A.PENDAHULUAN
Negara Indonesia sejak mulai bulan Januari
sampai Bulan Mei 2020 terkena Wabah Virus Corona dan Wabah ini sudah mewabah keseluruh Dunia yang
diawali timbulnya dari Wuhan Negara Tiongkok/China dan begitu cepatnya menyebar
keseluruh Dunia,tiap-tiap Negara mengambil tindakan yang berbed-beda guna
mencegah berkembangnya Virus Corona bahkan menginginkan Virus Corona cepat
hilang agar dapat menjalankan roda Pemerintahan seperti biasanya.dengan
mewabahnya Virus Corona di Indonesia diharuskan Pemerintah menggunakan
Masker,akibatnya Masyarakat banyak memborong Masker hingga barangnya habis
dipasaran dan yang berakibat harga Masker naik harganya 10 kali lipat dari
harga biasanya dan juga sangat sulit mendapatkannya/ mencarinya.keadaan ini
dimampaatkan seseorang untuk mencari untung dengan jalan penipuan.menawarkan
harga masker dengan harga wajar dalam kondisi Virus Corona harganya termasuk
murah.
B.PERBUATAN PENIPUAN.
1.Kotak Isi Batu.
Ada penawaran dari seseorang lewat vidio
call dengan Seseorang Lembaga
Sosial mengenai Masker dalam
pembicaraan dengan panjang lebar dengan tawar menawar harganya lalu
cocok,dengan adanya kesepatan harga tersebut lalu pihak Lembaga Sosial
Mentransfer uang sebesar Rp.36 juta ,setelah uang ditransfer beberapa hari
kemudian mengirim barangnya kealamat pihak Lembaga Sosial,setelah kotaknya
dibuka ternyata hanya berisi batu tanpa ada Maskernya.
2.Rencana Dibagi Kepada Masyarakat Padang.
Lembaga sosial
kalau barang Masker yang dipesan datang akan dibagikan kepada Masyarakat Padang
secara gratis, ternyata niat baiknya tidak dapat terwujut timbulnya rasa kesal
yang mendalam,pada hal niat baiknya merupakan salah satu wujut perbuatan Agama
yang diyakininya.
3.Dilaporkan Kepolisi.
Pihak Lembaga Sosial yang merasa ditipu
menimbulkan rasa sakit yang mendalam lalu, perbuatan penipuan tersebut
dilaporkan Kepada Polisi setempat agar dapat mencari orangnya dengan data awal
komunikasi lewat vidio call bila nanti dapat ditangkap agar diproses sesuai
hukum yang berlaku hingga mendapat putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya.
4.Tidak Berbuat Lagi.
Ada saja anggota masyaraka tertentu untuk
mencari keuntungan dengan jalan penipuan ditengah-tengah masyarat yang sedang kesulitan keuangan untuk membeli
masker dipasaran ,yang justru semua pihak seharusnya memberi bantuan kepada masyarakat yang sulit
mendapatkan masker sebagai salah satu cara mencegah berkembangnya virus corona
ditengah-tengah masyarakat.
Untuk itu Diharapkan Polisi
memeriksanya sampai ke-Pengadilan,dengan harapan yang bersangkutan dan
Masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama yang merugikan
Masyarakat luas serta merugikan beberapa orang Masyarakat Padang yang akan
dibagi Masker secara gratis.
5.Niat Baik Dibalas Dengan Tidak Baik.
Lembaga Sosial yang baik yang peduli
kepada kesusahan Masyarakat akan memperoleh Masker salah satu alat untuk
mencegah menularnya Virus Corona lewat pernapasan atau batuk.ternyata tidak
terwujut,hanya saja niat baik itu akan diketahui Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai
Agama yang dianutnya dan jangan terlalu dipikirkan yang penting kegiatan
Lembaga Sosial berjalan baik dan setiap tindakannya kedepan selalu dilindungi
Tuhan Yang Maha Kuasa.
6.Perbuatan Penipuan.
Pihak yang merasa mengirim batu tersebut
merupakan perbuatan penipuan ketika berkomunikasi lewat Vidio Call adanya rangkaian kata-kata bohong mungkin
dalam bentuk harganya murah dijamin barangnya sampai tepat waktunya lalu terjadi
kesepatan lalu pihak Lembaga Sosial mengirim uang Rp.36 juta ternyata barang
Masker ternyata isinya batu.perbuatan penipuan yang ancaman hukumannya tahunan.
C.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disimpulkan bahwa Perbuatan penjual masker merupakan perbuatan penipuan. Pihak
Lembaga Sosial niat baik memperhatikan kesulitan masyarakat mendapatkan
Masker.Niat bai dibalas dengan tidak baik yang sangat menyakitkan hati pihak
lembaga sosial
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan Lembaga Sosial cukup melaporkannya kepada Polisi dan
kedepan lebih hati-hati tawaran atas
Masker yang yang belum tentu benar. Perlu hati-hati dalam kondisi virus corona
ini banyak dimamfaatkan Masyarakat tertentu untuk mencari untung dengan jalan
melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar