A.PENDAHULUAN.
Pada waktu aktif menjadi Jaksa setiap
berkas perkara yang diterima dari Penyidik Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka selalu ada pertanyaan selain perkara ini apa pernah melakukan
kejahatan lainnya,coba jelaskan ? lalu Tersangka menjawab pertanyaan
Polisi,selain perkara pembunuhan biasa ini, selama lima tahun pernah melakukan
kejahatan Penipuan,Pencurian, memukul seseorang/Menganiaya, Menadah atau
membeli satu sepeda motor hasil curian dengan harga murah,dan lima perbuatan
kejahatan tersebut belum ada diputus Hakim.dalam prakteknya perkara tersebut
diselesaikan satu persatu atau dicicil pentyelesaian perkaranya sampai
ke-Pengadilan berakibat Melanggar Hak Asasi Manusia dimana dari lima hukuman
itu jumlahnya melebihi dari yang sebenarnya.
B.PENYELESAIAN PERKARA DICICIL MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.
1.Dicicil Penyelesaian 5 Perkara yaitu :
a.Perkara Pembunuhan Biasa.
Penyelesaian perkara tersebut dicicil
satu persatu perkaranya pertama diperiksa Perkara Pembunuhan Biasa setelah
perkara diperiksa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut
Umum melimpahkan ke Pengadilan hingga diputus Hakim sesuai perbuatannya 10
Tahun Penjara
b.Perkara Pencurian.
Setelah Perkara Pembunuhan biasa
selesai dilanjutkan Perkara Pencurian disidangkan Hakim dan dijatuhkan hukuman
5 Tahun Penjara.
c.Dilanjutkan memeriksa Penipuan dan
perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman 5 Tahun penjara.
d.Pemeriksaan perkara membeli sepeda
motor curian ,dan perkaranya diperiksa di-Pengadilan lalu Hakim menjatuhkan
hukuman 4 Tahun penjara
eTerakhir memeriksa perkara Penganiayaan
Memukul Orang lain hingga Luka Berat,dilimpahkan ke Pengadilan,dan Hakim
menjatuhkan hukuman selama 6 Tahun.
2.Melanggar
Hak Asas Manusia.
Dengan dicicil penyelesaian lima perkara tersebut seluruh hukumannya 30
Tahun.hal ini Melanggar Hak Asasi Manusia yang bertentangan dengan Asas Hukum
Pidana dalam menyelesaikan Perkara yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP
dan bertentangan dengan Maksimum Hukuman Badan hanya selama 20 Tahun.
3.Bertentangan Minimal dan Maksimal
Hukuman.
a.Pidana Umum
Minimal Hukuman penjara 1 hari dan
Maksimal Hukuman Badan 20 Tahun.
b.Pidana
Korupsi.
Dalam Perkara Korupsi ada
minimalnya dalam Pasal 2 minimal 4 tahun
dalam Pasal 3 minimal 1 Tahun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sedangkan untuk kedua Pasal tersebut
hukuman badan maksimal 20 Tahun.
C.ASAS HUKUM.PIDANA.
Asas hukum pidana diatur dalam Buku I KUHP
dari Pasal 1-Pasal 103 KUHP yang berlaku
kepada Undang-Undang Khusus seperti masalah korupsi,narkotika,pencucian uang
dll.
Pasal 64 dan pasal 65 merupakan
asas hukum pidana dalam melimpahkan perkara ke pengadilan yang berlaku kepada
semua undang-undang pidana khusus atau undang-undang yang diatur diluar KUHP
.dalam menyelesaikan beberapa perkara harus bersamaan dilimpahkan kepengadilan
dalam satu surat dakwaan dan tidak boleh dicicil penyelesaiannya.
D.ASAS CONCURSUS ,CONCURSUS REALIS DAN
CONCURSUS IDEALIS.
a.Asas Concursus.
Asas Concursus ini terkait dengan
seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan dalam waktu dan tempat yang
berbeda dan hanya dikenakan satu hukuman
atas beberapa perbuatan kejahatan tersebut. Dan bebeapa perbuatan kejahatan
yang diselesaikan secara bersama-sama dimuka Pengandilan dan hanya dikenakan
sutu Hukuman dari beberapa kejahatan yang dilakukan,penyelesaian perkara ke
Pengadilan tidak boleh dicicil penyelesaian perkaranya ke Pengadilan,yang
berakibat melanggar Hak Asasi Manusia dimana seseorang dapat dikenakan hukuman
atau tiap kasus yang dilakukan dikenakan hukuman dan kalau melakukan 5
kejahatan ,maka hukumannya sampai lima kali
seperti kalau setiap perkara dijatuhi hakim 5 Tahun Penjara dan bila kejahatan yang dilakukan 5 perkara
maka hukumannya selama 25 tahun.dalam pelimpahan perkara dibuat dalam satu
Surat Dakwaan mulai Dakwaan Kesatu,Dakwaan Kedua,Dakwaan Ketiga,Dakwaan Keempat
dan Dakwaan Kelima.
b.Perbedaan Concursus,Cocursus Idealis,dan Concursus Realis.
1).Asas Concursus idealis
Asas
Conkursus Idealis yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang
sejenis dan hanya dikenakan hukuman pidana terberat dari beberapa kejahatan
yang dilakukan.perkara yang sejenis adalah melakukan 5 kejahatan dan semua
kejahatan lima-limanya kasus pencurian atau melakukan atau 10 perbuatan dan
semuanya perbuatan pembunuhan biasa. Dalam perkara pencurian ancaman hukumannya
selama 5 tahun dan Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman paling tinggi 5 tahun
atas lima perkara pencurian yang
dilakukan,demikian juga dalam perkara pembunuhan biasa ancaman hukuman
tertinggi selama 15 tahun, Maka Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman selama 15
tahun atas 10 perbuatan pembunuhan biasa
yang dilakukan,dan Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 15 Tahun
tetapi tidak boleh lebih dari 15 Tahun
Beberapa perbuatan pidana yang sejenis dan berlanjut dikenakan hukuman
tertinggi.kata sejenis melakukan beberapa perbuatan berlanjut pencurian
dalam yang berbeda hanya dikenakan satu
hukuman yang tertinggi.pencurian mobil berlanjut pertama yang di curi mesinnya
kemudian mengambil bannya demikian selanjutnya diatur dalam Pasal 64 KUHP berbunyi:(1) jika antara
beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran
ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,maka hanya
diterapkan satu aturan pidana ,jika berbeda-beda ,yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar
Grafika,hal 26) .
2).Asas
Concursus Realis atau Meerdaadse Samen loop.
Beberapa perbuatan
pidana yang tidak sejenis yang dilakukan dalam waktu dan tempat yang
berbeda,hanya dikenakan pidana terberat ditambah sepertiga. Yang diatur dalam Pasal 65 KUHP berbunyi:(1)dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis ,maka dijatuhkan hanya satu pidana (2) maksimum
pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap
perbuatan itu tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.(KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal 26).
Asas Conkursus Realis atau Meerdaadse
Samen Loop yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana dalam waktu dan
tempat yang berbeda dan beberapa perbuatan tersebut tidak sejenis.dari beberapa
perbuatan kejahatan tersebut hanya dikenakan satu hukuman terberat ditambah
sepertiga.pengertian beberapa perbuatan yang tidak sejenis tetapi sejenis
hukumannya yaitu sama-sama hukuman penjara yaitu seseorang melakukan 10
kejahatan yaitu 1.melakukan perbuatan pencurian dua kali ,2,perbuatan
pembunuhan biasa , 3,penipuan dua kali 4.melakukan gratifikasi 5,penadahan
6,penganiayaan 7,menghisap narkoba,kesepuluh perbuatan kejahatan tersebut
diselesaikan /dilimpahkan kepengadilan dalam satu surat dakwaan yang di sebut
Dakwaan Kesatu,Dakwaan Kedua,DakwaanKetiga,Dakwaan Keempat,Dakwaan
Kelima,Dakwaan Keenam,Dakwaan Ketujuh,Dakwaan Kedelapan,Dakwaan Kesembilan,dan
Dakwaan Kesepuluh,kesepuluh Dakwaan tersebut dibuktikan bila terbukti
semua dan Hakim hanya mjenjatuhkan satu
hukuman terberat ditambah sepertiga. makna hukuman terberat ditambah sepertiga
yaitu dari sepuluh perbuatan kejahatan yang dilakukan perbuatan ancaman
hukumannya terberat adalah melakukan pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya
selama 15 Tahun ditambah sepertiga dari 15 Tahun yaitu 5 Tahun jadi 15 Tahun
ditambah 5 Tahun selama 20 Tahun. Jadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan
Hakim dari 10 perbuatan kejahatan yang dilakukan selama 20 tahun. Tetapi Hakim
dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 20 Tahun.
c.Putusan Melanggar Hukum
1).Perkara Zumi Zola .
Perkara Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi dari dua perbuatan disidangkan
satu persatu partama Perkara Korupsi dihukum Hakim 6 tahun,kemudian Perkara
Kedua Pencucian Uang dilimpahkan ke Pengadilan lalu Diputus Hakim 6
Tahun.melihat dua Putusan Hakim tersebut hukuman Perkara Korupsi selama 6 tahun
jadi dari dua ke-Putusan tersebut 12 tahun ,dan perkara kedua sebenarnya tidak
boleh dihukum penjara lagi sudah diwakili putusan perkara korupsi selama 6
tahun tinggal merampas barang buktinya kalau ada barang bukti dalam perkara
pencucian uang.karna tidak boleh merampas barang bukti dalam Perkara Pencucian
Uang harus dilakukan lewat Putusan Hakim.sebaiknya zumi zola melakukan
peninjauan kembali perkaranya ke mahkamah agung
atas dua putusan atas perkaranya yang dilimpahkan satu persatu
perkaranya ke Pengadilan yang Melanggar
Asas hukum pidana dalam Pasal 64 atau
Pasal 65 KUHP.
2).Perkara Kris Hatta.
Kris Hata seorang pemain Sinetron
baru selesai menjali hukumannya ,kemudian Penyidik Polri memeriksa Kris
Hatta dalam perkara lain, hal ini sebenarnya tidak boleh lagi bertentangan
dengan Asas Cocursus Realis yang bisa menuntut sutu hukuman terberat ditambah
sepertiga,Kecuali Kris Hatta setelah selesai menjalani hukumannya dan belum
lima tahun melakukan kejahatan lagi dapat dihukum disebut Residivis (perbuatan
berulang melakukan kejahatan),dan perbuatan Krismatta bukan Residivis,sebaiknya
Kris Hatta mencoba menggugat Polisi tersebut lewat pra-Peradilan Polisi ke
Pengadilan Negeri terkait pelimpahan perkaranya kedua kali yang Melanggar Asas
hukum pidana yang melanggar Pasal 64 atau Pasal 65 KUHP.
3).Dll
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam ketentuan beberapa perbuatan
pidana hakim hanya menjatuhkan satu hukumanan pidana. Dalam prakteknya mencicil
penyelesaian perkara bertentangan dengan
asas hukum pidana .Mencicil penyelesaian perkara melanggar hak asasi
manusia.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa beberapa perbuatan pidana disidangkan sekaligus dalam satu
surat dakwaan dan Hakim hanya menjatuhkan satu hukuman kepada terdakwa sehingga
tidak melanggar hak asasi manusia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar