A.PENDAHULUAN.
Novel Baswedan disiram air raksa yang
mengenai matanya selesai pulang sholat dan yang menyiran air raksa tersebut
naik sepeda motor sepulang dari mesjid dan Ditengah jalan lalu
dilempar/disiram air raksa dan dibawa
kerumah sakit karna kurang baik rumah sakit di Indonedia lalu dibawa berobat ke
Malaysia dan sampai sekarang pada hari Selasa Tanggal 6 Juni 2017 belum sembuh sudah masuk hari
keduapuluh, dan novel baswedan sudah cacat sebelah matanya tidak bisa melihat
sampai sekarang tanggal 9 nopember 2019.
B.DUGAAN PENYIDIKAN TIDAK SERIUS.
Kasus pelemparan
air raksa Novel Baswedan dimana Polri sudah menanganinya dan semua yang diduga
pelakunya setelah diperiksa atas
penyiran air raksa kemuka novel baswedan dan tidak ada ditemukan pelakunya dan pemeriksaan sudah berjalan lama tetap
penyidik polisi belum ditemukan
pelakunya, yang menimbulkan kecurigaan dari Novel Baswedan bahwa hasil
penyidikan yang dilakukan penyidik Polri
seperti tidak serius mencari pelakunya karna biasanya perkara besar
masalah tetoris garis keras dua bulan
sudah ditemukan pelakunya.
C.DUGAAN KECURIGAAN.
Kecurigaan tersebut seperti dapat diterima
karna Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang dituding Polri bahwa novel baswedan
yang menjadikan Irjen Pol Djoko Djoko
soesilo sebagai tersangka.sedangkan
Novel Baswedan selaku penyidik KPK yang diperbantukan dari Mabes Polri,
sehingga Kapolri dan jajarannya tidak bisa menerima perlakuan Novel Baswedan
menjadikan Irjen Djoko soesilo sebagai tesangka KPK.Seharusnya karna
penyidiknya Novel Baswedan yang
sebaiknya seniornya tidak dijadikan tersangka,
sehingga Novel Baswedan dituding jajaran Polri seluruh Indonesia tidak tau
aturan yang berlaku dilingkungan Polri.
D.TINDAKAN KEPOLISIAN.
Beberapa
Tindakan yang dilakukan polisi kepada Novel Baswedan dimana pernah terjadi
Polda Bengkulu mengepung Kantor KPK intuk menangkap Novel Baswedan tetapi tidak
jadi karna Polda Bengkulu ditarik Kapolri, demikian juga Novel Baswedan ditahan
dan diperiksa Mabes Polri sebagai tersangka terkait kasus penembakan pencuri
sarang burung di bengkulu pada waktu dia bertugas di polda bengkulu,dan
berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan pada saat itu banyak dukungan
masyarakat dan jajaran termasuk pimpinan kpk kepada Novel Baswedan termasuk
presiden joko widodo dikeluarkan dari tahanan dan sempat juga Kajati Bengkulu/kejaksaan
negeri bengkulu melimpahkan perkaranya
ke Pengadilan atas sesuatu hal perkaranya dikembalikan Pengadilan Negeri
Bengkulu kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan beberapa hari kemudian kasus
Novel Baswedan tidak boleh lagi dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu karna sudah
lewat batas waktu penuntutannya karna
sudah lewat batas penuntutannya 12 tahun dan perkara penembakan pencuri sarang
burung di bengkulu sudah lebih dari 12 tahun maka tidak boleh ditintut lagi
sesuai Pasal 78 Ayat 3 KUHP.
E.INGIN MELIBATKAN PENYIDIK KPK.
Dengan kecurigaan Novel Baswedan dan
KPK Dan HAM kepada Polri dalam
menyelesaikan kasus penyiraman air keras
kemata Novel Baswedan belum ditemukan
pelakunya, dimana ada ide agar dalam penyidikan kasus tersebut melibatkan penyidik
KPK dan Lembaga HAM untuk lebih objektif dalam menyidik perkara untuk menemukan
pelaku penyiraman air Raksa kepada Novel Baswedan.melibatkan penyidik kpk dan
lembaga HAM berat bertentangan
berdasarkan ketentuan hukum bahwa
penyidik tindak pidana umum hanya pihak kepolisian sebagai penyidiknya,
sedangkan masalah penyiraman air keras kemuka Novel Baswedan masuk Tindak
Pidana Umum sehingga yang berwenang
melakukan penyidikan atas perkara Novel Baswedan hanya penyidik Polri.
F.KURANG TEPAT MENYALAHKAN NOVEL
BASWEDAN.
Jajaran
kepolisian menuduh novel baswedan tidak tau aturan,dimana sampai hati
menjadikan tersangka irjen pol djoko soesilo sebagai seniornya yang seharusnya
menghormatinya tidak menjadikan irjen pol djoko susilo sebagai tersangka dalam
masalah simulator SIM pada hal novel
baswedan seorang polisi yang bertugas di mabes polri yang diperbantukan sebagai
penyidik di kpk.semua tudingan jajaran kepolisian kepada novel baswedan kurang
tepat karna menyidik irjen pol djoko soesilo atas perintah pimpinan kpk abraham
samad dan novel baswedan hanya melaksanakan perintah pimpinan kpk karna novel
baswedan sudah penyidik kpk tunduk kepada semua perintah atasannya selaku
pimpinan kpk bukan lagi tunduk kepada kapolri dan kapolri tidak berhak lagi
memerintahkan novel baswedan dalam penyidikan perkara baik dilingkungan
kepolisian maupun di kpk.
G.BERAKIBAT KPK DISKRIMINATIF.
Bila novel baswedan tidak mau menyidik irjen
pol djoko widodo lalu menarik diri dari penanganan kasus irjen pol djoko susilo
dengan alasan sesama anggota polisi dan menghormati yang lebih senior,sama saja tindakan novel baswedan
menentang perintah atasan selaku pimpinan kpk, dan dapat dikenakan sanksi hukuman terhadap novel
baswedan oleh pimpinan kpk dan juga kpk tidak bisa
menangani perkara korupsi yang pelakunya jajaran kepolisian karna semua
penyidik kpk yang ditunjuk menyidik akan tarik diri semua dengan alasan sesama
anggota polisi dan harus menghormati yang pangkatnya lebih tinggi, pada hal
semua penyidik kpk adalah polisi yang diperbantukan dari mabes polri kepada kpk sebagai penyidik perkara
korupsi.akibatnya kpk tidak independen lagi menangani perkara korupsi dan
menangani perkara sipatnya diskriminatip bertentangan dengan asas equality
before the law (persamaan hak didepan hukum).
H.BERPIKIR POSITIF.
Jajaran kepolisian termasuk petingginya kapolri seharusnya berpikiran
positif terhadap novel baswedan bahwa dalam penyidikan irjen pol djoko soesilo
seharusnya tidak menyalahkannya karna dia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah
atasan selaku pimpinanan kpk.dan semua tugas yang diberikan atasannya harus
dilaksanannya sebaik mungkin agar nanti mendapat penilaian baik dari atasan
yang bertalian dengan naik pangkat dan promosi jabatan yang lebih baik. Semua
yang bertugas baik dilingkungan kepolisian dan kpk intinya sama melaksanakan
perintah atasan sebaik mungkin guna mendapat promosi jabatan yang lebih tinggi
serta kenaikkan pangkat yang lebih baik.dan hal tersebut berlaku disemua
lembaga pemerintah.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar