A.PENDAHULUAN.
Godaan melanggar jalur Bus Way yang
dilarang dilewati sepeda motor dan Angkutan pribadi dan angkutan umum kecuali
Bus Way , Poriders pengawal
Presiden,Pemadam kebakaran, Ambulance,Polisi. Bagi yang melanggar
langsung ditilang.
B.ALASAN
MELANGGAR.
Alasan melanggar Jalur bus way untuk
menghindari kemacetan sehingga masuk kejalan
sterilisasi jalan Bus Way (Jalan darurat) sehingga mempercepat mencapai
tujuan hanya resikonya kena tilang besarnya Rp.500.000. , biasanya nasib-nasipan
ada yang berhasil dari cegatan dengan kecepatan tinggi dan menyalib ke jalan
padat dan ada yang tertangkap karna
tidak bisa menghindar lagi.
C.GODAAN
MELANGGAR
Godaan
melanggar jalan yang distrelisasi yaitu
jalan Bus Way untuk menghindari kemacetan, pada hal melihat disampingnya jalan
Bus Way lagi kosong atau tidak ada yang lewat lalu masuk ke jalur Bus Way
ditambah lagi kondisi jalan macet dan ingin cepat sampai ketempat tujuan jangan
sampai terlambat masuk kantor atau melihat keluarga yang sedang sakit parah di
rumah sakit dan lain lain.Kosongnya jalan Bus Way langsung masuk kejalur Bus
Way agar sempat bertemu dengan pihak yang dituju dengan resiko ditilang.Sangat
besar godaan melanggar jalur Bus Way karna beberapa menit bahkan sampai setengah
jam tidak ada mobil yang lewat, kalau sampai ketempat tujuan tepat waktunya
sangat senang karna bila lewat jalur biasa disamping macet, makan bensin,
kondisi tegang membawa mobil,terlambat mencapai tujuan apalagi melihat orang
sakit di rumah sakit, dan lain lain.
D.GODAAN
MELAKUKAN KORUPSI.
Aparat Penerintah sering tergoda
melakukan perbuatan korupsi.Seorang Pimpinan proyek senilai Rp.500 milyar untuk membangun kantor.Tergantung Pimpro
melaksanakan bangunan tersebut mau dikorupsi uang proyek sebesar 20 persen dari
nilai proyek tergantung dari Pejabat Pimpronya .pada umumnya Pimpro sering
tergoda nelakukan korupsi hanya melaksakan penbangunan 80 persen dari nilai
proyek, dan 20 persen dikorupsi dari nilai proyek. Dengan uang korupsi 20
persen dapat menambah penghasilannya
untuk menyenangkan dirinya,isteri dan
anak-anaknya dengan membeli rumah mewah diatas Rp.50 milyar dan membeli mobil
mewah diatas Rp.1 milyar dan belanja keluar negeri.dan sering memberikan bantuan
kepada yayasan agama dan yayasan sosial untuk membangun gedung ibadah atau
gedung pertemuan sehingga mendapat kehormatan dari masyarakat luas.
E
SANKSI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Godaan
melanggar Jalur Bus Way dengan godaan melakukan Perbuatan korupsi pada intinya
sama saja untuk mendapat kenikmatan /keuntungan dengan melanggar hukum.
1.Melanggar
lalu lintas.
Melanggar jalur
Bus Way akan lebih cepat sampai ketujuan
kalau dibandingkan mengikuti jalur biasa. Mengingat saat itu kondisi jalan
sangat ramai dan melihat jalur bus way kosong tidak ada yang lewat , kemudian
memasuki jalur bus way yang sifatnya
untung-untungan, bila lolos bisa mencapai tujuannya tepat waktunya terutama
melihat orang sakit yang sudah parah dirumah sakit umum sangat butuh melihat
yang sakit sebelum meninggal dunia,bila nasibnya sial lalu di tangkap polisi
lalu lintas ditilang sebesar rp 500.000 yang sudah resiko yang dihadapinya yang
berakibat tidak bisa sampai ketempat tujuan tepat pada waktunya malah berurusan
dengan aparat kepolisian.
2.Melanggar
Hukum Atas Perbuatan Korupsi.
a.Nasib Baik/Untung.
Demikian juga godaan melakukan korupsi yang
bertentangan dengan hukum yang membawa kenikmatan dengan menambah harta kekayaan dengan cepat dengan
jalan melakukan korupsi yang melanggar
hukum.
Kenikmatan yang dimiliki
koruptor akan menambah harta kekayaan meliputi
beberapa rumah mewah diatas Rp 50 milyar,memiliki beberapa mobil mewah
dan belanja keluar negeri, dan membeli sepasang sepatu saja ke Milan Italia
seharga Rp.200 juta, rekreasi atau jalan-jalan keluar Negeri Amerika Serikat,
Inggris, Prancis dan Negara Belanda, dan kehidupannya hedonis atau berfoya-foya
yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan Masyarakat Miskin, Tinggal di Daerah
Kumuh dan dibawah Jembatan, dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami
kesulitan, kalau melaksanakan proyek sesuai aturan yang berlaku tidak akan
menambah harta kekayaannya dan tidak bisa hidup mewah dan memiliki rumah mewah
dan mobil mewah.dan belanja hanya dipasar tradisional.
b.Sial/Tertangkap KPK
Bila pelaku korupsi sial perbuatannya
diketahui atau perbuatannya dilaporkan masyarakat, berurusan dengan aparat
penegak hukum terutama ditangkap kpk yang kemudian pelaku koruptor ditindak
antara lain ditahan di penjara dan dihukum Hakim sesuai perbuatannya.tertangkap
melakukan korupsi atas Uang Negara dan tertangkap karna menerima
Uang/Gratifikasi dari orang lain terkait
dengan jabatannya dapat dihukum sesuai perbuatannya sebagai berikut :
1).Tertangkap melakukan
korupsi atas uang negara
Pelaku korupsi yang tertangkap korupsi
atas uang Negara atau Uang Proyek Pembangunan dapat didakwakan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan
ancaman hukuman Mati, Seumur Hidup dan Pidana Badan Paling Lama 20 Tahun.
Setiap perbuatan
korupsi atas uang negara, bila uangnya
dikembalikan tetap dihukum.dan hanya sebagai alasan meringankan hukumannya.
2).Tertangkap Pejabat Menerima
Uang Gratifikasi.
Pejabat pemerintah yang
menerima uang dari seseorang atau pengusaha
sebagai Uang Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatannya, maka
Pejabat tersebut didakwakan Pasal 5 ayat (1),Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,yang ancaman hukuman Pasal5 ayat (1) dan Pasal paling lama 5 tahun dan
Pasal 12 ayat (1) dan (2) anacaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan
paling lama 20 tahun.
Bila pejabat negara menerima uang
dibawah Rp.10.000.000 uangnya dapat dikembalikan kepada KPK dalam batas waktu 3
bulan sejak diterimanya uang Gratifikasi tersebut.
3).Hukuman pidana bagi Pejabat
yang korupsi atas uang Negara dan Pejabat menerima Gratifikasi sebagai berikut
:
(a).Dijatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya.
(b).Uang hasil korupsi dirampas untuk Negara.
(c).penderitaan lainnya antara lain.
Menimbulkan rasa malu keluarganya
kepada orang lain,dan dikucilkan dari pergaulan baik bapak dan isteri dan
anak-anak dari ditengah-tengah
Masyarakat
F.SUDAH
DIATUR
Jalur Bus Way sudah diatur dan dikenakan Sanksi dengan ditilang sebesar
Rp.500.000 tetap saja pengemudi speda motor dan mobil tergoda juga masuk
kejalur Bus Way demikian juga perbuatan melakukan korupsi dalam undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dan caman pidana sangat berat hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman
badan maksimal hukuman 20 tahun tetapi Masyarat tidak takut dan tetap melakukan
perbuatan korupsi.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa godaan masuk Jalur Bus way sama dengan godaan melakukan
korupsi.godaan masuk Jalur Bus Way untuk cepat mencapai tujuan sedangkan
perbuatan korupsi untuk menambah harta kekayaannya.Melanggar Lalu Lintas dan
melakukan perbuatan korupsi sama-sama dihukum sesuai perbuatannya.Berlalu
lintas sudah diatur demikian juga perbuatan korupsi sudah diatur yang ancaman
hukumannya barat tetap dilanggar.
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Untuk mengatasi pelanggaran Lalu Lintas dan perbuatan korupsi
agar meningkatkan kesadaran mentaati aturan lalu lintas dan menjauhkan
perbuatan korupsi untuk dapat meningkatkan Pembangunan di segala bidang sebagai
perwujutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar