Selasa, 28 Juli 2020

BUKU 2 : PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

KATA PENGANTAR

Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku dengan judul ” Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi ”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa saja yang  membacanya.
Buku ini terkait dengan masalah korupsi dengan penerapan pembuktian terbalik untuk mengembalikan asset negara yang dikorupsi serta menghukum terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
 Penulis pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.
Dengan selesainnya Buku ini , penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang  Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.

Jakarta,    Juli 2019
Penulis

                                                              Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

 









DAFTAR ISI
                                                                          Halaman
BAB I :PENDAHULUAN………………………………………..     
   A.Latar Belakang Permasalahan…………………….   
  B.Pengertian Korupsi Secara Umum……………
  1.Pengertian Korupsi menurut INTOSA……
  2.Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN
C.Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi………….
            D.Subjek Hukum Pidana Korupsi……………………………..
            E.Perbuatan Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime………
            F.Perbuatan Korupsi Sistemik…………………………………
          
BAB II.Tindak Pidana Korupsi…………………………………………..
            A.Mengapa Harus Ada Tindak Pidana Khusus/Korupsi……
                1.Tindak Pidana Umum…………………………………………
                2.Tindak Pidana Khusus/Korupsi…………………………….
             B.Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex specialis derogate  -
                  lex generally…………………………………………………….
              C.Dasar Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus
                  /korupsi…………………………………………………………..
              D.Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum.
              E.Asas Praduga Tidak Bersalah  (Presumption of innocent)
                     untuk melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa……….
              F. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi………………………..
              G.10 perbuatan korupsi sesuai rumusan delik………………
       
 BAB III.Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi………..
             A.Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi……..
              B.Pembuktian Absolut / Murni dan Berimbang……………..         
              C.Pembuktian Terbalik Sebagai Tindak Pidana Khusus…….
              D.Dua Pembuktian dalam asas    pembuktian  terbalik  yang
                  berlandaskan Lex spcialis derogate lex generally………                   
       1.Pembuktian Berdasarkan KUHAP. ………………………….               
      2.Pembuktian   Terbalik   Dalam  Tindak   Pidana    Khusus/
         Korupsi…………………………………………………………….
               3.Tindak Pidana Korupsi merupakan Lex Specialis …………                          
             E.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas Korupsi…………..
             F.Tujuan Pembuktian Terbalik   Untuk   Mengembalikan Asset 
                 Negara………………………………………………………………
                 1.Bagan   Pengembalian   Aset   Pelaku   Tindak   Pidana  -
                     Korupsi……………………………………………………………
              G.Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Pembuktian Terbalik……
       1.Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination)….    
       2.Asas pembuktian  kebebasan hakim ( vrij stelsel)…………
       3.Asas common Law (hukum kebiasaan)………………………
                 4) Asas kumulatif murni……………………………………………
            5).Tidak Punya Hak Diam…………………………………………
               H.Implikasi/masalah penerapan Pembuktian terbalik.
     I.Pro-Kontra Pembuktian Terbalik……………………………….
                J.Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan………………

                         
BAB.IV.Berbagai  Perbuatan Korupsi……………………………………….
              A.Pandangan Para Pakar Hukum atas Perbuatan Korupsi . ….
              B.Perbuatan Korupsi Terkait dengan Jabatan dan Kekuasaan…                      
              C.Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Di Indonesia…………………..
              D.Korupsi Melewati Batas Antar Negara……………………………
              E.Modernisasi Meningkatkan Korupsi……………………………….
              F.Perbuatan korupsi dilihat dari berbagai sudut pandang yang -
                 berbeda………………………………………………………………….
             G. Dampak Negatif Dari Praktek Korupsi……………………………
              H.Kendala Yang Dihadapi Para Panitia Lelang…………………….
              I.Cara-Cara Melakukan Perbuatan Korupsi Terkait Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah……………………………………………
                J.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi……………………….
               K.Hukum Sudah Mati………………………………………………
               L.Cara Menanggulangi Korupsi…………………………………….
                M.Perbuatan Korupsi Sejak Zaman Dulu Kala……………………
        1.Perbuatan Korupsi di Indonesia sejak Tahun 1960……….
           2.Korupsi Sejak Jaman Dulu……………………………………
               N.Perkembangan Tindak Pidana Korupsi……………………….
Masa Penjajahan Kolonial Belanda…………………………….
                  Masa Orde Lama. ………………………………………………
                  Masa Orde Baru…………………………………………………….
                  Masa Reformasi…………………………………………………..
              O.Anekdot Korupsi…………………………………………………..


























BAB I
PENDAHULUAN

 A.Latar Belakang Permasalahan
    Korupsi merupakan perbuatan  yang  merugikan keuangan Negara.[1]Dimana keuangan Negara diatur dalam Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua  anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke  semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang  potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan  merasa kurang tersebut selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima  sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membuhtuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu  yang sifatnya  gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi ,  dan  sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha , kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi.  Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
          menurut Abdul Kholik, AF. menyatakan “bagi bangsa Indonesia, seperti-nya telah  ditakdirkan sebagai problema yang seakan tak pernah habis untuk dibahas.       Dikatakan berlebihan, karena pada hakikatnya korupsi bukan sebuah takdir tapi sebagai penyakit, dan sebagai penyakit tentulah ada obatnya sekalipun memerlukan suatu proses yang panjang.   Sebagai suatu penyakit, korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan  keuangan negara, hingga tiba saatnya dimana negara menjadi tidak berdaya dan tidak mampu mengurus rakyatnya.
          Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan  sangat  merusak perekonomian masyarakat yang pengaruhnya sangat besar kepada kehidupan masyarakat dengan kesenjangan hidup .Besarnya  kesenjangan kehidupannya dengan para koruptor ditambah lagi menambah tingginya harga barang dimana uang korupsi tersebut dijadikan bagian dari biaya produksi barang yang berakibat harga barang tinggi  dan masyarakat sulit menjangkaunya
                    Berdasarkan fakta menunjukkan bahwa korupsi  terutama yang melibatkan  kepala Daerah seperti kasus Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho yang tersangkut empat kasus dan baru satu diputus  terkait memberikan uang kepada Hakim Tata Usaha Medan , dan baru-baru  ini pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap I Putu Sudiarta Anggota DPR RI dari Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat dan merangkap jabatan  Bendahara Partai Demokrat dan pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2016 sudah di pecat dari Partai Demokrat. Selama Kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah delapan anggota DPR RI tersangkut korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Para anggota DPR RI tidak jera-jeranya melakukan perbuatan korupsi.
      Tindakan aparat pemerintah yang syarat dengan korupsi sudah merusak nama baik Negara Indonesia sebagai  negara terkorupsi dimata dunia  sesuai dengan beberapa penelitian  sudah menunjukkan  betapa terpuruknya  citra Bangsa ini
                    Hasil survey , Lembaga Political & Economic Risk Consultancy  awal tahun 2004  mengenai korupsi  di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir  10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi  diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura  memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[2]
                      Athol Moffitt, salah seorang  ahli kriminologi Australia mengingatkan , berbahaya  apabila korupsi dilakukan  di semua tingkat. Ia mengatakan  antara lain ,”Sekali korupsi  dilakukan,apalagi  kalau dilakukan  oleh pejabat-pejabat  yang lebih tinggi , maka korupsi itu  akan tumbuh  dengan subur. Tiada kelemahan  yang lebih besar  pada suatu bangsa  dari pada korupsi  yang merembes  ke semua  tingkat pelayanan  umum . Korupsi melemahkan garis belakang  baik dalam damai  maupun  dalam perang”.[3]
          
        Apa yang dikatakan  ahli kriminologi  Australia ini  dapat ditemukan  di sejumlah Negara . Antara lain,  yang terjadi di Indonesia , karena memang korupsi  di Indonesia  sudah berpuluh-puluh tahun  telah merembes  ke semua  sektor, ke segala tingkatan , baik di pusat  maupun di daerah. Apa sebabnya  Indonesia ditimpa  penyakit korupsi  yang sudah berakar  ini, di mana sering dikatakan  sudah membudaya?. Salah satu penyebabnya ,ialah sejak  puluhan tahun yang lalu kita  membiarkan korupsi tumbuh . Artinya , pada saat korupsi mulai muncul , dari tingkatan masih  relatif kecil  atau sedang , kita membiarkan bertumbuh tanpa ditindaki.. Mulailah  korupsi semakin  merajalela  dan semakin terbuka  peluang untuk korupsi  di berbagai sektor  yang sangat merugikan Negara.[4]
         Sejak jaman orde lama pada waktu  Pemerintahan Soekarno sudah berupaya memberantas korupsi dan semangat pemberantasan  korupsi dapat dilihat dari peraturan  perundangan –undangan  tentang tindak pidana  yang telah mengalami  beberapa kali perubahan . Berawal  dengan keluarnya  Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang pemberantasan Korupsi  dan PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan , Penuntutan dan pemeriksaan  Perbuatan Korupsi  dan pemilikan Harta Benda  dari kepala Staf Angkatan darat  selaku Penguasa  Perang Pusat  angkatan darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan  4 (empat) kali , pertama , keluarnya Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan  Tindak pidana Korupsi, yang menjadi undang-undang  berdasarkan Undang-undang  No.1 Tahun 1961, kedua, Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999  Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas undang-undang  No.31 Tahun 1999 [5] , dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua upaya Pemerintah sejak jaman orde lama sampai orde reformasi pemberantasan korupsi hasilnya belum sebagaimana yang diharapkan.
       
           Ditinjau dari perspektif  yuridis, Tindak pidana Korupsi  merupakan kejahatan  yang luar biasa ( extra ordinary crimes)  sebagaimana dikemukakan , Romli Atmasasmita, bahwa :” Dengan memperhatikan  perkembangan tindak pidana korupsi , baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya  secara mendalam , maka tidaklah  berlebihan jika  dikatakan bahwa korupsi  di Indonesia  bukan merupakan kejahatan  biasa (ordinary crimes) melainkan sudah  merupakan kejahatan yang sangat luar biasa  (extra –ordinary  crimes) . Selanjutnya , jika di kaji dari sisi  akibat atau dampak negatif  yang sangat merusak tatanan  kehidupan Bangsa Indonesia  sejak pemerintahan Orde Baru  sampai saat ini , jelas bahwa perbuatan korupsi  merupakan perampasan  hak ekonomi  dan hak sosial rakyat Indonesia.[6]
        
                   Demikian juga   dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi  sangat merugikan  keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus  diberantas dalam  rangka mewujutkan  masyarakat yang adil  dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[7]
         Sulitnya pemberantasan korupsi,dimana Baharuddin Lopa,  mengusulkan perlu dipraktikkan pembuktian terbalik asal cepat  mengambil langkah konkret , antara lain  system yang memudahkan  timbulnya peluang  untuk korupsi perlu segera di cabut  dan digantikan  dengan system yang menutup peluang-peluang  korupsi tersebut dengan menerapkan pembuktian terbalik seperti yang berlaku di Malaysia, Singapura,dan Hongkong.[8] Sebagai contoh di Hongkong  tentang pembuktian terbalik  yang tertera  dalam pasal 10 (1b) Prevention  of Bribery Ordinance 1970,Added 1974,yang berbunyi “or is in control of pecuniary resources of property disproportion ate to his  present or past official  emoluments,shall,unlees he gives  satisfactory explanation  to the court as to how he was  able  to maintain  such a standard of living  or how  such  pecuniary resources of property came under  his control , be guilty of an  offence” (menguasai sumber-sumber  pendapatan atau  harta yang tidak sebanding  dengan gajinya  pada saat ini  atau pendapatan  resmi di masa lalu, akan dinyatakan  bersalah melakukan pelanggaran , kecuali kalau ia dapat  memberikan suatu penjelasan  yang memuaskan kepada  pengadilan  mengenai bagaimana  ia mampu memperoleh standar hidup  yang demikian itu  atau bagaimana sumber-sumber  pendapatan atau harta  itu dapat ia kuasai.
 Demikian juga Barda Nawawi menerapkan pembuktian terbalik, karena pemberantasan korupsi  menggunakan   strategi  simtomatik yang dimaksud  oleh Barda Nawawi  tersebut adalah pemberantasan  tindak pidana korupsi  melalui kebijakan  represif yang didalamnya juga   terdapat instrument  pembalikan  beban pembuktian  (omkering van het bewisjslast atau reversal  burden  of proof / shifting burden of proof).[9]   

  B.Pengertian Korupsi Secara Umum.
     Pemahaman atau Istilah “korupsi”       pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton,yang menyatakan : “The power tends to corrupt ,absolute power, corrupts absolutely”(kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan yang mutlak pula.[10]
    Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[11]
                 1.Pengertian Korupsi menurut INTOSA.
                    Menurut Badan Pemeriksa  Keuangan Austria yang dibahas dalam kongres INTOSA (Perhimpunan BPK se dunia) ke XVI di Montevideo Uruguay tahun 1998, pengertian Korupsi menyangkut : a. Bribery and entartion (penyuapan  dan pemerasan). b. Fraud,embezzlement, and theft (kecurangan  ,penggelapan dan  pencurian). c. Missapprovition  of public resources ( penyelewengan sumber daya Negara). d. Unduepavor in exchange for gain (memberikan kebaikan   untuk memperoleh  imbalan keuntungan), e. Abuse of  office (penyalahgunaan jabatan). f. Nepotism. g. Over or under  invoicing (melebihkan atau mengurangkan nilai faktur). h. .under changing of taxes and duties. i. Menghindarkan pajak dan penyelundupan. j. Unfair reqruitment.[12]
               Dengan demikian ada tiga fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi, yaitu penyuapan , pemerasan dan nepotisme . Selanjutnya secara lengkap dapat disebutkan anatomi kejahatan korupsi : a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih  dari satu orang. b. Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan. c. Korupsi melibatkan  elemen kewajiban  dan keuangan timbal balik  yang tidak selalu berupa uang. d. Perbuatan terselubung  dibalik pembenaran hukum. e. Pelaku biasanya mempunyai  pengaruh kuat baik status ekonomi maupun  status politik..f. Mengandung unsur tipu muslihat. g. Mengandung unsur penghianatan kepercayaan. Perbuatan  tersebut melanggar norma , tugas, dan pertanggungjawaban  dalam tatanan masyarakat[13]

                  2.Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
              Pengertian Korupsui,Kolusi,dan Nepotisme perlu dipahami, yaitu :
         Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus-politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
                            Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar  mencakup unsur-unsur sbb: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
                Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan;pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
             Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah     penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah - pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
                Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.
                Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kolusi.Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
             kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancer.

            Nepotisme. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
                Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
               Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”.Jabatan diberikan karna ada hubungan saudara bukan karna kwalitasnya.

         C.Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi.
        Ketetapan yang dikeluarkan oleh MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara  pada tahun 1998 dan 2001 takkuasa mengubah keadaan karena korupsi telah dianggap sebagai tindakan biasa, wajar dan bahkan benar. TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara  yang bersih dan Bebas Korupsi, kolusi dan nepotisme  dan No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan tidak mampu meluruskan kembali pandangan  bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina. Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat  dan bodoh karena hak-hak ekonomi  dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak oleh para koruptor.[14].
                                 Dalam perkembangan selanjutnya , korupsi tidak hanya makin meluas, tetapi dilakukan secara sistematis sehingga tidak saja  semata-mata merugikan keauangan Negara tetapi juga telah melanggar  hak-hak sosial  dan ekonomi  masyarakat.
          Sebenarnya  dalam rangka efektifitas  penerapan asas  pembuktian terbalik   dalam perkara tindak pidana korupsi, Menteri Kehakiman RI  pada saat mengajukan  keterangan pemerintah  di DPR mengenai RUU tentang Perubahan  atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 22 Mei 2001, pada pokoknya  menyatakan bahwa : “Sistem pembuktian biasa  ini sering dirasakan  tidak effektif sangat memberatkan  aparatur penyidik  khususnya Jaksa dalam  melakukan penyidikan. Mengapa? Karena terdakwa  lebih-lebih saat sekarang ini , sudah sangat cerdik  dalam menyembunyikan  kekayaannya  dikorupnya. Untuk itu, pembuktian  terhadap tindak pidana korupsi  yang dianut  oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diubah  dengan “pembuktian terbalik ”. “ Dalam hal ini, setiap pegawai negeri , Pegawai Badan Usaha  Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau penyelenggara negara  yang berdasarkan bukti permulaan  mempunyai kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilan  atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan  sahnya kekayaan  yang diperolehnya”.
               Substansi  dari keterangan pemerintah  tersebut diatas menunjukkan bahwa  ada kemauan politik  (political will) dari pemerintah untuk  menerapkan asas pembalikan beban pembuktian secara total  dan absolut terhadap semua delik  yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , diawali dari adanya  bukti permulaan yang menunjukkan Bahwa pegawai negeri, Pegawai Badan Usaha Milik  Negara, Badan Usaha Milik Daerah,atau  penyelenggara negara   mempunyai kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilan  atau sumber pendapatannya. Untuk itu yang  bersangkutan wajib  membuktikan sahnya  kekayaan yang diperolehnya itu.

            D.Subjek Hukum Pidana Korupsi.
               Subjek Perkara Tindak pidana Korupsi yaitu :
                1.Korporasi.
                     Korporasi  adalah kumpulan orang  dan atau kekayaan  yang terorganisasi  baik merupakan badan hukum  maupun bukan badan hukum; dan hukuman yang dapat di jatuhkan adalah hukuman denda sedang hukuman penjara tidak bisa diterapkan.
                2.Pegawai Negeri adalah meliputi :
·   Pegawai negeri  sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian;
·   Pegawai negeri sebagaimana dimaksud  dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
·   Orang yang menerima gaji  atau upah  dari keuangan Negara  atau daerah;
·   Orang yang menerima gaji  atau upah dari suatu korporasi  yang menerima bantuan dari keuangan Negara  atau daerah;atau
·   Orang yang menerima gaji  atau upah  dari korporasi  lain yang  mempergunakan modal  atau fasilitas dari Negara  atau masyarakat.[15]

  E.Perbuatan Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime.
           Sulitnya memberantas korupsi terutama dilakukan Pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan besar yang bisa mempengaruhi pejabat lainnya, pada umumnya  berpendidikan tinggi dan sangat rapi menyimpan hasil perbuatan korupsinya.
         Mengingat sulitnya memberantas korupsi dimana perbuatan korupsi sudah di golongkan  extra ordinary crime ( kejahatan luar biasa) dengan demikian penanganannyapun harus luar biasa (Extra ordinary measure) untuk mengembalikan uang Negara yang di korupsi dari para koruptor.
         Dengan kata extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) berarti dengan sengaja dapat menabrak ketentuan hukum yang berlaku atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku demi mencapai tujuan memberantas korupsi. Hal ini jelas dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37
 Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa . Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination)
      Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut  system pembuktian  secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelik)”,
                  Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)  menyatakan adanya perlindungan  yang berimbang yaitu bahwa  asas hukum pidana yang diatur dalam KUHAP  memandang terdakwa menerapkan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence) yaitu terdakwa dianggap belum bersalah sebelum putusan hakim  memiliki kekuatan hukum yang pasti. Jadi terdakwa dianggap belum bersalah, maka selama terdakwa dalam proses penanganan perkara mulai tahap pemeriksaan di penyidik Polri, tahap Penuntutan dan proses dimuka hakim dianggap belum bersalah. Berdasarkan hal tersebut dalam pembuktian perkara hanya di buktikan Jaksa Penuntut Umum sedangkan terdakwa tidak ikut membuktikannya dan kewenangan terdakwa hanya membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP : Terdakwa tidak dibebani pembuktian . Dalam peradilan menganut system accusatoir dimana kedudukan Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa setingkat/sejajar dimuka hakim. Sebaliknya diberikan kewenangan kepada terdakwa membuktikan  terkait dengan kekayaannya, kekayaan isterinya,kekayaan anaknya, dan kekayaan korporasinya  yang diperoleh sesuai ketentuan hukum atau diperoleh dengan jalan yang benar. Kewenangan terdakwa untuk pembuktian tersebut bukannya menguntungkan terdakwa atau Praduga bersalah.  Justru merugikan terdakwa dan  melanggar hak asasi terdakwa dengan menerapkan system  inqisitoir bahwa terdakwa sudah diduga bersalah dulu sehingga disuruh membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karna terdakwa  dianggap sudah bersalah  maka sering terdakwa diperlakukan secara kasar yang merugikan dirinya sendiri dan sering dipanggil dengan tidak sopan dan semua kata binatang (babi,monyet, dan lain-lain) dilontarkan kepada terdakwa dan jaman HIR sebelum tahun 1980 sering terdakwa diperlakukan tidak adil ditahan sampai dua tahun tanpa ada proses hukumnya. Semua tindakan perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat penegak hukum kepada terdakwa hal yang wajar karna terdakwa sudah dianggap bersalah.
                   Asas Vrij Stelsel ini dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber harta kekayaannya,Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas inquisitoir dalam  mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak  sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang[16]  ,dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
                   Dalam prinsip “inkuisitur” atau inquisitorial system  yang menempatkan tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan  dengan sewenang-wenang . Prinsip inkuisitur ini dulu dijadikan  landasan pemeriksaan  dalam periode HIR, sama sekali  tidak memberi hak  dan kesempatan  yang wajar bagi tersangk/terdakwa  untuk membela  diri dan mempertahankan  hak dan kebenarannya, sebab sejak semula  aparat penegak hukum :
       a.sudah apriori  menganggap tersangka/terdakwa  bersalah.Seolah-olah sitersangka sudah di vonis  sejak saat pertama  diperiksa dihadapan penyidik.
       b.tersangka / terdakwa  dianggap  dan dijadikan  sebagai objek pemeriksaan  tanpa memperdulikan hak-hak  asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek , seorang yang benar-benar  tidak bersalah  terpaksa menerima  nasib sial, meringkuk dalam penjara.[17]
        Demikian juga dalam Penjelasan Pasal 37 Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut  system pembuktian  secara negative menurut undang-undang (negatief wettelik)”, Jadi sudah secara tegas undang-undang tidak menerapkan secara negatief.,  berarti menerapkan pembuktian kebebasan hakim (Vrij stelsel) bahwa dalam menangani perkara kejahatan hanya berdasarkan keyakinan hakim semata dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada saksinya (alat bukti) dan tidak ada diatur perbuatan tersebut dalam undang-undang.  Pada hal dalam KUHAP menerapkan  pembuktian negatif (Wettelijk negatif) yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. maka setelah ada minimal dua alat bukti dan  hakim yakin baru hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 183  KUHAP berbunyi :” Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
                Berdasarkan hal tersebut bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa ) maka asas yang ditabrak atau dilanggar yaitu
   a.asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) menabrak asas 
 praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence).
    b.Dalam pembuktian bahwa Asas Prij Stelsel (kebebasan hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang menabrak asas Wettelik Negatief stelsel yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

  H.Perbuatan Korupsi Sistemik.
                  Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi , dan  sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif,Lembaga legislative, dan Lembaga Judikatip sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi





























BAB II.
TINDAK PIDANA KORUPSI

A.Mengapa Harus Ada Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
    1.Tindak Pidana Umum.
Awalnya perbuatan Kejahatan  hanya perbuatan kejahatan yang sifatnya umum yang disebut Tindak Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana semua perbuatan kejahatan hanya diatur dalam satu undang-undang yang disebut kodifikasi, dan semua perbuatan kejahatan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda tahun 1918. Setiap perbuatan kejahatan yang diatur dalam  KUHP hanya dilakukan seorang manusia sedangkan  badan hukum atau korporasi  tidak bisa dipidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHP berbunyi “ Dalam hal di mana  karena pelanggaran  ditentukan pidana  terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan  pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur  melakukan pelanggaran tindak pidana”.[18] demikian juga dalam Buku II KUHP perbuatan kejahatan   selalu dimulai dengan kata “Barangsiapa” yang berarti bahwa perbuatan kejahatan tersebut hanya dilakukan seorang manusia, seperti perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang bunyinya “ Barangsiapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali  atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud akan memiliki barang  itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900” ,perkara pembunuhan direncanakan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja  menghilangkan jiwa orang  lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara  selama-lamanya lima belas tahun” , perkara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :” Barangsiapa dengan sengaja  memiliki dengan melawan hak  sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan  orang lain dan barang itu ada  dalam tangannya bukan  karena kejahatan, dihukum karena penggelapan , dengan hukuman  penjara selama-lamanya  empat tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.[19].
                     Pada awalnya Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana berasal dari Code Penal atau Hukum Pidana Perancis, selanjutnya code penal dengan korkondansi diterapkan kepada Pemerintah Hindia Belanda yaitu “Wetboek van Strafrecht voor  nederlandsch Indie” yang dibuat tahun 1915 ,dan mulai berlaku di Indonesia, sejak tahun 1918, baik bagi golongan penduduk Indonesia, maupun bagi golongan  penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Eropa (Unificatie), dan di dalamnya sudah diatur pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP yang sifatnya digolongkan Tindak Pidana Penyuapan.
                   
    2.Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
                     Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus, maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten), karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.
              Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[20]
    Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi, cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan  subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara Korupsi, Narkotika dan psikotropika  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi
     Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut, maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang , sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebutSejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi , mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank, memalsukan meterai dan merek , memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan seiring perkembangan pergaulan manusia ditengah-tengah masyarakat , maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri, dan  bunyi Pasal 103 KUHP :”Peraturan  penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku  ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,  kecuali kalau ada undang-undang  (Wet)  tindakan Umum Pemerintahan  Algemene maatregelen  van bertuur) atau ordonansi  menentukan peraturan lain”. Sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ,Dan lain-lain.
    Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:
     a.Subjeknya ,sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum  b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
        c.Pidana,   Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat  dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya  ancaman hukuman  yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
            Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi. Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus , dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi, kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya. Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP).
              Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara      Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal  hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
             Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law). Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun demikian  ada juga hukum tertulis ,misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti : (1) Offences against the person Act 1861; Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965; (2) Road Traffic Act 1972; (3) Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);(4) Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[21]

  B. Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex specialis derogate lex generally.
            Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan  tehadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan  hukum acara pidana  yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.[22]
         Ketentuan  Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan  bahwa hukum acara pidana  yang berlaku  guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan  di sidang pengadilan  adalah hukum acara pidana  yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum   pidana Khusus  (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana  korupsi  mempunyai  hukum  acara khusus yang menyimpang dari ketentuan  hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus  , Hukum acara  pidana yang diterapkan  bersifat “lex specialist” untuk mempercepat  prosedur dan mempermudah penyidikan  , penuntutan serta pemeriksaan di sidang  dalam mendapatkan bukti-bukti  suatu perkara pidana korupsi.[23]
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan peraturan umum dikesampingkan ( lex generally).

   C.Dasar Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus/korupsi.
                    Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental, maka untuk membuat undang-undang akibat perkembangan masyarakat  sebagai hukum pidana khusus berdasarkan dua hal yaitu :
       1.Berdasarkan Asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang ( “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”). Makna asas legalitas ini untuk mengetahui perbuatan mana yang dilarang yang perlu dijauhi dan perbuatan mana yang dibenarkan hukum.
      2. Berdasarkan Pasal 103 KUHP  bunyi :”Peraturan  penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku  ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,  kecuali kalau ada undang-undang  (Wet)  tindakan Umum Pemerintahan  Algemene maatregelen  van bertuur) atau ordonansi  menentukan peraturan lain”. Makna pasal 103 KUHP  bahwa semua asas-asas, ketentuan, teori-teori yang diatur dalam Buku I dari Bab 1 – Bab 8 yang diatur dari Pasal 1-103 KUHP berlaku kepada Undang-undang  khusus/korupsi tersebut.
            Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara      Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal    pengaturan hukum terkodifikasi dan hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut dan Pengaturan masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law.
                    
      D.Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum.
  Asas Legalitas adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “ Nullum Delictum”,hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa  dapat dipidana , melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.

          Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :
a.                      Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
b.                     Dalam menentukan adanya perbuatan pidana , tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
c.                                              Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[24].
                       Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :
a.                      Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.
b.                     Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).
c.                                                                   Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[25]

   Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :
a.                      “Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
b.                     “Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c.                      “Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
d.               “Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[26]                  
              Menurut Groenhuijsen berpendapat , ada empat  makna yang terkandung  dalam pasal  yang menegaskan  asas legalitas. Dua hal yang pertama  ditujukan kepada pembuat undang-undang  , dan dua hal  lainnya merupakan pedoman  bagi hakim yakni :
a.                      Pembuat undang-undang tidak  boleh memberlakukan  satu ketentuan  pidana berlaku  mundur (berlaku surut).
b.                  Semua perbuatan  yang dilarang harus   dimuat dalam rumusan  delik sejelas-jelasnya.
c.                   Hakim dilarang  menyatakan bahwa  terdakwa melakukan perbuatan pidana  didasarkan pada hukum  tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d.                                                                   Terhadap peraturan hukum  pidana dilarang  diterapkan analogi.

             Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[27]

     Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[28]
     Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali” . Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang , dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi , undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[29].
    Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu,  asas legalitas juga  memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor  yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan   Penegakan hukum  pidana oleh pemerintah  tegas dijustifikasi. Dengan  ungkapan lain , fungsi instrumental  dapat dipersepsi  sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[30]
    Menurut M. Yahya Harahap , Asas legalitas  yang berlandaskan  the rule of law  dan supremasi  hukum, jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan :
1)              Bertindak  di luar ketentuan hukum, atau undue  to law maupun  undue process, 
2)                    Bertindak sewenang-wenang, atau abuse of power.
Setiap orang, baik dia tersangka  atau terdakwa  mempunyai kedudukan :
3)                                            Sama sederajat  dihadapan hukum, atau equal before the law,
4)              Mempunyai kedudukan  “perlindungan” yang sama  oleh hukum, equal  protection on the law,
   Mendapat “perlakuan keadilan” yang sama di bawah hukum, atau  equal justice under  the law[31]

    E. Asas Praduga Tidak Bersalah  (Presumption of innocent)  untuk melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.
            Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
                     Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang , ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan , bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[32]
 Asas Praduga tidak bersalah  ,telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang  yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan , wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[33] .
                      Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.[34]
                    Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system).Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan :
(a)                Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam  kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri,
(b)                Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa  . Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.
                   Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum , KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI :
       a.segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),
      b.segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),
       c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1).
       d.berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).
       e.Dan lain-lain.[35]
            Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah  ,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu :
       a .Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah.
        b. kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
        c.dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.
        d. serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[36] 
            Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[37]

   F. Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi.
          Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jongto  Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. dan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur, antara lain :
1)  Tindak Pidana Korupsi Dengan Merperkaya Diri Sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.Tindak pidana Korupsi  dengan memperkaya diri sendiri , orang lain, atau suatu korporasi  dirumuskan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang bunyinya :
            Pasal 2
(1)          Setiap orang  yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain  suatu korporasi  yang dapat merugikan  keuangan negara  atau perekonomian negara , dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat  4  (empat) tahun  dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan denda  paling sedikit  Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(2)        Dalam hal tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1)  dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan..
 Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.31 Tahun 1999,unsur-unsurnya  sebagai berikut :
        (a) Memperkaya.
·          memperkaya diri sendiri
·          memperkaya orang lain.
·         memperkaya suatu korporasi
           Tidak ada keterangan  dalam Undang-undang termasuk dalam penjelasannya tentang apa yang dimaksud  dengan perbuatan  memperkaya  diri. Dalam KUHP ada unsur menguntungkan  diri seperti dalam Pasal 368,369,378. Akan tetapi dalam Pasal-Pasal KUHP  ini unsur “menguntungkan diri sendiri  atau orang lain” dengan melawan hukum bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur  yang dituju oleh batin  atau kesalahan  dalam bentuk maksud. Teks aslinya  merumuskan sebagai “om zich of een ander wederrechtelijk te bevoordeelen”. Jadi , kehendak  dalam perbuatan memaksa  (368,369) atau melakukan perbuatan  menggerakkan (37) ditujukan untuk menguntungkan  diri (sendiri atau orang lain ) dengan melawan hukum . Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif.
                             Unsur menguntungkan diri  menurut ketiga pasal KUHP  yang telah disebutkan , pengertiannya telah disepakati  oleh para ahli sebagai “memperoleh atau menambah  kekayaan dari  yang sudah ada”. Dengan mengikuti pendapat Hoge Raad  yang tercermin  dalam pertimbangan hukum  salah satu putusannya (24-1-1950) yang mengatakan bahwa “si pelaku  haruslah mempunyai maksud  untuk memperoleh keuntungan  bagi dirinya sendiri  atau orang lain”(Lamintang ,1979:276). Memperoleh keuntungan  sama artinya  dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu  merupakan keuntungan  dalam hubungannya  dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan  immateriil seperti kepuasaan  batin ketika memdapat penghargaan.
                             Memperkaya diri sendiri disebut juga dalam penjelasan  Pasal 1 ayat (1) sub a UU No.3 Tahun 1971 berbunyi sebagai berikut :”Perkara memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu badan  dalam ayat ini  dapat dihubungkan  dalam pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban  kepada terdakwa untuk  memberikan keterangan  tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan  yang tidak seimbang  dengan pengahasilannya  atau penambah kekayaan  tersebut dapat digunakan  untuk memperkuat keterangan saksi  lain bahwa terdakwa  telah melakukan tindak pidana korupsi.[38]

(b) Dengan Cara melawan hukum.
  Tidak diragukan lagi  bahwa melawan hukum  berasal dari kata  wederrechtelijk yang memang telah lazim dibahasaindonesiakan  dengan melawan hukum. Selain itu digunakan juga  istilah tidak berhak  atau tidak berwenang, bukan menjadi  haknya dan sebagainya.
                                 Istilah melawan hukum  menggambarkan suatu pengertian  tentang sifat tercelanya  atau sifat terlarangnya  suatu perbuatan. Perbuatan yang tercela atau dicela menurut Pasal 2 adalah perbuatan memperkaya  diri. Oleh karena itu, antara melawan hukum  dengan perbuatan memperkaya  merupakan satu kesatuan  dalam konteks rumusan  tindak pidana korupsi  pasal 2. Memperkaya dengan jalan melawan hukum , yakni jika  si pembuat dalam mewujutkan  perbuatan memperkaya  adalah tercela, dia tidak berhak  untuk melakukan perbuatan  dalam rangka memperoleh  atau menambah  kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subjek  hukum mempunyai hak  untuk memperoleh  atau menambah kekayaan , tetapi  harus dengan perbuatan hukum  atau perbuatan yang dibenarkan hukum . Itulah pengertian sederhana  dari melawan hukum.
            
     (c) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.       
                                 Kerugian bagi keuangan  atau perokonomian  negara (disingkat kerugian Negara) bukanlah menjadi syarat  untuk terjadinya tindak pidana korupsi pasal 2 secara sempurna, melainkan akibat  kerugian Negara  dapat timbul  dari perbuatan  memperkaya diri  dengan melawan hukum tersebut.
    Pengertian atau maksud  Keuangan Negara  dan perekonomian Negara dalam  Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999  ., dimana dalam penjelasan Umum UU ini dimaksudkan  bahwa keuangan Negara  merupakan seluruh  kekayaan Negara  dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan  atau yang tidak dipisahkan  , termasuk segala  bagian kekayaan Negara  dan segala hak  dan kewajiban  yang timbul karena :
1)    Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat  lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2)    Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban  Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah , yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal  pihak ketiga berdasarkan  perjanjian dengan Negara.
                                        Jadi singkatnya , keuangan Negara adalah kekayaan Negara  dalam bentuk apa pun, termasuk hak-hak  dan kewajiban.  Sedangkan yang dimaksud  dengan perekonomian Negara  adalah kehidupan perekonomian  yang disusun sebagai usaha bersama  berdasarkan asas kekeluargaan  ataupun usaha masyarakat  secara mandiri  yang didasarkan pada kebijakan  pemerintah, baik ditingkat pusat  maupun daerah sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan bertujuan  memberikan mamfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan  kepada seluruh kehidupan  rakyat.. Dengan demikian , perekonomian Negara adalah  kehidupan perekonomian Negara  yang disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan  atau masyarakat yang didasarkan  pada kebijakan pemerintah  untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.[39]

    (d) Dalam keadaan tertentu.
                            Keadaan tertentu  ini berupa unsur  syarat tambahan  untuk memperberat pidana, karena jika unsur/syarat ini ada , maka hakim diperbolehkan  untuk menjatuhkan pidana mati kepada si pelakunya.
                         Apa yang dimaksud  dengan “dalam keadaan tertentu”  telah diberikan pada penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2) yang bersangkutan, Yang disebutkan secara  Limitative  ialah apabila tindak pidana  korupsi tersebut dilakukan :
·          pada waktu negara  dalam keadaan bahaya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
·       pada waktu terjadinya  bencana alam nasional;
·       sebagai pengulangan tindak pidana; atau
·                                                          pada waktu negara dalam keadaan  krisis ekonomi dan moneter.
                           Oleh karena  keadaan-keadaan tertentu  yang dijadikan alasan  memperberat pidana ini  telah disebutkan secara limitative , maka tidak diperkenankan hakim  menjatuhkan    pidana yang di perberat  dengan alasan selain  yang telah disebutkan.[40]

    G.10 perbuatan korupsi sesuai rumusan delik.
     Pengertian korupsi secara juridis , baik arti maupun jenisnya telah  dirumuskan , di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 . Dalam pengertian  yuridis, pengertian korupsi tidak  hanya terbatas kepada perbuatan  yang memenuhi rumusan  delik dapat merugikan keuangan Negara  atau peronomian Negara , tetapi meliputi  juga perbuatan-perbuatan  yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan . Oleh karena itu , rumusannya dapat dikelompokkan  sebagai berikut :
1.            Kelompok delik  yang dapat merugikan keuangan Negara  atau perekonomian Negara,(sebagaimana  diatur dalam Pasal 2 ayat (1)  dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
2.            Kelompok delik  penyuapan, baik yang bersifat aktif (yang menyuap) maupun yang bersifat pasif ( yang disuap ) serta gratifikasi,(sebagaimana diatur  dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 11,Pasal 12 huruf a,b,c dan d, serta Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
3.            Kelompok delik penggelapan  (sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
4.            Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (Knevelarij,extortion), (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c dan huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
5.            Kelompok delik pemalsuan,(sebagaimana diatur dalam Pasal  9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
6.            Kelompok delik yang berkaitan dengan   pemborongan,leveransir dan rekanan,(sebagaimana diatur dalam Pasal  7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf g dan huruf I Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.            Setiap orang yang dengan sengaja  mencegah, merintangi , atau menggagalkan secara langsung  atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap tersangka  atau terdakwa ataupun para saksi  dalam perkara korupsi (pasal21).
8.            Setiap orang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja  tidak memberikan keterangan  atau memberi keterangan  yang tidak benar (Pasal 22).
9.            Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220,Pasal 231, Pasal 421, Pasal 442, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP (Pasal 23).
10.         Saksi yang tidak memenuhi ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 (Pasal 24).[41]

















BAB III.
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM
TINDAK PIDANA KORUPSI     
    
  A.Pembuktian Terbalik.
       Asas pembuktian terbalik  bermula dari  system pembuktian  yang di kenal pada Negara-negara  yang menganut rumpun  Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut  “case law”  terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu  khususnya  terhadap tindak pidana  “gratification “ atau pemberian  yang berkorelasi dengan  “ bribery “ (suap).[42]
           Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.
        Menurut Andi Hamzah penggunaan istilah “pembuktian terbalik” tanpa meletakkan bunyi kata “beban”,maka maknanya  akan menjadi berlainan .Pembuktian terbalik  tanpa kata “beban” dapat ditafsirkan  tidak adanya beban pembuktian  dari terdakwa, sehingga dapat saja ditafsirkan secara harfiah  yang hanya melihat  pergeseran tata urutan  alat bukti saja.Terlepas dari perbedaan penggunaan istilah, namun masyarakat  lebih mengenal penggunaan istilah “pembuktian terbalik” sebagai terobosan hukum  dalam rangka mempermudah  perolehan alat bukti  dalam perkara tindak pidana korupsi.[43]
         Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
(1)  Terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia  tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.
(2)  Dalam hal terdakwa  dapat membuktikan  bahwa ia tidak  melakukan tindak pidana korupsi, keterangan tersebut  dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3)  Terdakwa wajib memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan.
(4)  Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5)  Dalam hal sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) .Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.[44]
          Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya  dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik  yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , pengertian “pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri  atau suami, anak dan harta benda  setiap orang  atau korporasi  yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara bersangkutan  dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.[45]  
                    Ketentuan tentang penerapan asas pembalikan beban pembuktian  terhadap gratifikasi tercantum pada ketentuan  Pasal 12B UU  Nomor  20 Tahun  2001  berbunyi :
                   ”Setiap garatifikasi  kepada Pegawai Negeri  atau Penyelenggara Negara  dianggap pemberian suap  apabila berhubungan  dengan jabatan  dan yang berlawanan  dengan kewajiban  atau tugasnya, dengan ketentuan  sebagai berikut :
     1). Yang nilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi  tersebut bukan  merupakan suap  dilakukan oleh penerima gratifikasi;
     2). Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) , pembuktian bahwa gratifikasi  tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

                      Apabila dicermati  secara mendalam , rumusan ketentuan Pasal 12B tersebut diatas ternyata telah meniadakan  makna asas pembuktian terbalik   karena kedua unsur yakni berhubungan dengan jabatan  (in zijn bedening) dan unsur yang berlawanan  dengan kewajiban  atau tugasnya  (in strijd met  zijn plicht) secara tegas dan jelas  dirumuskan dalam  ketentuan Pasal 12B dimana beban pembuktiannya  menjadi tanggungjawab  Penuntut Umum, bukan menjadi beban terdakwa, mengingat semua materiele feit yang dirumuskan  sebagai delik dalam  suatu undang-undang  pidana menjadi  kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya. Oleh karena itu  sulit untuk menerima  ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pengakuan asas pembuktian terbalik , karena sudah tidak ada  lagi unsur delik  yang harus dibuktikan oleh terdakwa.
             Pembuktian terbalik  terhadap perampasan harta benda terdakwa diatur dalam Pasal 37A UU Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan :
      1). Terdawa wajib  memberikan seluruh tentang harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami , anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan;
     2). Dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan  kekayannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud ayat (1)  digunakan untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa  telah melakukan tindak pidana korupsi;
     3). Ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana  atau perkara pokok sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal  4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5  sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001, sehingga Penuntut Umum  tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.
              Berdasarkan ketentuan tersebut  diatas, terdakwa yang didakwa melakukan  pelanggaran terhadap  salah satu Pasal  dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2001 wajib memberikan keterangan  tentang harta kekayaan isteri atau suami , anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi  yang diduga mempunyai  hubungan dengan perkara korupsi  yang didakwakan. Pembuktian tentang ada  tidaknya pelanggaran  terhadap ketentuan sebagaimana diatur  di atas tetap menjadi kewajiban Penuntut Umum, hanya saja  apabila Jaksa Penuntut Umum  melalui tuntutannya  (requisitor) menganggap bahwa terdakwa  terbukti melakukan pelanggaran  terhadap ketentuan pasal-pasal  sebagaimana tersebut diatas  dan terhadap harta kekayaan terdakwa  telah dilakukan perampasan  dan terdakwa merasa keberatan  atas tindakan  perampasan tersebut,  maka terhadap  harta kekayaan  yang dirampas itu wajib  dibuktikan sebaliknya  oleh terdakwa.
     Dalam hal terdakwa memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri suami, anak, dan harta benda  setiap orang  atau korporasi  yang diduga  mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan  sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 37A ayat (1)  di atas, ternyata masih ada harta  kekayaan yang ada hubungan  dengan perkara yang didakwakan , tetapi belum dicantumkan  dalam dakwaan  , untuk itu penuntut umum  berdasarkan ketentuan Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat mengajukan tuntutan  perampasan  terhadap harta kekayaan  yang diduga berasal  dari tindak pidana korupsi  tersebut dimana tuntutan penuntut umum  itu diajukan  pada saat membacakan  tuntutan (requisitoir) pada perkara pokok.
                 Pembuktian harta benda  yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum  untuk dirampas itu  bukan berasal  dari tindak pidana korupsi  diajukan oleh terdakwa  pada saat membacakan  pembelaannya dalam perkara pokok   dan dapat diulangi  pada memori banding  dan memori kasasi. Untuk itu Hakim wajib  membuka persidangan  yang khusus untuk memeriksa  pembuktian yang diajukan terdakwa.
                 Bunyi selengkapnya  dari ketentuan Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 ,  adalah sebagai berikut :
     1). Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal  16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya  yang belum di dakwakan, tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi;
    2). Dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  bahwa harta benda   sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi , harta benda tersebut dianggap di peroleh juga  dari tindak pidana korupsi  dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian  harta benda seseorang  tersebut dirampas untuk negara;
      3). Tuntutan perampasan harta benda  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (2)  diajukan oleh Penuntut Umum  pada saat membacakan  tuntutannya pada pokok perkara;
      4). Pembuktian bahwa harta benda  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1)  bukan berasal dari tindak pidana korupsi  diajukan oleh terdakwa  pada saat membacakan  pembelaannya dalam perkara pokok  dan dapat diulangi  pada memori banding  dan memori kasasi;
      5). Hakim wajib membuka persidangan  yang khusus  untuk memeriksa pembuktian  yang diajukan terdakwa  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (4);
       6). Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas  dari tuntutan  hukum dari perkara pokok , maka tuntutan perampasan  harta benda  sebagaimana dimaksud   dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim
          Berdasarkan uraian diatas  dapat disimpulkan  bahwa penerapan asas  pembutian terbalik   dilakukan secara terbatas  hanya kepada tindak pidana gratifikasi  yang berkaitan dengan suap  dan bukan terhadap delik-delik  lainnya  dalam tindak pidana korupsi. Dan terhadap  perampasan terhadap harta  kekayaan yang ada hubungannya  dengan delik-delik yang di dakwakan.
             Perlu ditegaskan  Bahwa sistem pembuktian  terhadap dugaan pelanggaran  terhadap ketentuan Pasal  2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal  16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum . Hanya saja  apabila terdakwa berdasarkan  tuntutan  Jaksa   Penuntut Umum dianggap terbukti  melakukan pelanggaran  terhadap  salah satu dari delik – delik tersebut  dan dikenakan perampasan  terhadap harta kekayaannya  atau dituntut untuk  dilakukan perampasan, maka terdakwa wajib membuktikan  sesuai asas pembalikan beban pembuktian  bahwa harta kekayaannya  bukan berasal  dari tindak pidana korupsi.[46]  
              Dalam pasal tersebut  meskipun  terdakwa diberikan hak  untuk membuktikan bahwa  ia tidak melakukan tindak pidana  korupsi, namun  penuntut umum masih  tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannyaKetentuan  tersebut merupakan  pembuktian terbalik yang terbatas.[47]
              Gagasan  mengenai asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian  dilegitimasi  secara yuridis  dan diterapkan dalam praktek  (walaupun masih terbatas  pada kasus kejahatan  tertentu yakni korupsi). Sebab konstruksi  berpikir yang terbangun  asas pembuktian terbalik  selalu menempatkan  asumsi  bahwa tersangka/terdakwa  adalah orang yang memang  bersalah telah melakukan  satu tindak pidana  (korupsi). Ia baru dapat bebas dari asumsi tersebut  jika mampu membuktikan  sebaliknya bahwa  tuduhan/dakwaan itu  tidak benar. Dalam perspektif teori, asumsi dasar  yang demikian ini  dikenal dengan asas presumption of guilt ( praduga bersalah) . Menurut H.L.Packer,penyelesaian suatu perkara  pidana dengan menggunakan  asas praduga bersalah  seperti diatas , sesungguhnya dapat memberikan  hasil berupa pengendalian  kejahatan secara cepat dan tepat, yang pada akhirnya  dapat menjamin hak asasi manusia secara keseluruhan  dalam masyarakat.[48]
          Perbuktian terbalik tersebut diatur juga dalam Undang-undang sebagai berikut :
a)  Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib  memberi keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda istri atau  suami, anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui   dan atau yang diduga mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan tersangka.
b)  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta  bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta  benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai  hubungan  dengan perkara  yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
c)     Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan  dari ketentuan  kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66  tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang  menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan  dilakukannya tindak pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa  dapat membuktikan bahwa ia terdakwa  dapat membuktikan  hal tersebut  tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi,sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.
d)    Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami,anak,dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”
            e) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.
          f) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.
g.            Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian  secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).
                                    
    B.Pembuktian Absolut / Murni dan Berimbang.    
Pembuktian Terbalik  ada dua hal yaitu :
            1.Pembuktian Terbalik Absolut atau murni.
         Pembuktian terbalik  yang absolut atau murni ,terdakwa berperan aktif  menyatakan bahwa  dirinya bukan sebagai pelaku  tindak pidana. Terdakwalah di depan sidang pengadilan  yang akan menyiapkan  segala beban pembuktian  dan bila tidak dapat membuktikan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori pembuktian terbalik jenis ini dinamakan teori “Pembalikan Beban Pembuktian” (“Omkering Van het Bewijslast atau Shifting of Burden of Proof / Onus of Proof”). Dikaji  dari perspektif teoritis dan praktik  teori beban  pembuktian  yang bersifat murni.
            2.Pembuktian Terbalik Berimbang.
     Asas Pembuktian Terbalik  ,baik penuntut Umum maupun Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya  saling membuktikan  di depan persidangan. Lazimnya Penuntut Umum  akan membuktikan  kesalahan terdakwa  sedangkan sebaliknya  terdakwa beserta  penasehat hukum akan membuktikan sebaliknya bahwa terdakwa  tidak terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana  yang didakwakan. Dalam kepustakaan  ilmu hukum  asas beban pembuktian ini dinamakan  juga asas pembalikan beban pembuktian  “berimbang” seperti dikenal di Amerika  Serikat dan juga di Indonesia.[49]
              Atau makna atau arti  “terbatas” atau “khusus” dalam penerapan asas pembalikan beban pembuktian di Indonesia, adalah :
a) Penerapan asas pembalikan beban pembuktian  hanya terbatas dilakukan  terhadap delik  “pemberian” dengan “suap” (bribery), dan bukan  terhadap delik-delik  lainnya dalam  tindak pidana korupsi. Delik-delik  lainnya dalam  UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  yang tertuang dalam pasal 2 sampai  dengan Pasal 16, beban pembuktian  tetap berada pada  Jaksa Penuntut Umum.
b) Penerapan asas pembutian terbalik   hanya terbatas dilakukan  terhadap “perampasan” harta kekayaan terdakwa berkaitan dengan delik-delik  yang didakwakan terhadap   siapapun  sebagaimana tertuang  dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal  16 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sistem pembuktian  terhadap dugaan pelanggaran  pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 16  undang-undang tersebut  tetap dibebankan  kepada Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja  apabila terdakwa  berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dianggap terbukti  melakukan pelanggaran  salah satu dari delik-delik  tersebut dan dikenakan  perampasan  terhadap harta bendanya, terdakwa wajib membuktikan  sesuai asas pembalikan beban pembuktian  bahwa harta bendanya  bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

            c) Penerapan asas pembalikan beban pembuktian  hanya terbatas  dan harus sesuai  asas lex temporis  , artinya asas ini tidak dapat diberlakukan  secara retroactive (berlaku surut)  karena berpotensi  untuk terjadinya  pelanggaran HAM, dan bertentangan  dengan asas legalitas serta dapat  menimbulkan  apa yang dinamakan  asas lex talionis (balas dendam).
                            Penerapan asas pembuktian terbalik  hanya terbatas  dan tidak diperkenankan  menyimpang dari asas  “daad-dader strafrecht” yang bertolak dari pemikiran keseimbangan  mono-dualistik , dalam arti  memperhatikan keseimbangan  dan kepentingan, artinya  hukum pidana yang  memperhatikan segi-segi subyektif dari pembuat  (dader). Dari  pendekatan ini, asas pembuktian terbalik sangat tidak diperkenankan  melanggar kepentingan  dan hak-hak  prinsipil  dari pelaku/pembuat (dader.).[50]

     C.Pembuktian Terbalik Sebagai Tindak Pidana Khusus.
     Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi  sebagai kejahatan luar  biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di  Indonesia mengandung arti bahwa  dalam upaya penanggulangan korupsi  dibutuhkan suatu hukum  pidana khusus yang menyimpang  dari aturan umum  hukum pidana yang diatur dalam  KUHP maupun  hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
         Kekhususan yang diatur tersebut antara lain :
·   Dimulainya rumusan delik  yang bersifat formil, dalam arti meskipun  hasil korupsi  telah dikembalikan   kepada negara, pelaku  tindak pidana korupsi  yang diajukan ke pengadilan   dan tetap dipidana.
·   Dianutnya sifat  perbuatan melawan hukum dalam arti formil  maupun dalam arti materil  , yakni meskipun  perbuatan tersebut  tidak diatur  di dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila  perbuatan tersebut  dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan  atau norma kehidupan sosial  dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut  dapat dipidana.
·    Diperluasnya subjek delik  yang tidak hanya perseorangan , tetapi meliputi pula  korporasi. Dengan demikian  korporasi sebagai subjek  tindak pidana korupsi  dapat dikenakan sanksi berupa  hukuman  denda.
·   Ditetapkannya sistem pembuktian  terbalik, yaitu  dalam hal tindak pidana gratifikasi  dan terhadap tuntutan  perampasan harta benda terdakwa  yang diduga berasal  dari tindak pidana korupsi, maka pembuktian  dibebankan kepada terdakwa.
·   Diperluasnya sumber perolehan  alat bukti yang sah  berupa petunjuk . Alat bukti petunjuk , selain dapat diperoleh  dari keterangan saksi , surat , dan keterangan terdakwa , juga dapat diperoleh  dari alat bukti lain  yang berupa  informasi yang diucapkan , dikirim, diterima atau  disimpan secara elektronik , dengan alat optik  atau yang serupa dengan itu.
·     Dibentuknya lembaga tersendiri yang bersifat  independen, yaitu Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, yang memiliki tugas antara lain  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan  terhadap tindak pidana korupsi.[51]    
          Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan  hukum acara pidana  yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.[52]
 Ketentuan  Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan  bahwa hukum acara pidana  yang berlaku  guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan  di sidang pengadilan  adalah hukum acara pidana  yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum   pidana Khusus  (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana  korupsi  mempunyai  hukum  acara khusus yang menyimpang dari ketentuan  hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus  , Hukum acara  pidana yang diterapkan  bersifat “lex specialist” untuk mempercepat  prosedur dan mempermudah penyidikan  , penuntutan serta pemeriksaan di sidang  dalam mendapatkan bukti-bukti  suatu perkara pidana korupsi.[53]
              Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generally yaitu      peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus.Untuk itu Penerapan pembuktian terbalik didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang   merupakan Undang-Undang Lex Specialis.
    Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan KUHAP sebagai peraturan umum dikesampingkan (lex generally).

     D.Dua Pembuktian dalam asas  pembuktian terbalik yang berlandaskan Lex spcialis derogate lex generally.
               Dalam penyelesaian perkara korupsi adanya dua pembuktian yang satu sama lain berbeda yaitu dalam pembuktian konservatip sesuai dengan KUHAP  bahwa yang berwenang membuktikan kesalahan terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum sedangkan dalam Asas Pembuktian terbalik dalam perkara korupsi bahwa terdakwalah yang membutikan bahwa perbuatannya tidak salah .
            Perbedaan Pembuktian yang berlandaskan KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ,sebagai berikut :
         1.Pembuktian Berdasarkan KUHAP.
               Sistem pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,dimana secara etimologis, kata pembuktian  berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup memperlihatkan  keberadaan suatu hal  (peristiwa tersebut ) . Pembuktian adalah perbuatan  membuktikan. Membuktikan  sama dengan memberi  (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu  sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan  dan meyakinkan . Dikaji dari makna lesikon  pembuktian adalah  suatu proses , cara, perbuatan membuktikan , usaha  menunjukkan benar atau salahnya  si terdakwa  dalam sidang pengadilan.[54]
            Dikaji dari perspektif  yuridis, menurut Yahya Harahap “pembuktian “ adalah “Ketentuan-ketentuan  yang berisi penggarisan  dan pedoman tentang cara-cara  yang dibenarkan undang-undang  membuktikan kesalahan  yang di dakwakan kepada terdakwa . Pembuktian juga merupakan ketentuan  yang mengatur  alat-alat bukti  yang dibenarkan undang-undang  dan mengatur mengenai alat-alat bukti  yang boleh digunakan hakim  guna membuktikan kesalahan terdakwa . Pengadilan  tidak boleh sesuka hati  dan semena-mena  membuktikan kesalahan terdakwa.[55]                                                          
           Dalam hukum pidana , pembuktian merupakan  suatu sistem yang berada dalam kelompok hukum  Pidana Formal (hukum acara).Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, masalah pembuktian diatur  secara tegas  dalam kelompok  Sistem Hukum pidana Formal (Acara),. Apabila ditelaah mengenai makna “sistem” (hukum pembuktian) maka menurut Martiman  Prodjohamidjojo dapat diartikan  sebagai suatu keseluruhan  dari unsur –unsur hukum pembuktian  yang berkaitan dan  berhubungan satu dengan yang lain  serta saling pengaruh  mempengaruhi  dalam suatu keseluruhan  atau kebulatan.[56]                       
                                Secara teoritis  Ilmu pengetahuan  hukum acara Pidana  mengenal tiga teori  hukum pembuktian , yaitu :
      Pertama ; Teori Hukum Positif yaitu Pembuktian  menurut  Undang-undang secara positif yaitu dengan titik tolak  adanya alat bukti  yang secara limitatif ditentukan oleh UU.
              Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan hakim) yaitu hukum   menurut keyakinan hakim  polarisasinya hakim dapat menjatuhkan  putusan berdasarkan “keyakinan” belaka  dengan tidak terikat  oleh suatu peraturan. untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
              Ketiga : Teori Hukum pembuktian  menurut Undang-Undang  secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim  hanya boleh  menjatuhkan pidana  kepada terdakwa apabila  alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula  keyakinan hakim  terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.[57]                     
                        Sistem (hukum) pembuktian  dan alat bukti  menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam KUHAP, dimana  Pemerintah Indonesia menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan  bila mengingat  bahwa hakim-lah yang selalu mengamati  proses  berjalannya  persidangan , berikut masalah pembuktian  dan alat-alat bukti  yang tergelar di persidangan. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “ Hakim tidak boleh menjatuhkan  pidana kepada  seorang kecuali  apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh  keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang melakukannya” alat bukti dimaksut diatur dalam Pasal 184 KUHAP , yaitu :
1)                                               Keterangan Saksi;
2)                                               Keterangan Ahli;
3)                                               Surat;
4)                                               Petunjuk;
5)                                               Keterangan terdakwa.
                                            Bagi hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti  sah yang ditentukan  oleh undang-undang, sehingga alat bukti  ini sudah bersifat restriktif dan limitatif sebagai alat bukti yang minimum.[58]
                              Dalam aspek pembuktian  diawali tindakan penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan putusan hakim di depan sidang pengadilan  baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan seadil mungkin.
                        Bambang Poernomo meyebutkan  hakikat dan dimensi mengenai pembuktian selain  berorientasi  kepada pengadilan  juga dapat berguna  dan penting bagi kehidupan  sehari-hari maupun  kepentingan lembaga penelitian  bahwa kekhususan peranan pembuktian  untuk pengadilan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
   (1).Berkaitan dengan kenyataan yang mempunyai arti  di bidang hukum  pidana antara lain  apakah kelakuan  dan hal ikhwal yang terjadi itu memenuhi kualifikasi  perbuatan pidana atau tidak;
   (2).Berkaitan dengan kenyataan  yang dapat menjadi perkara  pidana, antara lain apakah korban yang dibahayakan  dan apakah kejadian  itu diperbuat  oleh manusia  atau bukan alam;
   (3).Diselenggarakan melalui peraturan  hukum acara pidana , antara lain ditentukan  yang berwenang memeriksa  fakta harus dilakukan  oleh polisi,Jaksa ,hakim dan petugas lain  menurut tata cara  yang diatur dalam undang-undang.[59]
             Korelasi  dengan apa yang diuraikan  konteks diatas proses pembuktian  merupakan interaksi  antara pemeriksaan  yang dilakukan  oleh majelis hakim  dalam menangani perkara tersebut dengan dibantu  oleh seorang panitera pengganti, kemudian adanya penuntut umum  yang melakukan penuntutan dan terdakwa  beserta penasehat hukumnya. Ketiga komponen tersebut saling berinteraksi dalam melakukan pembuktian.
                                                   Dari perspektif  terdakwa atau penasehat hukum  berbanding terbalik  dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum , pada hal  kasus dan fakta  yang dihadapi sama. Menurut Trapmann aspek ini bergantung kepada sikap ,titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara pidana  yaitu :
             (1).Pandangan terdakwa/penasehat hukum  terdakwa sebagai  pandangan subjektif dari posisi yang subjektif;
(2).Pandangan Penuntut Umum  adalah pandangan subjektif dari posisi yang objektif;dan
 (3).Pandangan Hakim  dinyatakan sebagai pandangan objektif dari sisi objektif pula.
             Dengan tolok ukur  sebagaimana tersebut diatas, A.A.G.Peters berpendapat :
             “Apa yang mengikat Penuntut Umum ,penasehat hukum dan hakim adalah orientasi mereka  secara bersama terhadap hukum , apa yang  memisahkan mereka  adalah penuntut  bertindak demi kepentingan umum, penasehat hukum demi kepentingan subjektif dari terdakwa dan Hakim dalam komflik  ini harus sampai  pengambilan keputusan  secara konkret.[60]
              Untuk mengungkap suatu perkara, yang aktif melakukan pemeriksaan dalam rangka membuktikan perbuatan yang dilakukan  adalah penyidik Polisi, sedangkan tersangka atau terdakwa tidak diberikan  membuktikan  atas kesalahan  yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 66 KUHAP” Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.[61]
   Dalam KUHAP pihak yang wajib  membuktikan tentang kesalahan  terdakwa melakukan tindak pidana  yang didakwakan berada  pada Jaksa Penuntut Umum. Pihak terdakwa pasif , dalam arti  untuk menolak dakwaan  dan membela diri  adalah hak dasar yang dimilikinya. Sebagaimana sifat hak , ialah fakultatif artinya boleh digunakan  boleh juga tidak . Akan tetapi , bagi Jaksa Penuntut Umum  untuk membuktikan kesalahan terdakwa  adalah kewajiban,  bukan hak. Karena itu, membuktikan tentang kesalahan  terdakwa  bagi Jaksa Penuntut Umum  sifatnya imperative. Meskipun begitu,  hasil pembuktian Jaksa  Penuntut Umum bukanlah  bersifat final, karena yang menentukan  pada tahap akhir  dari seluruh kegiatan pembuktian  ada  pada Kepala  dan tangan hakim. Dan pada tahap akhir  kegiatan pembuktian  ini hakim berpijak  pada ketentuan  pasal 183 KUHAP sebagai standar pengujinya.[62]
 Pasal 183 KUHAP berbunyi :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang  kecuali apabila  dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya.[63]
               Dalam proses persidangan menerapkan system accusatoir dimana Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan sebaliknya tersangka/terdakwa melakukan pembelaan atas dirinya terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai subjek  yang memperoleh hak  untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik  dan/atau  penuntut umum, atau  hakim pemeriksa perkara  di persidangan sehingga  masing-masing pihak  mempunyai hak dan kedudukan  yang sama didalam  pemeriksaan  untuk mencari kebenaran  materil. Dalam system accusatoir, hakim bertindak  sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan  aktif  apabila para pihak (Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan / atau  penasihat hukum) saling beragumentasi  untuk memperkuat fakta-fakta  dengan alat-alat bukti  yang diajukan  oleh para pihak. Menurut KUHAP pemeriksaan  terhadap tersangka  atau terdakwa menggunakan  pemeriksaan dengan system accusatoir.[64]
              Demikian juga  menurut Rene Descartes seorang  ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang dikutif oleh  J. Guwandi mengatakan  bahwa siapa yang menyatakan  sesuatu maka  ia harus membuktikannya (he who asserts must prove).[65]
 Berdasarkan pandangan ini,  maka telah diterima sebagai asas yang universal dalam hukum pidana  bahwa siapapun  yang menuduh  ia pula yang harus membuktikan tuduhannya itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa  Penuntut umum  yang tugas pokoknya  antara lain melakukan  penuntutan  kepada seseorang  yang diduga terlibat  satu tindak pidana  dengan cara membuat  surat dakwaan  dan melimpahkannya  ke Pengadilan, maka prinsipnya  Jaksa itu pula  yang harus membuktikan  dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa sama sekali  tidak dibebani kewajiban  untuk membuktikan apa  yang dituduhkan  oleh Jaksa kepada dirinya ataupun membuktikan  hal yang sebaliknya .[66]

2.Pembuktian Terbalik Dalam  Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
        Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi  sebagai kejahatan luar  biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di  Indonesia mengandung arti bahwa  dalam upaya penanggulangan korupsi  dibutuhkan suatu hukum  pidana khusus yang menyimpang  dari aturan umum  hukum pidana yang diatur dalam  KUHP maupun  hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
     Asas pembuktian terbalik  bermula dari  system pembuktian  yang di kenal pada Negara-negara  yang menganut rumpun  Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut  “case law”  terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu  khususnya  terhadap tindak pidana  “gratification “ atau pemberian  yang berkorelasi dengan  “ bribery “ (suap).[67]
                 Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.
                    Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia  tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan, dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.
                     Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya  dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik  yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,pengertian “pembuktian    yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri  atau suami, anak dan harta benda  setiap orang  atau korporasi  yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara bersangkutan  dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.[68] 
                               Istilah  yang popular  pada UU Nomor 31 Tahun 1999 berkaitan dengan  pembuktian terbalik  adalah “ Sistem Pembutian terbalik  yang Terbatas dan Berimbang. Pengertian “Terbatas” karena memang pembalikan beban pembuktian  tidak dapat dilakukan  secara total dan absolut  terhadap semua delik  yang ada dalam UU No.31 Tahun 1999, sedangkan “Berimbang”  artinya terdakwa diberi kewenangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan Jaksa penuntut Umum tetap membuktikan kesalahan terdakwa terkait perbuatan korupsi yang di lakukannya..

        3.Pembuktian terbalik merupakan Lex Special.
                         Lex specialis derogat lex generally artinya peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum . Dikaitkan dalam Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Asas Pembuktian Terbalik  dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan khusus atau lex specialis yang mengeyampingkan peraturan umum atau lex generally yang diatur dalam Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
                  Perbuktian terbalik tersebut diatur  juga dalam Pasal-Pasal Undang-undang  Korupsi sebagai berikut :
                a.Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     b.Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
                 c.Penjelasan Pasal 37  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
    d.Pasal 48 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi
     e.Pasal 38B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
     f.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     E.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas Korupsi.
                       Untuk mencegah perbuatan korupsi  , semua jenis korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik masalah pidananya maupun masalah perdatanya .     Delik korupsi telah  mengatur perbuatan dan acaman minimal dan maksimal hukumannya. Pasal-pasal tersebut  menerangkan secara terperinci  mengenai perbuatan yang di kategorikan  sebagaimana perbuatan  yang dilarang  dimana bagi  yang berbuat  diancam dengan hukuman  atau sanksi . .
  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan  Tindak Pidana Korupsi  ke dalam tiga puluh  bentuk / jenis tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut :
·                                                                        Pasal 2.;
·                                                                        Pasal 3;
·                                                                        Pasal 5 ayat (1) huruf a;
·                                                                        Pasal 5 ayat (1) huruf b;
·                                                                        Pasal 5 ayat (2);
·                                                                        Pasal 6 ayat (1) huruf a;
·                                                                        Pasal 6 ayat (1) huruf b;
·                                                                        Pasal 6 ayat (2);
·                                                                        Pasal 7 ayat (1) huruf a;
·                                                                        Pasal 7 ayat (1) huruf b;
·                                                                        Pasal 7 ayat (1) huruf c;
·                                                                        Pasal 7 ayat (1) huruf d;
·                                                                        Pasal 7 ayat (2);
·                                                                        Pasal 8;
·                                                                        Pasal 9;
·                                                                        Pasal 10 huruf a;
·                                                                        Pasal 10 huruf b;
·                                                                        Pasal 10 huruf c;
·                                                                        Pasal 11;
·                                                                        Pasal 12 huruf a;
·                                                                        Pasal 12 huruf b;
·                                                                        Pasal 12 huruf c;
·                                                                        Pasal 12 huruf d;
·                                                                        Pasal 12 huruf e;
·                                                                        Pasal 12 huruf f;
·                                                                        Pasal 12 huruf g;
·                                                                        Pasal 12 huruf h;
·                                                                        Pasal 12 huruf i
·                                                                        Pasal 12 B jo Pasal 12 C; dan
·                                                                        Pasal 13.

     Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi  tersebut pada dasarnya  dapat dikelompokkan  sebagai berikut :
(a)             Kerugian keuangan Negara , diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.
(b)            Suap-menyuap  diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a , Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6  ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) ,  Pasal 11, Pasal 12 huruf a,  Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c,  Pasal 12 huruf d,Pasal 13.
(c)               Penggelapan  dalam jabatan  diatur dalam Pasal  8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a,  Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, 
(d)                            Pemerasan,   Pasal 12 huruf e,  Pasal 12 huruf g,  Pasal 12 huruf h,
(e)                Perbuatan curang :  diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b,  Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2),  Pasal 12 huruf h.
(f)                             Benturan kepentingan  dalam pengadaan : diatur dalam Pasal 12 huruf i.
(g)            Gratifikasi  :diatur dalam  Pasal 12 huruf B Jo Pasal 12 huruf C.
       Selain perbuatan tindak pidana korupsi  yang dikelompokkan  dalam tujuh besar berdasarkan  jenis perbuatannya, masih ada delik  lain yang berkaitan  dengan perbuatan korupsi yang juga diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut  adalah sebagai berikut :
          a..Merintangi proses pemeriksaan  perkara korupsi melanggar Pasal 21.:
            b.Tidak memberi keterangan atau memberikan Keterangan yang tidak benar melanggar Pasal 22 jo Pasal 28.
            c.Bank yang tidak memberikan  keterangan rekening tersangka, diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 29. :,
            d.Saksi atau ahli  yang tidak memberikan keterangan  atau memberi keterangan  palsu, diatur dalam   Pasal 22 jo Pasal 35.
             e.Orang yang memegang rahasia jabatan  tidak memberikan   keterangan atau  memberi keterangan palsu, diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal 36.
             f.Saksi yang membuka identitas pelapor, diatur dalam Pasal 24.

     F.Tujuan Pembuktian Terbalik Untuk Mengembalikan Asset Negara.
                     Tujuan pembuktian terbalik  untuk mengembalikan asset Negara yang di korupsi. Apabila dijabarkan  lebih sistematis, ada beberapa argumentasi  sebagai justifikasi  teoritis dan praktik  mengapa pengembalian  asset tindak pidana  korupsi tersebut  penting eksistensinya dengan titik tolak :
         1.Justifikasi  Filosofis
           Pada aspek ini, pengembalian asset  tindak pidana korupsi  dapat terdiri  dari benda tetap  maupun benda  bergerak  atau dapat pula  berupa uang  hasil korupsi  baik yang berada  di dalam negeri (Indonesia)  maupun di luar negeri. Dari  dimensi ini , asset tersebut  hakikatnya  merupakan uang Negara  in casu adalah berasal dari dana masyarakat . Logikanya  dengan pelaku melakukan   pengembalian asset diharapkan akan berdampak  langsung  untuk memulihkan  keuangan  Negara atau perekonomian Negara  yang akhirnya  bermuara kepada kesejahteraan  masyarakat.
         2.Justifikasi Sosiologis.
                   Dikaji dari perspektif  ketentuan  UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , aspirasi masyarakat  untuk memberantas  korupsi  dan bentuk penyimpangan  lainnya semakin  meningkat.  Dalam kenyataannya  ada perbuatan korupsi  telah menimbulkan  kerugian  Negara yang sangat besar  sehingga berdampak  pada timbulnya krisis di pelbagai bidang  . Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan  korupsi perlu  semakin ditingkatkan  dan diintensifkan  dengan tetap  menjungjung tinggi  hak asasi  manusia  dan kepentingan  masyarakat, Selain  itu, dengan adanya  pemberantasan korupsi  yang salah satunya  melalui pengembalian  asset akan berdampak  luas pada masyarakat.Konkretnya , masyarakat akan melihat  dan menilai kesungguhan  dari penegak hukum  tentang pemberantasan korupsi  dengan tetap menjungjung tinggi  atas praduga tidak bersalah , asas kesamaan  kedudukan di depan  hukum (equaility before the law)   dan asas kepastian hukum . Selain itu,  justifikasi Sosiologis ini merupakan  wujud nyata  dan peran serta  kebijakan legislasi  dan aplikasi  untuk memberikan ruang  gerak lebih luas  terhadap adanya kerja sama antara aparat penegak hukum  dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.[69]
          3.Justifikasi Juridis praktis..
                Kebijakan legislasi memberikan ruang  dalam pemberantasan korupsi  dapat dilakukan melalui tindakan pemidanaan  dan tindakan keperdataan. Pada hakekatnya , aspek pengembalian  asset tindak pidana korupsi melalui prosedur  pidana  dapat berupa penjatuhan  pidana  kepada pelakunya seperti pidana denda maupun terdakwa dihukum   untuk membayar uang pengganti. Selain anasir ini,  terhadap pengembalian  asset tindak pidana korupsi dapat juga melalui  gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri.
                 Pengembalian asset dari jalur kepidanaan  melalui prosedur pidana dapat berupa :
(1)            Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang  yang tidak bergerak  yang digunakan untuk  atau yang diperoleh  dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana  tempat tindak pidana korupsi  dilakukan, begitu  pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU no.31 Tahun 1999 jo UU  No.20 Tahun 2001).
(2)            Pembayaran uang pengganti  yang jumlahnya sebanyak –banyaknya sama dengan harta benda  yang diperolah dari tindak pidana korupsi . Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf b paling lama  dalam waktu  1 (satu) bulan  sesudah putusan Yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita  oleh jaksa dan dilelang  untuk menutupi Uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana  tidak mempunyi harta  Yang mencukupi  untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) huruf b , dipidana  dengan pidana penjara  yang lamanya tidak melebihi  ancaman maksimum  dari pidana pokoknya  sesuai dengan ketentuan  dalam undang-undang ini  lamanya pidana  tersebut sudah ditentukan  dalam putusan pengadilan . (Pasal 18 ayat (1)  huruf b, ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(3)            Penetapan perampasan  barang-barang yang telah disita  dalam hal terdakwa meninggal dunia (peradilan  in absentia)  sebelum putusan dijatuhkan  dan terdapat bukti  yang cukup kuat bahwa pelaku  telah melakukan tindak pidana  korupsi. Penetapan  hakim atas perampasan itu  tidak dapat dimohonkan  upaya hukum banding  dan setiap orang  yang berkepentingan dapat mengajukan  keberatan kepada  pengadilan yang menjatuhkan  penetapan tersebut dalam waktu (30) hari  terhitung sejak tanggal pengumuman .(Pasal 38 ayat (5),(6) (7) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
(4)        Pengembalian asset tindak pidana korupsi melalui jalur keperdataan dapat dilakukan sebagai berikut :
(a)          Gugatan Perdata kepada seseorang  yang tersangkut perkara korupsi. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 menentukan bahwa  dalam hal penyidik menemukan  dan berpendapat bahwa  satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi  tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata  telah ada kerugian keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan  berkas perkara hasil penyidikan  tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi  yang dirugikan untuk  mengajukan gugatan.
(b)          Gugatan perdata kepada ahli waris  dalam hal tersangka  meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan , sedangkan secara nyata telah ada kerugian  keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan    berkas perkara  hasil penyidikan  kepada Jaksa Pengacara Negara  atau diserahkan kepada Instansi yang dirugikan  untuk dilakukan gugatan  perdata kepada ahli warisnya.(Pasal 38B ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(c)          Gugatan perdata terhadap terpidana  dan atau ahli warisnya  bila putusan telah berkuatan  hukum tetap (inkracht van gewijsde) , ketentuan  Pasal 34, Pasal 38B ayat (2),(3) No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Selain melalui jalur kepidanaan dan jalur keperdataan , dalam praktik peradilan  lazim juga terjadi  pelaku melakukan  tindakan  lain  berupa pengembalian asset yang diduga berasal  dari tindak pidana korupsi dengan modus operandi  pengembalian  tersebut dilakukan  secara sukarela misalnya dalam Praktik terjadi  dalam perkara Abdullah Puteh sebagaimana telah diputus Mahkamah Agung dalam putusan  No.1344 K/Pid/2005, terhadap pengembalian asset pelaku  tindak pidana korupsi tersebut baik melalui jalur kepidanaan  dan jalur keperdataan serta praktik  peradilan berupa tindakan lain sebagaimana  dalam bagan  seperti berikut  di bawah ini.[70].

  
  G.Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Pembuktian Terbalik.

            Dalam Penanganan Perkara terkait dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian menerapkan asas hukum yang bertalian dengan faham Anglo saxson ,antara lain :
         1.Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination).
             Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination) atau Asas  Praduga bersalah (Presumption of guilty), dimana Asas menyalahkan diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah, sehingga terdakwa harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri  bahwa dia tidak bersalah, jika tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah  , maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri  atau non self incrimination (Praduga bersalah).
                           Disebut juga Asas Praduga bersalah (Presumption of guilty) yaitu asas yang menetapkan seseorang  diduga terlebih dahulu  melakukan kesalahan, untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah  bukan dilakukan  oleh penuntut umum tetapi dilakukan oleh orang yang diduga bersalah tersebut.[71]
                  Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan dirisendiri (non self-incrimination). menerapkan sistim pembuktian menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination). Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim adalah merupakan dasar utama  menyatakan kesalahan terdakwa, sedangkan alat bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan hakim, dan hakim tidak terikat pada alat bukti  yang sah yang ditentukan  oleh undang-undang, dengan demikian tanpa ada alat bukti hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

        2.Asas pembuktian  kebebasan hakim ( vrij stelsel).
                           Asas vrij stelsel (kebebasan) yaitu untuk membuktikan ke Salahan terdakwa lebih   diutamakan keyakinan hakim,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur perbuatan tersebut. Asas  vrij stelsel (kebebasan) hakim bebas menjatuhkan hukuman sesuai dengan keyakinannya, dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
            Sistem Pembuktian ada tiga hal ,yaitu :
  (1).Sistem positif-Wettelijk  mendasarkan pada prinsip  bahwa hakim  hanya boleh menentukan  kesalahan tertuduh , bila ada bukti  minimum yang diperlukan  oleh  Undang-Undang . Jika  terdapat bukti, maka hakim wajib menyatakan bahwa  tertuduh itu bersalah  dan dijatuhi hukuman , dengan tidak menghiraukan  keyakinan hakim.
 (2).Sistem Negatif (wettelijk negatief) ,Hakim hanya boleh  menjatuhkan pidana  kepada terdakwa  apabila alat bukti  tersebut secara limitative ditentukan UU dan didukung pula  keyakinan hakim terhadap eksistensi  alat-alat bukti  bersangkutan.
              (3).Sistem Bebas ( vrij-bewijst) , hakim tidak terikat  pada alat-alat bukti yang sah. Sistem bebas (vrij-bewijst) yang dianut asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian (Omkering van het Bewijslast atau Shifting  of Burden  of  Proof / Onus of Proof.[72]     
    Menurut sistem ini , hakim dapat menyatakan  telah terbukti kesalahan  terdakwa melakukan tindak pidana  yang di dakwakan  dengan didasarkan  pada keyakinannya  saja, dan tidak perlu mempertimbangkan  dari mana (alat bukti) dia memperoleh  dan alasan-alasan yang dipergunakan  serta bagaimana caranya  dalam membentuk keyakinannya  tersebut. Juga tidak perlu mempertimbangkan  apakah keyakinan yang dibentuknya  itu logis ataukah tidak logis. Bekerjanya system  ini benar-benar bergantung  kepada hati nurani hakim .[73]
                            Hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat, dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun Undang-undang. kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh,dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional , maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat, Inggris, dan  negara bekas jajahan Inggris antara lain negara India dan Malaysia.Faham Anglo Saxson menganut asas  vrij stelsel.
   Asas Vrij Stelsel ini dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber harta kekayaannya, Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas inquisitoir dalam  mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak  sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang.[74] Dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
               Dalam prinsip “inkuisitur” atau inquisitorial system  yang menempatkan tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan  dengan sewenang-wenang . Prinsip inkuisitur ini dulu dijadikan  landasan pemeriksaan  dalam periode HIR, sama sekali  tidak memberi hak  dan kesempatan  yang wajar bagi tersangka/terdakwa  untuk membela  diri dan mempertahankan  hak dan kebenarannya, sebab sejak semula  aparat penegak hukum :
             a.sudah apriori  menganggap tersangka/terdakwa  bersalah. Seolah-olah sitersangka sudah di vonis  sejak saat pertama  diperiksa dihadapan penyidik.
             b.tersangka / terdakwa  dianggap  dan dijadikan  sebagai objek pemeriksaan  tanpa memperdulikan hak-hak  asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek , seorang yang benar-benar  tidak bersalah  terpaksa menerima  nasib sial, meringkuk dalam penjara.[75]

       3.Asas common Law (hukum kebiasaan).
                           Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
             Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
             Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
           Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
Ketiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,
Keempat, semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang sama dimuka hukum,
 Kelima,sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan  istimewa kepada pengadilan,
             Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan , sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[76]
             Ketujuh, Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
   Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
                            Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Utama,dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi.  Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :
·                     Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
·                     Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
                   Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya.  Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan.  Selanjutnya diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada.  Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
                          Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.
                          Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim yang lebih tinggi untuk kasus serupa.  Di Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus serupa.
                       Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden. Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan.  Hal ini memerlukan penjelasan lebih rinci.  Tidak semua yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.  Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut disebut ratio decidendi.  Ratio decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini disebut sebagai obiter dicta. Hakim tidak terikat pada obiter dicta ini.  Namun demikian, bukan tidak mungkin mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa. Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
              Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden.  Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden.  Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya.  Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya.  Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden.  Dalam hal demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
 Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a)          Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan.
b)          Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c)            Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
d)        Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

                     Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang hakim.  Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan.  Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.  Para pengacara berperan seperti aktor dalam drama.  Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main.  Apabila diperlukan juri, hakim tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan.  Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu.

       4) Asas kumulatif murni.
             Kumulatip murni.Beberapa perbuatan pidana ,dimana tiap perbuatan terbukti ,maka setiap perbuatan dihukum ,dan seluruh hukumannya ditambah keseluruhan,maka sering mendengar menghukum seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20 dakwaan,demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman  1000 tahun penjara atas 739 perbuatan yang didakwakan.

    5). Tidak Punya Hak Diam.
             Terdakwa tidak punya hak diam  ,dalam arti terdakwa harus menjawab pertanyaan hakim dari mana sumber kekayaan yang dimilikinya , dan bila diam atau tidak bisa menjawabnya  berarti terdakwa bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. Hal ini diatur dalam  UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 38B yang berbunyi :
 (1)  Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ,Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal  16 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya  yang belum di dakwakan, tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi;
 (2) Dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  bahwa harta benda   sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap di peroleh juga  dari tindak pidana korupsi  dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian  harta benda seseorang  tersebut dirampas untuk negara;
     H.Implikasi/masalah penerapan Pembuktian terbalik.
Dalam penerapan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian telah menimbulkan implikasi  / masalah dalam penyelesaian perkara korupsi. Implikasinya antara lain :
a)                      Non self incrimination.
     Dalam pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian  menerapkan Asas Menyalahkan diri sendiri (non self incrimination)                    .Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah,sehingga harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri  bahwa dia tidak bersalah,jika tidak bisa membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri  atau non self incrimination (Praduga bersalah).         Disebut juga Asas Praduga bersalah (Presumption of guilty) yaitu asas yang menetapkan seseorang  diduga terlebih dahulu  melakukan kesalahan, untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah  bukan dilakukan  oleh penuntut umum tetapi dilakukan oleh orang yang diduga bersalah tersebut.
        Asas non self incrimination berimplikasi terhadap asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) dimana terdakwa dianggap belum/tidak  bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

b)      Terdakwa Membuktikan Tidak Bersalah.
              Pembuktian terbalik telah diatur dalam pasal 37 dan Pasal 37A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12B dan Pasal 38B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua harta kekayaan terdakwa maupun harta kekayaan isteri, anak serta korporasi harus dibuktikan bahwa semua harta kekayaan tersebut bukan berasal dari korupsi,apabila tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menghukum terdakwa serta merampas semua harta kekayaan yang dijadikan barang bukti untuk Negara.
               Asas pembuktian terbalik bahwa terdakwalah yang membuktikan dirinya tidak bersalah  berimplikasi terhadap Pasal 66 KUHAP berbunyi  :”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Berdasarkan Pasal 66 KUHAP tersebut berarti  Jaksa Penuntut Umumlah yang berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dimuka persidangan , sedangkan  terdakwa hanya punya hak mengajukan  pembelaan atas dirinya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar.
c)    Sistem Pembuktian ( Kebebasan Hakim).
Asas pembuktian terbalik menganut system pembuktian kebebasan hakim atau Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim saja dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sedangkan system pembuktian yang dianut hukum pidana Indonesia adalah wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.dalam arti suatu perbuatan kejahatan harus didukung minimal dua alat bukti dan hubungan diantara dua alat bukti dapat diterima hakim dengan meyakinkan, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai perbuatannya.
            d).Common Law.
Asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian menganut asas Common law yaitu Hakim menghukum terdakwa yang perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, sedangkan hukum Pidana Indonesia menganut asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang (Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali ).
                 e).Tidak Perlu Dibuktikan Pidana pokok.
Dalam pembuktian terbalik tidak perlu membuktikan terlebih dahulu pidana pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 69 berbunyi :”Untuk dapat dilakukan penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap tindak pidana  Pencucian Uang  tidak wajib dibuktikan  terlebih dahulu  tindak pidana asalnya”. Berdasarkan Pasal 69 tersebut bila ada perbuatan dengan predicate crimenya korupsi , maka tidak perlu dibuktikan kesalahan terdakwa ,  jika  terdakwa memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai penghasilannya dan tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya sesuai aturan hukum dapat dihukum hakim, sedangkan hukum pidana Indonesia setiap perbuatan korupsi harus dibuktikan unsur kesalahan terdakwa karna menurut Hoge Raad  Belanda menyatakan tidak ada pidana tanpa kesalahan.
  
           I.Pro-Kontra Pembuktian Terbalik.
             1.Pro Pembuktian terbalik.
                               Penerapan pembuktian terbalik menimbulkan pro dan kontra, antara lain,diantaranya adalah yang setuju terhadap  Penerapan pembuktian terbalik  adalah   :
                  a.Surachmin  dan  Suhandi Cahaya dengan argumentasi bahwa asas praduga bersalah  melanggar hak asasi  manusia harus  dilawan  dengan argument  kritis, untuk kasus korupsi  yang melibatkan pejabat Negara  tidak hanya hak asasi tersangka  korupsi  yang patut dipertimbangkan, namun hak asasi publik  juga tidak boleh  dikesampingkan, karena perbuatan korupsi  telah menginjak-injak  hak asasi rakyat dengan menyengsarakan  sampai mematikannya seperti kasus busung lapar dan penyakit menular yang merebak  dimana-mana, minimnya fasilitas  dan jalan hidup di kamp-kamp pengungsian.[77]  

                   b.Lilik Mulyadi menyatakan konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi  merupakan extra ordinary crime,diperlukan penanggulangan  dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra ordinary measures) ,Dari dimensi  ini, salah satu langkah konprehensif yang dapat  dilakukan dalam system  Peradilan Pidana  Indonesia  adalah  melalui system pembuktian, yang relatif  lebih memadai yaitu  diperlukan adanya  “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban Pembuktian”.[78]

                           c.Indriyanto Seno Adji dapat menerima penerapan pembuktian terbalik atau “Reversal   Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) atau  Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian terhadap  pemberantasan tindak pidana korupsi (termasuk suap)  itu dibenarkan asalkan  tetap dalam batas-batas  system Hukum Pidana yang Universal.[79]

                d. Pemerintah Indonesia.Pemerintah, dalam hal ini  Menteri Kehakiman  RI, sewaktu mengajukan keterangan  Pemerintah dihadapan DPR mengenai RUU tentang perubahan  atas Undang-Undang  No.31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi tanggal 22 Mei 2001 mengatakan  pada pokoknya bahwa : “Sistem Pembuktian  biasa ini sering dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan  aparatur penyidik  khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan .Mengapa ? Karena terdakwa  lebih-lebih saat  sekarang ini, sudah sangat cerdik  dalam menyembunyikan  kekayaan yang dikorupnya. Untuk itu , system pembuktian  terhadap tindak pidana  korupsi yang  dianut oleh Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  perlu diubah  dengan “Sistem Pembalikan  Beban Pembuktian” [80] 
                  e.Menurut Wakil Presiden  Budiono , ada dua keuntungan  dengan diterapkannya  metode pembuktian terbalik  , pertama uang Negara  dengan cepat  bisa kembali  ke Negara  tanpa memerlukan  proses yang terlalu panjang . Kedua , akan memberikan dampak jera  yang cukup signifikan  kalau bisa berjalan  dengan baik, sehingga dapat menjadi  salah satu alat  untuk mengefektifkan  upaya pencegahan  dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu  beliau telah memerintahkan  kepada aparat penegak hukum  agar menerapkan  pembuktian terbalik  dalam mengungkap kasus korupsi  pajak Gayus HP Tambunan  senilai  Rp.28 miliar dan Rp. 74 miliar . Ungkapan senada  dikemukakan  oleh Jaksa Agung  Basrief Arief yang mengatakan  bahwa metode pembuktian  terbalik terbukti  efektif pada kasus  korupsi Bahasyim , Penegak hukum berhasil  merampas kepemilikan uang  Bahasyim  senilai Rp.66 miliar.[81]
                  k.Presiden SBY di Istana Negara ,Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi : “Melakukan methode pembuktian terbalik  untuk    efektivitas      penegakkan   hukum    sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. 
                   l.Penerapan    sistem   pembuktian terbalik  ini, menurut keterangan  seorang  pejabat  Independent Comission Against    Corruption   Hongkong   cukup  efektif  untuk memberantas TIPIKOR, karena  seseorang akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau,  memang  kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak sah.[82] .       Sistem  pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah dianut, dan berhasil  dilaksanakan dibeberapa  Negara seperti,    Hongkong, Malaysia,dan Singapura.[83]
                        Argumen yang dikemukakan oleh kalangan yang pro terhadap penerapan pembuktin terbalik bertolak kepada pemikiran  bahwa korupsi merupakan sumber kemiskinan  dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya  di dalam praktek sistem hukum , maka  hak asasi individu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang  sebagai hak absolut, melainkan hak relatif.  Berbeda  dengan perlindungan atas kemerdekaan seseorang  dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya. Ditinjau dari aspek HAM , penerapan  system pembuktian  terbalik tidak melanggar HAM , karena di Indonesia  dapat diperbandingkan dengan dianutnya  asas retroactive berkaitan dengan pelanggaran HAM berat  (gross violation of human rights)  yang pada dasarnya juga bertentangan dengan asas-asas umum hukum  pidana terutama asas legalitas. Selanjutnya dikatakan bahwa penerapan asas pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi  tidak bertentangan dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal  asas  deuitzonderingen  bevestigen  de regel (perkecualian memastikan aturan  yang ada) , dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.[84] 
                                Dalam system pembuktian terbalik  dengan reversal burden of proof  / onus of proof atau omkering  van het bewijslast yang bermakna “pembalikan beban pembuktian “,diyakini banyak pihak sangat ampuh untuk memiskinkan koruptor terkait dalam penyelamatan keuangan Negara yang hilang akibat perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya. Secara Internasional , system pembalikan beban pembuktian telah diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum  (BAB III), dimana pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks proses pembekuan (freez-ing) , perampasan (seizure) , dan penyitaan  (confiscation). Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi  dengan menerapkan system pembalikan beban pembuktian misalnya di Hongkong.[85]

             2.Kontra Pembuktian terbalilk.
             Sedangkan yang tidak setuju terhadap  penerapan  pembuktian terbalik,antara lain :seperti
             a.J.E. Sahetapy (2003) menyatakan bahwa lebih kurang tiga puluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia Fakultas Hukum; omkering van het bewijlast, begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.
                                   Masih menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktik yang sudah tercemar dewasa ini di Kepolisian dan atau Kejaksaan, penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyidikan itu dapat menjadikan pembuktian terbalik sebagai sarana pemerasan.[86]. 
             b. RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi pun menyatakan ada :  Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof), tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul .
             c.Romli Atmasasmita atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
             d. Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges). 1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.2). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya. 3).Tantangan       pembuktian terbalik  dimana beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrimination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga timbulnya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption) .       
               e H.Oemar Seno Adji, menyatakan “undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut    hingga  sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat menerima  suatu azas  kemungkinan pembalikan  beban pembuktian,yang dapat menimbulkan  persoalan dengan hak  seorang terdakwa/tersangka pada “non self-in-Crimination”. Begitu  pula sejarah  parlementer  telah ditegaskan,bahwa “Omkering van Bewijslast” tersebut dihindarkan,dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian  yang hendak dipermudah,didampingi dengan percepatan prosedur yang hendak dicapai”.
                                Pada periode UU ini belum terjadi suatu pembalikan beban pembuktian, karena asas ini potensial bertentangan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terhadap perlindungan  dan penghargaan hak-hak terdakwa,dan  .H.Oemar Seno Adji peduli  terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi itu dibenarkan  asalkan tetap  masih dalam  batas-batas system hukum  pidana yang universal.Jangan sampai untuk penegakan hukum  akan berakibat  terjadi pelanggaran hukum yang potensial, khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa , masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[87]

    J.Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan.
                                Pembuktian terbalik diawali tahap penyidikan, dimana perkara Korupsi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pengadilan yang diikuti dengan surat Dakwaan dengan meminta agar perkara tersebut disidangkan hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
                              Semua keterangan saksi, saksi ahli , surat dan keterangan tersangka/terdakwa , dan barang bukti  dalam perkara korupsi  dikaitkan dengan pembuktian terbalik yaitu terdakwa membuktikan harta kekayannya, harta isterinya, harta anaknya , dan harta korporasinya yang diperoleh tidak sesuai aturan hukum , yang dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
 .             Selanjutnya hakim membuka sidang , maka hakim memeriksa semua saksi,saksi ahli,Surat,tersangka dan barang bukti dan bila semua keterangan para saksi, surat,saksi ahli , keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti berhubungan satu sama lain bahwa terdakwa melakukan kejahata korupsi , maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
                     Dalam memeriksa perkara tersebut baik hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi atau penasehat hukum  hanya terikat atau terbatas dari yang disebutkan dalam surat dakwaan baik perbuatan yang dilakukan maupun pasal yang dilanggar  dan tidak boleh menyimpang dari Surat Dakwaan tersebut, maka Surat Dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum  adalah  sebagai Mahkota. 
                  Berdasarkan hal tersebut tidak mungkin melimpahkan perkara kepengadilan tanpa adanya Surat Dakwaan yang isinya dari hasil kesimpulan dari keterangan para saksi, saksi ahli, Surat,Keterangan tersangka,dan barang bukti yang merupakan hasil dari penyidikan, maka semua perkara pidana yang dilimpahkan Kepengadilan harus dimulai dari tahap penyidikan.
            Dalam Undang-undang sudah tegas diatur bahwa perkara korupsi terkait pembuktian terbalik diawali dari tahap penyidikan , sebagai berikut :
a.  Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib  memberi keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda istri atau  suami, anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui   dan atau yang diduga mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan tersangka.

b.    Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami,anak,dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”
                        menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan.
                         Berdasarkan alasan tersebut diatas dikaitkan dengan pendapat J.E Sahetapy bahwa perkara korupsi dengan penerapan pembuktian terbalik tidak mungkin sampai perkaranya ke Pengadilan, karna tidak ada Berita Acara Saksi, saksi ahli, surat, keterangan tersangka dan barang bukti  sebagai  dasar Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.



















BAB.IV
BERBAGAI PERBUATAN KORUPSI.

 A.Pandangan Para Pakar Hukum atas Perbuatan Korupsi .  
   Korupsi menurut Romli Atmasasmita, merupakan  tindak pidana yang unik , multi dimensi  dan sangat merusak  tatanan kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara  serta tidak mudah menentukan apa yang menjadi sebab  utamanya (causa prima), dan begitu  pula tidak mudah  untuk menentukan siapa  yang menjadi pelaku  dan siapa yang menjadi korban. Disamping itu tindak pidana  korupsi juga merupakan tindak Pidana  yang  beraspek ekonomi.[88]Untuk itu penanganan tindak Pidana Korupsi  disamping hukuman badan  yang adil  untuk memberikan efek  jera bagi  pelaku. Dengan  kata lain  penanganan Tindak Pidana Korupsi  harus diarahkan  untuk mencapai dua sasaran  sekaligus yaitu  pelaku harus dihukum  sesuai dengan kesalahannya, keuangan dan/atau  perekonomian Negara harus  dipulihkan , melalui pengembalian  uang Negara  yang telah di korupsi. Ada tiga  hal yang harus  diperhatikan  dalam menegakkan hukum  termasuk terhadap Tindak pidana Korupsi ,yaitu  kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatan. Oleh karena itu  Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa penegakan hukum  merupakan suatu  usaha untuk mewujutkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum  dan kemamfaatan  sosial menjadi  kenyataan . Proses perwujutan ide-idelah yang merupakan  hakekat dari penegakan hukum.[89]
             Menurut Martiman Prodjohamidjojo,empat tipe korupsi ini  dalam prakteknya meliputi ciri sebagai berikut : 1) Korupsi selalu  melibatkan lebih  dari satu orang. 2) Korupsi pada Umumnya dilakukan penuh kerahasiaan. 3) Korupsi melibatkan elemen  kewajiban  dan keuntungaan timbal balik. 4) Korupsi dengan berbagai macam akan berlindung di balik pembenaran  hukum.[90]
                Pendapat Carl J friesrich yang dikutip Martiman Prodjohamidjojo mengatakan  bahwa pola  korupsi dapat dikatakan  ada apabila seseorang  memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal  tertentu seperti  pejabat yang bertanggung jawab melalui uang  atau semacam hadiah  lainnya yang tidak  diperbolehkan  Undang-undang.[91]
                  Menurut Alatas “ corruption is the abuse of trust in the inferest of private gain” yaitu menyalahgunakan  amanah  untuk kepentingan  pribadi. Selanjutnya dikembangkan 7 (tujuh)  tipologi korupsi sebagai berikut : 1) Korupsi Transaktif , yaitu korupsi yang terjadi  atas kesepakatan  di antara seseorang donor dengan  resipen  untuk keuntungan kedua belah pihak; 2) Korupsi Ekstortif , yaitu korupsi  yang melibatkan penekanan  dan pemaksaan  untuk menghindari bahaya  bagi mereka  yang terlibat  atau orang-orang  yang dekat dengan  pelaku korupsi; 3) Korupsi Investif, yaitu korupsi yang berawal  dari tawaran yang merupakan  investasi  untuk mengantisipasi  adanya keuntungan  di masa datang; 4) Korupsi Nepotistik,  yaitu korupsi yang terjadi  karena perlakuan khusus  baik dalam pengangkatan  kantor publik  maupun pemberian  proyek-proyek  bagi keluarga dekat; 5) Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seseorang  pejabat mendapat keuntungan  karena memiliki pengetahuan  sebagai orang dalam (insiders information) tentang  berbagai kebijakan  publik yang seharusnya dirahasiakan; 6. Korupsi Supportif, yaitu perlindungan atau penguatan  korupsi yang menjadi  intrik kekuasaan  dan bahkan  kekerasan; dan 7. Korupsi Defensif, yaitu korupsi  dilakukan dalam  rangka mempertahankan diri dari pemerasan.[92]

 B.Perbuatan Korupsi Terkait dengan Jabatan dan Kekuasaan.
                 Hubungan korupsi dengan kekuasaan dikemukakan beberapa para pakar  hukum yaitu :
     Menurut Syed Hussain Alatas bahwa Korupsi  adalah senjata  utama kejahatan  yang terorganisir  untuk memantapkan kekuasaan  dan kebebasan  untuk berbuat. Kejahatan yang terorganisasi dibedakan antara korupsi yang terorganisasi  di dalam birokrasi  dengan kejahatan yang terorganisasi. Perbedaannya terlihat dari struktur organisasi dan cara operasionalnya. Kejahatan korupsi  yang terorganisir yang lahir dari birokrasi ,didalam korupsi yang terorganisasi  tidak terdapat kegiatan besar-besaran yang dipakai oleh seorang oknum  tunggal dan menjungkirbalikkan  struktur organisasi yang ada , dan yang berkuasa  hanya seorang kepala  yang berkuasa. Berbeda dengan kejahatan yang terorganisasi  yang membangun struktur organisasinya dilakukan oleh anggota mereka sendiri, dan terdapat beberapa kepala  organisasi . Pada umumnya  berbagai kepala  di dalam korupsi  yang terorganisir bertindak secara otonom  walaupun seringkali mereka saling tergantung  satu sama lain. Mereka akan menenggang korupsi  yang dilakukan oleh pihak lain.
     Lord Acton menyatakan,kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak  korup secara mutlak.
     Andy Hamzah menyatakan bahwa  sebenarnya korupsi  di bidang politik  berkaitan erat dengan korupsi  di bidang material keuangan, karena seseorang berjuang  secara tidak jujur  merebut suatu jabatan  tertentu maksudnya  agar jabatan itu  dapat memperkaya  atau menguntungkan dirinya  sendiri  atau orang lain  atau golongannya.[93]
Daniel P. Huntington  bahwa modernisasi mengembang  biakkan korupsi  karena membuka sumber-sumber  kekayaan dan kekuasaan  baru, melipatgandakan kegiatan-kegiatan  yang diatur oleh peraturan pemerintah. Hubungan sumber kekayaan  dengan kehidupan politik  tidak diatur oleh norma-norma  tradisional yang terpenting  dalam masyarakat sedangkan norma-norma  baru dalam hal ini  belum dapat diterima  oleh golongan-golongan  berpengaruh dalam masyarakat.
 Abdul Rahman Ibnu Khaldun  menyatakan, bahwa sebab utama  korupsi adalah  nafsu untuk hidup  mewah dalam kelompok  yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa  menyebabkan kesulitan-kesulitan  ekonomi dan kesulitan  ini pada akhirnya  akan menimbulkan korupsi baru. Oleh karena itu untuk memberantas korupsi  harus dari akarnya  yaitu dari kelompok  yang memerintah/penguasa sedangkan  penanggulangannya harus dengan  melibatkan seluruh kelompok masyarakat.
 H.A. Brasz yang menyatakan bahwa korupsi  memang dapat dikategorikan  sebagai kekuasaan  tanpa aturan hukum, oleh karena itu  selalu ada praduga  pemakaian kekuasaan  untuk mencapai sesuatu tujuan  selain dari pada  tujuan yang tercantum  dalam pelimpahan kekuasaan  tersebut.  Dari berbagai pandangan  tersebut telah memberikan  gambaran bahwa  ruang lingkup  terjadinya korupsi  adalah berada dalam lingkungan  kekuasaan atau wewenang  atau kedudukan. Pemegang kekuasaan  merupakan orang-orang  yang memiliki pribadi dan intelektualitas yang tinggi sehingga  mempunyai bayak akal untuk mempermudah perbuatannya yang koruptif.
  Perbuatan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Penyalahgunaan wewenang  dalam bahasa Inggris adalah abuse of power , merupakan konsep  yang sama dengan detournement de pouvoir dalam system hukum Prancis  yang artinya adalah  penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang meyimpang dari ketentuan  undang-undang yang berlaku.  Larangan  untuk melakukan abuse of power  atau larangan untuk melakukan tindakan detournement de pouvoir  merupakan satu asas  yang ada dalam asas umum  pemerintahan yang baik.       Abuse of power dapat terjadi karena : 1) Mempergunakan wewenang  untuk kepentingan pribadi atau tujuan politik. 2) Menggunakan wewenang  bertentangan dengan undang-undang  yang memuat dasar hukum  wewenang yang diberikan. 3) Menjalankan wewenang  untuk tujuan lain  dari yang nyata-nyata  dikehendaki oleh undang-undang  dengan wewenang tersebut.[94]
                    Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi , menyebabkan  pelaku tindak pidana korupsi  tergolong sulit  dilacak secara juridis  dibandingkan  dengan rata-rata pelaku  tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan  yang ditopang  oleh berbagai ketentuan  yang memungkinkan  di jalankannya kekuasaan  diskresional. Semakin tinggi tampuk  jabatan yang diduduki , semakin powerful  pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness)  tersendiri yang tidak dipunyai orang lain  dalam setiap jerat hukum  pidana yang mungkin  sewaktu-waktu mengancam dirinya  jaringan luas struktur birokrasi  yang didudukinya  kokoh, dan fasilitas  yang berbagai kemudahan  (termasuk  akses  kepada uang ) lumayan banyak . Kesemuanya itu  memungkinkan ia tetap dapat bertahan  pada posisinya sekalipun berbagai macam  tuduhan tindak pidana  menerpanya.Barangkali  tepat istilah  Ezzat E. Fattah, menamakan  mereka sebagai penjahat – penjahat  berkekuasaan  dan penjahat-penjahat  yang memegang kekuasaan  (powerfull criminals and criminals in power), dimana  penjahat-penjahat jenis tangguh  ini terdiri dari  dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan  yang realitasnya  benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau  (unreachable) . Termasuk  dalam ketegori ini  adalah para pelaku  kejahatan yang berkekuasaan  (formal maupun informal) yang cukup tinggi  dan sulit dijangkau  tangan hukum , except with great  difficulty and ini  exceptional  circumtances ( kecuali  dengan kesulitan  yang besar dan  dalam kondisi-kondisi khusus).[95]

C.Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Di Indonesia.
      Korupsi adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan keuangan Negara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa  mobil mewah, memiliki beberapa rumah besar/mewah, menyelenggarakan pesta  perkawinan anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel berbintang lima  dan bila dilihat dari penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh,mengurangi kwalitas pembangunan,meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor,dan lain-lain.
   Jika korupsi  dilakukan aparat atau oknum penegak hukum maka penyebabnya  factor mental koruptif, greedy (rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak  ada rasa kepedulian  dan kepekaan  bagaimana seharusnya menegakkan  hukum yang sebenarnya  berdasarkan keadilan , kebenaran, kejujuran , keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab , mengindahkan  rasa keadilan  yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih  seorang penegak hukum  yang bertentangan dengan kaidah hukum  tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih berat  dibandingkan dengan  yang dilakukan  oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau korporasi.
          Krisna Harahap menyatakan , penyebab korupsi, datang dari dalam maupun  luar si pelaku. Secara internal  dorongan untuk melakukan tindak pidana korupsi muncul karena : dorongan kebutuhan,seseorang terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi dibanding kebutuhannya yang sangat besar akibat beban dan tanggung jawab yang sangat berat  pula. Korupsi jenis ini biasanya hanya meliputi  nilai yang terbatas tetapi dengan frekuensi acap kali. Dorongan keserakahan. Orang yang korupsi karena serakah tentu saja tidak didorong oleh kebutuhan  yang sudah mencukupi. Korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dapat memiliki barang-barang yang tak bakal terbeli dengan gaji. Oleh karena tingkat kepuasan itu tidak ada batasnya maka sepanjang ada peluang mereka  korupsi karena keserakahan akan mengulangi perbuatan itu hingga pada suatu saat ia harus berhadapan dengan hukum.
          
              Sebaliknya, faktor-faktor external  yang menyebabkan korupsi terdiri dari : a) Lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap instansi pemerintah. Tak berlebihan pula apabila dikatakan bahwa setiap manusia indonesia yang penghasilannya berasal dari pemerintah, terpaksa menyambung hidupnya dengan melakukan tindakan tak terpuji itu. Lama kelamaan, tindakan demikian sudah dianggap wajar sehingga dikategorikan sebagai tindakan yang benar. Justru mereka yang bertahan pada prinsip bahwa korupsi adalah  tindakan yang salah, pada gilirannya akan dikucilkan oleh rekan-rekannya hingga mustahil ia akan memperoleh  promosi karena  dianggap tidak loyal.   Peluang. Akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak  karena pengawasan hanya berlangsung pro forma, memberi peluang  yang besar bagi mereka yang akan melakukan tindak pidana korupsi. Setebal-tebal iman seseorang diketahui tidak akan diusut, karena semua  orang melakukan  hal yang sama.[96]b) Menurut Badan Pengawas Keuangan  dan pembangunan  (BPKP) salah satu penyebab korupsi yaitu sifat tamak. Korupsi dilakukan bukan karena butuh, tetapi karena ketamakan, ingin hidup serba mewah dan berlebihan.[97]
   Mahatma Gandhi  mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for  everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan  untuk memenuhi kebutuhan  semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan, karena itu  para pelakunya  adalah mereka  yang sehari-harinya  telah memiliki kecukupan, sehingga latar belakang  perbuatan korupsinya  bukan sekedar untuk  memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memenuhi  hasrat kemewahan.[98]    
     
Bologna et al dalam teori Gone menyatakanterdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan, yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed); (2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[99]
Abdullah Hehamahua penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berdasarkan kajian  dan pengalaman setidaknya   ada delapan  penyebab terjadinya  korupsi di Indonesia yaitu  : a. Sistem Penyelenggaraan Negara yang keliru.Sebagai Negara yang baru  merdeka atau Negara  yang baru berkembang , seharusnya prioritas pembangunan  di bidang pendidikan. Tetapi, selama puluhan tahun , mulai dari orde lama , orde baru sampai orde reformasi ini, pembangunan difokuskan   di bidang ekonomi. Padahal setiap Negara   yang baru merdeka, terbatas untuk memiliki SDM, uang, management dan teknologi.  Konsekuensinya , semuanya di datangkan dari luar negeri  yang pada gilirannya , menghasilkan penyebab korupsi . b. Kompensasi PNS yang rendah, Wajar saja Negara  yang baru merdeka  tidak memiliki uang  yang cukup untuk membayar konpensasi  yang tinggi kepada  pegawainya. Tetapi disebabkan prioritas  pembangunan  dibidang ekonomi sehingga  secara pisik dan kultural  melahirkan  pola konsumerisme, sehingga sekitar 90 persen  PNS melakukan  KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan  pemasukan dengan pengeluaran pribadi/keluarga. c. Pejabat yang serakah, Pola hidup konsumerisme  Yang dilahirkan oleh system  pembangunan seperti diatas  mendorong pejabat untuk  menjadi kaya  secara instant . Lahirlah sikap serakah  dimana pejabat  menyalahgunakan wewenang  dan jabatannya,melakukan mark up proyek – proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha , baik dalam bentuk  menjadi komisaris maupun  sebagai salah seorang  share holder dari perusahaan tersebut. d. Law Enforcement Tidak Berjalan, Disebabkan para pejabat serakah  dan PNS-nya KKN karena  gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang  penegakan hukum tidak berjalan  hampir diseluruh lini  kehidupan, baik di instansi  pemerintahan maupun  di lembaga kemasyarakatan  karena segala sesuatu  diukur dengan uang Lahirlah kebiasaan  plesetan  kata-kata seperti  KUHP ( Kasih Uang  Habis perkara), TIN (Ten persen), Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang  Maha Kuasa), dan sebagainya. e. Hukuman yang ringan  terhadap koruptor, Disebabkan Law enforcement tidak berjalan dimana  aparat penegak hukum bisa dibayar,mulai dari polisi, jaksa, hakim  dan pengacara, Maka hukuman  yang dijatuhkan  kepada para koruptor sangat ringan   sehingga tidak menimbulkan  efek jera Bagi koruptor. Bahkan tidak menimbulkan rasa takut  dalam masyarakat  sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan proses KKN. f. Pengawasan  yang tidak efektif, Dalam system management  yang modern  selalu ada instrument  yang disebut internal control  yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga sekecil apapun  penyimpangan akan terdeteksi  sejak dini  dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Internal control di setiap unit  tidak berfungsi Karena pejabat atau pegawai  terkait ber-KKN. Konon, untuk  mengatasinya dibentuklah Irjen  dan Bawasda yang bertugas melakukan internal audit. Malangnya, sistem besar  yang disebutkan  di butir 1 di atas  tidak mengalami perubahan, sehingga Irjen  dan Bawasda  pun turut bergotong royong  menyuburkan KKN. g. Tidak ada keteladanan Pemimpin, Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian Indonesia  sedikit lebih baik  dari Thailand. Namun, pemimpin  di Thailand memberi contoh  kepada rakyatnya  dalam pola hidup  sederhana dan satunya  kata dengan perbuatan , sehingga lahir dukungan  moral dan material  dari Anggota masyarakat  dan Pengusaha. Dalam waktu relatif singkat , Thailand telah mengalami recovery  ekonominya.  Di Indonesia, tidak ada  pemimpin yang bisa di jadikan teladan , maka bukan  saja  perekonomian negara  yang belum recovery bahkan tatanan  kehidupan  berbangsa dan bernegara  makin mendekati jurang  kehancuran. h. Budaya masyarakat yang kondusif KKN, Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakat cenderung paternalistik . Dengan demikian , mereka turut melakukan  KKN dalam urusan sehari-hari—mengurus KTP,SIM,STNK,PBB,SPP, pendaftaran anak ke sekolah  atau universitas, melamar kerja, dan lain-lain—karena meniru  apa yang dilakukan oleh pejabat , elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh  masyarakat  diyakini sebagai perbuatan  yang tidak salam. h.                Mengenai  kausa  atau sebab orang melakukan  perbuatan korupsi  di Indonesia, berbagai pendapat telah dilontarkan . Ditambah dengan  pengalaman-pengalaman  sehingga dapat dibuat  asumsi atau hipotesa  : 1) Kurangnya gaji atau pendapatan  Pegawai Negeri  Dibandingkan  dengan kebutuhan  yang makin hari  makin meningkat. 2) Latar belakang Kebudayaan Indonesia yang merupakan sumber  atau sebab  meluasnya korupsi. 3) Management yang kurang baik  dan kontrol yang kurang efektif  dan efisien. 4) Penyebab korupsi  adalah modernisasi.[100]
  Arya Maheka menyatakan bahwa ada beberapa  penyebab terjadinya  korupsi , yaitu sebagai berikut : a. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya  sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah  setiap ganti pemerintahan. b. Penyalahgunaan kekuasaan  atau wewenang takut dianggap bodoh kalau  tidak menggunakan kesempatan. c. Langkanya lingkungan yang anti korupsi, sistem dan pedoman  anti korupsi  hanya dilakukan  sebatas formalitas. d. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara . Pendapatan yang diperoleh  harus mampu memenuhi kebutuhan  penyelenggara Negara, mampu mendorong  penyelenggara Negara  untuk berprestasi  dan memberikan pelayanan  terbaik bagi masyarakat. e. Kemiskinan dan keserakahan . Masyarakat kurang mampu  melakukan korupsi  karena kesulitan ekonomi, sedangkan mereka   yang  berkecukupan  melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas  dan menghalalkan  segala cara  untuk mendapat keuntungan. f. Budaya memberi upeti , imbalan jasa, dan hadiah. g. Konsekuensi  bila ditangkap  lebih rendah dari pada  keuntungan korupsi,saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum  sehingga dibebaskan atau  setidaknya diringankan  hukumannya. Rumus : keuntungan korupsi  lebih besar  dari kerugian bila ditangkap. h. Budaya permisif atau serba membolehkan , tidak mau tahu, menganggap biasa  bila ada korupsi karena sering terjadi . Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
     Gagalnya pendidikan  agama dan etika . Ada benarnya  pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral  bangsa dalam mencegah korupsi  karena perilaku masyarakat  yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap  agama hanya berkutat  pada masalah  bagaimana  cara ibadah saja, sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz , sebenarnya agama  bisa memainkan peran yang lebih besar  dalam konteks kehidupan sosial  dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki  relasi atau hubungan  emosional dengan para pelakunya. Jika diterapkan dengan benar, kekuatan relasi emosional yang di miliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.[101]
   Menurut Andi Hamzah beberapa sebab terjadinya perbuatan korupsi  antara lain :a) Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan  kebutuhan yang makin hari makin meningkat. b) Latar belakang kebudayaan  atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Beberapa pasal  ada dalam KUHP dipandang  kurang memadai  untuk masyarakat Indonesia yang pejabat-pejabatnya  cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan diri sendiri. c) Manajemen  yang kurang baik dan kontrol  yang kurang efektif  sering dipandang sebagai  penyebab korupsi, sering dikatakan  makin besar anggaran  pembangunan maka  semakin besar pula  kemungkinan terjadinya kebocoran.

 D.Korupsi Melewati Batas Antar Negara.
Pengertian Corruption menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  sesuai dengan  yang dinyatakan  dalam paper berjudul “United Nations Action Corruption  and Bribery” dari Crime Prevention And  Criminal Justice Devision United Nations yang diterbitkan bulan September 1997 artinya  penyuapan  atau berbagai perilaku  lain yang merusak  kepercayaan  masyarakat pada  pertanggungjawaban baik  di sektor publik maupun  swasta, karyawan lepas atau hubungan lain  dalam bentuk  dan ditujukan  untuk mendapatkan  keuntungan yang tidak semestinya bagi mereka  sendiri atau pihak-pihak lain.[102]
Kejahatan korupsi telah melewati batas  batas antar Negara, sehingga kejahatan korupsi  ini dikategorikan  sebagai kejahatan Transnational  Organized  Crime, sebagaimana terdapat  dalam konvensi Palermo 2000 (United Nations Convention  Against).Selanjutnya pengertian korupsi  dalam Pasal 8  ayat (1) konvensi tersebut adalah : a. Dengan sengaja memberikan janji  atau suatu pemberian  atau penawaran  suatu keuntungan  yang tidak layak pada seorang  pejabat publik, baik secara langsung  atau tidak langsung , baik untuk pejabat  itu sendiri  atau orang lain  atau entitas lain,  dengan maksud agar  pejabat tersebut  melakukan sesuatu  atau tidak  melakukan sesuatu  dalam pelaksanaan tugasnya. b. Seorang pejabat publik yang dengan sengaja  meminta atau menerima  sesuatu keuntungan  yang tidak layak,  baik secara  langsung atau tidak langsung, baik untuk dirinya sendiri  atau orang lain  atau entitas lain, dengan maksud agar  pejabat tersebut  melakukan sesuatu  atau tidak melakukan  sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya. Ikut serta melakukan tindak pidana tersebut.[103]

           Dalam pengkajian  yang dilakukan  oleh Centre for International crime Prevention suatu badan  dibawah PBB mengatakan  bahwa akar  yang bersifat structural bagi merajalelanya  korupsi (the structural roats of corruption) , antara lain adalah : a. Adanya situasi monopoli dan oligopoly, di mana  satu atau suatu perusahaan yang besar  telah mendikte pasar. b. Adanya kekuasaan yang sangat luas  dan dominan,  ditangani individu  atau organisasi  akan menimbulkan godaan  dan motif  untuk melakukan  perbuatan korupsi. c. Adanya ketiadaan  atau kebocoran transparansi akan mengurangi kemampuan kontrol terjadinya korupsi  dalam kekuasaan. d. Konsep Asymmetries, yaitu  telah terjadinya suatu  ketidaksesuaian  yang terjadi dibidang hukum, administrasi, ekonomi dan publik. [104]
      Berdasarkan penelitian Internasional. Negara Indonesia  telah menempatkan  sebagai  Negara syarat korupsi. Beberapa penelitian  sudah menunjukkan  betapa terpuruknya  citra Bangsa ini. Peringkat citra “Negara penuh tindak  korupsi” nyaris melekat sepanjang tahun. Hasil pengkajian  Political  and  Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) tahun 1996 lalu,misalnya, menempatkan negeri ini  pada urutan ketiga  terkorup diantara  Negara-negara Asia lainnya. Kedudukan Indonesia di mata kalangan  bisnis berada setelah Cina dan Vietnam. Pada tahun yang sama , Transparency Internasional – sebuah  koalisi global  anti korupsi – mengeluarkan indeks tahunan  mengenai persepsi masyarakat  bisnis dan akademisi  tentang korupsi  pada  lebih dari 50 negara. Dari indeks  tersebut, Indonesia  termasuk kedalam 10  besar Negara  dengan derajat korupsi  tertinggi, selanjutnya  berbeda  dengan beberapa tahun  terakhir ini. Malah, kondisi yang lebih buruk  kembali ditunjukkan  oleh lembaga  Transparency  International (TI)  pada tahun 1999. Indonesia  ditempatkan sebagai Negara  ketiga terkorup  di dunia, dan posisi itu belum berubah ketika  pada tahun berikutnya  lembaga ini mengumumkan  corruption perceptions index (CPI) terhadap 99 negara. Baru pada tahun  2001 ini, peringkat berubah  meskipun tidak  banyak berarti  mengingat cap sebagai  Negara paling korup  keempat di dunia dinyatakan kembali  oleh TI. Pada hal , Cina dan Vietnam  yang beberapa tahun  terakhir  bersaing  dalam soal korupsi  dengan Indonesia, kini sudah jauh  meninggalkan Indonesia  menuju ke arah  yang lebih baik setelah  mengampayekan  gerakan antikorupsi  dengan menghukum mati  para pejabat teras  mereka yang terlibat korupsi.[105]
                  Pada awal tahun 2004, Lembaga Political & Economic Risk Consultancy mengadakan survei mengenai korupsi  di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang dipero-lehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir  10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi  diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura  memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[106]            Indeks persepsi korupsi dunia berdasarkan survey yang dilakukan oleh Tranparency International  Indonesia tahun 2007 menunjukkan bahwa Indonesia  berada diposisi  143 dari 180 negara dengan angka (2,3). Angka ini jauh  dari angka indeks  persepsi Malaysia yaitu (5,1) dan Singapura (9,3)  yang nyaris mendekati  angka persepsi  peringkat baik  Denmark, Finlandia dan New Zealand  dengan nilai (9,4). Hal ini menunjukkan bahwa  Indonesia masih  merupakan bagian  dari Negara terkorup dibandingkan  dengan beberapa Negara  lainnya di dunia.[107]            
                      
        Dikaji dari perspektif internasional  pada dasarnya korupsi  merupakan salah satu kejahatan  dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat  kompleksitas  serta menjadi atensi  masyarakat internasional. Kongres PBB ke-8 mengenai “ Prevention of Crime and Treatment of offenders” yang mengesahkan  resolusi “Corruption in Government” di Havana  tahun 1999  merumuskan  tentang akibat korupsi, berupa :
1.     Korupsi di kalangan pejabat public (corrupt activities of public official).
a.            Dapat menghancurkan  efektifitas potensial dari semua jenis program pemerintah (“can destroy  the potential  effectiveeness of  governmental  programmes”).
b.   Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”)
c.            Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”)
2.      Ada keterkaitan erat  antara korupsi  dengan berbagai  bentuk kejahatan  ekonomi,  kejahatan terorganisasi  dan pencucian uang  haram.[108]
      
  E.Modernisasi Meningkatkan Korupsi.
                   Penyebab modernisasi  yang mengembangbiakkan  korupsi   dapat disingkat   dari jawaban  Huntington berikut ini : a. Modernisasi membawa perubahan  pada nilai dasar  atas masyarakat.  b. Modernisasi  juga ikut mengembangkan  korupsi karena modernisasi  membuka sumber-sumber kekayaan  dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini  dengan kehidupan politik  tidak diatur oleh norma  tradisional  yang terpenting  dalam masyarakat,  sedangkan norma-norma baru  dalam hal ini  belum dapat diterima  oleh golongan berpengaruh dalam masyarakat. c.Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan  yang  diakibatkannya  dalam bidang  kegiatan sistem politik. Modernisasi terutama  di Negara-negara yang memulai  modernisasi lebih kemudian, memperbesar kekuasaan pemerintah  dan melipatgandakan  kegiatan-kegiatan  yang diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah.[109]

F. Perbuatan korupsi dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
             Perbuatan korupsi dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda satu sama lainnya, yaitu :
·            Korupsi dilihat dari sudut pandang teori pasar , bahwa Korupsi menurut Jacob  Van klaveren,adalah  jika seseorang pengabdi Negara  (pegawai negeri)  menganggap kantor/instansinya  sebagai perusahaan  dagang, sehingga dalam pekerjaannya  akan diusahakan  memperoleh pendapatan  sebanyak mungkin.[110]
·             Dilihat dari  titik  berat jabatan  pemerintahan, maka menurut  ,M. Mc.Mullan , bahwa Korupsi adalah  seorang pejabat pemerintahan dikatakan  korup  apabila menerima  uang sebagai dorongan   untuk melakukan sesuatu  yang sebenarnya bisa dilakukan  dalam tugas dan jabatannya , padahal ia tidak diperbolehkan  melakukan hal seperti itu  selama menjalankan tugasnya. [111] Sedangkan J.S.Nye berpendapat, korupsi adalah perilaku yang menyimpang  dari   atau melanggar peraturan  kewajiban-kewajiban normal peran instansi pemerintah  dengan jalan melakukan  atau mencari pengaruh , status, dan gengsi untuk kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan, teman).[112] Korupsi dipandang  dari kepentingan umum,menurut Carl J. Friedrich adalah apabila  seorang yang  memegang kekuasaan atau yang berwenang untuk melakukan  hal-hal tertentu mengharapkan imbalan uang atau semacam hadiah  lainnya yang tidak  diperbolehkan  oleh undang-undang;membujuk untuk mengambil langkah  atau menolong siapa  saja yang menyediakan  hadiah sehingga  benar-benar membahayakan  kepentingan umum.[113]
·            Korupsi dari sudut pandang sosiologi menurut Syeh Hussein Alatas,menyatakan bahwa :”Terjadinya korupsi  adalah apabila seseorang  pegawai negeri  menerima pemberian  yang disodorkan  oleh seorang dengan  maksud memengaruhinya  agar memberikan perhatian istimewa  pada kepentingan-kepentingan si pemberi . Kadang-kadang juga  berupa perbuatan  menawarkan pemberian uang hadiah  lain yang dapat  menggoda pejabat . Termasuk dalam pengertian  ini juga pemerasan , yakni permintaan pemberian  atau hadiah seperti itu dalam  pelaksanaan tugas-tugas publik  yang mereka urus  bagi keuntungan  mereka sendiri.[114]
                   Dilihat dari model  korupsi, Menurut Topane Gayus Lumbuun mengemukakan  ada tiga model korupsi  di Indonesia. Pertama , corruption  by need. Artinya ,kondisi yang  membuat orang  harus korupsi; apabila  tidak korupsi  atau melakukan penyimpangan , maka tidak dapat hidup. Kedua, corruption  by greed. Artinya, korupsi yang memang  karena serakah; Ketiga,corruption by chance. Artinya, korupsi ini terjadi  karena ada  kesempatan.[115]
       
G. Dampak negative dari praktek Korupsi.
              Pengamatan Kejaksaan Agung RI , dampak  dari adanya praktek korupsi pengadaan barang/jasa  pemerintah diantaranya sebagai berikut :
    1.Dampak financial
       Dampak Finansial dapat terjadi yaitu :
        a.Pengeluaran tidak penting  dengan biaya mahal  untuk pembelanjaan , investasi, jasa, atau pendapatan  Negara menjadi rendah  karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya.
       b.Sub perincian kualitas  penyediaan  atau pekerjaan tidak  sesuai dengan harga  yang dibayar.
         c.Pembebanan kewajiban  keuangan kepada pemerintah  atas pembelanjaan  atau penanam modal  yang tidak diperlukan  atau tidak bermamfaat  yang secara ekonomi biasanya  bernilai sangat besar , dan
         d.Pembebanan atas biaya perbaikan awal  kepada pemerintah  yang kerap diikuti  dengan berbagai alasan  biaya perawatan.

      2.Dampak Ekonomi.
                        Dampak ekonomi  dapat terdiri atas  beban kepada pemerintah  untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman  hutang untuk investasi  atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar  demi kepentingan ekonomi Negara. Lebih jauh, dampak ekonomi  dapat terjadi apabila  tingkat penanaman modal  terus berkurang  sebagai akibat tingginya  angka korupsi  yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis, sehingga kelak mempengaruhi  pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.

      3.Dampak Lingkungan .
                       Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan  dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek  yang dikerjakan biasanya  tidak mengikuti standarisasi lingkungan  nasional dan Internasional. Akibat dari penolakan   mengikuti standarisasi  tersebut akan berdampak  kerusakan parah  pada lingkungan  dalam jangka panjang  dan tentunya berimplikasi  pada tingginya resiko  masalah kesehatan.

       4.Dampak pada kesehatan  dan keselamatan manusia.
                        Resiko kerusakan dapat terjadi  pada kesehatan  dan keselamatan  manusia sebagai akibat  kualitas lingkungan  yang buruk,  penanaman modal yang anti –lingkungan  atau ketidakmampuan  memenuhi standarisasi  kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan  kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak  pada kerentanan bangunan  sehingga menimbulkan resiko korban.

       5.Dampak pada inovasi.
                        Korupsi membuat  kurangnya kompetisi  yang akhirnya mengarah  kepada  kurangnya daya invasi. Perusahaan-perusahaan yang  bergantung pada hasil korupsi  tak akan menggunakan sumber dayanya  untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan  yang tidak melakukan korupsi  untuk tidak merasa  harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi  telah membuat mereka  tidak mampu mengakses pasar.

       6.Erosi Budaya.
                 Ketika orang menyadari  bahwa tidak jujurnya  pejabat public dan  pelaku bisnis, serta lemahnya penegak hukum  bagi pelaku-pelaku korupsi , akan menyebabkan masyarakat  meninggalkan budaya kejujuran  dengan sendirinya dan membentuk kepribadian  masyarakat yang tamak.  Hal serupa juga terjadi  pada pelaku bisnis  yang akan menyadari  bahwa menawarkan harga  dan kwalitas yang kompetitif  saja, tak akan cukup untuk memenuhi  persyaratan sebagai pemenang tender.

       7.Menurunnya tingkat kepercayaan kepada pemerintah.
                        Ketika orang menyadari  bahwa pelaku korupsi  dilingkungan pemerintahan  tidak dijatuhi hukuman , mereka akan menilai  bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral , masyarakat seakan mendapat  pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah  karena dianggap tidak melanggar  nilai-nilai kemanusiaan.

   8.Kerugian bagi perusahaan yang jujur.
Jika peserta tender  yang melakukan korupsi  tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan  peserta yang jujur  akan mengalami kerugian  karena kehilangan  kesempatan melakukan  bisnisnya.  Meski sesungguhnya  hasil pekerjaannya jauh  lebih baik dibandingkan  perusahaan korup  yang mengandalkan korupsi  untuk mendapatkan tender  dengan kwalitas pekerjaan  yang dapat dipastikan buruk.

   9.Ancaman serius bagi perkembangan ekonomi.
            Jika pemerintah mentolerir korupsi  dalam belanja barang  dan jasa serta invesrtasi, dan dasar pemilihan investasi  yang tidak dilandasi pada perkembangan  perekonomian tetapi  lebih karena suap  maka cepat atau lambat  Negara tidak mampu  membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya , pemerintah  mengeluarkan kebijakan  mengundang investor asing  dengan iming-iming berbagai fasilitas  kemudahan/ Kebijakan ini tentu  akan melumpuhkan perkembangan ekonomi  domestik dan masyarakat miskin  akan menjadi korban.[116]

  H.Kendala yang dihadapi para panitia lelang.
            Sesuai pengamatan Kejaksaan Agung RI ,pada umumnya kendala yang dihadapi Panitia Lelang di daerah, yaitu :
    a.    Honor panitia  yang telah ditetapkan  berdasarkan keputusan Menteri  Keuangan RI  terlalu rendah  yaitu sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perkegiatan pelaksanaan kegiatan , sehingga rentan  dengan terjadinya  korupsi, kolusi dan nepotisme. 
    b.    Panitia pengadaan barang  dan jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK d/h PIMPRO) , sedang memperoleh  SMS maupun  intimidasi  dari pihak-pihak luar  yang isinya agar  menggiring seorang pengusaha  untuk menjadi pemenang.
     c.    Adanya intervensi  dari Pengguna Anggaran  (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap pejabat pembuat komitmen  (PPK), sehingga PPK sebagai pelaksana teknis  kegiatan tidak mempunyai  hak penuh dalam menentukan  arah kebijakan  dalam proses pelaksanaan  kegiatan baik secara  fisik dan keuangan , padahal berdasarkan pasal  9 ayat 5 Perpres Nomor 8 Tahun 2006 bahwa pejabat pembuat komitmen  bertanggungjawab dari segi administrasi , fisik, keuangan dan fungsional  atas pengadaan barang/jasa  yang dilaksanakan.
   d.    Pemegang kas sering  tidak mengetahui/memahami  pelaksanaan pekerjaan  di lapangan, sehingga syarat administarasi keuangan  yang dilakukan oleh pelaksana  kegiatan  atas persetujuan PPK  tidak diseleksi terlebih dahulu dalam membuat surat permintaan pembayaran (SPP), pada hal ketika timbul permasalahan  dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, pemegang kas selalu diminta pertanggungjawaban  keuangan secara keseluruhan.
e.  Panitia Pengadaan barang dan jasa  dalam melaksanakan tugasnya sering  diintervensi  dan atau diintimidasi  oleh PA/KPA dan atau PPK dalam memproses tahapan  kegiatan pelelangan , akibatnya hasil pelelangan  yang dilaksanakan  oleh panitia dimaksud  tidak objektif.
f.   Kurang optimalnya  pelaksanaan tugas  yang dilakukan oleh PPK. Pejabat/Panitia pengadaan  atau anggota Unit  Layanan pengadaan  (procurement Unit), karena masih belum memiliki  sertifikat keahlian  pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan  tanda bukti pengakuan  atas kompetensi dan  kemampuan profesi  di bidang pengadaan barang/jasa  pemerintah yang  diperoleh melalui  ujian sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa nasional, sesuai dengan pasal  52 (1) dan (2) Keppres Nomor  80 Tahun 2003 jo Pasal (1),(2),(3) dan (4)  Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keppres No 80 Tahun 2003.
g.  Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah masih  banyak yang menghadapi kesulitan  dalam menyusun harga perkiraan  sendiri  (HPS) (Pasal 10 ayat (5) huruf b Perpres No 8 Tahun  2006, sehingga dalam pelaksanaannya diserahkan kepada konsultan  Perencana atau penyedia barang /jasa untuk  menyusunnya. Hal tersebut mengakibatkan  HPS  telah diketahui oleh penyedia barang /jasa, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa  sudah tidak adil lagi dan membuka peluang  terjadi kolusi  antara panitia  pengadaan barang/jasa  pemerintah  dengan penyedia barang/jasa. Selain itu, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan-kegiatan tertentu oleh panitia/pejabat  pengadaan sulit  untuk memperolehnya di pasar  karena spesifikasinya  yang khusus  sehingga berakibat sulitnya  untuk memperoleh nilai  total HPS yang merupakan salah satu acuan  untuk menetapkan harga.
h.  Ketentuan tentang kewajiban  panitia untuk melaksanakan  tender atau kegiatan  pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) nilai tersebut  dirasakan pada saat sekarang  sudah terlalu rendah  karena pelaksanaan tender  yang memerlukan waktu 45  hari.
i.      Peraturan yang selalu berubah-ubah  dan pemahaman multitafsir terhadap isi peraturan itu  sendiri karena  disamping  adanya Keppres  yang mengatur tentang pengadaan  barang dan jasa  masih ada peraturan  lain yang erat  kaitannya dengan administrasi  Pelaksanaan barang dan Jasa.
j.      Dalam dokumen pengadaan, panitia/pejabat pengadaan  wajib mencantumkan persyaratan  administarasi dan teknis  akan tetapi tidak digariskan  secara jelas apa-apa  saja yang  menjadi persyaratan  administrasi maupun  teknis sehingga sering kali terjadi  protes dari calon  penyedia barang  dan jasa  atas persyaratan administrasi  dan teknis  yang ditetapkan  oleh Panitia/Pejabat Pengadaan.
  
  I.Cara-Cara Melakukan Perbuatan Korupsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
       Pengamatan Kejaksaan Agung RI perbuatan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah  sebagai berikut :a. Klasipikasi pelaku  yang mempunyai peluang  untuk melakukan korupsi yaitu : 1) Pejabat Publik  (mewakili penguasa dari Departemen Pemerintah),                       biasanya sebagai pimpinan  atau ketua, Pimpinan ini menggunakan inisiatif kejahatan untuk memeras  dan menerima  suap dari  peserta tender sebelum membuat keputusan  resmi yang sesuai  dengan pemerintah. Sebaliknya,pimpinan ini dapat juga dipilih atas inisiatif dari satu atau lebih peserta  tender dan menerima  suap sebagai  imbalan  dari keputusan  yang dikehendaki. 2) Peserta Tender (penyalur, kontraktor, konsultan) dan sub-kontraktor. Para pelaku ekonomi  yang berkeinginan menjalin bisnis dengan pemerintah, melalui penyaluran barang  atau jasa, biasanya  selalu mengambil  inisiatif untuk menawarkan uang  suap  atau keuntungan  lainnya kepada pembuat kebijakan, atau sebaliknya  justru menjadi  sapi perah  pejabat yang korup. 3) Agen, Perantara, Konsultan, Rekanan Usaha dan Anak Perusahaan, Para pelaku ekonomi  yang bertujuan memanipulasi  proses pengambilan keputusan  pemerintah seringkali  tidak melakukan kejahatannya secara langsung, tetapi menggunakan agen-agen, konsultan , kontraktor, perantara lokal, anak perusahaan, dan rekan  usahanya untuk melakukan  penyuapan. Kerjasama  dengan agen juga  dilakukan untuk mengaburkan pengawasan, pengungkapan dan pertanggungjawaban. Selain juga, menyiapkan pembayaran  untuk memanipulasi nilai  pajak dan selalu  memunculkan adanya  indikasi kejahatan  dalam kontrak perjanjian. 4) Penerima atau Pemberi  Suap Ditingkat Pejabat ( sebagai pembeda dengan staf rendahan),     Pengalaman Negara-negara industri jelas  menunjukkan bahwa  selain uang pelicin  kebanyakan pelaku korupsi (baik dari pihak swasta maupun pemerintah) bukanlah staf bawahan, namun dilakukan  oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan , termasuk para manajer senior atau pejabat yang lebih tinggi. 5) Politisi,   Politisi (terutama ditingkat kota) sering memiliki fungsi ganda  (misalnya sebagai anggota Dewan) sehingga memunculkan kerumitan  dalam posisi hukum  sehingga  disebut sebagai  “korupsi terhormat” (bagi pejabat, baik yang dibawah  sumpah atau tidak). 6) Penyimpangan Hasil korupsi (Financial Safe Heaven), Korupsi akan sulit dilakukan  bila kesempatan  untuk menyembunyikan  keuntungan korupsi  atau pencucian uang korupsi tidak ada. 7) Saksi.Setiap orang yang mempunyai informasi  tentang korupsi  berkewajiban untuk menghentikannya. Bila tetap menutup mulut berarti sama saja  ikut berpartisipasi  dalam praktik korupsi.[117]
                  Perbuatan penyimpangan  dalam kegiatan  pengadaan barang dan jasa pemerintah ,  Ada 15 tahap , yaitu :
    Tahap 1. Perencanaan Pengadaan 1) Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi  kebutuhan dari proses  penganggaran sebelumnya berkaitan dengan system penganggaran). 2) Penggelembungan anggaran (biaya, volume,  bahan dan kualitas  juga berkaitan dengan  system penganggaran). 3) Jadwal pengadaan yang tidak realistis  (rekanan yang telah  tahu terlebih dahulu  yang dapat siap  mengikuti tender). 4) Pengadaan yang mengarah pada produksi/spesifikasi tertentu  (menutup peluang perusahaan / pengusaha lain, mengarah pada penunjukan langsung/Rencana Pengadaan  yang diarahkan/Rekayasa pemaketan  untuk KKN.
Tahap 2. Pembentukan Panitia lelang yaitu 1) Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin  kesamaan dalam memperoleh  informasi bagi semua peserta tender). 2)Panitia tidak berlaku adil  dan professional  dalam semua tahapan pengadaan/Panitia yang memihak/tidak dependen .3) Problem integritas (pernah terlibat  kasus KKN, memiliki latar belakang  yang mendorong kedekatan  dengan rekanan).
Tahap 3. Prakualifikasi Perusahaan , 1) Proses-prakualifikasi  tidak dilakukan  atau hanya dilakukan  satu kali  untuk beberapa proyek  pengadaan (contoh kualifikasi perusahaan  pada tender KPU). 2) Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat  administratif dan teknis (kelas perusahaan, kecukupan modal dan cakupan pekerjaan).3) Meloloskan perusahaan memenuhi syarat  tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pekerjaan proyek.4) Meloloskan lebih dari satu perusahaan  yang dimiliki oleh  satu pengusaha ( perusahaan banyak nama  satu alamat dan pemilik). 5) Meloloskan  Rekanan yang menggunakan  dokumen palsu  atau tidak mendapatkan  legalisasi dari instansi  terkait (panitia tender tidak melakukan pengecekan lapangan). 
    Tahap 4. Penyusunan Dokumen Lelang, 1) Rekayasa criteria evaluasi. 2) Dokumen lelang yang non standar. 3) Spesifikasi  mengarah pada barang / jasa tertentu (lingkup  pekerjaan  dan spesifikasi barang,diikuti oleh criteria  evaluasi  yang juga tidak rasional/menutup kemungkinan  bagi semua rekanan  untuk memenuhinya, misal : rekomendasi dari distributor utama  di luar negeri yang hanya mungkin  diberikan  pada suatu perusahaan di dalam negeri). 4) Dokumen yang tidak lengkap  juga dapat menyediakan peluang  korupsi Hal-hal yang biasanya tercakup  di dalam dokumen  lelang; lingkup pekerjaan, mutu, jumlah, ukuran/volume, jenis, waktu pelaksanaan, petunjuk untuk peserta lelang, syarat kontrak, syarat teknis, daftar pekerjaan, serta gambar  teknik/referensi yang dibutuhkan peserta tender.                   
    Tahap 5. Pengumuman Pelelangan, 1) Jangka waktu  pengumuman yang terlalu singkat (dilihat  dari waktu wajar  yang diperlukan untuk  memenuhi persyaratan lelang). 2) Diumumkan lewat media  yang tidak terkenal (tidak sesuai dengan ketentuan  peraturan yang ada). 3) Isi pengumuman lelang tidak lengkap.
    Tahap 6.Pengambilan Dokumen lelang,1) Ada perbedaan informasi  dokumen lelang  yang diberikan kepada masing-masing  peserta tender (hal ini pernah  dilaporkan salah satu peserta  tender kotak suara KPU). 
    Tahap 7. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),1) Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan  ataupun volume . Penawaran dari rekanan pun didekatkan dengan harga  yang sudah digelembungkan.2) Memasukkan elemen pekerjaan  yang proses pekerjaannya sudah selesai (dari sumber anggaran / proyek yang lain). Indikasi  ini pernah terjadi di suatu daerah. 3) Harga dasar yang tidak standar (mengambil kualifikasi  yang paling tinggi). Oligopoli Pengadaan- beberapa perusahaan  besar berkolaborasi  untuk menentukan harga (contoh; Pengadaan keperluan  olah data hasil  P4B KPU pada Pemilu 2004). 4) Keterlibatan “calon pemenang” dalam penentuan HPS.
     Tahap 8. Penjelasan Lelang / Aanwijzing,1)  Pre bid meeting terbatas. 2) Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap  dan terbuka (informasi lengkap dilakukan diluar forum penjelasan). Ini  mengakibatkan ketidaksetaraan  informasi  dan dapat mempengaruhi penawaran.
     Tahap 9. Penyerahan Penawaran Harga  dan Pembukaan Penawaran, 1) Masalah ketepatan waktu  (menerima penawaran  di luar batas waktu).
    Tahap 10. Evaluasi penawaran,1) Evaluasi tertutup dan tersembunyi .2) Peserta lelang terpola  dalam rangka berkolusi. 3) Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perusahaan) dan administratif (kelengkapan prasyarat administratif) / Kriteria evaluasi cacat. 4) Tidak ada konfirmasi  syarat jaminan  penawaran.
Tahap 11. Pengumuman Calon Pemenang, 1) Waktu pengumuman  yang sangat terbatas. 2) Tanggal pengumuman sengaja  ditunda.3) Pengumuman yang tidak informatif.
    Tahap 12. Sanggahan peserta Lelang, 1) Tidak seluruh sanggahan ditanggapi.2) Substansi sanggahan  yang tidak ditanggapi.3) Sanggahan perporma untuk menghindari tuduhan  tender diatur.
     Tahap 13. Penunjukan Pemenang Lelang,1) Penundaan surat penunjukan ( harus didapatkan dengan  menyuap). 2) Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggahan berakhir.
      Tahap 14. Penandatangan Kontrak perjanjian1) Penundaan kontrak (harus didapatkan  dengan menyuap).
      Tahap 15. Penyerahan  biasa.1)Volume barang yang tidak sama  dengan yang tertulis  didokumen lelang.2) Jaminan pasca jual palsu.3) Tidak sesuai spesifikasi  dan kualifikasi teknik. Adanya contract change order di tengah pengerjaan. Memungkinkan  terjadinya perubahan  spesifikasi  dan kualifikasi pekerjaan.[118]
               Tiga (3) Tambahan Modus Penyimpangan, yaitu : 1) Adanya bentuk kolusi  terselubung antara panitia  dengan rekanan  yang dimenangkan  (ditunjuk)  dalam pelaksanaan  pengadaan barang/jasa  sewaktu pelaksanaan prakualifikasi  maupun pasca kualifikasi , dengan memberikan sejumlah uang  fee (imbalan)  kepada pengguna anggaran/panitia,bahwa  proses prakualifikasi  atau pasca kualifikasi  pelaksanaannya dilakukan dengan formalitas saja, dengan terjadinya hal  seperti ini akan  mengakibatkan pelaksanaan  kegiatannya nantinya  tidak sesuai dengan rencana  kerja dan syarat (RKS) atau bestek. 2) Dalam pelaksanaan kegiatan / proyek  yang dananya bersumber dari APBD, dimana pelaksanaan pekerjaan  belum selesai 100 persen  tetapi sudah dibuatkan Berita Acara (BA)  pekerjaan seolah-olah  sudah selesai dilaksanakan 100 persen  dan sudah diserahterimakan dari rekanan (kontraktor) kepada pengguna anggaran, ini sering terjadi  pada akhir Tahun Anggaran  karena buku kas  pengguna APBD akan ditutup pertanggal 31 Desember  pada tahun anggaran yang bersangkutan. 3)  Adanya bentuk – bentuk pengeluaran uang  dari kas APBD tanpa didukung dengan ketentuan  tetapi pos pengeluaran  tersebut disetujui dan disahkan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif dalam bentuk Perda, hal ini rawan terjadi  pada pos anggaran  untuk operasional DPRD dan biaya operasional kepala daerah  serta adanya bukti-bukti  pengeluaran secara global  dalam bentuk kwitansi  penerimaan tanpa didukung  dengan bukti pengeluaran  yang rinci dan jelas.4) Proyek pengadaan barang dan jasa  yang seharusnya dilaksanakan  dengan metode pelelangan umum  (tender) tetapi pelaksanaannya  dilakukan dengan penunjukan  langsung (PL)  dengan alasan mendesak, padahal alasan  mendesak bukan  merupakan salah satu syarat  untuk dilakukan penunjukan langsung  sebagaimana diatur  dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.5)  Terdapat tumpang tindih anggaran  APBD Propinsi dengan APBD Kabupaten/kota dan APBN. 6)  Mengenai syarat sertifikasi  keahlian bagi pejabat/panitia lelang. Bahwa hingga saat ini , di beberapa departemen  pejabat/panitia lelang yang memiliki sertifikasi  keahlian jumlahnya masih minim. Keppres tentang pengadaan mengatur bahwa  bagi pejabat/panitia lelang  yang tidak memiliki sertifikasi  tetapi melakukan kegiatan  pengadaan maka  pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi  administrasi. Namun demikian sanksi administrasi  tersebut apabila dilakukan  dengan unsur kesengajaan  dapat dijadikan sebagai  alasan pendukung  untuk dikenakan sebagai  perbuatan melawan hukum pidana.[119]

  J.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi.
                     Akibat ataupun kerugian  yang ditimbulkan oleh  kejahatan korupsi  tidak seketika dirasakan, namun memerlukan proses  waktu yang cukup lama  sehingga baru beberapa waktu kemudian  individu atau kelompok individu/masyarakat sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi, pihak  korban lebih banyak bersikap  melindungi pelaku  dengan berdiam diri  karena sama-sama  memperoleh keuntungan ,demikian juga bila ketahuan aparat penegak hukum  sama-sama dihukum baik pemberi maupun penerima .
            Menurut Widyopramono ,bahwa budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur  atau bahkan ditinggalkan . Malah , terjadi  praktek yang bertolak belakang  dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah menjadi  “ing ngarso sung  kuwoso, ing madyo mbangun  angkoro, tut wuri  mbebayani” Akibatnya , hampir setiap persoalan  yang timbul di masyarakat  selalu diselesaikan  dengan cara-cara diluar kepatutan  atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya korupsi di Indonesia  menandakan nilai dan norma  yang ada di masyarakat  telah luntur. Lebih jauh lagi  terjadi perusakan  atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas  sampai ke akarnya  disebabkan rendahnya  kualitas moral  atau mental (corruption  by design  with  bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption  by need) . Rendahnya kualitas mental disebabkan  lunturnya budaya bangsa  yang dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap  sebagai kebiasaan  bagi sebagian orang, sehingga sulit di ungkap  karena melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela  itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah  lebih lanjut, perilaku korup  bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan transparansi  atau keterbukaan. Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan  pribadi yang selalu mawas  diri dan mau  bertanggung jawab  atas apa yang telah diperbuat  serta tidak mengambil  apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan  nasihatnya “ mulad saliro  angroso  wani, ojo milik  nggendong lali’ Dengan berpegang  teguh dan berpedoman  pada nilai-nilai luhur  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, praktek-praktek korupsi  tersebut diyakini  dapat dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali  semangat pelestarian  dan pengamalan budaya bangsa.[120].
                     Menurut Antonius Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan  terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi,                           Tindak Pidana Korupsi  dilakukan melalui proses  yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang ada  telah disimpangi oleh pelaku yang semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu,  untuk menghitung kerugian  yang timbul, diperlukan seorang petugas khusus  yang memiliki keahlian. Begitu kompleks proses atau prosedur  yang dilewati oleh pelaku, sehingga akibat  yang ditimbulkannya  sering tidak dirasakan  atau baru terasa  beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala Waktu, terungkapnya Kasus korupsi  tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu  atau beberapa tahun kemudian. Hal ini sering  menyulitkan pengumpulan alat bukti  dan pelacakan tersangka  atau saksi, karena sudah pindah , pensiun dan  sebagainya. Bahkan, kesulitan  juga ditemui  dalam menghitung jumlah  kerugian yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional,              Tidak dapat disangkal  bahwa alasan klasik  yang sering muncul  adalah volume serta intensitas pengawasan  baik oleh satuan  pengawasan intern tingkat II maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan  tugasnya secara menyeluruh  di semua wilayah  terhadap seluruh objek pengawasan. Pada umumnya  masalah ini disebabkan  karena faktor anggaran.[121]
              Sulitnya memberantas korupsi menurut Abdul Kholik, AF. menyatakan “bagi bangsa Indonesia, seperti-nya telah ditakdirkan sebagai problema yang seakan tak pernah habis untuk dibahas.
                  Dikatakan berlebihan, karena pada hakikatnya korupsi bukan sebuah takdir tapi sebagai penyakit, dan sebagai penyakit tentulah ada obatnya sekalipun memerlukan suatu proses yang panjang.
                       Sebagai suatu penyakit, korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan  keuangan negara, hingga tiba saatnya dimana negara menjadi tidak berdaya dan tidak mampu mengurus rakyatnya
                        Kejahatan korupsi  yang termasuk dalam kategori  White Collar crime ini tetap saja memiliki kelebihan  untuk berusaha menerobos  celah-celah hukum  dan juga celah-celah  petugas penegakan hukum  sebagaimana layaknya jenis White Collar Crime pada umumnya.
                  
   K.Hukum Sudah Mati.
             Hukum  dimata masyarakat  identik dengan peraturan-peraturan  yang kaku (rigid), terlalu prosedural, tidak mencerminkan keadilan  dan juga selalu mempunyai tendensi berpihak  pada penguasa, dari kasus korupsi, hukum dirasa  tidak pernah berpihak  pada rakyat. Supremasi hukum yang selalu  digembar-gemborkan  seantero negeri  hanyalah menjadi jargon  dan slogan  para elite politik  yang akhirnya menjadi suatu “komoditas politik siap jual”.. Dan  kenyataannya tak pernah  menyentuh hal-hal  yang esensial. Keadaan ini adalah  sebuah “titik nadir” dari kehidupan hukum di Indonesia, atau “hukum telah mati” dalam bahasanya  Nonet dan Selznick[122].

  L.Cara Menanggulangi Korupsi.
                    Pemberantasan KKN tidak berhenti  tetapi seolah-olah  jalan ditempat dan tidak sesuai  dengan harapan  masyarakat karena KKN  tampaknya tidak mereda  sehingga beberapa pakar  turut memikirkan  agar KKN  tersebut dapat diberantas. Pendapat – pendapat  para pakar tersebut, antara lain  sebagai berikut :
      Teten Masduki, Koordinator Badan pekerja Indonesian Corrution Watch, berpendapat  bahwa korupsi hanya  dapat diberantas  kalau sebagian besar  masyarakat  dilibatkan. Artinya masyarakat  mempunyai akses untuk mendapatkan  informasi  dan mengadukan pejabat  Negara yang diduga  melakukan Tindak Pidana Korupsi . Negara melindungi masyarakat yang melaporkan.
     Selo Soemarjan berpendapat bahwa  korupsi itu ibarat  pelacuran. Bagaimana dapat diberantas  kalau mereka  ikut menikmatinya.
     Daniel Lev, ahli Politik  dari Amerika Serikat berpendapat bahwa  pemberantasan korupsi  yang sudah mengakar  sejak demokrasi terpimpin, tidak akan bisa  dilaksanakan  tanpa adanya  reformasi institusionl lebih dahulu. Pergantian Pemerintahan tidak akan banyak  bermamfaat jika konstitusi  pemerintah yang ada masih  seperti yang lama.
      Workshop Creating Public private partnership against corruption” yang diadakan di manila  (Pilipina) oleh Management System International  Development (USAID) , yang diikuti Indonesia,Pilipina,dan Thailand (Oktober 1999), berkesimpulan  antara lain : 1) paling tidak ada 3 pilar dalam masyarakat  yang harus dilibatkan  dalam gerakan  anti korupsi yakni civil society;kalangan bisnis;media massa. Anti Korupsi  tidak akan berhasil  jika tidak didukung  masyarakat. Kalangan Bisnis harus sadar bahwa  korupsi dalam jangka panjang  akan merugikan  perkembangan bisnis karena akan menimbulkan  bisnis biaya tinggi yang tidak kompetitif. Mas media  sangat penting  dalam menggelembungkan  gerakan anti korupsi. 2) dalam workshop tersebut,Michael Johnson, ahli ekonomi/politik  dari Colgate University, mengutarakan  pendapat agar seluruh rakyat Indonesia  bangkit memerangi korupsi; 3) korupsi di Indonesia  telah melingkupi hampir seluruh kehidupan rakyat  dan masyarakat cenderung mendiamkannya. 4) korupsi di Indonesia  kait mangait. Aparat mengaku terpaksa korupsi  karena gajinya tidak mencukupi . Pengusaha  melakukan karena  urusannya  tidak bertele-tele. Negara tidak  dapat memberi gaji/upah  pegawainya  karena keuangan acap kali bocor. 5)   korupsi akan menimbulkan  kesengsaraan  bagi rakyat.           e. Korupsi tidak bisa diselesaikan   dengan kenaikan gaji. Hal tersebut diutarakan  Revrison Baswir,Direktur IDEA Yogyakarta. Diutarakannya antara lain, bahwa pendapat yang berkembang  di masyarakat, cenderung terbagi menjadi dua , pertama, karena factor mental  sebagai pemicu utama korupsi, Kedua, disebabkan  peran system sebagai kancah utama  yang merangsang  dan menularkan korupsi.             
      Revrison Baswir berpendapat Untuk memberantas korupsi  , agar dilakukan  upaya  pembenahan   atau reformasi  system. Agenda utama adalah : a. kepemimpinan yang anti korupsi; b. pembagian dan pembatasan  kekuasaan yang jelas; c. prosedure kerja yang konsisten; d. para pekerja  yang professional; e. sistem pencatatan  dan pelaporan  yang transparan.[123]
        Keseriusan dari keinginan  suatu negara untuk  memberantas korupsi  menurut Ian  Mc Walters, dapat dinilai  dari undang-undang yang ditetapkannya  dan tindakan-tindakan pemerintahannya dalam menerapkan undang-undang itu. Hal ini berarti  secara praktis perang melawan  korupsi meliputi empat elemen :
1.    Suatu infrastruktur hukum anti korupsi domestik yang efektif;
2.            Kerjasama Internasional  untuk saling membantu  dalam bidang hukum;
3.            Dukungan aktif dari rakyat Negara  yang bersangkutan ; dan
4.              Kemauan politik  untuk membuat strategi  antikorupsi  pemerintah bisa berjalan.[124]

        Mengingat Negara Indonesia terkorup di Negara Asia dan terkorup juga  di Dunia, maka dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juga menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi  sangat merugikan  keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus  diberantas dalam  rangka mewujutkan  masyarakat yang adil  dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[125]
                  Semangat pemberantasan  korupsi dapat dilihat dari peraturan  perundangan -undangan  tentang tindak pidana  yang telah mengalami  beberapa kali perubahan . Berawal  dengan keluarnya  Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang pemberantasan Korupsi  dan PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan , Penuntutan dan pemeriksaan  Perbuatan Korupsi  dan pemilikan Harta Benda  dari kepala Staf Angkatan darat  selaku Penguasa  Perang Pusat  angkatan darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan  4 (empat) kali , pertama , keluarnya Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan  Tindak pidana Korupsi, yang menjadi undang-undang  berdasarkan Undang-undang  No.1 Tahun 1961, kedua, Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas undang-undang  No.31 Tahun 1999. [126]
        Penindakan dilakukan  yang terus  atas  korupsi  di Indonesia , dimana  Kepolisian, Kejaksaan,dan KPK  telah semakin gencar  menyeret pelaku korupsi  ke Pengadilan, tetapi kenyataannya menunjukkan bahwa semakin gencar  penanggulangan korupsi  menggunakan instrument  pidana ( tindakan represif), sebaliknya menunjukkan  pula bahwa  korupsi makin marak , bahkan bagaikan virus yang menyebar keseluruh lini kehidupan.
        Berpijak kepada kondisi objektif penanggulangan korupsi di Indonesia  dan permasalahannya  tersebut, perlu kiranya  diketahui terlebih dahulu  apa yang dimaksud pengertian integral dan apa yang dimaksud  dengan pengertian sistemik.
       Pengertian intergral  adalah mencakup keseluruhan  meliputi bagian yang perlu  untuk menjadikan  lengkap, tak terpisahkan, terpadu, atau dalam bahasa inggris  sering disebut integral part  yang berarti yang tak dapat dipisahkan  dari pokoknya, sedangkan pengertian  sistemik adalah terdiri dari beberapa subsistem. Oleh karena itu penanggulangan korupsi  secara integral  dan sistemik  harus dilakukan  dari berbagai segi  dan berbagai cara  yang bersistem dan bertahap, tidak hanya berorientasi  kepada tindakan  represif  berupa pemidanaan  dan tindakan restoratif yang bertujuan  untuk mengembalikan aset-aset atau keuangan Negara  yang dirugikan sebagai akibat  tindak pidana korupsi, dengan mengidentifikasi  penyebab terjadinya korupsi dan melakukan upaya  pencegahan termasuk  di dalamnya berupa tindakan  edukatif untuk menumbuhkan budaya malu korupsi sejak dini.
 Oleh karena itu, perlu dicermati  pendapat Barda Nawawi Arief  yang mengatakan bahwa  strategi dalam pemberantasan korupsi, bukan pada pemberantasan  korupsi itu sendiri melainkan pemberantasan  “kausa  dan kondisi yang menimbulkan  terjadinya korupsi “,pemberantasan  korupsi lewat penegakan hukum  pidana hanya  merupakan pemberantasan  simtomatik, sedangkan  pemberantasan  kausa dan kondisi yang menimbulkan  terjadinya korupsi merupakan  pemberantasan  kausatif. [127]
                      Ekonom senior DR. Rizal Ramli menyodorkan delapan solusi agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif  dan sistematis. Solusi itu antara lain melakukan kontrol yang ketat terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, dan meningkatkan standar etika bagi para pejabat publik.
Rizal Ramli menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Komisi, Jakarta,Kamis(12/9). 
          Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
"Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan," paparnya.
         Solusi keempat, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis lainnya versi Rizal Ramli adalah  tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya,  stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.
         Tentang pembiayaan Parpol oleh negara, Rizal Ramli menghitung anggarannya hanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih rendah dibandingkan korupsi berjamaah yang dilakukan Parpol dan para politisinya yang saat ini sekitar Rp 60 triliun per tahun.
       "Dengan dibiayai oleh negara, Parpol tidak lagi sibuk mencari dana secara tidak sah dan melanggar hukum. Selanjutnya Parpol bisa berkonsetrasi untuk mencari kader-kader yang berkualitas dan berintegritas," ungkap Menteri Keuangan era Gus Dur dalam acara yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu.[128]
  

  M.Perbuatan Korupsi Sejak Zaman Dulu Kala.
      1.Perbuatan Korupsi di Indonesia.
            Schoorl mengatakan “Di Indonesia  di bagian pertama  tahun 60-an situasinya begitu merosot sehingga untuk golongan-golongan besar dari pegawai gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan dua minggu.Dapat dipahami bahwa situasi demikian itu  para pegawai terpaksa mencari penghasilan tambahan dan  banyak diantara mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra.[129]
                   Kurangnya gaji untuk Pegawai Negeri di Indonesia dapat penyebab melakukan korupsi sesuai hasil kupasan B. Soedarso yang menyatakan antara lain : ”Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan misalnya kurang gaji pejabat-pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, administrasi dan manajemen yang kacau yang menghasilkan adanya prosedur  yang berliku-liku dan sebagainya”.[130]   
   2.Korupsi Sejak Jaman Dulu.
              Perbuatan Korupsi sejak zaman dahulu kala telah terjadi dalam kehidupan manusia.Hasil temuan Tim Arkeologi Belanda telah menemukan sekitar 150 prasasti ”Cunaiform” di Ridka Syria, yang menunjukkan  bahwa situs tersebut  adalah pusat Administrasi peradapan Syria pada abad ke-13 SM. Dalam situs tersebut ditemukan sebuah arsip milik lembaga setara dengan lembaga modern “Kementerian Dalam Negeri” yang berisi  nama-nama pegawai  yang menerima suap  termasuk nama-nama  pejabat tinggi  dan nama seorang  putri  Assyria.[131]
                     Perbuatan korupsi sudah ada jauh sebelum  Indonesia  merdeka sampai saat ini .dimana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sama  dengan jenis kejahatan  lain seperti pencurian , yang sudah ada sejak  manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Korupsi sudah terjadi berabad-abad yang lalu , dalam fakta-fakta  yang sempat tercatat dalam sejarah, antara lain  sebagai berikut :
       a. Korupsi di Mesir Kuno,   Di Mesir, seorang Pharaoh (Raja Mesir Kuno) yang bernama Horembeb, dalam abad ke-14 sebelum masehi, telah mengeluarkan peraturan  yang melarang korupsi. Ancaman hukuman   untuk kejahatan korupsi  tersebut adalah hukuman mati.
       b. Korupsi di Yunani Kuno, ada  keluarga terkenal  di Yunani Kuno, yang bernama Alemaenoids, diberi kepercayaan  untuk membangun  sebuah rumah ibadah dengan batu pualam. Akan tetapi, ternyata dia melakukan korupsi, dimana yang digunakan  adalah semen  dengan lapisan batu pualam.
            c. Korupsi di Romawi,    Ada Undang-undang yang di kenal dengan lex  Calpurnia de Repetundis yang di buat oleh  L.Calpurnius Piso  dalam tahun  149 SM di Romawi, dimana dengan undang-undang tersebut telah di bentuk komisi khusus  yang permanen, yang bertugas seperti pengadilan  pidana yang disebut dengan Quaestio Perpetua. Undang-undang yang disebut  dengan lex  Calpurnia de Repetundis  itu pernah diterapkan  ke dalam kasus  white collar crime, yaitu kasus Repetundanan pecuniarum, yang  merupakan tuntutan  oleh pemerintah provinsi  terhadap  gubernur jenderal  atas penerimaan uang  secara tidak sah (korupsi).
        d. Penimbunan bahan makanan  di Inggris, Di Inggris, pada masa Raja Henry  III (1216-1272) , diancam dengan  sanksi pidana  terhadap mereka  yang menimbun bahan makanan  untuk mempermainkan harga dari bahan makanan tersebut.
        e. Kasus tukang potong  hewan di Jerman,  Tercatat dalam sejarah  di Jerman bahwa  Wastel Pennas,  seorang tukang potong hewan  telah di hukum gantung  karena menjual daging  anjing yang dikatakannya  sebagai daging domba.
                           Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa korupsi sudah dilakukan sejak dulu kala dan korupsi sudah membudaya  dalam masyarakat, dimulai  dari korupsi kecil – kecilan  sampai korupsi besar-besaran.. Permasalahan utama  adalah meningkatnya korupsi  itu seiring dengan kemajuan, kemakmuran,  dan teknologi. Semakin maju pembangunan  suatu bangsa, semakin  meningkat pula kebutuhan dan mendorong  orang untuk melakukan korupsi.[132]

     N.Perkembangan Tindak Pidana Korupsi.
        Perkembangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yaitu :
Masa Penjajahan Kolonial Belanda • Belanda menjajah Indonesia selama kurang lebih 350 tahun adalah karena perilaku elit lebih suka memperkaya diri sendiri (melalui upeti), menumpuk harta, dan memelihara sanak (abdi dalem), sedangkan penduduk miskin mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan diadu domba. Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut menyuburkan perilaku korupsi di Nusantara. Pada masa ini, perilaku korup mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik , dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah administratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah teritorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia . Penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri, yaitu penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cultuur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan” sehingga kita kenal dengan istilah Tanam Paksa, diantaranya adalah:  Penduduk diwajibkan menanam 1/5 dari tanah miliknya dengan tanaman yang laku dijual di pasar internasional (Kopi, Tembakau, Cengkeh, Kina, Tebu dan boleh juga Padi, bukan seperti sebelumnya yang lebih suka ditanam penduduk yaitu pete, jengkol, sayur-sayuran, padi dan lain-lain). Namun praktiknya ada yang dipaksa oleh “Belanda Item” (orang Indonesia yang bekerja untuk Belanda) menjadi 2/5, 4/5 dan ada yang seluruh lahan ditanami dengan tanaman kesukaan Belanda . Tanah yang ditanami tersebut (1/5) tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar (meskipun yang sering mengkorup belum tentu Belanda) . Penduduk yang tidak rnempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan atau perusahaan Belanda selama umur padi (3,5 bulan). Namun, praktiknya ada yang sampai 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan bahkan ada yang sampai mati. Jika ada yang tertangkap karena berani melarikan diri maka akan mendapat hukuman cambuk (poenali sanksi).  Jika panen gagal akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) maka segala kerugian akan ditanggung pemerintah. Namun praktik di lapangan, penduduk tetap menanggung beban itu yang diperhitungkan pada tahun berikutnya.  Jika terjadi kelebihan hasil produksi (over product) dan melebihi kuota, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada penduduk. Namun praktiknya dimakan oleh “Belanda Item” atau para pengumpul.  Pelaksanaan CS akan diawasi langsung oleh Belanda. Namun pelaksanaannya justru lebih banyak dilakukan oleh “Belanda Item” yang karakternya kadang-kadang jauh lebih kejam, bengis dan tidak mengenal kompromi.  Sehingga bermunculanlah perlawanan Diponegoro, Imam Bonjol, Aceh, dll Di Indonesia, langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan perundang-undangan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1 Januari 1918. Yang mengatur Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad 1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915.[133]

Masa Orde Lama. Pasca Kemerdekaan Warisan yang ditinggal  oleh Kolonial Belanda adalah perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang tercermin dari perilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. . Orde Lama  Tahun 1957, Pemerintahan Soekarno membentuk Badan Pemberantasan Korupsi yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani. PARAN bertugas menjaga transparansi pejabat kala itu,  dengan mengisi formulir Daftar Kekayaan Pejabat Negara (DKPN).  Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat mengeluarkan :  Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.  Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi). Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB).  Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Tahun 1958, Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal AH Nasution mengeluarkan peraturan anti korupsi No. Prt/Peperpu/013/58  Penguasa Militer Angkatan Laut juga mengeluarkan:  Peperpu Kastaf AL tanggal 17 April 1958 No.Prt/Z/1/I/7.[134]
   Peraturan tersebut memuat peraturan perundang-undangan  mengenai korupsi  yang pertama kali di Indonesia . Dalam peraturan Penguasa perang tersebut  tidak di jelaskan  mengenai pengertian  istilah korupsi , tetapi hanya  dibedakan menjadi korupsi pidana  dan korupsi lainnya.[135]
     Sejarah perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia dimana kata korupsi baru  disebutkan yang dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan,dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang pada intinya mengatur tata cara pencegahan dan pemberantasan korupsi namun tetap masih mengacu kepada pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan pemberantasan korupsi melalui Perpu tersebut terbukti masih lemah dan tidak efektif karena korupsi bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, dan masih dipandang sebagai kejahatan yang sangat merugikan negara .
                        Secara umum , Undang-undang  No.24 Prp Tahun 1960  ini dianggap memiliki kelemahan – kelemahan dalam  hal : a. Adanya perbuatan  yang merugikan keuangan Negara  dan melanggar keadilan masyarakat  namun tidak dapat dipidana  karena tidak masuk  dalam rumusan tindak pidana. b. Pelaku hanya  ditujukan kepada pegawai negeri , padahal orang non pegawai  negeri yang menerima  bantuan dapat melakukan perbuatan korupsi. c. Belum adanya ketentuan  yang mempermudah pembuktian  dan percepatan  proses hukum acara.[136]
              Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugasnya yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan.  Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan  PARAN/Operasi Budhi dibubarkan yang kemudian diganti namanya menjadi KOTRAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

         Masa Orde Baru. Di akhir  era Orde lama Soekarno, semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini masalah  KKN.
             Selama masa Orde Baru  Tahun 1967, Presiden Soeharto telah membuat berbagai peraturan dan undang - undang untuk memberantas korupsi yaitu : (1). Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 228 Tahun 1967 dan UU No 24 Tahun 1960. (2). Membuat Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960,sejak tahun 1960  secara yuridis telah disebut pengertian korupsi,   menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 Tentang pengusutan,Penuntutan ,dan Pemeriksaan  Tindak pidana Korupsi adalah bahwa “ Yang disebut  Tindak pidana Korupsi ialah : (a) Tindakan seseorang yang dengan sengaja  atau karena  melakukan kejahatan  atau pelanggaran  memperkaya  diri sendiri atau orang lain  atau suatu badan  yang secara langsung  atau tidak langsung  merugikan keuangan  atau perekonomian Negara  atau daerah  atau merugikan  keuangan  suatu badan yang menerima bantuan  dari keuangan Negara  atau daerah  atau badan hukum  lain yang mempergunakan  modal dan kelonggaran-kelonggaran  dari Negara atau masayarakat. (b) Perbuatan seseorang  yang dengan sengaja  atau karena melakukan  kejahatan  atau dilakukan dengan  menyalahgunakan jabatan  atau kedudukan”.[137]
                       Tindak Pidana Korupsi  mendapatkan banyak protes dari masyarakat terutama mahasiswa karena dianggap tidak serius memberantas korupsi . Tahun 1970. (3) Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No 12 yang isinya membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah. Presiden Soeharto juga mengeluarkan Keppres No 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI . (4). Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Presiden Soeharto mengeluarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Perpu tahun 1960.
                  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan    Tindak Pidana Korupsi yang mengatur , yaitu : . Subjek Tindak pidana korupsi : a Badan Hukum . b Pegawai Negeri meliputi  : 1) Orang-orang yang menerima gaji  atau upah  dari keuangan negara  atau daerah. 2) Orang yang menerima gaji  atau upah  dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan  dari keuangan negara  atau daerah. 3) Orang Yang menerima gaji atau upah dari  Badan hukum  lain yang mempergunakan  modal dan kelonggaran – kelonggaran  dari negara  atau masyarakat. 4) Perbuatan Merugikan Keuangan Negara. 5) Perbuatan Gratifikasi .     Mengingat perbuatan suap yang dikategorikan gratifikasi yang  merusak nama baik aparat pemerintah atau merusak nama Lembaga Pemerintah seluruhya 13 pasal  dikelompokkan kasus korupsi. 6) Perbuatan Gratifikasi,  Mengingat perbuatan suap yang dikategorikan gratifikasi yang  merusak nama baik aparat pemerintah atau merusak nama Lembaga Pemerintah seluruhya 13 pasal  dikelompokkan kasus korupsi. 7) Adanya penambahan pasal-pasal KUHP yang ditarik dalam tindak pidana korupsi  bukan saja  Pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 tetapi ditambahkan lagi dengan Pasal 387,388 KUHP dan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 adanya ancaman pidana  yang diperberat bukan saja hukuman penjara  selama 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi-tinginya  Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi menjadi hukuman penjara seumur hidup  atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).[138]
                 Dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 bunyinya “ Barang siapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud pasal 1 ayat (1) sub a,b,c,d,e, dan ayat (2) Undang-Undang ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup  atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah. Selain  dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dalam pasal 34 sub a,b, dan c Undang-Undang ini, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 bunyinya “Barang siapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah.
             Perubahan ancaman hukum yang diatur Pasal 209 KUHP ancaman hukumannya  dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-. Setelah masuk kelompok kasus korupsi ancaman pidana seumur hidup ,pidana  penjara selama-lamanya 20 tahun  dan denda setinggi-tingginya  Rp.30 (tigapuluh juta rupiah)  1)  Di dalam UU tsb telah ditetapkan korupsi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak lagi merupakan salah satu jenis kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan pembaruan yang terdapat dalam UU tsb ialah ditetapkannya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.  2) .Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No 9 Tahun 1977 berupa pembentukan tim serupa yang bernama Tim Operasi Ketertiban (Opstib). Koordinator tim ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan pelaksanaan operasionalnya adalah Pangkopkamtib. 3). Untuk memperkuat produk legislasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Eksistensi UU ini adalah memperkuat kejahatan jabatan (delik jabatan) sebagaimana dimuat dalam KUHP.

         Masa Reformasi. Dalam masa reformasi  masalah KKN tetap  berkembang dan tumbuh subur ,dan Pemerintah telah membuat  peraturan perundang-undangan  sebagai berikut :
          (1).Membuat Undang-undang  No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
         (2).Undang-undang  No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
         (3).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
             (4).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
             (5).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

     O.Anekdot Korupsi.
                        Rusaknya perbuatan korupsi menimbulkan anekdot bahwa apabila dulu dimasa orde lama korupsi dilakukan dibawah meja maka dimasa Orde Baru, korupsi itu berlangsung terang-terangan, diatas meja. Sekarang, dimasa Reformasi mejanya sekalian diboyong oleh para Koruptor itu.
  Anekdot ini menggambarkan betapa rasa malu sudah hilang. Korupsi dianggap bukan lagi pekerjaan yang hina. Melakukan korupsi dianggap wajar  bahkan pelakunya  menganggap diri sebagai pahlawan oleh karena dengan uang hasil korupsi dia dapat menyumbang ke Lembaga-lembaga sosial bahkan ke pesantren-pesantren. Sampai di sini, korupsi bukan lagi disebabkan karena yang melakukannya didesak kebutuhan hidup tetapi sebaliknya, korupsi itu terus dilakukan akibat dorongan keserakahan.[139]
                          Transparency International, untuk tahun 2005 bahwa Negara Indonesia ranking 137 dari 158 negara ,dimana negara. Indonesia menempati peringkat  negara paling korup  di dunia, maka Indonesia    pada suatu hari , akan disebut kampung maling yang luar biasa besar.
                  Sejarah Kampung maling, konon terletak dilereng gunung  Merapi, di sebelah barat laut.Kota Yogyakarta, ada sebuah kampung  yang unik  dan selalu menjadi pusat perhatian  petugas polisi sejak zaman penjajahan Belanda. Dikatakan unik,  karena pekerjaan bertani , berdagang, atau barang kerajinan  hanya dijadikan usaha sampingan . Mata pencaharian pokok  seluruh penduduk laki-laki , mulai dari kanak-kanak usia 12  sampai kakek-kakek, adalah mencuri. Kalau terjadi pencurian yang tergolong “besar” di Yogya,di Klaten, Magelang, atau di Solo. Memang sering  kedapatan bahwa pelaku pencurian itu  adalah orang-orang dari kampung itu. Kisah nyata ini diuangkapkan oleh Kepala Kepolisian  Negara Indonesia  yang pertama, Almarhum  R. Said Soekanto menyebutnya Kampung itu Kampung maling. Lalu belum lama ini seorang pengusaha , yang masih  tergolong keluarga besar  almarhum R. Said Soekanto, mengingatkan  bahwa kota Jakarta Raya  tahun 1960-an pernah disebut-sebut  oleh orang-orang  luar negeri “kampung besar”, karena keadaan penduduknya dan juga karena kekumuhannya. “Jangan-jangan” , begitu katanya berbicara  tentang masih di sebutnya  Indonesia salah satu dari The Big Four Negara terkorup di dunia, ”Indonesia ini  pada suatu hari  oleh orang luar negeri, akan disebut kampung maling yang luar biasa besar”.[140]
                      











DAFTAR PUSTAKA

A.      Buku :

            Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media,  Cetakan ke-1, Desember 2005.

         Abdur Gofar , Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Jurnal Bina Adhyaksa Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung  Republik Indonesia, Vol 3 No.2 Maret 2013.

   Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2006.

             -----------, Hukum Pidana Materil Dan Formil  Korupsi Di Indonesia, Penerbit Bayumedia , Cetakan Kedua , April 2005.

           
   Andi Hamzah.Jur,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum pidana  Nasional dan Internasional,Penerbit PT RajaGrafindo Persada Jakarta.

  ------------,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,hal 81-82.
        
          Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan

   Bachsan Mustafa,1982. Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua .

            
         Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II.


   Baringin  Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan  Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar.

   Darwan Prinst,2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-1: .

           Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , November 2010.

   Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama  2014,
   Hendi  Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik  Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar.

   Indrawan Sasongko, Surga Para Koruptor, Penerbit Buku Kompas,Cetakan .1,Tahun 2004.

    Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan  Aparatur Negara & Hukum Pidana, Penerbit  CV. Diadit Media, Cetakan ke-2, 2007.

           ----------,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006.

   Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam perspektif HAN ,Penerbit Sinar Grafika, Cetakan  pertama ,Juni 2013.

   Juni Sjafrien jahja.H, Say No To Korupsi, Penerbit Visimedia, Cetakan Pertama, April 2012.

   Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing.
   Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi  Dalam Pengadaan  Barang / Jasa  Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI.

   Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002.

  Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung.

    Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi ,  Pemberantasan Dan Pencegahan, Penerbit Djambatan.

     Lilik Mulyadi, Pembalikan  Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007.

     ---------, Tindak Pidana Korupsi  Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya, Penerbit PT.Alumni, Cetakan  ke-1: Tahun 2007.

            Mahrus Ali ,Hukum Pidana Korupsi  Di Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011.

            Marwan Effendy, Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya , Penerbit Referensi,  Cetakan Pertama :  Mei 2013.
          
            ----------,Pemberantasan Korupsi Dan Good Governance, Penerbit Timpani Publishing, Cetakan Pertama : Januari 2010.

   Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta.

   Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komtindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama kali : Tahun 2013.

   Nandan Iskandar , Profil Korupsi  Di Indonesia , Penerbit Miswar , Jakarta,Tahun 2011.

   Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta.

   Philipus M.Hadjon ,Tatiek Sri Djatmiati,G.H.Addink,J.B.J.M.Ten Berge , Hukum Administrasi  Dan tindak Pidana Korupsi, Penerbit Gajah mada University press, Cetakan pertama: Juni 2011.

           Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Cetakan  Kedua.


            Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014.

          Siahaan.R.O,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,Cibubur-2008,Cetakan Pertama,Juli 2008.

    Siahaan.R.O ,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.

   Soedjono  Dirdjosisworo, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit STHB Press,Bandung , Cetakan  Pertama , April 2002.
         Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya  Lengkap Pasal Demi Pasal , Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang,  Tahun 1996.


             Surachmin  dan Suhandi Cahaya,Strategi & Teknik Korupsi,Penerbit Sinar Grafika ,Cetakan pertama : Januari 2011.
             

              Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

              Theodorus M.Tuanakotta,Menghitung Kerugian  Keuangan Negara  Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Salemba empat.

 Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit  Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012.

      Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.

     Widyo Pramono ,Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.

Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh.

     Yesmil Anwar & Adang, Hukum Tak Pernah Tidur,  Penerbit Asosiasi  Ilmu Politik Indonesia, Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010.

Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012, hal 6).

Zudan Arif Fakrulloh,Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum (sebuah pencarian),Penerbit PT.Rajagrafindo Persada,Cetakan ke-2 Januari 2011.


        B.   Internet



.        
              
                http://acch.kpk.go.id/jejak-pemberantasan-korupsi













  RIWAYAT HIDUP

Nama Lengkap                  
Tempat/Tanggal Lahir                     
Agama                               
Istri                                     

Anak                                   



:
:
:
:
:
:
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
Pematang Siantar/25 Desember 1952
Kristen Protestan
Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari Boru  Parapat, BA.
1.   Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan.dan David Togar Siahaan
2.   Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.
3.   Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd. Dengan suami dr. Resnaldo jaya.MKK.
   
:

Pendidikan
:
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.
S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.
S3.Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.


Penugasan.
1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).
2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

3.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).
4.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
6.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
7.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).
8.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).
9.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).
10.   Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).
11.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).
12.   Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).
13.   Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
14.   Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan PerUndang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan  dilantik tanggal 21 April 2009)
15.   Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan res Surat Keputusan  presiden RI Nomor 32 Tahun 2011 anggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).
16.   Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.
17.   Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.
18.   Setelah pensiun dari Jaksa lalu menjadi Dosen tetap S2 hukum Universitas Pamulang dengan materi kuliah  korupsi dan korporasi ,lingkungan hidup dan pembaharuan hukum pidana.


SINOPSIS

Buku Ini berjudul Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi,sangat penting bagi mahasiswa dalam mempelajari masalah korupsi  termasuk untuk anggota masyarakat yang besar perhatiannya untuk mengetahui terkait dengan masalah korupsi terutama dalam penindakannya karna isinya meliputi :
1.    Pengertian korupsi dari berbagai pandangan masyarakat,
2.    akibat perbuatan korupsi kepada masalah ekonomi,lingkungan hidup dll,
3.    Dalam pembuktian terbalik dalam perkara korupsi ada dua yaitu pembuktian murni dan berimbang,
4.    Pro Kntra penerapan pembuktian terbalik
5.    Sulitnya pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintah sebagai pucuk pimpinan suatu negara.
6.    Dan lain-lain.
Penulis telah menulis buku, antara lain :
              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.









[1] Pengertian atau maksud  Keuangan Negara  dan perekonomian Negara dalam  Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999  ., dimana dalam penjelasan Umum UU ini dimaksudkan  bahwa keuangan Negara  merupakan seluruh  kekayaan Negara  dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan  atau yang tidak dipisahkan  , termasuk segala  bagian kekayaan Negara  dan segala hak  dan kewajiban  yang timbul karena :
1)         Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat  lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2)         Berada dalam penguasaan , pengurusan, dan pertanggungjawaban  Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah , yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal  pihak ketiga berdasarkan  perjanjian dengan Negara.


[2] Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 15.
[3] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002,hal 105.
[4] Baharuddin Lopa, op.zet,hal 105.
[5] Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi  Dalam Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal 76.
[6] Lilik Mulyadi, Pembalikan  Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 7.
[7] Mahrus Ali ,Hukum Pidana Korupsi  Di Indonesia,Penerbit UII Press Yogyakarta,Cetakan Pertama,Juli 2011,hal 25.
[8] Baharuddin Lopa,op.zid,hal 106.
[9] Baharuddin Lopa, log.zid,hal 106.

[10]Nandan Iskandar,Profil Korupsi Di Indonesia,Penerbit Miswar-Jakarta,,2011,hal 10
[11]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.
[12]Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta ,hal 39-40.
[13]Mohammad Amari,ibid,hal   41-42
[14]Krisna Harahap , log.cid  ,hal 14
[15]Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama  2014, hal 24
[16] Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara ,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Cetakan Pertama; 2010 ,hal 106.
[17] M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan  Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar grafika , Cetakan ketujuh, Agustus 2005 , hal 40-41
[18]KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2007, hal 24
[19]Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 249,241,258.
[20]Mahrus Ali,SH.,M.H, opzid ,Hal 1.
[21]Siahaan.R.O, Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.
  ,hal 89
[22] Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Temtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Diterbitkan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003 ,hal 32.
[23] Lilik Mulyadi , opzid ,haL 112-113.
[24] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[25] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.
[26] Lilik Mulyadi, ibid  ,hal 80.
[27] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.
[28] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38.
[29] Komariah  Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002 ,hal 6-7.
[30] Yopie Morya Immanuel Patiro,  Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012 ,hal 88.
[31] Yahya Harahap.M, op.zet ,hal 36.
[32] Tumbur Ompu Sunggu, log.cid , 2012 ,hal 39.
[33] Yahya Harahap.Mopzid ,hal 38.
[34] KUHAP dan KUHP, opzid ,Hal 314.
[35] Yahya Harahap.Mlog.cid , hal 40-41.
[36] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.
[37] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 3.
[38] Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Penerbit Bayumedia, Cetakan Kedua, April 2005  ,hal 38-39.
[39] Adami Chazawi,opzid  ,hal 45-46).
[40] Adami Chazawi, Log.cid ,hal 47.
[41] Marwan Effendy, Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya , Penerbit Referensi,  Cetakan Pertama :  Mei 2013  , hal 8-9
[42] Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal 39-40.
[43] Hendi Suhendi ,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik  Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar ,hal 45.
[44]Kompilasi Perudangan Anti Korupsi, opzid ,hal 34.
[45] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261.
[46] Abdur Gofar , Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Jurnal Bina Adhyaksa Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung  Republik Indonesia, Vol 3 No.2 Maret 2013 ,hal 169-170.
[47] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 38.
[48] Tumbur Ompu Sunggu, ibid, ,hal 39-40
[49] Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal 44-45.
[50] Abdul Gofar,0p.zid, hal 165-166.
[51] Abdul Gofar, opzid, hal 160.
[52] Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Temtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Diterbitkan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003 ,hal 32.
[53] Lilik Mulyadi , opzid ,haL 112-113.3.
[54] Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 153-154.
[55] Lilik Mulyadi, log.cid ,hal 207.
[56] Setyo Utomo,opzid  ,hal 155.
[57] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I,2012, hal 43.
[58] Setyo Utomo, op.zid ,hal 156.
[59] Setyo Utomo, op.zid ,hal 159-160.
[60] Setyo Utomo,log.zid ,hal 161.
[61].Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komtindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama kali : Tahun 2013,hal 80.

[62] Adami Chazawi, opzid ,hal 8.
[63] KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika, CetaKan ketujuh , April 2007 ,hal 271.
[64] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013., hal 334.
[65] Tumbur Ompu Sunggu, opzid, 2012 ,hal 38.
[66] Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal 37-38.
[67] Tumbur Ompu Sunggu, log.zid ,hal 39-
[68] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261.
[69] lilik  Mulyadi, log.cid ,hal 234-235.
[70] lilik  Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 234-241.
[71] Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara,Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia,hal 56.
[72] Tumbur Ompu Sunggu, log.cid ,hal 36-37
[73] Adami Chazawi, opzid ,hal 25.
[74] Surachmin, opzid ,hal 106.
[75]  Yahya Harahap.Mopzid  , hal 40-41.
[76] Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[77] Surachmin  dan Suhandi Cahaya,Strategi & Teknik Korupsi,Penerbit Sinar Grafika ,Cetakan pertama : Januari 2011.
[78] Lilik Mulyadi,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,Normatif,Teoretis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit PT Alumni,Cetakan ke-1 : Tahun 2007,hal 252-253
[79].Indriyanto Seno Adji ,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara &  Hukum Pidana,Penerbit  CV.Diadit Media,Jakarta,2007,Cetakan Kedua,2007,hal 328.
[80] Indriyanto Seno Adji , ibid,hal 332
[81]  Abdul Gofar, log.zid, hal 157-158.
[82] Kompas, 14 April 2001.
[84]Hendi  Suhendi,Dkk, op.zid,,hal 4.
[85] Hendi  Suhendi,Dkk, op.zid,  hal 4.
[87] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 133.
[88]Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, opzid,,hal 74.
[89]Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, opzid,hal 74.
[90]Baringin  Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan  Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar,hal 7
[91]Baringin  Sianturi, ibid,hal 7
[92]Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Penghentian Penyidikan Dan penuntutan  Perkara Korupsi  Dalam kaitannya Dengan Asas Kepastian  Hukum, Keadilan Dan Kemamfaatan, Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta, Vol II No.I , Maret 2011 ,hal 76

[93]Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-1: Tahun 2002 ,hal 7

[94].Philipus M.Hadjon ,Tatiek Sri Djatmiati,G.H.Addink,J.B.J.M.Ten Berge , Hukum Administrasi  Dan tindak Pidana Korupsi, Penerbit Gajah mada University press, Cetakan pertamaJuni 2011 ,hal 44
[95] Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas
[96]Krisna Harahap,opzid  ,hal 8-9
[97]Krisna Harahap,opzid  ,hal 8-9
[98] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148
[99]Widyopramono, Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.

[100]Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , November 2010 , hal 45-48.

[101]Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam perspektif HAN ,Penerbit Sinar Grafika, Cetakan  pertama ,Juni 2013 ,hal  16-17.

[102]Baringin  Sianturi, ibid,hal 8.
[103]Baringin  Sianturi, op.cid ,hal 9
[104]Baringin  Sianturi, log.zid,hal 8-9.

[105] Soedjono  Dirdjosisworo, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit STHB Press,Bandung , Cetakan  Pertama , April 2002, hal 187-188
[106] Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 15.
[107] Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi  Dalam Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal1)

[108]  Lilik Mulyadi, opzid ,hal 5
[109]Jawade Hafidz Arsyad, ibid,hal  16.
[110] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit  Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012 ,hal 2.
[111] Tumbur Ompu Sunggu, ibid ,hal 2.
[112] Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal 2.
[113] Tumbur Ompu Sunggu,  log.cid ,hal 2-3.
[114] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit  Total Media, Yogyakarta, Cetakan I,2012 ,hal 3.

[115] Tumbur Ompu Sunggu, opzid, ,hal 4.
[116] Kejaksaan RI, op.zid, hal, 45-47.
[117]Kejaksaan RI, op.zid  , hal, 23-24
[118]Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi  Dalam Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah,Diterbitkan Kejaksaan Agung RI ,hal 32-36
[119]Kejaksaan Agung RI, op.zid  ,hal 32-36
[120]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal 27
[121]Antonius Sujata, op.zid ,hal 161-162.
[122]Yesmil Anwar & Adang,Hukum Tak Pernah Tidur,  Penerbit Asosiasi  Ilmu Politik Indonesia, Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010. ,hal 283.
[123]Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi ,  Pemberantasan Dan Pencegahan, Penerbit Djambatan, hal 22
[124] Marwan Effendy, op.zid,hal 165.
[125] Mahrus Ali ,op.zid,hal 25.
[126] Tim Peneliti Pusat  Litbang Kejagung, ibid  ,hal 76.
[127] Marwan Effendy, op.zid,hal 166.
[129]Andi Hamzah.Jur,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum pidana  Nasional dan Internasional,Penerbit PT RajaGrafindo Persada jakarta,hal 15.
[130]Andi Hamzah.Jur, ibid ,hal 13.
[131]Zudan Arif Fakrulloh,Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum (sebuah pencarian), Penerbit PT.RajagrafindoPersada,Cetakan ke-2 Januari 2011,hal 225.
[132]Jawade Hafidz Arsyad, log.zid,hal 9-10.
[135]Adami Chazawi, op.zid ,hal 3
[136]Juniver Girsang, log.cid , hal 119    
[137]Tumbur Ompu Sunggu, log.cid,hal 4.
[138]Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi  Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya, Penerbit PT.Alumni, Cetakan  ke-1: Tahun 2007 ,hal 21.
[139]Krisna Harahap,Opzid,hal 22.
[140] Indrawan Sasongko, Surga Para Koruptor, Penerbit Buku Kompas,Cetakan .1,Tahun 2004 ,hal 18-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar