Abstrak
Dalam tindak Pidana Pencucian Uang dimana unsur kesalahannya tidak ada.
Rumusan Pasal yang melarangnya diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam keempat Pasal tersebut tidak ada mengatur perbuatannya dan digabungkan
dengan pidana asalnya yang bertentangan dengan dakwaan concursus realis dan menggunakan kata diduga yang tidak ada
kepastian kesalahan seseorang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta
tidak perlu membuktikan pidana pokok atau pidana asalnya. Rumusan keempat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
tesebut bertentangan dengan
ketentuan hukum pidana yang dianut hukum
pidana Indonesia yang sejalan dengan
faham eropah kontinental bahwa tiada
pidana tanpa kesalahan, dalam arti semua perbuatan pidana harus mengandung
unsur kesalahan baik dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi,
dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menghukum seseorang dalam tindak pidana
pencucian uang tanpa kesalahan sama saja melanggar hak asasi manusia. Janganlah
hanya ingin mengambil/merampas uang hasil korupsi dari terdakwa dengan
menghukum berat menerapkan hukum yang bertentangan dengan ketentuan tiada
pidana tanpa kesalahan.
Kata kunci tidak ada
unsur kesalahan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
In Money Laundering where there is no
element of error. Article formulation prohibiting it is regulated in Article 3,
Article 4, Article 5, and Article 69 of Law Number 8 of 2010 concerning
Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. In the four articles
there is no regulation of their actions and combined with their original crimes
which are contrary to the conception of the realist concursus and use the
alleged word that there is no certainty that someone is committing Money
Laundering, and do not need to prove the principal or original crime. The
formulation of the four articles of Money Laundering is contrary to the
provisions of criminal law adhered to Indonesian criminal law in line with
continental Europe that there is no crime without error, in the sense that all
criminal acts must contain errors both in General Crimes, Corruption Crimes,
and Money Laundering Crimes. Punishing someone in a crime of money laundering
without error is just as violating human rights. Do not just want to take /
seize the money from the corruption of the defendant by severely punishing the
law that is contrary to the non-criminal provisions without errors. Keywords
have no element of error in Money Laundering Crimes.
I. PENDAHULUAN
Perbuatan Pidana sesuai dengan hukum pidana
Indonesia harus mengandung unsur kesalahan dimana unsur kesalahan terdiri dari
unsur kesengajaan bahwa perbuatan tersebut dikehendaki terjadinya dan unsur
kealpan suatu perbuatan yang tidak menghendaki
akibatnya, maka dalam ketentuan hukum pidana ada disebut tiada pidana
tanpa kesalahan dalam arti semua perbuatan kejahatan harus ada unsur
kesalahannya. Perbuatan
korupsi dalam Konsideran Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan
menghambat pembangunan nasional, sehingga
harus diberantas dalam rangka mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi
yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang
menuntut efisiensi tinggi.[1] Dalam
perkara pencucian uang terkait korupsi dimana diduga si Amir yang memiliki sebuah rumah seharga Rp.20 milyar dan memiliki dua mobil mewah
Rp.5 milyar, lalu dilakukan oleh salah satu penyidik Polri, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan
Korupsi. Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata si Amir mantan Pimpinan
Proyek pembangunan jalan sepanjang 300 Km dibangun hanya 100 Km dan selesihnya
100 km, sedang nilai per 1 Km sebesar Rp.500 juta seluruhnya sebesar Rp.50
milyar sedangkan Rp.25 milyar lagi disimpan di Bank. Dalam masalah ini bahwa
telah terbukti unsur kesalahan tersangka Amir yaitu membangun proyek jalan
sepanjang 300 km tetapi hanya membangun jalan sepanjang 200 km, maka selisihnya
sebesar Rp, 50 milyar telah dikorupsi tersangka Amir, uang tersebut telah
dicuci uangnya dengan membeli satu unit Rumah seharga Rp.20 milyar, membeli dua
mobil sebesar Rp.5 milyar, dan dicuci dengan menyimpan di Bank sebesar Rp.25
milyar. Berdasarkan hal tersebut akan menjatuhkan hukuman yang bunyinya
berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, surat, keterangan tersangka, dan
barang bukti bahwa hakim dengan penuh keyakinan bahwa terdakwa Amirlah yang
melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dengan menghukum 10 tahun dan
satu unit Rumah, dua mobil, dan uang sebesar Rp.25 milyar di rampas untuk
negara. Pada intinya semua perkara pidana harus ada unsur kesalahannya.
Berdasrkan uraian latar belakang
Penulismerasa perlu untuk melakukan kajian secara ilmiah untuk menjadi inti
permasalan diatas yaitu Apakah setiap perbuatan Tindak Pidana umum, Tindak Pidana korupsi, Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana lainnya harus ada unsur kesalahannya
serta Bagaimanakah Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada unsur kesalahannya
dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Metode Penulisan.Penulisan menggunakan pendekatan secara juridis normatif dengan
mengindentifikasi permasalahan pokok
bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.Sumber bahan hukum.
Sumber bahan hukum. berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan
hukum sekunder berupa buku-buku literature, catatan kuliah,
karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.
II.PEMBAHASAN
1.TPPU
ada 26 pidana pokok.
Dalam setiap kasus dalam pencucian uang
harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya
(predicate crime), untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)
huruf a, dan semua kasus pencucian uang
ada 26 pidana pokok. Khusus masalah
Korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. penyidik perkara korupsi ada
tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menyidik perkara korupsi yaitu :
a.Penyidik
Polri hanya menyidik perkara baik perkara korupsi dan Tindak Pidana Umum
sebanyak 26 perkara, dan selanjutnya menyerahkan perkaranya kepada Jaksa
Penuntut Umum untuk disidangkan.
b.Penyidik
Kejaksaan yaitu menyidik perkara korupsi, selanjutnya menyerahkan perkaranya
kebagian penuntutan untuk dituntut dimuka pengadilan serta mengeksekusi putusan
hakim.
c.Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik khusus perkara korupsi, dan hasil
penyidikannya diserahkan kebagian penuntutan KPK sendiri lalu di dilimpahkan ke
pengadilan, setelah di putus hakim, kemudian putusan hakim dieksekusi Jaksa
Penuntut Umum KPK sendiri.
2.Menghilangkan Unsur Kesalahan.
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan
terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Pemerintah bersama DPR RI sengaja
menyusun Pasal 69 tersebut sudah sadar sejak semula bahwa pidana pokoknya
tidak perlu di buktikan. Kata tindak pidana asal ini sama dengan pidana pokok
atau predicate crime, maka semua Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu ada
unsur kesalahan yang harus dibuktikan. Berarti menghukum orang tanpa unsur
kesalahan, hal ini sama dengan melanggar Hak Asasi Munusia yang berat.
Perbuatannya sudah diatur dalam Undang-Undang dan sudah sah dari sudut
aturannya tetapi Sepertinya perbuatan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan
aturan hukum tetapi materi atau isi dari Undang-Undang tersebut melanggar
hukum sesuai dengan ketentuan tiada
pidana tanpa kesalahan. Dalam arti semua perbuatan pidana baik perkara
pembunuhan, Perbuatan Korupsi, Dan Tindak Pidana Pencucian uang harus ada unsur
kesalahannya. Kalau perbuatan tersebut tidak ada unsur kesalahannya berarti
perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dijatuhkan hukuman
pidana sama sekali. Apapun alasannya tidak boleh mengatur perbuatan yang dapat
dipidana tanpa unsur kesalahan. Jangan hanya merampas uang negara yang
dikorupsi lalu gampangnya saja menerapkan
hukum yang bertentangan dengan hukum yang sangat melanggar hak asasi
manusia.
2.Tidak Mengatur Perbuatannya.
Dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang tidak mengatur perbuatannya dan hanya mendompleng atau mengikuti
dari perbuatan korupsi lainnya atau menggabungkan dengan perbuatannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 75. Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik
menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana
Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang tidak boleh digabung dengan tindak pidana korupsi sebagai pidana pokok
atau pidana asalnya yang bertentangan dengan sistem dakwaan, karna satu
perbuatan pidana yang waktu dan tempat kejadiannya sama tidak boleh didakwakan
dua kali. karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam
dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama, karna unsur dakwaan
pertama masalah Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama pidana pokok atau
predicate crimenya masalah korupsi juga seperti :
Dakwaan
kesatu
Terdakwa Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau
setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah
Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
dimaksud, melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek
Rp.1.5 milyar, yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah seharga
a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20
juta, dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya
Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),
yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil
satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.
Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp.1.500.000.000,-.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
Unsur-unsur Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi
sebagai berikut :
Unsur 1,Siapapun yaitu terdakwa
Amir.
Unsur 2,Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit,
tiap unit harganya hanya Rp.5 juta
tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.
Unsur 3, Menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh
Keuntungan sendiri sebesar Rp.1,5
milyar, yang digunakan dengan membeli
mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar
.
Unsur 4, Merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir
telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
Dakwaan
Kedua.
Terdakwa Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau
setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah
Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
dimaksud, melakukan perbuatan korupsi berupa membeli 100 laptop dengan nilai
proyek Rp.1.5 milyar, tiap laptop
harganya a.Rp.5.000.000 tetapi dalam
kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang
dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100
unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah
digunakan atau dicuci untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah
seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat
perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.500.000.000,-.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian uang.
Unsur-unsur pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan
predicate crime perkara korupsi, maka
unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas, sebagai berikut :
Unsur 1, Siapapun yaitu terdakwa
Amir.
Unsur 2, Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit,
tiap unitnya harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta
perunit, maka menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp.15.000.000
perunit yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.
Unsur 3, Menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh
Keuntungan sendiri sebesar Rp.1,5
milyar, yang dicuci / digunakan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta
dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar
Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana
pencucian Uang, dimana unsur membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil
kejahatan korupsi seakan merupakan unsur tersendiri, pada hal membeli barang
berupa mobil dan rumah dari hasil korupsi sudah termasuk dalam unsur
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Unsur 4, Merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir
telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
Berdasarkan dakwaan pertama dengan
predicate crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua
melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang dengan predicate crime masalah korupsi juga, dimana unsur-unsurnya sama ,
sedangkan pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang
suluruhnya Rp.1,5 milyar sudah termasuk
dalam unsur ketiga dari perbuatan korupsi yaitu unsur menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi. Atau dengan kata lain masalah pembelian mobil Rp.500 juta dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya
Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang
tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus
pokoknya, dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau
kasus pokoknya dari perkara korupsi, sehingga perbuatannya hanya satu yaitu
melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.
Ketentuan Surat Dakwaan Kumulatif.
a.Adanya beberapa
perbuatan bisa dua perbuatan ,tiga
perbuatan,enam perbuatan,dan
seterusnya.
b.Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu
sama lain tidak ada hubungannya baik tempatnya maupun waktu kejadiannya.
c.Pada umumnya perbuatannya berbeda jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun.
d.Tiap dakwaan ada kata dan.
e.Tiap dakwaan harus dibuktikan.
f.Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut
maupun Hakim dalam menjatuhkan
hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga
yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse
samenloop yaitu gabungan beberapa perbuatan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri dan yang telah menyebabkan terjadinya beberapa kejahatan yang telah diancam dengan hukuman pokok yang sejenis, dengan menjatuhkan hanya satu hukuman terberat ditambah
sepertiga.
g.Concursus Realis atau meerdaadse samenloop diatur dalam pasal
65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama
yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman2 yang
tertinggi ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari
hukuman maksimum yang paling
berat ditambah dengan sepertiganya ”[2]
Berdasarkan Pasal 65
KUHP dalam dakwaan concursus realis atau meerdaatse
samenloop yang diterapkan hukuman kepada dakwaan kesatu yang melakukan
perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 3 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya seumur
hidup atau pidana pokoknya selama 20 tahun, karna ancamannya lebih berat dari
Pasaal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tenhtang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya hanya selama 20 tahun
penjara. Dengan demikian tidak ada artinya mendakwakan masalah tindak Pidana
Pencucian Uang dan cukup hanya mendakwakan perbuatan korupsi yang melanggar
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
3.Pembuktian
Terbalik.
Dalam Tindak Pidana
Pencucian uang menerapkan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa, dimana
terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian uang terkait
perbuatan korupsi, kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of
Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan
beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah
Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang
adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa
membuktikannya, maka hakim menjatuhkan hukumannya. Menurut Barda Nawawi menerapkan pembuktian terbalik,
karena pemberantasan korupsi
menggunakan strategi simtomatik yang dimaksud oleh Barda Nawawi tersebut adalah pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kebijakan represif yang didalamnya juga terdapat instrument pembalikan
beban pembuktian [3] . Lilik
Mulyadi menyatakan konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan extra
ordinary crime, diperlukan penanggulangan
dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra
ordinary measures). Dari dimensi
ini, salah satu langkah konprehensif yang dapat dilakukan dalam system Peradilan Pidana Indonesia
adalah melalui system pembuktian,
yang relatif lebih memadai yaitu diperlukan adanya “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban
Pembuktian”.[4] Indriyanto Seno Adji dapat menerima
penerapan pembuktian terbalik atau
Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (termasuk
suap) itu dibenarkan asalkan tetap dalam batas-batas system Hukum Pidana yang Universal.[5] Menteri Kehakiman RI, Karena terdakwa saat
sekarang ini, sudah sangat cerdik
dalam menyembunyikan kekayaan
yang dikorupnya. Untuk itu, system pembuktian
terhadap tindak pidana korupsi
yang dianut oleh Undang-undang No.31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi perlu diubah dengan “ Sistem Pembalikan Beban Pembuktian” [6] Secara Internasional , system pembalikan beban
pembuktian telah diakui oleh United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi
melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan
Penegakan Hukum (BAB III), dimana
pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks
proses pembekuan (freez-ing) ,
perampasan (seizure) , dan
penyitaan (confiscation). Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan
pemberantasan korupsi dengan menerapkan
system pembalikan beban pembuktian misalnya di Hongkong.[7]
Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan diterapkan pembuktian terbalik yang berimbang yaitu dimana terdakwa membuktikan
bahwa semua harta kekayaannya, kekayaan yang dimiliki isterinya, harta kekayaan
yang dimiliki anaknya, dan harta kekayaan yang dimiliki korporasinya diperoleh
sesuai ketentuan hukum, kemudian jaksa Penuntut
Umum membuktikan kesalahan terdakwa bahwa terdakwa melakukan kesalahan.
Pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Tindak pidana umum yang diatur
dalam Pasal 66 KUHAP bahwa terdakwa tidak dibebani pembuktian dan yang wajib
membuktikan kesalahan terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan umum
yaitu siapa yang membawa perkara ke Pengadilan dialah yang wajib membuktikan
dakwaannya tersebut. Dalam menyelesaikan perkara di pengadilan berdasarkan asas
accusatoir dimana kedudukan terdakwa dengan Jaksa penuntut umum setingkat, dan
posisi terdakwa sebagai subjeknya sedangkan perbuatannya sebagai objeknya.
Sistem Pembuktian.
Dalam
pembuktian Ada tiga sistem atau stelsel pembuktian dalam hukum acara
pidana yang dianut/diterapkan diberbagai
Negara yaitu :
1).Positief wettelijk stelsel yaitu yang manganut paham bahwa terbukti
atau tidaknya seorang terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana,
hanya didasarkan pada alat bukti yang
sah menurut undang-undang dan tidak
diperlukan ada atau tidaknya keyakinan
hakim.
2).Negatief
wettelijk stelsel yaitu system atau stelsel yang menganut paham bahwa selain
tercukupinya alat bukti (minimal dua alat bukti) yang sah menurut
undang-undang, harus juga didasarkan pada adanya keyakinan hakim.
3).Vrij stelsel
atau stelsel bebas yaitu sistem atau stelsel yang menganut paham bahwa alat
bukti yang sah hanya merupakan sarana untuk memberikan keyakinan
hakim.Keyakinan hakim adalah merupakan dasar utama menyatakan kesalahan
terdakwa.
Dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang menganut sistem pembuktian prij Stelsel atau kebebasan hakim.
Hanya dengan kebebasan atau keyakinan semata
hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada saksinya atau alat buktinya. Hal ini bertentangan
dengan Sistem hukum pidana Indonesia yang menganut sistem wettelijk negatif
yaitu seseorang dinyatakaan bersalah minimal didukung dua alat bukti dan hakim
yakin. Hubungan dua alat bukti satu sama
lainnya berkaitan, dan hubungan tersebut harus diyakini hakim. Minimal
dua alat bukti bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim sesuai dengan
keyakinannya mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara keterangan antara
alat bukti baik sebagai saksi, surat dan keterangan tersangka, sebagaimana
disebut dalam pasal 185 KUHAP ayat (6)
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan : a.
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan
yang lain; b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti
lain; c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
keterangan yang tertentu; d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat
tidaknya keterangan itu dipercaya
4.Kata diduga dalam tindak Pidana
Pencucian Uang.
Dalam rumusan pasal-pasal dalam
Tindak pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dirumuskan
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
a.Tidak mengatur kasus pokok (predicate
crime), karna semua perbuatan pidana harus dirumuskan pidana pokoknya serta
sanksi pidananya.
b.Dalam rumusan Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5 disebut kata diduga , berarti tidak ada kepastian hukum. Semua rumusan Pasal
dalam perbuatan kejahatan harus pasti. Dengan adanya kata diduga berarti
perbuatan tersebut tidak ada kepastian bahwa si terdakwa yang melakukan
kejahatan. Maka berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
selalu hakim menjatuhkan hukuman dengan kata “bahwa berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa yang
tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya diduga hasi perbuatan korupsi”.
Seharusnya majelis hakim dalam
putusannya dengan kata “Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, majelis
hakim sudah penuh keyakinan dan tanpa ragu-ragu bahwa kekayaan yang dimiliki
terdakwa yang tidak sesuai dengan gaji atau
penghasilannya adalah hasil dari perbuatan korupsi”. Kata diduga ini
lebih tepat dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan yang permasalahannya
belum cukup bukti, maka dalam tahap penyelidikan dengan mencari data-datanya
bila sudah cukup alat buktinya minimal dua alat bukti ditingkatkan ketahap
penyidikan. Dalam tahap penyidikan di cari lagi data-datanya jika sudah lengkap
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengn penelitian Jaksa Penuntut Umum sudah
lengkap perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Dipengadilan diuji semua keterangan alat bukti dan barang
bukti, jika majelis hakim sudah terbukti adanya unsur kesalahannya bahwa
terdakwalah yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka majelis
hakim menjatuhkan hukumannya. Dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan proses pemeriksaan dimuka sidang perkara tersebut sifatnya masih diduga
bersalah, tetapi setelah majelis hakim menjatuhkan hukumnnya tidak boleh lagi
menggunakan kata diduga, hanya menggunakan dengan keyakinan hakim tanpa
ragu-ragu bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang
dengan menghukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam kamus Umum Indonesia disusun W.J.S.Poerwadarminta bahwa
kata duga I,batu-(=penduga) : batu (timah) bertali untuk mengukur dalam laut (sungai dsb), menduga 2. menyangka
dan mengharapkan, mis peristiwa yang tak diduga sebelumnya, dugaan :2 harapan
dan sangkaan;perkiraan; taksiran.[8]
Demikian juga dalam Kamus Besar Bahasa
Indeonesia Edisi kedua bahwa kata duga v,menduga 1.mengukur dalamnya laut
(sungai dsb) 2.menyangka, memperkirakan
(akan terjadi sesuatu) 3.hendak mengetahui (isi hati dsb).[9]
Berdasarkan dua kamus Bahasa Indonesia tersebut bahwa kata duga dan dugaan pada
intinya hanya berupa harapan, sangkaan, perkiraan, taksiran yang belum pasti
kejadiannya atau belum pasti perbuatan kejahatan tersebut dilakukan seseorang.
Untuk menghukum seseorang melakukan kejahatan pembunuhan, pencurian, Korupsi,
dan Pencucian uang tidak boleh ada kata keraguan atau ketidak pastian , semua
perkara kejahatan yang di jatuhkan hukuman harus yakin penuh tanpa ragu-ragu
dalam menjatuhkan hukuman.
Bunyi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut :
Pasal
3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau
perbuatan lain
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan
yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 5 (1) Setiap
Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
Pihak Pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
UndangUndang ini.
5.Tidak membutikan kesalahan terkait kekayaan terdakwa.
Dalam Tindak
pidana Pencucian Uang seseorang memiliki 5 rumah mewah dan memiliki mobil mewah
6 unit yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya. Dalam pemeriksaan
perkara dipersidangan tidak pernah dibuktikan unsur kesalahan terdakwa atas
asal 5 rumah mewah dan 6 unit mobil mewah di peroleh dan pada saat memegang
jabatan dan proyek apa yang ditangani terdakwa sehingga bisa memiliki 5 rumah
mewah dan 6 unit mobil mewah tersebut. Majelis hakim hanya menanyakan terdakwa
dari hasil kekayaan tersebut dan biasanya tidak menjawab atau diam. Kalau
terdakwa tidak bisa menjawab sumber kekayaan yang dimiliki atau diam dapat
digunakan hakim sebagai dasar menyalahkan terdakwa. Terdakwa dianggap bersalah berdasarkan keyakinan majelis hakim
menghukum terdakwa dengan putusan bahwa harta kekayaan yang dimiliki terdakwa
diduga hasil dari perbuatan korupsi. Dalam Tindak Pidana Pencucian uang tidak
membuktikan kesalahan dan tidak mengakui hak diam bertentangan dengan sistem
hukum pidana Indonesia yang pertama dibuktikan unsur kesalahan terdakwa
darimana sumber kekayaannya diperoleh dan terdakwa punya hak diam yaitu
terdakwa punya hak diam dan hak diam tidak bisa digunakan sebagai dasar
menyalahkan terdakwa.
III.PENUTUP.
1.Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.Tindak Pidana
Pencucian Uang tidak mengandung unsur kesalahan yang bertentangan dengan
ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan.
b.Rumusan Tindak
Pidana Pencucian Uang menggunakan kata diduga yang tidak ada kepastian adanya
unsur kesalahan terdakwa.
c.Perkara Tindak
Pidana Pencucian uang menggabungkan dengan pidana asalnya bertentangan dengan
concursus realis.
d.Dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang tidak perlu membuktikan pidana pokok atau pidana asalnya.
2.Saran.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
a.Dalam menyusun
undang-undang terkait dengan perbuatan pidana harus ada unsur kesalahannya
sebagai landasan menjatuhkan hukuman badan dan merampas hasil dari perbuatan
korupsi.
b.Rumusan dalam tindak
pidana pencucian uang tidak boleh menggunakan kata diduga dan hakim juga dalam
menjatuhkan hukum tidak boleh menggunakan kata diduga. Majelis hakim dalam
menjatuhkan hukuman harus berdasarkan keyakinan dan tanpa ragu-ragu bahwa
terdakwalah yang melakukan perbuatan korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Mahrus Ali
,Hukum Pidana Korupsi Di
Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011,hal 25.
[4]
Lilik
Mulyadi,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,Normatif,Teoretis,Praktik dan
Masalahnya,Penerbit PT Alumni,Cetakan ke-1 : Tahun 2007,hal 252-253
[5]
. Indriyanto Seno Adji ,Korupsi
Kebijakan Aparatur Negara & Hukum
Pidana,Penerbit CV.Diadit
Media,Jakarta,2007,Cetakan Kedua,2007,hal 328.
[7]
. Hendi Suhendi,Dkk,
Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam
Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar,,hal 4.
[8]
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa indonesia, Penerbit balai8 Pustaka,
Jakarta 1993, Cetakan XIII-1993, hal 260-261.
[9]
Lukman Ali (Penanggung jawab), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh-1997 , hal, 245.
DAFTAR PUSTAKA
Baharuddin Lopa,(2002) Kejahatan
Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta
Kompas, Cetakan II:
Hendi Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik
Dalam Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Miswar,.
Indriyanto Seno Adji,(2007) Korupsi
Kebijakan Aparatur Negara & Hukum
Pidana, Jakarta CV.Diadit Media, Cetakan Kedua.
Lilik Mulyadi,(2007)Tindak Pidana Korupsi
Di Indonesia, Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, PT Alumni, Cetakan
ke-1 .
Lukman Ali
(Penanggung jawab), (1997) Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Balai
Pustaka, Cetakan Kesepuluh.
Mahrus Ali, (2011)
Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, UII
Press Yogyakarta, Cetakan Pertama, Juli .
Poerwadarminta,W.J.S,
(1993) Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Jakarta. Balai Pustaka, Cetakan XIII-
Soesilo,R,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal, Bogor. Politeia.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Agung
MudaTindak Pidana
Kusus.(2003).Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar