A.PENDAHULUAN
Metro
TV pada hari Selasa Tanggal 26
Nopember 2019 dalam Acara Hoot
Room dengan pokok bahasan Putusan
Mahkamah Agung atas perkara First Travel yang diikuti beberapa korban Penipuan,
Anggota DPR RI Taufik Basari , Ani
Rifkiah yang mewakil korban penipuan.
Sebelum dimulai Acara Hot Room telah
ditayangkan pendapat Wakil Presiden dan Jaksa Agung RI isi Putusan Mahkamah Agung RI a.menghukum
terdakwa Andika dengan isterinya Annisa masing-masing selama 20 (dua puluh)
tahun.b.Asset Perusahaan First Travel dirampas untuk negara.
Atas putusan Hakim Mahkamah Agung terutama
Asset First Travel dirampas untuk Negara. Putusan ini mendapat tanggapan
negatif dari :
a.Wakil Presiden Makruf Amin
Wakil Presiden Makruf Amin
menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset First Travel
diserahkan kepada Calon Haji yang ditipu First Travel.
b.Jaksa
Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan
Putusan Mahkamah Agung atas Aset First Travel bermasalah.
c.Anggota
DPR RI Taufik Basari
Anggota DPR RI Taufik Basari
menyatakan Asset First Travel sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi
ada aturan tetapi lupa aturannya dan nanti akan dicari jalan keluarnya untuk
mengganti Uang Para Calon Haji yang Ditipu.
d.Ani Rifkiah mewakil korban
Ani Rifkiah mewakil korban penipuan
menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset Firs Travel
diberikan kepada korban penipuan lalu dibagi-bagi, maka pihak korban penipuan
sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
B.TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara First
Travel terkait barang bukti yang
meliputi gedung kantor dan mobil-mobil asset First Travel dikembalikan kepada
calon Haji yang tertipu.atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hakim Mahkamah Agung
menjatuhkan barang bukti berupa gedung kantor dan mobil-mobil milik First
Travel dirampas untuk negara.dan Putusan Hakim Mahkamah Agung lansung Incrach
atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Jaksa Penuntut Umum melaksanakan
Putusan Hakim bahwa Terdakwa/Terpidana Andika dan isterinya Annisa dimasukkan kedalam Lembaga
Pemasyarakatan untuk melaksanakan hukuman penjara selama 20 tahun,sedangkan
asset First Travel dilelang Jaksa Penuntut Umum dan hasil lelang diserahkan
Kepada Negara atau Kementerian Keuangan RI.
C.KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SUDAH
TEPAT.
Keputusan Mahkamah Agung atas barang bukti
terkait kekayaan First Travel dirampas untuk Negara sudah sesuai dengan aturan hukum dengan
alasan :
1.Asal Barang Bukti Ada Dua yaitu :
a.Barang bukti yang diperoleh dari hasil
kejahatan,terdakwanya dihukum dan barang buktinya dikembalikan kepada yang
berhak.
b.Barang bukti yang digunakan
melakukan kejahatan.jika barang bukti milik Terdakwa digunakan melakukan
kejahatan,maka Terdakwa dihukum dan barang bukti milik Terdakwa yang digunakan
melakukan kejahatan dirampas untuk negara dengan tujuan agar barang bukti milik
Terdakwa tersebut tidak dilakukan lagi melakukan kejahatan.
Terkait barang bukti Asset First
Travel digunakan untuk melakukan penipuan para calon haji yan ditipu,maka semua
asset First Travel dirampas untuk negara,agar asset First Travel tersebut tidak
digunakan lagi untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.yang merugikan
masyarakat umum dan pemerintah.
2.Hubungan Penipuan Dengan
Perkara yaitu :
a.Hukuman Penjara.
Penipuan First Travel berhubungan
dengan Putusan Hakim berupa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Andika dan
Isterinya Annisa masing-masing 20 tahun penjara.dengan hukuman penjara 20 tahun
sebagai imbalan atas penipuan yang dilakukan kepada calon haji sebanyak 63.000
orang.
b.Tidak
Ada Hubungan Dengan Asset First Travel.
Asset first travel berupa gedung
kantor,mobil dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan uang penipuan yang
dilakukan Terdakwa Andika dan isterinya
Annisa Kepada Para Calon Haji sebanyak 63.000 orang. karna Asset First
Travel sudah ada sebelum dilakukan penipuan atas 63.000 calon Haji.maka Negara
yang diwakili Kejaksaan Menegakkan Hukum untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban
ditengah-tengah Masyarakat salah satu bentuk penegakan hukum dengan merampas
barang bukti berupa Asset First Travel untuk Negara agar tidak digunakan lagi oleh First Travel melakukan kejahatan yang merugikan Masyarakat
Umum.
D.BUTUH ASSET FIRST TRAVEL.
Kelompok yang korban penipuan berkeinginan mendapat pengembalian uangnya,
seharusnya menggugat First Travel ke
Pengadilan Perdata atau Pepengadilan Niaga yang menangani terkait perjanjian
dan pegembalian terkait harta kekayaan.bukan melaporkan kepolisi secara pidana
yang lebih menekankan menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku penipuan dan
merampas barang bukti yang digunakan alat penipuan.
E.PETUNJUK PENGACARA .
Sesuai dengan petunjuk Pengacara Hotman
Paris Hutapea sebagai pembawa acara dalam Hot Room bahwa Ani Rifkiah mewakil
korban penipuan mengajukan gugatan kepada First Travel.dan pengacara Hotman
Paris Hutapea mengajukan gugatan kepada First Travel sia-sia kalaupun menang
gugagatannya hanya menang diatas kertas karna tidak ada lagi Asset First Travel
sebab Asset First Travel sudah dirampas
untuk Negara.
F.MENGHIMBAU PEMERINTAH.
Para Calon Haji yang ditipu First Travel
menghimbau Pemerintah membantu mengembalikan uangnya karna Asset First Travel
sudah dirampas untuk Negara dan hasil lelang Asset First Travel sudah dilelang
dan hasil lelang diserahkan kepada Negara lewat Menteri Keuangan dan masalah
ini merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah tidak bisa ikut campur
tangan dalam masalah hukum, karna bila pemerintah mengembalikan uang para calon
haji yang tertipu sama juga melanggar putusan mahkamah agung dan masyarakat
yang korban penipuan dalam perkara lain akan menuntut pemerintah mengembalikan
uangnya yang pernah tertipu dan tidak boleh diskriminatip dalam memberikan uang
kepada masyarat yang tertipu dan pemerintah harus berlandaskan asas aquality before the law atau
persamaan hak didepan hukum.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa putusan mahkamah agung merampas barang bukti berupa asset
firs travel di rampas untuk Negara. Putusan Mahkamah Agung dinyatakan tidak
adil oleh Wakil Presiden Makruf Amin dan Jaksa Agung RI Burhanuddin,dan Calon
Haji yang tertipu yang seharusnya dikembalikan kepada Umat yang tertipu. Jaksa
Penuntut Umum barang bukti berupa asset First Travel dikembalikan kepada Umat
korban penipuan. Putusan Mahkamah Agung sudah benar dari sudut hukum bahwa
asset First Travel dirampas untuk negara. Asset First Tavel dirampas untuk
Negara agar barang bukti asset First Travel tidak digunakan lagi dalam penipuan
atau perbuatan kejahatan lainnya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Calon Haji yang
tertipu hanya berhubungan dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada
terdakwa Andika dengan isteri
Annisa masing-masing selama 20
tahun penjara sedangkan Calon Haji yang tertipu atas 63.000 orang yang nilai
ratusan milyar tidak ada hubungannya dengan asset First Travel, karna asset
First Travel sudah ada sebelum penipuan Calon Haji tersebut.sudah benar Putusan
Mahkamah Agung RI bahwa asset First Travel dirampas untuk Negara dengan tujuan
agar asset Firs Travel tidak dilakukan penipuan atau perbuatan kejahatan
lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban
ditengah-tengah Masyarakat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar