Selasa, 14 Juli 2020

PENGHENTIAN PENUNTUTAN DAN DEPONERING PERKARA ATAS 3 APARAT KPK


         A.Pendahuluan .
  Kejaksaan Agung  RI dalam menyelesaikan tiga perkara menghadapi kesulitan, disatu sisi memperhatikan kepentingan Polri disisi lain melihat kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya lebih menitik beratkan sesuai kepentingan Polri dengan jalan penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan, biarlah hakim menentukan salah tidak perbuatan yang di lakukan. Disamping  adanya dukungan dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat menghendaki perkara tersebut tidak diteruskan ke pengadilan. Atas terjadinya pro kontra penangan perkara tersebut kemudian Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung RI H.Prasetio dan Kapolri Badrodin Haiti dengan menginstruksikan supaya menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

           B.Pengertian Dihentikan penuntutan dan deponering.
1.    Penghentian Penuntutan .
Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi pada suatu waktu tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan.
           Perbuatan lewat waktu penuntutannya diatur dalam Pasal 78 KUHP.
2.Deponering perkara Abraham Samad,Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan
                      Deponering merupakan hak Jaksa Agung untuk menyampingkan perKara demi kepentingan umum.Kewenangan Jaksa Agung tersebut yang perlu diperhatikan adalah kepantasan mendeponering perkara tersebut demi kepentingan umum, karna tidak sembarangan mendeponering perkara walaupun Jaksa Agung berwenang untuk itu.
              Alasan Jaksa Agung  mendeponering karna Abraham Samad dan Bambang Widjojanti melaksanakan tugasnya  memberantas korupsi demi kepentingan nasyarakat.

             C.Pro kontra mendeponering.
                a.Lembaga DPR Tidak Setuju Mendeponering.
Menurut DPR  dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak ada alasan kepentingan umum mendeponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seharusnya diselesaiksn dimuka persidangan.
                 b.Setuju Dideponering.
Penyelesaian ketiga perkara tersebut ada masyarakat yang cinta dengan KPK menghendaki perkara tersebut di deponir

            D.Rencana mendeponering.
               Jaksa Agung RI rencana mendeponering perkara setelah Jaksa Agung dan Kapolri di panggil Presiden Jokowi menginstruksikan menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum.kata  Presiden Jokiwi
                       menyelesaikan perkara tersebut dengan mendeponering perkara tersebut.Sedangkan Jaksa Agung sepertinya menghendaki penyelesaian dimuka persidangan.
                      Penyelesaian ketiga perkara tersebut ada masyarakat yang cinta dengan KPK menghendaki perkara tersebut di deponir ,sedangkan sebagian masyarakat terutama Anggota DPR dan Polri menghendaki duteruskan perkaranya sampai ke pengadilan biarlah hakim yang menentukan salah tidaknya  perbuatannya.

E.Jaksa Agung berada didua lembaga yang   berbeda kepentingan.
              Jaksa Agung  berada di dua lembaga yang saling berbeda Kepentingan /pandangannya dalam menyelesaian tiga perkara tersebut yaitu KPK menghendaki Perkaranya di deponir sedangkan Polri menghendaki perkaranya dilanjutkan ke Pengadilan.hal ini terbukti kejaksaan negeri Bengkulu melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan Bengkulu dan tim hakimnya sudah ditetukan pihak Pengadilan Bebgkulu ,tetapi saat itu salah satu ketua Komisioner KPK mendatangi Kejaksaan untuk ditarik kasus Novel Baswedan tidak berhasil, tetapi setelah presiden Jokowi nemanggil Kejaksaan agar di tarik petkara tersebut  dari pengadilan lalu Jaksa Agung menarik perkara tsb dari pengadilan.demikian juga Presiden menginstruksikan Jaksa Agung menyelesaikan perkara AS dan BW .Melihat sikap Presiden Jokowi diduga Jaksa Agung akan mendeponir tiga perkara tersebut karna Presiden Jokiwi selaku atasan Jaksa Agung . Tindakan Jaksa Agung  seandainya mendeponir tiga perkara tersebut Polri harus meberima secara legowo .Kenginan Jaksa Agung sebenarnya menghendaki melimpahkan perkara tersebut sampai ke pengadilan selain sesuai aturan yang berlaku juga menjaga hubungan baik dengan Polri yang memiliki hubungan kerja baik di pusat maupun aparat di daerah. Jaksa Agung tidak begitu memperhitungkan KPK karna hampir tidak ada hubungan kerja  yang sangat penting yang justru KPK banyak kepentingan dengan Jaksa Agung terutama tenaga Jaksa yang di perbantukan kepada KPK.

          F.Kebal Hukum.
         Lenbaga KPK boleh dikatakan Lembaga Pemerintah yang kebal hukum.beberapa kali melakukan kehahatan yang bertentangan dengan Pasal....yg diancam lima tahun tidak pernah di proses sampai ke pengadilan dan hanya diselesaikan  dengan lembaga etik yang penyelesaiannya diluar hukum demikian juga perbuatan pidana yang dilakukan dimungkinkan tidak sampai kepengadilan.Perkara yang tidak sampai kepengadilan yaitu kadus Bibit Waluyo, Chsndra  Hamzah,Abraham Samad,Bambang Widjojanto, Novel Baswedan.  Tindakan tersebut memperlihatkan ke publik bahwa lembaga KPK kebal hukum. Baru 4 tahun bertugas/mengabdi  di KPK sudah kebal hukum pada orang yang satu kali melakukan korupsi langsung ditindak pada hal orang tersebut sudah mengabdi kepada negara sampai 20 tahun sehingga tidak ada persamaan hak didepan hukum (equality before the law) atau adanya tindakan diskriminatif dalam menyelesaikan perkara.

   G.Presiden Mencampuri Penegakan Hukum.
               Pada dasarnya Presiden Jokowi tidak  boleh mencampuri penegakan hukum.Dalam hal Presiden Jokowi telah mencampuri penanganan perkara terbukti Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung dan Kapolri ke Istana Presiden dengan menginstruksikan penyelesaian perkara tersrbut. Jaksa Agung sudah menyelesaikan perkara dengan melimpahkan perkara Novel Baswedan  ke Pengadilan Negeri Bengkulu  tetapi karna Prediden Jokiwi memanggil Haksa Agung lalu menarik perkara Novel Badwedan Dari Pengadilan pada hal perkaranya sudah ditetapkan hakim yang akan memeriksanya.Pemanggilan Jaksa Agung dan Kapolri tersebut walaupun menyatakan supaya diselesaikan sesuai hukum kemungkinan maksud Presiden Jokowi diselesaikan bukan dilimpahkan ke pengadilan.karna penyelesaian lewat pengadilan tidak berkenan bagi Presiden Jokowi.

H.Tiga perkara kepentingan Polri.
Kapolri Jenderal Badridin Haiti yang lebih berkepentingan atas tiga kasus tersebut duselesaikan lewat pengadilan karna ketiga perkara menyakiti koprs lembaga kepolisian, walapun pihak kepolisian menyatakan tidak kata balas dendam hanya sekedar menegakkan hukum sesuai fakta fakta yang dari sudut hukum. Masalah yang dilakukan ketiga perkara tersebut ke lembaga Kepolisian yaitu.Untuk masalah Novel Baswedan selaku ketua Tim penyidikan menetapka Irjel Pol Djoko Susilo menjadi  tersangka dalam perjara Simulator SIM Tahun 2011 , sedangkan Abraham Samad dan Bambang Widjijanto pada saat Ketua dan Wakil Ketua KPK menetapkan Komjen Pol .Budi Gunawan  sebagai tersangka dalam rekening gendut. karna Abraham Samad yang  menyadap bahwa Komjen Pol Budi Gunawan mengusulkan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden Jokowi dan tidak lama setelah itu pada saat Nama Komjen Pol Budi Gubawan diusulkan menjadi Kapolri ke DPR dan  baru dua hari di komisi III DPR  ditetapkan sebagai tersangka dalam rekening gendut dan yang menandatangani surat perintah penyidikan tersebut adalah Abrahan Samad ketua KPK dan Bambang Widjohanto Wakil Ketua KPK. Tindakan ketiganya lalu pihak Polri mencari kesalahan ketiga nya yang dilakukan sebelum memegang jabatan di KPK.

                I.KESIMPULAN.
                Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai                        berikut.
                     a.penyelesaian 3 perkara atas aparat kpk menimbulkan keberpihakan kepada lembaga polri dan lembaga kpk.
                     b.jaksa agung ri menginginkan penyelesaian 3 perkara aparat kpk lewat pengadilan..
                     c.setelah presiden jokowi memanggil kapolri dan jaksa agung terkait penyelesaian 3 perkara aparat kpk supaya diselesaikan sesuai aturan hukum.
                    d.jaksa agung menyelesaikan ketiga perkara tersebut penghentian penuntutan dan deporing perkara.

             J.SARAN.
                 Berdasarkan kesimpulan diatas dapat sarankan agar .presiden jokowi jangan mencampuri penyelesaian tiga perkara aparat kpk yang bertentangan dengan asas equality before the law atau persamaan hak didepan hukum.

                                                                Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar