Sabtu, 18 Juli 2020

ALASAN MENGHILANGKAN PERBUATAN PIDANA


   A.PENDAHULUAN.
    Pada saat aktif jadi Jaksa setiap Perkara yang diterima dari Penyidik Polisi selalu melakukan meneliti berkas perkara  terkait Syarat Formal dan Syarat Materilnya.meneliti Syarat Formil terkait dengan Kelengkapan Administrasi terutama Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dan Berita Acaranya, Surat Perintah Penahanan dan Berita Acaranya. Dan penelitian Syarat Materil terkait ada atau tidaknya Alasan Pemaaf . Bila sudah lengkap Syarat Formil dan Materilnya menyatakan perkaranya lengkap sudah memenuhi Syarat untuk disidangkan. Jaksa harus teliti meneliti perkara,jangan sampai bebas didepan Hakim.yang berkepentingan menyelesaikan Perkara Pidana adalah Jaksa yang mewakili Negara dalam Penegakan Hukum Pidana.

   B.ALASAN PEMAAF.
    Alasan Pemaaf adalah alasan menghilangkan perbuatan  pidananya yang dilakukan Tersangka,atau seseorang melakukan perbuatan  kejahatan tetapi sipelaku kejahatan tidak dapat dihukum atau dipidana karna adanya alasan Pemaaf atas perbuatannya.
     Alasan Pemaaf antara lain :
     1.Veryaring (lewat waktu).
        Veryaring (lewat waktu).Suatu perbuatan yang ancaman pidananya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.Veryaring diatur   dalam Pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi) karena liwat waktunya :
    1e.Sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;
    2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam  hukuman Denda ,kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;
    3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;
              4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
        Pasal 78 ayat (3) KUHP  Masalah veryaring atau lewat waktu sudah diterapkan dalam perkara Novel Baswedan karna perbuatan diancam tujuh tahun diatas 3 tahun,dan bunyi pasal 351 KUHP bunyinya .(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (3) jika mengakibatkan mati ,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun(KUHAP DAN KUHP,penerbit sinar grafika hal 118). Perbuatan Penghentian Penuntutan sebagai berikut,Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi pada suatu waktu tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan. Perbuatan yang sudah lewat waktu penuntutannya tidak bisa lagi diproses hukum sampai selamanya terkait dengan perkara tersebut. Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004.,  Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004. Pada saat itu perilakunya dianggab loyalitas oleh Polri dan kemudian di tarik ke Mabes Polri , selanjutnya dengan lolos test  di kpk lalu di perbantukan menjadi penyidik di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkenal baik kinerjanya selama bertugas dilingkungan KPK, dan suatu saat Pimpinan KPK menunjuk Novel Baswedan Tim penyidik  dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM Tahun 2011  di jadikan tersangka. Sejak saat itu Novel Baswedan dianggap tidak loyalitas kepada jajaran Kepolisian, lalu  Tim Polri dari Bengkulu mengepung kantor KPK akan menangkap Novel Baswedan tetapi tidak berhasil. Dalam beberapa tahun kemudian setelah Presiden RI dipimpin  Presiden Joko Widodo kembali diproses hukumnya dengan memeriksa perkaranya dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Sekitar bulan Februari 2016 lewat Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah di tentukan Hakim untuk menyidangkannya. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bengkulu atas perintah Kejaksaan Agung RI menarik perkara Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu, dan sebelum akhir bulan Februari 2016 Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan dengan alasan sudah lewat masa penuntutan selama 12 tahun yaitu perbuatan dilakukan tahun 2004 dan tahun 2016 nya selama 12 tahun ,dimana perbuatannya  yang dilakukan ancaman hukumannya diatas 3 tahun
    2. Gila Atau Sakit Jiwa.
    Orang yang terganggu jiwanya sesuai dengan hasil Pemeriksaan dokter  tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan  kepadanya  karena kurang sempurna  akalnya  atau karena sakit  berubah  akal tidak boleh dihukum”.dan apa yang dilakukannya tanpa dia ketahui.tetapi untuk menentukan seseorang sakit jiwa harus keterangan dari doter jiwa,
   3.Ne bis In Idem.
    Ne bis in idem. Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan Hakim  masih boleh diulang lagi,maka orang  tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan  yang baginya  diputuskan oleh Hakim  Negara Indonesia,dengan keputusan  yang tidak boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini  dengan Hakim Negara Indonesia,ialah juga Hakim  dalam Negeri yang rajanya  atau penduduk Indonesianya berhak memerintah sendiri,demikian juga  dinegeri yang penduduk  Indonesianya,dibiarkan memakai  ketentuan pidana sendiri”.
          Tujuan dari Ne bis in idem adalah :
     a.Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah  berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.
           b.Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau  jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus  diliputi rasa  terancam  akan dituntut kembali  perbuatan kejahatan  yang telah diputus hakim tersebut.
4.Menjalankan Tugas.
Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan Perintah Jabatan   tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai berikut :
    a.Pasal  50 KUHP :” Barang siapa melakukan  perbuatan untuk menjalankan  peraturan perundang-undangan ,tidak boleh dihukum”.
   b.Pasal 51 ayat (1)  KUHP” Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan Perintah Jabatan  yang diberikan oleh kuasa  yang berhak  akan itu,tidak boleh dihukum”.
                Biasanya masalah ini sering terjadi dilingkungan ke-Polisian pada saat melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini sering terjadi seorang penjahat merampas gelang emas seorang Ibu di tengah pasar lalu berteriak rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada polisi lalu mengejar perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau  ,lalu dilakukan penembakan peringatan sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas, tetap saja si perampok tidak mau berhenti lari terus, kemudian Polisi melakukan penembakan  yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari lagi, lalu ditangkap.tindakan penembakan yang dilakukan Polisi tersebut tidak salah karna Polisi melaksanakan tugasnya untuk menjaga Keamanan  dan Ketertiban Masyarakat.
    5.Keadaan Terpaksa (Overmacht).
Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya  dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu   yang sama sekali  tidak dapat mengelakkannya lagi untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan  karena terpaksa  oleh sesuatu kekuasaan  yang tak dapat dihindarkan  tidak boleh dihukum”.
       Hal ini bisa terjadi pada saat tidur nyenyak di kamar,dimana maling masuk kamar karna pemilik rumah terbangun lalu simaling mau membunuhnya dengan pisau yang sudah dipersiapkan, dan saat itu mengambil kayu didekat tempat tidurnya, kemudian memukul pencuri terkena bagian kepalanya hingga meninggal dunia, tindakan sipemukul maling keadaan terpaksa tidak sempat melarikan diri untuk membela dirinya melakukan pemukulan atas diri maling tersebut hingga mati, maka sipemukul maling hingga mati tersebut tidak dapat dihukum.
      6.Perjinahan.
   Perjinahan  yang dilakukan yang salah satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai mana diatur dalam  pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara  selama-lamanya sembilan bulan :
               1e.a.Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa             Kawannya itu bersuami.     b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:
  2e.a.Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami:      b. perempuan yang tiada bersuami  yang turut melakukan  perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri  dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan  atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)  itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)  dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan  akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut  selama pemeriksaan dimuka  sidang pengadilan  belum dimulai”.
 7.Pencurian Dalam Keluarga.
    Dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan  dari orang tuanya.
                  Masalah ini dapat terjadi,dimana seorang anak mengambil uang orang tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual kepasar, kalau orang tuanya tidak ada keberatan dari orang tuanya tidak masalah, tetapi bila orang tuanya tidak bisa menerimanya orang tuanya dapat mengadukan perbuatan anaknya kepada kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah sering melakukan mengambil harta orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya terpaksa mengadukan perbuatan anaknya kepolisi setempat
 8.Delik Aduan.
Perbuatan yang membutuhkan pengaduan,pengaduan hanya dapat disampaikan pihak yang dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila yang mengadu tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang menyakitkan tersebut, pengaduannya tidak dapat diterima penyidik kepolisian, beberapa pengaduan antara lain   :
     a.Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga, hubungan suami isteri, atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :
          1).pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan, dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan, maka selama  dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia sendiri  yang harus diadukan, maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang  kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus ,atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.
                 2)pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu, yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus, maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan, kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”
                 3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa, saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.
                         Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di sana, aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
      4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.
              kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam      ,antara lain :
 1).Pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan,dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan, maka selama  dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia sendiri  yang harus diadukan, maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang  kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus, atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.
            2)Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu, yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus ,maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan ,kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”
            3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa ,saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.
                      Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di sana,aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
           4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.
   9.Delik Biasa.
      Delik biasa adalah sesuatu perbuatan ada atau tidak ada laporan kepada  penyidik polri dapat bertindak sendiri ,karna delik biasa ini untuk melindungi masyarakat secara umum
10. Percobaan.
      Percobaan suatu perbuatan  yang telah dilakukan  tetapi belum selesai  bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman dikurangi   sepertiga dari ancaman pidana pokok atas perbuatan yang dilakukan .
        Percobaan mengandung tiga hal  baru dapat dikatakan perbuatan percobaan  yang dapat dihukum yaitu :
                            a.Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau  dan sudah digerakkan /ditusukkan  kearah badan si B.
        b.Belum selesai :  pisau yang diarahkan  si A kepada si B  belum sampai,pada saat itu tangan si A ditangkap si C sehingga pisau  itu tidak sampai  ketubuh si B.
                       c.Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau  yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.

11.Noodweer (Pembelaan Darurat)      
      Melakukan perbuatan  yang terpaksa dilakukan  untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau dari orang  lain,mempertahankan kehormatan atau harta benda  sendiri atau kepunyaan  orang lain,dari pada serangan   yang melawan hak  dan mengancam  dengan segera  pada saat itu  juga,tidak boleh dihukum”.
                     hal ini bisa terjadi pada saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil satu pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada orang lain  tidak dapat pelampung lalu memegang pelampung yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung tersebut hanya dapat mengampungkan satu orang dan pada saat memegang pelampung ,pelampung tersebut tergenang tidak kuat,maka pemakai pelampung pertama dari pada dua-duanya mati lebih baik mati satu orang ,kemudian pemilik /pemegang pelampung pertama membunuh temannya hingga mati,sehingga tindakan pemakai pelampung pertama tidak dapat dihukum karna keadaan darurat.
 12.Meninggal Dunia.
         Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi dan perkaranya ditutup.
          Hal ini bisa terjadi seorang penjahat Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi di instansi yang dipimpinnya,selama diperiksa Polisi sebagai tersangka dimana selama diproses di kepolisian mengalami sakit jantung hingga meninggal dunia,setelah tersangka meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai aturan hukum yang dianut hukum pidana  Indonesia siapa yang melakukan kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab dan tidak boleh perbuatan Pembunuhan tersebut dibebankan kepada orang lain,baik kepada Bapaknya,Ibunya,Abangnya atau Adiknya.
      Karna pernah terjadi pada waktu menangani perkara yang dilakukan bapaknya sudah berumur sekitar 80 tahun,dan pada saat dibawa Kekejaksaan Negeri Temanggung Tahun 1989 digendong anaknya karna anaknya merasa kasihan minta kepada saya saat itu selaku Jaksa Penuntut Umumnya agar anak saja yang disidangkan menggantikan Orang Tuanya sudah Tua dan kasihan  disidangkan dan langsung saya jawab tidak boleh karna dalam ketentuan hukum pidana  siapa yang berbuat hanya dia yang dapat dihukum.

  C.PERLU DIKETAHUI.
Alasan Pemaaf ini atau Alasan menghilangkan perbuatan pidana perlu diketahui Polisi,Jaksa,dan Hakim jangan sampai menghukum orang yang mengandung alasan pemaafnya yang melanggar hak asasi manusia,demikian Anggota Masyarakat yang berperkara dan pengacaranya untuk dapat membela kliennya.

     D.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Aparat Penegak Hukum perlu meneliti perkara jangan sampai ada alasan pemaaf atas suatu perkara.Alasan Pemaaf adalah alasan menghilangkan perbuatan pidana.Berbagai Alasan Pemaaf perlu diketahui Aparat Penegak Hukum.
        Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Aparat Penegak Hukum perlu mengetaui semua Alasan Pemaaf agar jangan sampai menghukum orang yang melanggar Hak Asasi Manusia.

                                                        Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar