BAB V
PARTAI POLITIK BERGABUNG MENGUSUNG CALON MENDUDUKI
JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK
A.Bergabung Partai Politik
mengusung Calon.
Tahun
2018 tahun politik, ada 117 pilkada
secara serentak dan tahun 2019 merupakan
tahun pemilihan Presiden Republik Indonesia
untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI.
Mulai tahun 2017 jauh-jauh sebelumnya sudah mempersiapkan menghadapi Pemelihan
pimpinan Pusat sampai daerah. Jauh sebelumnya Partai Nasdem dan Partai golongan
karya (Golkar) sudah menyatakan akan mendukung Joko Widodo menduduki jabatan
Presiden yang kedua kali karna dilihat Kinerja Joko Widodo sangat baik terutama
dalam pembangunan yang dimulai dari daerah sampai pusat, terutama pembangunan
jalan tol Lampung sampai Aceh sepanjang lebih 1000 km, pembangunan tol laut ke
Indonesia Timur, memberikan harga bensin yang dari Rp.60.000 per-liter
menjadi Rp.6.500, perliter yang sama
harganya diseluruh Indonesia, untuk daerah Kalimantan membangun kereta api
menghubungkan antara propinsi yang satu dengan propinsi lainnya serta membangun
jalan tol, membangun bendungan untuk
pengairan sawah pertanian. dan Presiden Joko Widodo menyatakan belum berpikir
mengenai pemilihan Presiden untuk tahun 2019 dan waktunya masih jauh, sekarang
masih fokus bekerja untuk mempercepat pembangunan disegala bidang guna mengejar
ketertinggalan pembangunan bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada serentak
terutama di daerah Tingkat satu untuk mengusung calon Gubernur, dan biasanya
untuk mengusung calon Gubernur biasanya bergabung beberapa Partai Politik untuk
mengusungnya, karna alasan bergabung untuk dapat menduduki jabatannya partai
politik yang mengusungnya harus ada 20
yang duduk di DPRD Tingkat I dan II dimana pada umumnya jarang satu
partai politik dapat mengusung yang jumlah kadernya cukup banyak di DPRD Tingkat I dan II seperti
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) di Propinsi Bali, dimana kader
PDI-P sebagai anggota DPRD Bali melebihi dari jumlah persyaratkan
atau diduga lebih 50 persen anggota DPRD tingkat I Bali dari kader partai PDI-P, demikian juga Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) untuk Jawa Barat yang duduk di DPRD Jawa
Barat sampai 20 orang yang dapat mengusung
kader Parati Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP tanpa bergabung dengan partai
politik lainnya. Untuk Propinsi Jawa Timur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
jumlah kadernya yang duduk di DPRD cukup banyak dapat mengusung sendiri calon
Gubernur Jawa Timur tanpa bergabung dengan partai politik lainnya, hanya Calon
Gubernur Jawa Timur sudah ditetapkan Gus Iful dan Wakilnya dari Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sedangkan jabatan gubernur Jawa Timur
telah ditetapkan Kofifah yang masih
menjabat Menteri Sosial dengan wakilnya
Emil Dardak Bupati Trenggalek yang
didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) hanya saja dukungan
Partai golongan Karya (Golkar) kepada Kofifah diduga akan ditarik, sedangkan
Wakil Gubernur dari Bupati Trenggalek dari kader partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi karna calon Wakil Gubernur Jawa Timur yang
didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) lalu dikeluarkan dari
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Calon Gubernur Sudrajat dan
Wakil Gubernurnya Sayhu didukung partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Demikian juga Calon Gubernur Jawa timur Kofifah awalnya kader Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) sedangkan partai politik yang medukungnya adalah
partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) Maka untuk Bali cukup Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sendiri mengusung calon Gubernur Bali
tanpa harus bergabung dengan partai Politik lainnya untuk mengusung seseorang
calon Gubernur. Hanya saja pada umumnya untuk mengusung seseorang calon
Gubernur, Bupati, Walikota bergabung beberapa partai Politik untuk mengusung
seseorang calon menduduki jabatan Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah pada umumnya berpasangan ada tiga atau empat
calon. Menurut Presiden Joko Widodo jangan sampai mengorban perpecahan Bansa dan mengorbankan
persaudaraan gara-gara pilkada karna
hanya pilihan politik. Pilkada yang
hangat/memanas di wilayah Indonesia yang terjadi di Provinsi Jawa barat,
Provinsi jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Dalam
pelaksanaannya dilakukan pilkada yang pemenangnya tidak ada yang meraih 50
persen ditambah satu (1) orang, maka di lakukan pemilihan yang kedua yang
suaranya yang terbanyak satu dan terbanyak dua. Kemudian dilaksanakan Pemilu
dan siapa yang terbanyak suaranya dialah sebagai pemenangnya, seperti pemilihan
Kepala Daerah DKI Tahun 2016/2017 sebelumnya, dimana peserta pilkada ada tiga
calon dengan berpasangan dengan Wakil Gubernur. Kelompok Pertama (1) diikuti
Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku calon Gubernur dan Wakilnya yang didukung/diusung 4 partai politik yaitu Partai demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI_P), Partai golongan karya (Golkar), partai Nasdem,
dan partai Hanura, sedangkan peserta nomor dua dengan calon Gubernur Agus Hari
Murti Yudhoyono dan calon Wakil Gubernur Selvi yang didukung atau diusung
Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
sedangkan peserta tiga (3) dengan
Gubernur Anis baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dengan didukung/diusung
2 partai politik yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS).
Setelah berlangsung Pilkada daerah secara langsung dimana yang tertinggi
mendapat suara rakyat kelompok Basuki Cahaya Purnama/Ahok, kelompok tiga (3)
Anis Baswedan dan Sandiga Uno mendapat suara kedua terbanyak, dan kelompok dua
(2) Agus Hari Murti Yudhoyono terendah meraih suara rakyat, maka karna tidak
ada pemenang 50 persen ditambah satu suara dari jumlah penduduk yang punya hak
pilih, maka dilakukan pemilihan ulang atau pemilihan yang kedua yang diikuti
Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan pasangannya dengan Anis Baswedan dengan wakilnya Sandiaga Uno.
Setelah berlangsung pemilihan dimenangkan Anis Baswedan selaku Gubernur DKI
dengan Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI. Setelah terpilih Anis Baswedan dan
Sandiaga Uno lalu di lantik, selanjutnya melaksanakan tugasnya, hanya saja
dalam pelaksanaan tugasnya banyak kritikan masyarakat terutama menambah jumlah
staf ahli dari 15 orang menjadi 60 orang yang diambil dari relawanya dulu
sebagai imbalan balas jasa, dan setiap tunjangan anggota DPRD DKI dinaikkan
dari Rp.4.000 perbulan menjadi Rp.40.000 perbulan, meningkatnya rencana anggaran tahun 2017-2018 Pemda DKI naik tajam dari Rp.70 triliun
menjadi Rp.77 triliun dan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo akan merevisi
nantinya APBD DKI Tahun 2017/2018
setelah rencana anggaran sampai kepada Menteri Dalam Negeri, ditambah
lagi setiap orang melaporkan masalahnya setiap pagi di Kantor Gubernur DKI
sudah tidak dilayani lagi dan setiap ada masalah dilaporkan kepada Camatnya
masing-msing.
Untuk menentukan calon yang
diusung beberapa partai politik menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota
ada yang cepat menentukan calonnya untuk diusung partai politik, tetapi ada
juga partai politik yang sulit dalam menentukan calonnya untuk di usung partai
politik seperti partai politik yang cepat menetapkan calonnya untuk diusung
menjadi Guberur yaitu partai Nasdem jauh sebelumnya sudah menentukan Walikota
Bandung Ridwan Kamil untuk diusung
partai Nasdem kemudian partai golongan
karya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ikut mendukung Walikota Bandung dengan syarat Wakil Gubernurnya dari
partai Golongan Karya (Golkar) dan sudah ditetapkan sekitar hari Kamis Tanggal
14 Desember 2017 tetapi sampai hari ini 19 Desember 2017 belum ada yang
ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar karna pada
Waktu Ridwan Kamil beserta Danil meminta dukungan kepada Partai Golongan Karya
(Golkar) berjanji Ridwan Kamil akan menentukan Danil menjadi Wakil Gubernur
Jawa Barat mendampingi Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan
sampai tanggal 19 Desember 2017 belum ada penetapan dari Ridwan Kamil bahwa
Danil sebagai calon Wakil Gubenur Jawa
Barat dari Partai Golongan Karya sehingga Partai Golongan Karya menarik
dukungannya dari Ridwan Kamil menjadi calon Gubernur Jawa barat. Alasan Ridwan
Kamil belum menetapkan Wakil Gubernurnya karna dilakukan konvensi atas enam (6)
orang wakil Gubernur Jawa Barat yang
diusulkan dari partai pendukungnya, setelah dilakukan konvensi tanggal 20
Desember 2017 tidak ditetapkan siapa yang dipilih menjadi calon Wakil Gubernur
dan ditunda dalam menetapkan Wakil Gubernur mendampingi Ridwan Kamil selaku
calon Gubernur Jawa Barat karna adanya masalah dengan pendukung dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dan akan menarik dukungannya dari Ridwan Kamil. untuk menentukan Wakil Gubernur Jawa barat
harus menyampaikan konsep-konsep dalam konvensi sebagai calon Wakil Gubernur
Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 20
Desember 2017. Diduga dengan cara tersebut untuk menentukan Wakil Kepala Daerah
sekitar 6 orang yang memperebutkannya, diduga
Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) ada
kemungkinan tidak terpilih selaku partai besar urutan kedua dalam pemilu tahun 2014
/ 2019, sehingga Partai Golongan Karya (Golkar) menarik dukungannya dari Ridwan
Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Partai Golongan Karya (Golkar) tidak
terpilih menjadi wakil Gubernur justru yang terpilih dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atau terpilih dari kader Partai Nasdem yang relatif termasuk
partai kecil urutannya antara ranking 5 dan 6 dari sepuluh (10)) Partai Politik. Jelas mempermalukan Partai
golongan Karya (Golkar) selaku Partai
Politik besar sebagai urutan kedua terbanyak dari sepuluh (10) partai
politik meraih suara rakya, sedangkan
urutan pertama dari sepuluh (10) Partai Politik yaitu Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Penarikan
dukungan partai golongan Karya (Golkar) dari pencalonan Ridwan Kamil untuk
menduduki jabatan Gubernur Jawa barat telah di Komentari Wakil Presiden Yusuf
Kalla yang sekaligus staf ahli dan senior Partai Golongan Karya (Golkar) jangan
buru-buru menentukan dukungan kepada seseorang di dikuatirkan nanti setiap
dukungan Partai Golongan karya (Golkar) tidak dipercaya masyarakat.
Dalam Pemilihan
kepala daerah (Pilkada) untuk menarik hati rakyat untuk memilihnya terpenting
kinerja dan popularitas calon tersebut yang dikenal baik oleh masyarakat,
sedangkan dukungan partai politik hanya memenuhi syarat untuk dapat mengikuti
pilkada seperti untuk calon Gubernur Jawa barat harus ada 20 orang yang duduk
di DPRD Jawa Barat. Ridwan Kami sebagai Calon Gubernur Jawa Barat yang didukung
tiga partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang
sudah didukung 20 anggota DPRD Jawa Barat. Diantara para calon Gubernur Jawa
Barat yang mungkin diikuti dua atau tiga calon, diduga sebagai pemenangnya
menjadi Gubernur Jawa Barat adalah Ridwan Kamil, karna nama Ridwan Kamil sudah
terkenal kinerjanya baik dan bersih dari perbuatan korupsi, sudah
terkenal/populer namanya di Provinsi Jawa Barat. Diduga nanti dapat menarik
suara tidak hanya dari partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetapi akan dapat menarik suara dari kader
partai lain dari kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, karna kader lain memilih calon ridwan
kamil tidak diketaui partainya karna pemilu tersebut bebas dan rahasia.
Sebelum ditutup hari dan
tanggal penetapan untuk mendukung/mengusung calon menjadi kepala daerah biasa
terjadi saling memberikan dukungan dan saling menarik dukungan. Pertama sudah
mendukung seseorang calon kepala daerah ditengah perjalanan politik ada yang berbenturan soal wakil
kepala daerah seperti Golongan Karya (Golkar) mendukung Ridwan Kamil kemudian
menarik dukungan dari Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat karna Ridwan
Kamil belum menentukan Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan
Karya (Golkar), atau persoalan lainnya yang dilihat pendukungnya terkait dengan
survei tidak menonjol yang selalu suaranya di peringkat 3 atau peringkat 5
kemudian mencabut dukungannya lalu dukungannya diberikan kepada pihak lain yang berdasarkan survei selalu
namanya tertinggi atau urutan kedua yang nanti diduga dipilih rakyat dengan
suara terbanyak dari pesaingnya, demikian juga dapat menarik dukungannya dari
seseorang terkait dengan mahar atau uang
atau money politik, dimana setelah menetapkan secara rahasia mahar atau
uang kerohiman atau money politik menetapkan seseorang untuk didukung partai
politik menduduki jabatan kepala daerah ternyata ditengan perjalanan politik ada
calon menawarkan uang kerohiman atau money politik yang besarnya 10 kali lipat
dari pemberian sebelumnya, lalu partai politik mencabut dukungannya dari yang
pertama dengan alasan yang dapat diterima masyarakat, pada hal sebenarnya
penarikan dukungan tersebut karna uang kerohimannya dianggap kecil, selanjutnya
dukungan partai politik memberikan dukungannya kepada seseorang yang dapat
memberikan uang kerohiman sebesar 10 kali lipat
dari yang didukung pertama. Dalam Pilkada serentak untuk seluruh
Indonesia Tahun 2018 untuk mendukung seseorang untuk menduduki jabatan
Gubernur, Bupati, Walikota lebih dominan faktor uang sebagai uang kerohiman
siapa yang lebih tinggi uang kerohimannya atau money politik dari pesaingnya
untuk diusung partai politik, maka partai
politik akan mendukung/mengusung seseorang yang tertinggi kerohimannya yang di
berikan kepada Partai Politik. Untuk itu ada dugaan menetapkan dukungan
seseorang menduduki jabatan dengan menyeleksi beberapa calon kepala daerah
mungkin yang diseleksi bukan masalah kemampuan seseorang dalam kinerjanya ,
bersih dari perbuatan korupsi, dicintai rakyatnya tetapi partai politik
menseleksi calon kepala daerah yang
dapat memberikan mahar atau kerohiman, money politik yang tertinggi dari
pesaingnya. Kenyataannya dapat dilihat setelah Pilkada dan pemenangnya di
lantik ternyata perbuatan korupsi tetap merajalela ditengah-tengah masyarakat,
tingkat ekonominya langsung meningkat, semua proyek pembangunan dikorupsi yang
seharusnya diperuntukkan untuk membangun demi meningkatkan kesejahteraan
rakyat, semua janji-janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
tidak terwujut malah yang terjadi sebaliknya dimana kesenjangan hidup antara
aparat pemerintah dengan rakyat bertambah
jauh, dimana rakyat miskin banyak yang tinggal dibawah kolong jembatan dan
rumahnya tinggal didaerah kumuh sedangkan para pejabat bertambah kekayaannya
yang tadinya rumahnya hanya satu bertambah menjadi dua atau tiga rumah dan tiap
rumahnya harganya diatas Rp.50 milyar dan mobilnya ada 3-5 unit dan tiap mobil
harganya perunit diatas Rp.2 milyar, tingkat kehidupannya jauh meningkat dimana belanja tadinya hanya
di pasar tradisional atau di Mall-Mall dalam negeri sekarang belanja keluar
negeri yang sering dikunjungi negara
Singapura, Malaysia, Amerika, Inggris, Prancis dan hanya belanja sepasang
sepatu ke Milan Italia yang harga sepasang Rp.200 juta, Tas yang di pakai
isteri pejabat harganya mencapar Rp.1 milyar keatas. Kalau Partai politik memilih seseorang yang
baik, bersih dari perbuatan korupsi, dekat dengan rakat, kinerjanya terkenal
baik, tanpa mahar atau uang kerohiman bila terpilih menjadi Gubernur, Bupati,
Walikota tidak mungkin melakukan korupsi
maka gaya hidupnya biasa saja dan
tidak mungkin gaya hidupnya seperti pejabat yang senang melakukan perbuatan
korupsi. Hanya pejabat yang bersih dari perbuatan korupsi karna tidak ada
memberikan mahar atau uang kerohiman, maka pada saat memegang jabatan tidak
melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang diberikan pada saat pelaksanaan
pilkada. Semua pemikirannya ditujukan membangun disegala bidang dan semua proyek dan anggaran lainnya digunakan
membangun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan janji-janji politiknya.
Partai politik yang sulit menentukan calon
Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur
adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah pimpinan
Megawati Soekarno Poetri yang hingga hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 belum
menentukan calon Gubernur Jawa Tengan dengan Calon Gubernur jawa Barat, karna
menurut Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P) tidak perlu tergesa-gesa menetapkan calon kepala daerah karna untuk
menentukan calon kepala daerah masih jauh mulai
tanggal 8 Januari 2018 sampai
dengan tanggal 12 Januari 2018, maka
belum menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah sedangkan partai politik lainnya jauh
sebelumnya sudah menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur
dan paling cepat menentukan calon Gubernur Jawa Barat adalah Partai Nasdem.
Sulitnya Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan
Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak perlu cepat-cepat atau buru-buru menentukan calon kepala daerah agar dapat
melihat para calon yang berkualitas untuk menduduki jabatan Gubernur tetapi
menurut pendapat masyarakat menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku
Ketua Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ragu – ragu dan tidak
percaya diri menentukan calon Gubernur yang akan diusung menduduki jabatan
Gubernur. Demikian dalam menentukan Basuki Cahaya Purnama/Ahok pada waktu
pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2016/2017 dimana sekitar dua hari lagi penutupan
menentukan calon untuk diusung, baru menetapkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang diusung Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) untuk
menduduki jabatan Gubernur DKI yang kedua kalinya karna setiap survei posisinya selalu tertinggi dari
pesaing-pesaingnya, yang kedua diduduki Agus Hari Murti Yudhoyono, sedangkan
yang ketiga diduduki Anis Baswedan/Sandiaga Uno, sedangkan jauh sebelumnya partai politik yang pertama mendukungnya
adalah Partai Nasdem, diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilanjutkan
diikuti Partai Golongan Karya (Golkar), dan yang terakhir diikuti Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati
Soekarnoputri. Pada saat berlangsung Pilkada pertama suara terbanyak diraih Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang
diusung Partai Nasdem,Partai Hanura,Partai Golongan Karya, dan ketiga Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDIP), suara terbanyak kedua diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang didukung
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS), dan suara terbanyak
tiga diraih Agus Harimurti Yudhoyono yang didukung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), karna tidak ada suara terbanyak 50 persen ditambah satu suara
maka dilanjutkan pilkada DKI yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok
dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno dan yang dimenangkan dengan suara terbanyak
diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno. Kalau melihat banyaknya partai politik yang
mendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok termasuk didukung partai besar ternyata
kalah dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang hanya didukung dua partai politik
yang relatif Partai Kecil meraih suara terbanyak sebagai pemenang Gubernur DKI.
Setelah calon yang
diusung menduduki jabatan menang dalam pemilu, lalu dilantik selanjutnya sah
sebagai kepala daerah baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota selama lima
tahun. Tiap tahun mendapat anggran dari Pemerintah Pusat berupa anggaran untuk
proyek pembangunan, anggaran sosial, anggaran lainnya. Dalam satu tahun
anggaran untuk proyek pembangunan diduga seratus (100) proyek, dari seratus
proyek tersebut dibagi kepada partai politik yang mengusungnya, bila yang
mengusungnya tiga partai politik dan pembagiannya jumlah anggota dari partai
politik tersebut yang duduk di DPRDnya, umpamanya ada tiga partai politik yang
mengusunya yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) 15 persen yang duduk di DPRD,
Partai Nasden yang kadernya yang duduk DPRD 9 persen, dan partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) kadernya yang duduk di DPRD
4 persen yang jumlahnya dari ketiga partai politik tersebut sebanyak 28
persen untuk dapat mengikuti pemilu, maka urutan pertama Golongan Karya (Golkar), urutan kedua partai
nasdem, dan urutan ketiga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka pembagian
pengusaha/kontraktor yang ditunjuk
partai polityik yang mendukungnya untuk menangani proyek seratus (100) proyek tersebut, maka proyek
yang terbanyak pertama diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk
Partai Golongan Karya (Golkar), yang terbanyak kedua diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk Partai Nasdem, dan yang ketiga
terbanyak diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk partai
kebangkitan bangsa untuk melaksanakan proyek tersebut. Setiap proyek tersebut
sudah di mark up atau digelembungkan nilai proyek dari nilai proyek seratus
persen, ibarat nilai anggaran proyek Rp1 milyar
dimana biaya pembangunan dan keuntungan pengusaha/kontraktor sebesar 40
persen dari Rp.1 milyar berarti biaya pembangunan proyek sebesar Rp.400
juta yang penggunaan terdiri dari membeli batu, papan, besi, sesuai kebutuhan
proyek tersebut, biaya buruh atau tukang sebesar 75 persen dari Rp.400 juta
ditambah keuntungan perusahaan 25 persen dari Rp.400 juta, jadi khusus
membangun pisik proyek hanya 75 persen dari Rp.400 juta, sedangkan yang
dikorupsi sebesar Rp.600 juta yang dibagi
diduga untuk Gubernur dan tiga partai politik yang mendukungnya yaitu
untuk Gubernur sebesar 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300 juta sedangkan
tiga partai politik mendapat bagian 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300
juta, dan Rp,300 juta dibagi tiga partai
politik sesuai besar pembagiannya terkait besarnya kader partainya yang duduk
di DPRD, sehingga yang pertama terbanyak mendapat bagian adalah Partai Golongan
Karya, yang kedua terbanyak mendapat bagian dari partai politik Nasdem, dan
yang terbanyak ketiga adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bisa juga
pembagian proyek kepada partai politik dari proyek Gubernur sebanyak 20 proyek
pembangunan dalam satu tahun anggaran yang dibagi untuk tiga partai politik
yang mendukungnya yaitu untuk Partai Golongan Karya 10 proyek yang menunjuk
pengusaha/kontraktornya, Partai Nasdem 6 proyek yang menunjuk
pengusaha/kontraktornya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 proyek yang
berwenang menunjuk pengusaha/kontraktor yang membangunnya. Untuk pembagian sisa
hasil pembangunan yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi dikorupsi
yang dibagi kepada Gubernur sebesar dari 75 persen dari sisa uang yang
dikorupsi dan partai politik mendapat bagian 25 persen dari sisa hasil korupsi
dalam setiap proyek pembangunan. Partai politik yang banyak hasil dukungannya
menduduki jabatan kepala daerah seluruh Indonesia sampai lima puluh (50)
persen, maka penghasilan partai politik dari sisa pembangunan yang dikorupsi
dari 50 persen kepala daerah baik
sebagai gubernur maupun Bupati/Walikota akan menjadikan partai politik akan
kuat keuangannya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan politik
agar rakyat Indonesia masuk dalam partai politik tersebut yang dapat merubah
rankingnya dari ranking empat (4) menjadi ranking tiga (3) karna setiap partai
politik selalu
berlomba-lomba/bersaing membesarkan partainya dengan berbagai kegiatan di
tengah-tengah masyarakat.
B.Calon bersih dari korupsi.
Dalam mengusung seseorang
calon sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati,
Walikota, Anggota DPR RI/DPRD bukan karna banyaknya partai politik yang
mendukungnya dan paling diutamakan figur calon pejabat tersebut bersih dari
perbuatan korupsi, kinerjanya terkenal baik, jauh dari perbuatan korupsi,
dikenal baik dan dekat dengan masyarakat, maka sdat berlangsungnya Pemilu atau
Pilkada semua anggota/ kader partai politiknya beralih/berpindah memilih figur
calon yang baik yang bersih dari perbuatan korupsi yang diusung hanya beberapa
partai politik, jumlah suara yang memilih figur yang bersih dari perbuatan
korupsi hingga 70 persen dari yang berhak memilih memberikan suaranya kepada
figur yang bersih dari perbuatan korupsi. Para pemilih dari partai politik
lainnya yang memberikan suaranya kepada figur yang bersih dari perbuatan korupsi
tidak di ketahui partai politik sebagai kadernya, karna pelaksanaan Pemili atau
pilkada di lakukan secara bebas, tertutup, dan rahaasia jadi sama siapa
suaranya di berikan pada saat pemilu/pilkada tidak di ketahui siapapun baik
keluarganya, partai politiknya, tetangganya, teman dekatnya. Semua pemberian
suara tersebut sangat rahasia, adil. Hal
tersebut dapat dilihat pada saat pilkada Gubernur DKI dengan calon Joko Widodo
dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purna yang hanya di dukung dua partai politik
yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerinda dengan
saingannya Fauzi Bowo yang didukung delapan (8) partai politik yaitu Prtai
Golongan Karya Golkar), Partai Nasdem,Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat,
Partai Kebangkitan bangsa (PKB), PartaI Hanura, ternyata setelah di laksanakan
pemilihan kepada daerah (Pilkada) di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI
dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Demikian
juga calon pemilihan Presiden RI Tahun 2015 dimana Joko widodo calon Presiden
RI dan Jusuf Kalla calon Wakil Presiden RI yang di dukung empat (4) Partai politik antara lain Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, sedangkan saingan
calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Hatta yang didukung enam (6)
partai politik antara lain partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN),
ternya dalam pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2015 di menangkan Joko
Widodo sebagai Presiden RI dan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden RI.
Pemilihan suara di
lingkungan DPR RI pada umumnya dilakukan secara terbuka dengan cara partai yang
mendukung suatu keputusan semua anggota partai tersebut berdiri dan dihitung
jumlanya, sedangka yang tidak ikut berdiri dianggap tidak menyetujui putusan
tersebut, maka pada umumnya pemilihan yang dilakukan di ruang sidang pada umumnya setuju semua bila ketua partai
politiknya menyetujui putusan tersebut, bila ada satu atau dua orang tidak
berdiri berarti tidak setuju dengan ketua partai politiknya biasanya akan di
berikan sanksi politik yang tidak setuju tadi. Bila sidang paripurna dalam
memilih suatu masalah dengan menggunakan secara tertutup dengan mengisi kertas
kosong dan menyebut nomor pilihannya lalu kartasnya tutup dan isinya tau hanya
dirinya sendiri lalu memasukkan kertas tersebut dalam kotak suara, sel;esai memberikan
suara dalam kotak lalu di hitung satu-persatu
kertas suara tersebut, dan pimpinan partai politik tidak mengetahui
semua anggota partai politiknya memilih nomor berapa, maka dalam pemilu secara
tertutup benar-benar adanya kebebasan memberikan suara tanpa campur tangan
siapapun. Pada umumnya dalam pemilihan dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI dilakukan secara berdiri yang menyetujui atas suatu keputusan dan
tetap duduk ditempat bagi yang tidak setuju terhadap keputusan yang diambil.
C.Dugaan Money Politik banyak
terjadi.
Partai politik yang akan
mengusung calon sebagai Bupati atau Walikota dalam pemerintahan, biasanya sarat dengan money
politik seperti adanya kabar miring Ketua Partai Politik Roma Hurmuziy yang
menyatakan partai politikya ada yang meminta uang mahar kepada calon Bupati
Bolaang mangondo utara (Bolput),
Sulawesi utra sebesar Rp.1,5 milyar. Atas informasi miring tersebut Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Roma Hurmuziy meminta Sesjen Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjawab
berita miring tersebut adalah
bohong bahwa tidak benar kabar setoran
uang mahar calon Bupati Bolaang Mango Utara (Bolput),
Sulawesi utara sebesar Rp.1,5 milyar
kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Justru jangan-jangan nama Ketua
Umum ada yang menjual ( Rakyat Merdeka,
kamis, Tanggal 4 Januari 2018, hal 1).
Setiap adanya tuduhan menerima uang dari calon kepala daerah harus didukung
minimal dua (2) alat bukti, dalam memberikan keterangannya dimuka persidangan
harus disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya demikian juga memeriksa
keterangan saksi ahli, surat, Keterangan terdakwa dan barang bukti, dan bila
cukup minimal dua alat bukti dan semua
hubungan alat bukti satu sama lain berhubungan maka hakim menjatuhkan
hukuman, tetap bila kerangan saksi dan alat bukti dan barang bukti tidak
berhubungan satu dengan yang lainnya, maka hakim membebaskan terdakwa dari
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila tidak terbukti tuduhannya tersebut maka
Roma Hurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) yang namanya
sudah dipermalukan didepan umum, dapat menuntut Bupati Bolaang Mangondo
melakukan perbuatan merendahkan Roma Hurmuziy selaku Ketua Umum Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :”Barangsiapa sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan gtersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-
Dalam tahun 2018
merupakan tahun politik ada 117 pilkada berlangsung secara serentak untuk
seluruh wilayah indonesia. Pada umum banyaknya pilkada yang akan berlangsung
hingga mencapai 117 pilkada diduga akan banyak calon kepala daerah baik sebagai
Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan sejumlah uang yang disebut uang mahar
kepada partai politik yang mengusungnya untuk menduduki jabatan di
pemerintahan. Ada juga sebagian kecil
calon pejabat tidak memberikan uang mahar kepada partai politik untuk
diusungnya menduduki jabatan di pemerintahan. Biasanya tanpa uang mahar untuk
calon pejabat yang mendapat sorotan masyarakat seperti calon Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil, yang diharapkan setelah terpilih nanti menduduki jabatan
gubernur Jawa Barat agar bersih dari perbuatan korupsi dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari dengan harapan sama dengan ucapannya pada saat kampanye,
karna pada saat kampanye semua calon Gubernur selalu memberikan janji-janji
yang muluk-muluk tetapi setelah terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat sangat
berbeda dengan janjinya pada saat kampanye, semua tindakannya hanya memikirkan
kepentingan untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat miskin
justru yang ada bertambah lebarnya kesenjangan hidup para pejabat negara dengan
masyarakat miskin. Semua anggaran Kesejahteraan pemerintah di peruntukkan untuk
meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat berupa memberikan tunjangan sekolah
bagi anak yang kurang mampu ekonominya, tidak memberikan bantuan modal bagi
usaha rakyat miskin , justru semua
anggaran kesejahteraan masyarakat dikorupsi untuk kepentingannya sendiri, sehingga
tingkat kehidupan masyarakat bukannya bertambah sejahtera malah menurun yang di
tanda banyaknya anak sekolah tidak meneruskan sekolahnya karna tidak sanggup
membayar uang sekolah, perekonomian rakyat tidak ada perubahan karna tidak
adanya bantuan modal dari pemerintah, secara keseluruhan tingkat kesejahteraan
masyarakat menurun, dimana-mana disetiap sudut kota dan desa/kampung banyak
ditemukan orang miskin.
BAB
VI
BANTUAN
DANA KEPADA PARTAI POLITIK
A.Bantuan Dana Untuk partai
Politik.
Untuk Mengurangi
perbutan korupsi dilingkungan aparat pemerintah dan partai politik, dimana
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo membantu partai politik lewat menambah
tunjangan anggota setiap anggota DPR RI dari Rp.108 perhari menjadi Rp.1.080
perhari. Bantuan yang diberikan kepada partai politik lewat anggaran
Pemerintah. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pemberian bantuan yang diberikan
kepada partai politik tidak begitu senang dan juga tidak menolaknya dan
menerima saja karna jumlah dana bantuan yang diberikan Pemerintah terlalu
sedikit karna untuk menggerakkan dalam
melaksanakan kegiatannya membutuhkan dana yang besar dalam menggerakkan organisasi partai
politik tersebut. Seharusnya dengan adanya bantuan yang di berikan Menteri
Dalam Negeri Cahyo Kumolo seharusnya partai politi senang karna partai politik
tidak memiliki sumber keuangan resmi untuk menjalankan kegiatan partai politik.
Sumber keuangan Partai politik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) tetapi sampai saat ini belum pernah diaudit anggaran partai politik
terutama pada saat akan kampanye bersama dalam meraih kedudukan menduduki
jabatan ditengah-tengah masyarakat. Ada dugaan sumber dana partai politik
diperoleh dari perbuatan korupsi berupa penerimaan sejumlah uang untuk
membawa/mengusung seseorang untuk calon Presiden RI, Gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPR RI dan DPRD untuk menduduki jabatan tersebut,
ditambah lagi bersumber dari hasil korupsi yang di lakukan para pejabat yang
sudah terpilih merupakan hasil yang
diusung partai politik tersebut
dengan cara semua proyek pembangunan kepala daerah yang jumlahnya ratusan dalam
satu tahun anggaran, dimana semua pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai
politik yang mengusungnya, dimana sisa hasil biaya pembangunan seharusnya
dikembalikan kepada kas negara tetapi
hanya dinikmati kepala daerah dan partai politiknya. Uang yang dikorupsi tersebut digunakan untuk
kepentingan Gubernur sendiri sedangkan hasil uang korupsi digunakan ketua
partai politik sendiri dan biaya operasional partai polik. Berdasarkan hal
tersebut setiap adanya masalah yang di hadapi kepala daerah baik bertalian
tugas maupun perbuatan korupsi selalu dibela partai politik semaksimal mungkin
tetapi bila tidak ada jalan membelanya barulah partai politik melepaskan diri
atas perbuatan tersebut seperi kasus korupsi tersangka Setya Novanto dalam
perkara E-KTP. Pada awalnya seluruh kader Golkar termasuk pengurus intinya
mendukung tersangka Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI dan merangkap Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Setelah tersangka
Setya Novanto waktu didatangi kerumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sampai jam 22.00 wib mlam hari lalu besok harinya tersangka Setya Novanto
pada waktu menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah jalan
mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik lalu dibawa
kerumah sakit dan terakhir di opname di
RSU Cipto Mangunkusumo selanjutnya ditahan dengan pembantaran. Dalam tahap ini
semua kader Golongan Karya (Golkar) tetap mendukung tersangka Setya Novanto,
tetapi berdasarkan hasil survei suara
Partai Golongan Karya (Golkar) menurun rankingnya menjadi ranking tiga yang sebelumnya
ranking dua, pada hal sudah mendekat pilkada serentak tahun 2017-2018. Atas
masalah tersebut semua kader senior dan junior partai Golongan Karya (Golkar)
tidak bisa di bela partai Golongan Karya (Golkar) karna sudah masuk wilayah
hukum dan siapapun tidak bisa menghalanginya. maka semua senior dan kader
partai golongan karya melakukan
pemilihan Ketua partai Golongan Karya (Golkar) baru menggantikan tersangka
Setya Novanto dan semua menyetujui secara aklamasi pada hari Rabu Tanggal 1 Desember 2017 Erlangga Hartarto
sebagai Ketua Partai Golongan Karya yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 untuk
memilih calon Ketua Umum Partai Golongan
Karya (Golkar) yang baru menggantikan tersangka Setya Novanto.
B.Sumber Keuangan Partai Politik.
Pada umumnya partai politik
tidak mempunyai sumber dana yang resmi untuk menggerakkan partai politik. Untuk
menggerakkan partai politik sangat besar dengan berbagai kegiatan dengan
mengunjungi kader politiknya di daerah-daerah, rapat-rapat di hotel-hotel dan
berbagai kegiatan lainnya. Tidak adanya sumber dana resmi partai politik ada
dugaan sumber dananya dari hasil
perbuatan korupsi yang dilakukan langsung partai politik pada waktu mengusung
calon untuk menduduki jabatan tertentu dan sumber dana lainnya dapat dari hasil
perbuatan korupsi dari pejabat-pejabat
yang sudah duduk di pemerintahan hasil dari usungan partai politik
tersebut. Setiap pejabat yang diusung partai politik baik sebagai Gubernur,
Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD
semua proyek yang ditangani ditangani kepala daerah selama satu tahun anggaran, dimana
pengusaha/kontraktor untuk menangani atau mengerjakan proyek tersebut ditunjuk
partai politik, maka sisa dari hasil pembangunan tersebut seharusnya dikembalikan
ke kas negara hanya dibagi-bagi Kepala Daerah dengan partai politiknya yang
medukungnya. Bagian partai politik ini sebagian digunakan untuk kepentingan
sendiri dan sebagian besar lagi
digunakan menggerakkan partai politiknya. Maka semua sumber keuangan
partai poltik berasal dari korupsi.
Partai yang besar dari sudut ekonopmi partainya sudah kuat adalah partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Golongan Karya (Golkar)
dimana dalam melakukan kegiatan ulang tahun selalu bertempat di Hotel Bintang
Lima, hanya saja kader-kader yang disung partai Politik Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDIP-P) dan kader Partai Golongan karya (Golkar) yang
menduduki jabatan sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI banyak
berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai statusnya mantan
narapidana yang sudah selesai menjaqlani hukumanny, status narapidana yang
sedang menjalani hukumannya sesuai
putusan majelis hakim, status yang sedang di proses di sidang
pengadilan, dan status penyidikan atau baru di periksa aparaat penegak hukum
yang terdiri dari penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan partai politik lainnya ada juga
berurusan dengan Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) tetapi jumlahnya relatif
masih kecil seperti partai Nasdem kadernya tersangkut perkara korupsi yang
menerima uang sekitar Rp.200 juta dari
Gatot Mantan Gubernur Sumatra Utara,
sampai ada anggota masyarakat mengusulkan supaya Partai Nasdem dibubarkan saja,
lalu dijawab Suryo Paloh selaku ketua
umum Partai Nasdem menyatakan partai lain juga melakukan korupsi. Untuk saat
ini Partai politik besar yang tersangkut perkara adalah dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dijadikan
tersangka terkait perkara E-KTP yaitu kader Golkar Setya Novanto selaku Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi) yang saat ini
pada tanggal 20 Desember 2017 sedang diproses dimuka pengadilan yang
dituduh menerima uang E-KTP sekitar 574 milyar dengan tuduhan mencampuri
masalah E-KTP serta menentukan pengusahanya, serta menentukan pembagian
keuangan kepada beberapa orang baik sebagai anggota DPR RI, Aparat Kemendagri,
dan pengusaha dima anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun lalu ditambahkan
Rp.2,3 triliun untuk dibagi-bagikan sehingga seluruhnya anggaran E-KTP 5,9
Triliun. Dugaan yang ikut menerima uang korupsi E-KTP antara lain 1.Gamawan
Fauzi sebesar US$ 4,5 juta dan Rp. 50 juta 2.Diah Anggraini US $ 2,7 jutadan
Rp.22,5 juta. 3.Drajat Wisnu
Setyawan US $ 615 ribu dan Rp.25
juta 4.Enam anggota Panitia lelang
masing-masing US $ 50 ribu 5.Husni Fahmi US $ 150 ribu dan Rp.30 juta
6.Anas Urbaningrum US $ 5,5 juta 7.Meichias Markus Mekeng sejumlah US $ 1,4 juta 8.Olly Dondo Kambey US
$ 1,2 juta 9.Tamsil Linrung US $ 700 ribu 10.Mirwan Amir US $ 1,2 juta 11.Arief
Wibowo US $ 108 ribu 12.Chaeruman Harahap US $584 ribu dan Rp.26 miliar
13.Ganjar Pranowo US $ 520 ribu 14.Agung
Gunandjar selaku anggota komisi II dan Badan
Anggaran DPR RI sejumlah US $ 1.047 juta 15.Mustofa Weni sejumlah US $
408 ribu 16.Ignatius Mulyono US $ 258 ribu 17.Taufik Effendi US $ 103 ribu 18.Teguh Djuwaqrno US $ 167
ribu 19.Miryam S Haryani sejumlah US $ 23 ribu 20.Rindoko, Numan Abdul Hakim ,
Abdul Malik haramen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwani selaku kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US $ 37 ribu 21.Markus Nari
sejumlah Rp.4 milyar dan US $ 13 ribu. 22.Yasona Laoly US $ 84 ribu 23.Khatibul
Umam Wiranu sejumlah US $ 400 ribu 24.M.Jafar Hapsah sejumlah US $ 100 ribu
25.Ade Komaruddin sejumlah US $ 100 ribu 26.Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra
Agusalam, dan Darma Mapangara selaku
Direksi PT.LEN indutri
masing-masing mendapatkan sejumlah Rp.1
milyar 27.Wahyudin Bagenda, Direktur
Utama PT.LEN Indutri Rp.2 milyar
28.Marzuki Ali Rp.20 miliar 29.Jahanes
Marliem sejumlah US $ 14.880 juta dan Rp.25 miliar 30.37 aqnggota komisi
lainnya seluruhnya berjumlah US $ 556
ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US $ 13 ribu sampai dengan US $ 18 ribu
31.Beberapa anggota Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby,
Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp.60 juta 32.Manajemen Bersama
konsorsium PNRI sejumlah Rp.137 milyar
Selain diterima perorangan, Jaksa
juga menyebut terdakwa memperkaya
korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan
yang tercantum dalam dakwaan :
1.Perum PNRI menerima sejumlah Rp.107,7 milyar
2.PT.Sandipala Artha Putra Rp.145 miliar.
3.PT.Mega Lestari Unggul, perusahaan
induk PT.Sandipala Artha Putra sejumlah Rp.148 miliar.
4.PT.LEN Industri Rp.20 milyar.
5.PT.Sucofindo Rp.8 miliar.
6.PT.Quadra Solution sebesar Rp.127 miliar. (Sumber/By.MAYA AYU
PUSPITASARI)
Diantara yang diduga yang
ikut menmerima uang korupsi dari masalah E-KTP dimana kader Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) antara lain Melchias Markus Mekeng (saat ini
Gubernur Sulawesi Utara), Olly Dondokambey, Yasona Lauly (saat ini Menteri
Hukum dan HAM), Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah), dari Partai
Hanura antara lain Maryam H Haryani, dari Partai Demokrat Marzuki Ali,
Sedangkan dari Partai Golongan Karya antara lain Setya Novanto
C.Ketua Partai Politik pada
umumnya orang kaya.
Untuk membangun Partai Politik
pada umumnya Ketuanya secara pribadi keuangannya harus kuat untuk membiayai
kegiatan partai politiknya terutama membentuk cabang-cabang partai didaerah,
peresmian Partai politiknya, memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk
modal berdagang kecil-kecilan, membangun sumber air yang banyak digunakan
masyarakat setempat. Biasanya dari
kalangan pengusaha terutama dari kalangan pengusaha yang senang terjun kedunia
politik. Ketua Umum Partai Politik pada awalnya pengusaha besar yaitu Aburizal
Bakri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki puluhan
perusahaan besar, lalu di ganti tersangka Setya Novanto yang cukup kaya juga
memiliki beberapa perusahaan, dan sekarang di ganti Erlangga Sutarto sedang
menjabat Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, demikian juga Ketua
Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai pengusaha besar bergerak di bidang
perminyakan dan media sosial yang memiliki Metro TV, Ketua Partai Perindo Hari
Tanu Sudibio dimana partai politiknya sudah lolos peserta Pemilu tahun 2018
yang memiliki lebih dari dua puluh perusahaan untuk mencari pendukungnya
diberikan dana kepada pedagang baso dengan jumlah banyak dengan harapan mereka
masuk partai Perindo sebagai salah satu cara mengambil hati masyarakat untuk
memilih partainya nanti. Baru-baru ini sekitar tanggal 6 Desember 2017 ada 12
partai politik yang lolos untuk ikut pemilu tahun 2018. Sebelumnya seluruh
partai baru yang tidak lolos mengikuti pemilu sebanyak 15 partai politik,
setelah diteliti lagi yang pertama lolos hanya partai Perindo dan beberapa
bulan kemudian setelah diteliti lebih dalan maka lolos lagi 12 partai politik
yang seluruhnya 13 partai politik, sedangkan yang tidak lolos mengikuti hanya
dua (2) partai politik. sehingga peserta
pemilu nanti untuk mengikuti pilkada tahun 2018 sebanyak 23 partai politik,
sedangkan lainnya tidak lolos mengikuti pemilu tahun 2018 sebanyak dua (2) partai
politik., Pada umumnya yang tidak lolos menjadi perserta pemilu 2018 kurangnya
kantor-kantor perwakilannya didaerah.
Seluruh peserta pilkada nanti tahun 2018 sebanyak 23 partai politik yang
terdiri 10 partai politik lama dan 13 partai politik yang baru lolos dari
seleksi dalam pilkada. Peserta pilkada tersebut dari partai politik lama antara
lain Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang dipimpin Megawati
Soekarnoputri, Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Erlangga Hartarto
yang baru terpilih pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2017 yang akan disusun
pengurus partai golongan karya yang jauh dri perbuatan korupsi dan lebih
mengarah bersih-bersih dari perbutan tercela yang sudah marak terjadi
dilingkungan partai politik dan partai golongan karya terkenal banyak berurusan
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari dimulai penyidikan
tersangka Setya Novanto, yang sedang di periksa di persidangan, dan yang sudah
di putus hakim yang statusnya sudah narapidana tinggal menjalani hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subiyanto, Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat yang dipimpin Soesilo Bambang
Yudhoyono, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (PBB), Partai
Keadilan Kesejahteraan (PKS), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) yang
dipimpin Roma Hurmudji, sedangkan partai politik yang baru antara lain Partai
Perindo yang dipimpin Hari Tanu Sudibio seorang pengusaha besar di Indonesia
yang snggup membiaya partai politik Perindo dalam melakukan berbagai kegiatan
dalam menarik hati pendukungnya dengan salah satu cara memberikan modal untuk
pedagang baso.
BAB
VII
PERBUATAN
KORUPSI MENYENGSARAKAN RAKYAT
A.MENGKORUPSI UANG NEGARA.
Aparat pemerintah maupun aparat negara yang
menduduki jabatan dilingkungan pemerintahan telah melakukan perbuatan korupsi
sesuai dengan jabatan yang diembannya. Hal itu dilakukan sebelum menduduki
jabatan tersebut sudah banyak mengeluarkan uang untuk memegang jabatan tersebut
berupa memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya
ditambah lagi memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang punya hak pilih
agar nantinya memilihnya saat dilakukan pemilihan kepala daerah,. Setelah
dipilih rakyat lalu dilantik menjadi pejabat resmi sebagai kepala daerah lalu
melakukan perbuatan korupsi berupa semua proyek pembangunan dimana 60 persen
dari biaya pembangunan dikorup pejabatnya yang di bagi kepada partai politik
yang mengusungnya sedangkan untuk biaya pembangunan pisik proyek hanya 40
persen dari biaya anggaran sudah termasuk keuntungan perusahaan yang melakukan
pembangunan tersebut. Perbuatan korupsi tersebut dilakukan untuk mengembalikan
uang yang sudah banyak dikeluarkan pada saat bersaing meraih jabatan tersebut
pada waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Setelah menduduki jabatan
tersebut Kepala Daswerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walokota melakukan
perbuatan korupsi disamping cepat mengembaalikan uang sudah di keluarkan cepat
juga menambah kekayaannya belum ada satu tahun menjabat kepala daerah sudah menambah
rumahnya dengan kwalitas mewah demikian juga memiliki mobil beberapa mobil
mewah yaqng harganya diatas Rp.2 (dua) milyar ditambah lagi meningkatnya gaya
hidup yang tadinya hanya belanja di mal-mal dalam negeri dan di pasar
trdisional setelah menjabat kepala daerah belanja ke singapura, Amerika
Serikat, Inggri, prancil dan belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga
Rp.200 juta. Semua dilakukan dengan hidup mewah hingga hedonis ghanya karna
melakukan perbuatan korupsi bila dikaitkan dengan gajinya tidak mungkin dilaksanakan. Perbuatan
para pejabat tersebut yang penuh bergelimang harta kekayaan telah menciptakan
kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin, dimana tinggalnya banyak di kolong
jembatan dan biasanya tinggap diperkampungan kumuh, untuk maka tiga kali dalam
satu hari saja sulit. Untuk menrus surat-suraty saja ke instansi pemerintah
harus ada uangnya falsafah para aparat pemerintah tidak ada makan yang gratis
dan kadang supaya uangnya ada sengaja dipersulit memberikan perijinan dengan
falsah kalau bisa di persulit mengapa harus dipermudah dengan tujuan untuk
mendapat uang yang diharapkan. Aparat pemerintah sebenarnya sudah dapat gaji
tiap bulan untuk melayani masyarakat tetapi kenyataannya surat ijin tersebut di
persulit setelah diberikan uang sejumlah tertentu barulah surat ijin tersebut
diberikan. Untuk melakukan korupsi dalam pembangunan proyek pembangunan
deilakukan dengan cara ditetapkan dulu biaya untuk membangun sesuai
kebutuhannya selanjunya digelembungkan lagi biaya pembangunan tersebut
sebesar 60 persen untuk di korupsi. Maka
pembanguna proyek sesuai besteknya atau kwalitasnya dengan anggaran 40
persen dari jumlah anggaran sedangkan
sisa anggaran proyek sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan kekas negara
tetapi di korupsi yang di bagi untuk Kepala Daerah dan Partai Politik yang
mengusungnya, seperti kasus E-KTP secara nyata biaya untuk anggaran E-KTP
sebesar Rp.3,6 triliun selanjutnya anggarannya di gelembungkan Rp.5,9 triliun
dimana biaya Rp.3.6 triliun untuk pengadaan E-KTP sedangkan Rp2,3 triliun di
korupsi yang di bagi-bagi kepada anggota DPR RI, Pejabat Menteri dalam Negeri,
dan Pengusaha yang menanganinya. Khus untuk tersangka Setya Novanto mendapat
bagian sekitar Rp.574 milyar. Proyek E-KTP dananya sudah dikorupsi sebesar Rp2,3
triliun tetapi proyek E-KTPnya belum selesai dan masih banyak penduduk belum
mendapat E-KTP atau KTP elektronik pada anggarannya sudah habis. Para kepala
daerah yang menduduki jabatan di pemerintahan hasil usungan partaai politik
begitu kerasnya melakukan perbuatan korupsi tanpa memperhatikan keberhasilan
pembangunan, tidak perduli perbuatan korupsi dilakukan sebanyak-banyaknya atas
uang negara walaupun hasil pembangunannya belum selesai sehingga banyaknya
proyek-proyek pembangunan mangkrak atau proyeknya belum selesai tetapi
anggaranyaa sudah habis seperti kasus pembanguan pembangkit listrik baru
selesai pembangunannya sebanyak 25 persen tetapi bangunannya mangkrak selama 20
tahun yang berakibat 39 proyek pembangunan instalasi listrik tersebut dilaporkan
Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga Proyek hambalang untuk membangun
lapongan bola dan tempat pendidikannya belum waktunya sudah ada yang menurun
tanahnya dan pembangunannya sudah lama mangkrak dan mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum di jadikan tersangka dan sudah dihukum dan sekarang
sedang menjalani hukumannya. Anas Urbaningrum sebelum di proses perkaranya di
muka pengadilan selalu menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak melakukan
perbuatan korupsi, satu rupiah Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi
gantung Anas Urbaningrum di Monas. Pernyataan terbukti korupsi Rp.1 gantung di
monas hanya pernyataan emosi saja untuk menyakinkan masyarakat bahwa Anas
Urbaningrum tidak ada melakukan perbuatan korupsi satu rupiahpun. Pernyataan
terpidana Anas Urbaningrum gantung di monas juga tidak ada diatur dalam
Undang-Undang dan yang diatur dalam undang-undang mengenai hukuman mati yang dilakukan dengan
cara di tembak mati didepan regu tembak.
Sama juga seperti pernyataan Ahmad Ali mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI ada yang menuding menerima uang, lalu Ahmad Ali menyangkalnya lalu
menyatakan untuk lebih meyakinkan masyarakat menyatakan siap dilakukan sumpah
pocong. Sumpah pocong dalam berperkara tidak diakui hukum dan yang diakui hukum
disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.
B.TIDAK ADA PENGARUH
HUKUMAN DALAM PERKARA KORUPSI.
Perbuatan korupsi yang dilakukan
para pejabat pemerintah yang menduduki jabatan di pemerintahan yang diusung
partai politik sudah banyak yang dijatuhkan hukuman mulai hukuman ringan sampai
hukuman berat tetapi tidak ada pengaruhnya kepada pejabat pemula untuk tidak
melakukan korupsi. Sudah banyak para koruptor dijatuhakan hakim dengan hukuman
berat seperti kasus mantan Ketua mahkamah Konstitusi dihukum selama seumur
hidup tetapi tidak ada pengaruhnya kepada koruptor sebagai pemula melakukan
korupsi dimana perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Para
pemula ini belum pernah merasakan sakitnya dalam penjara, yang dilihat hanya
kekayaan pejabat negara, tingkat kehidupannya bergelimang harta kekayaan,
tingkat kekayaannya cepat berubah menjadi hidup dalam keadaan kemewahan dimana
memiliki beberapa mobil mewah dan memiliki beberapa mobil mewah hanya belanja
saja yang semula belanja di pasar tradisional dan di mal-mal dalam negeri
negeri setelah berkelimpahan kekayaan
belanja pakaian ke luar negeri terutama kenegara Singapure, Amerika Serikat, Ingris,
Prancis, dan Milan Italia kalau berdasarkan gajinya tidak mungkin dilaksanakan.
Terjadi kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin untuk makan tiga kali dalam
satu hari kesulitan dan hidup didaerah-daerah kumuh dan bahkan ada tinggal
dibawah kolong jembatan. Para koruptor yang menduduki jabatan di pemerintahan
hasil dukungan partai politik sama sekali tidak
memperhatikan rakyat dan sudah melihat setiap hari kehidupan rakyat
begitu miskin dan sengsara sama sekali tidak diperdulikan yang kepentingannya
sendiri yang di perhatikan bagaimana rumahnya bertambah terus demikian selain
bertambah mobil mewahnya dan selalu berganti-ganti memiliki mobil mewah yang
harganya diatas Rp.2 milyar per-mobilnya, setiap belanja dan berwisata keluar
negeri terutama negara-negara eropah sekaligus belanja untuk kebutuhan pakaian,
tas, dan lain-lain. Para koruptor hanya nikmatnya menjadi pejabat negara yang
dengan mudahnya mendapat uang lewat perbuatan korupsi dengan mengelola
proyek-proyek pembangunan yang pembangian uang proyek, dimana anggaran proyek
hanya 40 persen dari anggran proyek untuk membangun pisik proyek sedangkan 60
persen dari nilai proyek yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetap
dikorupsi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI/DPRD) dengan partai politik yang mendukungnya,
Memberikan sumbangan-sumbangan kepada masyarakat untuk membangun tempat
peribadatan, gedung pertemuan, membangun jalan-jalan di kampung, memberikan
bantuan sosial yang jumlahnya milyaran dengan mengatasnamakan uang pribadi dari
pejabat tersebut, pada hal uang diberikan kepada masyarakat dari uang hasil
perbuatan korupsi. Atas sumbangan tersebut menciptakan wibawanya bertambah
besar, setiap ada pertemuan selalu didudukkan terdepan atau yang terhormat,
selalu mendapat pujian dari masyarakat bahwa kepala daerahnya memperhatikan
kehidupan rakyatnya, semua apa yang dikatakannya langsung diterima tanpa ada
sanggahan dan mentaati semua yang dikatakannya.para kepala daerah yang tidak
pernah tersandung dengan hukum selalu merasa dirinya pintar baik dalam
memimpin, berkoordinasi sesama pejabat didaerah, merasa menguasai mengelola
proyek-proyek pembangunan dan mengelola semua anggaran lainnya, yang merasa
tidak mungkin terbongkar setiap perbuatan korupsi yang di lakukan, terbukti
selama kepemimpinannya memimpin daerahnya aman-aman saja. Selalu memberikan
pendapat orang yang terbukti tersangkut melakukan korupsi adalah orang bodoh
dan menyatakan supaya berguru sama dia dalam mengelola proyek, tetapi setelah
terbongkar korupsi yang dilakukannya tidak menyebut dirinya bodoh tetapi
disebut apes atau sial.
C.PENERAPAN HUKUMAN MATI.
Kalau di perhatikan semua perkara
korupsi yang di periksa penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK hanya pemula atau baru pertama kali melakukan
perbuatan korupsi sedangkan pelaku korupsi yang kedua kali hampir tidak ada,
kemungkinan para koruptor yang sudah selesai menjalani hukuman akibat perbuatan
korupsi diduga sudah merasakan sakitnya hukumannya selain sakitnya mendekam
dalam penjara juga timbulnya rasa malu ditengah-tengah masyarakat, semua
tadinya teman dekat setelah dihukum semua temannya menjauh dari pergaulannya,
belum lagi yang punya anak perempuan tidak jadi kawin karna orang tua si perempuan
di hukum karna melakukan perbuatan korupsi,
semua harta kekayaannya di rampas untuk negara , ditambah lagi memborgol
koruptor, Tindakan mempermalukan itu
di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian sebaliknya pulang
ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang tahanan. Pada saat
berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan temannya lalu
mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai kebiasaan
pergaulan ditengah-tengah masyarakat.
Menggunakan rompi warna biru, setiap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) langsung di berikan rompi warna
oranye untuk di pakai. Pemakaian rompi
oranye untuk membedakan tersangka
korupsi dengan anggota masyarakat,
bertujuan mempermalukan agar masyarakat mengetahui sebagai pelaku
korupsi. Penggunaan rompi warna oranye untuk membedakan pelaku koruptor dengan
penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan yang menggunakan baju berwarna
biru. Pembedaan penggunaan baju untuk koruptor dengan menggunakan rompi warna
oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana umum menggunakan baju berwarna
biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan terdakwa koruptor karna perbuatan
korupsi dianggap penjahat besar sampai dinyatakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ) dan
menindaknyapun harus luar biasa (extra
ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan koruptor lebih tepat
menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi, pencuri, pembunuh
sama-sama mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua tersangka baik yang
ditangani penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) seharusnya berwarna biru
yang di gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan / Dirjen Lembaga Pemasyarakatan,
karna semua tahanan sementara yang berada di lembaga kepolisian, lembaga
kejaksaan, dan lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan.
Diberikannya lembaga kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi sifatnya hanya membantu ketiga lembaga tersebut agar lebih muda dan lebih
cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari
ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan. Bila suatu saat ada yang
mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada para koruptor, yang
bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dirjen
Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan kepada Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna oranye dan
memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua tahanan
sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan warna
baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll.
Menyapu dijalanan umum. Baru-baru ini sekitar bulan Juni-Juli 2017 ada ide
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang ditayangkan di
media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan
beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan mempermalukan para koruptor dengan jalan
menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya
yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Membersihkan WC umum, dalam acara Seputar Indonesia Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15
Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para
koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun
atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya
ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana berbagai manusia membuang kotorannya di WC
tersebut. Mengarah balas dendam.
Terdakwa Korupsi yang sedang atau sedang menjalani hukuman di Lembaga
pemasyarakatan tidak di benarkan menambah ilmunya, karna Terminologi korupsi jelek, rakus, mengambil yang
bukan haknya. Dimana dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa
latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa
di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption
dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption,
dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Masyarakat sering menambah-nambah
sanksi antara lain terpidana korupsi dan
narkoba tidak boleh mendapat remisi. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil
pendidikan Pasca Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa
Barat, pada hal dalam ajaran Agama
menganjurkan carilah ilmu sampai kenegeri cina. Tindakan para
narapidana koruptor kuliah S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan tersebut disamping menambah ilmunya juga menghilangkan
stress. Anggota masyarakat memberikan hukuman tambahan yang bersifat melanggar
etika, ingin balas dendam kepada para
koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di berikan hakim sudah sesuai dengan perbuatannya tetapi
masyarakat menanggapinya belum cukup
karna korupsi
sangat merugikan Negara.[2]Ada
juga rasa takut melakukan korupsi yang kedua kalinya karna ada kemungkinan besar melakukan korupsi yang kedua kali dapat dihukum
dengan hukuman mati. Penerapan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Pasal 2 ayaqt (2)
bunyinya : Dalam hal tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu diatur
dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Yang dimaksud dengan “ Keadaan
tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan pada waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai
dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengunlangan tindak
pidana korupsi, atau pada waktu
negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter. Berdasarkan hal tersebut
untuk dapat menerapkan hukuman mati kepada pelaku perbuatan korupsi mengandung
empat (4) keadaan yaitu :
a.apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan
bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
b.pada waktu terjadi bencana alam nasional.
c.sebagai pengunlangan tindak pidana
korupsi.
d. atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter.
Untuk menghukum terdakwa dalam perbuatan korupsi baru sebagai pemula
atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi belum bisa diterapkan
hukuman mati, dan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu hukuman maksimal seumur
hidup dan hukuman badan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan penerapan
hukuman mati dalam perkara korupsi bahwa
terdakwa telah melakukan perbutan korupsi yang kedua kalinya yaitu setelah
selesai menjalani pidana pertama didalam Lembaga pemasyarakatan dan belum
sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali baru dapat
diterapkan hukuman mati. Selama ini penerapan hukuman mati belum ada yang
dilaksanakan kepada terdakwa korupsi, kemungkinan mereka sudah sadar atas
sakitnya menjalani hukuman dan kemungkinan ada rasa takut jangan sampai di jatuhkan hukumn mati
nantinya. Maka bila dilihat semua perkara korupsi yang disidik penyidik Polri,
penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada
yang diperiksa tersangka dalam perkara korupsi yang kedua kalinya, semua hanya
pelaku korupsi yang pertama kali. Menerapkan hukuman mati harus ada keadaan
tertentu dan keadaan tertentu ada empat (4) dan salah satu dari keadaan
tertentu terjadi dalam perkara korupsi
dapat diterapkan hukuman mati, seperti bila dalam undang-undang ditentukan
keadaan atau peristiwa tertentu masuk dalam keadaan bahaya dan saat itu
terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka bagi pelaku korupsi tersebut dapat
diterapkan hukumn mati, pada waktu terjadi bencana alam nasional tertentu
seperti kasus sunami di Banda Aceh dimana air laut naik sampai jauh
kedarat dan semua rumah yang terbuat
dari papan habis diratakan air laut dan berkisar 200 ribu orang mati, ribuan
yang luka-luka berat , kehilangan tempat tinggal , dan saat itu terdakwa melakukan
perbuatan korupsi apalagi yang dikorupsi bantuan sosial untu membelikan makanan untuk para pengungsi dapat
diterapkan hukuman mati, juga melakukan perbuatan korupsi yang kedua kalinya
dimana baru selesai menjalani hukumannya dan belum sampai lima tahun melakukan
perbuatan korupsi yang kedua kali dapat disebut residive atau mengulangi
melakukan kejahatan diterapkan hukuman mati. Menurut peraturan “residive umum”
dalam Pasal 486 KUHP, maka ancaman
hukuman ditambah dengan
sepertiganya, jika dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama
macamnya (sama macamnya= misalnya ini kal, lain kali mencuri lagi atau
ini kali menipu, lain kali menipu lagi.
Oleh undang-undang dianggap sama
macamnya = semua pasal-pasal yang tersebut dalam Pasal 486, meskipun lain-lain
macamny, tetapi dianggap sama. Demikian pula
pasal-pasal yang tersebut dalam
Pasal 487 dan 488)
b.antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum ada putusan hakim,
adalah merupakan suatu gabungan kejahatan “samenloop”, bukan residive);
c.harus hukuman penjara (bukan hukuman
kurungan atau denda); dan
d.antara tidak lebih dari 5 tahun, terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan, dan pada
waktu negara dalam keadan krisis ekonomi dan moneter dimana nilai mata uang
rupiah turun terus dan kondisi ekonomi
tidak baik dimana barang-barang kebutuhan pokok ditengah-tengah masyarakat
sulit dicari dan daya beli masyarakat
sangat lesu dan barang untuk kebutuhan sembilan bahan pokok sulit
diperoleh ditengah-tengah masyarakat dan
tingkat kemiskinan meningkat terus yang sulit dijangkau masyarakat untuk
membelinya dan pada saat itu tersangka melakukan perbuatan korupsi yang
merugikan masyarakat luas dapat dikenakan hukuman mati.
BAB
VIII
SUMBER
INFORMASI DAN PEMERIKSAAN SAKSI
A.Sumber
Informasi.
1.Sumber Instansinya.
Sumber informasi yang datang dari pimpinan instansi
pemerintahnya sendiri sehingga melaporkn perbuatan tersebut kepada salah satu
penegak hukum baik kepada penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya laporan korupsi yang dilaporkan
pimpinan instansinya pada umumnya semua benar karna sebelum di laporkan
biasanya secara intern dilakukan pemeriksaan dalam lingkungan instansi yang di
lakukan bagian pengawasan atau Inspektorat setempat, hasil pemeriksaannya di
serahkan kepada salah satu penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang
berlaku dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan tindakan yang
tegas dari pimpinan Instasi benar-benar bertindak akan membawa pengaruh positip
kepada bawahannya tidak berani melakukan perbuatan kortupsi, dengan melihat
temannya telah dihukum hakim sesuai perbuatannya dan di pecat lagi dari jabatan
atau di pecat dari pekerjaannya yang membuat pegawai lainnya berpikir melakukan
perbuatan korupsi. Semua aparat pemerintah di kemudian akan bekerja secara profesional
untuk meraih jabatan yang lebih tinggi secara positif, bukan mendapat jabatan
karna banyak memberikan sejumlah uang kepada atasannya sama saja mendapat jabatan yang sifatnya
negatif. Biasanya Pimpinan Instansi pemerintah yang berani melaporkan anak
buahnya yang melakukan korupsi kepada salaah satu penegak hukum terutama di
laporkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berarti pimpinannya
bersih dari perbuatan korupsi, sebab kalau pimpinannya tidak bersih dari
perbuatan korupsi kemungkinan besar dilaporkan anak buahnya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) baik secara langsung maupun dengan surat kaleng
atau surat yang pengirimnya menggunakan nama orang lain dan alamatnya tidak
jelas karna informasi yang diberikan aparat pemerintah pada umumnya benar karna
yang melaporkan tersebut sangat menguasai masalah instasi secara intern dan
biasanya laporannya sangat di percaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan hal tersebut hampir tidak ada pimpinan instansi pemerintah
melaporkan bawahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk
di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara bawahannya hanya di
tegur dan di periksa secara intern yang hanya menjatuhkan hukuman berupa turun
pangkat, tegoran tertulis dan tegoran lisan, penundaan kenaikan pangkat,
pencabutan jabatannya yang sifatnya ringan. Kalau sampai dilaporkan bawahannya
kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di proses dimuka
pengadilan yang di jatuhkan hukuman penjara oleh hakim bisa sampai hukuman mati, seumur hidup, dan
hukuman badan 20 tahun atau 15 tahun penjara yang dilaksanakan di Lembaga
Pemasyarakatan.
2.Sumber Informasi.
a.Masyarakat.
Pada umumnya masyarakat mengawasi
pembangunan dalam wilayahnya masing-masing, setiap ada keanehan pembangunan
didaerahnya di laporkan kepada salah satu penegak hukum (penyidik Kepolisian,
Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi. Biasanya jumlah
laporan masyarakat sifatnya berupa surat kaleng yang nama dan alamat si
pengirim surat berbeda, maka pada saat ditelusuri berupa pemanggilan dan mendatangani alamatnya
tidak datang. Maka berdasarkan laporan masyarakat yang banyak tersebut ada saja
laporan yang benar isinya bahwa apaqrat pemerintah ada yang melakukan perbuatan
korupsi, yang kemudian ditinjak lanjuti aparat penegak hukum sesuai proses
hukum yang berlakun dengan tahap pertama di lakukan tahap penyelidikan dengan
mencari data-data dari para pihak yang tersangkut dari perbuatan korupsi
termasuk mencari barang buktinya, setelah ada dugaan telah terpenuhi minimal
dua alat bukti maka di tingkatkan ketahap penyidikan deengan menetap kan
seseorang menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi sebagai
saksi, Keterangan Ahli, Surat, Tersangka, dan barang bukti selanjutnya perkaranya di teruskan kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk di teliti mengenai syarat formal dan syarat materil. Mengenai
syarat formal meneliti semua surat-surat yang harus ada dalam berkas perkara
yaitu mengenai surat perintah penangkapan, Berita acara Penangkapan, Surat
Perintah Penahanan kalau di tahan dengan Berita Acara Penahanan, Penyitaan
barang bukti kalau ada barang buktinya dan memeriksa Berita Acara Penyitaan
Barang Bukti, sedangkan syarat materil meneliti berkas perkara terkait dengan
kebenaran perkara tersebut dengan memeriksa hubungan keterangan saksi yang satu
dengan saksi yang lain, hubungan keterangan saksi dengan tersangka dan barang
bukti, Keterangan surat hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan
tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan ahli terkait dengan perbuatan
tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan tersangka hubungannya dengan
keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti yang itinya dari
hasil pemeriksaan para saksi, Saksi Ahli, Surat dan Keterangan tersangka/terdakwa
dan barang bukti bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan korupsi tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP bunyinya :a.persesuaian antara
keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c.alasan yang
mungkin dipergunakan oleh saksi untuk
memberi keterangan yang tertentu; d.cara
hidup dan kesusilaan saksi serta
segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu di percaya. Selanjutnyasetelah
diteliti syarat materilnya ternyata masih ada kekurangan belum adanya minimal
dua alat bukti dan adanya surat yang belum di penuhi, lalu Jaksa Penuntut Umum
mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi sesuai petunjuk
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setelah penyidik melengkapi petunjuk lalu
dilimpahkan lagi berrkasnya kepada Jaksa penuntut Umum dan setelah di teliti
bahwa berkas perkara sudah lengkap syarat formal dan materilnya, selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dengan materi yang diambil dari
Berita Acara yang di buat penyidik terutama mengenai waktu dan tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan korupsi yang dilakukan, cara perbuatan korupsi yang
dilakukan , serta Pasal korupsi yang di langgar. Biasanya Pasal korupsi yang
dilanggar adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan korupsi karna menerima
uang dari orang lain yang melanggar sumpah jabatannya biasanya Pasal yang di
Langgar adalah Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah selesai surat dakwaan
di buat Jaksa Penuntut Umum lalu perkara tersebut di limpahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) ke pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan di depan hakim baik hakim, Jaksa Penuntut Umum,
Terdakwa/penasehat hukum hanya terbatas memeriksa perkara sesuai dakwaan Jaksa
Penun Umum (JPU) dan tidak boleh menyimpang dari hal tersebut, maka disebut
surat dakwaan merupakan mahkota Jaksa Penuntut karna kalau perkara yang
terbukti tetap tidak ada dalam surat dakwaan maka perkara tersebut tidak boleh
di hukum, hanya yang terbukti dalam surat
yang dapat di hukum hakim. Setelah perkara di periksa dimuka pengadilan
baik terhadap para saksi, surat, Ahli, terdakwa, dan barang bukti ternyata
terbukti melakukan perbuatan korupsi, maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya , setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti
selanjutnya statusnya berubah menjadi narapidana dan melaksanakan hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai putusan hakim, tetapi bila tidak terbuti hakim membebaskan terdakwa dari
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
B.Pemeriksaan Saksi.
1.Keadaan
Sehat jasmani dan rohani..
Berdasarkan ketentuan sebelum saksi di
periksa terkait pokok perkaranya terlebih dahulu di tanyakan apakah saksi dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau sakssi menjawab sehat jasmaani dan
rohani, karna sehat jasmani dan rohani sebelum memberikan keterangannya
mengangkat sumpah dulu sesuai dengan agamanya, setelah di sumpah lalu saksi
memberikan keterangan yang diketahuinya atas perkaranya. Keterangan saksi hanya
di berikan adalah keterangan apa yang dilihat sendiri, apa yang dirasakan
sendiri, dan apa yang didengar sendiri, dan tidak boleh memberikan keterangan
atas dugaan atau perkiraan. Keterangan saksi yang diberikan diatas sumpah
agamanya, maka keterangan saksi tersebut di gunakan hakim menentukan salah
tidaknya perbuatan korupsi yang di lakukan seseorang. Demikian juga dalam
memeriksa terdakwa dimuka pengadilan sebelum memeriksa pidana pokoknya terlebih
dahulu ditanyakan apakah terdakwa dalam sehat jasmani dan rohani dan bila di
jawab tidak sehat jaqsmani dan rohani maka sidang ditunda tiga hari berikutnya,
tetapi kalau pernyataan sakit bohong-bohongan atau tidak benar sakit dan sakit
hanya di buat-buat maka sidang dilanjutkan pemeriksaan perkara, seperti perkara
tersangka Setya Novanto waktu sidang dimuka hakim, dimana hakim menanyakan nama
dan tempat tinggalnya tidak bisa di jawab tersangka Setya novanto dan katanya
dalam keadaan sakit, lalu hakim menanyakan tiga (3) dokter satu persatu
menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan dapat sidang di lanjutkan.
Berdasarkan keterangan tiga (3) dokter bahwa tersangka Setya Novanto sehat maka
hakim melanjutkan sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan. Dengan dibacakan
surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugatan praperadilan ke-dua kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dengan sendirinya. Tersangka Setya
Novanto diduga sengaja berbohong menyatakan sakit harapannya perkaranya di
tunda dan gugatan pra-peradilannya harapannya di terima hakim bahwa tersangka
Setya Novanto tidak bersalah dan perkara yang sudah dilimpahkan tidak sah lagi.
2.Hubungan
keluarga.
Sebelum saksi memberikan
keterangan atas pokok perkara terlebih dahulu ditanyakan apakah saksi ada
hubungan keluarga dengan tersangka, bila di jawab ada hubungan keluarga dengan
tersangka, maka saksi tidak boleh memberikan keterangan di muka sidang, kecuali
tidak ada keberatan dari terdakwa dan keluarganya memberikan keterangan tanpa
sumpah tidak merupakan alat bukti,
Selanjutnya saksi memberikan keterangannya. Pemeriksaan saksi yang ada hubungan
keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Karna dalam
ketentuan bila ada hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan
keterangannya. Ketentuan hubungan keluarga yaitu hubungan keluarga sampai garis
keturunan ketiga, hubungan suami isteri, dan mantan suami isteri.
4.Hubungan saksi.
5.Saksi apa yang dilihat,dirasakan, dan
didengar.secara langsung.
BAB IX
MENANGGULANGI PERBUATAN
KORUPSI
A.Melibatkan
Partai Politik.
Perbuatan korupsi sudah marak terjadi di
tengah-tengah masyarakat bertambah lama bukannya berkurang tetapi makin lama
makin bertambah yang melakukannya pada hal aparat penegak hukum sudah berbuat
banyak dengan menindak para pelaku korupsi teutama perkara-perkara besar sudah
banyak ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kejaksaan seluruh
indonesia dan polri seluruh indonesia,dimana sdebelumnya hanya menindak perkara
korupsi yang biasa saja dan beberapa tahun yang lalu sudah menindak pelaku
korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Merteri Pertambangan
dan Enegi, disamping itu adanya lima ketua umum partai politik yaitu lutfi
hasan ishaq mantan presiden partai keadilan sejahtera pks,Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan saat ini , surya darma ali mantan ketua
umum partai persatuan pembangunan,tersangka Setya Novanto mantan keua umum partai golongan
karya dan Mantan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI,dan baru-baru ini sekitar pertengan bulan maret 2019 komisi
pemberantasan korupsi telah menetapkan roma hurmuziy selaku ketua umum partai
persatuan pembangunan sebagai tersangka. Biasanya yang dihukum melakukan perbuatan korupsi
biasanya pejabat negara baik sebagai
Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI /DPRD dan semua
pejabat dapat menduduki jabatan tersebut berdasarkan usungan/dukungan partai
politik. Hasil dari perbuatan korupsi selain untuk kepala daerah diduga partai
politik yang mengusungnya juga mendapat
bagian. Berdasarkan hal tersebut setiap perbuatan korupsi yang di lakukan
pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan
anggota DPR RI/DPRD harus melibatkan partai politik karna turut menikmati hasil
korupsi. Jangan hanya menghukum pejabat pemerintah dan pengusaha/kontraktor
tetapi harus ikut dihukum partai politik yang terbukti ada menerima bagian dari
uang korupsi baik yang diterima lewat pejabat negara maupun lewat
pengusaha/kontraktor. Kalau Partai Politik tidak ada menerima uang dari para
pejabat negara yang diusungnya, lalu darimana uang partai politik menggerakkan
partai plitiknya yang begitu besar dana yang di butuhkan pada hal partai
politik tidak mempunyai sumber keuangan resmi yang dapat diaudit atau diperiksa
setiap tahun , sedangkan setiap perusahaan, lembaga sosial, lembaga resmi
lainnya memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit pihak yang berwajib tiap
tahun. Untuk itu setiap penegak hukum baik penyidik kepolisian, penyidik
kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa
pejabat negara langsung ikut di periksa partai politik yang mengusungnya, bila
sampai ada nanti yang terbukti partai politik menerima bagian dari uang korupsi
yang kemudian di hukum hakim diduga perbuatan korupsi akan turun jumlahnya
berkisar 75 persen.atau berkurang banyak. Posisi partai politik sangat
menguntungkan bila para pejabat negara melakukan perbuatan korupsi yang hanya
melibatkan pejabat negaranya dan pengusaha/kontraktornya sedangkan partai
politik yang mengusungnya tidak pernah dilibatkan, pada hal partai politik yang mendukungnya mendapat
bagian dari perbuatan korupsi tersebut kecuali ketua partai politiknya yang
langsung melakukan perbuatan korupsi dan cukup hanya dirinya dihukum dan tidak
pernah melibatkan partai politiknya. Para pejabat negara yang melakukan
perbuatan korupsi tidak mungkin melibatkan partai politik yang
mengusung/mendukungnya kemungkinan ada balas budi karna pejabat negara dapat
menduduki jabatan tidak terlepas dari dukungan partai politik yang mengusungnya
atau sudah ada kata sepakat yang tidak tertulis para pejabat negara yang tersangkut
perbuatan korupsi tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, mungkin
masih ada harapan partai politik yang mengusungnya akan membantunya dalam
bentuk lain dan bila ada masalah korupsi cukup hanya dihadapi pejabat negaranya
bersama pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik pendukungnya tidak
dilibatkan dalam perkara korupsi tersebut. Mengamati setiap perkara korupsi
yang dilakukan pejabat negara tidak pernah melibatkan partai politik yang
mengusungnya, maka penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) harus atau sebaiknya melibatkan partai politik yang mengusungnya.
Inisiatip melibatkan partai politik yang mendukungnya datangnya dari aparat
penegak hukum baik dari penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan jangan mengharapkan datangnya dari
pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya karna pejabat negara dan
pengusaha/kontraktornya kalau nanti di hukum hakim, setelah selesai menjalani
hukumannya masih dapat mengusungnya menduduki jabatan di tempat lain baik
jabatan yang sama maupun jabatan yang berbeda baik sebagai Gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPRD RI/DPRD demikian juga pengusaha/kontraktor yang
masih dalam tahanan yang hubungannya baik dengan partai politik yang menunjuk
pengusaha/kontraktornya menangani
proyeknya dapat menitipkan perusahaan/kontraktornya atas nama bawahannya menangani proyek untuk
membangun sesuai ketentuan, demikian juga setelah selesai menjalani hukumannya
dapat langsung meminta kepada partai politik untuk ditunjuk menangani proyek
pembangunan baik ditempat semula atau di tempat lain karna partai politik
kewenangannya untuk seluruh Indonesia yang dapat menunjuk Pengusaha/kontraktor
dipakai pejabat negara hasil usungan partai politik tersebut menduduki jabatan
tersebut. Maka ada juga pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi,
setelah selesai menjalani hukumnya pada saat ada kesempatan mencalonkan diri
lagi menjadi kepala daerah baik sebagai Bupati, Walikota hasil usungan partai
politik tersebut atau ada dimasukkan menjadi pengurus partai politiknya seperti
pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2018
ada tersangka korupsi yang
diusung partai politik untuk menduduki jabatan kepala daerah demikian juga ada caleg mantan koruptor yang sudah selesai
menjalani hukumannya didukung partai
politik yang mengusungnya untuk menjadi anggota dpr ri. Berdasrkan alasan
tersebut aparat penegak hukum sebagai penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan,
dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu berinisiatip melibatkan
partai politik yang mengusung pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi
dan memberikan hukuman berat juga kepada partai politik yang mengusungnya
dengan harapan semua partai politik yang mengsung seseorang menduduki jabatan
di pemerintahan akan merasa ketakutan sehingga tidak akan berbuat korupsi lagi
yang berakibat partai politik untuk mengusung seseorang menduduki jabatan akan
menseleksi para calon pejabat negara dan benar-benar yang diseleksi atas
kemampuan kinerjanya, bersih dari perbuatan korupsi, demikian juga masyarakat
yang punya hak pilih tidak diberikan sejumlah uang agar dipilih rakyat, setelah
terpilih lalu di lantik lalu memimpin dan semua tindakannya hanya untuk
kepentingan rakyat, semua proyek pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan
tanpa ada korupsinya. Semua proyek pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum
tanpa ikut campur tangan partai politik yang mendukungnya menunjuk
pengusaha/kontraktor dalam menangani proyek pembangunan tersebut.
B.Sumber Dana.
Untuk dapat menghilankan atau mengurangi
perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat harus memiliki sumber dana
resmi dalam menggerakkan partai politik. Kalau tidak ada sumber dana resmi dari
partaik politik untuk memberantas perbuatan korupsi dan hanya mengandalkan
penegakan hukum dalam memberantas korupsi tidak mungkin. Dapat dilihat selama
hanya mengandalkan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para
pelaku korupsi bukannya perbuatan korupsi berkurang malah bertambah banyak
pelaku korupsi demikian juga nilai uang yang dikorupsi bertambah juga. Hal ini
dapat dilihat perkara korupsi yang sedang disidik penyidik Kepolisian, penyidik
Kejaksaaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah terus.
Ide pertama pemberian bantuan kepada Partai politik oleh Menteri Dalam Negeri
Cahyo Kumolo lalu ditindak lanjuti Pemerintah Indonesia sudah menyadari untuk
mengurangi perbuatan korupsi memberikan
bantuan kepada partai politik yang diberikan lewat anggota DPR RI yang tadinya
bantuan setiap anggota DPR RI sebesar Rp.108 dan sekarang ditingkatkan sepuluh
(10) kali menjadi Rp.1080 perorang.. Pemberian bantuan kepada partai politik
didukung Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan
sangat setuju pemberian bantuan pemerintah kepada partai politik untuk
mengurangi perbuatan korupsi walaupun nilainya masih kecil dan nanti secara
bertahap kedepan akan diperbesar Pemerintah nilainya partai politik pemberian
bantuan pemerintah kepada partai politik tidak begitu tertarik menerimanya
karna dinilainya jumlahnya sangat kecil, untuk membiayai pegawai partai politik
tidak cukup apalagi ditambah biaya operasional dilapangan baik dalam mengadakan
rapat-rapat besar, mendatangi anggota masyarakat kedaerh-daerah sebagai
pendukungnya belum lagi pengeluaran lainnya yang cukup besar. Selama bantuan
yang di berikan pemerintah partai politik pendukung pejabat menduduki
jabatannya masih sedikit masih jauh dari kebutuhan organisasi parti politik
dalam menggerakkan mesin partainya dalam merebut hati rakyat untuk mendukung
partai politiknya, akan tetap melakukan perbuatan korupsi bila sampai sumber
dananya hanya mengandalkan bantuan pemerintah tidak akan cukup dan terakhir
partai politiknya akan mati dengan sendirinya, dengan demikian tetap melakukan perbuatan korupsi lewat
pejabat yang diusung partai politik tersebut agar partai politiknya dapat
melakukan kegiatan seperti biasanya. Demikian juga para pengusaha yang
tersangkut perbuatan korupsi akan tetap minta bantuan dari partai politik untuk
ditunjuk memegang proyek yang berada dibawah kekuasaan pejabat negara yang
diusung partai politik dalam memegang jabatannya. Kalau para pengusaha tidak
ada memegang proyek untuk di bangunnya dengan sendiririnya pengusaha tersebut
tidak ada masukan untuk menggaji pegawainya dan modal perusahaan akan habis
sedikit demi sedikit yang berakhir bangkrut. Maka berdasarkan hal tersebut
pengusaha/kontraktor tersangkut korupsi tidak akan kapok melakukan perbuatan
korupsi dan tetap akan mengikuti aturan
permainan yang sifatnya melanggar hukum demi menghidupi para pegawainya dan
kelangsungan keberadaan perusahaan tersebut karna sumber hidup pengusaha dari
perusahaan tersebut. Untuk menghindari perbuataan korupsi tergantung dari pejabatnya
dan Partai Politik yang
mengusungnya karna semua keuangan proyek
ada di tangannya, sedangkan para pengusaha/kontraktor hanya menyesuaikan dengan
pejabatnya dan partai politik yang mengusungnya, bila pejabatnyaa bersih dari
korupsi maka pengusaha yang membangun proyek pembangunan dilakukan sesuai kebutuhannya
dan keuntungan para pengusaha diambil sesuai aturan dan bila ada sisa uang dari
proyek pembangunan tersebut dikembalikan ke kas negara, tetapi jika pejabatnya
dan partai politiknya melakukan korupsi, maka pengusaha/kontraktor menyesuaikan
pembangunan proyek dengan menggelembungkan nilai proyeknya disesuikan dengan
besar anggaran agar sesuai dengan administrasi proyek lalu membangun proyek
sesuai dengan besarnya biayanya sekitar 40 persen dari anggarn proyek,
selanjutnya sisa dari pembangunan tersebut sebesar 60 persen seharusnya di
kembalikan ke kas negara tetapi
dikorupsi pejabat pemerintahnya dan
partai politik yang mengusungnya dengan membagi hasil korupsi sesuai dengan
kesepakatan bersama.. Maka inti untuk memberantas perbuatan korupsi terletak di
tangan pejbat pemerintah dengan partai politik yang mengusungnya sedangkan para
pengusaha hanya menyesuikan kejujuran pejabat negara dan partai politik yang
mengusungnya sedangkan, kalau pejabat negarnya dan partai politik yng
mengusungnya bersih dri perbuatan korupsi akan menyesuiakan dengan menggunakan
anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan sisanya dikembalikan ke kas negara,
tetapi bila pejabat negarannya dan partai politiknya tidak bersih dari perbuatan
korupsi akan menggelembungkan nilai proyek sebesar anggaran yang tersedia agar
sesuai dengan administraasi pembangunan proyek, dan setelah di bangun dan sisa
pembangunan proyek di bagi-bagi untuk
pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya.
C.Serba Sulit
Memberantas korupsi.
Perbuatan korupsi masih tumbuh subur di
tengah-tengah masyarakat, pada umumnya semua perbuatan korupsi dilakukan para
pejabat negara baik sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR
RI/DPRD yang diusung partai politik untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi tersebut digunakan selain
kepentingan dirinya sendiri juga untuk membiayai operasional partai politiknya
yang cukup banyak dana yang dibutuhkan untuk itu. Kalau setiap perbuatan korupsi yang dilakukan
para pejabat negara dengan melibatkan partai politik yang mendukungnya untuk
mengurangi perbuatan korupsi ditengah-tengah masyarakat, sebaliknya partai politik
tidak memiliki sumber dana resmi untuk menggerakkan kegiatan partai politiknya
dan tidak lama partai politiknya tidak bisa melakukan aktifitas yang berujung
partai politiknya akan mati.. Pengurus partai politik yang benar sudah
profesinya sebagai politikus tidak
menghendaki partai politiknya sampai mati atau tidak ada aktifitasnya
dan berusaha partai politiknya selalu eksis atau tetap hidup melakukan
kegiatannya. Problema partai politik menghilangkan perbuatan korupsi dikaitkan dengan ketiadaan sumber dana resmi
penulis menduga partai politik tetap melakukan perbuatan korupsi untuk
membiayai kegiatan operasional partai politik dengan resiko berurusan dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti perbuatan korupsi yang dilakukan
para pejabat negara yang tersangkut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan resiko tugas atau apes atau sial yaitu dia melakukan perbuatan
korupsi ketahuan dan ditangkap aparat penegak hukum sedangkan orang lain
melakukan perbuatan korupsi aman-aman saja dan sering dikatakan orang orang
yang melakukan perbuatan korupsi aman-aman saja dianggap dirinya pintar dalam
memimpin daerahnya serta pintar mengelola proyek pembangunan yang berada
dibawah kekuasaannya, sedangkan pejabat yang tertangkap melakukan perbuatan
korupsi disebut pejabatnya bodoh. Perbandingan pejabat yang bodoh dan pejabat
yang pintar dalam melaksanakan tugasnya masih banyak pejabat yang pintar, maka
semua perbuatan korupsi masih berjalan terus bukannya bertambah berkurang
perbuatan korupsi tetapi tiap tahun malah bertambah terus perbuatan korupsi.
Banyak juga selama menjabat kepala daerah aman-aman saja dari perbuatan korupsi
dan bahkan sampai habis periode masa jabatannya tetap aman, dan ada yang
mencalonkan kepala daerah yang kedua kali dan menang lagi yang diusung partai
;politik semula, dan setelah menduduki jabatan yang kedua kali tersangkut perkara korupsi yang berurusan
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mantan Bupati Klaten Jawa
Tengah. Perbuatan korupsi masih tetap berlanjut selama partai politik belum
mempunyai sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya yang dapat
diaudit setiap tahun oleh pihak yang berwajib. Setiap partai politik yang ikut
pemilu salah satu syaratnya harus ada sumber dana resminya, dan semua dapat
memenuhinya, hanya saja kurang dapat di percaya sumber dananya dan pihak yang mengaudit
tidak menelusuri sumber dana partai
politik secara mendeteil atau teliti, sehingga tidak ada kemajuan yang berarti
berakibat perbuatan korupsi berjalan terus tanpa ada pembaharuan kearah yang
lebih baik.
D. Mencegah
perbuatan korupsi.
Untuk mencegah perbuatan korupsi
tidak bisa hanya mengandalkan penjatuhan hukuman yang berat kepada para pelaku
korupsi. Banyak terdakwa yang melakukan perbuatan korupsi dengan hukuman berat serta memiskinkanya dengan jalan merampas
semua harta kekayaannya yang bersumber dari korupsi dirampas untuk negara
seperti kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusu yang di jatuhkan hukuman seumur
hidup, menjatuhkan hukuman badan antara 10-15 tahun penjara tetapi perbuatan korupsi
bukannya berkurang tetapi malah bertambah
setiap tahunnya. Sepertinya putusan majelis hakim yang di kategorikan
sudah berat tidak berpengaruh kepada masyarakat terutama sebagai pelaku korupsi
pemula atau pelaku korupsi pertama kali.
Untuk mencegah perbuatan korupsi Partai
Politik harus memiliki sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya
dengan kebijakan, antara lain :
1.Sumber
Dana APBN.
Setiap partai politik
seharusnya di bantu dari anggaran Pemerintah atau APBN yang memadai untuk
menggerakkan organisasi partai politik terutama untuk membesarkan anggota
masyarakat sebagai pengikutnya. Pemberian anggaran tersebut tidak merupakan
bantuan tetapi kewajiban dari pemerintah memberikan anggaran tiap tahun sesuai
dengan kebutuhannya. Bila Pemerintah memberikan sekedar bantuan yang jumlahnya
relatif kecil dan hanya membiayai pegawai kantor partai politikya saja masih
kurang, partai politik tetap menerima tetapi tidak ada rasa senang sepertinya
partai politik tersebut lebih baik tidak diberikan bantuan anggaran, agar lebih
kuat alasannya melakukan perbuatan korupsi. Memberikan bantuan kepada partai
politik sangat wajar karna partai politik bekerja bukan kepentingan diri
sendiri tetapi untuk kepentingan masyarakat umum. Hampir tidak ada bedanya
dengan Aparat negara yang digaji dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
masyarakat Partai politik yang di
berikan anggaran tiap tahun berdasrkan banyaknya kader partai politik yang
duduk menjadi anggota DPR RI/DPRD. Untuk sekarang bulan Januari 2018 partai politik yang kadernya yang duduk
di DPR RI/DPRD ada 10 (sepuluh) partai politik. Jumlah partai politik tersebut
selalu berubah jumlahnya selama lima (5) tahun sekali sesuai hasil Pemilu.
Untuk tahun 2019 setelah selesai Pemilu 2019 jumlah partai politik jumlahnya
bisa tetap, bisa bertambah dan bisa berkurang terutama kalau kalah bersaing
pada pemilu sama sekali tidak ada kader partai politik yang duduk di DPR/DPRD,
sebaliknya bila ada partai pendatang baru yang didukung masyarakat dimana kader partai politiknya ada yang duduk di DPR RI/DPRD akan masuk partai politik yang
mendapat anggaran (APBN) dari Pemerintah demikian juga partai politik yang
tadinya kadernya ada yang duduk di DPR RI/DPRD kemudian setelah pemilu tahun
2019 tidak ada kadernya yang duduk di DPR RI/DPRD, maka partai politik tersebut
tidak dibiayai anggaran /APBN negara lagi
2.bersatunya
beberapa pengusahaSumber dana lewat keuntungan perusahaan negara.
Untuk sumber dana resmi bagi
partai politik dimana pemerintah pusat menetapkan atau menentukan 10 perusahaan
negara keuntungannya di berikan kepada partai politik dan di bagi sesuai
besarnya partai politik yang duduk di DPR RI/DPRD. Keuntungan 10 perusahaan
tersebut dianggap cukup untuk dibagai-bagi kepada partai politik untuk
menggerakkan organisasinya, sehingga tidak ada alasan partai politik tidak ada
uang untuk menggerakkan partai politiknya dengan harapan partai politik kedepan
tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dan fokus bekerja untuk kepentingan
rakyat menuju masyarakat yang sejahtera karna sudah mendapat gaji secara
permanen dari pemerintah. Tidak ada lagi
alasan melakukan perbuatan korupsi seperti selama ini partai politik sarat
melakukan perbuatan korupsi hingga anggota masyarakat banyak di bawah garis
kemiskinan dan kehidupan ditengah-tengah masyarakat penuh kesenjangan antara
pejabat pemerintah dengan masyarakat kecil. Untuk itu mulai saat ini partai
politik mulai menyadari tindakan yang salah selama di lakukan untuk berubah
partai politik kedepan dengan melaksanakan tugas hanya untuk kepentingan
rakyat. Semua hasil pembangunan dinikmati bersama oleh pejabat negara dan
anggota masyarakat sesuai dengan keadaannya masing-masing serta sama-sama
menikmati hasil pembangunan tanpa adanya kesenjangan hidup.
3.bersatunya lembaga masyarakat atau
beberapa lembaga agama membentuk partai
politik untuk mewakilinya , dan sumber dananya dari uang iuran tiap pengurus
dan anggota partai politik dan setiap menduduki jabatan diambil dari kadernya
sendiri tanpa ada imbalan uang.
4. bersatunya beberapa pengusaha membentuk
partai politik.
Beberapa pengusaha atau sekitar 10
pengusaha bergabung membentuk partai politiknya,dan tiap pengusaha memberikan
keuntungan dari dua perusahaannya untuk biaya partai politik yang dapat di
audit tiap tahun.maka untuk mengusung seseorang untuk menduduki jabatan baik
sebagai presiden .gubernur,bupati dan walikota dan anggota dpr ri tanpa
uang kerohiman dan benar-benar
menseleksi calon kepala daerah yang mampu dan berkwalitas untuk diusung
menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang mampu untuk meningkatkan
mensejahterahkan masyarakat
Bila partai politik sudah memiliki
sumber dana resmi yang bisa diaudit tiap tahun maka parbuatan korupsi akan
hilang.
RIWAYAT-HIDUP
|
Nama |
: |
Dr.Monang Siahaan, S.H, M.M. |
|
|
||||
|
Tempat, Tanggal Lahir
: |
Pematang
Siantar, 25 Desember 1952 |
|||||||
|
Agama |
: |
Kristen
Protestan |
|
|
|
|
||
|
Istri |
: |
Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA. |
||||||
|
Anak |
: |
Boru
Parapat. |
|
|
|
|
||
|
|
: |
1. |
Henry Togi
Samuel Siahaan, S.E.dengan isteri Marlina Tiurmaida
Evaridawati Boru Tambunan,SE, |
|||||
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
serta
cucu Berliana Kasih |
Dameria |
||||
|
|
|
|
Boru |
Siahaan |
,
Yosep Binsar |
|||
|
|
|
|
Moratua ,David Togar dan david
Togar Immanuel Siahaan. |
|
|
|
||
|
|
|
2. |
Ricky Pardamean Siahaan,S.H,
M.H. |
|||||
|
|
|
3. |
Kristin
Shinta Sari Boru Siahaan, S.Pd. |
|||||
|
| ||||||||
![]()
|
Pendidikan |
: S1
Fakultas Hukum Universitas |
|
|
Kristen Satya Wacana, Salatiga
Jawa |
|
|
Tengah (1978) |
|
|
S2 STIE Mitra Indonesia
(Yogyakarta) |
|
|
Rangking V dari 129 Wisudawan,
IPK |
|
|
3,57 dan predikat Sangat
Memuaskan |
|
|
(2001) |
|
|
Doktor Ilmu Hukum Universitas
Boro |
|
|
budur, lulus tanggal 27
Februari 2016 |
|
|
dengan predikat Sangat
Memuaskan |
Karier
: 1. Penempatan pertama di Kejaksaan
Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981)
Kepala
Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21
September 1982)
Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK.
Tanggal 26 November 1987)
Kejaksaan
Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988)
Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK
tanggal 10 Agustus 1989)
Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa
Tengah (SK Tanggal 25 November 1992)
Kepala
Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23
Juni 1994)
Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996)

falsafah dan filosofi hukum acara
pidana
Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998)
Asisten
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000)
Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003)
Inspektur
Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007)
Analis
Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, di Jakarta, Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal
21 Juli 2008)
Pembantu
Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, di Jakarta, Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21
April 2009)
Staf
Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b
Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik
tanggal 17 Maret 2011)
Jaksa
Fungsiaonal pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI sejak Tanggal 26 Desember
2012, dengan pangkat IV/e serta mantan pejabat eselon ! b.
Memasuki
masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama
golongan IV/e.
Kegiatan
yang dilakukan setelah pensiun, mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur
untuk Siswa S1 sejak tahun 2014 dan mengajar S2 sejak Tanggal 14 Mei 2016,
demikian juga sekitar bujan Juni 2016 menjadi Dosen tetap pada Universitas
Pamulang NIDN/NUDK.8896620016 mengajar
Siswa S2 Hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan korporasi, Hukum
Lingkungan Hidup, dan Pembaharuan Hukum Nasional.
SINOPSIS
Buku ini menyoroti bertalian
dengan pilkada DKI DIMANA ANIS BASWEDAN DAN SANDIAGA UNO TIDAK DIPERHITUNGKAN
MENJADI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI sebagai berikut:
1.Berbagai cara menjegal Ahok
menjadi Gubernur DKI.
2.Demonstrasi besar-besaran
dilakukan berkali-kali agar Ahok dihukum dan di tahan.
3. dugaan besar yang paling kuat menjadi gubernur
dki adalah basuki cahaya purnama/ahok.
4. agus hari murti dianggap
kedudukannya dalam posisi terkuat keduajadi gubernur dki,dan anis baswedan
tidak diperhitungkan jadi gubernur dki.
5.agus hari murti berupaya
menjatuhkan basuki cahaya purnama lewat jalur hukum.
6.Penyebab tersingkirnya Agus dan
Sylviana mengikuti pilkada putaran Kedua.
7.Faktor-Faktor Terpilihnya Anies
dan Uno menjadi Gubernur DKI, yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
7.Putusan Majelis Hakim telah
mencabut bandingnya dan tinggal melaksanakan hukumannya.
8.Banyaknya uang dan tenaga untuk
menjatuhkan Ahok baik lewat Pilkada dan pengadilan.
Tulisan :
1.
Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan,
Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
2.
Perjalanan
KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
3.
Koruptor
Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
4.
Rentenir
Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
5.
KPK
dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia, Jakarta.
6.
Ahop
Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia, Jakarta.
7.
Ada
Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
8.
Pembaharuan
Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
9.
Falsafah dan Filosofi Hukum Acara
Pidana Penerbit
PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
10. Setya
Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah dalam Papa Minta Saham.
11. Pembuktian
Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.
12. Pembaharuan
hukum Nasional.
13. Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.
[1]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say
No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.
[2]
Baharuddin
Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum
di Indonesia , Penerbit Buku
Kompas, Cetakan II: Juni 2002, hal 105.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar