A.PENDAHULUAN.
Sekitar Tanggal 8 Mei 2017 kaburnya 448 tahanan dari
rutan sialang bungkuk pekan baru riau,yang dilakukan dengan pengrusakan tembok
lembaga pemasyarakatan.kaburnya para tahanan tersebut telah melarikan diri,dan
aparat kepolisian setempat melakukan pencarian keberbagai tempat terutama
kedarah-daerah yang tidak begitu jauh dari lembaga pemasyarakatan tersebut,dari
hasi pencarian ada yang berhasil ditangkap dan sebagian besar sudah tertangkap
dan yang belum tertangkap dilanjutkan terus pencariannya. kaburnya 448
tahanan para tahanan Sialang
Bungkuk Padang sidempuan pada saat saat dilakukan pengejaran dan dan ratusan
berhasil ditangkap dan masih ada yang belum berhasil ditangkap sebanyak 179
orang kemunkinan sudah berada diluar Riau dan masuk daerah sumatra Utara
.
B.TIDAK SEBANDING JUMLAH TAHANAN DENGAN
RUANG TAHANAN.
Larinya para
tahanan tersebut karna:
1.tidak sebanding jumlah petugas Rutan pekan
baru riau dengan jumlah penghuninya.
2.tidak seimbang ruang / kamar dengan
jumlah penghuninya.
C.ADA DUGAAN KORUPSI APARAT RUTAN.
Mengingat kondisi rutan sialang bungkuk
pekan baru riau tidak sebanding jumlah
petugas Rutan dengan jumlah penghuninya,ditambah tidak seimbang ruang / kamar
dengan jumlah penghuninya.keadaan tersebut dimamfaatkan petugas rutan
dengan sengaja memadatkan ruang kamar
dengan sejumlah narapidana sehingga ,sehingga ruang kamar penuh sesak guna meningkatkan nilai kamar untuk dipindahkan
ketempat lain.Jumlah penghuni Rutan sebenarnya
369 orang tetapi diisi 1.870
orang berlipat ganda sampai 600 persen.
D.TIDAK MANUSIAWI.
penghuni rutan
dilipatgandakan jumlahnya hingga 600
persen hingga tidak manusiawi dari
aparat Rutan kepada narapidana antara lain mempersulit akses mendapatkan
air minum, telepon , dan tahanan
dimasukkan kedalam sel yang sangat sempit jika.
.Kalau tahanan tidak kuat dan ingin kamar sel yang memadai , mereka diharuskan memberi jutaan rupiah perbulan kepada petugas. petugas memperlakukan para tahanan biadap yang
tidak manusiawi demikian kata Yasonna Hamonangan Laolli (Koran Sindo,
Senin Tanggal 8 Mei 2017 ,hal 15).
E.HUKUMAN MATI.
Tahanan yang kabur sebanyak 448 orang dan
ada tiga orang tahanan yang duhukum mati
oleh hakim,tiga tahanan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengganggu
ketenangan masyarakat dimana berada.
F.LAGU LAMA.
Larinya narapidana dari Rutan selalu
menyatakan tidak seimbangnya jumlah petugas dengan penghuni Rutan.Penghuni
Rutan batas normalnya hanya sekitar 350 orang lebih dan kenyataannya diisi
sampai 1.300 orang lebih.Sehingga jumlah penghuni Rutan sangat melebihi batas
normal. Setiap ada narapidana kabur dari tahanan selalu dikaitkan minimnya
tenaga aparat rutan mengawasinya yang merupakan lagu lama.dibalik lagu lama
tersebut ada maksudnya atau niatnya untuk mendapat uang sebagai tambahan
penghasilan petugas rutan yang merupakan perbuatan korupsi yang seharusnya
harus ditindak secara tegas.kondisi jumlah tahanan tidak seimbang dengan ruang
tahanan dan tidak seimbang jumlah tahanan dengan aparat rutan dengan alasan
tersebut memadatkan suatu ruangan sehingga siapa diantara tahanan ingin lebih
longgar ruang tahanan atau lebih enak harus memberikan sejumlah uang kepada
petugas rutan.petugas rutan tidak perduli kepada tahanan tinggal diruang kecil
yang tidak seimbang dengan penghuninya walaupun dituding melanggar hak asasi
manusia,yang penting petugas rutan dapat uang dari para tahanan yang memiliki uang.diduga
yang memberi uang kepada petugas rutan dari keluarga terpidana supaya
ditempatkan diruang yang lebih baik.karna pada umumnya narapidana tidak
memiliki uang.
G.JUMLAH NILAI UANG KORUPSI..
Para penghuni
Rutan dimasukkan dalam satu kamar yang jumlahnya sangat banyak dibandingkan
besar ruangannya dan ada lagi ditempatkan di ruang WC dengan maksud agar para
narapidana ditempatkan diruang kamar
yang lain yang penghuninya tidak banyak , dengan demikian yang penghuni/tahanan memberikan uang kepada aparat Rutan dan
bahkan ada yang memberikan ratusan ribu sampai jutaan rupiah.Atas pungutan liar
(pungli).Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli meminta cyber Pungli Polri
melakukan peneriksaan aparat Rutan yang diduga melakukan pungutan liar dari
para narapidana . tersebut. perbuatan pungli tersebut sama saja perbuatan
korupsi
H.TIDAK ADA TINDAKAN BARU.
Petugas Rutan dalam mengawasi para
narapidan selalu dengan cara cara lama dan tidak ada upaya baru dalam
mengawasinya.
I.KABUR RAME-RAME.
Melihat kaburnya para narapidana secara
rame rame di duga ada unsur keSengajaan dari petugas Aparat Rutan. Biasanya
narapidana melarikan diri dari dalam Rutan hanya dilakukan satu dua orang
dengan membobol dinding atau lewat gorong gorong.
J.DITANGKAP LAGI.
Pada hari Senin
tanggal 8 Mei 2017 ditangkap lagi 11
orang yang diserahkan ke Rutan Bangkinan dan sampai saat ini masih terus
dilakukan pencarian narapidana yang belum tertangkap.
K.TINDAKAN.
Tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasona
Laoly menindak dengan memecat Kepala
Rutan Sialang Bungkuk dan kepala Pengawasannya karna pekerjaannya dianggap
tidak baik, dan perbuatannya tidak terbukti ada yang menerima uang ,hanya
dugaan semata bahwa petugas rutan atau aparat rutan sehingga hanya menindak
dengan memecat kepala rutan sialang bungkuk pekan baru riau.bila terbukti
aparat rutan ada menerima uang dari para
tahanan yang disaksikan minimal dua alat bukti, maka kasusnya diserahkan kepada
salah satu aparat penegak hukum antara lain penyidik polri setempat,penyidik
kejaksaan setempat dan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan
tuduhan melakukan perbuatan korupsi.
L.MELANGGAR HUKUM.
Perbuatan menerima uang pungli atau uang korupsi melanggar pasal 5 dan
pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi yang bunyinya,sebagai berikut :
1.pemberi uang.
Pemberi uang baik sebagai pengusaha
dan pegawai negeri kepada pejabat negara atau penyelenggara dalam hal ini
tahanan rutan sialang bungkuk pekan baru riau yang bertentangan dengan
kewajibannya atau tugasnya,maka pemberi uang hanya dapat didakwakan satu pasal yang ancaman terendah selama 1 tahun dan
tertinggi lima tahun yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 sub a berbunyi
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dalam pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang :
a.memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya.
2.aparat rutan penerima uang.
Pejabat negara atau pegawai negeri atau
penyelenggara negara dalam hal ini aparat rutan sialang bungkuk pekan baru
riau yang menerima uang dari seseorang
yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 2 pasal yang
sama ancaman hukuman dimana dua pasal
ancaman tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Dua pasal yang didakwakan
yaitu :
a.dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) sub b
berbunyi
pasal 5 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya (2) bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
b.dakwaan kedua pasal 11.
Pasal 11 ,dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar