Kamis, 23 Juli 2020

RIWAYAT HIDUP SAYA

Nama Lengkap                 
Tempat/Tanggal Lahir                     
Agama                              
Istri                                     

Anak                                   



:
:
:
:
:
:
Dr. Monang Siahaan, Sh. mm
Pematang Siantar / 25 Desember 1952
Kristen Protestan
Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari  Boru  Parapat, BA.
1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan Dapit Togar Immanuel Siahaan.
2.Ricky Pardamean Siahaan, SH., MH.
3.   Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd dengan suami dr.Risnaldo Jaya,MKK.


Pendidikan
:
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.
S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.
Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.

Penugasan.
1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).
3.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).
4.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
6.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
7.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).
8.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).
9.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).
10.   Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).
11.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).
12.   Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).
13.   Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
14.   Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a, dan  dilantik tanggal 21 April 2009)
15.   Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).
16.   Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.
17.   Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.
18.   Kegiatan setelah Pensiun dari Tanggal 5 Januari 2015 yaitu :
       a. Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, Pembaharuan Hukum Nasional, dan Hukum Lingkungan Hidup.
       b.Sebelumnya mengajar  Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian, materi  Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional, dan sejak bulan Desember 2016 menarik diri menjadi dosen, karna jarak dari rumah menuju Universitas Borobudur cukup jauh.
       c. Menulis buku
  
                                       SINOPSIS
Dalam buku ini berjudul “Jurnal Ilmiah dalam Masalah Korupsi & Tindak Pidana Umum” telah disatukan duabelas (12)  tulisan yang bersifat ilmiah terkait dengan masalah Korupsi dan Tindak Pidana Umum. Pada umumnya tulisan yang bersifat jurnal sangat baik di pelajari untuk memahami permasalahan terkait dengan perbuatan korupsi dan tindak Pidana Umum. Isi Tulisan dalam buku ini, antara lain :
            1.Asas Non Self Incriminatian Dalam Perkara Korupsi.
 2.Apakah Tepat Kata Tidak Jera Bagi koruptor Pertama Kali.  
 3.Terlalu Ringanya hukuman denda Salah Satu penyebab Penghuni Lembaga Pemasyarakatan  Melebihi Kapasitas.
 4.Perbedaan Hakiki Alat Bukti Dengan Barang Bukti.
            5.Mengkritisi Menghukum Tindak Pidana Pencucian Uang  tanpa Unsur Kesalahan.


   Penulis telah menulis buku, antara lain :
          1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
 10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.
 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.
 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.       
 13).Pembaharuan Hukum Nasional.
14).Ahok Selamat Jalan Yang Maha Kuasa Belum Berkehendak Gubernur DKI  Yang Kedua Kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar