Kamis, 16 Juli 2020

DUA KEPENTINGAN YANG BERBEDA ANTARA RAKYAT MISKIN DAN KEPALA DAERAH


I.              Pendahuluan.
Di dalam kehidupan perkotan terutama kota besar seperti Kota Jakarta penduduknya malam hari mencapai 8-9 juta jiwa dan siang hari jumlahnya meningkat sampai 10-11 juta jiwa karna  banyak pekerja mencari nafkah di kota Jakarta dan tempat tinggalnya diluar  kota Jakarta. Pada  saat berangkat ketempat kerja jalan sibuk dan macet karna bersamaan berangkatnya. Demikian juga penduduk miskin banyak tinggal di kota Jakarta baik mencari nafkah dan tempat tinggalnya di Jakarta . Rakyat miskin dalam mencari nafkah sering berdagang di terotoar jalan yang fungsinya sebenarnya untuk pejalan kaki berakibat pemandangan situasinya kumuh , ditambah lagi jalan macet yang sering dikeluhkan pengguna jalan dan menyalahkan Pemerintah daerah tidak mengambil tindakan kepada para pedagang kecil tersebut.

II.            Dua Kepentingan yang berbeda.
1.Kepentingan Rakyat Miskin.
   Pada umumnya rakyat miskin tinggal ditempat perkampungan kumuh yang kondisinya jorok ,sering dilanda banjir, rumah tidak teratur,  suasananya  pengap, perputaran udara tidak baik, terlebih tempat mencari nafkahnya disekitar lingkungan kumuh tersebut. Rakyat miskin merasa sudah senang tinggal didaerah kumuh tersebut karna tempat tinggal dan mencari nafkahnya sudah dapat dipenuhi di daerah kumuh tersebut. Rakyat miskin  tidak perduli soal keindahan kota , kemacetan jalan umum ,keteraturan  hidup di  Rusunawa, yang penting hidup dan nyaman dan tidak terganggu mencari nafkah.

2.Kepentingan Kepala Daerah.
    Kepala Daerah baik sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota mengharapkan kotanya terbangun dengan rapi, lalu lintas jalan lancer tanpa ada gangguan, angkutan umum berjalan dengan teratur, tempat tinggal rakyat miskin direlokasi di rusunawa  dan semua warga kota tidak ada yang mengeluh atas pelayanan yang di  berikan aparat pemerintah daerah.

III.        Tindakan Kepala Daerah merelokasi dan membongkar Bangunan.
Berdasarkan dua kepentingan yang berbeda , maka Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan membangun kota yang dipimpinnya  demi kepentingan masyarakat  Jakarta. Kepala Daerah seperti Gubernur DKI  telah membongkar perkampungan kumuh yang tinggal diatas tanah Negara tanpa memiliki sertifikat  atau tinggal diatas tanah Negara tanpa seijin Pemerintah Daerah. Pembongkaran rumah kumuh tersebut didukung aparat kepolisian dan militer untuk mengatasi perlawanan warga yang rumahnya dibongkar ,dengan alasan tidak ada ijin tersebut Ahok Gubernur DKI membongkar perkampungan Kampungpulo, Kalijodoh disamping tempat tinggal juga tempat hiburan malam , Warga Pasar ikan dan semua yang tempat tinggalnya dibongkar direlokasi ke Rusunawa. Pada umumnya  pembongkaran tersebut mendapat perlawanan dari warga yang rumahnya di bongkar dan di bantu yang mencari nafkahnya disekitar daerah yang di bongkar tersebut. Perlawanan yang di lakukan warga yang rumahnya di bongkar kalah kekuatan dengan aparat pemerintah daerah yang didukung aparat Kepolisian dan militer.

IV.          Perlawanan terhadap Pembongkaran.
Perlawanan yang di lakukan warga yang dilakukan pembongkaran , pada umumnya yang kehilangan tempat tinggal , kehilangan mata pencaharian, baik sebagai pemilik diskotik sebagai tempat hiburan, yang mencari nafkah dilingkungan tersebaik baik pemilik kamar untuk di sewakan, pedagang makanan, pedagang rokok, penjaja sex, pekerja sebagai pelayan, dan yang lainnya pada umumnya bersatu melakukan perlawanan atas pembongkaran tersebut . Dengan bersatunya yang merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut yang menjadikan jumlahnya banyak  melakukan perlawan yang membuat kewalahan aparat pemerintah daerah , maka bila hanya di hadapi Satpol PP tidak mungkin bisa dilakukan perlawanan , maka untuk mengatasi tersebut Pemerintah Daerah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan militer menghadapi perlawanan tersebut.

V.           Akibat Pembongkaran.
Pemerintah Daerah  DKI yang melakukan pembongkaran atas rumah rakyat miskin telah menimbulkan akibat , antara lain :
1.Kehilangan tempat tinggal.
Warga yang rumahnyakaran  di bongkar kehilangan tempat tinggal yang tidak perlu dibayar tiap bulan. Merelokasi ke Rusunawa harus dibayar mulai bulan ketiga dan selanjutnya harus dibayar tiap bulan.
                2.Tidak ada biaya ganti rugi yang memadai
Pembongkaran rumah rakyat miskin tidak ada biaya ganti rugi, semua hanya direlokasi ke Rusunawa.
                3.Kehilangan tempat  mencari nafkah.
Banyak warga tempat mencari nafkah ditempat rumah yang dibongkar tersebut, setelah dibongkar kehilangan  mencari nafkah , pada saat dipindah di Rusunawa tidak ada penghasilan pada hal  pengeluaran berjalan terus terutama pengeluaran biaya makan , sedangkan pemasukan tidak ada, yang terjadi tabungan yang ada habis sedikit demi sedikit. Ada juga antara tempat mencari nafkah jauh dari Rusunawa sebagai tempat tinggalnya membutuhkan biaya transport  ketempat kerja ditambah lagi kalau anaknya sekolahnya  dekat rumah yang dibongkar  menambah pengeluaran biaya transport lagi.

VI.          Kesimpulan .
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Dalam Pembongkaran rumah kumuh ada dua kepentingan yang berbeda  disatu sisi kepentingan rakyat kecil dan kepentingan Kepala Daerah.

2.Rakyat kecil menghendaki kepentingannya tidak terganggu  dan tidak peduli keindahan dan kerapian perkotaan.

3.Kepala Daerah menghendaki kota yang dipimpinannya semua baik demi kepentingan warga kota tersebut.

5.Untuk menghadapi perlawana warga yang merasa di rugikan, Pemerintah Daerah meminta bantuan aparat kepolisian dan pihak Kodim untuk mengantisipasi  perlawanan tersebut.

6.Pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Daerah banyak kehilangan rumah tinggal, tempat kerja atau mencari nafkah, dn lain-lain.

          VII. Saran.
Bertaliain dengan kesimpulan tersebut dapat disarankan bahwa pembongkaran pemukiman penduduk diberikan ganti rugi yang memadai guna dapat membangun rumah ditempat lain.

                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar