Kamis, 16 Juli 2020

DPR RI MEWACANAKAN BADAN NARKOBA NEGARA (BNN) AGAR DIBUBARKAN SAJA


A.PENDAHULUAN.
    Anggota DPR Masinton Pasaribu dan anggota DPR RI  Lainnya  mewacanakan membubarkan Badan Narkoba Negara (BNN),melihat kinerja Badan Narkoba Negara (BNN) tidak baik mengingatnya banyak kasus Narkotika  tidak ditangkap dan masih banyak beredar Narkoba ditengah-tengah masyarakat.tidak sepadan Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah dengan hasil kinerjanya.Metro TV,Berita  jam 17.00 wib sore hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019.

B.TANGGAPAN PIMPINAN BNN.
   1. Kritikan DPR RI  wacana membubarkan BNN untuk motivasi Aparat BNN meningkatkan kinerjanya dalam memberantas Narkotika. Aparat  BNN  lebih serius menangkap kasus Narkoba yang dilakukan para bandar,pengedar,dan para penggunanya yang merusak kesehatan Generasi Bangsa. Sebenarnya alasan Pimpinan BNN memberikan alasan tersebut tidak mau berseberangan dengan Lembaga DPR RI  ,sebenarnya tudingan tersebut hanya melecehkan tudingan Anggota DPR RI  karna kinerja DPR RI  sendiri jauh lebih jelek dari Lembaga BNN. Masyarakat dapat menilai tudingan Anggota DPR RI  Masinton Pasaribu dimana Lembaga DPR RI     sebagai wakil rakyat sarat melakukan perbuatan korupsi, maka Pimpinan BNN  untuk tetap hubungannya baik dengan Lembaga DPR RI  diminta semua Aparat BNN  tidak menanggapi negatif tudingan Masinton Pasaribu maka dianggap saja tudingan tersebut sebagai motivasi Aparat BNN dalam menangani kasus Narkoba,karna tidak semudah tudingan tersebut membubarkan Lembaga BNN termasuk Lembaga  lainnya.

2. DPR RI SELALU MAU MEMBUBARKAN LEMBAGA LAIN.
     Sekitar Minggu Pertama bulan Nopember 2019 telah melakukan rapat dengan mengundang lima Pimpinan KPK yang Dipimpin Agus Raharjo, semua yang disampaikan KPK sifatnya cengeng, DPR RI  menawarkan tambahan Anggaran dalam memberantas korupsi tetapi Sesjen KPK menyatakan tidak perlu Anggaran  masih ada dan cukup. Dinilai KPK tidak melakukan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan pada hal  dalam Revisi UU KPK sudah diberikan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.demikian sebelumnya pernah melakukan Hak Angket dengan mengundang KPK ke DPR RI  dan KPK dicecar berbagai pertanyaan yang ujung-ujungnya ingin membubarkan atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas perbuatan korupsi karna banyaknya Anggota DPR RI  terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, yang berakhir Dipengadilan dan dijatuhkan hukuman berat oleh Hakim.

 C.DPR RI SENDIRI KINERJANYA TIDAK BAIK.
     Anggota DPR RI  hanya menyatakan kinerja BNN dan KPK tidak baik dan diwacanakan dibubarkan Lembaga BNN dan KPK,pada hal kinerja Anggota DPR RI  tidak baik dan dibenci anggota Masyarakat yang diwakilinya karna Anggota DPR RI sarat melakukan perbuatan korupsi sebagai rengkin pertama melakukan perbuatan korupsi atau terkorupsi dari semua Lembaga Pemerintah/Negara perbuatan yang sangat memalukan, pada hal Lembaga KPK sangat dicintai rakyat dalam memberantas perbuatan korupsi.berkali-kali atau  sebanyak 8 kali ingin Merevisi UU KPK , empat  (4) kali dalam   perintahan Soesilo Bambang Yudhoyono demikian juga 4 kali masa Pemerintahan Joko Widodo Periode 2014-2019 langsung ditentang Masyarakat dengan melakukan demonstrasi besar-besaran yang berakibat  Pemerintah masa Kepemimpinan Presiden  Soesilo Bambang Yudhoyono  dan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo     ditunda melakukan Revisi UU KPK dengan alasan para pendemo Revisi UU KPK untuk melemahkan KPK menindak korupsi.
          Kinerja Anggota DPRD terkait tugas utamanya tidak baik antara lain :
     a.Membuat Undang-Undang.
      Tidak bisa menyelesaian pembuatan Undang-Undang sesuai targetnya sebagai salah satu tugas pokoknya. Dari target menyelesaikan Undang-Undang dalam satu tahun hampir tidak ada yang diselesaikan kalaupun hanya Merevisi Undang-Undang saja.
      b.Anggaran Pemerintah.
             Anggota DPR RI  dalam menyusun Anggaran suatu Lembaga Pemerintah sengaja digelembungkan agar dalam realisasinya Anggota DPR RI  mendapat bagian. Biasanya sudah ada persetujuan Antara Anggota DPR RI  dengan Aparat Pemerintah  yang membutuhkan anggaran tersebut untuk pembangunan, maka sering terjadi setiap adanya proyek pembangunan yang dilakukan Aparat Pemerintah selalu ada Anggota DPR RI tersangkut korupsi seperti kasus Proyek PLTU Riau I dimana Anggota yang terlibat Eni Saragih Anggota DPR RI , dll
      c.Pengawasan.
         Anggota DPR RI  paling menonjol melakukan Pengawasan  terhadap Kinerja Aparat Pemerintah .Dalam melakukan Pengawasan tidak hanya melihat kinerjanya dibaliknya sarat juga adanya menerima sesuatu berupa benda berharga yang dikategorikan uang korupsi dari Lembaga Pemerintah yang Diawasi yang disebut Gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, kedua Pasal tersebut ancamannya hukuman badan Maksimal 5 tahun dan dapat juga didakwakan Melanggar Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya Seumur Hidup dan hukuman badan Maksimal 20 Tahun.

    D. SALING MENGHORMATI
           Anggota DPR RI  setiap mengundang Lembaga Negara baik BNN dan KPK serta Lembaga Pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif yang merupakan bawahan Presiden Joko Widodo  untuk didengar pendapatnya sebaiknya dilakukan antara lain:
          a.Lewat Presiden.
             DPR RI  mengundang Lembaga Negara lewat Presiden Joko Widodo dan Presiden Memerintahkan Pejabat yang diundang DPR RI  memenuhi Undangannya. Pas saat memenuhi Undangan tersebut Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Makruf Amin atau salah satu mendampingi/Mengusung Pimpinan Aparat yang di Undang memenuhi Undangan Anggota DPR RI  biasanya Anggota DPR dalam mengajukan pertanyaan sifatnya baik-baik  tidak menuding-nuding Lembaganya Dibubarkan,Cengeng,Kinerjanya tidak baik.
           b.Tidak Langsung.
             DPR RI  dalam mengundang Aparat Pemerintah selaku Lembaga Eksekutif tidak dibenarkan secara langsung,karna bila diundang secara langsung didepan Sidang Anggota DPR RI  menuding Aparat Pemerintah dengan tudingan tidak benar Kerjanya, Cengeng, Bubarkan Lembaganya dll.

    E.KESIMPULAN DAN SARAN.
         Bertalian dengan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Anggota DPR RI  mewacanakan lembaga BNN dibubarkan. Pimpinan Lembaga BNN menanggapi tudingan Anggota DPR RI  sebagai motipasi aparat BNN meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus Narkotika. Anggota DPR RI  dalam rapat bersama Pimpinan Lembaga Eksekutif sering menuding kinerjanya tidak baik,diwacanakan dibubarkan saja,dituding cengeng. Anggota DPR RI  sering menuding negatif Pejabat Eksekutif pada hal Lembaga DPR RI  sendiri lebih tidak baik kinerjanya sarat melakukan perbuatan korupsi. Untuk saling menghormati DPR RI  mengundang pejabat Eksekutif Lewat Presiden RI.
                 Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Anggota DPR RI  dalam mengundang Pejabat Eksekutif lewat Presiden Joko Widodo serta pada saat menghadiri Undangan tersebut pejabat Eksekutif diusung Presiden atau Wakil Presiden karna pengaruhnya cukup besar dihadapan Anggota DPR RI  sebagai Pimpinan Tertinggi di Indonesia, sehingga komunikasi  antara Anggota DPR RI  dengan  Pejabat Eksekutif berlangsung dengan baik.

                                                                Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar