Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 6 : 14 CARA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI (BAGIAN PERTAMA)

Kata pengantar.

            Tulisan ini dapat selesai atas berkat tuhan yang maha kuasa,dengan judul “14 cara mencegah perbuatan korupsi” diharapkan masyarakat menggunakan peranannya untuk mendesak pemerintah dalam  menerapkan 14 cara untuk mencegah perbuatan korupsi,jangan diharapkan datang dari aparat negara untuk menerapkannya.

 Dengan tema14 cara mencegah perbuatan korupsi.

Tulisan ini dibuat untuk diketahui masyarakat luas untuk mencegah perbuatan korupsi dalam wilayah hukumnya,         

            Penulis mantan Jaksa dengan jabatan terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I b berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir Jaksa Utama Golongan IV/e.

 

          Dengan selesainya tulisan ini  mengucapkan terima kasih  yang sebesar-                     besarnya kepada Isteri,Anak Mantu, dan Cucu  yang selalu mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia tuhan Yang Maha Kuasa  selalu menyertai dan memberkati kita semua .Amin.

                                                         Jakarta, Oktober 2018.

                                                                                              Penulis  

 

 

Dr.Monang Siahaan,SH.MM

 

 

DAFTAR -ISI

1.CARA MENCEGAH DAN MEMBERANTAS

KORUPSI DENGAN SISTEMIK

2.PARTAI POLITIK MERUPAKAN AKAR MASALAH RBUATAN KORUPSI ATAS PIMPINAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

          3.PENINGKATAN PENGAWASAN INTERNAL DENGAN SISTEM ZIGZAG GUNA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI

             4.MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET

               5.HIPNOTIS.

            6.MENINGKATKAN PENGHASILAN SEJAK AWAL

TIAP TAHUN GUNA MENCEGAH KORUPSI

          7 PENGUSAHA/PEORANGAN SEBAGAI SAKSI TIDAK DIPIDANA

  8. PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK  BAGI PEGAWAI NEGERI DENGAN HUKUMAN ADMINISTRASI

                9.SANKSI YANG TEPAT BAGI PNS DAN ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN KORUPSI WAKTU

          10.PENERAPAN ASAS NON SELF INCRIMINATION DALAM MEMBERANTAS  KORUPSI

    11.KPU TIDAK MENGIKUTKAN KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI    DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

             12.TIGA CARA MEMBERANTAS PERBUATAN KORUPSI

13TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT TIDAK MENERIMA SUMBANGAN  YANG GAJINYA/PENGHASILANNYA TIDAK SEIMBANG.

14.KOMISI PENYIDIK MILITER DAN PENEGAK HUKUM.

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

1

CARA MENCEGAH DAN MEMBERANTAS

KORUPSI DENGAN SISTEMIK

Roda perputaran korupsi dapat dikategorikan 3 hal yaitu :

1.diawali Partai Politik Mengusung Presiden,Kepala Daerah berupa Gubernur dan Bupati/Walikota,dan anggota DPR .dengan  memberikansejumlah uang  agar partainya dapat digunakan sebagai kendaraan Politik dalam rangka menduduki jabatan tersebut.

2. Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota,dan Anggota DPR setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi atas anggaran Negara dan korupsi dalam pemberian ijin dan lain-lain ,untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan,menambah harta kekayaan ,serta untuk dibagi/diberikan kepada Partai politik Pendukungnya dan DPR agar menerima semua pertanggungjawaban Keuangan Negara.

3. Memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal sebagai berikut :

a.Pada saat kampanye pemilihan Calon Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota membagi-bagikan uang atau barang berupa Sembilan bahan pokok  kepada masyarakat agar memilihnya nanti pada saat dilakukan pemilihan umum  .Demikian juga DPR seluruh wilayah Indonesia sudah dibagi habis wilahnya sebagai daerah pemilihan,dimana anggota DPR pada saat kampanye akan mengunjugi  kedaerah pemilihannya (Dapil) dengan membawa sejumlah uang dan barang. Sering kita mendengar para calon anggota DPR telah mempersiapkan dana sekitar Rp.1 milyar sampai Rp.5 milyar bahkan ada yang lebih. Biasanya membawa kebutuhan sembilan bahan pokok untuk dibagi-bagi serta memberikan sejumlah uang  yang dibagi-bagi kepada rakyast pemilih,agar nanti dipilih rakyat dari wilayah hukumnya

b. Setelah anggota DPR menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi  untuk mengembalikan uangnya yang sudah di keluarkan pada waktu kampanye dalam pemilu,setelah mendapat dari hasil korupsi  tetap mengunjungi Daerah Pemilihannya dengan membawa uang dan barang hasil korupsi dengan maksud untuk membina hubungan baik dengan para pendukungnya didaerah dapilnya.Dengan demikian sebagian besar anggota  masyarakat turut serta menikmati uang hasil korupsi dari anggota DPR yang didukungnya.Bagi anggota masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu tidak ikut menikmati uang hasil korupsi yang disebut golongan putih (Golput) tidak termasuk sahabat partai politik tersebut, .hanya anggota masyarakat yang memilihnya dibiuna hubungan baik ,sehingga selalu terbina hubungan baik masyarakat pemilih dengan partai politik yang dipilih rakyat, sehingga pemilihan berikutnya rakyat setempat akan selalu memilih anggota DPR RI yang didukung partai politik tersebut,

Demikian roda perputaran korupsi yang selalu berulang-ulang dari generasi kegenerasi ,dimana semua korupsi telah dilakukan semua lemabaga Pemerintah yaitu Lembaga eksekutif,Lembaga Legislatik,dan Lembaga Judikatif yang disebut Naswa Sihap Trias Koruptif sedangkan penulis menyebutnya empat pilar berjamah korupsi.Perbuatan Korupsi ini sulit dibrantas ibarat penyakit sudah penyakit kanker yang sulit pengobatannya.Kita tidak boleh putus asa tetap mencari jalan mengatasinya .Untuk langkah mencegah dan memberantas perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan  14 cara  dengan saling mendukung satu sama lain sebagaimana diutarakan dibawah ini. Tindakan ini harus dilakukan terus-menerus tanpa adanya bosan-bosanya memerangi perbuatan korupsi yang sangat merugikan masyarakat dengan salah satu  memberikan pengertian kepada anggota masyarakat yang punya hak pilih, agar tidak mau menerima uang dari calon kepala daerah dan selalu memilih calon pimpinan atau kepala daerah yang benar-benar berkwalitas yang kinerjanya baik dekat dengan masyarakat, kalau nanti masyarakat memilih yang berkwalitas akan memimpin masyarakat akan baik terutama tidak mau melakukan korupsi ,semua program pembangunan didaerahnya berjalan baik ,yang berujung meningkatkan kesejahterakan masyarakat setempat, kalau masyarakat dapat melaksanakan tanpa mau menerima uang dari calon kepala daerah sudah salah cara pencegahan perbuatan korupsi terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

 

 

 

 

 

 

 

2

PARTAI POLITIK MERUPAKAN AKAR MASALAH PERBUATAN KORUPSI ATAS PIMPINAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

 

I.        Pendahuluan

Untuk menduduki jabatan Pimpinan Pemerintahan/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD, harus di dukung partai politik atau beberapa partai  politik. Dalam menduduki jabatan harus ada kendaraan politik untuk mengusungnya ke tahta kekuasaan tersebut, dan untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan setelah terpilih menduduki jabatan masih dibebani dukungan dana dalam menggerakkan organisasi partai politik pendukungnya, yang berakibat pada saat menduduki jabatan dimaksud melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya. Hal tersebut dilakukan mengingat posisi partai politik sangat strategis yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebab tidak ada Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD dapat menduduki jabatan tersebut tanpa dukungan partai politik. Anggota partai politik menyadari hal tersebut walaupun tanpa dukungan dana yang memadai tetap diminati orang menduduki jabatan dalam tubuh partai politik, maka untuk dapat menggerakkan partai politik dibutuhkan pimpinan yang memiliki uang dalam hal ini dijabat para pengusaha walaupun pengalaman politiknya tidak ada sama sekali serta ditambah sumbangan dana  dari pemegang kekuasaan hasil  dukungan partai politik tersebut.

 

II.        Ketentuan Hukum Menduduki Jabatan Politik

  1. Untuk Presiden

Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat (2): Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden  diusulkan oleh partai politik  atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

  1. DPR RI dan DPRD

Ketentuan bagi DPR RI dan DPRD diatur dalam Pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3): Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

 

 

 

  1. Kepala Daerah

a.    Diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ayat (7): Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

b.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 ayat (1): Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2): Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik  atau gabungan partai politik.

  

  1. Partai Politik

Lembaga yang berhak mendukung seseorang menduduki jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan DPR RI/ DPRD adalah partai politik yang sudah diakui pemerintah atau yang sudah memenuhi syarat sebagai partai politik.

Partai politik yang diakui pemerintah, antara lain: Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan partai lainya.

Kedudukan Partai Politik kekuasaan/peranannya sangat strategis ,tidak ada yang bisa jadi Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota,dan Anggota DPR/DPRD bila tidak didukung Partai Politik.Disadari kekuasaan begitu besar tetapi tidak didukung dengan dana yang memadai ,dan untuk menggerakkan organisasi atau melakukan kegiatan partai dibutuhkan dana besar,dan pada umumnya para pengurus partai sulit memenuhinya,maka pucuk pimpinan Partai Politik di pusat hingga kedaerah dipegang orang-orang yang memiliki uang,dan  para pengusaha sama sekali tidak ada pengalaman politiknya,akibatnya Pimpinan Partai yang berlatangbelakang pengusaha akan mengatur penempatan anggota partai  yang titik beratnya yang bisa mencari uang  dengan jalan korupsi ,maka penempatan anggota partai baik dipemerintahan maupun anggota DPR/DPRD dilihat dari sudut kemampuan mencari uang bukan karna kwalitas berpolitiknya,sehingga penempatan posisi  seseorang yang banyak memberikan sumbangan uang ke Partai ditempatkan pada jabatan yang basah ,maka ada istilah jabatan mata air dan jabatan air mata ,jabatan mata air pemahamannya banyak sumber uang korupsi yang bertentangan dengan hukum,sedangkan jabatan air mata diartikan tidak ada sumber uangnya,akibatnya banyak anggota partai yang minim kemampuan politiknya ditempatkan pada jabatan strategis yang merusak  perpolitikan di Indonesia,dan banyak tudingan rusaknya dunia politik di Indonesia dilakukan para pemilik uang / pengusaha,karna para pengusaha  mengendalikan Partai Politik lebih menitik beratkan mencari uang sebanyak mungkin tanpa memperdulikan hancur tidaknya dunia politik ,sebab anggota partai yang menduduki jabatan di Pemerintahan  memberikan sumbangan / setoran kepada Partai Politik pendukungnya untuk dapat eksis partainya ditengah-tengah masyarakat.  

III.        Kendaraan Politik Untuk Menduduki Jabatan.

Menduduki jabatan sebagai Pimpinan Pemerintah dan Kepala Daerah  harus ada dukungan partai politik sebagai kendaraan politik menuju kekuasaan yang dikehendaki. Untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan dukungan uang  sebagaimana dilakukan Dorojatun untuk menjadi calon Gubernur DKI menyerahkan uang Rp40 milyar ke PKS walaupun kenyataannya kalah, demikian juga bagi anggota DPR RI dan DPRD harus mendapat dukungan partai politik yang tentunya adanya dukungan dana.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, menceritakan mahalnya ongkos politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah. Untuk menjadi gubernur, seseorang kandidat bisa mengeluarkan dana hingga puluhan milyar rupiah. ”Saya tanya Gubernur satu, berapa biaya yang dikeluarkan selama pilkada, katanya sampai Rp60 milyar. Gubernur satu lagi mengatakan, biaya yang dikeluarkan sampai Rp100 milyar. Dana tersebut digunakan/ dipakai untuk membeli kendaraan politik atau dukungan partai politik, pengadaan alat peraga kampanye, biaya tim sukses, dan honor saksi ditempat pemungutan suara. Calon kepala daerah juga kerap diminta memberikan bantuan untuk masyarakat atau lembaga sosial. (Kompas,18-1-2011).

 

IV.        Tugas Pokok dan Sebelum dan Sesudah Menduduki Jabatan Politik.

 

  1. Tugas Pokok.

Tugas Pokok Anggota DPR RI, yaitu :

a.    Membuat Undang-Undang (Legislasi)

b.    Masalah Budgeter/ Anggaran

c.    Masalah Pengawasan.

 

Tugas Utama DPR RI membuat undang-undang, hanya saja untuk tahun 2011 target pembuatan undang-undang sebanyak 70 baru diselesaikan 16 undang-undang, lebih menonjol pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dengan memanggil para aparat pemerintah dan para pengusaha terkait dengan pajak dengan kasus terdakwa Gayus Tambunan, demikian juga tugas di bidang budgeter semua anggaran yang diajukan pemerintah terutama anggaran-anggaran proyek yang rencananya dipegang kontraktor yang bersahabat dengannya selalu disetujui yang ujung-ujungnya terkait uang juga.

Setelah terkungkung lama sekadar sebagai ”stempel” kebijakan, pemerintah semasa rezim Orde Baru, Orde Reformasi kemudian  mengembalikan fungsi (sebenarnya) parpol sebagai salah satu elemen Trias Politika. Fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting mewujud lebih kuat diparlemen pasca reformasi, hanya saja kenyataannya kerap kali tidak seindah yang diharapkan, yaitu :

a.    Menjalankan pengawasan secara efektif, fungsi ini kerap dilihat menjadi upaya parlemen untuk mencampuri (mengganggu) fungsi lembaga lain.

b.    Fungsi budgeting potensial ”diperluas” dengan peluang mengambil keuntungan lewat persetujuan sejumlah proyek pembangunan. Kekuasaan untuk menyetujui anggaran pun bisa ditransaksikan.

c.    Fungsi legitimasi, dimana pasal dan ayat  dalam rancangan undang-undang potensial ditransaksikan, maka sering dituding pembuatan undang-undang tidak berpihak rakyatnya sendiri, maka sejumlah undang-undang mental saat diuji materi di Mahkamah Konstitusi (Kompas,10-3-2011).

 

 

  1. Sebelum Menduduki Jabatan Politik

Pada umumnya sebelum menduduki jabatan para calon Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah maupun Anggota DPR RI dan DPRD dalam kampanye selalu memberikan janji yang indah-indah kepada masyarakat antara lain semua kebutuhan rakyat akan diperjuangkan nanti, akan mengurangi kemiskinan dengan membuka lapangan kerja seluas mungkin, pembangunan sarana baik jalan antar Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan akan diperhatikan demi kesejahteraan rakyat. Pada umumnya saat kampanye membagi-bagi sembako dan bahkan ada yang memberikan uang dengan harapan memilihnya nanti pada saat berlangsungnya pemungutan suara sebagai perwujudan demokrasi.

 

  1. Setelah Menduduki Jabatan Politik.

Pada umumnya setelah terpilih dan menduduki jabatannya baik sebagai Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD lupa semua yang dijanjikan kepada rakyat. Masyarakat sering menagih janji aparat dan tuntutan tersebut tidak pernah ditanggapi dan berlalu begitu saja tanpa hasil sesuai harapan masyarakat.

Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD hanya memikirkan kepentingannya sendiri yang melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya yang ujung-ujungnya mencari uang selain mengembalikan yang sudah dikeluarkan juga untuk tambahan diri sendiri serta disumbangkan kepada partai politik pendukungnya guna melakukan berbagai kegiatan terkait dengan  kepartaian.

Beberapa tindakan Aparat Pemerintah dan Anggota DPR RI/ DPRD yang tidak terpuji yang berakibat setiap langkahnya  dianggap tidak baik dan kurang dipercaya masyarakat, antara lain :

a.    Berita TVOne jam 05.00 wib hari Selasa tgl. 31 Agustus 2010, memperlihatkan ruang sidang dari sekitar 500 anggota DPR RI hanya dihadiri sekitar 320 orang, dan sekitar 180 orang lebih tidak ikut menghadiri sidang (mendengar berita tersebut hanya sepintas lalu dan tidak mengetahui sidang untuk apa), demikian juga  anggota DPR RI banyak yang tidak masuk kantor atau terlambat masuk kantor, dan hal ini sudah sering kita dengar berulang-ulang dan kerapkali dimuat di mass media sebagai sanksi sosial tetapi anggota DPR RI tidak menggubrisnya atau tidak menanggapinya, membuat jengkel masyarakat, dan  mereka bisa duduk di kursi DPR RI karena dipilih rakyat dan gajinya dari uang rakyat.

b.    Anggota DPR RI dari latar belakang selebriti baik sebagai pemain sinetron, pemandu acara di TV, dan presenter antara lain: Eko Patrio dan Tantowi Yahya masih melakukan kegiatan tersebut padahal menurut ketentuan tidak boleh lagi bekerja di luar untuk menambah penghasilan, sebab gaji sebagai anggota DPR RI sudah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

c.    Tugas pokok DPR RI untuk membuat undang-undang tidak dilakukan dengan baik, dari 70 rencana undang-undang yang masuk yang selesai baru 16 Undang-undang.

d.    Sering ”hiruk pikuk” yang tidak jelas ujung pangkalnya dan dipenuhi aroma politik transional. Misalnya, kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century yang semakin kabur penyelesaiannya hingga kasus mafia pajak yang seolah dibiarkan mengambang.

e.    Kemenkominfo Tifatul Sembiring dari F-PKS pernah menolak masuknya BlackBerry yang mengandung unsur porno sebagai penegak akhlak, padahal Arifinto dari F-PKS juga melakukannya yang realisasinya berbeda dengan yang diharapkan.

f.     Studi banding ke luar negeri yang hasilnya tidak jelas semakin sering terdengar dilakukan. (Kompas, 1-4-2011).

g.    Tidak pernah memikirkan rakyat miskin, terutama masalah TKI belum pernah diangkat untuk dibahas di DPR RI mengenai penanggulangan menuju kesejahteraannya.

h.    Pada saat kampanye selalu menyatakan akan memikirkan kepentingan rakyat, kenyataannya setelah menang dan duduk menjadi anggota DPR RI sibuk mencari uang untuk menutupi pengeluarannya dan mencari tambahan lagi untuk memperkaya diri sendiri, dan kesempatan tersebut  digunakan  mengingat hanya lima tahun duduk sebagai anggota DPR RI.

i.      Falsafah menjadi anggota DPR RI bukan mengabdi untuk rakyat tetapi  tujuannya mencari uang memperkaya diri sendiri, yang berakibat banyak kerja rangkap (sebenarnya tidak boleh), antara lain menjadi kontraktor dan  pengacara.

j.      Membekingi pengusaha, antara  lain  Aziz  anggota DPR RI diduga meminta Komite Pengawasan Perpajakan Tanjung Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon seluler Blackberry dan minuman keras milik PT. AUK pada tanggal 10 Januari lalu (Media Indonesia, 30-3-2011).

k.    Pada saat DPR RI sidang pada hari Jumat tanggal 8 April 2011 membahas masalah pembangunan gedung baru, Arifinto anggota DPR RI menonton video porno selama dua menit yang disaksikan Irfan Fotografer Media Indonesia sekaligus mengabadikan tingkah laku tak pantas anggota dewan tersebut. (Tribunnews.com, Jakarta).  Hal tersebut menambah perilaku yang tidak terpuji di kalangan anggota DPR RI, dimana anggota DPR RI lainnya sedang serius rapat, malah Arifinto asyik nonton video porno dengan nikmatnya, sepertinya rapat itu tidak ada artinya.

l.      Maraknya perbuatan korupsi yang paling menonjol ditahannya anggota DPR RI dari Partai Golkar, PDI Perjuangan dan partai lain yang seluruhnya lebih dari 20 orang terkait kasus pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.

m.   Menuntut gaji tinggi hingga mencapai Rp40.000.000,- (empat puluh juta) lebih per bulan.

n.    Biaya pulsa 14 juta tiap anggota DPR RI yang membebani anggaran pemerintah sekitar Rp2 milyar pertahunnya.

 

  1. Keterikatan dengan Partai Politik.

Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah  dan  anggota DPR RI yang sudah menduduki jabatan selalu diikutkan dalam kegiatan partai politik dan pembinaan wilayah pemilihannya selalu dikaitkan dengan uang demikian juga dalam  masalah menduduki jabatan banyak terkait dengan uang.

Beberapa pernyataan hubungan Partai Politik  dengan uang, antara lain :

a.    Mayoritas partai politik tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai ongkos politik. Partai politik tidak memiliki mekanisme pengumpulan sumber  pendapatan, seperti iuran atau sumbangan  dari anggota, umumnya partai politik masih tergantung donasi dari pihak luar. Mahalnya ongkos politik membuat partai politik berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan agar bisa menyedot uang negara sebagai sumber dana partai politik. Negara masih menjadi sumber utama untuk permodalan biaya partai politik, akhirnya kadernya memeras untuk membiayan kegiatan politik.

b.    Menurut Lili, korupsi yang dilakukan politikus, terutama mereka yang duduk di DPR, dituntut juga agar mampu membiayai parpol yang telah menjadi kendaraan politik  mereka menduduki  jabatan  wakil rakyat.

c.    Menurut Sebastian, semua partai politik bukan milik publik, tetapi segelintir elite yang bisa mengontrolnya melalui kekuasaan modal, akibatnya, partai politik sulit mandiri.

d.    Partai politik mendekati masyarakat menjelang pemilu dan tidak jarang diberi materi sebagai kompensasi.

e.    Menurut Jimly Asshiddiqie, model kompensasi kekuasaan partai politik di tengah pemilik modal, membuat demokrasi ditubuh partai politik tak berjalan (Kompas,18-5-2011).

f.     Pemilihan Langsung penetapan calon berdasarkan suara terbanyak  dalam sistem pemilu proporsional yang jelimet menjadikan politikus bermodal besar (relatif) punya keunggulan, kemudian politikus semakin terikat, antara lain kepada kalangan pemodal yang membiayai kampanyenya.

g.    Saat masuk ke parlemen pun, ikatan kepada konstituen di daerah pemilihan, padahal butuh biaya besar pula untuk merawat loyalitas  konstituen bisa dikalahkan oleh keputusan parpol. Hal mana yang harus di dahulukan posisi sebagai wakil rakyat dan wakil parpol, kerap terjadi ketika ada perbenturan kepentingan.

h.    Dana politik menjadi isu sentral dalam perebutan dan pelanggengan kekuasaan–istilah ”Komisi mata air ”dan ”Komisi air mata” menjadi jamak tatkala mengacu  pada penentuan  kebijakan yang potensial  dikapitalisasi.

i.      Ketidakmampuan menggalang dana dari anggotanya menjadikan sejumlah elite menjadi gantungan utama pengisi kas parpol, termasuk diantaranya adalah memanfaatkan posisi di parlemen (dan/atau jabatan publik lainnya), disisi lain, anggota parlemen dan pejabat publik dari parpol  pun terbebani dengan inovasi yang dikabarkan saat kampanye: dua kondisi itu membelit parpol  menjadi  organisasi yang rapuh dan rawan penyelewengan.

j.      Survei  Nasional Kemitraan pada tahun 2001 memperlihatkan  bahwa parpol temasuk salah  satu  institusi  yang tidak dipercayai masyarakat Indonesia, survei kemitraan pada 2010 juga memperlihatkan bahwa ketidakpercayaan terhadap legislatif tinggi sekali (Kompas,10-3-2011).

 

  1. Melakukan Perbuatan Korupsi

a.    Setelah menduduki jabatan baik sebagai Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi yang berurusan dengan KPK, dimana ada 155 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan 17 orang diantaranya adalah gubernur. (Kompas,18-1-2011).

b.    Partai politik, anggota partai politik juga memanfaatkan kekuasaannya melakukan perbuatan korupsi yang berakibat 20 lebih anggota partai politik yang terdiri dari Partai Golkar, PDI-P dan PPP yang diproses/ ditahan KPK dan saat ini dalam tahap pemeriksaan pengadilan.

 

V.        Ancaman Pidana Bagi Pelaku Korupsi

Ancaman perbuatan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah setelah menduduki jabatan, rentan terhadap perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bunyi pasal yang dilanggar tersebut sebagai berikut :

A.   Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah). Ayat (2) berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

B.   Pasal 3 berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

C.   Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang bunyinya ”ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000.000,00.(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau  b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. ayat (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”   

 

          Melihat ancaman hukuman bagi perbuatan kejahatan korupsi diharapkan aparat pemerintah atau masyarakat terutama selaku pengusaha/ kontraktor diharapkan tidak melakukan korupsi tersebut, tetapi kenyataannya tetap saja berlangsung hingga ada pernyataan  negatif bahwa perbuatan korupsi sudah membudaya di tengah-tengah masyarakat.

 

VI.        Pandangan Masyarakat Terhadap Perbuatan Korupsi

Pada umumnya, perbuatan korupsi dilakukan pejabat yang sudah menduduki Pimpinan Pemerintah, Kepala Daerah, Anggota DPR RI/ DPRD, dan semua tudingan tersebut kepada aparat pemerintah yang sudah menduduki jabatan dimaksud dengan tuduhan tidak bermoral, mementingkan kepentingan diri sendiri dan tidak mementingkan kepentingan rakyat banyak, dan hampir tidak pernah mengkaitkan perbuatan korupsi tersebut terkait dengan partai politik.

 

VII.        Permasalahan Utama Timbulnya Kasus Korupsi

Untuk menggerakkan organisasi partai politik membutuhkan dana yang cukup besar, dukungan dana secara resmi selama ini bersumber dari:

  1. Bantuan Pemerintah, untuk mendukung pembinaan partai politik ada tetapi relatif kecil.
  2. Bantuan Anggota Partai.
  3. Bantuan/ sumbangan dalam bentuk perusahaan.

Dana partai politik yang bersumber dari pemerintah, anggota partai politik dan sumbangan perusahaan hasilnya tidak begitu besar yang tidak seimbang dengan pengeluaran dalam menggerakkan partai politik, padahal partai politik yang paling menentukan seseorang untuk bisa menduduki Jabatan Pimpinan baik sebagai Presiden/ Kepala Daerah Tingkat I dan II maupun anggota DPR RI dan DPRD yang diatur dalam peraturan tertinggi sebagai hukum tertulis yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Melihat  posisi partai politik disatu sisi memiliki kewenangan paling besar/ sangat strategis, tetapi disisi lain tidak didukung anggaran yang memadai, kemudian partai politik lewat Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah serta Anggota DPR RI dan DPRD yang hasil dukungannya menduduki jabatan tersebut meminta bantuan dana untuk menggerakkan Partainya, akibatnya Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI dan DPRD melakukan perbuatan tercela sesuai dengan bidangnya, dan sering kita mendengar perbuatan tercela tersebut dalam bentuk korupsi atas keuangan negara, makelar proyek dan lain-lain, untuk ada disumbangkannya ke partai politik dalam rangka membesarkan partai politik baik dari segi jumlah pemilih, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan hal tersebut, para Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI dan DPRD melakukan perbuatan korupsi akar masalahnya  adalah dana partai politik yang relatif tidak memadai menggerakkan operasionalnya untuk menarik simpatik rakyat terutama menjelang pemilihan umum, bukan pada orangnya yang sudah menduduki jabatan baik sebagai Pimpinan Pemerintahan/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD, dan selama belum ditemukan sumber dana partai politik yang dibenarkan undang-undang kasus korupsi dan perbuatan tercela lainnya tetap berlangsung. Untuk itu perlu dipikirkan sumber dana partai politik yang memadai guna menggerakkan partai politiknya dalam rangka menarik simpati rakyat dan sebaliknya secara pribadi yang menduduki jabatan hasil dukungan partai politik dapat memfokuskan pikiran dan langkah tindakannya untuk kepentingan rakyat.

 

VIII.        Pemecahan Masalah Menurut Partai Politik

Untuk mengurangi perbuatan korupsi ada rencana merubah pemilihan kepala daerah yang undang-undangnya sedang dibahas di DPR RI, dalam rencana perubahan tersebut ada tiga pandangan  yang berbeda, yaitu :

1.    Partai Demokrat

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri  Djoherman Syah Djohan, pemilihan kepala daerah untuk gubernur  dilakukan DPRD tingkat I sedangkan tingkat II pemilihan langsung dengan alasan :

a.    Titik berat otonomi daerah yang ada di kabupaten/ kotamadya.

b.    Pemilihan Gubernur bisa sampai Rp100 milyar, ada yang hampir Rp1 triliun, misalnya Pilkada Jawa Timur.

c.    Perilaku masyarakat yang belum menjadi smart voters.

d.    Masyarakat belum menjadi pemilih cerdas yang memilih pemimpin yang baik tanpa harus ada iming-iming.

e.    Vote buying atau suara masyarakat dibeli, fenomena ini merusak ahklak dan moral masyarakat. (Kompas, tanggal 9-2-2011).

2.    Golkar

Menurut Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, tidak sependapat dengan gagasan pemilihan Gubernur oleh DPRD apabila alasannya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas, seharusnya pemilihan oleh DPRD dilakukan ditingkat kabupaten/ kota dengan alasan :

a.    Pemilihan Gubernur secara langsung, karena jumlahnya sedikit dibandingkan kabupaten/ kotamadya.

b.    Memperkuat posisi Gubernur, selain dapat menghemat biaya dan Bupati/ Walikota tidak ada yang membangkan kepada Gubernur.

3.    Non Partai

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengulang masa lalu yaitu :

a.    Banyak masalah, kepala daerah yang terpilih tidak segera dilantik misal Pilkada Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah.

b.    Jadi pemenang kalau tidak Tentara ya Pegawai Negeri, maka kepala daerah dipilih langsung, hanya dipercepat tidak perlu KPPS dan biayanya paling Rp100 juta. (Kompas, tanggal 9-2-2011).  

Rencana perubahan pemilihan Kepala Daerah lewat  DPRD dan langsung diperkirakan kurang berpengaruh dalam mengurangi perbuatan korupsi,  karena setiap calon kepala daerah harus ada dukungan partai sebagai kendaraan politiknya, diduga banyaknya biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah dimana duapertiga dari pengeluaran tersebut untuk biaya kendaraan politik, sedangkan pengeluaran lain untuk kampanye dan sumbangan lainnya diduga tidak besar jumlahnya, dengan demikian kecil kemungkinan perbuatan korupsi akan berkurang dengan meyakinkan.    Demikian juga bila kepala daerah tidak memerlukan dukungan partai politik sebagai kendaraan politik, diduga kepemimpinannya sebagai kepala daerah akan terus di impeachment /diturunkan oleh DPRD, karena yang bersangkutan tidak ada partai yang membelanya, dan setiap kebijaksanaannya akan selalu disalahkan DPRD, hampir-hampir pekerjaannya menghadapi kritikan dari DPRD dan partai politik, yang berakibat kepentingan rakyat tidak pernah terpikirkan lagi, maka untuk kepala daerah perlu dukungan partai politik agar ada yang membela kebijaksanaannya di DPRD.

 

IX.        Jalan Keluar Menuju Aparat Pemerintah Yang Bersih

 

Untuk menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat, perlu dilakukan tiga hal:

  1. Dana Partai Politik yang memadai

 

Partai politik bila didukung  dana yang memadai dengan sumber dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintah baik sebagai Presiden/ Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/ DPRD tidak akan melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya, karena seseorang menduduki jabatan tersebut didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan karena uang. Pimpinan pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas dukungan partai politik akan benar-benar memikirkan kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan korupsi serta perbuatan tercela lainnya, dalam jangka panjang secara bertahap masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju peningkatan kesejahteraan yang merata di segala bidang.

 

  1. Kemampuan Memimpin dan Pengalaman Berpolitik

 

Untuk menduduki jabatan strategis atas hasil dukungan partai politik, perlu dilakukan seleksi yang baik yang dititikberatkan kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia, serta pengalaman berpolitik yang sudah handal untuk memimpin negara sebagai presiden maupun wakil presiden. Dengan demikian, menduduki jabatan tersebut bukan karena uang, tetapi dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal memimpin negara.

 

 

 

  1. Sistem Pemilihan

a.Tahap I

              Tahap pertama (I) melakukan pemilihan wakil rakyat atau DPR/DPRD   

              Sebagai berikut :

 

1)    Pemilihan Umum diikuti semua Partai Politik untuk memilih anggota DPR/DPRD.

2)    Untuk memilih anggota DPR/DPRD terlebih dahulu menentukan rangking peserta dari setiap partai politik,yang kemudian dipilih pengurus Partai di Tingkat Pusat dan Tingkat satu seluruhnya 33 propinsi (untuk Propinsi dipilih Pengurus Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya dipilih Pengurus Kabupaten/Kotamadya dan DPC tingkat Kecamatan) dan siapa yang memiliki suara terbanyak dirangking 1 s/d 50./

Misal : Partai A biasanya anggotanya yang duduk di DPR/DPRD sebanyak 50 orang ,maka harus diambil 100 calon   yang dipilih pengurus Partai Politik Pusat dan pengurus 33 Daerah Propinsi,dan suara yang terbanyak menjadi rangking 1 s/d 100,dan   bila tiap 1 calon = 1 juta suara jika Partai Politik dapat 30 juta suara dari seluruh Indonesia,maka rangking 1 s/d 30 yang duduk di DPR/DPRD  sedangkan nomor 31 s/d 100 gagal.

3)    Tujuan dirangking 100 orang dan  dua kali lipat dari yang

Duduk di DPR/DPRD dipilih Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi

Untuk menghindari money Politik membeli kendaraan politik serta menghindari pemilik uang tetapi tidak ada pengalaman politik seperti sekarang banyak anggota DPR/DPRD dari selebriti karna punya uang dapat mempengaruhi pemilih dan rangkingnya selalu tinggi sedangkan yang punya pengalaman politik selalu pada  rangking rendah kemungkinan duduk di DPR/DPRD kecil kemungkinannya.

4)    Semua proses pemilihan DPR/DPRD dilaksanakan Komisi Pemili

han Umum (KPU).

5)    Setelah selesai Pemilihan Umum tahap I dan jumlah anggota Partai

Politik yang duduk di DPR/DPRD sudah ditetapka,maka anggota  DPR/DPRD  yang menduduki urutan I.II,dan III yang berhak mengikuti Pemilihan calon Presiden RI.

 

           b.Tahap II

 

    Proses pemilihan presiden/ kepala daerah dengan tahap-tahap  sebagai berikut:

 

1)    Setiap peserta pemilu menseleksi kadernya antara 15 sampai 20 orang dari partainya dengan menyampaikan program-program serta memperdebatkannya baik secara langsung melalui media elektronik/TV, radio, dan media cetak kepada pendukungnya di tiap propinsi. Selanjutnya dilakukan pemilihan di setiap propinsi dan mengambil satu pemenangnya untuk mewakili partainya, demikian selanjutnya dilakukan juga oleh peserta pemilu lainnya

 

2)    Tiap-tiap partai politik peserta pemilu dibatasi hanya tiga partai, yang intinya hanya ada tiga (3) peserta pemilu, maka peserta pemilu diikuti tiga pasangan yang mewakili partai tersebut yaitu peserta pertama dengan pasangan A dan B dari dukungan partai politik kuning, kedua pasangan C dan D dari dukungan partai politik biru, dan ketiga pasangan E dan F dukungan partai politik merah. Salah satu pemenang dari tiga peserta pemilu adalah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

  1. Saling Kontrol antara Aparat Pemerintah dan Partai Politik

 

a.    Aparat pemerintah

 

·         Aparat pemerintah akan memimpin demi kepentingan rakyat

·         Aparat pemerintah baik sebagai presiden, wakil presiden dan DPR RI/ DPRD, menduduki jabatan tersebut berdasarkan kemampuannya sendiri bukan karena uang, sehingga ada kebebasan memimpin sesuai dengan kebutuhan rakyat.

·         Aparat pemerintah tidak ada kewajiban memberi bantuan pada partai politik untuk menggerakkan organisasinya.

·         Yang menentukan aparat pemerintah yang mewakili peserta pemilu adalah rakyat dari 33 propinsi, sedangkan penentuan presiden dan wakil presiden adalah seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian partai politik tidak menentukan seseorang menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun kepala daerah, sehingga perbuatan korupsi dapat dihilangkan terkait dengan kendaran politik.

 

 

b.    Partai Politik

 

·         Partai politik akan mengawasi semua tindakan aparat pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

·         Partai politik akan segera menegur aparat pemerintah bila melakukan perbuatan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.

·         Partai politik tidak ada beban dalam melakukan pengawasan, karena tidak ada kepentingan untuk mendapat dana dari aparat pemerintah bagi partai politik pendukungnya.

 

X.        Kesimpulan

 

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, sebagai berikut :

  1. Timbulnya kasus korupsi pada Aparat Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD terletak pada partai politik pendukungnya.
  2. Untuk menduduki jabatan Presiden/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD harus mendapat dukungan partai politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Partai politik sumber dananya dari pemerintah, anggota partai politik dan sumbangan pengusaha yang jumlahnya relatif kecil yang tidak seimbang dengan jumlah pengeluaran yang begitu besar.
  4. Untuk mendukung dana partai politik, aparat pemerintah dan anggota DPR/ DPRD hasil dukungan partainya melakukan perbuatan korupsi dan berbagai perbuatan tercela lainnya yang menghasilkan uang untuk dapat disumbangkan sebagian kepada partai politik pendukungnya sebagai biaya operasional partai.
  5. Semua lapisan masyarakat Indonesia memikirkan sumber dana resmi partai politik sesuai ketentuan hukum guna dapat mewujudkan demokrasi yang sebenarnya dalam pemilihan Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD, dengan harapan seluruh aparat pemerintah dan wakil rakyat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, serta aparat pemerintah dan partai politik saling kontrol secara positif dalam melaksanakan tugas masing-masing.

 

XI.        Saran

 

Terkait kesimpulan di atas, dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh rakyat Indonesia sebagai anggota partai politik diwajibkan memberikan iuran setiap orang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tahun dan ditentukan oleh pemerintah yang seragam besar sumbangannya atas seluruh partai politik.
  2. Iuran dari keanggotaan TNI dan PNS seluruhnya dibagi ke partai politik sesuai dengan jumlah kursi yang duduk di DPR.
  3. Untuk dapat menarik iuran dari masyarakat, setiap ada kebutuhan dalam pengurusan surat menyurat pemerintah, seperti: mengurus KTP, SIM, STNK, perijinan bangunan, dll diutamakan yang memiliki kartu partai politik serta bukti ikut memilih.
  4. Dengan sumber dana partai politik yang memadai, dengan menitik beratkan kemampuan memilih Presiden/ Kepala Daerah dan anggota DPR RI/ DPRD yang diawali lewat partainya masing-masing, kemudian tiap unggulan partai politik dilakukan pemilihan umum dan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang yang berhak menduduki jabatan baik sebagai Presiden dan Wapresnya/ Kepala Daerah maupun anggota DPR RI/ DPRD yang terwujudnya demokrasi dengan baik, berakibat semua aparat pemerintah maupun wakil rakyat akan melaksanakan tugasnya dengan baik demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

PENINGKATAN PENGAWASAN INTERNAL DENGAN SISTEM ZIGZAG

GUNA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI

 

I.          PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang 

Akhir-akhir ini masalah korupsi sangat menonjol pemberitaannya di mass media. Masyarakat memberikan pandangan yang negatif dan mengharapkan kasus korupsi dapat ditanggulangi dengan cepat karena menggerogoti kekayaan Negara untuk kepentingan pribadi untuk hidup mewah atau hedonis sampai ada yang memiliki mobil mewah 16 unit dan rumah mewar sampai 5  dan belanja saja keluar negeri terkenalnya belanja ke Singapura,Amerika, Inggris dan belanja sepasang sepatu saja ada yang ke Milan Italia dengan harga sepasang sepatu Rp.200 juta demikian juga setiap melakukan pesta ulang tahun dan perkawinan selalu di hotel bintang lima ,semua tingkat kehidupan para koruptor itu  tidak seimbang daengan  gajnyai dengan harta yang dimilikinya,, sungguh menyedihkan jika dikaitkan dengan kehidupan masyarakat pada umumnya  hidup selalu terbatas untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan, tinggal didaerah kumuh dan banyak yang  tinggal dibawah kolong jembatan yang berakibat   menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara baik sebagai kepala daerah,,menteri ,anggota DPR RI, dan aparat penegak hukum.

Dengan maraknya masalah korupsi ini dapat kita lihat beberapa fenomena  yaitu :

1.    Banyak uang Negara dikorupsi yang berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan.yang jumlahnya sangat minim yang tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan dengan hasil pembangunan yang dilakukan.

2.    Masyarakat tidak percaya terhadap hukum  dan siapa yang kuat dalam arti uang, kekuasaan dll dialah yang menang walaupun sebenarnya yang bersangkutan pihak yang lemah dari sisi hukum.dimana pihak rakyat yang lemah dan selalu kalah dalam berperkara

3.    Aparat pemerintah memiliki kekayaan cukup banyak  yang tidak mungkin jika dikaitkan dengan penghasilannya  yang menimbulkan kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat,yang sebagian besar kondeisi ekonomi masyarakat cukup miskin yang tinggal diperkampungan kumuh dan tinggal dibawah kolong jembatan..

4.    Pembangunan banyak yang tidak mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan serta bantuan untuk masyarakat kecil banyak yang tidak sampai kepada sasarannya,semua uang negara tersebut hanya dinikmati pejabat negara..

5.    Dan lain-lain.

 

B.  PENGERTIAN KORUPSI

Pada umumnya pengertian korupsi adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, akibat perbuatannya dapat merugikan keuangan Negara untuk dimiliki sendiri, orang lain atau suatu badan. Selain perbuatan korupsi tersebut ada juga suatu perbuatan kejahatan  dikelompokkan perbuatan korupsi yang sama sekali tidak ada merugikan keuangan Negara yaitu 9 pasal yang diatur dalam KUHP yang dikategorikan perbuatan Korupsi antara lain penyuapan terhadap Aparat penegak hukum sesuai pasal 210 KUHP yaitu yang intinya memberi dan menerima sesuatu berupa uang, benda dan kenikmatan bertalian dengan kasus atau jabatannya dikelompokkan melakukan perbuatan korupsi.

 

            C.  MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI.     

Pencegahan korupsi dengan Penguatan Pengawasan Internal dengan sistim zikzak

Sesuai dengan pandangan dibidang kesehatan lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya, demikian juga halnya dalam penanganan kasus korupsi lebih baik mencegah timbulnya perbuatan korupsi daripada menindaknya.

Untuk mengurangi tindak pidana korupsi dapat ditempuh, antara lain :

a.    Memperkuat pengawasan internal masing-masing instansi dengan cara :

1). Membentuk Kementerian Pengawasan.

      Tugas sebagai Penanggung Jawab  dengan susunan Organisasi sebagai berikut :

a)    Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibawah komando Kementerian Pengawasan dengan dibantu 4 Wakil Menteri.

b)    Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibagi Empat Pengawasan, masing-masing wakil Menteri Pengawasan  membawahi sepuluh (10)  Pengawasan Internal Menteri/Lembaga yaitu :

(1)  Wakil Menteri Pengawasan Lembaga Penegak Hukum membawahi :

·         Kepolisian RI.

·         Kejaksaan Agung RI.

·         Pengadilan  (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan  Mahkamah Agung, Lembaga Pemasyarakatan).

·         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

·         Dan lain-lain

(2)  Wakil Menteri Pengawasan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat membawahi yaitu :

·         Kementerian Keuangan.

·         Kementerian Perdagangan

·         Kementerian Luar Negeri.

·         Lembaga-Lembaga

·         Dan lain-lain.

(3)  Wakil Menteri Pengawasan membawahi Kementerian dalam Negeri, Para Gubernur dan Para Kabupaten / Kotamadya, dan lain-lain.

(4)  Wakil Menteri Kementerian membawahi BUMN dan Perusahaan milik Pemerintah, dan lain-lain.

       

1)    Setiap aparat/pejabat yang akan dipromosikan/naik Eselon/jabatan (eselon IV- ke Eselon III) harus diambil dari staf pengawasan, sedangkan staf yang baik dari bidang operasional yang akan dipromosikan di tempatkan di bidang pengawasan dengan eselon yang sama (eselon IV bidang operasional dipindahkan kebidang pengawasan dengan eselon IV juga), demikian seterusnya sampai ke atas sehingga ada keseimbangan atau pemahaman bahwa masing-masing melaksanakan tugasnya demi kenaikan eselon/jabatan (promosi).

2)    Setiap orang yang ditempatkan di pengawasan akan mengetahui aturan main di dalam instansi itu sendiri, karena yang duduk di pengawasan tersebut awalnya dari bidang operasionalnya.

3)    Dalam mutasi pegawai yang setingkat dilakukan oleh pimpinan Lembaga/Menteri, tetapi dalam promosi kenaikan jabatan harus diambil dari staf pengawasan, untuk itu staf pengawasan yang eselonnya sama dimana yang lebih senior yang mendekati promosi jabatan ditempatkan di bidang pengawasan.

4)    Untuk staf bidang pengawasan yang akan di promosikan kenaikan jabatan, dirangking oleh Kementerian Bidang Pengawasan kemudian disampaikan kepada pimpinan lembaga tertinggi/Menteri untuk digunakan dalam mengisi jabatan yang lebih tinggi (promosi), dan demikian seterusnya.

5)    Seseorang yang ditemukan kesalahannya oleh Kementerian Bidang Pengawasan disampaikan kepada pimpinan Lembaga/Kementerian Operasional untuk diambil tindakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

6)    Untuk memeriksa seseorang aparat harus dengan surat Perintah dari Menteri Pengawasan dan Wakil Menteri Pengawasan sesuai dengan tingkat jabatan Aparat  yang diperiksa dan kesalahannya.

7)    Keistimewaan Pengawasan Internal sistem zikzak ini yaitu:

a)    Menghilangkan kekuasaan pimpinan operasional baik sebagai Menteri maupun Kepala Badan dalam menutupi perbuatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya dari bawahannya.

b)    Tidak menambah bangunan dan personil, karena posisi masing-masing pegawai tetap diinstansinya masing-masing hanya menambah ruang kerja 5 (Lima) ruangan kerja yaitu satu (1) ruang kerja Menteri Pengawasan dan 4 (empat) ruang kerja untuk 4 (empat) wakil Menteri.

c)    Menteri Pengawasan setiap saat bisa mengunjungi/memonitor permasalahan kesetiap pengawasan Internal masing-masing Menteri/Badan.

d)    Sistim Zikzak dimana Pengawas menguasai masalah dalam Instansi masing-masing, sehingga setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan baik perbuatan korupsi maupun kesalahan administrasi dapat diketahui, dan yang paling inti pengawas Internal tidak ada rasa takut terhadap pimpinan Instansi (Menteri/Badan) dalam memeriksa sesuai dengan kebenaran atau berdasarkan fakta yang ditemukan, selanjutnya masing-masing pihak saling menyadari tugasnya yang kemudian terjadi persaingan yang sehat dalam mencapai karirnya.

e)    Pembentukan Kementerian Pengawasan dan struktur organisasinya hanya ditangan Presiden dan tidak perlu ada persetujuan Lembaga Tinggi Negara Lainnya.

f)     Melakukan perbuatan Korupsi kemungkinan ketahuan sangat besar sekali atau sekitar 90 %,sehingga aparat pemerintah berpikir 100 kali untuk melakukannya.

8)    Struktur Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak terlampir.

9)    Masalah pengawasan internal sistem zikzak ini sudah pernah disampaikan/di diskusikan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 dalam suatu acara/pertemuan dengan Dr. Ismail Muhammad Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Masalah tersebut mudah dipahaminya, yang perlu dipelajari/diperdalam adalah sistem zikzak-nya, karena pihak pengawasan sudah memahami semua tugas dan kegiatan di bidang operasional, sebab aparat pengawasan awalnya dari aparat operasional.

 

b.    Kondisi Pengawasan saat ini:

1)    Pengendalian pengawasan dilakukan oleh pimpinan lembaga/Menteri masing-masing, sehingga semua permasalahan selalu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan pimpinan yang kadangkala menyimpang dari kebutuhan organisasi dan bahkan setelah kondisi yang kurang baik baru diambil tindakan tegas  kepada staf yang melanggar peraturan, apalagi staf yang sering menyampaikan/memberikan  sesuatu kepada pimpinan akan selalu dilindungi dari sudut manapun apabila terjadi permasalahan/laporan malah dipindahkan ketempat yang lebih pantas, yang seharusnya ditempatkan dibagian yang kurang baik.

2)    Mutasi penempatan seseorang yang sifatnya dianggap kurang baik ditempatkan di bidang pengawasan dengan kata lain penempatan di pengawasan sama dengan tempat yang kurang baik (pembuangan), secara tidak langsung memperlemah posisi pengawasan,dengan demikian aparat pengawasan tidak berani bertindak sesuai ketentuan dan tindakannya disesuaikan dengan kehendak Pimpinan.

3)    Perbuatan korupsi yang kemungkinan kecil untuk ketahuan  atau hanya 1 % bahkan sampai pension pun perbuatannya tidak ketahuan padahal perbuatan yang dilakukan sudah banyak.

4)    Untuk mengatasi hal demikian perlu diperkuat pengawasan internal sebagaimana dijelaskan di atas, dengan harapan tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin.

 

Untuk mengatasi perbuatan korupsi tidak hanya menggunakan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain dalam bentuk kontrol masyarakat seperti yang biasa kita dengar dimana satu sama lain saling mendukung.

 

 

 

 

II.         KESIMPULAN :

Melihat situasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Menteri pengawasan internal dengan sistem zik zak yang dibantu empat (4) wakil menteri dapat mencegah korupsi sedini mungkin.

2.    Sistem zik zak akan mengetahui perbuatan yang dilakukan aparat pemerintah mengingat aparat pengawasan asalnya dari aparat operasional.

3.    Hilangnya kewenangan pimpinan (Menteri/Lembaga) bertalian dengan penyelesaian perbuatan kejahatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya.

4.    Dalam pembentukan Menteri pengawasan cukup dengan keputusan Presiden tanpa perlu bantuan lembaga tinggi lainnya.

5.    Dan lain-lain

III.        REKOMENDASI :

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Segera menerapkan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak oleh Presiden kepada seluruh lembaga Pemerintah.

2.    Menerapkan dengan tegas sistem zik zak setiap kenaikan eselon/jabatan yang harus diambil dari aparat pengawasan.

 

                3.Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Peningkatan Pengawasan Internal Dengan Sistem Zik Zak Guna Mencegah Perbuatan Korupsi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

Struktur Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak

 

Description: PROMOSI SISTEM ZIKZAK di Lingkungan Pengawasan Internal

 

 

4

MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET

 

Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan  penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.           

Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :

1.    Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.

2.    Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.

3.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.

4.    Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.

5.    Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.

6.    Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi

7.    Lembaga Pemasyarakatan.

8.    Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh Kejaksaan  maka eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dieksekusi sendiri oleh KPK.

 

Memantau tugas Penegak  hukum lewat Internet.

Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan bidang/kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam Internet dengan alasan sebagai berikut:

1.    Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.Orang yang tinggal di Papua atau Menado dimana saudaranya ada tersangkut perkara di Jakarta, maka status saudaranya dapat diketahui statusnya dari Papua dan Menado,tinggal meneleponnya aparat penegak hukum di Jakarta.

2.    Semua data dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad (pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :

1.Polres, Polda, Mabes Polri

2.Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.

3Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.

4Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat

Bentuk Tabel

Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan

 

Tabel 1. :  Polres,Polda dan Mabes Polri  untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

 

No.

Kasus-kasus

 

Surat Tugas

Mulai penyelidikan

Keterangan

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

5

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

 

No

Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka

Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan

Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3

Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri

Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

Catatan :  1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

                  2. SP3    : Surat Perintah Penghentian Penyidikan

                  3. Nomor telepon pengaduan

 

 

Tabel 3.  :  Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)

 

No

Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres

Tgl Penunjukan Jaksa/P-16

Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan

Tgl Dilimpahan Perkara Ke Pengadilan Negeri

Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim

Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali

Tgl EKSEKUSi

KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

 

Tabel 4.  :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan,Penuntutan dan Eksekusinya.

 

No

Tgl Penyelidikan

Tgl Penyidikan

Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan

Tgl Pelimpahan Ke Pengadilan

Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim

Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali

Tgl Eksekusi

Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

 

 

 

Tabel 5.  :  Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana./korupsi

 

No

Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan

Tgl Persidangan Dan Putusan

Nama Majelis Hakim

Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan

Keterangan

(Barang Bukti.)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

 

Tabel 6. :  Pengadilan Tinggi, Dalam Putusan Perkara Pidana.

 

No

Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri

Tgl Persidangan

Nama Majelis Hakim

Tgl Penahanan /Penangguhan Penahanan

Tgl Persidangan Dan Putusan

Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Sesudah Di Putus

Keterangan (Baraang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

 

 

 

 

Tabel 7. :  Mahkamah Agung RI, Dalam Putusan Perkara Pidana.

 

No

Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi

Tgl Penahanan / Penangguhan Penahanan

Tgl Sidang-Sidang Dan Keputusan

Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri

Nama Majelis Hakim

Keterangan (Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

Tabel 8. : Pengadillan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Perdata

 

No

Tgl Diterima Gugatan

Tgl Sidang-Sidang Dan Putusan

Nama Majelis Hakim

Tgl Banding

Tgl Kasasi

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

Tabel 9.  :  Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.

 

No

Tgl Penahanan Sementara Oleh Penyidik Polri Atau Kejaksaan (Jpu) dan Pengadilan

Tgl Tahanan Mulai Terpidana Sampai Keluar Tahanan

Remisi-Remisi Yang Diperoleh

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan semua tugas aparat penegak hukum harus dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya.

Untuk itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan kepada jajaran penegak hukum mencantumkan kegiatan tersebut dalam tabel, yang selanjutnya DPR membuat/menyusun Undang-Undang sebagai dasar penegak hukum melaksanakan, dan bila tidak dilaksanakan diberikan sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukumnya.

Diharapkan kiranya aparat penegak hukum dapat melaksakannya sesegera mungkin untuk membantu masyarakat luas mengetahui kedudukan saudaranya yang berperra diseluruh Indonesia , terutama apakah statusnya tersangka,apa dilakukan penahanan,tahap proses pemeriksaan perkaranya baik di kepolisian,kejaksaan,KPK,apa dilakukan tahanan luar,mengetahui berapa lama putusan hakim, dan berahirnya putusan pengadilan,serta berapa yang diperoleh remisi setiap tahun untuk mengurangi masa hukumannya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Hipnotis

 

        I.Pendahuluan.

 Melihat acara di Telepisi soal pertunjukan U Ya Kuya di mall-mall dalam menghipnotis laki-laki perempuan yang sedang pacaran.Pada saat tersebut yang bersedia dihipnotis diberikan uang dan saat si laki-laki dihipnotis perempuan melihat dan mendengarkan apa dikatakan pihak laki-laki mengenai pasangannya demikian sebaliknya pada saat si perempuan di hipnootis teman dekat laki-laki melihat dan mendengarkan dari ucapan perempuan terkait hubungan laki-laki dan perempuan tersebut.Setelah kedua belah pihak saling melihat dan mendengarkan pembicaraan terkait hubungan kedua belah pihak ada pasangan malah hubungannya bertambah dekat dan mesra sebaliknya ada pasangan berpisah setelah mengetahui salah satu pasangan tidak mencintai temannya ,sehingga pada saat pulang berpisah satu menuju ke barat dan satu lagi menuju ke timur.Untuk itu dalam  mencari pasangan yang cocok lebih tepat dilakukan hipnotis demi kebahagiaan pasangan suami isteri hingga hari tuanya,Lebih baik dari awal ada masalah tetapi di hari tuanya penuh bahagia

           II.Keistimewaan Hipnotis.

         Keistimewaan hipnotis tersebut  mengetahui isi hati seseorang yang sebenarnya ,semua apa yang disampaikannya tanpa disadarinya dan benar-benar keluar dari lubuk hati yang terdalam,dan hamppir tidak ada yang dihipnotis mengingkari apa yang dikatakannya pada saat dihipnotis sepertinya apa yang dikatakannya memang benar isi hatinya yang sebenarnya.

Dalam pergaulan sehari-hari banyak pasangan muda mudi kelihatannya saling mencintai seperti pemain sinetron bisa diatur lakonnya kelihatannya sangat mencintai satu sama lain.Setelah masuk kejenjang pernikahan ,dan belum lama menikah,dimana kedua belah pihak pada waktu satu sama lain yang bekerja di kantor yang berbeda tempatnya,dimana pihak laki-laki maupun perempuan sering mendengar melakukan selingkuh dengan teman sekerjanya dengan berbagai alasan bahwa teman selingkuhnya benar-benar sesuai seleranya dan setiap bertemu hatinya bergetar,sedangkan dengan isteri atau suaminya bila bertemu perasaannya biasa-biasa saja,dan kelihatannya sejak awal pacaran kemungkinan tidak saling mencintai kemungkinan hanya karna factor gengsi karna kedua belah pihak saling bekerja sesuai harapan orang tua,dan hubungan suami isteri tersebut ada yang tidak lama kemudian diakhiri dengan perceraian ,dengan alasan yang membenarkan tindakan masing-masing.Biasanya tidak pernah muncul kepermukaan perceraian tersebut karna tidak saling mencintai dan selalu mencari alasan - alasan lain yang menguntungkan atau membenarkan tindakannya masing-masing.

 

      III.Membongkar korupsi.

         Mengingat hipnotis dapat memberikan informasi yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,dimana untuk mengungkapkan perbuatan korupsi yang dilakukan para koruptor kan mengungkapkan sesuai dengan dilakukan ,dan bila menanyakan sesuatu yang tidak dilaksanakannya tidak bisa menjawabnya ,sepertinya dapat mematahkankan ungkapan “dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati siapa tahu”,maka dengan hipnotis ungkapan tersebut dapat berbunyi”dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati dapat tahu.Untuk itu  hipnotis dapat digunakan salah satu cara memperoleh informasi korupsi  yang dilakukan para pejabat.

Para pejabat pada saat dihipnotis disaksikan pihak lain,dengan beberapa pertanyaan antara lain :

1.    Selama Saudara memegang jabatan pernah menerima uang korupsi dari Proyek pembangunan yang ada di Lembaga yang dipimpin,

2.    Apakah pernah menerima uang dari pengusaha atau pihak yang berkentingan sehubungan dengan jabatannya baik dalam perijinan,dan lain-lain.

3.    Uang hasil korupsi disimpan dimana apa di Bank atau dimasukkan kerekening orang lain yang dapat dipercaya.

4.    Kemana saja uang korupsi tersebut dipergunakan,apakah dinikmati sendiri atau ada di berikan kepada pihak lain.

5.    Masih banyak lagi pertanyaan yang dapat diajukan sesuai informasi yang dibutuhkan.

6.    Bila dari keterangan Koruptor ada memberikan keterangan melakukan  perbuatan korupsi,maka keterangan tersebut dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para calon saksi ,surat,keterangan ahli dan barang buktinya  dan terakhir meminta keterangan dari calon tersangka selaku koruptor sesuai dengan aturan.

7.    Bila pejabat tersebut ada memberikan keterangan bahwa uang dikorupsi disimpan di bank atas nama orang lain ,maka penyelidik memanggil pihak bank yang dimaksut serta memeriksa nama orang yang tercatat dalam menyimpan uang di Bank tersebut,demikian Pimpinan Proyek yang berada dibawahnya yang memberikan uang korupsi kepada atasannya maupun anggota masyarakat yang memberikan uang terkait dengan jabatannya di periksa penyelidik untuk mencari kebenaran dari pernyataan pejabat yang dihipnotis tadi,dan bila sudah cukup buktinya ,maka perbuatan tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dengan memeriksa semua alat bukti dengan meminta keterangan  Saksi-saksi,Surat ,Keterangan Ahli,dan keterangan terdakwa  selanjutnya menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan tersebut.Semua tindakan penyidikan baik memeriksa saksi-saksi,Surat,Keterangan Ahli,keterangan tersangka maupun penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

                IV.Penerapan Hipnotis.

      Mengingat saat ini  Korupsi dalam keadaan darurat, penerapan Hipnotis ini dapat dilakukan kepada semua Aparat Negara maupun Penyelenggara Negara sebagai berikut:

1.    Calon Presiden,Kepala Daerah.

Pada umumnya terjadinya korupsi tersebut berada di pucuk pimpinan ,biasanya bila Pimpinan Pemerintahan danKepala Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota bersih dari korupsi ,pada umumnya aparat kebawahnya bersih dari korupsi,seperti yang disaksikan sekarang ini dalam Kepimpinan Joko Widodo,selaku Gubernur DKI dan Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur diacungi jempol oleh masyarakat yang bersih dari korupsi dan belum begitu lama menjabat Gubernur sudah banyak kelihatan perubahan di Kota Jakarta sekitarnya.Untuk itu dalam pemilihan Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah ditambah satu syarat yaitu hipnotis.

     a.Sebelum menduduki jabatan.

          Untuk  Calon Presiden dan Kepala Daerah sebelum terpilih    supaya dihipnotis dulu,bila si calon bersih dari perbuatan korupsi dan  perbuatan tercela lainnya agar tidak diikut sertakan dalam pemilihan atau gugur dalam mengikuti pemilihan,dan bila dari hasil keterangan hipnotisnya bersih dari perbuatan korupsi,perbuatan tercela lainnya agar diikut sertakan dalam pemilihan Kepala Pemerintahan maupun Kepala Daerah.

      b.Setelah menduduki Jabatan.

          Pada umumnya masih calon Kepala Pemerintah dan Kepala Daerah yang baru pertama kali ikut dalam pemilihan ,yang latar belakan profesinya berbeda-beda yang biasanya kental dengan pengaruh uang dan tidak pernah duduk di Pemerintahan,kalau duduk di pemerintahan profesinya sebagai dosen yang biasanya bersih dari perbuatan korupsi karna pekerjaan yang digelutinya tidak ada pengaruh uang,demikian juga bila pesertanya dari kaum religius baik sebagai Ustadz atau mantan ustadz .pendeta atau mantan pendeta,Biksu atau mantan biksu,atau bekerja dilembaga organisasi sosial yang tidak ada godaan uang yang justru memberi bantuan ke yayasan tersebut,dimana pada saat diseleksi dan kemudian terpilih menjadi Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah bersih semua dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya .

Setelah terpilih menjadi Kepala Negara (Presiden/Wakil Presiden dan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota) setelah melaksanakan tugasnya selama setahun,maka Presiden,Gubernur,Bupati/Walikota dihipnotis setiap tahun untuk mengetahui selama melaksanakan tugasnya ada melakukan korupsi atau tidak,karna pada saat menduduki jabatan tersebut banyak godaan uang untuk dikorupsi,dimana semua proyek-proyek besar berada dibawah kekuasaannnya yang bisa mendapatkan uang yang cukup besar .Jika Presiden dan Kepala Daerah setelah dihipnotis bersih dari perbuatan korupsi dapat melangsungkan memimpin Negara dan Daerah tersebut,tetapi setelah dihipnotis ternyata banyak melakukan perbuatan korupsi terutama mengkorupsi semua proyek-proyek yang barada dibawah kepemimpinannya,maka Pejabat  baik Selaku Presiden dan Kepala Daerah di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Selanjutnya bila dari hasil dari hipnotis tersebut dimana uang dikorpsi selain digunakan sendiri diberikan juga kepartai Politik yang mendukungnya duduk sebagai Presiden,Gubernur,Bupati,dan Walikota ,maka Partai Politik yang medukungnya yang sering mendapat bantuan dari hasil dukungannya uang korupsi perlu dipertimbangkan untuk dibekukan atau dibubarkan atau Pengurus partainya dihukum selaku badan hokum,yang selama ini belum pernah menghukum Pengurus partai Politik sebagai korporasi/badan hukum.

2.Para Menteri,Non Kementerian,Penegak Hukum,dan DPR/DPRD.

Para Menteri,Non Kementerian,Penegak hukum (Polisi,Kejaksaan,dan Peradilan) ,dan DPR/DPRD setiap tahun di hipnotis demikian juga pemegang jabatan Eselon I,Eselon II,Eselon III , dan Eselon IV satu tahun setelah menduduki jabatannya dilakukan hipnotis apakah ada perbuatan korupsi yang dilakukan,dan bila bersih dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat meneruskan memegang jabatannya bahkan dipromosikan kejabatan yang lebih tinggi  setingkat dari jabatan sebelumnya,sebaliknya jika terbukti melakukan korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat dikenakan semua hasil uang korupsinya dikembalikan atau dirampas untuk Negara dengan mencopot jabatannya ,atau menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di selesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

I.                Sumpah Sesuai Agama atau Keyakinannya Gagal Mencegah Korupsi.

Setiap aparat Negara baik sebagai pegawai biasa maupun Pejabat Tinggi dalam setiap menduduki jabatan baru harus disumpah sesuai dengan agama atau keyakinannya dengan harapan agar aparat Negara mulai staf bawahan hingga pejabat tinggi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk didalamnya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji  yang merugikan keuangan Negara.Hanya saja para pejabat Negara yang setiap menduduki jabatan baru yang selalu mengangkat sumpah serta rajin menjalankan ajaran agamannya .Untuk beragama Muslim sholat lima kali sehari dan setiap hari rajin kemesjid,demikian juga yang beragama Kristen setiap minggu kegereja dan setiap makan berdoadulu agar makanan yang dimakan di berkati Tuhan Yang Maha Kuasa,demikian juga pejabat Tinggi yang beragama lain melaksanakan agamanya dengan baik,tetapi didalam kenyataannya perbuatan korupsi jalan terus,sepertinya pengangkatan sumpah sesuai dengan agamanya gagal untuk mencegah dan  memberantas korupsi.Agama hanya dibuat formalitas tanpa penghayatan  mendalam yang  tidak takut dalam melanggar ajaran Agama yang dianut,sebab semua Agama melarang perbuatan korupsi.

 

            VI. Tindakan Irrasional.

                  Pada umumnya masyarakat ada yang mempercayai sesuatu yang sifatnya tidak rasional atau tidak dapat diterima akal sehat yang sering disebut paranormal/dukun ,dan lain-lain tetapi mempercayai perbuatan dan hasilnya.

Beberapa perbuatan yang tidak rasional antara lain :

                 1.Dukun Untuk Orang Sakit.

  Anggota masyarakat yang  penyakit dan  sulit disembuhkan yang sudah berkali-kali berobat kerumah sakit atau kedokter tidak sembuh lalu berobat ke dokter lainnya untuk berobat ternyata tidak sembuh-sembuh juga ,kemudian dicoba berobat kedukun atau paranormal hanya  beberapa kali diobati sembuh dari penyakitnya pada hal penyakitnya tergolong penyakit berat dan langka.Warga masyarakat yang berhasil diobati para normal lalu  dipuji dan disebarluaskan kepada orang lain,sehingga para normal tersebut mendapat nama baik ditengah-tengah masyarakat dan praktek berobatnya banyak dikunjungi pasien bahkan  pasien sampai  antri berobat saking percayanya anggota masyarakat terhadap kemujarapan pengobatan yang dilakukan paranormal tersebut.

 

                 2.Peramal Nasib.

                    Anggota masyarakat ada juga yang mempercayai ramalan paranormal untuk mengetahui nasibnya ,dan bila dilihat hasil ramalannya bahwa yang meminta ramalan hasilnya tidak baik,siperamal dapat memberikan jalan agar apa yang dikehendakinya dapat terwujut.

            3.Ramalan Bintang.

  Pada umumnya kalau ditanya akan ramalan bintang yang dimuat di surat kabar atau majalah selalu menjawab tidak yakin atas ramalan bintang tersebut,tetapi membacanya juga serta dikait-kaitkan dengan tanggal lahirnya.Kalau tidak percaya ramalan bintang tersebut seharusnya tidak dibaca tetapi kenyataannya surat kabar dan majalah yang memuat ramalan bintang banyak terjual,dengan demikian banyak yang mempercayai ramalan bintang tersebut.

 

 

 

                  VII.Korupsi Dalam Keadaan Darurat.

 

Saat ini perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil mewah hingga 4 unit,dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan dengann gaji atau penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya.Perbuatan korupsi  tersebut biasanya dilakukan pemegang kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyaan Bambang Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi.Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik, .

Dalam kongres PBB ke VII tentang “Prevention of crime and the  Treatment of Offenders” di Milan tahun 1985,telah dibahas satu tema “Dimensi baru Kejahatan Dalam Konteks Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan  tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh sorotan  adalah tentang  terjadi dan meningkatnya  “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”)  oleh pejabat public  yang kemudian meluas dan dikenal  sebagai “korupsi  sistemik” ,yang kadangkala   dimaknai  representasi  kelembagaan Negara ,karenanya sering  dikatakan pula  “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang  ekonomi ini melibatkan pihak-pihak  “upper  economic  class” (para konglomerat)  maupun “upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi  dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi  kelompok tertentu,sehingga pada akhirnya  menimbulkan tindak pidana ekonomi(“economic crime”) (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88).

 

Kritikan Prof.Stephen Rosoff dalam bukunya  “Profit Without  Honour” tentang Istitutional Corruption  di Amerika Serikat  era tahun 1970 mempertegas betapa korupsi  telah merusak system  ketatanegaraan,baik eksekutif,yudukatif,legislative maupun kelembagaan Negara  lainnya.Bahkan korupsi Legislatif  yang melibatkan anggota kongres Illinois,dan Rostenkowski,yang terbukti terima  suap 640.000 dollar adalah karakter stigma  korupsi korupsi  institusi atau kelembagaan  yang merupakan symbol  elastic  mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.

 

                   Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian  dari “sistem”  yang ada,karenanya usaha maksimal bagi penegakan hukum ,khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,harus dilakukan pendekatan sistem  atau “Systemic Approach” ,apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan  dengan peranan institusi peradilan  yang sangat menentukan  sebagai salah satu  institusi penegakan hukum  dalam proses akhir  pemberantasan korupsi.

 

 Pro.Michael Levi menunjukkan adanya suatu trend baru berupa Crimes by Government dalam arti ekstensif,suatu kejahatan  yang melibatkan pejabat publik sebagai karakteristik  White Collar Crime yang sulit tingkat pembuktiannya ,sulit pula menentukan status  pelakunya  dan selalu  dapat berlindung  dengan justifikasi  lemahnya  norma legislasi,bahkan beyond the law  dengan memamfaatkan norma  dibalik asas legalitas  relatif. (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 92).

 

         Korupsi Sistemik yang dikatakan juga korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi lembaga eksekutif,yudikatif ,dan Legislatif,dan menurut Naswa Shihaf  di Metro TV menyebutnya  Trias Koruptip,sedangkan menurut penulis mengingat semua lapisan masyarakat sudah terlibat dalam melakukan perbuatan korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi berjamaah ,karna sudah melibatkan 4 tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang pertama Esekutif,tiang kedua yudikatif,tiang ketiga Legislatif,dan tiang keempat Para Pengusaha yang non pemerintah yang mewakili masyarakat.Mengingat empat pilar sudah terkontaminasi korupsi yang belum ditemukan jalan yang tepat memberantasnya,dimana pada saat debat 15 calon Presiden yang diikuti antara lain Machfud.MD,Wiranto,Rhoma Irama,Anis Baswedan,dan lain-lain menyatakan saat ini  Korupsi dalam keadaan darurat.

          

             VIII. Aparat Yang Bersih Dari Perbuatan Korupsi.

      Diduga bila semua aparat Pemerintah dan penyelenggara Negara dilakukan hipnotis akan tercipta aparat yang bersih dan semua hasil pembangunan mencapai sasaran sesuai dengan rencana semula.Semua hasil pembangunan akan dinikmati masyarakat luas,demikian juga semua anggaran pembangunan baik untuk kepentingan sosial,anggaran kesehatan,Anggaran pendidikan,dan lain-lain akan mencapai sasarannya,dan semua lapisan masyarakat akan senang,diduga pembangunan akan berhasil disemua sector dan pengangguran dapat dikurangi dengan signifikan.

                IX.Dorongan Masyarakat.

            Untuk menentukan hipnotis ini sebagai syarat bagi aparat yang akan menduduki jabatan maupun yang sudah menduduki jabatan datangnya dari mahasiswa,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dari seluruh lapisan masyarakat .Kemungkinan kecil usulan hipnotis ini datangnya dari aparat Negara/penyelenggara Negara yang sedang memegang jabatan ,karna hal tersebut akan mengurangi / membatasi perbuatannya melakukan perbuatan korupsi.

                  X.Ahli Hipnotis.

      Keahlian menghipnotis orang pada umumnya diketahui masyarakat hanya U Ya Kuya karna sering memberikan pertunjukan di mall-mall menghipnotis pasangan muda-muda.Diduga yang memiliki keahlian hipnotis  banyak  yang dapat melakukannya,karna bila sampai hal tersebut diterapkan dengan menghipnotis aparat/penyelenggara Negara baik sebelum menduduki jabatan maupun menghipnotis setelah menduduki jabatan selama satu tahun akan banyak membutuhkan orang yang bisa menghipnotis.Tiap Instansi/Lambaga Pemerintah akan membutuhkan ratusan ahli hipnotis untuk mencari aparat yang bersih dilingkungan Instansi/Lembaga masing-masing.

 

      XI.Kesimpulan .

            Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Saat ini Korupsi sudah memasuki  keadaan darurat yang sangat membahayakan ekonomi Negara.

2.      Aparat Negara dan Para Pengusaha bekerjasama melakukan korupsi sesuai dengan kewenangannya.

3.      Hipnotis sangat baik diterapkan kepada aparat/penyelengara Negara baik sebelum maupun sesudah memegang jabatan selama satu tahun.

4.      Diduga dengan penerapan Hipnotis akan sangat efektif mengurang perbuatan korupsi.

5.      Penentuan hipnotis sebagai salah satu syarat ,kecil kemungkinan datang dari aparat negara.

6.      Bila diterapkan setiap pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan akan banyak membutuhkan ahli hipnotis.

      XII.Saran..

           Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut.

1.    Untuk menentukan hipnotis merupakan syarat untuk pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan selama satu tahun ,datangnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat,mahasiswa dari seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.Mengharapkan datangnya dari aparat Negara apalagi dari DPR sangat kecil kemungkinannya ,apalagi Anggota DPR nomor dua tingkat korupsinya dibandingkan dengan aparat Negara lainnya.Sebenarnya anggota DPR yang mewakili kepentingan rakyat seharusnya terdepan membela kepentingan rakyat tetapi kenyataannya tidak sebagaimana yang diharapkan justru korupsinya sangat menonjol terutama di bidang anggaran.Banyak proyek baru disetujui apabila sudah disetujui besarnya bagiannya dari nilai proyek.

2.    Mengingat anggota DPR peringkat kedua melakukan korupsi,disarankan agar Kalangan angota DPR dan aparat Negara sebagai peringkat pertama hingga peringkat 10 dalam perbuatan korupsinya  lebih diutamakan dan didahulukan  diterapkan hipnotis tersebut guna mengurangi perbuatan korupsi dilingkungan lembaga/instansi perintah tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

MENINGKATKAN PENGHASILAN SEJAK AWAL

TIAP TAHUN GUNA MENCEGAH KORUPSI

 

I.              Pendahuluan.

Awalnya perbuatan korupsi dilakukan terkait dengan minimnya penghasilannya,sehingga melakukan perbuatan korupsi untuk mencukupi/menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.Sering kita mendengar penghasilan guru sangat minim dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pulang  mengajar dari sekolah lalu pulang munuju  pangkalan ojek,dari pangkalan ojek mencari penumpang  untuk menambah penghasilannya.

Saat ini perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil mewah hingga 4 unit,dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan dengann gaji atau penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya.Perbuatan korupsi  tersebut biasanya dilakukan pemegang kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyaan Bambang Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi.Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik.

 

II.            Biaya Hidup Orang Kaya.

Aparat Negara atau Penyelenggara Negara yang sudah sempat menikmati hidup dengan penuh kemewahan yang memiliki rumah 3 -4 rumah ,dan tiap rumahnya harga berkisar Rp.10 milyar bahkan lebih,demikian juga memiliki mobil mewah 4-6 unit dan tiap satu unit mobil harganya sekitar 2-3 milyar,seperti Akil Muctar tersangka KPK mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki lebih dari tiga mobil mewah,demikian juga Lutfhi Hasan Ishaaq memiliki beberapa mobil dan rumah.Biasanya apar Negara yang memiliki harta sebanyak tersebut sudah membutuhkan biaya hidup sekitar Rp.50-Rp.75 juta perbulan dan tiap tahun pengeluarannya berkisar Rp.600 juta.Pengeluaran tersebut mulai kehidupan makan sehari-hari meliputi beras,ikan,sayur,gas,dan lain-lain minimal Rp.500 ribu dan perbulan Rp.15.000.000,kebutuhan bensin termasuk minimal dua supir berkisar Rp.10 juta,kehidupan social untuk menghadiri perkawinan dalam satu bulan dua pengantin dan tiap pengantin sumbangannya Rp.1.000.000 seluruhnya Rp.2.000.000,biaya rekreasi tiap bulan berkisar Rp.5 juta ,belanja asesoris termasuk pakaian tiap pakaian harganya minimal Rp.1 juta berkisar Rp.10 juta.Biaya perawan mobil Rp.5 juta perbulan,biaya pajak rumah pertahun berkisar Rp.2 juta dan tiap tahun 36 juta,dan lain-lain yang masih banyak belum disebutkan diperkirakan seluruhnya pengeluaran perbulan antara Rp.50-Rp.75 juta,pada hal penghasilan/gaji seorang pejabat paling tinggi Rp.20 juta atau pegawai dengan pangkat IV/e hanya Rp.13 juta perbulan,Jabatan Gubernur gaji perbulannya sekitar Rp.8.500.000 atau tidak lebih dari Rp.10.000.000 yang memiliki 2-3 unit rumah dan mobil mewah. Bertambah tingginya jabatan seseorang bertambah banyak pengeluarannya dan pejabat tinggi tidak merasa puas dan selalu kekurangan yang sudah punya mobil 3 dalam parjalanan jabatannya mencapai 16 mobil yang ada dimiliki seorang bupati disuatu daerah demikian juga rumahnya bertambah terus,rekreasi keluar negeri sampai ke Amerika dan Eropah dengan demikian tingkat pengeluaran seorang pejabat meningkat terus dengan demikian setiap ada kesempatan melakukan korupsi dilingkungan jabatannya guna memenuhi kebutuhannya,demana kepentingan rakyat tidak pernah diperhatikan/terpikirkannya karna apa yang sudahj dimiliki pejabat tersebut masih merasa kurang sudah sifat manusia tidak pernah merasa puas selalu merasa kurang apalagi imannya jauh dari ajaran agama ada kata-kata bijak yaitu banyak pun kurang sedikitpun cukup.kalau bisa meniru kata-kata bijak tersebut para pejabat tidak akan melakukan perbuatan korupsi walaupun penghasilannya kecil akan diatur penggunaannya menjadi cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

 

III.           Kecil kemungkinan menurunkan Gaya hidup.

Pada awalnya aparat Negara Penghasilannya rendah.  Saat ini  pegawai tahun pertama kerjanya menerima gaji sebesar Rp.1,5 – Rp.2 juta perbulan.Dengan penghasilan sebesar tersebut jauh dari cukup atau hidup sangat sederhana ,untuk makan sehar-hari saja hanya bisa makan nasi kwalitas rendah dengan ikan tahu tempe yang jauh dari giji /vitamin yang dibutuhkan tubuh dalam beraktivitas  sehari-hari,tempat tinggal dengan mengontrak rumah jauh dari tempat kerja yang biasanya harga kontraknya murah yang dapat dijangkau sesuai penghasilannya,belum lagi  kebutuhan lain baik pakaian,sepatu,dan lain-lain.

 

Dalam masa kerja yang lama ditambah dengan memegang jabatan,dimana para pejabat akan memiliki harta yang diproleh dari hasil korupsinya.Para pejabat yang sudah memiliki harta kekayaan cukup banyak dibandingkan dengan penghasilan tetapnya yang tidak seimbang,yang diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil korupsi.Pejabat Negara yang sudah sempat hidup dengan gaya  orang kaya yang biaya hidup sehari-harinya ukuran umum cukup besar dengan perbulannya  pengeluaran antara Rp.50-Rp.75 juta perbulannya ,sangat  sulit / kecil kemungkinannya untuk menurunkan gaya hidupnya dengan biaya hidup sehari-hari disesuaikan dengan penghasilannya.Banyak tuntutan masyarakat pejabat yang sudah banyak hartanya/kaya supaya berhenti melakukan perbuatan korupsi,karna banyaknya rakyat miskin yang diakibatkan perbuatan korupsi yang dilakukan para  pejabat Negara.Biasanya sedikit saja kehidupan pejabat menurun akan menimbulkan rasa malu kepada sesama teman pejabat lainnya,seperti pejabat yang menjual satu buah mobil dari empat mobil yang dimiliki untuk menutupi kebutuhannya,biasanya akan malu bila diketahui sesama teman pejabat lainnya,dan akan diberikan tudingan pejabat yang bersangkutan sudah susah hidupnya ,pada hal mobil pribadinya masih ada tiga  lagi.Bila tuntutan rakyat di penuhi pejabat Negara yang sudah kaya berhenti melakukan korupsi,maka pejabat tersebut harus hidup sesuai dengan gajinya sekitar Rp.15 juta perbulan,maka untuk memenuhi kebutuhannya tersebut untuk mencukupi kekurangan gajinya sekitar Rp.35-Rp.60 juta perbulan,maka pejabat Negara tersebut hampir tiap tahun akan menjual mobilnya satu buah ,demikian juga satu persatu mobilnya dijual demikian juga rumahnya dijual satu persatu untuk memenuhi kebutuhannya,dan tepat memasuki masa pensiun harta kekayaan yang dikorupsinya sudah habis,dan saat menjalani masa pensiun hidupnya susah.Hal tersebut kemungkinan sangat kecil dilakukan para pejabat Negara yang sudah memiliki harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi dan  sudah terbiasa hidup mewah ,lalu diminta masyarakat hidup  sesuai dengan gaji yang diperolehnya.

 

IV.          Mengurangi Korupsi Dengan Meningkatkan Penghasilan Tetap.

Untuk mengurangi perbuatan korupsi,seharusnya Pemerintah sejak awal kerja ditingkatkan gajinya .Dari penghasilan sekarang untuk pegawai yang bekerja tahun pertama ditingkatkan sepuluh kali lipat sekira Rp.10 juta saat ini.Dengan gaji sebesar Rp.10 juta sudah dapat hidup yang wajar dalam arti sudah makan yang bergiji,dapat mencicil rumah,dan mencicil sepeda motor.Untuk pejabat eselon IV sebesar Rp.15 juta,Eselon III Rp.20 juta,Eselon II Rp.30 juta,dan eselon I sebesar Rp.40 juta.Biasanya yang memegang jabatan terkait dengan proyek pembangunan yang dapat melakukan perbuatan korupsi besar yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II.Ditingkatkannya penghasilan aparat atau pejabat Negara tersebut akan banyak mengurangi perbuatan korupsi.Penghasilan pejabat Negara tersebut setiap tahun harus dinaikkan sekitar 10 persen tiap tahunnya dari besarnya penghasilan yang diterima untuk mengikuti perkembangan harga setiap tahunya harga barang naik sekitar limabelas persen pertahun,karna bila tidak naik tiap tahun,dimana tahun ketiga gaji pegawai tersebut menjadi rendah nilainya,karna kebutuhan pokok sehari-hari naik lima belas persen pertahun,dremikian juga kebutuhan lainnya mengalami kenaikan.

 

V.           Kesimpulan.

Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.          Penghasilan Pejabat Negara relatip rendah.

2.          Pada waktu  memegang jabatan penting  melakukan perbuatan korupsi.

3.          Setelah mempunyai kesempatan melakukan korupsi memiliki harta banyak dan tingkat kehidupannya meningkat .

4.          Sangat sulit menurunkan gaya hidup sederhana sesuai penghasilan yang diterimanya tiap bulan.

 

 

Vi  Saran.

     1.Untuk mengurangi perbuatan korupsi sebaiknya Pemerintah meningkatkan penghasilan aparat pemerintah dengan standard hidup yang wajar,agar dapat hidup normal , guna menghilangkan niat untuk melakukan perbuatan korupsi.Sepanjang penghasilannya tidak naik atau tidak wajar dan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya harus bekerja tambahan diluar dinasnya , bekerjanyapun tidak baik akan sering bolos untuk mendapat tambahan penghasilannya yang berakibat juga perusahaan dimana dia bekerja tidak produktif yang merugikan dinasnya dimana dia bekerja,seperti sering kita dengan seorang guru gajinya cukup rendah untuk menambah penghasilannya narik ojek hal itu banyak ditemukan ditengah-tengah masyarakat

      2.Seseorang yang sudah memegang jabatan tinggi atau yang menentukan dengan tingkat pengeluaran sehari-hari yang lebih besar dari penghasilannya atau gajinya, sangat sulit menurunkan tingkat pengeluarannya karna sudah terbiasa  tingkat pengeluarannya yang tinggi dengan mempertahankan hidup dengan hedonis atau berfoya-foya sehingga sipejabat akan tetap melakukan perbuatan korupsi agar dapat memenuhi kebutuhannya yang melampaui dari penghasilan tetapnya/gajinya,maka sejak awal bekerja seharusnya setiap aparat sudah mendapat gaji yang memadai sehingga tidak melakukan perbuatan korupsi, karna sudah sempat menjabat tinggi  yang dari awal kerjanya rendah,maka pada saat menjabat melakukan perbuatan korupsi,sehingga perbuatan korupsi tersebut akan berlanjut terus tanpa bisa dicegah,kalau kita bandingkan aparat negara di Amerika Serikat, Negara Prancis,Negara Inggris pada umumnya dari awal mereka sudah mendapat gaji yang memadai,hampir tidak ada kita dengar aparat  negara melakukan perbuatan korupsi bekerja dilur dinasnya untuk menambah penghasilannya.Melihat kehidupan aparat negara hampir semua makmur kehidupannya , tanpa adanya perbuatan korupsi di lakukan aparat negara di instansi masing-masing.Hal itu sangat perlu ditiru Bangsa Indonesia hidup sejahtera dari gajinya tanpa adanya perbuatan korupsi dilingkungan aparat negara,hal itu akan berakibat kepada masyarakat umum akan meningkatkan penghasilan masyarakat karna semua pembangunan dapat berjalan dengan baik, baik aparat negara maupun anggota masyarat tingkat kehidupannya sama-sama sejahtera.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

PENGUSAHA/PEORANGAN SEBAGAI SAKSI TIDAK DIPIDANA

I.              Pendahuluan .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada intinya diutamakan menyidik kasus korupsi yang berstatus Pejabat Tinggi Negara atau Penyelenggara Negara,tetapi kenyataannya lebih banyak menangani korupsi yang berstatus swasta baik sebagai pengusaha maupun perorang,sehingga habis waktunya mengusut korupsi yang berstatus swasta ,pada hal aparat penyidiknya relative sedikit.Kasus korupsi yang berstatus swasta yang sedang marak saat ini dalam perkara Ahmad Fathanah yang disuruh Lutfhi Hasan Ishaq mengambil/menerima uang dari PT.Indoguna sebesar Rp.1 milyar terkait impor daging,demikian juga kasus Hartati Murdaya memberikan uang kepada Bupati  Batalipu sebesar Rp.3 milyar untuk mendapat ijin pembukaan lahan kelapa sawit .

II.            Perbedaan Hak dan Kewajiban Pejabat Negara dan Pengusaha.

           1.Pejabat Negara.

                a. Penentu Keputusan.

Dalam perbuatan korupsi keputusan ditangan pejabat pemerintah,menerima atau menolak pemberian orang.Bila aparat memutuskan menolak pemberian sipemberi ,maka tidak akan terjadi transaksi korupsi. Semua pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi,walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan jumlahnya ,jika mental pejabat pemerintah baik tetap menolak pemberian tersebut,dan aparat pemerintah akan  melaksanakan tugasnya dengan baik.Pejabat negara yang menentukan kebijakan pembangunan, selama pejabat negara bersih tidak mungkin pihak swasta memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek maupun tanda tangan aparat sesuai kebutuhan pengusaha.setiap pemberian masyarakat baik sebagai pengusaha selalu deitolak pejabat negara yang bersih dari perbuatan korupsi.

b.  Pejabat Negara sudah mendapat gaji atau penghasilan dari   Pemerintah,secara wajar untuk ukuran Indonesia sudah bisa menghidupi keluarganya.aparat negara dengan gaji yang diterimanya harus dicukupkan untuk memehi kebutuhan selama satu bulan, dan berusaha hidup  sesuai dengan penghasilan tetap atau gajinya.jangan hidupdengan tingkat pengeluarannya lebih besar dari penghasilan tetapnya/gajinya

c.  Pejabat Pemerintah/Negara melakukan korupsi hanya menambah harta kekayaannya dengan hidup mewah yang melebihi dari penghasilan tetapnya atau gajinya dan selalu hidupnya penuh dengan foya-foya atau hedonis yang memiliki mobil mewah biasanya sampai 3-4 mobil,memiliki rumah 2-3 rumah yang harganya diatas Rp.10 milyar dengan gaya hidup penuh klas atas ,dan belanja keluar negeri dengan membeli barang yang bermerk/mahal harganya,seperti Ratu Atut Gubernur Banten sesuai berita Metro TV belanja  ke swiss kemudian terbang ke Italia belanja di Milan dengan membeli tas Hermes seharga Rp.150 juta belum lagi sepatu,baju yang dibeli. Tingkat korupsi yang dilakukan bukan sekedar memiliki satu mobil dan rumah satu tetapi sudah sampai ketingkat kerakusan yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan  kehidupan rakyatnya yang masih miskin.

      2, Pengusaha/Perorangan  selaku pemberi uang.

a.          Pengusaha/perorangan yang memberikan uang kepada pejabat Negara ,hidup dari keuntungan usahanya.

b.          Pengusaha/perorangan sifatnya sebagai pemohon  dalam arti kalau pejabat menerima uangnya berarti permintaan sipemberi uang akan dipenuhi,sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi,walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan .Sipemberi uang yang ditolak pemberiannya akan menerima apa hasil dari keputusan pejabat pemerintah tersebut.

c.          Mengingat Pengusaha hidup dari keuntungan perusahaannya,akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara bila itu yang diharapkan untuk mendapat ijin atau proyek untuk dikerjakan perusahaannya guna mendapatkan keuntungan yang wajar. 

d.          Seberat apapun sanksinya akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara dan tidak takut dihukum agar  perusahaannya tetap berjalan dengan baik demi mendapatkan keuntungan,karna bila harta miliknya tidak diusahakan dan  tidak  lama kenudian akan habis ,karna setiap hari mengeluarkan biaya hidup pada hal pemasukan tidak ada.

e.    Pengusaha sebenarnya tidak ingin memberikan uang kepada Pejabat Negara untuk mendapat ijin / proyek sejumlah uang yang cukup besar,karna hal tersebut menambah biaya operasional perusahaan yang berakibat menaikkan harga produksinya,tetapi karna situasinya demikian terpaksa dilakukan atau memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara sesuai permintaan pejabat negara tersebut, walaupun sangat besar resikonya. Akibatnya mendapat proyek pembangunan dari pejabat negara tersebut,Untuk menggerakkan operasional perusahaannya guna mendapat keuntungan yang digunakan untuk membayar gaji karyawan,membiayai pengeluaran-pengeluaran perusahaan,maka bila tidak mendapat proyek dari pemerintah akan tidak ada pekerjaan dan pengeluaran-pengeluaran perusahaan tidak bisa ditanggulangi berakit perusahaan akan tutup

III.           Untuk Mempermudah Membongkar Kasus korupsi.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan pengusaha sebagai rekanan ataupun sebagai perorangan yang memberikan uang korupsi kepada pejabat Negara tidak dijadikan tersangka guna mempermudah membongkar kasus korupsi.Bila terjadi korupsi pengusaha/pemberi uang akan memberikan informasi yang dilakukannya terkait pemberian uang kepada pejabat Negara secara terbuka tanpa ada rasa takut ,dengan harapan para pejabat Negara akan takut melakukan korupsi sehingga tercipta pejabat Negara yang bersih dari korupsi,karna sebenarnya sasaran utama pemerintah adalah pejabat negara yang bersih dari perbuatan korupsi karna sebagai penentu kebijakan pembangunan tingkat nasional, maka aparat negara harus bersih dari perbuatan korupsi

Sekarang ini pemberi dan penerima uang korupsi sama – sama dihukum sebagaimana diatur dalam  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam pasal 5 yaitu sipemberi uang kepada pejabat Negara demikian juga pejabat Negara sebagai penerima uang korupsi kedua-duanya dikenakan hukuman dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.Berdasarkan hal tersebut para pengusaha/pemberi uang perorangan akan takut memberikan informasi kepada pihak aparat penegak hukum ,karna kedua belah pihak dapat dihukum.Biasanya pejabat Negara yang menerima uang selalu mengingatkan pengusaha/sipemberi uang agar tidak memberitahukan kepada siapapun karna si pengusaha/pemberi dapat dihukum.Akibatnya sangat sulit mengungkap perbuatan korupsi  untuk dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IV.          Ancaman Perbuatan Korupsi

1.  Perbuatan Korupsi Yang merugikan Keuangan Negara.

    Perbuatan Korupsdi yang menimbulkan kerugian  keuangan Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagai berikut :

 a.Pasal 2  ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah). Ayat (2) berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

            b.Pasal 3 berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

2.  perbuatan Korupsi Yang Tidak Merugikan Keuangan Negara.

a.    Khusus Pejabat Negara .

Hukuman bagi Aparat Pemerintah / penyelenggara Negara yang melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal               12 ,”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) : a. pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui  atau patut diduga  bahwa hadiah  atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan  agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya;”.

b.    Untuk Pemberi dan Penerima uang korupsi.

Pasal 5 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun  dan atau pidana  denda paling  sedikit Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : a. memberi atau menjanjikan sesuatu  kepada pegawai negeri    atau penyelenggara Negara  dengan maksud supaya pegawai  negeri atau penyelenggara Negara  tersebut berbuat  atau tidak berbuat  sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan  dengan kewajibannya;dan  b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri  atau penyelenggara Negara  karena atau berhubungan  dengan sesuatu  yang bertentangan  dengan kewajiban,dilakukan  atau tidak dilakukan  dalam jabatannya. Ayat (2) Bagi pegawai negeri  atau penyelenggara Negara  yang menerima  pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana  dengan pidana yang sama  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                    

V.           Merugikan Masyarakat dan Negara.

Pengusaha yang dijadikan tersangka menimbulkan kerugian kepada Negara dan masyarakat luas seperti kasus Hartati Murdaya hanya untuk mendapatkan ijin pembukaan lahan kebun kelapa sawit harus memberikan uang kepada bupatinya sebesar Rp.3 milyar walaupun ujungnya kedua belah pihak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditangkapnya Hartati Murdaya telah menimbulkan kerugian berbagai pihak antara lain :

                1.Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dimampaatkan,sehingga tanah terbengkalai tanpa menghasilkan sesuatu.

                2.Seandainya tanah tersebut dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit akan dapat memperkerjakan penduduk setempat yang mengurangi pengangguran.

                3.Perekonomian rakyat tidak berkembang,karna peredaran uang tidak ada yang bertambah.

                4. Pemasukan kenegara berupa pajak penghasilan perusahaan maupun perorangan menjadi tidak ada.

VI. Kesimpulan .

      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

      1.Pengusaha/perorangan yang dijadikan saksi dalam perkara korupsi tidak dijadikan tersangka.

      2.Seberat apapun sanksi hukuman bagi Pengusaha/perorang akan tetap memberikan uang korupsi kepada pejabat Negara yang sifatnya tidak baik.

      3. Keputusan perbuatan korupsi ada ditangan pejabat Negara mengenai diterima atau ditolaknya pemberian uang korupsi.

      4. Pengusaha/perorang yang memberi uang kepada pejabat Negara sifatnya sebagai pemohon.

       5. Pejabat Negara sudah mendapat gaji tetap tiap bulan sedangkan  pengusaha hidup dari keuntungan perusahaannya.

 

VI.          Saran.

Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :

            1.Untuk memberantas korupsi, yang utama ditindak adalah pejabat negaranya karna ditangannya letak keputusan diterima atau ditolaknya pemberian uang korupsi. untuk itu pengusaha /perorangan yang memberi uang tidak perlu dijadikan tersangka untuk mempermudah mengungkap kasus korupsi.Pengusaha / perorangan akan memberikan informasi sebanyak mungkin atas pemberian yang dilakukannya kepada pejabat Negara,sehingga dengan mudah mengungkap kasus korupsi,dengan demikian para pejabat Negara tidak berani melakukan perbuatan korupsi,dengan harapan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan serta harga barang akan turun yang  menguntungkan masyarakat luas.

             2. Pengusaha/Perorangan yang memberi uang korupsi kepada pejabat Negara,tidak dijadikan tersangka dan cukup sebagai saksi saja dengan alasan karna perbuatannya sifatnya permohonan yaitu bila pemberiannya diterima pejabat Negara akan senang karna keinginannya dapat dipenuhi,sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat Negara akan menerimanya dengan lapang dada karna tidak bisa memaksakan pejabat Negara untuk menerima pemberian uang korupsinya.

             3. Pengusaha / perorangan bila tidak dijadikan tersangka akan menguntungkan Negara lewat pendapatan pajak demikian juga  masyarakat setempat dimana perusahaan tersebut dibangun akan menyerap tenaga kerja setempat,menambah peredaran uang dilingkungan perusahaan serta memajukan perekonomian rakyat  setempat.

 

 

 

 

 

8

PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK  BAGI PEGAWAI NEGERI DENGAN HUKUMAN ADMINISTRASI

I.              Pendahulkuan .

Aparat Negara yang menduduki jabatan signifikan pada umumnya memiliki harta kekayaan yang cukup banyak yang biasanya memiliki beberapa rumah yang harganya berkisar 3-5 milyar demikian juga memiliki mobil mewah.Setiap melaksanakan tugas kekantor selalu naik mobil mewah dan yang melihatnya terutama yang tidak memiliki mobil  secara tidak langsung akan iri lebih-lebih masyarakat luas yang masih digolongkan miskin ,apalagi masyarakat pada umumnya mengetahui bila dilihat dari penghasilannya tidak mungkin memiliki mobil mewah tersebut,berakibat timbulnya kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat. Dihalaman lingkungan kantor penuh dikelilingi mobil pegawai negeri baik mobil sederhana maupun mobil mewah.Dari mobil yang ditumpangi aparat Negara dapat ditebak hidupnya masih biasa atau sudah mewah yang dikategorikan kaya.Masyarakat melihat keadaan aparat tersebut terutama dari kondisi mobil,bila naik mobil mewah akan dapat diperkirakan hidupnya sudah baik karna mobil tersebut selalu membawa pemilik mobil kemana tujuannya,sehingga aparat Negara maupun masyarakat luas melihat kemewan pejabat tersebut,karna bila memiliki beberapa rumah mewah tidak bisa dilihat orang banyak sebab rumah tersebut hanya berada ditempat tertentu atau tidak bergerak.Maka dalam kehidupan di kota besar sering aparat Negara atau Pejabat Negara dan masyarakat Umum mendahulukan memiliki mobil untuk dapat mengangkat derajatnya dalam lingkungan hidupnya yang sekaligus  menikmatinya dapat dibawa ketempat tujuannya dengan nyaman,pada hal  pejabat tersebut rumahnya termasuk sederhana tidak sesuai dengan jabatannya. Untuk memenuhi keinginannya terutama guna mengangkat derajatnya berusaha bekerja untuk mencari uang dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan tingkat jabatan atau kekuasaannya,hanya saja dalam  mencari uang tambahan tersebut dengan jalan korupsi.

II.            Pembuktian Terbalik.

Untuk Pejabat Negara yang memiliki mobil mewah yang setiap hari di parkir dilingkungan halaman  kantornya perlu dibatasi terutama kwalitas kemewahan mobil tersebut  guna mengurangi kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat.Untuk mengurangi pemilikan mobil mewah tersebut dengan menerapkan asas pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-undang Korupsi sebagai Berikut :

                1.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam:

                                           a.Pasal 37 ayat (4) “Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat  alat bukti yang sudah ada  bahwa terdakwa telah  melakukan tindak pidana korupsi”.

b.Penjelasan Pasal 37 “Ketentuan ini merupakan  suatu penyimpangan  dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa Jaksa yang wajib  membuktikan dilakukannya  tindak pidana ,bukan terdakwa.Menurut ketentuan ini  terdakwa dapat  membuktikan bahwa ia tidak melakukan  tindak pidana korupsi.Apabila terdakwa dapat membuktikan  hal tersebut tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi.Sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.Ketentuan pasal ini  merupakan  pembuktian terbalik  yang terbatas,karena Jaksa masih  tetap wajib membuktikan dakwaannya”

2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam :

                                                  a. Pasal 37 ayat (2)” Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan  sebagaimana dimaksut  dalam ayat (1)  digunakan untuk  memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa  telah melakukan tindak pidana korupsi

                                                  b. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekuensi  berimbang atas penerapan pembuktian  terbalik terhadap  terdakwa.Terdakwa tetap memerlukan  perlindungan hukum  yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang  berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination),ayat (2) Ketentuan  ini tidak menganut  system pembuktian  secara negative menurut undang-undang (nagatief wettelijk).

                             

3.    Pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :

a.    Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan

pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

 

b.    Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

c.    Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan                      terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang          terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. 

 

            III.Cara penerapan Pembuktian Terbalik.

Untuk menerapkan pembuktian terbalik bagi  aparat Pemerintah yang memiliki mobil senilai Rp.200 juta keatas serta memiliki dari satu mobil sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana Komisi Pemberantasan Korupsi memimpin dan mengkoordinasikan penerapan pembuktian terbalik dengan sanksi admintarsi Negara.

2.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data pemilik mobil dari instansi masing-masing yang dilakukan bidang pengawasan dilingkungan instansi masing-masing.

3.    Hasil atau data pemelik mobil dilaporkan masing-masing bidang Pengawasan (inspektorat) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4.    Khusus Pemilik mobil diatas Rp.200 juta keatas dilingkungan penegak hukum (Polri,Kejaksaan,Pengadilan, KPK) dan Militer (Darat,Laut,dan Udara) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

5.    Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian diperiksa :polri

a.Kementerian Dalam Negeri beserta 10 kementerian lainnya di periksa Kejaksaan.

b.10 Kementerian termasuk Departemen Keuangan,Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian lainnya diperiksa Polri.

c. Kementerian dan Non Kementerian atas 10 kementerian dan non Kementerian  Departemen Dalam Negeri.di periksa kejaksaan.

                                      6. Bila masih kurang Tim Pemeriksa dapat ditambah dari pemeriksa dari Kementerian yang lain untuk memeriksa aparat pemerintah instansi lain.

                                      7. Bidang Pengawasan (Inspektorat) tidak boleh memeriksa aparat kementeriannya sendiri,dikwatirkan tidak objef hasil pemeriksaannya.

                                      8. Bagi aparat pemerintah pemilik mobil diatas Rp.200 juta tidak bisa menjelaskan sumber uang untuk membeli mobil tersebuat atau tidak sesuainya penghasilan/gaji atas pemilikan mobil tersebut,dianggap mobil tersebut hasil korupsi,kecuali dapat dibuktikan mobil yang dimilikinya diperoleh dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

                IV. Sanksi bagi Aparat Pemerintah.

                            Untuk aparat Pemerintah yang memiliki mobil diatas Rp.200 juta yang diduga dari hasil korupsi atau kejahatan lainnya ,maka tindakan / sanksi yang diterapkan sebagai berikut :

f.     Aparat pemerintah yang memiliki mobil tersebut menyerahkan ke Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

g.    Bagi aparat yang tidak bersedia menyerahkan mobilnya, kasusnya  diserahkan kepada salah satu penyidik (penyidik Polri , Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk di periksa atau diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dan mencopot jabatannya bila sedang memegang jabatan,serta mengembangkan /mengkaitkan pemeriksaan dengan pemilikan rumah pribadinya.

V.Mengurangi Kecemburuan Sosial.

      Aparat Pemerintah yang menyerahkan mobilnya kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) akan menciptakan keadaan sebagai berikut :

1.    Aparat pemerintah tidak akan berani memakai mobil kekantor yang harganya  Rp.200 juta keatas,dan kemungkinan besar akan memakai mobil tahun 2000 kebawah dengan harga antara Rp.20 -50 juta,sehingga tidak mencolok dimata masyarakat.

2.    Aparat Pemerintah akan mengurangi melakukan perbuatan korupsi,karna ada uang tetapi tidak bisa dinikmati dan kalau disimpan di Bank di kuatirkan di ketahui orang lain yang ditakutkan   akan berurusan dengan aparat penyidik (Polri,Kejaksaan,KPK) dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sama saja memiliki harta kekayaan banyak tetapi tidak bisa dinikmati malah selama hidupnya diliputi rasa takut ,karna pihak pelapor maupun surat kaleng terkait sumber penghasilan yang diperoleh dari korupsi maupun kejahatan lainnya  datangnya dari pihak masyarakat yang diterima uangnya tetapi penyelesaian masalahnya tidak sebagaimana yang diharapkan,dari masyarakat yang mengetahuinya memiliki harta banyak yang dikuatirkan kepada aparat penegak hukum,dari lingkungan pekerjaannya sendiri yang pembagiannya dirasa tidak adil oleh stafnya sebagai bawahannya,dan lain-lain.

3.    Penerapan cara ini yaitu dalam mencegah serta menerapkan sanksi administrasi akan efektif atau relative cepat atau sebelum satu tahun dapat mengurangi korupsi yang merata diseluruh Indonesia ,dan kalau hanya mengharapkan penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu satu tahun paling banyak  dapat menangani Perkara Korupsi sekitar 50 perkara,Kejaksaan RI untuk seluruh Indonesia berkisar 2.000 perkara ,dan Polri diperkirakan dapat menyelesaikan 1.000 perkara korupsi yang seluruhnya 3.500 perkara korupsi,pada hal kalau diamati diperkirakan dalam waktu satu tahun ada 1.000.000 transaksi korupsi dengan berbagai bentuknya yaitu aparat penegak hukum (Polri,Kejaksaan,Pengadilan,KPK,) dan Militer berapa  yang menerima uang dari orang lain terkait dengan jabatannya seluruh Indonesia,Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ,Pembangunan dan pembelian barang-barang terkait dengan proyek pembangunan,penerimaan uang dari masyarakat dalam pengurusan perijinan,penerimaan uang terkait pengurusan KTP,Pajak dan Bea Cukai yang menerima uang dari Pengusaha ,dan masih banyak lagi yang merupakan sumber korupsi bagi aparat Pemerintah mulai tingkat atas sampai tingkat bawah,maka melihat hasil penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukannya mengurangi korupsi malah menambah keberanian aparat melakukan korupsi,karna penyelesaian perkaranya secara nasional relatif sangat kecil ,dan tidak sampai  setengah persen,sehingga tidak membawa jera bagi pelakunya sehingga tidak mencapai sasaran/tujuan penghukuman untuk membuat orang lain takut melakukan korupsi,kalau ada yang tersangkut korupsi seperti Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah konstitusi hanya apes atau sial karna orang lain melakukan korupsi tidak ketahuan tetapi dia sendiri ketahuan.



      VI.Kesimpulan :

Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

           1.Melakukan pencatatan Aparat Pemerintah yang memiliki mobil yang harganya diatas Rp.200 juta keatas.

            2.Bagi yang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan pemilikan mobil dengan penghasilannya/gaji dikenakan sanksi administrasi.

            3. Penanggung jawag pelaksanaan pembuktian terbalik dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

             4.Bagi yang tidak bisa mempertanggungjawabkannya,mobilnya diserahkan kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan bila tidak tidak berkenan menyerahkannya kasusnya diserahkan kepada salah satu penyiduik (Polri,Kejaksaan,KPK) untuk diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

             5.Aparat Pemerintah yang terbukti mobil yang dimilikinya merupakan hasil korupsi, diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






BERSAMBUNG KE BUKU 6 : 14 CARA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI   (BAGIAN KEDUA).......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar