A.PENDAHULUAN.
Anggota DPR
bantuan naik dari Rp.108 menjadi Rp.1.000 persuara . Hal ini sudah disetujui
Pemerintah.Bantuan ini untuk memperbaiki Partai Politik dalam melaksanakan
kinerjanya lebih baik dengan harapan bersih dari perbuatan korupsi dan akan
meningkatkan tugas dalam melakukan
mengawasi aparat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik
untuk mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tugas pokoknya
sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga dpr ri.karna banyak tudingan kepada
lembaga dpri banyak melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai cara yang
dilakukan untuk mendapatkan uang negara yang bertentangan dengan hukum,dan
selalu menduduki rangking tertinggi dari lebaga/aparat negara lain dalam
melakukan perbuatan korupsi.
B.TERLALU KECIL
Bantuan anggota
dpr naik dari Rp.108 menjadi Rp.1.000
persuara seluruhnya hampir 122 milyar. Penambahan biaya tersebut tidak begitu
menarik hati partai politik karna uang sejumlah tersebut terlalu kecil
dibandingkan kebutuhan dalam menggerakkan partai politik. Lebih baik tidak
diberi bantuan cukup mencari uang sendiri untuk menggerakkan partai politiknya
lewat kader kadernya yang duduk diperintahan,mencari sendiri diduga dengan
jalan korupsi karna partai politik tidak mempunyai sumber keuangan resmi yang
dapat diaudit setiap tahun. Kader partai politik yang menduduki jabatan
Kementerian kesehatan, maka semua proyek dilingkungan kesehatan semua kontraktornya
dari petunjuk partai politik yang mendukungnya, semua uang korupsi dinikmati
Menteri kesehatan , mantan pengurus PAN dan Amin Rais mendapat bagian sebesar
Rp.600.000.000 terkait dengan proyek Alkes, pada proyek disekitar kementerian
kesehatan cukup banyak.
C.PRO KONTRA
KENAIKAN TUNJANGAN DPR RI.
Pro kontra
kenaikan dana anggaran karna katanya ada kesepakatan politis dan diberikan bantuan biaya kepada anggota yang
sudah terpilih pada DPR karna sudah terpilih mewakili rakyat. ada yang setuju
penambahan anggaran tetapi jumlahnya relatif kecil yang orangnya bersih dari
korupsi tetapi anggota dpr ri lebih banyak tidak setuju karena jumlahnya
terlalu kecil tidak bisa menggerakkan partai politik yang membutuhkan anggaran
yang banyak.
D.MENGHILANGKAN PERBUATAN KORUPSI
1. DITANGAN
PARTAI POLITIK YANG BERSIH.
Hilang tidaknya tindak pidana korupsi dari tengah tengah masyarakat
terutama dilingkungan pemerintah tergantung ditangan Partai politik karna Bila
aparat Negara bersih dari korupsi terletak ditangan Partai politik karna partai politik yang
memilih calon Presiden, Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dan
anggota DPR dan DPRD diusung Partai politik. Bila partai politik menseleksi
para calon tersebut berdasarkan kinerjanya, bersih dari perbuatan korupsi
,dekat dengan rakyat nanti akan terpilih Baik sebagai Presiden,Gubernur,
Bupati/Walikota dan anggota DPR dan DPRD , maka menang dalam pemilihan akan
mendududuki jabatannya yang sekalian semua PNS menjadi bawahannya. maka saat
memimpin lembaganya akan bersih dari perbuatan korupsi dengan sendirinya semua
bawahannya sebagai PNS akan mengikuti langkah pimpinan bersih dari korupsi,
maka perbuatan koripsi akan hilang dari tengah - tengah masyarakat. Semua
kegiatan pembangunan hanya untuk masyarakat tanpa ada korupsi dan semua
masyarakat dilayani dengan baik tanpa ada imbalan uang.
2.DITANGAN PARTAI POLITIK YANG TIDAK BAIK.
Sebaliknya bila perbuatan korupsi dibiarkan terus juga terletak ditangan
Partai Politik yaitu pada saat mengusung calon Sebagai Presiden
RI,Gubernur,Bupati/Walikota dan anggota DPR dan DPRD dimana pada waktu
diseleksi semua calon yang dilihat bukan kemampuannya dan bersih dari perbuatan
korupsi tetapi yang diseleksi siapa calon yang lebih tinggi maharnya atau yang
lebih tinggi uang manipolitiknya dialah yang di usung partai politik sebagai
calonnya dalam pemilihan nanti. Setelah partai politik menetapkan calon dari
partainya, lalu para calon mendatangi daerah pemilihannya agar nanti dipilih
rakyatnya. Rakyak yang punya hak pilih yang diseleksi bukan kemampuan
kinerjanya yang bersih dari perbuatan korupsi tetapi yang diseleksi siapa yang
lebih tinggi uang mahar atau memberikan tertinggi uang kepada rakyat yang punya
hak pilih. Setelah menang menjadi Presiden RI, atau Gubernur,Bupati/Walikota
dan anggota DPR RI / DPRD,setelah menduduki jabatannya melakukan korupsi untuk
mengembalikan uang yang dikeluarkan pada saat pemilihan tersebut. Semua PNS
menjadi bawahannya akan mendekati pimpinan
tersebut dan memberikan informasi proyek proyek yang dapat dikorupsi
demikian anggarannya yang bisa dikorupsi dan semua saling memberikan informasi
tersebut. Atas informasi dari semua stafnya melakukan perbuatan korupsi dan
tidak lama kemudian memiliki harta kekayaan yang cukup besar dengan tingkat
kehidupan tinggi dimana belanja saja ke Amerika,Singapure,Hongkong dan Ke Milan
Italia hanya nembeli sepasang sepatu seharga Rp.200 juta.yang membuat
kesenjangan hidup dengan rakyat miskin dimana tiga kali sehari makan mengalami
kesulitan,rumah dibawah kolong jembatan.
E.SUMBER DANA RESMI.
Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah
masyarakat,disarankan agar semua partai politik mempunyai suber dana resmi
untuk membiayai partai politiknya,dan sumber dana tersebut dapat diaudit tiap
tahun terkait sumbernya resminya yang dibenarkan hukum demikian juga pengeluarannya setiap kegiatan yang
dilakukan, terutama dana penyelenggaraan rapat-rapat di hotel ,kunjungan kerja
kedarah-daerah,honor yang bertugas di kantor-kantor partai politik dan
lain-lain dapat diaudit tiap tahun, karna partai politik sudah memiliki sumber
dana resmi ,maka pada waktu menseleksi para calon presiden,gubernur,bupati dan
walikota,dan anggota dpr ri/dprd tingkat i dan ii dipilih atau yang diusung
sesuai prestasi kerja yang pernah disandangnya dan mengusungnya, dititik
beratkan kepada kemampuan kinerjanya, dan nanti setelah terpilih baik sebagai
presiden,gubernur,bupati dan walikota,dan anggota dpr ri/dprd tingkat i dan ii
akan bekerja bersih dari perbuatan korupsi,semua anggaran pembangunan akan
dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.maka bila bersih dari
perbuatan korupsi saat diseleksi sebagai presiden,gubernur,bupati dan
walikota,dan anggota dpr ri/dprd tingkat i dan ii,maka dalam perlaksanan tugasnya masing-masing juga akan
bersih dari perbuatan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar