Abstrak
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan telah
melebihi kapasitasnya, dimana dalam satu kamar dihuni banyak narapidana dan tidur telentangpun tak bisa.
Para Narapidana hanya bisa duduk kalau tidur malam hari, ditambah lagi bangunan
Lembaga Pemasyarakatan sudah tua dan semen dindingnya sudah rapuh yang sering
digunakan narapidana membobol tembok untuk melarikan diri, hal tersebut
disebabkan rendahnya ancaman pidana dendanya, sehingga para hakim tidak ada
pilihan hanya menjatuhkan pidana penjara dan semua masuk kedalam Lembaga
Pemasyarakatan . Untuk mengurangi narapidana masuk kedalam Lembaga
Pemasyarakatan agar para hakim menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa
yang baru satu kali melakukan kejahatan. Perbuatan yang dilakukan yang banyak
ditemukan ditengah-tengah masyarakat antara lain perbuatan pencurian,
penggelapan, penadahan, pengrusakan
dan ancaman perbuatannya merupakan pilihan yaitu hukuman penjara atau
hukuman denda. Menerapkan hukuman pidana denda akan dapat mengurangi narapida
masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan sekitar 70-80 persen.
A.Latar Belakang.
Lembaga Pemasyarakatan saat ini penghuninya melebihi
kapasitas, dimana satu sel seharusnya dihuni 10 orang (Narapidana) tetapi
dihuni hingga 20 narapidana bahkan
lebih, dan ada lagi Para Narapidana dalam satu ruangan tidurnya tidak normal dalam arti tidak bisa tidur dengan melentangkan kakinya
lurus atau tidur dalam kondisi duduk akibat banyaknya
penghuni sel/ruangan berakibat kondisi
kesehatan Narapidana kurang baik dan banyak sakit kulit, pernapasan terganggu,
kurang giji, tempat tidur tidak memadai, ditambah kondisi gedung lembaga Pemasyarakatan
sudah tua serta kondisi semennya sudah
rapuh sehingga sering mendengar tahanan
lari dengan membobol bangunan gedung tahanan. Konsep dengan nama Lembaga Pemasyarakatan bertujuan memanusiakan manusia dengan
memperlakukan dengan baik secara wajar, memberikan makanan yang layak,
menempati ruangan/sel yang memadai, memberikan keterampilan dalam bidang
tertentu dengan maksud bila suatu saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sudah
memiliki keakhlian untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatan kejahatan yang
mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Sekarang lebih
tepat disebut namanya Penjara yang berkonotasi negatif antara lain sifatnya penuh derita, penyiksaan
phisihis tidak jauh pada waktu
penjajahan, semua tahanan ditempatkan dipenjara bawah tanah, tidak manusiawi
yang tidak memperhatikan kehidupannya, penuh kudis, kurus kering akibat kurang
makan, dan perlakuan tersebut disengaja Pemerintah Belanda dan Jepang selaku
penjajah. Setelah Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat
ini Kondisi Lembaga Pemasyarakatan
penghuninya masih penuh sesak yang melebihi dari daya tampung/kapasitasnya.
Sesaknya Lembaga Pemasyarakatan ada yang memamfaatkan dengan memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada petugas Lembaga pemasyarakatan maka
akan diberikan tempat yang lebih baik selama menjalani hukuman dalam Lembaga
pemasyarakatan.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan yaitu
:
1.Apa
penyebab bertambahnya narapida masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan hingga
melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
2.Bagaimana mengurangi narapidana masuk
dalam Lembaga Pemasyarakatan.
C.Metode
Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan, selanjutnya
di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP)
.
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum primer yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis.
a.Rendahnya pidana denda.
Penyebab Lembaga Pemasyarakatan penuh penghuni narapidananya yang melebihi
kapasitasnya , antara lain :
1).Rendahnya
pidana denda / hukuman denda yang diatur dalam KUHP sehingga para hakim tidak
mau / tidak berani menjatuhkan hukuman denda sebagai dasar menjatuhkan pidana
yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, akibatnya hanya menjatuhkan
hukuman penjara dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Rendahnya pidana
denda yang diatur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain :
(a).Pasal 134 KUHP mengenai
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ancaman
hukuman penjara paling tinggi 6 tahun
atau denda setinggi tingginya Rp.4.500.(empat ribu lima ratus rupiah).
(b).Pasal 310 (1)
mengenai penghinaan hukuman penjara 9 bulan denda Rp.4.500
(c).Pasal 351 (1) Penganiayaan,
hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp.4.500.
(d).Pasal 362 pencurian, hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp.900 (sembilan ratus rupiah),
(e).Pasal 372 penggelapam hukuman
penjara 4 tahun atau denda Rp.900,
(f).Pasal 406 pengrusakan barang, hukuman penjara 2
tahun 8 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya
Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
g).Pasal 480 pertolongan jahat/penadah, hukuman penjara 4 tahun atau
hukuman denda Rp.900 (sembilan ratus rupiah).[1]
Melihat hal tersebut tidak
seimbangnya berat hukuman penjara dengan
hukuman denda, maka hakim tidak akan menjatuhkan hukuman denda yang
nilainya terlalu rendah di bandingkan dengan kondisi harga yang berlaku di
tengah-tengah masyarakat. Hakim bila sampai menjatuhkan hukuman berkisar Rp.900 sampai Rp.4.500 pasti masyarakat akan
mengkritik putusan hakim tersebut yang dianggap terlalu ringan yang tidak
sesuai dengan rasa keadilan masyarakat setempat. Berdasarkan alasan tersebut
maka hakim selalu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa yang
berakibat lembaga pemasyarakatan penghuninya selalu bertambah hingga melebihi
kapasitasnya.
2).Pidana denda tidak mengikuti
perkembangan nilai barang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dibuat sejak Jaman Belanda menjajah Indonesia, yang saat itu hukuman
denda dihitung dengan mata uang belanda yaitu gulden, dengan kata lain hukuman
denda ditentukan dalam kondisi ekonomi 350 (tiga ratus lima puluh ) tahun
sebelum Indonesia merdeka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka Tahun
1945 KUHP tersebut masih diberlakukan di
Indonesia dengan bahasa Belanda, dan setelah tahun 1958 atau 58 tahun yang lalu
ditetapkan nilai uang gulden diganti dengan uang rupiah, yang harga barang saat
itu sangat rendah dan masih berlaku uang
logam dengan sen-senan atau harga barang
dulu dibandingkan dengan harga barang sekarang sangat jauh beda, akibat tidak
disesuaikan besarnya hukuman denda sesuai dengan kondisi saat ini sangat
berpengaruh terhadap putusan Hakim, sehingga hakim dalam menjatuhkan hukuman
bagi pencuri selalu hukuman penjara bila
nanti dijatuhkan hukuman denda Rp.900 masyarakat akan menuding Keputusan hakim
bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, malah menimbulkan kondisi
yang tidak kondisif ditengah masyarakat.
Bila dibandingkan dengan kondisi saat ini atas
kasus korupsi yang disebut hukuman penjara minimal hukumunan denda dan maksimal
yaitu Undang-Undang RI Nomor :20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pasal 11 bunyinya “ Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000
( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya. Berdasarkan ketentuan tersebut bagi koruptor hukuman penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau hukuman denda sebesar-besarnya Rp.250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) , dibandingkan dengan perkara pencurian pidana penjara
lima (5) tahun atau pidana denda
Rp.900,-(sembilan ratus rupiah) . Perkara korupsi dengan perkara
pencurian sama – sama ancaman hukumannya selama-lamanya 5 (lima) tahun , sedangkan pidana denda untuk perkara
korupsi paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.250.000.000 ( dua ratus
lima puluh juta rupiah ), Ancaman perkara korupsi cukub berat ditambah lagi
perbuatan korupsi dilakukan pejabat negara sebagaimana kata Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg
Acton,yang menyatakan : “The power tends
to corrupt, absolute power, corrupts absolutely”(kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan
yang mutlak pula.[2] Athol Moffitt, salah seorang ahli kriminologi Australia mengingatkan ,
berbahaya apabila korupsi dilakukan di semua tingkat. Ia mengatakan antara lain ,”Sekali korupsi dilakukan, apalagi kalau dilakukan oleh pejabat-pejabat yang lebih tinggi, maka korupsi itu akan tumbuh
dengan subur. Tiada kelemahan
yang lebih besar pada suatu
bangsa dari pada korupsi yang merembes
ke semua tingkat pelayanan umum. Korupsi melemahkan garis belakang baik dalam damai maupun
dalam perang”.[3]
Pendapat Carl J friesrich yang dikutip Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa pola
korupsi dapat dikatakan ada
apabila seseorang memegang kekuasaan
yang berwenang untuk melakukan hal-hal
tertentu seperti pejabat yang
bertanggung jawab melalui uang atau
semacam hadiah lainnya yang tidak diperbolehkan
Undang-undang.[4] Dalam perkara pencurian pidana dendanya sebesar Rp.900 (sembilan ratus rupiah).
Mengingat Hukuman denda yang tercantum dalam KUHP
masih rendah sekali ,akibatnya hakim selalu menjatuhkan hukuman penjara bagi
terdakwa berakibat Lembaga Pemasyarakatan menumpuk yang tidak sesuai dengan kapasitas Lembaga
Pemasyarakatan menampungnya. Sekarang ini Rencana Kitab Undang-Undang Hukum
pidana sudah masuk ke DPR RI yang sudah mengatur semua perbuatan kejahatan dan
sanksi pidana badan dan pidana denda yang jumlahnya/besarnya yang sudah
disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang ini, hanya sudah lebih empat tahun di DPR RI hingga saat ini tanggal 16
November 2018 belum selesai. Diharapkan nanti dalam Rencana Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, dimana pidana denda sudah sesuai besarnya dengan kondisi pasar,
nanti Hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman pidana penjara, tetapi dapat
diterapkan untuk terdakwa pertama melakukan kejahatan pencurian yang ancaman
pidananya lima tahun atau pidana dendanya sebesar Rp.100.000.000 , dan hakim
menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.50.000. sesuai kemampuan terdakwa
membayarnya dengan subsidiar lima bulan penjara. Sehingga hakim tidak selalu
menjatuhkan pidana penjara tetapi sudah dapat menjatuhkan hukuman denda,
sehingga dapat mengurangi narapidana masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan
dengan demikian akan mengurangi penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Hanya saja bila
terdakwa setelah membayar pidana dendanya dan belum lima tahun melakukan
perbuatan pencurian atau kejahatan lain lagi, maka hakim sudah dapat
menjatuhkan hukuman penjara dan masuk kedalam Lembaga pemasyarakatan
melaksanakan hukumannya.
3).Melebihi Kapasitas Lembaga
Pemasyarakatan,
Mengigat putusan hakim selalu pidana penjara akan menambah narapidana
penghuni Lambaga pemasyarakatan hingga melebihi kapasitasnya. Melihat kondisi
Lembaga Pemasyarakatan secara umum kondisinya sudah memprihatinkan atau
menyedihkan disamping kapasitasnya tidak sesuai dengan penghuninya ditambah
lagi kondisi bangunannya sudah rapuh yang sering dibobol narapidana untuk melarikan diri dari
dalam lembaga Pemasyarakatan. Melihat kondisi tersebut seharusnya Menteri Hukum
dan HAM sudah membangun gedung tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang layak
dan merata diseluruh Indonesia, hanya saja keuangan Negara terbatas tidak sanggub membangun gedung Lembaga
pemasyarakatan, akhirnya mau tidak mau terpaksa semua tahanan ditempatkan
didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) hasil peninggalan penjajah Belanda dengan
kondisi bersesak- sesakan yang melebihi kapasitas dan para terdakwa hanya bisa
duduk dan tidak bisa tidur dengan kaki telentang, yang sebenarnya secara tidak
langsung sudah melanggar hak Asasi
manusia, walaupun statusnya narapidana
hak asasinya harus dihargai.
4).Kejahatan yang banyak di masyarakat.
Berdasarkan pengamatan pada waktu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Blora
Jawa Tengah, dimana perkara yang masuk
setiap bulan dari penyidik Polres Blora, antara lain :
(a).Perkara pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun dan pidana
denda Rp.900. sekitar 60 persen dari perkara lainnya pertahunnya.
(b).Pasal 310 (1) mengenai penghinaan hukuman penjara 9 bulan denda Rp.4.500 ,Pasal 351 (1) Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
atau denda Rp.4.500, Pasal 372 penggelapam
hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp.900, Pasal 406 pengrusakan barang, hukuman penjara 2
tahun 8 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya
Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Pasal 480 pertolongan jahat/penadah,
hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp.900 (sembilan ratus rupiah).
Pasal 372 perkara penggelapan ancaman
pidana penjara selama empat tahun dan
pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.900, sekitar 30 persen pertahun yang masuk ke Kejaksaan Negeri Blora dari
penyidik Polri Blora.
(c).Pasal 338
KUHP Perkara pembunuhan biasa ancamana hukuman 15 tahun, Pasal 340 Perkara
pembunuhan direncanakan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara
sema 20 tahun. Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan selama
20 tahun, Perkara Pasal 104 KUHP perkara
makar ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan pidana badan 20
tahun, dan lain-lain , dimana jumlah perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri
Blora dan penyidik polri Blora sebanyak
10 persen pertahunnya. Dalam kasus ini hanya perkara yang hukumannya pidana
penjara dan tidak ada pidana denda.
b.Sejarah Hukum Pidana.
Sejarah
Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :
a).Jaman Penjajahan Belanda.
(1).Zaman Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Sekitar
tahun 1596, Verenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC) masuk ke wilayah
Indonesia dengan tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa hukum yang
berlaku dikapal yang disebut dengan Scheepsrecht.
(b).Dalam
tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918.
b).Masa
penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5 tahun) tetap diberlakukan
KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.
c).Setelah Indonesia Merdeka tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:
(1).KUHP tahun
1915 tetap berlaku berdasarkan Peraturan Presiden RI tanggal 10 Oktober 1945
Nomor 2.
(2).Dalam Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1915 untuk seluruh Indonesia
berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) “Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini”, selanjutnya
KUHP 1915 yang berlaku tahun 1918 ditegaskan lagi berlaku dengan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 Berita RI Tahun
II Nomor 9 (15 Maret 1946), dan
dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 yang berlaku untuk
seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan yang khusus terkait
hukuman denda, yaitu :
(a).Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384 dan 407
ayat ke-1 KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp.250.
(b).Penambahan
ancaman pidana denda dalam semua perundang-undangan hukum pidana Indonesia (kecuali tindak Pidana
Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu tahun 1960).
Berdasarkan hal tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp250 berarti F
1 (gulden) = Rp25, maka bila sanksi Rp900 (yang tercantum dalam KUHP) sama
dengan F 36 (gulden), demikian juga sanksi Rp4.500 (yang tercantum dalam KUHP)
= F 180 (gulden).
2.Tindakan mengurangi narapidana
masuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk mengurangi masuknya narapidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan perlu
mengambil berbagai tindakan, antara lain :
a.Berdasarkan Keputusan Presiden.
Untuk mengatasi hal
tersebut guna mengurangi penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Pemerintah membuat
Peraturan presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Surat Edaran Presiden
dengan menetapkan besarnya hukuman denda
sesuai kondisi saat ini menunggu keluarnya atau disahkannya Rencana Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan Pemerintah RI bersama DPR RI. Tolok
ukur besarnya hukuman denda ditetapkan
dengan Harga pergram emas 24 krat yaitu
1 gram emas = Rp.300 ribu, maka bila dijatuhkan
hukuman denda sebesar 10 gram emas 24 krat berarti sama dengan pidana dendanya sebesar
Rp.3 juta. Alat tukar dengan menggunakan emas dapat diketahui setiap tanggal 1 bulan tersebut lewat Bank Indonesia serta mengikuti harga pasaran. Hakim dalam menjatuhkan
putusannya bagi terdakwa tertentu dijatuhkan hukuman denda yang sesuai rasa
keadilan. Jeremi Bentham
dalam bukunya “Introduction to
the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujutkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.[5]
Makna berfaedah yaitu bermamfaat untuk masyarakat umum, bermamfaat untuk
terpidana, dan bermamfaat untuk Lembaga Pemasyarakatan.
b.Yurisprudensi.
Yurisprudensi
adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang atau
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun
sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim Mahkaman Agung RI mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan
salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/ pegangan bagi aparat
penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.
Maka hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara pencurian ancaman pidana
dendanya hanya Rp.900 terlalu rendah, maka hakim berdasarkan kewenangannya
menerapkan Yurisprudensi sebagai penggali hukum, hakim dapat menjatuhkan pidana
denda sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) . Penjatuhan pidana denda
tersebut melihat kemampuan terdakwa
untuk membayarnya, sehingga terdawa / narapidana tidak perlu masuk kedalam
Lembaga pemasyarakatan.
Menurut Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH.
menyatakan Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim, baik yang secara berkesinambungan
diikuti oleh putusan hakim lain,[6]
sedangkan menurut Utrech menyebutnya dengan Yurisprudensi tetap, karena diikuti
oleh putusan hakim lain sehingga menjadi putusan baku atau (standard
Aresten).
Yurisprudensi mengandung
beberapa hal yaitu :
(a).Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(b).Yurisprudensi merupakan
sumber hukum formal.
(c).Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau menimbulkan
multi tafsir.
(d).Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan
tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
c.Hakim sebagai
Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.
Untuk
mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit
atau putusan kehendak pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam
rumusan-rumusan undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari
bahwa penafsiran seharusnya dilakukan secara strict sesuai dengan bunyi undang-undang.
Penafsiran diterapkan hakim dalam
menggali hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya masalah hukum perdata
jumlahnya cukup besar, sedangkan yurisprudensi masalah hukum pidana selama
Indonesia merdeka hampir tidak ada, sehingga hukum pidana tidak dapat mengikuti
perkembangan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan
zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI
menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman,
yaitu :
1).Tidak boleh menolak.
(a).Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(b).Pasal 28 ayat (1) Hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
2).Penafsiran
Hakim.
Hakim mendasarkan kepada 6 (enam) penafsiran hukum pidana,
yaitu :
(a).Penafsiran
Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche
interpretatie)
Penafsiran dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu
sendiri.
(b).Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).
Penafsiran dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu
undang-undang.
(c).Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).
Penafsiran
yang dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.
(d).Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)
Penafsiran dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan
undang-undang yang akan ditafsirkan.
(e).Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).
Pengertian sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan
yang satu dengan ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem
Undang-undang.
(f).Penafsiran Restriktif atau
Ekstentif .
Penafsiran
restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan undang-undang,
sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang telah disebutkan
dalam undang-undang.[7]
(g).Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.
(1).Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan
sebagai dasar menuntut perkara yang sama ditempat lain.
(2)).Tidak bertentangan
dengan asas Legalitas.
Hakim Mahkamah
Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka hukum pidana
dapat mengikuti perkembangan zaman,
d.Menerapkan pidana denda.
Perkara pidana yang banyak
dilakukan masyarakat pada umumnya dalam perkara point a dan poin b diatas yaitu
perkara pencurin, penghinaan ,
penggelapam, pertolongan jahat/penadah, penggelapan.Perkara tersebut
hukumannya merupakan pilihan yaitu pidana penjara atau pidana denda, maka para
terdakwa yang pertama kali melakukan kejahatan tersebut cukup dikenakan pidana
denda sebesar 5 gram emas 24 karat atau
sebesar Rp.1.500.000 subsideir 5 bulan penjara . Maka terdakwa membayar pidana
dendanya sebesar 5 gram emas 24 karat karna
Saat ini harga emas 24 karat pergramnya Rp.300.000, tetapi bila terdakwa
tidak mampu membayar pidana dendanya,
maka diganti menjalani hukumannya selama 5 bulan penjara. Pada umumnya hakim
menjatuhkan pidana denda sesuai kemampuan terdakwa untuk membayarnya, dengan
demikian terdakwa tidak masuk Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu hakim
menjatuhkan pidana denda kepada pelaku kejahatan yang pertama kali akan
mengurangi narapidana masuk ke dalam Lembaga pemsyarakatan sebesar 70-80 persen.
e.Pidana Penjara.
Untuk perkara point c meliputi perkara pembunuhan biasa, perkara
pembunuhan direncanakan, perkara makar, dan perkara lainnya semua perkara
ancaman hukumannya hukuman penjara dan semua perkara yang di putus hakim harus
masuk kedalam Lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara ini hanya sepuluh (10)
persen menambah Lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara point c ini baik perkara
pembunuhan, makar jarang masuk ke Kejaksaan Negeri blora dimana dalam tiga
bulan sekali belum tentu ada perkara pembunuhan, dan makar. Khusus kasus korupsi dapat dijatuhkan beberapa hukuman
secara bersamaan yaitu a. hukuman penjara b.hukuman denda dengan subsider atau
hukuman pengganti dengan hukuman penjara
c. menetapkan uang pengganti sebesar dengan yang dikorupsi yang terbukti
dimuka pengadilan yang disubsiderkan dengan hukuman penjara, mengingat besarnya uang pengganti biasanya dipilih menjalani hukuman penjaranya. Dalam Perkara
korupsi ancaman hukuman merupakan
pilihan yaitu hukuman penjara atau hukuman denda. Pada umumnya dalam perkara
korupsi hakim menjatuhkan hukuman berat
berkisar 10-15 tahun penjara, ditambah lagi pidana dendanya cukup tinggi. Dalam
perkara korupsi yang melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[8],
dimana ancaman pidana penjara hukuman mati, seumur hidup, dan pidana badan
selama 20 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp.200.000.000.00 (dua ratus
juta rupiah), dan maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dalam perkara korupsi ini belum tentu ada masuk ke Kejaksaan Negeri Blora perkara Korupsi satu dalam satu
tahun karna dalam satu tahun penanganan perkara korupsi jumlahnya sedikit, Penyidik Polri menangani 750 perkara seluruh
Indonesia, Kejaksaan Agung sebanyak 2000 perkara seluruh Indonesia, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) 50 perkara dalam satu tahun seluruhnya 2.800
perkara, sedangkan perkara Pidana Umum baik perkara yang ada pidana denda dan
perkara yang tidak ada pidana denda semua perkara ancaman pidana penjara,
seperti perkara pencurian, penadahan, penggelapan, kekerasan, pembunuhan, makar
dan perkara lainnya mencapai sekitar 100.000 perkara pertahun.
f.Menghindari penjahat klas kakap.
Perkara pidana yang banyak
dilakukan masyarakat pada umumnya dalam perkara point a dan poin b diatas yaitu
perkara pencurin,
penghinaan , penggelapam , pertolongan jahat/penadah,
penggelapan, dimana pelaku kejahatan pemula dijatuhkan pidana denda, maksudnya dijatuhkan hukuman
denda yang menyesaIi perbuatannya. besar
kemungkinan sadar atas perbuatannya tidak melakukan kejahatan lagi setelah
membayar pidana dendanya, karna kalau sudah sampai masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan akan bergaul dengan penjahat lainnya yang berakibat menambah pengetahuannya
mengenai kejahatan, dan sering mendengar bahwa
lembaga pemasyarakatan merupakan tempat mencari ilmu soal kejahatan dalam kelas berat.
g.Membangun Lembaga
Pemasyarakatan.
Lembaga
Pemasyarakatan yang ada saat ini hampir peninggalan penjajah Belanda dimana
dindingnya sudah rapuh dan sering dibobol narapidana untuk melarikan diri. Bila
pemerintah sudah memiliki anggaran supaya segera membangun Lembaga Pemasyarakatan
yang memadai, Sehingga narapidana dalam satu kamar jumlahnya wajar dan tidak
sampai melebihi kapasitas. Untuk itu para terpidana mendapat perlakuan yang
baik sesuai hak asasi manusia sejalan
dengan prinsipnya dalam
negara hukum, secara materiil terkandung asas
perlindungan hak-hak asasi warga
Negara disamping asas Negara
kesejahteraan (verzorgingstaat atau
sociale rechtstaat atau welfare state).[9]
Sesuai dengan prinsip Universal Declaration
of human Rights ia diakui sebagai
salah satu hak essentieel dalam
rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[10]
Unsur hak Asasi Manusia atau Universal Declaration
of human Rights sudah
mengandung keadilan didalamnya. Pendapat para ahli hukum mengenai keadilan
sebagai berikut :
a.Roscoe Pound melihat keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat;
b.Nerson menyatakan tidak ada arti lain bagi keadilan
kecuali persamaan pribadi;
c.John Rawls menkonsepsikan keadilan sebagai fairness,yang mengandung
asas-asas,”bahwa orang-orang yang
merdeka dan rasional berkehendak
untuk mengembangkan
kepentingan-kepentingan dan
kehendaknya untuk memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat
yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang
dikehendakinya”.[11]
d.Menurut Hans Kelsen hubungan
keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah
legalitas;suatu peraturan umum adalah
adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.[12]
D. Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.Rendahnya pidana denda berakibat hakim hanya menjatuhkan pidana
penjara yang berakibat penuhnya Lembaga Pemasyarakatan melebihi kapasitas.
2.Bangunan Lembaga Pemasyarakatan dindingnya sudah rapuh semennya yang
sering digunakan narapidana melarikan diri dengan membobol dinding Lembaga
pemasyarakatan.
E. Saran.
Bertalian dengan
kesimpulannya dapat disarankan sebagai berikut :
1.Untuk
mengurangi terpidana masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan melakukan tindakan
sebagai berikut :
a.Presiden menerbitkan Surat edaran Pemerintah atau Peraturan Presiden
pengganti Undang-Undang yang isinya mengatur semua pidana denda dengan tolok
ukur emas 24 karat, yang datanya dapat diperoleh dari Bank Indonesia,Tolok ukur
emas digunakan yang dapat mengikuti perkembangan nilai rupiah dikaitkan dengan
besarnya pidana dendanya.,sehingga selalu mengikuti perkembangan jaman.
b.Para hakim Mahkamah Agung RI menerapkan Yurisprudensi yang mempunyai
kewenangan menggali hukum untuk menjatuhkan hukuman denda kepada para
terdakwa dengan besarnya hukuman denda
sesuai kemampuan terdakwa untuk membayarnya.
2.Menteri
Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laoly menghubungi atau membina kerja sama
kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang isinya agar para hakim menjatuhkan hukuman
denda kepada para terdakwa sesuai dengan kemampuan terdakwa untuk membayarnya.
Bila ada kata kesepakatan agar Ketua Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada
para hakim seluruh Indonesia agar sedapat mungkin menjatuhkan pidana denda
kepada terdakwa sesuai kemampuan membayarnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Soesilo,R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya
Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia bogor, Cetak Ulang , Tahun 1996.
,314.
[3]
Baharuddin Lopa, Kejahatan
Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia
, Penerbit Buku Kompas, Cetakan II: Juni 2002,hal 105.
[4]Baringin Sianturi, Penerapan ketentuan Tindak Pidana
Korupsi Terhadap Penyimpangan Penyaluran
Fasilitas Saldo Debet Pada Bank Indonesia, Penerbit Miswar,hal 7.
[5]
Kansil dan Christine , Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I ,
Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002 , hal 14-17.
[6]
Dr.R.O.Siahaan,
SH. S.Sos. MH. ,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,Cibubur ,2009 , , hal 65-66
[8]
Siahaan,R.O,Dr,SH, S.Sos, MH,Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO Press, Cibubur,
2009, Cetakan , Cetakan Pertama 15 Juni
2009 , hal 343.
[11] Zainuddin Ali .H dan
Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal
128-130.
[12] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur
2009,Cetakan Pertama Agustus 2009,hal
71.
DAFTAR PUSTAKA
Azhary,Negara Hukum Indonesia,Penerbit UI
Press,Jakarta,1995.
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia , Penerbit Buku Kompas, Cetakan II: Juni 2002.
Baringin Sianturi, Penerapan
ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyimpangan Penyaluran Fasilitas Saldo Debet Pada Bank
Indonesia, Penerbit Miswar.
Kansil dan Christine,
Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum
Indonesia Jilid I, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002.
Nandan Iskandar, Profil Korupsi Di Indonesia, Penerbit
Miswar-Jakarta, 2011.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit
Erlangga Jakarta .
Siahaan.R.O.Dr.SH.S.Sos,MH, Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus
2009.
---------------, MH,Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO
Press, Cibubur, 2009, Cetakan Pertama 15
Juni 2009.
---------------,Pengantar Ilmu Hukum,
Penerbit RAO Press,Cibubur ,2009.
Soesilo,R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia
bogor, Cetak Ulang , Tahun 1996.
Zainuddin
Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu
Hukum, Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar