Kata pengantar.
Tulisan ini dapat selesai atas
berkat tuhan yang maha kuasa,dengan judul “14 cara mencegah perbuatan korupsi”
diharapkan masyarakat menggunakan peranannya untuk mendesak pemerintah
dalam menerapkan 14 cara untuk mencegah
perbuatan korupsi,jangan diharapkan datang dari aparat negara untuk
menerapkannya.
Dengan tema14 cara mencegah perbuatan korupsi.
Tulisan
ini dibuat untuk diketahui masyarakat luas untuk mencegah perbuatan korupsi
dalam wilayah hukumnya,
Penulis mantan Jaksa dengan jabatan
terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I
b berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama Golongan IV/e.
Dengan selesainya tulisan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada
Isteri,Anak Mantu, dan Cucu yang selalu
mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia tuhan Yang
Maha Kuasa selalu menyertai dan
memberkati kita semua .Amin.
Jakarta, Oktober 2018.
Penulis
Dr.Monang
Siahaan,SH.MM
DAFTAR
-ISI
1.CARA
MENCEGAH DAN MEMBERANTAS
KORUPSI
DENGAN SISTEMIK
2.PARTAI
POLITIK MERUPAKAN AKAR MASALAH RBUATAN KORUPSI ATAS PIMPINAN PEMERINTAH DAN
WAKIL RAKYAT
3.PENINGKATAN PENGAWASAN INTERNAL
DENGAN SISTEM ZIGZAG GUNA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI
4.MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET
5.HIPNOTIS.
6.MENINGKATKAN PENGHASILAN SEJAK
AWAL
TIAP TAHUN GUNA MENCEGAH KORUPSI
7 PENGUSAHA/PEORANGAN SEBAGAI SAKSI
TIDAK DIPIDANA
8. PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK
BAGI PEGAWAI NEGERI DENGAN HUKUMAN ADMINISTRASI
9.SANKSI YANG TEPAT BAGI PNS
DAN ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN KORUPSI WAKTU
10.PENERAPAN ASAS NON SELF
INCRIMINATION DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
11.KPU TIDAK MENGIKUTKAN
KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI
DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
12.TIGA CARA MEMBERANTAS
PERBUATAN KORUPSI
13TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT TIDAK
MENERIMA SUMBANGAN YANG GAJINYA/PENGHASILANNYA
TIDAK SEIMBANG.
14.KOMISI
PENYIDIK MILITER DAN PENEGAK HUKUM.
.
1
CARA
MENCEGAH DAN MEMBERANTAS
KORUPSI
DENGAN SISTEMIK
Roda perputaran korupsi dapat
dikategorikan 3 hal yaitu :
1.diawali
Partai Politik Mengusung Presiden,Kepala Daerah berupa Gubernur dan
Bupati/Walikota,dan anggota DPR .dengan
memberikansejumlah uang agar
partainya dapat digunakan sebagai kendaraan Politik dalam rangka menduduki
jabatan tersebut.
2.
Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota,dan Anggota DPR setelah menduduki jabatan
melakukan perbuatan korupsi atas anggaran Negara dan korupsi dalam pemberian
ijin dan lain-lain ,untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan,menambah
harta kekayaan ,serta untuk dibagi/diberikan kepada Partai politik Pendukungnya
dan DPR agar menerima semua pertanggungjawaban Keuangan Negara.
3.
Memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal sebagai berikut :
a.Pada
saat kampanye pemilihan Calon Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota membagi-bagikan
uang atau barang berupa Sembilan bahan pokok
kepada masyarakat agar memilihnya nanti pada saat dilakukan pemilihan
umum .Demikian juga DPR seluruh wilayah
Indonesia sudah dibagi habis wilahnya sebagai daerah pemilihan,dimana anggota
DPR pada saat kampanye akan mengunjugi
kedaerah pemilihannya (Dapil) dengan membawa sejumlah uang dan barang. Sering
kita mendengar para calon anggota DPR telah mempersiapkan dana sekitar Rp.1
milyar sampai Rp.5 milyar bahkan ada yang lebih. Biasanya membawa kebutuhan
sembilan bahan pokok untuk dibagi-bagi serta memberikan sejumlah uang yang dibagi-bagi kepada rakyast pemilih,agar
nanti dipilih rakyat dari wilayah hukumnya
b.
Setelah anggota DPR menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uangnya yang sudah di
keluarkan pada waktu kampanye dalam pemilu,setelah mendapat dari hasil korupsi tetap mengunjungi Daerah Pemilihannya dengan
membawa uang dan barang hasil korupsi dengan maksud untuk membina hubungan baik
dengan para pendukungnya didaerah dapilnya.Dengan demikian sebagian besar
anggota masyarakat turut serta menikmati
uang hasil korupsi dari anggota DPR yang didukungnya.Bagi anggota masyarakat
yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu tidak ikut menikmati uang hasil
korupsi yang disebut golongan putih (Golput) tidak termasuk sahabat partai
politik tersebut, .hanya anggota masyarakat yang memilihnya dibiuna hubungan
baik ,sehingga selalu terbina hubungan baik masyarakat pemilih dengan partai
politik yang dipilih rakyat, sehingga pemilihan berikutnya rakyat setempat akan
selalu memilih anggota DPR RI yang didukung partai politik tersebut,
Demikian
roda perputaran korupsi yang selalu berulang-ulang dari generasi kegenerasi
,dimana semua korupsi telah dilakukan semua lemabaga Pemerintah yaitu Lembaga
eksekutif,Lembaga Legislatik,dan Lembaga Judikatif yang disebut Naswa Sihap
Trias Koruptif sedangkan penulis menyebutnya empat pilar berjamah
korupsi.Perbuatan Korupsi ini sulit dibrantas ibarat penyakit sudah penyakit
kanker yang sulit pengobatannya.Kita tidak boleh putus asa tetap mencari jalan
mengatasinya .Untuk langkah mencegah dan memberantas perbuatan korupsi dapat
dilakukan dengan menerapkan 14 cara dengan saling mendukung satu sama lain
sebagaimana diutarakan dibawah ini. Tindakan ini harus dilakukan terus-menerus
tanpa adanya bosan-bosanya memerangi perbuatan korupsi yang sangat merugikan
masyarakat dengan salah satu memberikan
pengertian kepada anggota masyarakat yang punya hak pilih, agar tidak mau
menerima uang dari calon kepala daerah dan selalu memilih calon pimpinan atau
kepala daerah yang benar-benar berkwalitas yang kinerjanya baik dekat dengan
masyarakat, kalau nanti masyarakat memilih yang berkwalitas akan memimpin
masyarakat akan baik terutama tidak mau melakukan korupsi ,semua program
pembangunan didaerahnya berjalan baik ,yang berujung meningkatkan
kesejahterakan masyarakat setempat, kalau masyarakat dapat melaksanakan tanpa
mau menerima uang dari calon kepala daerah sudah salah cara pencegahan
perbuatan korupsi terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
2
PARTAI
POLITIK MERUPAKAN AKAR MASALAH PERBUATAN KORUPSI ATAS PIMPINAN PEMERINTAH DAN
WAKIL RAKYAT
I.
Pendahuluan
Untuk menduduki jabatan Pimpinan
Pemerintahan/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD, harus di dukung partai
politik atau beberapa partai politik.
Dalam menduduki jabatan harus ada kendaraan politik untuk mengusungnya ke tahta
kekuasaan tersebut, dan untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan dana
yang tidak sedikit dan setelah terpilih menduduki jabatan masih dibebani dukungan
dana dalam menggerakkan organisasi partai politik pendukungnya, yang berakibat
pada saat menduduki jabatan dimaksud melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya. Hal tersebut dilakukan mengingat posisi partai politik sangat
strategis yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebab tidak ada Pimpinan
Pemerintah/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD dapat menduduki jabatan
tersebut tanpa dukungan partai politik. Anggota partai politik menyadari hal
tersebut walaupun tanpa dukungan dana yang memadai tetap diminati orang
menduduki jabatan dalam tubuh partai politik, maka untuk dapat menggerakkan
partai politik dibutuhkan pimpinan yang memiliki uang dalam hal ini dijabat
para pengusaha walaupun pengalaman politiknya tidak ada sama sekali serta
ditambah sumbangan dana dari pemegang
kekuasaan hasil dukungan partai politik
tersebut.
II.
Ketentuan Hukum Menduduki Jabatan
Politik
- Untuk
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 6A
Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat (2): Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
- DPR
RI dan DPRD
Ketentuan bagi DPR RI dan DPRD diatur dalam Pasal
22E Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3):
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
- Kepala
Daerah
a.
Diatur
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. Ayat (7): Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.
b.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 ayat (1): Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Ayat (2): Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.
- Partai
Politik
Lembaga
yang berhak mendukung seseorang menduduki jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/
Walikota, dan DPR RI/ DPRD adalah partai politik yang sudah diakui pemerintah
atau yang sudah memenuhi syarat sebagai partai politik.
Partai
politik yang diakui pemerintah, antara lain: Partai Demokrat, Partai Golkar,
Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Gerindra, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan partai lainya.
Kedudukan Partai Politik kekuasaan/peranannya sangat
strategis ,tidak ada yang bisa jadi Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota,dan
Anggota DPR/DPRD bila tidak didukung Partai Politik.Disadari kekuasaan begitu
besar tetapi tidak didukung dengan dana yang memadai ,dan untuk menggerakkan
organisasi atau melakukan kegiatan partai dibutuhkan dana besar,dan pada
umumnya para pengurus partai sulit memenuhinya,maka pucuk pimpinan Partai
Politik di pusat hingga kedaerah dipegang orang-orang yang memiliki
uang,dan para pengusaha sama sekali
tidak ada pengalaman politiknya,akibatnya Pimpinan Partai yang berlatangbelakang
pengusaha akan mengatur penempatan anggota partai yang titik beratnya yang bisa mencari
uang dengan jalan korupsi ,maka
penempatan anggota partai baik dipemerintahan maupun anggota DPR/DPRD dilihat
dari sudut kemampuan mencari uang bukan karna kwalitas berpolitiknya,sehingga
penempatan posisi seseorang yang banyak
memberikan sumbangan uang ke Partai ditempatkan pada jabatan yang basah ,maka
ada istilah jabatan mata air dan jabatan air mata ,jabatan mata air
pemahamannya banyak sumber uang korupsi yang bertentangan dengan
hukum,sedangkan jabatan air mata diartikan tidak ada sumber uangnya,akibatnya
banyak anggota partai yang minim kemampuan politiknya ditempatkan pada jabatan
strategis yang merusak perpolitikan di
Indonesia,dan banyak tudingan rusaknya dunia politik di Indonesia dilakukan
para pemilik uang / pengusaha,karna para pengusaha mengendalikan Partai Politik lebih menitik
beratkan mencari uang sebanyak mungkin tanpa memperdulikan hancur tidaknya
dunia politik ,sebab anggota partai yang menduduki jabatan di Pemerintahan memberikan sumbangan / setoran kepada Partai
Politik pendukungnya untuk dapat eksis partainya ditengah-tengah
masyarakat.
III.
Kendaraan
Politik Untuk Menduduki Jabatan.
Menduduki jabatan
sebagai Pimpinan Pemerintah dan Kepala Daerah
harus ada dukungan partai politik sebagai kendaraan politik menuju
kekuasaan yang dikehendaki. Untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan
dukungan uang sebagaimana dilakukan
Dorojatun untuk menjadi calon Gubernur DKI menyerahkan uang Rp40 milyar ke PKS
walaupun kenyataannya kalah, demikian juga bagi anggota DPR RI dan DPRD harus
mendapat dukungan partai politik yang tentunya adanya dukungan dana.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, menceritakan mahalnya ongkos
politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala
daerah. Untuk menjadi gubernur, seseorang kandidat bisa mengeluarkan dana
hingga puluhan milyar rupiah. ”Saya tanya Gubernur satu, berapa biaya yang
dikeluarkan selama pilkada, katanya sampai Rp60 milyar. Gubernur satu lagi
mengatakan, biaya yang dikeluarkan sampai Rp100 milyar. Dana tersebut
digunakan/ dipakai untuk membeli kendaraan politik atau dukungan partai
politik, pengadaan alat peraga kampanye, biaya tim sukses, dan honor saksi ditempat
pemungutan suara. Calon kepala daerah juga kerap diminta memberikan bantuan
untuk masyarakat atau lembaga sosial. (Kompas,18-1-2011).
IV.
Tugas
Pokok dan Sebelum dan Sesudah Menduduki Jabatan Politik.
- Tugas Pokok.
Tugas Pokok Anggota DPR RI, yaitu :
a.
Membuat Undang-Undang (Legislasi)
b.
Masalah Budgeter/ Anggaran
c.
Masalah Pengawasan.
Tugas Utama DPR
RI membuat undang-undang, hanya saja untuk tahun 2011 target pembuatan
undang-undang sebanyak 70 baru diselesaikan 16 undang-undang, lebih menonjol
pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dengan memanggil para aparat pemerintah
dan para pengusaha terkait dengan pajak dengan kasus terdakwa Gayus Tambunan,
demikian juga tugas di bidang budgeter semua anggaran yang diajukan pemerintah
terutama anggaran-anggaran proyek yang rencananya dipegang kontraktor yang
bersahabat dengannya selalu disetujui yang ujung-ujungnya terkait uang juga.
Setelah
terkungkung lama sekadar sebagai ”stempel” kebijakan, pemerintah semasa rezim
Orde Baru, Orde Reformasi kemudian
mengembalikan fungsi (sebenarnya) parpol sebagai salah satu elemen Trias
Politika. Fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting mewujud lebih kuat
diparlemen pasca reformasi, hanya saja kenyataannya kerap kali tidak seindah
yang diharapkan, yaitu :
a.
Menjalankan pengawasan secara efektif, fungsi ini kerap
dilihat menjadi upaya parlemen untuk mencampuri (mengganggu) fungsi lembaga
lain.
b.
Fungsi budgeting potensial ”diperluas” dengan peluang
mengambil keuntungan lewat persetujuan sejumlah proyek pembangunan. Kekuasaan
untuk menyetujui anggaran pun bisa ditransaksikan.
c.
Fungsi legitimasi, dimana pasal dan ayat dalam rancangan undang-undang potensial
ditransaksikan, maka sering dituding pembuatan undang-undang tidak berpihak
rakyatnya sendiri, maka sejumlah undang-undang mental saat diuji materi di
Mahkamah Konstitusi (Kompas,10-3-2011).
- Sebelum
Menduduki Jabatan Politik
Pada umumnya
sebelum menduduki jabatan para calon Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah maupun
Anggota DPR RI dan DPRD dalam kampanye selalu memberikan janji yang indah-indah
kepada masyarakat antara lain semua kebutuhan rakyat akan diperjuangkan nanti,
akan mengurangi kemiskinan dengan membuka lapangan kerja seluas mungkin,
pembangunan sarana baik jalan antar Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan akan
diperhatikan demi kesejahteraan rakyat. Pada umumnya saat kampanye membagi-bagi
sembako dan bahkan ada yang memberikan uang dengan harapan memilihnya nanti
pada saat berlangsungnya pemungutan suara sebagai perwujudan demokrasi.
- Setelah
Menduduki Jabatan Politik.
Pada umumnya
setelah terpilih dan menduduki jabatannya baik sebagai Pimpinan Pemerintah/
Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD lupa semua yang dijanjikan kepada
rakyat. Masyarakat sering menagih janji aparat dan tuntutan tersebut tidak
pernah ditanggapi dan berlalu begitu saja tanpa hasil sesuai harapan
masyarakat.
Pimpinan
Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD hanya memikirkan
kepentingannya sendiri yang melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela
lainnya yang ujung-ujungnya mencari uang selain mengembalikan yang sudah
dikeluarkan juga untuk tambahan diri sendiri serta disumbangkan kepada partai
politik pendukungnya guna melakukan berbagai kegiatan terkait dengan kepartaian.
Beberapa tindakan
Aparat Pemerintah dan Anggota DPR RI/ DPRD yang tidak terpuji yang berakibat
setiap langkahnya dianggap tidak baik
dan kurang dipercaya masyarakat, antara lain :
a.
Berita TVOne jam 05.00 wib hari Selasa tgl. 31 Agustus
2010, memperlihatkan ruang sidang dari sekitar 500 anggota DPR RI hanya
dihadiri sekitar 320 orang, dan sekitar 180 orang lebih tidak ikut menghadiri
sidang (mendengar berita tersebut hanya sepintas lalu dan tidak mengetahui
sidang untuk apa), demikian juga anggota
DPR RI banyak yang tidak masuk kantor atau terlambat masuk kantor, dan hal ini
sudah sering kita dengar berulang-ulang dan kerapkali dimuat di mass media
sebagai sanksi sosial tetapi anggota DPR RI tidak menggubrisnya atau tidak
menanggapinya, membuat jengkel masyarakat, dan
mereka bisa duduk di kursi DPR RI karena dipilih rakyat dan gajinya dari
uang rakyat.
b.
Anggota DPR RI dari latar belakang selebriti baik sebagai
pemain sinetron, pemandu acara di TV, dan presenter antara lain: Eko Patrio dan
Tantowi Yahya masih melakukan kegiatan tersebut padahal menurut ketentuan tidak
boleh lagi bekerja di luar untuk menambah penghasilan, sebab gaji sebagai
anggota DPR RI sudah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
c.
Tugas pokok DPR RI untuk membuat undang-undang tidak
dilakukan dengan baik, dari 70 rencana undang-undang yang masuk yang selesai
baru 16 Undang-undang.
d.
Sering ”hiruk pikuk” yang tidak jelas ujung pangkalnya
dan dipenuhi aroma politik transional. Misalnya, kasus pemberian dana talangan
untuk Bank Century yang semakin kabur penyelesaiannya hingga kasus mafia pajak
yang seolah dibiarkan mengambang.
e.
Kemenkominfo Tifatul Sembiring dari F-PKS pernah menolak
masuknya BlackBerry yang mengandung unsur porno sebagai penegak akhlak, padahal
Arifinto dari F-PKS juga melakukannya yang realisasinya berbeda dengan yang
diharapkan.
f.
Studi banding ke luar negeri yang hasilnya tidak jelas
semakin sering terdengar dilakukan. (Kompas, 1-4-2011).
g.
Tidak pernah memikirkan rakyat miskin, terutama masalah
TKI belum pernah diangkat untuk dibahas di DPR RI mengenai penanggulangan
menuju kesejahteraannya.
h.
Pada saat kampanye selalu menyatakan akan memikirkan
kepentingan rakyat, kenyataannya setelah menang dan duduk menjadi anggota DPR
RI sibuk mencari uang untuk menutupi pengeluarannya dan mencari tambahan lagi
untuk memperkaya diri sendiri, dan kesempatan tersebut digunakan
mengingat hanya lima tahun duduk sebagai anggota DPR RI.
i.
Falsafah menjadi anggota DPR RI bukan mengabdi untuk
rakyat tetapi tujuannya mencari uang
memperkaya diri sendiri, yang berakibat banyak kerja rangkap (sebenarnya tidak
boleh), antara lain menjadi kontraktor dan
pengacara.
j.
Membekingi pengusaha, antara lain
Aziz anggota DPR RI diduga
meminta Komite Pengawasan Perpajakan Tanjung Priok melepaskan dua peti kemas
berisi telepon seluler Blackberry dan minuman keras milik PT. AUK pada tanggal
10 Januari lalu (Media Indonesia, 30-3-2011).
k.
Pada saat DPR RI sidang pada hari Jumat tanggal 8 April
2011 membahas masalah pembangunan gedung baru, Arifinto anggota DPR RI menonton
video porno selama dua menit yang disaksikan Irfan Fotografer Media Indonesia
sekaligus mengabadikan tingkah laku tak pantas anggota dewan tersebut.
(Tribunnews.com, Jakarta). Hal tersebut
menambah perilaku yang tidak terpuji di kalangan anggota DPR RI, dimana anggota
DPR RI lainnya sedang serius rapat, malah Arifinto asyik nonton video porno
dengan nikmatnya, sepertinya rapat itu tidak ada artinya.
l.
Maraknya perbuatan korupsi yang paling menonjol
ditahannya anggota DPR RI dari Partai Golkar, PDI Perjuangan dan partai lain
yang seluruhnya lebih dari 20 orang terkait kasus pemilihan Gubernur Senior
Bank Indonesia Miranda Gultom.
m.
Menuntut gaji tinggi hingga mencapai Rp40.000.000,-
(empat puluh juta) lebih per bulan.
n.
Biaya pulsa 14 juta tiap anggota DPR RI yang membebani
anggaran pemerintah sekitar Rp2 milyar pertahunnya.
- Keterikatan
dengan Partai Politik.
Pimpinan
Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang sudah menduduki jabatan
selalu diikutkan dalam kegiatan partai politik dan pembinaan wilayah
pemilihannya selalu dikaitkan dengan uang demikian juga dalam masalah menduduki jabatan banyak terkait
dengan uang.
Beberapa
pernyataan hubungan Partai Politik
dengan uang, antara lain :
a.
Mayoritas partai politik tidak memiliki kemampuan
keuangan untuk membiayai ongkos politik. Partai politik tidak memiliki
mekanisme pengumpulan sumber pendapatan,
seperti iuran atau sumbangan dari
anggota, umumnya partai politik masih tergantung donasi dari pihak luar.
Mahalnya ongkos politik membuat partai politik berlomba-lomba memperebutkan
kekuasaan agar bisa menyedot uang negara sebagai sumber dana partai politik.
Negara masih menjadi sumber utama untuk permodalan biaya partai politik,
akhirnya kadernya memeras untuk membiayan kegiatan politik.
b.
Menurut Lili, korupsi yang dilakukan politikus, terutama
mereka yang duduk di DPR, dituntut juga agar mampu membiayai parpol yang telah
menjadi kendaraan politik mereka
menduduki jabatan wakil rakyat.
c.
Menurut Sebastian, semua partai politik bukan milik
publik, tetapi segelintir elite yang bisa mengontrolnya melalui kekuasaan
modal, akibatnya, partai politik sulit mandiri.
d.
Partai politik mendekati masyarakat menjelang pemilu dan
tidak jarang diberi materi sebagai kompensasi.
e.
Menurut Jimly Asshiddiqie, model kompensasi kekuasaan
partai politik di tengah pemilik modal, membuat demokrasi ditubuh partai
politik tak berjalan (Kompas,18-5-2011).
f.
Pemilihan Langsung penetapan calon berdasarkan suara
terbanyak dalam sistem pemilu
proporsional yang jelimet menjadikan politikus bermodal besar (relatif) punya
keunggulan, kemudian politikus semakin terikat, antara lain kepada kalangan
pemodal yang membiayai kampanyenya.
g.
Saat masuk ke parlemen pun, ikatan kepada konstituen di
daerah pemilihan, padahal butuh biaya besar pula untuk merawat loyalitas konstituen bisa dikalahkan oleh keputusan
parpol. Hal mana yang harus di dahulukan posisi sebagai wakil rakyat dan wakil
parpol, kerap terjadi ketika ada perbenturan kepentingan.
h.
Dana politik menjadi isu sentral dalam perebutan dan
pelanggengan kekuasaan–istilah ”Komisi mata air ”dan ”Komisi air mata” menjadi
jamak tatkala mengacu pada
penentuan kebijakan yang potensial dikapitalisasi.
i.
Ketidakmampuan menggalang dana dari anggotanya menjadikan
sejumlah elite menjadi gantungan utama pengisi kas parpol, termasuk diantaranya
adalah memanfaatkan posisi di parlemen (dan/atau jabatan publik lainnya),
disisi lain, anggota parlemen dan pejabat publik dari parpol pun terbebani dengan inovasi yang dikabarkan
saat kampanye: dua kondisi itu membelit parpol
menjadi organisasi yang rapuh dan
rawan penyelewengan.
j.
Survei Nasional
Kemitraan pada tahun 2001 memperlihatkan
bahwa parpol temasuk salah
satu institusi yang tidak dipercayai masyarakat Indonesia,
survei kemitraan pada 2010 juga memperlihatkan bahwa ketidakpercayaan terhadap
legislatif tinggi sekali (Kompas,10-3-2011).
- Melakukan
Perbuatan Korupsi
a. Setelah menduduki jabatan baik sebagai
Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi yang berurusan
dengan KPK, dimana ada 155 kepala daerah yang
tersangkut masalah hukum dan 17 orang diantaranya adalah gubernur.
(Kompas,18-1-2011).
b. Partai politik, anggota partai politik juga
memanfaatkan kekuasaannya melakukan perbuatan korupsi yang berakibat 20 lebih
anggota partai politik yang terdiri dari Partai Golkar, PDI-P dan PPP yang
diproses/ ditahan KPK dan saat ini dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
V.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Korupsi
Ancaman perbuatan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah setelah
menduduki jabatan, rentan terhadap perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman
melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bunyi pasal yang dilanggar
tersebut sebagai berikut :
A.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat
(1) berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
Ayat (2) berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
B.
Pasal 3 berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
C.
Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi yang bunyinya ”ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000.000,00.(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau b. Memberi sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya. ayat (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Melihat ancaman hukuman
bagi perbuatan kejahatan korupsi diharapkan aparat pemerintah atau masyarakat
terutama selaku pengusaha/ kontraktor diharapkan tidak melakukan korupsi
tersebut, tetapi kenyataannya tetap saja berlangsung hingga ada pernyataan negatif bahwa perbuatan korupsi sudah
membudaya di tengah-tengah masyarakat.
VI.
Pandangan Masyarakat Terhadap
Perbuatan Korupsi
Pada umumnya, perbuatan korupsi dilakukan pejabat yang
sudah menduduki Pimpinan Pemerintah, Kepala Daerah, Anggota DPR RI/ DPRD, dan
semua tudingan tersebut kepada aparat pemerintah yang sudah menduduki jabatan
dimaksud dengan tuduhan tidak bermoral, mementingkan kepentingan diri sendiri
dan tidak mementingkan kepentingan rakyat banyak, dan hampir tidak pernah
mengkaitkan perbuatan korupsi tersebut terkait dengan partai politik.
VII.
Permasalahan
Utama Timbulnya Kasus Korupsi
Untuk menggerakkan
organisasi partai politik membutuhkan dana yang cukup besar, dukungan dana
secara resmi selama ini bersumber dari:
- Bantuan
Pemerintah, untuk mendukung pembinaan partai politik ada tetapi relatif
kecil.
- Bantuan
Anggota Partai.
- Bantuan/
sumbangan dalam bentuk perusahaan.
Dana partai
politik yang bersumber dari pemerintah, anggota partai politik dan sumbangan
perusahaan hasilnya tidak begitu besar yang tidak seimbang dengan pengeluaran
dalam menggerakkan partai politik, padahal partai politik yang paling
menentukan seseorang untuk bisa menduduki Jabatan Pimpinan baik sebagai
Presiden/ Kepala Daerah Tingkat I dan II maupun anggota DPR RI dan DPRD yang
diatur dalam peraturan tertinggi sebagai hukum tertulis yaitu Undang-Undang
Dasar 1945. Melihat posisi partai
politik disatu sisi memiliki kewenangan paling besar/ sangat strategis, tetapi
disisi lain tidak didukung anggaran yang memadai, kemudian partai politik lewat
Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah serta Anggota DPR RI dan DPRD yang hasil
dukungannya menduduki jabatan tersebut meminta bantuan dana untuk menggerakkan
Partainya, akibatnya Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI dan
DPRD melakukan perbuatan tercela sesuai dengan bidangnya, dan sering kita
mendengar perbuatan tercela tersebut dalam bentuk korupsi atas keuangan negara,
makelar proyek dan lain-lain, untuk ada disumbangkannya ke partai politik dalam
rangka membesarkan partai politik baik dari segi jumlah pemilih, dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat luas.
Berdasarkan hal
tersebut, para Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI dan DPRD
melakukan perbuatan korupsi akar masalahnya
adalah dana partai politik yang relatif tidak memadai menggerakkan
operasionalnya untuk menarik simpatik rakyat terutama menjelang pemilihan umum,
bukan pada orangnya yang sudah menduduki jabatan baik sebagai Pimpinan
Pemerintahan/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD, dan selama belum
ditemukan sumber dana partai politik yang dibenarkan undang-undang kasus
korupsi dan perbuatan tercela lainnya tetap berlangsung. Untuk itu perlu
dipikirkan sumber dana partai politik yang memadai guna menggerakkan partai
politiknya dalam rangka menarik simpati rakyat dan sebaliknya secara pribadi
yang menduduki jabatan hasil dukungan partai politik dapat memfokuskan pikiran
dan langkah tindakannya untuk kepentingan rakyat.
VIII.
Pemecahan Masalah Menurut Partai
Politik
Untuk mengurangi perbuatan korupsi ada rencana merubah pemilihan kepala
daerah yang undang-undangnya sedang dibahas di DPR RI, dalam rencana perubahan
tersebut ada tiga pandangan yang
berbeda, yaitu :
1. Partai Demokrat
Menurut Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Djoherman Syah Djohan, pemilihan kepala daerah untuk gubernur dilakukan DPRD tingkat I sedangkan tingkat II
pemilihan langsung dengan alasan :
a. Titik berat otonomi daerah yang ada di kabupaten/
kotamadya.
b. Pemilihan Gubernur bisa sampai Rp100 milyar, ada
yang hampir Rp1 triliun, misalnya Pilkada Jawa Timur.
c. Perilaku masyarakat yang belum menjadi smart voters.
d. Masyarakat belum menjadi pemilih cerdas yang memilih
pemimpin yang baik tanpa harus ada iming-iming.
e. Vote buying atau suara masyarakat dibeli, fenomena ini merusak
ahklak dan moral masyarakat. (Kompas, tanggal 9-2-2011).
2. Golkar
Menurut Arifin, anggota Komisi
II dari Fraksi Golkar, tidak sependapat dengan gagasan pemilihan Gubernur oleh
DPRD apabila alasannya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas, seharusnya
pemilihan oleh DPRD dilakukan ditingkat kabupaten/ kota dengan alasan :
a. Pemilihan Gubernur secara langsung, karena jumlahnya
sedikit dibandingkan kabupaten/ kotamadya.
b. Memperkuat posisi Gubernur, selain dapat menghemat
biaya dan Bupati/ Walikota tidak ada yang membangkan kepada Gubernur.
3. Non Partai
Pemilihan kepala daerah oleh
DPRD mengulang masa lalu yaitu :
a. Banyak masalah, kepala daerah yang terpilih tidak
segera dilantik misal Pilkada Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah.
b. Jadi pemenang kalau tidak Tentara ya Pegawai Negeri,
maka kepala daerah dipilih langsung, hanya dipercepat tidak perlu KPPS dan
biayanya paling Rp100 juta. (Kompas, tanggal 9-2-2011).
Rencana perubahan pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD dan langsung diperkirakan kurang
berpengaruh dalam mengurangi perbuatan korupsi,
karena setiap calon kepala daerah harus ada dukungan partai sebagai
kendaraan politiknya, diduga banyaknya biaya yang dikeluarkan calon kepala
daerah dimana duapertiga dari pengeluaran tersebut untuk biaya kendaraan
politik, sedangkan pengeluaran lain untuk kampanye dan sumbangan lainnya diduga
tidak besar jumlahnya, dengan demikian kecil kemungkinan perbuatan korupsi akan
berkurang dengan meyakinkan. Demikian
juga bila kepala daerah tidak memerlukan dukungan partai politik sebagai
kendaraan politik, diduga kepemimpinannya sebagai kepala daerah akan terus di impeachment /diturunkan oleh DPRD,
karena yang bersangkutan tidak ada partai yang membelanya, dan setiap
kebijaksanaannya akan selalu disalahkan DPRD, hampir-hampir pekerjaannya
menghadapi kritikan dari DPRD dan partai politik, yang berakibat kepentingan
rakyat tidak pernah terpikirkan lagi, maka untuk kepala daerah perlu dukungan
partai politik agar ada yang membela kebijaksanaannya di DPRD.
IX.
Jalan
Keluar Menuju Aparat Pemerintah Yang Bersih
Untuk menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan
berwibawa dalam melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat, perlu dilakukan
tiga hal:
- Dana
Partai Politik yang memadai
Partai politik
bila didukung dana yang memadai dengan
sumber dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintah baik sebagai
Presiden/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD tidak akan melakukan perbuatan
korupsi dan perbuatan tercela lainnya, karena seseorang menduduki jabatan
tersebut didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan karena uang. Pimpinan
pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas dukungan partai politik
akan benar-benar memikirkan kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan
korupsi serta perbuatan tercela lainnya, dalam jangka panjang secara bertahap
masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju peningkatan
kesejahteraan yang merata di segala bidang.
- Kemampuan Memimpin dan Pengalaman
Berpolitik
Untuk menduduki
jabatan strategis atas hasil dukungan partai politik, perlu dilakukan seleksi
yang baik yang dititikberatkan kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia,
serta pengalaman berpolitik yang sudah handal untuk memimpin negara sebagai
presiden maupun wakil presiden. Dengan demikian, menduduki jabatan tersebut
bukan karena uang, tetapi dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal
memimpin negara.
- Sistem
Pemilihan
a.Tahap I
Tahap pertama (I) melakukan
pemilihan wakil rakyat atau DPR/DPRD
Sebagai berikut :
1)
Pemilihan Umum diikuti semua Partai Politik untuk memilih
anggota DPR/DPRD.
2)
Untuk memilih anggota DPR/DPRD terlebih dahulu menentukan
rangking peserta dari setiap partai politik,yang kemudian dipilih pengurus
Partai di Tingkat Pusat dan Tingkat satu seluruhnya 33 propinsi (untuk Propinsi
dipilih Pengurus Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya dipilih Pengurus
Kabupaten/Kotamadya dan DPC tingkat Kecamatan) dan siapa yang memiliki suara
terbanyak dirangking 1 s/d 50./
Misal : Partai A biasanya anggotanya yang duduk di
DPR/DPRD sebanyak 50 orang ,maka harus diambil 100 calon yang dipilih pengurus Partai Politik Pusat
dan pengurus 33 Daerah Propinsi,dan suara yang terbanyak menjadi rangking 1 s/d
100,dan bila tiap 1 calon = 1 juta
suara jika Partai Politik dapat 30 juta suara dari seluruh Indonesia,maka
rangking 1 s/d 30 yang duduk di DPR/DPRD
sedangkan nomor 31 s/d 100 gagal.
3)
Tujuan dirangking 100 orang dan dua kali lipat dari yang
Duduk di DPR/DPRD dipilih Pengurus Pusat dan Pengurus
Propinsi
Untuk menghindari money Politik membeli kendaraan politik
serta menghindari pemilik uang tetapi tidak ada pengalaman politik seperti
sekarang banyak anggota DPR/DPRD dari selebriti karna punya uang dapat
mempengaruhi pemilih dan rangkingnya selalu tinggi sedangkan yang punya
pengalaman politik selalu pada rangking
rendah kemungkinan duduk di DPR/DPRD kecil kemungkinannya.
4)
Semua proses pemilihan DPR/DPRD dilaksanakan Komisi
Pemili
han Umum (KPU).
5)
Setelah selesai Pemilihan Umum tahap I dan jumlah anggota
Partai
Politik yang duduk di DPR/DPRD sudah ditetapka,maka
anggota DPR/DPRD yang menduduki urutan I.II,dan III yang
berhak mengikuti Pemilihan calon Presiden RI.
b.Tahap II
Proses
pemilihan presiden/ kepala daerah dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1)
Setiap peserta pemilu menseleksi kadernya antara 15
sampai 20 orang dari partainya dengan menyampaikan program-program serta
memperdebatkannya baik secara langsung melalui media elektronik/TV, radio, dan
media cetak kepada pendukungnya di tiap propinsi. Selanjutnya dilakukan
pemilihan di setiap propinsi dan mengambil satu pemenangnya untuk mewakili
partainya, demikian selanjutnya dilakukan juga oleh peserta pemilu lainnya
2)
Tiap-tiap partai politik peserta pemilu dibatasi hanya
tiga partai, yang intinya hanya ada tiga (3) peserta pemilu, maka peserta
pemilu diikuti tiga pasangan yang mewakili partai tersebut yaitu peserta
pertama dengan pasangan A dan B dari dukungan partai politik kuning, kedua
pasangan C dan D dari dukungan partai politik biru, dan ketiga pasangan E dan F
dukungan partai politik merah. Salah satu pemenang dari tiga peserta pemilu
adalah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Saling Kontrol antara Aparat
Pemerintah dan Partai Politik
a.
Aparat
pemerintah
·
Aparat
pemerintah akan memimpin demi kepentingan rakyat
·
Aparat
pemerintah baik sebagai presiden, wakil presiden dan DPR RI/ DPRD, menduduki
jabatan tersebut berdasarkan kemampuannya sendiri bukan karena uang, sehingga
ada kebebasan memimpin sesuai dengan kebutuhan rakyat.
·
Aparat
pemerintah tidak ada kewajiban memberi bantuan pada partai politik untuk
menggerakkan organisasinya.
·
Yang
menentukan aparat pemerintah yang mewakili peserta pemilu adalah rakyat dari 33
propinsi, sedangkan penentuan presiden dan wakil presiden adalah seluruh rakyat
Indonesia. Dengan demikian partai politik tidak menentukan seseorang menduduki
jabatan baik sebagai presiden maupun kepala daerah, sehingga perbuatan korupsi
dapat dihilangkan terkait dengan kendaran politik.
b.
Partai
Politik
·
Partai
politik akan mengawasi semua tindakan aparat pemerintah agar melaksanakan
tugasnya sesuai dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
·
Partai
politik akan segera menegur aparat pemerintah bila melakukan perbuatan korupsi
atau perbuatan tercela lainnya.
·
Partai
politik tidak ada beban dalam melakukan pengawasan, karena tidak ada
kepentingan untuk mendapat dana dari aparat pemerintah bagi partai politik
pendukungnya.
X.
Kesimpulan
Berdasarkan hal
tersebut dapat disimpulkan, sebagai berikut :
- Timbulnya
kasus korupsi pada Aparat Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/
DPRD terletak pada partai politik pendukungnya.
- Untuk
menduduki jabatan Presiden/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD harus
mendapat dukungan partai politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Partai
politik sumber dananya dari pemerintah, anggota partai politik dan
sumbangan pengusaha yang jumlahnya relatif kecil yang tidak seimbang
dengan jumlah pengeluaran yang begitu besar.
- Untuk
mendukung dana partai politik, aparat pemerintah dan anggota DPR/ DPRD
hasil dukungan partainya melakukan perbuatan korupsi dan berbagai
perbuatan tercela lainnya yang menghasilkan uang untuk dapat disumbangkan
sebagian kepada partai politik pendukungnya sebagai biaya operasional
partai.
- Semua
lapisan masyarakat Indonesia memikirkan sumber dana resmi partai politik
sesuai ketentuan hukum guna dapat mewujudkan demokrasi yang sebenarnya
dalam pemilihan Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/
DPRD, dengan harapan seluruh aparat pemerintah dan wakil rakyat dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, serta aparat pemerintah dan partai
politik saling kontrol secara positif dalam melaksanakan tugas
masing-masing.
XI.
Saran
Terkait
kesimpulan di atas, dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut:
- Seluruh
rakyat Indonesia sebagai anggota partai politik diwajibkan memberikan
iuran setiap orang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tahun dan ditentukan
oleh pemerintah yang seragam besar sumbangannya atas seluruh partai
politik.
- Iuran
dari keanggotaan TNI dan PNS seluruhnya dibagi ke partai politik sesuai
dengan jumlah kursi yang duduk di DPR.
- Untuk
dapat menarik iuran dari masyarakat, setiap ada kebutuhan dalam pengurusan
surat menyurat pemerintah, seperti: mengurus KTP, SIM, STNK, perijinan
bangunan, dll diutamakan yang memiliki kartu partai politik serta bukti
ikut memilih.
- Dengan
sumber dana partai politik yang memadai, dengan menitik beratkan kemampuan
memilih Presiden/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD yang diawali
lewat partainya masing-masing, kemudian tiap unggulan partai politik
dilakukan pemilihan umum dan yang memperoleh suara terbanyak menjadi
pemenang yang berhak menduduki jabatan baik sebagai Presiden dan
Wapresnya/ Kepala Daerah maupun anggota DPR RI/ DPRD yang terwujudnya
demokrasi dengan baik, berakibat semua aparat pemerintah maupun wakil
rakyat akan melaksanakan tugasnya dengan baik demi kesejahteraan rakyat
Indonesia.
3
PENINGKATAN PENGAWASAN
INTERNAL DENGAN SISTEM ZIGZAG
GUNA MENCEGAH PERBUATAN
KORUPSI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini masalah korupsi sangat
menonjol pemberitaannya di mass media. Masyarakat memberikan pandangan yang
negatif dan mengharapkan kasus korupsi dapat ditanggulangi dengan cepat karena
menggerogoti kekayaan Negara untuk kepentingan pribadi untuk hidup mewah atau
hedonis sampai ada yang memiliki mobil mewah 16 unit dan rumah mewar sampai
5 dan belanja saja keluar negeri
terkenalnya belanja ke Singapura,Amerika, Inggris dan belanja sepasang sepatu
saja ada yang ke Milan Italia dengan harga sepasang sepatu Rp.200 juta demikian
juga setiap melakukan pesta ulang tahun dan perkawinan selalu di hotel bintang
lima ,semua tingkat kehidupan para koruptor itu
tidak seimbang daengan gajnyai
dengan harta yang dimilikinya,, sungguh menyedihkan jika dikaitkan dengan
kehidupan masyarakat pada umumnya hidup
selalu terbatas untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan, tinggal
didaerah kumuh dan banyak yang tinggal
dibawah kolong jembatan yang berakibat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat
negara baik sebagai kepala daerah,,menteri ,anggota DPR RI, dan aparat penegak
hukum.
Dengan
maraknya masalah korupsi ini dapat kita lihat beberapa fenomena yaitu :
1.
Banyak
uang Negara dikorupsi yang berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan.yang
jumlahnya sangat minim yang tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan dengan
hasil pembangunan yang dilakukan.
2.
Masyarakat
tidak percaya terhadap hukum dan siapa
yang kuat dalam arti uang, kekuasaan dll dialah yang menang walaupun sebenarnya
yang bersangkutan pihak yang lemah dari sisi hukum.dimana pihak rakyat yang
lemah dan selalu kalah dalam berperkara
3.
Aparat
pemerintah memiliki kekayaan cukup banyak
yang tidak mungkin jika dikaitkan dengan penghasilannya yang menimbulkan kecemburuan sosial
ditengah-tengah masyarakat,yang sebagian besar kondeisi ekonomi masyarakat
cukup miskin yang tinggal diperkampungan kumuh dan tinggal dibawah kolong
jembatan..
4.
Pembangunan
banyak yang tidak mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan serta bantuan
untuk masyarakat kecil banyak yang tidak sampai kepada sasarannya,semua uang
negara tersebut hanya dinikmati pejabat negara..
5.
Dan
lain-lain.
B. PENGERTIAN KORUPSI
Pada umumnya pengertian korupsi adalah
melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, akibat perbuatannya
dapat merugikan keuangan Negara untuk dimiliki sendiri, orang lain atau suatu
badan. Selain perbuatan korupsi tersebut ada juga suatu perbuatan
kejahatan dikelompokkan perbuatan
korupsi yang sama sekali tidak ada merugikan keuangan Negara yaitu 9 pasal yang
diatur dalam KUHP yang dikategorikan perbuatan Korupsi antara lain penyuapan
terhadap Aparat penegak hukum sesuai pasal 210 KUHP yaitu yang intinya memberi
dan menerima sesuatu berupa uang, benda dan kenikmatan bertalian dengan kasus
atau jabatannya dikelompokkan melakukan perbuatan korupsi.
C. MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI.
Pencegahan korupsi dengan Penguatan Pengawasan Internal dengan sistim
zikzak
Sesuai dengan pandangan dibidang
kesehatan lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya, demikian juga
halnya dalam penanganan kasus korupsi lebih baik mencegah timbulnya perbuatan
korupsi daripada menindaknya.
Untuk
mengurangi tindak pidana korupsi dapat ditempuh, antara lain :
a.
Memperkuat pengawasan internal masing-masing instansi
dengan cara :
1). Membentuk Kementerian Pengawasan.
Tugas sebagai Penanggung Jawab dengan susunan Organisasi sebagai berikut :
a)
Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibawah
komando Kementerian Pengawasan dengan dibantu 4 Wakil Menteri.
b)
Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibagi Empat
Pengawasan, masing-masing wakil Menteri Pengawasan membawahi sepuluh (10) Pengawasan Internal Menteri/Lembaga yaitu :
(1)
Wakil Menteri Pengawasan Lembaga Penegak Hukum membawahi
:
·
Kepolisian RI.
·
Kejaksaan Agung RI.
·
Pengadilan
(Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Lembaga Pemasyarakatan).
·
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
·
Dan lain-lain
(2)
Wakil Menteri Pengawasan Pembangunan Ekonomi dan
Kesejahteraan Rakyat membawahi yaitu :
·
Kementerian Keuangan.
·
Kementerian Perdagangan
·
Kementerian Luar Negeri.
·
Lembaga-Lembaga
·
Dan lain-lain.
(3)
Wakil Menteri Pengawasan membawahi Kementerian dalam
Negeri, Para Gubernur dan Para Kabupaten / Kotamadya, dan lain-lain.
(4)
Wakil Menteri Kementerian membawahi BUMN dan Perusahaan
milik Pemerintah, dan lain-lain.
1)
Setiap aparat/pejabat yang akan dipromosikan/naik
Eselon/jabatan (eselon IV- ke Eselon III) harus diambil dari staf pengawasan,
sedangkan staf yang baik dari bidang operasional yang akan dipromosikan di
tempatkan di bidang pengawasan dengan eselon yang sama (eselon IV bidang
operasional dipindahkan kebidang pengawasan dengan eselon IV juga), demikian
seterusnya sampai ke atas sehingga ada keseimbangan atau pemahaman bahwa
masing-masing melaksanakan tugasnya demi kenaikan eselon/jabatan (promosi).
2)
Setiap orang yang ditempatkan di pengawasan akan
mengetahui aturan main di dalam instansi itu sendiri, karena yang duduk di
pengawasan tersebut awalnya dari bidang operasionalnya.
3)
Dalam mutasi pegawai yang setingkat dilakukan oleh
pimpinan Lembaga/Menteri, tetapi dalam promosi kenaikan jabatan harus diambil
dari staf pengawasan, untuk itu staf pengawasan yang eselonnya sama dimana yang
lebih senior yang mendekati promosi jabatan ditempatkan di bidang pengawasan.
4)
Untuk staf bidang pengawasan yang akan di promosikan
kenaikan jabatan, dirangking oleh Kementerian Bidang Pengawasan kemudian disampaikan
kepada pimpinan lembaga tertinggi/Menteri untuk digunakan dalam mengisi jabatan
yang lebih tinggi (promosi), dan demikian seterusnya.
5)
Seseorang yang ditemukan kesalahannya oleh Kementerian
Bidang Pengawasan disampaikan kepada pimpinan Lembaga/Kementerian Operasional
untuk diambil tindakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
6)
Untuk memeriksa seseorang aparat harus dengan surat
Perintah dari Menteri Pengawasan dan Wakil Menteri Pengawasan sesuai dengan
tingkat jabatan Aparat yang diperiksa dan
kesalahannya.
7)
Keistimewaan Pengawasan Internal sistem zikzak ini yaitu:
a)
Menghilangkan kekuasaan pimpinan operasional baik sebagai
Menteri maupun Kepala Badan dalam menutupi perbuatan korupsi maupun perbuatan
tercela lainnya dari bawahannya.
b)
Tidak menambah bangunan dan personil, karena posisi
masing-masing pegawai tetap diinstansinya masing-masing hanya menambah ruang
kerja 5 (Lima) ruangan kerja yaitu satu (1) ruang kerja Menteri Pengawasan dan
4 (empat) ruang kerja untuk 4 (empat) wakil Menteri.
c)
Menteri Pengawasan setiap saat bisa mengunjungi/memonitor
permasalahan kesetiap pengawasan Internal masing-masing Menteri/Badan.
d)
Sistim Zikzak dimana Pengawas menguasai masalah dalam
Instansi masing-masing, sehingga setiap perbuatan yang menyimpang dari
ketentuan baik perbuatan korupsi maupun kesalahan administrasi dapat diketahui,
dan yang paling inti pengawas Internal tidak ada rasa takut terhadap pimpinan
Instansi (Menteri/Badan) dalam memeriksa sesuai dengan kebenaran atau
berdasarkan fakta yang ditemukan, selanjutnya masing-masing pihak saling
menyadari tugasnya yang kemudian terjadi persaingan yang sehat dalam mencapai
karirnya.
e)
Pembentukan Kementerian Pengawasan dan struktur
organisasinya hanya ditangan Presiden dan tidak perlu ada persetujuan Lembaga
Tinggi Negara Lainnya.
f)
Melakukan perbuatan Korupsi kemungkinan ketahuan sangat
besar sekali atau sekitar 90 %,sehingga aparat pemerintah berpikir 100 kali
untuk melakukannya.
8)
Struktur Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem
Zikzak terlampir.
9)
Masalah pengawasan internal sistem zikzak ini sudah
pernah disampaikan/di diskusikan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 dalam
suatu acara/pertemuan dengan Dr. Ismail Muhammad Deputi Program dan Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Masalah tersebut mudah
dipahaminya, yang perlu dipelajari/diperdalam adalah sistem zikzak-nya, karena
pihak pengawasan sudah memahami semua tugas dan kegiatan di bidang operasional,
sebab aparat pengawasan awalnya dari aparat operasional.
b.
Kondisi
Pengawasan saat ini:
1)
Pengendalian
pengawasan dilakukan oleh pimpinan lembaga/Menteri masing-masing, sehingga
semua permasalahan selalu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan pimpinan yang
kadangkala menyimpang dari kebutuhan organisasi dan bahkan setelah kondisi yang
kurang baik baru diambil tindakan tegas
kepada staf yang melanggar peraturan, apalagi staf yang sering
menyampaikan/memberikan sesuatu kepada
pimpinan akan selalu dilindungi dari sudut manapun apabila terjadi
permasalahan/laporan malah dipindahkan ketempat yang lebih pantas, yang
seharusnya ditempatkan dibagian yang kurang baik.
2)
Mutasi
penempatan seseorang yang sifatnya dianggap kurang baik ditempatkan di bidang
pengawasan dengan kata lain penempatan di pengawasan sama dengan tempat yang
kurang baik (pembuangan), secara tidak langsung memperlemah posisi
pengawasan,dengan demikian aparat pengawasan tidak berani bertindak sesuai
ketentuan dan tindakannya disesuaikan dengan kehendak Pimpinan.
3)
Perbuatan
korupsi yang kemungkinan kecil untuk ketahuan
atau hanya 1 % bahkan sampai pension pun perbuatannya tidak ketahuan
padahal perbuatan yang dilakukan sudah banyak.
4)
Untuk
mengatasi hal demikian perlu diperkuat pengawasan internal sebagaimana
dijelaskan di atas, dengan harapan tindakan korupsi dapat dicegah sedini
mungkin.
Untuk
mengatasi perbuatan korupsi tidak hanya menggunakan peningkatan pengawasan
internal dengan sistem zik zak, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain
dalam bentuk kontrol masyarakat seperti yang biasa kita dengar dimana satu sama
lain saling mendukung.
II. KESIMPULAN
:
Melihat situasi tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Menteri
pengawasan internal dengan sistem zik zak yang dibantu empat (4) wakil menteri
dapat mencegah korupsi sedini mungkin.
2.
Sistem
zik zak akan mengetahui perbuatan yang dilakukan aparat pemerintah mengingat
aparat pengawasan asalnya dari aparat operasional.
3.
Hilangnya
kewenangan pimpinan (Menteri/Lembaga) bertalian dengan penyelesaian perbuatan
kejahatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya.
4.
Dalam
pembentukan Menteri pengawasan cukup dengan keputusan Presiden tanpa perlu
bantuan lembaga tinggi lainnya.
5.
Dan
lain-lain
III. REKOMENDASI :
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Segera
menerapkan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak oleh Presiden
kepada seluruh lembaga Pemerintah.
2.
Menerapkan
dengan tegas sistem zik zak setiap kenaikan eselon/jabatan yang harus diambil
dari aparat pengawasan.
3.Demikianlah
tulisan ini kami buat dengan
tema “Peningkatan Pengawasan Internal Dengan Sistem Zik Zak Guna Mencegah
Perbuatan Korupsi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
LAMPIRAN
Struktur
Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak

4
MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET
Dalam penyelesaian kasus perkara
pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang
bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering
terjadi perkara sudah dilakukan
penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga
dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang
menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga
pemerintah/negara.
Penegak hukum
yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :
1.
Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana
Umum dan Korupsi.
2.
Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku
Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan
penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.
4.
Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.
5.
Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.
6.
Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi
7.
Lembaga Pemasyarakatan.
8.
Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi
Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang
disidik sendiri oleh Kejaksaan maka
eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang
disidik dan dituntut KPK,
dieksekusi sendiri oleh KPK.
Memantau tugas Penegak
hukum lewat Internet.
Untuk mengetahui
penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan
bidang/kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana,
khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana
semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam
Internet dengan alasan sebagai berikut:
1.
Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian
perkara sesuai dengan tahapannya.Orang
yang tinggal di Papua atau Menado dimana saudaranya ada tersangkut perkara di
Jakarta, maka status saudaranya dapat diketahui statusnya dari Papua dan
Menado,tinggal meneleponnya aparat penegak hukum di Jakarta.
2.
Semua data
dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan),
Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa
Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad
(pengacara) dan ekskusi
putusan hakim,
sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai
dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :
1.Polres, Polda,
Mabes Polri
2.Kejaksaan Negeri,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.
3Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
4Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I
dan Pemerintah Pusat
Bentuk Tabel
Pengisian data atas tabel yang dibuat
para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang
harus dimuat yaitu : 1.
Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal
penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan
Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor
Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang;
9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih
mudah memantau Intansi yang
bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan
Tabel 1.
: Polres,Polda dan Mabes Polri untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan,
dll, dan perkara
korupsi), sebagai berikut :
|
No. |
Kasus-kasus
|
Surat Tugas |
Mulai penyelidikan |
Keterangan |
|
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 2.
: Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan,
dll, dan perkara
korupsi), sebagai berikut :
|
No |
Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka |
Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan |
Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3 |
Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri |
Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
Catatan : 1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan
2. SP3 : Surat Perintah
Penghentian Penyidikan
3. Nomor telepon pengaduan
Tabel 3. :
Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara
Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)
|
No |
Tgl Perkara Yg
Diterima Dari Polres |
Tgl Penunjukan
Jaksa/P-16 |
Tgl Penahanan/
Penangguhan Penahanan |
Tgl Dilimpahan Perkara
Ke Pengadilan Negeri |
Tgl Sidang Dan
Keputusan Hakim |
Tgl Banding /
Kasasi / Peninjauan Kembali |
Tgl EKSEKUSi |
KETERANGAN
(NAMA JPUdan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 4. :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan,Penuntutan dan Eksekusinya.
|
No |
Tgl
Penyelidikan |
Tgl Penyidikan |
Tgl Penahanan/
Penangguhan Penahanan |
Tgl Pelimpahan
Ke Pengadilan |
Tgl Sidang Dan
Keputusan Hakim |
Tgl Banding /
Kasasi / Peninjauan Kembali |
Tgl Eksekusi |
Keterangan
(Nama Jpu Dan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel
5. :
Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana./korupsi
|
No |
Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan |
Tgl Persidangan Dan Putusan |
Nama Majelis Hakim |
Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan |
Keterangan (Barang Bukti.) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 6.
: Pengadilan Tinggi, Dalam Putusan
Perkara Pidana.
|
No |
Tgl Diterima
Perkara Dari Pengadilan Negeri |
Tgl Persidangan |
Nama Majelis
Hakim |
Tgl Penahanan
/Penangguhan Penahanan |
Tgl Persidangan
Dan Putusan |
Tgl
Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Sesudah Di Putus |
Keterangan
(Baraang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 7.
: Mahkamah Agung RI, Dalam Putusan
Perkara Pidana.
|
No |
Tgl Diterima
Perkara Dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi |
Tgl Penahanan /
Penangguhan Penahanan |
Tgl
Sidang-Sidang Dan Keputusan |
Tgl
Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri |
Nama Majelis
Hakim |
Keterangan
(Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 8.
: Pengadillan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dalam Putusan
Perkara Perdata
|
No |
Tgl Diterima
Gugatan |
Tgl
Sidang-Sidang Dan Putusan |
Nama Majelis
Hakim |
Tgl Banding |
Tgl Kasasi |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel
9. :
Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.
|
No |
Tgl Penahanan
Sementara Oleh Penyidik Polri Atau Kejaksaan (Jpu) dan Pengadilan |
Tgl Tahanan
Mulai Terpidana Sampai Keluar Tahanan |
Remisi-Remisi
Yang Diperoleh |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan
hal tersebut di atas, dapat disimpulkan semua tugas aparat penegak hukum harus
dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau
Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya.
Untuk
itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan kepada
jajaran penegak hukum mencantumkan kegiatan tersebut dalam tabel, yang
selanjutnya DPR membuat/menyusun Undang-Undang sebagai dasar penegak hukum
melaksanakan, dan bila tidak dilaksanakan diberikan sanksi yang tegas kepada
aparat penegak hukumnya.
Diharapkan
kiranya aparat penegak hukum dapat melaksakannya sesegera mungkin untuk
membantu masyarakat luas mengetahui kedudukan saudaranya yang berperra
diseluruh Indonesia , terutama apakah statusnya tersangka,apa dilakukan
penahanan,tahap proses pemeriksaan perkaranya baik di
kepolisian,kejaksaan,KPK,apa dilakukan tahanan luar,mengetahui berapa lama
putusan hakim, dan berahirnya putusan pengadilan,serta berapa yang diperoleh remisi
setiap tahun untuk mengurangi masa hukumannya
5
Hipnotis
I.Pendahuluan.
Melihat acara di
Telepisi soal pertunjukan U Ya Kuya di mall-mall dalam menghipnotis laki-laki
perempuan yang sedang pacaran.Pada saat tersebut yang bersedia dihipnotis
diberikan uang dan saat si laki-laki dihipnotis perempuan melihat dan
mendengarkan apa dikatakan pihak laki-laki mengenai pasangannya demikian
sebaliknya pada saat si perempuan di hipnootis teman dekat laki-laki melihat
dan mendengarkan dari ucapan perempuan terkait hubungan laki-laki dan perempuan
tersebut.Setelah kedua belah pihak saling melihat dan mendengarkan pembicaraan
terkait hubungan kedua belah pihak ada pasangan malah hubungannya bertambah
dekat dan mesra sebaliknya ada pasangan berpisah setelah mengetahui salah satu
pasangan tidak mencintai temannya ,sehingga pada saat pulang berpisah satu
menuju ke barat dan satu lagi menuju ke timur.Untuk itu dalam mencari pasangan yang cocok lebih tepat
dilakukan hipnotis demi kebahagiaan pasangan suami isteri hingga hari
tuanya,Lebih baik dari awal ada masalah tetapi di hari tuanya penuh bahagia
II.Keistimewaan
Hipnotis.
Keistimewaan hipnotis tersebut mengetahui isi hati seseorang yang sebenarnya
,semua apa yang disampaikannya tanpa disadarinya dan benar-benar keluar dari
lubuk hati yang terdalam,dan hamppir tidak ada yang dihipnotis mengingkari apa
yang dikatakannya pada saat dihipnotis sepertinya apa yang dikatakannya memang
benar isi hatinya yang sebenarnya.
Dalam
pergaulan sehari-hari banyak pasangan muda mudi kelihatannya saling mencintai
seperti pemain sinetron bisa diatur lakonnya kelihatannya sangat mencintai satu
sama lain.Setelah masuk kejenjang pernikahan ,dan belum lama menikah,dimana
kedua belah pihak pada waktu satu sama lain yang bekerja di kantor yang berbeda
tempatnya,dimana pihak laki-laki maupun perempuan sering mendengar melakukan
selingkuh dengan teman sekerjanya dengan berbagai alasan bahwa teman
selingkuhnya benar-benar sesuai seleranya dan setiap bertemu hatinya
bergetar,sedangkan dengan isteri atau suaminya bila bertemu perasaannya
biasa-biasa saja,dan kelihatannya sejak awal pacaran kemungkinan tidak saling
mencintai kemungkinan hanya karna factor gengsi karna kedua belah pihak saling
bekerja sesuai harapan orang tua,dan hubungan suami isteri tersebut ada yang
tidak lama kemudian diakhiri dengan perceraian ,dengan alasan yang membenarkan
tindakan masing-masing.Biasanya tidak pernah muncul kepermukaan perceraian
tersebut karna tidak saling mencintai dan selalu mencari alasan - alasan lain
yang menguntungkan atau membenarkan tindakannya masing-masing.
III.Membongkar korupsi.
Mengingat hipnotis dapat memberikan
informasi yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,dimana untuk
mengungkapkan perbuatan korupsi yang dilakukan para koruptor kan mengungkapkan
sesuai dengan dilakukan ,dan bila menanyakan sesuatu yang tidak dilaksanakannya
tidak bisa menjawabnya ,sepertinya dapat mematahkankan ungkapan “dalamnya laut
dapat diukur dalamnya hati siapa tahu”,maka dengan hipnotis ungkapan tersebut
dapat berbunyi”dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati dapat tahu.Untuk
itu hipnotis dapat digunakan salah satu
cara memperoleh informasi korupsi yang
dilakukan para pejabat.
Para
pejabat pada saat dihipnotis disaksikan pihak lain,dengan beberapa pertanyaan
antara lain :
1.
Selama
Saudara memegang jabatan pernah menerima uang korupsi dari Proyek pembangunan
yang ada di Lembaga yang dipimpin,
2.
Apakah
pernah menerima uang dari pengusaha atau pihak yang berkentingan sehubungan
dengan jabatannya baik dalam perijinan,dan lain-lain.
3.
Uang
hasil korupsi disimpan dimana apa di Bank atau dimasukkan kerekening orang lain
yang dapat dipercaya.
4.
Kemana
saja uang korupsi tersebut dipergunakan,apakah dinikmati sendiri atau ada di
berikan kepada pihak lain.
5.
Masih
banyak lagi pertanyaan yang dapat diajukan sesuai informasi yang dibutuhkan.
6.
Bila
dari keterangan Koruptor ada memberikan keterangan melakukan perbuatan korupsi,maka keterangan tersebut
dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para calon saksi
,surat,keterangan ahli dan barang buktinya
dan terakhir meminta keterangan dari calon tersangka selaku koruptor
sesuai dengan aturan.
7.
Bila
pejabat tersebut ada memberikan keterangan bahwa uang dikorupsi disimpan di
bank atas nama orang lain ,maka penyelidik memanggil pihak bank yang dimaksut
serta memeriksa nama orang yang tercatat dalam menyimpan uang di Bank
tersebut,demikian Pimpinan Proyek yang berada dibawahnya yang memberikan uang
korupsi kepada atasannya maupun anggota masyarakat yang memberikan uang terkait
dengan jabatannya di periksa penyelidik untuk mencari kebenaran dari pernyataan
pejabat yang dihipnotis tadi,dan bila sudah cukup buktinya ,maka perbuatan
tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dengan memeriksa semua alat bukti
dengan meminta keterangan
Saksi-saksi,Surat ,Keterangan Ahli,dan keterangan terdakwa selanjutnya menyita barang bukti yang ada
kaitannya dengan perbuatan tersebut.Semua tindakan penyidikan baik memeriksa
saksi-saksi,Surat,Keterangan Ahli,keterangan tersangka maupun penyitaan barang
bukti dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
IV.Penerapan Hipnotis.
Mengingat saat ini Korupsi dalam
keadaan darurat, penerapan Hipnotis ini dapat dilakukan kepada semua Aparat
Negara maupun Penyelenggara Negara sebagai berikut:
1.
Calon
Presiden,Kepala Daerah.
Pada
umumnya terjadinya korupsi tersebut berada di pucuk pimpinan ,biasanya bila
Pimpinan Pemerintahan danKepala Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota
bersih dari korupsi ,pada umumnya aparat kebawahnya bersih dari korupsi,seperti
yang disaksikan sekarang ini dalam Kepimpinan Joko Widodo,selaku Gubernur DKI
dan Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur diacungi jempol oleh masyarakat yang
bersih dari korupsi dan belum begitu lama menjabat Gubernur sudah banyak
kelihatan perubahan di Kota Jakarta sekitarnya.Untuk itu dalam pemilihan Kepala
Pemerintahan dan Kepala Daerah ditambah satu syarat yaitu hipnotis.
a.Sebelum menduduki jabatan.
Untuk
Calon Presiden dan Kepala Daerah sebelum terpilih supaya dihipnotis dulu,bila si calon bersih
dari perbuatan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya agar tidak diikut sertakan dalam pemilihan atau gugur dalam
mengikuti pemilihan,dan bila dari hasil keterangan hipnotisnya bersih dari
perbuatan korupsi,perbuatan tercela lainnya agar diikut sertakan dalam
pemilihan Kepala Pemerintahan maupun Kepala Daerah.
b.Setelah menduduki Jabatan.
Pada umumnya masih calon Kepala
Pemerintah dan Kepala Daerah yang baru pertama kali ikut dalam pemilihan ,yang
latar belakan profesinya berbeda-beda yang biasanya kental dengan pengaruh uang
dan tidak pernah duduk di Pemerintahan,kalau duduk di pemerintahan profesinya
sebagai dosen yang biasanya bersih dari perbuatan korupsi karna pekerjaan yang
digelutinya tidak ada pengaruh uang,demikian juga bila pesertanya dari kaum
religius baik sebagai Ustadz atau mantan ustadz .pendeta atau mantan
pendeta,Biksu atau mantan biksu,atau bekerja dilembaga organisasi sosial yang
tidak ada godaan uang yang justru memberi bantuan ke yayasan tersebut,dimana
pada saat diseleksi dan kemudian terpilih menjadi Kepala Pemerintahan dan
Kepala Daerah bersih semua dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya
.
Setelah
terpilih menjadi Kepala Negara (Presiden/Wakil Presiden dan Gubernur/Wakil
Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota) setelah
melaksanakan tugasnya selama setahun,maka Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota
dihipnotis setiap tahun untuk mengetahui selama melaksanakan tugasnya ada
melakukan korupsi atau tidak,karna pada saat menduduki jabatan tersebut banyak
godaan uang untuk dikorupsi,dimana semua proyek-proyek besar berada dibawah
kekuasaannnya yang bisa mendapatkan uang yang cukup besar .Jika Presiden dan
Kepala Daerah setelah dihipnotis bersih dari perbuatan korupsi dapat
melangsungkan memimpin Negara dan Daerah tersebut,tetapi setelah dihipnotis
ternyata banyak melakukan perbuatan korupsi terutama mengkorupsi semua
proyek-proyek yang barada dibawah kepemimpinannya,maka Pejabat baik Selaku Presiden dan Kepala Daerah di
laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.Selanjutnya bila dari hasil dari hipnotis tersebut
dimana uang dikorpsi selain digunakan sendiri diberikan juga kepartai Politik
yang mendukungnya duduk sebagai Presiden,Gubernur,Bupati,dan Walikota ,maka
Partai Politik yang medukungnya yang sering mendapat bantuan dari hasil
dukungannya uang korupsi perlu dipertimbangkan untuk dibekukan atau dibubarkan
atau Pengurus partainya dihukum selaku badan hokum,yang selama ini belum pernah
menghukum Pengurus partai Politik sebagai korporasi/badan hukum.
2.Para Menteri,Non Kementerian,Penegak
Hukum,dan DPR/DPRD.
Para Menteri,Non Kementerian,Penegak hukum
(Polisi,Kejaksaan,dan Peradilan) ,dan DPR/DPRD setiap tahun di hipnotis
demikian juga pemegang jabatan Eselon I,Eselon II,Eselon III , dan Eselon IV
satu tahun setelah menduduki jabatannya dilakukan hipnotis apakah ada perbuatan
korupsi yang dilakukan,dan bila bersih dari perbuatan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya dapat meneruskan memegang jabatannya bahkan dipromosikan
kejabatan yang lebih tinggi setingkat
dari jabatan sebelumnya,sebaliknya jika terbukti melakukan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya dapat dikenakan semua hasil uang korupsinya dikembalikan atau
dirampas untuk Negara dengan mencopot jabatannya ,atau menyerahkan kasusnya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di selesaikan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
I.
Sumpah
Sesuai Agama atau Keyakinannya Gagal Mencegah Korupsi.
Setiap aparat Negara baik sebagai
pegawai biasa maupun Pejabat Tinggi dalam setiap menduduki jabatan baru harus
disumpah sesuai dengan agama atau keyakinannya dengan harapan agar aparat
Negara mulai staf bawahan hingga pejabat tinggi dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk didalamnya tidak melakukan
perbuatan tidak terpuji yang merugikan
keuangan Negara.Hanya saja para pejabat Negara yang setiap menduduki jabatan
baru yang selalu mengangkat sumpah serta rajin menjalankan ajaran agamannya
.Untuk beragama Muslim sholat lima kali sehari dan setiap hari rajin
kemesjid,demikian juga yang beragama Kristen setiap minggu kegereja dan setiap
makan berdoadulu agar makanan yang dimakan di berkati Tuhan Yang Maha
Kuasa,demikian juga pejabat Tinggi yang beragama lain melaksanakan agamanya
dengan baik,tetapi didalam kenyataannya perbuatan korupsi jalan
terus,sepertinya pengangkatan sumpah sesuai dengan agamanya gagal untuk
mencegah dan memberantas korupsi.Agama
hanya dibuat formalitas tanpa penghayatan
mendalam yang tidak takut dalam
melanggar ajaran Agama yang dianut,sebab semua Agama melarang perbuatan
korupsi.
VI. Tindakan Irrasional.
Pada umumnya masyarakat ada
yang mempercayai sesuatu yang sifatnya tidak rasional atau tidak dapat diterima
akal sehat yang sering disebut paranormal/dukun ,dan lain-lain tetapi
mempercayai perbuatan dan hasilnya.
Beberapa perbuatan yang
tidak rasional antara lain :
1.Dukun Untuk Orang Sakit.
Anggota masyarakat yang penyakit
dan sulit disembuhkan yang sudah
berkali-kali berobat kerumah sakit atau kedokter tidak sembuh lalu berobat ke
dokter lainnya untuk berobat ternyata tidak sembuh-sembuh juga ,kemudian dicoba
berobat kedukun atau paranormal hanya
beberapa kali diobati sembuh dari penyakitnya pada hal penyakitnya
tergolong penyakit berat dan langka.Warga masyarakat yang berhasil diobati para
normal lalu dipuji dan disebarluaskan
kepada orang lain,sehingga para normal tersebut mendapat nama baik
ditengah-tengah masyarakat dan praktek berobatnya banyak dikunjungi pasien
bahkan pasien sampai antri berobat saking percayanya anggota
masyarakat terhadap kemujarapan pengobatan yang dilakukan paranormal tersebut.
2.Peramal Nasib.
Anggota masyarakat ada juga
yang mempercayai ramalan paranormal untuk mengetahui nasibnya ,dan bila dilihat
hasil ramalannya bahwa yang meminta ramalan hasilnya tidak baik,siperamal dapat
memberikan jalan agar apa yang dikehendakinya dapat terwujut.
3.Ramalan Bintang.
Pada umumnya kalau ditanya akan ramalan
bintang yang dimuat di surat kabar atau majalah selalu menjawab tidak yakin
atas ramalan bintang tersebut,tetapi membacanya juga serta dikait-kaitkan
dengan tanggal lahirnya.Kalau tidak percaya ramalan bintang tersebut seharusnya
tidak dibaca tetapi kenyataannya surat kabar dan majalah yang memuat ramalan
bintang banyak terjual,dengan demikian banyak yang mempercayai ramalan bintang
tersebut.
VII.Korupsi Dalam Keadaan Darurat.
Saat ini
perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang
kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil
mewah hingga 4 unit,dan
belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika
Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan dengann gaji atau
penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap
melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya.Perbuatan
korupsi tersebut biasanya dilakukan
pemegang kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyaan Bambang Wijanarko Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan
dititik tersebutlah perbuatan korupsi.Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap
Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik, .
Dalam kongres PBB
ke VII tentang “Prevention of crime and the
Treatment of Offenders” di Milan tahun 1985,telah dibahas satu tema “Dimensi
baru Kejahatan Dalam Konteks Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh
sorotan adalah tentang terjadi dan meningkatnya “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”) oleh pejabat public yang kemudian meluas dan dikenal sebagai “korupsi sistemik” ,yang kadangkala dimaknai
representasi kelembagaan Negara
,karenanya sering dikatakan pula “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang ekonomi ini melibatkan
pihak-pihak “upper economic
class” (para konglomerat) maupun
“upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu,sehingga pada akhirnya menimbulkan tindak pidana ekonomi(“economic crime”) (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi dan
Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal
88).
Kritikan Prof.Stephen
Rosoff dalam bukunya “Profit
Without Honour” tentang Istitutional
Corruption di Amerika Serikat era tahun 1970 mempertegas betapa
korupsi telah merusak system ketatanegaraan,baik
eksekutif,yudukatif,legislative maupun kelembagaan Negara lainnya.Bahkan korupsi Legislatif yang melibatkan anggota kongres Illinois,dan
Rostenkowski,yang terbukti terima suap
640.000 dollar adalah karakter stigma
korupsi korupsi institusi atau
kelembagaan yang merupakan symbol elastic
mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.
Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian
dari “sistem” yang ada,karenanya
usaha maksimal bagi penegakan hukum ,khususnya pemberantasan tindak pidana
korupsi,harus dilakukan pendekatan sistem
atau “Systemic Approach” ,apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.
Pro.Michael Levi menunjukkan adanya suatu
trend baru berupa Crimes by Government dalam arti ekstensif,suatu
kejahatan yang melibatkan pejabat publik
sebagai karakteristik White Collar Crime
yang sulit tingkat pembuktiannya ,sulit pula menentukan status pelakunya
dan selalu dapat berlindung dengan justifikasi lemahnya
norma legislasi,bahkan beyond the
law dengan memamfaatkan norma dibalik asas legalitas relatif.
(Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit
Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 92).
Korupsi Sistemik yang dikatakan juga
korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi lembaga eksekutif,yudikatif ,dan
Legislatif,dan menurut Naswa Shihaf di
Metro TV menyebutnya Trias
Koruptip,sedangkan menurut penulis mengingat semua lapisan masyarakat sudah
terlibat dalam melakukan perbuatan korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi
berjamaah ,karna sudah melibatkan 4 tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang
pertama Esekutif,tiang kedua yudikatif,tiang ketiga Legislatif,dan tiang
keempat Para Pengusaha yang non pemerintah yang mewakili masyarakat.Mengingat
empat pilar sudah terkontaminasi korupsi yang belum ditemukan jalan yang tepat
memberantasnya,dimana pada saat debat 15 calon Presiden yang diikuti antara
lain Machfud.MD,Wiranto,Rhoma Irama,Anis Baswedan,dan lain-lain menyatakan saat
ini Korupsi dalam keadaan darurat.
VIII. Aparat Yang Bersih Dari
Perbuatan Korupsi.
Diduga bila semua aparat Pemerintah dan penyelenggara Negara dilakukan
hipnotis akan tercipta aparat yang bersih dan semua hasil pembangunan mencapai
sasaran sesuai dengan rencana semula.Semua hasil pembangunan akan dinikmati
masyarakat luas,demikian juga semua anggaran pembangunan baik untuk kepentingan
sosial,anggaran kesehatan,Anggaran pendidikan,dan lain-lain akan mencapai
sasarannya,dan semua lapisan masyarakat akan senang,diduga pembangunan akan
berhasil disemua sector dan pengangguran dapat dikurangi dengan signifikan.
IX.Dorongan Masyarakat.
Untuk menentukan hipnotis ini
sebagai syarat bagi aparat yang akan menduduki jabatan maupun yang sudah
menduduki jabatan datangnya dari mahasiswa,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau dari seluruh lapisan masyarakat .Kemungkinan kecil usulan hipnotis ini
datangnya dari aparat Negara/penyelenggara Negara yang sedang memegang jabatan
,karna hal tersebut akan mengurangi / membatasi perbuatannya melakukan
perbuatan korupsi.
X.Ahli Hipnotis.
Keahlian menghipnotis orang pada umumnya diketahui masyarakat hanya U Ya
Kuya karna sering memberikan pertunjukan di mall-mall menghipnotis pasangan
muda-muda.Diduga yang memiliki keahlian hipnotis banyak
yang dapat melakukannya,karna bila sampai hal tersebut diterapkan dengan
menghipnotis aparat/penyelenggara Negara baik sebelum menduduki jabatan maupun
menghipnotis setelah menduduki jabatan selama satu tahun akan banyak
membutuhkan orang yang bisa menghipnotis.Tiap Instansi/Lambaga Pemerintah akan
membutuhkan ratusan ahli hipnotis untuk mencari aparat yang bersih dilingkungan
Instansi/Lembaga masing-masing.
XI.Kesimpulan .
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Saat ini Korupsi sudah memasuki keadaan darurat yang sangat membahayakan
ekonomi Negara.
2. Aparat Negara dan Para Pengusaha
bekerjasama melakukan korupsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Hipnotis sangat baik diterapkan kepada
aparat/penyelengara Negara baik sebelum maupun sesudah memegang jabatan selama satu tahun.
4. Diduga dengan penerapan Hipnotis akan
sangat efektif mengurang perbuatan korupsi.
5. Penentuan hipnotis sebagai salah satu
syarat ,kecil kemungkinan datang dari aparat negara.
6. Bila diterapkan setiap pejabat sebelum
dan sesudah memegang jabatan akan banyak membutuhkan ahli hipnotis.
XII.Saran..
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas dapat disarankan sebagai berikut.
1. Untuk menentukan hipnotis merupakan
syarat untuk pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan selama satu tahun
,datangnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat,mahasiswa dari seluruh lapisan
masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.Mengharapkan datangnya
dari aparat Negara apalagi dari DPR sangat kecil kemungkinannya ,apalagi
Anggota DPR nomor dua tingkat korupsinya dibandingkan dengan aparat Negara
lainnya.Sebenarnya anggota DPR yang mewakili kepentingan rakyat seharusnya
terdepan membela kepentingan rakyat tetapi kenyataannya tidak sebagaimana yang
diharapkan justru korupsinya sangat menonjol terutama di bidang anggaran.Banyak
proyek baru disetujui apabila sudah disetujui besarnya bagiannya dari nilai
proyek.
2. Mengingat anggota DPR peringkat kedua
melakukan korupsi,disarankan agar Kalangan angota DPR dan aparat Negara sebagai
peringkat pertama hingga peringkat 10 dalam perbuatan korupsinya lebih diutamakan dan didahulukan diterapkan hipnotis tersebut guna mengurangi
perbuatan korupsi dilingkungan lembaga/instansi perintah tersebut.
6
MENINGKATKAN
PENGHASILAN SEJAK AWAL
TIAP
TAHUN GUNA MENCEGAH KORUPSI
I.
Pendahuluan.
Awalnya
perbuatan korupsi dilakukan terkait dengan minimnya penghasilannya,sehingga
melakukan perbuatan korupsi untuk mencukupi/menutupi kebutuhan hidup
sehari-hari.Sering kita mendengar penghasilan guru sangat minim dan untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari pulang
mengajar dari sekolah lalu pulang munuju
pangkalan ojek,dari pangkalan ojek mencari penumpang untuk menambah penghasilannya.
Saat ini perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi
kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki
dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil mewah hingga 4 unit,dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja
ke Singapura dan Amerika Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan
dengann gaji atau penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya
sudah mewah tetap melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat
kepuasannya.Perbuatan korupsi tersebut
biasanya dilakukan pemegang kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyaan Bambang
Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu
memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi.Korupsi tersebut sudah
masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik.
II.
Biaya Hidup Orang Kaya.
Aparat
Negara atau Penyelenggara Negara yang sudah sempat menikmati hidup dengan penuh
kemewahan yang memiliki rumah 3 -4 rumah ,dan tiap rumahnya harga berkisar
Rp.10 milyar bahkan lebih,demikian juga memiliki mobil mewah 4-6 unit dan tiap
satu unit mobil harganya sekitar 2-3 milyar,seperti Akil Muctar tersangka KPK
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki lebih dari tiga mobil mewah,demikian
juga Lutfhi Hasan Ishaaq memiliki beberapa mobil dan rumah.Biasanya apar Negara
yang memiliki harta sebanyak tersebut sudah membutuhkan biaya hidup sekitar
Rp.50-Rp.75 juta perbulan dan tiap tahun pengeluarannya berkisar Rp.600
juta.Pengeluaran tersebut mulai kehidupan makan sehari-hari meliputi
beras,ikan,sayur,gas,dan lain-lain minimal Rp.500 ribu dan perbulan
Rp.15.000.000,kebutuhan bensin termasuk minimal dua supir berkisar Rp.10
juta,kehidupan social untuk menghadiri perkawinan dalam satu bulan dua
pengantin dan tiap pengantin sumbangannya Rp.1.000.000 seluruhnya
Rp.2.000.000,biaya rekreasi tiap bulan berkisar Rp.5 juta ,belanja asesoris
termasuk pakaian tiap pakaian harganya minimal Rp.1 juta berkisar Rp.10
juta.Biaya perawan mobil Rp.5 juta perbulan,biaya pajak rumah pertahun berkisar
Rp.2 juta dan tiap tahun 36 juta,dan lain-lain yang masih banyak belum
disebutkan diperkirakan seluruhnya pengeluaran perbulan antara Rp.50-Rp.75
juta,pada hal penghasilan/gaji seorang pejabat paling tinggi Rp.20 juta atau
pegawai dengan pangkat IV/e hanya Rp.13 juta perbulan,Jabatan Gubernur gaji
perbulannya sekitar Rp.8.500.000 atau tidak lebih dari Rp.10.000.000 yang
memiliki 2-3 unit rumah dan mobil mewah. Bertambah tingginya jabatan seseorang
bertambah banyak pengeluarannya dan pejabat tinggi tidak merasa puas dan selalu
kekurangan yang sudah punya mobil 3 dalam parjalanan jabatannya mencapai 16
mobil yang ada dimiliki seorang bupati disuatu daerah demikian juga rumahnya
bertambah terus,rekreasi keluar negeri sampai ke Amerika dan Eropah dengan
demikian tingkat pengeluaran seorang pejabat meningkat terus dengan demikian
setiap ada kesempatan melakukan korupsi dilingkungan jabatannya guna memenuhi
kebutuhannya,demana kepentingan rakyat tidak pernah diperhatikan/terpikirkannya
karna apa yang sudahj dimiliki pejabat tersebut masih merasa kurang sudah sifat
manusia tidak pernah merasa puas selalu merasa kurang apalagi imannya jauh dari
ajaran agama ada kata-kata bijak yaitu banyak pun kurang sedikitpun cukup.kalau
bisa meniru kata-kata bijak tersebut para pejabat tidak akan melakukan
perbuatan korupsi walaupun penghasilannya kecil akan diatur penggunaannya
menjadi cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
III.
Kecil kemungkinan menurunkan Gaya
hidup.
Pada
awalnya aparat Negara Penghasilannya rendah.
Saat ini pegawai tahun pertama
kerjanya menerima gaji sebesar Rp.1,5 – Rp.2 juta perbulan.Dengan penghasilan
sebesar tersebut jauh dari cukup atau hidup sangat sederhana ,untuk makan
sehar-hari saja hanya bisa makan nasi kwalitas rendah dengan ikan tahu tempe
yang jauh dari giji /vitamin yang dibutuhkan tubuh dalam beraktivitas sehari-hari,tempat tinggal dengan mengontrak
rumah jauh dari tempat kerja yang biasanya harga kontraknya murah yang dapat
dijangkau sesuai penghasilannya,belum lagi
kebutuhan lain baik pakaian,sepatu,dan lain-lain.
Dalam
masa kerja yang lama ditambah dengan memegang jabatan,dimana para pejabat akan
memiliki harta yang diproleh dari hasil korupsinya.Para pejabat yang sudah
memiliki harta kekayaan cukup banyak dibandingkan dengan penghasilan tetapnya
yang tidak seimbang,yang diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil
korupsi.Pejabat Negara yang sudah sempat hidup dengan gaya orang kaya yang biaya hidup sehari-harinya
ukuran umum cukup besar dengan perbulannya
pengeluaran antara Rp.50-Rp.75 juta perbulannya ,sangat sulit / kecil kemungkinannya untuk menurunkan
gaya hidupnya dengan biaya hidup sehari-hari disesuaikan dengan
penghasilannya.Banyak tuntutan masyarakat pejabat yang sudah banyak
hartanya/kaya supaya berhenti melakukan perbuatan korupsi,karna banyaknya
rakyat miskin yang diakibatkan perbuatan korupsi yang dilakukan para pejabat Negara.Biasanya sedikit saja
kehidupan pejabat menurun akan menimbulkan rasa malu kepada sesama teman
pejabat lainnya,seperti pejabat yang menjual satu buah mobil dari empat mobil
yang dimiliki untuk menutupi kebutuhannya,biasanya akan malu bila diketahui
sesama teman pejabat lainnya,dan akan diberikan tudingan pejabat yang
bersangkutan sudah susah hidupnya ,pada hal mobil pribadinya masih ada
tiga lagi.Bila tuntutan rakyat di penuhi
pejabat Negara yang sudah kaya berhenti melakukan korupsi,maka pejabat tersebut
harus hidup sesuai dengan gajinya sekitar Rp.15 juta perbulan,maka untuk
memenuhi kebutuhannya tersebut untuk mencukupi kekurangan gajinya sekitar
Rp.35-Rp.60 juta perbulan,maka pejabat Negara tersebut hampir tiap tahun akan
menjual mobilnya satu buah ,demikian juga satu persatu mobilnya dijual demikian
juga rumahnya dijual satu persatu untuk memenuhi kebutuhannya,dan tepat
memasuki masa pensiun harta kekayaan yang dikorupsinya sudah habis,dan saat
menjalani masa pensiun hidupnya susah.Hal tersebut kemungkinan sangat kecil
dilakukan para pejabat Negara yang sudah memiliki harta kekayaan yang diperoleh
dari hasil korupsi dan sudah terbiasa
hidup mewah ,lalu diminta masyarakat hidup
sesuai dengan gaji yang diperolehnya.
IV.
Mengurangi Korupsi Dengan Meningkatkan
Penghasilan Tetap.
Untuk
mengurangi perbuatan korupsi,seharusnya Pemerintah sejak awal kerja
ditingkatkan gajinya .Dari penghasilan sekarang untuk pegawai yang bekerja
tahun pertama ditingkatkan sepuluh kali lipat sekira Rp.10 juta saat ini.Dengan
gaji sebesar Rp.10 juta sudah dapat hidup yang wajar dalam arti sudah makan
yang bergiji,dapat mencicil rumah,dan mencicil sepeda motor.Untuk pejabat
eselon IV sebesar Rp.15 juta,Eselon III Rp.20 juta,Eselon II Rp.30 juta,dan
eselon I sebesar Rp.40 juta.Biasanya yang memegang jabatan terkait dengan
proyek pembangunan yang dapat melakukan perbuatan korupsi besar yang menduduki
jabatan eselon I dan eselon II.Ditingkatkannya penghasilan aparat atau pejabat
Negara tersebut akan banyak mengurangi perbuatan korupsi.Penghasilan pejabat
Negara tersebut setiap tahun harus dinaikkan sekitar 10 persen tiap tahunnya
dari besarnya penghasilan yang diterima untuk mengikuti perkembangan harga
setiap tahunya harga barang naik sekitar limabelas persen pertahun,karna bila
tidak naik tiap tahun,dimana tahun ketiga gaji pegawai tersebut menjadi rendah
nilainya,karna kebutuhan pokok sehari-hari naik lima belas persen
pertahun,dremikian juga kebutuhan lainnya mengalami kenaikan.
V.
Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Penghasilan Pejabat Negara relatip
rendah.
2.
Pada waktu memegang jabatan penting melakukan perbuatan korupsi.
3.
Setelah mempunyai kesempatan melakukan
korupsi memiliki harta banyak dan tingkat kehidupannya meningkat .
4.
Sangat sulit menurunkan gaya hidup
sederhana sesuai penghasilan yang diterimanya tiap bulan.
Vi
Saran.
1.Untuk mengurangi perbuatan korupsi
sebaiknya Pemerintah meningkatkan penghasilan aparat pemerintah dengan standard
hidup yang wajar,agar dapat hidup normal , guna menghilangkan niat untuk
melakukan perbuatan korupsi.Sepanjang penghasilannya tidak naik atau tidak
wajar dan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya harus bekerja tambahan diluar
dinasnya , bekerjanyapun tidak baik akan sering bolos untuk mendapat tambahan
penghasilannya yang berakibat juga perusahaan dimana dia bekerja tidak
produktif yang merugikan dinasnya dimana dia bekerja,seperti sering kita dengan
seorang guru gajinya cukup rendah untuk menambah penghasilannya narik ojek hal
itu banyak ditemukan ditengah-tengah masyarakat
2.Seseorang yang sudah memegang jabatan
tinggi atau yang menentukan dengan tingkat pengeluaran sehari-hari yang lebih
besar dari penghasilannya atau gajinya, sangat sulit menurunkan tingkat
pengeluarannya karna sudah terbiasa
tingkat pengeluarannya yang tinggi dengan mempertahankan hidup dengan
hedonis atau berfoya-foya sehingga sipejabat akan tetap melakukan perbuatan
korupsi agar dapat memenuhi kebutuhannya yang melampaui dari penghasilan
tetapnya/gajinya,maka sejak awal bekerja seharusnya setiap aparat sudah
mendapat gaji yang memadai sehingga tidak melakukan perbuatan korupsi, karna
sudah sempat menjabat tinggi yang dari
awal kerjanya rendah,maka pada saat menjabat melakukan perbuatan korupsi,sehingga
perbuatan korupsi tersebut akan berlanjut terus tanpa bisa dicegah,kalau kita
bandingkan aparat negara di Amerika Serikat, Negara Prancis,Negara Inggris pada
umumnya dari awal mereka sudah mendapat gaji yang memadai,hampir tidak ada kita
dengar aparat negara melakukan perbuatan
korupsi bekerja dilur dinasnya untuk menambah penghasilannya.Melihat kehidupan
aparat negara hampir semua makmur kehidupannya , tanpa adanya perbuatan korupsi
di lakukan aparat negara di instansi masing-masing.Hal itu sangat perlu ditiru
Bangsa Indonesia hidup sejahtera dari gajinya tanpa adanya perbuatan korupsi
dilingkungan aparat negara,hal itu akan berakibat kepada masyarakat umum akan
meningkatkan penghasilan masyarakat karna semua pembangunan dapat berjalan dengan
baik, baik aparat negara maupun anggota masyarat tingkat kehidupannya sama-sama
sejahtera.
7
PENGUSAHA/PEORANGAN
SEBAGAI SAKSI TIDAK DIPIDANA
I.
Pendahuluan .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada intinya diutamakan menyidik kasus korupsi yang berstatus Pejabat Tinggi
Negara atau Penyelenggara Negara,tetapi kenyataannya lebih banyak menangani
korupsi yang berstatus swasta baik sebagai pengusaha maupun perorang,sehingga
habis waktunya mengusut korupsi yang berstatus swasta ,pada hal aparat penyidiknya
relative sedikit.Kasus korupsi yang berstatus swasta yang sedang marak saat ini
dalam perkara Ahmad Fathanah yang disuruh Lutfhi Hasan Ishaq mengambil/menerima
uang dari PT.Indoguna sebesar Rp.1 milyar terkait impor daging,demikian juga
kasus Hartati Murdaya memberikan uang kepada Bupati Batalipu sebesar Rp.3 milyar untuk mendapat
ijin pembukaan lahan kelapa sawit .
II.
Perbedaan Hak dan Kewajiban Pejabat
Negara dan Pengusaha.
1.Pejabat Negara.
a. Penentu Keputusan.
Dalam perbuatan korupsi
keputusan ditangan pejabat pemerintah,menerima atau menolak pemberian
orang.Bila aparat memutuskan menolak pemberian sipemberi ,maka tidak akan
terjadi transaksi korupsi. Semua pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak
akan terjadi transaksi korupsi,walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah
pemberian ditingkatkan jumlahnya ,jika mental pejabat pemerintah baik tetap
menolak pemberian tersebut,dan aparat pemerintah akan melaksanakan tugasnya dengan baik.Pejabat
negara yang menentukan kebijakan pembangunan, selama pejabat negara bersih
tidak mungkin pihak swasta memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek
maupun tanda tangan aparat sesuai kebutuhan pengusaha.setiap pemberian
masyarakat baik sebagai pengusaha selalu deitolak pejabat negara yang bersih
dari perbuatan korupsi.
b. Pejabat
Negara sudah mendapat gaji atau penghasilan dari Pemerintah,secara wajar untuk ukuran
Indonesia sudah bisa menghidupi keluarganya.aparat negara dengan gaji yang
diterimanya harus dicukupkan untuk memehi kebutuhan selama satu bulan, dan
berusaha hidup sesuai dengan penghasilan
tetap atau gajinya.jangan hidupdengan tingkat pengeluarannya lebih besar dari
penghasilan tetapnya/gajinya
c. Pejabat
Pemerintah/Negara melakukan korupsi hanya menambah harta kekayaannya dengan
hidup mewah yang melebihi dari penghasilan tetapnya atau gajinya dan selalu
hidupnya penuh dengan foya-foya atau hedonis yang memiliki mobil mewah biasanya
sampai 3-4 mobil,memiliki rumah 2-3 rumah yang harganya diatas Rp.10 milyar
dengan gaya hidup penuh klas atas ,dan belanja keluar negeri dengan membeli
barang yang bermerk/mahal harganya,seperti Ratu Atut Gubernur Banten sesuai
berita Metro TV belanja ke swiss
kemudian terbang ke Italia belanja di Milan dengan membeli tas Hermes seharga Rp.150
juta belum lagi sepatu,baju yang dibeli. Tingkat korupsi yang dilakukan bukan
sekedar memiliki satu mobil dan rumah satu tetapi sudah sampai ketingkat
kerakusan yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan kehidupan rakyatnya yang masih miskin.
2, Pengusaha/Perorangan selaku pemberi uang.
a.
Pengusaha/perorangan yang memberikan
uang kepada pejabat Negara ,hidup dari keuntungan usahanya.
b.
Pengusaha/perorangan sifatnya sebagai
pemohon dalam arti kalau pejabat
menerima uangnya berarti permintaan sipemberi uang akan dipenuhi,sebaliknya
bila pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi
korupsi,walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan
.Sipemberi uang yang ditolak pemberiannya akan menerima apa hasil dari
keputusan pejabat pemerintah tersebut.
c.
Mengingat Pengusaha hidup dari
keuntungan perusahaannya,akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara bila
itu yang diharapkan untuk mendapat ijin atau proyek untuk dikerjakan
perusahaannya guna mendapatkan keuntungan yang wajar.
d.
Seberat apapun sanksinya akan selalu
memberikan uang kepada pejabat Negara dan tidak takut dihukum agar perusahaannya tetap berjalan dengan baik demi
mendapatkan keuntungan,karna bila harta miliknya tidak diusahakan dan tidak
lama kenudian akan habis ,karna setiap hari mengeluarkan biaya hidup
pada hal pemasukan tidak ada.
e. Pengusaha
sebenarnya tidak ingin memberikan uang kepada Pejabat Negara untuk mendapat
ijin / proyek sejumlah uang yang cukup besar,karna hal tersebut menambah biaya
operasional perusahaan yang berakibat menaikkan harga produksinya,tetapi karna
situasinya demikian terpaksa dilakukan atau memberikan sejumlah uang kepada
pejabat negara sesuai permintaan pejabat negara tersebut, walaupun sangat besar
resikonya. Akibatnya mendapat proyek pembangunan dari pejabat negara
tersebut,Untuk menggerakkan operasional perusahaannya guna mendapat keuntungan
yang digunakan untuk membayar gaji karyawan,membiayai pengeluaran-pengeluaran
perusahaan,maka bila tidak mendapat proyek dari pemerintah akan tidak ada
pekerjaan dan pengeluaran-pengeluaran perusahaan tidak bisa ditanggulangi
berakit perusahaan akan tutup
III.
Untuk Mempermudah Membongkar Kasus
korupsi.
Dalam perkara korupsi
yang melibatkan pengusaha sebagai rekanan ataupun sebagai perorangan yang
memberikan uang korupsi kepada pejabat Negara tidak dijadikan tersangka guna
mempermudah membongkar kasus korupsi.Bila terjadi korupsi pengusaha/pemberi
uang akan memberikan informasi yang dilakukannya terkait pemberian uang kepada
pejabat Negara secara terbuka tanpa ada rasa takut ,dengan harapan para pejabat
Negara akan takut melakukan korupsi sehingga tercipta pejabat Negara yang
bersih dari korupsi,karna sebenarnya sasaran utama pemerintah adalah pejabat
negara yang bersih dari perbuatan korupsi karna sebagai penentu kebijakan
pembangunan tingkat nasional, maka aparat negara harus bersih dari perbuatan
korupsi
Sekarang ini pemberi dan
penerima uang korupsi sama – sama dihukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam pasal 5 yaitu sipemberi uang kepada
pejabat Negara demikian juga pejabat Negara sebagai penerima uang korupsi
kedua-duanya dikenakan hukuman dengan ancaman pidana maksimal 5
tahun.Berdasarkan hal tersebut para pengusaha/pemberi uang perorangan akan
takut memberikan informasi kepada pihak aparat penegak hukum ,karna kedua belah
pihak dapat dihukum.Biasanya pejabat Negara yang menerima uang selalu
mengingatkan pengusaha/sipemberi uang agar tidak memberitahukan kepada siapapun
karna si pengusaha/pemberi dapat dihukum.Akibatnya sangat sulit mengungkap
perbuatan korupsi untuk dijatuhkan
hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IV.
Ancaman Perbuatan Korupsi
1. Perbuatan
Korupsi Yang merugikan Keuangan Negara.
Perbuatan Korupsdi yang menimbulkan
kerugian keuangan Negara diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
,sebagai berikut :
a.Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
Ayat (2) berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
b.Pasal
3 berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2. perbuatan
Korupsi Yang Tidak Merugikan Keuangan Negara.
a. Khusus
Pejabat Negara .
Hukuman bagi Aparat Pemerintah /
penyelenggara Negara yang melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam pasal 12 ,”Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) : a. pegawai negeri atau
penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya;”.
b. Untuk
Pemberi dan Penerima uang korupsi.
Pasal 5 ayat (1) Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00(lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang : a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang
bertentangan dengan
kewajibannya;dan b. memberi sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara
Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ayat (2) Bagi pegawai
negeri atau penyelenggara Negara yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau
b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
V.
Merugikan Masyarakat dan Negara.
Pengusaha yang dijadikan tersangka
menimbulkan kerugian kepada Negara dan masyarakat luas seperti kasus Hartati
Murdaya hanya untuk mendapatkan ijin pembukaan lahan kebun kelapa sawit harus
memberikan uang kepada bupatinya sebesar Rp.3 milyar walaupun ujungnya kedua
belah pihak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditangkapnya Hartati Murdaya telah
menimbulkan kerugian berbagai pihak antara lain :
1.Lahan untuk dijadikan
perkebunan kelapa sawit tidak dapat dimampaatkan,sehingga tanah terbengkalai
tanpa menghasilkan sesuatu.
2.Seandainya tanah tersebut
dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit akan dapat memperkerjakan penduduk
setempat yang mengurangi pengangguran.
3.Perekonomian rakyat tidak
berkembang,karna peredaran uang tidak ada yang bertambah.
4. Pemasukan kenegara berupa
pajak penghasilan perusahaan maupun perorangan menjadi tidak ada.
VI. Kesimpulan .
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.Pengusaha/perorangan yang dijadikan
saksi dalam perkara korupsi tidak dijadikan tersangka.
2.Seberat apapun sanksi hukuman bagi
Pengusaha/perorang akan tetap memberikan uang korupsi kepada pejabat Negara
yang sifatnya tidak baik.
3. Keputusan perbuatan korupsi ada
ditangan pejabat Negara mengenai diterima atau ditolaknya pemberian uang
korupsi.
4. Pengusaha/perorang yang memberi uang
kepada pejabat Negara sifatnya sebagai pemohon.
5. Pejabat Negara sudah mendapat gaji
tetap tiap bulan sedangkan pengusaha
hidup dari keuntungan perusahaannya.
VI.
Saran.
Bertalian dengan hal tersebut diatas
dapat disarankan sebagai berikut :
1.Untuk memberantas korupsi, yang
utama ditindak adalah pejabat negaranya karna ditangannya letak keputusan
diterima atau ditolaknya pemberian uang korupsi. untuk itu pengusaha
/perorangan yang memberi uang tidak perlu dijadikan tersangka untuk mempermudah
mengungkap kasus korupsi.Pengusaha / perorangan akan memberikan informasi
sebanyak mungkin atas pemberian yang dilakukannya kepada pejabat
Negara,sehingga dengan mudah mengungkap kasus korupsi,dengan demikian para
pejabat Negara tidak berani melakukan perbuatan korupsi,dengan harapan
pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan anggaran yang sudah
ditentukan serta harga barang akan turun yang
menguntungkan masyarakat luas.
2. Pengusaha/Perorangan yang
memberi uang korupsi kepada pejabat Negara,tidak dijadikan tersangka dan cukup
sebagai saksi saja dengan alasan karna perbuatannya sifatnya permohonan yaitu
bila pemberiannya diterima pejabat Negara akan senang karna keinginannya dapat
dipenuhi,sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat Negara akan menerimanya
dengan lapang dada karna tidak bisa memaksakan pejabat Negara untuk menerima
pemberian uang korupsinya.
3. Pengusaha / perorangan bila
tidak dijadikan tersangka akan menguntungkan Negara lewat pendapatan pajak
demikian juga masyarakat setempat dimana
perusahaan tersebut dibangun akan menyerap tenaga kerja setempat,menambah
peredaran uang dilingkungan perusahaan serta memajukan perekonomian rakyat setempat.
8
PENERAPAN
PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI PEGAWAI NEGERI
DENGAN HUKUMAN ADMINISTRASI
I.
Pendahulkuan .
Aparat
Negara yang menduduki jabatan signifikan pada umumnya memiliki harta kekayaan
yang cukup banyak yang biasanya memiliki beberapa rumah yang harganya berkisar
3-5 milyar demikian juga memiliki mobil mewah.Setiap melaksanakan tugas
kekantor selalu naik mobil mewah dan yang melihatnya terutama yang tidak
memiliki mobil secara tidak langsung
akan iri lebih-lebih masyarakat luas yang masih digolongkan miskin ,apalagi
masyarakat pada umumnya mengetahui bila dilihat dari penghasilannya tidak
mungkin memiliki mobil mewah tersebut,berakibat timbulnya kecemburuan sosial
ditengah-tengah masyarakat. Dihalaman lingkungan kantor penuh dikelilingi mobil
pegawai negeri baik mobil sederhana maupun mobil mewah.Dari mobil yang
ditumpangi aparat Negara dapat ditebak hidupnya masih biasa atau sudah mewah
yang dikategorikan kaya.Masyarakat melihat keadaan aparat tersebut terutama
dari kondisi mobil,bila naik mobil mewah akan dapat diperkirakan hidupnya sudah
baik karna mobil tersebut selalu membawa pemilik mobil kemana
tujuannya,sehingga aparat Negara maupun masyarakat luas melihat kemewan pejabat
tersebut,karna bila memiliki beberapa rumah mewah tidak bisa dilihat orang
banyak sebab rumah tersebut hanya berada ditempat tertentu atau tidak
bergerak.Maka dalam kehidupan di kota besar sering aparat Negara atau Pejabat
Negara dan masyarakat Umum mendahulukan memiliki mobil untuk dapat mengangkat
derajatnya dalam lingkungan hidupnya yang sekaligus menikmatinya dapat dibawa ketempat tujuannya
dengan nyaman,pada hal pejabat tersebut
rumahnya termasuk sederhana tidak sesuai dengan jabatannya. Untuk memenuhi
keinginannya terutama guna mengangkat derajatnya berusaha bekerja untuk mencari
uang dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan tingkat jabatan atau
kekuasaannya,hanya saja dalam mencari
uang tambahan tersebut dengan jalan korupsi.
II.
Pembuktian Terbalik.
Untuk
Pejabat Negara yang memiliki mobil mewah yang setiap hari di parkir
dilingkungan halaman kantornya perlu
dibatasi terutama kwalitas kemewahan mobil tersebut guna mengurangi kecemburuan sosial
ditengah-tengah masyarakat.Untuk mengurangi pemilikan mobil mewah tersebut
dengan menerapkan asas pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-undang
Korupsi sebagai Berikut :
1.Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam:
a.Pasal 37 ayat (4) “Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan
penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi”.
b.Penjelasan Pasal 37 “Ketentuan ini
merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang menentukan bahwa Jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana ,bukan terdakwa.Menurut
ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.Apabila terdakwa dapat
membuktikan hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi.Sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.Ketentuan pasal
ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena Jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya”
2.Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam :
a.
Pasal 37 ayat (2)” Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka
keterangan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
b.
Penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah
(presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non
self-incrimination),ayat (2)
Ketentuan ini tidak menganut system pembuktian secara negative menurut undang-undang
(nagatief wettelijk).
3.
Pembuktian
terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian
Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
b.
Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan,terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan
hasil tindak pidana.
c.
Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan
bahwa Harta Kekayaan yang
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan
perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
III.Cara penerapan Pembuktian
Terbalik.
Untuk
menerapkan pembuktian terbalik bagi
aparat Pemerintah yang memiliki mobil senilai Rp.200 juta keatas serta
memiliki dari satu mobil sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,dimana Komisi Pemberantasan Korupsi memimpin dan mengkoordinasikan
penerapan pembuktian terbalik dengan sanksi admintarsi Negara.
2.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data pemilik mobil dari instansi
masing-masing yang dilakukan bidang pengawasan dilingkungan instansi
masing-masing.
3.
Hasil
atau data pemelik mobil dilaporkan masing-masing bidang Pengawasan
(inspektorat) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4.
Khusus
Pemilik mobil diatas Rp.200 juta keatas dilingkungan penegak hukum
(Polri,Kejaksaan,Pengadilan, KPK) dan Militer (Darat,Laut,dan Udara) diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5.
Kementerian
dan Lembaga Pemerintah non Kementerian diperiksa :polri
a.Kementerian
Dalam Negeri beserta 10 kementerian lainnya di periksa Kejaksaan.
b.10
Kementerian termasuk Departemen Keuangan,Kementerian Pekerjaan Umum dan
Kementerian lainnya diperiksa Polri.
c.
Kementerian dan Non Kementerian atas 10 kementerian dan non Kementerian Departemen Dalam Negeri.di periksa kejaksaan.
6. Bila
masih kurang Tim Pemeriksa dapat ditambah dari pemeriksa dari Kementerian yang
lain untuk memeriksa aparat pemerintah instansi lain.
7. Bidang Pengawasan (Inspektorat) tidak
boleh memeriksa aparat kementeriannya sendiri,dikwatirkan tidak objef hasil
pemeriksaannya.
8. Bagi
aparat pemerintah pemilik mobil diatas Rp.200 juta tidak bisa menjelaskan sumber
uang untuk membeli mobil tersebuat atau tidak sesuainya penghasilan/gaji atas
pemilikan mobil tersebut,dianggap mobil tersebut hasil korupsi,kecuali dapat
dibuktikan mobil yang dimilikinya diperoleh dari hasil yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
IV. Sanksi bagi Aparat
Pemerintah.
Untuk aparat
Pemerintah yang memiliki mobil diatas Rp.200 juta yang diduga dari hasil
korupsi atau kejahatan lainnya ,maka tindakan / sanksi yang diterapkan sebagai
berikut :
f.
Aparat
pemerintah yang memiliki mobil tersebut menyerahkan ke Negara lewat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
g.
Bagi
aparat yang tidak bersedia menyerahkan mobilnya, kasusnya diserahkan kepada salah satu penyidik
(penyidik Polri , Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk di periksa
atau diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan menerapkan pasal 2
atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dan
mencopot jabatannya bila sedang memegang jabatan,serta mengembangkan
/mengkaitkan pemeriksaan dengan pemilikan rumah pribadinya.
V.Mengurangi
Kecemburuan Sosial.
Aparat Pemerintah yang menyerahkan
mobilnya kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) akan
menciptakan keadaan sebagai berikut :
1.
Aparat
pemerintah tidak akan berani memakai mobil kekantor yang harganya Rp.200 juta keatas,dan kemungkinan besar akan
memakai mobil tahun 2000 kebawah dengan harga antara Rp.20 -50 juta,sehingga
tidak mencolok dimata masyarakat.
2.
Aparat
Pemerintah akan mengurangi melakukan perbuatan korupsi,karna ada uang tetapi
tidak bisa dinikmati dan kalau disimpan di Bank di kuatirkan di ketahui orang
lain yang ditakutkan akan berurusan
dengan aparat penyidik (Polri,Kejaksaan,KPK) dengan menerapkan Tindak Pidana
Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sama saja memiliki harta
kekayaan banyak tetapi tidak bisa dinikmati malah selama hidupnya diliputi rasa
takut ,karna pihak pelapor maupun surat kaleng terkait sumber penghasilan yang
diperoleh dari korupsi maupun kejahatan lainnya
datangnya dari pihak masyarakat yang diterima uangnya tetapi
penyelesaian masalahnya tidak sebagaimana yang diharapkan,dari masyarakat yang
mengetahuinya memiliki harta banyak yang dikuatirkan kepada aparat penegak
hukum,dari lingkungan pekerjaannya sendiri yang pembagiannya dirasa tidak adil
oleh stafnya sebagai bawahannya,dan lain-lain.
3.
Penerapan
cara ini yaitu dalam mencegah serta menerapkan sanksi administrasi akan efektif
atau relative cepat atau sebelum satu tahun dapat mengurangi korupsi yang
merata diseluruh Indonesia ,dan kalau hanya mengharapkan penindakan yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu satu tahun paling
banyak dapat menangani Perkara Korupsi
sekitar 50 perkara,Kejaksaan RI untuk seluruh Indonesia berkisar 2.000 perkara
,dan Polri diperkirakan dapat menyelesaikan 1.000 perkara korupsi yang
seluruhnya 3.500 perkara korupsi,pada hal kalau diamati diperkirakan dalam
waktu satu tahun ada 1.000.000 transaksi korupsi dengan berbagai bentuknya
yaitu aparat penegak hukum (Polri,Kejaksaan,Pengadilan,KPK,) dan Militer
berapa yang menerima uang dari orang
lain terkait dengan jabatannya seluruh Indonesia,Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ,Pembangunan dan pembelian
barang-barang terkait dengan proyek pembangunan,penerimaan uang dari masyarakat
dalam pengurusan perijinan,penerimaan uang terkait pengurusan KTP,Pajak dan Bea
Cukai yang menerima uang dari Pengusaha ,dan masih banyak lagi yang merupakan
sumber korupsi bagi aparat Pemerintah mulai tingkat atas sampai tingkat
bawah,maka melihat hasil penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum
terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukannya mengurangi korupsi malah
menambah keberanian aparat melakukan korupsi,karna penyelesaian perkaranya
secara nasional relatif sangat kecil ,dan tidak sampai setengah persen,sehingga tidak membawa jera
bagi pelakunya sehingga tidak mencapai sasaran/tujuan penghukuman untuk membuat
orang lain takut melakukan korupsi,kalau ada yang tersangkut korupsi seperti
Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah konstitusi hanya apes atau sial karna orang
lain melakukan korupsi tidak ketahuan tetapi dia sendiri ketahuan.
VI.Kesimpulan :
Berdasarkan
informasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Melakukan pencatatan Aparat
Pemerintah yang memiliki mobil yang harganya diatas Rp.200 juta keatas.
2.Bagi yang yang tidak bisa
mempertanggungjawabkan pemilikan mobil dengan penghasilannya/gaji dikenakan
sanksi administrasi.
3. Penanggung jawag pelaksanaan
pembuktian terbalik dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
4.Bagi yang tidak bisa
mempertanggungjawabkannya,mobilnya diserahkan kepada Negara lewat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),dan bila tidak tidak berkenan menyerahkannya
kasusnya diserahkan kepada salah satu penyiduik (Polri,Kejaksaan,KPK) untuk
diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar