Abstrak
Pengaduan hanya dapat dilakukan satu
kali yaitu suatu perkara yang diadukan
kepada penyidik kepolisian dan beberapa hari kemudian pengaduan dicabut lagi
karna sudah ada perdamaian si isteri dengan suaminya yang melakukan
penganiyaan, lalu isteri mencabut pengaduannya, dan beberapa lama kemudian
sekitar 10 hari kemudian si suami menyakiti si isteri dan tidak dapat menerima
perbuatannya, lalu mengadukan lagi suaminya atas perkara yang sudah pernah
diadukan, lalu penyidik menolak pengaduan
si isteri karna sudah pernah mencabut
pengaduan isteri tersebut. Penolakan penyidik atas pengaduan yang
disampaikan isteri merasa kesal, penyidik kepolisian tidak melayani pencari
keadilan yang bertentangan dengan rasa
keadilan. Setelah dilakukan penelitian dalam tahap penyidikan hanya mengatur
pengaduan dapat di lakukan dalam batas tiga bulan dan pengaduan dapat di cabut
lagi. Berdasarkan hal tersebut pengaduan bisa dilakukan dua hingga sepuluh kali
sepanjang belum lewat batas waktu tiga
bulan. Dalam tahap penuntutan suatu perkara yang disidangkan didepan hakim dan
setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka sebelum masuk dalam
pemeriksaan perkara, dimana hakim menanyakan si pengadu apakah tetap dalam
pengaduannya, setelah si pengadu menjawab bahwa pengaduannya dicabut, saat dinyatakan pengaduan dicabut
langsung putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka
inilah sebagai landasan hukum pengadilan hanya satu kali pengaduan. Sekali
dicabut tidak bisa lagi dilakukan pengaduan karna perkara tersebut diadili
berdasarkan adanya pengaduan. Jadi pengaduan hanya satu kali dalam tahap penuntutan dimuka persidangan,
bukan satu kali dalam tahap penyidikan.
A.Pendahuluan.
Pengalaman dalam mengurus keponakan
melakukan pengaduan ke Polres Jakarta Selatan terkait perbuatan suaminya yang
tidak dapat diterima isterinya selaku keponakan penulis. Dalam pengaduan yang
disampaikan keponakan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, lalu ditolak
penyidik Jakarta selatan karna
pengaduannya yang pertama telah di cabut dan tidak bisa diadukan lagi perkara
yang pertama, kata pengaduan hanya dapat dilakukan satu kali. Atas penolakan
pengaduan tersebut penulis berpikir sebenarnya pengaduan hanya satu satu kali
berdasarkan apa. Banyak pengadu pada saat diadukan kasusnya ke penyidik polri baru berjalan 20 hari antara isteri yang
disakiti dengan suami yang menyakiti telah melakukan perdamaian dan suaminya
menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, atas perdamaian suami
dan isteri tersebut lalu mencabut pengaduan dari penyidik polri. Selanjutnya berjalannya waktu selama lima
belas hari kemudian terjadi lagi perbuatan tidak menyenangkan isterinya dalam
bentuk didiamkan, tidak diberi biaya hidup sehari-hari, dan lain-lain, yang
menimbulkan rasa kesal pada isteri, lalu si isteri mengadukan lagi suaminya
atas perkara yang pertama tadi tetapi
ditolak penyidik polri. Melihat penolakan pengaduan isteri yang kedua kali
membuat rasa kesal seperti hukum itu tidak memenuhi rasa keadilan, ditambah
lagi nasib isteri sering dipihak yang
tidak menyenangkan baik dilihat dari sudut sosiologis, agama, dan lain-lain.
Bentuk kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) pada umumnya dalam hal :
a.Kekerasan fisik adalah perbuatan
perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.Tindakan
kekerasan ini yang paling banyak dialami
perempuanya melaporkan sampai 70 persen. Bentuk kekerasan fisik yang terjadi
antara lain berupa pemukulan, tamparan, atau korban disundut dengan rokok yang
masih menyala.[1]
b.Penelantaran ekonomi berupa perbuatan
yang berkaitan dengan sikap suami yang
tidak mau memberikan nafkah pada
isterinya.
c.Kekerasan
psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis
berat pada seseorang .[2]
Berdasarkan data pada tahun
2004 LBH APIK jakarta telah menerima pengaduan 389 kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat dirinci sebagai berikut :
a.77 kekerasan fisik.
b.201 kekerasan psikis.
c.104 kekerasan ekonomi.
d.7 kekerasan seksual.
Selanjutnya Womes’s Crisis Center
Mitra Perempuan di Jakarta
melaporkan adanya 879 pengaduan yang diterima dalam kurun
waktu 1997-2002. Disebutkan bahwa pelaku
tindak kekerasan adalah suami korban,
yakni 62,96-74 persen . Lembaga serupa
yaitu Rifka Anissa di yogyakarta menerima 994
laporan kasus kekerasan terhadap
istri di wilayah Yogyakarta dan jawa
Tengah.[3]
Romli Admasasmita menyatakan,
kejahatan kekerasan harus menunjuk pada
tingkah laku yang harus bertentangan dengan undang-undang baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan tindakan nyata
dan memiliki akibat-akibat kerusakan
terhadap benda dan fisik atau
mengakibatkan kematian pada seseorang.
Kejahatan kekerasan bersifat universal,
yaitu dapat terjadi dimana saja, kapan
saja, bahkan akibat yang dirasakan sama
yaitu penderitaan baik secara fisik maupun
non fisik, baik terhadap
laki-laki maupun perempuan.[4]
Elli
N Hasbianto juga menyatakan,
secara garis besar kekerasan dalam rumah
tangga terjadi karena beberapa faktor :
a.Budaya Patriaki. Budaya ini meyakini bahwa
laki-laki adalah superior dan perempuan
inferior sehingga laki-laki dibenarkan
untuk menguasai dan mengontrol isteri.
b.Interpretasi yang keliru atas ajaran agama. Sering ajaran agama yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin diinterpretasikan sebagai
pembolehan mengontrol dan menguasai
isterinya.
c.Pengaruh role model. Anak laki-laki yang
tumbuh dalam lingkungan keluarga yang
ayah suka memukul/kasar kepada ibunya, cenderung akan meniru pola tersebut
kepada pasangannya.[5]
B.Rumusan
Masalah.
1.Berapa kali pengaduan dapat
dilakukan terkait kekerasan dalam rumah tangga.
2.Bagaimana landasan pengaduan hanya satu
kali dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.
C.Metode
Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis normatif
dengan mengindentifikasi permasalahan
pokok bahasan, selanjutnya di kaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang
Kekerasan Dalam rumah Tangga.
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum
berupa hukum primer yang bersifat
mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ada
kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.Pembahasan.
1.Kekerasan Dalam rumah tangga.
a.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah Tangga merupakan Tindak Pidana khusus yaitu khusus mengatur kekerasan
dalam keluarga dan merupakan lex specialis derogad lex generally yaitu apabila
suatu perbuatan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan kekerasan Dalam Rumah
tangga, dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai
lex generally, maka yang diterapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga
sebagai lex specialis.
b.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah, yang masuk delik aduan hanya
Tindak pidana kekerasan fisik, psikis, seksual sebagaimana disebut dalam pasal
44, 45, dan pasal 46 merupakan delik
aduan sebagai berikut :
Pasal 44.
1).Melakukan
kekerasan dalam lingkup rumah tangga maksimal 5 tahun denda maksimal
Rp.15.000.000.
2).mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maksimal hukuman 10
tahun dan pidana denda Rp.30.000.000.
3).mengakibatkan matinya korban dipidana maksimal 15 tahun, dan pidana
denda Rp.45.000.000, tetapi bila dilakukan suami terhadap isteri atau
sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp.5.000.000.
Pasal 45.
1).Melakukan kekerasan
psikis dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b pidana
penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda Rp.9.000.000.
2).Perbuatan yang
dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menghalangi
menjalankan pekerjaannya, maksimal 4
bulan, denda Rp.3.000.000.
Pasal 46.
Melakukan perbuatan kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana maksimal 12 tahun, dan denda Rp.36.000.000
Tidak diatur.
Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah Tangga tidak diatur terkait batas waktu melakukan pengaduan dalam tahap
penyidikan serta tidak mengatur
pencabutan pengaduan, hal tersebut hanya diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lingkup rumah tangga
yaitu :
a. Suami,isteri,dan
anak.
b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang point a diatas karena hubungan darah, perkawinan persusuan,
pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
c.orang yang
bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut,
selama yang bersangkutan bekerja dirumah tersebut (ps.2).
Penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga bertujuan :
a.mencegah segala bentuk
kekerasan dalam rumah tangga.
b.Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga .
c.menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga.
d.memelihara keutuhan rumah tangga
yang harmonis dan sejahtera.
Kekerasan dalam rumah tangga
yaitu :
a.kekerasan fisik.
b.Kekerasan psikis.
c.Kekerasan seksual.
d.penelantaran rumah
tangga.
Tinjauan Juridis Tentang Pengaduan.
Tahap Penyidikan.
Dalam tahap
penyidikan mengenai pengaduan hanya ada diatur dalam Kitab undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) , antara lain :
Pasal
74 : (1) Pengaduan hanya boleh diajukan
dalam waktu enam bulan sejak orang
yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di
Indonesia, atau dalam waktu sembilan
bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (2). Jika yang terkena kejahatan
berhak mengadu pada saat tenggang waktu
tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih
boleh diajukan hanya selama sisa yang
masih kurang pada tenggang waktu tersebu.[6]
Pasal 75 :Barangsiapa
yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu
dalam tempo tiga bulan sejak hari
memasukkannya.[7]
Berdasarkan kedua Pasal tersebut pada
intinya :
1).Pengaduan dapat dilakukan kepada
penyidik kepolisian sebagai tindak pidana umum.
2).Batas waktu melakukan pengaduan
kepada penyidik kepolisian selama enam bulan terhitung dilakukan pengaduan
secara lisan atau bila pengaduan secara tertulis dihitung sejak tanggal surat
tersebut, bukan sejak terjadinya perbuatan tersebut. Bisa saja kejadian tanggal
1 Juni 2017 tetapi baru dilaporkan tanggal 6 Juni 2017, maka di hitung tempo
enam bulan sejak tanggal 6 Juni 2017, dan jika pengaduan dengan surat
tertanggal 8 Juni 2017, maka menghitung tempo enam bulan sejak tanggal 8 Juni
2017.
3).Pengaduan dapat dicabut kembali,
hanya saja batas pencabutan tersebut tidak ditentukan.
4).Menurut penulis mengingat pengaduaan
tidak jelas diatur berapa kali, maka menurut penulisan pencabutan dapat
dilakukan beberapa kali selama belum lewat batas enam bulan, bisa saja siibu
yang disakiti pihak suami diadukan pada tanggal 1 Juni 2017, lalu lima hari
kemudian tepatnya tanggal 6 Juni 2017 di
cabut lagi karna sudah ada perdamaian kedua belah pihak, selanjutnya kedua kali
diadukan lagi yang kedua kali 10 Juni 2017 kepada penyidik polri, dan kedua
kali dicabut lagi tanggal 20 Juni 2017, kemudian siibu mengadukan yang ketiga
tanggal 30 Juni 2017 atas perkara pertama yang diadukan pertama kali, dan
dicabut lagi tanggal 10 Juli 2017, dan kemudian siibu mengadukan lagi yang
keempat kali tanggal 20 Juli 2017, demikian selanjutnya dibenarkan sepanjang
belum lewat tempo tiga (3) bulan waktu mengajukan pengaduan, tetapi bila
pengaduan tersebut dilakukan tetapi sudah lewat tiga (3) bulan sudah tidak
boleh lagi dilakukan pengaduan.
5).Dasar hukum dari batas pengaduan
hanya tiga (3) bulan yang diatur dalam
Pasal 75 KUHP, sedangkan pengaduan hanya satu kali dan kalau sudah di
cabut tidak bisa diadukan lagi tidak ada diatur dalam tahap penyidikan sebagai
dasar hukumnya.
2.Tahap Penuntutan.
Dalam tahap
penuntutan tidak ada batas pengaduan hanya berdasarkan praktek tetapi sifatnya
rasional yang dapat diterima hukum sebagai landasan juridisnya. Tahap
penuntutan diawali dilakukannya pemeriksaan kepada saksi, keterangan ahli,
surat, keterangan tersangka, dan barang bukti yang dirumuskan dalam Berita
Acara pemeriksaan yang di sebut berkas perkara, lalu berkas perkara dilimpahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah Jaksa penuntut Umum memeriksa perkara sudah
lengkap syarat formil dan syarat materil lalu dinyatakan lengkap atau P-21 yang
dikirimkan kepada penyidik kepolisian, berdasarkan surat P-21 dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) lalu penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang
bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Jaksa penuntut Umum membuat
surat dakwaannya, lalu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.
Dalam prakteknya
sebelum sidang pemeriksaan dimulai hakim
menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila jawaban
pengadu dapat terjadi sebagai berikut :
1).Mencabut pengaduannya.
Bila jawaban pengadu mencabut
pengaduannya, maka putusan hakim langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
karna tidak ada upaya hukumnya, dan perkara pengaduan dapat disidangkan
berdasarkan pengaduan seseorang yang
merasa disakiti. Maka pengaduan itu hanya satu kali dalam tahap penuntutan. yang dinyatakan di
depan hakim dan dinyatakan mencabut pengaduannya dan saat itu langsung putusan
hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna upaya hukumnya tidak ada,
serta perkara tersebut dapat disidangkan hanya berdasarkan pengaduan.
Pencabutan pengaduan tersebut perkara suaminya tidak jadi diadili dan langsung
pulang kerumahnya seperti biasanya tanpa
sesutu apapun atas dirinya. Landasan hukum pengaduan hanya satu kali adalah
setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
2).Pengaduannya tetap atau pengaduan tidak dicabut.
Sebelum sidang dimulai, hakim
menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya, bila pengadu
menjawab tetap pada pengaduannya, maka mejelis hakim memeriksa perkara dengan
memeriksa saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang
bukti, lalu berdasarkan alat bukti tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman
selama enam (6) bulan penjara potong tahanan, atas putusan hakim tersebut
dimana terdakwa dan Jaksa Penuntut umum menerima putusan hakim, maka putusan
majelis hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si Isteri tidak bisa
mencabut pengaduan lagi, hanya menjalani hukuman pada Lembaga
Pemasyarakatan,
Tetapi bila terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas
salah satu pihak dalam batas tujuh (7) hari mengajukan banding ke Pengadilan
tinggi, putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si
isteri dapat mencabut pengaduannya, karna putusan hakim belum mempunyai
kekuatan hukum yang pasti
3).Mencabut pengaduan tingkat banding
atau kasasi.
Sebelum majelis hakim Pengadilan
Tinggi membuka pemeriksaan perkaranya, majelis hakim bertanya kepada pengadu,
apakah tetap dalam pengaduannya, di jawab mencabut pengaduannya, maka saat
pengadu mencabut pengaduannya, saat itu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si isteri tidak boleh mengadukan lagi,
dan terdakwa langsung pulang kerumahnya
tanpa ada hukuman, karna putusan Majelis hakim pengadilan negeri
dianggap tidak ada.
Tetapi bila pengadu
tetap atas pengaduannya, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara
tersebut atas semua alat buktinya, lalu mengambil putusan yaitu menghukum lima
bulan penjara potong tahanan. Bila putusan majelis hakim Pengadilan tinggi
diterima terdakwa dan jaksa Penuntut Umum (JPU), maka putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi langsung mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, dan si isteri tidak boleh mencabut dakwaannya lagi, dan terdakwa
menjalani hukuman lima bulan penjara ke
Lembaga Pemasyarakatan.
Bila terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) atau salah satu pihak
dalam batas 14 hari mengajukan kasasi, dengan demikian putusan majelis
hakim Pengadilan tinggi belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dimana si
isteri mencabut pengaduannya, maka
perkara tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa
pulang kerumahnya tanpa ada hukuman.
4).Tetap
atau mencabut pengaduan dalam
tingkat kasasi.
Sebelum hakim mahkamah Agung
memeriksa perkaranya , ditanya dulu pengadu, apa tetap pengaduannya, kalau
tetap pengaduannya, lalu hakim Mahkamah
Agung memeriksa perkara atas semua alat bukti, dan proses pemeriksaan
perkara sudah berlangsung dua bulan dan sebelum perkara di putus hakim Mahkamah
Agung, pengadu mencabut pengaduannya, dan saat itu putusan hakim Mahkamah Agung
langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan terdakwa pulang kerumah tanpa
ada hukuman apapun.
5).Tidak bisa mencabut pengaduan.
Bila putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti karna di cabut pengaduannya maupun
karna putusan dalam putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa, baik
putusan pengadilan negeri, putusan hakim
Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung tidak bisa lagi mencabut
pengaduannya.
c.Perbedaan delik aduan dengan delik biasa yaitu :
(a).Delik Aduan.
Delik aduan adalah perbuatan
dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang disakiti.
Dihukumnya seseorang yang menyakiti si pengadu hanya untuk melindungi
kepentingan sipengadu saja, bukan untuk melindungi kepentingan umum. Delik
aduan ini bila ada dilakukan penganiayaan, tekanan secara psichologis dari
suami kepada isteri, atau dipukul di depan umum, merasa sakit hati. Merasa sakit tersebut
tergantung dari pihak yang disakiti. Ada orang hanya dipukul muka isteri tidak
merasa apa-apa dan menerima semua tindakan suami atas dirinya diterima dengan
baik, tetapi ada wanita yang dipukul
mukanya dan tidak dapat menerima pemukulan tersebut dan memalukan dan harga dirinya hilang dan tidak
dapat menerima perlakuan suaminya atas dirinya, lalu mengadu kepada penyidik
polisi untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara dapat
diadili harus ada pengaduan tanpa ada pengaduan tidak boleh mengadili terdakwa.
(b).Delik biasa.
Delik biasa adalah perbuatan tersebut
dapat ditindak aparat penyidik kepolisian walaupun tidak ada pengaduan dari
masyarakat, atau ada tidaknya laporan
dari masyarakat pihak penyidik dapat memeriksa perkara tersebut. Aparat
penegak hukum menghukum terdakwa adalah untuk kepentingan masyarakat umum, agar
anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan itu lagi.
d.Dua
kali pengaduan bukan nebis in idem.
Nebis in idem adalah suatu perbuatan yang sudah di putus
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, lalu dituntut yang kedua kali dengan perkara yang sama,
tidak dibenarkan hukum.
Bila dikaitkan dengan
pengaduan dua kali dimana pengaduan kedua yang telah di cabut dalam pengaduan
pertama adalah dalam perkara yang sama bukan termasuk nebis in idem, karna
pengaduan pertama dan pengaduan kedua belum ada putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, karna pengaduan pertama dan pengaduan kedua masih
dalam tahap penyidikan sebagai landasan hukum untuk menolak pengaduan bila
sudah lewat batas pengajuan pengaduan selama tiga (3) bulan.
e.Menentukan
batas waktu pengaduan.
Untuk menentukan batas waktu
tiga bulan bukan di hitung sejak terjadinya perbuatan tersebut, diman kejadiannya
tanggal 1 Juni 2017 tetapi di hitung berdasarkan :
1).Berdasarkan laporan lisan ke
penyidik polri, dimana waktu dilaporkan tanggal 10 Juni 2017, maka di hitung
waktu tiga bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 sampai tanggal 10 september 2017.
2).Pengaduan dilakukan dengan
surat kepada penyidik kepolisian, dimana surat pengaduan tertanggal 20 Juni
2017, maka di hitung waktu tiga bulan sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai tanggal 20 September 2017.
E.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkn sebagai berikut :
1.Dasar hukum dalam tahap penyidikan
pengaduan selama tiga (3), maka pengaduan dapat dilakukan berkali-kali
sepanjang tidak melewati batas waktu
pengaduan selama tiga bulan. mencabut pengaduan sampai 10 (sepuluh) kali
sepanjang masih dalam batas waktu tiga bulan menerima pengaduan dan di
proses sesuai hukum yang berlaku.
2.Dasar hukum dalam tahap penuntutan bahwa pengaduan hanya satu kali karna sekali si
Isteri sebagai pengadu mencabut pengaduannya, langsung putusan hakim
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Pengaduan hanya satu kali dalam tahap
penuntutan bukan tahap penyidikan.
F.Saran
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat
disarankan, antara lain :
1.Penyidik kepolisian yang melakukan
pengaduan dan mencabut lagi yang bisa
sampai sepuluh kali (10) supaya diterima sepanjang belum lewat batas waktu tiga
bulan sebagai dasar penyidik polri menerima atau menolak pengaduan dari
tengah-tengah masyarakat. Menerima pengaduan tersebut sebagai tugas aparat penyidik kepolisian untuk
melayani pencari keadilan ditengah-tengah masyarakat.
2.Bila pihak kepolisian tidak menerima
pengaduan yang kedua kali setelah mencabut pengaduan yang pertama, pihak pengadu dapat mempra-peradilankan penyidik polri ke pengadilan negeri dengan alasan pihak
penyidik kepolisian tidak melaksanakan
tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1] Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kedua , Desember
2011,hal 38.
[3]
Moerti Hadiati Soeroso,op.cid , hal 3.
[5]
Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah Kejahatan Yang tersembunyi, dalam Buku Menakar Harta
Perempuan, penerbit Mizan khasanah ilmu-Ilmu islam,surabaya, 1988, hal 10.
[6]KUHAP
dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Yang
berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika .
hal 29.
[7]
R.soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Serta komentar=komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang 1996 hal 88.
Daftar
Pustaka
Buku.
Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah
Kejahatan Yang tersembunyi, dalam Buku
Menakar Harta Perempuan, penerbit Mizan khasanah ilmu-Ilmu islam, surabaya,
1988.
KUHAP dan KUHP
Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Yang berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit
Sinar Grafika .
Moerti Hadiati
Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah
Tangga dalam Perspektif Yuridis –
Viktimologis, Penerbit Sinar
Grafika, Cetakan Kedua, Desember 2011.
Romli
Admasasmita, Teori dan Kapita Selekta kriminologi, Penerbit Eresco, 1988.
R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ,
Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia,
Bogor, Cetak Ulang 1996.
Undang-Undang nomor
24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar