A.PENDAHULUAN.
Anggota DPRD
DKI Muhammad Sanusi telah menerima uang
Rp.2 milyar dari bos podomoro land untuk memuluskan pembuatan peraturan daerah
mengenai reklamasi Pantai .Reklamasi pantai tersebut sudah berjalan dan sudah
banyak pembangunan gedung bertingkat yang mewah. Pembangunan reklamasi tetsebut
membuat para nelayan disekitarnya menurun penghasilannya.
B.Bila
melihat dari sudut hukum
Rencana tiap anggota DPRD mendapaþ Rp.5
milyar perorang dan sebelumnya sudah banyak yang menerinanya. Ariesman Wijaya
Direktur Podomoro land
Reklamasi teluk Jakarta diperbolehkan
hanya bila sesuai dengan lingkungan hidup, ekonomi dan kepentingan Sosial. UU
sudah ada yang mengatur reklamasinya dan ijin prinsip reklamasi sudah diberikan
kepada pengembang.
Rencana Ramperda ini sudah diajukan dan
sudah dirapatkan diduga banyak yang
terlibat korupsi walaupun demikian KPK harus cepat menyelesaikan kasus Sanusi
yang menerima Rp.2 milyar, jangan terlalu jauh memikirkan yang lain karna yang
tidak terlibat menerima uang yang dapat dihukum sedangkan yang belum kebagian
tidak bisa di hukum.
C.PEMBANGUNAN RUMAH BERTINGKAT.
Reklamasi Pantai ini telah menimbulkan
kerugian bagi nelayan setempat penghasilannya berkurang 50 persen, tempat
mencari ikan jauh , dan banyak merubah pekerjaan dari nelayan menjadi tukang
ojek.nelayan tudak mau direlokasi tempat tinggalnya ke rusunawa karna setelah
tiga bulan akan dibayar sewanya.
Rencana reklamasi ini untuk
membangun pemukiman bertingkat sesuai kebutuhan perkembangan kota Jakarta
.Semua para nelayan akan direlokasi ke rumah Susun atau Rusunawa yang sudah di
bangun di Marunda Rawabebek.
D.PANDANGAN MASYARAKAT.
Ada pandangan Masyarakat supaya
menghentikan sementara reklamasi tersebut karna masalah perijinannya belum ada
kata Mahfud MD.
E.MELANGGAR HUKUM.
Dalam perkara
ini Sanusi sebagai Pejabat Negara atau
Penyelenggara Negara sebagai Anggota DPRD DKI menerima uang dari
pengusaha sebesar Rp 2 yang berhungan dengan jabatannya,dan uang Rp.2 milyar
yang diterima yang dikelompokkan sebagai
uang gratifikasi dapat didakwakan tiga Pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) sub b,
Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancaman hukuman untuk Pasal 5
ayat (1) sub b dan Pasal 11 paling lama 5 tahun sedangkan Pasal 12 ayat (1) dan
(2) yang ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan paling tinggi 20
tahun.
Sedangkan untuk pengusaha Ariesman
Wijaya Direktur Podomoro land pemberi uang Rp.2 milyar didakwakan Pasal 5 ayat
(1) sub a ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
F.AKIBAT REKLAMASI MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF.
Dalam mereklamasi pantai menjadi pulau
buatan untuk tempat perumahan mewah akan membawa akibat negatif dan arus air
laut akan berubah dan ikan dan kerang disekitarnya banyak mengandung timah yang
berbahaya kepada kesehatan masyarakat.
Bila pembangunan pemukiman didaerah
reklamasi dipindahkan kedaratan akan menghilangkan tanah pertanian ribuan
hektar dan akan mengurangi produksi beras.dan memperpadat daerah daratan.
G.Tindakan
Ahok diskriminatif.
Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI
dalam melaksanakan hukum yang berlaku sifatnya diskriminatif karna kalau melihat
pemukiman rakyat kecil selalu mentatakan tanah yang ditempati tersebut adalah
tanah negara dan rakyat tidak boleh menempati dan jangan memelihara kemiskinan
lalu rumah tersebut dibongkar dan penghuninya ditempatkan di rusunawa selama
tiga bulan gratis tidak bayar dan selanjutnya harus bayar dan pada dasarnya
rakyat tidak mau digusur karna Basuki
Cahaya Purnama /Ahok dengan dibantu Polri dan angkatan darat dengan semangatnya
membongkar rumahnya tersebut, sedangkan Reklamasi laut yang untuk pemukiman
orang kaya Basuki Cahaya Purnama/Ahok sudah mengeluarkan ijin prinsip
pembangunan kepada para perusahaan pengembang dan sudah banyak bangunan
bertingkat dibangun yang harganya satu rumah diatas satu sampai tiga milyar
pada hal ijinnya dari pihak yang berwenang belum ada tetapi Basuki Cahaya
Purnama/Ahok Gubernur DKI tidak membangun bangunan tersebut hanya sementara
distop dulu pembangunannya.Melihat kebijakan Basuki Cahaya Purnama/Ahok
Gubernur DKI tersebut banyak menyatakan tidak pro rakyat kecil tetapi pro
pengusaha . Lingkungan penduduk yang dibongkar Basuki Cahaya Purnama/Ahok yaitu
Kampung Pulo,Kali Jodoh,Dan baru baru membongkar pemukiman Pasar ikan di
Jakarta Utara.
H.MORATORIUM
SEMENTARA.
Mengenai
reklamasi di Moratorium sementara menurut Rizal Ramli karna masuk Kewenangan
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kelautan dan Perikanan.jadi semua diatur
dulu setelah selesai baru di dilaksanakan reklamasi lagi.
I.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Sanusi
Pejabat/Penyelenggara Negara selaku Anggota DPRD DKI menerima uang Rp.2
milyar dari Pengusaha Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land.uang yang diterima
Sanusi untuk dirinya sendiri karna anggota DPRD DKI yang sudah menerima
sebelumnya.Sanusi dapat melanggar Pasal 5 ayat (1) sub b,Pasal 11 dan Pasal 12
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.Pengusaha Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land melanggar Pasal
5 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.Rencana pembangunan diatas tanah reklamasi menimbulkan kerugian
kepada Para Nelayan.Reklamasi karna
masalahnya banyak supaya dimoratorium sementara.
Berdasarkan kesimpulan
diatas bahwa Sanusi selaku Pejabat Negara/Penyelenggara Negara selaku Anggota
DPRD DKI kiranya Hakim menjatuhkan
hukuman berat sesuai perbuatannya agar menjadi orang baik setelah selesai
menjalani hukumannya. Para Pengusaha jangan mempengaruhi para Pejabat Negara
melanggar kewajibannya dengan pemberian sejumlah uang.saran Masyarakat
Dimoratorium sementara sampai selesai masalah perijinannya.bila sudah selesai
semua masalah baru dilakukan lagi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar