I.
Pendahuluan.
Di dalam kehidupan perkotan terutama kota besar seperti
Kota Jakarta penduduknya malam hari mencapai 8-9 juta jiwa dan siang hari
jumlahnya meningkat sampai 10-11 juta jiwa karna banyak pekerja mencari nafkah di kota Jakarta
dan tempat tinggalnya diluar kota
Jakarta. Pada saat berangkat ketempat
kerja jalan sibuk dan macet karna bersamaan berangkatnya. Demikian juga
penduduk miskin banyak tinggal di kota Jakarta baik mencari nafkah dan tempat
tinggalnya di Jakarta . Rakyat miskin dalam mencari nafkah sering berdagang di
terotoar jalan yang fungsinya sebenarnya untuk pejalan kaki berakibat
pemandangan situasinya kumuh , ditambah lagi jalan macet yang sering dikeluhkan
pengguna jalan dan menyalahkan Pemerintah daerah tidak mengambil tindakan
kepada para pedagang kecil tersebut.
II.
Dua
Kepentingan yang berbeda.
1.Kepentingan Rakyat Miskin.
Pada umumnya rakyat miskin tinggal ditempat perkampungan kumuh yang
kondisinya jorok ,sering dilanda banjir, rumah tidak teratur, suasananya
pengap, perputaran udara tidak baik, terlebih tempat mencari nafkahnya
disekitar lingkungan kumuh tersebut. Rakyat miskin merasa sudah senang tinggal
didaerah kumuh tersebut karna tempat tinggal dan mencari nafkahnya sudah dapat
dipenuhi di daerah kumuh tersebut. Rakyat miskin tidak perduli soal keindahan kota , kemacetan
jalan umum ,keteraturan hidup di Rusunawa, yang penting hidup dan nyaman dan
tidak terganggu mencari nafkah.
2.Kepentingan Kepala Daerah.
Kepala Daerah baik sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota mengharapkan
kotanya terbangun dengan rapi, lalu lintas jalan lancer tanpa ada gangguan,
angkutan umum berjalan dengan teratur, tempat tinggal rakyat miskin direlokasi
di rusunawa dan semua warga kota tidak
ada yang mengeluh atas pelayanan yang di
berikan aparat pemerintah daerah.
III. Tindakan
Kepala Daerah merelokasi dan membongkar Bangunan.
Berdasarkan dua kepentingan yang berbeda , maka Kepala
Daerah yang mempunyai kewenangan membangun kota yang dipimpinnya demi kepentingan masyarakat Jakarta. Kepala Daerah seperti Gubernur
DKI telah membongkar perkampungan kumuh
yang tinggal diatas tanah Negara tanpa memiliki sertifikat atau tinggal diatas tanah Negara tanpa seijin
Pemerintah Daerah. Pembongkaran rumah kumuh tersebut didukung aparat kepolisian
dan militer untuk mengatasi perlawanan warga yang rumahnya dibongkar ,dengan
alasan tidak ada ijin tersebut Ahok Gubernur DKI membongkar perkampungan
Kampungpulo, Kalijodoh disamping tempat tinggal juga tempat hiburan malam ,
Warga Pasar ikan dan semua yang tempat tinggalnya dibongkar direlokasi ke
Rusunawa. Pada umumnya pembongkaran
tersebut mendapat perlawanan dari warga yang rumahnya di bongkar dan di bantu
yang mencari nafkahnya disekitar daerah yang di bongkar tersebut. Perlawanan
yang di lakukan warga yang rumahnya di bongkar kalah kekuatan dengan aparat
pemerintah daerah yang didukung aparat Kepolisian dan militer.
IV.
Perlawanan
terhadap Pembongkaran.
Perlawanan yang di lakukan warga yang dilakukan
pembongkaran , pada umumnya yang kehilangan tempat tinggal , kehilangan mata
pencaharian, baik sebagai pemilik diskotik sebagai tempat hiburan, yang mencari
nafkah dilingkungan tersebaik baik pemilik kamar untuk di sewakan, pedagang
makanan, pedagang rokok, penjaja sex, pekerja sebagai pelayan, dan yang lainnya
pada umumnya bersatu melakukan perlawanan atas pembongkaran tersebut . Dengan
bersatunya yang merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut yang menjadikan
jumlahnya banyak melakukan perlawan yang
membuat kewalahan aparat pemerintah daerah , maka bila hanya di hadapi Satpol
PP tidak mungkin bisa dilakukan perlawanan , maka untuk mengatasi tersebut
Pemerintah Daerah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan militer menghadapi
perlawanan tersebut.
V.
Akibat
Pembongkaran.
Pemerintah Daerah
DKI yang melakukan pembongkaran atas rumah rakyat miskin telah
menimbulkan akibat , antara lain :
1.Kehilangan tempat tinggal.
Warga
yang rumahnyakaran di bongkar kehilangan
tempat tinggal yang tidak perlu dibayar tiap bulan. Merelokasi ke Rusunawa
harus dibayar mulai bulan ketiga dan selanjutnya harus dibayar tiap bulan.
2.Tidak ada biaya ganti rugi
yang memadai
Pembongkaran
rumah rakyat miskin tidak ada biaya ganti rugi, semua hanya direlokasi ke
Rusunawa.
3.Kehilangan tempat mencari nafkah.
Banyak warga
tempat mencari nafkah ditempat rumah yang dibongkar tersebut, setelah dibongkar
kehilangan mencari nafkah , pada saat
dipindah di Rusunawa tidak ada penghasilan pada hal pengeluaran berjalan terus terutama
pengeluaran biaya makan , sedangkan pemasukan tidak ada, yang terjadi tabungan
yang ada habis sedikit demi sedikit. Ada juga antara tempat mencari nafkah jauh
dari Rusunawa sebagai tempat tinggalnya membutuhkan biaya transport ketempat kerja ditambah lagi kalau anaknya
sekolahnya dekat rumah yang
dibongkar menambah pengeluaran biaya
transport lagi.
VI.
Kesimpulan
.
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.Dalam Pembongkaran rumah kumuh ada dua kepentingan yang
berbeda disatu sisi kepentingan rakyat
kecil dan kepentingan Kepala Daerah.
2.Rakyat kecil menghendaki
kepentingannya tidak terganggu dan tidak
peduli keindahan dan kerapian perkotaan.
3.Kepala Daerah menghendaki kota yang
dipimpinannya semua baik demi kepentingan warga kota tersebut.
5.Untuk menghadapi perlawana warga
yang merasa di rugikan, Pemerintah Daerah meminta bantuan aparat kepolisian dan
pihak Kodim untuk mengantisipasi
perlawanan tersebut.
6.Pembongkaran
yang dilakukan Pemerintah Daerah banyak kehilangan rumah tinggal, tempat kerja
atau mencari nafkah, dn lain-lain.
VII. Saran.
Bertaliain dengan kesimpulan
tersebut dapat disarankan bahwa pembongkaran pemukiman penduduk diberikan ganti
rugi yang memadai guna dapat membangun rumah ditempat lain.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar