Selasa, 14 Juli 2020

SANUSI MENERIMA UANG KORUPSI RP.2 MILYAR TERKAIT REKLAMASI UNTUK RAMPERDA DKI


A.PENDAHULUAN.
Anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi  telah menerima uang Rp.2 milyar dari bos podomoro land untuk memuluskan pembuatan peraturan daerah mengenai reklamasi Pantai .Reklamasi pantai tersebut sudah berjalan dan sudah banyak pembangunan gedung bertingkat yang mewah. Pembangunan reklamasi tetsebut membuat para nelayan disekitarnya menurun penghasilannya.

B.Bila melihat dari sudut hukum
    Rencana tiap anggota DPRD mendapaþ Rp.5 milyar perorang dan sebelumnya sudah banyak yang menerinanya. Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land
        Reklamasi teluk Jakarta diperbolehkan hanya bila sesuai dengan lingkungan hidup, ekonomi dan kepentingan Sosial. UU sudah ada yang mengatur reklamasinya dan ijin prinsip reklamasi sudah diberikan kepada pengembang.
        Rencana Ramperda ini sudah diajukan dan sudah dirapatkan diduga   banyak yang terlibat korupsi walaupun demikian KPK harus cepat menyelesaikan kasus Sanusi yang menerima Rp.2 milyar, jangan terlalu jauh memikirkan yang lain karna yang tidak terlibat menerima uang yang dapat dihukum sedangkan yang belum kebagian tidak bisa di hukum.

           C.PEMBANGUNAN RUMAH BERTINGKAT.
    Reklamasi Pantai ini telah menimbulkan kerugian bagi nelayan setempat penghasilannya berkurang 50 persen, tempat mencari ikan jauh , dan banyak merubah pekerjaan dari nelayan menjadi tukang ojek.nelayan tudak mau direlokasi tempat tinggalnya ke rusunawa karna setelah tiga bulan akan dibayar sewanya.
              Rencana reklamasi ini untuk membangun pemukiman bertingkat sesuai kebutuhan perkembangan kota Jakarta .Semua para nelayan akan direlokasi ke rumah Susun atau Rusunawa yang sudah di bangun di Marunda Rawabebek.

D.PANDANGAN MASYARAKAT.
     Ada pandangan Masyarakat supaya menghentikan sementara reklamasi tersebut karna masalah perijinannya belum ada kata  Mahfud MD.

E.MELANGGAR HUKUM.
Dalam perkara ini Sanusi sebagai Pejabat Negara atau  Penyelenggara Negara sebagai Anggota DPRD DKI menerima uang dari pengusaha sebesar Rp 2 yang berhungan dengan jabatannya,dan uang Rp.2 milyar yang diterima  yang dikelompokkan sebagai uang gratifikasi dapat didakwakan tiga Pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) sub b, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancaman hukuman untuk Pasal 5 ayat (1) sub b dan Pasal 11 paling lama 5 tahun sedangkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan paling tinggi 20 tahun.
       Sedangkan untuk pengusaha Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land pemberi uang Rp.2 milyar didakwakan Pasal 5 ayat (1) sub a ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

 F.AKIBAT REKLAMASI MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF.
    Dalam mereklamasi pantai menjadi pulau buatan untuk tempat perumahan mewah akan membawa akibat negatif dan arus air laut akan berubah dan ikan dan kerang disekitarnya banyak mengandung timah yang berbahaya kepada kesehatan masyarakat.
           Bila pembangunan pemukiman didaerah reklamasi dipindahkan kedaratan akan menghilangkan tanah pertanian ribuan hektar dan akan mengurangi produksi beras.dan memperpadat daerah daratan.

      G.Tindakan Ahok diskriminatif.
    Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI dalam melaksanakan hukum yang berlaku sifatnya diskriminatif karna kalau melihat pemukiman rakyat kecil selalu mentatakan tanah yang ditempati tersebut adalah tanah negara dan rakyat tidak boleh menempati dan jangan memelihara kemiskinan lalu rumah tersebut dibongkar dan penghuninya ditempatkan di rusunawa selama tiga bulan gratis tidak bayar dan selanjutnya harus bayar dan pada dasarnya rakyat tidak mau digusur karna   Basuki Cahaya Purnama /Ahok dengan dibantu Polri dan angkatan darat dengan semangatnya membongkar rumahnya tersebut, sedangkan Reklamasi laut yang untuk pemukiman orang kaya Basuki Cahaya Purnama/Ahok sudah mengeluarkan ijin prinsip pembangunan kepada para perusahaan pengembang dan sudah banyak bangunan bertingkat dibangun yang harganya satu rumah diatas satu sampai tiga milyar pada hal ijinnya dari pihak yang berwenang belum ada tetapi Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI tidak membangun bangunan tersebut hanya sementara distop dulu pembangunannya.Melihat kebijakan Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI tersebut banyak menyatakan tidak pro rakyat kecil tetapi pro pengusaha . Lingkungan penduduk yang dibongkar Basuki Cahaya Purnama/Ahok yaitu Kampung Pulo,Kali Jodoh,Dan baru baru membongkar pemukiman Pasar ikan di Jakarta Utara.

H.MORATORIUM SEMENTARA.
Mengenai reklamasi di Moratorium sementara menurut Rizal Ramli karna masuk Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kelautan dan Perikanan.jadi semua diatur dulu setelah selesai baru di dilaksanakan reklamasi lagi.

      I.KESIMPULAN DAN SARAN.
         Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Sanusi  Pejabat/Penyelenggara Negara selaku Anggota DPRD DKI menerima uang Rp.2 milyar dari Pengusaha Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land.uang yang diterima Sanusi untuk dirinya sendiri karna anggota DPRD DKI yang sudah menerima sebelumnya.Sanusi dapat melanggar Pasal 5 ayat (1) sub b,Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengusaha Ariesman Wijaya Direktur Podomoro land melanggar Pasal 5 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Rencana pembangunan diatas tanah reklamasi menimbulkan kerugian kepada Para Nelayan.Reklamasi karna  masalahnya banyak supaya dimoratorium sementara.
                       Berdasarkan kesimpulan diatas bahwa Sanusi selaku Pejabat Negara/Penyelenggara Negara selaku Anggota DPRD DKI  kiranya Hakim menjatuhkan hukuman berat sesuai perbuatannya agar menjadi orang baik setelah selesai menjalani hukumannya. Para Pengusaha jangan mempengaruhi para Pejabat Negara melanggar kewajibannya dengan pemberian sejumlah uang.saran Masyarakat Dimoratorium sementara sampai selesai masalah perijinannya.bila sudah selesai semua masalah baru dilakukan lagi.

                                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar