Kamis, 16 Juli 2020

CUITAN FAHRI HAMZAH MENYATAKAN ANAK BANGSA MENJADI BABU DI NEGERI ORANG LAIN SEBAGAI TKW


A.PENDAHULUAN.
      Dalam cuitan Fahri Hanzah menyatakan anak bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang  sebagai tenaga kerja.pernyataannya telah menghina anak bangsanya sendiri.kesalahan tidak hanya terletak pencari kerja sebagai TKW tetapi terletak ditangan pemerintah yang belum bisa membuka lapangan kerja untuk menampung tenaga kerja dari segala tingkat atas sampai pendidikan rendah seperti tenaga kerja indonesia.banyak tenaga kerja indonesia mencari kerja dinegara lain langan kerja lebih muda memperolehnya  serta gajinya  lebih memadai untuk menghidupi keluarganya yang di tinggal di indonesia.selama pemerintah indonesia belum dapat memberikan lapangan kerja tidak salah mencari kerja dinegeri orang asal halal dan memadai  penghasilannya untuk dikirim kepada keluarganya di indonesia.

B.MENUAI BERBAGAI KRITIKAN.
    1.HANIF DHAKIRI
Hanif Dhakiri Menteri ketenaga Kerjaan tidak sependapat TKW sebagai babu karna Hanif Dakiri saja ibunya masih TKW mencari uang yang halal untuk menyekolahkan anaknya.
         2.IRWANSAH
             Menurut Irwansah Dosen UI seharusnya Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI seharusnya sopan memberikan pernyataan dan bukan menyakiti TKW
         3.ENI LESTARI
           Eni lestari dari Hongkong merasa tersinggung atas pernyataan Fahri Hamzah  bahwa TKW babu dinegeri orang. Paling menyakitkan Fahri Hamzah selakuWakil Ketua DPR RI yang menyatakannya pada hal dia sebagai bidang pengawasan TKW.
        4.ANIS HIDAYA
Anis Hidayah menyatakan bahwa pernyataan Fahri Hamzah dalan cuitannya tidak   baik pernyataan Fahri Hamzah bertolak belakang dengan  hasil DPR membuat undang-undang  tenaga kerja tidak selesai selesai pada hal fahri hamzah wakil dpr yang seharusnya berkaca sama tugasnya dalam menyusun undang-undang tidak selesai-selesai . tidak benar kata babu sebagai  pengemis  .  Menteri tenaga kerja saja tidak pernah menyatakan tenaga kerja  sebagai babu.

C.TUDINGAN KEPADA FAHRI HAMZAH.
   Fahri hamzah selaku wakil ketua dpr ri hanya dapat mengkritik tenaga kerja indonesia  sebagai pembantu dan pengemis di negeri orang.seharusnya berkaca atas kinerjanya untuk merevisi undang-undang tenaga kerja saja  tidak selesai-selesai  hingga mangkrak cukup lama ditambah lagi lembaga dpr paling terkorup diantara lembaga negara di indonesia,seharusnya mempelopori  untuk memberantas korupsi dilingkungan dpr untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai wakil rakyat. Dan anggota dpr ri tingkat kehidupannya cukup tinggi hidup dengan hedonis atau hidup berfoya-foya dengan memiliki rumah mewah dan mobil mewah yang  terbalik dengan anggota masyarakat masih banyak yang miskin dan tinggal didaerah kumuh.tingkat kehidupan anggota dpr sangat jomplang dengan masyarakat miskin yang diwakilinya.

D.UNDANG-UNDANG MANGKRAK.
               Undang-Undang  No.39 Tahun 2004 tentang ketenakerjaan tidak selesai selesainya direvisi oleh anggota dpr ri dan sudah mangkrak 7 tahun tidak jadi jadi menyelesaikannya.pada hal fahri hamzah selaku wakil ketua dpr ri tugasnya saja tidak baik tetapi melihat tugas lain selalu mengkritiknya,seharusnya sebagai wakil rakyat turut berpikir membantu mendapat lapangan kerja untuk mengurungkan niatnya mencari kerja dinegeri orang,jangan  hanya menghina dan tetapi tidak ada solusinya suatu pekerjaan mudah. 

          E.JUMLAH TKW
Jumlah TKW sebayak 7 juta dan sekitar 4,2 juta sebagai pembantu rumah tangga sedangkan 2,8 juta sebagai tenaga profesional. Semua TKW sebanyak 7 juta di lima negara lebih antara lain negara Malaysia, Negara Arab, Hongkong .mengingat tenaga  kerja sebagai pembantu cukup tinggi pemerintah perlu meningkatkan pendidikan tkw agar bisa ditingkatkan tenaga kerja indonesia di negeri orang setingkat tenaga kerja profesional agar mendapat perlakuan lebih terhormat dimata orang asing.karna tkw yang berpendidikan rendah yang bekerja sebagai pembantu dinegeri orang,sering mendapat perlakuan tidak baik dari majikannya yang berujung berurusan dengan aparat penegak hukum setempat yang selalu lebih berpihak kepada masyarakatnya sendiri.

   F.MELANGGAR HUKUM.
cuitan Fahri Hanzah menyatakan anak bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang  sebagai tenaga kerja. Tudingan  tersebut dapat dikelompokkan  perbuatan penghinaan yang melanggar hukum  yang ancaman hukumannya selama 9 bulan yang diatur dalam pasal 310 kuhp berbunyi:
(1)          Barang siapa sengaja menyerang kehormatan  atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,di ancam dengan pencamaran  dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)          Jika hal itu dilakukan  dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan ,dipertunjukkan atau ditempelkan  di muka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)          Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis ,jika perbuatan jelas  dilakukan demi kepentingan  umum atau karena terpaksa untuk membela diri

   G.TENAGA KERJA TERHORMAT.
 TKW bukan sebagai babu dan pengemis  jajaran babu diberikan gaji sesuai perjanjian  yang hasilnya disetujui TKW dan pihak majikan. Pekerjaan TKW masuk kelompok  Tenaga kerja seperti layaknya orang bekerja dipabrik di indonesia yang digaji sesuai perjanjiannya. Pekerjaan TKW ini adalah pekerjaan terhormat juga yang mendapatkan hasil untuk membiayai kehidupannya dengan jalan baik atau halal yang tidak bertentangan dengan hukum. Lebih terhina orang bekerja sebagai diperusahaan tetapi penuh dengan penipuan yang mrndapat gajinya tidak halal yang bertentangan dengan aturan hukum.

     H.LEBIH MUDAH DAPAT  LAPANGAN KERJA DAN GAJI MEMADAI.
      Kesulitan mendapat lapangan kerja di indonesia maka menjadi TKW ke luar negeri terutama negara Arab, Malaysia,Hongkong dll, karna disamping lapangan kerjanya lebih muda dan gajinya juga lebih tinggi dibandingkan dengan gaji di indonesia. dan tingkat kesulitan mencari kerja di indonesia dengan gajinya lebih rendah sebagai perangsang tenaga kerja indonesia mencari kerja di negeri orang.

   I.PENGHASIL DEVISA.
TKW ini sering disebut pahlawan  Devisa, dimana hasil gajinya diluar negeri dikirim ke indonesia maka dalam pengiriman uang tersebut baik pihak perbankan maupun kantor pos termasuk pendapatan negara mendapat keuntungan dengan pengiriman uang tersebut disamping itu dengan uang yang dikirim kepada suami atau isteri dan anak akan menambah perputaran ekonomi di Indonesia karna uang tersebut akan digunakan membeli sembilan bahan pokok untuk kehidupan sehari hari dan membeli bahan bangunan untuk membangun rumahnya dan beli pakaian dan perhiasan.

J.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatan dapat disimpulkan bahwa cuitan Fahri Hanzah menyatakan anak bangsa mengemis nenjadi babu di negeri orang  sebagai tenaga kerja.pernyataan fahri hamzah menuai kritikan dari masyarakat.tenaga kerja indonesia di luar negeri merupakan pekerjaan terhormat.tudingan fahri hamzah dapat dikategorikan perbuatan penghinaan yang melanggar pasal 310 kuhp. Tenaga kerja indonesia di negeri orang sebagai penghasil devisa negara indonesia.

   Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa tenaga kerja indonesia dinegeri orang merupakan pekerjaan baik sama saja bekerja diperusahaan dengan gaji sesuai perjanjian antara tenaga kerja indonesia dan majikan setempat. Tenaga kerja indonesia di negeri orang sebagai penghasil devisa yang dapat meningkatkan penghasilan bank dan kantor pos yang meningkatkan perputaran uang.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar