KATA PENGANTAR
Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku dengan judul ” Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi ”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa saja yang membacanya.
Buku ini terkait dengan masalah korupsi dengan penerapan pembuktian terbalik untuk mengembalikan asset negara yang dikorupsi serta menghukum terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.
Dengan selesainnya Buku ini , penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.
Jakarta, Juli 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I :PENDAHULUAN………………………………………..
A.Latar Belakang Permasalahan…………………….
B.Pengertian Korupsi Secara Umum……………
1.Pengertian Korupsi menurut INTOSA……
2.Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN
C.Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi………….
D.Subjek Hukum Pidana Korupsi……………………………..
E.Perbuatan Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime………
F.Perbuatan Korupsi Sistemik…………………………………
BAB II.Tindak Pidana Korupsi…………………………………………..
A.Mengapa Harus Ada Tindak Pidana Khusus/Korupsi……
1.Tindak Pidana Umum…………………………………………
2.Tindak Pidana Khusus/Korupsi…………………………….
B.Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex specialis derogate -
lex generally…………………………………………………….
C.Dasar Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus
/korupsi…………………………………………………………..
D.Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum.
E.Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocent)
untuk melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa……….
F. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi………………………..
G.10 perbuatan korupsi sesuai rumusan delik………………
BAB III.Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi………..
A.Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi……..
B.Pembuktian Absolut / Murni dan Berimbang……………..
C.Pembuktian Terbalik Sebagai Tindak Pidana Khusus…….
D.Dua Pembuktian dalam asas pembuktian terbalik yang
berlandaskan Lex spcialis derogate lex generally………
1.Pembuktian Berdasarkan KUHAP. ………………………….
2.Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Khusus/
Korupsi…………………………………………………………….
3.Tindak Pidana Korupsi merupakan Lex Specialis …………
E.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas Korupsi…………..
F.Tujuan Pembuktian Terbalik Untuk Mengembalikan Asset
Negara………………………………………………………………
1.Bagan Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana -
Korupsi……………………………………………………………
G.Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Pembuktian Terbalik……
1.Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination)….
2.Asas pembuktian kebebasan hakim ( vrij stelsel)…………
3.Asas common Law (hukum kebiasaan)………………………
4) Asas kumulatif murni……………………………………………
5).Tidak Punya Hak Diam…………………………………………
H.Implikasi/masalah penerapan Pembuktian terbalik.
I.Pro-Kontra Pembuktian Terbalik……………………………….
J.Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan………………
BAB.IV.Berbagai Perbuatan Korupsi……………………………………….
A.Pandangan Para Pakar Hukum atas Perbuatan Korupsi . ….
B.Perbuatan Korupsi Terkait dengan Jabatan dan Kekuasaan…
C.Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Di Indonesia…………………..
D.Korupsi Melewati Batas Antar Negara……………………………
E.Modernisasi Meningkatkan Korupsi……………………………….
F.Perbuatan korupsi dilihat dari berbagai sudut pandang yang -
berbeda………………………………………………………………….
G. Dampak Negatif Dari Praktek Korupsi……………………………
H.Kendala Yang Dihadapi Para Panitia Lelang…………………….
I.Cara-Cara Melakukan Perbuatan Korupsi Terkait Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah……………………………………………
J.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi……………………….
K.Hukum Sudah Mati………………………………………………
L.Cara Menanggulangi Korupsi…………………………………….
M.Perbuatan Korupsi Sejak Zaman Dulu Kala……………………
1.Perbuatan Korupsi di Indonesia sejak Tahun 1960……….
2.Korupsi Sejak Jaman Dulu……………………………………
N.Perkembangan Tindak Pidana Korupsi……………………….
Masa Penjajahan Kolonial Belanda…………………………….
Masa Orde Lama. ………………………………………………
Masa Orde Baru…………………………………………………….
Masa Reformasi…………………………………………………..
O.Anekdot Korupsi…………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Permasalahan
Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara.[1]Dimana keuangan Negara diatur dalam Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan merasa kurang tersebut selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membuhtuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu yang sifatnya gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut korupsi , dan sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha , kontraktor, dan lainnya melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
menurut Abdul Kholik, AF. menyatakan “bagi bangsa Indonesia, seperti-nya telah ditakdirkan sebagai problema yang seakan tak pernah habis untuk dibahas. Dikatakan berlebihan, karena pada hakikatnya korupsi bukan sebuah takdir tapi sebagai penyakit, dan sebagai penyakit tentulah ada obatnya sekalipun memerlukan suatu proses yang panjang. Sebagai suatu penyakit, korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan keuangan negara, hingga tiba saatnya dimana negara menjadi tidak berdaya dan tidak mampu mengurus rakyatnya.
Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan sangat merusak perekonomian masyarakat yang pengaruhnya sangat besar kepada kehidupan masyarakat dengan kesenjangan hidup .Besarnya kesenjangan kehidupannya dengan para koruptor ditambah lagi menambah tingginya harga barang dimana uang korupsi tersebut dijadikan bagian dari biaya produksi barang yang berakibat harga barang tinggi dan masyarakat sulit menjangkaunya
Berdasarkan fakta menunjukkan bahwa korupsi terutama yang melibatkan kepala Daerah seperti kasus Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho yang tersangkut empat kasus dan baru satu diputus terkait memberikan uang kepada Hakim Tata Usaha Medan , dan baru-baru ini pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap I Putu Sudiarta Anggota DPR RI dari Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat dan merangkap jabatan Bendahara Partai Demokrat dan pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2016 sudah di pecat dari Partai Demokrat. Selama Kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah delapan anggota DPR RI tersangkut korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Para anggota DPR RI tidak jera-jeranya melakukan perbuatan korupsi.
Tindakan aparat pemerintah yang syarat dengan korupsi sudah merusak nama baik Negara Indonesia sebagai negara terkorupsi dimata dunia sesuai dengan beberapa penelitian sudah menunjukkan betapa terpuruknya citra Bangsa ini
Hasil survey , Lembaga Political & Economic Risk Consultancy awal tahun 2004 mengenai korupsi di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir 10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[2]
Athol Moffitt, salah seorang ahli kriminologi Australia mengingatkan , berbahaya apabila korupsi dilakukan di semua tingkat. Ia mengatakan antara lain ,”Sekali korupsi dilakukan,apalagi kalau dilakukan oleh pejabat-pejabat yang lebih tinggi , maka korupsi itu akan tumbuh dengan subur. Tiada kelemahan yang lebih besar pada suatu bangsa dari pada korupsi yang merembes ke semua tingkat pelayanan umum . Korupsi melemahkan garis belakang baik dalam damai maupun dalam perang”.[3]
Apa yang dikatakan ahli kriminologi Australia ini dapat ditemukan di sejumlah Negara . Antara lain, yang terjadi di Indonesia , karena memang korupsi di Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun telah merembes ke semua sektor, ke segala tingkatan , baik di pusat maupun di daerah. Apa sebabnya Indonesia ditimpa penyakit korupsi yang sudah berakar ini, di mana sering dikatakan sudah membudaya?. Salah satu penyebabnya ,ialah sejak puluhan tahun yang lalu kita membiarkan korupsi tumbuh . Artinya , pada saat korupsi mulai muncul , dari tingkatan masih relatif kecil atau sedang , kita membiarkan bertumbuh tanpa ditindaki.. Mulailah korupsi semakin merajalela dan semakin terbuka peluang untuk korupsi di berbagai sektor yang sangat merugikan Negara.[4]
Sejak jaman orde lama pada waktu Pemerintahan Soekarno sudah berupaya memberantas korupsi dan semangat pemberantasan korupsi dapat dilihat dari peraturan perundangan –undangan tentang tindak pidana yang telah mengalami beberapa kali perubahan . Berawal dengan keluarnya Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang pemberantasan Korupsi dan PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan , Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan pemilikan Harta Benda dari kepala Staf Angkatan darat selaku Penguasa Perang Pusat angkatan darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan 4 (empat) kali , pertama , keluarnya Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak pidana Korupsi, yang menjadi undang-undang berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1961, kedua, Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang No.31 Tahun 1999 [5] , dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua upaya Pemerintah sejak jaman orde lama sampai orde reformasi pemberantasan korupsi hasilnya belum sebagaimana yang diharapkan.
Ditinjau dari perspektif yuridis, Tindak pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan , Romli Atmasasmita, bahwa :” Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi , baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam , maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra –ordinary crimes) . Selanjutnya , jika di kaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan Bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini , jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia.[6]
Demikian juga dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[7]
Sulitnya pemberantasan korupsi,dimana Baharuddin Lopa, mengusulkan perlu dipraktikkan pembuktian terbalik asal cepat mengambil langkah konkret , antara lain system yang memudahkan timbulnya peluang untuk korupsi perlu segera di cabut dan digantikan dengan system yang menutup peluang-peluang korupsi tersebut dengan menerapkan pembuktian terbalik seperti yang berlaku di Malaysia, Singapura,dan Hongkong.[8] Sebagai contoh di Hongkong tentang pembuktian terbalik yang tertera dalam pasal 10 (1b) Prevention of Bribery Ordinance 1970,Added 1974,yang berbunyi “or is in control of pecuniary resources of property disproportion ate to his present or past official emoluments,shall,unlees he gives satisfactory explanation to the court as to how he was able to maintain such a standard of living or how such pecuniary resources of property came under his control , be guilty of an offence” (menguasai sumber-sumber pendapatan atau harta yang tidak sebanding dengan gajinya pada saat ini atau pendapatan resmi di masa lalu, akan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran , kecuali kalau ia dapat memberikan suatu penjelasan yang memuaskan kepada pengadilan mengenai bagaimana ia mampu memperoleh standar hidup yang demikian itu atau bagaimana sumber-sumber pendapatan atau harta itu dapat ia kuasai.
Demikian juga Barda Nawawi menerapkan pembuktian terbalik, karena pemberantasan korupsi menggunakan strategi simtomatik yang dimaksud oleh Barda Nawawi tersebut adalah pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kebijakan represif yang didalamnya juga terdapat instrument pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewisjslast atau reversal burden of proof / shifting burden of proof).[9]
B.Pengertian Korupsi Secara Umum.
Pemahaman atau Istilah “korupsi” pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton,yang menyatakan : “The power tends to corrupt ,absolute power, corrupts absolutely”(kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan yang mutlak pula.[10]
Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[11]
1.Pengertian Korupsi menurut INTOSA.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Austria yang dibahas dalam kongres INTOSA (Perhimpunan BPK se dunia) ke XVI di Montevideo Uruguay tahun 1998, pengertian Korupsi menyangkut : a. Bribery and entartion (penyuapan dan pemerasan). b. Fraud,embezzlement, and theft (kecurangan ,penggelapan dan pencurian). c. Missapprovition of public resources ( penyelewengan sumber daya Negara). d. Unduepavor in exchange for gain (memberikan kebaikan untuk memperoleh imbalan keuntungan), e. Abuse of office (penyalahgunaan jabatan). f. Nepotism. g. Over or under invoicing (melebihkan atau mengurangkan nilai faktur). h. .under changing of taxes and duties. i. Menghindarkan pajak dan penyelundupan. j. Unfair reqruitment.[12]
Dengan demikian ada tiga fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi, yaitu penyuapan , pemerasan dan nepotisme . Selanjutnya secara lengkap dapat disebutkan anatomi kejahatan korupsi : a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. b. Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan. c. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuangan timbal balik yang tidak selalu berupa uang. d. Perbuatan terselubung dibalik pembenaran hukum. e. Pelaku biasanya mempunyai pengaruh kuat baik status ekonomi maupun status politik..f. Mengandung unsur tipu muslihat. g. Mengandung unsur penghianatan kepercayaan. Perbuatan tersebut melanggar norma , tugas, dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat[13]
2.Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Pengertian Korupsui,Kolusi,dan Nepotisme perlu dipahami, yaitu :
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus-politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan;pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah - pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kolusi.Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancer.
Nepotisme. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”.Jabatan diberikan karna ada hubungan saudara bukan karna kwalitasnya.
C.Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi.
Ketetapan yang dikeluarkan oleh MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara pada tahun 1998 dan 2001 takkuasa mengubah keadaan karena korupsi telah dianggap sebagai tindakan biasa, wajar dan bahkan benar. TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, kolusi dan nepotisme dan No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan tidak mampu meluruskan kembali pandangan bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina. Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat dan bodoh karena hak-hak ekonomi dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak oleh para koruptor.[14].
Dalam perkembangan selanjutnya , korupsi tidak hanya makin meluas, tetapi dilakukan secara sistematis sehingga tidak saja semata-mata merugikan keauangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebenarnya dalam rangka efektifitas penerapan asas pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi, Menteri Kehakiman RI pada saat mengajukan keterangan pemerintah di DPR mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 22 Mei 2001, pada pokoknya menyatakan bahwa : “Sistem pembuktian biasa ini sering dirasakan tidak effektif sangat memberatkan aparatur penyidik khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan. Mengapa? Karena terdakwa lebih-lebih saat sekarang ini , sudah sangat cerdik dalam menyembunyikan kekayaannya dikorupnya. Untuk itu, pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang dianut oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diubah dengan “pembuktian terbalik ”. “ Dalam hal ini, setiap pegawai negeri , Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau penyelenggara negara yang berdasarkan bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya”.
Substansi dari keterangan pemerintah tersebut diatas menunjukkan bahwa ada kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk menerapkan asas pembalikan beban pembuktian secara total dan absolut terhadap semua delik yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , diawali dari adanya bukti permulaan yang menunjukkan Bahwa pegawai negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,atau penyelenggara negara mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya. Untuk itu yang bersangkutan wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya itu.
D.Subjek Hukum Pidana Korupsi.
Subjek Perkara Tindak pidana Korupsi yaitu :
1.Korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; dan hukuman yang dapat di jatuhkan adalah hukuman denda sedang hukuman penjara tidak bisa diterapkan.
2.Pegawai Negeri adalah meliputi :
· Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian;
· Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
· Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
· Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah;atau
· Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.[15]
E.Perbuatan Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime.
Sulitnya memberantas korupsi terutama dilakukan Pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan besar yang bisa mempengaruhi pejabat lainnya, pada umumnya berpendidikan tinggi dan sangat rapi menyimpan hasil perbuatan korupsinya.
Mengingat sulitnya memberantas korupsi dimana perbuatan korupsi sudah di golongkan extra ordinary crime ( kejahatan luar biasa) dengan demikian penanganannyapun harus luar biasa (Extra ordinary measure) untuk mengembalikan uang Negara yang di korupsi dari para koruptor.
Dengan kata extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) berarti dengan sengaja dapat menabrak ketentuan hukum yang berlaku atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku demi mencapai tujuan memberantas korupsi. Hal ini jelas dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37
Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa . Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination)
Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut system pembuktian secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelik)”,
Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) menyatakan adanya perlindungan yang berimbang yaitu bahwa asas hukum pidana yang diatur dalam KUHAP memandang terdakwa menerapkan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence) yaitu terdakwa dianggap belum bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Jadi terdakwa dianggap belum bersalah, maka selama terdakwa dalam proses penanganan perkara mulai tahap pemeriksaan di penyidik Polri, tahap Penuntutan dan proses dimuka hakim dianggap belum bersalah. Berdasarkan hal tersebut dalam pembuktian perkara hanya di buktikan Jaksa Penuntut Umum sedangkan terdakwa tidak ikut membuktikannya dan kewenangan terdakwa hanya membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP : Terdakwa tidak dibebani pembuktian . Dalam peradilan menganut system accusatoir dimana kedudukan Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa setingkat/sejajar dimuka hakim. Sebaliknya diberikan kewenangan kepada terdakwa membuktikan terkait dengan kekayaannya, kekayaan isterinya,kekayaan anaknya, dan kekayaan korporasinya yang diperoleh sesuai ketentuan hukum atau diperoleh dengan jalan yang benar. Kewenangan terdakwa untuk pembuktian tersebut bukannya menguntungkan terdakwa atau Praduga bersalah. Justru merugikan terdakwa dan melanggar hak asasi terdakwa dengan menerapkan system inqisitoir bahwa terdakwa sudah diduga bersalah dulu sehingga disuruh membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karna terdakwa dianggap sudah bersalah maka sering terdakwa diperlakukan secara kasar yang merugikan dirinya sendiri dan sering dipanggil dengan tidak sopan dan semua kata binatang (babi,monyet, dan lain-lain) dilontarkan kepada terdakwa dan jaman HIR sebelum tahun 1980 sering terdakwa diperlakukan tidak adil ditahan sampai dua tahun tanpa ada proses hukumnya. Semua tindakan perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat penegak hukum kepada terdakwa hal yang wajar karna terdakwa sudah dianggap bersalah.
Asas Vrij Stelsel ini dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber harta kekayaannya,Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas inquisitoir dalam mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang[16] ,dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
Dalam prinsip “inkuisitur” atau inquisitorial system yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang . Prinsip inkuisitur ini dulu dijadikan landasan pemeriksaan dalam periode HIR, sama sekali tidak memberi hak dan kesempatan yang wajar bagi tersangk/terdakwa untuk membela diri dan mempertahankan hak dan kebenarannya, sebab sejak semula aparat penegak hukum :
a.sudah apriori menganggap tersangka/terdakwa bersalah.Seolah-olah sitersangka sudah di vonis sejak saat pertama diperiksa dihadapan penyidik.
b.tersangka / terdakwa dianggap dan dijadikan sebagai objek pemeriksaan tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek , seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara.[17]
Demikian juga dalam Penjelasan Pasal 37 Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut system pembuktian secara negative menurut undang-undang (negatief wettelik)”, Jadi sudah secara tegas undang-undang tidak menerapkan secara negatief., berarti menerapkan pembuktian kebebasan hakim (Vrij stelsel) bahwa dalam menangani perkara kejahatan hanya berdasarkan keyakinan hakim semata dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada saksinya (alat bukti) dan tidak ada diatur perbuatan tersebut dalam undang-undang. Pada hal dalam KUHAP menerapkan pembuktian negatif (Wettelijk negatif) yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. maka setelah ada minimal dua alat bukti dan hakim yakin baru hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP berbunyi :” Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Berdasarkan hal tersebut bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa ) maka asas yang ditabrak atau dilanggar yaitu
a.asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) menabrak asas
praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
b.Dalam pembuktian bahwa Asas Prij Stelsel (kebebasan hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang menabrak asas Wettelik Negatief stelsel yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
H.Perbuatan Korupsi Sistemik.
Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut korupsi , dan sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif,Lembaga legislative, dan Lembaga Judikatip sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi
BAB II.
TINDAK PIDANA KORUPSI
A.Mengapa Harus Ada Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
1.Tindak Pidana Umum.
Awalnya perbuatan Kejahatan hanya perbuatan kejahatan yang sifatnya umum yang disebut Tindak Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana semua perbuatan kejahatan hanya diatur dalam satu undang-undang yang disebut kodifikasi, dan semua perbuatan kejahatan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda tahun 1918. Setiap perbuatan kejahatan yang diatur dalam KUHP hanya dilakukan seorang manusia sedangkan badan hukum atau korporasi tidak bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHP berbunyi “ Dalam hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tindak pidana”.[18] demikian juga dalam Buku II KUHP perbuatan kejahatan selalu dimulai dengan kata “Barangsiapa” yang berarti bahwa perbuatan kejahatan tersebut hanya dilakukan seorang manusia, seperti perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang bunyinya “ Barangsiapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900” ,perkara pembunuhan direncanakan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun” , perkara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :” Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan , dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.[19].
Pada awalnya Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana berasal dari Code Penal atau Hukum Pidana Perancis, selanjutnya code penal dengan korkondansi diterapkan kepada Pemerintah Hindia Belanda yaitu “Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch Indie” yang dibuat tahun 1915 ,dan mulai berlaku di Indonesia, sejak tahun 1918, baik bagi golongan penduduk Indonesia, maupun bagi golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Eropa (Unificatie), dan di dalamnya sudah diatur pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP yang sifatnya digolongkan Tindak Pidana Penyuapan.
2.Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus, maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana yang mempunyai kekhususan dari tindak pidana umum (commune delicten), karena kekhususan dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.
Menurut Sudarto mengatakan bahwa hukum pidana khusus diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan Kanter dan Sianturi mengartikan hukum pidana khusus sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan umum baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[20]
Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum terhadap subyek hukum yaitu orang dan Korporasi, cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara Korupsi, Narkotika dan psikotropika semua orang sebagai pelaku dan korporasi
Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut, maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang , sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut. Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi , mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara yang Bersahabat dan terhadap Kepala dan Wakil Negara yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan kewajiban negara dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas Bank, memalsukan meterai dan merek , memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih utang atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan seiring perkembangan pergaulan manusia ditengah-tengah masyarakat , maka diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri, dan bunyi Pasal 103 KUHP :”Peraturan penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bertuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain”. Sampai saat ini sudah ada hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,Dan lain-lain.
Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal dengan alasan:
a.Subjeknya ,sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
c.Pidana, Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur setiap perbuatan yang terjadi. Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman bagi bidang hukum yang diatur dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus , dengan syarat bahwa ketentuan khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi, kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya. Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP).
Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan (common law). Negara – negara penganut faham anglo saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun demikian ada juga hukum tertulis ,misalnya di Inggris terdapat Undang-undang (act) tertulis seperti : (1) Offences against the person Act 1861; Homicide Act 1957;Murder (Abolition of Death Penalty) Act 1965; (2) Road Traffic Act 1972; (3) Criminal Justice Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);(4) Administration of justice Act 1970 dan Courts Act 1971.[21]
B. Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex specialis derogate lex generally.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan tehadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.[22]
Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan bahwa hukum acara pidana yang berlaku guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan adalah hukum acara pidana yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum pidana Khusus (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana korupsi mempunyai hukum acara khusus yang menyimpang dari ketentuan hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus , Hukum acara pidana yang diterapkan bersifat “lex specialist” untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan , penuntutan serta pemeriksaan di sidang dalam mendapatkan bukti-bukti suatu perkara pidana korupsi.[23]
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan peraturan umum dikesampingkan ( lex generally).
C.Dasar Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus/korupsi.
Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental, maka untuk membuat undang-undang akibat perkembangan masyarakat sebagai hukum pidana khusus berdasarkan dua hal yaitu :
1.Berdasarkan Asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang ( “Nullum delictum noella poena praevia sine lege poenali”). Makna asas legalitas ini untuk mengetahui perbuatan mana yang dilarang yang perlu dijauhi dan perbuatan mana yang dibenarkan hukum.
2. Berdasarkan Pasal 103 KUHP bunyi :”Peraturan penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bertuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain”. Makna pasal 103 KUHP bahwa semua asas-asas, ketentuan, teori-teori yang diatur dalam Buku I dari Bab 1 – Bab 8 yang diatur dari Pasal 1-103 KUHP berlaku kepada Undang-undang khusus/korupsi tersebut.
Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi dan hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut dan Pengaturan masalah hukum diserahkan pembentukannya melalui putusan Pengadilan (judge made law) .
D.Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum.
Asas Legalitas adalah suatu perbuatan tidak dapat dipidana selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat asas “ Nullum Delictum”,hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa dapat dipidana , melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas Legalitas ialah :
a. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b. Dalam menentukan adanya perbuatan pidana , tidak mungkin digunakan analogie (kias).
Menurut Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung tiga pengertian , yaitu :
a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan asas tersebut , yaitu :
a. “Nullum crimen , nulla poena sine lege scripta” :(larangan untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b. “Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c. “Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum pidana secara surut).
d. “Nullum crimen, nulla poena sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear terms-).[26]
Menurut Groenhuijsen berpendapat , ada empat makna yang terkandung dalam pasal yang menegaskan asas legalitas. Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang , dan dua hal lainnya merupakan pedoman bagi hakim yakni :
a. Pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan satu ketentuan pidana berlaku mundur (berlaku surut).
b. Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya.
c. Hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d. Terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Jika berpegang pada pendapat Groenhuijsen mengenai asas legalitas dalam arti klasik ini, maka sejatinya tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau, dengan kata lain, dalam hukum pidana hanya dikenal pandangan formil.[27]
Menurut Rutgers, menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[28]
Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de meets fundamentele beginselen van het strafrecht” (Asas legalitas adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium “nullum delictum noella poena praevia sine lege poenali” . Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang , dan nulla poena sine lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi , undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan fungsional terhadap kepastian hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum modern terhadap asas ini mencerminkan keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[29].
Asas leglitas memberikan sifat melindungi bagi masyarakat Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi dari asas legalitas . Di samping fungsi itu, asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan Penegakan hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain , fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[30]
Menurut M. Yahya Harahap , Asas legalitas yang berlandaskan the rule of law dan supremasi hukum, jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan :
1) Bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue to law maupun undue process,
2) Bertindak sewenang-wenang, atau abuse of power.
Setiap orang, baik dia tersangka atau terdakwa mempunyai kedudukan :
3) Sama sederajat dihadapan hukum, atau equal before the law,
4) Mempunyai kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum, equal protection on the law,
E. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocent) untuk melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang , ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan , bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.[32]
Asas Praduga tidak bersalah ,telah dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[33] .
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[34]
Asas praduga tidak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis atau dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure (accusatorial system).Prinsip akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan :
(a) Adalah subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri,
(b) Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa . Kearah itulah pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum , KUHAP telah memberi perisai kepada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak yang diakui hukum, secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI :
a.segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),
b.segera diajukan ke pengadilan dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),
c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1).
d.berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan kedua hak ini, untuk memberi kesempatan “secara bebas” baik kepada penyidik pada taraf penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah ,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu :
a .Presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
b. kesalahan seseorang harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
c.dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.
Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.[37]
F. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi.
Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jongto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur, antara lain :
1) Tindak Pidana Korupsi Dengan Merperkaya Diri Sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.Tindak pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri , orang lain, atau suatu korporasi dirumuskan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang bunyinya :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan..
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.31 Tahun 1999,unsur-unsurnya sebagai berikut :
(a) Memperkaya.
· memperkaya diri sendiri
· memperkaya orang lain.
· memperkaya suatu korporasi
Tidak ada keterangan dalam Undang-undang termasuk dalam penjelasannya tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri. Dalam KUHP ada unsur menguntungkan diri seperti dalam Pasal 368,369,378. Akan tetapi dalam Pasal-Pasal KUHP ini unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dengan melawan hukum bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh batin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Teks aslinya merumuskan sebagai “om zich of een ander wederrechtelijk te bevoordeelen”. Jadi , kehendak dalam perbuatan memaksa (368,369) atau melakukan perbuatan menggerakkan (37) ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain ) dengan melawan hukum . Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif.
Unsur menguntungkan diri menurut ketiga pasal KUHP yang telah disebutkan , pengertiannya telah disepakati oleh para ahli sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada”. Dengan mengikuti pendapat Hoge Raad yang tercermin dalam pertimbangan hukum salah satu putusannya (24-1-1950) yang mengatakan bahwa “si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain”(Lamintang ,1979:276). Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil seperti kepuasaan batin ketika memdapat penghargaan.
Memperkaya diri sendiri disebut juga dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a UU No.3 Tahun 1971 berbunyi sebagai berikut :”Perkara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam ayat ini dapat dihubungkan dalam pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan pengahasilannya atau penambah kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.[38]
(b) Dengan Cara melawan hukum.
Tidak diragukan lagi bahwa melawan hukum berasal dari kata wederrechtelijk yang memang telah lazim dibahasaindonesiakan dengan melawan hukum. Selain itu digunakan juga istilah tidak berhak atau tidak berwenang, bukan menjadi haknya dan sebagainya.
Istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan yang tercela atau dicela menurut Pasal 2 adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu, antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan satu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi pasal 2. Memperkaya dengan jalan melawan hukum , yakni jika si pembuat dalam mewujutkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subjek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaan , tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan hukum . Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
(c) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kerugian bagi keuangan atau perokonomian negara (disingkat kerugian Negara) bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya tindak pidana korupsi pasal 2 secara sempurna, melainkan akibat kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya diri dengan melawan hukum tersebut.
Pengertian atau maksud Keuangan Negara dan perekonomian Negara dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 ., dimana dalam penjelasan Umum UU ini dimaksudkan bahwa keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan , termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1) Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2) Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah , yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Jadi singkatnya , keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, termasuk hak-hak dan kewajiban. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan mamfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.. Dengan demikian , perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau masyarakat yang didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.[39]
(d) Dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu ini berupa unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana, karena jika unsur/syarat ini ada , maka hakim diperbolehkan untuk menjatuhkan pidana mati kepada si pelakunya.
Apa yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” telah diberikan pada penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2) yang bersangkutan, Yang disebutkan secara Limitative ialah apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan :
· pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
· pada waktu terjadinya bencana alam nasional;
· sebagai pengulangan tindak pidana; atau
· pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Oleh karena keadaan-keadaan tertentu yang dijadikan alasan memperberat pidana ini telah disebutkan secara limitative , maka tidak diperkenankan hakim menjatuhkan pidana yang di perberat dengan alasan selain yang telah disebutkan.[40]
G.10 perbuatan korupsi sesuai rumusan delik.
Pengertian korupsi secara juridis , baik arti maupun jenisnya telah dirumuskan , di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 . Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan Negara atau peronomian Negara , tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan . Oleh karena itu , rumusannya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,(sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
2. Kelompok delik penyuapan, baik yang bersifat aktif (yang menyuap) maupun yang bersifat pasif ( yang disuap ) serta gratifikasi,(sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 11,Pasal 12 huruf a,b,c dan d, serta Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
3. Kelompok delik penggelapan (sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
4. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (Knevelarij,extortion), (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c dan huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
5. Kelompok delik pemalsuan,(sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
6. Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan,leveransir dan rekanan,(sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf g dan huruf I Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi , atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi (pasal21).
8. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22).
9. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220,Pasal 231, Pasal 421, Pasal 442, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP (Pasal 23).
BAB III.
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM
TINDAK PIDANA KORUPSI
A.Pembuktian Terbalik.
Asas pembuktian terbalik bermula dari system pembuktian yang di kenal pada Negara-negara yang menganut rumpun Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut “case law” terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu khususnya terhadap tindak pidana “gratification “ atau pemberian yang berkorelasi dengan “ bribery “ (suap).[42]
Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.
Menurut Andi Hamzah penggunaan istilah “pembuktian terbalik” tanpa meletakkan bunyi kata “beban”,maka maknanya akan menjadi berlainan .Pembuktian terbalik tanpa kata “beban” dapat ditafsirkan tidak adanya beban pembuktian dari terdakwa, sehingga dapat saja ditafsirkan secara harfiah yang hanya melihat pergeseran tata urutan alat bukti saja.Terlepas dari perbedaan penggunaan istilah, namun masyarakat lebih mengenal penggunaan istilah “pembuktian terbalik” sebagai terobosan hukum dalam rangka mempermudah perolehan alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.[43]
Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) .Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.[44]
Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , pengertian “pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara bersangkutan dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.[45]
Ketentuan tentang penerapan asas pembalikan beban pembuktian terhadap gratifikasi tercantum pada ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
”Setiap garatifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Yang nilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
2). Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) , pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Apabila dicermati secara mendalam , rumusan ketentuan Pasal 12B tersebut diatas ternyata telah meniadakan makna asas pembuktian terbalik karena kedua unsur yakni berhubungan dengan jabatan (in zijn bedening) dan unsur yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (in strijd met zijn plicht) secara tegas dan jelas dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12B dimana beban pembuktiannya menjadi tanggungjawab Penuntut Umum, bukan menjadi beban terdakwa, mengingat semua materiele feit yang dirumuskan sebagai delik dalam suatu undang-undang pidana menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya. Oleh karena itu sulit untuk menerima ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pengakuan asas pembuktian terbalik , karena sudah tidak ada lagi unsur delik yang harus dibuktikan oleh terdakwa.
Pembuktian terbalik terhadap perampasan harta benda terdakwa diatur dalam Pasal 37A UU Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan :
1). Terdawa wajib memberikan seluruh tentang harta bendanya dan harta benda isteri atau suami , anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan;
2). Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;
3). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehingga Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terdakwa yang didakwa melakukan pelanggaran terhadap salah satu Pasal dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2001 wajib memberikan keterangan tentang harta kekayaan isteri atau suami , anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang didakwakan. Pembuktian tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di atas tetap menjadi kewajiban Penuntut Umum, hanya saja apabila Jaksa Penuntut Umum melalui tuntutannya (requisitor) menganggap bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal sebagaimana tersebut diatas dan terhadap harta kekayaan terdakwa telah dilakukan perampasan dan terdakwa merasa keberatan atas tindakan perampasan tersebut, maka terhadap harta kekayaan yang dirampas itu wajib dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Dalam hal terdakwa memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 37A ayat (1) di atas, ternyata masih ada harta kekayaan yang ada hubungan dengan perkara yang didakwakan , tetapi belum dicantumkan dalam dakwaan , untuk itu penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat mengajukan tuntutan perampasan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dimana tuntutan penuntut umum itu diajukan pada saat membacakan tuntutan (requisitoir) pada perkara pokok.
Pembuktian harta benda yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi. Untuk itu Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa.
Bunyi selengkapnya dari ketentuan Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 , adalah sebagai berikut :
1). Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum di dakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi;
2). Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi , harta benda tersebut dianggap di peroleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda seseorang tersebut dirampas untuk negara;
3). Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Penuntut Umum pada saat membacakan tuntutannya pada pokok perkara;
4). Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi;
5). Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
6). Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari tuntutan hukum dari perkara pokok , maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan asas pembutian terbalik dilakukan secara terbatas hanya kepada tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan suap dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Dan terhadap perampasan terhadap harta kekayaan yang ada hubungannya dengan delik-delik yang di dakwakan.
Perlu ditegaskan Bahwa sistem pembuktian terhadap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum . Hanya saja apabila terdakwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap salah satu dari delik – delik tersebut dan dikenakan perampasan terhadap harta kekayaannya atau dituntut untuk dilakukan perampasan, maka terdakwa wajib membuktikan sesuai asas pembalikan beban pembuktian bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi.[46]
Dalam pasal tersebut meskipun terdakwa diberikan hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, namun penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan tersebut merupakan pembuktian terbalik yang terbatas.[47]
Gagasan mengenai asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian dilegitimasi secara yuridis dan diterapkan dalam praktek (walaupun masih terbatas pada kasus kejahatan tertentu yakni korupsi). Sebab konstruksi berpikir yang terbangun asas pembuktian terbalik selalu menempatkan asumsi bahwa tersangka/terdakwa adalah orang yang memang bersalah telah melakukan satu tindak pidana (korupsi). Ia baru dapat bebas dari asumsi tersebut jika mampu membuktikan sebaliknya bahwa tuduhan/dakwaan itu tidak benar. Dalam perspektif teori, asumsi dasar yang demikian ini dikenal dengan asas presumption of guilt ( praduga bersalah) . Menurut H.L.Packer,penyelesaian suatu perkara pidana dengan menggunakan asas praduga bersalah seperti diatas , sesungguhnya dapat memberikan hasil berupa pengendalian kejahatan secara cepat dan tepat, yang pada akhirnya dapat menjamin hak asasi manusia secara keseluruhan dalam masyarakat.[48]
Perbuktian terbalik tersebut diatur juga dalam Undang-undang sebagai berikut :
a) Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
b) ‘Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
c) Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66 tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia terdakwa dapat membuktikan hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi,sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.
d) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
e) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B (1) setiaporang yang didakwakan melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang ini,wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan ,tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.
f) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B (1) setiaporang yang didakwakan melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang ini,wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan ,tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.
g. Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap memerlukan perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).
B.Pembuktian Absolut / Murni dan Berimbang.
Pembuktian Terbalik ada dua hal yaitu :
1.Pembuktian Terbalik Absolut atau murni.
Pembuktian terbalik yang absolut atau murni ,terdakwa berperan aktif menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwalah di depan sidang pengadilan yang akan menyiapkan segala beban pembuktian dan bila tidak dapat membuktikan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori pembuktian terbalik jenis ini dinamakan teori “Pembalikan Beban Pembuktian” (“Omkering Van het Bewijslast atau Shifting of Burden of Proof / Onus of Proof”). Dikaji dari perspektif teoritis dan praktik teori beban pembuktian yang bersifat murni.
2.Pembuktian Terbalik Berimbang.
Asas Pembuktian Terbalik ,baik penuntut Umum maupun Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya saling membuktikan di depan persidangan. Lazimnya Penuntut Umum akan membuktikan kesalahan terdakwa sedangkan sebaliknya terdakwa beserta penasehat hukum akan membuktikan sebaliknya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dalam kepustakaan ilmu hukum asas beban pembuktian ini dinamakan juga asas pembalikan beban pembuktian “berimbang” seperti dikenal di Amerika Serikat dan juga di Indonesia.[49]
Atau makna atau arti “terbatas” atau “khusus” dalam penerapan asas pembalikan beban pembuktian di Indonesia, adalah :
a) Penerapan asas pembalikan beban pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap delik “pemberian” dengan “suap” (bribery), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Delik-delik lainnya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang tertuang dalam pasal 2 sampai dengan Pasal 16, beban pembuktian tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.
b) Penerapan asas pembutian terbalik hanya terbatas dilakukan terhadap “perampasan” harta kekayaan terdakwa berkaitan dengan delik-delik yang didakwakan terhadap siapapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sistem pembuktian terhadap dugaan pelanggaran pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 undang-undang tersebut tetap dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja apabila terdakwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap terbukti melakukan pelanggaran salah satu dari delik-delik tersebut dan dikenakan perampasan terhadap harta bendanya, terdakwa wajib membuktikan sesuai asas pembalikan beban pembuktian bahwa harta bendanya bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
c) Penerapan asas pembalikan beban pembuktian hanya terbatas dan harus sesuai asas lex temporis , artinya asas ini tidak dapat diberlakukan secara retroactive (berlaku surut) karena berpotensi untuk terjadinya pelanggaran HAM, dan bertentangan dengan asas legalitas serta dapat menimbulkan apa yang dinamakan asas lex talionis (balas dendam).
Penerapan asas pembuktian terbalik hanya terbatas dan tidak diperkenankan menyimpang dari asas “daad-dader strafrecht” yang bertolak dari pemikiran keseimbangan mono-dualistik , dalam arti memperhatikan keseimbangan dan kepentingan, artinya hukum pidana yang memperhatikan segi-segi subyektif dari pembuat (dader). Dari pendekatan ini, asas pembuktian terbalik sangat tidak diperkenankan melanggar kepentingan dan hak-hak prinsipil dari pelaku/pembuat (dader.).[50]
C.Pembuktian Terbalik Sebagai Tindak Pidana Khusus.
Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
Kekhususan yang diatur tersebut antara lain :
· Dimulainya rumusan delik yang bersifat formil, dalam arti meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
· Dianutnya sifat perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
· Diperluasnya subjek delik yang tidak hanya perseorangan , tetapi meliputi pula korporasi. Dengan demikian korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi berupa hukuman denda.
· Ditetapkannya sistem pembuktian terbalik, yaitu dalam hal tindak pidana gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka pembuktian dibebankan kepada terdakwa.
· Diperluasnya sumber perolehan alat bukti yang sah berupa petunjuk . Alat bukti petunjuk , selain dapat diperoleh dari keterangan saksi , surat , dan keterangan terdakwa , juga dapat diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan , dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik , dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
· Dibentuknya lembaga tersendiri yang bersifat independen, yaitu Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki tugas antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.[51]
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.[52]
Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan bahwa hukum acara pidana yang berlaku guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan adalah hukum acara pidana yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum pidana Khusus (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana korupsi mempunyai hukum acara khusus yang menyimpang dari ketentuan hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus , Hukum acara pidana yang diterapkan bersifat “lex specialist” untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan , penuntutan serta pemeriksaan di sidang dalam mendapatkan bukti-bukti suatu perkara pidana korupsi.[53]
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generally yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus.Untuk itu Penerapan pembuktian terbalik didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Undang-Undang Lex Specialis.
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan KUHAP sebagai peraturan umum dikesampingkan (lex generally).
D.Dua Pembuktian dalam asas pembuktian terbalik yang berlandaskan Lex spcialis derogate lex generally.
Dalam penyelesaian perkara korupsi adanya dua pembuktian yang satu sama lain berbeda yaitu dalam pembuktian konservatip sesuai dengan KUHAP bahwa yang berwenang membuktikan kesalahan terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum sedangkan dalam Asas Pembuktian terbalik dalam perkara korupsi bahwa terdakwalah yang membutikan bahwa perbuatannya tidak salah .
Perbedaan Pembuktian yang berlandaskan KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ,sebagai berikut :
1.Pembuktian Berdasarkan KUHAP.
Sistem pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,dimana secara etimologis, kata pembuktian berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup memperlihatkan keberadaan suatu hal (peristiwa tersebut ) . Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan sama dengan memberi (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan . Dikaji dari makna lesikon pembuktian adalah suatu proses , cara, perbuatan membuktikan , usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan.[54]
Dikaji dari perspektif yuridis, menurut Yahya Harahap “pembuktian “ adalah “Ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang di dakwakan kepada terdakwa . Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat-alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa . Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa.[55]
Dalam hukum pidana , pembuktian merupakan suatu sistem yang berada dalam kelompok hukum Pidana Formal (hukum acara).Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, masalah pembuktian diatur secara tegas dalam kelompok Sistem Hukum pidana Formal (Acara),. Apabila ditelaah mengenai makna “sistem” (hukum pembuktian) maka menurut Martiman Prodjohamidjojo dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan dari unsur –unsur hukum pembuktian yang berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain serta saling pengaruh mempengaruhi dalam suatu keseluruhan atau kebulatan.[56]
Secara teoritis Ilmu pengetahuan hukum acara Pidana mengenal tiga teori hukum pembuktian , yaitu :
Pertama ; Teori Hukum Positif yaitu Pembuktian menurut Undang-undang secara positif yaitu dengan titik tolak adanya alat bukti yang secara limitatif ditentukan oleh UU.
Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan hakim) yaitu hukum menurut keyakinan hakim polarisasinya hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan “keyakinan” belaka dengan tidak terikat oleh suatu peraturan. untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
Ketiga : Teori Hukum pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula keyakinan hakim terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.[57]
Sistem (hukum) pembuktian dan alat bukti menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam KUHAP, dimana Pemerintah Indonesia menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan bila mengingat bahwa hakim-lah yang selalu mengamati proses berjalannya persidangan , berikut masalah pembuktian dan alat-alat bukti yang tergelar di persidangan. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya” alat bukti dimaksut diatur dalam Pasal 184 KUHAP , yaitu :
1) Keterangan Saksi;
2) Keterangan Ahli;
3) Surat;
4) Petunjuk;
5) Keterangan terdakwa.
Bagi hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga alat bukti ini sudah bersifat restriktif dan limitatif sebagai alat bukti yang minimum.[58]
Dalam aspek pembuktian diawali tindakan penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan putusan hakim di depan sidang pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan seadil mungkin.
Bambang Poernomo meyebutkan hakikat dan dimensi mengenai pembuktian selain berorientasi kepada pengadilan juga dapat berguna dan penting bagi kehidupan sehari-hari maupun kepentingan lembaga penelitian bahwa kekhususan peranan pembuktian untuk pengadilan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
(1).Berkaitan dengan kenyataan yang mempunyai arti di bidang hukum pidana antara lain apakah kelakuan dan hal ikhwal yang terjadi itu memenuhi kualifikasi perbuatan pidana atau tidak;
(2).Berkaitan dengan kenyataan yang dapat menjadi perkara pidana, antara lain apakah korban yang dibahayakan dan apakah kejadian itu diperbuat oleh manusia atau bukan alam;
(3).Diselenggarakan melalui peraturan hukum acara pidana , antara lain ditentukan yang berwenang memeriksa fakta harus dilakukan oleh polisi,Jaksa ,hakim dan petugas lain menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.[59]
Korelasi dengan apa yang diuraikan konteks diatas proses pembuktian merupakan interaksi antara pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani perkara tersebut dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti, kemudian adanya penuntut umum yang melakukan penuntutan dan terdakwa beserta penasehat hukumnya. Ketiga komponen tersebut saling berinteraksi dalam melakukan pembuktian.
Dari perspektif terdakwa atau penasehat hukum berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum , pada hal kasus dan fakta yang dihadapi sama. Menurut Trapmann aspek ini bergantung kepada sikap ,titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara pidana yaitu :
(1).Pandangan terdakwa/penasehat hukum terdakwa sebagai pandangan subjektif dari posisi yang subjektif;
(2).Pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subjektif dari posisi yang objektif;dan
(3).Pandangan Hakim dinyatakan sebagai pandangan objektif dari sisi objektif pula.
Dengan tolok ukur sebagaimana tersebut diatas, A.A.G.Peters berpendapat :
“Apa yang mengikat Penuntut Umum ,penasehat hukum dan hakim adalah orientasi mereka secara bersama terhadap hukum , apa yang memisahkan mereka adalah penuntut bertindak demi kepentingan umum, penasehat hukum demi kepentingan subjektif dari terdakwa dan Hakim dalam komflik ini harus sampai pengambilan keputusan secara konkret.[60]
Untuk mengungkap suatu perkara, yang aktif melakukan pemeriksaan dalam rangka membuktikan perbuatan yang dilakukan adalah penyidik Polisi, sedangkan tersangka atau terdakwa tidak diberikan membuktikan atas kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 66 KUHAP” Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.[61]
Dalam KUHAP pihak yang wajib membuktikan tentang kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan berada pada Jaksa Penuntut Umum. Pihak terdakwa pasif , dalam arti untuk menolak dakwaan dan membela diri adalah hak dasar yang dimilikinya. Sebagaimana sifat hak , ialah fakultatif artinya boleh digunakan boleh juga tidak . Akan tetapi , bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah kewajiban, bukan hak. Karena itu, membuktikan tentang kesalahan terdakwa bagi Jaksa Penuntut Umum sifatnya imperative. Meskipun begitu, hasil pembuktian Jaksa Penuntut Umum bukanlah bersifat final, karena yang menentukan pada tahap akhir dari seluruh kegiatan pembuktian ada pada Kepala dan tangan hakim. Dan pada tahap akhir kegiatan pembuktian ini hakim berpijak pada ketentuan pasal 183 KUHAP sebagai standar pengujinya.[62]
Pasal 183 KUHAP berbunyi :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.[63]
Dalam proses persidangan menerapkan system accusatoir dimana Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan sebaliknya tersangka/terdakwa melakukan pembelaan atas dirinya terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai subjek yang memperoleh hak untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik dan/atau penuntut umum, atau hakim pemeriksa perkara di persidangan sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama didalam pemeriksaan untuk mencari kebenaran materil. Dalam system accusatoir, hakim bertindak sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan aktif apabila para pihak (Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan / atau penasihat hukum) saling beragumentasi untuk memperkuat fakta-fakta dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut KUHAP pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa menggunakan pemeriksaan dengan system accusatoir.[64]
Demikian juga menurut Rene Descartes seorang ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang dikutif oleh J. Guwandi mengatakan bahwa siapa yang menyatakan sesuatu maka ia harus membuktikannya (he who asserts must prove).[65]
Berdasarkan pandangan ini, maka telah diterima sebagai asas yang universal dalam hukum pidana bahwa siapapun yang menuduh ia pula yang harus membuktikan tuduhannya itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa Penuntut umum yang tugas pokoknya antara lain melakukan penuntutan kepada seseorang yang diduga terlibat satu tindak pidana dengan cara membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan, maka prinsipnya Jaksa itu pula yang harus membuktikan dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa sama sekali tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan apa yang dituduhkan oleh Jaksa kepada dirinya ataupun membuktikan hal yang sebaliknya .[66]
2.Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
Asas pembuktian terbalik bermula dari system pembuktian yang di kenal pada Negara-negara yang menganut rumpun Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut “case law” terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu khususnya terhadap tindak pidana “gratification “ atau pemberian yang berkorelasi dengan “ bribery “ (suap).[67]
Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.
Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,pengertian “pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara bersangkutan dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.[68]
Istilah yang popular pada UU Nomor 31 Tahun 1999 berkaitan dengan pembuktian terbalik adalah “ Sistem Pembutian terbalik yang Terbatas dan Berimbang. Pengertian “Terbatas” karena memang pembalikan beban pembuktian tidak dapat dilakukan secara total dan absolut terhadap semua delik yang ada dalam UU No.31 Tahun 1999, sedangkan “Berimbang” artinya terdakwa diberi kewenangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan Jaksa penuntut Umum tetap membuktikan kesalahan terdakwa terkait perbuatan korupsi yang di lakukannya..
3.Pembuktian terbalik merupakan Lex Special.
Lex specialis derogat lex generally artinya peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum . Dikaitkan dalam Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Asas Pembuktian Terbalik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan khusus atau lex specialis yang mengeyampingkan peraturan umum atau lex generally yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perbuktian terbalik tersebut diatur juga dalam Pasal-Pasal Undang-undang Korupsi sebagai berikut :
a.Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
c.Penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
d.Pasal 48 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi
e.Pasal 38B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
f.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
E.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas Korupsi.
Untuk mencegah perbuatan korupsi , semua jenis korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik masalah pidananya maupun masalah perdatanya . Delik korupsi telah mengatur perbuatan dan acaman minimal dan maksimal hukumannya. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang di kategorikan sebagaimana perbuatan yang dilarang dimana bagi yang berbuat diancam dengan hukuman atau sanksi . .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan Tindak Pidana Korupsi ke dalam tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut :
· Pasal 2.;
· Pasal 3;
· Pasal 5 ayat (1) huruf a;
· Pasal 5 ayat (1) huruf b;
· Pasal 5 ayat (2);
· Pasal 6 ayat (1) huruf a;
· Pasal 6 ayat (1) huruf b;
· Pasal 6 ayat (2);
· Pasal 7 ayat (1) huruf a;
· Pasal 7 ayat (1) huruf b;
· Pasal 7 ayat (1) huruf c;
· Pasal 7 ayat (1) huruf d;
· Pasal 7 ayat (2);
· Pasal 8;
· Pasal 9;
· Pasal 10 huruf a;
· Pasal 10 huruf b;
· Pasal 10 huruf c;
· Pasal 11;
· Pasal 12 huruf a;
· Pasal 12 huruf b;
· Pasal 12 huruf c;
· Pasal 12 huruf d;
· Pasal 12 huruf e;
· Pasal 12 huruf f;
· Pasal 12 huruf g;
· Pasal 12 huruf h;
· Pasal 12 huruf i
· Pasal 12 B jo Pasal 12 C; dan
· Pasal 13.
Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(a) Kerugian keuangan Negara , diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(b) Suap-menyuap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a , Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) , Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d,Pasal 13.
(c) Penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c,
(d) Pemerasan, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h,
(e) Perbuatan curang : diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h.
(f) Benturan kepentingan dalam pengadaan : diatur dalam Pasal 12 huruf i.
(g) Gratifikasi :diatur dalam Pasal 12 huruf B Jo Pasal 12 huruf C.
Selain perbuatan tindak pidana korupsi yang dikelompokkan dalam tujuh besar berdasarkan jenis perbuatannya, masih ada delik lain yang berkaitan dengan perbuatan korupsi yang juga diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut adalah sebagai berikut :
a..Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi melanggar Pasal 21.:
b.Tidak memberi keterangan atau memberikan Keterangan yang tidak benar melanggar Pasal 22 jo Pasal 28.
c.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 29. :,
d.Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu, diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 35.
e.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu, diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal 36.
f.Saksi yang membuka identitas pelapor, diatur dalam Pasal 24.
F.Tujuan Pembuktian Terbalik Untuk Mengembalikan Asset Negara.
Tujuan pembuktian terbalik untuk mengembalikan asset Negara yang di korupsi. Apabila dijabarkan lebih sistematis, ada beberapa argumentasi sebagai justifikasi teoritis dan praktik mengapa pengembalian asset tindak pidana korupsi tersebut penting eksistensinya dengan titik tolak :
1.Justifikasi Filosofis
Pada aspek ini, pengembalian asset tindak pidana korupsi dapat terdiri dari benda tetap maupun benda bergerak atau dapat pula berupa uang hasil korupsi baik yang berada di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Dari dimensi ini , asset tersebut hakikatnya merupakan uang Negara in casu adalah berasal dari dana masyarakat . Logikanya dengan pelaku melakukan pengembalian asset diharapkan akan berdampak langsung untuk memulihkan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.
2.Justifikasi Sosiologis.
Dikaji dari perspektif ketentuan UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Dalam kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar sehingga berdampak pada timbulnya krisis di pelbagai bidang . Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjungjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, Selain itu, dengan adanya pemberantasan korupsi yang salah satunya melalui pengembalian asset akan berdampak luas pada masyarakat.Konkretnya , masyarakat akan melihat dan menilai kesungguhan dari penegak hukum tentang pemberantasan korupsi dengan tetap menjungjung tinggi atas praduga tidak bersalah , asas kesamaan kedudukan di depan hukum (equaility before the law) dan asas kepastian hukum . Selain itu, justifikasi Sosiologis ini merupakan wujud nyata dan peran serta kebijakan legislasi dan aplikasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas terhadap adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.[69]
3.Justifikasi Juridis praktis..
Kebijakan legislasi memberikan ruang dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tindakan pemidanaan dan tindakan keperdataan. Pada hakekatnya , aspek pengembalian asset tindak pidana korupsi melalui prosedur pidana dapat berupa penjatuhan pidana kepada pelakunya seperti pidana denda maupun terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti. Selain anasir ini, terhadap pengembalian asset tindak pidana korupsi dapat juga melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri.
Pengembalian asset dari jalur kepidanaan melalui prosedur pidana dapat berupa :
(1) Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana tempat tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU no.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(2) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak –banyaknya sama dengan harta benda yang diperolah dari tindak pidana korupsi . Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyi harta Yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b , dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan . (Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(3) Penetapan perampasan barang-barang yang telah disita dalam hal terdakwa meninggal dunia (peradilan in absentia) sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan hakim atas perampasan itu tidak dapat dimohonkan upaya hukum banding dan setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang menjatuhkan penetapan tersebut dalam waktu (30) hari terhitung sejak tanggal pengumuman .(Pasal 38 ayat (5),(6) (7) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
(4) Pengembalian asset tindak pidana korupsi melalui jalur keperdataan dapat dilakukan sebagai berikut :
(a) Gugatan Perdata kepada seseorang yang tersangkut perkara korupsi. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 menentukan bahwa dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(b) Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan , sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada Instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.(Pasal 38B ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(c) Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) , ketentuan Pasal 34, Pasal 38B ayat (2),(3) No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Selain melalui jalur kepidanaan dan jalur keperdataan , dalam praktik peradilan lazim juga terjadi pelaku melakukan tindakan lain berupa pengembalian asset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan modus operandi pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela misalnya dalam Praktik terjadi dalam perkara Abdullah Puteh sebagaimana telah diputus Mahkamah Agung dalam putusan No.1344 K/Pid/2005, terhadap pengembalian asset pelaku tindak pidana korupsi tersebut baik melalui jalur kepidanaan dan jalur keperdataan serta praktik peradilan berupa tindakan lain sebagaimana dalam bagan seperti berikut di bawah ini.[70].
G.Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Pembuktian Terbalik.
Dalam Penanganan Perkara terkait dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian menerapkan asas hukum yang bertalian dengan faham Anglo saxson ,antara lain :
1.Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination).
Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination) atau Asas Praduga bersalah (Presumption of guilty), dimana Asas menyalahkan diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah, sehingga terdakwa harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri bahwa dia tidak bersalah, jika tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah , maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri atau non self incrimination (Praduga bersalah).
Disebut juga Asas Praduga bersalah (Presumption of guilty) yaitu asas yang menetapkan seseorang diduga terlebih dahulu melakukan kesalahan, untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah bukan dilakukan oleh penuntut umum tetapi dilakukan oleh orang yang diduga bersalah tersebut.[71]
Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan dirisendiri (non self-incrimination). menerapkan sistim pembuktian menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination). Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim adalah merupakan dasar utama menyatakan kesalahan terdakwa, sedangkan alat bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan hakim, dan hakim tidak terikat pada alat bukti yang sah yang ditentukan oleh undang-undang, dengan demikian tanpa ada alat bukti hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
2.Asas pembuktian kebebasan hakim ( vrij stelsel).
Asas vrij stelsel (kebebasan) yaitu untuk membuktikan ke Salahan terdakwa lebih diutamakan keyakinan hakim,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur perbuatan tersebut. Asas vrij stelsel (kebebasan) hakim bebas menjatuhkan hukuman sesuai dengan keyakinannya, dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
Sistem Pembuktian ada tiga hal ,yaitu :
(1).Sistem positif-Wettelijk mendasarkan pada prinsip bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan tertuduh , bila ada bukti minimum yang diperlukan oleh Undang-Undang . Jika terdapat bukti, maka hakim wajib menyatakan bahwa tertuduh itu bersalah dan dijatuhi hukuman , dengan tidak menghiraukan keyakinan hakim.
(2).Sistem Negatif (wettelijk negatief) ,Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitative ditentukan UU dan didukung pula keyakinan hakim terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.
(3).Sistem Bebas ( vrij-bewijst) , hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang sah. Sistem bebas (vrij-bewijst) yang dianut asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian (Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of Proof / Onus of Proof.[72]
Menurut sistem ini , hakim dapat menyatakan telah terbukti kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang di dakwakan dengan didasarkan pada keyakinannya saja, dan tidak perlu mempertimbangkan dari mana (alat bukti) dia memperoleh dan alasan-alasan yang dipergunakan serta bagaimana caranya dalam membentuk keyakinannya tersebut. Juga tidak perlu mempertimbangkan apakah keyakinan yang dibentuknya itu logis ataukah tidak logis. Bekerjanya system ini benar-benar bergantung kepada hati nurani hakim .[73]
Hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat, dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun Undang-undang. kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh,dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional , maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat, Inggris, dan negara bekas jajahan Inggris antara lain negara India dan Malaysia.Faham Anglo Saxson menganut asas vrij stelsel.
Asas Vrij Stelsel ini dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber harta kekayaannya, Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas inquisitoir dalam mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang.[74] Dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
Dalam prinsip “inkuisitur” atau inquisitorial system yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang . Prinsip inkuisitur ini dulu dijadikan landasan pemeriksaan dalam periode HIR, sama sekali tidak memberi hak dan kesempatan yang wajar bagi tersangka/terdakwa untuk membela diri dan mempertahankan hak dan kebenarannya, sebab sejak semula aparat penegak hukum :
a.sudah apriori menganggap tersangka/terdakwa bersalah. Seolah-olah sitersangka sudah di vonis sejak saat pertama diperiksa dihadapan penyidik.
b.tersangka / terdakwa dianggap dan dijadikan sebagai objek pemeriksaan tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek , seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara.[75]
3.Asas common Law (hukum kebiasaan).
Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu. Sistem hukum ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
Ciri – ciri hukum dalam sistem Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis yang terlaksana secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
Ketiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem hukum common law masih diakui dan ini tidak dikenal dalam sistem civil law,
Keempat, semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam dua bagian ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang sama dimuka hukum,
Kelima,sistem common law memberi tempat yang sangat penting dan istimewa kepada pengadilan,
Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan , sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan program legislatif.[76]
Ketujuh, Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Utama,dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi. Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :
· Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
· Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya. Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan. Selanjutnya diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada. Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.
Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim yang lebih tinggi untuk kasus serupa. Di Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus serupa.
Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden. Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan. Hal ini memerlukan penjelasan lebih rinci. Tidak semua yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut disebut ratio decidendi. Ratio decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini disebut sebagai obiter dicta. Hakim tidak terikat pada obiter dicta ini. Namun demikian, bukan tidak mungkin mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa. Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden. Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya. Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya. Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden. Dalam hal demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a) Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan.
b) Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c) Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
d) Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang hakim. Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan. Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak. Para pengacara berperan seperti aktor dalam drama. Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main. Apabila diperlukan juri, hakim tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan. Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu.
4) Asas kumulatif murni.
Kumulatip murni.Beberapa perbuatan pidana ,dimana tiap perbuatan terbukti ,maka setiap perbuatan dihukum ,dan seluruh hukumannya ditambah keseluruhan,maka sering mendengar menghukum seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20 dakwaan,demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman 1000 tahun penjara atas 739 perbuatan yang didakwakan.
5). Tidak Punya Hak Diam.
Terdakwa tidak punya hak diam ,dalam arti terdakwa harus menjawab pertanyaan hakim dari mana sumber kekayaan yang dimilikinya , dan bila diam atau tidak bisa menjawabnya berarti terdakwa bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 38B yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum di dakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi;
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap di peroleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda seseorang tersebut dirampas untuk negara;
H.Implikasi/masalah penerapan Pembuktian terbalik.
Dalam penerapan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian telah menimbulkan implikasi / masalah dalam penyelesaian perkara korupsi. Implikasinya antara lain :
a) Non self incrimination.
Dalam pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian menerapkan Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination) .Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah,sehingga harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri bahwa dia tidak bersalah,jika tidak bisa membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri atau non self incrimination (Praduga bersalah). Disebut juga Asas Praduga bersalah (Presumption of guilty) yaitu asas yang menetapkan seseorang diduga terlebih dahulu melakukan kesalahan, untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah bukan dilakukan oleh penuntut umum tetapi dilakukan oleh orang yang diduga bersalah tersebut.
Asas non self incrimination berimplikasi terhadap asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) dimana terdakwa dianggap belum/tidak bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
b) Terdakwa Membuktikan Tidak Bersalah.
Pembuktian terbalik telah diatur dalam pasal 37 dan Pasal 37A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12B dan Pasal 38B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua harta kekayaan terdakwa maupun harta kekayaan isteri, anak serta korporasi harus dibuktikan bahwa semua harta kekayaan tersebut bukan berasal dari korupsi,apabila tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menghukum terdakwa serta merampas semua harta kekayaan yang dijadikan barang bukti untuk Negara.
Asas pembuktian terbalik bahwa terdakwalah yang membuktikan dirinya tidak bersalah berimplikasi terhadap Pasal 66 KUHAP berbunyi :”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Berdasarkan Pasal 66 KUHAP tersebut berarti Jaksa Penuntut Umumlah yang berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dimuka persidangan , sedangkan terdakwa hanya punya hak mengajukan pembelaan atas dirinya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar.
c) Sistem Pembuktian ( Kebebasan Hakim).
Asas pembuktian terbalik menganut system pembuktian kebebasan hakim atau Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim saja dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sedangkan system pembuktian yang dianut hukum pidana Indonesia adalah wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.dalam arti suatu perbuatan kejahatan harus didukung minimal dua alat bukti dan hubungan diantara dua alat bukti dapat diterima hakim dengan meyakinkan, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai perbuatannya.
d).Common Law.
Asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian menganut asas Common law yaitu Hakim menghukum terdakwa yang perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, sedangkan hukum Pidana Indonesia menganut asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang (Nullum Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali ).
e).Tidak Perlu Dibuktikan Pidana pokok.
Dalam pembuktian terbalik tidak perlu membuktikan terlebih dahulu pidana pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 69 berbunyi :”Untuk dapat dilakukan penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Berdasarkan Pasal 69 tersebut bila ada perbuatan dengan predicate crimenya korupsi , maka tidak perlu dibuktikan kesalahan terdakwa , jika terdakwa memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai penghasilannya dan tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya sesuai aturan hukum dapat dihukum hakim, sedangkan hukum pidana Indonesia setiap perbuatan korupsi harus dibuktikan unsur kesalahan terdakwa karna menurut Hoge Raad Belanda menyatakan tidak ada pidana tanpa kesalahan.
I.Pro-Kontra Pembuktian Terbalik.
1.Pro Pembuktian terbalik.
Penerapan pembuktian terbalik menimbulkan pro dan kontra, antara lain,diantaranya adalah yang setuju terhadap Penerapan pembuktian terbalik adalah :
a.Surachmin dan Suhandi Cahaya dengan argumentasi bahwa asas praduga bersalah melanggar hak asasi manusia harus dilawan dengan argument kritis, untuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat Negara tidak hanya hak asasi tersangka korupsi yang patut dipertimbangkan, namun hak asasi publik juga tidak boleh dikesampingkan, karena perbuatan korupsi telah menginjak-injak hak asasi rakyat dengan menyengsarakan sampai mematikannya seperti kasus busung lapar dan penyakit menular yang merebak dimana-mana, minimnya fasilitas dan jalan hidup di kamp-kamp pengungsian.[77]
b.Lilik Mulyadi menyatakan konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime,diperlukan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra ordinary measures) ,Dari dimensi ini, salah satu langkah konprehensif yang dapat dilakukan dalam system Peradilan Pidana Indonesia adalah melalui system pembuktian, yang relatif lebih memadai yaitu diperlukan adanya “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban Pembuktian”.[78]
c.Indriyanto Seno Adji dapat menerima penerapan pembuktian terbalik atau “Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) atau Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (termasuk suap) itu dibenarkan asalkan tetap dalam batas-batas system Hukum Pidana yang Universal.[79]
d. Pemerintah Indonesia.Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman RI, sewaktu mengajukan keterangan Pemerintah dihadapan DPR mengenai RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 22 Mei 2001 mengatakan pada pokoknya bahwa : “Sistem Pembuktian biasa ini sering dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan .Mengapa ? Karena terdakwa lebih-lebih saat sekarang ini, sudah sangat cerdik dalam menyembunyikan kekayaan yang dikorupnya. Untuk itu , system pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang dianut oleh Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diubah dengan “Sistem Pembalikan Beban Pembuktian” [80]
e.Menurut Wakil Presiden Budiono , ada dua keuntungan dengan diterapkannya metode pembuktian terbalik , pertama uang Negara dengan cepat bisa kembali ke Negara tanpa memerlukan proses yang terlalu panjang . Kedua , akan memberikan dampak jera yang cukup signifikan kalau bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat menjadi salah satu alat untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu beliau telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp.28 miliar dan Rp. 74 miliar . Ungkapan senada dikemukakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief yang mengatakan bahwa metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Bahasyim , Penegak hukum berhasil merampas kepemilikan uang Bahasyim senilai Rp.66 miliar.[81]
k.Presiden SBY di Istana Negara ,Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi : “Melakukan methode pembuktian terbalik untuk efektivitas penegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
l.Penerapan sistem pembuktian terbalik ini, menurut keterangan seorang pejabat Independent Comission Against Corruption Hongkong cukup efektif untuk memberantas TIPIKOR, karena seseorang akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau, memang kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak sah.[82] . Sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah dianut, dan berhasil dilaksanakan dibeberapa Negara seperti, Hongkong, Malaysia,dan Singapura.[83]
Argumen yang dikemukakan oleh kalangan yang pro terhadap penerapan pembuktin terbalik bertolak kepada pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber kemiskinan dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya di dalam praktek sistem hukum , maka hak asasi individu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang sebagai hak absolut, melainkan hak relatif. Berbeda dengan perlindungan atas kemerdekaan seseorang dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya. Ditinjau dari aspek HAM , penerapan system pembuktian terbalik tidak melanggar HAM , karena di Indonesia dapat diperbandingkan dengan dianutnya asas retroactive berkaitan dengan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) yang pada dasarnya juga bertentangan dengan asas-asas umum hukum pidana terutama asas legalitas. Selanjutnya dikatakan bahwa penerapan asas pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal asas deuitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada) , dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.[84]
Dalam system pembuktian terbalik dengan reversal burden of proof / onus of proof atau omkering van het bewijslast yang bermakna “pembalikan beban pembuktian “,diyakini banyak pihak sangat ampuh untuk memiskinkan koruptor terkait dalam penyelamatan keuangan Negara yang hilang akibat perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya. Secara Internasional , system pembalikan beban pembuktian telah diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum (BAB III), dimana pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks proses pembekuan (freez-ing) , perampasan (seizure) , dan penyitaan (confiscation). Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan menerapkan system pembalikan beban pembuktian misalnya di Hongkong.[85]
2.Kontra Pembuktian terbalilk.
Sedangkan yang tidak setuju terhadap penerapan pembuktian terbalik,antara lain :seperti
a.J.E. Sahetapy (2003) menyatakan bahwa lebih kurang tiga puluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia Fakultas Hukum; omkering van het bewijlast, begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.
Masih menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktik yang sudah tercemar dewasa ini di Kepolisian dan atau Kejaksaan, penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyidikan itu dapat menjadikan pembuktian terbalik sebagai sarana pemerasan.[86].
b. RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi pun menyatakan ada : Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden of proof), tersangka atau terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional hal tersebut dapat timbul .
c.Romli Atmasasmita atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
d. Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges). 1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.2). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya. 3).Tantangan pembuktian terbalik dimana beban pembuktian terbalik oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat dari praduga bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrimination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga timbulnya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption) .
e H.Oemar Seno Adji, menyatakan “undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut hingga sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat menerima suatu azas kemungkinan pembalikan beban pembuktian,yang dapat menimbulkan persoalan dengan hak seorang terdakwa/tersangka pada “non self-in-Crimination”. Begitu pula sejarah parlementer telah ditegaskan,bahwa “Omkering van Bewijslast” tersebut dihindarkan,dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian yang hendak dipermudah,didampingi dengan percepatan prosedur yang hendak dicapai”.
Pada periode UU ini belum terjadi suatu pembalikan beban pembuktian, karena asas ini potensial bertentangan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terhadap perlindungan dan penghargaan hak-hak terdakwa,dan .H.Oemar Seno Adji peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi itu dibenarkan asalkan tetap masih dalam batas-batas system hukum pidana yang universal.Jangan sampai untuk penegakan hukum akan berakibat terjadi pelanggaran hukum yang potensial, khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa , masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[87]
J.Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan.
Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan, dimana perkara Korupsi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pengadilan yang diikuti dengan surat Dakwaan dengan meminta agar perkara tersebut disidangkan hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
Semua keterangan saksi, saksi ahli , surat dan keterangan tersangka/terdakwa , dan barang bukti dalam perkara korupsi dikaitkan dengan pembuktian terbalik yaitu terdakwa membuktikan harta kekayannya, harta isterinya, harta anaknya , dan harta korporasinya yang diperoleh tidak sesuai aturan hukum , yang dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
. Selanjutnya hakim membuka sidang , maka hakim memeriksa semua saksi,saksi ahli,Surat,tersangka dan barang bukti dan bila semua keterangan para saksi, surat,saksi ahli , keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti berhubungan satu sama lain bahwa terdakwa melakukan kejahata korupsi , maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
Dalam memeriksa perkara tersebut baik hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi atau penasehat hukum hanya terikat atau terbatas dari yang disebutkan dalam surat dakwaan baik perbuatan yang dilakukan maupun pasal yang dilanggar dan tidak boleh menyimpang dari Surat Dakwaan tersebut, maka Surat Dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai Mahkota.
Berdasarkan hal tersebut tidak mungkin melimpahkan perkara kepengadilan tanpa adanya Surat Dakwaan yang isinya dari hasil kesimpulan dari keterangan para saksi, saksi ahli, Surat,Keterangan tersangka,dan barang bukti yang merupakan hasil dari penyidikan, maka semua perkara pidana yang dilimpahkan Kepengadilan harus dimulai dari tahap penyidikan.
Dalam Undang-undang sudah tegas diatur bahwa perkara korupsi terkait pembuktian terbalik diawali dari tahap penyidikan , sebagai berikut :
a. Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
b. Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan.
Berdasarkan alasan tersebut diatas dikaitkan dengan pendapat J.E Sahetapy bahwa perkara korupsi dengan penerapan pembuktian terbalik tidak mungkin sampai perkaranya ke Pengadilan, karna tidak ada Berita Acara Saksi, saksi ahli, surat, keterangan tersangka dan barang bukti sebagai dasar Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
BAB.IV
BERBAGAI PERBUATAN KORUPSI.
A.Pandangan Para Pakar Hukum atas Perbuatan Korupsi .
Korupsi menurut Romli Atmasasmita, merupakan tindak pidana yang unik , multi dimensi dan sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara serta tidak mudah menentukan apa yang menjadi sebab utamanya (causa prima), dan begitu pula tidak mudah untuk menentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Disamping itu tindak pidana korupsi juga merupakan tindak Pidana yang beraspek ekonomi.[88]Untuk itu penanganan tindak Pidana Korupsi disamping hukuman badan yang adil untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan kata lain penanganan Tindak Pidana Korupsi harus diarahkan untuk mencapai dua sasaran sekaligus yaitu pelaku harus dihukum sesuai dengan kesalahannya, keuangan dan/atau perekonomian Negara harus dipulihkan , melalui pengembalian uang Negara yang telah di korupsi. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum termasuk terhadap Tindak pidana Korupsi ,yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatan. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujutkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan sosial menjadi kenyataan . Proses perwujutan ide-idelah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum.[89]
Menurut Martiman Prodjohamidjojo,empat tipe korupsi ini dalam prakteknya meliputi ciri sebagai berikut : 1) Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. 2) Korupsi pada Umumnya dilakukan penuh kerahasiaan. 3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungaan timbal balik. 4) Korupsi dengan berbagai macam akan berlindung di balik pembenaran hukum.[90]
Pendapat Carl J friesrich yang dikutip Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa pola korupsi dapat dikatakan ada apabila seseorang memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu seperti pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainnya yang tidak diperbolehkan Undang-undang.[91]
Menurut Alatas “ corruption is the abuse of trust in the inferest of private gain” yaitu menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya dikembangkan 7 (tujuh) tipologi korupsi sebagai berikut : 1) Korupsi Transaktif , yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara seseorang donor dengan resipen untuk keuntungan kedua belah pihak; 2) Korupsi Ekstortif , yaitu korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi; 3) Korupsi Investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang; 4) Korupsi Nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat; 5) Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seseorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan; 6. Korupsi Supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan; dan 7. Korupsi Defensif, yaitu korupsi dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.[92]
B.Perbuatan Korupsi Terkait dengan Jabatan dan Kekuasaan.
Hubungan korupsi dengan kekuasaan dikemukakan beberapa para pakar hukum yaitu :
Menurut Syed Hussain Alatas bahwa Korupsi adalah senjata utama kejahatan yang terorganisir untuk memantapkan kekuasaan dan kebebasan untuk berbuat. Kejahatan yang terorganisasi dibedakan antara korupsi yang terorganisasi di dalam birokrasi dengan kejahatan yang terorganisasi. Perbedaannya terlihat dari struktur organisasi dan cara operasionalnya. Kejahatan korupsi yang terorganisir yang lahir dari birokrasi ,didalam korupsi yang terorganisasi tidak terdapat kegiatan besar-besaran yang dipakai oleh seorang oknum tunggal dan menjungkirbalikkan struktur organisasi yang ada , dan yang berkuasa hanya seorang kepala yang berkuasa. Berbeda dengan kejahatan yang terorganisasi yang membangun struktur organisasinya dilakukan oleh anggota mereka sendiri, dan terdapat beberapa kepala organisasi . Pada umumnya berbagai kepala di dalam korupsi yang terorganisir bertindak secara otonom walaupun seringkali mereka saling tergantung satu sama lain. Mereka akan menenggang korupsi yang dilakukan oleh pihak lain.
Lord Acton menyatakan,kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak.
Andy Hamzah menyatakan bahwa sebenarnya korupsi di bidang politik berkaitan erat dengan korupsi di bidang material keuangan, karena seseorang berjuang secara tidak jujur merebut suatu jabatan tertentu maksudnya agar jabatan itu dapat memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau golongannya.[93]
Daniel P. Huntington bahwa modernisasi mengembang biakkan korupsi karena membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru, melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Hubungan sumber kekayaan dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat sedangkan norma-norma baru dalam hal ini belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
Abdul Rahman Ibnu Khaldun menyatakan, bahwa sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada akhirnya akan menimbulkan korupsi baru. Oleh karena itu untuk memberantas korupsi harus dari akarnya yaitu dari kelompok yang memerintah/penguasa sedangkan penanggulangannya harus dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat.
H.A. Brasz yang menyatakan bahwa korupsi memang dapat dikategorikan sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum, oleh karena itu selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai sesuatu tujuan selain dari pada tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut. Dari berbagai pandangan tersebut telah memberikan gambaran bahwa ruang lingkup terjadinya korupsi adalah berada dalam lingkungan kekuasaan atau wewenang atau kedudukan. Pemegang kekuasaan merupakan orang-orang yang memiliki pribadi dan intelektualitas yang tinggi sehingga mempunyai bayak akal untuk mempermudah perbuatannya yang koruptif.
Perbuatan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Penyalahgunaan wewenang dalam bahasa Inggris adalah abuse of power , merupakan konsep yang sama dengan detournement de pouvoir dalam system hukum Prancis yang artinya adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang meyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku. Larangan untuk melakukan abuse of power atau larangan untuk melakukan tindakan detournement de pouvoir merupakan satu asas yang ada dalam asas umum pemerintahan yang baik. Abuse of power dapat terjadi karena : 1) Mempergunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau tujuan politik. 2) Menggunakan wewenang bertentangan dengan undang-undang yang memuat dasar hukum wewenang yang diberikan. 3) Menjalankan wewenang untuk tujuan lain dari yang nyata-nyata dikehendaki oleh undang-undang dengan wewenang tersebut.[94]
Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi , menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara juridis dibandingkan dengan rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan di jalankannya kekuasaan diskresional. Semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki , semakin powerful pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness) tersendiri yang tidak dipunyai orang lain dalam setiap jerat hukum pidana yang mungkin sewaktu-waktu mengancam dirinya jaringan luas struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berbagai kemudahan (termasuk akses kepada uang ) lumayan banyak . Kesemuanya itu memungkinkan ia tetap dapat bertahan pada posisinya sekalipun berbagai macam tuduhan tindak pidana menerpanya.Barangkali tepat istilah Ezzat E. Fattah, menamakan mereka sebagai penjahat – penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan (powerfull criminals and criminals in power), dimana penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable) . Termasuk dalam ketegori ini adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang cukup tinggi dan sulit dijangkau tangan hukum , except with great difficulty and ini exceptional circumtances ( kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus).[95]
C.Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Di Indonesia.
Korupsi adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan keuangan Negara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa mobil mewah, memiliki beberapa rumah besar/mewah, menyelenggarakan pesta perkawinan anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel berbintang lima dan bila dilihat dari penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh,mengurangi kwalitas pembangunan,meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor,dan lain-lain.
Jika korupsi dilakukan aparat atau oknum penegak hukum maka penyebabnya factor mental koruptif, greedy (rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak ada rasa kepedulian dan kepekaan bagaimana seharusnya menegakkan hukum yang sebenarnya berdasarkan keadilan , kebenaran, kejujuran , keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab , mengindahkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih seorang penegak hukum yang bertentangan dengan kaidah hukum tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih berat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau korporasi.
Krisna Harahap menyatakan , penyebab korupsi, datang dari dalam maupun luar si pelaku. Secara internal dorongan untuk melakukan tindak pidana korupsi muncul karena : dorongan kebutuhan,seseorang terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi dibanding kebutuhannya yang sangat besar akibat beban dan tanggung jawab yang sangat berat pula. Korupsi jenis ini biasanya hanya meliputi nilai yang terbatas tetapi dengan frekuensi acap kali. Dorongan keserakahan. Orang yang korupsi karena serakah tentu saja tidak didorong oleh kebutuhan yang sudah mencukupi. Korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dapat memiliki barang-barang yang tak bakal terbeli dengan gaji. Oleh karena tingkat kepuasan itu tidak ada batasnya maka sepanjang ada peluang mereka korupsi karena keserakahan akan mengulangi perbuatan itu hingga pada suatu saat ia harus berhadapan dengan hukum.
Sebaliknya, faktor-faktor external yang menyebabkan korupsi terdiri dari : a) Lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap instansi pemerintah. Tak berlebihan pula apabila dikatakan bahwa setiap manusia indonesia yang penghasilannya berasal dari pemerintah, terpaksa menyambung hidupnya dengan melakukan tindakan tak terpuji itu. Lama kelamaan, tindakan demikian sudah dianggap wajar sehingga dikategorikan sebagai tindakan yang benar. Justru mereka yang bertahan pada prinsip bahwa korupsi adalah tindakan yang salah, pada gilirannya akan dikucilkan oleh rekan-rekannya hingga mustahil ia akan memperoleh promosi karena dianggap tidak loyal. Peluang. Akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak karena pengawasan hanya berlangsung pro forma, memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakukan tindak pidana korupsi. Setebal-tebal iman seseorang diketahui tidak akan diusut, karena semua orang melakukan hal yang sama.[96]b) Menurut Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) salah satu penyebab korupsi yaitu sifat tamak. Korupsi dilakukan bukan karena butuh, tetapi karena ketamakan, ingin hidup serba mewah dan berlebihan.[97]
Mahatma Gandhi mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan, karena itu para pelakunya adalah mereka yang sehari-harinya telah memiliki kecukupan, sehingga latar belakang perbuatan korupsinya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memenuhi hasrat kemewahan.[98]
Bologna et al dalam teori Gone menyatakan, terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan, yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed); (2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[99]
Abdullah Hehamahua penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berdasarkan kajian dan pengalaman setidaknya ada delapan penyebab terjadinya korupsi di Indonesia yaitu : a. Sistem Penyelenggaraan Negara yang keliru.Sebagai Negara yang baru merdeka atau Negara yang baru berkembang , seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi, selama puluhan tahun , mulai dari orde lama , orde baru sampai orde reformasi ini, pembangunan difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap Negara yang baru merdeka, terbatas untuk memiliki SDM, uang, management dan teknologi. Konsekuensinya , semuanya di datangkan dari luar negeri yang pada gilirannya , menghasilkan penyebab korupsi . b. Kompensasi PNS yang rendah, Wajar saja Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar konpensasi yang tinggi kepada pegawainya. Tetapi disebabkan prioritas pembangunan dibidang ekonomi sehingga secara pisik dan kultural melahirkan pola konsumerisme, sehingga sekitar 90 persen PNS melakukan KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan pemasukan dengan pengeluaran pribadi/keluarga. c. Pejabat yang serakah, Pola hidup konsumerisme Yang dilahirkan oleh system pembangunan seperti diatas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant . Lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,melakukan mark up proyek – proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha , baik dalam bentuk menjadi komisaris maupun sebagai salah seorang share holder dari perusahaan tersebut. d. Law Enforcement Tidak Berjalan, Disebabkan para pejabat serakah dan PNS-nya KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang Lahirlah kebiasaan plesetan kata-kata seperti KUHP ( Kasih Uang Habis perkara), TIN (Ten persen), Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa), dan sebagainya. e. Hukuman yang ringan terhadap koruptor, Disebabkan Law enforcement tidak berjalan dimana aparat penegak hukum bisa dibayar,mulai dari polisi, jaksa, hakim dan pengacara, Maka hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera Bagi koruptor. Bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan proses KKN. f. Pengawasan yang tidak efektif, Dalam system management yang modern selalu ada instrument yang disebut internal control yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Internal control di setiap unit tidak berfungsi Karena pejabat atau pegawai terkait ber-KKN. Konon, untuk mengatasinya dibentuklah Irjen dan Bawasda yang bertugas melakukan internal audit. Malangnya, sistem besar yang disebutkan di butir 1 di atas tidak mengalami perubahan, sehingga Irjen dan Bawasda pun turut bergotong royong menyuburkan KKN. g. Tidak ada keteladanan Pemimpin, Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik dari Thailand. Namun, pemimpin di Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana dan satunya kata dengan perbuatan , sehingga lahir dukungan moral dan material dari Anggota masyarakat dan Pengusaha. Dalam waktu relatif singkat , Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia, tidak ada pemimpin yang bisa di jadikan teladan , maka bukan saja perekonomian negara yang belum recovery bahkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara makin mendekati jurang kehancuran. h. Budaya masyarakat yang kondusif KKN, Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakat cenderung paternalistik . Dengan demikian , mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari—mengurus KTP,SIM,STNK,PBB,SPP, pendaftaran anak ke sekolah atau universitas, melamar kerja, dan lain-lain—karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat , elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh masyarakat diyakini sebagai perbuatan yang tidak salam. h. Mengenai kausa atau sebab orang melakukan perbuatan korupsi di Indonesia, berbagai pendapat telah dilontarkan . Ditambah dengan pengalaman-pengalaman sehingga dapat dibuat asumsi atau hipotesa : 1) Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri Dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. 2) Latar belakang Kebudayaan Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. 3) Management yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien. 4) Penyebab korupsi adalah modernisasi.[100]
Arya Maheka menyatakan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya korupsi , yaitu sebagai berikut : a. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap ganti pemerintahan. b. Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan. c. Langkanya lingkungan yang anti korupsi, sistem dan pedoman anti korupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. d. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara . Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. e. Kemiskinan dan keserakahan . Masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi, sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan. f. Budaya memberi upeti , imbalan jasa, dan hadiah. g. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah dari pada keuntungan korupsi,saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus : keuntungan korupsi lebih besar dari kerugian bila ditangkap. h. Budaya permisif atau serba membolehkan , tidak mau tahu, menganggap biasa bila ada korupsi karena sering terjadi . Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
Gagalnya pendidikan agama dan etika . Ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara ibadah saja, sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz , sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pelakunya. Jika diterapkan dengan benar, kekuatan relasi emosional yang di miliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.[101]
Menurut Andi Hamzah beberapa sebab terjadinya perbuatan korupsi antara lain :a) Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. b) Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Beberapa pasal ada dalam KUHP dipandang kurang memadai untuk masyarakat Indonesia yang pejabat-pejabatnya cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan diri sendiri. c) Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif sering dipandang sebagai penyebab korupsi, sering dikatakan makin besar anggaran pembangunan maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya kebocoran.
D.Korupsi Melewati Batas Antar Negara.
Pengertian Corruption menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai dengan yang dinyatakan dalam paper berjudul “United Nations Action Corruption and Bribery” dari Crime Prevention And Criminal Justice Devision United Nations yang diterbitkan bulan September 1997 artinya penyuapan atau berbagai perilaku lain yang merusak kepercayaan masyarakat pada pertanggungjawaban baik di sektor publik maupun swasta, karyawan lepas atau hubungan lain dalam bentuk dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya bagi mereka sendiri atau pihak-pihak lain.[102]
Kejahatan korupsi telah melewati batas batas antar Negara, sehingga kejahatan korupsi ini dikategorikan sebagai kejahatan Transnational Organized Crime, sebagaimana terdapat dalam konvensi Palermo 2000 (United Nations Convention Against).Selanjutnya pengertian korupsi dalam Pasal 8 ayat (1) konvensi tersebut adalah : a. Dengan sengaja memberikan janji atau suatu pemberian atau penawaran suatu keuntungan yang tidak layak pada seorang pejabat publik, baik secara langsung atau tidak langsung , baik untuk pejabat itu sendiri atau orang lain atau entitas lain, dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya. b. Seorang pejabat publik yang dengan sengaja meminta atau menerima sesuatu keuntungan yang tidak layak, baik secara langsung atau tidak langsung, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain atau entitas lain, dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya. Ikut serta melakukan tindak pidana tersebut.[103]
Dalam pengkajian yang dilakukan oleh Centre for International crime Prevention suatu badan dibawah PBB mengatakan bahwa akar yang bersifat structural bagi merajalelanya korupsi (the structural roats of corruption) , antara lain adalah : a. Adanya situasi monopoli dan oligopoly, di mana satu atau suatu perusahaan yang besar telah mendikte pasar. b. Adanya kekuasaan yang sangat luas dan dominan, ditangani individu atau organisasi akan menimbulkan godaan dan motif untuk melakukan perbuatan korupsi. c. Adanya ketiadaan atau kebocoran transparansi akan mengurangi kemampuan kontrol terjadinya korupsi dalam kekuasaan. d. Konsep Asymmetries, yaitu telah terjadinya suatu ketidaksesuaian yang terjadi dibidang hukum, administrasi, ekonomi dan publik. [104]
Berdasarkan penelitian Internasional. Negara Indonesia telah menempatkan sebagai Negara syarat korupsi. Beberapa penelitian sudah menunjukkan betapa terpuruknya citra Bangsa ini. Peringkat citra “Negara penuh tindak korupsi” nyaris melekat sepanjang tahun. Hasil pengkajian Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) tahun 1996 lalu,misalnya, menempatkan negeri ini pada urutan ketiga terkorup diantara Negara-negara Asia lainnya. Kedudukan Indonesia di mata kalangan bisnis berada setelah Cina dan Vietnam. Pada tahun yang sama , Transparency Internasional – sebuah koalisi global anti korupsi – mengeluarkan indeks tahunan mengenai persepsi masyarakat bisnis dan akademisi tentang korupsi pada lebih dari 50 negara. Dari indeks tersebut, Indonesia termasuk kedalam 10 besar Negara dengan derajat korupsi tertinggi, selanjutnya berbeda dengan beberapa tahun terakhir ini. Malah, kondisi yang lebih buruk kembali ditunjukkan oleh lembaga Transparency International (TI) pada tahun 1999. Indonesia ditempatkan sebagai Negara ketiga terkorup di dunia, dan posisi itu belum berubah ketika pada tahun berikutnya lembaga ini mengumumkan corruption perceptions index (CPI) terhadap 99 negara. Baru pada tahun 2001 ini, peringkat berubah meskipun tidak banyak berarti mengingat cap sebagai Negara paling korup keempat di dunia dinyatakan kembali oleh TI. Pada hal , Cina dan Vietnam yang beberapa tahun terakhir bersaing dalam soal korupsi dengan Indonesia, kini sudah jauh meninggalkan Indonesia menuju ke arah yang lebih baik setelah mengampayekan gerakan antikorupsi dengan menghukum mati para pejabat teras mereka yang terlibat korupsi.[105]
Pada awal tahun 2004, Lembaga Political & Economic Risk Consultancy mengadakan survei mengenai korupsi di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang dipero-lehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir 10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[106] Indeks persepsi korupsi dunia berdasarkan survey yang dilakukan oleh Tranparency International Indonesia tahun 2007 menunjukkan bahwa Indonesia berada diposisi 143 dari 180 negara dengan angka (2,3). Angka ini jauh dari angka indeks persepsi Malaysia yaitu (5,1) dan Singapura (9,3) yang nyaris mendekati angka persepsi peringkat baik Denmark, Finlandia dan New Zealand dengan nilai (9,4). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan bagian dari Negara terkorup dibandingkan dengan beberapa Negara lainnya di dunia.[107]
Dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional. Kongres PBB ke-8 mengenai “ Prevention of Crime and Treatment of offenders” yang mengesahkan resolusi “Corruption in Government” di Havana tahun 1999 merumuskan tentang akibat korupsi, berupa :
1. Korupsi di kalangan pejabat public (corrupt activities of public official).
a. Dapat menghancurkan efektifitas potensial dari semua jenis program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of governmental programmes”).
b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”)
c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”)
2. Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram.[108]
E.Modernisasi Meningkatkan Korupsi.
Penyebab modernisasi yang mengembangbiakkan korupsi dapat disingkat dari jawaban Huntington berikut ini : a. Modernisasi membawa perubahan pada nilai dasar atas masyarakat. b. Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma baru dalam hal ini belum dapat diterima oleh golongan berpengaruh dalam masyarakat. c.Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan sistem politik. Modernisasi terutama di Negara-negara yang memulai modernisasi lebih kemudian, memperbesar kekuasaan pemerintah dan melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah.[109]
F. Perbuatan korupsi dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Perbuatan korupsi dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda satu sama lainnya, yaitu :
· Korupsi dilihat dari sudut pandang teori pasar , bahwa Korupsi menurut Jacob Van klaveren,adalah jika seseorang pengabdi Negara (pegawai negeri) menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaannya akan diusahakan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin.[110]
· Dilihat dari titik berat jabatan pemerintahan, maka menurut ,M. Mc.Mullan , bahwa Korupsi adalah seorang pejabat pemerintahan dikatakan korup apabila menerima uang sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya bisa dilakukan dalam tugas dan jabatannya , padahal ia tidak diperbolehkan melakukan hal seperti itu selama menjalankan tugasnya. [111] Sedangkan J.S.Nye berpendapat, korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggar peraturan kewajiban-kewajiban normal peran instansi pemerintah dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh , status, dan gengsi untuk kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan, teman).[112] Korupsi dipandang dari kepentingan umum,menurut Carl J. Friedrich adalah apabila seorang yang memegang kekuasaan atau yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu mengharapkan imbalan uang atau semacam hadiah lainnya yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang;membujuk untuk mengambil langkah atau menolong siapa saja yang menyediakan hadiah sehingga benar-benar membahayakan kepentingan umum.[113]
· Korupsi dari sudut pandang sosiologi menurut Syeh Hussein Alatas,menyatakan bahwa :”Terjadinya korupsi adalah apabila seseorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang dengan maksud memengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi . Kadang-kadang juga berupa perbuatan menawarkan pemberian uang hadiah lain yang dapat menggoda pejabat . Termasuk dalam pengertian ini juga pemerasan , yakni permintaan pemberian atau hadiah seperti itu dalam pelaksanaan tugas-tugas publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri.[114]
Dilihat dari model korupsi, Menurut Topane Gayus Lumbuun mengemukakan ada tiga model korupsi di Indonesia. Pertama , corruption by need. Artinya ,kondisi yang membuat orang harus korupsi; apabila tidak korupsi atau melakukan penyimpangan , maka tidak dapat hidup. Kedua, corruption by greed. Artinya, korupsi yang memang karena serakah; Ketiga,corruption by chance. Artinya, korupsi ini terjadi karena ada kesempatan.[115]
G. Dampak negative dari praktek Korupsi.
Pengamatan Kejaksaan Agung RI , dampak dari adanya praktek korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya sebagai berikut :
1.Dampak financial
Dampak Finansial dapat terjadi yaitu :
a.Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan , investasi, jasa, atau pendapatan Negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya.
b.Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar.
c.Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanam modal yang tidak diperlukan atau tidak bermamfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar , dan
d.Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.
2.Dampak Ekonomi.
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi Negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis, sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
3.Dampak Lingkungan .
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan nasional dan Internasional. Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
4.Dampak pada kesehatan dan keselamatan manusia.
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia sebagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti –lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga menimbulkan resiko korban.
5.Dampak pada inovasi.
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya invasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
6.Erosi Budaya.
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat public dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegak hukum bagi pelaku-pelaku korupsi , akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak. Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan harga dan kwalitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.
7.Menurunnya tingkat kepercayaan kepada pemerintah.
Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman , mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral , masyarakat seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
8.Kerugian bagi perusahaan yang jujur.
Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaannya jauh lebih baik dibandingkan perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kwalitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.
9.Ancaman serius bagi perkembangan ekonomi.
Jika pemerintah mentolerir korupsi dalam belanja barang dan jasa serta invesrtasi, dan dasar pemilihan investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian tetapi lebih karena suap maka cepat atau lambat Negara tidak mampu membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya , pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan/ Kebijakan ini tentu akan melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi korban.[116]
H.Kendala yang dihadapi para panitia lelang.
Sesuai pengamatan Kejaksaan Agung RI ,pada umumnya kendala yang dihadapi Panitia Lelang di daerah, yaitu :
a. Honor panitia yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI terlalu rendah yaitu sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perkegiatan pelaksanaan kegiatan , sehingga rentan dengan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Panitia pengadaan barang dan jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK d/h PIMPRO) , sedang memperoleh SMS maupun intimidasi dari pihak-pihak luar yang isinya agar menggiring seorang pengusaha untuk menjadi pemenang.
c. Adanya intervensi dari Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga PPK sebagai pelaksana teknis kegiatan tidak mempunyai hak penuh dalam menentukan arah kebijakan dalam proses pelaksanaan kegiatan baik secara fisik dan keuangan , padahal berdasarkan pasal 9 ayat 5 Perpres Nomor 8 Tahun 2006 bahwa pejabat pembuat komitmen bertanggungjawab dari segi administrasi , fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
d. Pemegang kas sering tidak mengetahui/memahami pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga syarat administarasi keuangan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan atas persetujuan PPK tidak diseleksi terlebih dahulu dalam membuat surat permintaan pembayaran (SPP), pada hal ketika timbul permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, pemegang kas selalu diminta pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan.
e. Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan tugasnya sering diintervensi dan atau diintimidasi oleh PA/KPA dan atau PPK dalam memproses tahapan kegiatan pelelangan , akibatnya hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh panitia dimaksud tidak objektif.
f. Kurang optimalnya pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh PPK. Pejabat/Panitia pengadaan atau anggota Unit Layanan pengadaan (procurement Unit), karena masih belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa nasional, sesuai dengan pasal 52 (1) dan (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo Pasal (1),(2),(3) dan (4) Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keppres No 80 Tahun 2003.
g. Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah masih banyak yang menghadapi kesulitan dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) (Pasal 10 ayat (5) huruf b Perpres No 8 Tahun 2006, sehingga dalam pelaksanaannya diserahkan kepada konsultan Perencana atau penyedia barang /jasa untuk menyusunnya. Hal tersebut mengakibatkan HPS telah diketahui oleh penyedia barang /jasa, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa sudah tidak adil lagi dan membuka peluang terjadi kolusi antara panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dengan penyedia barang/jasa. Selain itu, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan-kegiatan tertentu oleh panitia/pejabat pengadaan sulit untuk memperolehnya di pasar karena spesifikasinya yang khusus sehingga berakibat sulitnya untuk memperoleh nilai total HPS yang merupakan salah satu acuan untuk menetapkan harga.
h. Ketentuan tentang kewajiban panitia untuk melaksanakan tender atau kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) nilai tersebut dirasakan pada saat sekarang sudah terlalu rendah karena pelaksanaan tender yang memerlukan waktu 45 hari.
i. Peraturan yang selalu berubah-ubah dan pemahaman multitafsir terhadap isi peraturan itu sendiri karena disamping adanya Keppres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa masih ada peraturan lain yang erat kaitannya dengan administrasi Pelaksanaan barang dan Jasa.
j. Dalam dokumen pengadaan, panitia/pejabat pengadaan wajib mencantumkan persyaratan administarasi dan teknis akan tetapi tidak digariskan secara jelas apa-apa saja yang menjadi persyaratan administrasi maupun teknis sehingga sering kali terjadi protes dari calon penyedia barang dan jasa atas persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan.
I.Cara-Cara Melakukan Perbuatan Korupsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengamatan Kejaksaan Agung RI perbuatan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :a. Klasipikasi pelaku yang mempunyai peluang untuk melakukan korupsi yaitu : 1) Pejabat Publik (mewakili penguasa dari Departemen Pemerintah), biasanya sebagai pimpinan atau ketua, Pimpinan ini menggunakan inisiatif kejahatan untuk memeras dan menerima suap dari peserta tender sebelum membuat keputusan resmi yang sesuai dengan pemerintah. Sebaliknya,pimpinan ini dapat juga dipilih atas inisiatif dari satu atau lebih peserta tender dan menerima suap sebagai imbalan dari keputusan yang dikehendaki. 2) Peserta Tender (penyalur, kontraktor, konsultan) dan sub-kontraktor. Para pelaku ekonomi yang berkeinginan menjalin bisnis dengan pemerintah, melalui penyaluran barang atau jasa, biasanya selalu mengambil inisiatif untuk menawarkan uang suap atau keuntungan lainnya kepada pembuat kebijakan, atau sebaliknya justru menjadi sapi perah pejabat yang korup. 3) Agen, Perantara, Konsultan, Rekanan Usaha dan Anak Perusahaan, Para pelaku ekonomi yang bertujuan memanipulasi proses pengambilan keputusan pemerintah seringkali tidak melakukan kejahatannya secara langsung, tetapi menggunakan agen-agen, konsultan , kontraktor, perantara lokal, anak perusahaan, dan rekan usahanya untuk melakukan penyuapan. Kerjasama dengan agen juga dilakukan untuk mengaburkan pengawasan, pengungkapan dan pertanggungjawaban. Selain juga, menyiapkan pembayaran untuk memanipulasi nilai pajak dan selalu memunculkan adanya indikasi kejahatan dalam kontrak perjanjian. 4) Penerima atau Pemberi Suap Ditingkat Pejabat ( sebagai pembeda dengan staf rendahan), Pengalaman Negara-negara industri jelas menunjukkan bahwa selain uang pelicin kebanyakan pelaku korupsi (baik dari pihak swasta maupun pemerintah) bukanlah staf bawahan, namun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan , termasuk para manajer senior atau pejabat yang lebih tinggi. 5) Politisi, Politisi (terutama ditingkat kota) sering memiliki fungsi ganda (misalnya sebagai anggota Dewan) sehingga memunculkan kerumitan dalam posisi hukum sehingga disebut sebagai “korupsi terhormat” (bagi pejabat, baik yang dibawah sumpah atau tidak). 6) Penyimpangan Hasil korupsi (Financial Safe Heaven), Korupsi akan sulit dilakukan bila kesempatan untuk menyembunyikan keuntungan korupsi atau pencucian uang korupsi tidak ada. 7) Saksi.Setiap orang yang mempunyai informasi tentang korupsi berkewajiban untuk menghentikannya. Bila tetap menutup mulut berarti sama saja ikut berpartisipasi dalam praktik korupsi.[117]
Perbuatan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah , Ada 15 tahap , yaitu :
Tahap 1. Perencanaan Pengadaan 1) Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya berkaitan dengan system penganggaran). 2) Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan dan kualitas juga berkaitan dengan system penganggaran). 3) Jadwal pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu terlebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender). 4) Pengadaan yang mengarah pada produksi/spesifikasi tertentu (menutup peluang perusahaan / pengusaha lain, mengarah pada penunjukan langsung/Rencana Pengadaan yang diarahkan/Rekayasa pemaketan untuk KKN.
Tahap 2. Pembentukan Panitia lelang yaitu 1) Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta tender). 2)Panitia tidak berlaku adil dan professional dalam semua tahapan pengadaan/Panitia yang memihak/tidak dependen .3) Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang mendorong kedekatan dengan rekanan).
Tahap 3. Prakualifikasi Perusahaan , 1) Proses-prakualifikasi tidak dilakukan atau hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan (contoh kualifikasi perusahaan pada tender KPU). 2) Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis (kelas perusahaan, kecukupan modal dan cakupan pekerjaan).3) Meloloskan perusahaan memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pekerjaan proyek.4) Meloloskan lebih dari satu perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha ( perusahaan banyak nama satu alamat dan pemilik). 5) Meloloskan Rekanan yang menggunakan dokumen palsu atau tidak mendapatkan legalisasi dari instansi terkait (panitia tender tidak melakukan pengecekan lapangan).
Tahap 4. Penyusunan Dokumen Lelang, 1) Rekayasa criteria evaluasi. 2) Dokumen lelang yang non standar. 3) Spesifikasi mengarah pada barang / jasa tertentu (lingkup pekerjaan dan spesifikasi barang,diikuti oleh criteria evaluasi yang juga tidak rasional/menutup kemungkinan bagi semua rekanan untuk memenuhinya, misal : rekomendasi dari distributor utama di luar negeri yang hanya mungkin diberikan pada suatu perusahaan di dalam negeri). 4) Dokumen yang tidak lengkap juga dapat menyediakan peluang korupsi Hal-hal yang biasanya tercakup di dalam dokumen lelang; lingkup pekerjaan, mutu, jumlah, ukuran/volume, jenis, waktu pelaksanaan, petunjuk untuk peserta lelang, syarat kontrak, syarat teknis, daftar pekerjaan, serta gambar teknik/referensi yang dibutuhkan peserta tender.
Tahap 5. Pengumuman Pelelangan, 1) Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan lelang). 2) Diumumkan lewat media yang tidak terkenal (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada). 3) Isi pengumuman lelang tidak lengkap.
Tahap 6.Pengambilan Dokumen lelang,1) Ada perbedaan informasi dokumen lelang yang diberikan kepada masing-masing peserta tender (hal ini pernah dilaporkan salah satu peserta tender kotak suara KPU).
Tahap 7. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),1) Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan ataupun volume . Penawaran dari rekanan pun didekatkan dengan harga yang sudah digelembungkan.2) Memasukkan elemen pekerjaan yang proses pekerjaannya sudah selesai (dari sumber anggaran / proyek yang lain). Indikasi ini pernah terjadi di suatu daerah. 3) Harga dasar yang tidak standar (mengambil kualifikasi yang paling tinggi). Oligopoli Pengadaan- beberapa perusahaan besar berkolaborasi untuk menentukan harga (contoh; Pengadaan keperluan olah data hasil P4B KPU pada Pemilu 2004). 4) Keterlibatan “calon pemenang” dalam penentuan HPS.
Tahap 8. Penjelasan Lelang / Aanwijzing,1) Pre bid meeting terbatas. 2) Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap dan terbuka (informasi lengkap dilakukan diluar forum penjelasan). Ini mengakibatkan ketidaksetaraan informasi dan dapat mempengaruhi penawaran.
Tahap 9. Penyerahan Penawaran Harga dan Pembukaan Penawaran, 1) Masalah ketepatan waktu (menerima penawaran di luar batas waktu).
Tahap 10. Evaluasi penawaran,1) Evaluasi tertutup dan tersembunyi .2) Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi. 3) Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perusahaan) dan administratif (kelengkapan prasyarat administratif) / Kriteria evaluasi cacat. 4) Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran.
Tahap 11. Pengumuman Calon Pemenang, 1) Waktu pengumuman yang sangat terbatas. 2) Tanggal pengumuman sengaja ditunda.3) Pengumuman yang tidak informatif.
Tahap 12. Sanggahan peserta Lelang, 1) Tidak seluruh sanggahan ditanggapi.2) Substansi sanggahan yang tidak ditanggapi.3) Sanggahan perporma untuk menghindari tuduhan tender diatur.
Tahap 13. Penunjukan Pemenang Lelang,1) Penundaan surat penunjukan ( harus didapatkan dengan menyuap). 2) Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggahan berakhir.
Tahap 14. Penandatangan Kontrak perjanjian1) Penundaan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap).
Tahap 15. Penyerahan biasa.1)Volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis didokumen lelang.2) Jaminan pasca jual palsu.3) Tidak sesuai spesifikasi dan kualifikasi teknik. Adanya contract change order di tengah pengerjaan. Memungkinkan terjadinya perubahan spesifikasi dan kualifikasi pekerjaan.[118]
Tiga (3) Tambahan Modus Penyimpangan, yaitu : 1) Adanya bentuk kolusi terselubung antara panitia dengan rekanan yang dimenangkan (ditunjuk) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sewaktu pelaksanaan prakualifikasi maupun pasca kualifikasi , dengan memberikan sejumlah uang fee (imbalan) kepada pengguna anggaran/panitia,bahwa proses prakualifikasi atau pasca kualifikasi pelaksanaannya dilakukan dengan formalitas saja, dengan terjadinya hal seperti ini akan mengakibatkan pelaksanaan kegiatannya nantinya tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) atau bestek. 2) Dalam pelaksanaan kegiatan / proyek yang dananya bersumber dari APBD, dimana pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen tetapi sudah dibuatkan Berita Acara (BA) pekerjaan seolah-olah sudah selesai dilaksanakan 100 persen dan sudah diserahterimakan dari rekanan (kontraktor) kepada pengguna anggaran, ini sering terjadi pada akhir Tahun Anggaran karena buku kas pengguna APBD akan ditutup pertanggal 31 Desember pada tahun anggaran yang bersangkutan. 3) Adanya bentuk – bentuk pengeluaran uang dari kas APBD tanpa didukung dengan ketentuan tetapi pos pengeluaran tersebut disetujui dan disahkan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif dalam bentuk Perda, hal ini rawan terjadi pada pos anggaran untuk operasional DPRD dan biaya operasional kepala daerah serta adanya bukti-bukti pengeluaran secara global dalam bentuk kwitansi penerimaan tanpa didukung dengan bukti pengeluaran yang rinci dan jelas.4) Proyek pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan dengan metode pelelangan umum (tender) tetapi pelaksanaannya dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) dengan alasan mendesak, padahal alasan mendesak bukan merupakan salah satu syarat untuk dilakukan penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.5) Terdapat tumpang tindih anggaran APBD Propinsi dengan APBD Kabupaten/kota dan APBN. 6) Mengenai syarat sertifikasi keahlian bagi pejabat/panitia lelang. Bahwa hingga saat ini , di beberapa departemen pejabat/panitia lelang yang memiliki sertifikasi keahlian jumlahnya masih minim. Keppres tentang pengadaan mengatur bahwa bagi pejabat/panitia lelang yang tidak memiliki sertifikasi tetapi melakukan kegiatan pengadaan maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun demikian sanksi administrasi tersebut apabila dilakukan dengan unsur kesengajaan dapat dijadikan sebagai alasan pendukung untuk dikenakan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.[119]
J.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi.
Akibat ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi tidak seketika dirasakan, namun memerlukan proses waktu yang cukup lama sehingga baru beberapa waktu kemudian individu atau kelompok individu/masyarakat sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi, pihak korban lebih banyak bersikap melindungi pelaku dengan berdiam diri karena sama-sama memperoleh keuntungan ,demikian juga bila ketahuan aparat penegak hukum sama-sama dihukum baik pemberi maupun penerima .
Menurut Widyopramono ,bahwa budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur atau bahkan ditinggalkan . Malah , terjadi praktek yang bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah menjadi “ing ngarso sung kuwoso, ing madyo mbangun angkoro, tut wuri mbebayani” Akibatnya , hampir setiap persoalan yang timbul di masyarakat selalu diselesaikan dengan cara-cara diluar kepatutan atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya korupsi di Indonesia menandakan nilai dan norma yang ada di masyarakat telah luntur. Lebih jauh lagi terjadi perusakan atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas sampai ke akarnya disebabkan rendahnya kualitas moral atau mental (corruption by design with bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption by need) . Rendahnya kualitas mental disebabkan lunturnya budaya bangsa yang dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap sebagai kebiasaan bagi sebagian orang, sehingga sulit di ungkap karena melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah lebih lanjut, perilaku korup bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan transparansi atau keterbukaan. Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan pribadi yang selalu mawas diri dan mau bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat serta tidak mengambil apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan nasihatnya “ mulad saliro angroso wani, ojo milik nggendong lali’ Dengan berpegang teguh dan berpedoman pada nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, praktek-praktek korupsi tersebut diyakini dapat dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali semangat pelestarian dan pengamalan budaya bangsa.[120].
Menurut Antonius Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi, Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang ada telah disimpangi oleh pelaku yang semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu, untuk menghitung kerugian yang timbul, diperlukan seorang petugas khusus yang memiliki keahlian. Begitu kompleks proses atau prosedur yang dilewati oleh pelaku, sehingga akibat yang ditimbulkannya sering tidak dirasakan atau baru terasa beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala Waktu, terungkapnya Kasus korupsi tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu atau beberapa tahun kemudian. Hal ini sering menyulitkan pengumpulan alat bukti dan pelacakan tersangka atau saksi, karena sudah pindah , pensiun dan sebagainya. Bahkan, kesulitan juga ditemui dalam menghitung jumlah kerugian yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional, Tidak dapat disangkal bahwa alasan klasik yang sering muncul adalah volume serta intensitas pengawasan baik oleh satuan pengawasan intern tingkat II maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan tugasnya secara menyeluruh di semua wilayah terhadap seluruh objek pengawasan. Pada umumnya masalah ini disebabkan karena faktor anggaran.[121]
Sulitnya memberantas korupsi menurut Abdul Kholik, AF. menyatakan “bagi bangsa Indonesia, seperti-nya telah ditakdirkan sebagai problema yang seakan tak pernah habis untuk dibahas.
Dikatakan berlebihan, karena pada hakikatnya korupsi bukan sebuah takdir tapi sebagai penyakit, dan sebagai penyakit tentulah ada obatnya sekalipun memerlukan suatu proses yang panjang.
Sebagai suatu penyakit, korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan keuangan negara, hingga tiba saatnya dimana negara menjadi tidak berdaya dan tidak mampu mengurus rakyatnya
Kejahatan korupsi yang termasuk dalam kategori White Collar crime ini tetap saja memiliki kelebihan untuk berusaha menerobos celah-celah hukum dan juga celah-celah petugas penegakan hukum sebagaimana layaknya jenis White Collar Crime pada umumnya.
K.Hukum Sudah Mati.
Hukum dimata masyarakat identik dengan peraturan-peraturan yang kaku (rigid), terlalu prosedural, tidak mencerminkan keadilan dan juga selalu mempunyai tendensi berpihak pada penguasa, dari kasus korupsi, hukum dirasa tidak pernah berpihak pada rakyat. Supremasi hukum yang selalu digembar-gemborkan seantero negeri hanyalah menjadi jargon dan slogan para elite politik yang akhirnya menjadi suatu “komoditas politik siap jual”.. Dan kenyataannya tak pernah menyentuh hal-hal yang esensial. Keadaan ini adalah sebuah “titik nadir” dari kehidupan hukum di Indonesia, atau “hukum telah mati” dalam bahasanya Nonet dan Selznick[122].
L.Cara Menanggulangi Korupsi.
Pemberantasan KKN tidak berhenti tetapi seolah-olah jalan ditempat dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat karena KKN tampaknya tidak mereda sehingga beberapa pakar turut memikirkan agar KKN tersebut dapat diberantas. Pendapat – pendapat para pakar tersebut, antara lain sebagai berikut :
Teten Masduki, Koordinator Badan pekerja Indonesian Corrution Watch, berpendapat bahwa korupsi hanya dapat diberantas kalau sebagian besar masyarakat dilibatkan. Artinya masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan informasi dan mengadukan pejabat Negara yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi . Negara melindungi masyarakat yang melaporkan.
Selo Soemarjan berpendapat bahwa korupsi itu ibarat pelacuran. Bagaimana dapat diberantas kalau mereka ikut menikmatinya.
Daniel Lev, ahli Politik dari Amerika Serikat berpendapat bahwa pemberantasan korupsi yang sudah mengakar sejak demokrasi terpimpin, tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya reformasi institusionl lebih dahulu. Pergantian Pemerintahan tidak akan banyak bermamfaat jika konstitusi pemerintah yang ada masih seperti yang lama.
Workshop “Creating Public private partnership against corruption” yang diadakan di manila (Pilipina) oleh Management System International Development (USAID) , yang diikuti Indonesia,Pilipina,dan Thailand (Oktober 1999), berkesimpulan antara lain : 1) paling tidak ada 3 pilar dalam masyarakat yang harus dilibatkan dalam gerakan anti korupsi yakni civil society;kalangan bisnis;media massa. Anti Korupsi tidak akan berhasil jika tidak didukung masyarakat. Kalangan Bisnis harus sadar bahwa korupsi dalam jangka panjang akan merugikan perkembangan bisnis karena akan menimbulkan bisnis biaya tinggi yang tidak kompetitif. Mas media sangat penting dalam menggelembungkan gerakan anti korupsi. 2) dalam workshop tersebut,Michael Johnson, ahli ekonomi/politik dari Colgate University, mengutarakan pendapat agar seluruh rakyat Indonesia bangkit memerangi korupsi; 3) korupsi di Indonesia telah melingkupi hampir seluruh kehidupan rakyat dan masyarakat cenderung mendiamkannya. 4) korupsi di Indonesia kait mangait. Aparat mengaku terpaksa korupsi karena gajinya tidak mencukupi . Pengusaha melakukan karena urusannya tidak bertele-tele. Negara tidak dapat memberi gaji/upah pegawainya karena keuangan acap kali bocor. 5) korupsi akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. e. Korupsi tidak bisa diselesaikan dengan kenaikan gaji. Hal tersebut diutarakan Revrison Baswir,Direktur IDEA Yogyakarta. Diutarakannya antara lain, bahwa pendapat yang berkembang di masyarakat, cenderung terbagi menjadi dua , pertama, karena factor mental sebagai pemicu utama korupsi, Kedua, disebabkan peran system sebagai kancah utama yang merangsang dan menularkan korupsi.
Revrison Baswir berpendapat Untuk memberantas korupsi , agar dilakukan upaya pembenahan atau reformasi system. Agenda utama adalah : a. kepemimpinan yang anti korupsi; b. pembagian dan pembatasan kekuasaan yang jelas; c. prosedure kerja yang konsisten; d. para pekerja yang professional; e. sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan.[123]
Keseriusan dari keinginan suatu negara untuk memberantas korupsi menurut Ian Mc Walters, dapat dinilai dari undang-undang yang ditetapkannya dan tindakan-tindakan pemerintahannya dalam menerapkan undang-undang itu. Hal ini berarti secara praktis perang melawan korupsi meliputi empat elemen :
1. Suatu infrastruktur hukum anti korupsi domestik yang efektif;
2. Kerjasama Internasional untuk saling membantu dalam bidang hukum;
3. Dukungan aktif dari rakyat Negara yang bersangkutan ; dan
Mengingat Negara Indonesia terkorup di Negara Asia dan terkorup juga di Dunia, maka dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[125]
Semangat pemberantasan korupsi dapat dilihat dari peraturan perundangan -undangan tentang tindak pidana yang telah mengalami beberapa kali perubahan . Berawal dengan keluarnya Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang pemberantasan Korupsi dan PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan , Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan pemilikan Harta Benda dari kepala Staf Angkatan darat selaku Penguasa Perang Pusat angkatan darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan 4 (empat) kali , pertama , keluarnya Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak pidana Korupsi, yang menjadi undang-undang berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1961, kedua, Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang No.31 Tahun 1999. [126]
Penindakan dilakukan yang terus atas korupsi di Indonesia , dimana Kepolisian, Kejaksaan,dan KPK telah semakin gencar menyeret pelaku korupsi ke Pengadilan, tetapi kenyataannya menunjukkan bahwa semakin gencar penanggulangan korupsi menggunakan instrument pidana ( tindakan represif), sebaliknya menunjukkan pula bahwa korupsi makin marak , bahkan bagaikan virus yang menyebar keseluruh lini kehidupan.
Berpijak kepada kondisi objektif penanggulangan korupsi di Indonesia dan permasalahannya tersebut, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud pengertian integral dan apa yang dimaksud dengan pengertian sistemik.
Pengertian intergral adalah mencakup keseluruhan meliputi bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap, tak terpisahkan, terpadu, atau dalam bahasa inggris sering disebut integral part yang berarti yang tak dapat dipisahkan dari pokoknya, sedangkan pengertian sistemik adalah terdiri dari beberapa subsistem. Oleh karena itu penanggulangan korupsi secara integral dan sistemik harus dilakukan dari berbagai segi dan berbagai cara yang bersistem dan bertahap, tidak hanya berorientasi kepada tindakan represif berupa pemidanaan dan tindakan restoratif yang bertujuan untuk mengembalikan aset-aset atau keuangan Negara yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana korupsi, dengan mengidentifikasi penyebab terjadinya korupsi dan melakukan upaya pencegahan termasuk di dalamnya berupa tindakan edukatif untuk menumbuhkan budaya malu korupsi sejak dini.
Oleh karena itu, perlu dicermati pendapat Barda Nawawi Arief yang mengatakan bahwa strategi dalam pemberantasan korupsi, bukan pada pemberantasan korupsi itu sendiri melainkan pemberantasan “kausa dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi “,pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum pidana hanya merupakan pemberantasan simtomatik, sedangkan pemberantasan kausa dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi merupakan pemberantasan kausatif. [127]
Ekonom senior DR. Rizal Ramli menyodorkan delapan solusi agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis. Solusi itu antara lain melakukan kontrol yang ketat terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, dan meningkatkan standar etika bagi para pejabat publik.
Rizal Ramli menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Komisi, Jakarta,Kamis(12/9).
Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
"Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan," paparnya.
Solusi keempat, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis lainnya versi Rizal Ramli adalah tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya, stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.
Tentang pembiayaan Parpol oleh negara, Rizal Ramli menghitung anggarannya hanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih rendah dibandingkan korupsi berjamaah yang dilakukan Parpol dan para politisinya yang saat ini sekitar Rp 60 triliun per tahun.
Rizal Ramli menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Komisi, Jakarta,Kamis(12/9).
Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
"Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan," paparnya.
Solusi keempat, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis lainnya versi Rizal Ramli adalah tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya, stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.
Tentang pembiayaan Parpol oleh negara, Rizal Ramli menghitung anggarannya hanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih rendah dibandingkan korupsi berjamaah yang dilakukan Parpol dan para politisinya yang saat ini sekitar Rp 60 triliun per tahun.
"Dengan dibiayai oleh negara, Parpol tidak lagi sibuk mencari dana secara tidak sah dan melanggar hukum. Selanjutnya Parpol bisa berkonsetrasi untuk mencari kader-kader yang berkualitas dan berintegritas," ungkap Menteri Keuangan era Gus Dur dalam acara yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu.[128]
M.Perbuatan Korupsi Sejak Zaman Dulu Kala.
1.Perbuatan Korupsi di Indonesia.
Schoorl mengatakan “Di Indonesia di bagian pertama tahun 60-an situasinya begitu merosot sehingga untuk golongan-golongan besar dari pegawai gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan dua minggu.Dapat dipahami bahwa situasi demikian itu para pegawai terpaksa mencari penghasilan tambahan dan banyak diantara mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra.[129]
Kurangnya gaji untuk Pegawai Negeri di Indonesia dapat penyebab melakukan korupsi sesuai hasil kupasan B. Soedarso yang menyatakan antara lain : ”Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan misalnya kurang gaji pejabat-pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, administrasi dan manajemen yang kacau yang menghasilkan adanya prosedur yang berliku-liku dan sebagainya”.[130]
2.Korupsi Sejak Jaman Dulu.
Perbuatan Korupsi sejak zaman dahulu kala telah terjadi dalam kehidupan manusia.Hasil temuan Tim Arkeologi Belanda telah menemukan sekitar 150 prasasti ”Cunaiform” di Ridka Syria, yang menunjukkan bahwa situs tersebut adalah pusat Administrasi peradapan Syria pada abad ke-13 SM. Dalam situs tersebut ditemukan sebuah arsip milik lembaga setara dengan lembaga modern “Kementerian Dalam Negeri” yang berisi nama-nama pegawai yang menerima suap termasuk nama-nama pejabat tinggi dan nama seorang putri Assyria.[131]
Perbuatan korupsi sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka sampai saat ini .dimana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian , yang sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Korupsi sudah terjadi berabad-abad yang lalu , dalam fakta-fakta yang sempat tercatat dalam sejarah, antara lain sebagai berikut :
a. Korupsi di Mesir Kuno, Di Mesir, seorang Pharaoh (Raja Mesir Kuno) yang bernama Horembeb, dalam abad ke-14 sebelum masehi, telah mengeluarkan peraturan yang melarang korupsi. Ancaman hukuman untuk kejahatan korupsi tersebut adalah hukuman mati.
b. Korupsi di Yunani Kuno, ada keluarga terkenal di Yunani Kuno, yang bernama Alemaenoids, diberi kepercayaan untuk membangun sebuah rumah ibadah dengan batu pualam. Akan tetapi, ternyata dia melakukan korupsi, dimana yang digunakan adalah semen dengan lapisan batu pualam.
c. Korupsi di Romawi, Ada Undang-undang yang di kenal dengan lex Calpurnia de Repetundis yang di buat oleh L.Calpurnius Piso dalam tahun 149 SM di Romawi, dimana dengan undang-undang tersebut telah di bentuk komisi khusus yang permanen, yang bertugas seperti pengadilan pidana yang disebut dengan Quaestio Perpetua. Undang-undang yang disebut dengan lex Calpurnia de Repetundis itu pernah diterapkan ke dalam kasus white collar crime, yaitu kasus Repetundanan pecuniarum, yang merupakan tuntutan oleh pemerintah provinsi terhadap gubernur jenderal atas penerimaan uang secara tidak sah (korupsi).
d. Penimbunan bahan makanan di Inggris, Di Inggris, pada masa Raja Henry III (1216-1272) , diancam dengan sanksi pidana terhadap mereka yang menimbun bahan makanan untuk mempermainkan harga dari bahan makanan tersebut.
e. Kasus tukang potong hewan di Jerman, Tercatat dalam sejarah di Jerman bahwa Wastel Pennas, seorang tukang potong hewan telah di hukum gantung karena menjual daging anjing yang dikatakannya sebagai daging domba.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa korupsi sudah dilakukan sejak dulu kala dan korupsi sudah membudaya dalam masyarakat, dimulai dari korupsi kecil – kecilan sampai korupsi besar-besaran.. Permasalahan utama adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan, kemakmuran, dan teknologi. Semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.[132]
N.Perkembangan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yaitu :
Masa Penjajahan Kolonial Belanda • Belanda menjajah Indonesia selama kurang lebih 350 tahun adalah karena perilaku elit lebih suka memperkaya diri sendiri (melalui upeti), menumpuk harta, dan memelihara sanak (abdi dalem), sedangkan penduduk miskin mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan diadu domba. Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut menyuburkan perilaku korupsi di Nusantara. Pada masa ini, perilaku korup mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik , dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah administratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah teritorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia . Penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri, yaitu penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cultuur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan” sehingga kita kenal dengan istilah Tanam Paksa, diantaranya adalah: Penduduk diwajibkan menanam 1/5 dari tanah miliknya dengan tanaman yang laku dijual di pasar internasional (Kopi, Tembakau, Cengkeh, Kina, Tebu dan boleh juga Padi, bukan seperti sebelumnya yang lebih suka ditanam penduduk yaitu pete, jengkol, sayur-sayuran, padi dan lain-lain). Namun praktiknya ada yang dipaksa oleh “Belanda Item” (orang Indonesia yang bekerja untuk Belanda) menjadi 2/5, 4/5 dan ada yang seluruh lahan ditanami dengan tanaman kesukaan Belanda . Tanah yang ditanami tersebut (1/5) tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar (meskipun yang sering mengkorup belum tentu Belanda) . Penduduk yang tidak rnempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan atau perusahaan Belanda selama umur padi (3,5 bulan). Namun, praktiknya ada yang sampai 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan bahkan ada yang sampai mati. Jika ada yang tertangkap karena berani melarikan diri maka akan mendapat hukuman cambuk (poenali sanksi). Jika panen gagal akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) maka segala kerugian akan ditanggung pemerintah. Namun praktik di lapangan, penduduk tetap menanggung beban itu yang diperhitungkan pada tahun berikutnya. Jika terjadi kelebihan hasil produksi (over product) dan melebihi kuota, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada penduduk. Namun praktiknya dimakan oleh “Belanda Item” atau para pengumpul. Pelaksanaan CS akan diawasi langsung oleh Belanda. Namun pelaksanaannya justru lebih banyak dilakukan oleh “Belanda Item” yang karakternya kadang-kadang jauh lebih kejam, bengis dan tidak mengenal kompromi. Sehingga bermunculanlah perlawanan Diponegoro, Imam Bonjol, Aceh, dll Di Indonesia, langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan perundang-undangan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1 Januari 1918. Yang mengatur Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad 1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915.[133]
Masa Orde Lama. Pasca Kemerdekaan Warisan yang ditinggal oleh Kolonial Belanda adalah perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang tercermin dari perilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. . Orde Lama Tahun 1957, Pemerintahan Soekarno membentuk Badan Pemberantasan Korupsi yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani. PARAN bertugas menjaga transparansi pejabat kala itu, dengan mengisi formulir Daftar Kekayaan Pejabat Negara (DKPN). Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat mengeluarkan : Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi). Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB). Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Tahun 1958, Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal AH Nasution mengeluarkan peraturan anti korupsi No. Prt/Peperpu/013/58 Penguasa Militer Angkatan Laut juga mengeluarkan: Peperpu Kastaf AL tanggal 17 April 1958 No.Prt/Z/1/I/7.[134]
Peraturan tersebut memuat peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang pertama kali di Indonesia . Dalam peraturan Penguasa perang tersebut tidak di jelaskan mengenai pengertian istilah korupsi , tetapi hanya dibedakan menjadi korupsi pidana dan korupsi lainnya.[135]
Sejarah perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia dimana kata korupsi baru disebutkan yang dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan,dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang pada intinya mengatur tata cara pencegahan dan pemberantasan korupsi namun tetap masih mengacu kepada pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan pemberantasan korupsi melalui Perpu tersebut terbukti masih lemah dan tidak efektif karena korupsi bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, dan masih dipandang sebagai kejahatan yang sangat merugikan negara .
Secara umum , Undang-undang No.24 Prp Tahun 1960 ini dianggap memiliki kelemahan – kelemahan dalam hal : a. Adanya perbuatan yang merugikan keuangan Negara dan melanggar keadilan masyarakat namun tidak dapat dipidana karena tidak masuk dalam rumusan tindak pidana. b. Pelaku hanya ditujukan kepada pegawai negeri , padahal orang non pegawai negeri yang menerima bantuan dapat melakukan perbuatan korupsi. c. Belum adanya ketentuan yang mempermudah pembuktian dan percepatan proses hukum acara.[136]
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugasnya yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan PARAN/Operasi Budhi dibubarkan yang kemudian diganti namanya menjadi KOTRAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
Masa Orde Baru. Di akhir era Orde lama Soekarno, semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini masalah KKN.
Selama masa Orde Baru Tahun 1967, Presiden Soeharto telah membuat berbagai peraturan dan undang - undang untuk memberantas korupsi yaitu : (1). Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 228 Tahun 1967 dan UU No 24 Tahun 1960. (2). Membuat Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960,sejak tahun 1960 secara yuridis telah disebut pengertian korupsi, menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 Tentang pengusutan,Penuntutan ,dan Pemeriksaan Tindak pidana Korupsi adalah bahwa “ Yang disebut Tindak pidana Korupsi ialah : (a) Tindakan seseorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masayarakat. (b) Perbuatan seseorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan”.[137]
Tindak Pidana Korupsi mendapatkan banyak protes dari masyarakat terutama mahasiswa karena dianggap tidak serius memberantas korupsi . Tahun 1970. (3) Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No 12 yang isinya membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah. Presiden Soeharto juga mengeluarkan Keppres No 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI . (4). Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Presiden Soeharto mengeluarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Perpu tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur , yaitu : . Subjek Tindak pidana korupsi : a Badan Hukum . b Pegawai Negeri meliputi : 1) Orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. 2) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. 3) Orang Yang menerima gaji atau upah dari Badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran – kelonggaran dari negara atau masyarakat. 4) Perbuatan Merugikan Keuangan Negara. 5) Perbuatan Gratifikasi . Mengingat perbuatan suap yang dikategorikan gratifikasi yang merusak nama baik aparat pemerintah atau merusak nama Lembaga Pemerintah seluruhya 13 pasal dikelompokkan kasus korupsi. 6) Perbuatan Gratifikasi, Mengingat perbuatan suap yang dikategorikan gratifikasi yang merusak nama baik aparat pemerintah atau merusak nama Lembaga Pemerintah seluruhya 13 pasal dikelompokkan kasus korupsi. 7) Adanya penambahan pasal-pasal KUHP yang ditarik dalam tindak pidana korupsi bukan saja Pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 tetapi ditambahkan lagi dengan Pasal 387,388 KUHP dan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 adanya ancaman pidana yang diperberat bukan saja hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi-tinginya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi menjadi hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).[138]
Dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 bunyinya “ Barang siapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud pasal 1 ayat (1) sub a,b,c,d,e, dan ayat (2) Undang-Undang ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah. Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dalam pasal 34 sub a,b, dan c Undang-Undang ini, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 bunyinya “Barang siapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah.
Perubahan ancaman hukum yang diatur Pasal 209 KUHP ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-. Setelah masuk kelompok kasus korupsi ancaman pidana seumur hidup ,pidana penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.30 (tigapuluh juta rupiah) 1) Di dalam UU tsb telah ditetapkan korupsi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak lagi merupakan salah satu jenis kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan pembaruan yang terdapat dalam UU tsb ialah ditetapkannya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. 2) .Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No 9 Tahun 1977 berupa pembentukan tim serupa yang bernama Tim Operasi Ketertiban (Opstib). Koordinator tim ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan pelaksanaan operasionalnya adalah Pangkopkamtib. 3). Untuk memperkuat produk legislasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Eksistensi UU ini adalah memperkuat kejahatan jabatan (delik jabatan) sebagaimana dimuat dalam KUHP.
Masa Reformasi. Dalam masa reformasi masalah KKN tetap berkembang dan tumbuh subur ,dan Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
(1).Membuat Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
(2).Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
(4).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
O.Anekdot Korupsi.
Rusaknya perbuatan korupsi menimbulkan anekdot bahwa apabila dulu dimasa orde lama korupsi dilakukan dibawah meja maka dimasa Orde Baru, korupsi itu berlangsung terang-terangan, diatas meja. Sekarang, dimasa Reformasi mejanya sekalian diboyong oleh para Koruptor itu.
Anekdot ini menggambarkan betapa rasa malu sudah hilang. Korupsi dianggap bukan lagi pekerjaan yang hina. Melakukan korupsi dianggap wajar bahkan pelakunya menganggap diri sebagai pahlawan oleh karena dengan uang hasil korupsi dia dapat menyumbang ke Lembaga-lembaga sosial bahkan ke pesantren-pesantren. Sampai di sini, korupsi bukan lagi disebabkan karena yang melakukannya didesak kebutuhan hidup tetapi sebaliknya, korupsi itu terus dilakukan akibat dorongan keserakahan.[139]
Transparency International, untuk tahun 2005 bahwa Negara Indonesia ranking 137 dari 158 negara ,dimana negara. Indonesia menempati peringkat negara paling korup di dunia, maka Indonesia pada suatu hari , akan disebut kampung maling yang luar biasa besar.
Sejarah Kampung maling, konon terletak dilereng gunung Merapi, di sebelah barat laut.Kota Yogyakarta, ada sebuah kampung yang unik dan selalu menjadi pusat perhatian petugas polisi sejak zaman penjajahan Belanda. Dikatakan unik, karena pekerjaan bertani , berdagang, atau barang kerajinan hanya dijadikan usaha sampingan . Mata pencaharian pokok seluruh penduduk laki-laki , mulai dari kanak-kanak usia 12 sampai kakek-kakek, adalah mencuri. Kalau terjadi pencurian yang tergolong “besar” di Yogya,di Klaten, Magelang, atau di Solo. Memang sering kedapatan bahwa pelaku pencurian itu adalah orang-orang dari kampung itu. Kisah nyata ini diuangkapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia yang pertama, Almarhum R. Said Soekanto menyebutnya Kampung itu Kampung maling. Lalu belum lama ini seorang pengusaha , yang masih tergolong keluarga besar almarhum R. Said Soekanto, mengingatkan bahwa kota Jakarta Raya tahun 1960-an pernah disebut-sebut oleh orang-orang luar negeri “kampung besar”, karena keadaan penduduknya dan juga karena kekumuhannya. “Jangan-jangan” , begitu katanya berbicara tentang masih di sebutnya Indonesia salah satu dari The Big Four Negara terkorup di dunia, ”Indonesia ini pada suatu hari oleh orang luar negeri, akan disebut kampung maling yang luar biasa besar”.[140]
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005.
Abdur Gofar , Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Jurnal Bina Adhyaksa Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Vol 3 No.2 Maret 2013.
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2006.
-----------, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Penerbit Bayumedia , Cetakan Kedua , April 2005.
Andi Hamzah.Jur,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum pidana Nasional dan Internasional,Penerbit PT RajaGrafindo Persada Jakarta.
------------,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,hal 81-82.
Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan
Bachsan Mustafa,1982. Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua .
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia , Penerbit Buku Kompas, Cetakan II.
Baringin Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar.
Darwan Prinst,2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-1: .
Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , November 2010.
Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama 2014,
Hendi Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar.
Indrawan Sasongko, Surga Para Koruptor, Penerbit Buku Kompas,Cetakan .1,Tahun 2004.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Penerbit CV. Diadit Media, Cetakan ke-2, 2007.
----------,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006.
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam perspektif HAN ,Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama ,Juni 2013.
Juni Sjafrien jahja.H, Say No To Korupsi, Penerbit Visimedia, Cetakan Pertama, April 2012.
Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing.
Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002.
Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi , Pemberantasan Dan Pencegahan, Penerbit Djambatan.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007.
---------, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007.
Mahrus Ali ,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011.
Marwan Effendy, Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya , Penerbit Referensi, Cetakan Pertama : Mei 2013.
----------,Pemberantasan Korupsi Dan Good Governance, Penerbit Timpani Publishing, Cetakan Pertama : Januari 2010.
Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta.
Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komtindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama kali : Tahun 2013.
Nandan Iskandar , Profil Korupsi Di Indonesia , Penerbit Miswar , Jakarta,Tahun 2011.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta.
Philipus M.Hadjon ,Tatiek Sri Djatmiati,G.H.Addink,J.B.J.M.Ten Berge , Hukum Administrasi Dan tindak Pidana Korupsi, Penerbit Gajah mada University press, Cetakan pertama: Juni 2011.
Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Cetakan Kedua.
Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014.
Siahaan.R.O,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,Cibubur-2008,Cetakan Pertama,Juli 2008.
Siahaan.R.O ,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.
Soedjono Dirdjosisworo, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit STHB Press,Bandung , Cetakan Pertama , April 2002.
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996.
Surachmin dan Suhandi Cahaya,Strategi & Teknik Korupsi,Penerbit Sinar Grafika ,Cetakan pertama : Januari 2011.
Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Theodorus M.Tuanakotta,Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Salemba empat.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.
Widyo Pramono ,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh.
Yesmil Anwar & Adang, Hukum Tak Pernah Tidur, Penerbit Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010.
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012, hal 6).
Zudan Arif Fakrulloh,Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum (sebuah pencarian),Penerbit PT.Rajagrafindo Persada,Cetakan ke-2 Januari 2011.
B. Internet
.
RIWAYAT HIDUP
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Istri
Anak
|
:
:
:
:
:
:
|
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
Pematang Siantar/25 Desember 1952
Kristen Protestan
Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari Boru Parapat, BA.
1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan.dan David Togar Siahaan
2. Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.
3. Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd. Dengan suami dr. Resnaldo jaya.MKK.
|
:
| ||
Pendidikan
|
:
|
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.
S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.
S3.Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.
|
Penugasan.
| ||
1. Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).
2. Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).
3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).
4. Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
5. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
6. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
7. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).
8. Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).
9. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).
10. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).
11. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).
12. Inspektur Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).
13. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
14. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan PerUndang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan dilantik tanggal 21 April 2009)
15. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan res Surat Keputusan presiden RI Nomor 32 Tahun 2011 anggal 24 Februari 2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011).
16. Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.
17. Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.
18. Setelah pensiun dari Jaksa lalu menjadi Dosen tetap S2 hukum Universitas Pamulang dengan materi kuliah korupsi dan korporasi ,lingkungan hidup dan pembaharuan hukum pidana.
SINOPSIS
Buku Ini berjudul Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi,sangat penting bagi mahasiswa dalam mempelajari masalah korupsi termasuk untuk anggota masyarakat yang besar perhatiannya untuk mengetahui terkait dengan masalah korupsi terutama dalam penindakannya karna isinya meliputi :
1. Pengertian korupsi dari berbagai pandangan masyarakat,
2. akibat perbuatan korupsi kepada masalah ekonomi,lingkungan hidup dll,
3. Dalam pembuktian terbalik dalam perkara korupsi ada dua yaitu pembuktian murni dan berimbang,
4. Pro Kntra penerapan pembuktian terbalik
5. Sulitnya pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintah sebagai pucuk pimpinan suatu negara.
6. Dan lain-lain.
Penulis telah menulis buku, antara lain :
1).Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
2).Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
| ||
[1] Pengertian atau maksud Keuangan Negara dan perekonomian Negara dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 ., dimana dalam penjelasan Umum UU ini dimaksudkan bahwa keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan , termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1) Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2) Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah , yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
[3] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia , Penerbit Buku Kompas, Cetakan II: Juni 2002,hal 105.
[5] Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal 76.
[6] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 7.
[7] Mahrus Ali ,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011,hal 25.
[11]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.
[12]Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta ,hal 39-40.
[15]Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama 2014, hal 24
[16] Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara ,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Cetakan Pertama; 2010 ,hal 106.
[17] M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar grafika , Cetakan ketujuh, Agustus 2005 , hal 40-41
[19]Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 249,241,258.
,hal 89
[22] Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Temtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003 ,hal 32.
[24] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[25] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.
[29] Komariah Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002 ,hal 6-7.
[30] Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012 ,hal 88.
[36] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.
[37] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 3.
[38] Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Penerbit Bayumedia, Cetakan Kedua, April 2005 ,hal 38-39.
[41] Marwan Effendy, Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya , Penerbit Referensi, Cetakan Pertama : Mei 2013 , hal 8-9
[43] Hendi Suhendi ,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar ,hal 45.
[45] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261.
[46] Abdur Gofar , Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Jurnal Bina Adhyaksa Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Vol 3 No.2 Maret 2013 ,hal 169-170.
[47] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 38.
[52] Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Temtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003 ,hal 32.
[54] Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 153-154.
[57] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I,2012, hal 43.
[61].Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komtindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama kali : Tahun 2013,hal 80.
[64] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013., hal 334.
[68] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261.
[70] lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 234-241.
[71] Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia,hal 56.
[76] Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[77] Surachmin dan Suhandi Cahaya,Strategi & Teknik Korupsi,Penerbit Sinar Grafika ,Cetakan pertama : Januari 2011.
[78] Lilik Mulyadi,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,Normatif,Teoretis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit PT Alumni,Cetakan ke-1 : Tahun 2007,hal 252-253
[79].Indriyanto Seno Adji ,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana,Penerbit CV.Diadit Media,Jakarta,2007,Cetakan Kedua,2007,hal 328.
[87] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 133.
[90]Baringin Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar,hal 7
[92]Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Penghentian Penyidikan Dan penuntutan Perkara Korupsi Dalam kaitannya Dengan Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemamfaatan, Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta, Vol II No.I , Maret 2011 ,hal 76
[93]Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-1: Tahun 2002 ,hal 7
[94].Philipus M.Hadjon ,Tatiek Sri Djatmiati,G.H.Addink,J.B.J.M.Ten Berge , Hukum Administrasi Dan tindak Pidana Korupsi, Penerbit Gajah mada University press, Cetakan pertama: Juni 2011 ,hal 44
[99]Widyopramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.
[100]Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , November 2010 , hal 45-48.
[101]Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam perspektif HAN ,Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama ,Juni 2013 ,hal 16-17.
[105] Soedjono Dirdjosisworo, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit STHB Press,Bandung , Cetakan Pertama , April 2002, hal 187-188
[107] Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal1)
[110] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012 ,hal 2.
[114] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012 ,hal 3.
[118]Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal 32-36
[120]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar Indo Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal 27
[122]Yesmil Anwar & Adang,Hukum Tak Pernah Tidur, Penerbit Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010. ,hal 283.
[123]Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi , Pemberantasan Dan Pencegahan, Penerbit Djambatan, hal 22
[129]Andi Hamzah.Jur,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum pidana Nasional dan Internasional,Penerbit PT RajaGrafindo Persada jakarta,hal 15.
[131]Zudan Arif Fakrulloh,Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum (sebuah pencarian), Penerbit PT.RajagrafindoPersada,Cetakan ke-2 Januari 2011,hal 225.
[138]Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 21.
[140] Indrawan Sasongko, Surga Para Koruptor, Penerbit Buku Kompas,Cetakan .1,Tahun 2004 ,hal 18-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar