A.PENDAHULUAN.
Setelah pemeriksaan kasus Siti Fadilah
Mantan Meteri Kesehatan dimana Sutrisno Bachir telah memberikan uang kepada
Amin Rais sebesar Rp. 600,000.000
pemberian uang tersebut sebanyak enam kali kirim dan tiap pengiriman
uang sebesar Rp.100.000.000 juta lewat rekening Sutrisno Bahir. Hubungan Siti
Fadilah dengan Sutrisno Bachir dimana Siti Fadilah memberikan proyek Alkes
kepada Sutrisno Bachir dan Sutrisno Bachir memberikan uang Rp.600.000.000
kepada Amien Rais dari Anggaran Proyek Alkes tersebut.
B.PENGAKUAN
MENERIMA UANG
Amien Rais mengakui menerima uang dari
sutrisno Bachir yang digunakan untuk orang miskin sesuai kebutuhan organisasi.
Penerimaan uang tersebut menurut Amien Rais tidak salah karna Amin Rais bukan
aparat Negara dan Sutrisno Bahir pengusaha bukan aparat negara.
C.MENDATANGI
KPK
Amin rais terkait penerimaan uang
Rp.600.000.000 juta Justru Amin Rais ingin bertemu dengan Ketua umum KPK
membicarakan masalah uang tersebut dan juga akan menyerahkan perkara pihak lain
kepada KPK. Jawaban pihak KPK selama berhungan perkara tidak bersedia bertemu
dengan Amin Rais karna dibilang ada sesuatu masalah yang dicurigai masyarakat
luas ,dan kalau ada masalah supaya dilaporkan lewat kotak pengaduan KPK, dan
KPK akan bertindak secara netral dan independen dan tidak boleh dipengaruhi
siapapun dalam menyelesaikan perkara.
D.PAN INGIN MENGURANGI KEWENANGAN KPK
LEWAT HAK ANGKET.
Atas tindakan
KPK menyatakan Amien Rais ada mengalir dana proyek Alkes dimana anggota PAN
telah mengutus satu orang anggota Partai Amanat Nasional PAN ke Tim Hak Angket
untuk merevisi Undang Undang yang mengatur tentang KPK, dan kewenangan KPK
terlalu luas dan perlu direvisi. Tindakan
anggota DPR telah berkali kali dilakukan untuk merevisi Undang Undang
KPK termasuk masalah E-KTP dimana anggota DPR RI yang terlibat petinggi
Pemerintah dan DPR RI yaitu Mantan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi dan Setya Novanto Ketus DPR RI dan
anggota DPR RI lainnya.
E.AMIN RAES MENERIMA DANA DARI PROYEK
ALKES.
Tindakan Amien Rais menerima uang dari
Sutrisno Bachir sebesar Rp.600.000.000 dan Sutrino Bachir diperoleh dari
keuntungan proyek Alkes yang menjadi kasus korupsi yang terdakwa Siti Fadilah dan siti Fadilah terbukti juga
menerima uang korupsi ssbesar Rp.1,9 milyar. Amien Rais mantan Ketua Umum
Partai Amanat Nadional cukup memukul nama Amien Rais dan Partai PAN, pada
hal Amien Rais tetkenal salah satu tokoh nasional dan sering memberikan kotbah di
Mesjid-mesjid seluruh Indonesia yang seharusnya sudah kuat menolak uang hasil
korupsi tetapi kenyataannya tidak kuat juga imannya menolak menerima uang hasil korupsi walaupun
dikatakan bukan perbuatan korupsi tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berpendapat mrnerima uang korupsi tetap salah dan melanggar aturan hukum
terkait dengan perbuatan korupsi. Disamping itu Amien Rais masih kuat
pengaruhnya didalam partai PAN terbukti
semua tuduhan KPK tersebut mendapat perlawanan dari kader PAN dan semua Kader
PAN mendukung atau melindungi Amien Rais dari sudut Politik , sampai Ketua MPR
Zulkipli Hasan menyatakan tudingan KPK terkait dengan Amin Rais hanya pesanan
tertentu kepada KPK untuk melibatkan Amin Rais
dalam kasus korupsi tersebut.
F.MENUDING KPK TIDAK BERANI MENINDAK
PERKARA LAIN.
Amien Rais atas
temuan penerimaan uang tersebut menyatakan adanya permintaan / pesanan kepada
KPK dan kinerja KPK busuk, pada hal KPK tidak berani menangani kasus BLBI, kasus
pembelian Rumah Sakit Umum Sumberwaras, Kasus Bank Centuri, disamping itu Amin Rais mendatangi DPR RI dan
atas hal tersebut Partai PAN mengirim satu Anggota PAN anaknya sendiri menjadi anggota Pansus untuk mengawasi tugas
KPK.Anggota Pansus sudah diwakili 7 Partai Politik dan tinggal 3 partai politik
belum menyatakan sikap.termasuk Partai Gerinda tadinya nenolak pansus tetapi
sekarang mendukung Pansus.
G.TUJUH 7 PARTAI POLITIK INGIN
MENGECILKAN KEWENANGAN KPK.
Tindakan pansus ini untuk mengawasi kinerja
KPK dan bila perlu direvisi Kewenangan KPK yang dianggap terlalu luas.
Sepertinya keberadaan KPK dianggap menghambat anggota DPR RI melakukan
perbuatan korupsi. Tujuh anggota Pansus yang mendukung dalam pengecilan
KPK yaitu PDI-P,Partai Golongan Karya
(Golkar), PAN,partai nasdem, PPP,Gerindra, Partai Hanura, sedangkan yang tidak
mendukung Hak angket yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) , dan Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB).
Pendukung Hak angket tersebut ada
rasa ketakutan akan menjadi lawannya, sehingga jauh sebelumnya berusaha mengecilkan
bila perlu menghilangkan lembaga KPK, karna yang diduga menjadi lawannya nanti
yaitu PDI-P terkait dengan penghapusan
hutang dimana dimasa jabatan Megawati soekarnoputri menjabat Presiden RI telah menandatangani surat lunas pada para pengambil uang negara
belum ada membayar hutangnya.Walaupun banyak berpendapat bahwa penerimaan uang
tersebut bagian staf bukan Presiden Megawati siekarnoputri, Kasus E-KTP yang
merugikan Keuangan Negara Rp.2,3 milyar yang tesangkut Setya Novanto Ketua DPR
RI demikian juga banyak anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus E-KTP. Partai
Amanat Nadional (PAN) dalam kasus Siti
Fadilah terkait proyek Alkes yang menunjuk Perusahaan Sutrisno Bachir untuk
melakukannya dan keuntungan dari proyek Alkes tersebut mengirim uang Rp.600.000.000
kepada amin Rais lewat rekening sutrisno Bachir,atas pengungkapan KPK bahwa
Amien Rais turut menikmati korupsi proyek Alkes yang membuat Amien Rais marah
yang menuding KPK adanya pesanan yang mengikutkannya menerima uang Rp.RP.600.000.000 , dan KPK diskriminatif menangani kasus
dimana KPK tidak berani menangani kasus pembelian Rumah Sakit Umum Sumberwaras,
kasus Hambalang,Kasus Bank Centuri , tindakan KPK tidak bisa dipercaya dan
busuk permainannya. Amien Rais turut menikmati uang korupsi Alkes tersebut.
Kemudian Amien Rais membawa masalah tersebut kedunia Politik dan datang ke
gedung DPR RI mendapat dukungan dan benar anggota DPR RI telah menetapkan
anggota DPR menjadi anggota Pansus dan bila kasus Siti Fadilah Sufari diputus
Hakim , maka kadua Amien Rais akan berhadapan dengan Komisi Pemberantansan
Korupsi (KPK).Partai Hanura terkait perkara saksi dipengadilan semua keterangan
yang diberikan dihadapan KPK dibantah dimuka pengadilan katanya pada waktu
memberikan keterangan di KPK dibawah tekanan, selanjutnya saksi tersebut
diperiksa lagi menjadi tersangka dalam memberikan keterangan palsu , sedangkan
Partai Politik Gerindra dan PPP hanya mendukung hak angket untuk mendukung
partai lainnya.
H.TUDINGAN KEPADA KPK ADA PESANAN
Tudingan Ketua MPR RI Zulkipli Hasan sudah
menuding KPK mendapat pesanan menjadikan Amien Rais menerima uang.Tudingan
Ketua MPR tersebut bahwa KPK mendapat pesanan yang tidak didukung data dan
fakta sebagai alat bikti , tindakan tersebut
sudah melanggar hukum berdasarkan Pasal 310 KUHP yaitu merusak nama baik KPK. Pada haL KPK bertindak atas hukum dan
Amin Rais menerima uang Rp.600.000.000 dari Sutrisno Bachir dan Amien Rais dan
sutrisno Bachir membenarkan penerimaan uang tersebut.
I.DAPAT DICABUT IJIN PARTAI PAN
Kalau sampai
uang yang diterima Amien Rais sebesar Rp.600.000.000 digunakan untuk biaya
operasi Partai PAN dimana ijin
Mendirikan PAN bisa dicabut karna Partai PAN di biayai dari dana hasil korupsi
, karna setiap partai politik harus punya sumber dana yang dibenarkan Undang
Undang dan kalau sampai menggunakan dana yang sumbernya bertentang dengan
hukum ijin Partai PAN dapat dicabut.
J.PENDAPAT UNIVERSITAS GAJAH MADA.
Pendapat dari
Universitas Gajah Mada menyatakan Amien Rais
jangan membawa-bawa kedunia politik dan hadapi saja kasus tersebut
setelah perkara Siti Fadilah putus dan kalau nanti tidak benar tindakan KPK itu
akan dibebaskan Hakim di Pengadilan
karna Hakim itu tidak memihak dan independen dalam mengambil keputusan ,
justru bila melakukan tindakan negatif yang menuding KPK ada pesanan untuk ikut
menyalahkan Amin Rais tanpa alat bukti
tetkait dengan kasus Tersangka Siti Fadilah, supaya menghormati
hukum, hormati hukum yang berlaku jangan
mencari kesalahan pihak lain . Negara Indonesia sebagai Negara Hukum bukan
Negara kekuasaan dan hukum sebagai Panglima yang tertinggi dari yang
lainnya.Maka sebagai warga negara Indonesia yang harus mentaati semua hukum yang berlaku di
Indonesia.
K.BUKAN
TOKOH MASYARAKAT
Pandangan
Masyarakat bahwa tokoh Repormasi bukan Amin Rais yang saat itu banyak melakukan
reformasi, untuk Amin Rais mentaati aturan hukum setiap orang sama didepan
hukum.
Amien Rais yang menerima uang dari
Sutrisno Bachir sebesar Rp.600.000.000 diakui kedua belah pihak hanya Saja
menyangkal bahwa uang Rp.600.000.000 merupakan uang pribadi Sutrisno Bachir
sebagai pengusaha ,dan Amien Rais juga menyatakan terima kasih atas uang
Rp.600.000.000 dan uang tersebut uang sah bukan hasil korupsi dan Amien Rais
berkelit bahwa uang yang diterima dari Sutrisno Bachir sebagai uang pribadi
Sutrisno Bachir. demikian juga Terdakwa Siti Fadilah membantah melakukan
perbuatan korupsi terkait pengadaan Alkes di Aceh.
L.MELANGGAR HUKUM DAN PENGEMBALIAN UANG NEGARA TETAP DIHUKUM.
Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan
negara.Dalam Running tex disebut " Siti Fadillah kembalikan uang yang
dikorupsi 1,35 milyar ke KPK" ( Running Tex Metro TV
jam 08.10 wib hari Kamis Tanggal 8 Juni 2017 ).
dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 4
bunyinya : "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3".
Demikian juga dalam penjelasan pasal 4 berbunyi,dalam hal pelaku tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur pasal dimaksud,maka pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ,tidak menghapuskan pidana
terhadap pelaku tindak pidana tersebut
Perbuatan korupsi merugikan keuangan
negara melanggar pasal 2 dan pasal 3
undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
ayat,(1)setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat )
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp.200.000.000
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
ayat (2).dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3.
Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu
milyar rupiah)
Untuk
menyalahkan seseorang melakukan korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagai berikut :
Unsur pasal 2:
a.
setiap orang
b.
melawan hukum melakukan perbuatan
c.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
d.
yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Unsur pasal 3 :
a.Setiap orang
b.tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
c.menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya
d.karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara,
dakwaan yang dituduhkan jaksa
penuntut umum harus terbukti sesuai unsur-unsur pasal tersebut,dan satu saja
unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara tersebut tidak terbukti dan harus
dibebaskan.
pengembalian
uang negara tidak menghilangkan perkara.Pengembalian uang Negara hanya dapat
meringankan hukuman dan tidak membebaskan hukuman dari kesalahan yang
dilakukan,Demikian juga Amin Rais bila
ingin mengembalikan uang Negara sebesar Rp.600.000.000 yang diterima dari Siti Fadillah terkait proyek alkes.uang yang
diterima Amin Rais merupakan uang Negara yang dikorupsi Siti Fadilah dari
proyek alkes yang dibiayai uang Negara.walaupun Siti Fadilah mengembalikan uang
yang dikorupsi dan Amin Rais
mengembalikan Rp.600.000.000 tetap dihukum,karna Siti Fadilah masuk Unsur 3
dari Pasal 2 yaitu memperkaya diri
sendiri, dan Unsur 2 Pasal 3 yaitu tujuan menguntungkan diri sendiri sedangkan
.memperkaya diri sendiri dan menguntungkan diri sendiri dalam hal ini adalah
Siti Fadillah selaku Menteri Kesehatan.sedangkan Amin Rais masuk unsur 3
dari Pasal 2 yaitu atau orang lain.
dalam hal ini orang lain adalah amin
rais diperkaya, dan Unsur 2 atau orang lain dari Pasal 3 ,atau orang lain dalam
hal ini Amin Rais diuntungkan.
Alasan menyalahkan Amin Rais sebagai
penerima uang korupsi dari uang Negara yaitu:
a.Uang
Rp.600.000.000 dari Siti Fadilah adalah uang Negara .
b.Masuk Unsur meguntungkan orang lain
dalam hal ini memperkaya atau menguntungkan Amin Rais, dalam setiap orang
menerima uang Negara yang di korupsi
swasta murni atau pengusaha dan tidak
perlu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Maka Amin Rais dapat dipersalahkan
selaku penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai swasta murni.dan uang
yang diterima Rp.600.000.000 sebagai uang Negara yang dikorupsi Siti Fadillah
dari proyek alkes yang dibiayai Negara,dan Pasal yang dapat didakwakan adalah
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kecuali Amin Rais menerima uang
Rp.600.000.000 dari Siti Fadillah yang diperolehnya dari pengusaha sebagai uang
Gratifikasi,maka Amin Rais tidak bisa dipersalahkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ,karna:
a.Dipersyaratkan
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.pada hal Amin Rais bukan Pegawai
Negeri/Penyenggara Negara hanya sebagai penasehat Partai Amanah Nasional
statusnya bukan Pejabat atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
b.Dipersyaratkan
uang Gratifikasi berhubungan dengan
Jabatannya.uang yang diterima amin rais Rp.600.000.000 uang Gratifikasi bukan uang Negara.
c.Tidak
bisa dikembalikan kepada Negara karna uang yang diterima Rp.600.000.000 diatas
nilai Rp.10.000.000 tetapi bila uang yang diterima Amin Rais dibawah
Rp.10.000.000 sebagai uang Gratifikasi dapat dikembalikan kepada KPK dalam
batas waktu 3 bulan terhitung sejak Tanggal uangnya diterima.
1.dakwaan untuk Siti Fadilaah.
Pejabat negara atau Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara dalam hal ini Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan yang menerima uang dari pengusaha yang bertentangan dengan
kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 2 pasal yang sama ancaman hukuman dimana dua pasal ancaman
tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal yang didakwakan yaitu :
a.Dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub b
berbunyi
pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang
yang :
b.Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya (2) bagi Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
b.Dakwaan kedua Pasal 11.
Pasal 11 ,dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima hadiah
atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena Kekuasaan atau Kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganJjabatannya.
c.Dakwaan ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
Pasal 12 dengan dipidana penjara
seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
a.Pegagawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau
janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
2.pengusaha
pemberi uang.
Pengusaha pemberi uang dapat kepada Siti Fadilah Menteri Kesehatan
didakwakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
bunyinya,sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang :
a.Memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan
maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
Jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya.
3.Amin Rais tidak boleh
dihukum.
M.DIUSUNG
PAN KE PRESIDEN
Siti Fadilah diangkat , diusung / dibawa orang
orang Muhammaddyah yang anggota Partai Nasional Indonesia (PAN) ke Presiden
Joko Widodo untuk Diangkat menjadi Menteri Kesehatan, maka penanganan Proyek
Alkes untuk bantuan alat alat kedokteran ke Aceh yang terkena banjir besar
hingga ada yang mati 20 orang dan ditempat tersebut tidak ada Rumah Sakit Umum
, sehingga dengan penunjukan Proyek
Alkes diberikan kepada perusahaan milik
Sutrisno Bachir. Diduga Siti Fadilah memberikan proyek tersebut tidak terlepas
dari yang membawanya Ke Presiden jadi Menteri adalah PAN sedangkan Sutrisno
Bachir mantan Ketua Umum Partai Amanah Nasional (PAN) walaupun Siti Fadilah
membantah bukan anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
N.MEMBANTAH
MELAKUKAN KORUPSI.
Siti Fadilah membantah tidak melakukan
Korupsi dan tidak ada bukti di pengadilan ada menerima uang dari pihak
pengusaha manapun. Pada umumnya para koruptor tidak ada yang mengakui melakukan
korupsi dan semua yang dilakukan selalu menyatakan sudah sesuai prosedur hukum
yang berlaku, sehingga bersih dari perbuatan korupsi selama memimpin Departemrn
Kesehatan sebagai Menteri. Bisa saja para koruptor tidak mengakui perbuatannya
tetapi minimal dua alat bukti yaitu
semua keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti menyatakan
bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi.Semua keterangan saksi yang
diberikan dibawah sumpah dan apa yang dinyatakan dimuka pengadilan adalah benar
karna bila saksi dibawah sumpah memberikan keterangan palsu dapat dihukum
sesuai Pasal 242 KUHP bunyinya :" (1).Barangsiapa dalam hal-hal
menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau
jika keterangan itu membawa akibat bagi
hukum dengan sengaja memberi keterangan
palsu ,yang ditanggung dengan sumpah , baik dengan lisan atau dengan tulisan
,maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu,dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun. (2).Jika keterangan palsu yang ditanggung
dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan nerugikan si terdakwa
atau sitersangka , yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan (3).Yang
disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan , yang menurut
Undang-Undang umum menjadi ganti sumpah. ",
Maka untuk dapat dihukum unsur-unsurnya
harus dipenuhi :
a.Keterangan itu harus atas sumpah;
b.keterangan utàu harus diwajibkan menurut
Undang-Undang atau menurut Peraturan
yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
c.keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui
oleh pemberi keterangan.
Keterangan palsu yang dapat dihukum
adalah keterangan yang diberikan seorang saksi , karna sebelum diperiksa harus
disumpah dulu sesuai agamanya.Keterangan saksi yaitu keterangan mengenai apa
yang dilihat secara langsung, apa yang didengar secara langsung, dan apa yang
dirasakan secara langsung. Keterangan saksi tidak bisa keterangan berdasarkan
dugaan.
Unsur keterang palsu tersebut harus
dipenuhi dan satu saja unsurnya tidak terbukti maka perkaranya dibebaskan
Hakim. Sedangkan Terdakwa memberikan keterangan palsu
dimuka Pengadilan tidak dihukum karna
terdakwa bebas berbohong hanya saja bila memberikan keterangannya dimuka
Pengadilan berbelit belit dan bohong hanya dapat hukumannya diperberat dan bila
terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit belit dan memberikan
keterangannya yang sebenarnya biasanya hukumannya diringankan.
O.PAN MENDUKUNG KPK MENEGAKKAN HUKUM
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017
Agus Rahardjo pada waktu mengikuti rapat dengan warga Muhammaddiyah dimana
pihak Muhammaddyah menyatakan mendukung
Penegakan hukum yang dilakukan KPK dan seharusnya Hak angket itu nemperkuat
kewenangan KPK bukan memperlemah kewenangan KPK dalam
memberantas korupsi.
P.PRESIDEN TIDAK PRO PENEGAKAN HUKUM.
Anggota Masyarakat menghimbau Presiden agar
turun tangan agar hak Angket ditarik tetapi jawaban Presiden Joko Widodo
menyatakan bahwa hak Angket adalah Kewenangan DPR RI dan biarkan dilaksanakan
kewenangannya tersebut dan Presiden Joko Widodo tidak mau campur tangan. Atas
jawaban Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mau bertanggung jawab berarti
Presiden Joko Widodo tidak pro penegakan hukum.
Q.KPK MINTA DUKUNGAN.
Feri Amsari mengatakan Pasal 79
ayat 3 Undang-Undang Tentang
MPR,DPR,DPD,dan DPRD menyebutkan hak angket diajukan ke Pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan strategis
.Adapun KPK adalah lembaga Yudisial
alias penegak hukum ,bukan lembaga eksekutif ( Koran Tempo, Senin 12 Juni 2017 , hal 5).
KPK saat ini mencari dukungan kepada
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk minta pendapatnya , para Ahli
Hukum dan dukungan dari Eksekutif lainnya. Dan KPK didukung Seniman dan Budayawan . Berbagai kelompok Masyarakat Sipil tak henti-hentinya menyuarakan
dukungan.
R.AWAL DIBENTUK HAK ANGKET
Awal adanya panitia angket DPR RI bermula dari
keterangan Maryani Haryani dimana keterangan yang diberikan didepan peyidik
KPK uang E-KTP diberikan pengusaha lewat
Maryani Haryani selanjutnya Maryani
haryani yang membagi bagi uang tersebut
kepada anggota DPR RI, setelah diperiksa dimuka Persidangan Maryani haryani
mencabut semua keterangannya bahwa tidak ada menerima uang dari pengusaha dan
tidak ada membagi bagi uang kepada anggota DPR RI, lalu Maryani haryani dijadikan tersangka dengan tuduhan memberikan
keterangan palsu. Anggota DPR RI meminta kepada KPK agar memeriksa Maryani
haryani tetapi di tolak KPK dengan
alasan yang berhak memeriksa Maryani haryani yang dituduh melakukan keterangan
palsu hanya Pengadilan. Atas penolakan KPK lalu DPR RI membentuk Hak Angket
dengan tujuan untuk meminta keterangan guna keterbukaan informasi. Panitia
angket tidak sah karna untuk panitia Angket harus dudukung semua fraksi yang
ada di DPR RI pada hal Hak Angket tidak didukung Fraksi Partai Demokrat , Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ,dan Partai persatuan pembangunan (PPP).
Panitia Hak Angket sudah bertindak yang tidak sesuai dengan
kewenangannya yaitu meminta semua laporan Atas BPK sejak dibentuknya dan
mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat dengan meminta
informasi dari Narapidana korupsi yang
ditangani KPK terkait perbuatan KPK yang tidak sesuai Ketentuan Hukum.
S.PRO KONTRA PEMBENTUKAN PANSUS.
Dibentuknya Pansus KPK menimbulkan Pro
kontra dan yang menentang adanya Pansus adalah
Buya Syafii Ma,arif menyatakan menggulirkan hak angket kepada KPK oleh DPR sebagai gerakan pandir.
Kritikan sebelumnya disampaikan eks
Ketua MK Mahfud MD yang menyebut
kunjungan pansus ke Sukamiskin adalah dagelan alias
banyolan.Menurutnya sudah pasti para
napi akan menyudutkan dan menilai KPK
sewenang wenang .Karena itu , langkah Pansus mencari informasi ke Sukamiskin
tidak fair (Rakyat Merdeka ,Minggu , 9 Juli 2017, hal 9, tema,Pansus Baru
bekerja , belum ada tanda-tanda lemahin KPK). Yang mendukung Pembentukan hak
Angket yaitu arsitek undang-undang KPK dan UU Tipikor Prof.Romli Admasasmita
dan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, Prof.Jimly Asshiddiqie menyatakan
bukan mendukung Pansus Tapi mengawal Jika kemudian di tengah jalan Pansus tak
beres bekerja,dia sendiri yang
melawan.Belakangan dukungan terhadap Pansus
antara lain Rektor Iniversitas Ibnu Chaldun ,Prof.Musni Umar dan Alumni Universitas Indonesia Badan Hukum
( Iluni UI Badan Hukum) mereka menilai ada fungsi yang belum berjalan dengan
baik di KPK .Indikasinya simpel saja , selama 15 tahun KPK bekerja, korupsi
bukannya berkurang malah makin banyak
.Jika KPK berjalan efektif , mereka yakin korupsi tidak ada lagi. Prof. Romly
Admasasmita makin sering bercuit tentang perlunya pembenahan KPK oleh Pansus di akun twitter miliknya.
menyoroti soal fungsi koordinasi
dan supervisi Kejaksaan dan Polri dan Kejaksaan . selama 15 tahun KPK
bekerja,fungsi KPK koordinasi dan supervisi dinilai gagal. Malahan KPK berubah
menjadi kompetitor Polri dan Kejaksaan
dalam penindakan melalui OTT
recehan. "Agar tidak tumpang tindih
wewenang KPK dan Kejaksaan , wewenang KPK dibatasi hanya untuk kerugian negara
Rp.5 m keatas".
T.HAK ANGKET TIDAK SAH.
Panitia Hak Angket tidak sah karna
tidak diikuti Fraksi Demokrasi, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB.Panitia Pansus harus
diikuti seluruh fraksi yang ada di DPR RI.Atas panitia angket ketua Umum KPK
harus berani bertindak yaitu :
1.KPK
menetapkan semua anggota panitia hak angket dijadikan sebagai tersangka melakukan atau menghalang-halangi
penyelesaian perkara korupsi àtas nama Maryam Haryani.
2.Ketua KPK Agus Raharjo mengadukan Anggota
panitia Pansus kepada Penyidik Polri telah melakukan penghinaan kepada KPK
dengan jalan meminta data-data ke BPK selama dibentuk dan minta data data
kepada narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. karna tindakan
panitia Hak Angket tidak sah yang melanggar hukum yaitu melanggar Undang Undang
MD3 yaitu Panitia Angket harus didukung semua Fraksi yang ada di Lembaga DPR RI
yang semuanya ada 10 dan yang mendukung pembentukan Panitia Angket hanya 7
yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P),Partai Golongan Karya
(Golkar),Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerinda, Partai Amanat Nasional
(apan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedangkan yang tidak menyetujuinya
Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Berdasarkan hal tersebut Panitia Angket tidak sah dan bertentangan
dengan UU MD3. pada hal Negara Indonesia adalah Negara Hukum yaitu hukum
sebagai Panglima , siapapun sama didepan hukum tanpa kecuali. Untuk itu semua
tindakan anggota angket melakukan
meminta data data atau laporan dari BPK dari mulai berdirinya KPK dan meminta
data data atau informasi dari narapidan koruptor di lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin adalah tidak sah yang bertentangan sesuai hukum yang berlaku.
U.HANYA KPK YANG BERHAK MEMERIKSA MIRYAM HARYANI.
Yusril Ihza
Mahendra menyatakan DPR berhak meminta
melakukan pengawasan kpd KPK
ditambah lagi KPK ada anggaran dari Pemerintah .Alasan karna ada
anggaran Pemerintah kepada KPK tidak tepat lalu mencampuri urusan KPK yang
minta Miryani haryani diminta DPR untuk diperiksa hal itu tidak boleh karna
Miryam Haryani sudah dijadikan tersangka sudah masuk wilayah hukum, maka yang
berhak memeriksa Miryam haryani adalah KPK baik sebagai penyidik maupun
penuntut umum dan hakim yang
menanganinya.
Menurut Jamin Ginting menyatakan KPK tidak bisa menjadikan
Tersangka Panitia Angket dengan tuduhan menghalang halangi penyidikan perkara
korupsi Maryani haryani. Pendapatnya kurang tepat karna panitia hak angket
telah melampau batas kewenangannya yaitu mendatangi Narapidana korupsi di
Lembaga Pemasyarakatan,meminta data dari BPK,ditambah lagi Panitia Hak Angket tidak
sah.
V.HARUS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
KPK sering menggantung perkara sampai dua
tahun tidak selesai di proses hukumnya seperti kasus Aj.Lino. Menurut Romly
admasasmita bahwa di KPK menentukan bersalah dengan jalan pemungutan suara
diantara Ketua Komisioner yang tidak bisa diterima Romly Admasasmita. Dan
Katanya karna setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa/diteliti lagi ternyata
tidak cukup buktinya dan tidak bisa Di
SP3 kan , dan digantung atau ditunda
tunda penyelesaiannya. Ada pendapat KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3
tetapi Romly dan masyarakat tidak setuju dan penulis juga tidak setuju SP3
tetapi tetap diselesaikan di pengadilan dan biarlah hakim nenentukan salah
tidaknya seseorang.
W.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa dibentuknya Panitia Angke disebabkan penarikan keterangan
Maryani Haryani.panitia Hak Angket terdiri dari 7 Fraksi Partai Politik di DPR
RI. Panitia Hak Angket tidak sah karna Tiga Fraksi Partai Politik di DPR RI tidak ikut yaitu Partai Demokrat, Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) . sahnya Panitia
Hak Angket yang diikuti 10 Fraksi Partai Politik yang ada di Lembaga DPR RI.
Panitia Hak Angket ingin mengecilkan kewenangan KPK. PAN membawa masalah Amin Rais kedalam Panitia Hak
Angket. Amin Rais menuding KPK menangani perkara pembelian Rumah Sakit
Sumberwaras, dll.panitia hak anket tidak berhak memeriksa maryani haryati karna
sudah masuk perkara dan yang berhak memeriksanya hanya penyidik KPK.KPK
menyelesaikan semua perkara korupsi di Pengadilan.
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa DPR RI jangan melemahkan KPK dalam menangani perkara
korupsi lewat pembentukan Panitia Hak Angket.semua perkara korupsi yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka setelah diteliti ulang dirasa lemah pembuktiannya
harus diselesaikan dimuka Pengadilan biar Hakim menetapkan Terdakwa bersalah
atau tidak untuk adanya kepastian hukum, guna
menghindari tidak adanya penyelesaian perkara yang tidak jelas yaitu
perkara tidak diteruskan ke Pengadilan dan tidak ada penghentian penyidikannya
dan perkara tersebut hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian sesuai aturan
hukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar