A.PENDAHULUAN.
Rencana
Undang-Undang Pemilu untuk Tahun 2017 Telah disahkan Ketua DPR RI Setya Novanto
pada hari kamis Tanggal 20 Juli 2017.dalam undang-undang tersebut membicarakan
jumlah anggota dpr ri yang duduk di lembaga dpr pusat yang dapat mengusung calon
presiden dan wakil presiden untuk dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden ri.partai besar mengusulkan untuk menetapkan jumlah anggota dpr ri
yang duduk di lembaga dpr ri dengan jumlah tertentu,sedangkan partai kecil
tidak membatasi jumlah anggota dpr ri di lembaga dpr ri bahkan o persen dapat
mengusung calon presiden dan calon wakil presiden untuk dipilih rakyat secara
langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.bagi anggota dpr yang
tidak mencukupi sejumlah tertentu mengusung calon presiden dan wakil presiden
dapat bergabung dengan beberapa partai
politik lainnya,jika sudah cukup jumlah anggota dprnya yang duduk di lembaga
dpr dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden ri
B. BATAS TRESHOLD
untuk membawa
atau mengusung presiden dan wakil presiden ri
dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ri telah disepati setiap
partai polik kadernya ada yang duduk di lembaga dpr ri minimal 20 persen dari
jumlah anggota dpr.untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden dapat
terjadi sebagai berikut :
1.satu partai politik dapat
membawa/mengusung calon presiden dan wakil presiden bila mempunyai kadernya
duduk di lembaga dpr sebesar 20 persen seperti partai demokrasi indonesia –
perjuangann memiliki kadernya lebih 20 persen duduk di dpr ri,walaupun sudah
cukup suaranya 20 persen dapat juga partai yang tidak punya 20 persen di
lembaga dpr dapat bergabung dengan partai demokrasi indonesia.seperti pemilihan
calon presiden dan wakil presiden periode 2019 -2024 beberapa partai politik
bergabung dengan partai demokrasi indonesia-perjuangan pdi-p mengusung calon
presiden joko widodo dan wakil presiden yaitu partai golongan karya golkar
,partai nasdem,partai kebangkitan bangsa pkb,partai persatuan pembangunan
ppp,dan partai hanura
2.bila partai politik tidak cukup kader
partainya duduk di lembaga dpr pusat sebesar 20 persen dapat bergabung dengan
partai lain seperti calon presiden prabowo subianto dan wakil presiden,dimana 4
partai politik bergabung yang jumlahnya lebih 20 persen yang duduk di lembaga
dpr ri yaitu yang bergabung dengan partai nasdem yaitu partai keadilan sejahtera pks,partai
amanat nasional pan,dan partai demokrat , jadi jumlah kadernya dari 4 partai
politik lebih dari 20 persen dari jumlah semua anggota dpr ri
Dalam Poin atas rapat dalam
penentuan batas treshold membawa/mengusung presiden dan wakil presiden yang penting yaitu 4 partai Politik Gerindra
,partai Demokrat,Partai Keadilan Sejahtera ,dan
Partai Nasional Indonesia (PAN) would out atau keluar dari ruang sidang
/ tidak ikut pemilihan , dan yang ikut melakukan pemilihan yaitu PDI-P,Partai Golkar,Partai Nasdem ,
Partai Hanura, PPP,dan Partai PKB.
C.KELUAR DARI RAPAT TIDAK ETIS.
Keluarnya 4
Partai Politik tidak ikut pemilihan merupakan sikap yang tidak baik dimana undang
undang tersrbut sudah dibahas selama
sembilan bulan yang akhirnya tidak ikut pemilihan suara. Dalam pemilihan
tersebut ada lima masalah yang krusial dan satu paling krusian yaitu ambang
batas atau Treshold sebesar 20 persen dari
jumlah suara yang ada di DPR RI
dapat mengusung Calon presiden dari partainya.Dua puluh persen treshold
tidak dapat diterima ke empat partai
yang keluar dari ruang sidang dan maunya treshold nol persen sehingga setiap
partai politik yang ada di DPR dapat mengusung calon presiden.Tindakan keluar
dari ruang sidang merupakan perbuatan tidak etis karna dalam putusan tersebut
tetap sah karna sudah masuk dalam prosen demokrasi yaitu apa bila tidak ada
kesatuan pendapat maka jalan terakhirnya melakukan pemungutan suara dengan
suara terbanyak adalah selaku
pemenangnya. Dalam hal ini maka dalam mencalonkan Presiden dari partainya harus
ada 20 Persen yang duduk di DPR RI. Undang Undang Pemilu ini tetap sah hukumnya
walaupun 4 (empat) partai politik tidak ikut memberikan suaranya yaitu Partai
Gerinda, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Sejahtera
Keadilan.
D.MEMAKSAKAN KEHENDAK.
Tidak ikutnya keempat partai politik
tersebut memberikan suaranya sama saja telah melanggar etika berpolitik dan
melanggar aturan yang berlaku. Demikian juga keempat partai politik memaksakan
kehendaknya kalau tidak mau treshol O persen tidak ikut memberikan suaranya
yang seharusnya senang atau tidak senang harus ikut memberikan suara sebagai
realisasi demokrasi melakukan pemilihan dengan suara terbanyak dan siapa yang terbanyak suaranya adalah
pemenangnya ,yang tidak bisa memaksakan kehendaknya sendiri bahwa dalam pemilu
harus treshol atau ambang batas 0 persen. Ada dugaan kalau dilakukan pemilihan
diduga pasti kalah karna pendukung ambang batas atau treshold 20 persen
pendukungnya 6 Partai Politik yaitu PDI-P,Partai Golongan Karya (Golkar),Partai
Nasdem, Partai Hanura, PKB,PPP, sedangkan yang mendukung ambang Batas atau
treshold nol persen didukung partai politik Gerindra, PAN,PKS,Partai Drmokrat
yang relatif partai politik kecil yang
jumlah suaranya kalah banyak
partai politik yang mrndukung ambang batas atau treshol sebesar 20 persen.
E.DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI.
Setelah Undang Undang Pemilu tersebut
disahkan , dimana salah satu pihak dari empat partai politik yang tidak srtuju
ambang batas treshold 20 persen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan agar
Majelis Hakim yang menanganinya memutuskan ambang batas atau treshold nol persen
dalam Pemilihan Kepala Negara dan setiap anggota partai politik yang duduk di
DPR RI dapat mengajukan calon presiden. Tindakan menggugat Ke Mahkamah
Konstitusi tidak salah karna proses
hukum sebagai negara Hukum sudah dilakukan tetapi justru menghambat
proses demokrasi dalam pemilihan calon presiden sudah dekat waktunya yang dapat
menghambat pelaksanaan Pemilu karna masih banyak tahap-tahap yang akan
dilakukan menuju pelaksanaan Pemilihan Umum. Tidak ada niat untuk memperbaiki
negara hanya melihat kepentingan partainya dari sudut pandangannya, pada hal sebagai lembaga DPR Ri lebih menekankan
kepada perwujutan demokrasi dengan ketentuan bila tidak ada kata sepakat atas
susutu masalah maka jalan terakhir dilakukan pengutan suara dan suara yang
terbanyak adalah sebagai pemenangnya.
F.PAN BERUBAH-UBAH PENDIRIAN.
Dalam acara
jam 07,30 Wib Metro TV mengangkat temanya Partai Amanat Nasional plin
plan , maknanya berubah rubah pendiriannya yang menyatakan PAN mendukung
Pemerintah tetapi dalam menentukan ambang batas atau Treshold 20 persen
ditentangnya karna pendukung Pemerintah dengan ambang batas atau treshold 20
persen . Dengan demikian tindakan PAN bertentangan dengan Pemerintah pada hal
dengan mendukung pemerintah tidak gratis ada imbalannya berupa kader PAN
diberikan kedudukan sebagai Menteri dan jabatan lain di berbagai lembaga
pemerintah .Pada umumnya yang tidak mendukung pemerintah tidak diberikan
jabatan menteri kepada kadernya. Jabatan Menteri yang diberikan kepada partai
politik, pada umumnya setiap ada proyek dari instansi yang dipimpinnya
diberikan kepada pengusaha partai politik dan hasil dari proyek tersebut dibagi
bagi kepada Partai Politik yang mengusungnya seperti kasus Mantan Menteri Kesehatan Faradilah Supari yang diusung PAN kepada Prediden
untuk diangkat jadi Menteri, maka memberikan proyek Alkes kepada pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua Umum PAN , lalu memberikan uang
Amien Rais sebesar Rp.600 juta yang diberikan 6 tahap setiap pengiriman Rp.100
juta lalu digunakan Amien Rais untuk kepentingan Sosial. Sedangkan Mantan
Menteri Kesehatan terbukti menerima uang Rp.1 milyar lebih.
G.PENENTUAN TRESHOLD TERKAIT JABATAN DAN UANG.
Partai politik
yang mengusung calon presiden dan calon
wakil presiden berhasil menjadikan presiden dan wakil presidennya.maka semua
partai politik yang mendukungnya mendapat jabatan menteri dua atau tiga orang
sesuai jumlah suara yang disumbangkan partai politik tersebut seperti dalam
kabinet prasiden joko widodo dan wakil presiden makruf amin periode 2019-2024
yaitu partai demokrasi indonesia-perjuangan mendapat jatah 5 menteri, partai
golongan karya golkar 3 menteri,partai nasdem 3 menteri,ppp 1 menteri,pkb 1
menteri ,diluar pendukung dalam pilpres partai gerindra mendapat 2 menteri.para
menteri dari partai politik akan mendapat proyek-proyek yang sarat dikorupsi
untuk membiayai partai politiknya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar