Selasa, 14 Juli 2020

BOLA PANAS ATAS PEMBELIAN RUMAH SAKIT SUMBER WARAS DUGAAN BERAROMA KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
pembelian rumah Sakit Sumber Waras  yang di lakukan Ahok Gubernur DKI telah diperiksa KPK sebagai Saksi.Dalam pemeriksaan tersebut belum ditentukan siapa tersangkanya.Ahok Gubernur di diperiksa KPK hari Selasa Tanggal 12-April 2016 selama 12 jam.Bersamaan dengan TV One sekitar jan 19.30 Wib sampai 10.30 wib menyelenggarakan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dan dalam acara ILC tersebut banyak yang memberikan pendapat yang positip dan negatif. Pendapat yang bernada negatif menyatakan sudah cukup bukti Ahok Gubernut DKI dijadikan tersangka antara lain dinyatakan Fadli Zon dan dalam pembelian Rumah Sakit Sumber Waras  ada beberapa keanehan antara lain buat apa nembeli Rumah Sakit Sumber Waras  untuk membangun Rumah Sakit Kanker karna masih ada tanah kosong seluas 2 hektar lebih dari cukup membangun Rumah Sakit Kanker dan yang lainnya  sedangkan pendapat positip bahwa apa yang dilakukan Ahok Gubernur DKI sifatnya positip bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras untuk membangun Rumah Sakit Kanker dan sudah banyak yang dibangun Untuk kota jakarta untuk kepentingan masyarakat.

B.PERNYATAAN BERSALAH ATAU TIDAK.
   1.BERSALAH.
      a.ILC.
         Dalam acara Indonesia Lawyrrs Club menyatakan Ahok Gubernur DKI bersalah karna tanah yang dibeli 3,6 hektar NJOP nya Rp.7.500.000 permeter tetapi dibuat NJOP nya Rp.  20,7 juta permeter sehingga Negara mengalami kerugian Rp.191,3 milyar.
      b.Fadli Zon Wakil DPR RI
        Fadli Zon Wakil DPR RI melakukan dan melihat secara langsung kelapangan mengenai tanah yang dibeli dan memeriksa sertifikat tanah tersebut dan ternyata Fadli Zon menemukan dua orang pemilik tanah dalam satu sertipikat dan sertipikatnya belum dipecah. Tanah yang di beli Ahok Gub DKI menghadap Jalan Tomang yang  NJOP-nya Rp.7.500.000 permeter sedangkan tanah atas nama pemilik/penjual terletak di Jalan Kitai Tapa yang NJOP nya Rp.20,7 juta permeter.
           Temuan Fadli Zon ini dari sudut hukum dapat dilihat dari dua sudut yaitu :
         a.Syarat Formal bahwa tanah yang di beli Ahok satu sertifikat dengan tanah menghadap Jalan Kiyai Tapa maka NJOP Rp.20,7 juta permeter dapat diterima.
         b.Syarat materil atau kebenaran yang materil yaitu tidak rasional harga tanah yang didepan dengan yang dibelakang sama NJOP Rp.20,7 juta permeter. dan yang menentukan muka tanah adalah pintu depan tanah tersebut , dimana pintu depan tanah yang di beli Ahok  Gub DKI menghadap Jalan Tomang yang NJOP nya Rp.7.500.000  permeter, sedangkan tanah yang menghadap Jalan Kiyai Tapa NJOP nya Rp.20,7 juta permeter, maka pembelian tanah 3,6 hektar yang dibeli Ahok yang benar hasil temuan Fadli Zon yang merugikan Negara sebesar Rp.191,3 milyar. Ada tudingan BPK salah menghitung kerugian negara dan BPK  membantah salah menghitung kerugian begara.

   2.TIDAK BERSALAH.
       a.Pernyataan Ahok Gubernur DKI
Pembelian Rumah Sakit Sumberwaras permeter Rp.20,7 juta yang seluruhnya dengan luas tanah 3,6 hektar seluruhnya Rp.72.000.002.520 jadi sudah sebenar jumlahnya tanpa ada diperbesar harganya,  
       b.teman Ahok , Menagemen Rumah Sakit Sumber Waras ,
pembelian rumah sakit sumber waras yang dilakukan ahok sudah sesuai aturan.
       c.pejabat agraria  setempat,
           pejabat  Agraria setempat bahwa tanah yang dibeli Ahok  benar terletak di Jalan Kiyai Tapa dengan NJOP Rp.20,7 juta permeter. dengan demikian sudah sesuai aturan hukum dan tidak ada yang salah atau tidak ada kerugian pemda DKI..
       d.KPK.
            Untuk memeriksa Ahok selaku pembelian Rumah Sakit Sumberwaras telah memimjam berkasnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal  7 -12-2015  lalu BPK menyerahkan berkasnya kepada KPK. Untuk diperiksa terkuat alat buktinya terutama kebenaran harga pembelian Rumah Sakit Sumber waras. Dari hasil pemeriksaan KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti atau pembuktiannya cukup lemah,sehingga KPK  tidak meningkatkan ketahap penyidikan.sampai sekarang perkaranya sudah ditutup KPK.

C.LEBIH BAIK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Perselisihan NJOP Rp.7.500.000 permeter atas tanah 3,6 hektar yang di beli Ahok yang menghadap Jalan Tomang yang satu sertipikat dengan tanah yang terletak di jalan Kiyai Tapa sebaiknya kasusnya diserahkan ke Pengadilan biar  nanti kepada keyakinan  Hakim apakah harga yang wajar NJOP wajar  Rp.20,7 juta permeter karna satu Sertipikat dengan tanah yang tetletak di jalan Kiyai Tapa atau yang wajar NJOP   Rp.7.500.000 permeter karna tanah tersebut berada di belakang dan menghadap jalan Tomang. Berdasarkan keyakinan Hakim nanti yang menjatuhkan lewat Putusannya. Mirip dengan masalah yang pernah terjadi atas kasus Mantan Direktur Bank Indonesia  Pohan yaitu bahwa uang  yang Diberikan kepada pihak lain adalah uang Bank Swasta yang disimpan  di Bank Indonesia maka tidak ada kerugian keuangan Negara,  tetapi dengan keyakinan Hakim memutuskan bahwa uang yang diberikan terdakwa selaku Gubernur Bank Indonesia adalah uang negara,  maka terdakwa dihukum melakukan perbuatan korupsi yang Merugikan Keuangan Negara.
           Demikian juga masalahnya sama dengan Rumah Sakit Sunber Waras  diatas dibeli Ahok Gubernur DKI sebesar 755 milyar dan letak permasalahannya letak tanah yang dibeli tersebut adalah tanah seluas 3,6 hektar NJOP Rp.7.500.000 permeter dan yang didepan Jln.Kiyai Tapa Rp.20,7 juta permeter NJOP-nya sedangkan yang agak dibelakang Rp.3.500.000 permeter NJOP-nya, dan tanah yang Ahok Gubernur DKI seluas 3,6 hektar Njopnya Rp.7.500.000 permeter tetapi NJOP-nya dibuat Rp.20,7 juta  permeter sehingga ada selesih NJOP tanah  Rp.12.500.000 permeter x 36.000 m =191,3 milyar yang merupakan kerugian negara.

D.KESALAHAN ADMINISTRASI.
Dalam ketentuan hukum bahwa dengan alasan mendesak dapat membeli tanah secara langsung, makna secara langsung harus ada pelepasan tanah,ada Tim pengadaan tabah dan lain-lain dan semua syarat tersebut harus  dipenuhi.Pembelian tanah rumah sakit tersebut tidak ada alasan mendesak karna orang berpenyakit kanker tidak banyak dan orang berpenyakit kanker masih bisa ditanggulangi  Rumah Sakit Sumber Waras tidak ada yang sifatnya mendesak.

E.PENDAPAT PENULIS.
    Menurut penulis dalam analisa hukum Tidak cukup bukti dengan alasan :
    1.alasan pembenaran tidak salah.
       a.kpk.
                 Pihak yang paling berwenang kpk yang langsung memeriksa berkasnya yang dipinjam  dari BPK yang memeriksa semua surat-surat dan yang lainnya  menyatakan tidak cukup bukti diduga sudah cukup terbukti Perkara pembelian Rumah Sakit Sumber Waras atas permintaan KPK kepada BPK dan bukan diserahkan BPK kepada KPK. BPK membantah salah menghitung kerugian begara.
      b.Pejabat Agraria.
          Pejabat Agraria sendiri nilai pembelian rumah Sakit Sumberwaras sudah sesuai dengan aturan,dan Pejabat Agraria yang paling tau soal pertanahan antara lain  ukuran tanah,letak tanah dan harga jualnya terkait letak tanahnya.
               Berdasarkan hal tersebut penulis     sependapat dengan KPK dan Pejabat Agraria bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber waras sudah sesuai ketentuan hukum.
       c.Pengadilan.
Mengingat hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Ahok yang dipinjam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sesuai analisa KPK atas hasil Pemeriksaannya sangat lemah pembuktiannya,maka perkara Ahok terkait pembelian rumah sakit sumber haras tidak akan dilimpahkan ke Pengadilan dan ditutup saja perkaranya.
2.Diragukan Pendapatnya.
       a.Indonesian Lawyers Club (ILC).
                 Peserta Indonesia Lawyers Club (ILC) kurang dapat dipertanggung jawabkan pendapatnya karna mengomentari masalah pembelian Rumah Sakit Sumberwaras dimana datanya hanya diperoleh lewat Media Sosial dan Koran dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran data yang diperoleh.
       b.Fadli Zon.
          Fadli Zon dalam memberikan komentarnya didasarkan pengamatan kondisi tanah Rumah Sakit Sumberwaras dilapangan dan data dari Media Sosial dan koran ditambah lagi adanya sentimen negatif kepada Ahok terkait Calon Wakil Gubernur DKI  didukung Partai Gerindra yang kemudian Ahok keluar dari dukungan Partai Gerindra sedangkan Fadli Zon Kader Partai Gerindra. Analisa yang diberikan Fadli Zon menyalahkan Ahok atas Pembelian Rumah Sakit Sumberwaras tidak objektif karna analisa Fadli Zon sudah diliputi rasa kebencian jauh sebelumnya, jadi pendapat Fadli Zon menyalahkan Ahok diragukan kebenarannya. Sesuai ketentuan hukum apabila Hakim ragu-ragu bersalah atau tidaknya Seseorang/Terdakwa  lebih baik Terdakwanya dibebaskan.

F.KESIMPULAN DAN SARAN.
 Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Pembelian Rumah Sakit Sumberwaras oleh Ahok selaku Gubernur DKI sarat perbuatan korupsi.Menurut Pemeriksaan Berkas Perkara yang dipinjam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cukup bukti.Menurut Pejabat Agraria setempat dan Ahok pembelian Rumah Sakit Sumberwaras sudah sesuai aturan hukum ,Menurut Fadli Zon sudah cukup bukti melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara 191,3 milyar.Pendapat KPK dan Pejabat Agraria setempat tidak cukup bukti atau sudah sesuai dengan aturan hukum.Pendapat Fadli Zon dan peserta ILC  diragukan pendapat/analisanya.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa   Pendapat KPK dan Pejabat Agraria setempat bahwa pembelian Rumah Sakit Umum Sumber waras tidak cukup bukti dan pembeliannya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,Pendapat KPK dan Pejabat Agraria setempat dapat diterima karna pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.dari sudut pembuktian merupakan kewenangan KPK dan jual beli tanah kewenangan Pejabat Agraria. Pendapat Fadli Zon dan pendapat Peserta Indonesia Lawyers Club ILC pendapatnya diragukan dimana data yang diperoleh sebagai dasar analisanya  dari media sosial,berita koran,ditambah lagi kurang berwenang memberikan pendapat/analisa hal tersebut karna tidak ada hubungannya dengan jabatannya  seperti KPK dan Pejabat Agraria.

                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar