Kamis, 16 Juli 2020

LARANGAN TAYANGAN LANGSUNG ATAU LIVE PEMERIKSAAN PERKARA KORUPSI E-KTP DI PENGADILAN


A.PENDAHULUAN.
Dalam persidangan Kasus E-KTP sangat mendapat perhatian masyarakat karna dalam kasus Sugiarti dan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum disebutkan banyak nama nama pejabat dan mantan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus.antara lain Setya Novanto Ketua DPR RI ,Mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali, Fauizi Gamawan mantan Depdagri, Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM , dan lain-lain. Mengigat banyaknya perhatian masyarakat  pers atau media sosial dan aparat Media terutama Media Televisi menghendaki penayangan sidang E-KTP tersebut ditayangkan secara live atau ditayangkan secara lagsung yang mendasarkan  berhak mendapat informasi seluas luasnya. Dengan tayangan langsung masyarakat dapat mengikuti persidangan tersebut didalam rumah masing masing serta dapat disiarkan keseluruh Ibdonesia bahkan keseluruh dunia, dan tidak perlu datang keruang sidang mendengarkan persidangan tersebut. Hakim hanya membenarkan untuk mengikuti sidang dipengadilan harus datang keruang sidang mengikuti acara persidangan
       mengingat hakim dalam membuka sidang disebut sidang dibuka dan terbuka untuk umum jadi sidang  dapat diikuti masuk keruangan sidang sedangkan tayangan langsung tudak boleh sama hakim yang menyidangkan.

B.KEINGINAN  MASYARAKAT.
    Pada umumnya tokoh masyarakat pandangannya perkara E-KTP ditayangkan secara langsung agar masyarakat mendapat informasi secara luas Mahfud MD mantan ketua KPK menghendaki ditayangkan langsung demikian juga pihak ICW mrnghendaki ditayangkan langsung.
    Mahfud MD waktu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pernah memutar kaset masalah Anggodo yang memberikan uang atau barang kepada pihak yang berwajib , sehingga semua anggota masyarakat seluruh indonesia mengetahui masalah tersebut. Tindakan menayangkan hasil pembicaraan tersebut tidak benar karna yang berhak mendatangkan hal tersebut penyidik kepolisian dan penyidik kepolisian tidak berani menayangkan atau memperdengarkan dimuka umum dan penyidik polisi hanya membuka pembicaraan anggodo hanya sebatas terkait pemeriksaan perkara dan setelah disidangkan dimuka sidang kaset pembicaraan anggodo tersebut dapat diputar diruang sidang atas perintah hakim,tetapi bila jaksa penuntut umum keberatan ,maka tayangan langsung akan dilarang hakim.

C.ALASAN JURIDIS.
 Alasan juridis sidang perkara pidana tidak boleh ditayangkan secara langsung karna semua keterangan yang sangat penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dimuka hakim terutama keterangan para saksi dan keterangan ahli sebagai alat bukti agar hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Semua keterangan saksi rahasia untuk Jaksa Penuntut Umum dan keterangan yang sedang memberikan keterangan dimuka sidang maka saksi yang belum diperiksa tidak boleh mendengarkan  kesaksian saksi yang sedang diperiksa , setelah saksi selesai memberikan keterangannya lalu hakim menyuruh saksi tadi duduk dibelakang saksi berikutnya. Setelah saksi berikutnya memberikan keterangan dan saksi yang sudah selesai diperiksa ikut mendengarkan kesaksian saksi yang sedang diperiksa ,bila  keterangan saksi ada yang tidak sesuai dengan saksi yang selesai diperiksa lalu hakim menanyakan kepada yang diperiksa bahwa keterangan ssksi berbeda dalam hal tertentu keterangan saksi yang selesai memberikan keterangan lalu hakim menanyakan kepada dua saksi mana keterangan yang benar dan kedua saksi saling memberikan kebenaran keterangannya dan sampai ditemukan kebenaran keterangan yang sebenarnya dari kedua saksi tersebut.Kalau hakim memberikan live atau ditayangkan langsung dari 30 saksi sudah diperiksa lima saksi maka semua saksi yang memberikan keterangannya dipersidangan  dapat diketahui 25 saksi tersebut dan keterangan saksi yang 25  orang dianggap tidak objektif lagi keterangannya tergantung keterangannya menguntungkan terdakwa atau tidak. karna sudah mengetahui  keterangan lima saksi yang sudah selesai bersaksi dipengadilan , maka pada saat saksi keenam dan seterusnya dapat mencabut keterangan yang diberikan di hadapan penyidik dan memberikan keterangan yang berlainan dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. dan menyatakan kebenaran yang benar adalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan sedangkan keterangan yang diberikan dihadapan penyidik tidak benar. Tindakan saksi tersebut di benarkan Undang-undang yaitu kebenaran yang benar adalah keterangan saksi dibawah sumpah  yang diberikan dimuka hakim/ dihadapan hakim .

D.BERKEPENTINGAN ATAS PERKARA PIDANA ADALAH JAKSA.
 Dalam perkara pidana baik perkara korupsi,pembunuhan,narkoba,pencurian  yang sangat berkepentingan adalah Jaksa Penintut Umum maka minta kepada hakim agar ijin tayangan langsung dicabut hakim dan kalau hakim tetap memberikan ijin tayangan langsung , maka jaksa Penuntut Umum dapat menarik perkara tersebut dan tidak disidangkan lagi karna semua keterangan saksi tidak objektif lagi. Masalah tayangan langsung persidangan sangat merugikan pihak jaksa Penuntut Umum   untuk membuktikan kesalahan terdakwa di muka sidang, sedangkan untuk hakim tidak begitu penting karna hakim memutus perkara yang terbukti atau tidak dan lebih menguntungkan pihak penasehat hukum terdakwa.jadi dari sudut hukum tidak dibenarkan menayangkan secara lansung  baik perkara biasa maupun perkara besar yang banyak mendapat perhatian masyarakat luas,hal ini berlaku dalam pemeriksaan saksi dan yang lainnya baik dalam perkara korupsi,pembunuhan,pencurian,penipuan dan perkara lainnya. perkara pidana ini kewenangan pemerintah untuk menindaknya yang diwakilkan kepada jaksa dalam menyelesaikan perkaranya ,jadi jaksa mewakili negara yang berusaha membuktikan kesalahan terdakwa agar hakim menjatuhkan  hukuman sesuai perbuatannya,sedangkan hakim berpihak kepada negara dan masyarakat berlandaskan keadilan  dimana negara yang salah dihukum sebaliknya masyarakat yang salah dihukum,untuk penasehat hukum/pengacara berpihak kepada terdakwa.

E.DUGAAN.
    Agus Rahardjo menyatakan dengan dibacakan surat dakwaan JPU dipersidangan akan terjadi bencana politik karna yang tersangkut menerima yang  memegang jabatan penting anara lain Marzuki Ali manra ketua DPR Ri, Fauzi Gunawan mantan Mendagri dan Setya Novanto Ketua DPR RI. dan yang turut menarima uang korupsi sebesar Rp.2,3  triliun yang dinikmati 38 orang baik anggota DPR RI, Aparat Pemerintah atau mantan aparat pemerintah dan para pengusaha sesuai besar kecilnya mendapat bagiannya sesuai tingkat tinggi rendahnya jabatannya.

F.PANDANGAN MASYARAKAT.
Banyak anggota masyarakat memberikan pandangan bahwa anggota DPR RI yang mendapat bagian dan digunakan untuk kepetingan partai Politiknya,sebaiknya Partai Politiknya dibubarkan lewat putusan hakim.
          Dalam perbuatan korupsi atas perkara E-KTP banyak yang terlibat anggota DPR RI  dan dalam perkara yang lain juga banyak tetlibat korupsi sehingga dalam oeriode tahun 2016-2017 tepatnya sekitar bulan Februari 2017 dijuluki lembaga pemerintah yang terkorupsi atau rengkin pertama terkorupsi yang sebelumnya renking lima dan rangkinnya naik ke renking pertama hanya peningkatan rangking tersebut dalam hal negatif. Sebelumnya Polri Rangkin pertama terkorupsi menurun rangkin lima dalam korupsi sehingga renking turun ke rangkin lima dan penurunan rengking tersebut sifatnya positip.
               Partai Politik sebenarnya tidak punya sunber keuangan yang resmi dalam   mengatasi dana tersebut maka semua kader partai politik yang duduk di Pemerintahan dan anggota DPR RI dan bidang lain sarat melakukan korupsi.

  G.BANTUAN DANA DITOLAK PARTAI POLITIK.
      Saran Mendagri akan memberikan dana  dari anggaran Pemerintah untuk biaya operasi Partai Politik agar tidak melakukan korupsi dan konsep Mendagri tersebut disetujui Agus Rahardjo partai politik diberikan anggaran partai politik agar partai politik baik dalan mencari calon Anggota DPR RI dan calon pejabat lain tidak menggunakan uang atau bebas dari korupsi dehingga pada saat menduduki jabatan baik sebagai Presiden, anggota DPR RI dan DPRD dan calon Menteri akan melaksanakan tugasnya sesuai kehendak masyarakat. Konsep Mendagri memberikan Anggaran Pemerintah kepada Partai Politik  ,  tetapi niat Mendagri tersebut tidak mendapat sambutan dari Partai Politik dan kelihatan lebih nikmad mencari sumber dana partai politik lewat jalan melakukan perbuatan korupsi yang dilakukan kader kadernya dimana menduduki jabatan. mungkin sebagian dari hasil korupsi tersebut diberikan kepada partai politik sedangkan sebagian lagi untuk dirinya sendiri, sehingga dari sudut penghasilan lebih tinggi dari hasil perbuatan korupsi dan dari sudut sosial ekonominya selalu tinggi dan penampilan di masyarakat lebih terhormat yang didukung uang hasil korupsi karna sanggup memiliki beberapa mobil mewah demikian juga memimiliki beberapa rumah mewah dan kalau mengharapkan dari penghasilan resmi baik sebagai gaji tidak mungkin memiliki harta kekayaan tersebut,  dari pada diberikan bantuan anggaran ke partai politik tetapi tidak bisa korupsi secara pribadi hasilnya kecil. sehingga partai politik menolak dibantu Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya menggerakkan partai politik.

H.MENANTANG KPK.
Pihak yang  mengembalikan uang negara ada  14 orang tetapi  tidak menyebut namanya .Anggota Komisi  II DPR RI Arteria Dahlan menantang  KPK menjerat eks Mendagri Gamawan Fauzi  dalam kasus korupsi ini. Dalam dakwaan  Gamawan disebut turut menikmati uang US$ 4,5 juta dan Rp.50 juta. sedangkan Marzuki Ali  mengajak para politisi yang namanya disebut dalam kasus E-KTP  tak hanya membantah tapi menempuh proses hukum seperti Marzuki Ali kecipratan dana proyek Rp.20 milyar. dan Marzuki Ali telah melaporkan dua terdakwa kasus korupsi  E-KTP dan Pengusaha Andi Agustinus ke Bareskrim Polri katanya kecipratan dana Rp.20  milyar. Sejumlah para politikus ramai ramai membantah menerima uang proyek E-KTP  mulai dari Ketua DPR Ri Setya Novanto, gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ,Mengkumham Yasona Laoly,Khatibul Umam Wiranu,Politikus Golkar Ade Komarudin , Arief Wibowo,Teguh Juwarno,Agung Gunanjar, Olliy Dondokambey,Tamsil Lingrum, dan Jajuli Juwaini. (Rakyat Merdeka , Minggu , 12 Maret 2017, hal 9).

 I.DAPAT DIHUKUM.
berdasarkan ketentuan aparat negara yang merima uang negara dan kemudian dikembalikan tetap dapat dihukum. Pejabat negara ada 14 orang yang mengembalikan dananya tetap harus dihukum dan pengembalian dananya dapat sebagai alasan menringankan hukumannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 4 berbunyi,pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana    dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
          Demikian juga dalam penjelasan pasal 4 berbunyi,dalam hal pelaku tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur pasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ,tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuang negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
.
  J.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dilarang tayangan langsung atau live pemeriksaan perkara korupsi E-KTP dan semua perkara pidana  dipersidangan.keterangan saksi dan yang lainnya tidak opjektif.tayangan langsung merugikan jaksa penuntut umum.keinginan masyarakat ditayangkan langsung atau live atas persidangan perkara E-KTP.mengembalikan uang negara tetap dihukum
            Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa setiap perkara pidana baik perkara sederhana maupun  perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas tetap tidak boleh ditayangkan secara langsung atau live yang membuat keterangan saksi tidak objektif yang merugikan jaksa penuntut umum.kalau masyarakat ingin mengikuti pemeriksaan dipengadilan supaya datang ke pengadilan dan masuk keruang sidang yang dapat mendengar secara langsung semua keterangan yang diperiksa karna sidang terbuka untuk umum,maka setiap orang bisa menghadiri sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar