Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 7 : TERLALU RINGANNYA HUKUMAN DENDA SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MELEBIHI KAPASITAS


Abstrak

Penghuni Lembaga Pemasyarakatan telah melebihi kapasitasnya, dimana dalam satu kamar dihuni banyak  narapidana dan tidur telentangpun tak bisa. Para Narapidana hanya bisa duduk kalau tidur malam hari, ditambah lagi bangunan Lembaga Pemasyarakatan sudah tua dan semen dindingnya sudah rapuh yang sering digunakan narapidana membobol tembok untuk melarikan diri, hal tersebut disebabkan rendahnya ancaman pidana dendanya, sehingga para hakim tidak ada pilihan hanya menjatuhkan pidana penjara dan semua masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan . Untuk mengurangi narapidana masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan agar para hakim menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa yang baru satu kali melakukan kejahatan. Perbuatan yang dilakukan yang banyak ditemukan ditengah-tengah masyarakat antara lain perbuatan pencurian, penggelapan, penadahan, pengrusakan  dan   ancaman perbuatannya  merupakan pilihan yaitu hukuman penjara atau hukuman denda. Menerapkan hukuman pidana denda akan dapat mengurangi narapida masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan sekitar 70-80 persen.

A.Latar Belakang.
    Lembaga Pemasyarakatan saat ini penghuninya melebihi kapasitas, dimana satu sel seharusnya dihuni 10 orang (Narapidana) tetapi dihuni hingga 20  narapidana bahkan lebih, dan ada lagi Para Narapidana dalam satu ruangan  tidurnya tidak normal dalam  arti tidak bisa tidur dengan melentangkan kakinya lurus  atau  tidur dalam kondisi duduk akibat banyaknya penghuni sel/ruangan  berakibat kondisi kesehatan Narapidana kurang baik dan banyak sakit kulit, pernapasan terganggu, kurang giji, tempat tidur tidak memadai, ditambah kondisi gedung lembaga Pemasyarakatan sudah tua  serta kondisi semennya sudah rapuh sehingga sering  mendengar tahanan lari dengan membobol bangunan gedung tahanan. Konsep  dengan nama Lembaga Pemasyarakatan   bertujuan memanusiakan manusia dengan memperlakukan dengan baik secara wajar, memberikan makanan yang layak, menempati ruangan/sel yang memadai, memberikan keterampilan dalam bidang tertentu dengan maksud bila suatu saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sudah memiliki keakhlian untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatan kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Sekarang lebih tepat disebut namanya Penjara yang berkonotasi negatif  antara lain sifatnya penuh derita, penyiksaan phisihis  tidak jauh pada waktu penjajahan, semua tahanan ditempatkan dipenjara bawah tanah, tidak manusiawi yang tidak memperhatikan kehidupannya, penuh kudis, kurus kering akibat kurang makan, dan perlakuan tersebut disengaja Pemerintah Belanda dan Jepang selaku penjajah. Setelah Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini Kondisi   Lembaga Pemasyarakatan penghuninya masih penuh sesak yang melebihi dari daya tampung/kapasitasnya. Sesaknya Lembaga Pemasyarakatan ada yang memamfaatkan dengan  memberikan sejumlah uang (gratifikasi)  kepada petugas Lembaga pemasyarakatan maka akan diberikan tempat yang lebih baik selama menjalani hukuman dalam Lembaga pemasyarakatan.

B.Rumusan Masalah.
   Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan yaitu :
   1.Apa  penyebab bertambahnya narapida masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan hingga melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
    2.Bagaimana mengurangi narapidana masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan.

 C.Metode Penulisan.
     1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP) .
     2.Sumber Bahan Hukum.
 Sumber bahan hukum berupa hukum primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

D.PEMBAHASAN.
    1.Tinjauan Juridis.
        a.Rendahnya pidana denda.
Penyebab Lembaga Pemasyarakatan penuh penghuni narapidananya yang melebihi kapasitasnya , antara lain :
 1).Rendahnya pidana  denda / hukuman denda yang   diatur dalam KUHP sehingga para hakim tidak mau / tidak berani menjatuhkan hukuman denda sebagai dasar menjatuhkan pidana yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, akibatnya hanya menjatuhkan hukuman penjara dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Rendahnya pidana denda yang diatur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain :
             (a).Pasal 134 KUHP  mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ancaman  hukuman penjara paling tinggi 6 tahun  atau denda setinggi tingginya Rp.4.500.(empat ribu lima ratus rupiah).
(b).Pasal  310 (1) mengenai penghinaan  hukuman penjara  9 bulan denda Rp.4.500 
                  (c).Pasal 351 (1)  Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp.4.500.
                (d).Pasal  362  pencurian, hukuman penjara 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.900 (sembilan ratus rupiah),
                (e).Pasal 372 penggelapam  hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp.900,
                 (f).Pasal  406 pengrusakan barang, hukuman penjara 2 tahun  8 bulan  atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
                g).Pasal 480 pertolongan jahat/penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp.900 (sembilan ratus rupiah).[1]
                           Melihat hal tersebut  tidak seimbangnya   berat hukuman penjara  dengan  hukuman denda, maka hakim tidak akan menjatuhkan hukuman denda yang nilainya terlalu rendah di bandingkan dengan kondisi harga yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hakim bila sampai menjatuhkan hukuman berkisar  Rp.900 sampai Rp.4.500 pasti masyarakat akan mengkritik putusan hakim tersebut yang dianggap terlalu ringan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat setempat. Berdasarkan alasan tersebut maka hakim selalu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa yang berakibat lembaga pemasyarakatan penghuninya selalu bertambah hingga melebihi kapasitasnya. 
               2).Pidana denda tidak mengikuti perkembangan nilai barang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dibuat sejak Jaman Belanda menjajah Indonesia, yang saat itu hukuman denda dihitung dengan mata uang belanda yaitu gulden, dengan kata lain hukuman denda ditentukan dalam kondisi ekonomi 350 (tiga ratus lima puluh ) tahun sebelum Indonesia merdeka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka Tahun 1945  KUHP tersebut masih diberlakukan di Indonesia dengan bahasa Belanda, dan setelah tahun 1958 atau 58 tahun yang lalu ditetapkan nilai uang gulden diganti dengan uang rupiah, yang harga barang saat itu sangat  rendah dan masih berlaku uang logam dengan sen-senan atau  harga barang dulu dibandingkan dengan harga barang sekarang sangat jauh beda, akibat tidak disesuaikan besarnya hukuman denda sesuai dengan kondisi saat ini sangat berpengaruh terhadap putusan Hakim, sehingga hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pencuri selalu hukuman penjara  bila nanti dijatuhkan hukuman denda Rp.900 masyarakat akan menuding Keputusan hakim bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, malah menimbulkan kondisi yang  tidak kondisif ditengah masyarakat. Bila dibandingkan dengan kondisi saat ini atas  kasus korupsi yang disebut hukuman penjara minimal  hukumunan denda  dan maksimal  yaitu Undang-Undang RI Nomor :20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 bunyinya  “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)  tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit  Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp.250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .Pegawai  negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan  atau kewenangan  yang berhubungan  dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran  orang yang  memberikan  hadiah atau janji tersebut ada hubungan  dengan jabatannya. Berdasarkan ketentuan tersebut  bagi koruptor hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  atau hukuman denda  sebesar-besarnya Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) , dibandingkan dengan perkara pencurian pidana penjara lima (5) tahun atau pidana denda  Rp.900,-(sembilan ratus rupiah) . Perkara korupsi dengan perkara pencurian sama – sama ancaman hukumannya selama-lamanya 5 (lima) tahun  , sedangkan pidana denda untuk perkara korupsi  paling sedikit  Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp.250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), Ancaman perkara korupsi cukub berat ditambah lagi perbuatan korupsi dilakukan pejabat negara sebagaimana kata  Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton,yang menyatakan : “The power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely”(kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan yang mutlak pula.[2] Athol Moffitt, salah seorang  ahli kriminologi Australia mengingatkan , berbahaya  apabila korupsi dilakukan  di semua tingkat. Ia mengatakan  antara lain ,”Sekali korupsi  dilakukan, apalagi  kalau dilakukan  oleh pejabat-pejabat  yang lebih tinggi, maka korupsi itu  akan tumbuh  dengan subur. Tiada kelemahan  yang lebih besar  pada suatu bangsa  dari pada korupsi  yang merembes  ke semua  tingkat pelayanan  umum. Korupsi melemahkan garis belakang  baik dalam damai  maupun  dalam perang”.[3] Pendapat Carl J friesrich yang dikutip Martiman Prodjohamidjojo mengatakan  bahwa pola  korupsi dapat dikatakan  ada apabila seseorang  memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal  tertentu seperti  pejabat yang bertanggung jawab melalui uang  atau semacam hadiah  lainnya yang tidak  diperbolehkan  Undang-undang.[4] Dalam  perkara pencurian pidana dendanya  sebesar Rp.900 (sembilan ratus rupiah). Mengingat  Hukuman denda yang tercantum dalam KUHP masih rendah sekali ,akibatnya hakim selalu menjatuhkan hukuman penjara bagi terdakwa berakibat Lembaga Pemasyarakatan menumpuk  yang tidak sesuai dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan menampungnya. Sekarang ini Rencana Kitab Undang-Undang Hukum pidana sudah masuk ke DPR RI yang sudah mengatur semua perbuatan kejahatan dan sanksi pidana badan dan pidana denda yang jumlahnya/besarnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang ini, hanya sudah lebih empat  tahun di DPR RI hingga saat ini tanggal 16 November 2018 belum selesai. Diharapkan nanti dalam Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana pidana denda sudah sesuai besarnya dengan kondisi pasar, nanti Hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman pidana penjara, tetapi dapat diterapkan untuk terdakwa pertama melakukan kejahatan pencurian yang ancaman pidananya lima tahun atau pidana dendanya sebesar Rp.100.000.000 , dan hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.50.000. sesuai kemampuan terdakwa membayarnya dengan subsidiar lima bulan penjara. Sehingga hakim tidak selalu menjatuhkan pidana penjara tetapi sudah dapat menjatuhkan hukuman denda, sehingga dapat mengurangi narapidana masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan demikian akan mengurangi penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Hanya saja bila terdakwa setelah membayar pidana dendanya dan belum lima tahun melakukan perbuatan pencurian atau kejahatan lain lagi, maka hakim sudah dapat menjatuhkan hukuman penjara dan masuk kedalam Lembaga pemasyarakatan melaksanakan hukumannya.
              3).Melebihi Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan,
                   Mengigat putusan hakim selalu pidana penjara akan menambah narapidana penghuni Lambaga pemasyarakatan hingga melebihi kapasitasnya. Melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan secara umum kondisinya sudah memprihatinkan atau menyedihkan disamping kapasitasnya tidak sesuai dengan penghuninya ditambah lagi kondisi bangunannya sudah rapuh yang sering  dibobol narapidana untuk melarikan diri dari dalam lembaga Pemasyarakatan. Melihat kondisi tersebut seharusnya Menteri Hukum dan HAM sudah membangun gedung tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang layak dan merata diseluruh Indonesia, hanya saja keuangan Negara terbatas  tidak sanggub membangun gedung Lembaga pemasyarakatan, akhirnya mau tidak mau terpaksa semua tahanan ditempatkan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) hasil peninggalan penjajah Belanda dengan kondisi bersesak- sesakan yang melebihi kapasitas dan para terdakwa hanya bisa duduk dan tidak bisa tidur dengan kaki telentang, yang sebenarnya secara tidak langsung sudah melanggar hak Asasi  manusia, walaupun statusnya narapidana  hak  asasinya harus dihargai.
              4).Kejahatan yang banyak di masyarakat.
                   Berdasarkan pengamatan pada waktu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah,  dimana perkara yang masuk setiap bulan dari penyidik Polres Blora, antara lain :
                   (a).Perkara pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun dan pidana denda Rp.900. sekitar 60 persen dari perkara lainnya pertahunnya.
    (b).Pasal  310 (1) mengenai penghinaan  hukuman penjara  9 bulan denda Rp.4.500  ,Pasal 351 (1)  Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp.4.500, Pasal 372 penggelapam  hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp.900, Pasal  406 pengrusakan barang, hukuman penjara 2 tahun  8 bulan  atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Pasal 480 pertolongan jahat/penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp.900 (sembilan ratus rupiah). Pasal 372 perkara penggelapan  ancaman pidana penjara selama  empat tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.900, sekitar 30 persen pertahun  yang masuk ke Kejaksaan Negeri Blora dari penyidik Polri Blora.
    (c).Pasal 338 KUHP Perkara pembunuhan biasa ancamana hukuman 15 tahun, Pasal 340 Perkara pembunuhan direncanakan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara sema 20 tahun. Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan selama 20 tahun, Perkara Pasal 104 KUHP  perkara makar ancaman  hukuman  mati, seumur hidup, dan pidana badan 20 tahun, dan lain-lain , dimana jumlah perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Blora  dan penyidik polri Blora sebanyak 10 persen pertahunnya. Dalam kasus ini hanya perkara yang hukumannya pidana penjara dan tidak ada pidana denda.
    b.Sejarah Hukum Pidana.
Sejarah Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :
     a).Jaman Penjajahan Belanda.
    (1).Zaman Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
          Sekitar tahun 1596, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)  masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa hukum yang berlaku dikapal yang disebut dengan Scheepsrecht.
     (b).Dalam tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) yang mulai berlaku  tanggal 1 Januari 1918.
      b).Masa penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5 tahun) tetap diberlakukan KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.
    c).Setelah Indonesia Merdeka  tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:
  (1).KUHP tahun 1915 tetap berlaku berdasarkan Peraturan Presiden RI tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.
                        (2).Dalam Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1915 untuk seluruh Indonesia berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selanjutnya  KUHP 1915 yang berlaku tahun 1918 ditegaskan lagi berlaku dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 Berita RI Tahun II  Nomor 9 (15 Maret 1946), dan dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 yang berlaku untuk seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan yang khusus terkait hukuman denda, yaitu :
                                     (a).Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384 dan 407 ayat ke-1 KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp.250.
                              (b).Penambahan ancaman pidana denda dalam semua perundang-undangan  hukum pidana Indonesia (kecuali tindak Pidana Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu tahun 1960).
         Berdasarkan hal tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp250 berarti F 1 (gulden) = Rp25, maka bila sanksi Rp900 (yang tercantum dalam KUHP) sama dengan F 36 (gulden), demikian juga sanksi Rp4.500 (yang tercantum dalam KUHP) = F 180 (gulden). 

     2.Tindakan  mengurangi narapidana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk mengurangi masuknya narapidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan perlu mengambil berbagai tindakan, antara lain :
             a.Berdasarkan Keputusan Presiden.
                              Untuk mengatasi hal tersebut guna mengurangi penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Pemerintah membuat Peraturan presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Surat Edaran Presiden dengan  menetapkan besarnya hukuman denda sesuai kondisi saat ini menunggu keluarnya atau disahkannya Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan Pemerintah RI bersama DPR RI. Tolok ukur besarnya hukuman denda  ditetapkan dengan Harga pergram emas 24 krat  yaitu 1 gram emas = Rp.300 ribu, maka bila dijatuhkan  hukuman denda sebesar 10 gram emas 24 krat  berarti sama dengan pidana dendanya sebesar Rp.3 juta. Alat tukar dengan menggunakan emas dapat diketahui  setiap tanggal 1 bulan tersebut lewat   Bank Indonesia serta mengikuti  harga pasaran. Hakim dalam menjatuhkan putusannya bagi terdakwa tertentu dijatuhkan hukuman denda yang sesuai rasa keadilan. Jeremi  Bentham  dalam bukunya “Introduction  to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujutkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.[5] Makna berfaedah yaitu bermamfaat untuk masyarakat umum, bermamfaat untuk terpidana, dan bermamfaat untuk Lembaga Pemasyarakatan.
             b.Yurisprudensi.
      Yurisprudensi adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan  yang belum diatur dalam undang-undang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim Mahkaman Agung RI  mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/ pegangan bagi aparat penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama  terjadi di wilayah hukumnya masing-masing. Maka hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara pencurian ancaman pidana dendanya hanya Rp.900 terlalu rendah, maka hakim berdasarkan kewenangannya menerapkan Yurisprudensi sebagai penggali hukum, hakim dapat menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) . Penjatuhan pidana denda tersebut melihat kemampuan  terdakwa untuk membayarnya, sehingga terdawa / narapidana tidak perlu masuk kedalam Lembaga pemasyarakatan.
         Menurut Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. menyatakan Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan  hakim, baik yang secara berkesinambungan diikuti oleh putusan hakim lain,[6] sedangkan menurut Utrech menyebutnya dengan Yurisprudensi tetap, karena diikuti oleh putusan hakim lain sehingga menjadi putusan baku  atau (standard Aresten).
                 Yurisprudensi mengandung beberapa hal yaitu  :
                  (a).Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
                  (b).Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal.
                    (c).Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau menimbulkan multi tafsir.
                    (d).Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

c.Hakim sebagai Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.
      Untuk mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit atau putusan kehendak pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam rumusan-rumusan undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari bahwa penafsiran seharusnya dilakukan secara strict sesuai dengan bunyi undang-undang.
          Penafsiran diterapkan hakim dalam menggali hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya masalah hukum perdata jumlahnya cukup besar, sedangkan yurisprudensi masalah hukum pidana selama Indonesia merdeka hampir tidak ada, sehingga hukum pidana tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.
          Berdasarkan hal tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
                 1).Tidak boleh menolak.
                      (a).Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
                    (b).Pasal 28  ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  2).Penafsiran Hakim.
          Hakim  mendasarkan  kepada 6 (enam) penafsiran hukum pidana, yaitu :
     (a).Penafsiran Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche interpretatie)
            Penafsiran dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu sendiri.
      (b).Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).
             Penafsiran dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu undang-undang.
       (c).Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).
Penafsiran yang dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.
       (d).Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)
             Penafsiran dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan undang-undang yang akan ditafsirkan.
       (e).Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).
             Pengertian sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem Undang-undang.
         (f).Penafsiran Restriktif atau Ekstentif .
Penafsiran restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan undang-undang, sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang telah disebutkan dalam undang-undang.[7]
                        (g).Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.
                   (1).Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama ditempat lain.
                   (2)).Tidak bertentangan dengan asas Legalitas.
  Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman,

             d.Menerapkan pidana denda.
                        Perkara pidana yang banyak dilakukan masyarakat pada umumnya dalam perkara point a dan poin b diatas yaitu perkara pencurin,              penghinaan  ,  penggelapam, pertolongan jahat/penadah, penggelapan.Perkara tersebut hukumannya merupakan pilihan yaitu pidana penjara atau pidana denda, maka para terdakwa yang pertama kali melakukan kejahatan tersebut cukup dikenakan pidana denda sebesar 5 gram emas 24 karat  atau sebesar Rp.1.500.000 subsideir 5 bulan penjara . Maka terdakwa membayar pidana dendanya sebesar 5 gram emas 24 karat karna  Saat ini harga emas 24 karat pergramnya Rp.300.000, tetapi bila terdakwa tidak mampu membayar  pidana dendanya, maka diganti menjalani hukumannya selama 5 bulan penjara. Pada umumnya hakim menjatuhkan pidana denda sesuai kemampuan terdakwa untuk membayarnya, dengan demikian terdakwa tidak masuk Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu hakim menjatuhkan pidana denda kepada pelaku kejahatan yang pertama kali akan mengurangi narapidana masuk ke dalam Lembaga pemsyarakatan  sebesar 70-80 persen.

              e.Pidana Penjara.
                 Untuk perkara point c meliputi perkara pembunuhan biasa, perkara pembunuhan direncanakan, perkara makar, dan perkara lainnya semua perkara ancaman hukumannya hukuman penjara dan semua perkara yang di putus hakim harus masuk kedalam Lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara ini hanya sepuluh (10) persen menambah Lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara point c ini baik perkara pembunuhan, makar jarang masuk ke Kejaksaan Negeri blora dimana dalam tiga bulan sekali belum tentu ada perkara pembunuhan, dan  makar. Khusus kasus  korupsi dapat dijatuhkan beberapa hukuman secara bersamaan yaitu a. hukuman penjara b.hukuman denda dengan subsider atau hukuman pengganti dengan hukuman penjara  c. menetapkan uang pengganti sebesar dengan yang dikorupsi yang terbukti dimuka pengadilan yang disubsiderkan dengan hukuman penjara, mengingat  besarnya uang pengganti biasanya dipilih  menjalani hukuman penjaranya. Dalam Perkara korupsi  ancaman hukuman merupakan pilihan yaitu hukuman penjara atau hukuman denda. Pada umumnya dalam perkara korupsi  hakim menjatuhkan hukuman berat berkisar 10-15 tahun penjara, ditambah lagi pidana dendanya cukup tinggi. Dalam perkara korupsi yang melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[8], dimana ancaman pidana penjara hukuman mati, seumur hidup, dan pidana badan selama 20 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), dan maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dalam perkara korupsi ini belum tentu ada masuk ke Kejaksaan  Negeri Blora perkara Korupsi satu dalam satu tahun karna dalam satu tahun penanganan perkara korupsi jumlahnya sedikit,  Penyidik Polri menangani 750 perkara seluruh Indonesia, Kejaksaan Agung sebanyak 2000 perkara seluruh Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 50 perkara dalam satu tahun seluruhnya 2.800 perkara, sedangkan perkara Pidana Umum baik perkara yang ada pidana denda dan perkara yang tidak ada pidana denda semua perkara ancaman pidana penjara, seperti perkara pencurian, penadahan, penggelapan, kekerasan, pembunuhan, makar dan perkara lainnya mencapai sekitar 100.000 perkara pertahun.

             f.Menghindari penjahat klas kakap.
                       Perkara pidana yang banyak dilakukan masyarakat pada umumnya dalam perkara point a dan poin b diatas yaitu perkara pencurin,                   penghinaan  ,  penggelapam , pertolongan jahat/penadah, penggelapan, dimana pelaku kejahatan pemula dijatuhkan  pidana denda, maksudnya dijatuhkan hukuman denda yang  menyesaIi perbuatannya. besar kemungkinan sadar atas perbuatannya tidak melakukan kejahatan lagi setelah membayar pidana dendanya, karna kalau sudah sampai masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan  akan bergaul dengan penjahat lainnya  yang berakibat menambah pengetahuannya mengenai kejahatan, dan sering mendengar bahwa  lembaga pemasyarakatan merupakan tempat mencari ilmu soal kejahatan  dalam kelas berat. 
             g.Membangun Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan yang ada saat ini hampir peninggalan penjajah Belanda dimana dindingnya sudah rapuh dan sering dibobol narapidana untuk melarikan diri. Bila pemerintah sudah memiliki anggaran supaya segera membangun Lembaga Pemasyarakatan yang memadai, Sehingga narapidana dalam satu kamar jumlahnya wajar dan tidak sampai melebihi kapasitas. Untuk itu para terpidana mendapat perlakuan yang baik sesuai  hak asasi manusia sejalan dengan    prinsipnya dalam negara hukum, secara materiil terkandung asas  perlindungan hak-hak   asasi warga Negara  disamping asas Negara kesejahteraan (verzorgingstaat atau sociale rechtstaat atau welfare state).[9] Sesuai  dengan prinsip   Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[10] Unsur hak Asasi Manusia atau Universal  Declaration  of human Rights  sudah mengandung keadilan didalamnya. Pendapat para ahli hukum mengenai keadilan sebagai berikut :
          a.Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat;
          b.Nerson menyatakan  tidak ada arti lain  bagi keadilan  kecuali  persamaan pribadi;
          c.John  Rawls menkonsepsikan keadilan  sebagai fairness,yang mengandung asas-asas,”bahwa orang-orang  yang merdeka  dan rasional  berkehendak  untuk mengembangkan  kepentingan-kepentingan  dan kehendaknya  untuk memperoleh  suatu kedudukan  yang sama pada  saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental  bagi mereka  untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya”.[11] 
          d.Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.[12]

         D. Kesimpulan.
              Berdasarkan hal tersebut diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :
                       1.Rendahnya pidana denda berakibat hakim hanya menjatuhkan pidana penjara yang berakibat penuhnya Lembaga Pemasyarakatan melebihi kapasitas.
                      2.Bangunan Lembaga Pemasyarakatan dindingnya sudah rapuh semennya yang sering digunakan narapidana melarikan diri dengan membobol dinding Lembaga pemasyarakatan.

     E. Saran.
          Bertalian dengan kesimpulannya dapat disarankan sebagai berikut :
          1.Untuk mengurangi terpidana masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan melakukan tindakan sebagai berikut :
                  a.Presiden menerbitkan Surat edaran Pemerintah atau Peraturan Presiden pengganti Undang-Undang yang isinya mengatur semua pidana denda dengan tolok ukur emas 24 karat, yang datanya dapat diperoleh dari Bank Indonesia,Tolok ukur emas digunakan yang dapat mengikuti perkembangan nilai rupiah dikaitkan dengan besarnya pidana dendanya.,sehingga selalu mengikuti perkembangan jaman.
                  b.Para hakim Mahkamah Agung RI menerapkan Yurisprudensi yang mempunyai kewenangan menggali hukum untuk menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa  dengan besarnya hukuman denda sesuai kemampuan terdakwa untuk membayarnya.

          2.Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laoly menghubungi atau membina kerja sama kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang isinya agar para hakim menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa sesuai dengan kemampuan terdakwa untuk membayarnya. Bila ada kata kesepakatan agar Ketua Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada para hakim seluruh Indonesia agar sedapat mungkin menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sesuai kemampuan membayarnya.

          3.Mengingat bangunan Lembaga Pemasyarakatan yang dibangun pada jaman penjajahan Belanda yang sebagian besar semen dindingnya sudah rapuh yang sering digunakan terpidana melarikan diri dengan membobol dindingnya, agar segera dibangun Presiden Joko Widodo yang memadai sesuai perlakuan kepada manusia yang tidak melanggar hak Asasi manusia.

                                                                       Dr. Monang Siahaan, SH., MM.





[1] Soesilo,R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia bogor, Cetak Ulang , Tahun 1996. ,314.
[2]Nandan Iskandar,Profil Korupsi Di Indonesia,Penerbit Miswar-Jakarta,,2011,hal 10
[3] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002,hal 105.
[4]Baringin  Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan  Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar,hal 7.
[5] Kansil dan Christine , Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I , Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002 , hal 14-17.
[6] Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. ,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,Cibubur ,2009 , ,  hal 65-66
[7] Siahaan.R.O.Dr.SH, S.Sos, MH, Hukum Pidana I, hal 165-170
[8] Siahaan,R.O,Dr,SH, S.Sos, MH,Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO Press, Cibubur, 2009, Cetakan , Cetakan Pertama  15 Juni 2009 , hal 343.
[9] Azhary,Negara Hukum Indonesia,UI Press,Jakarta,1995,hal 116 .
[10] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38
[11] Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal 128-130.
[12] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.







DAFTAR PUSTAKA

Azhary,Negara Hukum Indonesia,Penerbit UI Press,Jakarta,1995.
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002.
Baringin  Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan  Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar.
Kansil dan Christine, Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002.
Nandan Iskandar, Profil Korupsi Di Indonesia, Penerbit Miswar-Jakarta, 2011.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta .
Siahaan.R.O.Dr.SH.S.Sos,MH, Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009.
---------------, MH,Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO Press, Cibubur, 2009, Cetakan Pertama  15 Juni 2009.
---------------,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,Cibubur ,2009.
Soesilo,R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia bogor, Cetak Ulang , Tahun 1996.
Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar