KATA PENGANTAR
Terlebih
dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya
buku dengan judul ” Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup Di Dalam Dan Diluar Pengadilan ”, kiranya buku ini ada manfaatnya baik bagi mahasiswa
hukum maupun bagi masyarakat yang ingin mendalami hukum untuk menjaga
lingkungan hidup manusia yang sehat untuk kehidupan manusia dari perbuatan yang
merusak lingkungan hidup.
Tulisan ini
dibuat untuk mengetahui Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup, karna dalam lingkungan
hidup banyak kerusakan yang terjadi yang disebabkan perkembangan teknologi ,
pertambahan penduduk. Pembakaran hutan
global pemanasan bumi yang sifatnya mendunia suatu masalah dapat merusak
lingkungan hidup seluruh dunia seperti blobal panas dari emisi asap yang tinggi
ditambah rumah kaca yang menimbulkan panas yang dapat mencairkan gunung es di
kutup utara yang berakibat permukaan air laut naik, sehingga setiap kota
didunia yang rendah dari permukaan air laut akan digenangi/dibanjiri air laut.
Penulis
mantan Jaksa dengan pangkat terakhir Jaksa Utama atau golongan IV/e dan pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang
Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b
berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24
Februari 2011.
Dengan
selesainya tulisan ini mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu,dan Cucu yang
selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan
Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.
Jakarta, Maret 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
DAFTAR-ISI
Halaman
Halaman
Judul………………………………………………………..
i
Kata
Pengantar………………………………………………………
ii
Daftar
Isi………………………………………………………………..
iii
BAB
I. PENDAHULUAN…………………………………………….
A.KETENTUAN
UMUM ................................................................
1,Pengertian Ekologi Daya
Dukung......................................
2.Sumber Daya
Hidup.............................................................
3.Asas ,Tujuan dan Sasaran Lingkungan Hidup.................
4.Baku Mutu
Lngkungan........................................................
5.Lingkungan Dasar Manusia
...............................................
6.Awal Perhatian Lingkungan
Hidup.....................................
7.Konfrensi
PBB.......................................................................
8.Pengaturan.............................................................................
9.Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup.........................
C.LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
1.Faktor-Faktor Pendorong yang Menyebabkan
Rusaknya
Lingkungan Hidup.................................................................
2.Penyebab Terjadinya Masalah Lingkungan
Hidup.............
D.SUBJEK HUKUM LINGKUNGAN
HIDUP.........................................
1.Subjek Perkara Pidana Lingkungan Hidup..........................
2.Subjek Tindak Pidana
Korupsi...............................................
E.ASAS
LEX SPECIALIST DEROGATE LEX GENERRALLI.
F.UNDANG-UNDANG
LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI
HUKUM PIDANA KHUSUS.
G.MENGAPA
HARUS ADA PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP.
H.DASAR
HUKUM MEMBUAT UNDANG-UNDANG PIDANA
KHUSUS
LINGKUNGAN
HIDUP.................................................................
I. ASAS LEGALITAS SEBAGAI ASAS KEPASTIAN HUKUM......
A.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
HIDUP DILUAR
PENGADILAN...........................................................................
1.Penyelesaian Sengketa Diluar
Pengadilan ( alternative
Dispute
resolution)...............................................................
a.Pegertian..........................................................................
b.Syarat Pihak
Ketiga.......................................................
c.Dasar
Hukum..................................................................
d.Lembaga Penyedia
Jasa.................................................
e.Penataan Lingkungan
Hidup...........................................
f.Audit
Lingkungan.............................................................
g.Gugatan Kelompok
Masyarakat......................................
1).Negosiasi......................................................................
2).Mediasi...........................................................................
3).Konsiliasi......................................................................
4).Pencari Fakta (
fact-fact finder)..................................
5).Arbitrase
(arbitration)..................................................
B.PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP LEWAT
PENEGAKAN HUKUM.
a.Penyelesaian
melalui Instrumen Hukum
Administrasi.....
b.Pengawasan...........................................................................
c.Paksaan Pemerintah (Administratif)....................................
d.Penutupan Usaha.................................................................
e.Uang Paksa ( dwang
som)....................................................
f.Penarikan
Ijin...........................................................................
g.Gugatan
Administrasi..........................................................
1).Hak Gugat
Pemerintah......................................................
2).Hak Gugat
Masyarakat......................................................
3). Hak Gugat
Organisasi....................................................
4).Gugatan
Administrasi......................................................
BAB
III.PENYELESAIAN SENGKETA LEWAT PENGADILAN PERDATA.
1.Penyelesaian Sengketa
Lingkungan hIdup secara Perdata........
2.Teori Pertanggungjawaban dalam Gugatan Perdata...................
a.Market Share
Liability..................................................................
b.Risk
Contribution..............................................................................
c.Concert of
Action..............................................................................
d.Alternative
Liability...........................................................................
e.Enterprise
Liability............................................................................
3.Menurut Daud memerici
Tantangan dalam Sistem Penegakan
Hukum Lingkungan............................................................
BAB
IV.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA.
A.PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA
1).Arti Dan Isi
Straafbaarfeit...................................................................
2).Mampu Bertanggungjawab..............................................................
B.TERIMA KESALAHAN.....................................................................
1).Kesengajaan atau
opset....................................................................
2)Kelalaian atau
culva...........................................................................
C.TEORI KEADILAN..................................................................................
D.ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
(PRESUMPTION OF Innocent)
E.PERBEDAAN HAKIKI ALAT BUKTI
DAN BARANG BUKTI...................
1).Keterangan
Saksi.................................................................................
2).Keterangan
Ahli....................................................................................
3).Surat......................................................................................................
4).Petunjuk............................................................................................
5).Bukti
Elektronik.................................................................................
6).Keterangan
Tersangka.......................................................................
7).Pendapat
Prof.Dr.Indroharto atas alat bukti....................................
F.TUJUAN,FUNGSI DAN SIFAT HUKUM
ACARA PIDANA.......................
G.BATAS BERLAKUNYA HUKUM ACARA
PIDANA..................................
H.SISTIM PERADILAN TERPADU ATAU
INTEGRATED CRIMINAL
JUSTICE SYSTEM (ICJS)......................................................................
a) Tahap
Penyidikan....................................................................
b) Tahap
Penuntutan................................................................
c) Tahap
Persidangan...............................................................
d) Tahap
Eksekusi.......................................................................
BAB
V. KASUS-KASUS DALAM LINGKUNGAN HIDUP.........................
A.KASUS BURUNG CENDERAWASIH (PN.
SORONG)....................
B.KASUS LIMBAH TAHU (
PN.SIDOARJO,1998)..................................
C.KASUS PENGRUSAKAN HUTAN PINUS
DAN PENCEMARAN
SUNGAI ASAHAN ( PN.JAKARTA
PUSAT, 1989).
BAB
VI.DECLARATION STOCKHOLM DAN RIO DE JANEIRO DALAM
LINGKUNGAN
HIDUP...........................................................
A.DECLARATION
STOCKHOLM............................................
B.DECLARATION OF ENVIRONMENT AND
DEVELOPMENT.........
LAMPIRAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP...........................................
DAFTAR
ISI...............................................................................................
RIWAYAT
HIDUP.......................................................................................
SINOPSIS..................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga Negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Dikaitkan dengan pembangunan ekonomi
nasional di selenggarakan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan semangat
otonomi daerah dalam pemerintahan yang telah membawa perubahan hubungan dengan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah,
termasuk dibidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengamcam kehidupan
manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Ditambah
lagi adanya pemanasan global yang
semakin meningkat mengakibatkan
perubahan iklim sehingga memperarah penurunan kualitas lingkungan hidup.
Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlingdungan terhadap setiap orang, dimana Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, yang tidak sesuai
lagi dengan perkembangan jaman maka diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makna
Undang-undang itu mengikat semua Warga
Negara Indonesia dan masyarakat yang tinggal di Indonesia sekaligus sebagai
tindakan preventif atau pencegahan agar setiap orang tidak melanggar terkait
lingkungan hidup.
A.KETENTUAN UMUM.
Ketentuan umum terkait dengan lingkungan
hidup , sebagai berikut :
1.Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda , daya, keadaan
, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam
itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2.Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungn hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungn hidup yang meliputi perencanaan, pemamfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan , dan penegakan hukum.
3.Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam
strategi pembangunan untuk menjamin
keutuhan pembangunan lingkungan hidup
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.Rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup selanjutnya disingkat
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang
memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.
5.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan , stabilitas ,
dan produktivitas lingkungan hidup
6.Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
7.Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan , makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antar keduanya.
8.Daya
tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya
hayati dan nonhayati yang secara
keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
10.Kajian
lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah
rangkaian analisis yang
sistematis,menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan , rencana dan/atau program.
11.Analisa
mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12.Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungn hidup , yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13.Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemaran yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
14.Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy,
dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungn hidup yang telah ditetapkan.
15.Kreteria
baku kerusakan lingkungan hidup
adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan / atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16.Perusakan
lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat fisik, kimia, dan / atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
18.Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemamfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas serta
keanekaragamannya.
19.Perubahan
iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komponen atmosfir secara global
dan selain itu juga berupa
perubahan variabilitas iklim alamiah yang
terawati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20.Limbah adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan.
21.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,
energy, dan/ atau komponen lain yang
karena sifat , konsentrasi , dan / atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22.Limbah bahan berbahaya dan beracun,
yang selanjutnya disebut Limbah B3,
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23.Pengelolaan
limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan ,
pengumpulan, pengangkutan, pemamfaatan, pengolahan , dan/atau penimbunan.
24.Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang , menempatkan, dan/atau
memasukkan limbah dan/atau bahan
dalam jumlah , konsentrasi, waktu, dan lokasi
tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup
tertentu.
25.Sengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara
dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
26.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27.Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
28.Audit
lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan
untuk menilai ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap persyaratan hukum dan kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
29.Ekoregion
adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli ,
serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30.Kearifan
lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31.Masyarakat
hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara
turun-temurun di wilayah geografis
tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
kuat dengan lingkungan hidup , serta
adanya sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi , politik, sosial, dan hukum.
32.Setiap
orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
33.Instrumen
ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah
daerah, atau setiap orang kearah
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34.Ancaman
serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
35.Izin
lingkungan adalah izin yang diberikan
kepada setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi tehnis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37.Pemerintah
pusat, yang selanjutnya disebut
pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
38.Pemerintah Daerah adalah Gubernur ,bupati,
atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
39.Menteri adalah Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
B.Pengertian dan pengaturan.
1.Pengertian Ekologi, Ekosistem , daya dukung.
a.Ekologi.
Istilah ekologi
pertama kali digunakan oleh
Haeckel seorang ahli ilmu hayati dalam pertengahan dasawarsa 1860-an, istilah ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu eikos yang berarti
rumah dan logos berarti ilmu. Oleh
karena itu, secara harfiah ekologi
berarti ilmu tentang mahluk hidup dalam
rumahnya atau dapat diartikan juga sebagai ilmu
tentang rumah tangga mahluk
hidup.[1]
Menurut Soeryani bahwa : Ekologi adalah ilmu dasar
untuk mempertanyakan , menyelidiki, dan memahami bagaimana alam bekerja , bagaimana keberadaan makhluk hidup dalam sistem kehidupan, apa
yang mereka perlukan dari habitatnya
untuk dapat melangsungkan kehidupannya, bagaimana dengan melakukan semuanya itu dengan komponen lain dan spesies lain, bagaimana individu dalam
spesies itu beradaptasi, bagaimana mahluk hidup itu menghadapi
keterbatasan dan harus toleran terhadap berbagai perubahan, bagaimana
individu-individu dalam spisies itu
mengalami pertumbuhan sebagai bagian
dari suatu populasi atau komunitas ,
prinsip, dan ketentuan alam yang rumit, tetapi cukup teratur yang dengan
ekologi kita memahaminya.
b.Ekosistem.
Berdasarkan
pengertian ekologi diatas, maka ekologi
dan ilmu lingkungan merupakan satu kesatuan
yang mempunyai hubungan erat
antara keduanya. Ilmu lingkungan mempelajari tempat dan peranannya itu,
sedangkan ekologi mempelajari susunan
serta fungsi seluruh makhluk hidup dan
komponen kehidupannya. Salah satu komponen
lingkungan yang mempunyai hubungan
erat dengan ekologi adalah ekosistem. Menurut Otto Sumarwoto , suatu
konsep sentral dalam ekologi ialah
ekosistem, yaitu sutu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk
hidup dengan lingkungannya.[2] Ekosistem terbentuk oleh komponen
hidup dan tidak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu
kesatuan yang teratur. Keteraturan itu
terjadi oleh adanya arus antara komponen dalam ekositem itu. Masing-masing komponen itu
mempunyai fungsi atau relung .
Selama masing-masing komponen itu
melakukan fungsinya dan bekerjasama dengan baik, ketentuan ekosistem itupun terjaga.[3] Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, ada dua bentuk ekosistem yang penting . Ekosistem
alamiah (natural ecosystem) yang di dalammnya terdapat heterogenitas
tinggi dari organisme hidup di sana sehingga mampu
mempertahankan proses kehidupan didalamnya dengan sendirinya. Kedua,
ekosistem buatan (artificial ecosystem) yang marupakan hasil kerja manusia sendiri yang mempunyai ciri kurang
heterogenitasannya sehingga bersifat
labil dan supaya tetap stabil
diperlukan usaha manusia untuk merawat ekosistem tersebut.[4]
c.Daya dukung lingkungan.
Selain pengertian
ekologi dan ekosistem di atas,
maka lingkungan hidup mempunyai keterbatasan dalam melakukan proses kehidupannya. Keterbatasan dan kemampuannya untuk menanggulangi proses
keseimbangannya itu, lazim disebut daya
dukung lingkungan. Menurut Otto Sumarwoto , daya dukung terlanjutkan ditentukan oleh dua factor , baik factor biofisik maupun
sosial budaya-ekonomi. Kedua factor ini saling mempengaruhi . Faktor biofisik
penting untuk menentukan daya dukung yang terlanjutkan, yaitu proses ekologi
yang merupakan sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman jenis yang
merupakan sumber daya gen.
Salah satu komponen
lingkungan hidup yang memegang
kunci dalam ekosistem adalah manusia. Peranan manusia dalam ekosistem, menurut Moetadji , bahwa sebagaimana halnya dengan
kehidupan manusia dalam suatu masyarakat, ekosistem, juga dikendalikan oleh hukum alam tentang energy yang disebut dengan hukum
termodinamika.
2.Sumber Daya hidup.
Pada
prinsipnya lingkungan hidup merupakan sumber daya yang di butuhkan
keberadaannya oleh mahluk lainnya, khususnya manusia. Atas dasar pemikiran inilah, Otto Sumarwoto membagi kebutuhan dalam 3 (tiga) bagian besar , yakni kebutuhan dasar untuk
kelangsungan hidup hayati, kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang
manusiawi, dan kebutuhan dasar untuk memilih
, untuk jelasnya dapat diuraikan dibawah ini :
a.Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup
hayati.
Makhluk hidup selalu berusaha untuk
menjaga kelangsungan hidupnya, tidak sacara individu , melainkan juga sebagai
jenis . Kelangsungan hidup sebagai jenis
bahkan mempunyai bobot yang lebih
tinggi dari kelangsungan hidup
individual, sehingga kita jumpai
kelakuan altruisme , yaitu
pengorbanan diri untuk
mempertahankan kelangsungn hidup jenis.
Untuk dapat mempertahankan kelangsungan
hidup secara hayati, manusia haruslah mendapatkan
air, udara, dan pangan dalam kuantitas dan mutu tertentu. Kebutuhan dasar ini bersifat mutlak.Selain itu, ia harus
terlindung dari serangan organisme yang berbahaya, yaitu hewan buas,
pathogen, parasit, dan vector penyakit. Juga, dapat mempunyai ketentuan menjaga kelangsungan hidup jenisnya.
b.Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang Manusiawi.
Berbeda dengan makhluk hidup yang lain , manusia tidak
cukup sekedar hidup secara hayati,
melainkan karena kebudayaannya Ia harus
hidup secara manusiawi. Misalnya, pangan tidak cukup sekedar memenuhi kebutuhan tubuh, melainkan harus di
sajikan dalam rasa, warna, dan bentuk
yang menarik. Sebenarnya manusia bisa hidup dengan tumbuhan dan daging yang
mentah, tetapi itu tidaklah manusiawi. Di dalam kondisi iklim di Indonesia,
manusia juga dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya tanpa pakaian dan rumah, tetapi itu tidak manusiawi.
Jadi, jelaslah sifat hidup yang manusiawi itu juga merupakan unsur penting
dalam mutu lingkungan.
c.Kebutuhan
dasar untuk memilih.
Kemampuan untuk memilih
merupakan sifat hakiki makhluk
untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik pada tumbuhan , hewan,
maupun manusia. Akar tumbuhan dapat
memilih unsur mana yang diserap banyak
dan mana yang diserap sedikit. Kemampuan memilih ini memungkinkan kita untuk menggunakan
tumbuhan sebagai indikator adanya zat tertentu dalam tanah. Hewan juga
memilih apa yang ia makan. Pilihan
itu dapat sangat luas atau sangat khas.
Pada manusia kemampuan memilih sangat
berkembang melampaui tujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup hayatinya, yaitu
merupakan juga ekspresi kebudayaannya.[5] Untuk itu tumbuhan dan fungsi hutan
sangat penting jangan sampai rusak ,
karna fungsinya sangat besar dalam kehidupan masyarakat , karna:
1).Hutan lindung. Hutan ini
berfungsi untuk kelestarian tatanan dan
kesuburan tanah.
2).Hutan Produksi. Hutan yang
berfungsi sebagai penghasil kayu, damar
dan hutan lainnya.
3).Hutan Suaka (suaka alam) adalah
hutan yang berfungsi melestarikan
kekayaan flora dan fauna.[6]
Ketiga hutan tersebut saat ini kondisinya sudah amat buruk . Hutan lindung, kayu-kayu
di gerogoti atau ditebang dan hasilnya di jual, pembukaan hutan sering
dilakukan dengan jalan dibakar yang dilakukan para pengusaha yang bergerak di
bidang perkayuan, maupun oleh penduduk
yang taraf hidup dan taraf
pengetahuannya sangat rendah yang sering merambah hutan untuk sumber hidupnya
dengan cara membuka kebun-kebun secara berpindah-pindah. Mereka
“berpredikat sama” perusak hutan
lindung, membahayakan kelestarian hutan
, berarti membahayakan kehidupan umat
manusia .Indikasi pada masalah ini
ialah sering terjadinya banjir, berubah
menjadi genangan air dimusim hujan dan kering dimusim kemarau . Pengelolaan
hutan produksi diharapkan akan banyak menolong mengurangi luas dan mutu hutan
lindung.
Hutan yang dirusak
masyarakat dengan berbagai alasan di kikhawatirkan hutan tropis semakin lama akan berubah
menjadi padang pasir. Hutan di tanah air
harus dapat dikembalikan pada
fungsinya kalau kita tidak ingin Negara
kita ini berubah menjadi padang sahara . Paling tidak hutan dikembalikan fungsinya untuk melestarikan lingkungan yang
baik.
3.Asas, Tujuan, dan sasaran Lingkungan Hidup.
a.Asas.
Asas pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan meliputi penggunaan asas tanggung jawab Negara, asas
berkelanjutan, dan asas mamfaat. Asas pertanggungjawaban Negara mensyaratkan disatu sisi Negara menjamin pemamfaatan sumber daya alam akan memberikan mamfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik bagi generasi
masa kini maupun generasi masa depan. Di sisi lain Negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemamfaatan sumber daya alam dalam
wilayah yurisdiksi Negara lain, serta
melindungi Negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah Negara.
Asas berkelanjutan mengandung
makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang,
dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi.
Asas terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan yaitu :
1).Tanggung jawab Negara
,2).kelestarian dan keberlanjutan, 3).keserasian dan keseimbangan,
4).keterpaduan,5).mamfaat, 6).kehati-hatian, 7).keadilan,
8).ekoregion;9).keanakaragamanhayati;10).pencemar
membayar;11).partisipatif;12)kearifan lokal; 13).tata kelola pemerintahan yang
baik, dan 14).ekonomi daerah.
b.Tujuan.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk mewujutkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa . Ciri pokok pola pembangunan berkelanjutan (Emil Salim , 1991:6) , adalah
memperhitungkan secara eksplisit ambang
batas keberlanjutan (threshold of
sustainability) dalam proses pembangunan
yang sedang berlangsung.
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bertujuan , yaitu :
1).melindungi wilayah kesatuan
Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup’
2).menjamin keselamatan,kesehatan,
dan kehidupan manusia;
3).menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
4).menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5).menjamin terpenuhinya
keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
6).menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
7).mengendalikan pemamfaatan sumber
daya alam secara bijaksana;
8).mewujutkan pembangunan
berkelanjutan; dan
9).mewujutkan isu lingkungan global.
c.Sasaran
Dalam
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia dan masyarakat
Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa , maka secara realistis ditentukan
sasaran-sasaran untuk mencapai suatu tujuan
tersebut. Sasaran untuk menciptakan
keserasian, keselarasan, keseimbangan
antara kehidupan lingkungan
dengan kehidupan manusia, hal ini dilatarbelakangi oleh siklus
kehidupan umat Tuhan Yang Maha
Kuasa, sebagai suatu sistem yang
bersifat alami.
Sasaran pengelolaan
lingkungan hidup adalah :
1).tercapainya keselarasan , keserasian,
dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2).terwujutnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup;
3).terjaminnya kelestarian generasi masa kini dan generasi
masa depan;
4).tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
5).terkendalinya pemamfaatan sumber daya secara bijaksana;
6).terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.[7]
d.Ruang lingkup.
Ruang lingkup perlindungn dan
pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
1).Perencanaan dengan tahap inventarisasi
lingkungan hidup, penetapan wilayah
ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
2).pemamfaatan.
Pemamfaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
(a).Pemamfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH (Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup).
(b).Dalam hal RPPLH belum tersusun pemamfaatan sumber daya
alam dilaksanakan berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan :
- berkelanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
- keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup; dan
- keselamatan, mutu hidup, dan
kesejahteraan masyarakat.
3).Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ditetapkan :
(a).Menteri untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
(b).gubernur untuk daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup
provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; dan
(c).bupati/walikota untuk daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup
kabupten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
4).Pengendalian :
Pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang meliputu :
(a).pencegahan.
(b).penanggulangan, dan
(c).pemulihan.
5).Pencegahan.
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :
-
KLHS;
-
Tata
ruang;
-
Baku
mutu lingkungan hidup;
-
Kreteria
baku kerusakan lingkungan hidup;
-
Amdal;
-
UKL-UPL;
-
Perizinan;
-
Instrument
ekonomi lingkungan hidup;
-
Peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
-
Anggaran
berbasis lingkungan hidup;
-
Analisis
risiko lingkungan hidup;
-
Audit
lingkungan hidup, dan
-
Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan.
6).Kajian
Kajian Lingkungan hidup strategis untuk
memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan,rencana, dan/atau program . Untuk itu KLHS perlu di lakukan kajian
yang memuat , antara lain :
(a).kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan;
(b).perkiraan mengenai dampak dan resiko
lingkungan hidup;
(c).kinerja layanan/jasa ekosistem;
(d).efisiensi pemamfaatan sumber daya alam.
(e).tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan lingkungan; dan
(f).tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
7).Untuk menentukan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup yaitu
a).baku mutu air; b).baku mutu air limbah; c).baku mutu air laut; d).baku mutu
udara ambient;e).baku mutu emisi; f).baku mutu gangguan; dan g).baku mutu lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi.
8).Kriteria baku Kerusakan.
Untuk menentukan terjadinya
kerusakan lingkungan hidup, meliputi
kriteria baku kerusakan ekosistem dan
kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
Kriteria baku
kerusakan ekosistem meliputi :
(a).kriteria baku kerusakan
tanah untuk produksi biomassa;
(b).Kterian baku
kerusakan terumbu karang;
(c)..kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
(d).kriteria baku kerusakan
mangrove;
(e).kriteria baku
kerusakan padang lamun;
(f).kriteria baku
kerusakan gambut;
(g).kriteria baku kerusakan karst; dan/atau.
(h).kriteria baku
kerusakan ekosistem lainnya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku
kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain :
(a).kenaikan temperatur;
(b).kenaikan muka air laut;
(c)..badai ; dan/atau.
(d).kekeringan.
9).Amdal.
Setiap usaha dan/atau memiliki
kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
amdal, berdasarkan kriteria :
(1).Kriteria Amdal.
(a).besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
(b).luas wilayah penyebaran
dampak;
(c).intensitas dan
lamanya dampak berlangsung;
(d).banyaknya komponen
lingkungan hidup lain yang terkena dampak;
(e).sifat kumulatif
dampak;
(f).berbalik atau tidak
berbaliknya dampak ;dan/atau
(g).kriterian lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2).Wajib Amdal.
Kriteria usaha dan
kegiatan yang berdampak penting yang wajib
dilengkapi dengan amdal terdiri
atas :
(a).pengubahan bentuk
lahan dan bentang alam;
(b).eksploitasi sumber
daya alam , baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
(c).proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemamfaatannya;
(d).proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya;
(e).proses dan
kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
(f).introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan , hewan , dan jasad renik;
(g).pembuatan dan
penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
(h).kegiatan yang
mempunyai resiko tinggi dan/atau
mempengaruhi pertahanan Negara; dan/atau
(i).penerapan
teknologi yang diperkirakan yang
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(3).Dokumen Amdal.
Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan
lingkungan hidup yang memuat :
(a).pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;
(b).evaluasi
kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan;
(c).saran masukan
serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha / kegiatan;
(d).prakiraan terhadap
besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha / kegiatan tersebut dilaksanakan.
(e).evaluasi secara
holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup; dan
(f).rencana pengelolaan dan
pemamtauan lingkungan hidup.
(4).Pelibatan masyarakat
terkait dengan amdal.
(a).Dokumen amdal disusun
oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat;
(b).Pelibatan masyarakat
harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilakukan;
(c).pelibatan
masyarakat yaitu a).yang terkena dampak,
b).pemerhati lingkungan hidup, c).yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam amdal.
(5).Sertifikat penyusun amdal.
Penyusun amdal wajib
memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal dengan kriteria sebagai berikut :
(a).penguasaan metodologi
penyusunan amdal;
(b).kemampuan melakukan
pelingkupan , prakiraan, dan evaluasi
dampak serta pengambilan keputusan; dan
(c).kemampuan menyusun
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(6).Komisi Penilai Amdal.
(a).Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal
yang dibentuk oleh Menteri ,gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta wajib
memiliki lisensi dari Menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
(b).Keanggotan Komisi Amdal terdiri
atas wakil dari unsur :
- instansi lingkungan
hidup;
- instansi teknis terkait;
- pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha
/ kegiatan yang sedang di kaji;
- pakar di bidang
pengetahuan yang terkait dengan
dampak yang timbul dari suatu usaha / kegiatan yang sedang dikaji.
- wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena
dampak; dan
- organisasi lingkungan
hidup.
10).Perizinan.
(a).Setiap usaha/kegiatan yang wajib memiliki amdal
atau UKL-UPL wajib memiliki izin
lingkungan yang diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan
hidup sesuai hasil
penilaian Komisi Penilai Amdal.dan wajib
mencantumkan persyaratan yang
dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(b).Menteri,gubenur,bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL;
(c).Izin lingkungan dapat
dibatalkan apabila :
- persyaratan yang
diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,
penyalahgunaan , serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan / atau informasi;
- penerbitannya tanpa memenuhi
syarat sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;
atau
- kewajiban yang
ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL
tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha / kegiatan.
11) Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat RI serta pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Daerah wajib
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup.
12).Analisis Risiko .
Setiap usaha/kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan hidup,
ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan
kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan risiko lingkungan hidup ,
berupa a).pengkajian risiko; b).pengelolaan resiko, c). kamunikasi resiko.
13).Audit.
(a).Bila penanggungjawab
usaha/ kegiatan tidak melaksanakan kewajiban
Menteri dapat melaksanakan atau
menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya
penanggungjawab usaha / kegiatan yang bersangkutan serta mengumumkan hasil
audit lingkungan hidup;
(b).Audit lingkungan
hidup dilaksanakan oleh auditor yang
wajib memiliki sertifikasi konpetensi auditor yang meliputi kemampuan
a).memahami prinsip, metodologi, dan
tata laksana audit lingkungan hidup, b).melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan
keputusan, dan pelaporan, dan c).merumuskan
rekomendasi langkah perbaikan
sebagaimana tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
14).Penanggulangan.
Setiap orang yang melakukan
pencemaran/perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan penanggulangan
pencemaran/kerusakan lingkungan hidup,yang dilakukan dengan :
(a).pemberian informasi
peringatan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat’
(b).pengisolasian
pencemaran/kerusakan lingkungan hidup;
(c).penghentian sumber
pencemaran/kerusakan lingkungan hidup;
(d).cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
15).Pengelolaan.limbah.
(a).Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia ,
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan , memamfaatkan, membuang ,
mengolah , menimbun B3 wajib melakukan
pengelolaan B3;
(b).Pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan
beracun dilakukan dengan :
- wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkannya;
- Dalam hal B3 telah
kadaluwarsa , pengelolaannya mengikuti
ketentuan pengelolaan limbah B3;
;
-Bila setiap orang
tidak mampu melakukan sendiri , pengelolaan limbah B3 ,diserahkan kepada pihak
lain;
-Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri,
gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya;
-Menteri, gubernur,
bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
-keputusan pemberian
izin wajib diumumkan;
-Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan limbah
B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16).Hak, Kewajiban , dan
Larangan.
(1).Hak.
(a).Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(b).Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan
hidup,akses informasi, akses partisipasi,
dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
(c).Setip orang
berhak mengajukan usul / keberatan terhadap rencana usaha/ kegiatan yang
diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap linhkungan hidup;
(d).Setiap orang
berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(e).Setiap orang
berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran /perusakan lingkungan hidup;
(f).Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara
pengaduan yang diatur dengan peraturan Menteri.
(2).Kewajiban.
Setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran / kerusakan lingkungan hidup,
dengan kewajiban :
(a).memberikan
informasi terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat
waktu;
(b).menjaga
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
(c).menaati
ketentuan tentang baku mutu lingkungan
hidup / kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
(3).Larangan.
Setiap orang
dilarang :
(a).melakukan
perbuatan yang mengakibatkan
pecemaran/perusakan lingkungan hidup
(b).memasukkan B3
yang dilarang menurut peraturan
perundangan-undangan
(c).memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara
Indonesia ke media lingkungn hidup
NKRI;
(d).memasukan limbah
B3 ke dalam wilayah NKRI;
(e).membuang limbah
kemedia lingkungan hidup;
(f).membuang B3 dan
limbah B3 ke media lingkungan hidup;
(g).melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan
hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin
lingkungan.
(h).melakukan
pembukaan lahan dengan cara pembakaran;
(i).menyusun
amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusunan amdal;
(j).memberikan
informasi palsu, menyesatkan,
merusak informasi , atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
17).Peran Masyarakat.
(1). Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan perannya dapat berupa : a).pengawasan sosial;
b).pemberian saran, pendapat , usul, keberatan, pengaduan; ; c).penyampaian
informasi / laporan.
(2).Peran masyarakat
dilakukan untuk :
(a).meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
(b).meningkatkan
kemandirian , keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
(c).menumbuhkembangkan kemampuan
dan kepeloporan masyarakat;
(d).menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial;
(e).mengembangkan dan menjaga budaya
dan kearifan lokal dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.Baku Mutu Lingkungan.
Agar lingkungan hidup mampu mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan , usaha untuk
memelihara dan mengembangkan mutu
lingkungan hidup Indonesia penting.
Penentuan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup diukur
melalui baku mutu lingkungan hidup terdiri dari :
1).Baku mutu air;
2).baku mutu air limbah;
3).baku mutu air laut;
4).baku mutu udara ambien;
5).baku mutu emisi;
6). Baku mutu gangguan; dan
7).baku mutu lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.Gagasan.
Gagasan
pentingnya menetapkan patokan atau baku mutu lingkungan
sebagai bagian dari
pengaturan hukum masalah lingkungan
hidup Indonesia , pertama kalinya
dikemukakan Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja pada seminar nasional yaitu “
Mengingat bahwa negara kita sebagaimana
juga kebanyakan Negara yang sedang berkembang , memiliki
toleransi yang lebih besar terhadap pencemaran lingkungn suatu cara yang baik untuk mengkonkretkan
atau sebenarnya mengkualifikasikan tujuan-tujuan sosial dalam hal ini perlindungan lingkungan-dalam rencana-rencana pembangunan adalah untuk menetapkan atau memutuskan ukuran-ukuran minimum bertalian dengan lingkungan (minimum
environmental) untuk setiap sektor
kehidupan dan usaha pembangunan kita ….Selain untuk tujuan
pengintegrasian faktor perlindungan
lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan….membantu orang untuk
memikirkan distribusi yang lebih merata dari hasil usaha pembangunan dan tidak terlalu terpesona oleh sasaran pertumbuhan GNP dalam arti aggregate
–growth minimum environmental standards itu diharapkan mempunyai efek sebagai “pedoman” bagi usaha nasional secara
menyeluruh” .[8]
b.Pengendalian Pencemaran.
Dalam
pengendalin pencemaran lingkungan telah
di kemukakan pula oleh Prof.Dr.Komar
Kartaatmadja yaitu “Suatu batas perlindungan
lingkungan yang baik akan
ditentukan di atas batas buangan yang diperkenankan untuk dilakukan . Suatu marge
sedemikian sangat penting untuk
safety factor (factor pengamanan) yang harus dipertahankan kalau kita
akan mempertahankan suatu
kualitas lingkungan yang memadai.[9]
c.Pengaturan Baku Mutu Lingkungan.
Baku mutu lingkungan telah diatur
dalam undang-undang, pertama kali diatur dalam TAP MPR No. IV/1978 tentang GBHN dalam BAB IV , huruf D , butir
13c yang menyebutkan bahwa :”Dalam pelaksanaan pembangunan perlu selalu
diadakan penilaian yang seksama
terhadap pengaruhnya bagi lingkungan
hidup , agar pengamanan terhadap
pelaksanaan pembangunan dan lingkungan
hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Penilaian tersebut perlu dilakukan,
baik secara sektoral, maupun regional
dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku mutu lingkungan hidup.
Hal tersebut dijabarkan dalam program-program pembangunan dalam Repelita II (1976) berdasarkan keputusan Presiden No.11 Tahun 1979,antara lain menyebutkan sebagai berikut :
“1.Sumber-sumber
alam merupakan kegiatan tidak
terpisahkan dari suatu ekosistem , yaitu lingkungan tempat berlangsungnya hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dan factor-faktor alam,
antara makluk-makhluk hidup satu sama
lain dan faktor alam satu sama lain,.Karena itu,pendayagunaan
sumber daya alam pada hakikatnya berarti
melakukan perubahan-perubahan di
dalam sesuatu ekosistem yang pengaruhnya
akan menjalar kepada seluruh jaringan
sistem kehidupan.
2.Lingkungan hidup sebagai media
hubungan timbal-balik antara
makhluk dengan factor-faktor alam terdiri dari bermacam-macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan yang mantap. Proses-proses tersebut merupakan
mata rantai atau siklus
penting yang menentukan daya dukungan lingkungan hidup terhadap pembangunan.
d.Siklus
Kehidupan Manusia.
Siklus-Siklus yang penting bagi kehidupan manusia dalam
Repelita , antara lain :
1). Siklus hidrologi;
2).Siklus hara;
3).Siklus energy; dan
4).Siklus-siklus lain yang merupakan struktur dasar ekosistem.
e.Patokan-Patokan
Batas Kelestarian.
Berdasarkan hal diatas, pemamfaatan sumber daya alam
harus didasarkan pada patokan-patokan dibawah ini :
1).daya guna dan hasil guna yang optimum
dalam batas-batas kelestarian
yang mungkin dicapai;
2).tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber daya alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem; dan
3).memberikan kemungkinan untuk mempunyai pilihan penggunaan bagi pembangunan di masa depan.
f.Amdal penting untuk Baku Mutu
Lingkungan.
Baku mutu lingkungan juga penting
bagi pelaksanaan Amdal yang
merupakan konsep pengendalian lingkungan
hidup secara dini (preventif). Untuk
mendukung pelaksanaan konsep
baku mutu lingkungan pelaksanaan
Amdal, adalah keterlibatan kelompok ahli
(experts group) , riset dan pengembangan (research and development) serta metode analisis
zat pencemar (laboratories, parameter, dan spesifikasitehnis).[10]
Beberap tindakan yang
penting terkait Amdal dengan lingkungan hidup
, antara lain :
1).Analisa .
Analisa mengenai Dampak
Lingkunga (Amdal) adalah merupakan suatu
upaya atau pendekatan untuk mengkaji apakah kegiatan pemamfaatan atau pengolahan sumber daya alam atau
kebijakan pemerintah akan dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
2)Kriteria Amdal.
Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dampak penting terhadap lingkungan ditentukan berdasarkan kriteria
yaitu :
a).besarnya jumlah
penduduk yang akan terkena dampak
rencana usaha dan/atau kegiatan;
b).luas wilayah penyebaran
dampak;
c).intensitas dan lamanya
dampak berlangsung;
d).banyaknya komponen
lingkungan hidup lain yang akan terkena
dampak;
e).sifat kumulatif dampak;
f).berbaliknya atau tidak berbaliknya dampak;
g).kriteria lain sesuai
dengan perkembangan teknologi.[11]
3).Kriteria dampak.
Beberapa kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting, yang wajib dilengkapi
dengan Amdal yaitu :
a).pengubahan bentuk
lahan dan bentang alam;
b).eksploitasi sumber daya alam
baik yang terbarui maupun yang
tidak terbarui;
c).proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan ,pencemaran dan
pengrusakan lingkungan hidup, serta
kemerosotan sumber daya alam dalam pemamfaatannya;
d).proses dan
kegitan yang hasilnya dapat
memengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e).proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f).introduksi jenis tumbuh-tumbuhan , jenis hewan dan jasad renik;
g).pembuatan dan penggunaan
bahan hayati dan non hayati;
h).kegiatan yang mempunyai resiko
tinggi, dan/atau memengaruhi pertahanan Negara;
i).penerapan teknologi yang
diperkirakan yang mempunyai potensi
besar untuk memengaruhi lingkungan
hidup.
4).Komisi Penilai Amdal,
. Komisi Penilai
Amdal yang dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup,Gubernur dan
Bupati/Walikota bertugas menilai kelayakan
dokumen Amdal. Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas wakil dari unsur-unsur sebagai berikut :
1).Instansi lingkungan
hidup;
2).instansi teknis
terkait;
3).pakar dibidang
pengetahuan yang terkait dengan jenis
usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
4).pakar di bidang terkait dengan
dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
5).wakil dari
masyarakat yang berpotensi terkena
dampak;
6).organisasi lingkungan
hidup.[12]
5.Lingkungan Dasar Manusia.
Amsyari bahwa Lingkungan manusia hidup dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) kelompok dasar yang menonjol yaitu :
a.Lingkungan fisik (Physical
Environment)
yaitu segala sesuatu di sekitar kita yang berbentuk “benda mati” seperti rumah, kendaraan, udara , air dan lain
sebagainya.
b.Lingkungan biologis (Biological
Environment).
Yaitu segala sesuatu yang
berada di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain dari manusianya itu sendiri.
Misalnya hewan dan
tumbuh-tumbuhan.
c.Lingkungan sosial (Social Environment).
Yaitu manusia-manusia lain yang ada disekitarnya , seperti tetangga, teman-teman dan juga orang-orang lain disekitarnya yang
belum dikenal.[13]
6.Awal Perhatian kepada Lingkungan
Hidup.
Walaupun masalah lingkungan hidup dan pengaturannya telah berkembang sejak
tahun 1970-an tetapi peristiwa kandasnya
kapal tangki Showa Maru di Selat
Malaka dan Selat Singapura pada tahun
1975 mempunyai arti cukup besar yang pertama
memberikan perhatian kepada lingkungan hidup bahwa perlunya
dibuat/diadakan undang-undang lingkungan
hidup, termasuk keikutsertaan dalam konvensi-konvensi Internasional tentang
perlindungan lingkungan hidup yang bersifat transnasional . Hal ini segera dapat disaksikan dengan diratifikasinya dua konvensi IMCO tentang pencemaran lingkungan laut oleh
minyak bumi dari kapal masing-masing
dengan Keppres No.18 untuk Civil Liability Convention, 1969, dan
Keppres No.19 untuk International Fund,
1971 pada tahun 1978. Dengan Malaysia dan Singapura diadakan persetujuan tiga Negara bagi perlindungan Selat Malaka dan Selat
Singapura yang kemudian dikenal dengan persetujuan Traffif
Separation Scheme atau TSS yang mendapat pengesahan oleh IMCO
tahun 1977.
Berkembangnya
kesadaran perhatian Indonesia pada masalah lingkungan dalam Pelaksanaan pembangunan di Indonesia
dibuktikan dengan pembentukan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pengawasan Pembangunan pada tahun 1978 , sama halnya dengan perkembangan Dekade
Pembangunan PBB II (1970:80) yang
menekankan arti pentingnya diperhatikan dampak lingkungan dan Pembangunan. Dengan terbentuknya Kantor Menteri Negara PPLH
(sekarang KLH) berkembang pulalah
perhatian program-program
pemerintah di bidang lingkungan
hidup, dan penyusunan undang-undang
lingkungan hidup yang saat ini sudah
tiga kali mengalami perubahan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan
masyarakat. Ketiga undang-undang yang berhasil dibuat yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang
Lingkungan hidup dan kedua terjadi perubahan
dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup[14] , dan ketiga berubah lagi dengan Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
7.Konferensi PBB.
a. Konferensi
PBB di Stockholm.
Konferensi PBB tentang Lingkungan hidup
Manusia di Stockholm , Swedia , yang berlangsung dari tanggal 5 Juni s/d tanggal 16 Juni 1972
dihadiri 113 negara. Konferensi ini setiap tanggal 5 Juni menjadi hari
lingkungan Hidup sedunia (World
Environmental Day) untuk diperingati
setiap tahun. Semua Keputusan konferensi
tersebut disahkan oleh Revolusi SUPBB No.2997 (XXVII) tertanggal 15 Desember
1972. Hasil Konfrensi PBB
tentang Lingkungan Hidup Manusia
meliputi :
1).Deklarasi tentang
Lingkungan Hidup Manusia,terdiri atas mukadimah (Preambul) dan 26 asas (Stockholm
Declaration); dan
2).Rencana Aksi Lingkungan
Hidup Manusia (Action Plan), terdiri atas 109 rekomendasi.
Rencana aksi lingkungan atau (Action
Plan) dimana kegiatan atau
programnya dapat di bagi atas tiga bagian besar :
a).penilitian masalah
lingkungan (Environmental assessment) atau disebut juga Eartwatch;
b).Pengelolaan lingkungan (Environmental Management); dan
c).Perangkat pendukung (Supporting Measures) yang meliputi ,
antara lain , pendidikan dan pelatihan , informasi, kelembagaan, keuangan,
bantuan teknis dan hukum.
Konferensi Stockholm terhadap
gerakan kesadaran lingkungan
tercermin dari perkembangan dan
peningkatan perhatian terhadap masalah
lingkungan dan berpengaruh terbentuknya
peraturan perundang-undangan nasional di
bidang lingkungan hidup, termasuk di
Indonesia. Hal ini akan dibahas lebih
lanjut pada perkembangan hukum
perundang-undang lingkungan di
Indonesia. [15]
b.Deklarasi Rio De Janeiro.
Deklarasi Rio De Janeiro merupakan
konfrensi PBB ke dua kelanjutan
konfrensi PBB mengenai lingkungan hidup yang pertama di Stockholm Swedia
tahunn 1972. Konfrensi Rio De Janeiro yang dilaksanakan di Brazil tanggal 3-14 Juni 1992 yang lazim disebut “konfrensi Tingkat Tinggi Bumi”, telah menghasilkan 5 (lima) dokumen
berikut :
1).Deklarasi Rio tentang
Lingkungan dan Pembangunan dengan 27
asas yang menetapkan hak dan tanggungjawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan
perkembangan dan kesejahteraan manuasia;
2).Agenda 21, sebuah
rancangan tentang cara mengupayakan
pembangunan yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan
hidup;
3).Pernyataan tentang
prinsip-prinsip yang menjadi
pedoman bagi pengelolaan pelestarian dan pembangunan semua jenis hutan secara
berkelanjutan yang merupakan unsur mutlak bagi pembangunan ekonomi dan pelestarian segala bentuk kehidupan;
4).Tujuan kerangka
konvensi PBB untuk perubahan iklim ialah menstabilkan gas-gas rumah kaca dalam atmosfer pada tingkatan yang tidak mengacaukan iklim global . Ini
mensyaratkan pengurangan emisi gas-gas
seperti karbon dioksida , yaitu hasil sampingan dari pemakaian bahan
bakar untuk mendapatkan energy;
5).Konvensi tentang
keanekaragaman hayati menghendaki agar
Negara-negara mengerahkan segala daya
dan dana untuk melestarikan keragaman spesies-spesies hidup, dan mengupayakan
agar mamfaat penggunaan keanekragaman hayati
itu dirasakan secara merata.
Dalam agenda 21
yang dicetuskan pada konfrensi tingkat
Tinggi bumi di Rio De Janeiro mencerminkan konsessus global dan komitmen
politik para taraf tertinggi dalam hal
kerjasama lingkungan dan pembangunan .
Agenda ini mencakup masalah-masalah yang mendesak saat ini maupun kebutuhan mempersiapkan diri menghadapi tantangan abad mendatang.
Agenda 21 dalam
menghadapi permasalahan dan tantangan kedepan , antara lain untuk :
1).agenda 21 ini merupakan
program kerja bidang lingkungan dan pembangunan yang memuat program aksi konfrehensip dan ditujukan guna menata kembali kegiatan-kegiatan manusia dalam menanggulangi kerusakan lingkungan dan
menjamin proses pembangunan berkelanjutan;
2).Bagian I dari agenda
21 ini menyangkut dimensi sosial dan ekonomi
yang memuat pokok-pokok ikhtiar :
a). memerangi kemiskinan dan mengubah
pola konsumsi b).segi kependudukan, promosi
kesehatan manusia dan
perkembangan pemukiman sehat, c).mengintegrasikan lingkungan dalam pembangunan dan dalam pengambilan keputusan;
3).Bagian II menyangkut
konservasi dan Managemen Sumbar Daya
Alam untuk pembangunan yang memuat ikhtiar sebagai berikut
:a.menanggulangi masalah-masalah lingkungan
udara, sumber daya tanah, penggundulan hutan , desertifikasi dan
kegersangan, , erosi, lautan dan pantai
dan air tawar; b.pengelolaan limbah beracun
dan berbahaya, limbah radioaktif,
limbah padat, dan limbah cair; c.pengembangan pertanian , pelestarian
keanekaragaman sumber alam hayati dan pengelolaan bioteknologi berwawasan
lingkungan.
4).Sementara itu, bagian III
menyangkut memperkuat peranan kelompok –
kelompok utama yang mencakup :
a).kelompok wanita, dan pemuda, penduduk asli setempat ; b.memperkuat lembaga
swadaya masyarakat , pemerintah lokal , bisnis, industriawan , serikat pekerja;
c.kelompok masyarakat ilmuwan dan petani.
5).bagian IV menyangkut
pelaksana yang menckup : a).sumber dana
pembiayaan dan mekanisme, b. ilmu pengetahuan
dan teknologi serta proses
komunikasi , informasi, dan edukasi; c.mekanisme kerja Internasional.
Pada bagian IV ini
, Negara-negara berkembang menuntut agar
pengembangan alih sumber daya untuk
pembangunan berwawasan lingkungan harus dilakukan melalui : a).peningkatan perdagangan; b.alih
teknologi; c.arus inventasi berwawasan lingkungan;d.penanggulangan utang; e.dan
bantuan, khususnya untuk membiayai
program aksi 21.[16]
c. Wajib Peserta Organisasi PBB.
Dalam masalah lingkungan
hidup semua Negara di dunia wajib ikut sebagai anggota organisasi Internasional
, karna masalah lingkungan hidup bukan hanya terjadi didalam suatu Negara dan
pengaruhnya dapat terjadi secara mendunia atau masalahnya hanya dialami
beberapa Negara yang berdekatan. Dampak rusaknya lingkungan hidup dapat
dirasakan semua Negara di dunia yang kotanya rendah dari permukaan air laut
akibat terjadinya global pemanasan Bumi , dimana diseluruh dunia banyak
menggunakan mobil dan kendaraan motor , dan pabrik yang mengeluarkan asap yang
tinggi emisinya di tambah lagi
penggunaan rumah kaca yang menimbulkan
terjadinya panas bumi di dunia , yang menimbulkan gunung es yang terletak di
kutub utara mencair yang menimbulkan kenaikan permukaan air laut yang berakibat
menggenangi kota-kota didunia yang rendah dari permukaan laut , demikian juga
lingkungan tercemar hanya beberapa Negara yang merasakannya , dan yang sering
terjadi setiap tanah gambut di daerah Palembang dan Riau mengeluarkan asap dan
kemudian membakar hutan-hutan yang mengeluarkan asap yang dapat merusak
pernapasan dimana di daerh Palembang dan Riau banyak warga masyarakat terserang
pernapasan paru-paru sampai meninggal
beberapa orang, demikian juga asap dari terbakarnya hutan di daerah Palembang
dan Riau sampai kenegara tetangga yaitu
Singapur dan Malaysia dan Negara tersebut memprotes Negara Indonesia yang
mengekspor asap ke Negara tetangga karna warga masyarakat terganggu juga pernapasannya.
Demikian juga bocornya kapal minyak yang mencemari air laut dengan minyak di
selat Malaka yang merasakan pencemarannya adalah Negara Malaysia, Singapura,
dan Indonesia. Untuk itu semua
pencemaran lingkungan hidup harus diatasi secara bersama-sama untuk
mengembalikan kondisi alam kepada keadaan semula.
8.Pengaturan.
Masalah lingkungan hidup pertama
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Lingkungan hidup dan
kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup[17] , dan ketiga diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang
tersebut sebagai Hukum Pidana
Khusus dan merupakan lex spesialis. Undang-undang ini mulai
berlaku sejak di undangkan tanggal 3 Oktober 2009 dan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
UU No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur satu
perbuatan Hukum sebagai Tindak Pidana Khusus yang merupakan
lex spesialis yang diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai lex generally , maka yang diterapkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai
ketentuan lex spesilias mengenyampingkan lex generally.
9.Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup.
a.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar pengadilan
(Alternative Dispute Resolution)
b..Penyelesaian Sengketa Secara Perdata.
c..Penyelesaian Dengan Instrumen Hukum Pidana.
.
C.LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN.
Manusia mempunyai hubungan
timbal balik dengan lingkungannya.
Aktivitasnya mempengaruhi lingkungannya. Sebaliknya, manusia dipengaruhi oleh lingkungannya. Hubungan timbal balik
demikian terdapat antara manusia sebagai individu atau kelompok atau masyarakat dan lingkungan
alamnya. Dalam perkembangannya pada abad
ke- 20 , dalam waktu relatif singkat
keseimbangan antar kedua bentuk lingkungan hidup manusia diatas, yaitu lingkungan hidup
alami dan lingkungan hidup buatannya
mengalami gangguan , secara fundamental mengalami komplik . Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan
, karena manusia sebagai pelaku
sekaligus menjadi korbannya.[18]
1.Faktor-faktor pendorong yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup , antara lain.
a.Pengrusakan.
Timbulnya perhatian untuk
melindungi pengembangan lingkungan hidup
karna adannya penggundulan hutan baik lewat pembakaran hutan, maupun
perambahan hutan ,menipisnya lapisan ozon yang mengotori udara yang
dihirup manusia setiap saat, pemanasan
global yang dapat mencairnya lapisan es dikutub utara dan permukaan air laut
naik berakibat permukaan laut akan naik dan dapat menenggelamkan beberapa kota
yang letaknya dipinggir laut . Matinya ikan
di anak sungai karena zat-zat kimia.
Tercemarnya aliran sungai yang banyak melewati rumah penduduk yang menimbulkan
rasa bau kerumah penduduk serta air sumur tidak layak di minum.
b.Dua kelompok.
Dalam literatur masalah-masalah
lingkungan dapat di kelompokkan kedalam
tiga bentuk , yaitu pencemaran lingkungan (pollution) , pemamfaatan lahan
secara salah ( (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural
resource depeletion) . Dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan
hanya dikelompokkan dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (environmental
pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan. Masuknya
atau di masukkannya makhluk hidup , zat energy, dan/atau komponen lain dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan , sehingga kualitasnya
turun sampai ketingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Demikian juga
pengertian perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap pisik
dan/atau hayati yang mengkibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”.[19]
c.Dampaknya.
Dampak negatif menurunnya kualitas lingkungan hidup baik karena
terjadinya pencemaran atau terkurasnya
sumber daya alam adalah timbulnya
ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan , menurunya nilai
estetika/ketenangan, kerugian ekonomi (economic cost) , dan terganggunya system
alami (natural system).
2.Penyebab Terjadinya Masalah
Lingkungan Hidup.
Penyebab
terjadinya masalah lingkungan hidup yang menimbulkan derita kepada manusia,
maka penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup , antara lain :
a.Teknologi.
Menurut Barry Commoner, (1973) dalam bukunya “the
Closing Circle” melihat bahwa
teknologi merupakan sumber terjadinya masalah-masalah lingkungan.
Terjadinya revolusi di bidang Ilmu
Pengetahun Alam misalnya fisik dan
kimia, yang terjadi selama lima puluh tahun
terakhir , telah mendorong perubahan – perubahan besar di bidang teknologi. Selanjutnya hasil-hasil teknologi itu diterapkan dalam sektor industri, pertanian,
transportasi dan komunikasi. Berdasarkan pengamatan di Amerika Serikat,
Commoner menunjukkan terjadinya
masalah lingkungan , terutama pencemaran lingkungan meningkat setelah perang Dunia II. Ia memberikan contoh-contoh bahwa pospat
antara 1940-1970 naik tujuh kali
lipat atau sekitar 300 juta pound
per tahun. Nitrogen oksida yang berasal dari
kendaraan bermotor mencapai 650 persen.
b.Pertumbuhan
Penduduk.
Ehrlich dan Holdren, menekankan ,
bahwa pertumbuhan penduduk dan
peningkatan kekayaan memberikan
sumbangan penting terhadap penurunan kwalitas lingkungan hidup.
Terjadinya kerusakan pada kawasan
yang semula subur itu disebabkan oleh sistem irigasi yang gagal dan pembukaan lahan yang terus menerus akibat pertumbuhan penduduk sehingga semakin
luas lahan pertanian berdasarkan sistem irigasi.
c.Motif Ekonomi.
Hardin (1977) dalam karya tulisnya
“The Tragedy of the Commons” melihat bahwa alasan-alasan ekonomi
yang sering kali menggerakkan
perilaku manusia atau
keputusan-keputusan yang diambil oleh
manusia secara perorangan maupun dalam kelompok, terutama dalam hubungannya dengan pemamfaatan common
property, common property adalah sumber-sumber daya alam
yang tidak bisa menjadi hak
perorangan , tetapi setiap orang
dapat menggunakan atau
memamfaatkannya untuk kepentingan masing-masing, Common property meliputi
sungai, padang rumput, udara, laut . Karena sumber daya itu dapat dan bebas untuk di mamfaatkan oleh setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing,
maka setiap orang berusaha dan berlomba-lomba
memamfaatkan atau
mengeksploitasi sumber daya semaksimal
mungkin guna memperoleh keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.[20]
d.Timbulnya masalah lingkungan.
Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena :
a).Dinamika pertumbuhan penduduk yang cepat, persebaran tidak
proporsional, tidak adanya keseimbangan struktur penduduk.
b).Pemamfaatan dan pengelolaan sumber
daya kurang bijaksana. Karena dikejar
mencapai target keuntungan
sebanyak-banyaknya , berbagai sumber alam
di kuras habis–habisan tanpa
mempertimbangkan generasi pendatang.
c).Kurang terkendalinya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
maju. Saat ini teknologi untuk menyedot minyak dari perut bumi dengan tehnologi canggih. Sehingga manusia
berlomba menyedot minyak dalam jutaan barel per hari. Demikian pula
teknologi untuk penebangan hutan.
d).Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. Timbulnya
industri-industri raksasa, tidak jarang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Pencemaran yang berat
terhadap sungai maupun dimuara
sungai ini berarti membunuh mata pencaharian nelayan. Tidak jarang
menimbulkan urbanisasi dan kejahatan – kejahatan di kota , karena
sulitnya mencari pekerjaan.
c).Benturan tata ruang. Kawasan
seharusnya untuk reboisasi di jadikan
kawasan industri . Kawasan seharusnya untuk taman nasional (Monas) dulu
digunakan untuk Jakarta Fair dan tempat
hiburan dengan penuh bangunan[21]
e.Sistem Penegakan Hukum Lingkungan
Yang Efektif
Penegakan hukum
(law enforcement) merupakan
usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai-nilai yang
dibelakang norma tersebut . Para penegak
hukum harus memahami benar-benar spirit hukum (legal spirit) yang mendasarkan peraturan hukum harus ditegakkan dengan mengatur dalam
Undang-undang yang berisi keseimbangan , keselarasan, dan keserasian antara
kesadaran hukum yang ditanamkan oleh penguasa (legal awareness) dengan perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat.yang berfungsi untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan tujuan hukum
ini, maka diperlukan strategi untuk penegakan hukum secara efektif, meliputi :
1).General Prevention.
Masalah perlindungan lingkungan hidup diperlukan aturan hukum yang berfungsi sebagai regulation, serta pencegahan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup memerlukan perhatian sebagai
bentuk general prevention. Upaya pencegahan ini amat diperlukan sehingga dapat diketahui seberapa jauh maksimal kebutuhan pemamfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup untuk kepentingan manusia dan pembangunan.
Sebab , kalau tidak di kontrol
pengadaannya akan memberikan
dampak terhadap penyalahgunaan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang melebihi kebutuhan. Oleh
sebab itu , program demand reduction and
supplty reduction diperlukan
analisa secara cermat dan diperlukan kebijakan secara nasional dan konprehensif.
2).Criminal Policy.
Kebijaksanaan Kriminal ini
dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui
sarana penaal (pidana) atau penegakan hukum pidana, dan
dengan sarana nonpenaal,
antara lain melalui kegiatan penyuluhan
hukum kepada masyarakat. Program Criminal
policy ini, menjadi tanggung
jawab aparat penegak hukum dengan menegakkan hukum sebagai upaya punishment, namun juga
kadang-kadang diperlukan sarana reward
untuk membangkitkan motivasi
masyarakat untuk menunjang
penegakan hukum.
3).Dispute Resolution Commission.
Penyelesaian sengketa lingkungan tidak selamanya harus diselesaikan dengan instrument hukum
pidana, Karena penerapan sanksi tindak pidana adalah ultimum remedium . Hal ini, menunjukkan bahwa hukum pidana merupakan upaya akhir, sebelum upaya-upaya lain dengan menggunakan instrument lain sudah tidak efektif lagi. Instrumen-instrumen
yang perlu didayagunakan sebelum instrument hukum pidana, antara lain penerapan sanksi administrasi , sanksi hukum perdata, rekonsiliasi, melakukan
perjanjian-perjanjian dan sebagainya.
Penerapan pendayagunaan sarana nonpenaal kemungkinan akan lebih efektif dan lebih
menjamin rasa keadilan , dibanding dengan penggunaan instrumen pidana, dimana
proses penyelesaiannya akan memakan
waktu cukup panjang dan
berliku-liku serta belum tentu menjamin
keadilan masyarakat.
4).Society Institutionalization.
Penegakan hukum terhadap hukum pidana
lingkungan , tidak selamanya menjadi hak
dan kewajiban penegak hukum . Kejahatan ini secara umum merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang
terorganisasi dan modus operandinya dapat melewati lintas batas antar Negara atau disebut sebagai kejahatan Internasional, misalnya usaha dan
atau kegiatan import dan eksport bahan berbahaya dan beracun (B3), maka peran
serta masyarakat sangat dibutuhkan, untuk ditumbuhkembangkan dengan menetapkan sejumlah hak dan kewajiban masyarakat. Hak masyarakat
antara lain : hak memperoleh informasi
yang mudah dan transparan, hak memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, hak untuk memperoleh jaminan
keamanan dari perlindungan hukum , hak
untuk menyampaikan informasi yang
bertanggung jawab. Disamping itu, masyarakat juga dituntut kewajibannya yakni memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya dalam
pencegahan terhadap pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup.
5).Network Line.
Upaya pencegahan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup amat dibutuhkan factor kepercayaan
(sikap personal) penegak hukum yang bermuara
pada etika moral penegak hukum,
akan dapat membangkitkan motivasi
masyarakat untuk berperan serta. Komunikasi sosial yang terjalin antar penegak hukum dengan masyarakat, maka terjalin hubungan kerja (network line) , sebagai salah satu
bentuk jaringan informasi yang penting baik untuk kepentingan efektivitas penegakan hukum, maupun untuk pengawasan sosial,
yang pada akhirnya tercipta
sebuah institusi pengendalian sosial
masyarakat.[22]
D.SUBJEK
HUKUM LINGKUNGAN HIDUP.
Perbedaan subyek lingkungan hidup dengan
tindak pidana korupsi.
1.Subjek Perkara Tindak pidana Lingkungan Hidup yaitu :
1).Setiap
orang.
Dalam KUHP di sebut Barangsiapa
yang menunjuk pelakunya, dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup disebut ‘Setiap orang yang menunjuk pelaku yang
melakukan pengrusakan lingkungan hidup.
Pernyataan kata “setiap orang” yang di rumuskan dalam
Pasal-Pasal , antara lain :
Pasal 98.
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00.
(2) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah dan paling banyak
Rp.12.000.000.000,00.
(3) Apabila
perbuatan sebagaimana di maksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Pasal 99 ayat
(1)Setiap orang yang kerena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah.
Pasal 108 , Setiap
orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah).
Kata
“setiap” yang di gunakan dalam pasal-pasal
pidana dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan &
Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air yaitu Pasal 98,Pasal
99,Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106,
Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114,
dan Pasal 115,
2).Badan Hukum.
Berdasarkan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
& Pengelolaan Lingkungan
Hidup Serta Sumber Daya Air berbunyi :”
(1) Apabila tindak pidana
khusus dilakukan oleh, untuk, atau atas
nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada :
a.Badan usaha; dan/atau
b.orang yang memberikan
perintah untuk melakukan tindak
pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan
dalam tindak pidana tersebut. .
(2) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
berdasarkan hubungan kerja atau
berdasarkan hubungan lain yang
bertindak dalam limkup kerja badan usaha, sanksi pidana di jatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin
dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau
bersama-sama.
Demikian juga diatur dalam “Pasal 118 berbunyi :”Terhadap tindak
pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili
oleh pengurus yang berwenang
mewakili didalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundanngan
selaku pelaku fungsional.[23]
.
Dalam perkara
lingkungan hidup yang melakukan perbuatan lingkungan hidup berdasarkan badan
usaha , maka di kenakan hukuman pidana , demikian juga yang memberi perintah
dalam melakukan perbuatan lingkungan hidup , yang memberi perintah tersebut
dapat dipidana yang diatur dalam Pasal
117 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :”Jika tuntutan. Pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin
tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf
b, ancaman pidana yang di jatuhkan berupa pidana
penjara dan denda diperberat dengan sepertiga”.
Dalam perkara lingkungan hidup dapat
merampas keuntungan yang di peroleh dari
kejahatan lingkungan hidup, penutupan usaha , sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi
:”Selain pidana sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini, terhadap
badan usaha dapat di kenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa :
a.perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan / atau
kegiatan;
c.perbaikan akibat tindak
pidana;
d.pewajiban mengerjakan apa
yang dilalaikan tanpa hak , dan/atau
e.penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
2.Subyek Tindak Pidana Korupsi .
Subjek Perkara Tindak pidana
Korupsi yaitu :
1).Korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; dan hukuman yang
dapat di jatuhkan adalah hukuman denda sedang hukuman penjara tidak bisa
diterapkan.[24]
Korporasi hanya dapat di jatuhkan
hukuman denda sedang hukuman
penjara tidak bisa diterapkan.
Dalam korporasi atas perkara tindak pidana korupsi ada tiga pihak yang dapat di tuntut yaitu :
1).Pengurus dari
badan hukum itu sesuai anggaran dasarnya..
2).Pihak yang ditunjuk mengelola korporasi
tersebut.
3).Penunjukan
pengurus korporasi oleh hakim.
2).Pegawai Negeri meliputi :
·
Pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang Kepegawaian;
·
Pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
·
Orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
·
Orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan Negara atau daerah;atau
· Orang yang menerima gaji atau upah
dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.[25]
E.
asas lex specialist derogate lex
generralli
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli
yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah
diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan
yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan peraturan umum dikesampingkan ( lex generally). Bila dalam satu masalah diatur dalam dua
undang-undang , maka yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan lex specialis mengeyampingkan
aturan umum yang diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP sebagai lex generally
F.Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai Hukum
Pidana Khusus.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah masuk kelompok
Tindak Pidana Khusus karna diatur dalam Pidana khusus yaitu khusus subyeknya
dan khusus perbuatannya. Menurut Sudarto mengatakan bahwa hukum pidana khusus diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan
Kanter dan Sianturi mengartikan
hukum pidana khusus sebagai ketentuan
hukum pidana yang mengatur ketentuan
khusus yang menyimpang dari ketentuan
umum baik mengenai subyeknya maupun
perbuatannya.[26]
Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus
mengandung tiga hal dengan alasan:
a.Subjeknya
,sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum
b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus yang
diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah
tersebut selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan
kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana
saat itu belum ada perbuatan
korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme, LIngkungan hidup, Pelanggaran HAM
berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang
membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan
kehidupan masyarakat.
c.Mengandung sanksi.
Dalam peraturan perundang-undangan
sifatnya hanya mengatur perbuatan tetapi tidak ada sanksinya. Pada umumnya
semua perbutan pada umum ada sanksinya.
G.Mengapa
Harus Ada Tindak Pidana Khusus Lingkungan hidup.
a.Tindak Pidana Umum.
Awalnya
perbuatan Kejahatan hanya perbuatan
kejahatan yang sifatnya umum yang disebut Tindak Pidana Umum yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana semua perbuatan kejahatan hanya
diatur dalam satu undang-undang yang disebut kodifikasi, dan semua perbuatan
kejahatan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang mulai berlaku di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda tahun 1918.
Setiap perbuatan kejahatan yang diatur dalam
KUHP hanya dilakukan seorang manusia sedangkan badan hukum atau korporasi tidak bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHP
berbunyi “ Dalam hal di mana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak
ikut campur melakukan pelanggaran tindak
pidana”.[27]demikian juga dalam Buku II KUHP perbuatan
kejahatan selalu dimulai dengan kata
“Barangsiapa” yang berarti bahwa perbuatan kejahatan tersebut hanya dilakukan
seorang manusia, seperti perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP
yang bunyinya “ Barangsiapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain , dengan maksud akan memiliki barang
itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”
,perkara pembunuhan direncanakan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima
belas tahun” , perkara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :” Barangsiapa
dengan sengaja memiliki dengan melawan
hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan
, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.[28].
Pada awalnya Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana berasal
dari Code Penal atau Hukum Pidana
Perancis, selanjutnya code penal dengan korkondansi diterapkan kepada
Pemerintah Hindia Belanda yaitu “Wetboek
van Strafrecht voor nederlandsch Indie”
yang dibuat tahun 1915 ,dan mulai berlaku di Indonesia, sejak tahun 1918, baik
bagi golongan penduduk Indonesia, maupun bagi golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk
Eropa (Unificatie), dan di dalamnya
sudah diatur Pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan
435 KUHP yang sifatnya digolongkan Tindak Pidana Penyuapan.
b.Tindak Pidana Khusus/lingkungan hidup.
Dalam memahami pengertian hukum pidana
khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi
hukum yang menambahkan (aanvullend
recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak
pidana yang mempunyai kekhususan
dari tindak pidana umum (commune delicten), karena kekhususan dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari
tindak pidana umum. Timbulnya pidana khusus
terkait dengan perkembangan masyarakat , dimana pada waktu berlakunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1918 belum ada masalah
kejahatan korupsi, Narkotika , dan lain-lain , dan sekarang karna perkembangan
masyarakat sudah ada diatur perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Serta Sumber Daya Air, dan lain-lain.
Menurut Sudarto mengatakan bahwa hukum pidana khusus diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan
Kanter dan Sianturi mengartikan
hukum pidana khusus sebagai ketentuan
hukum pidana yang mengatur ketentuan
khusus yang menyimpang dari ketentuan
umum baik mengenai subyeknya maupun
perbuatannya.[29]
Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum terhadap subyek hukum yaitu orang
dan Korporasi ,cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan
ancaman pidana yang mengaturnya adalah
tergolong khusus.Kekhususan subyek hukum
pidana khusus ,misalnya dalam perkara Korupsi, Narkotika dan psikotropika ,
lingkungan hidup dan semua orang sebagai pelaku dan korporasi.
Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia
menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah
kontinental adalah asas legalitas yaitu
suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh
dituntut, maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur
dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut dapat dituntut, sehingga
masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan
mana yang tidak dilarang , sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang
terlarang tersebut. Sejak dibuatnya
KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah
diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi , mulai kejahatan
terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat
Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara
yang Bersahabat dan terhadap Kepala dan Wakil Negara yang bersahabat, Kejahatan mengenai
perlakuan kewajiban negara dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap
ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya
bagi keamanan umum manusia atau barang, Kejahatan terhadap
kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, hal memalsukan mata uang dan
uang kertas negara serta uang kertas
Bank, memalsukan meterai dan merek , memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap
kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang
memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap
kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan,
Mengakibatkan orang mati atau luka
karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan,
Merugikan penagih utang atau orang yang berhak, Menghancurkan atau
merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran,
Kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah,
Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran, Dan lain-lain.
Pembuat Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang
perbuatan kejahatan seiring perkembangan pergaulan manusia ditengah-tengah
masyarakat , maka diberikan ruang /
dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat
hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang
tersendiri, dan bunyi Pasal 103 KUHP :”Peraturan penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang
pertama dari Buku ini berlaku juga
terhadap perbuatan yang dapat
dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang (Wet)
tindakan Umum Pemerintahan
Algemene maatregelen van bertuur)
atau ordonansi menentukan peraturan
lain”.
Sampai saat ini sudah ada hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam
Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39
tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Serta Sumber Daya Air ,
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang ,Dan lain-lain.
Menurut
Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal
dengan alasan:
a.Subjeknya ,sebagai pelaku seorang
manusia dan Korporasi atau Badan Hukum
b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus
yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah
tersebut selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan
kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana
saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika,
psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi
berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait
Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
c.Pidana, Penulis memasukkan sanksi pidana dalam
persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja
mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan
dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung
unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana.
Sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada
sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah
berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal
420 KUHP dengan ancaman hukumannya 9
tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah
menjadi 15 tahun penjara.
Dengan Peraturan pidana yang
dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta
memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur setiap perbuatan yang terjadi. Semua
peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan
ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman
bagi bidang hukum yang diatur
dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi
tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus , dengan
syarat bahwa ketentuan khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi, kecuali apabila
secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut
dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum
acara dan sanksinya. Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus
atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum
(KUHP).
Negara yang menganut faham anglo
saxson seperti
Negara Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan
lain-lain tidak mengenal
hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada
alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim
dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa
merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Pengaturan suatu
masalah hukum diserahkan pembentukannya
melalui putusan Pengadilan (judge
made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan (common
law). Negara – negara penganut faham anglo saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun
demikian ada juga hukum tertulis ,misalnya di Inggris terdapat Undang-undang (act) tertulis seperti : (1) Offences against
the person Act 1861; Homicide Act 1957;Murder
(Abolition of Death Penalty) Act 1965; (2) Road Traffic Act 1972; (3) Criminal Justice
Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);(4) Administration of justice Act 1970 dan Courts Act 1971.[30]
H.Dasar
Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus/Lingkungan hidup.
Hukum pidana Indonesia menganut faham
eropah kontinental, maka untuk membuat undang-undang akibat perkembangan
masyarakat sebagai hukum pidana khusus
berdasarkan dua hal yaitu :
1.Berdasarkan Asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat
dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang ( “Nullum delictum noella poena
praevia sine lege poenali”). Makna
asas legalitas ini untuk mengetahui perbuatan mana yang dilarang yang perlu
dijauhi dan perbuatan mana yang dibenarkan hukum.
2. Berdasarkan Pasal 103 KUHP bunyi
:”Peraturan penghabisan. Ketentuan dari
delapan Bab yang pertama dari Buku
ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang (Wet)
tindakan Umum Pemerintahan
Algemene maatregelen van bestuur)
atau ordonansi menentukan peraturan
lain”. Makna pasal 103 KUHP bahwa
semua asas-asas, ketentuan, teori-teori yang diatur dalam Buku I dari Bab 1 –
Bab 8 yang diatur dari Pasal 1-103 KUHP berlaku kepada Undang-undang khusus/korupsi tersebut.
Negara yang
menganut faham anglo saxson seperti
Negara Inggris, Amerika
Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal
pengaturan hukum terkodifikasi
dan hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut dan Pengaturan masalah hukum diserahkan
pembentukannya melalui putusan
Pengadilan (judge made law) .
I.Asas Legalitas sebagai
asas kepastian hukum.
Asas Legalitas adalah suatu perbuatan
tidak dapat dipidana selain atas
kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum
perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum Delictum , nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “ Nullum Delictum”,hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa dapat dipidana , melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang
berlaku terdahulu dari peristiwa itu”.
Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas
Legalitas ialah :
a.Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di
dalam peraturan perundang-undangan.
b.Dalam menentukan adanya perbuatan
pidana , tidak mungkin digunakan
analogie (kias).
c.Aturan-aturan Undang-undang pidana
tidak mungkin berlaku surut.[31].
Menurut Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.Tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[32]
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan asas tersebut , yaitu :
a.
“Nullum crimen , nulla poena sine
lege scripta” :(larangan untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.
“Nullum crimen , nulla poena sine lege
stricta ” (larangan
untuk melakukan analogy)
c.
“Nullum crimen, nulla poena sine lege
praevia” (larangan
terhadap pemberlakuan hukum pidana
secara surut).
d.
“Nullum crimen, nulla poena sine lege certa”(larangan terhadap perumusan
hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[33]
Menurut
Groenhuijsen berpendapat , ada empat
makna yang terkandung dalam
pasal yang menegaskan asas legalitas. Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang , dan dua hal
lainnya merupakan pedoman bagi
hakim yakni :
a.
Pembuat
undang-undang tidak boleh
memberlakukan satu ketentuan pidana berlaku mundur (berlaku surut).
b.
Semua
perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya.
c.
Hakim
dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d.Terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[34]
Menurut Rutgers,
menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla
poena sine lege” bagi hubungan
antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara;
bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu
hak essentiel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[35]
Menurut
Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een
van de meets fundamentele
beginselen van het strafrecht” (Asas
legalitas adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”
. Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana
tanpa undang-undang , dan nulla poena
sine lege berarti tidak ada pidana
tanpa undang-undang.
Jadi , undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis
merupakan reaksi terhadap
kesewenang-wenangan penguasa di zaman
Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan
fungsional terhadap kepastian
hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[36].
Asas leglitas
memberikan sifat melindungi bagi
masyarakat Perundang-undangan
pidana menyediakan konsesi melindungi
rakyat dari pelaksanaan kekuasaan yang
tanpa batas dari pemerintah atau
kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali
atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi dari asas legalitas . Di samping fungsi
itu, asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi
kedua,pada batas-batas koridor yang
ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan Penegakan hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain , fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak
dituntut.[37]
Menurut
M. Yahya Harahap , Asas
legalitas yang berlandaskan the
rule of law dan supremasi hukum, jajaran aparat penegak hukum tidak
dibenarkan :
1).Bertindak di luar ketentuan hukum, atau undue
to law maupun undue process,
2).Bertindak sewenang-wenang, atau abuse of power.
Setiap orang, baik dia
tersangka atau terdakwa mempunyai kedudukan :
3)Sama sederajat dihadapan hukum, atau equal before the law,
4).Mempunyai kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum, equal protection on the law,
5).Mendapat “perlakuan keadilan” yang
sama di bawah hukum, atau equal justice under the law. [38]
BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
.
A. PENYELESAIN SENGKETA LINGKUNGAN
HIDUP DILUAR PENGADILAN.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilaan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa yaitu :
1.Penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan (alternative
Dispute Resolution).
Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No.32
tahun 2009 berbunyi :”Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersangkutan. Para pihak dapat menentukan penyelesaian
sengketanya baik lewat negosiasi dan lain-lain untuk mencapai tujuan yang dapat
diterima masing-masing pihak yang sifatnya saling menguntungkan.
a.Pengertian.
Pengertian penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu pilihan
sengketa (PPS), Mekanisme
Alternatif penyelesaian (MAPS), Pilihan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan (PPSLP) , dan mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif
(MPSK). Intinya dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup melibatkan pihak
ketiga.
Penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di luar Pengadilan
dapat dilakukan orang-orang yang
bersengketa secara langsung atau juga melalui jasa dari pihak ketiga.
Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup melalui pengadilan atau diluar
pengadilan didasarkan asas pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Adapun
mamfaat serta efektivitas penyelesaian
sengketa melalui pengadilan dan diluar
pengadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa , maka menurut Moh.Askin (1999:5)
terdapat perbandingan
karakteristik antara kedua sistem
kelembagaan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup tersebut yaitu :
1).Penyelesaian sengketa melalui
pengadilan :
a).yang dipermasalahkan
hanya membahas masalah –masalah soal
teknis hukum normatif dan mengabaikan hal-hal
yang bersifat subtantif yang
menjadi pokok masalah sengketa lingkungan hidup.
b).Dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan , maka akan
menghasilkan putusan pengadilan
berupa pihak yang menang dan/tau pihak
yang kalah.
c).Putusan pengadilan hanya mampu menyelesaikan hal-hal yang bersifat konkret dan dapat terbuktikan dalam proses persidangan.
d).Putusan pengadilan pada
dasarnya bersifat mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa dan tidak mengikat kepada pihak-pihak lain untuk ikut bertanggungjawab dalam
penyelesaian sengketa.
e).Proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan hanya mengaktualisasikan kepada ketentuan-ketentuan hukum acara yang bersifat kaku.
f).Model penyelesaian
sengketa cenderung bersifat uni form atau seragam dan terkesan monoton dan tidak dinamis.
g).Peran pengacara atau kuasa
hukum dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan cenderung dominan.
2).Penyelesaian sengketa diluar
pengadilan.
a).Penyelesaian sengketa diluar
pengadilan lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat substantive dari pada
yang bersifat teknis juridis.
b).Penyelesaian sengketa diluar
pengadilan benar-benar memuaskan kedua
belah pihak.
c).Hal-hal yang tersirat atau yang terpendam dapat diselesaikan secara tuntas.
d).Memberikan peluang dan
memungkinkan pihak-pihak lain untuk ikut terkena dalam penyelesaian
sengketa tersebut.
e).Proses penyelesaian sengketa bersifat luwes dan tidak kaku atau fleksibel.
f).Model penyelesaian sengketa ditentukan sesuai dari sifat sengketa atas dasar pilihan secara sukarela.
g).Para pihak yang menyelesaikan
sengketa dapat lebih berperan dalam penyelesaian sengketa.[39]
b.Syarat pihak ketiga.
Untuk anggota yang ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya
oleh para pihak harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a).disetujui oleh para pihak yang bersengketa;
b).tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersangkutan;
c).tidak memiliki
hubungan kerja dengan salah satu
pihak yang bersengketa;
d).tidak
memiliki kepentingan finansial atau
kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak.
e).tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.[40]
c.Dasar
Hukum.
Dasar hukum penyelesaian sengketa diluar
pengadilan , berdasarkan peraturan yang di buat pemerintah Belanda yang
bernama Reglement op de
Burgelijke Rechtsvordering (RV). Ketentuan ini tetap berlaku sebelum ada peraturan yang baru. Sebab peraturan UUD 1945 tetap
mengakui keberadaannya sebelum
diganti oleh peraturan yang baru. Indonesia
juga telah meratifikasi beberapa
konvensi Internasional , seperti
Konvensi Washington dengan UU No.5 Tahun 1968, Konvensi New York di ratifikasi dengan Keppres Nomor 34 Tahun
1981.
Setelah Indonesia merdeka,
penyelesaian sengketa di luar
pengadilan tetap diakui keberadaannya
oleh pemerintah dengan memasukkannya
dalam salah satu Pasal UU No. 14
Tahun 1970 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman . Dalam penjelasannya Pasal 3 UU No.14 Tahun 1970 berbunyi :”penyelesaian
perkara diluar pengadilan , atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) , tetap
diperbolehkan , demikian juga UU
Nomor 14 Tahun 1970 yang berbunyi :”Ketentuan
dalam ayat (1) tidak menutup
kemungkinan untuk usaha penyelesaian
sengketa perkara perdata secara perdamaian”. Lebih lanjut masalah Arbitrase
diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alterntif
penyelesaian sengketa , dalam Pasal 2
berbunyi :”…,penyelesaian sengketa atau
beda pendapat antarpara pihak dalam suatu
hubungan hukum tertentu yang telah
mengadakan perjanjian Arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua
sengketa atau beda pendapat yang timbul
atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa.
Dalam perkembangan terakhir
masalah lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air,
di dalam Pasal 85 ayat (1) Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai : a.bentuk dan besarnya
ganti rugi; b.tindakan pemulihan akibat
pencemaran dan / atau perusakan;
c.tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau d.tindakan untuk
mencegah timbulnya dampak negatif
terhadap lingkungan hidup.[41]
e.Lembaga penyedia jasa.
Bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup telah disepakati dapat di bentuk Pemerintah dan masyarakat itu
sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal
8 PP Nomor 54 Tahun 2000 berbunyi :”Lembaga
penyedia jasa dapat dibentuk oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri dan
berkedudukan di instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan. Sementara itu lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh gubernur /bupati/walikota dan
berkedudukan di instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan daerah yang
bersangkutan (Pasal 8 ayat(1),(2), dan (3))”. Demikian juga dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan yang menggunakan pihak
lain sebagaimana diatur dalam Pasal 85
ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 “Dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup
di luar pengadilan dapat digunakan jasa
mediator dan / atau arbiter.untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan
hidup.
Demikian juga lembaga penyedia jasa untuk menyelesaikan
sengketa lingkungan hidup diatur juga dalam
Pasal 86 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 berbunyi :
ayat (1) Masyarakat dapat
membentuk lembaga penyedia jasa
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak
berpihak.
ayat (2) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi pembentukan lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
Ayat (3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai lembaga penyedia
jasa penyelesian sengketa lingkungan
hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah[42]
1).Lembaga Penyedia Jasa Oleh Pemerintah.
Lembaga penyedia jasa yang dibentuk
pemerintah, anggotanya harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a).cakap melakukan tindakan hukum;
b).berumur paling rendah 35 (tigapuluh lima) tahun untuk arbiter dan
paling rendah 30 (tigapuluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
c).memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15
(lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak
ketiga lainnya;
d).tidak ada keberatan dari masyarakat;
e).memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
2.) Lembaga Penyedia Jasa Oleh Swasta.
Pendirian penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan akte notaris, yang syaratnya
yaitu :
a).Cakap melakukan tindakan hukum.
b).berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk mediator atau pihak ketiga
lainnya.
c).memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan paling sedikit 15 (lima
belas ) tahun untuk arbiter dan paling
sedikit 5 (lima) tahun untuk
mediator atau pihak ketiga lainnya.
d).memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
f.Penataan lingkungan hidup
Salah satu instrument penataan
lingkungan hidup yaitu perizinan
dalam setiap usaha dan/atau
kegiatan yang menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap
lingkungan untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan , untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
Penataan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :”
Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Pencegahan.
b.penanggulangan; dan
c.pemulihan
Ayat (3)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana di
sebut pada ayat (1) dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan , peran, dan
tanggung jawab masing-masing.[43]
g.Audit lingkungan.
Salah satu
sarana yang diharapkan efektif dalam
menanggulangi dan meminimalisasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan, adalah memberlakukan “audit lingkungan” kepada
perusahaan. Sebab terjadinya perusakan lingkungan disebabkan industri. Sementara itu, mengapa audit lingkungan sangat dibutuhkan , menurut Gunawan
Djayaputra karena meningkatnya upaya pembangunan akan menyebabkan makin meningkatnya dampak terhadap lingkungan hidup. Keadaaan
ini makin mendorong diperlukannya upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup
agar risiko terhadap lingkungan hidup
dapat di tekan sekecil mungkin.
h.Gugatan kelompok masyarakat.
Sengketa lingkungan hidup dapat terjadi akibat terjadinya ketidakpuasan sekelompok masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, yang dianggap
sekelompok masyarakat sangat merugikan kepentingannya, atau bisa juga
terjadi karena keterlambatan pemerintah menanggulangi masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat. Dasar hukum
kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 berbunyi
:Masyarakat berhak mengajukan
gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. [44]
Gugatan kelompok masyarakat antara lain :
(1).Gugatan kelompok (Class Action).
Gugatan kelompok (Class Action) merupakan presedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak
prosedural bagi satu atau sejumlah orang ( jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat
untuk memperjuangkan kepentingan para
penggugat sendiri, dan sekaligus mewakili
kepentingan ratusan, ribuan, ratusan ribu atau jutaan orang lainnya
mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.
(2)Lembaga Swadaya masyarakat.
Dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, secara kodrati tidak semua masyarakat mampu memamfaatkan peluang tersebut sehingga peluang ini diambil alih oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang memiliki kemampun dan perhatian
terdahap pembangunan di suatu
Negara, yang sering disebut “Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi nonpemerintahan “(ornop) atau
yang paling popular dikenal dengan
sebutan “NGO” (Non – Governmental organization).
Khusus nengenai masalah lingkungan hidup, keterlibatan
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) sangat diperlukan , sebab berkaitan
dengan kepedulian terhadap konservasi
sumber Daya Alam yang menimpa kelestarian satwa langka atau hutan lindung, misalnya akibat ulah
manusia memerlukan demi kepentingan ekologis
dan publik serta kepentingan dalam melindungi gajah, harimau,
pohon-pohon langka, benda-benda cagar budaya.
Ketentuan yang mengatur hal
tersebut dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
atas Pasal 92 :
Ayat
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup
Ayat
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
rugi, kecuali biaya atau pengeluaran
riil.
Ayat (3) Organisasi
lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
apabila memenuhi persyaratan :
a.berbentuk badan hukum;
b.menegaskan di dalam anggaran dasarnya
bahwa organisasi tersebut didirikan
untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup; dan
c.telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat (dua) tahun.[45]
(3)Perbedaan hak gugat Class Action dengan Lembaga Swadaya
Masyarakat.
Class
Action dari unsur representatif (
berjumlah satu orang atau lebih) dan class
members (berjumlah besar , kedua unsur tersebut merupakan pihak-pihak korban atau yang mengalami kerugian nyata (konkret atau riil) . Sedangkan dalam
konsep hak gugat Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). LSM sebagai
penggugat bukan pihak yang
mengalami kerugian nyata ( konkret atau
riil). LSM sebagai penggugat dalam
konteks gugatan lingkungan sebagai pihak
yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Kepentingan
lingkungan perlu diperjuangkan karena
posisi lingkungan hidup sebagai
ekosistem yang sangat penting , namun karena lingkungan hidup tidak dapat
memperjuangkan kepentingannya (berhubung
sifatnya yang inanimatif)
sehingga perlu adanya pihak-pihak yang
memperjuangkannya . Berbeda halnya dengan
Class Action , konsep wakil dalam
gugatan , LSM merupakan konsep
“perwakilan” dalam pengertian
yang relatif abstrak.
i.Latar
belakang perkembangan ADR.
Menurut Mas Ahmad Santosa
sejarah perkembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) ,
pengembangan ADR dilatar belakangi oleh
kebutuhan sebagai berikut :
a).Untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan (court
congestion).
Banyaknya kasus yang diajukan ke
pengadilan menyebabkan proses pengadilan
sering kali berkepanjangan serta
memakan waktu. Proses seperti ini memakan biaya tinggi dan sering kali memberikan hasil yang kurang memuaskan.
b).Untuk
meningkatkan keterlibatan dan otonomi masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
c).Untuk memperlancar serta memperluas akses kepada keadilan (access
to justice).
d).Untuk memberikan kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh dan memuaskan semua pihak (high level of acceptance).[46]
j.Bentuk
Alternatif penyelesaian sengketa.
Bentuk alternatif penyelesaian sengketa menurut
Jacqueline M.Nolan-Haley terdiri
dari negoisasi , mediasi, dan arbitrase . Sementara itu Priyatna Abdurrasyid menyimpulkan bentuk
alternative penyelesaian sengketa adalah mediation,
conciliation, dispute prevention, binding opinion, . Valuation appraisal, special matters, ombudsman,
minitrial, private judges, summary jury trial, quality arbitration atau arbitration.
Penyelesaian paling umum dilakukan
dalam menyelesaikan sengketa di
praktikkan adalah negosiasi, mediasi,
konsiliasi, arbitrasi sebagai berikut :
1).Negosiasi.
Negosiasi berasal dari kata “negotiation” yang dalam bahasa inggris
mempunyai arti “berunding” Dalam bahasa Indonesia memiliki arti “berunding” atau
bermusyawarah”. Dengan demikian negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui
proses pengadilan dengan tujun
mencapai kesepakatan bersama atas dasar
kerja sama yang lebih harmonis
dan kreatif.Menurut Garry Goodpaster menjelaskan bahwa negosiasi adalah proses bekerja untuk mencapai suatu perjanjian dengan pihak lain,
suatu proses interaksi dan komunikasi
yang dinamis dan bervariasi, serta bernuansa sebagaimana keadaan atau yang dapat di capai orang.
Menurut Alan Fowler bahwa negoisasi
adalah proses interaksi , antara dua
orang atau lebih yang terlibat secara bersama dalam sebuah
hasil akhir walau pada awalnya mempunyai sasaran yang berbeda, berusaha dengan menggunakan
argumen dan persuasi, menyudahi
perbedaan mereka untuk mencapai jalan keluar yang dapat diterima.
Lebih lanjut Alan Fowler
menjelaskan , negosiasi terdiri atas
beberapa elemen yang merupakan
prinsip-prinsip umum , yaitu :
a).negosiasi melibatkan dua pihak atau lebih;
b).pihak-pihak itu harus
membutuhkan keterlibatan satu sama
lain dalam mencapai hasil yang diinginkan bersama;
c).pihak-pihak yang
bersangkutan, setidak-tidaknya pada awalnya
menganggap negosiasi sebagai cara
yang lebih memuaskan untuk menyelesaikan
perbedaan mereka dibandingkan dengan
metode-metode lain;
d).masing-masing pihak harus beranggapan bahwa ada kemungkinan untuk membujuk pihak lain untuk memodifikasi posisi
awal mereka;
e).setiap pihak harus mempunyai harapan akan sebuah hasil akhir yng mereka terima , dan suatu konsep tentang seperti apakah hasil akhir itu;
f).masing-masing pihak harus mempunyai suatu tingkat kuasa atas kemampuan pihak lain untuk bertindak;
g).proses negosiasi itu sendiri pada dasar merupakan salah satu interaksi di
antara orang-orang, terutama antar komunikaasi
lisan yang langsung, walaupun kadang-kadang dengan elemen tertulis yang penting.
2).Mediasi.
Beberapa pengertia mediasi yaitu :
a).Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak
ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral
yang tidak mempunyai kewenangan
untuk mengambil keputusan dalam
membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.
b).Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan
seseorang atau beberapa orang secara
sistimatis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai
penyelesaian yang dapat
mengakomodasi kebutuhan mereka.
c).Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu
perselisihan sebagai penasehat.
Penyelesaian sengketa para pihak lewat pendekatan mediasi harus
didasarkan kesepakatan bersama. Menurut Christopher W. Moore terdapat dua belas
faktor yang menyebabkan proses mediasi menjadi efektif :
1).para pihak yang bersengketa memiliki sejarah pernah bekerjasama
dan berhasil dalam menyelesaikan masalah mengenai beberapa hal.
2).para pihak tidak memiliki sejarah
panjang saling menggugat di pengadilan
sebelum melakukan proses mediasi.
3).jumlah pihak yang terlibat dalam
sengketa tidak meluas sampai pada
pihak-pihak yang berada diluar masalah.
4).pihak-pihak yang terlibat dalam
sengketa telah sepakat untuk membatasi
permasalahan yang dibahas.
5).para pihak mempunyai keinginan besar untuk menyelesaikan masalah mereka.
6).para pihak telah mempunyai atau akan
mempunyai hubungan lebih lanjut di masa akan datang.
7).tingkat kemarahan dari pihak masih dalam batas normal.
8).para pihak bersedia menerima
bantun pihak ketiga.
9).terdapat alasan-alasan kuat untuk
menyelesaikan sengketa.
10).para pihak tidak memiliki persoalan
psikologis yang benar-benar mengganggu
hubungan mereka.
11).terdapat sumber daya untuk
tercapainya sebuah kompromi.
12).para pihak memiliki kemauan untuk saling menghargai .
3).Konsiliasi.
Dalam Kamus bahasa Indonesia , kata
konsiliasi mempunyai makna , usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapi persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
.Konsiliasi pun didefinisikan sebagai upaya penyelesaian sengketa ( lingkungan ) melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam menemukan
bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat
disepakati para pihak. Bantuan pihak
ketiga netral dalam konsiliasi lazimnya bersifat pasif atau terbatas pada fungsi prosedural.
4).Pencari fakta (Fact-Pact Finder).
Pencari fakta adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara menunjuk
pihak-pihak yang netral dan imparsial yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan atau keterangan-keterangan guna dianalisis dan dievaluasi dengan tujuan untuk memperjelas masalah-masalah yang menimbulkan sengketa serta rekomendasi pemecahan masalah. Pencari fakta didayagunakan dalam negoisasi dan mediasi.
5).Arbitrase (Arbitration).
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase berarti melakukan penyelesaian dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga netral yang memiliki kewenangan untuk memecahkan
atau memutuskan sengketa. Dengan memilih
penyelesaian sengketa melalui
arbitrase, secara eksplisit para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan (penuh) kepada arbiter (arbitrator) guna
menyelesaikan sengketa lingkungan.
B.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
HIDUP LEWAT PENEGAKAN HUKUM.
Penegakan hukum dalam bahasa inggris disebut law
enforcement , bahasa Belanda disebut rechtshandhaving.
Pengertian penegakan hukum dalam
terminology bahasa Indonesia selalu mengarah kepada force, sehingga timbul kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum
bersangkut paut dengan sanksi pidana.
Hal ini berkaitan pula dengan seringnya
masyarakat menyebut penegak hukum itu
dengan polisi, jaksa, dan hakim. Pada hal, pejabat administrasi (birokrasi) sebenarnya juga bertindak selaku penegak hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh birokrasi (pejabat administrasi) berupa penegakan yang bersifat “pencegahan”, preventif yang
dilakukan dengan melakukan penyuluhan
atau sosialisaasi suatu peraturan perundang-undangan , baik peraturan
perundang-undangan yang berasal dari
pusat maupun peraturan yang dibuat di
daerah.
a.Penyelesaian melalui instrument
Hukum Administrasi.
Penyelesaian masalah lingkungan melalui
instrument hukum administrasi bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan ,
berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula (sebelum ada
pelanggaran). Oleh karena itu , focus dari sanksi administrasi adalah perbuatannya, sedangkan
sanksi dari hukum pidana adalah
orangnya (dader, offender). Selain itu, sanksi hukum pidana tidak hanya ditujukan kepada pembuat, tetapi juga kepada
mereka yang potensial menjadi pembuat (pelanggar). Sementara
itu, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan melakukan pendekatan instrument administrasi, juga tetap berpatokan pada
beberapa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
masalah lingkungan hidup. Khusus untuk
Undang-undang gangguan (hinder
Ordonantie) atau yang lazim
di sebut HO (ordonansi gangguan) , secara hukum memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk
memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar
suatu aturan ijin. Dalam konsep
hukum administrasi , terdapat 4
(empat) sanksi hukum administrasi yang terdiri atas, paksaan administrasi (bestuursdwang ), penutupan perusahaan,
larangan memakai peralatan tertentu,
uang paksaan (dwangsom), dan penarikan ijin. Serta
undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan &
Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air .
Menurut Philipus
M.Hadjon terdiri dari empat hal pokok, keempatnya berkaitan dengan
penggunaan wewenang penegakan hukum administrasi yaitu :
1).Legitimasi;
2).instrumen hukum administrasi;
3).norma hukum administrasi;
4).Kumulasi sanksi : kumulasi
external dan kumulasi internal.
b.Pengawasan.
Pasal 71 ayat (1) Menteri, Gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 74 Pejabat
pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
berwenang : a.melakukan pemantauan; b.meminta keterangan;c.membuat salinan
dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan;d.memasuki tempat tertentu;e.memotret ;f.membuat rekaman audio
visual; g.mengambil sampel, h.memeriksa peralatan; i.memeriksa instalasi dan/atau
transportasi; dan/atau j.menghentikan pelanggaran tertentu.
c.Paksaan Pemerintah (Administratif).
Paksaan pemerintahan ini telah diatur dalam Pasal 14 Hinder Ordonantie yang menyatakan bahwa
“……,pejabat yang tersebut pada awal pasal ini (dewan harian atau ketua dewan otonomi, Walikota , Kepala Pemerintah setempat) berkuasa untuk mencegah hal
itu,…..”. Berangkat dari ketentuan dalam Pasal 14 Hinder Ordonantie diatas, A.Hamzah mengatakan bahwa “
jadi,kesimpulan yang dapat ditarik mengenai sanksi berupa paksaan administratif atau yang dikenal dalam undang-undang
pemerintahan di daerah sebagai “paksaan pemeliharaan hukum” ini ialah, bahwa
sanksi ini tidak melalui pengadilan.Paksaan pemeliharaan hukum ini adalah
tindakan pemerintah yang bersifat
polisionel.
Atas pelanggaran hukum administrasi aparat pemerintah dapat
menindaknya sesuai aturan yang diatur dalam
undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan &
Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air sebagai berikut :
Pasal 76 ayat
(1) Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin
lingkungan (2) Sanksi Administrasi terdiri atas : a.teguran tertulis; b.paksaan
pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d.pencabutan izin lingkungan.
Pasal 80
ayat (1)
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa
: a.penghentian sementara kegiatan
produksi; b.pemindahan sarana produksi;
c.penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; d.pembongkaran;
e.penyitaan terhadap barang atau alat
yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.penghentian sementara seluruh
kegiatan; atau g.tindakan lain yang bertujuan
untuk menghentikan pelanggaran
dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.
Ayat (2) Penggunaan paksaan
pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan yang menimbulkan :
a.ancaman yang sangat serius bagi
manusia dan lingkungan hidup;
b.dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c.kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.[47]
Menurut Mas Ahmad Santosa
bahwa paksaan pemerintah ini
dimaksudkan untuk :
1). Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
2).menanggulangi akibat yang
ditimbulkan oleh pelanggaran
sebagai tindakan penyelamatan;
3).penanggulangan serta
pemulihan lingkungan atas biaya
penanggung jawab usaha.
d.Penutupan Usaha.
Penutupan usaha merupakan salah satu sanksi yang diberikan berdasarkan instrument administrasi . dalam UU nomor 32
Tahun 2009 tidak di cantumkan secara detail
mengenai sanksi berupa
penutupan usaha. Namun Hinder ordonantie
Tahun 1926 (UU Gangguan) telah
mengaturnya dengan lengkap dalam
Pasal 14 yang menyatakan sebagai berikut
: “Jika ada tempat kerja sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 yang didirikan
tanpa ijin surat dari pejabat yang
berwenang memberikan didirikan tanpa
ijin surat dari pejabat yang berwenang memberikan
ijin itu, atau yang terus bekerja juga sesudah ijinnya di cabut menurut ketentuan dalam Pasal 8 atau Pasal 12 ataupun bekerja
atau dijalankan tanpa ijin baru
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ,
berlawanan dengan suatu peraturan sebagai tersebut dalam Pasal 2 atau 3, maka pejabat yang
tersebut pada awal Pasal ini berwenang untuk mencegah hal itu, menutup
tempat kerja itu dan menyegel mesin-mesin itu atau
mengambil tindakan lain supaya
benda-benda itu tidak di pakai lagi”.
Bila dicermati , Hinder Ordonntie Tahun
1926 ini
mengandung makna yang sangat
dalam, sebab titik pangkalnya adalah
melarang tanpa ijin mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja yang didalam
tempat bekerja tersebut terdapat bahan-bahan yang mudah meledak atau mempergunakan bahan kimiawi, tempat
pemotongan hewan dan lain-lain. Inti dari Undang-undang gangguan ini adalah
apabila tempat bekerja Itu sangat riskan dengan kepentingan dan
kenyamanan serta mengganggu masyarakat ,
maka mutlak diperlukan ijin gangguan.
e.Uang Paksaan (Dwangsom).
Uang paksaan terlebih dahulu harus ada perintah pembayaran yang harus di keluarkan oleh pejabat administrasi negara. Dalam
perintah pembayaran yang
dikeluarkan oleh pejabat administrasi
tersebut, harus disebutkan pembayaran
uang paksaan tersebut secara limitatif,
misalnya Rp.1.000.000,- perhari.
Menurut Mas Ahmad
Santoso bahwa paksaan pemerintah (bestuurdwang)
berdasarkan undang-undang ini yang berbentuk tindakan
penyelamatan,penanggulangan, dan/atau pemulihan
dapat diganti dengan pembayaran
sejumlah uang tertentu.
Filosopi yang melatarbelakangi pengenaan
uang paksa ini adalah sebagai alternatif
(pengganti) dari paksaan pemerintah
(bestuurdwang/coersive action) yang
apabila secara sungguh-sungguh dilaksanakan akan menimbulkan akibat yang serius dan tidak mudah dalam menanggung bebannya
bagi regulated community maupun
pemerintah sendiri.
f.Penarikan ijin.
Dalam Hinder Ordonantie hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 8 ayat (3) , disebutkan “jika pekerjaan ini tidak selesai atau tidak
dijalankan dalam waktu yang ditentukan
, maka ijin itu di cabut oleh pejabat yang memberikan, kecuali jika memandang ada alasan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut dengan jangka dan tanggal berapa mulai di
kerjakan (ayat 2 ).
Bila
pencabutan ijin tersebut tidak dapat menerimanya , maka bagi yang
merasa tidak menerima pencabutan tersebut dapat mengajukan banding . Hal ini
sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (5) UU Gangguan , dinyatakan bahwa : “ Banding atas pencabutan ijin, dan
selama putusaan banding belum ada, maka pencabutan ditangguhkan. Kalau putusan
dikeluarkan pada tingkat provinsi, maka
yang memberikan putusan banding ialah .
(dapat ditafsirkan sekarang) DPRD atau Gubernur . Permintaan banding harus dilakukan dalam waktu 14 hari sesudah
pemberitahuan (kepada
pemohon dan ditempelkan di atas tanah
yang akan dibangun).
g.Gugatan Administrasi.
1).Hak Gugat Pemerintah.
Pasal 90 (1) Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengkibatkan kerugian lingkungan hidup.
2).Hak Gugat Masyarakat.
Pasal 93
Ayat (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha Negara apabila
:
a.badan atau pejabat tata usaha
Negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b.badan atau pejabat tata usaha
Negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL ; dan/atau
c.badan atau pejabat tata usaha
Negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan yang tidak dilengkapi
dengan izin lingkungan.
Ayat (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha Negara
mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.[48]
3).Hak Gugat Organisasi.
Pasal 92 (1).Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , organisasi
lingkungan hidup berhak mengajukan
gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup
4).Gugatan Administratif.
Pasal 93 (1) Setiap orang dapat mengajukan
gugatan terhadap keputusan Tata Usaha Negara apabila a.badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak
dilengkapi dengan dokumen amda.
BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA
LEWAT PENGADILAN PERDATA
A.Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
melalui pengadilan.
1.Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup secara perdata.
Dalan sengketa yang menimbulkan
kerugian kepada pihak lain, telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 85
(1).Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
dilakukan untuk mencapai kesepakatan
mengenai :
a.bentuk dan besarnya ganti rugi;
b.tindakan pemulihan akibat
pencemaran dan/atau pengrusakan;
c.tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya
pencemaran dan/atau perusakan;
dan/atau
d.tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
(2).Penyelesaian sengketa diluar
pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
(3).Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan
sengketa lingkungan hidup.
Pasal 87
Ayat
(1) Setiap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang melakukan
perbuatan melanggar hukum berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu.
Ayat
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan , pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
Ayat (3)
Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan
atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Ayat (4) Besarnya uang paksa
yang diputuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. [49]
Lingkungan hidup saat ini telah menjadi sebuah aset bagi suatu Negara dalam melaksanakan
pembangunan . Oleh karena itu, sangat
wajar kalau pemerintah melakukan perlindungan
terhadapnya. Sebab kalau terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, maka
pemerintah dapat mengambil langkah -
langkah pencegahan dan tindakan represif. Hal ini dapat dibuktikan dengan tersedianya 3 (tiga) wadah atau sarana yang di jadikan dalam menuntut pelanggaraan terhadap
lingkungan hidup, yaitu sarana hukum
administrasi, sarana hukum perdata, , dan sarana hukum pidana.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui instrument hukum
perdata, menurut Mas Ahmad Santoso untuk
menentukan seseorang atau badan
hukum bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau perusakan lingkungan,
penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta kaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita.
Pembuktian dalam kasus
lingkungan, khususnya delik, karena kasus-kasus pencemaran sering kali di
tandai oleh sifat-sifat khasnya , antara
lain :
a.penyebabnya tidak selalu dari sumber tunggal, akan tetapi berasal dari berbagai sumber (multisources);
b.melibatkan disiplin-disiplin ilmu
lainnya serta menuntut keterlibatan
pakar-pakar diluar hukum sebagai
saksi;
c.seringkali akibat yang diderita tidak timbul seketika, akan tetapi
selang beberapa lama kemudian (long period of latency).
2.Teori yang berkembang berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam gugatan perdata antara lain :
a.Market
Share Liability.
b.Risk Contribution.
c.Concert of Action,
d.alternative Liability, dan
e.Enterprise Liability.
Untuk memberikan gambaran
mengenai teori-teori yang berkaitan
dengan pertanggungjawaban dalam hukum
perdata akan diuraikan sebagai berikut .
a.Market Share Liability.
1).Pembuktian terbalik.
Teori Market Share Liability ini pada intinya dimaksudkan untuk
mengatasi persoalan dimana penggugat menderita
kerugian akibat pencemaran oleh sejumlah
industry (banyak). Dalam menerapkan Teori Market Share Liability ,
penggugat diharuskan menghadirkan
sejumlah industry sebagai pihak
yang diduga sebagai contributor
substansil (substansial) zat-zat pencemar. Beban pembuktian (burden of proof) menurut teoriMarket Share
Liability ini berpindah pada
tergugat untuk membuktikan bahwa
tergugat tidak melepaskan zat-zat
pencemar seperti yang dituduhkan ke
dalam lingkungan penerima (misalnya sungai
atau danau) . Apabila tergugat
gagal membuktikan , tergugat
bertanggungjawab atas presentasi
tertentu dari kerugian penggugat
berdasarkan jumlah kontribusi zat-zat kimia ke dalam lingkungan penerima (market share).
Perbedaan Pembuktian terbalik dalam
perkara lingkungan hidup, antara lain :
(1).Pembuktian terbalik di
lakukan tergugat untuk membuktikan bahwa pabriknya tidak mengandung zat kimia
yang berbahaya dalam kehidupan masyarakat, terkait ganti rugi yang diberikan
kepada penggugat yang dirugikan atas limbah pabriknya tersebut.
(2).Tindak Pidana Lingkungan
Hidup masuk kategori Tindak pidana khusus dalam Perkara Tindak Pidana Umum dan
penyidikannya hanya di lakukan penyidik Polri..
(3). Tindak Pidana Lingkungan
Hidup tidak termasuk perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan tidak
perlu tindakan yang luar biasa (non extra ordinary measure).
(4).Sengketa Lingkungan hidup
dapat diselesaikan diluar persidangan dan melalui persidangan.
(5).Tindak Pidana Lingkungan
Hidup masuk lex Spesialis derogate lex Generally yaitu apabila suatu masalah
diatur dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan
Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air sebagai lex spesialis mengatur
juga masalah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai lex generally , maka lex
spesialis mengeyampingkan lex generally, jadi yang dipakai/diterapkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air.
2).Perbedaan Pembuktian
Terbalik Dalam Kasus Korupsi.
DalamTeori Market Share Liability di kenal pembuktian terbalik yang
sasaran pembuktiannya berbeda dalam perkara korupsi. UntukTeori Market Share Liability yang tadinya yang membuktikan
kesalahan penggugat lalu di ganti yang membuktikan perbuatannya adalah tergugat
sendiri bahwa tergugat tidak ikut
merusak lingkungan hidup tetapi kalau tidak bisa membuktikannya , maka
tergugat memberikan ganti rugi kepada penggugat, sedangkan dalam perkara
korupsi dimana harta yang dimiliki terdakwa tidak sesuai dengan penghasilannya,
maka terdakwa harus membuktikan dari mana sumber hasil kekayaan yang
dimilikinya, isterinya, anaknya, dan korporasinya , bila diperoleh sesuai
aturan hukum maka tidak dihukum tetapi bila tidak bisa membuktikan harta yang
dimilikinya bahwa harta kekayaan yang dimiliki terdakwa diduga diperoleh dari
hasil korupsi, dan terdakwa di hukum. Dalam pembuktian terbalik dalam perkara
korupsi yaitu pembuktian terbalik berimbang yaitu terdakwa diberikan kewenangan
membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya diperoleh sesuai aturan hukum ,
disamping itu Jaksa Penuntut Umum membuktikan kesalahan terdakwa.
Ditetapkannya
Tindak pidana Korupsi sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun
hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
Asas pembuktian terbalik bermula dari
system pembuktian yang di kenal
pada Negara-negara yang menganut
rumpun Anglo –Saxon atau Negara-negara
penganut “case law” terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus
tertentu khususnya terhadap tindak pidana “gratification
“ atau pemberian yang berkorelasi
dengan “ bribery “ (suap).[50]
Sistim pembuktian
terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak
bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of
Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna
biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan
sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa,
bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak
menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim
menjatuhkan hukumannya.
Pembuktian terbalik telah diatur dalam
Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang intinya terdakwa mempunyai hak
untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi,
terdakwa wajib memberikan keterangan
tentang seluruh harta bendanya
dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang
bersangkutan, dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Bila dilihat
secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya dua sistem pembuktian yaitu “sistem
pembuktian terbalik yang bersifat
terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam
penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ,pengertian “pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni
terdakwa mempunyai hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda isteri atau
suami, anak dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara bersangkutan dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.[51]
Istilah yang popular
pada UU Nomor 31 Tahun 1999 berkaitan dengan pembuktian terbalik adalah “ Sistem Pembutian terbalik yang Terbatas dan Berimbang. Pengertian
“Terbatas” karena memang pembalikan beban pembuktian tidak dapat dilakukan secara total dan absolut terhadap semua delik yang ada dalam UU No.31 Tahun 1999, sedangkan
“Berimbang” artinya terdakwa diberi
kewenangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan Jaksa penuntut
Umum tetap membuktikan kesalahan terdakwa terkait perbuatan korupsi yang di
lakukannya..
Lex specialis derogat
lex generally artinya peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum .
Dikaitkan dalam Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Asas Pembuktian
Terbalik dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi merupakan peraturan khusus atau lex specialis yang
mengeyampingkan peraturan umum atau lex generally yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perbuktian terbalik tersebut
diatur juga dalam Pasal-Pasal
Undang-undang Korupsi sebagai berikut :
a.Pasal 28 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
c.Penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
d.Pasal 48 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi
Pemberantasan tindak pidana korupsi
e.Pasal 38B Undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
f.Penjelasan Pasal 37 ayat (1)
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas
Korupsi.
Untuk mencegah perbuatan korupsi , semua jenis korupsi telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik masalah pidananya maupun
masalah perdatanya . Delik korupsi
telah mengatur perbuatan dan acaman
minimal dan maksimal hukumannya. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang di kategorikan sebagaimana perbuatan yang dilarang
dimana bagi yang berbuat diancam dengan hukuman atau sanksi . .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merumuskan Tindak Pidana Korupsi ke dalam tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi dengan
rincian sebagai berikut :
·
Pasal
2.;
·
Pasal
3;
·
Pasal
5 ayat (1) huruf a;
·
Pasal
5 ayat (1) huruf b;
·
Pasal
5 ayat (2);
·
Pasal
6 ayat (1) huruf a;
·
Pasal
6 ayat (1) huruf b;
·
Pasal
6 ayat (2);
·
Pasal
7 ayat (1) huruf a;
·
Pasal
7 ayat (1) huruf b;
·
Pasal
7 ayat (1) huruf c;
·
Pasal
7 ayat (1) huruf d;
·
Pasal
7 ayat (2);
·
Pasal
8;
·
Pasal
9;
·
Pasal
10 huruf a;
·
Pasal
10 huruf b;
·
Pasal
10 huruf c;
·
Pasal
11;
·
Pasal
12 huruf a;
·
Pasal
12 huruf b;
·
Pasal
12 huruf c;
·
Pasal
12 huruf d;
·
Pasal
12 huruf e;
·
Pasal
12 huruf f;
·
Pasal
12 huruf g;
·
Pasal
12 huruf h;
·
Pasal
12 huruf i
·
Pasal
12 B jo Pasal 12 C; dan
·
Pasal
13.
Ketiga puluh bentuk/jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada
dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(a)
Kerugian keuangan Negara , diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(b)
Suap-menyuap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a , Pasal
5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6
ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) , Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d,Pasal 13.
(c)
Penggelapan
dalam jabatan diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c,
(d)
Pemerasan, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h,
(e)
Perbuatan
curang : diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal
7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h.
(f)
Benturan
kepentingan dalam pengadaan : diatur
dalam Pasal 12 huruf i.
(g)
Gratifikasi :diatur dalam
Pasal 12 huruf B Jo Pasal 12 huruf C.
Selain perbuatan tindak pidana korupsi
yang dikelompokkan dalam tujuh
besar berdasarkan jenis perbuatannya,
masih ada delik lain yang berkaitan dengan perbuatan korupsi yang juga diatur
dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut adalah sebagai berikut :
a..Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi melanggar
Pasal 21.:
b.Tidak memberi keterangan
atau memberikan Keterangan yang tidak benar melanggar Pasal 22 jo Pasal 28.
c.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, diatur dalam
Pasal 22 jo Pasal 29. :,
d.Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu, diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 35.
e.Orang yang memegang rahasia
jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu,diatur dalam Pasal
22 Jo Pasal 36.
f.Saksi yang membuka identitas
pelapor, diatur dalam Pasal 24.
c.Tujuan Pembuktian Terbalik Untuk Mengembalikan
Asset Negara.
Tujuan pembuktian
terbalik untuk mengembalikan asset
Negara yang di korupsi. Apabila dijabarkan
lebih sistematis, ada beberapa argumentasi sebagai justifikasi teoritis dan praktik mengapa pengembalian asset tindak pidana korupsi tersebut penting eksistensinya dengan titik tolak :
1).Justifikasi Filosofis
Pada aspek ini, pengembalian
asset tindak pidana korupsi dapat terdiri
dari benda tetap maupun
benda bergerak atau dapat pula berupa uang
hasil korupsi baik yang
berada di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Dari dimensi ini , asset tersebut hakikatnya
merupakan uang Negara in casu adalah berasal dari dana
masyarakat . Logikanya dengan pelaku
melakukan pengembalian asset diharapkan
akan berdampak langsung untuk memulihkan keuangan
Negara atau perekonomian Negara yang akhirnya
bermuara kepada kesejahteraan
masyarakat.
2).Justifikasi
Sosiologis.
Dikaji dari perspektif ketentuan
UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi
dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat. Dalam kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian
Negara yang sangat besar sehingga
berdampak pada timbulnya krisis di
pelbagai bidang . Untuk itu, upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap
menjungjung tinggi hak asasi manusia
dan kepentingan masyarakat,
Selain itu, dengan adanya pemberantasan korupsi yang salah satunya melalui pengembalian asset akan berdampak luas pada masyarakat.Konkretnya , masyarakat
akan melihat dan menilai
kesungguhan dari penegak hukum tentang pemberantasan korupsi dengan tetap menjungjung tinggi atas praduga tidak bersalah , asas
kesamaan kedudukan di depan hukum (equaility
before the law) dan asas kepastian hukum . Selain itu, justifikasi Sosiologis ini merupakan wujud nyata
dan peran serta kebijakan
legislasi dan aplikasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas terhadap adanya kerja sama antara aparat
penegak hukum dengan peran serta
masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 jo UU
No.20 Tahun 2001.[52]
3).Justifikasi Juridis praktis.
Kebijakan legislasi memberikan
ruang dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tindakan
pemidanaan dan tindakan keperdataan.
Pada hakekatnya , aspek pengembalian
asset tindak pidana korupsi melalui prosedur pidana
dapat berupa penjatuhan
pidana kepada pelakunya seperti
pidana denda maupun terdakwa dihukum
untuk membayar uang pengganti. Selain anasir ini, terhadap pengembalian asset tindak pidana korupsi dapat juga
melalui gugatan secara perdata di
Pengadilan Negeri.
Pengembalian asset dari jalur
kepidanaan melalui prosedur pidana dapat
berupa :
(1)
Perampasan
barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk
perusahaan milik terpidana tempat tindak
pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan
barang-barang tersebut. (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU no.31 Tahun 1999 jo
UU No.20 Tahun 2001).
(2)
Pembayaran
uang pengganti yang jumlahnya sebanyak
–banyaknya sama dengan harta benda yang
diperolah dari tindak pidana korupsi . Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Yang sudah memperoleh
kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut. Dalam
hal terpidana tidak mempunyi harta Yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b ,
dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan . (Pasal 18 ayat
(1) huruf b, ayat (2),(3) UU No.31 Tahun
1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(3)
Penetapan
perampasan barang-barang yang telah
disita dalam hal terdakwa meninggal
dunia (peradilan in absentia) sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan hakim atas perampasan itu tidak dapat dimohonkan upaya hukum banding dan setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang menjatuhkan penetapan tersebut dalam waktu (30) hari terhitung sejak tanggal pengumuman .(Pasal 38
ayat (5),(6) (7) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
(4)
Pengembalian
asset tindak pidana korupsi melalui jalur keperdataan dapat dilakukan sebagai
berikut :
(a)
Gugatan
Perdata kepada seseorang yang tersangkut
perkara korupsi. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20
Tahun 2001 menentukan bahwa dalam hal
penyidik menemukan dan berpendapat
bahwa satu atau lebih unsur tindak
pidana korupsi tidak terdapat cukup
bukti, sedangkan secara nyata telah ada
kerugian keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk
dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(b)
Gugatan
perdata kepada ahli waris dalam hal
tersangka meninggal dunia pada saat
dilakukan penyidikan , sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara , penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada Instansi yang
dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.(Pasal 38B ayat
(2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).
(c)
Gugatan
perdata terhadap terpidana dan atau ahli
warisnya bila putusan telah
berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) , ketentuan Pasal 34, Pasal 38B ayat (2),(3) No.31 Tahun
1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Selain melalui jalur kepidanaan dan jalur
keperdataan , dalam praktik peradilan lazim
juga terjadi pelaku melakukan tindakan
lain berupa pengembalian asset
yang diduga berasal dari tindak pidana
korupsi dengan modus operandi
pengembalian tersebut
dilakukan secara sukarela misalnya dalam
Praktik terjadi dalam perkara Abdullah Puteh
sebagaimana telah diputus Mahkamah Agung dalam putusan No.1344 K/Pid/2005, terhadap pengembalian
asset pelaku tindak pidana korupsi
tersebut baik melalui jalur kepidanaan
dan jalur keperdataan serta praktik
peradilan berupa tindakan lain sebagaimana dalam bagan
seperti berikut di bawah ini.[53].
Perbedaan
Pembuktian terbalik dalam perkara korupsi, antara lain :
(1).Pembuktian terbalik di
lakukan terdakwa bahwa seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, kekayaan yang
dimiliki isterinya, kekayaan yang dimiliki anaknya, dan harta kekayaan yang
dimiliki korporasinya diperoleh sesuai aturan hukum baik diperoleh lewat harta
warisan, dapat dari undian, dan lain-lain, jika tidak bisa membuktikannya maka
semua harta kekayaan terdakwa, istri, anak dan korporasi diduga dari hasil
korupsi , dimana harta yang dimiliki terdakwa tidak sesuai dengan
penghasilannya/gajinya, maka hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya serta merampas seluruh harta kekayaannya
untuk Negara..
(2).Tindak Pidana Lingkungan
Hidup masuk kategori Tindak pidana khusus dalam Perkara Tindak Pidana korupsi
dan penyidikannya hanya di lakukan penyidik Polri.
(3). Tindak Pidana Korupsi termasuk
perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan perlu tindakan yang luar biasa
(extra ordinary measure).
(4). Tindak Pidana Korupsi harus
diselesaikan lewat pengadilan.
(5).Tindak Pidana Korupsi masuk lex Spesialis derogate lex Generally
yaitu apabila suatu masalah diatur dalam Tindak Pidana Korupsi dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai lex spesialis mengatur
juga masalah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai lex generally , maka lex
spesialis mengeyampingkan lex generally, jadi yang dipakai/diterapkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
b.Risk Contribution.
Tujuan
pengembangan Teori Risk Contribution tidak berbeda dengan maksud tujuan dari
pengembangan teori Market Share Liability,
yaitu mengatasi permasalahan dimana penggugat mengalami kerugian yang disebabkan pencemaran, akan tetapi tidak dapat diindetifikasi secara pasti penyebab kerugian tersebut.
Penggugat hanya berhasil melakukan identifikasi zat-zat pencemar serta kadar
yang dikondisikan penggugat melalui air (minuman). Dan makanan. Perbedaan market Share Liability dengaan risk contribution , adalah
diperkenankannya penggugat risk contribution mengajukan
gugatan pada satu industry/produsen dari bahan kimia berbahaya tertentu. Pertanggungjawaban ada pada tergugat untuk memasukkan
pihak-pihak lain yang diduga sebagai contributor lainnya, selain diri
tergugat.
c.Concert
Action.
TeoriConcert Action
Ini muncul dan berkembang sebagai jawaban terhadap kemungkinan terlibatnya pihak-pihak lain yang membantu dan bekerja sama dengan pencemar sehingga perbuatan pencemaran dapat terlaksana dengan sempurna. Melalui TeoriConcert Action, pihak
konsultan yang memberi nasihat untuk tidak mengoperasikan alat pembuangan limbahnya, dapat dituntut
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.
Dalam Teori Concert Action dapat menuntut juga
yaitu :
1).pemerintah yang telah
memberikan persetujuan atas kerugian
yang merugikan penggugat.
2).pihak-pihak yang bekerja sama dan memberikan
bantuannya bertanggung jawab secara tanggung renteng.
3).Pengadilan menegaskan bahwa tidak hanya pelaku pencemaran saja yang bertanggung jawab, akan tetapi juga termasuk yang memberikan
persetujuan (pemerintah) bertanggung jawab sesuai dengan proporsinya.
d.Alternative Liability.
Teori Alternative Liability ini
muncul dilandasi suatu prinsip bahwa sangatlah tidak adil apabila
tergugat mesti dibebaskan hanya
karena penggugat tidak dapat
membuktikan secara pasti satu dari sekian banyak pihak pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan yang
menimbulkan kerugian bagi orang lain
(misalnya pencemaran). Dalam Teori Alternative Liability ini muncul pertama
kali lewat kasus Summers vs Tice (1984). Dalam kasus ini , 2 (dua) orang
pemburu binatang menembakkan
senjatanya secara bersamaan kearah
penggugat di mana saat itu berada. Satu
dari dua tembakan mengenai mata
penggugat . Summers (penggugat) mengalami kebingungan mengenali asal peluru (sulit menentukan salah
satu dari dua pemburu) Pengadilan
berpendapat, tidaklah adil menolak
gugatan penggugat hanya
karena tuntutan pembuktian menurut doktrin perbuatan melawan hukum (tort) menuntut kepastian pihak yang mengakibatkan kerugian penggugat. Pengadilan menerobos
kekakuan beban pembuktian pada tergugat
untuk membuktikan siapa yang
tidak mengakibatkan kerugian pada
tergugat.
e.Enterprise Liability.
Teori
Enterprise Liability adalah teori pertanggung jawaban ini sesungguhnya merupakan perluasaan pengertian dari teori market share liability
. Teori ini diterapkan dalam situasi
ketika penggugat tidak dapat
secara spesifik menunjuk pelaku
pencemaran dari sekian bayak
perusahaan yang potensial menjadi penyebab yang ternyata
telah mengikuti atau mematuhi
standar dan petunjuk yang ditentukan, misalnya yang ditentukan
dalam rencana kelola lingkungan (RKL),
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) , perizinan industry, dan perizinan
pengendalian pencemaran.
Teori Enterprise Liability memperkenankan penggugat
melibatkan seluruh industri yang potensial mengakibatkan kerugian penggugat, serta pihak-pihak yang
terlibat di dalam pemberian RKL dan RPL
dan perizinan. Tanggung jawab atas penderitaan penggugat di letakkan secara bersama (jointly
liable for injuries caused by pollution).
Sistem pembuktian perdata di Indonesia tidak menganut prinsip
pembuktian terbalik. hanya mengenal strict
liability dimana penggugat tidak perlu lagi membuktikan unsur
kesalahan tergugat.Namun beban pembuktian tentang kausalitas (kerugian
yang di kemukakan merupakan akibat dari
tergugat) tetap berada pada penggugat.Berbagai konsep dari teori diatas perlu
di kaji lebih dalam untuk dapat
bermamfaat bagi pengembangan hukum pembuktian
dalam kasus lingkungan.Momentum
penyempurnaan ini merupakan
momentum yang tepat merespon kesulitan pembuktian selama ini dengan mengkaji kemungkinan
penerapan berbagai konsep diatas ,
sekaligus teori-teori pembuktian lainnya
seperti metode epidemiologis,
clinical maupun community trials,
dan lain sebagainya.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa
lingkungan hidup secara perdata terjadi
karena pada satu sisi masyarakat dirugikan atas pengelolaan lingkungan hidup , siapa merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah di langgar haknya
atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat”. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1365 BW yang berbunyi sebagai
berikut . Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian , mengganti kerugian
tersebut.
Bertitik tolak dari ketentuan yang dapat mengajukan gugatan apabila terjadi perbuatan melanggar hukum
lingkungan adalah :
a.Subjek hukum (orang atau
masyarakat yang dirugikan oleh adanya aktivitas proyek atau kegitan terhadap masyarakat yang dirugikan oleh adanya aktivitas proyek atau kegiatan terhadap lingkungan)
b.Lingkungan itu sendiri (lingkungan dewasa ini telah menjadi subjek hukum , sehingga
kalau terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan, lingkungan dapat mengajukan
gugatan yang diwakili lembaga swadaya
masyarakat (LSM), atau masyarakat dengan class action. Untuk memberikan
gambaran mengenai hak lingkungan untuk mengajukan gugatan , misalnya pada saat terjadi kebakaran hutan, atau
kerusakan lingkungan.
Penyelesaian
sengketa perdata melalui pengadilan merupakan salah satu penyelesaian yang bermuara pada
efektivitas penegakan hukum, karna
penyelesaian sengketa melalui jalur
perdata, memiliki 3 (tiga) fungsi
sebagai berikut :
1).melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada norma-norma hukum lingkungan, baik yang
bersifat hukum privat maupun hukum publik. Misalnya , wewenang hakim
perdata untuk menjatuhkan putusan yang berisi perintah atau larangan (verbod of gebod) terhadap
seseorang yang telah bertindak secara
bertentangan dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam suatu vergunning (surat ijin) yang berkaitan
dengan masalah lingkungan hidup.
2).hukum perdata dapat memberikan
penentuan norma-norma (zorgvuldigheidsnormen) yang seharusnya
diharapkan dari seseorang dalam hubungan bermasyarakat.
3).hukum perdata memberikan kemungkinan
untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap yang
menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut,
yang biasanya dilakukan melalui
gugatan melalui perbuatan hukum.
Penyelesaian sengketa
lingkungan yang bersifat perdata, tetap
mengacu kepada sistem pembuktian yang
terdapat dalam Hukum Acara Perdata. Titik tumpuan terletak
pada unsur-unsur terdapat dalam
Pasal 1365 KUHPerdata (BW)
Unsur-unsurnya yaitu a.unsur
kesalahan,b.unsur hubungan kausal. Sebagai berikut:
1).Unsur Kesalahan.
Pada
umumnya untuk membuktikan terjadinya unsur kesalahan , selain dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) Perbuatan melanggar hukum sangat terkait pula dengan adanya unsur kesalahan (schuld) agar yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam artian bahwa pertanggungjawaban melanggar hukum akan selalu dikaitkan dengan unsur kesalahan
tersebut. Pasal 1365 KUHPerdata mengandung asas tanggung gugat berdasarkan
kesalahan (schuld aanssprakelijheid),
yang dapat dipersamakan dengan liability based on fault.
Dalam pembuktian unsur kesalahan dikaitkan dengan pertanggungjawaban atas
kesalahan (Liability Based on Fault) atau yang sering pula
disebut Negligence Rule. Disini,unsur kesalahan memainkan peranan penting
dalam menentukan pertanggungjawaban atau
tidaknya seseorang.Kesalahan ini mencakup
arti kesengajaan dan kelalaian. Menurut Vranken sebagaimana dikutip oleh E.A.Messer bahwa bagi suatu pertanggungjawaban atas suatu kerugian (bahaya) menuntut adanya syarat
bahwa kerugian (bahaya) itu sebelumnya sudah diketahui. Ukuran untuk hal
ini ialah orang yang normal, cermat, dan hati-hati, yang
berada dalam kondisi yang sama dengan pelaku.
2).Hubungan kausal (Causal
Verband).
Hubungan kausal timbul , karena
adanya hubungan sebab-akibat dalam suatu peristiwa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Berkaitan dengan hal
ini, Paulus Efendi Lotulung
menyatakan bahwa:”adanya hubungan kausal
secara factual saja belum cukup untuk adanya pertanggungjawaban membayar kerugian, sebab yang diperlukan adalah adanya hubungan kausal yuridis di samping adanya hubungan kausal faktual. Disamping itu
dimana si pelaku hanya bertanggungjawab
terhadap kerugian yang sepatutnya
(redelijkerwijs) dapat
dipikirkan merupakan akibat dari perbuatannya. Tentang apa yang
termasuk dalam pengertian “sesuatu” yang
secara sepatutnya diketahui lebih dahulu
oleh seseorang dalam setiap kasus konkret”, haruslah diukur dari pengetahuan yang normal setiap manusia pada umumnya
sesuai dengan tingkat pendidikannya.
f.Doktrin Strict
Liability dan Vicarious Liability.
1).Doktrin Strict Liability
Berkaitan pertanggungjawaban
pidana terdapat aturan tentang penerapan doktri
strict Liability dan Vicarious liability. Prinsip tanggung
jawab mutlak (no-fault liability or liability without fault) di dalam
kepustakaan dikenal dengan ungkapan “absolute liability” atau “strict liability” . Dengan prinsip
tanggung jawab tanpa keharusan
untuk membuktikan adanya kesalahan.
Dengan perkataan lain , suatu prinsip tanggung jawab yang memandang “kesalahan” sebagai suatu yang
tidak relevan untuk dipermasalahkan, apakah
pada kenyataannya ada atau tidak.
Menurut doktrin “strict liability” (pertanggungjawaban ketat) seseorang sudah dapat dipertanggung jawabkan
untuk tindak pidana tertentu walaupun
pada diri orang itu tidak ada kesalahan
(mens rea). Secara singkat,, strict liability diartikan sebagai “liability without fault) (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan) . Sedangkan mens rea , menurut Muladi (1991:88) yang
mengutif pendapat Roeslan Saleh (1982:23) bahwa kata ini diambil orang dari suatu maxim yang berbunyi Actus non
est reus nisi mens sit rea, yang maksudnya adalah suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikirannya adalah
salah.
Menurut L.B.Curson, doktrin strict
liability ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
1).adalah sangat esensial untuk menjamin dipatuhinya peraturan-peraturan penting tertentu yang diperlukan untuk kesejahteraan sosial;
2).pembuktian adanya mens rea akan
menjadi sangat sulit untuk pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial itu;
3).tingginya tingkat bahaya sosial yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang bersangkutan.
Argumentasi yang hampir serupa
dikemukakan bahwa premise (dalil/alasan) yang biasa dikemukakan untuk strict
liability ialah :
1).sulitnya membuktikan pertanggungjawaban
untuk tindak pidana tertentu;
2).sangat perlunya mencegah jenis-jenis tindak pidana tertentu untuk menghindari adanya bahaya yang sangat luas;
3).pidana yang dijatuhkan sebagai akibat dari strict
liability adalah ringan.
Menurut Common law, “strict liability” berlaku terhadap tiga macam tindak pidana , yakni :
1).public
nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum;
Menghalangi jalan raya , mengeluarkan bau tidak enak);
2).criminal libel (fitnah, pencemaran nama);
3).contempt of court (pelanggaran tata tertib
pengadilan).
Akan tetapi kebanyakan strict liability terdapat
pada tindak pidana yang diatur dalam
undang-undang (statutory offenses,
regulatory offenses, mala prohibita)
yang pada umumnya merupakan tindak
pidana terhadap kesejahteraan umum (public welfare offenses). Termasuk regulatory offenses , misalnya penjulan makanan dan minuman atau obat-obatan yang membahayakan , penggunaan gambar
dagang yang menyesatkan dan pelanggaran lalu lintas.
2). Doktrin Vicarious Liability.
Vicarious Liability.adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of
another)
Pertanggung jawaban demikian misalnya
terjadi dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain itu ada dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatannya. Jadi pada umumnya terbatas pada kasus-kasus yang menyangkut
hubungan antara majikan dengan buruh,
pembantu dengan bawahannya. Dengan demikian
pengertian “vicarious liability”
ini walaupun seseorang tidak melakukan
sendiri suatu tindak pidana dan tidak mempunyai kesalahan dalam arti yang biasa, ia masih tepat dapat dipertanggungjawabkan.
“Vicarious liability” ini
berlaku hanya terhadap jenis tindak pidana
tertentu menurut hukum pidana Inggris .”Vicarious liability” hanya
berlaku terhadp 1).tindakan pidana yang
mensyaratkan kualitas; 2). Tindak pidana yang mensyaratkan adanya hubungan antara buruh dan majikan . Doktrin strict liability dibandingkan dengan doktrin
vicarious liability tampak jelas
bahwa baik strict liability crimes
maupun vicarious liability crimes pertanggungjawaban pidana bersifat
langsung dikenakan kepada
pelakunya , sedangkan pada vicarious liability crimes pertanggungjawaban pidana bersifat tidak langsung.[54]
3.MENURUT DAUD SILALAHI MEMERINCI
BERBAGAI TANTANGAN DALAM SISTEM
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ,YAITU :
1.Keberadaan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dengan tujuan
untuk berperanserta dalam
perlindungan lingkungan , dengan sikap kepedulian terhadap lingkungan, merupakan mitra
kerja pemerintah karena didasarkan pada
idealisme sebagai Pembina lingkungan.
2.Pengakuan ius standi atau
pembuktian tentang terjadinya kerusakan lingkungan. Pembuktian ini
didasarkan atas standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
3.Asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pemahaman terhadap sejarah dan tujuan diberlakukannya asas ini masih kurang, maka dalam penanganan kasus
terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan, penegakan hukumnya cenderung menguntungkan pihak yang berekonomi kuat.
4.Masalah interpretasi kaidah hukum lingkungan , diperlukan
adanya persepsi yang sama dengan tetap memperhatikan ilmu lingkungan sebagai dasar penilaian
dan penyeragaman persepsi, berdasarkan konsep hukum yang bersifat ekologis .
5.Pola
pembentukan hukum lingkungan, melalui penetapan ketentuan perundang-undangan , diperlukan
berdasarkan putusan hukum, dengan melibatkan saksi dan labortorium
rujukan.
6.Pengangkatan fungsi pendidikan atau pelatihan di bidang lingkungan, menentukan dalam memberikan penyuluhan serta penyebar luasan pengetahuan , dan
informasi di bidang hukum lingkungan.
7.Peningkatan kualitas sumber manusia
yang sadar hukum lingkungan
melalui pendidikan dan
pengajaran,penelitian dan pengabdian
pada masyarakat.[55]
BAB IV
PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA
A.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA.
Perbuatan.
Penerapan hukum pidana lingkungan tetap
dikaitkan dengan perbuatan
seseorang atau badan hukum. Khusus perbuatan pidana menurut Herman Hidiati Koeswadji, perbuatan
diartikan (dalam arti perbuatan pidana)
sebagai keadaan yang dibuat oleh
seseorang, barang sesuatu yang dilakukan , kalimat mana menunjuk baik kepada
akibatnya (yaitu berupa kejadian
tertentu) maupun kepada yang
menimbulkan akibat (tingkah laku
seseorang).
Mulyatno berpendapat bahwa
melawan hukum dapat ditinjau dari segi formal dan materil. Dari segi
formal “unsur melawan hukum” berarti setiap perbuatan pidana mengharuskan
adanya aturan hukum terlebih dahulu (Pasal 1 KUHP:asas Nullum delictum/legalitas). Sedangkan tinjauan dari segi materil ,
perbuatan dikategorikan sebagi perbuatan pidana apabila suatu perbuatan tidak
boleh atau tidak patut dilakukan.Sifat ini yang disebut dengan sifat melawan
hukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid
der gedraging) . Jadi, tinjauannya
tidak saja dari sudut
perundang-undangan formal, akan tetapi
juga dari sudut yang lebih dalam atau lebih hakiki (materil).
Berdasarkan masalah lingkungan
hidup dimana melakukan berbagai
perbuatan yang merusak lingkungan hidup dilarang. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Serta Sumber Daya Air , dalam Pasal
69 berbunyi :
Ayat
(1) Setiap orang dilarang :
a.melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
b.memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang-undangan ke
dalam Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia;
c.memasukkan limbah
yang berasal dari luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d.memasukkan limbah B3 ke dalam
Wilayah Kesatuan Republik Indonesia;
e.membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f.membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g.melepaskan produk rekayasa genetik
ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.melakukan pembukaan lahan dengan
cara pembakaran;
i.menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusunan amdal ;
dan/atau
j.memberikan informasi palsu ,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing.
Untuk dapat menghukum seseorang atau
korporasi sebagai subjek hukum pidana ,
antara lain :
1).Arti dan Isi
Straafbaarfeit.
Straafbaarfeit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana dan bersifat melawan hukum , yang berhubungan
dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
2).Mampu
bertanggungjawab.
Bertanggungjawab atas suatu tindak
pidana berarti bahwa yang bersangkutan secara sah dapat dikenai pidana karena tindakan yang telah di lakukannya itu.
Tiga (3) macam sistem pertanggungjawaban pidana yaitu :
a).rumusan yang menyebutkan :”yang dapat
melakukan tindak pidana dan yang dapat
dipertanggungjawabkan adalah orang”.
Sistim ini dianut KUHP yang sekarang berlaku.
b).rumusan menyebutkan : “yang dapat
melakukan tindak pidana adalah orang
dan/atau badan hukum, maka yang bertanggungjawab ialah anggota pengurus. Sistem ini dianut antara
lain dalam ordonansi Devisa.
c).rumusan
lain yang menyebutkan :” yang
dapat melakukan tindak pidana dan dapat
dipertanggungjawabkan adalah orang dan
badan hukum”.sistem ini dapat ditemukan dalam undang-undang tindak pidana ekonomi.
Menurut Hermin Hediati Koeswadji
ada tiga (3) syarat untuk dapat
dinyatakan seseorang itu mampu
bertanggungjawab , yaitu :
1).dapat menginsafi makna yang senyatanya dari perbuatannya.
2).dapat menginsafi bahwa
perbuatannya itu tidak di pandang
patut dalam pergaulan masyarakat.
3).mampu untuk menentukan niat /kehendaknya
dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dalam penegakan hukum
lingkungan , bahwa instrument hukum pidana merupakan obat terakhir (ultimum remedium). De Bunt
sebagaimana yang dikutip oleh A.Hamzah
memberikan pengertian ultimum remedium dalam tiga macam arti yaitu :
a).hukum pidana itu hanya
diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat tidak benar secara etis (hoog ethische);
b).sebagai alat (obat) yang terakhir
yang diterapkan terhadap delik
lingkungan ;
c.pejabat administrasilah pertama-tama yang bertanggungjawab.
Perkecualian.
Dalam perkara lingkungan hidup adanya
perkecualian dalam penyelesaian masalahnya, antara lain :
a).Tanpa unsur kesalahan.
Setiap perbuatan kejahatan atau
pengrusakan lingkungan hidup harus adanya unsur kesalahan , tetapi perbuatan
yang ancamannya serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak dan tidak perlu
dibuktikan unsur kesalahan , sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang tindakannya , usahanya, dan/atau
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung
jawab mutlak atas kerugian yang
terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
b).Penyelesaian perkara pidana.
Penyelesaian perkara
pidana pada umumnya diselesaikan sesuai hukum Acara Pidana yaitu yang ditangani
penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dan
penyelesaian perkara hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (penyidik Polri,
Jaksa Penuntut Umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) secara mandiri . Penyelesaian perkara pidana
harus bebas dari pengaruh siapapun baik dari aparat pemerintah maupun
masyarakat yang sifatnya mandiri tanpa
adanya ikut campur tangan dari instansi
lain, tetapi dalam penegakan hukum
dalam lingkungan hidup di
lakukan secara terpadu dengan
koordinasi Menteri. Masalah koordinator
dalam penyelesaian lingkungan hidup diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Dalam rangka
penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan
penegkan hukum terpadu antar penyidik pegawai negeri sipil, kepolisin, dan kejksaan
di bawah koordinasi Menteri. (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan
perundang-undangngan.
B.TEORI
KESALAHAN.
Setiap perbuatan pidana
harus mengandung unsur kesalahan barulah
pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya.
Dalam Teori kesalahan dimana sipelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini
adalah mengenai hal kebatinan, yaitu hal
kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband)
.Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini
tercapai maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman
pidana (geen strafbaar feit zonder schuld).[56]
Dalam Buku II KUHP selalu mengandung unsur “ kesalahan”
dari pihak pelaku tindak pidana yaitu
kesengajaan atau culpa.
Jadi seseorang melakukan kejahatan dapat dihukum
atau tiada hukuman tanpa kesalahan,pernyataan ini merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge
Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan”.
Teori Schuld dalam perbuatan pidana
dimana perkataan “Schuld” bila
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya adalah “Kesalahan”[57] .Kesalahan yang dilakukan tersebut
dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat
dari rumusan mengenai “strafbaar
feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een
strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met
schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.(
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan dari pada
kehendak orang itu (uiting van de wil van iemand)
Rumusan
Simons ,untuk menganggab suatu
perbuatan sebagai “strafbaar feit” atau “delict”,perbuatan
itu harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :
1)
Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan manusia.
2)
Perbuatan
itu harus dilakukan “gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan sebagai akibat dari “gerakan reflex”.
3)
Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan
atau melawan hukum (mederrechttelijke).
4)
Perbuatan
itu harus dilakukan oleh seseorang yang toerekeningsvatbaar.
Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang
tersebut itu adalah yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya (kesalahannya).[58]
Pendapat Noyon,mengatakan bahwa
untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan
dengan penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat yang sebenarnya dari kesalahan itu. Diakuinya pula adanya ketidak pastian tentang sejauh mana ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum
positif.
Dikemukakan bahwa umumnya
ciri-ciri dari kesalahan berhubungan dengan hukum positif adalah :
1)
Bahwa
pelaku mengetahui atau harus dapat
mengetahui hakekat dari kelakuannya dan
keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan itu ada hubungannya);
2)
Bahwa
pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa
kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
3)
Bahwa
kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu keadaan jiwa
yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);
4)
Bahwa
kelakuannya itu dilakukan, bukan karena
pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.[59]
Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa
mengenai kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu merupakan bagian dalam
dari kehendak pelaku , sedangkan sifat
melawan hukum (wederrechtelijkheid),
merupakan bagian luar dari padanya.
Artinya, kesalahan merupakan
kelakuan yang bertentangan dengan hukum yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke gedraging ) , yaitu penggangguan
ketertiban umum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum , merupakan kelakuan yang bertentangan dengan hukum , untuk
kelakuan mana ia dicela,
demikian
juga Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut
adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :
1)
Kelakuan yang bersifat melawan hukum,
2)
Dolus
atau Culpa,
3)
Kemampuan
bertanggungjawab pelaku.
Jika ketiga unsur ini terdapat
barulah kita dapat mengatakan adanya
“kesalahan-pidana”.[60]
Dapat disimpulkan bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai
unsur-unsur, yaitu :
1)
Kemampuan
bertanggungjawab,
2)
Kesengajaan
atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku),
3)
Tidak
adanya alasan pemaaf.
Selanjutnya ditambahkan , tentang
adanya kesalahan sebagai berikut “Sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa haruslah :
1)
Melakukan
perbuatan pidana (dalam hal ini terkait pula
sifat melawan hukum);
2)
Mampu
bertanggungjawab;
3)
Dengan
sengaja atau kealpaan;
4)
Tidak
ada alasan pemaaf.
Secara singkat
dapat disimpulkan bahwa pengertian dasar
dari hukum pidana adalah :
1)
Perbuatan
Pidana ,dan
2)
Pertanggungjawaban
pidana.
Unsur
perbuatan pidana adalah :
1)
Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum
pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana, barang siapa
yang melanggar larangan tersebut;
2)
Materil : Bersifat melawan hukum.
Unsur pertanggungjawaban pidana
adalah : kesalahan. Sedangkan
unsur-unsur dari kesalahan adalah :
1)
Mampu
bertanggung jawab;
2)
Sengaja
atau alpa;
3)
Tidak
ada alasan pemaaf.
Perlu dipahami mengenai kata
sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori
Kehendak (Wilstheori) dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut
teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat menghendaki suatu akibat , manusia hanya
dapat mengingini , atau membayangkan
adanya suatu akibat.Dari teori tersebut yang dianut,diterapkan dalam memori penjelasan resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[61]
Istilah opzet sebagai tujuan, Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga
perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan
terdakwa tetap bersifat melawan hukum,
tetapi tidak dapat dipidana sebab ada
kesalahannya.[62]
Maka perbuatan yang dilakukan merupakan
perbuatan kejahatan tetapi tidak bisa dihukum karna ada alasan pemaaf.
Adapun alasan pemaaf
dalam tindak pidana ada dua yaitu
:
(a).Karena sebab yang ada pada diri orang
itu sendiri,tercantum dalam pasal 44
ayat (1) KUHP :” Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan , yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
karena sakit berubah akal , tidak
boleh dihukum.
(b).Karena sebab dari luar keadaan si pembuat. Sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum karena sebab
atau oleh keadaan sekitarnya ( uitwendige
ooraak).[63]
Yang termasuk sebab dari luar diri si
pembuat antara lain adalah :
·
Dalam keadaan berat lawan atau kedaan terpaksa
(overmacht) yang diatur dalam pasal 49 KUHP “(1) Barang siapa melakukan perbuatan , yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepuyaan orang lain, dari pada
serangan yang melawan hak dan
mengamcam dengan segera pada saat
itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang
sangat perlu , jika perbuatan itu dengan
sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera
pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[64]
·
Karena
melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 50 KUHP :”Barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang , tidak boleh
dihukum.[65]
·
karena
melaksanakan perintah jabatan yang
diatur dalam Pasal 51 KUHP :” (1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum. (2) Perintah
jabatan yang diberikan oleh kuasa
yang tidak berhak tidak
membebaskan dari hukuman, kecuali
jika pegawai yang dibawahnya atas
kepercayaannya memandang bahwa perintah
seakan – akan diberikan kuasa yang berhak
dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.[66]
·
Tolak pangkal dari memasukkan kesalahan
sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab
pidana adalah : Orang hanya akan
dipidana , jika ia mempunyai
pertanggungan jawab pidana. Dan dasar dari dipidananya sipelaku adalah atas asas :”Tiada dipidana jika tiada
kesalahan “.[67]
Istilah Schuld ini dapat ditafsirkan dalam beberapa arti,yaitu :
a)
Schuld dalam arti “ethis social”.
Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan
antara jiwa seseorang ,yaitu yang melakukan perbuatan ,dengan perbuatannya
atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya,dan hubungan jiwa itu
adalah sedemikian rupa ,hingga
perbuatan atau akibat daripada
perbuatan yang dilakukannya
itu,berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.
b).Schuld dipandang dari sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).
Yang dimaksud
dengan schuld dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk
schuld dengan kesengajaan (dolus) dan
culpa[68].
1).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
Masalah Kesalahan atau Schuld
dalam bentuk kesengajaan atau dolus atau opzet. yaitu :
Masalah
kesengajaan (opzet atau dolus
diartikan “sengaja” atau
“kesengajaan”.Didalam KUHP tidak ada
merumuskan apa yang dimaksudkan dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada
sebagian besar dari delict..Untuk
dapat mengetahui apa yang dimaksudkan
dengan opzet,maka sebagai lazimnya
dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang),dari sumber itu
kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari
pada Undang-undang itu.
1).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud
dengan opzet “willens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu
perbuatan dengan sengaja,harus
menghendaki (willen) perbuatan itu,serta
harus menginsafi/mengerti (weten)
akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan
perbuat beserta akibatnya.
Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain
tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan
.Jadi opzet yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan ,yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan
kata lain kesengajaan atau opzet
adalah ditujukan terhadap sesuatu
perbuatan ,dengan demikian kesengajaan
sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam
suatu voltooid delict, atau dalam
suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang
atau dengan timbulnya akibat yang
dilarang, opzet itu hanyalah dapat
berkenaan dengan “ apa yang secara nyata
telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si
pelaku,khususnya dengan apa yang
termasuk ke dalam pengertian speciale
bestanddelen atau unsur-unsur khusus
dari suatu delik khusus.[69]
Dalam
Kesengajaan ada teori yang mengandung arti
dikehendaki dan diketahui yaitu :
1)
Teori
Kehendak adalah kehendak yang diarahkan
pada terwujutnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) .
Teori kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya teori yang lain mendapat pembelaan kuat dari von Hippel guru besar di
Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.
2)
Teori
Pengetahuan (voorstellingstheorie) . Kesengajaan pengetahuan adalah kehendak
untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke
omschrijving behoorende bestandelen).
Melihat lebih
jauh tentang istilah opzet dalam KUHP ,
bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk , yaitu :
1).Opzet sebagai tujuan.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang akan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan tersebut memang merupakan “tujuan” dari pelaku.
2).Opzet dengan tujuan pasti atau
yang merupakan keharusan.
Bentuk opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping
akibat yang dituju itu pelaku insaf
atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan
akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain
(yang tidak dikehendaki).
3).Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.
Opzet ini juga disebut “opzet” dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga dolus
eventualis.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan
suatu akibat tertentu, tetapi orang
tersebut sadar, bahwa apabila ia
melakukan perbuatan untuk mencapai akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut
mungkin akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat
lain mana bukan merupakan tujuan yang
dikehendaki, tetapi hanya disadari
kemungkinan terjadinya.[70]
Menurut Pompe bahwa perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan (positif maupun
negatif) itu sendiri yang oleh
dua-duanya disebut sebagai
kehendak,tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya (sejauh
harus diliputi kesengajaan),yaitu akibat
dan keadaan yang menyertainya.Menurut van Hattum menyatakan bahwa
perbedaan letaknya tidak dalam bidang juridis,tapi dalam bidang pcychologis:
Dan hasil-hasilnya kedua teori
tersebut kurang lebih adalah
sama,sehingga pada umumnya tampak perbedaan
dalam terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan
tersebut cukup kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih
memuaskan baginya,karena dalam
kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus
mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang
diketahui seseorang belum tentu juga
dikehendaki olehnya.Lagi pula kehendak merupakan arah,maksud atau tujuan, hal mana
berhubungan dengan motif (alasan
mendorong untuk berbuat) dan
tujuannya perbuatan. Konsekuensinya
ialah bahwa untuk menentukan bahwa
sesuatu perbuatan dikehendaki oleh
terdakwa, hematnya Moeljatno yaitu harus
dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan
motifnya untuk berbuat dan
tujuannya yang hendak dicapai, serta
antara motif , perbuatan dan tujuan
harus ada hubungan kausal dalam
batin terdakwa.[71]
2).Kelalaian atau Culpa.
Culpa
disebutkan schuld dalam arti sempit
sebagai perbandingan dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi
dolus dan culpa.Untuk menghilangkan salah faham,maka Satochid Kartanegara
menganjurkan lebih baik jangan dipergunakan
istilah ‘kesalahan dalam arti
sempit” dalam arti culpa,akan tetapi
lebih baik dipergunakan istilah
“kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah
“kealpaan’.
Didalam doctrine ditentukan bahwa
Culpa harus memenuhi dua syarat,yaitu :
1).Tiada kehati-hatian yang
dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan.
2).Akibat yang dapat diduga sebelumnya, atau keadaan atau akibat yang
dapat diduga sebelumnya yang membuat
perbuatan tersebut itu menjadi perbuatan
yang dapat dihukum.[72]
Dari segi kesalahan tersebut dibedakan
antara “kesengajaan” dan “Kelalaian atau
kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus)
ialah perbuatan yang akibatnya
diketahui dan dikehendaki
sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos)
adalah, perbuatan yang kurang hati-hati , perbuatan yang lalai dan yang menimbulkan akibat, hukum yang tidak dikehendaki, yang
diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman
yang dikenakan oleh Pengadilan.[73] Didalam
Undang-undang hukum pidana tidak memberikan perumusan tentang apa yang dimaksudkan dengan culpa hanya didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) sewaktu
Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan undang-undang hukum pidana
diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan schuld yaitu : yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan
pemikiran yang diperlukan (gebrekken het
nodige denken). “kekurangan
pengetahuan/pengertian yang diperlukan” (gebrek
aan de nodige kennis).
“kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan”[74].
Van Hamel membagi culpa
atas dua jenis :
a).Kurang melihat ke depan
yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan secara tepat
atau sama sekali tidak
membayangkan akibat yang akan terjadi.
b).Kurang hati-hati yang
perlu, misalnya ia menarik picu pistol
karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.
Sedangkan Vos membedakan dua unsur culpa,pertama ialah terdakwa dapat melihat ke depan yang akan terjadi,kedua ketidak
hati-hatian (tidak dapat
dipertanggungjawabkan ) perbuatan yang dilakukan (atau pengabaian) atau dengan kata lain harus ada perbuatan yang tidak boleh atau tidak dengan cara demikian dilakukan.
Selanjutnya Vos “dapat melihat kedepan
suatu akibat” merupakan syarat subyektif (pembuat harus dapat melihat kedepan),misalnya seorang anak kecil yang memindahkan wisel rel kereta api
sehingga kereta api keluar rel,tidaklah ia bersalah (culpa) jika ia tidak tahu apakah wisel
kereta api itu. Tetapi culpa itu ada pula segi obyektifnya, yaitu sesudah dilakukan perbuatan , dikatakan
pembuat dapat melihat kedepan akibatnya
jika seharusnya ia telah perkirakan. Ia sebagai orang normal dari sekelompok
orang yang dapat melihat kedepan akibat itu.Jadi, seorang professional dipandang lebih dapat melihat kedepan dibanding orang awam.Demikian juga
Hazewinkel-Suringa menyebut adanya segi subyektif dan obyektif culpa itu. Unsur
subyektif misalnya mentalitasnya,kecakapannya,lekas marah, tergesa-gesa dan
sebagainya.[75]
Berdasarkan
golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal yaitu :
(1) Sipelaku telah berbuat schuld yang menyolok atau CULPA LATA,sedang
(2) Dalam hal ini ,sipelaku telah berbuat kesalahan ringan atau “CULPA LEVIS”.
Dalam hal
tersebut bahwa yang dianut oleh doctrine
adalah ajaran kesalahan culpa lata,jenis
schuld ini adalah berupa bentuk schuld
yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa lata ini,yang oleh H.R dengan arrestnya
tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan
kesalahan disebabkan oleh karena
tidak ada kehati-hatian yang
menyolok”.[76]
Dengan
demikian
Yang dimaksud dengan culpa
lata adalah “ bila sipelaku berbuat lain daripada perbuatan rata-rata orang yang
segolongan dengan sipelaku”.
Berdasarkan hal
tersebut diatas H.R menyatakan suatu
asas didalam arrestnya,azas mana juga
diakui di dalam lapangan ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana,
yaitu:”tiada hukuman tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai
kejahatan,schuld itu harus
dibuktikan terlebih dahulu.Wirjono
Prodjodikoro cocok dengan pernyataan “ `tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau hukum pada umumnya,dan Mahkamah Agung
Indonesia dalam putusannya tanggal 13
April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai sesuai dengan rasa keadilan.[77].
C.Teori
Keadilan
Dalam hukum pidana setiap
perbuatan mengandung unsur kesalahan baru dapat menjatuhkan hukuman sesuai
perbutan yang di lakukan. Disamping itu di dalam menjatuhkan hukumannya harus
mengandung keadilan antara perbuatan
yang dilakukan dengan hukuman yang di jatuhkan hakim sesuai perbuatannya.
Dalam Konsepsi-konsepsi filsafat ada suatu ikatan yang erat sekali antara hukum dan keadilan.
Menurut Ulpianus dari romawi pernah mengemukakan bahwa sebelum
kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita harus mengetahui dari manakah
asalnya kata hukum itu . Asalnya ini adalah dari kata keadilan ,yang
oleh Celsus telah dirumuskan dengan indah
sebagai ilmu pengetahuan mengenai
hak dan kepatutan. Demikian Ulpianus. Juga pernah mengatakan bahwa hukum berasal dari keadilan seperti keadilan itu adalah ibunya.[78].
Para penulis telah menyimpulkan
bahwa maksud Ulpianus dengan itu adalah cita-cita hukum dilahirkan
oleh cita-cita keadilan , atau bahwa pertimbangan-pertimbangan berhubungan
dengan keadilan mendahului
ketentuan-ketentuan hukum.[79]. .Menurut
Lord Alfred Denning bahwa keadilan itu
tidak dapat dilihat. Keadilan bukanlah
sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu yang bersifat abadi;dia bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil
dari jiwa (spirit). Ia Lalu
merumuskan keadilan itu sebagai “sesuatu yang oleh anggota masyarakat yang berbudi lurus (right-minded),
yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.
Vilhelm Lundstedt
berpendapat bahwa yang disebut
keadilan itu hanyalah kata-kata
kosong belaka, terutama
bahwa pembentuk undang-undang
harus dituntun oleh keadilan atau bahwa pengadilan –pengadilan harus
mengujudkan keadilan. Pikiran
keadilan yang dikemukakan Alf Ross bahwa
keadilan tidak akan dapat dijadikan pedoman
oleh pembentuk undang-undang oleh
karena tidak mungkin untuk
menyimpulkan dari satu pikiran yang bersifat formal seperti keadilan itu, satu atau beberapa syarat bagi isinya suatu norma.[80] Makna keadilan itu adalah kesamaan,
dan dengan dalil keadilan itu akan nada syarat-syarat bagi kesamaan dalam membagi untung dan rugi. Kesamaan dalam
arti yang mutlak tidak akan pernah merupakan isi dari keadilan . Dalam arti
demikian kesamaan seharusnya berarti
bahwa setiap orang , terlepas dari keadaan-keadaan yang ada disekitarnya, akan mempunyai posisi yang benar-benar sama dengan orang-orang lain. Menurut Gustav
Radbruch keadilan adalah suatu ukuran
nilai bagi hukum positif. Dia
adalah tujuan yang dikejar oleh pembentuk undang-undang, tetapi yang biasanya
tidak tercapai.[81]
Adil itu adalah suatu
nilai dasar seperti halnya yang baik
dan yang indah; dengan demikian
ini tidak dapat disimpulkan lagi
dari nilai yang lain yang sifatnya lebih
tinggi. Selanjutnya haruslah dibedakan
antara (1) keadilan sebagai suatu kebaikan, sebagai sifat-sifat pribadi
(misalnya dari seorang hakim) dan (2)
keadilan sebagai suatu hubungan
antara manusia (misalnya bilamana dirundingkan tentang harga yang pantas). Keadilan yang subyektif adalah sikap batin yang ditujukan kepada pengujudan keadilan yang obyektif,
yaitu suatu hubungan yang dapat
diperbandingkan dengan hubungan dari sifat-sifat yang mengandung kebenaran, dan kebenaran itu sendiri.
Dilihat secara demikian maka keadilan yang obyektif adalah bentuk yang sekunder dari keadilan.[82]
Giorgio Del Vecchio,
mengemukakan bahwa keadilan adalah suatu sikap kesadaran yang fundamental. Unsur-unsur daripadanya adalah sifat timbal balik , sifat sama berhak, sifat saling ada, keseimbangan prestasi, dan prinsip imbalan. Selanjutnya
Giorgio Del Vecchio menegaskan bahwa keadilan
bukanlah ciri yang hakiki dari
hukum, tetapi hukum dengan keadilan itu lalu mendapat nilai kesusilaan. Untuk bisa menjadi adil ,
hukum haruslah sesuai dengan kodrat dari manusia. Ciri-ciri utama dari kodrat manusia adalah pengutamaan yang absolute dari subyek atas obyek.
Selanjutnya Julius Stone menyatakan
keadilan terdiri atas suatu hubungan antara kebutuhan dan alat-alat
untuk memenuhi kebutuhan itu , dan yang dapat melenyapkan
ketidaksenangan. Hubungan ini bersifat dinamis , sebab kebutuhan dari manusia berubah-ubah menurut keadaan lingkungannya, sifat-sifat psikisnya , dan pengalaman-pengalaman yang bersifat insidentil. Karena
komponen-komponen yang bersifat emosional, yang lalu memainkan peranan
dalam penilain-penilian atau
dalam isi dari keadilan, maka adanya suatu penerobosan secara rasional dan dengan sempurna pula terhadap hal yang disebut keadilan itu adalah
tidak mungkin. Namun cita-cita keadilan
itu mempunyai arti yang besar
dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan artinya itu tidak menjadi berkurang oleh karena banyak macamnya
pendapat-pendapat mengenai keadilan itu
sendiri yang sementara itu berubah-ubah pula.[83]
Dilihat dari
tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu
hukum positif,normative atau persoalan
dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat
hukum, yaitu tujuan hukum dititik beratkan pada segi keadilan; c. dari sudut
pandang sosiologi hukum, yaitu tujuan
hukum dititikberatkan pada segi
kemamfaatanya.
Menurut E Fernando
M.Manullang menyatakan keadilan dari sisi hukumnya ,sifat keadilan dapat dilihat dari arti pokok ,yakni dalam arti formal yang menuntut hukum itu berlaku secara umum,dan dalam arti materil
yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarakat luas.
Pengertian keadilan dari pakar hukum ,antara
lain : a.Menurut Aristotles keadilan adalah suatu kebijakan politik yang
aturan-aturannya menjadi dasar
dari peraturan Negara dan
aturan-aturan ini merupakan ukuran
tentang apa yang hak; b.Roscoe
Pound melihat keadilan dalam
hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat; c. Nerson
menyatakan tidak ada arti lain bagi keadilan
kecuali persamaan pribadi; d.
Hans Kelsen ,Keadilan suatu tertib
sosial tertentu yang dibawah lindungan
usaha untuk mencari kebenaran
yang bisa berkembang dengan subur ,Keadilan adalah keadilan kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan
toleransi; e. John Rawls menkonsepsikan
keadilan sebagai fairness,yang
mengandung asas-asas,”bahwa orang-orang
yang merdeka dan rasional berkehendak
untuk mengembangkan
kepentingan-kepentingan dan
kehendaknya untuk memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat
yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya”.[84]
Menurut Hans Kelsen
hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah
legalitas;suatu peraturan umum adalah
adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[85]
Sedangkan Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :
1). Keadilan distributive, adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang
seimbang dengan jasa atau
kualitasnya. Contoh, setiap orang dapat
diangkat menjadi menteri. Hal ini belum
berarti setiap orang bisa jadi menteri, tetapi berarti jabatan itu harus dilakukan kepada seseorang yang memenuhi kualitas yang ditentukan.
2). Keadilan Kumulatif, ialah
keadilan yang memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya dengan tidak mengingat kualitas perseorangan. Contoh dalam tukar menukar barang, sedapat
mungkin harus terdapat persamaan (keseimbangan) antara barang-barang yang diperlukan itu.[86]
D.ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT)
Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption
of innocent) untuk melindungi Hak Asasi
tersangka/terdakwa. Hukum pidana Indonesia menganut Asas Praduga tidak bersalah
(Presumption of innocent) sebagai
faham eropah continental.
Asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah
sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau
Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik
Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat
dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim
yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa
dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan
tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian
terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya
sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang , ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan , bahwa ia memang
bersalah sebagaimana isi
tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.[87]
Asas Praduga tidak bersalah ,telah dirumuskan dalam
Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang
berbunyi :” Setiap orang yang sudah
disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan
di muka sidang pengadilan ,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[88]
.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3
c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[89]
Asas
praduga tidak bersalah ditinjau dari
segi teknis yuridis atau dari segi teknis
penyidikan dinamakan “prinsip
akusatur” atau accusatory procedure (accusatorial system).Prinsip akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan :
(a)
Adalah
subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan,
karena itu tersangka atau terdakwa
harus didudukkan dan diperlakukan
dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri,
(b) Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa . Kearah
itulah pemeriksaan ditujukan.
..
Menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek dan objek pemeriksaan adalah “kesalahan” (tindak pidana) dalam prinsip akusator , sesuai landasan filosofis merupakan landasan yang
bersifat “ideal” memotivasi aparat penegak hukum mengarahkan semangat dan dedikasi pengabdian penegakan
hukum mewujutkan keluhuran
kebenaran dan keadilan. Dengan demikian
setiap tindakan penegakan hukum, harus sejajar dengan cita yang terkandung dengan semangat dan keluhuran tujuan yang filosofis dimaksud.
Landasan filosofis Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang dapat dibaca pada huruf a konsideran, tiada lain daripada “Pancasila”. Landasan filosofis KUHAP adalah
berdasarkan Pancasila, terutama yang berhubungan erat
dengan sila Ketuhanan dan
Kemanusiaan.
Dengan landasan sila Ketuhanan,
KUHAP mengakui setiap pejabat aparat
penegak hukum maupun tersangka/ terdakwa adalah :
a.
Sama-sama manusia yang dependen kepada
Tuhan.Sama Makhluk manusia yang tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk
manusia tanpa kecuali, adalah ciptaan Tuhan.”
b. Oleh karena semua manusia merupakan hasil ciptaan Tuhan dan
tergantung kepada kehendak Tuhan,
hal ini mengandung makna bahwa :
1) tidak ada perbedaan yang asasi di antara sesama manusia.
2)
Sama-sama
mempunyai tugas sebagai manusia untuk
mengembangkan dan mempertahankan
kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3) Setiap manusia mempunyai hak
kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa
kecuali.
4)
Fungsi
atau tugas apa pun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam
ruang lingkup menunaikan “Amanat” Tuhan
Yang Maha Esa.
Dari jiwa fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara
menempatkan setiap manusia tersangka/ terdakwa sebagai mahluk :
a. manusia
hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi, dan
b. juga sebagai manusia yang
mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan
hak dan martabatnya.
Mengingat fungsi penegakan hukum yang dipercayakan kepada aparat penegak hukum
berada dalam ruang lingkup melaksanakan amanat Tuhan, aparat penegak
hukum harus memiliki keberanian dan
kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dengan konsepsi nilai keadilan Tuhan yang diwujutkan dalam setiap penegakan hukum. Untuk
mewujutkan kualitas keadilan yang seperti itulah diwujutkan dalam pasal
197 Ayat (1) KUHAP menentukan, bahwa setiap surat keputusan Pengadilan berkepala : ”Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
supaya keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum, bukan keadilan semaunya
sendiri, tapi merupakan wujud keadilan
yang selaras dengan keinginan atau
kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Suatu wujud keadilan berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi
pertanggungjawaban :
a.
Terhadap
hukum.
b.
Terhadap
diri dan hati nurani sendiri.
c.
Terhadap
masyarakat, nusa, dan bangsa,serta
d.
Dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum ,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak –hak kemanusiaan yang wajib
dihormati dan dilindungi pihak aparat
penegak hukum . Dengan perisai hak-hak
yang diakui hukum , secara teoritis
sejak semula tahap pemeriksaan,
tersangka/terdakwa sudah mempunyai
“posisi yang setaraf “ dengan pejabat
pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP.maka hak-hak
tersangka / terdakwa , antara lain :
1).Berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
diajukan kepada penuntut umum.
2).Berhak
meminta segera penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.
3).Berhak untuk diberitahukan
yang disangkakan kepadanya.
4).Berhak memberikan keterangan secara bebas
kepada penyidik atau hakim waktu dilakukan pemeriksaan atas dirinya.
5).Berhak
mendapat bantuan juru bahasa.
6).Perbuatan yang ancaman hukuman mati atau ancaman pidana lebih 15
tahun, jika tidak mampu,aparat dalam setiap tingkatan menunjuk penasihat hukum
secara cuma-cuma.
7).Tersangka
ditahan berhak menghubungi penasehat hukum.
8).Tersangka warga Negara asing yang
ditahan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses
perkaranya.
9).Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya.
10).Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak diberitahukan kepada
keluarganya dalam setiap tingkat
pemeriksaan.
11).Berhak menghubungi dan menerima kunjungan
dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya
dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
12).Berhak secara
langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara pekerjaan atau untuk
kepentingan kekeluargaan. Berhak
mengirim surat kepada penasehat
hukumnya, dan menerima surat dari
penasehat hukumnya dan sanak
keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya,untuk keperluan
itu bagi tersangka / terdakwa disediakan alat tulis menulis.
13).Berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
14).Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya.
15).Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
16).Berhak mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama (pengadilan Negeri).
17).Berhak
menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
18).Tersangka/terdakwa berhak didampingi
penasehat hukum.
Berdasarkan UU no.10 tahun 2003 tentang
advokat, pasal 1 angka 9, yang dimaksut dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Jasa yang diberikan advokat
berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
19).Penolakan penunjukan penasehat hukum oleh pejabat dapat dilakukan :
(a). Sebagai implementasi
HAM tersangka/terdakwa.
(b). Keraguan tersangka/terdakwa terhadap profesionalitas,
integritas atau loyalitas penasehat hukum yang ditunjuk.
(c)..Kepercayaan atau keyakinan
tersangka/terdakwa atas kepribadian penasehat hukum yang bersangkutan (ps 56).
.Dalam rangka penasehat hukum memberikan
bantuan hukum kepada kliennya yaitu :
(a).penasehat hukum berhak
menghubungi tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan.
(b).berhak menghubungi dan berbicara
dengan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat terkait pembelaan perkaranya.
(c).dalam berhubungan dengan tersangka
diawasi penyidik, penuntut Umum, atau petugas
Lembaga kemasyarakatan tanpa mendengar
isi pembicaraan.
(d).tidak menyalahgunakan haknya.
(e).pejabat menegor yang meyalah gunakan haknya.
(f).Bila penasehat hukum sudah
diperingati tetap menyalah gunakan haknya, maka hubungan tersebut selanjutnya dilarang
(g).berhak mengirim dan menerima
surat dari tersangka.
(h).pengurangan
kebebasan hubungan antara penasehat hukum dan tersangka diatas adalah dilarang.
(i).berhak menerima tembusan surat pelimpahan perkara oleh penuntut umum ke pengadilan negeri.
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga
tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah
,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu :
a) .Presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah.
b).kesalahan seseorang harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
c).dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.
d).serta tanpa campur
tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[90]
Prinsip KUHAP
menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan
manifestasi dari dianutnya asas
fundamental lain yang juga menjadi basis
hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan
bahwa apapun tuduhan yang dikenakan
terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu.[91]
E.PERBEDAAN HAKIKI ALAT BUKTI DENGAN BARANG BUKTI
1.Pemahaman Alat Bukti dan Barang Bukti.
Pada Saat kuliah penulis belum pernah
mendengar atau membaca buku buku terkait hukum pidana mengenai perbedaan secara
hakiki antara alat bukti dengan barang bukti,hanya memahami untuk menyatakan
tersangka minimal dua alat bukti dipenuhi ,demikian juga peranan barang bukti
belum begitu jelas diketahui hanya memahami seakan barang bukti dengan alat
bukti sama saja peranannya dalam pembuktian atas kesalahan
seseorang,kenyataannya sangat berbeda peranannya baik menurut ketentuan hukum maupun dalam
kenyataannya.Beberapa teman Jaksa menanyakan perbedaan hakiki antara alat bukti
dan barang bukti seperti yang pernah dilaminya,dan kurang tepat pemahamannya.
Dalam beberapa tahun kemudian merenungkan arti perbedaan yang hakiki antara
Alat bukti dan Barang Bukti.
2.Sistem pembuktian.
Sistim pembuktian
ada tiga antara lain :
a).Positif
wettelijk stelsel yaitu terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa didasarkan kepada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
b).Negatief
wettelijk stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa minimal dua alat
bukti yang sah menurut undang-undang dan hakim yakin.
c).Vrij
stelsel yaitu keyakinan hakim yang merupakan dasar utama menyalahkan perbuatan
terdakwa .Alat bukti yang sah menurut undang-undang hanya sebagai sarana untuk memberikan keyakinan hakim.
Sistim pembuktian
yang dianut Hukum yang berlaku di Indonesia adalah Negatief wettelijk stelsel.
3.Alat Bukti.
Berdasarkan pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah ialah :
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan terdakwa.
f. Bukti
Elektronik (Bukti elektronik ditambah sebagai alat bukti berdasarkan pasal 5 Undang-undang IT).
4.Barang Bukti :
Barang bukti adalah barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang diperoleh lewat kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan melakukan
kejahatan,sebagaimana diatur dalam pasal 39 KUHP ayat (1) Barang kepunyaan
siterhukum ,yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai
akan melakukan kejahatan,dapat dirampas.
5.Perbedaan Hakiki Alat Bukti dengan Barang Bukti.
a. Alat Bukti .
Alat
bukti adalah dapat menjelaskan sendiri peristiwa pidana sesuai posisinya terkait dengan
perkara yang dihadapinya ,atau dengan
kata lain dapat menjelaskan
perbuatan pidana tanpa bantuan pihak
lain,sebagai berikut :
1).Keterangan saksi,dimana
saksi dapat menjelaskan perbuatan pidana
sesuai dengan apa yang dia dengar sendiri,dilihat sendiri,dan dialami/dirasakan sendiri.Saksi tidak bisa memberikan
keterangan berdasarkan dugaan atau perkiraan,hanya terbatas kepada apa yang didengar sendiri,dilihat sendiri dan
dirasakan sendiri.Dalam memberikan keterangan tersebut tidak perlu ada bantuan
orang lain,cukup apa yang disampaikan sendiri dihadapan aparat Penegak hukum
meliputi Polisi,Jaksa dan Hakim.Berdasarkan ketentuan satu saksi bukan saksi
berarti bila ada dua (2) orang saksi
sudah termasuk minimal dua alat bukti,sudah bisa menyalahkan terdakwa
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
2).Keterangan Ahli, Ahli
dapat memberikan keterangan sendiri atas keahlian yang dimilikinya/dikuasainya
terkait dengan perbuatan pidana.atau keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan
pemeriksaan dimuka pengadilan. Ahli akan memberikan keterangannya sesuai
dengan ilmu yang dikuasainya , tanpa perlu bantuan pihak lain.Semua yang
dikatakan sesuai keahliannya dapat dimengerti aparat penegak hukum,sebagaimana
diatur dalam pasal 186 KUHAP “Keterangan
Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan.
3).Surat ,dapat
menceritakan suatu yang ada kaitannya
dengan kasus tersebut,aparat penegak hukum antara lain Polisi
Jaksa,KPK,dan hakim dengan membaca isinya dapat mengerti, dan tidak perlu
dijelaskan orang lain arti isi dari surat tersebut.
4).Petunjuk, tidak
bisa menceritakan suatu perbuatan pidana, sebenarnya tidak tepat dimasukkan
sebagai alat bukti.
Berdasarkan pasal 188 KUHAP :
(1) Petunjuk adalah perbuatan ,kejadian atau
keadaan,yang karena persesuaiannya ,baik
antara yang satu dengan yang lain,maupun
dengan tindak pidana itu sendiri,menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan
siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi;b.surat;
c. Keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu
petunjuk dalam setiap keadaan tertentu
dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana , setelah ia
mengadakan pemeriksaan dengan
penuh kecermatan dan keseksamaan
berdasarkan hati nuraninya.
Petunjuk
berdasarkan pasal 188 sudah diceritakan secara langsung dimuka Hakim ,dan tidak
dapat ditarik dari keterangan saksi,surat,dan keterangan terdakwa sebagai
petunjuk.Semua persesuaian
keterangan saksi,surat,dan keterangan terdakwa sudah termasuk dalam kewenangan
hakim yang masuk kelompok keyakinan hakim sebagai sistim pembuktian yang dianut
hukum indonesia wettelijk negatif stelsel yaitu
minimal dua (2) alat bukti dan hakim yakin. Minimal dua alat bukti
bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim sesuai dengan keyakinannya
mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara keterangan antara alat bukti baik
sebagai saksi,surat dan keterangan tersangka ,sebagaimana disebut dalam pasal 185 KUHAP ayat (6) Dalam menilai kebenaran keterangan
seorang saksi ,hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan : a. Persesuaian antara
keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c. Alasan yang
mungkin dipergunakan oleh saksi untuk
memberi keterangan yang tertentu; d.
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta
segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan
itu dipercaya.Sekitar tahun 2007 pernah Prof.Dr.Andi hamzah,SH.MH bertempat di Aula
Kejaksaan Agung RI Ragunan Jakarta Selatan,menyatakan tidak ada Negara didunia
kecuali Negara Indonesia menetapkan bahwa petunjuk sebagai alat bukti ,dengan
kata lain tidak ada negara didunia menentukan petunjuk sebagai alat bukti
kecuali negara Indonesia.
5).Bukti Elektronik.
Bukti elektronik
dapat diterima sebagai alat bukti karna dapat menceritakan suatu peristiwa atau
perbuatan terkait kasus yang diperiksa dimuka persidangan tanpa bantuan orang
lain.Masalah yang menonjol pernah terjadi
pada waktu pemutaran pembicaraan di ruangan Mahkamah Konstitusi , terkait kasus Anggodo,dengan mendengar
pembicaraan tersebut ,yang mendengar dapat mengetahui peran masing-masing
dalam masalah tersebut.
6).Pendapat Prof.Dr.Idroharto atas Alat Bukti.
selaku pembicara dalam seminar yang diselenggarakan di Aula Pusdiklat
Ragunan sekitar tahun 2007 memberikan usulan jenis alat bukti yaitu :
a.
Barang bukti.
b.
Keterangan Saksi.
c.
Bukti Elektronik.
d.
Keterangan Ahli.
e.
Surat.
f.
Keterangan
tersangka.
g.
Keyakinan Hakim.
Dari
usulan jenis alat bukti tersebut,dimana barang
bukti dan keyakinan hakim tidak sependapat masuk alat bukti, karna untuk
mengetahui status Barang bukti dalam suatu kasus harus dijelaskan pihak lain atau alat bukti baik sebagai
saksi,surat ,dan keterangan tersangka/terdakwa ,sedangkan keyakinan hakim sudah
merupakan kewenangan hakim sebagaimana sistim pembuktian yang dianut Hukum
Indonesia wettelijk negatief stelsel
atau minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan hakim menilai hubungan alat
bukti yang satu dengan alat bukti lainnya apakah ada persesuaian hubungan yang
satu dengan lainnya dalam menentukan bersalah tidaknya terdakwa. Untuk
keterangan saksi,bukti elektronik, Ahli, surat , dan keterangan tersangka dapat
diterima masuk kelompok alat bukti karna dapat menjelaskan/menceritakan sendiri
sesuatu terkait perbuatan pidana.
b. Barang Bukti. Barang
bukti yaitu untuk mengetahui posisinya
dalam perbuatan pidana tersebut diperlukan penjelasan pihak lain yang statusnya sebagai alat bukti baik
sebagai saksi, surat, keterangan tersangka/terdakwa, dan bukti Elektronik,
karna tanpa ada penjelasan pihak lain tidak akan mengetahui status /kedudukan
barang bukti tersebut dalam kasus dimaksud .Dalam satu kasus barang buktinya
sebilah parang , apakah parang tersebut digunakan membunuh orang,mencongkel
rumah atau yang dicuri dari toko khusus
menjual parang dan pisau tajam lainnya.Setelah dijelaskan saksi korban bahwa
parang tersebut hilang dari tokonya,saksi lain ada yang melihat yang membawa
parang tersebut, saksi berikutnya ada yang membeli parang tersebut, kemudian
tersangka mengakui mengambil parang tersebut kemudian dijual kepada saksi yang
menadah tadi, jadi dengan penjelasan para saksi dan tersangka baru mengetahui
bahwa parang tersebut posisinya dicuri dari toko pisau milik saksi korban.
Berdasarkan
pengamatan penulis barang bukti tidak ada yang menyebut masuk alat bukti, dan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun tidak ada mengatur
barang bukti dalam BAB khusus ataupun
bagian .Dalam ketentuan hukum untuk menentukan kesalahan
tersangka/terdakwa hanya menyebut minimal dua alat bukti dan hakim yakin,
sedangkan minimal dua barang bukti tidak dapat menentukan kesalahan tersangka/terdakwa dan tidak ada
diatur dalam ketentuan hukum, pada hal pada umumnya adanya barang bukti dalam
suatu kasus sangat besar pengaruhnya dalam membuktikan kesalahan
tersangka/terdakwa , walaupun dalam suatu kasus tidak selalu ada barang bukti.
Mengingat posisi barang bukti cukup penting dalam suatu kasus, maka lebih tepat barang bukti tersebut digunakan
memperkuat alat bukti , sepanjang ada hubungan antara keterangan saksi , surat dan keterangan tersangka/terdakwa
yang mengakui barang bukti tersebut dimuka persidangan .
Kedudukan
barang bukti dalam kasus pidana hanya dapat digunakan untuk memperkuat
alat bukti:,dan tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti ,demikian juga
petunjuk sebagai alat bukti yang disebut dalam pasal 185 KUHAP ayat (6) ,dimana
petunjuk diperoleh dari keterangan saksi,surat dan Keterangan
tersangka/terdakwa tidak dapat diterima sebagai alat bukti karna
sudah masuk kewenangan hakim dalam bentuk keyakinan hakim atas minimal
dua alat bukti.
F.TUJUAN,FUNGSI, DAN SIFAT HUKUM ACARA
PIDANA.
1.Tujuan
Tujuan keseluruhan Hukum Acara Pidana yaitu mencari atau menggali,
menemukan kebenaran yang sesungguh-nya dan memberikan keadilan yang setimpal
oleh karenanya.
Tujuan parsial atau diterapkannya
hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan pelaku pelanggaran hukum,
memeriksa berdasarkan alat bukti yang sah
dan memberikan putusan secara tepat.
Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum Acara Pidana mencari kebenaran itu
hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, keadan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
2.Fungsi
a..J.van Bemmelen, mengatakan ada
tiga fungsi hukum acara pidana yaitu :
-
Mencari
dan menemukan kebenaran;
-
Pemberian
keputusan oleh hakim;
-
Pelaksanaan
keputusan.
b..Menurut Van Apeldoorn, sifat hukum
acara pidana adalah :
1).sebagai hukum publik dan 2)..
accusatoir.
Hukum acara pidana termasuk hukum
publik karena ia mengatur kepentingan
umum; menurut Van Apeldoorn, perbuatan yang dapat dikenal hukuman kini
tidak lagi dipandang semata-mata
sebagai kesalahan yang langsung mengenai orang yang dirugikan, melainkan pertama-tama
sebagai pelanggaran tertib hukum, jadi sebagai
pelanggaran terhadap masyarakat.
Hukum Acara Pidana
dikatakan bersifat accusatoir, karena
kedudukan pendakwa (penuntut Umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya,
yang melakukan pertarungan hukum (rechts-strijd) dimuka hakim yang tidak
berpihak. Kebalikan dari sifat accusatoir adalah sifat inquisitoir, yaitu hakim
sendiri yang bertindak sebagai orang mendakwa, jadi hakim bertindak sekaligus sebagai pendakwa, penuntut umum dan
sekaligus pengadilan (hakim).
G.BATAS
BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA.
1.Prinsip Territorial.
Ruang lingkup berlakunya Hukum
Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang
Indonesia berlaku bagi tiap orang
yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal
2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana
perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap
Orang berarti siapa juga, baik warga
Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan kelamin atau agama. Kedudukan atau pangkat,
yang melakukan perbuatan pidana dalam
wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut
K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain
manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi
hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.
2.Prinsip Exterritoriatliteit.
Bangsa
Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum Indonesia tidak dipidana yang merupakan perkecualian menurut hukum
Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip Exterritoriatliteit. Sehingga ketentuan hukum
pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang
melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada
Undang-undang negaranya sendiri.
Bangsa Asing atau pihak asing yang memiliki hak
Exterritoriatliteit yaitu :
a.Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu
Pemerintah kita.
b.Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta
Istimewa.
c.Para konsul seperti Konsul
Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian
antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing
yang saling mengakui adanya hak
tidak boleh diganggugugat (immuniteit
diplomatic) untuk para konsul
negaranya masing-masing.
d.Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang Asing yang ada dibawah pimpinan langsung dari komandonya, yang datang ke Indonesia
atau melalui wilayah Indonesia dengan
setahu pemerintah Indonesia.
e.Para Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.
Hak Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para
anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota kedutaan seperti attase, attase kehormatan,attase militer dan lain-lain
beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti
sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.
Dengan adanya Hak
Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas
melakukan pidana sesuka hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau
pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.
H.SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT) ATAU INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS)
Dalam menyelesaikan perkara pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 8
Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara pidana (KUHAP) yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan
tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum , dan dapat
didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan
selanjutnya meminta pemeriksaan
dan putusan dari pengadilan guna
menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa
itu dapat dipersalahkan.[92] Inti Hukum Acara Pidana untuk melakukan pencarian data-data sampai perkara tersebut dieksekusi berdasarkan
mekanisme , prosedur pemeriksaan perkara pidana dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah :suatu cara
pemeriksaan perkara pidana secara terpadu, mulai dari tahap
penyelidikan/penyidikan
,penuntutan,pemeriksaan didepan persidangan , penjatuhan putusan , upaya
hukum, sampai dengan pelaksanaan putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)
atau ICJS penting karena merupakan
instrument dalam kerangka mewujutkan
penegakan hukum pidana materil.
Ketentuan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) itu diatur dalam hukum positif kita di Indonesia
yaitu :
1. UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang
mengatur tentang hukum acara
pidana,antara lain:
a. Kepolisian (UU No.2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian RI)
b. Kejaksaan (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
c. Pengadilan (UU No.49 Tahun 2009
Tentang Kehakiman)
d. Advokat (UU No.18 Tahun 2003 Tentang
Advokat)
5. Lembaga Pemasyarakatan (UU No.12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).[93]
Dalam menangani perkara tersebut dilakukan oleh aparat Penegak
hukum sesuai dengan tahapannya , yaitu :
a).Tahap
Penyidikan. .
1).Awal Penyidikan.
Awal
dalam penanganan perkara dimulai dalam tindakan penyidikan yaitu “Serangkaian
tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya”[94]. .
Tindakan penyidikan dalam mengumpulkan data- data dalam penanganan
perkara pidana ,antara lain :
1).Membuat Berita
Acara pemeriksaan Saksi,Saksi Ahli,dan tersangka yang dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan.
2) Melakukan penangkapan
tersangka.
3) Melakukan penahanan
tersangka.
4) Melakukan
penggeledahan.
5) Melakukan penyitaan barang
bukti yang terkait dengan kasus tersebut
dengan membuat Berita Acara penyitaannya.
6) Dan Lain-Lain.
.
2).Penyidikan dalam perkara
lingkungan hidup
.Untuk menyelesaikan masalah
lingkungan hidup dari sudut pidana , yang pertama di lakukan tahap penyidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU
No.32 Tahun 2009 yaitu:
Ayat (1) Selain
penyidik pejabat polisi Negara RI, pejabat pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :
[1] Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah
pengantar,Penerbit Sinar Grafika,
Cetakan pertama, Mei 2006, hal 1.
[2] Supriadi, ibid, hal 2.
[3] Supriadi, ibid, hal 2.
[4] Hamdan.M, Tindak Pidana
Pencemaran Lingkungan Hidup, Penerbit
CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000 ,hal
3.
[5] Supriadi, op.zid, hal
5-6.
[6] Siswanto Sunarso, Hukum
Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka
Cipta,Cetakan Pertama, Agustus 2005 ,hal 7.
[7]Siswanto Sunarso, ibid, hal 49-51.
[8] Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia, Penerbit Alumni - 2001- Bandung, Cetakan ke-1 : Tahun 2001 , hal 116-117.
[11] Takdir Rahmadi, Hukum
Lingkungan Di Indonesia,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan
ke-1, Agustus 2011 ,hal93.
[12] Takdir Rahmadi, op.zid,
hal 97.
[13] Hamdan.M, Tindak Pidana
Pencemaran Lingkungan Hidup, Penerbit
CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000 ,hal
2.
[14]Hamdan , Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
Hidup, Penerbit CV.Mandar Maju/2000/Bandung, Cetakan I : 2000 ,hal 21.
[15] Daud Silalahi, log.zid, , hal 24.
[16]Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah
Pengantar, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama : Mei 2006 , hal
59-60.
[17]Hamdan , Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
Hidup, Penerbit CV.Mandar Maju/2000/Bandung, Cetakan I : 2000 ,hal 21.
[18] Daud Silalahi, Hukum
Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Penerbit Alumni –
2001-Bandung, Cetakan ke-1 : Tahun 2001,
Edisi Revisi ,hal 9-10.
[19] Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di
Indonesia,PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus 2011 , hal
1-2
[20].Takdir Rahmadi, op.zid, hal 8.
[22] Siswanto
Sunarso, log.zid , hal 205-209
[23]
Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009 , hal 53.
[24]
Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009 , hal 53.
[25]Firman Sujadi (Penyusun) ,
Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama 2014, hal 24
[26]Mahrus Ali,SH.,M.H, opzid ,Hal 1.
[27]KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar
Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2007, hal 24
[28]Soesilo.R,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal
249,241,258.
[29]Mahrus Ali,SH.,M.H, opzid ,Hal 1.
[30]Siahaan.R.O, Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.
,hal 89
[31] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata
Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[32] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni,
Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.
[33] Lilik Mulyadi, ibid ,hal 80.
[34] Juniver Girsang, Abuse
Of power, Penerbit JG Publishing , hal 106-107.
[35] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta
,hal 38.
[36]
Komariah Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan-
Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1:
Tahun 2002 ,hal 6-7.
[37]
Yopie Morya Immanuel
Patiro, Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak
Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni
Media,Cetakan pertama 2012 ,hal 88.
[38] Yahya
Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan
Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus , hal 36.
[39] Siswanto Sunarso, Hukum
Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka
Cipta, Cetakan pertama , Agustus 2005. , hal 122-123.
[40] Supriadi,Hukum Lingkungan Di Indonesia,Penerbit
Sinar grafika, Cetakan pertama, Mei 2006,hal
218-219
[41] Undng-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber
Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 42-43.
[42] Undng-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009, ibid , hal 42-43.
[43] Undng-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009, op.zid, hal 12
[44] Undng-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 , log.zid, hal 44
[45] Undng-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber
Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 45
[46] Supriadi,op.zid,hal 215
[47] Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber
Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 40-41.
[48] Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009,ibid , hal 45-46.
[49] Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 , op.zid , hal 43.
[50] Tumbur Ompu Sunggu, log.zid ,hal
39-
[51] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif,
Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1:
Tahun 2007 ,hal 260-261.
[52] lilik Mulyadi, log.cid ,hal 234-235.
[53] lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak
Pidana Korupsi,Penerbit Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 234-241.
[54] Siswanto Sunarso,
log.zid , hal 141-143
[55] Siswanto Sunarto, Hukum
Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi
Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Agustus 2005,
hal 124-125.
[56] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit
PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.
[57]
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
[58]
Satochid
Kartanegara , opzid,hal 244.
[59] Kanter
dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit
Storia Grafika ,Jakarta 2002 ,hal
162.
[60] Kanter dan Sianturi, ibid ,hal 163.
[61]Osman
Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum, ,hal 174.
[62] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit
Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 87.
[63] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika,
Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal 243.
[64] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit
Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.
[65] Soesilo.R , ibid,hal 66.
[66] Soesilo.R,
opzid
,hal 66-67.
[67] Kanter
dan Sianturi, op.zid,hal
166.
[68]
Satochid
Kartanegara ,log.cid , hal 244.
[69] Lamintang.P.A.F,
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pert
[70] Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang,
Cetakan Pertama September 2002 ,hal 7-8.
[71] Moeljatno
, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002
,hal 171-173.
[72]
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 289..
[73] Bachsan
Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi
Kedua : Oktober 1982 ,hal 86.
[74]
Satochid
Kartanegara ,ibid ,hal 289.
[75] Andi
Hamzah ,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit
Rineka Cipta,hal 125-126.
[76]
Satochid
Kartanegara ,opzid ,hal 291.
[77] Wirjono
Prodjodikoro, opzid ,hal
77.
[78] Roeslah
Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama
Juli 1982 , hal 10.
[79] Roeslah
Saleh, opzid, hal
10.
[80] Roeslah
Saleh, opzid ,
hal 12.
[81] Roeslah
Saleh, log.cid ,
hal 14.
[82] Roeslah Saleh,op.zid Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab
Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia,
Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 14-15.
[83] Roeslah
Saleh, opzid,
hal 16-17.
[84]
Zainuddin
Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus
2013,hal 128-130.
[85]
.Siahaan.R.O,Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur
2009,Cetakan Pertama Agustus 2009,hal
71.
[86] Tim Peneliti Pusat Litbang
Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya
Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol.
II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
[87] Tumbur
Ompu Sunggu, log.cid ,
2012 ,hal 39.
[88] Yahya
Harahap.M, opzid ,hal 38.
[89] KUHAP
dan KUHP, opzid ,Hal
314.
[90] Yahya
Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan
Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.
[91] Tumbur
Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di
Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 3.
[92] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar
Grafika,Cetakan ketiga, Februari 2004,hal 8
[94] Andi Hamzah, ibid,hal 118
Tidak ada komentar:
Posting Komentar