Selasa, 14 Juli 2020

PENENTUAN BATAS TRESHOLD MENGUSUNG / MEMBAWA PRESIDEN RI SARAT DENGAN KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
Rencana Undang-Undang Pemilu untuk Tahun 2017 Telah disahkan Ketua DPR RI Setya Novanto pada hari kamis Tanggal 20 Juli 2017.dalam undang-undang tersebut membicarakan jumlah anggota dpr ri yang duduk di lembaga dpr pusat yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ri.partai besar mengusulkan untuk menetapkan jumlah anggota dpr ri yang duduk di lembaga dpr ri dengan jumlah tertentu,sedangkan partai kecil tidak membatasi jumlah anggota dpr ri di lembaga dpr ri bahkan o persen dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden untuk dipilih rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.bagi anggota dpr yang tidak mencukupi sejumlah tertentu mengusung calon presiden dan wakil presiden dapat bergabung dengan beberapa  partai politik lainnya,jika sudah cukup jumlah anggota dprnya yang duduk di lembaga dpr dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden ri

   B. BATAS TRESHOLD
untuk membawa atau mengusung presiden dan wakil presiden ri  dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ri telah disepati setiap partai polik kadernya ada yang duduk di lembaga dpr ri minimal 20 persen dari jumlah anggota dpr.untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden dapat terjadi sebagai berikut :
   1.satu partai politik dapat membawa/mengusung calon presiden dan wakil presiden bila mempunyai kadernya duduk di lembaga dpr sebesar 20 persen seperti partai demokrasi indonesia – perjuangann memiliki kadernya lebih 20 persen duduk di dpr ri,walaupun sudah cukup suaranya 20 persen dapat juga partai yang tidak punya 20 persen di lembaga dpr dapat bergabung dengan partai demokrasi indonesia.seperti pemilihan calon presiden dan wakil presiden periode 2019 -2024 beberapa partai politik bergabung dengan partai demokrasi indonesia-perjuangan pdi-p mengusung calon presiden joko widodo dan wakil presiden yaitu partai golongan karya golkar ,partai nasdem,partai kebangkitan bangsa pkb,partai persatuan pembangunan ppp,dan partai hanura
        2.bila partai politik tidak cukup kader partainya duduk di lembaga dpr pusat sebesar 20 persen dapat bergabung dengan partai lain seperti calon presiden prabowo subianto dan wakil presiden,dimana 4 partai politik bergabung yang jumlahnya lebih 20 persen yang duduk di lembaga dpr ri yaitu yang bergabung dengan partai nasdem  yaitu partai keadilan sejahtera pks,partai amanat nasional pan,dan partai demokrat , jadi jumlah kadernya dari 4 partai politik lebih dari 20 persen dari jumlah semua anggota dpr ri
             Dalam Poin atas rapat dalam penentuan batas treshold membawa/mengusung presiden dan wakil presiden   yang penting yaitu 4 partai Politik Gerindra ,partai Demokrat,Partai Keadilan Sejahtera ,dan  Partai Nasional Indonesia (PAN) would out atau keluar dari ruang sidang / tidak ikut pemilihan , dan yang ikut melakukan pemilihan  yaitu PDI-P,Partai Golkar,Partai Nasdem , Partai Hanura, PPP,dan Partai PKB.

C.KELUAR DARI RAPAT TIDAK ETIS.
Keluarnya 4 Partai Politik  tidak ikut pemilihan  merupakan sikap yang tidak baik dimana undang undang tersrbut sudah dibahas selama  sembilan bulan yang akhirnya tidak ikut pemilihan suara. Dalam pemilihan tersebut ada lima masalah yang krusial dan satu paling krusian yaitu ambang batas atau Treshold sebesar 20 persen dari  jumlah suara yang ada di DPR RI  dapat mengusung Calon presiden dari partainya.Dua puluh persen treshold tidak dapat diterima ke  empat partai yang keluar dari ruang sidang dan maunya treshold nol persen sehingga setiap partai politik yang ada di DPR dapat mengusung calon presiden.Tindakan keluar dari ruang sidang merupakan perbuatan tidak etis karna dalam putusan tersebut tetap sah karna sudah masuk dalam prosen demokrasi yaitu apa bila tidak ada kesatuan pendapat maka jalan terakhirnya melakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak adalah  selaku pemenangnya. Dalam hal ini maka dalam mencalonkan Presiden dari partainya harus ada 20 Persen yang duduk di DPR RI. Undang Undang Pemilu ini tetap sah hukumnya walaupun 4 (empat) partai politik tidak ikut memberikan suaranya yaitu Partai Gerinda, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Sejahtera Keadilan.

D.MEMAKSAKAN KEHENDAK.
   Tidak ikutnya keempat partai politik tersebut memberikan suaranya sama saja telah melanggar etika berpolitik dan melanggar aturan yang berlaku. Demikian juga keempat partai politik memaksakan kehendaknya kalau tidak mau treshol O persen tidak ikut memberikan suaranya yang seharusnya senang atau tidak senang harus ikut memberikan suara sebagai realisasi demokrasi melakukan pemilihan dengan suara terbanyak  dan siapa yang terbanyak suaranya adalah pemenangnya ,yang tidak bisa memaksakan kehendaknya sendiri bahwa dalam pemilu harus treshol atau ambang batas  0  persen. Ada dugaan kalau dilakukan pemilihan diduga pasti kalah karna pendukung ambang batas atau treshold 20 persen pendukungnya 6 Partai Politik yaitu PDI-P,Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB,PPP, sedangkan yang mendukung ambang Batas atau treshold nol persen didukung partai politik Gerindra, PAN,PKS,Partai Drmokrat yang relatif partai politik kecil yang  jumlah suaranya  kalah banyak partai politik yang mrndukung ambang batas atau treshol sebesar 20 persen.

E.DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI.
    Setelah Undang Undang Pemilu tersebut disahkan , dimana salah satu pihak dari empat partai politik yang tidak srtuju ambang batas treshold 20 persen mengajukan gugatan  ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan agar Majelis Hakim yang menanganinya memutuskan ambang batas atau treshold nol persen dalam Pemilihan Kepala Negara dan setiap anggota partai politik yang duduk di DPR RI dapat mengajukan calon presiden. Tindakan menggugat Ke Mahkamah Konstitusi tidak salah karna proses  hukum sebagai negara Hukum sudah dilakukan tetapi justru menghambat proses demokrasi dalam pemilihan calon presiden sudah dekat waktunya yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu karna masih banyak tahap-tahap yang akan dilakukan menuju pelaksanaan Pemilihan Umum. Tidak ada niat untuk memperbaiki negara hanya melihat kepentingan partainya dari sudut pandangannya, pada  hal sebagai lembaga DPR Ri lebih menekankan kepada perwujutan demokrasi dengan ketentuan bila tidak ada kata sepakat atas susutu masalah maka jalan terakhir dilakukan pengutan suara dan suara yang terbanyak adalah sebagai pemenangnya.

F.PAN BERUBAH-UBAH PENDIRIAN.
    Dalam acara  jam 07,30 Wib Metro TV mengangkat temanya Partai Amanat Nasional plin plan , maknanya berubah rubah pendiriannya yang menyatakan PAN mendukung Pemerintah tetapi dalam menentukan ambang batas atau Treshold 20 persen ditentangnya karna pendukung Pemerintah dengan ambang batas atau treshold 20 persen . Dengan demikian tindakan PAN bertentangan dengan Pemerintah pada hal dengan mendukung pemerintah tidak gratis ada imbalannya berupa kader PAN diberikan kedudukan sebagai Menteri dan jabatan lain di berbagai lembaga pemerintah .Pada umumnya yang tidak mendukung pemerintah tidak diberikan jabatan menteri kepada kadernya. Jabatan Menteri yang diberikan kepada partai politik, pada umumnya setiap ada proyek dari instansi yang dipimpinnya diberikan kepada pengusaha partai politik dan hasil dari proyek tersebut dibagi bagi kepada Partai Politik yang mengusungnya seperti kasus  Mantan Menteri Kesehatan   Faradilah Supari yang diusung PAN kepada Prediden untuk diangkat jadi Menteri, maka memberikan proyek Alkes kepada pengusaha  yang dekat dengan  mantan Ketua Umum PAN , lalu memberikan uang Amien Rais sebesar Rp.600 juta yang diberikan 6 tahap setiap pengiriman Rp.100 juta lalu digunakan Amien Rais untuk kepentingan Sosial. Sedangkan Mantan Menteri Kesehatan terbukti menerima uang Rp.1 milyar lebih.

 G.PENENTUAN TRESHOLD TERKAIT JABATAN DAN UANG.
Partai politik yang mengusung  calon presiden dan calon wakil presiden berhasil menjadikan presiden dan wakil presidennya.maka semua partai politik yang mendukungnya mendapat jabatan menteri dua atau tiga orang sesuai jumlah suara yang disumbangkan partai politik tersebut seperti dalam kabinet prasiden joko widodo dan wakil presiden makruf amin periode 2019-2024 yaitu partai demokrasi indonesia-perjuangan mendapat jatah 5 menteri, partai golongan karya golkar 3 menteri,partai nasdem 3 menteri,ppp 1 menteri,pkb 1 menteri ,diluar pendukung dalam pilpres partai gerindra mendapat 2 menteri.para menteri dari partai politik akan mendapat proyek-proyek yang sarat dikorupsi untuk membiayai partai politiknya.


                                                                         Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar