Kamis, 16 Juli 2020

HEBOH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS PERKARA FIRST TRAVEL


A.PENDAHULUAN
     Metro  TV pada hari Selasa Tanggal 26  Nopember 2019 dalam Acara Hoot  Room dengan pokok bahasan  Putusan Mahkamah Agung atas perkara First Travel yang diikuti beberapa korban Penipuan, Anggota DPR RI  Taufik Basari , Ani Rifkiah yang mewakil korban penipuan.
         Sebelum dimulai Acara Hot Room telah ditayangkan pendapat Wakil Presiden dan Jaksa Agung RI  isi Putusan Mahkamah Agung RI a.menghukum terdakwa Andika dengan isterinya Annisa masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.b.Asset Perusahaan First Travel dirampas untuk negara.
     Atas putusan Hakim Mahkamah Agung terutama Asset First Travel dirampas untuk Negara. Putusan ini mendapat tanggapan negatif dari :
         a.Wakil Presiden Makruf Amin
             Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset First Travel diserahkan kepada Calon Haji yang ditipu First Travel.
     b.Jaksa Agung RI Burhanuddin
         Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan Putusan Mahkamah Agung atas Aset First Travel bermasalah.
      c.Anggota DPR RI Taufik Basari
         Anggota DPR RI Taufik Basari menyatakan Asset First Travel sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi ada aturan tetapi lupa aturannya dan nanti akan dicari jalan keluarnya untuk mengganti Uang Para Calon Haji yang Ditipu.
      d.Ani Rifkiah mewakil korban
   Ani Rifkiah mewakil korban penipuan menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset Firs Travel diberikan kepada korban penipuan lalu dibagi-bagi, maka pihak korban penipuan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    
B.TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
    Jaksa Penuntut Umum dalam perkara First Travel  terkait barang bukti yang meliputi gedung kantor dan mobil-mobil asset First Travel dikembalikan kepada calon Haji yang tertipu.atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan barang bukti berupa gedung kantor dan mobil-mobil milik First Travel dirampas untuk negara.dan Putusan Hakim Mahkamah Agung lansung Incrach atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Hakim bahwa Terdakwa/Terpidana Andika dan isterinya  Annisa dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan hukuman penjara selama 20 tahun,sedangkan asset First Travel dilelang Jaksa Penuntut Umum dan hasil lelang diserahkan Kepada Negara atau Kementerian Keuangan RI.

C.KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SUDAH TEPAT.
    Keputusan Mahkamah Agung atas barang bukti terkait kekayaan First Travel dirampas untuk Negara  sudah sesuai dengan aturan hukum dengan alasan :
    1.Asal Barang Bukti Ada Dua yaitu :
       a.Barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan,terdakwanya dihukum dan barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak.
                b.Barang bukti yang digunakan melakukan kejahatan.jika barang bukti milik Terdakwa digunakan melakukan kejahatan,maka Terdakwa dihukum dan barang bukti milik Terdakwa yang digunakan melakukan kejahatan dirampas untuk negara dengan tujuan agar barang bukti milik Terdakwa tersebut tidak dilakukan lagi melakukan kejahatan.
         Terkait barang bukti Asset First Travel digunakan untuk melakukan penipuan para calon haji yan ditipu,maka semua asset First Travel dirampas untuk negara,agar asset First Travel tersebut tidak digunakan lagi untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah.

       2.Hubungan Penipuan Dengan Perkara yaitu :
           a.Hukuman Penjara.
              Penipuan First Travel berhubungan dengan Putusan Hakim berupa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Andika dan Isterinya Annisa masing-masing 20 tahun penjara.dengan hukuman penjara 20 tahun sebagai imbalan atas penipuan yang dilakukan kepada calon haji sebanyak 63.000 orang.
          b.Tidak Ada Hubungan Dengan Asset First Travel.
             Asset first travel berupa gedung kantor,mobil dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan uang penipuan yang dilakukan Terdakwa Andika dan isterinya  Annisa Kepada Para Calon Haji sebanyak 63.000 orang. karna Asset First Travel sudah ada sebelum dilakukan penipuan atas 63.000 calon Haji.maka Negara yang diwakili Kejaksaan Menegakkan Hukum untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban ditengah-tengah Masyarakat salah satu bentuk penegakan hukum dengan merampas barang bukti berupa Asset First Travel untuk Negara agar tidak   digunakan lagi oleh First Travel  melakukan kejahatan yang merugikan Masyarakat Umum.

D.BUTUH ASSET FIRST TRAVEL.
    Kelompok yang korban penipuan  berkeinginan mendapat pengembalian uangnya, seharusnya  menggugat First Travel ke Pengadilan Perdata atau Pepengadilan Niaga yang menangani terkait perjanjian dan pegembalian terkait harta kekayaan.bukan melaporkan kepolisi secara pidana yang lebih menekankan menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku penipuan dan merampas barang bukti yang digunakan alat penipuan.

E.PETUNJUK PENGACARA .
    Sesuai dengan petunjuk Pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pembawa acara dalam Hot Room bahwa Ani Rifkiah mewakil korban penipuan mengajukan gugatan kepada First Travel.dan pengacara Hotman Paris Hutapea mengajukan gugatan kepada First Travel sia-sia kalaupun menang gugagatannya hanya menang diatas kertas karna tidak ada lagi Asset First Travel sebab  Asset First Travel sudah dirampas untuk Negara.

F.MENGHIMBAU PEMERINTAH.
    Para Calon Haji yang ditipu First Travel menghimbau Pemerintah membantu mengembalikan uangnya karna Asset First Travel sudah dirampas untuk Negara dan hasil lelang Asset First Travel sudah dilelang dan hasil lelang diserahkan kepada Negara lewat Menteri Keuangan dan masalah ini merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah tidak bisa ikut campur tangan dalam masalah hukum, karna bila pemerintah mengembalikan uang para calon haji yang tertipu sama juga melanggar putusan mahkamah agung dan masyarakat yang korban penipuan dalam perkara lain akan menuntut pemerintah mengembalikan uangnya yang pernah tertipu dan tidak boleh diskriminatip dalam memberikan uang kepada masyarat yang tertipu dan pemerintah harus berlandaskan asas aquality before the law atau persamaan hak didepan hukum.

G.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa putusan mahkamah agung merampas barang bukti berupa asset firs travel di rampas untuk Negara. Putusan Mahkamah Agung dinyatakan tidak adil oleh Wakil Presiden Makruf Amin dan Jaksa Agung RI Burhanuddin,dan Calon Haji yang tertipu yang seharusnya dikembalikan kepada Umat yang tertipu. Jaksa Penuntut Umum barang bukti berupa asset First Travel dikembalikan kepada Umat korban penipuan. Putusan Mahkamah Agung sudah benar dari sudut hukum bahwa asset First Travel dirampas untuk negara. Asset First Tavel dirampas untuk Negara agar barang bukti asset First Travel tidak digunakan lagi dalam penipuan atau perbuatan kejahatan lainnya.
             Bertalian dengan kesimpulan  diatas dapat disarankan bahwa Calon Haji yang tertipu hanya berhubungan dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dengan isteri  Annisa  masing-masing selama 20 tahun penjara sedangkan Calon Haji yang tertipu atas 63.000 orang yang nilai ratusan milyar tidak ada hubungannya dengan asset First Travel, karna asset First Travel sudah ada sebelum penipuan Calon Haji tersebut.sudah benar Putusan Mahkamah Agung RI bahwa asset First Travel dirampas untuk Negara dengan tujuan agar asset Firs Travel tidak dilakukan penipuan atau perbuatan kejahatan lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban  ditengah-tengah Masyarakat.

                                                                Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar