Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 12 : MENGKRITISI MENGHUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA UNSUR KESALAHAN


Abstrak

               Dalam tindak Pidana Pencucian  Uang dimana unsur kesalahannya tidak ada. Rumusan Pasal yang melarangnya diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,  Pasal 5, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam keempat Pasal tersebut tidak ada mengatur perbuatannya dan digabungkan dengan pidana asalnya yang bertentangan dengan dakwaan concursus realis  dan menggunakan kata diduga yang tidak ada kepastian kesalahan seseorang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tidak perlu membuktikan pidana pokok atau pidana asalnya. Rumusan keempat  pasal Tindak Pidana Pencucian Uang tesebut  bertentangan dengan ketentuan  hukum pidana yang dianut hukum pidana Indonesia yang  sejalan dengan faham  eropah kontinental bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, dalam arti semua perbuatan pidana harus mengandung unsur kesalahan baik dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menghukum seseorang dalam tindak pidana pencucian uang tanpa kesalahan sama saja melanggar hak asasi manusia. Janganlah hanya ingin mengambil/merampas uang hasil korupsi dari terdakwa dengan menghukum berat menerapkan hukum yang bertentangan dengan ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan.
                         Kata kunci tidak ada unsur kesalahan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

  
Abstract

In Money Laundering where there is no element of error. Article formulation prohibiting it is regulated in Article 3, Article 4, Article 5, and Article 69 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. In the four articles there is no regulation of their actions and combined with their original crimes which are contrary to the conception of the realist concursus and use the alleged word that there is no certainty that someone is committing Money Laundering, and do not need to prove the principal or original crime. The formulation of the four articles of Money Laundering is contrary to the provisions of criminal law adhered to Indonesian criminal law in line with continental Europe that there is no crime without error, in the sense that all criminal acts must contain errors both in General Crimes, Corruption Crimes, and Money Laundering Crimes. Punishing someone in a crime of money laundering without error is just as violating human rights. Do not just want to take / seize the money from the corruption of the defendant by severely punishing the law that is contrary to the non-criminal provisions without errors. Keywords have no element of error in Money Laundering Crimes.


I.      PENDAHULUAN
     Perbuatan Pidana sesuai dengan hukum pidana Indonesia harus mengandung unsur kesalahan dimana unsur kesalahan terdiri dari unsur kesengajaan bahwa perbuatan tersebut dikehendaki terjadinya dan unsur kealpan suatu perbuatan yang tidak menghendaki  akibatnya, maka dalam ketentuan hukum pidana ada disebut tiada pidana tanpa kesalahan dalam arti semua perbuatan kejahatan harus ada unsur kesalahannya. Perbuatan korupsi   dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi  sangat merugikan  keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus  diberantas dalam  rangka mewujutkan  masyarakat yang adil  dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[1] Dalam perkara pencucian uang terkait korupsi dimana diduga si Amir  yang memiliki sebuah rumah seharga  Rp.20 milyar dan memiliki dua mobil mewah Rp.5 milyar, lalu dilakukan oleh salah satu penyidik  Polri, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata si Amir mantan Pimpinan Proyek pembangunan jalan sepanjang 300 Km dibangun hanya 100 Km dan selesihnya 100 km, sedang nilai per 1 Km sebesar Rp.500 juta seluruhnya sebesar Rp.50 milyar sedangkan Rp.25 milyar lagi disimpan di Bank. Dalam masalah ini bahwa telah terbukti unsur kesalahan tersangka Amir yaitu membangun proyek jalan sepanjang 300 km tetapi hanya membangun jalan sepanjang 200 km, maka selisihnya sebesar Rp, 50 milyar telah dikorupsi tersangka Amir, uang tersebut telah dicuci uangnya dengan membeli satu unit Rumah seharga Rp.20 milyar, membeli dua mobil sebesar Rp.5 milyar, dan dicuci dengan menyimpan di Bank sebesar Rp.25 milyar. Berdasarkan hal tersebut akan menjatuhkan hukuman yang bunyinya berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, surat, keterangan tersangka, dan barang bukti bahwa hakim dengan penuh keyakinan bahwa terdakwa Amirlah yang melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dengan menghukum 10 tahun dan satu unit Rumah, dua mobil, dan uang sebesar Rp.25 milyar di rampas untuk negara. Pada intinya semua perkara pidana harus ada unsur kesalahannya.

              Berdasrkan uraian latar belakang Penulismerasa perlu untuk melakukan kajian secara ilmiah untuk menjadi inti permasalan diatas yaitu  Apakah setiap perbuatan  Tindak Pidana umum, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana lainnya harus ada unsur kesalahannya serta Bagaimanakah Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada unsur kesalahannya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.


        Metode Penulisan.Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan mengindentifikasi  permasalahan  pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
   2.Sumber bahan hukum.
      Sumber bahan hukum. berupa hukum primer yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku  dan ada kaitannya  dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan hukum  sekunder  berupa buku-buku literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan  dengan permasalahan  diatas.

    II.PEMBAHASAN
    1.TPPU ada 26 pidana pokok.
       Dalam setiap kasus dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime), untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, dan semua  kasus pencucian uang ada  26 pidana pokok. Khusus masalah Korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. penyidik perkara korupsi ada tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menyidik perkara korupsi yaitu :
a.Penyidik Polri hanya menyidik perkara baik perkara korupsi dan Tindak Pidana Umum sebanyak 26 perkara, dan selanjutnya menyerahkan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
b.Penyidik Kejaksaan yaitu menyidik perkara korupsi, selanjutnya menyerahkan perkaranya kebagian penuntutan untuk dituntut dimuka pengadilan serta mengeksekusi putusan hakim.
c.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik khusus perkara korupsi, dan hasil penyidikannya diserahkan kebagian penuntutan KPK sendiri lalu di dilimpahkan ke pengadilan, setelah di putus hakim, kemudian putusan hakim dieksekusi Jaksa Penuntut Umum KPK sendiri.
    2.Menghilangkan Unsur Kesalahan.
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Pemerintah bersama DPR RI sengaja menyusun  Pasal 69 tersebut sudah  sadar sejak semula bahwa pidana pokoknya tidak perlu di buktikan. Kata tindak pidana asal ini sama dengan pidana pokok atau predicate crime, maka semua Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu ada unsur kesalahan yang harus dibuktikan. Berarti menghukum orang tanpa unsur kesalahan, hal ini sama dengan melanggar Hak Asasi Munusia yang berat. Perbuatannya sudah diatur dalam Undang-Undang dan sudah sah dari sudut aturannya tetapi Sepertinya perbuatan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan aturan hukum tetapi materi atau isi dari Undang-Undang tersebut melanggar hukum  sesuai dengan ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam arti semua perbuatan pidana baik perkara pembunuhan, Perbuatan Korupsi, Dan Tindak Pidana Pencucian uang harus ada unsur kesalahannya. Kalau perbuatan tersebut tidak ada unsur kesalahannya berarti perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dijatuhkan hukuman pidana sama sekali. Apapun alasannya tidak boleh mengatur perbuatan yang dapat dipidana tanpa unsur kesalahan. Jangan hanya merampas uang negara yang dikorupsi lalu  gampangnya saja  menerapkan  hukum yang bertentangan dengan hukum yang sangat melanggar hak asasi manusia.

         2.Tidak Mengatur Perbuatannya.
                     Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur perbuatannya dan hanya mendompleng atau mengikuti dari perbuatan korupsi lainnya atau menggabungkan dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 75. Dalam hal penyidik  menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
                   Dalam hal penyidik  menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang tidak boleh digabung dengan  tindak pidana korupsi sebagai pidana pokok atau pidana asalnya yang    bertentangan dengan sistem dakwaan, karna satu perbuatan pidana yang waktu dan tempat kejadiannya sama tidak boleh didakwakan dua kali.  karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama, karna unsur dakwaan pertama masalah Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama pidana pokok atau predicate crimenya masalah korupsi juga seperti :

          Dakwaan kesatu
          Terdakwa  Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud, melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar, yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta, dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.500.000.000,-.
             Perbuatan tersebut  melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
             Unsur-unsur  Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi  sebagai berikut  :
           Unsur 1,Siapapun yaitu terdakwa Amir.
           Unsur 2,Menyalahgunakan kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit, tiap unit harganya  hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya  Rp.1,5 milyar.
           Unsur 3, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang digunakan dengan  membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .
           Unsur 4, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
           Dakwaan Kedua.
             Terdakwa  Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud, melakukan perbuatan korupsi berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar, tiap  laptop harganya  a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah digunakan atau dicuci untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.500.000.000,-.
              Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.
                          Unsur-unsur  pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan predicate crime  perkara korupsi, maka unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas,  sebagai berikut  :
             Unsur 1, Siapapun yaitu terdakwa Amir.
             Unsur 2, Menyalahgunakan kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit, tiap unitnya harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta perunit, maka menimbulkan kerugian  negara sebesar  Rp.15.000.000 perunit yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.
             Unsur 3, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang dicuci / digunakan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar
                                      Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian Uang, dimana unsur membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil kejahatan korupsi seakan merupakan unsur tersendiri, pada hal membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil korupsi sudah termasuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
            Unsur 4, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
            Berdasarkan dakwaan pertama dengan predicate crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana  Pencucian Uang dengan predicate crime masalah korupsi juga, dimana unsur-unsurnya sama , sedangkan pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta  dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang suluruhnya  Rp.1,5 milyar sudah termasuk dalam unsur ketiga dari perbuatan korupsi yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atau dengan kata lain  masalah pembelian mobil Rp.500 juta  dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang  tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus pokoknya, dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau kasus pokoknya dari perkara korupsi, sehingga perbuatannya hanya satu yaitu melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.
            Ketentuan Surat Dakwaan Kumulatif.
                       a.Adanya beberapa perbuatan bisa dua perbuatan ,tiga  perbuatan,enam  perbuatan,dan seterusnya.
     b.Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu sama lain tidak ada hubungannya baik tempatnya maupun waktu kejadiannya.
     c.Pada umumnya perbuatannya berbeda  jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun.
           d.Tiap dakwaan ada kata dan.
           e.Tiap dakwaan harus dibuktikan.
           f.Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut maupun  Hakim dalam menjatuhkan hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu  gabungan  beberapa perbuatan kejahatan   yang berdiri sendiri-sendiri  dan yang telah menyebabkan terjadinya  beberapa kejahatan  yang telah diancam dengan hukuman  pokok yang sejenis, dengan menjatuhkan   hanya satu hukuman terberat ditambah sepertiga.
            g.Concursus Realis atau meerdaadse samenloop diatur dalam pasal 65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing  harus dipandang  sebagai perbuatan  tersendiri-sendiri  dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan  hukuman utama  yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum hukuman ini  ialah jumlah hukuman2 yang tertinggi  ditentukan  untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh  lebih dari  hukuman maksimum  yang paling berat   ditambah dengan sepertiganya  [2]
                           Berdasarkan Pasal 65 KUHP dalam dakwaan concursus realis atau meerdaatse samenloop yang diterapkan hukuman kepada dakwaan kesatu yang melakukan perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 3 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana pokoknya selama 20 tahun, karna ancamannya lebih berat dari Pasaal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tenhtang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya hanya selama 20 tahun penjara. Dengan demikian tidak ada artinya mendakwakan masalah tindak Pidana Pencucian Uang dan cukup hanya mendakwakan perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           3.Pembuktian Terbalik.
Dalam Tindak Pidana Pencucian uang menerapkan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam  Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa, dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah  dalam Tindak Pidana Pencucian uang terkait perbuatan korupsi, kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya, maka hakim menjatuhkan hukumannya. Menurut  Barda Nawawi menerapkan pembuktian terbalik, karena pemberantasan korupsi  menggunakan   strategi  simtomatik yang dimaksud  oleh Barda Nawawi  tersebut adalah pemberantasan  tindak pidana korupsi  melalui kebijakan  represif yang didalamnya juga   terdapat instrument  pembalikan  beban pembuktian  [3]    . Lilik Mulyadi menyatakan konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi  merupakan extra ordinary crime, diperlukan penanggulangan  dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra ordinary measures). Dari dimensi  ini, salah satu langkah konprehensif yang dapat  dilakukan dalam system  Peradilan Pidana  Indonesia  adalah  melalui system pembuktian, yang relatif  lebih memadai yaitu  diperlukan adanya  “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban Pembuktian”.[4] Indriyanto Seno Adji dapat menerima penerapan pembuktian terbalik atau  Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian terhadap  pemberantasan tindak pidana korupsi (termasuk suap)  itu dibenarkan asalkan  tetap dalam batas-batas  system Hukum Pidana yang Universal.[5]  Menteri Kehakiman  RI, Karena terdakwa   saat  sekarang ini, sudah sangat cerdik  dalam menyembunyikan  kekayaan yang dikorupnya. Untuk itu, system pembuktian  terhadap tindak pidana  korupsi yang  dianut oleh Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  perlu diubah  dengan “ Sistem Pembalikan   Beban Pembuktian” [6] Secara Internasional , system pembalikan beban pembuktian telah diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum  (BAB III), dimana pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks proses pembekuan (freez-ing) , perampasan (seizure) , dan penyitaan  (confiscation). Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi  dengan menerapkan system pembalikan beban pembuktian misalnya di Hongkong.[7] 

          Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan diterapkan  pembuktian terbalik yang  berimbang yaitu dimana terdakwa membuktikan bahwa semua harta kekayaannya, kekayaan yang dimiliki isterinya, harta kekayaan yang dimiliki anaknya, dan harta kekayaan yang dimiliki korporasinya diperoleh sesuai ketentuan hukum, kemudian jaksa Penuntut  Umum membuktikan kesalahan terdakwa bahwa terdakwa melakukan kesalahan. Pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 66 KUHAP bahwa terdakwa tidak dibebani pembuktian dan yang wajib membuktikan kesalahan terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan umum yaitu siapa yang membawa perkara ke Pengadilan dialah yang wajib membuktikan dakwaannya tersebut. Dalam menyelesaikan perkara di pengadilan berdasarkan asas accusatoir dimana kedudukan terdakwa dengan Jaksa penuntut umum setingkat, dan posisi terdakwa sebagai subjeknya sedangkan perbuatannya sebagai objeknya.

              Sistem Pembuktian.
         Dalam pembuktian Ada tiga sistem atau stelsel pembuktian dalam hukum acara pidana  yang dianut/diterapkan diberbagai Negara  yaitu :
     1).Positief wettelijk stelsel yaitu yang manganut paham bahwa terbukti atau tidaknya seorang terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, hanya didasarkan  pada alat bukti yang sah  menurut undang-undang dan tidak diperlukan  ada atau tidaknya keyakinan hakim.
     2).Negatief wettelijk stelsel yaitu system atau stelsel yang menganut paham bahwa selain tercukupinya alat bukti (minimal dua alat bukti) yang sah menurut undang-undang, harus juga didasarkan pada adanya keyakinan hakim.
     3).Vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu sistem atau stelsel yang menganut paham bahwa alat bukti yang sah hanya merupakan sarana untuk memberikan keyakinan hakim.Keyakinan hakim adalah merupakan dasar utama menyatakan kesalahan terdakwa.
                    Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menganut sistem pembuktian prij Stelsel atau kebebasan hakim. Hanya dengan kebebasan atau keyakinan semata  hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada  saksinya atau alat buktinya. Hal ini bertentangan dengan Sistem hukum pidana Indonesia yang menganut sistem wettelijk negatif yaitu seseorang dinyatakaan bersalah minimal didukung dua alat bukti dan hakim yakin.  Hubungan dua alat bukti satu sama lainnya berkaitan, dan hubungan tersebut harus diyakini hakim. Minimal dua alat bukti bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim sesuai dengan keyakinannya mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara keterangan antara alat bukti baik sebagai saksi, surat dan keterangan tersangka, sebagaimana disebut dalam pasal 185 KUHAP  ayat (6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan : a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan  yang lain; b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi  keterangan yang tertentu; d. Cara hidup dan kesusilaan saksi  serta segala sesuatu  yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya  keterangan itu dipercaya

            4.Kata diduga dalam tindak Pidana Pencucian Uang.
           Dalam rumusan pasal-pasal dalam Tindak pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dirumuskan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5  bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
                a.Tidak mengatur kasus pokok (predicate crime), karna semua perbuatan pidana harus dirumuskan pidana pokoknya serta sanksi pidananya.
        b.Dalam rumusan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 disebut kata diduga , berarti tidak ada kepastian hukum. Semua rumusan Pasal dalam perbuatan kejahatan harus pasti. Dengan adanya kata diduga berarti perbuatan tersebut tidak ada kepastian bahwa si terdakwa yang melakukan kejahatan. Maka berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan  Pasal 5 dalam Tindak Pidana Pencucian Uang selalu hakim menjatuhkan hukuman dengan kata “bahwa berdasarkan  harta kekayaan yang dimiliki terdakwa yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya diduga hasi perbuatan korupsi”. Seharusnya majelis hakim  dalam putusannya dengan kata “Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, majelis hakim sudah penuh keyakinan dan tanpa ragu-ragu bahwa kekayaan yang dimiliki terdakwa yang tidak sesuai dengan gaji atau  penghasilannya adalah hasil dari perbuatan korupsi”. Kata diduga ini lebih tepat dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan yang permasalahannya belum cukup bukti, maka dalam tahap penyelidikan dengan mencari data-datanya bila sudah cukup alat buktinya minimal dua alat bukti ditingkatkan ketahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan di cari lagi data-datanya jika sudah lengkap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengn penelitian Jaksa Penuntut Umum sudah lengkap perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Dipengadilan  diuji semua keterangan alat bukti dan barang bukti, jika majelis hakim sudah terbukti adanya unsur kesalahannya bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka majelis hakim menjatuhkan hukumannya. Dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan dimuka sidang perkara tersebut sifatnya masih diduga bersalah, tetapi setelah majelis hakim menjatuhkan hukumnnya tidak boleh lagi menggunakan kata diduga, hanya menggunakan dengan keyakinan hakim tanpa ragu-ragu bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
                        Dalam kamus Umum  Indonesia disusun W.J.S.Poerwadarminta bahwa kata duga I,batu-(=penduga) : batu (timah) bertali untuk mengukur  dalam laut (sungai dsb), menduga 2. menyangka dan mengharapkan, mis peristiwa yang tak diduga sebelumnya, dugaan :2 harapan dan sangkaan;perkiraan; taksiran.[8] Demikian juga dalam  Kamus Besar Bahasa Indeonesia Edisi kedua bahwa kata duga v,menduga 1.mengukur dalamnya laut (sungai dsb) 2.menyangka, memperkirakan  (akan terjadi sesuatu) 3.hendak mengetahui (isi hati dsb).[9] Berdasarkan dua kamus Bahasa Indonesia tersebut bahwa kata duga dan dugaan pada intinya hanya berupa harapan, sangkaan, perkiraan, taksiran yang belum pasti kejadiannya atau belum pasti perbuatan kejahatan tersebut dilakukan seseorang. Untuk menghukum seseorang melakukan kejahatan pembunuhan, pencurian, Korupsi, dan Pencucian uang tidak boleh ada kata keraguan atau ketidak pastian , semua perkara kejahatan yang di jatuhkan hukuman harus yakin penuh tanpa ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman.
               Bunyi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut :
     Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,  membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut  diduganya  merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
             Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya  merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
         Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
                5.Tidak membutikan kesalahan terkait kekayaan terdakwa.
          Dalam Tindak pidana Pencucian Uang seseorang memiliki 5 rumah mewah dan memiliki mobil mewah 6 unit yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya. Dalam pemeriksaan perkara dipersidangan tidak pernah dibuktikan unsur kesalahan terdakwa atas asal 5 rumah mewah dan 6 unit mobil mewah di peroleh dan pada saat memegang jabatan dan proyek apa yang ditangani terdakwa sehingga bisa memiliki 5 rumah mewah dan 6 unit mobil mewah tersebut. Majelis hakim hanya menanyakan terdakwa dari hasil kekayaan tersebut dan biasanya tidak menjawab atau diam. Kalau terdakwa tidak bisa menjawab sumber kekayaan yang dimiliki atau diam dapat digunakan hakim sebagai dasar menyalahkan terdakwa. Terdakwa dianggap  bersalah berdasarkan keyakinan majelis hakim menghukum terdakwa dengan putusan bahwa harta kekayaan yang dimiliki terdakwa diduga hasil dari perbuatan korupsi. Dalam Tindak Pidana Pencucian uang tidak membuktikan kesalahan dan tidak mengakui hak diam bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia yang pertama dibuktikan unsur kesalahan terdakwa darimana sumber kekayaannya diperoleh dan terdakwa punya hak diam yaitu terdakwa punya hak diam dan hak diam tidak bisa digunakan sebagai dasar menyalahkan terdakwa.

III.PENUTUP.
      1.Kesimpulan.
         Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
          a.Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengandung unsur kesalahan yang bertentangan dengan ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan.
          b.Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan kata diduga yang tidak ada kepastian adanya unsur kesalahan terdakwa.
          c.Perkara Tindak Pidana Pencucian uang menggabungkan dengan pidana asalnya bertentangan dengan concursus realis.
   d.Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu membuktikan pidana pokok atau pidana asalnya.

2.Saran.
    Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
   a.Dalam menyusun undang-undang terkait dengan perbuatan pidana harus ada unsur kesalahannya sebagai landasan menjatuhkan hukuman badan dan merampas hasil dari perbuatan korupsi.
      b.Rumusan dalam tindak pidana pencucian uang tidak boleh menggunakan kata diduga dan hakim juga dalam menjatuhkan hukum tidak boleh menggunakan kata diduga. Majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman harus berdasarkan keyakinan dan tanpa ragu-ragu bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan korupsi.

                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Mahrus Ali ,Hukum Pidana Korupsi  Di Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011,hal 25.
[2] Soesilo,R, KUHP,Penerbit Politeia,hal 82
[3] Baharuddin Lopa, ibid,hal 106.

[4] Lilik Mulyadi,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,Normatif,Teoretis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit PT Alumni,Cetakan ke-1 : Tahun 2007,hal 252-253
[5] . Indriyanto Seno Adji ,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara &  Hukum Pidana,Penerbit  CV.Diadit Media,Jakarta,2007,Cetakan Kedua,2007,hal 328.
[6] Indriyanto Seno Adji , ibid,hal 332
[7] . Hendi  Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik  Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar,,hal 4.
[8] Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa indonesia, Penerbit balai8 Pustaka, Jakarta 1993, Cetakan XIII-1993, hal 260-261.
[9] Lukman Ali (Penanggung jawab), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh-1997 , hal, 245.









DAFTAR PUSTAKA

Baharuddin Lopa,(2002) Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta  Kompas, Cetakan  II:

Hendi  Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik  Dalam Tindak Pidana Korupsi,  Penerbit Miswar,.

Indriyanto Seno Adji,(2007) Korupsi Kebijakan Aparatur Negara &  Hukum Pidana, Jakarta CV.Diadit Media, Cetakan Kedua.

Lilik Mulyadi,(2007)Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, PT Alumni, Cetakan ke-1 .

Lukman Ali (Penanggung jawab), (1997) Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh.

Mahrus Ali, (2011) Hukum Pidana Korupsi  Di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Cetakan Pertama, Juli .

Poerwadarminta,W.J.S, (1993) Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai  Pustaka,  Cetakan XIII-

Soesilo,R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor. Politeia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung MudaTindak Pidana  Kusus.(2003).Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar