A.PENDAHULUAN.
Dalam cuitan Fahri Hanzah menyatakan anak
bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang
sebagai tenaga kerja.pernyataannya telah menghina anak bangsanya
sendiri.kesalahan tidak hanya terletak pencari kerja sebagai TKW tetapi
terletak ditangan pemerintah yang belum bisa membuka lapangan kerja untuk
menampung tenaga kerja dari segala tingkat atas sampai pendidikan rendah
seperti tenaga kerja indonesia.banyak tenaga kerja indonesia mencari kerja
dinegara lain langan kerja lebih muda memperolehnya serta gajinya
lebih memadai untuk menghidupi keluarganya yang di tinggal di
indonesia.selama pemerintah indonesia belum dapat memberikan lapangan kerja
tidak salah mencari kerja dinegeri orang asal halal dan memadai penghasilannya untuk dikirim kepada
keluarganya di indonesia.
B.MENUAI
BERBAGAI KRITIKAN.
1.HANIF
DHAKIRI
Hanif Dhakiri
Menteri ketenaga Kerjaan tidak sependapat TKW sebagai babu karna Hanif Dakiri
saja ibunya masih TKW mencari uang yang halal untuk menyekolahkan anaknya.
2.IRWANSAH
Menurut Irwansah Dosen UI
seharusnya Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI seharusnya sopan memberikan
pernyataan dan bukan menyakiti TKW
3.ENI LESTARI
Eni lestari dari Hongkong merasa tersinggung atas pernyataan Fahri
Hamzah bahwa TKW babu dinegeri orang.
Paling menyakitkan Fahri Hamzah selakuWakil Ketua DPR RI yang menyatakannya
pada hal dia sebagai bidang pengawasan TKW.
4.ANIS HIDAYA
Anis Hidayah
menyatakan bahwa pernyataan Fahri Hamzah dalan cuitannya tidak baik pernyataan Fahri Hamzah bertolak
belakang dengan hasil DPR membuat
undang-undang tenaga kerja tidak selesai
selesai pada hal fahri hamzah wakil dpr yang seharusnya berkaca sama tugasnya
dalam menyusun undang-undang tidak selesai-selesai . tidak benar kata babu
sebagai pengemis .
Menteri tenaga kerja saja tidak pernah menyatakan tenaga kerja sebagai babu.
C.TUDINGAN
KEPADA FAHRI HAMZAH.
Fahri hamzah selaku wakil ketua dpr ri hanya
dapat mengkritik tenaga kerja indonesia
sebagai pembantu dan pengemis di negeri orang.seharusnya berkaca atas
kinerjanya untuk merevisi undang-undang tenaga kerja saja tidak selesai-selesai hingga mangkrak cukup lama ditambah lagi
lembaga dpr paling terkorup diantara lembaga negara di indonesia,seharusnya
mempelopori untuk memberantas korupsi
dilingkungan dpr untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai
wakil rakyat. Dan anggota dpr ri tingkat kehidupannya cukup tinggi hidup dengan
hedonis atau hidup berfoya-foya dengan memiliki rumah mewah dan mobil mewah
yang terbalik dengan anggota masyarakat
masih banyak yang miskin dan tinggal didaerah kumuh.tingkat kehidupan anggota
dpr sangat jomplang dengan masyarakat miskin yang diwakilinya.
D.UNDANG-UNDANG
MANGKRAK.
Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang ketenakerjaan tidak
selesai selesainya direvisi oleh anggota dpr ri dan sudah mangkrak 7 tahun
tidak jadi jadi menyelesaikannya.pada hal fahri hamzah selaku wakil ketua dpr
ri tugasnya saja tidak baik tetapi melihat tugas lain selalu
mengkritiknya,seharusnya sebagai wakil rakyat turut berpikir membantu mendapat
lapangan kerja untuk mengurungkan niatnya mencari kerja dinegeri orang,jangan hanya menghina dan tetapi tidak ada solusinya
suatu pekerjaan mudah.
E.JUMLAH
TKW
Jumlah TKW
sebayak 7 juta dan sekitar 4,2 juta sebagai pembantu rumah tangga sedangkan 2,8
juta sebagai tenaga profesional. Semua TKW sebanyak 7 juta di lima negara lebih
antara lain negara Malaysia, Negara Arab, Hongkong .mengingat tenaga kerja sebagai pembantu cukup tinggi
pemerintah perlu meningkatkan pendidikan tkw agar bisa ditingkatkan tenaga
kerja indonesia di negeri orang setingkat tenaga kerja profesional agar
mendapat perlakuan lebih terhormat dimata orang asing.karna tkw yang
berpendidikan rendah yang bekerja sebagai pembantu dinegeri orang,sering
mendapat perlakuan tidak baik dari majikannya yang berujung berurusan dengan
aparat penegak hukum setempat yang selalu lebih berpihak kepada masyarakatnya
sendiri.
F.MELANGGAR HUKUM.
cuitan Fahri
Hanzah menyatakan anak bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang sebagai tenaga kerja. Tudingan tersebut dapat dikelompokkan perbuatan penghinaan yang melanggar
hukum yang ancaman hukumannya selama 9
bulan yang diatur dalam pasal 310 kuhp
berbunyi:
(1)
Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal,yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum,di ancam dengan pencamaran dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan
,dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis ,jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri
G.TENAGA KERJA TERHORMAT.
TKW bukan sebagai babu dan pengemis jajaran babu diberikan gaji sesuai
perjanjian yang hasilnya disetujui TKW
dan pihak majikan. Pekerjaan TKW masuk kelompok
Tenaga kerja seperti layaknya orang bekerja dipabrik di indonesia yang
digaji sesuai perjanjiannya. Pekerjaan TKW ini adalah pekerjaan terhormat juga
yang mendapatkan hasil untuk membiayai kehidupannya dengan jalan baik atau
halal yang tidak bertentangan dengan hukum. Lebih terhina orang bekerja sebagai
diperusahaan tetapi penuh dengan penipuan yang mrndapat gajinya tidak halal
yang bertentangan dengan aturan hukum.
H.LEBIH MUDAH DAPAT LAPANGAN
KERJA DAN GAJI MEMADAI.
Kesulitan mendapat lapangan kerja di
indonesia maka menjadi TKW ke luar negeri terutama negara Arab,
Malaysia,Hongkong dll, karna disamping lapangan kerjanya lebih muda dan gajinya
juga lebih tinggi dibandingkan dengan gaji di indonesia. dan tingkat kesulitan
mencari kerja di indonesia dengan gajinya lebih rendah sebagai perangsang
tenaga kerja indonesia mencari kerja di negeri orang.
I.PENGHASIL DEVISA.
TKW ini sering
disebut pahlawan Devisa, dimana hasil
gajinya diluar negeri dikirim ke indonesia maka dalam pengiriman uang tersebut
baik pihak perbankan maupun kantor pos termasuk pendapatan negara mendapat
keuntungan dengan pengiriman uang tersebut disamping itu dengan uang yang
dikirim kepada suami atau isteri dan anak akan menambah perputaran ekonomi di
Indonesia karna uang tersebut akan digunakan membeli sembilan bahan pokok untuk
kehidupan sehari hari dan membeli bahan bangunan untuk membangun rumahnya dan
beli pakaian dan perhiasan.
J.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatan dapat disimpulkan bahwa cuitan Fahri Hanzah menyatakan anak
bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang
sebagai tenaga kerja.pernyataan fahri hamzah menuai kritikan dari
masyarakat.tenaga kerja indonesia di luar negeri merupakan pekerjaan
terhormat.tudingan fahri hamzah dapat dikategorikan perbuatan penghinaan yang
melanggar pasal 310 kuhp. Tenaga kerja indonesia di negeri orang sebagai
penghasil devisa negara indonesia.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa tenaga kerja indonesia dinegeri orang merupakan
pekerjaan baik sama saja bekerja diperusahaan dengan gaji sesuai perjanjian antara
tenaga kerja indonesia dan majikan setempat. Tenaga kerja indonesia di negeri
orang sebagai penghasil devisa yang dapat meningkatkan penghasilan bank dan
kantor pos yang meningkatkan perputaran uang.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar