Selasa, 14 Juli 2020

GODAAN MEMASUKI JALUR BUS WAY SAMA DENGAN GODAAN MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
    Godaan melanggar jalur Bus Way yang dilarang dilewati sepeda motor dan Angkutan pribadi dan angkutan umum kecuali Bus Way , Poriders pengawal  Presiden,Pemadam kebakaran, Ambulance,Polisi. Bagi yang melanggar langsung ditilang.

B.ALASAN MELANGGAR.
    Alasan melanggar Jalur bus way untuk menghindari kemacetan sehingga masuk kejalan   sterilisasi jalan Bus Way (Jalan darurat) sehingga mempercepat mencapai tujuan hanya resikonya kena tilang besarnya Rp.500.000. , biasanya nasib-nasipan ada yang berhasil dari cegatan dengan kecepatan tinggi dan menyalib ke jalan padat  dan ada yang tertangkap karna tidak bisa menghindar lagi.

C.GODAAN MELANGGAR
Godaan melanggar jalan  yang distrelisasi yaitu jalan Bus Way untuk menghindari kemacetan, pada hal melihat disampingnya jalan Bus Way lagi kosong atau tidak ada yang lewat lalu masuk ke jalur Bus Way ditambah lagi kondisi jalan macet dan ingin cepat sampai ketempat tujuan jangan sampai terlambat masuk kantor atau melihat keluarga yang sedang sakit parah di rumah sakit dan lain lain.Kosongnya jalan Bus Way langsung masuk kejalur Bus Way agar sempat bertemu dengan pihak yang dituju dengan resiko ditilang.Sangat besar godaan melanggar jalur Bus Way karna beberapa menit bahkan sampai setengah jam tidak ada mobil yang lewat, kalau sampai ketempat tujuan tepat waktunya sangat senang karna bila lewat jalur biasa disamping macet, makan bensin, kondisi tegang membawa mobil,terlambat mencapai tujuan apalagi melihat orang sakit di rumah sakit, dan lain lain.

D.GODAAN MELAKUKAN KORUPSI.
      Aparat Penerintah sering tergoda melakukan perbuatan korupsi.Seorang Pimpinan proyek senilai Rp.500 milyar  untuk membangun kantor.Tergantung Pimpro melaksanakan bangunan tersebut mau dikorupsi uang proyek sebesar 20 persen dari nilai proyek tergantung dari Pejabat Pimpronya .pada umumnya Pimpro sering tergoda nelakukan korupsi hanya melaksakan penbangunan 80 persen dari nilai proyek, dan 20 persen dikorupsi dari nilai proyek. Dengan uang korupsi 20 persen  dapat menambah penghasilannya untuk  menyenangkan dirinya,isteri dan anak-anaknya dengan membeli rumah mewah diatas Rp.50 milyar dan membeli mobil mewah diatas Rp.1 milyar dan belanja keluar negeri.dan sering memberikan bantuan kepada yayasan agama dan yayasan sosial untuk membangun gedung ibadah atau gedung pertemuan sehingga mendapat kehormatan dari masyarakat luas.

E SANKSI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Godaan melanggar Jalur Bus Way dengan godaan melakukan Perbuatan korupsi pada intinya sama saja untuk mendapat kenikmatan /keuntungan dengan melanggar hukum.
1.Melanggar lalu lintas.
Melanggar jalur Bus Way akan lebih cepat sampai  ketujuan kalau dibandingkan mengikuti jalur biasa. Mengingat saat itu kondisi jalan sangat ramai dan melihat jalur bus way kosong tidak ada yang lewat , kemudian memasuki jalur bus way yang  sifatnya untung-untungan, bila lolos bisa mencapai tujuannya tepat waktunya terutama melihat orang sakit yang sudah parah dirumah sakit umum sangat butuh melihat yang sakit sebelum meninggal dunia,bila nasibnya sial lalu di tangkap polisi lalu lintas ditilang sebesar rp 500.000 yang sudah resiko yang dihadapinya yang berakibat tidak bisa sampai ketempat tujuan tepat pada waktunya malah berurusan dengan aparat kepolisian.
        2.Melanggar Hukum Atas Perbuatan Korupsi.
               a.Nasib Baik/Untung.
    Demikian juga godaan melakukan korupsi yang bertentangan dengan hukum yang membawa kenikmatan dengan  menambah harta kekayaan dengan cepat dengan jalan melakukan  korupsi yang melanggar hukum.
                    Kenikmatan yang dimiliki koruptor akan menambah harta kekayaan meliputi  beberapa rumah mewah diatas Rp 50 milyar,memiliki beberapa mobil mewah dan belanja keluar negeri, dan membeli sepasang sepatu saja ke Milan Italia seharga Rp.200 juta, rekreasi atau jalan-jalan keluar Negeri Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Negara Belanda, dan kehidupannya hedonis atau berfoya-foya yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan Masyarakat Miskin, Tinggal di Daerah Kumuh dan dibawah Jembatan, dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan, kalau melaksanakan proyek sesuai aturan yang berlaku tidak akan menambah harta kekayaannya dan tidak bisa hidup mewah dan memiliki rumah mewah dan mobil mewah.dan belanja hanya dipasar tradisional.
            b.Sial/Tertangkap KPK
     Bila pelaku korupsi sial perbuatannya diketahui atau perbuatannya dilaporkan masyarakat, berurusan dengan aparat penegak hukum terutama ditangkap kpk yang kemudian pelaku koruptor ditindak antara lain ditahan di penjara dan dihukum Hakim sesuai perbuatannya.tertangkap melakukan korupsi atas Uang Negara dan tertangkap karna menerima Uang/Gratifikasi  dari orang lain terkait dengan jabatannya dapat dihukum sesuai perbuatannya sebagai berikut :
                      1).Tertangkap melakukan korupsi atas uang negara
       Pelaku korupsi yang tertangkap korupsi atas uang Negara atau Uang Proyek Pembangunan dapat didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman Mati, Seumur Hidup dan Pidana Badan Paling Lama 20 Tahun.
                         Setiap perbuatan korupsi atas uang negara,  bila uangnya dikembalikan tetap dihukum.dan hanya sebagai alasan meringankan hukumannya.
                   2).Tertangkap Pejabat Menerima Uang Gratifikasi.
                Pejabat pemerintah yang menerima uang dari seseorang atau pengusaha  sebagai Uang Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatannya, maka Pejabat tersebut didakwakan Pasal 5 ayat (1),Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancaman hukuman Pasal5 ayat (1) dan Pasal paling lama 5 tahun dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) anacaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan paling lama 20 tahun.
        Bila pejabat negara menerima uang dibawah Rp.10.000.000 uangnya dapat dikembalikan kepada KPK dalam batas waktu 3 bulan sejak diterimanya uang Gratifikasi tersebut.
                 3).Hukuman pidana bagi Pejabat yang korupsi atas uang Negara dan Pejabat menerima Gratifikasi sebagai berikut :
                     (a).Dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
      (b).Uang hasil korupsi dirampas untuk Negara.
      (c).penderitaan lainnya antara lain.
           Menimbulkan rasa malu keluarganya kepada orang lain,dan dikucilkan dari pergaulan baik bapak dan isteri dan anak-anak  dari ditengah-tengah Masyarakat

F.SUDAH DIATUR
     Jalur Bus Way sudah diatur  dan dikenakan Sanksi dengan ditilang sebesar Rp.500.000 tetap saja pengemudi speda motor dan mobil tergoda juga masuk kejalur Bus Way demikian juga perbuatan melakukan korupsi dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dan caman pidana sangat berat hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun tetapi Masyarat tidak takut dan tetap melakukan perbuatan korupsi.

         G.KESIMPULAN DAN SARAN.
             Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa godaan masuk Jalur Bus way sama dengan godaan melakukan korupsi.godaan masuk Jalur Bus Way untuk cepat mencapai tujuan sedangkan perbuatan korupsi untuk menambah harta kekayaannya.Melanggar Lalu Lintas dan melakukan perbuatan korupsi sama-sama dihukum sesuai perbuatannya.Berlalu lintas sudah diatur demikian juga perbuatan korupsi sudah diatur yang ancaman hukumannya barat tetap dilanggar.
                Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Untuk mengatasi pelanggaran Lalu Lintas dan perbuatan korupsi agar meningkatkan kesadaran mentaati aturan lalu lintas dan menjauhkan perbuatan korupsi untuk dapat meningkatkan Pembangunan di segala bidang sebagai perwujutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar