Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 9 : PENCABUTAN SATU KALI DALAM KASUS RUMAH TANGGA


Abstrak

Pengaduan hanya dapat dilakukan satu kali  yaitu suatu perkara yang diadukan kepada penyidik kepolisian dan beberapa hari kemudian pengaduan dicabut lagi karna sudah ada perdamaian si isteri dengan suaminya yang melakukan penganiyaan, lalu isteri mencabut pengaduannya, dan beberapa lama kemudian sekitar 10 hari kemudian si suami menyakiti si isteri dan tidak dapat menerima perbuatannya, lalu mengadukan lagi suaminya atas perkara yang sudah pernah diadukan, lalu penyidik menolak pengaduan  si isteri karna sudah pernah mencabut  pengaduan isteri tersebut. Penolakan penyidik atas pengaduan yang disampaikan isteri merasa kesal, penyidik kepolisian tidak melayani pencari keadilan yang bertentangan dengan  rasa keadilan. Setelah dilakukan penelitian dalam tahap penyidikan hanya mengatur pengaduan dapat di lakukan dalam batas tiga bulan dan pengaduan dapat di cabut lagi. Berdasarkan hal tersebut pengaduan bisa dilakukan dua hingga sepuluh kali sepanjang belum lewat batas waktu  tiga bulan. Dalam tahap penuntutan suatu perkara yang disidangkan didepan hakim dan setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka sebelum masuk dalam pemeriksaan perkara, dimana hakim menanyakan si pengadu apakah tetap dalam pengaduannya, setelah si pengadu menjawab bahwa pengaduannya  dicabut, saat dinyatakan pengaduan dicabut langsung putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka inilah sebagai landasan hukum pengadilan hanya satu kali pengaduan. Sekali dicabut tidak bisa lagi dilakukan pengaduan karna perkara tersebut diadili berdasarkan adanya pengaduan. Jadi pengaduan hanya satu kali  dalam tahap penuntutan dimuka persidangan, bukan satu kali dalam tahap penyidikan.   
                                            
A.Pendahuluan.
         Pengalaman dalam mengurus keponakan melakukan pengaduan ke Polres Jakarta Selatan terkait perbuatan suaminya yang tidak dapat diterima isterinya selaku keponakan penulis. Dalam pengaduan yang disampaikan keponakan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, lalu ditolak penyidik  Jakarta selatan karna pengaduannya yang pertama telah di cabut dan tidak bisa diadukan lagi perkara yang pertama, kata pengaduan hanya dapat dilakukan satu kali. Atas penolakan pengaduan tersebut penulis berpikir sebenarnya pengaduan hanya satu satu kali berdasarkan apa. Banyak pengadu pada saat diadukan  kasusnya ke penyidik polri  baru berjalan 20 hari antara isteri yang disakiti dengan suami yang menyakiti telah melakukan perdamaian dan suaminya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, atas perdamaian suami dan isteri tersebut lalu mencabut pengaduan dari penyidik polri.  Selanjutnya berjalannya waktu selama lima belas hari kemudian terjadi lagi perbuatan tidak menyenangkan isterinya dalam bentuk didiamkan, tidak diberi biaya hidup sehari-hari, dan lain-lain, yang menimbulkan rasa kesal pada isteri, lalu si isteri mengadukan lagi suaminya atas perkara yang pertama  tadi tetapi ditolak penyidik polri. Melihat penolakan pengaduan isteri yang kedua kali membuat rasa kesal seperti hukum itu tidak memenuhi rasa keadilan, ditambah lagi  nasib isteri sering dipihak yang tidak menyenangkan baik dilihat dari sudut sosiologis, agama, dan lain-lain. Bentuk kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) pada umumnya dalam hal :
     a.Kekerasan fisik adalah perbuatan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.Tindakan kekerasan ini yang paling banyak  dialami perempuanya melaporkan sampai 70 persen. Bentuk kekerasan fisik yang terjadi antara lain berupa pemukulan, tamparan, atau korban disundut dengan rokok yang masih menyala.[1]
    b.Penelantaran ekonomi berupa perbuatan yang berkaitan  dengan sikap suami yang tidak mau memberikan nafkah  pada isterinya.
    c.Kekerasan  psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan  ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang .[2]
                Berdasarkan data pada tahun 2004 LBH APIK jakarta telah menerima pengaduan 389 kasus kekerasan  dalam rumah tangga, yang dapat dirinci  sebagai berikut :
   a.77 kekerasan  fisik.
   b.201 kekerasan psikis.
   c.104 kekerasan ekonomi.
   d.7 kekerasan seksual.
           Selanjutnya Womes’s Crisis Center Mitra  Perempuan di Jakarta melaporkan  adanya 879  pengaduan yang diterima dalam kurun waktu  1997-2002. Disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan adalah  suami korban, yakni 62,96-74 persen .  Lembaga serupa yaitu Rifka Anissa  di yogyakarta  menerima 994  laporan kasus kekerasan  terhadap istri di wilayah Yogyakarta  dan jawa Tengah.[3]
            Romli Admasasmita menyatakan, kejahatan kekerasan harus menunjuk  pada tingkah laku  yang harus bertentangan  dengan undang-undang  baik berupa ancaman  saja maupun sudah merupakan tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat  kerusakan terhadap benda  dan fisik atau mengakibatkan  kematian pada seseorang. Kejahatan kekerasan  bersifat universal, yaitu dapat  terjadi dimana saja, kapan saja, bahkan akibat yang dirasakan  sama yaitu penderitaan baik secara fisik maupun  non fisik,  baik terhadap laki-laki  maupun perempuan.[4]
        Elli  N Hasbianto  juga menyatakan, secara garis besar  kekerasan dalam rumah tangga terjadi  karena beberapa faktor :
   a.Budaya Patriaki. Budaya ini meyakini bahwa laki-laki adalah superior  dan perempuan inferior   sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol isteri.
   b.Interpretasi yang keliru  atas ajaran agama. Sering ajaran agama  yang menempatkan laki-laki  sebagai pemimpin diinterpretasikan sebagai pembolehan mengontrol  dan menguasai isterinya.
    c.Pengaruh role model. Anak laki-laki yang tumbuh dalam lingkungan  keluarga yang ayah suka memukul/kasar kepada ibunya, cenderung akan meniru pola tersebut kepada pasangannya.[5]

B.Rumusan Masalah.
    1.Berapa kali pengaduan dapat dilakukan  terkait  kekerasan dalam rumah tangga.
    2.Bagaimana landasan pengaduan hanya satu kali dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.

C.Metode Penulisan.
     1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekerasan Dalam rumah Tangga.
      2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

D.Pembahasan.
     1.Kekerasan Dalam rumah tangga.
         a.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan  Dalam Rumah Tangga merupakan Tindak Pidana khusus yaitu khusus mengatur kekerasan dalam keluarga dan merupakan lex specialis derogad lex generally yaitu apabila suatu perbuatan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan  Dalam Rumah tangga, dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex generally, maka yang diterapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan  Dalam Rumah tangga sebagai lex specialis.
       b.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan  Dalam Rumah,  yang masuk delik aduan hanya Tindak pidana kekerasan fisik, psikis, seksual sebagaimana disebut dalam pasal 44, 45, dan pasal 46  merupakan delik aduan  sebagai berikut :
                           Pasal 44.
                            1).Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.15.000.000.
        2).mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maksimal hukuman 10 tahun dan pidana denda Rp.30.000.000.
        3).mengakibatkan matinya korban dipidana maksimal 15 tahun, dan pidana denda Rp.45.000.000, tetapi bila dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya  yang tidak menimbulkan  penyakit atau halangan  untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian  atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp.5.000.000.
     Pasal 45.
                      1).Melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda Rp.9.000.000.
                      2).Perbuatan yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menghalangi menjalankan pekerjaannya, maksimal 4  bulan, denda Rp.3.000.000.

                   Pasal 46.
    Melakukan perbuatan kekerasan  seksual  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana maksimal  12 tahun, dan denda Rp.36.000.000
    Tidak diatur.
    Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan  Dalam Rumah Tangga tidak diatur terkait batas waktu melakukan pengaduan  dalam tahap  penyidikan serta tidak mengatur  pencabutan pengaduan, hal tersebut hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
                         Lingkup rumah tangga yaitu :
                         a. Suami,isteri,dan anak.
                             b.orang-orang yang  mempunyai hubungan  keluarga dengan orang point a diatas  karena hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
                            c.orang yang bekerja  membantu rumah tangga  dan menetap dalam rumah tangga tersebut, selama yang bersangkutan bekerja dirumah tersebut (ps.2).

                        Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
                    a.mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
                      b.Melindungi korban  kekerasan dalam rumah tangga .    
                      c.menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
                     d.memelihara keutuhan  rumah tangga  yang harmonis dan sejahtera.

                          Kekerasan dalam rumah tangga yaitu :
                     a.kekerasan fisik.
                     b.Kekerasan psikis.    
                     c.Kekerasan seksual.   
                     d.penelantaran rumah tangga.
     Tinjauan Juridis Tentang Pengaduan.
     Tahap Penyidikan.
      Dalam tahap penyidikan mengenai pengaduan hanya ada diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , antara lain :
      Pasal 74 : (1) Pengaduan hanya boleh diajukan  dalam waktu enam bulan  sejak orang yang berhak  mengadu mengetahui  adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu  sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (2). Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat  tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh  diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebu.[6]
       Pasal 75 :Barangsiapa yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu dalam tempo tiga bulan sejak  hari memasukkannya.[7]
      Berdasarkan kedua Pasal tersebut pada intinya :
       1).Pengaduan dapat dilakukan kepada penyidik kepolisian sebagai tindak pidana umum.
       2).Batas waktu melakukan pengaduan kepada penyidik kepolisian selama enam bulan terhitung dilakukan pengaduan secara lisan atau bila pengaduan secara tertulis dihitung sejak tanggal surat tersebut, bukan sejak terjadinya perbuatan tersebut. Bisa saja kejadian tanggal 1 Juni 2017 tetapi baru dilaporkan tanggal 6 Juni 2017, maka di hitung tempo enam bulan sejak tanggal 6 Juni 2017, dan jika pengaduan dengan surat tertanggal 8 Juni 2017, maka menghitung tempo enam bulan sejak tanggal 8 Juni 2017.
        3).Pengaduan dapat dicabut kembali, hanya saja batas pencabutan tersebut tidak ditentukan.
        4).Menurut penulis mengingat pengaduaan tidak jelas diatur berapa kali, maka menurut penulisan pencabutan dapat dilakukan beberapa kali selama belum lewat batas enam bulan, bisa saja siibu yang disakiti pihak suami diadukan pada tanggal 1 Juni 2017, lalu lima hari kemudian  tepatnya tanggal 6 Juni 2017 di cabut lagi karna sudah ada perdamaian kedua belah pihak, selanjutnya kedua kali diadukan lagi yang kedua kali 10 Juni 2017 kepada penyidik polri, dan kedua kali dicabut lagi tanggal 20 Juni 2017, kemudian siibu mengadukan yang ketiga tanggal 30 Juni 2017 atas perkara pertama yang diadukan pertama kali, dan dicabut lagi tanggal 10 Juli 2017, dan kemudian siibu mengadukan lagi yang keempat kali tanggal 20 Juli 2017, demikian selanjutnya dibenarkan sepanjang belum lewat tempo tiga (3) bulan waktu mengajukan pengaduan, tetapi bila pengaduan tersebut dilakukan tetapi sudah lewat tiga (3) bulan sudah tidak boleh lagi dilakukan pengaduan.
               5).Dasar hukum dari batas pengaduan hanya tiga (3) bulan yang diatur dalam  Pasal 75 KUHP, sedangkan pengaduan hanya satu kali dan kalau sudah di cabut tidak bisa diadukan lagi tidak ada diatur dalam tahap penyidikan sebagai dasar hukumnya.
 2.Tahap Penuntutan.
        Dalam tahap penuntutan tidak ada batas pengaduan hanya berdasarkan praktek tetapi sifatnya rasional yang dapat diterima hukum sebagai landasan juridisnya. Tahap penuntutan diawali dilakukannya pemeriksaan kepada saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan barang bukti yang dirumuskan dalam Berita Acara pemeriksaan yang di sebut berkas perkara, lalu berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah Jaksa penuntut Umum memeriksa perkara sudah lengkap syarat formil dan syarat materil lalu dinyatakan lengkap atau P-21 yang dikirimkan kepada penyidik kepolisian, berdasarkan surat P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Jaksa penuntut Umum membuat surat dakwaannya, lalu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.
                        Dalam prakteknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai  hakim menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila jawaban pengadu dapat terjadi sebagai berikut :
      1).Mencabut pengaduannya.
          Bila jawaban pengadu mencabut pengaduannya, maka putusan hakim langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna tidak ada upaya hukumnya, dan perkara pengaduan dapat disidangkan berdasarkan pengaduan seseorang  yang merasa disakiti. Maka pengaduan itu hanya satu kali  dalam tahap penuntutan. yang dinyatakan di depan hakim dan dinyatakan mencabut pengaduannya dan saat itu langsung putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna upaya hukumnya tidak ada, serta perkara tersebut dapat disidangkan hanya berdasarkan pengaduan. Pencabutan pengaduan tersebut perkara suaminya tidak jadi diadili dan langsung pulang kerumahnya seperti biasanya  tanpa sesutu apapun atas dirinya. Landasan hukum pengaduan hanya satu kali adalah setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
      2).Pengaduannya tetap atau pengaduan tidak dicabut.
           Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya, bila pengadu menjawab tetap pada pengaduannya, maka mejelis hakim memeriksa perkara dengan memeriksa saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, lalu berdasarkan alat bukti tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama enam (6) bulan penjara potong tahanan, atas putusan hakim tersebut dimana terdakwa dan Jaksa Penuntut umum menerima putusan hakim, maka putusan majelis hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si Isteri  tidak bisa  mencabut pengaduan lagi, hanya menjalani hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan,
                        Tetapi bila  terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas salah satu pihak dalam batas tujuh (7) hari mengajukan banding ke Pengadilan tinggi, putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si isteri dapat mencabut pengaduannya, karna putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti
      3).Mencabut pengaduan tingkat banding atau kasasi.
            Sebelum majelis hakim Pengadilan Tinggi membuka pemeriksaan perkaranya, majelis hakim bertanya kepada pengadu, apakah tetap dalam pengaduannya, di jawab mencabut pengaduannya, maka saat pengadu mencabut pengaduannya, saat itu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si isteri tidak boleh mengadukan lagi, dan terdakwa langsung pulang kerumahnya  tanpa ada hukuman, karna putusan Majelis hakim pengadilan negeri dianggap tidak ada.
                       Tetapi bila pengadu tetap atas pengaduannya, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut atas semua alat buktinya, lalu mengambil putusan yaitu menghukum lima bulan penjara potong tahanan. Bila putusan majelis hakim Pengadilan tinggi diterima terdakwa dan jaksa Penuntut Umum (JPU), maka putusan  Majelis hakim Pengadilan  Tinggi langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si isteri tidak boleh mencabut dakwaannya lagi, dan terdakwa menjalani hukuman lima bulan  penjara ke Lembaga Pemasyarakatan.
                       Bila terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau salah satu pihak  dalam batas 14 hari mengajukan kasasi, dengan demikian putusan majelis hakim Pengadilan tinggi belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dimana si isteri    mencabut pengaduannya, maka perkara tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa pulang kerumahnya  tanpa ada hukuman.
      4).Tetap  atau mencabut  pengaduan dalam tingkat kasasi.
            Sebelum hakim mahkamah Agung memeriksa perkaranya , ditanya dulu pengadu, apa tetap pengaduannya, kalau tetap pengaduannya, lalu hakim Mahkamah  Agung memeriksa perkara atas semua alat bukti, dan proses pemeriksaan perkara sudah berlangsung dua bulan dan sebelum perkara di putus hakim Mahkamah Agung, pengadu mencabut pengaduannya, dan saat itu putusan hakim Mahkamah Agung langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan terdakwa pulang kerumah tanpa ada hukuman apapun.
      5).Tidak bisa mencabut pengaduan.
            Bila putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti  karna di cabut pengaduannya maupun karna putusan dalam putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa, baik putusan pengadilan negeri, putusan hakim  Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung tidak bisa lagi mencabut pengaduannya.
       c.Perbedaan delik aduan dengan delik biasa yaitu :
          (a).Delik Aduan.
              Delik aduan adalah perbuatan dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang disakiti. Dihukumnya seseorang yang menyakiti si pengadu hanya untuk melindungi kepentingan sipengadu saja, bukan untuk melindungi kepentingan umum. Delik aduan ini bila ada dilakukan penganiayaan, tekanan secara psichologis dari suami kepada isteri, atau dipukul di depan umum,  merasa sakit hati. Merasa sakit tersebut tergantung dari pihak yang disakiti. Ada orang hanya dipukul muka isteri tidak merasa apa-apa dan menerima semua tindakan suami atas dirinya diterima dengan baik, tetapi ada wanita  yang dipukul mukanya dan tidak dapat menerima pemukulan tersebut dan  memalukan dan harga dirinya hilang dan tidak dapat menerima perlakuan suaminya atas dirinya, lalu mengadu kepada penyidik polisi untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara dapat diadili harus ada pengaduan tanpa ada pengaduan tidak boleh mengadili terdakwa.
        (b).Delik biasa.
                  Delik biasa adalah perbuatan tersebut dapat ditindak aparat penyidik kepolisian walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat, atau ada  tidaknya   laporan  dari masyarakat pihak penyidik dapat memeriksa perkara tersebut. Aparat penegak hukum menghukum terdakwa adalah untuk kepentingan masyarakat umum, agar anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan itu lagi.
          d.Dua kali pengaduan bukan nebis in idem.
         Nebis in idem adalah suatu perbuatan yang sudah di putus pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, lalu dituntut  yang kedua kali dengan perkara yang sama, tidak dibenarkan hukum.
                          Bila dikaitkan dengan pengaduan dua kali dimana pengaduan kedua yang telah di cabut dalam pengaduan pertama adalah dalam perkara yang sama bukan termasuk nebis in idem, karna pengaduan pertama dan pengaduan kedua belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna pengaduan pertama dan pengaduan kedua masih dalam tahap penyidikan sebagai landasan hukum untuk menolak pengaduan bila sudah lewat batas pengajuan pengaduan selama tiga (3) bulan.
           e.Menentukan batas waktu pengaduan.
                Untuk menentukan batas waktu tiga bulan bukan di hitung sejak terjadinya perbuatan tersebut, diman kejadiannya tanggal 1 Juni 2017 tetapi di hitung berdasarkan :
              1).Berdasarkan laporan lisan ke penyidik polri, dimana waktu dilaporkan tanggal 10 Juni 2017, maka di hitung waktu tiga bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 sampai  tanggal 10 september 2017.
              2).Pengaduan dilakukan dengan surat kepada penyidik kepolisian, dimana surat pengaduan tertanggal 20 Juni 2017, maka di hitung waktu tiga bulan sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai  tanggal 20 September 2017.  

E.Kesimpulan.
    Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkn sebagai berikut :
     1.Dasar hukum dalam tahap penyidikan pengaduan selama tiga (3), maka pengaduan dapat dilakukan berkali-kali sepanjang tidak melewati batas  waktu pengaduan selama tiga bulan. mencabut pengaduan sampai 10 (sepuluh) kali sepanjang masih dalam batas waktu tiga bulan  menerima pengaduan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
    2.Dasar hukum dalam tahap penuntutan  bahwa pengaduan hanya satu kali karna  sekali si  Isteri sebagai pengadu mencabut pengaduannya, langsung putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Pengaduan hanya satu kali dalam tahap penuntutan bukan tahap penyidikan.

F.Saran
    Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disarankan, antara lain :
   1.Penyidik kepolisian yang melakukan pengaduan dan mencabut lagi  yang bisa sampai sepuluh kali (10) supaya diterima sepanjang belum lewat batas waktu tiga bulan sebagai dasar penyidik polri menerima atau menolak pengaduan dari tengah-tengah masyarakat. Menerima pengaduan tersebut sebagai  tugas aparat penyidik kepolisian untuk melayani pencari keadilan ditengah-tengah masyarakat.

 2.Bila pihak kepolisian tidak menerima pengaduan yang kedua kali setelah mencabut pengaduan yang pertama, pihak  pengadu dapat mempra-peradilankan  penyidik polri  ke pengadilan negeri dengan alasan pihak penyidik  kepolisian tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

                                                             Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

[1]  Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis, Penerbit  Sinar Grafika, Cetakan Kedua , Desember 2011,hal 38.
[2] Moerti Hadiati Soeroso,op.cid, hal  38.
[3] Moerti Hadiati Soeroso,op.cid , hal 3.
[4] Romli Admasasmita,  Teori  dan Kapita Selekta  kriminologi, Penerbit Eresco, 1988, hal 55
[5] Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah Kejahatan  Yang tersembunyi, dalam Buku Menakar Harta Perempuan, penerbit Mizan khasanah ilmu-Ilmu islam,surabaya, 1988, hal 10.
[6]KUHAP dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Yang berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika . hal 29.
[7] R.soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Serta komentar=komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang 1996 hal 88.









Daftar Pustaka
Buku.
Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah Kejahatan  Yang tersembunyi, dalam Buku Menakar Harta Perempuan, penerbit Mizan khasanah ilmu-Ilmu islam, surabaya, 1988.

KUHAP dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Yang berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika .

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis, Penerbit  Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Desember 2011.

Romli Admasasmita,  Teori  dan Kapita Selekta  kriminologi, Penerbit Eresco, 1988.

R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang 1996.
Undang-Undang nomor 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar