Selasa, 14 Juli 2020

HAK ANGKET BERTUJUAN MEMBUBARKAN LEMBAGA KPK.


A.PENDAHULUAN.
    Setelah pemeriksaan kasus Siti Fadilah Mantan Meteri Kesehatan dimana Sutrisno Bachir telah memberikan uang kepada Amin Rais sebesar Rp. 600,000.000  pemberian uang tersebut sebanyak enam kali kirim dan tiap pengiriman uang sebesar Rp.100.000.000 juta lewat rekening Sutrisno Bahir. Hubungan Siti Fadilah dengan Sutrisno Bachir dimana Siti Fadilah memberikan proyek Alkes kepada Sutrisno Bachir dan Sutrisno Bachir memberikan uang Rp.600.000.000 kepada Amien Rais dari Anggaran Proyek Alkes tersebut.

B.PENGAKUAN MENERIMA UANG
    Amien Rais mengakui menerima uang dari sutrisno Bachir yang digunakan untuk orang miskin sesuai kebutuhan organisasi. Penerimaan uang tersebut menurut Amien Rais tidak salah karna Amin Rais bukan aparat Negara dan Sutrisno Bahir pengusaha bukan aparat negara.

C.MENDATANGI KPK
    Amin rais terkait penerimaan uang Rp.600.000.000 juta Justru Amin Rais ingin bertemu dengan Ketua umum KPK membicarakan masalah uang tersebut dan juga akan menyerahkan perkara pihak lain kepada KPK. Jawaban pihak KPK selama berhungan perkara tidak bersedia bertemu dengan Amin Rais karna dibilang ada sesuatu masalah yang dicurigai masyarakat luas ,dan kalau ada masalah supaya dilaporkan lewat kotak pengaduan KPK, dan KPK akan bertindak secara netral dan independen dan tidak boleh dipengaruhi siapapun dalam menyelesaikan perkara.

D.PAN INGIN MENGURANGI KEWENANGAN KPK LEWAT HAK ANGKET.
Atas tindakan KPK menyatakan Amien Rais ada mengalir dana proyek Alkes dimana anggota PAN telah mengutus satu orang anggota Partai Amanat Nasional PAN ke Tim Hak Angket untuk merevisi Undang Undang yang mengatur tentang KPK, dan kewenangan KPK terlalu luas dan perlu direvisi. Tindakan  anggota DPR telah berkali kali dilakukan untuk merevisi Undang Undang KPK termasuk masalah E-KTP dimana anggota DPR RI yang terlibat petinggi Pemerintah dan DPR RI yaitu Mantan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Setya  Novanto Ketus DPR RI dan anggota DPR RI lainnya.

E.AMIN RAES MENERIMA DANA DARI PROYEK ALKES.
    Tindakan Amien Rais menerima uang dari Sutrisno Bachir sebesar Rp.600.000.000 dan Sutrino Bachir diperoleh dari keuntungan proyek Alkes yang menjadi kasus korupsi yang terdakwa  Siti Fadilah dan siti Fadilah terbukti juga menerima uang korupsi ssbesar Rp.1,9 milyar. Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat Nadional cukup memukul nama Amien Rais dan Partai PAN, pada hal  Amien Rais tetkenal salah satu tokoh  nasional dan sering memberikan kotbah di Mesjid-mesjid seluruh Indonesia yang seharusnya sudah kuat menolak uang hasil korupsi tetapi kenyataannya tidak kuat juga imannya menolak  menerima uang hasil korupsi walaupun dikatakan bukan perbuatan korupsi tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat mrnerima uang korupsi tetap salah dan melanggar aturan hukum terkait dengan perbuatan korupsi. Disamping itu Amien Rais masih kuat pengaruhnya didalam  partai PAN terbukti semua tuduhan KPK tersebut mendapat perlawanan dari kader PAN dan semua Kader PAN mendukung atau melindungi Amien Rais dari sudut Politik , sampai Ketua MPR Zulkipli Hasan menyatakan tudingan KPK terkait dengan Amin Rais hanya pesanan tertentu kepada KPK untuk melibatkan Amin Rais  dalam kasus korupsi tersebut.

F.MENUDING KPK TIDAK BERANI MENINDAK PERKARA LAIN.
Amien Rais atas temuan penerimaan uang tersebut menyatakan adanya permintaan / pesanan kepada KPK dan kinerja KPK busuk,  pada hal  KPK tidak berani menangani kasus BLBI, kasus pembelian Rumah Sakit Umum Sumberwaras, Kasus Bank Centuri,  disamping itu Amin Rais mendatangi DPR RI dan atas hal tersebut Partai PAN mengirim satu Anggota PAN anaknya sendiri  menjadi anggota Pansus untuk mengawasi tugas KPK.Anggota Pansus sudah diwakili 7 Partai Politik dan tinggal 3 partai politik belum menyatakan sikap.termasuk Partai Gerinda tadinya nenolak pansus tetapi sekarang   mendukung Pansus.

G.TUJUH 7 PARTAI POLITIK INGIN MENGECILKAN KEWENANGAN KPK.
    Tindakan pansus ini untuk mengawasi kinerja KPK dan bila perlu direvisi Kewenangan KPK yang dianggap terlalu luas. Sepertinya keberadaan KPK dianggap menghambat anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi. Tujuh anggota Pansus yang mendukung dalam pengecilan KPK  yaitu PDI-P,Partai Golongan Karya (Golkar), PAN,partai nasdem, PPP,Gerindra, Partai Hanura, sedangkan yang tidak mendukung Hak angket yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  , dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
           Pendukung Hak angket tersebut ada rasa ketakutan akan menjadi lawannya, sehingga jauh sebelumnya berusaha mengecilkan bila perlu menghilangkan lembaga KPK, karna yang diduga menjadi lawannya nanti yaitu  PDI-P terkait dengan penghapusan hutang dimana dimasa jabatan Megawati soekarnoputri menjabat Presiden RI  telah menandatangani  surat lunas pada para pengambil uang negara belum ada membayar hutangnya.Walaupun banyak berpendapat bahwa penerimaan uang tersebut bagian staf bukan Presiden Megawati siekarnoputri, Kasus E-KTP yang merugikan Keuangan Negara Rp.2,3 milyar yang tesangkut Setya Novanto Ketua DPR RI demikian juga banyak anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus E-KTP. Partai Amanat Nadional (PAN)  dalam kasus Siti Fadilah terkait proyek Alkes yang menunjuk Perusahaan Sutrisno Bachir untuk melakukannya dan keuntungan dari proyek Alkes tersebut mengirim uang Rp.600.000.000 kepada amin Rais lewat rekening sutrisno Bachir,atas pengungkapan KPK bahwa Amien Rais turut menikmati korupsi proyek Alkes yang membuat Amien Rais marah yang menuding KPK adanya pesanan yang mengikutkannya  menerima uang Rp.RP.600.000.000   , dan KPK diskriminatif menangani kasus dimana KPK tidak berani menangani kasus pembelian Rumah Sakit Umum Sumberwaras, kasus Hambalang,Kasus Bank Centuri , tindakan KPK tidak bisa dipercaya dan busuk permainannya. Amien Rais turut menikmati uang korupsi Alkes tersebut. Kemudian Amien Rais membawa masalah tersebut kedunia Politik dan datang ke gedung DPR RI mendapat dukungan dan benar anggota DPR RI telah menetapkan anggota DPR menjadi anggota Pansus dan bila kasus Siti Fadilah Sufari diputus Hakim , maka kadua Amien Rais akan berhadapan dengan Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK).Partai Hanura terkait perkara saksi dipengadilan semua keterangan yang diberikan dihadapan KPK dibantah dimuka pengadilan katanya pada waktu memberikan keterangan di KPK dibawah tekanan, selanjutnya saksi tersebut diperiksa lagi menjadi tersangka dalam memberikan keterangan palsu , sedangkan Partai Politik Gerindra dan PPP hanya mendukung hak angket untuk mendukung partai lainnya.

H.TUDINGAN KEPADA KPK ADA PESANAN
    Tudingan Ketua MPR RI Zulkipli Hasan sudah menuding KPK mendapat pesanan menjadikan Amien Rais menerima uang.Tudingan Ketua MPR tersebut bahwa KPK mendapat pesanan yang tidak didukung data dan fakta  sebagai alat bikti , tindakan tersebut sudah melanggar hukum berdasarkan Pasal 310 KUHP yaitu merusak nama baik  KPK. Pada haL KPK bertindak atas hukum dan Amin Rais menerima uang Rp.600.000.000 dari Sutrisno Bachir dan Amien Rais dan sutrisno Bachir membenarkan penerimaan uang tersebut.

 I.DAPAT DICABUT IJIN PARTAI PAN
Kalau sampai uang yang diterima Amien Rais sebesar Rp.600.000.000 digunakan untuk biaya operasi Partai PAN  dimana ijin Mendirikan PAN bisa dicabut karna Partai PAN di biayai dari dana hasil korupsi , karna setiap partai politik harus punya sumber dana yang dibenarkan Undang Undang dan kalau sampai menggunakan dana yang sumbernya bertentang dengan hukum  ijin Partai PAN dapat dicabut.

  J.PENDAPAT UNIVERSITAS GAJAH MADA.
Pendapat dari Universitas Gajah Mada menyatakan Amien Rais  jangan membawa-bawa kedunia politik dan hadapi saja kasus tersebut setelah perkara Siti Fadilah putus dan kalau nanti tidak benar tindakan KPK itu akan dibebaskan Hakim di Pengadilan  karna Hakim itu tidak memihak dan independen dalam mengambil keputusan , justru bila melakukan tindakan negatif yang menuding KPK ada pesanan untuk ikut menyalahkan Amin Rais tanpa alat bukti   tetkait dengan kasus Tersangka Siti Fadilah, supaya menghormati hukum,  hormati hukum yang berlaku jangan mencari kesalahan pihak lain . Negara Indonesia sebagai Negara Hukum bukan Negara kekuasaan dan hukum sebagai Panglima yang tertinggi dari yang lainnya.Maka sebagai warga negara Indonesia yang  harus mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia.

K.BUKAN TOKOH MASYARAKAT
Pandangan Masyarakat bahwa tokoh Repormasi bukan Amin Rais yang saat itu banyak melakukan reformasi, untuk Amin Rais mentaati aturan hukum setiap orang sama didepan hukum.
         Amien Rais yang menerima uang dari Sutrisno Bachir sebesar Rp.600.000.000 diakui kedua belah pihak hanya Saja menyangkal bahwa uang Rp.600.000.000 merupakan uang pribadi Sutrisno Bachir sebagai pengusaha ,dan Amien Rais juga menyatakan terima kasih atas uang Rp.600.000.000 dan uang tersebut uang sah bukan hasil korupsi dan Amien Rais berkelit bahwa uang yang diterima dari Sutrisno Bachir sebagai uang pribadi Sutrisno Bachir. demikian juga Terdakwa Siti Fadilah membantah melakukan perbuatan korupsi terkait pengadaan Alkes di Aceh.

  L.MELANGGAR HUKUM DAN PENGEMBALIAN UANG NEGARA TETAP       DIHUKUM.
 Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.Dalam Running tex disebut " Siti Fadillah kembalikan uang yang dikorupsi  1,35  milyar ke KPK" ( Running Tex Metro TV jam 08.10 wib hari Kamis Tanggal 8 Juni 2017 ).  dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 4 bunyinya : "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dan Pasal 3".
       Demikian juga dalam penjelasan pasal 4 berbunyi,dalam hal pelaku tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur pasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ,tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut
        Perbuatan korupsi merugikan keuangan negara  melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
ayat,(1)setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
ayat (2).dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua    puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Untuk menyalahkan seseorang melakukan korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal  yang didakwakan sebagai berikut    :
Unsur pasal 2:
a.    setiap orang
b.    melawan hukum melakukan perbuatan
c.    memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi
d.    yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara.

Unsur pasal 3 :
a.Setiap orang
     b.tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
     c.menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya
     d.karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
               dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum harus terbukti sesuai unsur-unsur pasal tersebut,dan satu saja unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara tersebut tidak terbukti dan harus dibebaskan.



         
  pengembalian uang negara tidak menghilangkan perkara.Pengembalian uang Negara hanya dapat meringankan hukuman dan tidak membebaskan hukuman dari kesalahan yang dilakukan,Demikian juga Amin Rais  bila ingin mengembalikan uang Negara sebesar Rp.600.000.000 yang diterima dari  Siti Fadillah terkait proyek alkes.uang yang diterima Amin Rais merupakan uang Negara yang dikorupsi Siti Fadilah dari proyek alkes yang dibiayai uang Negara.walaupun Siti Fadilah mengembalikan uang yang dikorupsi dan  Amin Rais mengembalikan Rp.600.000.000 tetap dihukum,karna Siti Fadilah masuk Unsur 3 dari Pasal 2 yaitu  memperkaya diri sendiri,  dan Unsur 2 Pasal 3 yaitu    tujuan menguntungkan diri sendiri sedangkan .memperkaya diri sendiri dan menguntungkan diri sendiri dalam hal ini adalah Siti Fadillah selaku Menteri Kesehatan.sedangkan  Amin Rais masuk unsur 3 dari Pasal 2 yaitu atau  orang lain. dalam hal ini orang lain adalah  amin rais diperkaya, dan Unsur 2 atau orang lain dari Pasal 3 ,atau orang lain dalam hal ini Amin Rais diuntungkan.

          Alasan menyalahkan Amin Rais sebagai penerima uang korupsi dari uang Negara yaitu:
a.Uang Rp.600.000.000 dari Siti Fadilah adalah uang Negara .
     b.Masuk Unsur meguntungkan orang lain dalam hal ini memperkaya atau menguntungkan Amin Rais, dalam setiap orang menerima uang Negara yang di  korupsi swasta murni atau pengusaha  dan tidak perlu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Maka Amin Rais dapat dipersalahkan selaku penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai swasta murni.dan uang yang diterima Rp.600.000.000 sebagai uang Negara yang dikorupsi Siti Fadillah dari proyek alkes yang dibiayai Negara,dan Pasal yang dapat didakwakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kecuali Amin Rais menerima uang Rp.600.000.000 dari Siti Fadillah yang diperolehnya dari pengusaha sebagai uang Gratifikasi,maka Amin Rais tidak bisa dipersalahkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,karna:
a.Dipersyaratkan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.pada hal Amin Rais bukan Pegawai Negeri/Penyenggara Negara hanya sebagai penasehat Partai Amanah Nasional statusnya bukan Pejabat atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
b.Dipersyaratkan uang Gratifikasi  berhubungan dengan Jabatannya.uang yang diterima amin rais Rp.600.000.000  uang Gratifikasi bukan uang Negara.
c.Tidak bisa dikembalikan kepada Negara karna uang yang diterima Rp.600.000.000 diatas nilai Rp.10.000.000 tetapi bila uang yang diterima Amin Rais dibawah Rp.10.000.000 sebagai uang Gratifikasi dapat dikembalikan kepada KPK dalam batas waktu 3 bulan terhitung sejak Tanggal uangnya diterima.
1.dakwaan untuk Siti Fadilaah.
  Pejabat negara atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam hal ini Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan   yang menerima uang dari pengusaha  yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 2 pasal yang sama  ancaman hukuman dimana dua pasal ancaman tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua  pasal yang didakwakan yaitu :
   a.Dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
       pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
       b.Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya (2) bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

       b.Dakwaan kedua Pasal 11.
         Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena Kekuasaan atau Kewenangan yang berhubungan  dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan denganJjabatannya. 
      c.Dakwaan ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
         Pasal 12 dengan dipidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
       a.Pegagawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
   b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.


2.pengusaha pemberi uang.
   Pengusaha pemberi uang dapat kepada Siti Fadilah Menteri Kesehatan didakwakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya,sebagai berikut :
  Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
                          a.Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam Jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya.

                    3.Amin Rais tidak boleh dihukum.

M.DIUSUNG PAN KE PRESIDEN
   Siti Fadilah diangkat , diusung / dibawa orang orang Muhammaddyah yang anggota Partai Nasional Indonesia (PAN) ke Presiden Joko Widodo untuk Diangkat menjadi Menteri Kesehatan, maka penanganan Proyek Alkes untuk bantuan alat alat kedokteran ke Aceh yang terkena banjir besar hingga ada yang mati 20 orang dan ditempat tersebut tidak ada Rumah Sakit Umum , sehingga   dengan penunjukan Proyek Alkes  diberikan kepada perusahaan milik Sutrisno Bachir. Diduga Siti Fadilah memberikan proyek tersebut tidak terlepas dari yang membawanya Ke Presiden jadi Menteri adalah PAN sedangkan Sutrisno Bachir mantan Ketua Umum Partai Amanah Nasional (PAN) walaupun Siti Fadilah membantah bukan anggota Partai Amanat Nasional (PAN).

N.MEMBANTAH MELAKUKAN KORUPSI.
    Siti Fadilah membantah tidak melakukan Korupsi dan tidak ada bukti di pengadilan ada menerima uang dari pihak pengusaha manapun. Pada umumnya para koruptor tidak ada yang mengakui melakukan korupsi dan semua yang dilakukan selalu menyatakan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga bersih dari perbuatan korupsi selama memimpin Departemrn Kesehatan sebagai Menteri. Bisa saja para koruptor tidak mengakui perbuatannya tetapi minimal dua alat bukti yaitu  semua keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi.Semua keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dan apa yang dinyatakan dimuka pengadilan adalah benar karna bila saksi dibawah sumpah memberikan keterangan palsu dapat dihukum sesuai Pasal 242 KUHP  bunyinya :" (1).Barangsiapa dalam hal-hal menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu  membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi  keterangan palsu ,yang ditanggung dengan sumpah , baik dengan lisan atau dengan tulisan ,maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu,dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (2).Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan nerugikan si terdakwa atau sitersangka , yang bersalah diancam dengan pidana  penjara paling lama sembilan bulan (3).Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan , yang menurut Undang-Undang umum menjadi ganti sumpah. ",
        Maka untuk dapat dihukum unsur-unsurnya harus dipenuhi :
  a.Keterangan itu harus atas sumpah;
  b.keterangan utàu harus diwajibkan menurut Undang-Undang atau menurut  Peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
       c.keterangan itu harus palsu  (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.
            Keterangan palsu yang dapat dihukum adalah keterangan yang diberikan seorang saksi , karna sebelum diperiksa harus disumpah dulu sesuai agamanya.Keterangan saksi yaitu keterangan mengenai apa yang dilihat secara langsung, apa yang didengar secara langsung, dan apa yang dirasakan secara langsung. Keterangan saksi tidak bisa keterangan berdasarkan dugaan.
           Unsur keterang palsu tersebut harus dipenuhi dan satu saja unsurnya tidak terbukti maka perkaranya dibebaskan Hakim.  Sedangkan  Terdakwa memberikan keterangan palsu dimuka  Pengadilan tidak dihukum karna terdakwa bebas berbohong hanya saja bila memberikan keterangannya dimuka Pengadilan berbelit belit dan bohong hanya dapat hukumannya diperberat dan bila terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit belit dan memberikan keterangannya yang sebenarnya biasanya hukumannya diringankan.

   O.PAN MENDUKUNG KPK MENEGAKKAN HUKUM
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 Agus Rahardjo pada waktu mengikuti rapat dengan warga Muhammaddiyah dimana pihak Muhammaddyah menyatakan  mendukung Penegakan hukum yang dilakukan KPK dan seharusnya Hak angket itu  nemperkuat  kewenangan  KPK  bukan memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

 P.PRESIDEN TIDAK PRO PENEGAKAN HUKUM.
 Anggota Masyarakat menghimbau Presiden agar turun tangan agar hak Angket ditarik tetapi jawaban Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hak Angket adalah Kewenangan DPR RI dan biarkan dilaksanakan kewenangannya tersebut dan Presiden Joko Widodo tidak mau campur tangan. Atas jawaban Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mau bertanggung jawab berarti Presiden Joko Widodo tidak pro penegakan hukum.

    Q.KPK MINTA DUKUNGAN.
        Feri Amsari mengatakan  Pasal 79  ayat 3  Undang-Undang Tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD menyebutkan hak angket diajukan ke Pemerintah  yang berkaitan dengan kebijakan strategis .Adapun KPK adalah lembaga  Yudisial alias penegak hukum ,bukan lembaga eksekutif ( Koran Tempo, Senin 12  Juni 2017 , hal 5).
          KPK saat ini mencari dukungan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk minta pendapatnya , para Ahli Hukum dan dukungan dari Eksekutif lainnya. Dan KPK didukung  Seniman dan Budayawan . Berbagai  kelompok Masyarakat  Sipil tak henti-hentinya menyuarakan dukungan.

     R.AWAL DIBENTUK HAK ANGKET
 Awal adanya panitia angket DPR RI bermula dari keterangan Maryani Haryani dimana keterangan yang diberikan didepan peyidik KPK  uang E-KTP diberikan pengusaha lewat Maryani Haryani  selanjutnya Maryani haryani   yang membagi bagi uang tersebut kepada anggota DPR RI, setelah diperiksa dimuka Persidangan Maryani haryani mencabut semua keterangannya bahwa tidak ada menerima uang dari pengusaha dan tidak ada membagi bagi uang kepada anggota DPR RI, lalu Maryani haryani  dijadikan tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Anggota DPR RI meminta kepada KPK agar memeriksa Maryani haryani  tetapi di tolak KPK dengan alasan yang berhak memeriksa Maryani haryani yang dituduh melakukan keterangan palsu hanya Pengadilan. Atas penolakan KPK lalu DPR RI membentuk Hak Angket dengan tujuan untuk meminta keterangan guna keterbukaan informasi. Panitia angket tidak sah karna untuk panitia Angket harus dudukung semua fraksi yang ada di DPR RI pada hal Hak Angket tidak didukung  Fraksi Partai Demokrat , Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ,dan Partai persatuan pembangunan (PPP).
       Panitia Hak Angket sudah bertindak yang tidak sesuai dengan kewenangannya yaitu meminta semua laporan Atas BPK sejak dibentuknya dan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat dengan meminta informasi  dari Narapidana korupsi yang ditangani KPK terkait perbuatan KPK yang tidak sesuai Ketentuan Hukum.

   S.PRO KONTRA PEMBENTUKAN PANSUS.
Dibentuknya Pansus KPK menimbulkan Pro kontra dan yang menentang adanya Pansus adalah  Buya Syafii Ma,arif menyatakan menggulirkan hak angket  kepada KPK oleh DPR sebagai gerakan pandir. Kritikan sebelumnya disampaikan  eks Ketua MK Mahfud MD yang menyebut  kunjungan pansus ke Sukamiskin adalah dagelan alias banyolan.Menurutnya  sudah pasti para napi akan menyudutkan  dan menilai KPK sewenang wenang .Karena itu , langkah Pansus mencari informasi ke Sukamiskin tidak fair (Rakyat Merdeka ,Minggu , 9 Juli 2017, hal 9, tema,Pansus Baru bekerja , belum ada tanda-tanda lemahin KPK). Yang mendukung Pembentukan hak Angket yaitu arsitek undang-undang KPK dan UU Tipikor Prof.Romli Admasasmita dan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, Prof.Jimly Asshiddiqie menyatakan bukan mendukung Pansus  Tapi mengawal  Jika kemudian di tengah jalan Pansus tak beres  bekerja,dia sendiri yang melawan.Belakangan dukungan terhadap Pansus  antara lain Rektor Iniversitas Ibnu Chaldun ,Prof.Musni Umar  dan Alumni Universitas Indonesia Badan Hukum ( Iluni UI Badan Hukum) mereka menilai ada fungsi yang belum berjalan dengan baik di KPK .Indikasinya simpel saja , selama 15 tahun KPK bekerja, korupsi bukannya  berkurang malah makin banyak .Jika KPK berjalan efektif , mereka yakin korupsi tidak ada lagi. Prof. Romly Admasasmita makin sering bercuit tentang perlunya pembenahan KPK  oleh Pansus di akun twitter  miliknya.  menyoroti soal fungsi koordinasi  dan supervisi Kejaksaan dan Polri dan Kejaksaan . selama 15 tahun KPK bekerja,fungsi KPK koordinasi dan supervisi dinilai gagal. Malahan KPK berubah menjadi  kompetitor Polri dan Kejaksaan dalam penindakan  melalui OTT recehan.  "Agar tidak tumpang tindih wewenang KPK dan Kejaksaan , wewenang KPK dibatasi hanya untuk kerugian negara Rp.5 m keatas".

    T.HAK ANGKET TIDAK SAH.
Panitia Hak Angket tidak sah karna tidak diikuti Fraksi Demokrasi, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB.Panitia Pansus harus diikuti seluruh fraksi yang ada di DPR RI.Atas panitia angket ketua Umum KPK harus berani bertindak yaitu :
1.KPK menetapkan semua anggota panitia hak angket dijadikan sebagai tersangka  melakukan atau menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi àtas nama Maryam Haryani.
   2.Ketua KPK Agus Raharjo mengadukan Anggota panitia Pansus kepada Penyidik Polri telah melakukan penghinaan kepada KPK dengan jalan meminta data-data ke BPK selama dibentuk dan minta data data kepada narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. karna tindakan panitia Hak Angket tidak sah yang melanggar hukum yaitu melanggar Undang Undang MD3 yaitu Panitia Angket harus didukung semua Fraksi yang ada di Lembaga DPR RI yang semuanya ada 10 dan yang mendukung pembentukan Panitia Angket hanya 7 yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P),Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerinda, Partai Amanat Nasional (apan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedangkan yang tidak menyetujuinya Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan hal tersebut Panitia Angket tidak sah dan bertentangan dengan UU MD3. pada hal Negara Indonesia adalah Negara Hukum yaitu hukum sebagai Panglima , siapapun sama didepan hukum tanpa kecuali. Untuk itu semua tindakan anggota angket  melakukan meminta data data atau laporan dari BPK dari mulai berdirinya KPK dan meminta data data atau informasi dari narapidan koruptor di lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin adalah tidak sah yang bertentangan sesuai hukum yang berlaku.

U.HANYA  KPK YANG BERHAK MEMERIKSA MIRYAM HARYANI.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan DPR berhak meminta  melakukan pengawasan kpd KPK  ditambah lagi KPK ada anggaran dari Pemerintah .Alasan karna ada anggaran Pemerintah kepada KPK tidak tepat lalu mencampuri urusan KPK yang minta Miryani haryani diminta DPR untuk diperiksa hal itu tidak boleh karna Miryam Haryani sudah dijadikan tersangka sudah masuk wilayah hukum, maka yang berhak memeriksa Miryam haryani adalah KPK baik sebagai penyidik maupun penuntut umum dan  hakim yang menanganinya.
         Menurut Jamin Ginting  menyatakan KPK tidak bisa menjadikan Tersangka Panitia Angket dengan tuduhan menghalang halangi penyidikan perkara korupsi Maryani haryani. Pendapatnya kurang tepat karna panitia hak angket telah melampau batas kewenangannya yaitu mendatangi Narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan,meminta data dari BPK,ditambah lagi Panitia Hak Angket tidak sah.

   V.HARUS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
      KPK sering menggantung perkara sampai dua tahun tidak selesai di proses hukumnya seperti kasus Aj.Lino. Menurut Romly admasasmita bahwa di KPK menentukan bersalah dengan jalan pemungutan suara diantara Ketua Komisioner yang tidak bisa diterima Romly Admasasmita. Dan Katanya karna setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa/diteliti lagi ternyata tidak cukup buktinya dan  tidak bisa Di SP3 kan , dan digantung atau  ditunda tunda penyelesaiannya. Ada pendapat KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 tetapi Romly dan masyarakat tidak setuju dan penulis juga tidak setuju SP3 tetapi tetap diselesaikan di pengadilan dan biarlah hakim nenentukan salah tidaknya seseorang.

   W.KESIMPULAN DAN SARAN.
       Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa dibentuknya Panitia Angke disebabkan penarikan keterangan Maryani Haryani.panitia Hak Angket terdiri dari 7 Fraksi Partai Politik di DPR RI. Panitia Hak Angket tidak sah karna Tiga Fraksi Partai Politik di DPR RI  tidak ikut yaitu Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) . sahnya Panitia Hak Angket yang diikuti 10 Fraksi Partai Politik yang ada di Lembaga DPR RI. Panitia Hak Angket ingin mengecilkan kewenangan KPK. PAN  membawa masalah Amin Rais kedalam Panitia Hak Angket. Amin Rais menuding KPK menangani perkara pembelian Rumah Sakit Sumberwaras, dll.panitia hak anket tidak berhak memeriksa maryani haryati karna sudah masuk perkara dan yang berhak memeriksanya hanya penyidik KPK.KPK menyelesaikan semua perkara korupsi di Pengadilan.
                Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa DPR RI jangan melemahkan KPK dalam menangani perkara korupsi lewat pembentukan Panitia Hak Angket.semua perkara korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diteliti ulang dirasa lemah pembuktiannya harus diselesaikan dimuka Pengadilan biar Hakim menetapkan Terdakwa bersalah atau tidak untuk adanya kepastian hukum, guna  menghindari tidak adanya penyelesaian perkara yang tidak jelas yaitu perkara tidak diteruskan ke Pengadilan dan tidak ada penghentian penyidikannya dan perkara tersebut hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian sesuai aturan hukum.

                                                              Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar