Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 3 : PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI DALAM DAN DILUAR PENGADILAN (BAGIAN PERTAMA)

KATA PENGANTAR

 

           Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku dengan judul ” Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Dalam Dan Diluar Pengadilan  ”, kiranya buku ini ada manfaatnya baik bagi mahasiswa hukum maupun bagi masyarakat yang ingin mendalami hukum untuk menjaga lingkungan hidup manusia yang sehat untuk kehidupan manusia dari perbuatan yang merusak lingkungan hidup.

Tulisan ini dibuat untuk  mengetahui Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, karna  dalam lingkungan hidup banyak kerusakan yang terjadi yang disebabkan perkembangan teknologi , pertambahan penduduk. Pembakaran hutan  global pemanasan bumi yang sifatnya mendunia suatu masalah dapat merusak lingkungan hidup seluruh dunia seperti blobal panas dari emisi asap yang tinggi ditambah rumah kaca yang menimbulkan panas yang dapat mencairkan gunung es di kutup utara yang berakibat permukaan air laut naik, sehingga setiap kota didunia yang rendah dari permukaan air laut akan digenangi/dibanjiri air laut.

Penulis mantan Jaksa dengan pangkat terakhir Jaksa Utama atau golongan IV/e  dan pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.

Dengan selesainya  tulisan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu,dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.

 

Jakarta,  Maret   2019

Penulis

 

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR-ISI

                                                                                                         Halaman

Halaman Judul………………………………………………………..                i

Kata Pengantar………………………………………………………                 ii

Daftar Isi………………………………………………………………..               iii

BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………….

A.KETENTUAN UMUM ................................................................

    1,Pengertian  Ekologi Daya Dukung......................................

    2.Sumber Daya Hidup.............................................................

    3.Asas ,Tujuan dan Sasaran  Lingkungan Hidup.................

    4.Baku Mutu Lngkungan........................................................

    5.Lingkungan Dasar Manusia ...............................................

    6.Awal Perhatian Lingkungan Hidup.....................................

    7.Konfrensi PBB.......................................................................

    8.Pengaturan.............................................................................

    9.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.........................

 C.LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP

    1.Faktor-Faktor Pendorong yang Menyebabkan Rusaknya

        Lingkungan Hidup.................................................................

     2.Penyebab Terjadinya Masalah Lingkungan Hidup.............

  D.SUBJEK HUKUM LINGKUNGAN HIDUP.........................................

      1.Subjek Perkara Pidana Lingkungan Hidup..........................

      2.Subjek Tindak Pidana Korupsi...............................................

E.ASAS LEX SPECIALIST DEROGATE LEX GENERRALLI.

F.UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI

  HUKUM PIDANA KHUSUS.

G.MENGAPA HARUS ADA PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP.

H.DASAR HUKUM MEMBUAT UNDANG-UNDANG  PIDANA KHUSUS

    LINGKUNGAN HIDUP.................................................................

I. ASAS LEGALITAS SEBAGAI ASAS KEPASTIAN HUKUM......

 BAB.II.PENYELESAIAN SENGKETA  DILUAR PENGADILAN.

            A.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR

                PENGADILAN...........................................................................

                1.Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan ( alternative

                   Dispute resolution)...............................................................

                    a.Pegertian..........................................................................

                    b.Syarat Pihak Ketiga.......................................................

                    c.Dasar Hukum..................................................................

                    d.Lembaga Penyedia Jasa.................................................

                    e.Penataan Lingkungan Hidup...........................................

                     f.Audit Lingkungan.............................................................

                     g.Gugatan Kelompok Masyarakat......................................

                        1).Negosiasi......................................................................

                         2).Mediasi...........................................................................

                         3).Konsiliasi......................................................................

                         4).Pencari Fakta ( fact-fact finder)..................................

                         5).Arbitrase (arbitration)..................................................

   B.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LEWAT

                      PENEGAKAN HUKUM.

                a.Penyelesaian melalui  Instrumen Hukum Administrasi.....

                 b.Pengawasan...........................................................................

                 c.Paksaan Pemerintah (Administratif)....................................

                 d.Penutupan  Usaha.................................................................

                 e.Uang Paksa ( dwang som)....................................................

                 f.Penarikan Ijin...........................................................................

                 g.Gugatan Administrasi..........................................................

                      1).Hak Gugat Pemerintah......................................................

                      2).Hak Gugat Masyarakat......................................................

                      3). Hak Gugat Organisasi....................................................

                      4).Gugatan Administrasi......................................................

BAB III.PENYELESAIAN SENGKETA  LEWAT  PENGADILAN  PERDATA.

        1.Penyelesaian Sengketa Lingkungan  hIdup secara Perdata........

        2.Teori Pertanggungjawaban  dalam Gugatan Perdata...................

            a.Market Share Liability..................................................................

       b.Risk Contribution..............................................................................

       c.Concert of Action..............................................................................

       d.Alternative Liability...........................................................................

       e.Enterprise Liability............................................................................

           3.Menurut Daud memerici Tantangan dalam Sistem Penegakan

                      Hukum Lingkungan............................................................

BAB IV.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA.

       A.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA

     1).Arti Dan Isi Straafbaarfeit...................................................................

      2).Mampu Bertanggungjawab..............................................................

    B.TERIMA KESALAHAN.....................................................................

    1).Kesengajaan atau opset....................................................................

     2)Kelalaian atau culva...........................................................................

 C.TEORI KEADILAN..................................................................................

               D.ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF Innocent)

 E.PERBEDAAN HAKIKI ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI...................

    1).Keterangan Saksi.................................................................................

    2).Keterangan Ahli....................................................................................

3).Surat......................................................................................................

  4).Petunjuk............................................................................................

       5).Bukti Elektronik.................................................................................

  6).Keterangan Tersangka.......................................................................

    7).Pendapat Prof.Dr.Indroharto atas alat bukti....................................

 F.TUJUAN,FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ACARA PIDANA.......................

G.BATAS BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA..................................

   H.SISTIM PERADILAN TERPADU ATAU INTEGRATED CRIMINAL

     JUSTICE SYSTEM  (ICJS)......................................................................

a)    Tahap Penyidikan....................................................................

b)   Tahap Penuntutan................................................................

c)    Tahap Persidangan...............................................................

d)   Tahap Eksekusi.......................................................................

BAB V. KASUS-KASUS DALAM LINGKUNGAN HIDUP.........................

    A.KASUS BURUNG CENDERAWASIH (PN. SORONG)....................

  B.KASUS LIMBAH TAHU  ( PN.SIDOARJO,1998)..................................

      C.KASUS PENGRUSAKAN HUTAN PINUS DAN PENCEMARAN

                    SUNGAI ASAHAN ( PN.JAKARTA PUSAT, 1989).

BAB VI.DECLARATION STOCKHOLM DAN RIO DE JANEIRO DALAM

              LINGKUNGAN HIDUP...........................................................

              A.DECLARATION STOCKHOLM............................................

  B.DECLARATION OF ENVIRONMENT AND DEVELOPMENT.........

LAMPIRAN.

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP...........................................

DAFTAR ISI...............................................................................................

RIWAYAT HIDUP.......................................................................................

SINOPSIS..................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

           Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar  1945. Dikaitkan dengan pembangunan ekonomi  nasional di selenggarakan  prinsip pembangunan  berkelanjutan  dan berwawasan lingkungan dan semangat otonomi daerah dalam pemerintahan yang telah membawa perubahan  hubungan dengan kewenangan   antara pemerintah dan pemerintah  daerah,  termasuk dibidang  perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup.

           Lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengamcam kehidupan  manusia  dan mahluk hidup  lainnya sehingga  perlu dilakukan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Ditambah lagi adanya pemanasan global  yang semakin meningkat  mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperarah penurunan kualitas lingkungan hidup.

           Untuk menjamin kepastian hukum  dan memberikan perlingdungan  terhadap setiap orang, dimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman maka diperbaharui   dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup. Makna Undang-undang itu  mengikat semua Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang tinggal di Indonesia sekaligus sebagai tindakan preventif atau pencegahan agar setiap orang tidak melanggar terkait lingkungan hidup.

 

A.KETENTUAN UMUM.

    Ketentuan umum terkait dengan lingkungan hidup  , sebagai berikut :

    1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang  dengan semua benda , daya, keadaan , dan makhluk hidup, termasuk manusia  dan perilakunya, yang mempengaruhi alam  itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

    2.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah  upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan  untuk melestarikan fungsi lingkungn hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungn hidup yang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan , dan penegakan hukum.

    3.Pembangunan berkelanjutan  adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan  untuk menjamin keutuhan pembangunan  lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup  generasi masa kini  dan generasi masa depan.

   4.Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  selanjutnya disingkat RPPLH  adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan  dan pengelolaan dalam  kurun waktu tertentu.

    5.Ekosistem adalah tatanan  unsur lingkungan hidup  yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh  dan saling mempengaruhi  dalam membentuk keseimbangan , stabilitas , dan produktivitas lingkungan hidup

    6.Pelestarian fungsi lingkungan hidup  adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

    7.Daya dukung lingkungan hidup  adalah kemampuan lingkungan hidup  untuk mendukung perikehidupan , makhluk hidup  lain, dan keseimbangan antar keduanya.

    8.Daya tampung  lingkungan hidup adalah  kemampuan lingkungan hidup  untuk menyerap zat, energy, dan/atau  komponen lain yang masuk  atau dimasukkan  ke dalamnya.

    9.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup  yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati  yang secara keseluruhan  membentuk kesatuan ekosistem.

  10.Kajian lingkungan hidup  strategis, yang  selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian  analisis yang sistematis,menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa  prinsip pembangunan berkelanjutan  telah menjadi dasar  dan terintegrasi  dalam pembangunan suatu wilayah  dan/atau kebijakan , rencana dan/atau  program.

  11.Analisa mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya  disebut Amdal, adalah kajian  mengenai dampak penting  suatu usaha dan/atau  kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan  bagi proses pengambilan keputusan  tentang penyelenggaraan  usaha dan/atau kegiatan.

  12.Upaya pengelolaan lingkungan hidup  dan upaya pemantauan lingkungn hidup , yang selanjutnya disebut   UKL-UPL, adalah pengelolaan  dan pemantauan terhadap usaha  dan/atau kegiatan  yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup  yang diperlukan bagi proses  pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha  dan/atau kegiatan.

  13.Baku mutu lingkungan hidup  adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemaran  yang ditenggang keberadaannya  dalam suatu sumber daya  tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

   14.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau  komponen lain kedalam  lingkungan hidup oleh kegiatan manusia  sehingga melampaui baku mutu  lingkungn hidup  yang telah ditetapkan.

  15.Kreteria baku kerusakan  lingkungan hidup adalah  ukuran batas  perubahan sifat fisik, kimia, dan / atau  hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang  oleh lingkungan hidup  untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

  16.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan  perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan / atau hayati lingkungan hidup  sehingga melampaui kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup.

  17.Kerusakan lingkungan hidup adalah  perubahan langsung dan/atau tidak  langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau  hayati lingkungan hidup  yang melampaui kriteria baku kerusakan  lingkungan hidup.

  18.Konservasi sumber daya alam  adalah pengelolaan sumber daya alam  untuk menjamin pemamfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas serta  keanekaragamannya.

  19.Perubahan iklim adalah  berubahnya iklim  yang diakibatkan  langsung atau tidak langsung  oleh aktivitas manusia  sehingga menyebabkan perubahan  komponen atmosfir  secara global  dan selain itu  juga berupa perubahan  variabilitas iklim alamiah yang terawati  pada kurun waktu  yang dapat dibandingkan.

  20.Limbah adalah sisa suatu  usaha  dan/atau kegiatan.

  21.Bahan berbahaya dan beracun  yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energy, dan/ atau komponen  lain yang karena sifat , konsentrasi , dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun  tidak langsung, dapat mencemarkan  dan/atau merusak  lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia  dan makhluk hidup lain.

  22.Limbah bahan berbahaya  dan beracun,  yang selanjutnya disebut  Limbah B3, adalah sisa  suatu usaha  dan/atau kegiatan  yang mengandung B3.

  23.Pengelolaan limbah B3  adalah kegiatan yang meliputi  pengurangan, penyimpanan , pengumpulan, pengangkutan, pemamfaatan, pengolahan , dan/atau penimbunan.

  24.Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang , menempatkan, dan/atau  memasukkan limbah dan/atau  bahan dalam jumlah , konsentrasi, waktu, dan lokasi  tertentu dengan  persyaratan tertentu ke media lingkungan  hidup tertentu.

  25.Sengketa lingkungan hidup adalah  perselisihan antara dua pihak  atau lebih yang timbul  dari kegiatan yang berpotensi  dan/atau telah  berdampak pada lingkungan hidup.

  26.Dampak lingkungan hidup adalah  pengaruh perubahan pada  lingkungan hidup  yang diakibatkan oleh  suatu usaha dan/atau  kegiatan.

  27.Organisasi lingkungan hidup adalah  kelompok orang yang terorganisasi  dan terbentuk atas kehendak sendiri  yang tujuan dan  kegiatannya berkaitan dengan  lingkungan hidup.

  28.Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan  untuk menilai  ketaatan penanggung  jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum  dan kebijakan yang ditetapkan  oleh pemerintah.

  29.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri  iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli , serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan  integritas sistem  alam dan lingkungan hidup.

  30.Kearifan lokal adalah  nilai-nilai luhur  yang berlaku dalam  tata kehidupan masyarakat  untuk antara lain melindungi  dan mengelola lingkungan  hidup secara lestari.

  31.Masyarakat hukum adat adalah  kelompok masyarakat  yang secara turun-temurun  di wilayah geografis tertentu  karena adanya ikatan  pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat  dengan lingkungan hidup , serta adanya sistem nilai  yang menentukan pranata ekonomi , politik, sosial, dan hukum.

  32.Setiap orang adalah orang  perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  33.Instrumen  ekonomi lingkungan hidup  adalah seperangkat  kebijakan ekonomi  untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang  kearah pelestarian fungsi  lingkungan hidup.

  34.Ancaman serius adalah ancaman  yang berdampak luas terhadap  lingkungan hidup  dan menimbulkan keresahan masyarakat.

  35.Izin lingkungan adalah izin  yang diberikan kepada setiap orang  yang melakukan usaha  dan/atau kegiatan  yang wajib amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk  memperoleh izin usaha  dan/atau kegiatan.

  36.Izin usaha dan/atau  kegiatan adalah izin  yang diterbitkan oleh  instansi tehnis untuk melakukan usaha  dan/atau kegiatan.

  37.Pemerintah pusat, yang selanjutnya  disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia  yang memegang kekuasaan  pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  38.Pemerintah Daerah adalah Gubernur ,bupati, atau walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  39.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

 

B.Pengertian dan pengaturan.

    1.Pengertian Ekologi, Ekosistem , daya dukung.

       a.Ekologi.

           Istilah ekologi  pertama kali digunakan  oleh Haeckel seorang ahli  ilmu hayati  dalam pertengahan  dasawarsa 1860-an, istilah  ekologi berasal  dari bahasa Yunani, yaitu eikos yang berarti rumah  dan logos berarti ilmu. Oleh karena itu, secara harfiah  ekologi berarti  ilmu tentang mahluk hidup dalam rumahnya atau dapat diartikan  juga  sebagai ilmu  tentang rumah tangga  mahluk hidup.[1]

               Menurut  Soeryani bahwa : Ekologi adalah ilmu dasar untuk mempertanyakan , menyelidiki, dan memahami  bagaimana alam bekerja , bagaimana keberadaan  makhluk hidup dalam sistem kehidupan, apa yang mereka perlukan  dari habitatnya untuk dapat melangsungkan kehidupannya, bagaimana  dengan melakukan  semuanya itu dengan komponen lain  dan spesies lain, bagaimana individu dalam spesies itu beradaptasi, bagaimana mahluk hidup itu menghadapi keterbatasan  dan harus toleran  terhadap berbagai perubahan, bagaimana individu-individu  dalam spisies itu mengalami pertumbuhan  sebagai bagian dari suatu populasi  atau komunitas , prinsip, dan ketentuan alam yang rumit, tetapi cukup teratur yang dengan ekologi kita  memahaminya.

 

      b.Ekosistem.

       Berdasarkan pengertian ekologi diatas,  maka ekologi dan ilmu lingkungan merupakan satu kesatuan  yang mempunyai hubungan erat  antara keduanya. Ilmu lingkungan mempelajari tempat dan peranannya itu, sedangkan  ekologi mempelajari susunan serta fungsi  seluruh makhluk hidup dan komponen kehidupannya. Salah satu komponen  lingkungan yang mempunyai hubungan  erat dengan ekologi adalah ekosistem. Menurut Otto Sumarwoto , suatu konsep sentral  dalam ekologi ialah ekosistem, yaitu sutu sistem ekologi yang terbentuk  oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.[2] Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup  dan tidak hidup  di suatu tempat  yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan  yang teratur. Keteraturan itu terjadi  oleh adanya arus  antara komponen  dalam ekositem itu. Masing-masing  komponen itu  mempunyai fungsi  atau relung . Selama masing-masing komponen  itu melakukan fungsinya dan bekerjasama dengan baik, ketentuan  ekosistem itupun terjaga.[3] Menurut  Koesnadi Hardjasoemantri, ada dua bentuk  ekosistem yang penting . Ekosistem alamiah  (natural ecosystem) yang di dalammnya terdapat  heterogenitas  tinggi  dari organisme  hidup di sana sehingga mampu mempertahankan  proses kehidupan  didalamnya dengan sendirinya. Kedua, ekosistem buatan  (artificial ecosystem) yang marupakan hasil kerja manusia  sendiri yang mempunyai ciri  kurang  heterogenitasannya sehingga bersifat  labil dan supaya tetap stabil  diperlukan usaha manusia untuk merawat ekosistem  tersebut.[4]

 

      c.Daya dukung lingkungan.

          Selain pengertian  ekologi dan ekosistem  di atas, maka lingkungan hidup  mempunyai keterbatasan  dalam melakukan proses  kehidupannya. Keterbatasan  dan kemampuannya untuk menanggulangi proses keseimbangannya  itu, lazim disebut daya dukung lingkungan. Menurut Otto Sumarwoto , daya dukung  terlanjutkan ditentukan  oleh dua factor , baik factor biofisik maupun sosial budaya-ekonomi. Kedua factor ini saling mempengaruhi . Faktor biofisik penting untuk menentukan daya dukung yang terlanjutkan, yaitu proses ekologi yang merupakan sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman jenis yang merupakan sumber daya gen.

                      Salah satu komponen lingkungan hidup   yang memegang kunci  dalam ekosistem  adalah manusia. Peranan manusia  dalam ekosistem, menurut  Moetadji , bahwa sebagaimana halnya dengan kehidupan manusia dalam suatu masyarakat, ekosistem, juga dikendalikan  oleh hukum alam  tentang energy yang disebut dengan hukum termodinamika.

 

   2.Sumber Daya hidup.

       Pada prinsipnya  lingkungan hidup  merupakan sumber daya yang di butuhkan keberadaannya oleh mahluk lainnya, khususnya manusia. Atas dasar pemikiran  inilah, Otto Sumarwoto  membagi kebutuhan  dalam 3 (tiga) bagian  besar , yakni kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang manusiawi, dan kebutuhan dasar untuk memilih  , untuk jelasnya dapat diuraikan dibawah ini :

 

       a.Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati.

           Makhluk hidup selalu berusaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya, tidak sacara individu , melainkan juga sebagai jenis . Kelangsungan hidup sebagai jenis  bahkan mempunyai bobot  yang lebih tinggi  dari kelangsungan hidup individual, sehingga  kita jumpai kelakuan  altruisme , yaitu pengorbanan  diri untuk mempertahankan  kelangsungn hidup jenis. Untuk dapat mempertahankan  kelangsungan hidup secara hayati, manusia haruslah  mendapatkan air, udara, dan pangan dalam kuantitas dan mutu tertentu. Kebutuhan dasar  ini bersifat mutlak.Selain itu, ia harus terlindung  dari serangan  organisme yang berbahaya, yaitu hewan buas, pathogen, parasit, dan vector penyakit. Juga, dapat mempunyai ketentuan  menjaga kelangsungan hidup jenisnya.

 

      b.Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang Manusiawi.

           Berbeda dengan makhluk hidup yang lain , manusia tidak cukup sekedar hidup  secara hayati, melainkan karena  kebudayaannya Ia harus hidup secara manusiawi. Misalnya, pangan tidak cukup sekedar  memenuhi kebutuhan tubuh, melainkan harus di sajikan  dalam rasa, warna, dan bentuk yang menarik. Sebenarnya manusia bisa hidup dengan tumbuhan dan daging yang mentah, tetapi itu tidaklah manusiawi. Di dalam kondisi iklim di Indonesia, manusia juga dapat  mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa pakaian dan rumah, tetapi itu tidak manusiawi. Jadi, jelaslah sifat hidup yang manusiawi itu juga merupakan  unsur penting  dalam mutu lingkungan.

 

       c.Kebutuhan dasar untuk memilih.

          Kemampuan untuk memilih  merupakan sifat hakiki  makhluk untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik pada tumbuhan , hewan, maupun manusia. Akar tumbuhan  dapat memilih unsur mana yang diserap  banyak dan mana yang diserap sedikit. Kemampuan memilih ini  memungkinkan kita untuk menggunakan tumbuhan  sebagai indikator adanya  zat tertentu dalam tanah. Hewan juga memilih  apa yang ia makan. Pilihan itu  dapat sangat luas atau sangat khas. Pada manusia  kemampuan memilih sangat berkembang melampaui tujuan untuk mempertahankan  kelangsungan hidup hayatinya, yaitu merupakan  juga ekspresi kebudayaannya.[5] Untuk itu tumbuhan dan fungsi hutan sangat penting  jangan sampai rusak , karna fungsinya sangat besar dalam kehidupan masyarakat , karna:

          1).Hutan lindung. Hutan ini berfungsi  untuk kelestarian tatanan dan kesuburan tanah.

      2).Hutan Produksi. Hutan yang berfungsi  sebagai penghasil kayu, damar dan hutan lainnya.

          3).Hutan Suaka (suaka alam) adalah hutan yang berfungsi  melestarikan kekayaan  flora dan fauna.[6]

                           Ketiga  hutan tersebut  saat ini kondisinya  sudah amat buruk . Hutan lindung, kayu-kayu di gerogoti atau ditebang dan hasilnya di jual, pembukaan hutan sering dilakukan dengan jalan dibakar yang dilakukan para pengusaha yang bergerak di bidang perkayuan, maupun oleh penduduk  yang taraf hidup  dan taraf pengetahuannya sangat rendah yang sering merambah hutan untuk sumber hidupnya dengan cara membuka kebun-kebun secara berpindah-pindah. Mereka “berpredikat  sama” perusak hutan lindung, membahayakan  kelestarian hutan , berarti membahayakan  kehidupan  umat  manusia .Indikasi pada masalah ini  ialah  sering terjadinya banjir, berubah menjadi genangan air  dimusim hujan  dan kering dimusim kemarau . Pengelolaan hutan produksi  diharapkan akan banyak  menolong mengurangi luas dan mutu hutan lindung.

                    Hutan yang dirusak masyarakat dengan  berbagai alasan di kikhawatirkan  hutan tropis semakin lama  akan berubah  menjadi padang pasir. Hutan di tanah air  harus dapat dikembalikan  pada fungsinya kalau kita tidak ingin  Negara kita ini berubah menjadi padang sahara . Paling tidak  hutan dikembalikan  fungsinya untuk melestarikan lingkungan yang baik.

 

   3.Asas, Tujuan, dan sasaran Lingkungan Hidup.

      a.Asas.

          Asas pengelolaan lingkungan hidup  diselenggarakan meliputi  penggunaan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas mamfaat. Asas pertanggungjawaban Negara  mensyaratkan disatu sisi  Negara menjamin pemamfaatan  sumber daya alam akan memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya  bagi kesejahteraan  dan mutu hidup rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun generasi masa depan. Di sisi lain  Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemamfaatan  sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksi Negara  lain, serta melindungi  Negara terhadap dampak  kegiatan diluar wilayah  Negara.  Asas berkelanjutan  mengandung makna  setiap orang memikul kewajibannya  dan tanggung jawab  terhadap generasi  mendatang,  dan terhadap sesamanya  dalam satu generasi.

                    Asas terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  dilaksanakan yaitu :

          1).Tanggung jawab Negara ,2).kelestarian dan keberlanjutan, 3).keserasian dan keseimbangan, 4).keterpaduan,5).mamfaat, 6).kehati-hatian, 7).keadilan, 8).ekoregion;9).keanakaragamanhayati;10).pencemar membayar;11).partisipatif;12)kearifan lokal; 13).tata kelola pemerintahan yang baik, dan 14).ekonomi daerah.

 

       b.Tujuan.

          Pembangunan  berkelanjutan bertujuan untuk mewujutkan  pembangunan berkelanjutan  yang berwawasan lingkungan  hidup dalam rangka pembangunan manusia  dan masyarakat  Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa . Ciri pokok pola pembangunan  berkelanjutan (Emil Salim , 1991:6) , adalah memperhitungkan  secara eksplisit ambang batas keberlanjutan (threshold of sustainability) dalam proses pembangunan  yang sedang berlangsung.

 

                   Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan , yaitu :

          1).melindungi wilayah kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup’

          2).menjamin keselamatan,kesehatan, dan kehidupan manusia;

          3).menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup  dan kelestarian ekosistem;

          4).menjaga kelestarian  fungsi lingkungan hidup;

          5).menjamin terpenuhinya keadilan  generasi masa kini  dan generasi masa depan;

         6).menjamin pemenuhan  dan perlindungan hak  atas lingkungan hidup  sebagai bagian dari  hak asasi manusia;

          7).mengendalikan pemamfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

          8).mewujutkan pembangunan berkelanjutan; dan

          9).mewujutkan isu lingkungan global.

     

 

      c.Sasaran

        Dalam pembangunan  berkelanjutan  yang berwawasan  lingkungan hidup dalam rangka pembangunan  manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa , maka secara realistis ditentukan sasaran-sasaran untuk mencapai suatu tujuan   tersebut. Sasaran untuk menciptakan  keserasian, keselarasan, keseimbangan  antara kehidupan lingkungan  dengan kehidupan manusia, hal ini dilatarbelakangi  oleh siklus  kehidupan umat Tuhan  Yang Maha Kuasa, sebagai suatu sistem  yang bersifat alami.

                  Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :

       1).tercapainya keselarasan , keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;

       2).terwujutnya manusia  Indonesia sebagai insan lingkungan  hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;

       3).terjaminnya  kelestarian generasi masa kini dan generasi masa depan;

       4).tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;

       5).terkendalinya  pemamfaatan sumber daya  secara bijaksana;

       6).terlindunginya NKRI  terhadap dampak usaha  dan/atau kegiatan diluar  wilayah Negara  yang menyebabkan  pencemaran dan/atau  perusakan lingkungan hidup.[7]

 

 

    d.Ruang lingkup.

        Ruang lingkup perlindungn dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :

  1).Perencanaan dengan tahap inventarisasi lingkungan hidup, penetapan  wilayah ekoregion, dan  penyusunan RPPLH.

   2).pemamfaatan.

       Pemamfaatan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu :

       (a).Pemamfaatan sumber daya alam  dilakukan berdasarkan RPPLH (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup).

      (b).Dalam hal RPPLH  belum tersusun pemamfaatan sumber daya alam  dilaksanakan berdasarkan daya dukung  dan daya tampung  lingkungan hidup dengan memperhatikan :

           - berkelanjutan proses  dan fungsi lingkungan  hidup;

           - keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan

           - keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

  3).Daya dukung dan daya tampung  lingkungan hidup  ditetapkan :

         (a).Menteri untuk daya dukung dan daya tampung  lingkungan hidup  nasional dan pulau/kepulauan;

         (b).gubernur untuk daya dukung dan daya tampung  lingkungan hidup provinsi  dan ekoregion  lintas kabupaten/kota; dan

        (c).bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup  kabupten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

    4).Pengendalian :

            Pengendalian pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungan hidup  dilaksanakan dalam rangka pelestarian  fungsi lingkungan hidup, yang meliputu :

           (a).pencegahan.

           (b).penanggulangan, dan

           (c).pemulihan.

       5).Pencegahan.

           Instrumen pencegahan  pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :

-       KLHS;

-       Tata ruang;

-       Baku mutu lingkungan hidup;

-       Kreteria baku kerusakan lingkungan hidup;

-       Amdal;

-       UKL-UPL;

-       Perizinan;

-       Instrument ekonomi  lingkungan hidup;

-       Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

-       Anggaran berbasis lingkungan hidup;

-       Analisis risiko lingkungan hidup;

-       Audit lingkungan hidup, dan

-       Instrument lain  sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

 

            6).Kajian

    Kajian Lingkungan hidup strategis untuk memastikan  bahwa prinsip pembangunan  berkelanjutan telah  menjadi dasar dan terintegrasi  dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,rencana, dan/atau program . Untuk itu KLHS perlu di lakukan kajian yang memuat , antara lain :

     (a).kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

     (b).perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;

     (c).kinerja  layanan/jasa ekosistem;

     (d).efisiensi pemamfaatan sumber daya alam.

     (e).tingkat kerentanan dan  kapasitas adaptasi  terhadap perubahan lingkungan; dan

     (f).tingkat ketahanan dan potensi  keanekaragaman hayati.

              7).Untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup yaitu a).baku mutu air; b).baku mutu air limbah; c).baku mutu air laut; d).baku mutu udara ambient;e).baku mutu emisi; f).baku mutu gangguan; dan g).baku mutu lain sesuai dengan perkembangan  ilmu pengetahuan  dan Teknologi.

             8).Kriteria baku Kerusakan.

                  Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan  hidup, meliputi kriteria baku kerusakan  ekosistem dan kriteria  baku kerusakan  akibat perubahan iklim.

                           Kriteria baku kerusakan  ekosistem meliputi :

                  (a).kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

                  (b).Kterian baku kerusakan  terumbu karang;

                    (c)..kriteria baku kerusakan  lingkungan hidup yang berkaitan  dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.

                  (d).kriteria baku kerusakan mangrove;

                  (e).kriteria baku kerusakan  padang lamun;

                   (f).kriteria baku kerusakan  gambut;

                  (g).kriteria baku kerusakan  karst; dan/atau.

                   (h).kriteria baku kerusakan  ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan  ilmu pengetahuan  dan teknologi.

                             Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain :

                   (a).kenaikan temperatur;

                   (b).kenaikan muka air laut;

                   (c)..badai ; dan/atau.

                 (d).kekeringan.

 

             9).Amdal.

                 Setiap usaha dan/atau memiliki kegiatan yang berdampak  penting terhadap  lingkungan hidup wajib memiliki amdal, berdasarkan kriteria :

             (1).Kriteria Amdal.

            (a).besarnya jumlah penduduk  yang akan terkena dampak  rencana usaha dan/atau kegiatan;

                      (b).luas wilayah  penyebaran  dampak;

                      (c).intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

                      (d).banyaknya komponen lingkungan hidup  lain yang terkena  dampak;

                      (e).sifat kumulatif dampak;

                       (f).berbalik atau tidak berbaliknya  dampak ;dan/atau

                        (g).kriterian lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

                 (2).Wajib Amdal.

                         Kriteria usaha dan kegiatan yang berdampak  penting  yang wajib  dilengkapi  dengan amdal terdiri atas :

                       (a).pengubahan bentuk lahan  dan bentang alam;

                         (b).eksploitasi sumber daya alam , baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; 

                         (c).proses dan kegiatan yang secara potensial  dapat menimbulkan pencemaran  dan/atau kerusakan  lingkungan hidup  serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam  dalam pemamfaatannya;

                 (d).proses dan kegiatannya  yang hasilnya dapat mempengaruhi  lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan  sosial dan budaya;

                          (e).proses dan kegiatan yang hasilnya  akan mempengaruhi pelestarian  kawasan konservasi  sumber daya alam dan/atau  perlindungan cagar budaya;

                        (f).introduksi jenis tumbuh-tumbuhan , hewan , dan jasad renik;

                       (g).pembuatan dan penggunaan bahan  hayati  dan nonhayati;

                         (h).kegiatan yang mempunyai resiko tinggi  dan/atau mempengaruhi  pertahanan Negara; dan/atau

                           (i).penerapan teknologi yang diperkirakan  yang mempunyai potensi  besar untuk mempengaruhi  lingkungan hidup.

 

                   (3).Dokumen Amdal.

                           Dokumen amdal merupakan  dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup  yang memuat :

                        (a).pengkajian  mengenai dampak rencana  usaha dan/ atau kegiatan;

                           (b).evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan;

                        (c).saran masukan serta  tanggapan  masyarakat terhadap rencana usaha / kegiatan;

                      (d).prakiraan terhadap besaran  dampak serta sifat  penting dampak  yang terjadi jika  rencana usaha / kegiatan  tersebut dilaksanakan.

                      (e).evaluasi secara holistik  terhadap dampak  yang terjadi untuk  menentukan kelayakan  atau ketidak layakan  lingkungan hidup; dan

                    (f).rencana pengelolaan dan pemamtauan lingkungan hidup.

 

                (4).Pelibatan masyarakat terkait dengan amdal.

                     (a).Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat;

                     (b).Pelibatan masyarakat harus dilakukan  berdasarkan prinsip  pemberian informasi  yang transparan dan  lengkap serta diberitahukan sebelum  kegiatan dilakukan;

                     (c).pelibatan masyarakat  yaitu a).yang terkena dampak, b).pemerhati lingkungan hidup, c).yang terpengaruh  atas segala bentuk  keputusan dalam  amdal.

 

              (5).Sertifikat penyusun amdal.

                     Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi  penyusun amdal dengan kriteria sebagai berikut :

                   (a).penguasaan metodologi penyusunan amdal;

                     (b).kemampuan melakukan pelingkupan , prakiraan,  dan evaluasi dampak serta  pengambilan keputusan; dan

               (c).kemampuan menyusun rencana  pengelolaan dan pemantauan  lingkungan hidup.

 

         (6).Komisi Penilai Amdal.

                (a).Dokumen amdal  dinilai oleh Komisi  Penilai Amdal  yang dibentuk oleh Menteri ,gubernur, dan bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya serta wajib memiliki  lisensi dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota  sesuai kewenangannya.

               (b).Keanggotan Komisi Amdal  terdiri  atas wakil  dari unsur :

                    - instansi lingkungan hidup;

                    - instansi teknis terkait;

                     - pakar di bidang pengetahuan  yang terkait dengan  jenis usaha  / kegiatan yang sedang di kaji;

                    - pakar di bidang pengetahuan  yang terkait dengan dampak  yang timbul dari suatu usaha /  kegiatan yang sedang dikaji.

                  - wakil  dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan

                  - organisasi lingkungan hidup.

 

       10).Perizinan.

             (a).Setiap usaha/kegiatan  yang wajib memiliki  amdal  atau UKL-UPL  wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan  keputusan kelayakan lingkungan  hidup sesuai   hasil penilaian  Komisi Penilai Amdal.dan wajib mencantumkan  persyaratan yang dimuat  dalam keputusan  kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

             (b).Menteri,gubenur,bupati/walikota  sesuai kewenangannya  wajib menolak permohonan izin  lingkungan apabila  permohonan izin  tidak dilengkapi  dengan amdal atau UKL-UPL;

            (c).Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila :

                 - persyaratan yang diajukan  dalam permohonan izin  mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan , serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan  data, dokumen, dan / atau informasi;

                - penerbitannya tanpa memenuhi syarat  sebagaimana tercantum dalam keputusan  komisi tentang kelayakan  lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

                - kewajiban yang ditetapkan  dalam dokumen amdal  atau UKL-UPL  tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha / kegiatan.

         

                    11) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI  serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah  wajib mengalokasikan  anggaran yang memadai  untuk membiayai kegiatan  perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

 

                 12).Analisis Risiko .

                     Setiap usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan  dampak penting  terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap  ekosistem dan kehidupan kesehatan dan keselamatan manusia  wajib melakukan  risiko lingkungan hidup , berupa a).pengkajian risiko; b).pengelolaan resiko, c). kamunikasi resiko.

 

             13).Audit.

                  (a).Bila penanggungjawab usaha/ kegiatan tidak melaksanakan kewajiban  Menteri  dapat melaksanakan atau menugasi  pihak ketiga  yang independen untuk melaksanakan  audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggungjawab usaha / kegiatan yang bersangkutan serta mengumumkan hasil audit  lingkungan hidup;

                 (b).Audit lingkungan hidup  dilaksanakan oleh auditor yang wajib memiliki sertifikasi  konpetensi  auditor yang meliputi kemampuan a).memahami  prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup, b).melakukan audit lingkungan hidup  yang meliputi tahapan  perencanaan, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pelaporan, dan c).merumuskan  rekomendasi langkah  perbaikan sebagaimana  tindak lanjut audit lingkungan hidup.

    

 

            14).Penanggulangan.

                    Setiap orang yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup wajib  melakukan penanggulangan  pencemaran/kerusakan lingkungan hidup,yang dilakukan dengan :

                   (a).pemberian informasi peringatan  pencemaran/kerusakan  lingkungan hidup kepada masyarakat’

                 (b).pengisolasian pencemaran/kerusakan lingkungan hidup;

                 (c).penghentian sumber pencemaran/kerusakan lingkungan hidup;

                  (d).cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..

 

          15).Pengelolaan.limbah.

                (a).Setiap orang  yang memasukkan kedalam wilayah  Negara kesatuan Republik Indonesia , menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan , memamfaatkan, membuang , mengolah , menimbun B3 wajib  melakukan pengelolaan B3;

                (b).Pengelolaan  limbah  bahan  berbahaya  dan  beracun  dilakukan  dengan :

                     - wajib melakukan  pengelolaan limbah B3 yang di hasilkannya;

                     - Dalam hal B3 telah kadaluwarsa , pengelolaannya mengikuti  ketentuan pengelolaan  limbah B3;

;

                         -Bila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri , pengelolaan limbah B3 ,diserahkan kepada pihak lain;

                         -Pengelolaan  limbah B3 wajib mendapat izin  dari Menteri,  gubernur, bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya;

                          -Menteri, gubernur, bupati/walikota  wajib mencantumkan  persyaratan lingkungan hidup  yang harus dipenuhi  dan kewajiban yang harus  dipatuhi pengelola  limbah B3 dalam izin.

                       -keputusan pemberian izin  wajib diumumkan;

                         -Ketentuan lebih lanjut  mengenai pengelolaan limbah B3  diatur dalam  Peraturan Pemerintah.

 

                16).Hak, Kewajiban , dan Larangan.

                       (1).Hak.

                             (a).Setiap orang berhak  atas lingkungan hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian  dari hak asasi manusia;

                              (b).Setiap  orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup,akses informasi, akses partisipasi,  dan akses keadilan  dalam memenuhi  hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

                              (c).Setip orang berhak mengajukan usul  / keberatan  terhadap rencana usaha/ kegiatan yang diperkirakan  dapat menimbulkan dampak  terhadap linhkungan hidup;

                              (d).Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup  sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

                              (e).Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat  dugaan pencemaran /perusakan lingkungan hidup;

                               (f).Ketentuan lebih lanjut  mengenai tata cara pengaduan yang  diatur  dengan peraturan Menteri.

 

                      (2).Kewajiban.

                              Setiap orang  berkewajiban  memelihara  kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran / kerusakan lingkungan hidup, dengan kewajiban :

                        (a).memberikan informasi terkait  dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup  secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

                           (b).menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;

                              (c).menaati ketentuan tentang  baku mutu lingkungan hidup / kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup.

 

                      (3).Larangan.

                           Setiap orang dilarang :

                           (a).melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pecemaran/perusakan lingkungan hidup

                           (b).memasukkan B3 yang dilarang  menurut peraturan perundangan-undangan

                           (c).memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara  Indonesia ke media lingkungn hidup  NKRI;

                         (d).memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI;

                         (e).membuang limbah kemedia  lingkungan hidup;

                          (f).membuang B3 dan limbah B3  ke media lingkungan hidup;

                           (g).melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan  hidup yang bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan  atau izin lingkungan.

                         (h).melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran;

                         (i).menyusun amdal  tanpa memiliki sertifikat  kompetensi penyusunan  amdal;

                            (j).memberikan informasi palsu,  menyesatkan, merusak  informasi , atau memberikan keterangan  yang tidak benar.

 

                   17).Peran Masyarakat.

                           (1). Masyarakat memiliki  hak dan kesempatan  yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan perannya  dapat berupa : a).pengawasan sosial; b).pemberian saran, pendapat , usul, keberatan, pengaduan; ; c).penyampaian informasi / laporan.

                          (2).Peran masyarakat dilakukan untuk :

                                (a).meningkatkan kepedulian  dalam perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup;

                                (b).meningkatkan kemandirian , keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

                                (c).menumbuhkembangkan kemampuan  dan kepeloporan masyarakat;

                                (d).menumbuhkembangkan  ketanggapsegeraan masyarakat  untuk melakukan pengawasan sosial;

                                (e).mengembangkan dan menjaga budaya  dan kearifan lokal  dalam rangka pelestarian  fungsi lingkungan hidup.

               

  

4.Baku Mutu Lingkungan.

            Agar lingkungan  hidup mampu mendukung  kegiatan pembangunan  yang berkesinambungan , usaha untuk memelihara  dan mengembangkan mutu lingkungan  hidup Indonesia penting.

                     Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup  diukur melalui baku mutu lingkungan hidup terdiri dari :

           1).Baku mutu air;

           2).baku mutu air limbah;

           3).baku mutu air laut;

           4).baku mutu udara ambien;

           5).baku mutu emisi;

           6). Baku mutu gangguan; dan

           7).baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi.

 

   a.Gagasan.

      Gagasan pentingnya menetapkan  patokan  atau baku mutu  lingkungan  sebagai bagian  dari pengaturan  hukum masalah lingkungan hidup Indonesia , pertama kalinya  dikemukakan Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja pada seminar nasional yaitu “ Mengingat  bahwa negara kita sebagaimana juga  kebanyakan Negara  yang sedang berkembang , memiliki toleransi  yang lebih besar  terhadap pencemaran lingkungn  suatu cara yang baik untuk mengkonkretkan atau sebenarnya mengkualifikasikan tujuan-tujuan sosial  dalam hal ini perlindungan  lingkungan-dalam rencana-rencana pembangunan  adalah untuk menetapkan  atau memutuskan ukuran-ukuran  minimum bertalian  dengan lingkungan  (minimum environmental) untuk setiap sektor  kehidupan dan usaha pembangunan kita ….Selain untuk tujuan pengintegrasian faktor perlindungan  lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan….membantu orang untuk memikirkan  distribusi yang lebih merata  dari hasil usaha pembangunan  dan tidak terlalu terpesona  oleh sasaran pertumbuhan GNP dalam arti aggregate –growth minimum environmental standards itu diharapkan  mempunyai efek  sebagai “pedoman” bagi usaha nasional secara menyeluruh” .[8]

 

b.Pengendalian Pencemaran.

    Dalam pengendalin pencemaran lingkungan   telah di kemukakan  pula oleh Prof.Dr.Komar Kartaatmadja yaitu “Suatu batas perlindungan  lingkungan yang baik  akan ditentukan  di atas batas buangan  yang diperkenankan  untuk dilakukan . Suatu  marge  sedemikian sangat  penting untuk safety factor (factor pengamanan) yang harus dipertahankan  kalau kita  akan mempertahankan  suatu kualitas lingkungan  yang memadai.[9]

 

    c.Pengaturan Baku Mutu Lingkungan.

Baku mutu lingkungan telah diatur dalam undang-undang, pertama kali diatur dalam TAP MPR No. IV/1978  tentang GBHN dalam BAB IV , huruf D , butir 13c yang menyebutkan bahwa :”Dalam pelaksanaan pembangunan  perlu selalu  diadakan penilaian  yang seksama terhadap  pengaruhnya bagi lingkungan hidup , agar pengamanan  terhadap pelaksanaan  pembangunan dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Penilaian tersebut perlu dilakukan, baik secara sektoral, maupun regional  dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku mutu lingkungan hidup.

          Hal tersebut dijabarkan dalam program-program pembangunan  dalam Repelita II  (1976) berdasarkan keputusan Presiden  No.11 Tahun 1979,antara lain menyebutkan  sebagai berikut :

“1.Sumber-sumber alam merupakan kegiatan   tidak terpisahkan dari suatu ekosistem , yaitu lingkungan tempat  berlangsungnya hubungan timbal-balik  antara makhluk hidup dan factor-faktor alam, antara makluk-makhluk hidup  satu sama lain  dan faktor alam  satu sama lain,.Karena itu,pendayagunaan sumber daya alam pada hakikatnya berarti  melakukan perubahan-perubahan  di dalam sesuatu ekosistem  yang pengaruhnya akan menjalar kepada seluruh jaringan  sistem kehidupan.

        2.Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal-balik  antara makhluk  dengan factor-faktor  alam terdiri dari bermacam-macam  proses ekologi  yang merupakan suatu kesatuan  yang mantap. Proses-proses tersebut  merupakan  mata rantai  atau siklus penting  yang menentukan  daya dukungan lingkungan   hidup terhadap  pembangunan.

 

       d.Siklus Kehidupan Manusia.

           Siklus-Siklus yang penting bagi kehidupan manusia dalam Repelita  , antara lain :

           1). Siklus hidrologi;

           2).Siklus hara;

          3).Siklus energy; dan

          4).Siklus-siklus lain  yang merupakan struktur dasar  ekosistem.

 

   e.Patokan-Patokan Batas Kelestarian.

            Berdasarkan hal diatas, pemamfaatan sumber  daya alam  harus didasarkan pada patokan-patokan dibawah ini :

            1).daya guna dan hasil guna  yang optimum  dalam batas-batas kelestarian  yang mungkin dicapai;

            2).tidak mengurangi kemampuan  dan kelestarian  sumber daya alam  lain yang berkaitan  dalam suatu ekosistem; dan

            3).memberikan  kemungkinan untuk mempunyai  pilihan penggunaan  bagi pembangunan  di masa depan.

 

         f.Amdal penting untuk Baku Mutu Lingkungan.

                Baku mutu lingkungan  juga penting  bagi pelaksanaan  Amdal yang merupakan  konsep pengendalian lingkungan hidup  secara dini (preventif). Untuk mendukung  pelaksanaan  konsep  baku mutu lingkungan  pelaksanaan Amdal, adalah  keterlibatan kelompok ahli (experts group) , riset dan  pengembangan (research and development) serta metode  analisis  zat pencemar (laboratories, parameter, dan spesifikasitehnis).[10]

                       Beberap tindakan yang penting terkait Amdal dengan lingkungan hidup  , antara lain :

               1).Analisa .

                     Analisa mengenai Dampak Lingkunga (Amdal)  adalah merupakan suatu upaya  atau pendekatan untuk mengkaji  apakah kegiatan pemamfaatan  atau pengolahan sumber daya alam atau kebijakan pemerintah  akan dan dapat  menimbulkan dampak  terhadap lingkungan  hidup.

 

                 2)Kriteria Amdal.

                      Setiap usaha  dan/atau  kegiatan yang berdampak  penting  terhadap lingkungan hidup wajib  memiliki Amdal. Dampak penting  terhadap lingkungan  ditentukan berdasarkan  kriteria  yaitu :

                       a).besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak  rencana usaha dan/atau kegiatan;

                     b).luas wilayah penyebaran dampak;

                     c).intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

                     d).banyaknya komponen lingkungan hidup  lain yang akan terkena dampak;

                     e).sifat kumulatif dampak;

                      f).berbaliknya  atau tidak berbaliknya  dampak;

                     g).kriteria lain sesuai dengan perkembangan  teknologi.[11]

            3).Kriteria dampak.

                 Beberapa kriteria  usaha atau kegiatan  yang berdampak penting, yang wajib dilengkapi dengan Amdal  yaitu :

                     a).pengubahan bentuk lahan  dan bentang alam;

            b).eksploitasi sumber  daya alam  baik yang terbarui  maupun yang tidak terbarui;

            c).proses dan kegiatan  yang secara potensial  dapat menimbulkan pemborosan ,pencemaran dan pengrusakan  lingkungan hidup, serta kemerosotan  sumber daya alam  dalam pemamfaatannya;

                       d).proses dan kegitan  yang hasilnya dapat memengaruhi  lingkungan alam, lingkungan buatan,  serta lingkungan sosial dan budaya;

            e).proses dan kegiatan  yang hasilnya dapat memengaruhi  pelestarian kawasan  konservasi  sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

                     f).introduksi jenis  tumbuh-tumbuhan , jenis hewan dan  jasad renik;

                    g).pembuatan dan penggunaan bahan hayati  dan non hayati;

            h).kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau memengaruhi pertahanan Negara;

                        i).penerapan teknologi yang diperkirakan  yang mempunyai potensi besar  untuk memengaruhi lingkungan hidup.

 

                  4).Komisi Penilai Amdal,

                       . Komisi Penilai Amdal  yang dibentuk  oleh Menteri Lingkungan Hidup,Gubernur dan Bupati/Walikota bertugas menilai kelayakan   dokumen Amdal. Anggota Komisi Penilai Amdal  terdiri atas wakil  dari unsur-unsur sebagai berikut :

                      1).Instansi lingkungan hidup;

                      2).instansi teknis terkait;

                       3).pakar dibidang pengetahuan  yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

           4).pakar di bidang terkait dengan dampak yang timbul  dari suatu usaha  dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

                    5).wakil dari masyarakat  yang berpotensi terkena dampak;

                    6).organisasi lingkungan hidup.[12]

 

             5.Lingkungan Dasar Manusia.

                 Amsyari bahwa Lingkungan manusia  hidup dapat dikategorikan  dalam 3 (tiga) kelompok  dasar yang menonjol yaitu :

               a.Lingkungan fisik  (Physical  Environment)

                   yaitu segala sesuatu  di sekitar kita  yang berbentuk “benda mati” seperti  rumah, kendaraan, udara , air dan lain sebagainya.

              b.Lingkungan biologis (Biological  Environment).

                Yaitu segala sesuatu yang berada  di sekitar manusia  yang berupa organisme  hidup selain dari  manusianya itu sendiri.

               Misalnya hewan dan tumbuh-tumbuhan.

             c.Lingkungan sosial (Social Environment).

               Yaitu manusia-manusia lain  yang ada disekitarnya , seperti  tetangga, teman-teman  dan juga orang-orang lain disekitarnya yang belum dikenal.[13]

 

            6.Awal Perhatian kepada Lingkungan Hidup.

                Walaupun masalah lingkungan hidup  dan pengaturannya  telah berkembang  sejak  tahun 1970-an tetapi peristiwa kandasnya  kapal tangki  Showa Maru di Selat Malaka dan Selat Singapura  pada tahun 1975 mempunyai arti cukup besar  yang pertama memberikan perhatian kepada lingkungan hidup bahwa perlunya dibuat/diadakan  undang-undang lingkungan hidup, termasuk  keikutsertaan  dalam konvensi-konvensi Internasional tentang perlindungan lingkungan hidup yang bersifat transnasional . Hal ini  segera dapat disaksikan  dengan diratifikasinya  dua konvensi IMCO  tentang pencemaran lingkungan laut oleh minyak bumi  dari kapal masing-masing dengan Keppres No.18  untuk Civil Liability Convention, 1969, dan Keppres No.19  untuk International Fund, 1971 pada tahun 1978. Dengan Malaysia dan Singapura  diadakan persetujuan tiga Negara  bagi perlindungan Selat Malaka dan Selat Singapura  yang kemudian dikenal  dengan persetujuan  Traffif Separation Scheme atau TSS yang mendapat pengesahan  oleh IMCO  tahun 1977.

                          Berkembangnya kesadaran   perhatian Indonesia  pada masalah lingkungan  dalam Pelaksanaan pembangunan di Indonesia dibuktikan  dengan pembentukan  Menteri Negara Lingkungan Hidup   dan Pengawasan Pembangunan  pada tahun 1978 , sama halnya  dengan perkembangan  Dekade  Pembangunan  PBB II (1970:80) yang menekankan arti pentingnya diperhatikan dampak lingkungan  dan Pembangunan. Dengan terbentuknya  Kantor Menteri Negara  PPLH  (sekarang KLH) berkembang pulalah  perhatian program-program  pemerintah  di bidang lingkungan hidup, dan penyusunan  undang-undang lingkungan hidup  yang saat ini sudah tiga kali mengalami perubahan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Ketiga undang-undang yang berhasil dibuat yaitu   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Lingkungan hidup dan kedua terjadi perubahan  dengan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup[14] , dan ketiga berubah lagi dengan  Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  Dan  pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

 

            7.Konferensi PBB.

                a. Konferensi PBB  di Stockholm.

                    Konferensi PBB tentang Lingkungan hidup Manusia di Stockholm , Swedia , yang berlangsung  dari tanggal 5 Juni s/d tanggal 16 Juni 1972 dihadiri 113 negara. Konferensi ini setiap tanggal 5 Juni menjadi hari lingkungan  Hidup sedunia (World Environmental  Day) untuk diperingati setiap tahun. Semua Keputusan  konferensi tersebut  disahkan oleh Revolusi  SUPBB No.2997 (XXVII) tertanggal 15 Desember 1972.  Hasil Konfrensi  PBB  tentang Lingkungan Hidup  Manusia meliputi :

                      1).Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia,terdiri atas mukadimah (Preambul) dan 26 asas (Stockholm Declaration); dan

                  2).Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action  Plan), terdiri atas 109 rekomendasi.

 

                               Rencana aksi lingkungan  atau (Action Plan)  dimana kegiatan atau programnya dapat di bagi atas tiga bagian besar :

                    a).penilitian masalah lingkungan (Environmental  assessment) atau disebut  juga Eartwatch;

                  b).Pengelolaan lingkungan (Environmental Management); dan

                    c).Perangkat pendukung (Supporting Measures) yang meliputi , antara lain , pendidikan dan pelatihan , informasi, kelembagaan, keuangan, bantuan teknis dan hukum.

                                   Konferensi Stockholm  terhadap  gerakan kesadaran lingkungan  tercermin dari perkembangan  dan peningkatan perhatian  terhadap masalah lingkungan  dan berpengaruh terbentuknya peraturan perundang-undangan nasional  di bidang  lingkungan hidup, termasuk di Indonesia. Hal ini akan  dibahas lebih lanjut pada  perkembangan  hukum  perundang-undang lingkungan  di Indonesia. [15]

 

                b.Deklarasi Rio De Janeiro.

                      Deklarasi Rio De Janeiro merupakan konfrensi PBB ke dua kelanjutan   konfrensi PBB mengenai lingkungan hidup yang pertama di Stockholm Swedia tahunn 1972. Konfrensi Rio De Janeiro yang dilaksanakan di Brazil  tanggal 3-14 Juni 1992  yang lazim disebut  “konfrensi Tingkat Tinggi  Bumi”, telah menghasilkan 5 (lima)  dokumen  berikut :

                      1).Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan  dengan 27 asas yang menetapkan hak dan tanggungjawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan perkembangan dan kesejahteraan manuasia;

                      2).Agenda 21, sebuah rancangan tentang  cara mengupayakan pembangunan  yang berkelanjutan  dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup;

                      3).Pernyataan tentang prinsip-prinsip  yang menjadi pedoman  bagi pengelolaan pelestarian  dan pembangunan semua jenis hutan secara berkelanjutan yang merupakan unsur mutlak bagi pembangunan ekonomi  dan pelestarian segala  bentuk kehidupan;

                 4).Tujuan kerangka konvensi  PBB untuk perubahan iklim  ialah menstabilkan gas-gas rumah kaca  dalam atmosfer  pada tingkatan yang  tidak mengacaukan iklim global . Ini mensyaratkan pengurangan emisi gas-gas  seperti karbon dioksida , yaitu hasil sampingan dari pemakaian bahan bakar untuk mendapatkan energy;

                      5).Konvensi tentang keanekaragaman  hayati menghendaki agar Negara-negara mengerahkan  segala daya dan dana untuk melestarikan keragaman spesies-spesies hidup, dan mengupayakan agar mamfaat penggunaan keanekragaman hayati  itu dirasakan secara merata.

 

                                Dalam agenda 21 yang dicetuskan  pada konfrensi tingkat Tinggi  bumi di Rio De Janeiro  mencerminkan konsessus global dan komitmen politik  para taraf tertinggi dalam hal kerjasama  lingkungan dan pembangunan . Agenda ini  mencakup masalah-masalah  yang mendesak saat ini  maupun kebutuhan  mempersiapkan diri  menghadapi tantangan  abad mendatang.

 

                              Agenda 21 dalam menghadapi permasalahan dan tantangan kedepan , antara lain untuk :

                     1).agenda 21 ini merupakan program kerja  bidang lingkungan  dan pembangunan yang memuat  program aksi konfrehensip  dan ditujukan guna  menata kembali  kegiatan-kegiatan manusia  dalam menanggulangi kerusakan lingkungan dan menjamin  proses  pembangunan berkelanjutan;

                 2).Bagian I dari agenda 21  ini menyangkut dimensi sosial  dan ekonomi  yang memuat pokok-pokok  ikhtiar : a). memerangi kemiskinan  dan mengubah pola konsumsi b).segi kependudukan, promosi  kesehatan manusia  dan perkembangan pemukiman sehat, c).mengintegrasikan lingkungan  dalam pembangunan dan  dalam pengambilan keputusan;

                   3).Bagian II menyangkut konservasi  dan Managemen Sumbar Daya Alam  untuk pembangunan  yang memuat ikhtiar sebagai berikut :a.menanggulangi masalah-masalah lingkungan  udara, sumber daya tanah, penggundulan hutan , desertifikasi dan kegersangan, , erosi, lautan  dan pantai dan air tawar; b.pengelolaan limbah beracun  dan berbahaya, limbah  radioaktif, limbah padat, dan limbah cair; c.pengembangan pertanian , pelestarian keanekaragaman  sumber alam hayati  dan pengelolaan bioteknologi berwawasan lingkungan.

                 4).Sementara itu, bagian III menyangkut  memperkuat peranan kelompok – kelompok utama  yang mencakup : a).kelompok wanita, dan pemuda, penduduk asli setempat ; b.memperkuat lembaga swadaya masyarakat , pemerintah lokal , bisnis, industriawan , serikat pekerja; c.kelompok masyarakat ilmuwan dan petani.

                     5).bagian IV menyangkut pelaksana  yang menckup : a).sumber dana pembiayaan dan mekanisme, b. ilmu pengetahuan  dan teknologi  serta proses komunikasi , informasi, dan edukasi; c.mekanisme kerja Internasional.

                             Pada bagian IV ini , Negara-negara berkembang  menuntut agar pengembangan alih sumber daya  untuk pembangunan berwawasan lingkungan harus dilakukan  melalui : a).peningkatan perdagangan; b.alih teknologi; c.arus inventasi berwawasan lingkungan;d.penanggulangan utang; e.dan bantuan, khususnya untuk membiayai  program aksi 21.[16]

 

             c. Wajib Peserta Organisasi PBB.

                   Dalam masalah lingkungan hidup semua Negara di dunia wajib ikut sebagai anggota organisasi Internasional , karna masalah lingkungan hidup bukan hanya terjadi didalam suatu Negara dan pengaruhnya dapat terjadi secara mendunia atau masalahnya hanya dialami beberapa Negara yang berdekatan. Dampak rusaknya lingkungan hidup dapat dirasakan semua Negara di dunia yang kotanya rendah dari permukaan air laut akibat terjadinya global pemanasan Bumi , dimana diseluruh dunia banyak menggunakan mobil dan kendaraan motor , dan pabrik yang mengeluarkan asap yang tinggi emisinya  di tambah lagi penggunaan rumah kaca  yang menimbulkan terjadinya panas bumi di dunia , yang menimbulkan gunung es yang terletak di kutub utara mencair yang menimbulkan kenaikan permukaan air laut yang berakibat menggenangi kota-kota didunia yang rendah dari permukaan laut , demikian juga lingkungan tercemar hanya beberapa Negara yang merasakannya , dan yang sering terjadi setiap tanah gambut di daerah Palembang dan Riau mengeluarkan asap dan kemudian membakar hutan-hutan yang mengeluarkan asap yang dapat merusak pernapasan dimana di daerh Palembang dan Riau banyak warga masyarakat terserang pernapasan paru-paru  sampai meninggal beberapa orang, demikian juga asap dari terbakarnya hutan di daerah Palembang dan Riau  sampai kenegara tetangga yaitu Singapur dan Malaysia dan Negara tersebut memprotes Negara Indonesia yang mengekspor asap ke Negara tetangga karna warga masyarakat terganggu juga pernapasannya. Demikian juga bocornya kapal minyak yang mencemari air laut dengan minyak di selat Malaka yang merasakan pencemarannya adalah Negara Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Untuk itu semua  pencemaran lingkungan hidup harus diatasi secara bersama-sama untuk mengembalikan kondisi alam kepada keadaan semula.

   

 

   8.Pengaturan.

 

              Masalah lingkungan hidup pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Lingkungan hidup dan kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup[17] , dan ketiga diatur dalam  Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  Dan  pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut   sebagai Hukum Pidana Khusus  dan merupakan  lex spesialis. Undang-undang ini mulai berlaku sejak di undangkan tanggal 3 Oktober 2009 dan Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2009  Nomor 140.

                  UU No.32 Tahun 2009  Tentang  Perlindungan  Dan  pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur satu perbuatan  Hukum   sebagai Tindak  Pidana Khusus yang   merupakan  lex spesialis yang diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  sebagai lex generally , maka yang diterapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  Dan  pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai ketentuan lex spesilias mengenyampingkan lex generally.

   

    9.Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup.

   a.Penyelesaian  Sengketa  Lingkungan Hidup diluar pengadilan (Alternative  Dispute Resolution)

       b..Penyelesaian Sengketa Secara Perdata.

       c..Penyelesaian Dengan Instrumen Hukum Pidana.

.

C.LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN  HUKUM LINGKUNGAN.

               Manusia mempunyai hubungan timbal balik  dengan lingkungannya. Aktivitasnya mempengaruhi lingkungannya. Sebaliknya, manusia dipengaruhi  oleh lingkungannya. Hubungan timbal balik demikian terdapat antara manusia sebagai individu  atau kelompok atau masyarakat dan lingkungan alamnya. Dalam perkembangannya  pada abad ke- 20 , dalam waktu relatif singkat  keseimbangan antar kedua bentuk lingkungan hidup  manusia diatas, yaitu lingkungan hidup alami  dan lingkungan hidup buatannya mengalami gangguan , secara fundamental mengalami komplik . Inilah  yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan , karena manusia sebagai  pelaku sekaligus  menjadi korbannya.[18]

 

   1.Faktor-faktor pendorong yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup , antara lain.

      a.Pengrusakan.

                    Timbulnya perhatian untuk melindungi pengembangan lingkungan hidup  karna adannya penggundulan hutan baik lewat pembakaran hutan, maupun perambahan hutan ,menipisnya lapisan ozon yang mengotori udara yang dihirup  manusia setiap saat, pemanasan global yang dapat mencairnya lapisan es dikutub utara dan permukaan air laut naik berakibat permukaan laut akan naik dan dapat menenggelamkan beberapa kota yang letaknya dipinggir laut . Matinya ikan  di anak sungai  karena zat-zat kimia. Tercemarnya aliran sungai yang banyak melewati rumah penduduk yang menimbulkan rasa bau kerumah penduduk serta air sumur tidak layak di minum.

 

  b.Dua kelompok.

                Dalam literatur masalah-masalah lingkungan  dapat di kelompokkan  kedalam  tiga bentuk , yaitu pencemaran lingkungan (pollution) , pemamfaatan lahan  secara salah (  (land misuse) dan pengurasan  atau habisnya sumber daya alam  (natural resource depeletion) . Dilihat dari perspektif hukum yang berlaku  di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya  dikelompokkan  dalam dua bentuk, yakni  pencemaran lingkungan  (environmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan. Masuknya atau di masukkannya makhluk hidup , zat energy, dan/atau komponen lain dalam lingkungan hidup oleh kegiatan , sehingga kualitasnya  turun sampai ketingkat  tertentu  yang menyebabkan  lingkungan hidup tidak  berfungsi lagi  sesuai dengan peruntukannya. Demikian juga pengertian  perusakan lingkungan hidup  merupakan tindakan yang menimbulkan  perubahan langsung  atau tidak langsung terhadap pisik dan/atau  hayati yang mengkibatkan  lingkungan hidup tidak berfungsi  lagi  dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”.[19]

 

   c.Dampaknya.

       Dampak negatif menurunnya  kualitas lingkungan hidup baik karena terjadinya pencemaran  atau terkurasnya sumber daya alam adalah  timbulnya ancaman  atau dampak negatif  terhadap kesehatan , menurunya nilai estetika/ketenangan, kerugian ekonomi  (economic cost) , dan terganggunya system alami (natural system).

 

2.Penyebab Terjadinya Masalah Lingkungan Hidup.

    Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup yang menimbulkan derita kepada manusia, maka penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup , antara lain :

    a.Teknologi.

         Menurut Barry Commoner, (1973) dalam bukunya  the Closing Circle” melihat  bahwa teknologi  merupakan sumber  terjadinya masalah-masalah lingkungan. Terjadinya revolusi  di bidang Ilmu Pengetahun Alam  misalnya fisik dan kimia, yang terjadi selama lima puluh tahun  terakhir , telah mendorong perubahan – perubahan besar  di bidang teknologi. Selanjutnya  hasil-hasil teknologi  itu diterapkan  dalam sektor industri, pertanian, transportasi dan komunikasi. Berdasarkan pengamatan di Amerika  Serikat,  Commoner menunjukkan terjadinya  masalah lingkungan , terutama pencemaran lingkungan  meningkat setelah perang Dunia  II. Ia memberikan contoh-contoh   bahwa pospat  antara 1940-1970 naik tujuh kali  lipat atau sekitar  300 juta pound per tahun. Nitrogen oksida yang berasal dari  kendaraan bermotor mencapai 650 persen.

 

   b.Pertumbuhan Penduduk.

         Ehrlich dan Holdren, menekankan , bahwa pertumbuhan  penduduk dan peningkatan kekayaan  memberikan sumbangan  penting terhadap  penurunan kwalitas lingkungan hidup.

                 Terjadinya kerusakan  pada kawasan  yang semula subur  itu disebabkan  oleh sistem irigasi  yang gagal dan pembukaan lahan  yang terus menerus  akibat pertumbuhan penduduk sehingga semakin luas lahan pertanian berdasarkan sistem irigasi.

 

      c.Motif Ekonomi.

            Hardin (1977) dalam karya tulisnya “The Tragedy of the Commons  melihat bahwa alasan-alasan  ekonomi  yang sering kali menggerakkan  perilaku manusia  atau keputusan-keputusan  yang diambil oleh manusia  secara perorangan maupun  dalam kelompok,  terutama dalam hubungannya  dengan pemamfaatan  common property, common property  adalah sumber-sumber  daya alam  yang tidak bisa menjadi hak  perorangan , tetapi setiap orang  dapat menggunakan  atau memamfaatkannya untuk kepentingan masing-masing, Common property  meliputi sungai, padang rumput, udara, laut . Karena sumber daya itu  dapat dan bebas  untuk di mamfaatkan  oleh setiap orang  untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing, maka setiap orang berusaha dan berlomba-lomba  memamfaatkan  atau mengeksploitasi  sumber daya semaksimal mungkin  guna memperoleh keuntungan  pribadi yang sebesar-besarnya.[20]

 

  d.Timbulnya masalah lingkungan.

        Masalah lingkungan hidup  pada dasarnya timbul  karena :

    a).Dinamika pertumbuhan  penduduk yang cepat, persebaran tidak proporsional, tidak adanya keseimbangan struktur  penduduk.

    b).Pemamfaatan dan pengelolaan sumber daya  kurang bijaksana. Karena dikejar mencapai target  keuntungan sebanyak-banyaknya , berbagai sumber alam  di kuras habis–habisan  tanpa mempertimbangkan  generasi pendatang.

    c).Kurang terkendalinya  pemamfaatan ilmu pengetahuan  dan teknologi  maju. Saat ini teknologi untuk menyedot minyak  dari perut bumi  dengan tehnologi canggih. Sehingga manusia berlomba  menyedot minyak  dalam jutaan barel per hari. Demikian pula teknologi  untuk penebangan hutan.

    d).Dampak negatif yang sering timbul  dari kemajuan ekonomi  yang seharusnya positif. Timbulnya industri-industri  raksasa, tidak  jarang menimbulkan kerusakan  dan pencemaran lingkungan. Pencemaran  yang berat  terhadap sungai  maupun dimuara sungai  ini  berarti membunuh  mata pencaharian nelayan. Tidak jarang menimbulkan  urbanisasi  dan kejahatan – kejahatan di kota , karena sulitnya mencari pekerjaan.

     c).Benturan tata ruang. Kawasan seharusnya  untuk reboisasi di jadikan kawasan industri . Kawasan seharusnya untuk taman nasional (Monas) dulu digunakan  untuk Jakarta Fair dan tempat hiburan  dengan penuh bangunan[21]

 

e.Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Yang Efektif

    Penegakan hukum  (law enforcement) merupakan usaha  untuk menegakkan  norma-norma hukum  dan sekaligus nilai-nilai yang dibelakang  norma tersebut . Para penegak hukum  harus memahami benar-benar  spirit hukum (legal spirit) yang mendasarkan peraturan hukum  harus ditegakkan dengan mengatur dalam Undang-undang yang berisi keseimbangan , keselarasan, dan keserasian antara kesadaran hukum  yang ditanamkan  oleh penguasa (legal awareness) dengan perasaan hukum yang bersifat  spontan dari rakyat.yang berfungsi  untuk menjamin kelestarian  lingkungan hidup dan menunjang pembangunan  yang berkelanjutan. Berdasarkan tujuan hukum ini, maka diperlukan  strategi  untuk penegakan hukum  secara efektif, meliputi :

 

    1).General Prevention.

     Masalah perlindungan  lingkungan hidup diperlukan  aturan hukum yang berfungsi  sebagai regulation, serta pencegahan pencemaran  dan atau perusakan lingkungan hidup memerlukan perhatian  sebagai bentuk  general prevention. Upaya pencegahan ini  amat diperlukan sehingga  dapat diketahui seberapa jauh  maksimal kebutuhan pemamfaatan  Sumber Daya Alam  dan lingkungan hidup  untuk kepentingan manusia dan pembangunan. Sebab , kalau tidak di kontrol  pengadaannya akan  memberikan dampak  terhadap penyalahgunaan  terhadap ketentuan peraturan  perundangan yang melebihi kebutuhan. Oleh sebab itu , program demand reduction and supplty reduction  diperlukan analisa  secara cermat  dan diperlukan  kebijakan secara nasional  dan konprehensif.

 

           2).Criminal Policy.

                 Kebijaksanaan Kriminal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui  sarana penaal  (pidana) atau penegakan hukum  pidana, dan  dengan sarana nonpenaal, antara lain  melalui kegiatan penyuluhan hukum  kepada masyarakat. Program Criminal  policy  ini, menjadi tanggung jawab  aparat penegak hukum  dengan menegakkan hukum  sebagai upaya punishment, namun juga  kadang-kadang diperlukan sarana reward untuk membangkitkan motivasi  masyarakat untuk menunjang  penegakan hukum.

 

           3).Dispute Resolution Commission.

Penyelesaian sengketa lingkungan  tidak selamanya harus  diselesaikan dengan instrument hukum pidana,  Karena penerapan sanksi  tindak pidana adalah  ultimum  remedium . Hal ini, menunjukkan  bahwa hukum pidana  merupakan upaya akhir,  sebelum upaya-upaya lain  dengan menggunakan  instrument lain  sudah tidak efektif lagi. Instrumen-instrumen yang perlu  didayagunakan sebelum  instrument hukum pidana, antara lain  penerapan sanksi administrasi , sanksi hukum  perdata, rekonsiliasi, melakukan perjanjian-perjanjian  dan sebagainya. Penerapan pendayagunaan  sarana nonpenaal  kemungkinan akan lebih efektif dan lebih menjamin rasa keadilan , dibanding dengan penggunaan instrumen pidana, dimana proses penyelesaiannya akan memakan  waktu cukup panjang  dan berliku-liku  serta belum tentu menjamin keadilan masyarakat.

 

           4).Society Institutionalization.

                 Penegakan hukum terhadap hukum pidana lingkungan , tidak selamanya menjadi hak  dan kewajiban penegak hukum . Kejahatan ini secara umum merupakan salah satu bentuk  kejahatan yang terorganisasi  dan modus operandinya  dapat melewati lintas batas  antar Negara atau  disebut sebagai  kejahatan Internasional, misalnya usaha dan atau kegiatan  import dan eksport  bahan berbahaya dan beracun (B3), maka peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, untuk ditumbuhkembangkan  dengan menetapkan sejumlah hak  dan kewajiban masyarakat. Hak masyarakat antara lain : hak memperoleh informasi  yang mudah dan transparan, hak memperoleh pelayanan  yang adil dan tidak  diskriminatif, hak untuk memperoleh jaminan keamanan  dari perlindungan hukum , hak untuk menyampaikan informasi  yang bertanggung jawab. Disamping itu, masyarakat juga  dituntut kewajibannya yakni memberikan kesempatan  yang seluas-luasnya dalam pencegahan  terhadap pencemaran dan perusakan  lingkungan hidup.

 

           5).Network Line.

                 Upaya pencegahan  pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup  amat dibutuhkan factor kepercayaan (sikap personal) penegak hukum yang bermuara  pada etika moral  penegak hukum, akan dapat membangkitkan motivasi  masyarakat untuk berperan  serta. Komunikasi sosial  yang terjalin antar penegak hukum  dengan masyarakat, maka  terjalin hubungan kerja  (network line) , sebagai salah satu bentuk  jaringan informasi  yang penting baik  untuk kepentingan efektivitas  penegakan hukum,  maupun untuk pengawasan  sosial,  yang pada akhirnya  tercipta sebuah institusi  pengendalian sosial masyarakat.[22]

              

D.SUBJEK HUKUM LINGKUNGAN HIDUP.

    Perbedaan subyek lingkungan hidup dengan tindak pidana korupsi.

    1.Subjek Perkara Tindak pidana Lingkungan Hidup yaitu :

        1).Setiap orang.

             Dalam KUHP di sebut Barangsiapa yang menunjuk pelakunya, dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup disebut  ‘Setiap orang yang menunjuk pelaku yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup.

                       Pernyataan kata   “setiap orang” yang di rumuskan dalam Pasal-Pasal , antara lain :

             Pasal 98.

(1)  Setiap orang  yang dengan sengaja  melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya  baku mutu  udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan  lingkungan  hidup, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga)  tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun  dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00.

(2)  Apabila perbuatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan  manusia dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun dan paling lama  12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah dan paling banyak Rp.12.000.000.000,00.

(3)  Apabila perbuatan sebagaimana di maksud pada ayat (1)  mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit  Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

 

Pasal 99 ayat (1)Setiap orang yang kerena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria  baku kerusakan lingkungan  hidup, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun  dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah.

 

Pasal 108 , Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69 ayat (1)  huruf h, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama  10 (sepuluh)  tahun dan denda paling  sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

 

Kata “setiap” yang di gunakan dalam pasal-pasal pidana dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air yaitu Pasal 98,Pasal 99,Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal  115,

 

       2).Badan Hukum.

Berdasarkan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  &  Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air berbunyi :”

            (1) Apabila tindak pidana khusus  dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana  dijatuhkan kepada :

        a.Badan usaha; dan/atau

              b.orang yang memberikan perintah  untuk melakukan tindak pidana  tersebut atau orang  yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalam tindak pidana tersebut. .

            (2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan  kerja atau berdasarkan  hubungan lain yang bertindak  dalam limkup kerja  badan usaha, sanksi pidana  di jatuhkan terhadap  pemberi perintah  atau pemimpin  dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut  dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

                       Demikian juga diatur dalam “Pasal 118 berbunyi :”Terhadap tindak pidana  sebagaimana di maksud  dalam Pasal 116 ayat (1)  huruf a, sanksi  pidana dijatuhkan  kepada badan usaha  yang diwakili  oleh pengurus yang berwenang  mewakili didalam   dan di luar  pengadilan sesuai dengan peraturan  perundanngan  selaku pelaku fungsional.[23]  .

                          Dalam perkara lingkungan hidup yang melakukan perbuatan lingkungan hidup berdasarkan badan usaha , maka di kenakan hukuman pidana , demikian juga yang memberi perintah dalam melakukan perbuatan lingkungan hidup , yang memberi perintah tersebut dapat dipidana yang diatur dalam Pasal 117 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :”Jika tuntutan. Pidana diajukan  kepada pemberi perintah  atau pemimpin  tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b,  ancaman pidana yang di jatuhkan  berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga”.

                    Dalam perkara lingkungan hidup dapat merampas keuntungan  yang di peroleh dari kejahatan lingkungan hidup, penutupan usaha , sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :”Selain pidana sebagaimana dimaksud  dalam undang-undang ini,  terhadap badan usaha  dapat di kenakan pidana  tambahan atau tindakan  tata tertib berupa :

                 a.perampasan keuntungan  yang diperoleh  dari tindak pidana;

                 b.penutupan seluruh  atau sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan;

                 c.perbaikan akibat tindak pidana;

                 d.pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak , dan/atau

             e.penempatan perusahaan  di bawah pengampuan  paling lama 3 (tiga) tahun.

        

     2.Subyek Tindak Pidana Korupsi .

            Subjek Perkara Tindak pidana Korupsi yaitu :

            1).Korporasi.

                  Korporasi  adalah kumpulan orang  dan atau kekayaan  yang terorganisasi  baik merupakan badan hukum  maupun bukan badan hukum; dan hukuman yang dapat di jatuhkan adalah hukuman denda sedang hukuman penjara tidak bisa diterapkan.[24]  

                                            Korporasi hanya dapat di jatuhkan  hukuman denda sedang   hukuman penjara tidak bisa diterapkan.

                                           Dalam korporasi atas perkara tindak pidana korupsi   ada tiga pihak yang dapat di tuntut yaitu :

                             1).Pengurus dari badan hukum itu sesuai anggaran dasarnya..

                             2).Pihak yang ditunjuk mengelola korporasi tersebut.

                             3).Penunjukan pengurus korporasi oleh hakim.

   

            2).Pegawai Negeri  meliputi :

·   Pegawai negeri  sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian;

·   Pegawai negeri sebagaimana dimaksud  dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

·   Orang yang menerima gaji  atau upah  dari keuangan Negara  atau daerah;

·   Orang yang menerima gaji  atau upah dari suatu korporasi  yang menerima bantuan dari keuangan Negara  atau daerah;atau

·   Orang yang menerima gaji  atau upah  dari korporasi  lain yang  mempergunakan modal  atau fasilitas dari Negara  atau masyarakat.[25]

 

E. asas lex specialist derogate lex generralli

Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis ) dan peraturan umum dikesampingkan ( lex generally).  Bila dalam satu masalah diatur dalam dua undang-undang , maka yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  dan  pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan lex specialis mengeyampingkan aturan umum yang diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP sebagai lex generally

 

 F.Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai Hukum Pidana Khusus.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah masuk kelompok Tindak Pidana Khusus karna diatur dalam Pidana khusus yaitu khusus subyeknya dan khusus perbuatannya. Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[26]

   Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:

a.Subjeknya ,sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

   b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada  perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme, LIngkungan hidup, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

   c.Mengandung sanksi.

      Dalam peraturan perundang-undangan sifatnya hanya mengatur perbuatan tetapi tidak ada sanksinya. Pada umumnya semua perbutan pada umum ada sanksinya.

 

G.Mengapa Harus Ada Tindak Pidana Khusus Lingkungan hidup.

    a.Tindak Pidana Umum.

Awalnya perbuatan Kejahatan  hanya perbuatan kejahatan yang sifatnya umum yang disebut Tindak Pidana Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana semua perbuatan kejahatan hanya diatur dalam satu undang-undang yang disebut kodifikasi, dan semua perbuatan kejahatan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda tahun 1918. Setiap perbuatan kejahatan yang diatur dalam  KUHP hanya dilakukan seorang manusia sedangkan  badan hukum atau korporasi  tidak bisa dipidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHP berbunyi “ Dalam hal di mana  karena pelanggaran  ditentukan pidana  terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan  pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur  melakukan pelanggaran tindak pidana”.[27]demikian juga dalam Buku II KUHP perbuatan kejahatan   selalu dimulai dengan kata “Barangsiapa” yang berarti bahwa perbuatan kejahatan tersebut hanya dilakukan seorang manusia, seperti perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang bunyinya “ Barangsiapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali  atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud akan memiliki barang  itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900” ,perkara pembunuhan direncanakan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja  menghilangkan jiwa orang  lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara  selama-lamanya lima belas tahun” , perkara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :” Barangsiapa dengan sengaja  memiliki dengan melawan hak  sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan  orang lain dan barang itu ada  dalam tangannya bukan  karena kejahatan, dihukum karena penggelapan , dengan hukuman  penjara selama-lamanya  empat tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.[28].

                     Pada awalnya Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana berasal dari Code Penal atau Hukum Pidana Perancis, selanjutnya code penal dengan korkondansi diterapkan kepada Pemerintah Hindia Belanda yaitu “Wetboek van Strafrecht voor  nederlandsch Indie” yang dibuat tahun 1915 ,dan mulai berlaku di Indonesia, sejak tahun 1918, baik bagi golongan penduduk Indonesia, maupun bagi golongan  penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Eropa (Unificatie), dan di dalamnya sudah diatur Pasal 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP yang sifatnya digolongkan Tindak Pidana Penyuapan.

                   

   b.Tindak Pidana Khusus/lingkungan hidup.

                     Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten), karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum. Timbulnya pidana khusus  terkait dengan perkembangan masyarakat , dimana pada waktu berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1918 belum ada masalah kejahatan korupsi, Narkotika , dan lain-lain , dan sekarang karna perkembangan masyarakat sudah ada diatur perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, dan lain-lain.

              Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[29]

    Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi ,cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan  subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara Korupsi, Narkotika dan psikotropika , lingkungan hidup dan  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi.

  Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut, maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut dapat dituntut, sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang , sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut. Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi , mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank, memalsukan meterai dan merek , memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran, Dan lain-lain.

Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan seiring perkembangan pergaulan manusia ditengah-tengah masyarakat , maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri, dan  bunyi Pasal 103 KUHP :”Peraturan  penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku  ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,  kecuali kalau ada undang-undang  (Wet)  tindakan Umum Pemerintahan  Algemene maatregelen  van bertuur) atau ordonansi  menentukan peraturan lain”.

Sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Serta Sumber Daya Air , Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ,Dan lain-lain.

Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:

     a.Subjeknya ,sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

     b.Perbuatan, Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

       c.Pidana,   Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana. Sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat  dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya  ancaman hukuman  yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.

            Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi. Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus , dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi, kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya. Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP).

         Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara      Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal  hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.

             Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law). Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun demikian  ada juga hukum tertulis ,misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti : (1) Offences against the person Act 1861; Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965; (2) Road Traffic Act 1972; (3) Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);(4) Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[30]

 

H.Dasar Hukum Membuat Undang-Undang Pidana khusus/Lingkungan hidup.

                    Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental, maka untuk membuat undang-undang akibat perkembangan masyarakat  sebagai hukum pidana khusus berdasarkan dua hal yaitu :

       1.Berdasarkan Asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang ( “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”). Makna asas legalitas ini untuk mengetahui perbuatan mana yang dilarang yang perlu dijauhi dan perbuatan mana yang dibenarkan hukum.

      2. Berdasarkan Pasal 103 KUHP  bunyi :”Peraturan  penghabisan. Ketentuan dari delapan Bab yang pertama dari Buku  ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,  kecuali kalau ada undang-undang  (Wet)  tindakan Umum Pemerintahan  Algemene maatregelen  van bestuur) atau ordonansi  menentukan peraturan lain”. Makna pasal 103 KUHP  bahwa semua asas-asas, ketentuan, teori-teori yang diatur dalam Buku I dari Bab 1 – Bab 8 yang diatur dari Pasal 1-103 KUHP berlaku kepada Undang-undang  khusus/korupsi tersebut.

            Negara yang menganut faham anglo saxson seperti Negara      Inggris, Amerika Serikat,Malaysia ,dan lain-lain tidak mengenal    pengaturan hukum terkodifikasi dan hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut dan Pengaturan masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) .

                    

  I.Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum.

  Asas Legalitas adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “ Nullum Delictum”,hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa  dapat dipidana , melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.

 

    Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :

       a.Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

      b.Dalam menentukan adanya perbuatan pidana , tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

      c.Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[31].

                       Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :

      a.Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.

      b.Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).

     c.Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[32]

 

   Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :

a.                      “Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)

b.                     “Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

c.                      “Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

d.               “Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[33]                 

      Menurut Groenhuijsen berpendapat , ada empat  makna yang terkandung  dalam pasal  yang menegaskan  asas legalitas. Dua hal yang pertama  ditujukan kepada pembuat undang-undang  , dan dua hal  lainnya merupakan pedoman  bagi hakim yakni :

a.                      Pembuat undang-undang tidak  boleh memberlakukan  satu ketentuan  pidana berlaku  mundur (berlaku surut).

b.                  Semua perbuatan  yang dilarang harus   dimuat dalam rumusan  delik sejelas-jelasnya.

c.                   Hakim dilarang  menyatakan bahwa  terdakwa melakukan perbuatan pidana  didasarkan pada hukum  tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan

          d.Terhadap peraturan hukum  pidana dilarang  diterapkan analogi.

 

             Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[34]

 

  Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentiel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[35]

     Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali” . Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang , dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang.

Jadi , undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[36].

  Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu,  asas legalitas juga  memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor  yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan   Penegakan hukum  pidana oleh pemerintah  tegas dijustifikasi. Dengan  ungkapan lain , fungsi instrumental  dapat dipersepsi  sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[37]

  Menurut M. Yahya Harahap , Asas legalitas  yang berlandaskan  the rule of law  dan supremasi  hukum, jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan :

          1).Bertindak  di luar ketentuan hukum, atau undue  to law maupun  undue process, 

         2).Bertindak sewenang-wenang, atau abuse of power.

             Setiap orang, baik dia tersangka  atau terdakwa  mempunyai kedudukan :

          3)Sama sederajat  dihadapan hukum, atau equal before the law,

          4).Mempunyai kedudukan  “perlindungan” yang sama  oleh hukum, equal  protection on the law,

         5).Mendapat “perlakuan keadilan” yang sama di bawah hukum, atau  equal justice under  the law. [38]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                          BAB II

PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN

 

.

A. PENYELESAIN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN.

    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup  dapat ditempuh melalui pengadilan  atau di luar pengadilaan  berdasarkan pilihan  secara sukarela  para pihak yang bersengketa yaitu :

 1.Penyelesaian sengketa  lingkungan diluar pengadilan (alternative  Dispute Resolution).

    Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU No.32 tahun 2009  berbunyi :”Pilihan penyelesaian sengketa  lingkungan hidup dilakukan  secara sukarela  oleh para pihak yang bersangkutan.  Para pihak dapat menentukan penyelesaian sengketanya baik lewat negosiasi dan lain-lain untuk mencapai tujuan yang dapat diterima masing-masing pihak yang sifatnya saling menguntungkan.

       a.Pengertian.

          Pengertian penyelesaian  sengketa di luar pengadilan  yaitu pilihan  sengketa (PPS), Mekanisme  Alternatif penyelesaian (MAPS), Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan  (PPSLP) , dan mekanisme  penyelesaian sengketa secara kooperatif (MPSK). Intinya dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup melibatkan pihak ketiga.

                   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar Pengadilan  dapat dilakukan orang-orang  yang bersengketa secara langsung atau juga melalui jasa dari pihak ketiga. Penyelesaian  sengketa lingkungan hidup  melalui pengadilan atau diluar pengadilan  didasarkan asas pilihan  secara sukarela  para pihak yang bersengketa. Adapun mamfaat  serta efektivitas penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan  diluar pengadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa , maka menurut Moh.Askin  (1999:5)  terdapat perbandingan  karakteristik antara  kedua sistem kelembagaan  penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut yaitu :

          1).Penyelesaian sengketa melalui pengadilan :

               a).yang dipermasalahkan hanya  membahas masalah –masalah soal teknis hukum normatif dan mengabaikan hal-hal  yang bersifat subtantif  yang menjadi pokok  masalah sengketa  lingkungan hidup.

      b).Dalam penyelesaian sengketa  melalui pengadilan , maka akan menghasilkan  putusan pengadilan berupa  pihak yang menang dan/tau pihak yang kalah.

               c).Putusan pengadilan hanya mampu  menyelesaikan hal-hal  yang bersifat konkret  dan dapat terbuktikan  dalam proses persidangan.

               d).Putusan pengadilan pada dasarnya  bersifat mengikat  kepada pihak-pihak yang bersengketa  dan tidak mengikat  kepada pihak-pihak lain  untuk ikut bertanggungjawab dalam penyelesaian sengketa.

               e).Proses penyelesaian sengketa  melalui pengadilan hanya  mengaktualisasikan  kepada ketentuan-ketentuan  hukum acara yang bersifat kaku.

                f).Model penyelesaian sengketa  cenderung bersifat uni form atau seragam dan terkesan  monoton dan tidak  dinamis.

              g).Peran pengacara atau kuasa hukum  dalam penyelesaian sengketa  melalui pengadilan cenderung dominan.

      2).Penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

           a).Penyelesaian sengketa diluar pengadilan  lebih mengutamakan  hal-hal yang bersifat substantive dari pada yang bersifat teknis juridis.

           b).Penyelesaian sengketa diluar pengadilan  benar-benar memuaskan kedua belah pihak.

          c).Hal-hal yang tersirat  atau yang terpendam  dapat diselesaikan secara tuntas.

          d).Memberikan peluang dan memungkinkan  pihak-pihak lain  untuk ikut terkena dalam penyelesaian sengketa tersebut.

           e).Proses penyelesaian sengketa  bersifat luwes dan tidak kaku  atau fleksibel.

       f).Model penyelesaian sengketa  ditentukan sesuai  dari sifat sengketa  atas dasar pilihan  secara sukarela.

            g).Para pihak yang menyelesaikan sengketa  dapat lebih berperan  dalam penyelesaian sengketa.[39]

        

     b.Syarat pihak ketiga.

           Untuk anggota yang ditunjuk  sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya oleh para pihak  harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a).disetujui oleh para pihak  yang bersengketa;

b).tidak mempunyai hubungan keluarga  sedarah atau semenda  sampai derajat  kedua dengan salah satu pihak  yang bersangkutan;

c).tidak memiliki hubungan kerja  dengan salah satu pihak  yang bersengketa;

d).tidak memiliki kepentingan finansial  atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak.

       e).tidak memiliki kepentingan  terhadap proses perundingan  maupun hasilnya.[40]

  c.Dasar Hukum.

    Dasar hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan , berdasarkan peraturan yang di buat pemerintah Belanda yang bernama  Reglement  op de  Burgelijke Rechtsvordering (RV). Ketentuan ini  tetap berlaku sebelum ada peraturan  yang baru. Sebab peraturan UUD 1945 tetap mengakui keberadaannya  sebelum diganti  oleh peraturan yang baru. Indonesia juga telah meratifikasi  beberapa konvensi Internasional , seperti  Konvensi Washington dengan UU No.5 Tahun 1968, Konvensi New York  di ratifikasi dengan Keppres Nomor 34 Tahun 1981.

             Setelah Indonesia merdeka, penyelesaian  sengketa di luar pengadilan  tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dengan memasukkannya  dalam salah satu Pasal  UU No. 14 Tahun 1970 Tentang  Ketentuan-Ketentuan  Pokok Kekuasaan Kehakiman . Dalam penjelasannya Pasal 3 UU No.14 Tahun 1970  berbunyi :”penyelesaian perkara diluar pengadilan , atas dasar perdamaian  atau melalui wasit (arbitrase) , tetap diperbolehkan , demikian juga  UU Nomor 14 Tahun 1970 yang berbunyi :”Ketentuan dalam  ayat (1) tidak menutup kemungkinan  untuk usaha penyelesaian sengketa perkara perdata secara perdamaian”. Lebih lanjut masalah Arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alterntif penyelesaian sengketa , dalam Pasal 2 berbunyi :”…,penyelesaian sengketa  atau beda pendapat  antarpara pihak dalam suatu hubungan  hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian Arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa  atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan  dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

               Dalam perkembangan terakhir masalah lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, di dalam Pasal 85  ayat (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai  kesepakatan mengenai : a.bentuk dan besarnya ganti rugi; b.tindakan pemulihan  akibat pencemaran  dan / atau perusakan; c.tindakan tertentu  untuk menjamin tidak  akan terulangnya  pencemaran dan/atau  perusakan; dan/atau d.tindakan untuk mencegah  timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.[41]

e.Lembaga penyedia jasa.

    Bentuk penyelesaian  sengketa lingkungan hidup  telah disepakati  dapat di bentuk Pemerintah dan masyarakat itu sendiri, sebagaimana diatur dalam  Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2000 berbunyi :”Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk  oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Lembaga penyedia jasa  yang dibentuk oleh pemerintah  pusat ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan  di instansi yang bertanggungjawab  di bidang  pengendalian dampak lingkungan. Sementara itu  lembaga penyedia jasa  yang dibentuk oleh pemerintah daerah  ditetapkan oleh gubernur /bupati/walikota dan berkedudukan di instansi  yang bertanggung jawab  di bidang pengendalian dampak lingkungan  daerah yang bersangkutan (Pasal 8 ayat(1),(2), dan (3))”. Demikian juga dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan yang menggunakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009  “Dalam penyelesaian sengketa  lingkungan hidup di luar pengadilan  dapat digunakan jasa mediator dan / atau arbiter.untuk membantu  menyelesaikan sengketa  lingkungan hidup.

             Demikian juga lembaga penyedia jasa untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup diatur juga dalam Pasal 86 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 berbunyi :

    ayat (1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa  menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

    ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah  dapat memfasilitasi  pembentukan lembaga penyedia jasa  penyelesaian sengketa lingkungan hidup  yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

    Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut  mengenai lembaga penyedia jasa  penyelesian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah[42]

 

  1).Lembaga Penyedia Jasa Oleh Pemerintah.

        Lembaga penyedia jasa yang dibentuk pemerintah, anggotanya harus memenuhi syarat sebagai berikut :

       a).cakap melakukan tindakan hukum;

       b).berumur paling rendah  35 (tigapuluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tigapuluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;

       c).memiliki pengalaman  serta menguasai secara aktif  di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit  5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;

      d).tidak ada keberatan dari masyarakat;

       e).memiliki keterampilan  untuk melakukan perundingan  atau penengahan.

   2.) Lembaga Penyedia Jasa Oleh Swasta.

        Pendirian penyedia jasa  yang dibentuk oleh masyarakat  dibuat dengan akte notaris, yang syaratnya yaitu :

        a).Cakap melakukan tindakan hukum.

        b).berumur paling rendah  35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun  untuk mediator  atau pihak ketiga lainnya.

     c).memiliki pengalaman  serta menguasai secara aktif  di bidang lingkungan paling sedikit 15 (lima belas ) tahun untuk arbiter  dan paling sedikit 5 (lima)  tahun untuk mediator  atau pihak ketiga lainnya.

       d).memiliki keterampilan  untuk melakukan perundingan atau penengahan.

f.Penataan lingkungan hidup

             Salah satu instrument  penataan  lingkungan hidup yaitu perizinan  dalam setiap usaha dan/atau  kegiatan yang menimbulkan  dampak besar  dan penting terhadap lingkungan  untuk memperoleh ijin  melakukan usaha  dan/atau kegiatan , untuk melakukan upaya pengendalian dampak  lingkungan hidup. Penataan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :”

    Ayat (1) Pengendalian pencemaran  dan/atau kerusakan  lingkungan hidup  dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

     Ayat (2) Pengendalian  pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi :

     a.Pencegahan.

     b.penanggulangan; dan

     c.pemulihan

      Ayat (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana di sebut pada  ayat (1) dilaksanakan  Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha  dan/atau kegiatan  sesuai dengan kewenangan , peran, dan tanggung jawab masing-masing.[43]

g.Audit lingkungan.

   Salah satu sarana  yang diharapkan  efektif dalam  menanggulangi dan meminimalisasi terjadinya kerusakan  dan pencemaran lingkungan, adalah  memberlakukan “audit lingkungan” kepada perusahaan. Sebab terjadinya perusakan lingkungan disebabkan industri.  Sementara itu,  mengapa audit lingkungan  sangat dibutuhkan , menurut Gunawan Djayaputra karena meningkatnya upaya pembangunan  akan menyebabkan  makin meningkatnya  dampak terhadap lingkungan hidup. Keadaaan ini makin mendorong  diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup  agar risiko terhadap lingkungan hidup  dapat di tekan sekecil mungkin.

h.Gugatan kelompok masyarakat.

              Sengketa lingkungan hidup  dapat terjadi akibat terjadinya  ketidakpuasan sekelompok masyarakat  terhadap kebijakan pemerintah, yang dianggap sekelompok masyarakat sangat merugikan kepentingannya, atau bisa juga terjadi  karena keterlambatan pemerintah  menanggulangi masalah yang timbul  ditengah-tengah masyarakat. Dasar hukum kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 berbunyi :Masyarakat berhak mengajukan gugatan  perwakilan kelompok  untuk kepentingan dirinya  sendiri dan/atau  untuk kepentingan masyarakat  apabila mengalami kerugian  akibat pencemaran  dan/atau kerusakan lingkungan hidup. [44]

      Gugatan kelompok masyarakat antara lain :

      (1).Gugatan kelompok (Class Action).

      Gugatan kelompok (Class Action) merupakan presedur beracara  dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang ( jumlah yang  tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan  para penggugat sendiri, dan sekaligus mewakili  kepentingan ratusan, ribuan, ratusan ribu atau jutaan orang lainnya mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.

(2)Lembaga Swadaya masyarakat.

     Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, secara kodrati  tidak semua masyarakat  mampu memamfaatkan peluang tersebut  sehingga peluang ini diambil alih  oleh sebagian kecil kelompok masyarakat  yang memiliki kemampun  dan perhatian  terdahap pembangunan  di suatu Negara, yang sering disebut “Lembaga Swadaya Masyarakat  atau organisasi nonpemerintahan “(ornop) atau yang paling popular  dikenal dengan sebutan  “NGO” (Non – Governmental  organization).

              Khusus  nengenai masalah lingkungan hidup,  keterlibatan  Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) sangat diperlukan , sebab  berkaitan  dengan kepedulian terhadap konservasi  sumber Daya Alam yang menimpa kelestarian satwa langka  atau hutan lindung, misalnya akibat ulah manusia memerlukan demi kepentingan ekologis  dan publik serta kepentingan dalam melindungi gajah, harimau, pohon-pohon langka, benda-benda cagar budaya.

               Ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam  Undang-undang Nomor  32 Tahun 2009  atas Pasal 92 :

      Ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  , organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan  untuk kepentingan pelestarian  fungsi lingkungan hidup

      Ayat (2)  Hak mengajukan gugatan  terbatas pada tuntutan  untuk melakukan  tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya  atau pengeluaran riil.

     Ayat (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan  apabila memenuhi persyaratan  :

     a.berbentuk badan hukum;

     b.menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi  tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian  fungsi lingkungan hidup; dan

    c.telah melaksanakan kegiatan nyata  sesuai dengan anggaran  dasarnya paling singkat  (dua) tahun.[45]

  (3)Perbedaan hak gugat Class Action dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.

      Class Action  dari unsur representatif ( berjumlah satu orang atau lebih) dan class members (berjumlah besar , kedua unsur tersebut  merupakan pihak-pihak korban  atau yang mengalami  kerugian nyata  (konkret atau riil) . Sedangkan dalam konsep  hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  LSM sebagai penggugat  bukan pihak yang mengalami  kerugian nyata ( konkret atau riil). LSM sebagai penggugat  dalam konteks gugatan lingkungan sebagai pihak  yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Kepentingan lingkungan perlu diperjuangkan  karena posisi lingkungan hidup  sebagai ekosistem yang sangat penting , namun karena lingkungan hidup tidak dapat memperjuangkan kepentingannya (berhubung  sifatnya yang inanimatif) sehingga perlu adanya  pihak-pihak yang memperjuangkannya . Berbeda halnya dengan  Class Action , konsep wakil  dalam gugatan , LSM merupakan konsep  “perwakilan”  dalam pengertian yang relatif abstrak.

i.Latar belakang  perkembangan ADR.

                   Menurut Mas Ahmad Santosa sejarah perkembangan  Alternative Dispute Resolution (ADR) , pengembangan ADR dilatar belakangi  oleh kebutuhan  sebagai berikut :

  a).Untuk mengurangi penumpukan  perkara di pengadilan  (court congestion).

          Banyaknya kasus yang diajukan ke pengadilan  menyebabkan proses  pengadilan  sering kali berkepanjangan  serta memakan waktu. Proses seperti ini memakan biaya tinggi  dan sering kali memberikan  hasil yang kurang memuaskan.

b).Untuk meningkatkan keterlibatan dan otonomi masyarakat  dalam proses penyelesaian perkara.

  c).Untuk memperlancar  serta memperluas  akses kepada keadilan  (access to justice).

        d).Untuk memberikan kesempatan  bagi tercapainya penyelesaian sengketa  yang menghasilkan keputusan  yang dapat diterima oleh dan memuaskan  semua pihak (high level of acceptance).[46]

      j.Bentuk Alternatif penyelesaian sengketa.

   Bentuk alternatif penyelesaian sengketa   menurut    Jacqueline M.Nolan-Haley terdiri  dari negoisasi , mediasi, dan arbitrase . Sementara itu Priyatna  Abdurrasyid menyimpulkan bentuk alternative  penyelesaian sengketa  adalah mediation, conciliation, dispute prevention, binding opinion, . Valuation  appraisal, special matters, ombudsman, minitrial,  private judges,  summary jury trial, quality arbitration  atau arbitration.

  

            Penyelesaian paling umum dilakukan dalam menyelesaikan sengketa  di praktikkan  adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi sebagai berikut :

   1).Negosiasi.

       Negosiasi berasal dari kata “negotiation” yang dalam bahasa inggris mempunyai arti “berunding” Dalam bahasa Indonesia  memiliki arti “berunding” atau bermusyawarah”. Dengan demikian negosiasi dapat diartikan  sebagai suatu upaya  penyelesaian sengketa  para pihak tanpa  melalui  proses pengadilan  dengan tujun mencapai  kesepakatan bersama  atas dasar  kerja sama yang lebih harmonis  dan kreatif.Menurut Garry Goodpaster menjelaskan bahwa  negosiasi adalah  proses bekerja  untuk mencapai suatu  perjanjian dengan pihak  lain,  suatu proses interaksi dan komunikasi  yang dinamis dan bervariasi, serta bernuansa sebagaimana keadaan  atau yang dapat di capai orang.

      Menurut Alan Fowler bahwa negoisasi adalah  proses interaksi , antara dua orang  atau lebih  yang terlibat secara bersama dalam sebuah hasil akhir  walau pada awalnya  mempunyai sasaran  yang berbeda, berusaha dengan menggunakan argumen  dan persuasi, menyudahi perbedaan  mereka untuk  mencapai jalan keluar yang dapat diterima.

              Lebih lanjut Alan Fowler menjelaskan , negosiasi terdiri  atas beberapa elemen  yang merupakan prinsip-prinsip umum , yaitu :

   a).negosiasi melibatkan dua pihak atau  lebih;

b).pihak-pihak itu harus membutuhkan keterlibatan  satu sama lain  dalam mencapai hasil  yang diinginkan bersama;

c).pihak-pihak yang bersangkutan, setidak-tidaknya pada awalnya  menganggap negosiasi  sebagai cara yang lebih memuaskan  untuk menyelesaikan perbedaan mereka  dibandingkan dengan metode-metode lain;

    d).masing-masing pihak  harus beranggapan bahwa  ada kemungkinan untuk  membujuk pihak lain untuk memodifikasi posisi awal mereka;

 e).setiap pihak harus mempunyai harapan  akan sebuah hasil akhir  yng mereka terima , dan suatu konsep  tentang seperti apakah  hasil akhir itu;

  f).masing-masing pihak  harus mempunyai  suatu tingkat kuasa  atas kemampuan  pihak lain untuk bertindak;

    g).proses negosiasi itu sendiri  pada dasar merupakan salah satu interaksi di antara orang-orang, terutama antar komunikaasi  lisan yang langsung, walaupun kadang-kadang dengan elemen tertulis  yang penting.

2).Mediasi.

    Beberapa pengertia mediasi yaitu :

    a).Mediasi adalah intervensi terhadap  suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga  yang dapat diterima,  tidak berpihak  dan netral  yang tidak mempunyai kewenangan  untuk mengambil keputusan  dalam membantu para pihak  yang berselisih  dalam upaya mencapai  kesepakatan secara  sukarela dalam penyelesaian permasalahan  yang disengketakan.

    b).Mediasi adalah suatu proses  dimana para pihak dengan bantuan seseorang  atau beberapa orang secara sistimatis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan  untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian  yang dapat mengakomodasi  kebutuhan mereka.

     c).Mediasi adalah  proses pengikutsertaan  pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat.

                  Penyelesaian sengketa  para pihak lewat pendekatan mediasi harus didasarkan kesepakatan bersama. Menurut Christopher W. Moore terdapat dua belas faktor  yang menyebabkan proses  mediasi menjadi  efektif :

         1).para pihak yang bersengketa  memiliki sejarah pernah  bekerjasama  dan berhasil dalam menyelesaikan masalah mengenai beberapa  hal.

         2).para pihak tidak memiliki sejarah panjang saling menggugat  di pengadilan sebelum melakukan proses mediasi.

         3).jumlah pihak yang terlibat dalam sengketa tidak meluas  sampai pada pihak-pihak yang berada diluar masalah.

         4).pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa telah sepakat untuk membatasi  permasalahan  yang dibahas.

         5).para pihak mempunyai keinginan  besar untuk menyelesaikan  masalah mereka.

        6).para pihak telah mempunyai atau akan mempunyai hubungan lebih lanjut di masa akan datang.

        7).tingkat kemarahan  dari pihak masih dalam batas  normal.

        8).para pihak bersedia menerima bantun  pihak ketiga.

       9).terdapat alasan-alasan kuat untuk menyelesaikan sengketa.

     10).para pihak tidak memiliki persoalan psikologis  yang benar-benar mengganggu hubungan mereka.

    11).terdapat sumber daya untuk tercapainya  sebuah kompromi.

     12).para pihak memiliki kemauan  untuk saling menghargai .

3).Konsiliasi.

    Dalam Kamus bahasa Indonesia , kata konsiliasi  mempunyai makna , usaha mempertemukan  keinginan pihak  yang berselisih  untuk mencapi persetujuan  dan menyelesaikan perselisihan itu .Konsiliasi pun didefinisikan sebagai upaya penyelesaian sengketa  ( lingkungan ) melalui perundingan  dengan melibatkan  pihak ketiga netral  untuk membantu para pihak  yang bersengketa dalam menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat disepakati  para pihak. Bantuan pihak ketiga  netral dalam konsiliasi  lazimnya bersifat  pasif atau terbatas  pada fungsi prosedural.

 4).Pencari fakta (Fact-Pact Finder).

      Pencari fakta  adalah upaya penyelesaian  sengketa dengan cara menunjuk pihak-pihak  yang netral dan imparsial  yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan  atau keterangan-keterangan  guna dianalisis  dan dievaluasi  dengan tujuan untuk  memperjelas masalah-masalah  yang menimbulkan sengketa  serta rekomendasi pemecahan  masalah. Pencari fakta  didayagunakan dalam negoisasi  dan mediasi.

5).Arbitrase (Arbitration).

      Penyelesaian sengketa  melalui arbitrase  berarti melakukan penyelesaian  dengan cara menyerahkan  kepada pihak ketiga netral  yang memiliki kewenangan untuk memecahkan atau memutuskan sengketa. Dengan memilih  penyelesaian sengketa  melalui arbitrase, secara eksplisit para pihak yang bersengketa  memberikan kewenangan  (penuh) kepada arbiter (arbitrator)  guna menyelesaikan sengketa lingkungan.

B.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP  LEWAT PENEGAKAN HUKUM.

    Penegakan hukum  dalam bahasa inggris  disebut law enforcement , bahasa Belanda disebut rechtshandhaving. Pengertian penegakan hukum  dalam terminology  bahasa Indonesia  selalu mengarah  kepada force, sehingga timbul  kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum bersangkut paut dengan sanksi  pidana. Hal ini berkaitan  pula dengan seringnya masyarakat menyebut  penegak hukum itu dengan polisi, jaksa, dan hakim. Pada hal, pejabat administrasi  (birokrasi) sebenarnya juga bertindak  selaku penegak hukum. Penegakan hukum  yang dilakukan oleh birokrasi  (pejabat administrasi)  berupa penegakan  yang bersifat “pencegahan”, preventif yang dilakukan  dengan melakukan  penyuluhan  atau sosialisaasi suatu peraturan perundang-undangan , baik peraturan perundang-undangan  yang berasal dari pusat maupun peraturan  yang dibuat di daerah.

    a.Penyelesaian melalui instrument  Hukum Administrasi.

       Penyelesaian masalah lingkungan melalui instrument hukum  administrasi  bertujuan agar perbuatan  atau pengabaian  yang melanggar hukum  atau tidak memenuhi persyaratan , berhenti  atau mengembalikan  kepada keadaan semula (sebelum ada pelanggaran). Oleh karena itu , focus dari sanksi  administrasi adalah perbuatannya, sedangkan sanksi  dari hukum pidana adalah orangnya  (dader, offender). Selain itu, sanksi hukum pidana  tidak hanya ditujukan  kepada pembuat, tetapi juga kepada mereka  yang potensial  menjadi pembuat (pelanggar). Sementara itu,  penyelesaian sengketa  lingkungan hidup  dengan melakukan  pendekatan instrument  administrasi, juga tetap berpatokan pada beberapa  peraturan perundang-undangan  yang berkaitan dengan masalah  lingkungan hidup. Khusus untuk Undang-undang gangguan  (hinder  Ordonantie)  atau yang lazim di sebut HO (ordonansi gangguan) , secara hukum memberikan  kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar  suatu aturan ijin. Dalam konsep  hukum administrasi , terdapat  4 (empat)  sanksi hukum administrasi  yang terdiri atas, paksaan administrasi (bestuursdwang ), penutupan perusahaan, larangan memakai peralatan tertentu,  uang paksaan  (dwangsom), dan penarikan ijin. Serta undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan  &  Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air .

                Menurut  Philipus  M.Hadjon  terdiri dari empat  hal pokok, keempatnya berkaitan dengan penggunaan wewenang  penegakan hukum  administrasi yaitu :

       1).Legitimasi;

       2).instrumen hukum administrasi;

      3).norma hukum administrasi;

      4).Kumulasi sanksi : kumulasi external  dan kumulasi internal.

    b.Pengawasan.

            Pasal 71 ayat (1) Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya  wajib melakukan pengawasan  terhadap ketaatan penanggung jawab  usaha dan/atau kegiatan  atas ketentuan yang ditetapkan  dalam peraturan perundang-undangan  dibidang perlindungan  dan pengelolaan  lingkungan hidup

            Pasal 74 Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang : a.melakukan pemantauan; b.meminta keterangan;c.membuat salinan dari  dokumen  dan/atau membuat catatan yang diperlukan;d.memasuki tempat tertentu;e.memotret ;f.membuat rekaman audio visual; g.mengambil sampel, h.memeriksa peralatan; i.memeriksa instalasi dan/atau transportasi; dan/atau j.menghentikan pelanggaran tertentu.

     c.Paksaan Pemerintah (Administratif).

            Paksaan pemerintahan  ini telah diatur  dalam Pasal 14  Hinder Ordonantie yang menyatakan bahwa “……,pejabat  yang tersebut  pada awal pasal ini (dewan harian  atau ketua dewan  otonomi, Walikota ,  Kepala Pemerintah  setempat) berkuasa untuk mencegah hal itu,…..”. Berangkat dari ketentuan dalam Pasal 14  Hinder Ordonantie  diatas, A.Hamzah mengatakan  bahwa “ jadi,kesimpulan  yang dapat ditarik  mengenai sanksi berupa  paksaan administratif  atau yang dikenal dalam undang-undang pemerintahan di daerah sebagai “paksaan pemeliharaan hukum” ini ialah, bahwa sanksi ini  tidak melalui pengadilan.Paksaan pemeliharaan hukum ini adalah tindakan  pemerintah yang bersifat polisionel.

                       Atas pelanggaran   hukum administrasi aparat pemerintah dapat menindaknya sesuai aturan yang diatur dalam  undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan  &  Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air sebagai berikut :

      Pasal 76 ayat (1) Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi  administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau  kegiatan jika  dalam pengawasan  ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan (2)  Sanksi Administrasi  terdiri atas : a.teguran tertulis; b.paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d.pencabutan izin lingkungan.

      Pasal 80

       ayat (1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 76 ayat (2)  huruf b berupa : a.penghentian sementara  kegiatan produksi; b.pemindahan sarana  produksi; c.penutupan saluran  pembuangan air  limbah atau emisi; d.pembongkaran; e.penyitaan terhadap barang  atau alat yang berpotensi  menimbulkan pelanggaran; f.penghentian sementara  seluruh kegiatan; atau g.tindakan lain yang bertujuan  untuk menghentikan pelanggaran  dan tindakan  memulihkan fungsi lingkungan hidup.

      Ayat (2) Penggunaan paksaan pemerintah  dapat dijatuhkan  tanpa didahului  teguran apabila  pelanggaran yang dilakukan yang menimbulkan :

           a.ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;

      b.dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera  dihentikan pencemaran  dan/atau perusakannya; dan/atau

           c.kerugian yang lebih besar  bagi lingkungan hidup  jika tidak segera dihentikan  pencemaran dan/atau perusakannya.[47]

             Menurut Mas Ahmad  Santosa  bahwa paksaan pemerintah  ini dimaksudkan  untuk :

          1). Mencegah dan mengakhiri  terjadinya pelanggaran;

            2).menanggulangi akibat yang ditimbulkan  oleh pelanggaran sebagai  tindakan penyelamatan;

             3).penanggulangan serta pemulihan  lingkungan atas biaya penanggung jawab usaha.

        d.Penutupan Usaha.

             Penutupan usaha  merupakan salah satu sanksi  yang diberikan berdasarkan  instrument administrasi . dalam UU nomor 32 Tahun 2009  tidak di cantumkan  secara detail  mengenai sanksi  berupa penutupan  usaha. Namun Hinder ordonantie Tahun 1926 (UU Gangguan)  telah mengaturnya  dengan lengkap dalam Pasal  14 yang menyatakan sebagai berikut : “Jika ada tempat kerja  sebagaimana tersebut  dalam Pasal 1 yang didirikan tanpa ijin surat dari pejabat  yang berwenang memberikan  didirikan tanpa ijin  surat dari pejabat yang berwenang memberikan ijin itu, atau yang terus bekerja juga sesudah ijinnya di cabut  menurut ketentuan  dalam Pasal 8 atau Pasal 12 ataupun  bekerja  atau dijalankan tanpa ijin  baru sebagaimana tersebut dalam  Pasal 9 , berlawanan  dengan suatu peraturan  sebagai tersebut  dalam Pasal 2 atau 3, maka pejabat yang tersebut  pada awal Pasal ini  berwenang untuk mencegah hal itu, menutup tempat kerja  itu dan  menyegel mesin-mesin  itu atau  mengambil tindakan lain  supaya benda-benda itu tidak di pakai lagi”.

             Bila dicermati , Hinder Ordonntie Tahun 1926  ini  mengandung makna  yang sangat dalam, sebab titik pangkalnya  adalah melarang  tanpa ijin mendirikan  bangunan-bangunan tempat bekerja yang didalam tempat  bekerja tersebut  terdapat bahan-bahan yang mudah meledak  atau mempergunakan bahan kimiawi, tempat pemotongan hewan dan lain-lain. Inti dari Undang-undang gangguan  ini adalah  apabila tempat bekerja Itu sangat riskan dengan kepentingan dan kenyamanan  serta mengganggu masyarakat , maka mutlak  diperlukan ijin gangguan.

         e.Uang Paksaan (Dwangsom).

             Uang paksaan terlebih dahulu  harus ada perintah  pembayaran yang harus di keluarkan  oleh pejabat administrasi negara. Dalam perintah pembayaran  yang dikeluarkan  oleh pejabat administrasi tersebut, harus disebutkan  pembayaran uang paksaan  tersebut secara limitatif, misalnya Rp.1.000.000,- perhari.

                         Menurut Mas Ahmad Santoso  bahwa paksaan pemerintah  (bestuurdwang) berdasarkan undang-undang ini yang berbentuk tindakan penyelamatan,penanggulangan, dan/atau pemulihan  dapat diganti dengan pembayaran  sejumlah uang tertentu.

                      Filosopi  yang melatarbelakangi  pengenaan  uang paksa ini adalah sebagai alternatif  (pengganti) dari paksaan  pemerintah (bestuurdwang/coersive action) yang apabila secara sungguh-sungguh dilaksanakan akan menimbulkan  akibat yang serius  dan tidak mudah dalam menanggung bebannya bagi regulated community maupun pemerintah sendiri.

      f.Penarikan ijin.

         Dalam Hinder Ordonantie  hal ini secara jelas diatur  dalam Pasal 8 ayat (3) , disebutkan  “jika pekerjaan ini tidak selesai atau tidak dijalankan   dalam waktu yang ditentukan , maka ijin  itu di cabut  oleh pejabat yang memberikan, kecuali  jika memandang  ada alasan untuk memperpanjang  jangka waktu tersebut  dengan jangka dan tanggal berapa mulai di kerjakan (ayat 2 ).

         Bila  pencabutan ijin tersebut tidak dapat menerimanya , maka bagi yang merasa  tidak  menerima pencabutan tersebut  dapat mengajukan banding . Hal ini sesuai  ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3)  dan ayat (5)  UU Gangguan , dinyatakan  bahwa : “ Banding atas pencabutan ijin, dan selama putusaan banding  belum ada,  maka pencabutan ditangguhkan. Kalau putusan dikeluarkan  pada tingkat provinsi, maka yang memberikan putusan  banding ialah . (dapat ditafsirkan sekarang) DPRD atau Gubernur . Permintaan banding  harus dilakukan dalam waktu 14  hari sesudah  pemberitahuan  (kepada pemohon  dan ditempelkan  di atas tanah  yang akan  dibangun).

      g.Gugatan Administrasi.

         1).Hak Gugat Pemerintah.

              Pasal 90 (1) Instansi Pemerintah  dan pemerintah daerah  yang bertanggung jawab  di bidang lingkungan hidup  berwenang mengajukan gugatan  ganti rugi dan tindakan tertentu  terhadap usaha dan/atau kegiatan  yang menyebabkan pencemaran  dan/atau kerusakan  lingkungan hidup  yang mengkibatkan kerugian  lingkungan hidup.

        2).Hak Gugat Masyarakat.

            Pasal 93

             Ayat (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan  terhadap keputusan tata usaha Negara apabila :

              a.badan atau pejabat tata usaha Negara  menerbitkan izin  lingkungan kepada usaha  dan/atau kegiatan  yang wajib amdal  tetapi tidak dilengkapi  dengan dokumen amdal;

             b.badan atau pejabat tata usaha Negara  menerbitkan izin lingkungan  kepada kegiatan yang wajib  UKL-UPL, tetapi   tidak dilengkapi dengan dokumen  UKL-UPL ; dan/atau

              c.badan atau pejabat tata usaha Negara  yang menerbitkan izin usaha  dan/atau  kegiatan yang tidak dilengkapi  dengan izin lingkungan.

                 Ayat (2) Tata cara pengajuan gugatan  terhadap keputusan pejabat tata usaha Negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.[48]

           3).Hak Gugat Organisasi.

                Pasal 92 (1).Dalam rangka pelaksanaan  tanggung jawab perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup , organisasi lingkungan hidup  berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian  fungsi lingkungan hidup

           4).Gugatan Administratif.

                Pasal 93 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Tata Usaha Negara apabila  a.badan atau Pejabat Tata Usaha Negara  menerbitkan izin  lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan  yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi  dengan dokumen amda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENYELESAIAN SENGKETA LEWAT PENGADILAN PERDATA

 

A.Penyelesaian sengketa lingkungan hidup  dapat ditempuh melalui pengadilan.

    1.Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup secara perdata.

                 Dalan sengketa yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain, telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 yang berbunyi :

        Pasal 85

    (1).Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan  untuk mencapai kesepakatan mengenai :

            a.bentuk dan besarnya ganti rugi;

            b.tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau pengrusakan;

             c.tindakan tertentu  untuk menjamin tidak akan  terulangnya  pencemaran dan/atau  perusakan; dan/atau

             d.tindakan untuk mencegah  timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

          (2).Penyelesaian sengketa diluar pengadilan  tidak berlaku terhadap  tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini;

          (3).Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup  di luar pengadilan  dapat digunakan jasa mediator  dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa  lingkungan hidup.

         Pasal 87

         Ayat (1) Setiap penanggung jawab  usaha dan/atau kegiatan  yang melakukan perbuatan melanggar hukum  berupa pencemaran dan/atau  perusakan lingkungan hidup  yang menimbulkan kerugian  pada orang lain  atau lingkungan  hidup wajib membayar ganti rugi  dan/atau  melakukan tindakan tertentu.

         Ayat (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan , pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha  yang melanggar hukum  tidak melepaskan tanggung jawab  hukum dan/atau  kewajiban badan usaha tersebut.

        Ayat (3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa  terhadap setiap hari  keterlambatan  atas pelaksanaan putusan pengadilan.

        Ayat (4) Besarnya uang paksa yang diputuskan  berdasarkan peraturan perundang-undangan. [49]

 

                    Lingkungan  hidup saat ini  telah menjadi sebuah aset  bagi suatu Negara dalam melaksanakan pembangunan . Oleh karena itu,  sangat wajar kalau pemerintah melakukan perlindungan  terhadapnya. Sebab kalau terjadi perusakan  atau pencemaran lingkungan hidup, maka pemerintah dapat mengambil langkah  - langkah pencegahan dan tindakan represif. Hal ini dapat dibuktikan  dengan tersedianya 3 (tiga)  wadah atau sarana  yang di jadikan  dalam menuntut pelanggaraan terhadap lingkungan hidup, yaitu  sarana hukum administrasi, sarana hukum perdata, , dan sarana hukum pidana.

                  Penyelesaian sengketa  lingkungan hidup melalui instrument hukum perdata, menurut Mas Ahmad Santoso  untuk menentukan seseorang  atau badan hukum  bertanggungjawab terhadap  kerugian yang diakibatkan  oleh pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta kaitan antara  pencemaran dan kerugian  yang diderita.

                  Pembuktian dalam kasus lingkungan, khususnya delik, karena kasus-kasus pencemaran sering kali di tandai  oleh sifat-sifat khasnya , antara lain :

      a.penyebabnya tidak selalu  dari sumber tunggal,  akan tetapi berasal  dari berbagai sumber (multisources);

        b.melibatkan disiplin-disiplin ilmu lainnya serta menuntut keterlibatan  pakar-pakar diluar hukum  sebagai saksi;

        c.seringkali akibat yang diderita  tidak timbul seketika, akan tetapi selang  beberapa lama kemudian (long period of latency).

       2.Teori yang berkembang  berkaitan dengan pertanggungjawaban  dalam gugatan perdata antara lain :

a.Market Share Liability.

        b.Risk Contribution.

        c.Concert of Action,

        d.alternative Liability, dan

        e.Enterprise Liability.

                  Untuk memberikan gambaran mengenai teori-teori  yang berkaitan dengan pertanggungjawaban  dalam hukum perdata akan diuraikan  sebagai berikut .

 

        a.Market Share Liability.

           1).Pembuktian terbalik.

    Teori Market Share Liability ini pada intinya dimaksudkan untuk mengatasi persoalan dimana penggugat menderita  kerugian akibat pencemaran oleh sejumlah  industry (banyak). Dalam menerapkan Teori Market Share Liability , penggugat diharuskan menghadirkan  sejumlah industry  sebagai pihak yang diduga  sebagai contributor substansil (substansial) zat-zat pencemar. Beban pembuktian  (burden of proof) menurut teoriMarket Share Liability ini berpindah  pada tergugat  untuk membuktikan bahwa tergugat tidak melepaskan  zat-zat pencemar seperti yang dituduhkan  ke dalam lingkungan penerima (misalnya sungai  atau danau) . Apabila  tergugat gagal  membuktikan , tergugat bertanggungjawab  atas presentasi tertentu dari kerugian penggugat  berdasarkan jumlah kontribusi zat-zat kimia ke dalam  lingkungan penerima (market share).

               Perbedaan Pembuktian terbalik dalam perkara lingkungan hidup, antara lain :

                (1).Pembuktian terbalik di lakukan tergugat untuk membuktikan bahwa pabriknya tidak mengandung zat kimia yang berbahaya dalam kehidupan masyarakat, terkait ganti rugi yang diberikan kepada penggugat yang dirugikan atas limbah pabriknya tersebut.

                (2).Tindak Pidana Lingkungan Hidup masuk kategori Tindak pidana khusus dalam Perkara Tindak Pidana Umum dan penyidikannya hanya di lakukan penyidik Polri..

               (3). Tindak Pidana Lingkungan Hidup tidak termasuk perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan tidak perlu tindakan yang luar biasa (non extra ordinary measure).

                 (4).Sengketa Lingkungan hidup dapat diselesaikan diluar persidangan dan melalui persidangan.

                (5).Tindak Pidana Lingkungan Hidup masuk lex Spesialis derogate lex Generally yaitu apabila suatu masalah diatur dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan  Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air sebagai lex spesialis mengatur juga masalah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai lex generally , maka lex spesialis mengeyampingkan lex generally, jadi yang dipakai/diterapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan  Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air.

          2).Perbedaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi.

                    DalamTeori Market Share Liability di kenal pembuktian terbalik yang sasaran pembuktiannya berbeda dalam perkara korupsi. UntukTeori Market Share Liability yang tadinya yang membuktikan kesalahan penggugat lalu di ganti yang membuktikan perbuatannya adalah tergugat sendiri bahwa tergugat tidak ikut  merusak lingkungan hidup tetapi kalau tidak bisa membuktikannya , maka tergugat memberikan ganti rugi kepada penggugat, sedangkan dalam perkara korupsi dimana harta yang dimiliki terdakwa tidak sesuai dengan penghasilannya, maka terdakwa harus membuktikan dari mana sumber hasil kekayaan yang dimilikinya, isterinya, anaknya, dan korporasinya , bila diperoleh sesuai aturan hukum maka tidak dihukum tetapi bila tidak bisa membuktikan harta yang dimilikinya bahwa harta kekayaan yang dimiliki terdakwa diduga diperoleh dari hasil korupsi, dan terdakwa di hukum. Dalam pembuktian terbalik dalam perkara korupsi yaitu pembuktian terbalik berimbang yaitu terdakwa diberikan kewenangan membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya diperoleh sesuai aturan hukum , disamping itu Jaksa Penuntut Umum membuktikan kesalahan terdakwa.

         Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi  sebagai kejahatan luar  biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di  Indonesia mengandung arti bahwa  dalam upaya penanggulangan korupsi  dibutuhkan suatu hukum  pidana khusus yang menyimpang  dari aturan umum  hukum pidana yang diatur dalam  KUHP maupun  hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.

           Asas pembuktian terbalik  bermula dari  system pembuktian  yang di kenal pada Negara-negara  yang menganut rumpun  Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut  case law”  terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu  khususnya  terhadap tindak pidana  “gratification “ atau pemberian  yang berkorelasi dengan  “ bribery “ (suap).[50]

                            Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.

              Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia  tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan, dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.

            Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya  dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik  yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,pengertian “pembuktian    yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri  atau suami, anak dan harta benda  setiap orang  atau korporasi  yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara bersangkutan  dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.[51] 

                          Istilah  yang popular  pada UU Nomor 31 Tahun 1999 berkaitan dengan  pembuktian terbalik  adalah “ Sistem Pembutian terbalik  yang Terbatas dan Berimbang. Pengertian “Terbatas” karena memang pembalikan beban pembuktian  tidak dapat dilakukan  secara total dan absolut  terhadap semua delik  yang ada dalam UU No.31 Tahun 1999, sedangkan “Berimbang”  artinya terdakwa diberi kewenangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan Jaksa penuntut Umum tetap membuktikan kesalahan terdakwa terkait perbuatan korupsi yang di lakukannya..

                       Lex specialis derogat lex generally artinya peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum . Dikaitkan dalam Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Asas Pembuktian Terbalik  dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan khusus atau lex specialis yang mengeyampingkan peraturan umum atau lex generally yang diatur dalam Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

                  Perbuktian terbalik tersebut diatur  juga dalam Pasal-Pasal Undang-undang  Korupsi sebagai berikut :

                a.Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

     b.Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,

                 c.Penjelasan Pasal 37  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,

    d.Pasal 48 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi

     e.Pasal 38B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     f.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

      b.Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas Korupsi.

          Untuk mencegah perbuatan korupsi  , semua jenis korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik masalah pidananya maupun masalah perdatanya .     Delik korupsi telah  mengatur perbuatan dan acaman minimal dan maksimal hukumannya. Pasal-pasal tersebut  menerangkan secara terperinci  mengenai perbuatan yang di kategorikan  sebagaimana perbuatan  yang dilarang  dimana bagi  yang berbuat  diancam dengan hukuman  atau sanksi . .

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan  Tindak Pidana Korupsi  ke dalam tiga puluh  bentuk / jenis tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut :

·                                                            Pasal 2.;

·                                                            Pasal 3;

·                                                            Pasal 5 ayat (1) huruf a;

·                                                            Pasal 5 ayat (1) huruf b;

·                                                            Pasal 5 ayat (2);

·                                                            Pasal 6 ayat (1) huruf a;

·                                                            Pasal 6 ayat (1) huruf b;

·                                                            Pasal 6 ayat (2);

·                                                            Pasal 7 ayat (1) huruf a;

·                                                            Pasal 7 ayat (1) huruf b;

·                                                            Pasal 7 ayat (1) huruf c;

·                                                            Pasal 7 ayat (1) huruf d;

·                                                            Pasal 7 ayat (2);

·                                                            Pasal 8;

·                                                            Pasal 9;

·                                                            Pasal 10 huruf a;

·                                                            Pasal 10 huruf b;

·                                                            Pasal 10 huruf c;

·                                                            Pasal 11;

·                                                            Pasal 12 huruf a;

·                                                            Pasal 12 huruf b;

·                                                            Pasal 12 huruf c;

·                                                            Pasal 12 huruf d;

·                                                            Pasal 12 huruf e;

·                                                            Pasal 12 huruf f;

·                                                            Pasal 12 huruf g;

·                                                            Pasal 12 huruf h;

·                                                            Pasal 12 huruf i

·                                                            Pasal 12 B jo Pasal 12 C; dan

·                                                            Pasal 13.

 

             Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi  tersebut pada dasarnya  dapat dikelompokkan  sebagai berikut :

(a)      Kerugian keuangan Negara , diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.

(b)    Suap-menyuap  diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a , Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6  ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) ,  Pasal 11, Pasal 12 huruf a,  Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c,  Pasal 12 huruf d,Pasal 13.

(c)       Penggelapan  dalam jabatan  diatur dalam Pasal  8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a,  Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, 

(d)                    Pemerasan,   Pasal 12 huruf e,  Pasal 12 huruf g,  Pasal 12 huruf h,

(e)      Perbuatan curang :  diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b,  Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2),  Pasal 12 huruf h.

(f)                   Benturan kepentingan  dalam pengadaan : diatur dalam Pasal 12 huruf i.

(g)    Gratifikasi  :diatur dalam  Pasal 12 huruf B Jo Pasal 12 huruf C.

        Selain perbuatan tindak pidana korupsi  yang dikelompokkan  dalam tujuh besar berdasarkan  jenis perbuatannya, masih ada delik  lain yang berkaitan  dengan perbuatan korupsi yang juga diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut  adalah sebagai berikut :

                a..Merintangi proses pemeriksaan  perkara korupsi melanggar Pasal 21.:

                  b.Tidak memberi keterangan atau memberikan Keterangan yang tidak benar melanggar Pasal 22 jo Pasal 28.

                  c.Bank yang tidak memberikan  keterangan rekening tersangka, diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 29. :,

            d.Saksi atau ahli  yang tidak memberikan keterangan  atau memberi keterangan  palsu, diatur dalam   Pasal 22 jo Pasal 35.

             e.Orang yang memegang rahasia jabatan  tidak memberikan   keterangan atau  memberi keterangan palsu,diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal 36.

             f.Saksi yang membuka identitas pelapor, diatur dalam Pasal 24.

 

        c.Tujuan Pembuktian Terbalik Untuk Mengembalikan Asset Negara.

                     Tujuan pembuktian terbalik  untuk mengembalikan asset Negara yang di korupsi. Apabila dijabarkan  lebih sistematis, ada beberapa argumentasi  sebagai justifikasi  teoritis dan praktik  mengapa pengembalian  asset tindak pidana  korupsi tersebut  penting eksistensinya dengan titik tolak :

            1).Justifikasi  Filosofis

           Pada aspek ini, pengembalian asset  tindak pidana korupsi  dapat terdiri  dari benda tetap  maupun benda  bergerak  atau dapat pula  berupa uang  hasil korupsi  baik yang berada  di dalam negeri (Indonesia)  maupun di luar negeri. Dari  dimensi ini , asset tersebut  hakikatnya  merupakan uang Negara  in casu adalah berasal dari dana masyarakat . Logikanya  dengan pelaku melakukan   pengembalian asset diharapkan akan berdampak  langsung  untuk memulihkan  keuangan  Negara atau perekonomian Negara  yang akhirnya  bermuara kepada kesejahteraan  masyarakat.

          2).Justifikasi Sosiologis.

                   Dikaji dari perspektif  ketentuan  UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , aspirasi masyarakat  untuk memberantas  korupsi  dan bentuk penyimpangan  lainnya semakin  meningkat.  Dalam kenyataannya  ada perbuatan korupsi  telah menimbulkan  kerugian  Negara yang sangat besar  sehingga berdampak  pada timbulnya krisis di pelbagai bidang  . Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan  korupsi perlu  semakin ditingkatkan  dan diintensifkan  dengan tetap  menjungjung tinggi  hak asasi  manusia  dan kepentingan  masyarakat, Selain  itu, dengan adanya  pemberantasan korupsi  yang salah satunya  melalui pengembalian  asset akan berdampak  luas pada masyarakat.Konkretnya , masyarakat akan melihat  dan menilai kesungguhan  dari penegak hukum  tentang pemberantasan korupsi  dengan tetap menjungjung tinggi  atas praduga tidak bersalah , asas kesamaan  kedudukan di depan  hukum (equaility before the law)   dan asas kepastian hukum . Selain itu,  justifikasi Sosiologis ini merupakan  wujud nyata  dan peran serta  kebijakan legislasi  dan aplikasi  untuk memberikan ruang  gerak lebih luas  terhadap adanya kerja sama antara aparat penegak hukum  dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.[52]

          3).Justifikasi Juridis praktis.

                Kebijakan legislasi memberikan ruang  dalam pemberantasan korupsi  dapat dilakukan melalui tindakan pemidanaan  dan tindakan keperdataan. Pada hakekatnya , aspek pengembalian  asset tindak pidana korupsi melalui prosedur  pidana  dapat berupa penjatuhan  pidana  kepada pelakunya seperti pidana denda maupun terdakwa dihukum   untuk membayar uang pengganti. Selain anasir ini,  terhadap pengembalian  asset tindak pidana korupsi dapat juga melalui  gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri.

                 Pengembalian asset dari jalur kepidanaan  melalui prosedur pidana dapat berupa :

(1)        Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang  yang tidak bergerak  yang digunakan untuk  atau yang diperoleh  dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana  tempat tindak pidana korupsi  dilakukan, begitu  pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU no.31 Tahun 1999 jo UU  No.20 Tahun 2001).

(2)        Pembayaran uang pengganti  yang jumlahnya sebanyak –banyaknya sama dengan harta benda  yang diperolah dari tindak pidana korupsi . Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf b paling lama  dalam waktu  1 (satu) bulan  sesudah putusan Yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita  oleh jaksa dan dilelang  untuk menutupi Uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana  tidak mempunyi harta  Yang mencukupi  untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) huruf b , dipidana  dengan pidana penjara  yang lamanya tidak melebihi  ancaman maksimum  dari pidana pokoknya  sesuai dengan ketentuan  dalam undang-undang ini  lamanya pidana  tersebut sudah ditentukan  dalam putusan pengadilan . (Pasal 18 ayat (1)  huruf b, ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).

(3)        Penetapan perampasan  barang-barang yang telah disita  dalam hal terdakwa meninggal dunia (peradilan  in absentia)  sebelum putusan dijatuhkan  dan terdapat bukti  yang cukup kuat bahwa pelaku  telah melakukan tindak pidana  korupsi. Penetapan  hakim atas perampasan itu  tidak dapat dimohonkan  upaya hukum banding  dan setiap orang  yang berkepentingan dapat mengajukan  keberatan kepada  pengadilan yang menjatuhkan  penetapan tersebut dalam waktu (30) hari  terhitung sejak tanggal pengumuman .(Pasal 38 ayat (5),(6) (7) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.

(4)        Pengembalian asset tindak pidana korupsi melalui jalur keperdataan dapat dilakukan sebagai berikut :

(a)          Gugatan Perdata kepada seseorang  yang tersangkut perkara korupsi. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 menentukan bahwa  dalam hal penyidik menemukan  dan berpendapat bahwa  satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi  tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata  telah ada kerugian keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan  berkas perkara hasil penyidikan  tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi  yang dirugikan untuk  mengajukan gugatan.

(b)          Gugatan perdata kepada ahli waris  dalam hal tersangka  meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan , sedangkan secara nyata telah ada kerugian  keuangan Negara , penyidik segera menyerahkan    berkas perkara  hasil penyidikan  kepada Jaksa Pengacara Negara  atau diserahkan kepada Instansi yang dirugikan  untuk dilakukan gugatan  perdata kepada ahli warisnya.(Pasal 38B ayat (2),(3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001).

(c)          Gugatan perdata terhadap terpidana  dan atau ahli warisnya  bila putusan telah berkuatan  hukum tetap (inkracht van gewijsde) , ketentuan  Pasal 34, Pasal 38B ayat (2),(3) No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Selain melalui jalur kepidanaan dan jalur keperdataan , dalam praktik peradilan  lazim juga terjadi  pelaku melakukan  tindakan  lain  berupa pengembalian asset yang diduga berasal  dari tindak pidana korupsi dengan modus operandi  pengembalian  tersebut dilakukan  secara sukarela misalnya dalam Praktik terjadi  dalam perkara Abdullah Puteh sebagaimana telah diputus Mahkamah Agung dalam putusan  No.1344 K/Pid/2005, terhadap pengembalian asset pelaku  tindak pidana korupsi tersebut baik melalui jalur kepidanaan  dan jalur keperdataan serta praktik  peradilan berupa tindakan lain sebagaimana  dalam bagan  seperti berikut  di bawah ini.[53].

 

 

Perbedaan Pembuktian terbalik dalam perkara korupsi, antara lain :

               (1).Pembuktian terbalik di lakukan terdakwa bahwa seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, kekayaan yang dimiliki isterinya, kekayaan yang dimiliki anaknya, dan harta kekayaan yang dimiliki korporasinya diperoleh sesuai aturan hukum baik diperoleh lewat harta warisan, dapat dari undian, dan lain-lain, jika tidak bisa membuktikannya maka semua harta kekayaan terdakwa, istri, anak dan korporasi diduga dari hasil korupsi , dimana harta yang dimiliki terdakwa tidak sesuai dengan penghasilannya/gajinya,  maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya serta merampas seluruh harta kekayaannya untuk Negara..

               (2).Tindak Pidana Lingkungan Hidup masuk kategori Tindak pidana khusus dalam Perkara Tindak Pidana korupsi dan penyidikannya hanya di lakukan penyidik Polri.

              (3). Tindak Pidana Korupsi termasuk perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan perlu tindakan yang luar biasa (extra ordinary measure).

             (4). Tindak Pidana Korupsi harus diselesaikan lewat pengadilan.

              (5).Tindak Pidana Korupsi  masuk lex Spesialis derogate lex Generally yaitu apabila suatu masalah diatur dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagai lex spesialis mengatur juga masalah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai lex generally , maka lex spesialis mengeyampingkan lex generally, jadi yang dipakai/diterapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

 

           b.Risk Contribution.

      Tujuan  pengembangan Teori Risk Contribution  tidak berbeda dengan maksud tujuan dari pengembangan teori Market Share Liability, yaitu mengatasi  permasalahan dimana  penggugat mengalami  kerugian yang disebabkan  pencemaran, akan  tetapi tidak dapat diindetifikasi  secara pasti penyebab kerugian tersebut. Penggugat hanya  berhasil melakukan  identifikasi zat-zat pencemar serta kadar yang dikondisikan penggugat melalui air (minuman). Dan makanan. Perbedaan market Share Liability dengaan risk contribution , adalah diperkenankannya  penggugat risk contribution mengajukan gugatan  pada satu industry/produsen  dari bahan kimia berbahaya  tertentu. Pertanggungjawaban  ada pada tergugat untuk memasukkan pihak-pihak  lain yang diduga  sebagai contributor lainnya, selain diri tergugat.

          c.Concert Action.

    TeoriConcert Action Ini muncul dan berkembang sebagai jawaban terhadap kemungkinan terlibatnya  pihak-pihak lain  yang membantu dan bekerja  sama dengan pencemar  sehingga perbuatan pencemaran  dapat terlaksana dengan sempurna. Melalui TeoriConcert Action, pihak konsultan  yang memberi nasihat  untuk tidak mengoperasikan  alat pembuangan limbahnya, dapat dituntut bertanggung  jawab  atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

           Dalam Teori Concert Action dapat menuntut juga yaitu :

               1).pemerintah yang telah memberikan persetujuan  atas kerugian yang merugikan penggugat.

             2).pihak-pihak  yang bekerja sama dan memberikan bantuannya  bertanggung jawab  secara tanggung renteng.

    3).Pengadilan menegaskan  bahwa tidak hanya  pelaku pencemaran  saja yang bertanggung jawab, akan tetapi  juga termasuk yang memberikan persetujuan  (pemerintah)  bertanggung jawab sesuai  dengan proporsinya.

        d.Alternative Liability.

        Teori Alternative Liability ini muncul dilandasi suatu prinsip bahwa sangatlah tidak  adil apabila  tergugat mesti dibebaskan  hanya karena penggugat  tidak dapat membuktikan  secara pasti  satu dari sekian banyak pihak pihak  yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menimbulkan  kerugian bagi orang lain (misalnya pencemaran). Dalam Teori Alternative Liability ini muncul pertama kali lewat kasus Summers vs Tice (1984). Dalam kasus ini , 2 (dua) orang pemburu binatang  menembakkan senjatanya  secara bersamaan kearah penggugat  di mana saat itu berada. Satu dari dua tembakan  mengenai mata penggugat . Summers (penggugat) mengalami kebingungan  mengenali asal peluru (sulit menentukan salah satu dari dua  pemburu) Pengadilan berpendapat, tidaklah adil menolak  gugatan penggugat  hanya karena  tuntutan pembuktian  menurut doktrin  perbuatan melawan hukum  (tort) menuntut kepastian  pihak yang mengakibatkan  kerugian penggugat. Pengadilan menerobos kekakuan  beban pembuktian  pada tergugat  untuk membuktikan  siapa yang tidak mengakibatkan  kerugian pada tergugat.

       e.Enterprise Liability.

      Teori Enterprise Liability adalah teori pertanggung jawaban  ini sesungguhnya merupakan perluasaan  pengertian dari teori market share liability . Teori ini diterapkan dalam situasi  ketika penggugat  tidak dapat secara spesifik  menunjuk pelaku pencemaran  dari sekian bayak perusahaan  yang potensial  menjadi penyebab  yang ternyata  telah mengikuti  atau mematuhi standar  dan petunjuk  yang ditentukan, misalnya yang ditentukan dalam rencana  kelola lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) , perizinan industry, dan perizinan pengendalian pencemaran.

            Teori Enterprise Liability memperkenankan penggugat melibatkan  seluruh industri  yang potensial mengakibatkan  kerugian penggugat, serta pihak-pihak yang terlibat  di dalam pemberian RKL dan RPL dan perizinan.  Tanggung jawab atas penderitaan  penggugat di letakkan  secara bersama  (jointly liable for injuries caused by pollution).

                 Sistem pembuktian  perdata di Indonesia tidak menganut  prinsip  pembuktian terbalik. hanya mengenal strict liability dimana penggugat tidak perlu lagi membuktikan unsur kesalahan  tergugat.Namun  beban pembuktian tentang kausalitas (kerugian yang di kemukakan  merupakan akibat dari tergugat) tetap berada pada penggugat.Berbagai konsep dari teori diatas perlu di kaji lebih dalam  untuk dapat bermamfaat bagi pengembangan hukum pembuktian  dalam kasus lingkungan.Momentum  penyempurnaan ini  merupakan momentum  yang tepat merespon  kesulitan pembuktian  selama ini dengan mengkaji kemungkinan penerapan  berbagai konsep diatas , sekaligus teori-teori pembuktian lainnya  seperti metode epidemiologis, clinical maupun community trials, dan lain sebagainya.

            Dengan demikian, penyelesaian sengketa lingkungan  hidup secara perdata terjadi karena  pada satu sisi  masyarakat dirugikan  atas pengelolaan lingkungan hidup , siapa merusak atau mencemarkan  lingkungan hidup memikul  tanggung jawab dengan  kewajiban membayar ganti kerugian  kepada penderita yang telah di langgar haknya atas lingkungan  hidup yang baik dan sehat”.        Ketentuan yang tercantum  dalam Pasal 1365 BW yang berbunyi sebagai berikut . Tiap perbuatan  melanggar hukum  yang membawa kerugian  kepada orang lain , mewajibkan orang  yang karena salahnya  menerbitkan kerugian , mengganti kerugian tersebut.

              Bertitik tolak dari ketentuan  yang dapat mengajukan gugatan  apabila terjadi perbuatan melanggar hukum lingkungan  adalah :

            a.Subjek hukum (orang atau masyarakat  yang dirugikan oleh  adanya aktivitas proyek  atau kegitan terhadap  masyarakat yang dirugikan  oleh adanya aktivitas proyek  atau kegiatan terhadap lingkungan)

    b.Lingkungan itu sendiri  (lingkungan dewasa  ini telah menjadi subjek hukum , sehingga kalau terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan, lingkungan dapat mengajukan gugatan yang diwakili lembaga swadaya  masyarakat (LSM), atau masyarakat dengan class action. Untuk memberikan gambaran  mengenai hak lingkungan  untuk mengajukan gugatan , misalnya  pada saat terjadi kebakaran hutan, atau kerusakan lingkungan.

                  Penyelesaian sengketa perdata  melalui pengadilan  merupakan salah satu  penyelesaian yang bermuara pada efektivitas  penegakan hukum, karna penyelesaian sengketa  melalui jalur perdata, memiliki 3 (tiga)  fungsi sebagai berikut :

   1).melalui hukum perdata  dapat dipaksakan ketaatan  pada norma-norma hukum lingkungan, baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik. Misalnya , wewenang hakim perdata  untuk menjatuhkan putusan  yang berisi perintah  atau larangan (verbod of gebod) terhadap seseorang yang telah bertindak  secara bertentangan dengan syarat-syarat  yang ditentukan  dalam suatu vergunning (surat ijin) yang berkaitan dengan  masalah lingkungan hidup.

      2).hukum perdata dapat memberikan penentuan norma-norma  (zorgvuldigheidsnormen) yang seharusnya diharapkan  dari seseorang  dalam hubungan  bermasyarakat.

   3).hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan  gugatan ganti rugi  atas pencemaran lingkungan terhadap yang menyebabkan  timbulnya pencemaran  tersebut,  yang biasanya dilakukan  melalui gugatan melalui perbuatan hukum.

                Penyelesaian sengketa lingkungan  yang bersifat perdata, tetap mengacu kepada sistem pembuktian  yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata. Titik tumpuan  terletak  pada unsur-unsur  terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata (BW)  Unsur-unsurnya  yaitu a.unsur kesalahan,b.unsur hubungan kausal. Sebagai berikut:

   1).Unsur Kesalahan.

   Pada umumnya  untuk membuktikan  terjadinya unsur kesalahan , selain  dikaitkan dengan perbuatan  melawan hukum (onrechmatige daad) Perbuatan melanggar hukum sangat terkait  pula dengan adanya  unsur kesalahan (schuld) agar yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan  secara hukum. Dalam artian  bahwa pertanggungjawaban melanggar hukum  akan selalu dikaitkan dengan unsur kesalahan tersebut. Pasal 1365 KUHPerdata mengandung asas tanggung gugat berdasarkan kesalahan (schuld aanssprakelijheid), yang dapat dipersamakan  dengan liability based on fault.

              Dalam pembuktian  unsur kesalahan  dikaitkan dengan pertanggungjawaban atas kesalahan  (Liability  Based  on Fault) atau yang sering pula disebut  Negligence Rule. Disini,unsur kesalahan memainkan peranan penting dalam menentukan pertanggungjawaban  atau tidaknya seseorang.Kesalahan ini mencakup  arti kesengajaan dan kelalaian. Menurut Vranken  sebagaimana dikutip  oleh E.A.Messer bahwa  bagi suatu pertanggungjawaban  atas suatu kerugian  (bahaya) menuntut adanya  syarat  bahwa kerugian (bahaya) itu sebelumnya sudah diketahui. Ukuran untuk hal ini  ialah orang  yang normal, cermat, dan hati-hati, yang berada  dalam kondisi  yang sama dengan pelaku.

           2).Hubungan kausal  (Causal Verband).

      Hubungan kausal timbul , karena adanya  hubungan sebab-akibat  dalam suatu peristiwa  yang dapat dipertanggungjawabkan  kepada pihak yang menyebabkan  kerugian. Berkaitan dengan  hal  ini,  Paulus Efendi Lotulung menyatakan bahwa:”adanya hubungan kausal  secara factual saja belum cukup untuk adanya pertanggungjawaban  membayar kerugian, sebab yang  diperlukan adalah  adanya hubungan kausal  yuridis di samping  adanya hubungan kausal faktual. Disamping itu dimana si pelaku hanya bertanggungjawab  terhadap kerugian  yang sepatutnya (redelijkerwijs) dapat dipikirkan  merupakan akibat  dari perbuatannya. Tentang apa yang termasuk  dalam pengertian “sesuatu” yang secara sepatutnya diketahui lebih dahulu  oleh seseorang dalam setiap kasus konkret”, haruslah diukur  dari pengetahuan yang normal  setiap manusia  pada umumnya  sesuai dengan tingkat pendidikannya.

 f.Doktrin Strict Liability dan Vicarious Liability.

    1).Doktrin Strict Liability

         Berkaitan pertanggungjawaban pidana   terdapat aturan  tentang penerapan  doktri  strict Liability dan Vicarious liability. Prinsip tanggung jawab  mutlak (no-fault liability or liability without fault) di dalam kepustakaan  dikenal dengan ungkapan  “absolute liability” atau “strict liability” . Dengan prinsip tanggung jawab  tanpa keharusan untuk  membuktikan adanya kesalahan. Dengan perkataan lain , suatu prinsip tanggung jawab  yang memandang “kesalahan” sebagai suatu yang tidak relevan  untuk dipermasalahkan, apakah pada kenyataannya ada atau tidak.

                Menurut doktrin “strict liability”  (pertanggungjawaban ketat)  seseorang sudah dapat dipertanggung jawabkan untuk tindak pidana tertentu  walaupun pada diri orang itu  tidak ada kesalahan (mens rea). Secara singkat,, strict liability  diartikan sebagai “liability without fault) (pertanggungjawaban pidana  tanpa kesalahan) . Sedangkan mens rea , menurut Muladi (1991:88) yang mengutif pendapat Roeslan Saleh (1982:23) bahwa kata ini diambil  orang dari suatu maxim yang berbunyi Actus non est reus nisi mens sit rea, yang maksudnya adalah suatu  perbuatan tidak menjadikan  seseorang bersalah kecuali pikirannya adalah salah.

                Menurut L.B.Curson, doktrin strict liability  ini didasarkan  pada alasan-alasan sebagai berikut :

      1).adalah sangat esensial  untuk menjamin dipatuhinya  peraturan-peraturan penting  tertentu yang diperlukan  untuk kesejahteraan sosial;

      2).pembuktian adanya mens rea akan menjadi sangat sulit  untuk pelanggaran-pelanggaran  yang berhubungan dengan  kesejahteraan sosial itu;

 3).tingginya tingkat bahaya sosial  yang ditimbulkan  oleh perbuatannya  yang bersangkutan.

         Argumentasi yang hampir serupa dikemukakan bahwa premise (dalil/alasan)  yang biasa dikemukakan  untuk strict liability  ialah :

  1).sulitnya membuktikan pertanggungjawaban untuk tindak pidana tertentu;

  2).sangat perlunya mencegah jenis-jenis  tindak pidana tertentu  untuk menghindari adanya  bahaya yang sangat luas;

  3).pidana yang dijatuhkan  sebagai akibat  dari strict liability adalah ringan.

          Menurut Common law, “strict liability” berlaku terhadap  tiga macam tindak pidana , yakni :

  1).public nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum;

       Menghalangi jalan raya , mengeluarkan bau  tidak enak);

2).criminal libel (fitnah,  pencemaran nama);

3).contempt of court (pelanggaran  tata tertib  pengadilan).

          Akan tetapi  kebanyakan strict liability  terdapat pada tindak pidana  yang diatur dalam undang-undang (statutory offenses, regulatory offenses, mala  prohibita) yang pada umumnya  merupakan tindak pidana  terhadap kesejahteraan umum (public welfare offenses). Termasuk regulatory offenses , misalnya  penjulan makanan dan minuman  atau obat-obatan  yang membahayakan , penggunaan gambar dagang  yang menyesatkan  dan pelanggaran lalu lintas.

2). Doktrin Vicarious Liability.

      Vicarious Liability.adalah suatu pertanggungjawaban  pidana yang dibebankan  kepada seseorang  atas perbuatan lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another)

             Pertanggung jawaban demikian  misalnya  terjadi dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan  oleh orang lain itu  ada dalam ruang lingkup pekerjaan  atau jabatannya. Jadi pada umumnya  terbatas pada kasus-kasus yang menyangkut hubungan antara majikan  dengan buruh, pembantu dengan bawahannya. Dengan demikian  pengertian “vicarious liability” ini walaupun  seseorang tidak melakukan sendiri  suatu tindak pidana  dan tidak mempunyai kesalahan  dalam arti yang biasa, ia masih  tepat dapat dipertanggungjawabkan.

               “Vicarious liability” ini berlaku hanya terhadap jenis tindak pidana  tertentu menurut hukum pidana Inggris .”Vicarious liability” hanya berlaku terhadp 1).tindakan pidana  yang mensyaratkan kualitas; 2). Tindak pidana yang mensyaratkan  adanya hubungan   antara buruh dan majikan . Doktrin  strict liability  dibandingkan dengan  doktrin  vicarious liability tampak jelas  bahwa baik  strict liability  crimes  maupun vicarious liability crimes pertanggungjawaban pidana  bersifat  langsung  dikenakan kepada pelakunya , sedangkan pada vicarious liability crimes pertanggungjawaban pidana  bersifat tidak langsung.[54]

  3.MENURUT DAUD SILALAHI MEMERINCI  BERBAGAI TANTANGAN  DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM  LINGKUNGAN ,YAITU :

     1.Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM)  dengan tujuan  untuk berperanserta  dalam perlindungan lingkungan , dengan sikap kepedulian  terhadap lingkungan, merupakan mitra kerja  pemerintah karena didasarkan pada idealisme  sebagai Pembina lingkungan.

      2.Pengakuan ius standi  atau pembuktian  tentang terjadinya  kerusakan lingkungan. Pembuktian ini didasarkan  atas standar baku  mutu lingkungan yang ditetapkan.

      3.Asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pemahaman  terhadap sejarah  dan tujuan diberlakukannya  asas ini masih  kurang, maka dalam penanganan kasus terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan, penegakan hukumnya  cenderung menguntungkan  pihak yang berekonomi kuat.

      4.Masalah interpretasi  kaidah hukum lingkungan , diperlukan adanya  persepsi yang sama  dengan tetap memperhatikan  ilmu lingkungan sebagai dasar  penilaian  dan penyeragaman persepsi, berdasarkan konsep hukum  yang bersifat ekologis .

   5.Pola  pembentukan hukum lingkungan, melalui penetapan  ketentuan perundang-undangan , diperlukan berdasarkan  putusan hukum,  dengan melibatkan saksi dan labortorium rujukan.

   6.Pengangkatan fungsi pendidikan  atau pelatihan di bidang  lingkungan, menentukan  dalam memberikan penyuluhan  serta penyebar luasan pengetahuan , dan informasi di bidang  hukum lingkungan.

      7.Peningkatan kualitas sumber  manusia  yang sadar hukum  lingkungan melalui pendidikan  dan pengajaran,penelitian dan pengabdian  pada masyarakat.[55]

  

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA

   A.PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA PIDANA.

         Perbuatan.

      Penerapan hukum pidana lingkungan tetap dikaitkan  dengan perbuatan seseorang  atau badan hukum. Khusus  perbuatan pidana menurut  Herman Hidiati Koeswadji, perbuatan diartikan  (dalam arti perbuatan pidana) sebagai keadaan yang dibuat  oleh seseorang, barang sesuatu yang dilakukan , kalimat mana menunjuk baik kepada akibatnya  (yaitu berupa kejadian tertentu) maupun  kepada yang menimbulkan  akibat (tingkah laku seseorang).

               Mulyatno berpendapat bahwa melawan hukum dapat ditinjau dari segi formal dan materil. Dari segi formal  “unsur melawan hukum”  berarti setiap perbuatan pidana mengharuskan adanya aturan hukum terlebih dahulu (Pasal 1 KUHP:asas Nullum delictum/legalitas). Sedangkan tinjauan dari segi materil , perbuatan dikategorikan sebagi perbuatan pidana apabila suatu perbuatan tidak boleh atau tidak patut dilakukan.Sifat ini yang disebut dengan sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid der gedraging) . Jadi, tinjauannya  tidak saja dari  sudut perundang-undangan  formal, akan tetapi juga  dari sudut yang lebih dalam  atau lebih hakiki (materil).

              Berdasarkan masalah lingkungan hidup dimana  melakukan berbagai perbuatan yang merusak lingkungan hidup dilarang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta  Sumber Daya Air , dalam Pasal 69  berbunyi :

         Ayat (1) Setiap orang dilarang :

         a.melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup;

           b.memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan  ke dalam Wilayah  Negara kesatuan  Republik Indonesia;

           c.memasukkan  limbah  yang berasal  dari luar Wilayah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

          d.memasukkan limbah  B3 ke dalam  Wilayah Kesatuan Republik Indonesia;

          e.membuang limbah ke media lingkungan hidup;

           f.membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

           g.melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan  hidup yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan  atau izin lingkungan;

          h.melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran;

            i.menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat  kompetensi penyusunan amdal ; dan/atau

           j.memberikan informasi palsu , menyesatkan, menghilangkan  informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

            Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh  kearifan lokal  didaerah masing-masing.

      

           Untuk dapat menghukum seseorang atau korporasi sebagai subjek hukum pidana  , antara lain :

1).Arti dan Isi Straafbaarfeit.

    Straafbaarfeit adalah  kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana  dan bersifat melawan hukum , yang berhubungan dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

2).Mampu bertanggungjawab.

     Bertanggungjawab atas suatu tindak pidana  berarti bahwa  yang bersangkutan secara sah  dapat dikenai pidana  karena tindakan yang telah di lakukannya  itu.

              Tiga (3) macam sistem  pertanggungjawaban pidana  yaitu :

      a).rumusan yang menyebutkan :”yang dapat melakukan tindak pidana  dan yang dapat dipertanggungjawabkan  adalah orang”. Sistim ini dianut KUHP yang sekarang berlaku.

     b).rumusan menyebutkan : “yang dapat melakukan tindak pidana  adalah orang dan/atau badan hukum, maka yang bertanggungjawab ialah  anggota pengurus. Sistem ini dianut antara lain  dalam ordonansi Devisa.

     c).rumusan  lain yang menyebutkan  :” yang dapat melakukan tindak pidana  dan dapat dipertanggungjawabkan  adalah orang dan badan hukum”.sistem ini dapat ditemukan dalam undang-undang  tindak pidana ekonomi.

               Menurut Hermin Hediati  Koeswadji  ada tiga (3) syarat  untuk dapat dinyatakan  seseorang itu mampu bertanggungjawab , yaitu :

          1).dapat menginsafi makna  yang senyatanya dari perbuatannya.

      2).dapat menginsafi bahwa perbuatannya  itu tidak di pandang patut  dalam pergaulan masyarakat.

    3).mampu untuk menentukan niat /kehendaknya dalam melakukan perbuatan  tersebut.

                    Dalam penegakan hukum lingkungan , bahwa instrument hukum pidana merupakan  obat terakhir (ultimum  remedium). De Bunt sebagaimana yang dikutip  oleh A.Hamzah memberikan  pengertian ultimum remedium  dalam tiga macam arti yaitu :

         a).hukum pidana itu hanya diterapkan  terhadap perbuatan-perbuatan  yang sangat tidak benar secara etis (hoog ethische);

          b).sebagai alat (obat) yang terakhir yang diterapkan  terhadap delik lingkungan ;

          c.pejabat administrasilah  pertama-tama yang bertanggungjawab.

          Perkecualian.

                     Dalam perkara lingkungan hidup adanya perkecualian dalam penyelesaian masalahnya, antara lain :

          a).Tanpa unsur  kesalahan.

              Setiap perbuatan kejahatan atau pengrusakan lingkungan hidup harus adanya unsur kesalahan , tetapi perbuatan yang ancamannya serius terhadap lingkungan hidup  bertanggung jawab mutlak dan tidak perlu dibuktikan unsur kesalahan , sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang  yang tindakannya , usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan  B3, menghasilkan dan/atau  mengelola  limbah B3, dan/atau  yang menimbulkan ancaman  serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak  atas kerugian yang terjadi  tanpa perlu pembuktian unsur  kesalahan.

          b).Penyelesaian perkara pidana.

                        Penyelesaian perkara pidana pada umumnya diselesaikan sesuai hukum Acara Pidana yaitu yang ditangani penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dan penyelesaian perkara hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan)  secara mandiri . Penyelesaian perkara pidana harus bebas dari pengaruh siapapun baik dari aparat pemerintah maupun masyarakat  yang sifatnya mandiri tanpa adanya ikut campur tangan dari instansi  lain, tetapi dalam penegakan hukum  dalam lingkungan hidup   di lakukan  secara terpadu dengan koordinasi  Menteri. Masalah koordinator dalam penyelesaian lingkungan hidup diatur dalam Pasal 95  ayat (1) Dalam rangka penegakan hukum  terhadap pelaku tindak pidana  lingkungan hidup, dapat dilakukan penegkan hukum  terpadu antar penyidik  pegawai negeri sipil, kepolisin, dan kejksaan di bawah koordinasi  Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum  terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangngan.

    B.TEORI KESALAHAN.

                   Setiap perbuatan pidana harus mengandung unsur kesalahan  barulah pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya.

                 Dalam Teori kesalahan  dimana sipelaku  adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah  mengenai hal kebatinan, yaitu hal kesalahan  si pelaku tindak pidana   (schuld-verband) .Hanya dengan hukuman  batin ini  perbuatan yang dilarang  dapat dipertanggungjawabkan   pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai  maka betul-betul  ada suatu tindak pidana  yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana  (geen strafbaar feit  zonder  schuld).[56] Dalam Buku II  KUHP selalu mengandung unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku  tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.

     Jadi seseorang melakukan kejahatan  dapat dihukum  atau tiada hukuman tanpa kesalahan,pernyataan ini  merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana tanpa kesalahan”.

            Teori Schuld dalam perbuatan pidana dimana  perkataan “Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya  adalah “Kesalahan”[57] .Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut  Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan  mengenai  strafbaar feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.( Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang  dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan  dari pada  kehendak orang itu  (uiting van de wil van iemand)

Rumusan Simons ,untuk menganggab  suatu perbuatan  sebagai “strafbaar feit” atau “delict”,perbuatan itu harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :

1)            Perbuatan itu harus merupakan  perbuatan manusia.

2)          Perbuatan itu harus dilakukan  gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan  ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan  sebagai akibat dari “gerakan reflex”.

3)          Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan  atau melawan hukum (mederrechttelijke).

4)          Perbuatan itu harus dilakukan  oleh seseorang  yang toerekeningsvatbaar.

                   Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang tersebut  itu adalah  yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya (kesalahannya).[58]

 

              Pendapat Noyon,mengatakan bahwa untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan dengan  penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat  yang sebenarnya  dari kesalahan itu.  Diakuinya pula  adanya ketidak pastian  tentang sejauh mana  ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum positif.

        Dikemukakan  bahwa umumnya ciri-ciri  dari kesalahan  berhubungan dengan hukum positif adalah :

1)      Bahwa pelaku  mengetahui atau harus dapat mengetahui  hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan  itu ada hubungannya);

2)      Bahwa pelaku mengetahui  atau patut harus  menduga bahwa  kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);

3)      Bahwa kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu  keadaan jiwa  yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);

4)      Bahwa kelakuannya itu  dilakukan, bukan karena pengaruh  dari sesuatu  keadaan darurat/paksa.[59]

          Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa mengenai kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu  merupakan bagian  dalam  dari kehendak pelaku , sedangkan sifat  melawan hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian  luar dari padanya. Artinya, kesalahan  merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum  yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke  gedraging ) , yaitu penggangguan ketertiban umum  yang (seharusnya)  dapat dihindarkan. Sedangkan sifat  melawan hukum , merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum , untuk kelakuan mana ia dicela,

demikian juga Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian  kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :

1)    Kelakuan  yang bersifat melawan hukum,

2)    Dolus atau Culpa,

3)    Kemampuan bertanggungjawab pelaku.

          Jika ketiga unsur ini terdapat barulah kita dapat mengatakan  adanya “kesalahan-pidana”.[60]

                        Dapat disimpulkan  bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai unsur-unsur, yaitu :

1)    Kemampuan bertanggungjawab,

2)    Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian  dari hubungan bathin  dengan perbuatannya pelaku),

3)    Tidak adanya alasan pemaaf.

         Selanjutnya ditambahkan , tentang adanya  kesalahan sebagai  berikut “Sehingga untuk adanya  kesalahan yang mengakibatkan  dipidananya terdakwa haruslah :

1)    Melakukan perbuatan pidana  (dalam hal ini  terkait pula  sifat melawan hukum);

2)    Mampu bertanggungjawab;

3)    Dengan sengaja atau kealpaan;

4)    Tidak ada alasan pemaaf.

               Secara singkat dapat disimpulkan  bahwa pengertian dasar dari hukum pidana adalah :

1)    Perbuatan Pidana ,dan

2)    Pertanggungjawaban pidana.

Unsur perbuatan pidana adalah :

1)                  Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan  sebagai perbuatan  yang dilarang  dan diancam dengan pidana, barang siapa  yang melanggar larangan tersebut;

2)    Materil : Bersifat melawan hukum.

        Unsur pertanggungjawaban pidana  adalah : kesalahan. Sedangkan  unsur-unsur dari kesalahan adalah :

1)                            Mampu bertanggung jawab;

2)                            Sengaja atau alpa;

3)                            Tidak ada alasan pemaaf.

              Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori)  dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah  apabila akibat  sesuatu perbuatan  dikehendaki dan bahwa akibat itu  menjadi maksud  dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat  menghendaki suatu akibat , manusia hanya dapat mengingini , atau membayangkan  adanya suatu akibat.Dari teori tersebut yang dianut,diterapkan  dalam memori penjelasan  resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[61]

            Istilah opzet sebagai tujuan,  Opzet ini akan terjadi apabila seseorang  melakukan sesuatu perbuatan  dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah  alasan yang menghapuskan  kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan terdakwa  tetap bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana sebab  ada kesalahannya.[62]

            Maka  perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan  kejahatan  tetapi tidak bisa dihukum  karna ada alasan pemaaf.

                Adapun  alasan pemaaf  dalam tindak pidana  ada dua yaitu :

     (a).Karena sebab yang ada pada diri orang itu sendiri,tercantum  dalam pasal 44 ayat (1) KUHP :” Barangsiapa  mengerjakan  sesuatu perbuatan , yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan  kepadanya karena kurang sempurna  akalnya atau  karena sakit  berubah akal , tidak boleh dihukum.

                    (b).Karena sebab  dari luar keadaan  si pembuat. Sesuatu perbuatan  tidak dapat dihukum  karena sebab  atau oleh  keadaan sekitarnya  ( uitwendige ooraak).[63]

          Yang termasuk sebab dari luar diri si pembuat antara lain   adalah :

·             Dalam keadaan berat lawan atau kedaan terpaksa (overmacht)  yang diatur dalam pasal 49  KUHP “(1) Barang siapa melakukan  perbuatan , yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan  dirinya atau diri orang  lain, mempertahankan kehormatan  atau harta benda  sendiri atau  kepuyaan  orang lain, dari pada serangan  yang melawan hak dan mengamcam  dengan segera  pada saat  itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu , jika perbuatan  itu dengan sekonyong-konyong  dilakukan karena  perasaan tergoncang  dengan segera  pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[64]

·         Karena melaksanakan  peraturan perundang-undangan  yang diatur dalam Pasal  50 KUHP :”Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan  peraturan undang-undang , tidak boleh dihukum.[65]

·          karena melaksanakan perintah jabatan  yang diatur dalam Pasal 51 KUHP :” (1) Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah  jabatan yang diberikan  oleh kuasa yang berhak   akan itu, tidak boleh dihukum. (2) Perintah jabatan  yang diberikan  oleh kuasa  yang tidak berhak  tidak membebaskan  dari hukuman, kecuali jika  pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa  perintah seakan – akan  diberikan kuasa  yang berhak  dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai  yang dibawah perintah tadi.[66]                   

·          Tolak pangkal dari memasukkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab  pidana adalah : Orang hanya  akan dipidana , jika  ia mempunyai pertanggungan jawab pidana. Dan dasar dari dipidananya sipelaku  adalah atas asas :”Tiada dipidana jika tiada kesalahan “.[67]

 

  Istilah Schuld ini dapat ditafsirkan  dalam beberapa  arti,yaitu :

a)      Schuld  dalam arti “ethis social”.

                      Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan antara  jiwa seseorang ,yaitu  yang melakukan perbuatan ,dengan perbuatannya atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya,dan hubungan jiwa itu adalah  sedemikian rupa ,hingga perbuatan  atau akibat daripada perbuatan  yang dilakukannya itu,berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan  kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.

                 b).Schuld  dipandang dari  sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).

Yang dimaksud dengan schuld  dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk schuld dengan kesengajaan (dolus) dan culpa[68].

 

    1).Kesengajaan (Dolus atau opzet)

   Masalah Kesalahan  atau Schuld  dalam bentuk kesengajaan atau dolus atau opzet. yaitu :

                         Masalah kesengajaan  (opzet atau dolus diartikan    “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam KUHP  tidak ada merumuskan apa yang dimaksudkan  dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui  apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang),dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.

1).Kesengajaan (Dolus atau opzet)

         Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzetwillens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu perbuatan   dengan sengaja,harus menghendaki  (willen)  perbuatan itu,serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan perbuat  beserta akibatnya.

         Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan .Jadi opzet  yaitu melaksanakan  sesuatu perbuatan ,yang didorong  oleh suatu keinginan  untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan kata lain kesengajaan atau opzet adalah ditujukan  terhadap sesuatu perbuatan ,dengan demikian kesengajaan   sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam suatu voltooid delict, atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan  yang dilarang  atau dengan timbulnya  akibat yang dilarang,  opzet itu hanyalah  dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata  telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku,khususnya dengan  apa yang termasuk  ke dalam pengertian  speciale bestanddelen  atau unsur-unsur khusus dari suatu delik  khusus.[69]

                                Dalam Kesengajaan ada teori yang mengandung arti   dikehendaki dan  diketahui yaitu :

1)    Teori Kehendak adalah  kehendak yang diarahkan pada terwujutnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) . Teori kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya  teori yang lain  mendapat pembelaan  kuat dari von Hippel guru besar di Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.

2)    Teori Pengetahuan  (voorstellingstheorie) . Kesengajaan pengetahuan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan  menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).

 

             Melihat  lebih jauh  tentang istilah opzet dalam KUHP , bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk , yaitu :

         1).Opzet sebagai tujuan.

               Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang akan melakukan  suatu perbuatan dengan sengaja  sedang perbuatan tersebut  memang merupakan  “tujuan” dari pelaku.

         2).Opzet dengan tujuan  pasti atau  yang merupakan keharusan.

       Bentuk opzet ini  akan terjadi apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan  mempunyai tujuan  untuk menimbulkan  suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat  yang dituju itu  pelaku insaf  atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan  akibat lain  (yang  tidak dikehendaki).

         3).Opzet dengan kesadaran  akan kemungkinan.

Opzet ini juga  disebut “opzet”  dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga  dolus eventualis.

                        Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat  tertentu, tetapi orang tersebut sadar,  bahwa apabila ia melakukan  perbuatan  untuk mencapai akibat  yang tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin  akan menimbulkan akibat  lain yang juga dilarang dan diancam  pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat lain  mana bukan merupakan  tujuan yang  dikehendaki, tetapi hanya disadari  kemungkinan terjadinya.[70]

    Menurut Pompe bahwa perbedaan  tidak terletak  pada kesengajaan  untuk mengadakan kelakuan (positif maupun negatif)  itu sendiri  yang oleh  dua-duanya  disebut sebagai kehendak,tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya (sejauh harus diliputi  kesengajaan),yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya.Menurut van Hattum menyatakan bahwa perbedaan  letaknya tidak dalam  bidang juridis,tapi dalam bidang pcychologis: Dan hasil-hasilnya  kedua teori tersebut  kurang lebih adalah sama,sehingga pada umumnya tampak perbedaan  dalam terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan tersebut cukup kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan  baginya,karena dalam kehendak  dengan sendirinya diliputi  pengetahuan. Sebab untuk menghendaki  sesuatu orang lebih dahulu  sudah harus  mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum  tentu juga dikehendaki olehnya.Lagi pula kehendak merupakan  arah,maksud atau tujuan, hal mana berhubungan  dengan motif (alasan mendorong  untuk berbuat) dan tujuannya  perbuatan. Konsekuensinya ialah bahwa untuk menentukan  bahwa sesuatu perbuatan  dikehendaki oleh terdakwa, hematnya Moeljatno  yaitu harus dibuktikan  bahwa perbuatan itu  sesuai dengan  motifnya untuk berbuat  dan tujuannya  yang hendak dicapai, serta antara motif , perbuatan dan  tujuan harus ada  hubungan  kausal dalam  batin terdakwa.[71]

 

       2).Kelalaian atau Culpa.

                                Culpa disebutkan schuld dalam arti sempit sebagai perbandingan  dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi dolus dan culpa.Untuk menghilangkan salah faham,maka Satochid Kartanegara menganjurkan  lebih baik jangan  dipergunakan  istilah ‘kesalahan  dalam arti sempit” dalam arti culpa,akan tetapi  lebih baik dipergunakan istilah  “kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah “kealpaan’.

     Didalam doctrine ditentukan bahwa Culpa  harus memenuhi dua syarat,yaitu :

                1).Tiada kehati-hatian yang dipergunakan  atau tiada ketelitian  yang diperlukan.

                2).Akibat yang dapat diduga  sebelumnya, atau keadaan atau akibat yang dapat diduga  sebelumnya yang membuat perbuatan tersebut  itu menjadi perbuatan yang dapat dihukum.[72]

                               Dari segi kesalahan tersebut dibedakan antara  “kesengajaan” dan “Kelalaian atau kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus)  ialah perbuatan yang akibatnya  diketahui dan dikehendaki  sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos) adalah, perbuatan yang kurang hati-hati , perbuatan yang lalai  dan yang menimbulkan  akibat, hukum yang tidak dikehendaki, yang diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan  ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman yang dikenakan  oleh Pengadilan.[73]      Didalam Undang-undang hukum pidana tidak memberikan perumusan tentang  apa yang dimaksudkan  dengan culpa hanya didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan undang-undang  hukum pidana  diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan schuld yaitu : yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrekken het nodige denken).     “kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan” (gebrek aan de nodige kennis).      “kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan”[74].

                    Van Hamel membagi culpa atas dua jenis :

                       a).Kurang melihat  ke depan  yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan  secara tepat  atau sama sekali  tidak membayangkan  akibat yang akan  terjadi.

                      b).Kurang hati-hati yang perlu, misalnya ia menarik  picu pistol karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.

         Sedangkan Vos membedakan  dua unsur culpa,pertama  ialah terdakwa  dapat melihat ke depan  yang akan terjadi,kedua ketidak hati-hatian  (tidak dapat dipertanggungjawabkan ) perbuatan yang dilakukan  (atau pengabaian) atau dengan  kata lain harus ada perbuatan  yang tidak boleh  atau tidak dengan cara demikian dilakukan. Selanjutnya Vos  “dapat melihat kedepan suatu akibat” merupakan syarat subyektif (pembuat harus dapat melihat  kedepan),misalnya seorang anak kecil  yang memindahkan wisel rel kereta api sehingga kereta api keluar rel,tidaklah ia bersalah  (culpa) jika ia tidak tahu apakah wisel kereta api itu. Tetapi culpa  itu  ada pula segi obyektifnya, yaitu  sesudah dilakukan perbuatan , dikatakan pembuat  dapat melihat kedepan akibatnya jika seharusnya ia telah perkirakan. Ia sebagai orang normal dari sekelompok orang  yang dapat melihat kedepan  akibat itu.Jadi, seorang professional  dipandang lebih dapat  melihat kedepan  dibanding orang awam.Demikian juga Hazewinkel-Suringa menyebut adanya segi subyektif dan obyektif culpa itu. Unsur subyektif misalnya mentalitasnya,kecakapannya,lekas marah, tergesa-gesa dan sebagainya.[75]

 

                                   Berdasarkan golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal yaitu :

(1)    Sipelaku  telah berbuat schuld yang menyolok atau  CULPA LATA,sedang

(2)    Dalam hal ini ,sipelaku  telah berbuat kesalahan  ringan atau “CULPA LEVIS”.

                                  Dalam hal tersebut  bahwa yang dianut oleh doctrine adalah ajaran kesalahan  culpa lata,jenis schuld ini adalah berupa bentuk  schuld yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa  lata ini,yang oleh H.R dengan arrestnya tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan kesalahan  disebabkan  oleh karena  tidak ada kehati-hatian  yang menyolok”.[76]

Dengan demikian  Yang dimaksud  dengan culpa lata adalah “ bila sipelaku berbuat lain daripada  perbuatan rata-rata orang yang segolongan  dengan sipelaku”.

                              Berdasarkan hal tersebut diatas H.R menyatakan  suatu asas didalam  arrestnya,azas mana juga diakui  di dalam lapangan  ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana, yaitu:”tiada hukuman  tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai kejahatan,schuld itu harus dibuktikan  terlebih dahulu.Wirjono Prodjodikoro cocok   dengan  pernyataan “ `tiada hukuman  pidana  tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau  hukum pada umumnya,dan Mahkamah Agung Indonesia  dalam putusannya tanggal 13 April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai  sesuai dengan rasa keadilan.[77].

 

C.Teori Keadilan

                    Dalam hukum pidana setiap perbuatan mengandung unsur kesalahan baru dapat menjatuhkan hukuman sesuai perbutan yang di lakukan. Disamping itu di dalam menjatuhkan hukumannya harus mengandung keadilan  antara perbuatan yang dilakukan dengan hukuman yang di jatuhkan hakim sesuai perbuatannya.

                 Dalam Konsepsi-konsepsi  filsafat ada suatu ikatan  yang erat sekali antara hukum dan keadilan. Menurut Ulpianus dari romawi pernah mengemukakan  bahwa sebelum  kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita  harus mengetahui  dari manakah  asalnya kata hukum itu . Asalnya ini adalah dari kata keadilan ,yang oleh Celsus  telah dirumuskan  dengan indah  sebagai ilmu pengetahuan  mengenai hak  dan kepatutan. Demikian  Ulpianus. Juga pernah mengatakan  bahwa hukum berasal dari keadilan  seperti keadilan itu adalah ibunya.[78]. Para penulis telah menyimpulkan  bahwa maksud  Ulpianus  dengan itu adalah cita-cita hukum dilahirkan oleh cita-cita keadilan , atau bahwa pertimbangan-pertimbangan berhubungan dengan  keadilan mendahului ketentuan-ketentuan hukum.[79]. .Menurut Lord Alfred Denning bahwa keadilan  itu tidak dapat dilihat. Keadilan  bukanlah sesuatu   yang bersifat sementara  melainkan sesuatu  yang bersifat abadi;dia bukan  hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa (spirit). Ia Lalu  merumuskan  keadilan  itu sebagai “sesuatu  yang oleh anggota  masyarakat yang berbudi  lurus (right-minded), yaitu mereka  yang mempunyai jiwa  yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.

                Vilhelm Lundstedt berpendapat  bahwa yang disebut keadilan  itu hanyalah kata-kata kosong  belaka,  terutama  bahwa pembentuk undang-undang  harus dituntun  oleh keadilan  atau bahwa pengadilan –pengadilan harus mengujudkan  keadilan. Pikiran keadilan  yang dikemukakan Alf Ross bahwa keadilan  tidak akan dapat dijadikan  pedoman  oleh pembentuk undang-undang  oleh karena tidak mungkin  untuk menyimpulkan  dari satu pikiran  yang bersifat formal  seperti keadilan itu, satu atau beberapa  syarat bagi isinya  suatu norma.[80] Makna keadilan itu adalah kesamaan, dan  dengan dalil keadilan  itu akan nada syarat-syarat  bagi kesamaan dalam  membagi untung dan rugi. Kesamaan dalam arti  yang mutlak  tidak akan pernah  merupakan isi dari keadilan . Dalam arti demikian kesamaan seharusnya  berarti bahwa setiap orang , terlepas dari keadaan-keadaan  yang ada disekitarnya, akan mempunyai posisi  yang benar-benar sama  dengan orang-orang lain. Menurut Gustav Radbruch keadilan adalah suatu ukuran  nilai bagi hukum  positif. Dia adalah tujuan   yang dikejar oleh  pembentuk undang-undang, tetapi yang biasanya tidak tercapai.[81] Adil itu adalah suatu nilai dasar  seperti halnya  yang baik  dan yang indah; dengan demikian  ini tidak dapat disimpulkan  lagi dari nilai yang lain  yang sifatnya lebih tinggi. Selanjutnya haruslah dibedakan  antara (1) keadilan sebagai suatu kebaikan, sebagai sifat-sifat pribadi (misalnya dari seorang hakim) dan (2)  keadilan sebagai suatu hubungan  antara manusia (misalnya bilamana dirundingkan  tentang harga yang pantas). Keadilan  yang subyektif adalah  sikap batin yang ditujukan  kepada pengujudan keadilan yang obyektif, yaitu suatu hubungan  yang dapat diperbandingkan  dengan hubungan  dari sifat-sifat yang mengandung  kebenaran, dan kebenaran itu sendiri. Dilihat  secara demikian  maka keadilan yang obyektif  adalah bentuk yang sekunder dari keadilan.[82] Giorgio Del Vecchio, mengemukakan  bahwa keadilan adalah  suatu sikap kesadaran  yang fundamental. Unsur-unsur daripadanya  adalah sifat timbal balik , sifat sama  berhak, sifat saling ada, keseimbangan  prestasi, dan prinsip imbalan. Selanjutnya Giorgio Del Vecchio menegaskan bahwa keadilan  bukanlah ciri yang hakiki  dari hukum, tetapi hukum  dengan keadilan  itu lalu mendapat  nilai kesusilaan. Untuk bisa menjadi adil , hukum haruslah sesuai  dengan kodrat  dari manusia. Ciri-ciri utama  dari kodrat manusia  adalah pengutamaan  yang absolute dari subyek atas obyek. Selanjutnya  Julius Stone menyatakan keadilan  terdiri  atas suatu hubungan  antara kebutuhan  dan alat-alat  untuk memenuhi kebutuhan itu , dan yang dapat  melenyapkan  ketidaksenangan. Hubungan ini bersifat dinamis , sebab kebutuhan  dari manusia berubah-ubah  menurut keadaan lingkungannya, sifat-sifat  psikisnya , dan pengalaman-pengalaman  yang bersifat insidentil. Karena komponen-komponen yang bersifat emosional, yang lalu memainkan  peranan  dalam penilain-penilian  atau dalam isi  dari keadilan,  maka adanya suatu penerobosan  secara rasional dan dengan sempurna  pula terhadap hal  yang disebut keadilan  itu adalah  tidak mungkin. Namun cita-cita keadilan  itu mempunyai arti yang besar  dalam kehidupan  bermasyarakat. Dan artinya itu tidak  menjadi berkurang  oleh karena banyak macamnya pendapat-pendapat  mengenai keadilan itu sendiri  yang sementara  itu berubah-ubah pula.[83]

                             Dilihat dari tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu hukum  positif,normative atau persoalan dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat  hukum, yaitu tujuan hukum dititik beratkan  pada segi keadilan; c. dari sudut pandang  sosiologi hukum, yaitu tujuan hukum  dititikberatkan pada segi kemamfaatanya.

                  Menurut E Fernando M.Manullang menyatakan keadilan dari sisi hukumnya ,sifat keadilan  dapat dilihat dari arti pokok ,yakni  dalam arti formal  yang menuntut hukum itu  berlaku secara umum,dan dalam arti materil yang menuntut agar  setiap hukum itu  harus sesuai dengan cita-cita  keadilan masyarakat luas.

                  Pengertian keadilan dari pakar hukum ,antara lain : a.Menurut Aristotles keadilan adalah suatu kebijakan  politik yang  aturan-aturannya menjadi dasar  dari peraturan Negara  dan aturan-aturan ini merupakan ukuran  tentang apa yang hak;  b.Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat; c. Nerson menyatakan  tidak ada arti lain  bagi keadilan  kecuali  persamaan pribadi; d. Hans Kelsen ,Keadilan  suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungan  usaha untuk mencari kebenaran  yang bisa berkembang dengan subur ,Keadilan  adalah keadilan  kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan toleransi; e. John  Rawls menkonsepsikan keadilan  sebagai fairness,yang mengandung asas-asas,”bahwa orang-orang  yang merdeka  dan rasional  berkehendak  untuk mengembangkan  kepentingan-kepentingan  dan kehendaknya  untuk memperoleh  suatu kedudukan  yang sama pada  saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental  bagi mereka  untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya”.[84] 

                    Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[85]

      Sedangkan Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :

           1). Keadilan distributive, adalah keadilan  yang memberikan kepada  setiap orang  seimbang dengan jasa  atau kualitasnya. Contoh, setiap orang  dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini  belum berarti  setiap orang bisa  jadi menteri, tetapi berarti jabatan  itu harus dilakukan  kepada seseorang  yang memenuhi kualitas yang ditentukan.

           2). Keadilan Kumulatif, ialah keadilan  yang memberikan kepada setiap orang  sama banyaknya  dengan tidak mengingat kualitas  perseorangan. Contoh  dalam tukar menukar barang, sedapat mungkin  harus terdapat  persamaan (keseimbangan) antara barang-barang  yang diperlukan itu.[86]

 

               D.ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT)

                                    Asas Praduga Tidak Bersalah  (Presumption of innocent)  untuk                       melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa. Hukum pidana Indonesia menganut Asas Praduga tidak bersalah (Presumption of innocent) sebagai faham eropah continental.

            Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

                               Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang , ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan , bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[87]

          Asas Praduga tidak bersalah  ,telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang berbunyi :” Setiap orang  yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan , wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[88] .

                                   Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.[89]

                                  Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system).Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan :

(a)      Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam  kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri,

(b)      Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa  . Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.

.. 

              Menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa sebagai subjek dan  objek pemeriksaan  adalah “kesalahan” (tindak pidana) dalam  prinsip akusator , sesuai  landasan filosofis merupakan landasan yang bersifat “ideal” memotivasi aparat penegak hukum mengarahkan  semangat dan dedikasi pengabdian penegakan hukum  mewujutkan keluhuran kebenaran  dan keadilan. Dengan demikian setiap tindakan penegakan hukum, harus sejajar dengan cita  yang terkandung   dengan semangat dan  keluhuran tujuan  yang filosofis dimaksud.

            Landasan filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang dapat dibaca  pada huruf a konsideran, tiada lain daripada  “Pancasila”. Landasan filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila, terutama yang berhubungan  erat  dengan sila Ketuhanan  dan Kemanusiaan.

            Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui  setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/ terdakwa adalah :

a.     Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan.Sama Makhluk manusia yang tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali, adalah ciptaan Tuhan.”

b.    Oleh karena semua manusia  merupakan hasil ciptaan  Tuhan dan  tergantung kepada  kehendak Tuhan, hal ini mengandung makna bahwa :

1)      tidak ada perbedaan yang asasi  di antara sesama manusia.

2)      Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk   mengembangkan dan  mempertahankan kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.

3)      Setiap manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi  tanpa kecuali.

4)      Fungsi atau tugas apa pun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup  menunaikan “Amanat” Tuhan Yang Maha Esa.

          Dari jiwa  fungsi pengabdian  melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka/ terdakwa sebagai mahluk :

          a.     manusia hamba Tuhan  yang memiliki hak  dan martabat kemanusiaan  yang harus dilindungi, dan

          b.     juga sebagai manusia  yang mempunyai hak  dan kedudukan  untuk mempertahankan  kehormatan  hak dan martabatnya.

          

                               Mengingat  fungsi penegakan hukum  yang dipercayakan kepada aparat  penegak hukum  berada dalam ruang lingkup melaksanakan amanat Tuhan, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian  dan kemampuan menyimak  isyarat nilai  keadilan yang konsisten  dengan konsepsi  nilai keadilan Tuhan  yang diwujutkan  dalam setiap penegakan hukum. Untuk mewujutkan  kualitas keadilan  yang seperti itulah diwujutkan dalam pasal 197 Ayat (1) KUHAP menentukan, bahwa setiap surat keputusan  Pengadilan berkepala : ”Demi Keadilan Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa”, supaya keadilan  yang ditegakkan  aparat penegak hukum, bukan keadilan semaunya sendiri, tapi merupakan  wujud keadilan yang selaras dengan keinginan  atau kehendak Tuhan Yang Maha  Esa.

             Suatu wujud keadilan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi  pertanggungjawaban :

a.              Terhadap hukum.

b.              Terhadap diri  dan hati nurani  sendiri.

c.              Terhadap masyarakat, nusa, dan bangsa,serta

d.              Dihadapan Tuhan  Yang Maha Esa.

 

         Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum , KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum . Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum , secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP.maka hak-hak tersangka / terdakwa , antara lain :

             1).Berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum.

           2).Berhak meminta segera penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.

           3).Berhak  untuk diberitahukan yang disangkakan kepadanya.

           4).Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim waktu dilakukan pemeriksaan atas dirinya.

          5).Berhak mendapat bantuan juru bahasa.

                    6).Perbuatan yang ancaman hukuman mati atau ancaman pidana lebih 15 tahun, jika tidak mampu,aparat dalam setiap tingkatan menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma.

        7).Tersangka ditahan berhak menghubungi penasehat hukum.

         8).Tersangka warga Negara asing yang ditahan berhak menghubungi  dan berbicara  dengan perwakilan  negaranya  dalam menghadapi  proses perkaranya.

       9).Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya.

     10).Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak diberitahukan kepada keluarganya dalam setiap tingkat  pemeriksaan.

    11).Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak  yang mempunyai hubungan  kekeluargaan atau  lainnya  dengan tersangka  atau terdakwa guna  mendapatkan jaminan  bagi penangguhan penahanan  ataupun untuk usaha  mendapatkan bantuan hukum.

    12).Berhak secara langsung  atau dengan perantaraan  penasehat hukumnya  untuk menghubungi  dan menerima kunjungan  sanak keluarganya  dalam hal yang tidak ada hubungannya  dengan perkara pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. Berhak  mengirim surat  kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat  dari penasehat hukumnya  dan sanak keluarga  setiap kali  yang diperlukan olehnya,untuk keperluan itu  bagi tersangka / terdakwa  disediakan alat tulis menulis.

    13).Berhak menghubungi  dan menerima kunjungan  rohaniawan.

    14).Berhak  untuk mengusahakan  dan mengajukan  saksi dan atau  seseorang yang memiliki keahlian  khusus guna memberikan  keterangan yang  menguntungkan baginya.

    15).Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

              16).Berhak mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri).

    17).Berhak menuntut ganti kerugian  dan rehabilitasi.

 

      18).Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum.

    Berdasarkan UU no.10 tahun 2003 tentang advokat, pasal 1 angka 9, yang dimaksut dengan bantuan hukum  adalah jasa hukum  yang diberikan oleh advokat  secara cuma-cuma kepada   klien yang tidak mampu.

              Jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

      19).Penolakan  penunjukan penasehat hukum  oleh pejabat dapat dilakukan :

            (a).           Sebagai implementasi  HAM  tersangka/terdakwa.

            (b).           Keraguan tersangka/terdakwa terhadap profesionalitas, integritas atau loyalitas penasehat hukum yang ditunjuk.

 (c)..Kepercayaan atau keyakinan tersangka/terdakwa atas kepribadian penasehat hukum  yang bersangkutan (ps 56).

       .Dalam rangka penasehat hukum memberikan bantuan hukum kepada kliennya yaitu :

                    (a).penasehat hukum berhak menghubungi tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan.

        (b).berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat terkait pembelaan perkaranya.

         (c).dalam berhubungan dengan tersangka diawasi  penyidik, penuntut Umum, atau petugas Lembaga kemasyarakatan  tanpa mendengar isi pembicaraan.

       (d).tidak menyalahgunakan  haknya.

      (e).pejabat menegor yang meyalah gunakan haknya.

       (f).Bila penasehat hukum sudah diperingati tetap menyalah gunakan haknya, maka hubungan tersebut  selanjutnya dilarang

       (g).berhak mengirim dan  menerima surat dari tersangka.

                   (h).pengurangan kebebasan  hubungan antara  penasehat hukum  dan tersangka diatas  adalah dilarang.

       (i).berhak menerima tembusan  surat pelimpahan perkara  oleh penuntut umum  ke pengadilan negeri.

 

                        Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah  ,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu :

                  a) .Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah.

                    b).kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).

                  c).dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.

                    d).serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[90] 

                          Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[91]

 

E.PERBEDAAN HAKIKI ALAT BUKTI DENGAN BARANG BUKTI

                   1.Pemahaman Alat Bukti dan Barang Bukti.

         Pada Saat kuliah penulis belum pernah mendengar atau membaca buku buku terkait hukum pidana mengenai perbedaan secara hakiki antara alat bukti dengan barang bukti,hanya memahami untuk menyatakan tersangka minimal dua alat bukti dipenuhi ,demikian juga peranan barang bukti belum begitu jelas diketahui hanya memahami seakan barang bukti dengan alat bukti sama saja peranannya dalam pembuktian atas kesalahan seseorang,kenyataannya sangat berbeda peranannya baik menurut  ketentuan hukum maupun dalam kenyataannya.Beberapa teman Jaksa menanyakan perbedaan hakiki antara alat bukti dan barang bukti seperti yang pernah dilaminya,dan kurang tepat pemahamannya. Dalam beberapa tahun kemudian merenungkan arti perbedaan yang hakiki antara Alat bukti dan Barang Bukti.

         2.Sistem pembuktian.

             Sistim pembuktian ada  tiga antara lain :

          a).Positif wettelijk stelsel yaitu terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa  didasarkan kepada alat bukti  yang sah menurut undang-undang.

          b).Negatief wettelijk stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang dan hakim yakin.

           c).Vrij stelsel yaitu keyakinan hakim yang merupakan dasar utama menyalahkan perbuatan terdakwa .Alat bukti yang sah menurut undang-undang hanya sebagai sarana  untuk memberikan keyakinan hakim.

                 Sistim pembuktian yang dianut Hukum yang berlaku di Indonesia adalah Negatief wettelijk stelsel.

        3.Alat Bukti.

        Berdasarkan pasal 184 KUHAP  Alat bukti yang sah ialah  :

a.    Keterangan Saksi;

b.    Keterangan ahli;

c.    Surat;

d.    Petunjuk;

e.    Keterangan terdakwa.

         f. Bukti Elektronik (Bukti elektronik ditambah sebagai alat bukti        berdasarkan pasal 5 Undang-undang IT).

                  4.Barang Bukti :

                Barang bukti adalah barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang    diperoleh lewat kejahatan  atau yang dengan sengaja digunakan melakukan kejahatan,sebagaimana diatur dalam pasal 39 KUHP ayat (1) Barang kepunyaan siterhukum ,yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai akan melakukan kejahatan,dapat dirampas.

 

              5.Perbedaan Hakiki Alat Bukti dengan Barang Bukti.

                  a. Alat Bukti .

                             Alat bukti adalah dapat menjelaskan sendiri peristiwa pidana sesuai posisinya terkait dengan perkara yang dihadapinya ,atau dengan  kata lain dapat menjelaskan perbuatan pidana tanpa  bantuan pihak lain,sebagai berikut :

    1).Keterangan saksi,dimana saksi dapat menjelaskan perbuatan  pidana sesuai dengan apa yang dia dengar sendiri,dilihat  sendiri,dan dialami/dirasakan  sendiri.Saksi tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan dugaan atau perkiraan,hanya terbatas kepada  apa yang didengar sendiri,dilihat sendiri dan dirasakan sendiri.Dalam memberikan keterangan tersebut tidak perlu ada bantuan orang lain,cukup apa yang disampaikan sendiri dihadapan aparat Penegak hukum meliputi Polisi,Jaksa dan Hakim.Berdasarkan ketentuan satu saksi bukan saksi berarti bila ada dua (2) orang saksi  sudah termasuk minimal dua alat bukti,sudah bisa menyalahkan terdakwa menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

 

     2).Keterangan Ahli, Ahli dapat memberikan keterangan sendiri atas keahlian yang dimilikinya/dikuasainya terkait dengan perbuatan pidana.atau keterangan yang diberikan  seseorang yang memiliki tentang hal yang diperlukan  untuk membuat terang  suatu perkara  pidana guna  kepentingan pemeriksaan  dimuka pengadilan.   Ahli akan memberikan keterangannya sesuai dengan ilmu yang dikuasainya , tanpa perlu bantuan pihak lain.Semua yang dikatakan sesuai keahliannya dapat dimengerti aparat penegak hukum,sebagaimana diatur dalam pasal 186 KUHAP “Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan.

 

     3).Surat ,dapat menceritakan suatu yang ada kaitannya  dengan kasus tersebut,aparat penegak hukum antara lain Polisi Jaksa,KPK,dan hakim dengan membaca isinya dapat mengerti, dan tidak perlu dijelaskan orang lain arti isi dari surat tersebut.

 

             4).Petunjuk, tidak bisa menceritakan suatu perbuatan pidana, sebenarnya tidak tepat dimasukkan sebagai alat bukti.

            Berdasarkan pasal 188 KUHAP :

(1)  Petunjuk adalah perbuatan ,kejadian atau keadaan,yang  karena persesuaiannya ,baik antara yang satu dengan yang lain,maupun  dengan tindak pidana itu sendiri,menandakan bahwa  telah  terjadi suatu tindak pidana  dan siapa pelakunya.

(2)    Petunjuk sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) hanya dapat  diperoleh dari : a. Keterangan saksi;b.surat; c. Keterangan terdakwa.

(3)  Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk  dalam setiap keadaan tertentu dilakukan  oleh hakim dengan  arif lagi bijaksana , setelah ia mengadakan  pemeriksaan  dengan  penuh kecermatan  dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.

           Petunjuk berdasarkan pasal 188 sudah diceritakan secara langsung dimuka Hakim ,dan tidak dapat ditarik dari keterangan saksi,surat,dan keterangan terdakwa sebagai petunjuk.Semua persesuaian keterangan saksi,surat,dan keterangan terdakwa sudah termasuk dalam kewenangan hakim yang masuk kelompok keyakinan hakim sebagai sistim pembuktian yang dianut hukum indonesia wettelijk negatif stelsel yaitu  minimal dua (2) alat bukti dan hakim yakin. Minimal dua alat bukti bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim sesuai dengan keyakinannya mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara keterangan antara alat bukti baik sebagai saksi,surat dan keterangan tersangka ,sebagaimana disebut dalam pasal 185 KUHAP  ayat (6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi ,hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan : a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan  yang lain; b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi  keterangan yang tertentu; d. Cara hidup dan kesusilaan saksi  serta segala sesuatu  yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya  keterangan itu dipercaya.Sekitar tahun 2007 pernah Prof.Dr.Andi hamzah,SH.MH bertempat di Aula Kejaksaan Agung RI Ragunan Jakarta Selatan,menyatakan tidak ada Negara didunia kecuali Negara Indonesia menetapkan bahwa petunjuk sebagai alat bukti ,dengan kata lain tidak ada negara didunia menentukan petunjuk sebagai alat bukti kecuali negara Indonesia.

 

             5).Bukti Elektronik.

                        Bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti karna dapat menceritakan suatu peristiwa atau perbuatan terkait kasus yang diperiksa dimuka persidangan tanpa bantuan orang lain.Masalah yang menonjol  pernah terjadi pada waktu pemutaran pembicaraan di ruangan Mahkamah Konstitusi ,  terkait kasus Anggodo,dengan mendengar pembicaraan tersebut ,yang mendengar dapat mengetahui peran masing-masing dalam  masalah tersebut.

 

                            6).Pendapat Prof.Dr.Idroharto atas Alat Bukti.

selaku pembicara dalam seminar yang diselenggarakan di Aula Pusdiklat Ragunan sekitar tahun 2007 memberikan usulan jenis alat bukti yaitu :

a.            Barang bukti.

b.            Keterangan Saksi.

c.             Bukti Elektronik.

d.            Keterangan Ahli.

e.             Surat.

f.              Keterangan tersangka.

g.            Keyakinan Hakim.

                                                 Dari usulan jenis alat bukti tersebut,dimana barang bukti dan keyakinan hakim tidak sependapat masuk alat bukti, karna untuk mengetahui status Barang bukti dalam suatu kasus harus dijelaskan  pihak lain atau alat bukti baik sebagai saksi,surat ,dan keterangan tersangka/terdakwa ,sedangkan keyakinan hakim sudah merupakan kewenangan hakim sebagaimana sistim pembuktian yang dianut Hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel atau minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan hakim menilai hubungan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya apakah ada persesuaian hubungan yang satu dengan lainnya dalam menentukan bersalah tidaknya terdakwa. Untuk keterangan saksi,bukti elektronik, Ahli, surat , dan keterangan tersangka dapat diterima masuk kelompok alat bukti karna dapat menjelaskan/menceritakan sendiri sesuatu terkait perbuatan pidana.

                  b. Barang Bukti. Barang bukti yaitu untuk mengetahui  posisinya dalam perbuatan pidana tersebut diperlukan penjelasan pihak lain   yang statusnya sebagai alat bukti baik sebagai saksi, surat, keterangan tersangka/terdakwa, dan bukti Elektronik, karna tanpa ada penjelasan pihak lain tidak akan mengetahui status /kedudukan barang bukti tersebut dalam kasus dimaksud .Dalam satu kasus barang buktinya sebilah parang , apakah parang tersebut digunakan membunuh orang,mencongkel rumah atau yang dicuri dari toko  khusus menjual parang dan pisau tajam lainnya.Setelah dijelaskan saksi korban bahwa parang tersebut hilang dari tokonya,saksi lain ada yang melihat yang membawa parang tersebut, saksi berikutnya ada yang membeli parang tersebut, kemudian tersangka mengakui mengambil parang tersebut kemudian dijual kepada saksi yang menadah tadi, jadi dengan penjelasan para saksi dan tersangka baru mengetahui bahwa parang tersebut posisinya dicuri dari toko pisau milik saksi korban.

                                     Berdasarkan pengamatan penulis barang bukti tidak ada yang menyebut masuk alat bukti, dan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun tidak ada mengatur barang bukti dalam BAB khusus ataupun  bagian .Dalam ketentuan hukum untuk menentukan kesalahan tersangka/terdakwa hanya menyebut minimal dua alat bukti dan hakim yakin, sedangkan minimal dua barang bukti tidak dapat menentukan  kesalahan tersangka/terdakwa dan tidak ada diatur dalam ketentuan hukum, pada hal pada umumnya adanya barang bukti dalam suatu kasus sangat besar pengaruhnya dalam membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa , walaupun dalam suatu kasus tidak selalu ada barang bukti. Mengingat posisi barang bukti cukup penting dalam suatu kasus, maka lebih tepat barang bukti tersebut digunakan memperkuat alat bukti , sepanjang ada hubungan antara  keterangan saksi , surat dan keterangan tersangka/terdakwa yang mengakui barang bukti tersebut dimuka persidangan .

                                    Kedudukan barang bukti dalam kasus pidana hanya dapat digunakan untuk memperkuat alat  bukti:,dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti ,demikian juga  petunjuk sebagai alat bukti yang disebut dalam pasal 185 KUHAP  ayat (6) ,dimana petunjuk diperoleh dari keterangan saksi,surat dan Keterangan tersangka/terdakwa tidak dapat diterima sebagai alat bukti  karna  sudah masuk kewenangan hakim dalam bentuk keyakinan hakim atas minimal dua alat bukti.

 

       F.TUJUAN,FUNGSI, DAN SIFAT HUKUM ACARA PIDANA.

     1.Tujuan

        Tujuan keseluruhan Hukum Acara Pidana yaitu mencari atau menggali, menemukan kebenaran yang sesungguh-nya dan memberikan keadilan yang setimpal oleh karenanya.

Tujuan parsial atau diterapkannya hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan pelaku pelanggaran hukum, memeriksa berdasarkan alat bukti yang sah  dan memberikan putusan secara tepat.

    Menurut Andi Hamzah, tujuan hukum Acara Pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

 

2.Fungsi

          a..J.van Bemmelen, mengatakan ada tiga fungsi hukum acara pidana yaitu :

-    Mencari dan menemukan kebenaran;

-    Pemberian keputusan oleh hakim;

-    Pelaksanaan keputusan.

b..Menurut Van Apeldoorn, sifat hukum acara  pidana adalah :

          1).sebagai hukum publik dan 2).. accusatoir.

           Hukum acara pidana termasuk hukum publik karena ia mengatur  kepentingan umum; menurut Van Apeldoorn, perbuatan yang dapat dikenal  hukuman kini  tidak lagi dipandang  semata-mata sebagai  kesalahan yang langsung  mengenai orang  yang dirugikan, melainkan pertama-tama sebagai pelanggaran tertib hukum, jadi sebagai  pelanggaran  terhadap masyarakat.

                            Hukum Acara Pidana dikatakan bersifat  accusatoir, karena kedudukan  pendakwa  (penuntut Umum) dan terdakwa  berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rechts-strijd) dimuka hakim yang tidak berpihak. Kebalikan dari sifat accusatoir adalah sifat inquisitoir, yaitu hakim sendiri yang bertindak sebagai orang mendakwa, jadi hakim bertindak  sekaligus sebagai pendakwa, penuntut umum dan sekaligus pengadilan (hakim).

 

G.BATAS BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA.

     1.Prinsip Territorial.

              Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia  berlaku bagi  tiap orang  yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan  yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya  dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap Orang  berarti siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan  kelamin atau agama.    Kedudukan atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana  dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan  Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang  yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur  dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.

 

     2.Prinsip Exterritoriatliteit.

Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum  Indonesia tidak dipidana  yang merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip  Exterritoriatliteit. Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada Undang-undang negaranya sendiri.

             Bangsa Asing  atau pihak asing yang memiliki hak Exterritoriatliteit  yaitu :

     a.Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.

      b.Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.

     c.Para konsul seperti  Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing  yang saling mengakui adanya  hak tidak boleh diganggugugat  (immuniteit diplomatic) untuk para konsul  negaranya masing-masing.

      d.Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang  Asing yang ada dibawah  pimpinan langsung  dari komandonya, yang datang ke Indonesia atau melalui wilayah Indonesia  dengan setahu pemerintah Indonesia.

      e.Para Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.

 

                      Hak  Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota  kedutaan seperti  attase, attase kehormatan,attase militer  dan lain-lain  beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.

            Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.

 

    

            H.SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT) ATAU INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS)

                Dalam menyelesaikan perkara pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981  Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) yang bertujuan untuk mencari  dan mendapatkan  atau setidak-tidaknya  mendekati kebenaran  materiil, ialah kebenaran  yang selengkap-lengkapnya  dari suatu perkara  pidana dengan menerapkan  ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat  dengan tujuan untuk  mencari siapakah pelaku  yang dapat didakwakan  melakukan suatu pelanggaran hukum , dan dapat didakwakan  melakukan suatu pelanggaran  hukum, dan  selanjutnya meminta pemeriksaan  dan putusan dari pengadilan  guna menemukan apakah  terbukti bahwa  suatu tindak pidana  telah dilakukan  dan apakah orang  yang didakwa   itu dapat dipersalahkan.[92] Inti Hukum Acara Pidana untuk melakukan pencarian data-data  sampai perkara tersebut dieksekusi    berdasarkan  mekanisme , prosedur pemeriksaan perkara pidana dengan  Sistem Peradilan  Pidana Terpadu  (SPPT)  atau  Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah :suatu cara pemeriksaan perkara pidana secara terpadu, mulai dari tahap penyelidikan/penyidikan  ,penuntutan,pemeriksaan didepan persidangan , penjatuhan putusan , upaya hukum, sampai dengan pelaksanaan  putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
        Sistem Peradilan  Pidana Terpadu (SPPT)  atau    ICJS     penting karena merupakan instrument dalam kerangka mewujutkan  penegakan hukum  pidana materil.
 Ketentuan  Sistem Peradilan  Pidana Terpadu
(SPPT)  itu diatur dalam hukum positif kita di  Indonesia   yaitu :
1. UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur    tentang hukum acara pidana,antara lain:
a. Kepolisian  (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)
b. Kejaksaan   (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
c. Pengadilan  (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)
d. Advokat  (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
5. Lembaga Pemasyarakatan  (UU No.12 Tahun 1995   Tentang Pemasyarakatan).
[93] 

              Dalam menangani perkara tersebut dilakukan oleh aparat Penegak hukum  sesuai dengan tahapannya , yaitu :

 

               a).Tahap Penyidikan. .

                   1).Awal Penyidikan.

       Awal dalam penanganan perkara dimulai dalam tindakan penyidikan yaitu “Serangkaian tindakan  penyidikan dalam  hal dan menurut cara yang diatur  dalam undang-undang ini  untuk mencari serta  mengumpulkan bukti  yang dengan bukti  itu membuat terang  tentang tindak pidana  yang terjadi  dan guna menemukan  tersangkanya”[94].  .

          Tindakan penyidikan dalam mengumpulkan data- data dalam penanganan perkara pidana ,antara lain :

                          1).Membuat Berita Acara pemeriksaan Saksi,Saksi Ahli,dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

                       2) Melakukan penangkapan tersangka.

                       3) Melakukan penahanan tersangka.

                       4) Melakukan penggeledahan.

                        5) Melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut  dengan membuat Berita Acara penyitaannya.

                       6) Dan Lain-Lain.

.

                   2).Penyidikan dalam perkara lingkungan hidup

           .Untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup dari sudut pidana , yang pertama di lakukan tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 94  UU No.32 Tahun 2009 yaitu:

                           Ayat (1) Selain  penyidik pejabat polisi Negara RI, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan  instansi pemerintah  yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup  diberi wewenang sebagai  penyidik sebagaimana dimaksud  dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

                        Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil  berwenang :

                           a.melakukan pemeriksaan  atas kebenaran laporan  atau keterangan  berkenaan dengan tindak pidana  di bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup;


[1]  Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah pengantar,Penerbit  Sinar Grafika, Cetakan pertama, Mei 2006, hal 1.

[2] Supriadi, ibid, hal 2.

[3] Supriadi, ibid, hal 2.

[4] Hamdan.M, Tindak Pidana Pencemaran  Lingkungan Hidup, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000  ,hal 3.

[5] Supriadi, op.zid, hal 5-6.

[6] Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta,Cetakan Pertama, Agustus 2005 ,hal 7.

[7]Siswanto Sunarso, ibid, hal 49-51.

[8] Daud Silalahi, Hukum Lingkungan  Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni - 2001- Bandung, Cetakan  ke-1 : Tahun 2001 , hal 116-117.

     [9] Daud Silalahi,ibid, hal 117.

 

.

        [10]Daud Silalahi,op.zid, hal  21-24.

[11] Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus 2011 ,hal93.

[12] Takdir Rahmadi, op.zid, hal 97.

[13] Hamdan.M, Tindak Pidana Pencemaran  Lingkungan Hidup, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000  ,hal 2.

[14]Hamdan , Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Penerbit CV.Mandar Maju/2000/Bandung, Cetakan I  : 2000  ,hal 21.

[15]  Daud Silalahi, log.zid, , hal 24.

[16]Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama : Mei 2006  , hal 59-60.

[17]Hamdan , Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Penerbit CV.Mandar Maju/2000/Bandung, Cetakan I  : 2000  ,hal 21.

[18] Daud Silalahi, Hukum Lingkungan  Dalam Sistem Penegakan  Hukum Lingkungan Indonesia,Penerbit Alumni – 2001-Bandung, Cetakan  ke-1 : Tahun 2001, Edisi Revisi  ,hal 9-10.

[19] Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia,PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus 2011 , hal 1-2

 

 

[20].Takdir Rahmadi, op.zid, hal 8.

[21]Siswanto Sunarso,SH.MH, op.zid, hal 5-6.

 

 

[22] Siswanto Sunarso, log.zid , hal 205-209

[23] Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009 , hal 53.

                   [24] Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009 , hal 53.

 

[25]Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama  2014, hal 24

[26]Mahrus Ali,SH.,M.H, opzid ,Hal 1.

[27]KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2007, hal 24

[28]Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 249,241,258.

[29]Mahrus Ali,SH.,M.H, opzid ,Hal 1.

[30]Siahaan.R.O, Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.

  ,hal 89

[31] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.

[32] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.

[33] Lilik Mulyadi, ibid  ,hal 80.

[34] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.

[35] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38.

[36] Komariah  Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002 ,hal 6-7.

[37] Yopie Morya Immanuel Patiro,  Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012 ,hal 88.

[38] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus , hal 36.

[39] Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta, Cetakan pertama , Agustus 2005. , hal 122-123.

[40] Supriadi,Hukum Lingkungan Di Indonesia,Penerbit Sinar grafika, Cetakan pertama, Mei 2006,hal  218-219

[41] Undng-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 42-43.

[42] Undng-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, ibid  , hal 42-43.

[43] Undng-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, op.zid, hal 12

[44] Undng-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 , log.zid, hal 44

[45] Undng-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 45

[46] Supriadi,op.zid,hal 215

[47] Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn & Pengelolan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama ,Jakarta 2009, hal 40-41.

[48] Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009,ibid , hal 45-46.

[49] Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 , op.zid , hal 43.

[50] Tumbur Ompu Sunggu, log.zid ,hal 39-

[51] Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261.

[52] lilik  Mulyadi, log.cid ,hal 234-235.

[53] lilik  Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 234-241.

[54] Siswanto Sunarso, log.zid  , hal 141-143

[55] Siswanto Sunarto, Hukum Pidana Lingkungan Hidup  Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Agustus 2005, hal 124-125.

[56] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.

[57] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.

 

[58] Satochid Kartanegara , opzid,hal 244.

[59] Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002 ,hal 162.

[60] Kanter dan Sianturi, ibid ,hal 163.

[61]Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum, ,hal 174.

[62] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 87.

[63] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal 243.

[64] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.

[65] Soesilo.R ,  ibid,hal 66.

[66] Soesilo.R, opzid ,hal 66-67.

[67] Kanter dan Sianturi, op.zid,hal 166.

[68] Satochid Kartanegara ,log.cid , hal 244.

 

[69] Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pert

[70] Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002 ,hal 7-8.

[71] Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,hal 171-173.

[72] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 289..      

[73] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 86.

[74] Satochid Kartanegara ,ibid ,hal 289.

[75] Andi Hamzah  ,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,hal 125-126.

[76] Satochid Kartanegara ,opzid ,hal 291.

 

[77] Wirjono Prodjodikoro, opzid ,hal 77.

[78] Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.

[79] Roeslah Saleh, opzid, hal 10.

[80] Roeslah Saleh, opzid , hal 12.

[81] Roeslah Saleh, log.cid , hal 14.

[82]  Roeslah Saleh,op.zid  Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 14-15.

[83] Roeslah Saleh, opzid, hal 16-17.

[84] Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal 128-130.

[85] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.

 

[86] Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.

[87] Tumbur Ompu Sunggu, log.cid , 2012 ,hal 39.

[88] Yahya Harahap.M, opzid ,hal 38.

[89] KUHAP dan KUHP, opzid ,Hal 314.

[90] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.

[91] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ,hal 3.

[92] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan ketiga, Februari 2004,hal 8

[94] Andi Hamzah, ibid,hal 118





BERSAMBUNG KE BAGIAN KEDUA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar