A.PENDAHULUAN.
Pada saat aktif jadi Jaksa setiap Perkara
yang diterima dari Penyidik Polisi selalu melakukan meneliti berkas
perkara terkait Syarat Formal dan Syarat
Materilnya.meneliti Syarat Formil terkait dengan Kelengkapan Administrasi
terutama Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dan Berita Acaranya, Surat
Perintah Penahanan dan Berita Acaranya. Dan penelitian Syarat Materil terkait
ada atau tidaknya Alasan Pemaaf . Bila sudah lengkap Syarat Formil dan
Materilnya menyatakan perkaranya lengkap sudah memenuhi Syarat untuk
disidangkan. Jaksa harus teliti meneliti perkara,jangan sampai bebas didepan
Hakim.yang berkepentingan menyelesaikan Perkara Pidana adalah Jaksa yang
mewakili Negara dalam Penegakan Hukum Pidana.
B.ALASAN PEMAAF.
Alasan Pemaaf adalah alasan menghilangkan
perbuatan pidananya yang dilakukan
Tersangka,atau seseorang melakukan perbuatan
kejahatan tetapi sipelaku kejahatan tidak dapat dihukum atau dipidana
karna adanya alasan Pemaaf atas perbuatannya.
Alasan Pemaaf antara lain :
1.Veryaring (lewat waktu).
Veryaring (lewat waktu).Suatu perbuatan yang ancaman pidananya sudah lewat
dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.Veryaring
diatur dalam Pasal 78
KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur (tidak
dapat dijalankan lagi) karena liwat
waktunya :
1e.Sesudah liwat satu tahun bagi
segala pelanggaran dan bagi
kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam hukuman Denda ,kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun;
3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang
lebih dari tiga tahun;
4e.Sudah
lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan
yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 78
ayat (3) KUHP Masalah veryaring atau
lewat waktu sudah diterapkan dalam perkara Novel Baswedan karna perbuatan
diancam tujuh tahun diatas 3 tahun,dan bunyi pasal 351 KUHP bunyinya .(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah (3) jika mengakibatkan mati ,diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun(KUHAP DAN KUHP,penerbit sinar grafika hal 118). Perbuatan
Penghentian Penuntutan
sebagai berikut,Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi pada suatu waktu
tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan. Perbuatan yang sudah lewat waktu
penuntutannya tidak bisa lagi diproses hukum sampai selamanya terkait dengan
perkara tersebut. Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan penganiayaan
berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004., Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan
penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004.
Pada saat itu perilakunya dianggab loyalitas oleh Polri dan kemudian di tarik
ke Mabes Polri , selanjutnya dengan lolos test
di kpk lalu di perbantukan menjadi penyidik di Komisi pemberantasan
Korupsi (KPK) yang terkenal baik kinerjanya selama bertugas dilingkungan KPK,
dan suatu saat Pimpinan KPK menunjuk Novel Baswedan Tim penyidik dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam
kasus Simulator SIM Tahun 2011 di
jadikan tersangka. Sejak saat itu Novel Baswedan dianggap tidak loyalitas
kepada jajaran Kepolisian, lalu Tim
Polri dari Bengkulu mengepung kantor KPK akan menangkap Novel Baswedan tetapi
tidak berhasil. Dalam beberapa tahun kemudian setelah Presiden RI dipimpin Presiden Joko Widodo kembali diproses
hukumnya dengan memeriksa perkaranya dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
RI. Sekitar bulan Februari 2016 lewat Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan
perkara Novel Baswedan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah di tentukan
Hakim untuk menyidangkannya. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bengkulu atas
perintah Kejaksaan Agung RI menarik perkara Novel Baswedan dari Pengadilan
Negeri Bengkulu, dan sebelum akhir bulan Februari 2016 Kejaksaan Agung RI
mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan dengan alasan sudah lewat masa
penuntutan selama 12 tahun yaitu perbuatan dilakukan tahun 2004 dan tahun 2016
nya selama 12 tahun ,dimana perbuatannya
yang dilakukan ancaman hukumannya diatas 3 tahun
2. Gila Atau Sakit Jiwa.
Orang
yang terganggu jiwanya sesuai dengan hasil Pemeriksaan dokter
tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang
dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu
perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena kurang
sempurna akalnya atau karena sakit berubah
akal tidak boleh dihukum”.dan apa yang dilakukannya tanpa dia
ketahui.tetapi untuk menentukan seseorang sakit jiwa harus keterangan dari
doter jiwa,
3.Ne bis In Idem.
Ne bis in idem. Suatu perbuatan tidak
boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh
putusan Hakim yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan Hakim masih boleh
diulang lagi,maka orang tidak boleh
dituntut sekali lagi lantaran perbuatan
yang baginya diputuskan oleh Hakim Negara
Indonesia,dengan keputusan yang tidak
boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini
dengan Hakim Negara Indonesia,ialah juga Hakim dalam Negeri yang rajanya
atau penduduk Indonesianya berhak memerintah sendiri,demikian juga dinegeri yang penduduk Indonesianya,dibiarkan memakai ketentuan pidana sendiri”.
Tujuan dari Ne bis in idem adalah :
a.Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah berulang-ulang menghukum terdakwa atas
perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
negara/Pemerintah.
b.Setiap orang yang
sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus diliputi rasa
terancam akan dituntut
kembali perbuatan kejahatan yang telah diputus hakim tersebut.
4.Menjalankan Tugas.
Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau
melaksanakan Perintah Jabatan tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai
berikut :
a.Pasal 50 KUHP :” Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan ,tidak boleh
dihukum”.
b.Pasal 51
ayat (1) KUHP” Barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan Perintah Jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak
akan itu,tidak boleh dihukum”.
Biasanya masalah ini sering terjadi dilingkungan ke-Polisian pada saat
melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini sering terjadi seorang penjahat
merampas gelang emas seorang Ibu di tengah pasar lalu berteriak
rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada polisi lalu mengejar
perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau ,lalu dilakukan penembakan peringatan
sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas, tetap saja si perampok tidak mau
berhenti lari terus, kemudian Polisi melakukan penembakan yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari
lagi, lalu ditangkap.tindakan penembakan yang dilakukan Polisi tersebut tidak
salah karna Polisi melaksanakan tugasnya untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
5.Keadaan Terpaksa (Overmacht).
Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela
dirinya dari perbuatan orang lain atau
seseorang mengalami sesuatu yang sama
sekali tidak dapat mengelakkannya lagi
untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.
Hal ini bisa terjadi pada saat tidur nyenyak di kamar,dimana maling
masuk kamar karna pemilik rumah terbangun lalu simaling mau membunuhnya dengan
pisau yang sudah dipersiapkan, dan saat itu mengambil kayu didekat tempat
tidurnya, kemudian memukul pencuri terkena bagian kepalanya hingga meninggal
dunia, tindakan sipemukul maling keadaan terpaksa tidak sempat melarikan diri
untuk membela dirinya melakukan pemukulan atas diri maling tersebut hingga
mati, maka sipemukul maling hingga mati tersebut tidak dapat dihukum.
6.Perjinahan.
Perjinahan yang dilakukan yang salah satu pihak sudah
berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai
mana diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan :
1e.a.Laki2
yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa Kawannya itu bersuami. b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:
2e.a.Laki-laki
yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu
bersuami: b. perempuan yang tiada
bersuami yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa
kawannya itu beristeri dan pasal 27
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2)
Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3
bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan
meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4)
Pengaduan itu boleh dicabut selama
pemeriksaan dimuka sidang
pengadilan belum dimulai”.
7.Pencurian Dalam Keluarga.
Dalam
keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus
ada pengaduan dari orang tuanya.
Masalah ini dapat terjadi,dimana seorang anak mengambil
uang orang tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual kepasar, kalau orang
tuanya tidak ada keberatan dari orang tuanya tidak masalah, tetapi bila orang
tuanya tidak bisa menerimanya orang tuanya dapat mengadukan perbuatan anaknya
kepada kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah sering melakukan mengambil
harta orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya terpaksa mengadukan perbuatan
anaknya kepolisi setempat
8.Delik Aduan.
Perbuatan yang membutuhkan pengaduan,pengaduan hanya dapat disampaikan
pihak yang dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila yang mengadu tidak ada
hubungannya dengan perbuatan yang menyakitkan tersebut, pengaduannya tidak
dapat diterima penyidik kepolisian, beberapa pengaduan antara lain :
a.Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,
hubungan suami isteri, atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali
ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan
tersebut sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :
1).pasal 72 KUHP
,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dilakukan kepada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang
dibawah penilikan (curatele) lain orang
bukan dari sebab keborosan, maka
selama dalam keadaan-keadaan itu, yang
berhak mengadu ialah wakilnya yang
sah dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika
tidak ada wakil, atau dia sendiri yang
harus diadukan, maka penuntutan boleh
dilakukan atas pengaduan wali yang
mengawas-awas atau curator (penilik)
atau majelis yang menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum
keluarga dalam keturunan yang lurus ,atau kalau ini tak ada
atas pengaduan kaum keluarga
dalam turunan yang menyimpang sampai derajat yang ketiga”.
2)“pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau
pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau
pembantu itu tak dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya
(isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau
keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali
ditentukan lain dalam
Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi : a.
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
kebawah sampai derajat ketiga dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Masalah ini bisa
terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di
pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang
kampung isterinya bersembunyi di sana, aparat kepolisian mencari si pembunuh
hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa
lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang
membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan
saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut
umum serta terdakwa secara tegas
menyetujuinya dapat memberi
keterangan dibawah sumpah”.
kejahatan tersebut
sebagaimana diatur dalam ,antara lain :
1).Pasal 72 KUHP ,ayat
(1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut
atas pengaduan,dilakukan kepada orang
yang umurnya belum cukup enam
belas tahun dan lagi belum dewasa,atau
kepada orang yang dibawah penilikan
(curatele) lain orang bukan dari
sebab keborosan, maka selama dalam
keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah
dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia
sendiri yang harus diadukan, maka
penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau curator (penilik) atau majelis yang
menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum
keluarga dalam keturunan yang lurus, atau kalau ini tak ada
atas pengaduan kaum keluarga
dalam turunan yang menyimpang
sampai derajat yang ketiga”.
2)“Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau
pembantu itu tak dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya
(isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau
keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus ,maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan ,kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini, maka tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : a. keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa ,saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Masalah ini bisa terjadi
kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu
lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya
bersembunyi di sana,aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan
kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap
suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa
kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga
tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut
umum serta terdakwa secara tegas
menyetujuinya dapat memberi
keterangan dibawah sumpah”.
9.Delik Biasa.
Delik
biasa adalah sesuatu perbuatan ada atau tidak ada laporan kepada penyidik polri dapat bertindak sendiri ,karna
delik biasa ini untuk melindungi masyarakat secara umum
10. Percobaan.
Percobaan
suatu perbuatan yang telah
dilakukan tetapi belum selesai bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman
dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok atas perbuatan yang dilakukan .
Percobaan mengandung tiga hal baru dapat dikatakan perbuatan percobaan yang dapat dihukum yaitu :
a.Telah
dilakukan : Si A telah memegang pisau
dan sudah digerakkan /ditusukkan
kearah badan si B.
b.Belum selesai
: pisau yang diarahkan si A kepada si B belum sampai,pada saat itu tangan si A
ditangkap si C sehingga pisau itu tidak
sampai ketubuh si B.
c.Bukan karna
kehendaknya : tidak sampainya pisau yang
ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya
ditangkap si C.
11.Noodweer
(Pembelaan Darurat)
Melakukan
perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1)
KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau dari
orang lain,mempertahankan kehormatan
atau harta benda sendiri atau
kepunyaan orang lain,dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera
pada saat itu juga,tidak boleh
dihukum”.
hal ini bisa terjadi pada
saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil satu
pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada orang lain tidak dapat pelampung lalu memegang pelampung
yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung tersebut hanya dapat mengampungkan
satu orang dan pada saat memegang pelampung ,pelampung tersebut tergenang tidak
kuat,maka pemakai pelampung pertama dari pada dua-duanya mati lebih baik mati
satu orang ,kemudian pemilik /pemegang pelampung pertama membunuh temannya
hingga mati,sehingga tindakan pemakai pelampung pertama tidak dapat dihukum
karna keadaan darurat.
12.Meninggal Dunia.
Orang
yang sudah meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi dan perkaranya ditutup.
Hal ini
bisa terjadi seorang penjahat Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi di
instansi yang dipimpinnya,selama diperiksa Polisi sebagai tersangka dimana
selama diproses di kepolisian mengalami sakit jantung hingga meninggal
dunia,setelah tersangka meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai
aturan hukum yang dianut hukum pidana
Indonesia siapa yang melakukan kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab
dan tidak boleh perbuatan Pembunuhan tersebut dibebankan kepada orang lain,baik
kepada Bapaknya,Ibunya,Abangnya atau Adiknya.
Karna pernah
terjadi pada waktu menangani perkara yang dilakukan bapaknya sudah berumur
sekitar 80 tahun,dan pada saat dibawa Kekejaksaan Negeri Temanggung Tahun 1989
digendong anaknya karna anaknya merasa kasihan minta kepada saya saat itu
selaku Jaksa Penuntut Umumnya agar anak saja yang disidangkan menggantikan
Orang Tuanya sudah Tua dan kasihan
disidangkan dan langsung saya jawab tidak boleh karna dalam ketentuan
hukum pidana siapa yang berbuat hanya
dia yang dapat dihukum.
C.PERLU DIKETAHUI.
Alasan
Pemaaf ini atau Alasan menghilangkan perbuatan pidana perlu diketahui
Polisi,Jaksa,dan Hakim jangan sampai menghukum orang yang mengandung alasan
pemaafnya yang melanggar hak asasi manusia,demikian Anggota Masyarakat yang
berperkara dan pengacaranya untuk dapat membela kliennya.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Aparat Penegak Hukum perlu meneliti
perkara jangan sampai ada alasan pemaaf atas suatu perkara.Alasan Pemaaf adalah
alasan menghilangkan perbuatan pidana.Berbagai Alasan Pemaaf perlu diketahui
Aparat Penegak Hukum.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Aparat Penegak Hukum perlu
mengetaui semua Alasan Pemaaf agar jangan sampai menghukum orang yang melanggar
Hak Asasi Manusia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar