Minggu, 19 Juli 2020

PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA


A.PENDAHULUAN.
  Dalam Perkara Pidana dimana barang bukti sangat penting terkait penanganan perkara pidana,dimana barang bukti bukan alat bukti, tetapi barang bukti untuk memperkuat alat bukti dalam membuktikan kesalahan Terdakwa.karna sistem pembuktian yang dianut Hukum Pidana Indonesia yaitu minimal didukung dua alat bukti.Barang Bukti tidak bisa digunakan menyalahkan seseorang melakukan kejahatan tetapi barang bukti hanya memperkuat alat bukti.berdasarkan hal tersebut bahwa peran barang bukti penting dalam pembuktian perkara,tetapi yg paling utama adalah Alat Bukti dengan dua alasan :
     1.Sebagai syarat menjatuhkan hukuman kepada seseorang dengan ketentuan minimal dua alat bukti dimana dihubungan satu-sama lainnya berhubungan.
     2.Hanya berdasarkan minimal dua Alat Bukti, tanpa ada Barang Bukti dapat menghukum seseorang  melakukan kejahatan.

B. DAPAT DIJADIKAN BARANG BUKTI.
    1.Barang Bukti.
      .Barang yang berwujut dan barang tidak berwujut. Barang yang berwujut dapat berupa semua benda mati dan semua mahluk hidup berupa kuda,ikan,dan burung kecuali manusia.manusia sebagai mahluk hidup tidak boleh dijadikan barang bukti.,sedangkan barang yang tidak berwujut antara lain hutang piutang
    2.Berhubungan.
       Benda atau barang  hanya yang ada hubungannya dengan perkara kejahatan yang dilakukan seseorang.
    3.Kegunaan.
       Kegunaan barang bukti untuk mempekuat  pembuktian perkara kejahatan yang dilakukan seseorang terkait dengan Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan
    4.Penyimpanan Sementara.
       Barang Bukti disimpan dalam tempat tertentu sebagai berikut :
       a.Tahap Penyidikan.
          Barang Bukti disimpan oleh Lembaga Penegak Hukum yang melakukan Penyidikan yaitu:
           1)Tindak Pidana Umum
             .Dalam perkara Tindak Pidana Umum seperti perkara Pembunuhan, Pencurian, Penipuan  disimpan Polisi setempat.
          2).Perkara Korupsi
              Dalam perkara korupsi yang dilakukan
              a).Polisi Disimpan Polisi.
              b).Kejaksaan di-Simpan Kejaksaan
              c).KPK di-Simpan KPK sendiri
              Tahap Penuntutan dan Persidangan.
              a).Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan,Barang Bukti disimpan Kejaksaan Negeri setempat.
               b).Penyidikan,Penuntutan dan Persidangan oleh KPK Barang Bukti disimpan KPK.
      5.Tidak Ada Hubungan.
              Barang Bukti yang tidak ada hubungannya  dengan perkara tidak boleh dilakukan.

C.PENGGUNAAN.
    Barang Bukti yang digunakan sebagai Barang Bukti :
    1.Benda atau Barang yang digunakan melakukan Kejahatan.
    2.Benda atau Barang yang diperoleh dari Kejahatan.

D.DASAR.
    Untuk menjadikan benda atau barang sebagai barang bukti dalam perkara,harus disita dulu dengan Ijin pinyitaan sebagai berikut :
     1.Polisi dan Jaksa.
       Dalam perkara biasa Semua benda atau barang yang disita harus ada Ijin Penyitaan  terlebih dahulu dari Pengadilan.Dalam perkara tertangkap tangan benda atau barangnya disita dulu baru kemudian Ijin Penyitaannya diminta dari Pengadilan
     2.KPK.
       Dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua benda atau barang bukti  harus ada Ijin Penyitaan dari Dewan Pengawas KPK, Dalam  Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat menyita Barang Bukti dulu kemudian diminta Ijin Penyitaan dari Dewan Pengawas KPK sendiri.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Barang bukti harus ada kaitannya dengan perkara pidana yang dilakukan seseorang.Barang bukti harus ada Ijin Penyitaan dari Pengadilan atau dari Dewan Pengawas KPK sendiri.
             Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Barang Bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara tdk boleh dijadikan Barang Bukti.

                                                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar