A.PENDAHULUAN.
Dalam
persidangan Kasus E-KTP sangat mendapat perhatian masyarakat karna dalam kasus
Sugiarti dan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum disebutkan banyak nama
nama pejabat dan mantan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus.antara lain
Setya Novanto Ketua DPR RI ,Mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali, Fauizi Gamawan
mantan Depdagri, Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM , dan lain-lain. Mengigat
banyaknya perhatian masyarakat pers atau
media sosial dan aparat Media terutama Media Televisi menghendaki penayangan
sidang E-KTP tersebut ditayangkan secara live atau ditayangkan secara lagsung
yang mendasarkan berhak mendapat
informasi seluas luasnya. Dengan tayangan langsung masyarakat dapat mengikuti
persidangan tersebut didalam rumah masing masing serta dapat disiarkan
keseluruh Ibdonesia bahkan keseluruh dunia, dan tidak perlu datang keruang
sidang mendengarkan persidangan tersebut. Hakim hanya membenarkan untuk
mengikuti sidang dipengadilan harus datang keruang sidang mengikuti acara
persidangan
mengingat hakim dalam membuka sidang
disebut sidang dibuka dan terbuka untuk umum jadi sidang dapat diikuti masuk keruangan sidang
sedangkan tayangan langsung tudak boleh sama hakim yang menyidangkan.
B.KEINGINAN MASYARAKAT.
Pada umumnya tokoh masyarakat pandangannya
perkara E-KTP ditayangkan secara langsung agar masyarakat mendapat informasi
secara luas Mahfud MD mantan ketua KPK menghendaki ditayangkan langsung
demikian juga pihak ICW mrnghendaki ditayangkan langsung.
Mahfud MD waktu menjabat Ketua Mahkamah
Konstitusi pernah memutar kaset masalah Anggodo yang memberikan uang atau
barang kepada pihak yang berwajib , sehingga semua anggota masyarakat seluruh
indonesia mengetahui masalah tersebut. Tindakan menayangkan hasil pembicaraan
tersebut tidak benar karna yang berhak mendatangkan hal tersebut penyidik
kepolisian dan penyidik kepolisian tidak berani menayangkan atau
memperdengarkan dimuka umum dan penyidik polisi hanya membuka pembicaraan anggodo
hanya sebatas terkait pemeriksaan perkara dan setelah disidangkan dimuka sidang
kaset pembicaraan anggodo tersebut dapat diputar diruang sidang atas perintah
hakim,tetapi bila jaksa penuntut umum keberatan ,maka tayangan langsung akan
dilarang hakim.
C.ALASAN
JURIDIS.
Alasan juridis sidang perkara pidana tidak
boleh ditayangkan secara langsung karna semua keterangan yang sangat penting
bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dimuka hakim
terutama keterangan para saksi dan keterangan ahli sebagai alat bukti agar
hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Semua keterangan saksi
rahasia untuk Jaksa Penuntut Umum dan keterangan yang sedang memberikan
keterangan dimuka sidang maka saksi yang belum diperiksa tidak boleh mendengarkan kesaksian saksi yang sedang diperiksa ,
setelah saksi selesai memberikan keterangannya lalu hakim menyuruh saksi tadi
duduk dibelakang saksi berikutnya. Setelah saksi berikutnya memberikan
keterangan dan saksi yang sudah selesai diperiksa ikut mendengarkan kesaksian
saksi yang sedang diperiksa ,bila
keterangan saksi ada yang tidak sesuai dengan saksi yang selesai
diperiksa lalu hakim menanyakan kepada yang diperiksa bahwa keterangan ssksi
berbeda dalam hal tertentu keterangan saksi yang selesai memberikan keterangan
lalu hakim menanyakan kepada dua saksi mana keterangan yang benar dan kedua
saksi saling memberikan kebenaran keterangannya dan sampai ditemukan kebenaran
keterangan yang sebenarnya dari kedua saksi tersebut.Kalau hakim memberikan live
atau ditayangkan langsung dari 30 saksi sudah diperiksa lima saksi maka semua
saksi yang memberikan keterangannya dipersidangan dapat diketahui 25 saksi tersebut dan
keterangan saksi yang 25 orang dianggap
tidak objektif lagi keterangannya tergantung keterangannya menguntungkan
terdakwa atau tidak. karna sudah mengetahui
keterangan lima saksi yang sudah selesai bersaksi dipengadilan , maka
pada saat saksi keenam dan seterusnya dapat mencabut keterangan yang diberikan
di hadapan penyidik dan memberikan keterangan yang berlainan dengan
keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. dan menyatakan
kebenaran yang benar adalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan
sedangkan keterangan yang diberikan dihadapan penyidik tidak benar. Tindakan saksi
tersebut di benarkan Undang-undang yaitu kebenaran yang benar adalah keterangan
saksi dibawah sumpah yang diberikan
dimuka hakim/ dihadapan hakim .
D.BERKEPENTINGAN ATAS PERKARA PIDANA
ADALAH JAKSA.
Dalam perkara pidana baik perkara
korupsi,pembunuhan,narkoba,pencurian
yang sangat berkepentingan adalah Jaksa Penintut Umum maka minta kepada
hakim agar ijin tayangan langsung dicabut hakim dan kalau hakim tetap
memberikan ijin tayangan langsung , maka jaksa Penuntut Umum dapat menarik
perkara tersebut dan tidak disidangkan lagi karna semua keterangan saksi tidak
objektif lagi. Masalah tayangan langsung persidangan sangat merugikan pihak
jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan
kesalahan terdakwa di muka sidang, sedangkan untuk hakim tidak begitu penting
karna hakim memutus perkara yang terbukti atau tidak dan lebih menguntungkan
pihak penasehat hukum terdakwa.jadi dari sudut hukum tidak dibenarkan
menayangkan secara lansung baik perkara
biasa maupun perkara besar yang banyak mendapat perhatian masyarakat luas,hal
ini berlaku dalam pemeriksaan saksi dan yang lainnya baik dalam perkara
korupsi,pembunuhan,pencurian,penipuan dan perkara lainnya. perkara pidana ini
kewenangan pemerintah untuk menindaknya yang diwakilkan kepada jaksa dalam
menyelesaikan perkaranya ,jadi jaksa mewakili negara yang berusaha membuktikan
kesalahan terdakwa agar hakim menjatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya,sedangkan hakim berpihak kepada negara dan
masyarakat berlandaskan keadilan dimana
negara yang salah dihukum sebaliknya masyarakat yang salah dihukum,untuk
penasehat hukum/pengacara berpihak kepada terdakwa.
E.DUGAAN.
Agus Rahardjo menyatakan dengan dibacakan
surat dakwaan JPU dipersidangan akan terjadi bencana politik karna yang
tersangkut menerima yang memegang
jabatan penting anara lain Marzuki Ali manra ketua DPR Ri, Fauzi Gunawan mantan
Mendagri dan Setya Novanto Ketua DPR RI. dan yang turut menarima uang korupsi
sebesar Rp.2,3 triliun yang dinikmati 38
orang baik anggota DPR RI, Aparat Pemerintah atau mantan aparat pemerintah dan
para pengusaha sesuai besar kecilnya mendapat bagiannya sesuai tingkat tinggi
rendahnya jabatannya.
F.PANDANGAN
MASYARAKAT.
Banyak anggota
masyarakat memberikan pandangan bahwa anggota DPR RI yang mendapat bagian dan
digunakan untuk kepetingan partai Politiknya,sebaiknya Partai Politiknya
dibubarkan lewat putusan hakim.
Dalam perbuatan korupsi atas perkara
E-KTP banyak yang terlibat anggota DPR RI
dan dalam perkara yang lain juga banyak tetlibat korupsi sehingga dalam
oeriode tahun 2016-2017 tepatnya sekitar bulan Februari 2017 dijuluki lembaga
pemerintah yang terkorupsi atau rengkin pertama terkorupsi yang sebelumnya
renking lima dan rangkinnya naik ke renking pertama hanya peningkatan rangking
tersebut dalam hal negatif. Sebelumnya Polri Rangkin pertama terkorupsi menurun
rangkin lima dalam korupsi sehingga renking turun ke rangkin lima dan penurunan
rengking tersebut sifatnya positip.
Partai Politik sebenarnya tidak
punya sunber keuangan yang resmi dalam
mengatasi dana tersebut maka semua kader partai politik yang duduk di
Pemerintahan dan anggota DPR RI dan bidang lain sarat melakukan korupsi.
G.BANTUAN DANA DITOLAK PARTAI POLITIK.
Saran Mendagri akan memberikan dana dari anggaran Pemerintah untuk biaya operasi
Partai Politik agar tidak melakukan korupsi dan konsep Mendagri tersebut
disetujui Agus Rahardjo partai politik diberikan anggaran partai politik agar
partai politik baik dalan mencari calon Anggota DPR RI dan calon pejabat lain
tidak menggunakan uang atau bebas dari korupsi dehingga pada saat menduduki
jabatan baik sebagai Presiden, anggota DPR RI dan DPRD dan calon Menteri akan
melaksanakan tugasnya sesuai kehendak masyarakat. Konsep Mendagri memberikan
Anggaran Pemerintah kepada Partai Politik
, tetapi niat Mendagri tersebut
tidak mendapat sambutan dari Partai Politik dan kelihatan lebih nikmad mencari
sumber dana partai politik lewat jalan melakukan perbuatan korupsi yang
dilakukan kader kadernya dimana menduduki jabatan. mungkin sebagian dari hasil
korupsi tersebut diberikan kepada partai politik sedangkan sebagian lagi untuk
dirinya sendiri, sehingga dari sudut penghasilan lebih tinggi dari hasil
perbuatan korupsi dan dari sudut sosial ekonominya selalu tinggi dan penampilan
di masyarakat lebih terhormat yang didukung uang hasil korupsi karna sanggup
memiliki beberapa mobil mewah demikian juga memimiliki beberapa rumah mewah dan
kalau mengharapkan dari penghasilan resmi baik sebagai gaji tidak mungkin
memiliki harta kekayaan tersebut, dari
pada diberikan bantuan anggaran ke partai politik tetapi tidak bisa korupsi
secara pribadi hasilnya kecil. sehingga partai politik menolak dibantu
Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya menggerakkan partai politik.
H.MENANTANG
KPK.
Pihak yang mengembalikan uang negara ada 14 orang tetapi tidak menyebut namanya .Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menantang KPK menjerat eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi ini. Dalam dakwaan Gamawan disebut turut menikmati uang US$ 4,5
juta dan Rp.50 juta. sedangkan Marzuki Ali
mengajak para politisi yang namanya disebut dalam kasus E-KTP tak hanya membantah tapi menempuh proses
hukum seperti Marzuki Ali kecipratan dana proyek Rp.20 milyar. dan Marzuki Ali
telah melaporkan dua terdakwa kasus korupsi
E-KTP dan Pengusaha Andi Agustinus ke Bareskrim Polri katanya kecipratan
dana Rp.20 milyar. Sejumlah para
politikus ramai ramai membantah menerima uang proyek E-KTP mulai dari Ketua DPR Ri Setya Novanto, gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo ,Mengkumham Yasona Laoly,Khatibul Umam
Wiranu,Politikus Golkar Ade Komarudin , Arief Wibowo,Teguh Juwarno,Agung
Gunanjar, Olliy Dondokambey,Tamsil Lingrum, dan Jajuli Juwaini. (Rakyat Merdeka
, Minggu , 12 Maret 2017, hal 9).
I.DAPAT DIHUKUM.
berdasarkan
ketentuan aparat negara yang merima uang negara dan kemudian dikembalikan tetap
dapat dihukum. Pejabat negara ada 14 orang yang mengembalikan dananya tetap
harus dihukum dan pengembalian dananya dapat sebagai alasan menringankan
hukumannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 4 berbunyi,pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Demikian juga dalam penjelasan pasal 4 berbunyi,dalam hal pelaku tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur pasal dimaksud,maka pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ,tidak menghapuskan pidana
terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuang negara atau perekonomian
negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
.
J.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dilarang tayangan langsung atau live
pemeriksaan perkara korupsi E-KTP dan semua perkara pidana dipersidangan.keterangan saksi dan yang
lainnya tidak opjektif.tayangan langsung merugikan jaksa penuntut
umum.keinginan masyarakat ditayangkan langsung atau live atas persidangan
perkara E-KTP.mengembalikan uang negara tetap dihukum
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa setiap perkara
pidana baik perkara sederhana maupun
perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas tetap tidak boleh
ditayangkan secara langsung atau live yang membuat keterangan saksi tidak
objektif yang merugikan jaksa penuntut umum.kalau masyarakat ingin mengikuti
pemeriksaan dipengadilan supaya datang ke pengadilan dan masuk keruang sidang
yang dapat mendengar secara langsung semua keterangan yang diperiksa karna
sidang terbuka untuk umum,maka setiap orang bisa menghadiri sidang untuk
menyaksikan jalannya persidangan.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar