A.Pendahuluan .
Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan tiga perkara
menghadapi kesulitan, disatu sisi memperhatikan kepentingan Polri disisi lain
melihat kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya lebih menitik
beratkan sesuai kepentingan Polri dengan jalan penyelesaian kasus tersebut
lewat peradilan, biarlah hakim menentukan salah tidak perbuatan yang di
lakukan. Disamping adanya dukungan dari
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat menghendaki
perkara tersebut tidak diteruskan ke pengadilan. Atas terjadinya pro kontra
penangan perkara tersebut kemudian Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung
RI H.Prasetio dan Kapolri Badrodin Haiti dengan menginstruksikan supaya
menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
B.Pengertian
Dihentikan penuntutan dan deponering.
1.
Penghentian Penuntutan .
Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi
pada suatu waktu tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan.
Perbuatan lewat waktu penuntutannya
diatur dalam Pasal 78 KUHP.
2.Deponering perkara Abraham
Samad,Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan
Deponering merupakan hak
Jaksa Agung untuk menyampingkan perKara demi kepentingan umum.Kewenangan Jaksa
Agung tersebut yang perlu diperhatikan adalah kepantasan mendeponering perkara
tersebut demi kepentingan umum, karna tidak sembarangan mendeponering perkara
walaupun Jaksa Agung berwenang untuk itu.
Alasan Jaksa Agung mendeponering karna Abraham Samad dan Bambang
Widjojanti melaksanakan tugasnya
memberantas korupsi demi kepentingan nasyarakat.
C.Pro kontra mendeponering.
a.Lembaga DPR Tidak Setuju
Mendeponering.
Menurut
DPR dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
menyatakan tidak ada alasan kepentingan umum mendeponering perkara Abraham
Samad dan Bambang Widjojanto, seharusnya diselesaiksn dimuka persidangan.
b.Setuju Dideponering.
Penyelesaian
ketiga perkara tersebut ada masyarakat yang cinta dengan KPK menghendaki
perkara tersebut di deponir
D.Rencana mendeponering.
Jaksa Agung RI rencana
mendeponering perkara setelah Jaksa Agung dan Kapolri di panggil Presiden
Jokowi menginstruksikan menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan
hukum.kata Presiden Jokiwi
menyelesaikan perkara
tersebut dengan mendeponering perkara tersebut.Sedangkan Jaksa Agung sepertinya
menghendaki penyelesaian dimuka persidangan.
Penyelesaian ketiga
perkara tersebut ada masyarakat yang cinta dengan KPK menghendaki perkara
tersebut di deponir ,sedangkan sebagian masyarakat terutama Anggota DPR dan
Polri menghendaki duteruskan perkaranya sampai ke pengadilan biarlah hakim yang
menentukan salah tidaknya perbuatannya.
E.Jaksa Agung berada didua lembaga
yang berbeda kepentingan.
Jaksa Agung berada di dua lembaga yang saling berbeda
Kepentingan /pandangannya dalam menyelesaian tiga perkara tersebut yaitu KPK
menghendaki Perkaranya di deponir sedangkan Polri menghendaki perkaranya
dilanjutkan ke Pengadilan.hal ini terbukti kejaksaan negeri Bengkulu
melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan Bengkulu dan tim hakimnya
sudah ditetukan pihak Pengadilan Bebgkulu ,tetapi saat itu salah satu ketua
Komisioner KPK mendatangi Kejaksaan untuk ditarik kasus Novel Baswedan tidak
berhasil, tetapi setelah presiden Jokowi nemanggil Kejaksaan agar di tarik
petkara tersebut dari pengadilan lalu
Jaksa Agung menarik perkara tsb dari pengadilan.demikian juga Presiden
menginstruksikan Jaksa Agung menyelesaikan perkara AS dan BW .Melihat sikap
Presiden Jokowi diduga Jaksa Agung akan mendeponir tiga perkara tersebut karna
Presiden Jokiwi selaku atasan Jaksa Agung . Tindakan Jaksa Agung seandainya mendeponir tiga perkara tersebut
Polri harus meberima secara legowo .Kenginan Jaksa Agung sebenarnya menghendaki
melimpahkan perkara tersebut sampai ke pengadilan selain sesuai aturan yang
berlaku juga menjaga hubungan baik dengan Polri yang memiliki hubungan kerja
baik di pusat maupun aparat di daerah. Jaksa Agung tidak begitu memperhitungkan
KPK karna hampir tidak ada hubungan kerja
yang sangat penting yang justru KPK banyak kepentingan dengan Jaksa
Agung terutama tenaga Jaksa yang di perbantukan kepada KPK.
F.Kebal
Hukum.
Lenbaga KPK boleh dikatakan Lembaga
Pemerintah yang kebal hukum.beberapa kali melakukan kehahatan yang bertentangan
dengan Pasal....yg diancam lima tahun tidak pernah di proses sampai ke pengadilan
dan hanya diselesaikan dengan lembaga
etik yang penyelesaiannya diluar hukum demikian juga perbuatan pidana yang
dilakukan dimungkinkan tidak sampai kepengadilan.Perkara yang tidak sampai
kepengadilan yaitu kadus Bibit Waluyo, Chsndra
Hamzah,Abraham Samad,Bambang Widjojanto, Novel Baswedan. Tindakan tersebut memperlihatkan ke publik
bahwa lembaga KPK kebal hukum. Baru 4 tahun bertugas/mengabdi di KPK sudah kebal hukum pada orang yang satu
kali melakukan korupsi langsung ditindak pada hal orang tersebut sudah mengabdi
kepada negara sampai 20 tahun sehingga tidak ada persamaan hak didepan hukum (equality before the law) atau adanya
tindakan diskriminatif dalam menyelesaikan perkara.
G.Presiden Mencampuri Penegakan Hukum.
Pada dasarnya Presiden Jokowi
tidak boleh mencampuri penegakan
hukum.Dalam hal Presiden Jokowi telah mencampuri penanganan perkara terbukti
Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung dan Kapolri ke Istana Presiden dengan
menginstruksikan penyelesaian perkara tersrbut. Jaksa Agung sudah menyelesaikan
perkara dengan melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tetapi karna Prediden Jokiwi memanggil Haksa
Agung lalu menarik perkara Novel Badwedan Dari Pengadilan pada hal perkaranya
sudah ditetapkan hakim yang akan memeriksanya.Pemanggilan Jaksa Agung dan
Kapolri tersebut walaupun menyatakan supaya diselesaikan sesuai hukum
kemungkinan maksud Presiden Jokowi diselesaikan bukan dilimpahkan ke
pengadilan.karna penyelesaian lewat pengadilan tidak berkenan bagi Presiden
Jokowi.
H.Tiga perkara kepentingan Polri.
Kapolri
Jenderal Badridin Haiti yang lebih berkepentingan atas tiga kasus tersebut
duselesaikan lewat pengadilan karna ketiga perkara menyakiti koprs lembaga
kepolisian, walapun pihak kepolisian menyatakan tidak kata balas dendam hanya
sekedar menegakkan hukum sesuai fakta fakta yang dari sudut hukum. Masalah yang
dilakukan ketiga perkara tersebut ke lembaga Kepolisian yaitu.Untuk masalah
Novel Baswedan selaku ketua Tim penyidikan menetapka Irjel Pol Djoko Susilo
menjadi tersangka dalam perjara
Simulator SIM Tahun 2011 , sedangkan Abraham Samad dan Bambang Widjijanto pada
saat Ketua dan Wakil Ketua KPK menetapkan Komjen Pol .Budi Gunawan sebagai tersangka dalam rekening gendut.
karna Abraham Samad yang menyadap bahwa
Komjen Pol Budi Gunawan mengusulkan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden Jokowi
dan tidak lama setelah itu pada saat Nama Komjen Pol Budi Gubawan diusulkan
menjadi Kapolri ke DPR dan baru dua hari
di komisi III DPR ditetapkan sebagai tersangka
dalam rekening gendut dan yang menandatangani surat perintah penyidikan
tersebut adalah Abrahan Samad ketua KPK dan Bambang Widjohanto Wakil Ketua KPK.
Tindakan ketiganya lalu pihak Polri mencari kesalahan ketiga nya yang dilakukan
sebelum memegang jabatan di KPK.
I.KESIMPULAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.penyelesaian 3 perkara
atas aparat kpk menimbulkan keberpihakan kepada lembaga polri dan lembaga kpk.
b.jaksa agung ri
menginginkan penyelesaian 3 perkara aparat kpk lewat pengadilan..
c.setelah presiden jokowi
memanggil kapolri dan jaksa agung terkait penyelesaian 3 perkara aparat kpk
supaya diselesaikan sesuai aturan hukum.
d.jaksa agung menyelesaikan
ketiga perkara tersebut penghentian penuntutan dan deporing perkara.
J.SARAN.
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat sarankan agar .presiden jokowi jangan mencampuri penyelesaian tiga
perkara aparat kpk yang bertentangan dengan asas equality before the law atau
persamaan hak didepan hukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar