Kamis, 16 Juli 2020

NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR RAKSA DIDUGA TERKAIT PENANGANAN PERKARA KORUPSI AN. IRJEN POL DJOKO SOESILO


A.PENDAHULUAN.
  Novel Baswedan disiram air raksa yang mengenai matanya selesai pulang sholat dan yang menyiran air raksa tersebut naik sepeda motor sepulang dari mesjid dan Ditengah jalan lalu dilempar/disiram  air raksa dan dibawa kerumah sakit karna kurang baik rumah sakit di Indonedia lalu dibawa berobat ke Malaysia dan sampai sekarang pada hari Selasa Tanggal 6  Juni 2017 belum sembuh sudah masuk hari keduapuluh, dan novel baswedan sudah cacat sebelah matanya tidak bisa melihat sampai sekarang tanggal 9 nopember 2019.

B.DUGAAN PENYIDIKAN TIDAK SERIUS.
Kasus pelemparan air raksa Novel Baswedan dimana Polri sudah menanganinya dan semua yang diduga pelakunya  setelah diperiksa atas penyiran air raksa kemuka novel baswedan dan tidak ada ditemukan pelakunya  dan pemeriksaan sudah berjalan lama tetap penyidik polisi  belum ditemukan pelakunya, yang menimbulkan kecurigaan dari Novel Baswedan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri  seperti tidak serius mencari pelakunya karna biasanya perkara besar masalah tetoris garis keras dua bulan  sudah ditemukan pelakunya.

C.DUGAAN KECURIGAAN.
    Kecurigaan tersebut seperti dapat diterima karna Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang dituding Polri bahwa novel baswedan yang menjadikan  Irjen Pol Djoko Djoko soesilo sebagai tersangka.sedangkan  Novel Baswedan selaku penyidik KPK yang diperbantukan dari Mabes Polri, sehingga Kapolri dan jajarannya tidak bisa menerima perlakuan Novel Baswedan menjadikan Irjen Djoko soesilo sebagai tesangka KPK.Seharusnya karna penyidiknya  Novel Baswedan yang sebaiknya  seniornya tidak dijadikan tersangka, sehingga Novel Baswedan dituding jajaran Polri seluruh Indonesia tidak tau aturan yang berlaku dilingkungan Polri.

D.TINDAKAN KEPOLISIAN.
Beberapa Tindakan yang dilakukan polisi kepada Novel Baswedan dimana pernah terjadi Polda Bengkulu mengepung Kantor KPK intuk menangkap Novel Baswedan tetapi tidak jadi karna Polda Bengkulu ditarik Kapolri, demikian juga Novel Baswedan ditahan dan diperiksa Mabes Polri sebagai tersangka terkait kasus penembakan pencuri sarang burung di bengkulu pada waktu dia bertugas di polda bengkulu,dan berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan pada saat itu banyak dukungan masyarakat dan jajaran termasuk pimpinan kpk kepada Novel Baswedan termasuk presiden joko widodo dikeluarkan dari tahanan dan sempat juga Kajati Bengkulu/kejaksaan negeri bengkulu  melimpahkan perkaranya ke Pengadilan atas sesuatu hal perkaranya dikembalikan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan beberapa hari kemudian kasus Novel Baswedan tidak boleh lagi dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu karna sudah lewat batas waktu  penuntutannya karna sudah lewat batas penuntutannya 12 tahun dan perkara penembakan pencuri sarang burung di bengkulu sudah lebih dari 12 tahun maka tidak boleh ditintut lagi sesuai Pasal 78 Ayat 3 KUHP.

E.INGIN MELIBATKAN PENYIDIK KPK.
   Dengan kecurigaan Novel Baswedan dan KPK  Dan HAM kepada Polri dalam menyelesaikan kasus  penyiraman air keras kemata  Novel Baswedan belum ditemukan pelakunya, dimana ada ide agar dalam penyidikan kasus tersebut melibatkan penyidik KPK dan Lembaga HAM untuk lebih objektif dalam menyidik perkara untuk menemukan pelaku penyiraman air Raksa kepada Novel Baswedan.melibatkan penyidik kpk dan lembaga HAM  berat bertentangan berdasarkan  ketentuan hukum bahwa penyidik tindak pidana umum hanya pihak kepolisian sebagai penyidiknya, sedangkan masalah penyiraman air keras kemuka Novel Baswedan masuk Tindak Pidana Umum sehingga yang berwenang  melakukan penyidikan atas perkara Novel Baswedan hanya penyidik Polri.

F.KURANG TEPAT MENYALAHKAN NOVEL BASWEDAN.
Jajaran kepolisian menuduh novel baswedan tidak tau aturan,dimana sampai hati menjadikan tersangka irjen pol djoko soesilo sebagai seniornya yang seharusnya menghormatinya tidak menjadikan irjen pol djoko susilo sebagai tersangka dalam masalah simulator SIM pada  hal novel baswedan seorang polisi yang bertugas di mabes polri yang diperbantukan sebagai penyidik di kpk.semua tudingan jajaran kepolisian kepada novel baswedan kurang tepat karna menyidik irjen pol djoko soesilo atas perintah pimpinan kpk abraham samad dan novel baswedan hanya melaksanakan perintah pimpinan kpk karna novel baswedan sudah penyidik kpk tunduk kepada semua perintah atasannya selaku pimpinan kpk bukan lagi tunduk kepada kapolri dan kapolri tidak berhak lagi memerintahkan novel baswedan dalam penyidikan perkara baik dilingkungan kepolisian maupun di kpk.

G.BERAKIBAT KPK DISKRIMINATIF.
   Bila novel baswedan tidak mau menyidik irjen pol djoko widodo lalu menarik diri dari penanganan kasus irjen pol djoko susilo dengan alasan sesama anggota polisi dan menghormati yang lebih  senior,sama saja tindakan novel baswedan menentang perintah atasan selaku pimpinan kpk, dan  dapat dikenakan sanksi hukuman terhadap novel baswedan  oleh  pimpinan kpk dan juga kpk tidak bisa menangani perkara korupsi yang pelakunya jajaran kepolisian karna semua penyidik kpk yang ditunjuk menyidik akan tarik diri semua dengan alasan sesama anggota polisi dan harus menghormati yang pangkatnya lebih tinggi, pada hal semua penyidik kpk adalah polisi yang diperbantukan dari mabes polri  kepada kpk sebagai penyidik perkara korupsi.akibatnya kpk tidak independen lagi menangani perkara korupsi dan menangani perkara sipatnya diskriminatip bertentangan dengan asas equality before the law (persamaan hak didepan hukum).

H.BERPIKIR POSITIF.
    Jajaran kepolisian termasuk petingginya kapolri seharusnya berpikiran positif terhadap novel baswedan bahwa dalam penyidikan irjen pol djoko soesilo seharusnya tidak menyalahkannya karna dia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan selaku pimpinanan kpk.dan semua tugas yang diberikan atasannya harus dilaksanannya sebaik mungkin agar nanti mendapat penilaian baik dari atasan yang bertalian dengan naik pangkat dan promosi jabatan yang lebih baik. Semua yang bertugas baik dilingkungan kepolisian dan kpk intinya sama melaksanakan perintah atasan sebaik mungkin guna mendapat promosi jabatan yang lebih tinggi serta kenaikkan pangkat yang lebih baik.dan hal tersebut berlaku disemua lembaga pemerintah.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar