Minggu, 19 Juli 2020

BELANJA MASKER RP.36 JUTA DIKIRIM BATU

A.PENDAHULUAN
    Negara Indonesia sejak mulai bulan Januari sampai Bulan Mei 2020 terkena Wabah Virus Corona dan Wabah  ini sudah mewabah keseluruh Dunia yang diawali timbulnya dari Wuhan Negara Tiongkok/China dan begitu cepatnya menyebar keseluruh Dunia,tiap-tiap Negara mengambil tindakan yang berbed-beda guna mencegah berkembangnya Virus Corona bahkan menginginkan Virus Corona cepat hilang agar dapat menjalankan roda Pemerintahan seperti biasanya.dengan mewabahnya Virus Corona di Indonesia diharuskan Pemerintah menggunakan Masker,akibatnya Masyarakat banyak memborong Masker hingga barangnya habis dipasaran dan yang berakibat harga Masker naik harganya 10 kali lipat dari harga biasanya dan juga sangat sulit mendapatkannya/ mencarinya.keadaan ini dimampaatkan seseorang untuk mencari untung dengan jalan penipuan.menawarkan harga masker dengan harga wajar dalam kondisi Virus Corona harganya termasuk murah.

B.PERBUATAN PENIPUAN.
    1.Kotak Isi Batu.
      Ada penawaran dari seseorang lewat vidio call dengan Seseorang  Lembaga Sosial   mengenai Masker dalam pembicaraan dengan panjang lebar dengan tawar menawar harganya lalu cocok,dengan adanya kesepatan harga tersebut lalu pihak Lembaga Sosial Mentransfer uang sebesar Rp.36 juta ,setelah uang ditransfer beberapa hari kemudian mengirim barangnya kealamat pihak Lembaga Sosial,setelah kotaknya dibuka ternyata hanya berisi batu tanpa ada Maskernya.
    2.Rencana Dibagi Kepada Masyarakat Padang.
Lembaga sosial kalau barang Masker yang dipesan datang akan dibagikan kepada Masyarakat Padang secara gratis, ternyata niat baiknya tidak dapat terwujut timbulnya rasa kesal yang mendalam,pada hal niat baiknya merupakan salah satu wujut perbuatan Agama yang diyakininya.
   3.Dilaporkan Kepolisi.
      Pihak Lembaga Sosial yang merasa ditipu menimbulkan rasa sakit yang mendalam lalu, perbuatan penipuan tersebut dilaporkan Kepada Polisi setempat agar dapat mencari orangnya dengan data awal komunikasi lewat vidio call bila nanti dapat ditangkap agar diproses sesuai hukum yang berlaku hingga mendapat putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
    4.Tidak Berbuat Lagi.
      Ada saja anggota masyaraka tertentu untuk mencari keuntungan dengan jalan penipuan ditengah-tengah masyarat  yang sedang kesulitan keuangan untuk membeli masker dipasaran ,yang justru semua pihak seharusnya  memberi bantuan kepada masyarakat yang sulit mendapatkan masker sebagai salah satu cara mencegah berkembangnya virus corona ditengah-tengah masyarakat.
                   Untuk itu Diharapkan Polisi memeriksanya sampai ke-Pengadilan,dengan harapan yang bersangkutan dan Masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama yang merugikan Masyarakat luas serta merugikan beberapa orang Masyarakat Padang yang akan dibagi Masker secara gratis.
   5.Niat Baik Dibalas Dengan Tidak Baik.
      Lembaga Sosial yang baik yang peduli kepada kesusahan Masyarakat akan memperoleh Masker salah satu alat untuk mencegah menularnya Virus Corona lewat pernapasan atau batuk.ternyata tidak terwujut,hanya saja niat baik itu akan diketahui Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai Agama yang dianutnya dan jangan terlalu dipikirkan yang penting kegiatan Lembaga Sosial berjalan baik dan setiap tindakannya kedepan selalu dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa.
   6.Perbuatan Penipuan.
      Pihak yang merasa mengirim batu tersebut merupakan perbuatan penipuan ketika berkomunikasi lewat Vidio Call  adanya rangkaian kata-kata bohong mungkin dalam bentuk harganya murah dijamin barangnya sampai tepat waktunya lalu terjadi kesepatan lalu pihak Lembaga Sosial mengirim uang Rp.36 juta ternyata barang Masker ternyata isinya batu.perbuatan penipuan yang ancaman hukumannya tahunan.

C.KESIMPULAN DAN SARAN
    Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan penjual masker merupakan perbuatan penipuan. Pihak Lembaga Sosial niat baik memperhatikan kesulitan masyarakat mendapatkan Masker.Niat bai dibalas dengan tidak baik yang sangat menyakitkan hati pihak lembaga sosial
                 Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan Lembaga Sosial cukup melaporkannya kepada Polisi dan kedepan lebih hati-hati  tawaran atas Masker yang yang belum tentu benar. Perlu hati-hati dalam kondisi virus corona ini banyak dimamfaatkan Masyarakat tertentu untuk mencari untung dengan jalan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

                                                                             Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar