
melakukan kejahatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat.
PEMBUKTIAN.
Dalam megadili seseorang
melakukan kejahatan yang dianut hukum pidana Indonesia didasarkan sistem
pembuktian Wettelik Negatif yaitu Hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang
berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin maksudnya dua alat bukti ada kaitannya satu sama lain
dan hakim yakin atas hubungan kedua alat bukti tersebut.hal ini diatur dalam
pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya.[5]
ASAPRADUGA
TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT.
Asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah
sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau
Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik
Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat
dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka
perbuatan tersebut sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan
terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan
yang diarahkan kepadanya itu[6].
Asas Praduga tidak bersalah,
telah dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [7].
Dalam penjelasan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam
point 3 c berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tidak
bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system). Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai
objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, (b) Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak–hak kemanusiaan yang wajib dihormati
dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang
diakui hukum, secara teoritis sejak
semula tahap pemeriksaan, tersangka/
terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai
(Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain.[8]
Menurut M. Yahya Harahap, Asas
praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus
dinggap tak bersalah, sebagai hak asasi
yang melekat pada diri setiap tersangka
atau terdakwa, sampai kesalahannya
dibuktikan dalam sidang pengadilan
yang bebas dan jujur di depan
umum. Hak asasi inilah yang menjadi
salah satu prinsip dalam penegakan
hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu : 1) Presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
2) kesalahan seseorang harus
dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[9].
Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang
dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara
pidana, yakni berupa Presumption of
innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa
apapun tuduhan yang dikenakan terhadap
seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah
bersalah selama belum ada putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu. (Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ).
Menurut Dr.Lilik
Mulyadi,S.H.,M.H.jangan menerapkan faham anglo saxson dalam hukum pidana.
Tegas Lilik
Dr.Mulyadi,S.H.,M.H,seorang hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan
formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu
akan menimbulkan implikasi yuridis
ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana
Indonesia.[10]
Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .
1.Perlu Hati-Hati
Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan
hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu
mempertimbangkan ,bahwa “Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum
pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum
pidana apabila tidak didukung oleh
masyarakat secara kuat,dan kemudian
jangan menggunakan hukum
pidana,apabila penggunaannya
diperkirakan tidak dapat efektif
(unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum
pidana seperti diatas maka ada
ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum
pidana harus rasional, harus menjaga keserasian
antara order, legitimation and
competence,kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice. Selaian itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,moralis kelembagaan dan moralis
sipil,harus memperhatikan korban
kejahatan.Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara
serentak dengan sarana pencegahan
yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[11] Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
a.
Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
b.
Pidana itu tidak menimbulkan keadaan yang lebih berbahaya /merugikan
daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
2.Tidak ada pidana
lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [12]
Sudarto antara lain menyatakan bahwa
perbuatan yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat. [13]
Dalam
Simposium Pembaharuan hukum nasional
,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia,yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum yaitu :
a. Apakah perbuatan itu tidak
disukai atau dibenci oleh
masyarakat karena merugikan ,atau
dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
b.Apakah biaya
mengkriminalisasi seimbang dengan hasil
yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang,pengawasan dan penegakan hukum,serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku Kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
c.Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang Tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki.
d.Apakah
perbuatan-perbuatan tersebut menghambat
atau menghalangi cita-cita bangsa,sehingga merupakan
bahaya bagi keseluruhan masyarakat.[14]
Pembentukan Undang-Undang Harus
Berlandaskan asas-asas Hukum.
2.FAHAM ANGLO SAXSON.
TEORI COMMON LAW.
Teori Common Law atau hukum kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat.hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang
yang melakukan kejahatan yang perbuatannya bertentangan dengan Common Law atau
hukum kebiasaan yang berlaku ditengah –tengah masyarakat.
TIDAK MENGENAL UNDANG-UNDANG.
Undang-undang secara formal dan tidak ditemukan seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti di Negara Indonesia.dalam
kejahatan seperti kumpul kebo hidup
dalam satu rumah tangga disuatu kampung
tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hubungan
laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex
satu sama lain bila masyarakat setempat dianggab bertentangan dengan hukum
kebiasaan akan dihukum sesuai perbuatannya.
Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa atas keyakinan hakim semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak
selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang
didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang
terdahulu. Sistem hukum ini mulai berkembang pada abad XVI di
Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika
Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru
dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom
atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan Hakim di pengadilan untuk membuat hukum
sendiri (judge made law) dengan
melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian
hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law
ini bersumber pada putusan-putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi
negara juga diakui. Hal ini disebabkan
karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut
adalah bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut
tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum
Eropa Kontinental. Hakim mempunyai peran
dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat. Hakim mempunyai wewenang
yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas
doctrine of precedent).
Namun bila dalam
putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh
hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
Ciri – ciri hukum dalam
sistem Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum
dari common law adalah hasil
dari pertumbuhan historis yang
terlaksana secara bertahap, sehingga
masih mempunyai dan menunjukkan
unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
tiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem hukum common
law masih diakui dan ini tidak
dikenal dalam sistem civil
law,
Keempat, semua hukum civil
law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum
administratif, hukum common law
menolak pembagian dalam dua bagian
ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang sama dimuka hukum.
Kelima,sistem common
law memberi tempat yang sangat
penting dan istimewa kepada pengadilan,
Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem
hukum civil law semua hukum
dikodifikasikan, ada dalam peraturan
perundang-undangan dan merupakan
program legislatif.[15]
Ketujuh, Putusan hakim terdahulu
mengikat hakim yang kemudian (asas precedent
atau stare decisis).
Sistem
hukum Common Law mempunyai 3 (tiga)
karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang
terutama, dianutnya asas Stare Decesis,
dan adanya Adversary system dalam
proses peradilan. Ketiga hal tersebut
merupakan pembeda antara sistem hukum Common
Law dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
Yurisprudensi
Sebagai Sumber Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang
terutama, merupakan suatu produk dari
perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum
Romawi. Menurut Phillip S. James, ada 2
(dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang
terutama, yaitu :
·
Alasan psikologis, adalah setiap orang yang
ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari
alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada
sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
·
Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya
putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai
kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara
membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu
kepada pengacara lainnya. Kemudian
catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan,
disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan. Selanjutnya diterbitkan anotasi dan
komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada. Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para
hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan
suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil
karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak
sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan
berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan
yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.
Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The
Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah
hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat
sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim
yang lebih tinggi untuk kasus serupa. Di
Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi,
yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang
lebih tinggi untuk kasus serupa.
Dalam
perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden.
Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan. Hal ini memerlukan penjelasan lebih
rinci. Tidak semua yang dikatakan oleh
hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku
sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan
fakta yang dihadapkan kepadanya.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan
tersebut disebut ratio decidendi. Ratio
decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara
serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan
pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan
lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan
semacam ini disebut sebagai obiter dicta.
Hakim tidak terikat pada obiter dicta
ini. Namun demikian, bukan tidak mungkin
mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa.
Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti
bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden. Tidak dapat
dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat
mempunyai preseden. Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip
untuk perkara itu telah ada presedennya.
Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam
memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden
atau mengikutinya. Bagi mereka yang
cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing
terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden. Dalam hal
demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta
yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu
dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor
yaitu :
(a).Bahwa penerapan
pada peraturan-peraturan yang sama pada
kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang
datang ke Pengadilan.
(b).Bahwa
mengikuti precedent secara konsisten
dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
(c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan
masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
(d).Bahwa pemakaian
putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati
kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang
bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang
hakim. Masing-masing pihak menyusun
strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di
pengadilan. Keduabelah pihak mengajukan
sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh
masing-masing pihak. Para pengacara berperan
seperti aktor dalam drama. Sedangkan
hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan
sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning
atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main. Apabila diperlukan juri, hakim tidak
memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah
atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan
dan jurilah yang mengambil putusan.
Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak
setuju terhadap putusan itu
PUTUSAN HAKIM .
Putusan hakim merupakan
sumber hukum,dan hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan
keputusan hakim pendahulunya atau seniornya atas masalah yang sama.disebut
preseden atau stars decicis atau Judge
made law.landasan putusan hakim preseden didasarkan asas common law
atau hukum kebiasaan bahwa hakim hanya
menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan
perbuatan yang dilakukan melanggar common law atau hukum kebiasaan yang berlaku
ditengah masyarakat.
Judge made law dikritik
oleh kaum positivis seperti Jeremy Bentham dan Hans Kelsen dari penganut Civil
Law yang menganggap penyusunan hukum haruslah melalui proses legislasi oleh
institusi yang memiliki fungsi legislasi, yaitu parlemen. Kritik lainnya ialah sistem Common Law menciptakan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena hukum yang diciptakan
oleh hakim tidak jelas, tidak terkumpul, dan tidak selengkap hukum tertulis. Selain itu, hukum yang telah ditetapkan oleh
parlemen dapat sewaktu-waktu diubah oleh hakim.
Kritik-kritik tersebut mudah
sekali dibantah oleh para pendukung judge made law. Hornblower menyatakan
bahwa hukum tertulis juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena
kata hingga kalimat dalam hukum tertulis tersebut sangat mungkin ambigu atau
tidak jelas maknanya. Hakim kemudian
menginterpretasikan hukum tertulis tersebut berbeda antara satu jurisdiksi
dengan jurisdiksi lain sehingga menghasilkan inkonsestensi yang dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum.[16]
Makna preseden atau stars
decicis atau Judge made law. ini dalam menjatuhkan hukuman tidak
tanggung jawab hakim semata yang menangani perkara tersebut tetapi tanggung
jawab bersama.dengan hakim pendahulunya.
MENERAPKAN
ASAS NON SELF INCRIMINATION
Asas non self incrimination yaitu asasmenyalahkan dirinya sendiri dimana bila
penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka ,maka tersangka
tersebutsementara dianggab sudah
bersalah atau diduga bersalah ,maka tidak bisa memegang jabatan dilingkungan
pemerintahan baik sebagai jabatan presiden,gubernur,walikota dan gubernur
maupun pejabat dinas pemerintah, dan jika
sedang memegang jabatan di pemerintahan maka jabatan tersebut dicabut
sementara sampai adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa tidak bersalah
,berdasarkan putusan hakim tersebut terdakwa dapat kembali memegang jabatannya
tetapi jika putusan hakim yang mempunyai kekuatan pasti bahwa dinyatakan
bersalah ,terdakwa menjalani hukumannya sesuai putusan hakim di lembaga
pemasyarakatan,dan untuk mengisi jabatan tersebut secara permanent diganti dengan pejabat lain yang memenuhi
syarat untuk memangku jabatan tersebut.
Mahkamah Agung, mengenai
peran hakim agung dalam sistem hukum kontinental. Dengan kata lain, belum ada
kesepakatan apakah putusan-putusan pengadilan sebelumnya dianggap mengikat,
atau setidak-tidaknya harus diperhitungkan, dalam putusan-putusan hakim
berikutnya. Namun, berdasarkan pada apa yang telah dibahas dalam tulisan ini,
larangan penggunaan asas preseden dalam sistem hukum kontinental [17].Demikian
juga doktrin preseden atau stars decicis atau Judge made law ini tidak
dapat diterima di negara Belanda dan negara-negara penganut faham Eropah
Kontinental.
MELANGGAR
HAK ASASI MANUSIA.
Dalam penerapan dalam
menjatuhkan hukuman telah melanggar hak
asasi manusia seperti kasus Miranda Gulton 8 tahun yang lalu. Saat itu ada tuduhan memberikan sejumlah uang kepada
anggota DPR untuk menduduki jabatan Deputi di Bank Indonesia. dan Miranda
Gulton menyatakan tidak pernah memberikan uang
kepada anggota DPR kecuali orang
lain ada yang memberikan uang kepada orang
atau hadiah kepada anggota DPR tanpa sepengetahuannya ,yang ada
memberikan lewat Nurbaiti dan sudah dihukum.melihat kasus Miranda Gultom ini
satupun tidak ada alat buktinya tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melimpahkan perkara tersebut ke
Pengadilan Negeri, dan Hakim menjatuhkan
hukuman menerapkan Pembuktian Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan
hakim belaka tanpa ada alat bukti
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Miranda Gulton selama sekian
tahun penjara dalam sidang. Saya melihat
Putusan Hakim tersebut sedih sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia sebenarnya
janganlah hanya mencapai target dalam perkara korupsi untuk menghukum terdakwa
tetapi bertentangan dengan aturan hukum,masih banyak lagi dalam perkara korupsi
menghukum seseorang tanpa membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan.
TIDAK
MUNGKIN MENCAMPUR TEORI COMMON LAW DAN PRESEDEN DALAM HUKUM PIDANA.
a).Faham anglo saxson
tidakmungkin dicampur dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana
Indonesia karna terjadi pertentangan satu sama lain:
b.Teori
common law dalam menjatuhkan hukuman didasarkan kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat ,bertentangan dengan asas legalis suatu perbuatan
baru dapat dijatuhkan harus diatur dulu perbuatan itu dalam undang-undang.
c.Preseden
preseden didasari putusan hakim terdahulu
atas masalah yang sama sedangkan hukum pidana Indonesia dalam mengambil
keputusan didasarkan atas pasal yang dilanggar yang diatur secara formal dalam
Undang-Undang
d.Keyakinan hakim
semata.
Preseden dalam menjatuhkan hukuman hanya
berdasarkan kayakinan hakim semata tanpa alat bukti.sedangkan dalam hukum
pidana dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim
yakin atas dua alat bukti tersebut
terkait satu sama lain
e.Faham anglo saxson dalam sidang dengan
Adversary System Hakim tidak aktif bertanya ,dengan adanya juri, Juri
menentukan terbukti atau tidak perbuatan
terdakwa,dan juri dari anggota
masyarakat,bila menurut juri terbukti
kesalahannya selanjutnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,
sedangkan persidangan hukum pidana Indonesia
hanya ada jaksa melakukan penuntutan,hakim aktif bertanya kepada para
saksi dan terdakwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang lalu
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,dan tidak mengenal juri dalam
menentukan salah tidaknya seseorang.
C.KESIMPULAN.
1.Mencampur teori Common Law dan Preseden dengan Hukum Pidana Indonesia
membuat materi Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan satu sama lain.
2.Mencampurkan Teori Common Law dan Preseden dalam Hukum Pidana
Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia Berat.
3.Ada
dugaan yang mencampurkan teori common law dan preseden datangnya dari para
pejabat tinggi Indonesia yang pernah mendapat pendidikan dalam meningkatkan
ilmunya ke S1, S2, dan S3 di negara Amerika, Inggris sebagai penganut faham
anglo saxson.
D.SARAN.
1.jangan mencampur adukkan Teori Common Law atau hukum kebiasaan dan
preseden dalam hukum pidana..
2.Hukum Pidana Indonesia dibuat sesuai Faham Eropah Kontinental
3.Semua Warga Negara Indonesia yang meningkatkan ilmu ke S1 S2, dan S3
sebaiknya dikirim kenegara Prancis, Belanda, Italia penganut Faham Eropah
Kontinental, diharapkan sepulang selesai mengikuti pendidikan sejalan
berjalannya waktu setelah memegang jabatan penting memegang jabatan
diperintahan terutama Dibidang Hukum akan dapat memperbaiki hukum pidana secara
bertahap sesuai Faham Eropah Kontinental.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
.
Ramadhan
S.H., LL.M 2018,Dalam
Konvergensi Sistem Peradilan
Pidana : Pembaruan Civil Law Dan Common
Law di Indonesia Jurnal IJRF Indonesian Judicial
Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 “hal 1
[2]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[3]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.
[5]
KUHP
,Penerbit Karyaanda –Surabaya-indonesia.hal 82
[6]
Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media , Yogyakarta, Cetakan I,
2012, hal 39
[7]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
[8]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,
hal 40-41
[10]
Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[11]
Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[12]
Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
23 .
[14]
Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
25 .
[15]
Abdul
Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum,
Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1,
Desember 2005 ,hal 39-40.
[16] CHOKY R.
RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI
SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI
INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*
CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018
HAL86.
SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN WIBAWA PUTUSAN
HAKIM:
SEBUAH PENGANTAR(CIVIL
LAW SYSTEM AND AUTHORITY OF JUDICIAL DECISION:AN INTRODUCTION) Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform
Forum,terbitan 15,16 Januari 2018
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan , 2005,Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Cetakan ke-1
Bachsan Mustafa,1982, Sketsa Dari Tata Hukum
Indonesia, Armico,Bandung, Edisi Kedua
Baharuddin
Lopa,2002, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia , Buku Kompas, Cetakan II
Choky. Ramadhan S.H., LL.M
2018,Dalam Konvergensi Sistem Peradilan Pidana : Pembaruan Civil
Law Dan Common
Law di Indonesia, Jurnal IJRF Indonesian Judicial
Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 “
Juni
Sjafrien Jahja,H, 2012,Say No To Korupsi
, Visimedia,Cetakan Pertama.
KUHP
,Penerbit Karyaanda –Surabaya-Indonesia.
Lilik Mulyadi,2007,
Pembalikan Beban Pembuktian Tindak
Pidana Korupsi, Alumni, Cetakan ke-1 .
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar