A.PENDAHULUAN.
Para Calon Haji yang tertipu sebanyak
63.000 orang yang menghendaki diberangkatkan Ketanah Suci dan tidak menghendaki
pengembalian uangnya, untuk menjadi Haji yang Mabrur yang mendekatkan
kehidupannya kepada Allah Maha Besar yang Disembahnya. Berhubung tidak ada
realisasinya Para Calon Haji menuntut
Terdakwa Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel secara pidana
lewat Polres Depok dan selanjutnya perkaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung
selanjutnya Menggugat Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel
secara Perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Putusan pidana lewat putusan Makamah
Agung dan Putusan Pengadilan Negeri Depok mengecewakan Para Calon Haji yang
ditipu.
B.PUTUSAN PERKARA PIDANA LEWAT MAHKAMAH AGUNG.
Para Calon Haji yang ditipu First Travel menuntut secara
Pidana dan pidana kepada Andika dan Isterinya Annisa atas tuntutan tersebut Hakim Mahkamah
Agung seminggu sebelum Tanggal 26
Nopember 2019 telah Menjatuhkan
Hukuman kepada Andika dan Isterinya Annisa masing-masing dihukum selama 20
tahun penjara, sedangkan Barang Bukti berupa Asset First Travel dirampas untuk
Negara. Atas Putusan Hakim Mahkamah Agung terkait Asset First Travel dirampas
untuk Negara menimbulkan kekecewaan para Calon Haji yang tertipu yang
seharusnya Asset Firs Travel Diputus Hakim Mahkamah Agung dikembalikan Kepada
Para Umat Calon Haji tertipu untuk dibagi-bagi kepada 63 ribu orang yang
tertipu.
C.TANGGAPAN NEGATIF ATAS PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG.
Atas putusan Hakim Mahkamah Agung terutama
Asset First Travel dirampas untuk Negara. Putusan ini mendapat tanggapan
negatif dari :
a.Wakil Presiden Makruf Amin
Wakil Presiden Makruf Amin
menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset First Travel
diserahkan kepada Calon Haji yang ditipu First Travel.
b.Jaksa
Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin
menyatakan Putusan Mahkamah Agung atas Aset First Travel bermasalah.
c.Anggota
DPR RI Taufik Basari
Anggota DPR RI Taufik Basari menyatakan
Asset First Travel sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi ada aturan
tetapi lupa aturannya dan nanti akan dicari jalan keluarnya untuk mengganti
Uang Para Calon Haji yang Ditipu.
d.Ani Rifkiah mewakil korban
Ani Rifkiah mewakil korban penipuan menyatakan
Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset Firs Travel diberikan kepada
korban penipuan lalu dibagi-bagi, maka pihak korban penipuan sedang mengajukan
gugatan ke Pengadilan.
D.TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara First
Travel terkait barang bukti yang
meliputi gedung kantor dan mobil-mobil asset First Travel dikembalikan kepada
calon Haji yang tertipu.atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hakim Mahkamah Agung
menjatuhkan barang bukti berupa gedung kantor dan mobil-mobil milik First
Travel dirampas untuk negara.dan Putusan Hakim Mahkamah Agung lansung Incrach
atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan
Hakim bahwa Terdakwa/Terpidana Andika dan isterinya Annisa dimasukkan kedalam Lembaga
Pemasyarakatan untuk melaksanakan hukuman penjara selama 20 tahun,sedangkan
asset First Travel dilelang Jaksa Penuntut Umum dan hasil lelang diserahkan
Kepada Negara atau Kementerian Keuangan RI.
E.KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SUDAH
TEPAT.
Keputusan Mahkamah Agung atas barang bukti
terkait kekayaan First Travel dirampas untuk Negara sudah sesuai dengan aturan hukum dengan
alasan :
1.Asal Barang Bukti Ada Dua yaitu :
a.Barang bukti yang diperoleh dari hasil
kejahatan,terdakwanya dihukum dan barang buktinya dikembalikan kepada yang
berhak.
b.Barang bukti
yang digunakan melakukan kejahatan.jika barang bukti milik Terdakwa digunakan melakukan
kejahatan,maka Terdakwa dihukum dan barang bukti milik Terdakwa yang digunakan
melakukan kejahatan dirampas untuk negara dengan tujuan agar barang bukti milik
Terdakwa tersebut tidak dilakukan lagi melakukan kejahatan.
Terkait barang bukti Asset
First Travel digunakan untuk melakukan penipuan para calon haji yang
ditipu,maka semua asset First Travel dirampas untuk negara,agar asset First
Travel tersebut tidak digunakan lagi untuk melakukan penipuan atau kejahatan
lainnya.yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah.
2.Hubungan
Penipuan Dengan Perkara yaitu :
a.Hukuman Penjara.
Penipuan First Travel
berhubungan dengan Putusan Hakim berupa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada
Andika dan Isterinya Annisa masing-masing 20 tahun penjara.dengan hukuman
penjara 20 tahun sebagai imbalan atas penipuan yang dilakukan kepada calon haji
sebanyak 63.000 orang.
b.Tidak
Ada Hubungan Dengan Asset First Travel.
Asset first travel berupa gedung
kantor,mobil dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan uang penipuan yang
dilakukan Terdakwa Andika dan isterinya
Annisa Kepada Para Calon Haji sebanyak 63.000 orang. karna Asset First
Travel sudah ada sebelum dilakukan penipuan atas 63.000 calon Haji.maka Negara
yang diwakili Kejaksaan Menegakkan Hukum untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban
ditengah-tengah Masyarakat salah satu bentuk penegakan hukum dengan merampas
barang bukti berupa Asset First Travel untuk Negara agar tidak digunakan lagi oleh First Travel melakukan kejahatan yang merugikan Masyarakat
Umum.
F.PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI DEPOK.
Ani Rifkiah mewakili para Calon Haji yang
tertipu menggugat lagi Andika dan
Isterinya Annisa selaku pengusaha First Travel dan Putusan Hakim Pengadilan
Negeri Depok Tanggal 2 Desember 2019, menolak Gugatan Para Penggugat dengan
alasan Tidak bisa menjelaskan Gugatannya dan tidak ada dasar hukum
Formalnya.dan 63.000 Jamaah tidak disebut satu persatu namanya
Putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar
menolak Gugatan Penggugat karna harta kekayaan atau Asset firts travel sudah
tidak ada karna semua Asset First Travel sudah dirampas untuk Negara lewat
Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.Mengingat Putusan Pengadilan Negeri Depok
bertalian dengan Harta Kekayaan. Bila Gugatan Penggugat diterima Hakim Pengadilan Negeri Depok yang
mengalami kesulitan Panitera Pengadilan Negeri Depok dari mana diambil harta
kekayaan atau Asset Firts Travel untuk membayar kepada Calon Haji yang Tertipu
sebanyak 63.000 orang, Disamping itu
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok menyalahi aturan hukum karna tidak ada
hubungan penipuan uang calon haji 63.000 orang dengan Asset First Travel
,Bertalian merampas Asset Firts Trave untuk Negara terkait Penegakan Hukum agar Asset First Travel tidak digunakan lagi
melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
G.SALAH
MENGGUGAT
Para Calon Haji yang Tertipu kalau ingin
kembali uangnya seluruhnya atau sebagian, maka
pertama kali mengajukan Gugatan Perdata
ke Pengadilan Negeri Depok sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri
Depok dapat Memutuskan Asset First Travel dikembalikan kepada pihak Calon Haji
yang tertipu dan Panitera Pengadilan Negeri Depok sebagai pelaksana Putusan
Hakim Perdata atas Asset Firts Travel
untuk dibagi-bagi kepada Calon Haji yang tertipu sebanyak 63.000 orang.
H.MELEMPAR TANGGUNG JAWAB.
Mahkamah Agung melemparkan masalahnya ke
kejaksaan yang mengeksekutornya,karna Kejaksaan Negeri Depok yang melakukan
pelelangan Asset First Travel dan dapat diserahkan kepada umat yang tertipu
First Travel.
I.DASAR KEJAKSAAN TIDAK ADA.
Pelelangan
Asset First Travel dilakukan Kejaksaan Negeri Depok dan hasil lelang
Asset First Travel diserahkan kedapa Negara lewat Menteri Keuangan yang
dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memutuskan barang bukti
berupa Asset First Travel dirampas untuk Negara, dan Kejaksaan Negeri Depok
sebagai pelaksana Putusan Hakim. bila hasil lelang Asset Firts Travel diserahkan kepada Umat yang tertipu First
Travel,apa dasar hukumnya sama saja tindakan Kejaksaan Negeri Depok melanggar
hukum dapat dituntut Masyarakat Umum yang peduli kepada uang Negara.
J.MINTA BANTUAN MENTERI AGAMA.
Jamaah yang tertipu meminta Menteri Agama
agar memberangkatkan Naik Haji yang sumber Keuangan diambil dari hasil Asset
First Travel yang dilelang Kejaksaan Negeri Depok yang diserahkan kepada
Negara. Menteri Agama sepertinya memenuhi permintaan para Calon yang tertipu
,yang menjadi masalah dari mana nanti sumber keuangan Menteri Agama
memberangkatkan Naik Haji Ketanah Suci yang jumlahnya cukup besar mencapai
ratusan milyar.
K.KECEWA PIHAK TERTIPU
Para Calon Haji yang tertipu yang mengikuti
Persidangan dan mendengar Putusan Hakim Pengadila Negeri Depok gugatannya
ditolak, merasa kecewa ,dan seharusnya dikembalikan kepada Umad,sudah dua tahun
berjuang tidak ada hasilnya yang ada kekecewaan atas Putusan Pengadilan Negeri
Depok dan Putusan Mahkamah Agung RI.
L.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata Firts Travel
dengan alasan gugatan tidak jelas dan tidak secara rinci pihak yang tertipu.
Kelompok Calon Haji yang tertipu merasa kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri
Depok. Seharusnya dari awal pihak tertipu mengajukan Gugatan Perdata dan tidak
perlu menuntut secara Pidana lagi.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Sepertinya tidak ada jalan lagi secara Hukum, dan
semua menerima dengan baik walaupun rasanya sakit, hanya saja jalan terahir
permintaannya untuk diberangkatkan Naik Haji ke tanah suci atas Bantuan Menteri
Agama yang sudah memberikan harapan walaupun kepastiannya belum jelas.
Tidak bisa menjelaskan gugatannya dan
tidak ada dasar hukum formalnya.dan 63 jamaah tidak disebut satu persatu namanya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar