A.PENDAHULUAN.
Dalam Perkara Pidana dimana barang bukti sangat penting terkait
penanganan perkara pidana,dimana barang bukti bukan alat bukti, tetapi barang
bukti untuk memperkuat alat bukti dalam membuktikan kesalahan Terdakwa.karna
sistem pembuktian yang dianut Hukum Pidana Indonesia yaitu minimal didukung dua
alat bukti.Barang Bukti tidak bisa digunakan menyalahkan seseorang melakukan
kejahatan tetapi barang bukti hanya memperkuat alat bukti.berdasarkan hal
tersebut bahwa peran barang bukti penting dalam pembuktian perkara,tetapi yg
paling utama adalah Alat Bukti dengan dua alasan :
1.Sebagai syarat menjatuhkan hukuman kepada seseorang dengan ketentuan
minimal dua alat bukti dimana dihubungan satu-sama lainnya berhubungan.
2.Hanya berdasarkan minimal dua Alat Bukti, tanpa ada Barang Bukti dapat
menghukum seseorang melakukan kejahatan.
B.
DAPAT DIJADIKAN BARANG BUKTI.
1.Barang Bukti.
.Barang yang berwujut dan barang tidak berwujut. Barang yang berwujut
dapat berupa semua benda mati dan semua mahluk hidup berupa kuda,ikan,dan
burung kecuali manusia.manusia sebagai mahluk hidup tidak boleh dijadikan
barang bukti.,sedangkan barang yang tidak berwujut antara lain hutang piutang
2.Berhubungan.
Benda atau barang hanya yang ada
hubungannya dengan perkara kejahatan yang dilakukan seseorang.
3.Kegunaan.
Kegunaan barang bukti untuk mempekuat
pembuktian perkara kejahatan yang dilakukan seseorang terkait dengan
Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan
4.Penyimpanan Sementara.
Barang Bukti disimpan dalam tempat tertentu sebagai berikut :
a.Tahap Penyidikan.
Barang Bukti disimpan oleh Lembaga Penegak Hukum yang melakukan
Penyidikan yaitu:
1)Tindak Pidana Umum
.Dalam perkara Tindak Pidana Umum
seperti perkara Pembunuhan, Pencurian, Penipuan
disimpan Polisi setempat.
2).Perkara Korupsi
Dalam perkara korupsi yang
dilakukan
a).Polisi Disimpan Polisi.
b).Kejaksaan di-Simpan Kejaksaan
c).KPK di-Simpan KPK sendiri
Tahap Penuntutan dan Persidangan.
a).Penyidikan, Penuntutan dan
Persidangan,Barang Bukti disimpan Kejaksaan Negeri setempat.
b).Penyidikan,Penuntutan dan
Persidangan oleh KPK Barang Bukti disimpan KPK.
5.Tidak Ada Hubungan.
Barang Bukti yang tidak ada
hubungannya dengan perkara tidak boleh
dilakukan.
C.PENGGUNAAN.
Barang Bukti yang digunakan sebagai Barang Bukti :
1.Benda atau Barang yang digunakan melakukan Kejahatan.
2.Benda atau Barang yang diperoleh dari Kejahatan.
D.DASAR.
Untuk menjadikan benda atau barang sebagai barang bukti dalam
perkara,harus disita dulu dengan Ijin pinyitaan sebagai berikut :
1.Polisi dan Jaksa.
Dalam perkara biasa Semua benda atau barang yang disita harus ada Ijin
Penyitaan terlebih dahulu dari
Pengadilan.Dalam perkara tertangkap tangan benda atau barangnya disita dulu
baru kemudian Ijin Penyitaannya diminta dari Pengadilan
2.KPK.
Dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
semua benda atau barang bukti harus ada
Ijin Penyitaan dari Dewan Pengawas KPK, Dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat menyita Barang Bukti dulu kemudian
diminta Ijin Penyitaan dari Dewan Pengawas KPK sendiri.
E.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Barang bukti harus
ada kaitannya dengan perkara pidana yang dilakukan seseorang.Barang bukti harus
ada Ijin Penyitaan dari Pengadilan atau dari Dewan Pengawas KPK sendiri.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Barang Bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara
tdk boleh dijadikan Barang Bukti.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar