A.PENDAHULUAN.
pembelian rumah
Sakit Sumber Waras yang di lakukan Ahok
Gubernur DKI telah diperiksa KPK sebagai Saksi.Dalam pemeriksaan tersebut belum
ditentukan siapa tersangkanya.Ahok Gubernur di diperiksa KPK hari Selasa
Tanggal 12-April 2016 selama 12 jam.Bersamaan dengan TV One sekitar jan 19.30
Wib sampai 10.30 wib menyelenggarakan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dan
dalam acara ILC tersebut banyak yang memberikan pendapat yang positip dan
negatif. Pendapat yang bernada negatif menyatakan sudah cukup bukti Ahok
Gubernut DKI dijadikan tersangka antara lain dinyatakan Fadli Zon dan dalam
pembelian Rumah Sakit Sumber Waras ada
beberapa keanehan antara lain buat apa nembeli Rumah Sakit Sumber Waras untuk membangun Rumah Sakit Kanker karna
masih ada tanah kosong seluas 2 hektar lebih dari cukup membangun Rumah Sakit
Kanker dan yang lainnya sedangkan
pendapat positip bahwa apa yang dilakukan Ahok Gubernur DKI sifatnya positip
bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras untuk membangun Rumah Sakit Kanker dan
sudah banyak yang dibangun Untuk kota jakarta untuk kepentingan masyarakat.
B.PERNYATAAN
BERSALAH ATAU TIDAK.
1.BERSALAH.
a.ILC.
Dalam acara Indonesia Lawyrrs Club
menyatakan Ahok Gubernur DKI bersalah karna tanah yang dibeli 3,6 hektar NJOP
nya Rp.7.500.000 permeter tetapi dibuat NJOP nya Rp. 20,7 juta permeter sehingga Negara mengalami
kerugian Rp.191,3 milyar.
b.Fadli Zon Wakil DPR RI
Fadli Zon Wakil DPR RI melakukan dan
melihat secara langsung kelapangan mengenai tanah yang dibeli dan memeriksa
sertifikat tanah tersebut dan ternyata Fadli Zon menemukan dua orang pemilik
tanah dalam satu sertipikat dan sertipikatnya belum dipecah. Tanah yang di beli
Ahok Gub DKI menghadap Jalan Tomang yang
NJOP-nya Rp.7.500.000 permeter sedangkan tanah atas nama pemilik/penjual
terletak di Jalan Kitai Tapa yang NJOP nya Rp.20,7 juta permeter.
Temuan Fadli Zon ini dari sudut
hukum dapat dilihat dari dua sudut yaitu :
a.Syarat Formal bahwa tanah yang di
beli Ahok satu sertifikat dengan tanah menghadap Jalan Kiyai Tapa maka NJOP
Rp.20,7 juta permeter dapat diterima.
b.Syarat materil atau kebenaran yang
materil yaitu tidak rasional harga tanah yang didepan dengan yang dibelakang
sama NJOP Rp.20,7 juta permeter. dan yang menentukan muka tanah adalah pintu
depan tanah tersebut , dimana pintu depan tanah yang di beli Ahok Gub DKI menghadap Jalan Tomang yang NJOP nya
Rp.7.500.000 permeter, sedangkan tanah
yang menghadap Jalan Kiyai Tapa NJOP nya Rp.20,7 juta permeter, maka pembelian
tanah 3,6 hektar yang dibeli Ahok yang benar hasil temuan Fadli Zon yang
merugikan Negara sebesar Rp.191,3 milyar. Ada tudingan BPK salah menghitung
kerugian negara dan BPK membantah salah
menghitung kerugian begara.
2.TIDAK BERSALAH.
a.Pernyataan Ahok Gubernur DKI
Pembelian Rumah
Sakit Sumberwaras permeter Rp.20,7 juta yang seluruhnya dengan luas tanah 3,6
hektar seluruhnya Rp.72.000.002.520 jadi sudah sebenar jumlahnya tanpa ada
diperbesar harganya,
b.teman Ahok , Menagemen Rumah Sakit Sumber
Waras ,
pembelian rumah
sakit sumber waras yang dilakukan ahok sudah sesuai aturan.
c.pejabat agraria setempat,
pejabat Agraria setempat bahwa tanah yang dibeli
Ahok benar terletak di Jalan Kiyai Tapa
dengan NJOP Rp.20,7 juta permeter. dengan demikian sudah sesuai aturan hukum
dan tidak ada yang salah atau tidak ada kerugian pemda DKI..
d.KPK.
Untuk memeriksa Ahok selaku pembelian
Rumah Sakit Sumberwaras telah memimjam berkasnya dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) tanggal 7 -12-2015 lalu BPK menyerahkan berkasnya kepada KPK.
Untuk diperiksa terkuat alat buktinya terutama kebenaran harga pembelian Rumah
Sakit Sumber waras. Dari hasil pemeriksaan KPK tidak menemukan minimal dua alat
bukti atau pembuktiannya cukup lemah,sehingga KPK tidak meningkatkan ketahap penyidikan.sampai
sekarang perkaranya sudah ditutup KPK.
C.LEBIH
BAIK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Perselisihan
NJOP Rp.7.500.000 permeter atas tanah 3,6 hektar yang di beli Ahok yang
menghadap Jalan Tomang yang satu sertipikat dengan tanah yang terletak di jalan
Kiyai Tapa sebaiknya kasusnya diserahkan ke Pengadilan biar nanti kepada keyakinan Hakim apakah harga yang wajar NJOP wajar Rp.20,7 juta permeter karna satu Sertipikat
dengan tanah yang tetletak di jalan Kiyai Tapa atau yang wajar NJOP Rp.7.500.000 permeter karna tanah tersebut
berada di belakang dan menghadap jalan Tomang. Berdasarkan keyakinan Hakim
nanti yang menjatuhkan lewat Putusannya. Mirip dengan masalah yang pernah
terjadi atas kasus Mantan Direktur Bank Indonesia Pohan yaitu bahwa uang yang Diberikan kepada pihak lain adalah uang
Bank Swasta yang disimpan di Bank
Indonesia maka tidak ada kerugian keuangan Negara, tetapi dengan keyakinan Hakim memutuskan
bahwa uang yang diberikan terdakwa selaku Gubernur Bank Indonesia adalah uang
negara, maka terdakwa dihukum melakukan
perbuatan korupsi yang Merugikan Keuangan Negara.
Demikian juga masalahnya sama dengan
Rumah Sakit Sunber Waras diatas dibeli
Ahok Gubernur DKI sebesar 755 milyar dan letak permasalahannya letak tanah yang
dibeli tersebut adalah tanah seluas 3,6 hektar NJOP Rp.7.500.000 permeter dan
yang didepan Jln.Kiyai Tapa Rp.20,7 juta permeter NJOP-nya sedangkan yang agak
dibelakang Rp.3.500.000 permeter NJOP-nya, dan tanah yang Ahok Gubernur DKI
seluas 3,6 hektar Njopnya Rp.7.500.000 permeter tetapi NJOP-nya dibuat Rp.20,7
juta permeter sehingga ada selesih NJOP
tanah Rp.12.500.000 permeter x 36.000 m
=191,3 milyar yang merupakan kerugian negara.
D.KESALAHAN
ADMINISTRASI.
Dalam ketentuan
hukum bahwa dengan alasan mendesak dapat membeli tanah secara langsung, makna
secara langsung harus ada pelepasan tanah,ada Tim pengadaan tabah dan lain-lain
dan semua syarat tersebut harus
dipenuhi.Pembelian tanah rumah sakit tersebut tidak ada alasan mendesak
karna orang berpenyakit kanker tidak banyak dan orang berpenyakit kanker masih
bisa ditanggulangi Rumah Sakit Sumber
Waras tidak ada yang sifatnya mendesak.
E.PENDAPAT
PENULIS.
Menurut penulis dalam analisa hukum Tidak cukup bukti dengan alasan :
1.alasan pembenaran tidak salah.
a.kpk.
Pihak yang paling berwenang
kpk yang langsung memeriksa berkasnya yang dipinjam dari BPK yang memeriksa semua surat-surat dan
yang lainnya menyatakan tidak cukup
bukti diduga sudah cukup terbukti Perkara pembelian Rumah Sakit Sumber Waras
atas permintaan KPK kepada BPK dan bukan diserahkan BPK kepada KPK. BPK
membantah salah menghitung kerugian begara.
b.Pejabat Agraria.
Pejabat Agraria sendiri nilai
pembelian rumah Sakit Sumberwaras sudah sesuai dengan aturan,dan Pejabat
Agraria yang paling tau soal pertanahan antara lain ukuran tanah,letak tanah dan harga jualnya
terkait letak tanahnya.
Berdasarkan hal tersebut
penulis sependapat dengan KPK dan
Pejabat Agraria bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber waras sudah sesuai ketentuan
hukum.
c.Pengadilan.
Mengingat hasil
Pemeriksaan Berkas Perkara Ahok yang dipinjam dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan sesuai analisa KPK atas hasil Pemeriksaannya sangat lemah
pembuktiannya,maka perkara Ahok terkait pembelian rumah sakit sumber haras
tidak akan dilimpahkan ke Pengadilan dan ditutup saja perkaranya.
2.Diragukan Pendapatnya.
a.Indonesian Lawyers Club (ILC).
Peserta Indonesia Lawyers Club
(ILC) kurang dapat dipertanggung jawabkan pendapatnya karna mengomentari
masalah pembelian Rumah Sakit Sumberwaras dimana datanya hanya diperoleh lewat
Media Sosial dan Koran dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran data
yang diperoleh.
b.Fadli Zon.
Fadli Zon dalam memberikan
komentarnya didasarkan pengamatan kondisi tanah Rumah Sakit Sumberwaras
dilapangan dan data dari Media Sosial dan koran ditambah lagi adanya sentimen
negatif kepada Ahok terkait Calon Wakil Gubernur DKI didukung Partai Gerindra yang kemudian Ahok
keluar dari dukungan Partai Gerindra sedangkan Fadli Zon Kader Partai Gerindra.
Analisa yang diberikan Fadli Zon menyalahkan Ahok atas Pembelian Rumah Sakit
Sumberwaras tidak objektif karna analisa Fadli Zon sudah diliputi rasa
kebencian jauh sebelumnya, jadi pendapat Fadli Zon menyalahkan Ahok diragukan
kebenarannya. Sesuai ketentuan hukum apabila Hakim ragu-ragu bersalah atau
tidaknya Seseorang/Terdakwa lebih baik
Terdakwanya dibebaskan.
F.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Pembelian Rumah Sakit Sumberwaras oleh Ahok selaku Gubernur DKI sarat
perbuatan korupsi.Menurut Pemeriksaan Berkas Perkara yang dipinjam Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cukup
bukti.Menurut Pejabat Agraria setempat dan Ahok pembelian Rumah Sakit
Sumberwaras sudah sesuai aturan hukum ,Menurut Fadli Zon sudah cukup bukti
melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara 191,3
milyar.Pendapat KPK dan Pejabat Agraria setempat tidak cukup bukti atau sudah
sesuai dengan aturan hukum.Pendapat Fadli Zon dan peserta ILC diragukan pendapat/analisanya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Pendapat KPK dan
Pejabat Agraria setempat bahwa pembelian Rumah Sakit Umum Sumber waras tidak
cukup bukti dan pembeliannya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,Pendapat
KPK dan Pejabat Agraria setempat dapat diterima karna pihak yang berwenang
menangani perkara tersebut.dari sudut pembuktian merupakan kewenangan KPK dan
jual beli tanah kewenangan Pejabat Agraria. Pendapat Fadli Zon dan pendapat
Peserta Indonesia Lawyers Club ILC pendapatnya diragukan dimana data yang
diperoleh sebagai dasar analisanya dari
media sosial,berita koran,ditambah lagi kurang berwenang memberikan
pendapat/analisa hal tersebut karna tidak ada hubungannya dengan jabatannya seperti KPK dan Pejabat Agraria.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar