Selasa, 14 Juli 2020

KABURNYA 448 TAHANAN DARI RUTAN SIALANG BUNGKUK PEKAN BARU RIAU DAN ADA BAU AROMA KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
Sekitar  Tanggal 8 Mei 2017 kaburnya 448 tahanan dari rutan sialang bungkuk pekan baru riau,yang dilakukan dengan pengrusakan tembok lembaga pemasyarakatan.kaburnya para tahanan tersebut telah melarikan diri,dan aparat kepolisian setempat melakukan pencarian keberbagai tempat terutama kedarah-daerah yang tidak begitu jauh dari lembaga pemasyarakatan tersebut,dari hasi pencarian ada yang berhasil ditangkap dan sebagian besar sudah tertangkap dan yang belum tertangkap dilanjutkan terus pencariannya.   kaburnya 448  tahanan  para tahanan Sialang Bungkuk Padang sidempuan  pada saat   saat dilakukan pengejaran dan dan ratusan berhasil ditangkap dan masih ada yang belum berhasil ditangkap sebanyak  179  orang kemunkinan sudah berada diluar Riau dan masuk daerah sumatra Utara .

  B.TIDAK SEBANDING JUMLAH TAHANAN DENGAN RUANG TAHANAN.
Larinya para tahanan tersebut karna:
 1.tidak sebanding jumlah petugas Rutan pekan baru riau  dengan jumlah penghuninya.
          2.tidak seimbang ruang / kamar dengan jumlah penghuninya.

  C.ADA DUGAAN KORUPSI APARAT RUTAN.
      Mengingat kondisi rutan sialang bungkuk pekan baru riau  tidak sebanding jumlah petugas Rutan dengan jumlah penghuninya,ditambah tidak seimbang ruang / kamar dengan jumlah penghuninya.keadaan tersebut dimamfaatkan petugas rutan dengan  sengaja memadatkan ruang kamar dengan sejumlah narapidana sehingga ,sehingga ruang kamar penuh sesak guna  meningkatkan nilai kamar untuk dipindahkan ketempat lain.Jumlah penghuni Rutan sebenarnya  369 orang tetapi diisi  1.870 orang berlipat ganda sampai 600 persen.

  D.TIDAK MANUSIAWI.
penghuni rutan dilipatgandakan jumlahnya  hingga 600 persen hingga  tidak manusiawi dari aparat Rutan kepada narapidana antara lain mempersulit akses mendapatkan air  minum, telepon , dan tahanan dimasukkan kedalam sel yang sangat sempit jika.  .Kalau tahanan tidak kuat dan ingin kamar sel  yang memadai , mereka diharuskan memberi  jutaan rupiah perbulan kepada petugas.  petugas memperlakukan para tahanan  biadap yang  tidak manusiawi demikian kata Yasonna Hamonangan Laolli (Koran Sindo, Senin Tanggal 8 Mei 2017 ,hal 15).

   E.HUKUMAN MATI.
      Tahanan yang kabur sebanyak 448 orang dan ada  tiga orang tahanan yang duhukum mati oleh hakim,tiga tahanan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dimana berada.

   F.LAGU LAMA.
        Larinya narapidana dari Rutan selalu menyatakan tidak seimbangnya jumlah petugas dengan penghuni Rutan.Penghuni Rutan batas normalnya hanya sekitar 350 orang lebih dan kenyataannya diisi sampai 1.300 orang lebih.Sehingga jumlah penghuni Rutan sangat melebihi batas normal. Setiap ada narapidana kabur dari tahanan selalu dikaitkan minimnya tenaga aparat rutan mengawasinya yang merupakan lagu lama.dibalik lagu lama tersebut ada maksudnya atau niatnya untuk mendapat uang sebagai tambahan penghasilan petugas rutan yang merupakan perbuatan korupsi yang seharusnya harus ditindak secara tegas.kondisi jumlah tahanan tidak seimbang dengan ruang tahanan dan tidak seimbang jumlah tahanan dengan aparat rutan dengan alasan tersebut memadatkan suatu ruangan sehingga siapa diantara tahanan ingin lebih longgar ruang tahanan atau lebih enak harus memberikan sejumlah uang kepada petugas rutan.petugas rutan tidak perduli kepada tahanan tinggal diruang kecil yang tidak seimbang dengan penghuninya walaupun dituding melanggar hak asasi manusia,yang penting petugas rutan dapat uang dari para tahanan yang memiliki uang.diduga yang memberi uang kepada petugas rutan dari keluarga terpidana supaya ditempatkan diruang yang lebih baik.karna pada umumnya narapidana tidak memiliki uang.

  G.JUMLAH NILAI  UANG KORUPSI..
Para penghuni Rutan dimasukkan dalam satu kamar yang jumlahnya sangat banyak dibandingkan besar ruangannya dan ada lagi ditempatkan di ruang WC dengan maksud agar para narapidana ditempatkan diruang kamar  yang lain yang penghuninya tidak banyak , dengan demikian yang penghuni/tahanan  memberikan uang kepada aparat Rutan dan bahkan ada yang memberikan ratusan ribu sampai jutaan rupiah.Atas pungutan liar (pungli).Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli meminta cyber Pungli Polri melakukan peneriksaan aparat Rutan yang diduga melakukan pungutan liar dari para narapidana . tersebut. perbuatan pungli tersebut sama saja perbuatan korupsi

 H.TIDAK ADA TINDAKAN BARU.
      Petugas Rutan dalam mengawasi para narapidan selalu dengan cara cara lama dan tidak ada upaya baru dalam mengawasinya.

    I.KABUR RAME-RAME.
       Melihat kaburnya para narapidana secara rame rame di duga ada unsur keSengajaan dari petugas Aparat Rutan. Biasanya narapidana melarikan diri dari dalam Rutan hanya dilakukan satu dua orang dengan membobol dinding atau lewat gorong gorong.

   J.DITANGKAP LAGI.
Pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017  ditangkap lagi 11 orang yang diserahkan ke Rutan Bangkinan dan sampai saat ini masih terus dilakukan pencarian narapidana yang belum tertangkap.

  K.TINDAKAN.
     Tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menindak dengan memecat  Kepala Rutan Sialang Bungkuk dan kepala Pengawasannya karna pekerjaannya dianggap tidak baik, dan perbuatannya tidak terbukti ada yang menerima uang ,hanya dugaan semata bahwa petugas rutan atau aparat rutan sehingga hanya menindak dengan memecat kepala rutan sialang bungkuk pekan baru riau.bila terbukti aparat rutan ada menerima uang  dari para tahanan yang disaksikan minimal dua alat bukti, maka kasusnya diserahkan kepada salah satu aparat penegak hukum antara lain penyidik polri setempat,penyidik kejaksaan setempat dan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

              L.MELANGGAR HUKUM.
      Perbuatan menerima uang pungli atau uang korupsi melanggar pasal 5 dan pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang bunyinya,sebagai berikut :
       1.pemberi uang.
                                Pemberi uang baik sebagai pengusaha dan pegawai negeri kepada pejabat negara atau penyelenggara dalam hal ini tahanan rutan sialang bungkuk pekan baru riau yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya,maka pemberi uang hanya dapat didakwakan satu pasal yang ancaman terendah selama 1 tahun dan tertinggi lima tahun yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 sub a berbunyi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
                            a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya.

           2.aparat rutan penerima uang.
   Pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini aparat rutan sialang bungkuk pekan baru riau  yang menerima uang dari seseorang yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 2 pasal yang sama  ancaman hukuman dimana dua pasal ancaman tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua  pasal yang didakwakan yaitu :
       a.dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
           pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
       b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

        b.dakwaan kedua pasal 11.
         Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan  dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan dengan jabatannya. 


                                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar