Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 5 : MENGHILANGKAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK (BAGIAN KEDUA)

BAB V

PARTAI POLITIK BERGABUNG  MENGUSUNG CALON MENDUDUKI

 JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK

 

A.Bergabung Partai Politik mengusung Calon.

    Tahun 2018 tahun politik, ada 117  pilkada secara serentak dan  tahun 2019 merupakan tahun pemilihan Presiden Republik Indonesia  untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI. Mulai tahun 2017 jauh-jauh sebelumnya sudah mempersiapkan menghadapi Pemelihan pimpinan Pusat sampai daerah. Jauh sebelumnya Partai Nasdem dan Partai golongan karya (Golkar) sudah menyatakan akan mendukung Joko Widodo menduduki jabatan Presiden yang kedua kali karna dilihat Kinerja Joko Widodo sangat baik terutama dalam pembangunan yang dimulai dari daerah sampai pusat, terutama pembangunan jalan tol Lampung sampai Aceh sepanjang lebih 1000 km, pembangunan tol laut ke Indonesia Timur, memberikan harga bensin yang dari Rp.60.000 per-liter menjadi  Rp.6.500, perliter yang sama harganya diseluruh Indonesia, untuk daerah Kalimantan membangun kereta api menghubungkan antara propinsi yang satu dengan propinsi lainnya serta membangun jalan tol, membangun  bendungan untuk pengairan sawah pertanian. dan Presiden Joko Widodo menyatakan belum berpikir mengenai pemilihan Presiden untuk tahun 2019 dan waktunya masih jauh, sekarang masih fokus bekerja untuk mempercepat pembangunan disegala bidang guna mengejar ketertinggalan pembangunan bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                   Pelaksanaan Pilkada serentak terutama di daerah Tingkat satu untuk mengusung calon Gubernur, dan biasanya untuk mengusung calon Gubernur biasanya bergabung beberapa Partai Politik untuk mengusungnya, karna alasan bergabung untuk dapat menduduki jabatannya partai politik yang mengusungnya harus ada 20   yang duduk di DPRD Tingkat I dan II dimana pada umumnya jarang satu partai politik dapat mengusung yang jumlah kadernya  cukup banyak di DPRD Tingkat I dan II seperti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) di Propinsi Bali, dimana kader PDI-P sebagai anggota DPRD Bali melebihi dari jumlah  persyaratkan  atau diduga lebih 50 persen anggota DPRD tingkat I Bali  dari kader partai PDI-P, demikian juga Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) untuk Jawa Barat yang duduk di DPRD Jawa Barat sampai 20 orang  yang dapat mengusung kader Parati Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP tanpa bergabung dengan partai politik lainnya. Untuk Propinsi Jawa Timur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah kadernya yang duduk di DPRD cukup banyak dapat mengusung sendiri calon Gubernur Jawa Timur tanpa bergabung dengan partai politik lainnya, hanya Calon Gubernur Jawa Timur sudah ditetapkan Gus Iful dan Wakilnya dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sedangkan jabatan gubernur Jawa Timur telah ditetapkan Kofifah  yang masih menjabat Menteri  Sosial dengan wakilnya Emil Dardak  Bupati Trenggalek yang didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) hanya saja dukungan Partai golongan Karya (Golkar) kepada Kofifah diduga akan ditarik, sedangkan Wakil Gubernur dari Bupati Trenggalek dari kader partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi karna calon Wakil Gubernur Jawa Timur yang didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) lalu dikeluarkan dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Calon Gubernur Sudrajat dan Wakil Gubernurnya Sayhu didukung partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Demikian juga Calon Gubernur Jawa timur Kofifah awalnya kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedangkan partai politik yang medukungnya adalah partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) Maka untuk Bali cukup Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sendiri mengusung calon Gubernur Bali tanpa harus bergabung dengan partai Politik lainnya untuk mengusung seseorang calon Gubernur. Hanya saja pada umumnya untuk mengusung seseorang calon Gubernur, Bupati, Walikota bergabung beberapa partai Politik untuk mengusung seseorang calon menduduki jabatan Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II. Dalam Pemilihan Kepala Daerah pada umumnya berpasangan ada tiga atau empat calon. Menurut Presiden Joko Widodo jangan sampai mengorban  perpecahan Bansa dan mengorbankan persaudaraan   gara-gara pilkada karna hanya pilihan politik. Pilkada  yang hangat/memanas di wilayah Indonesia yang terjadi di Provinsi Jawa barat, Provinsi jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Dalam pelaksanaannya dilakukan pilkada yang pemenangnya tidak ada yang meraih 50 persen ditambah satu (1) orang, maka di lakukan pemilihan yang kedua yang suaranya yang terbanyak satu dan terbanyak dua. Kemudian dilaksanakan Pemilu dan siapa yang terbanyak suaranya dialah sebagai pemenangnya, seperti pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2016/2017 sebelumnya, dimana peserta pilkada ada tiga calon dengan berpasangan dengan Wakil Gubernur. Kelompok Pertama (1) diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku calon Gubernur dan Wakilnya yang didukung/diusung  4 partai politik yaitu Partai demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI_P), Partai golongan karya (Golkar), partai Nasdem, dan partai Hanura, sedangkan peserta nomor dua dengan calon Gubernur Agus Hari Murti Yudhoyono dan calon Wakil Gubernur Selvi yang didukung atau diusung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan  peserta tiga (3) dengan Gubernur Anis baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dengan didukung/diusung 2 partai politik yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS). Setelah berlangsung Pilkada daerah secara langsung dimana yang tertinggi mendapat suara rakyat kelompok Basuki Cahaya Purnama/Ahok, kelompok tiga (3) Anis Baswedan dan Sandiga Uno mendapat suara kedua terbanyak, dan kelompok dua (2) Agus Hari Murti Yudhoyono terendah meraih suara rakyat, maka karna tidak ada pemenang 50 persen ditambah satu suara dari jumlah penduduk yang punya hak pilih, maka dilakukan pemilihan ulang atau pemilihan yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan pasangannya dengan  Anis Baswedan dengan wakilnya Sandiaga Uno. Setelah berlangsung pemilihan dimenangkan Anis Baswedan selaku Gubernur DKI dengan Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI. Setelah terpilih Anis Baswedan dan Sandiaga Uno lalu di lantik, selanjutnya melaksanakan tugasnya, hanya saja dalam pelaksanaan tugasnya banyak kritikan masyarakat terutama menambah jumlah staf ahli dari 15 orang menjadi 60 orang yang diambil dari relawanya dulu sebagai imbalan balas jasa, dan setiap tunjangan anggota DPRD DKI dinaikkan dari Rp.4.000 perbulan menjadi Rp.40.000 perbulan, meningkatnya   rencana anggaran tahun 2017-2018  Pemda DKI naik tajam dari Rp.70 triliun menjadi Rp.77 triliun dan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo akan merevisi nantinya APBD DKI Tahun 2017/2018  setelah rencana anggaran sampai kepada Menteri Dalam Negeri, ditambah lagi setiap orang melaporkan masalahnya setiap pagi di Kantor Gubernur DKI sudah tidak dilayani lagi dan setiap ada masalah dilaporkan kepada Camatnya masing-msing.

                   Untuk menentukan calon yang diusung beberapa partai politik menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota ada yang cepat menentukan calonnya untuk diusung partai politik, tetapi ada juga partai politik yang sulit dalam menentukan calonnya untuk di usung partai politik seperti partai politik yang cepat menetapkan calonnya untuk diusung menjadi Guberur yaitu partai Nasdem jauh sebelumnya sudah menentukan Walikota Bandung Ridwan Kamil  untuk diusung partai Nasdem  kemudian partai golongan karya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  ikut mendukung Walikota Bandung dengan syarat Wakil Gubernurnya dari partai Golongan Karya (Golkar) dan sudah ditetapkan sekitar hari Kamis Tanggal 14 Desember 2017 tetapi sampai hari ini 19 Desember 2017 belum ada yang ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar karna pada Waktu Ridwan Kamil beserta Danil meminta dukungan kepada Partai Golongan Karya (Golkar) berjanji Ridwan Kamil akan menentukan Danil menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan sampai tanggal 19 Desember 2017 belum ada penetapan dari Ridwan Kamil bahwa Danil  sebagai calon Wakil Gubenur Jawa Barat dari Partai Golongan Karya sehingga Partai Golongan Karya menarik dukungannya dari Ridwan Kamil menjadi calon Gubernur Jawa barat. Alasan Ridwan Kamil belum menetapkan Wakil Gubernurnya karna dilakukan konvensi atas enam (6) orang wakil Gubernur  Jawa Barat yang diusulkan dari partai pendukungnya, setelah dilakukan konvensi tanggal 20 Desember 2017 tidak ditetapkan siapa yang dipilih menjadi calon Wakil Gubernur dan ditunda dalam menetapkan Wakil Gubernur mendampingi Ridwan Kamil selaku calon Gubernur Jawa Barat karna adanya masalah dengan pendukung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan akan menarik dukungannya dari Ridwan Kamil.   untuk menentukan Wakil Gubernur Jawa barat harus menyampaikan konsep-konsep dalam konvensi sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat pada  hari Rabu tanggal 20 Desember 2017. Diduga dengan cara tersebut untuk menentukan Wakil Kepala Daerah sekitar 6 orang yang memperebutkannya, diduga  Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) ada kemungkinan tidak terpilih selaku partai besar urutan kedua dalam pemilu tahun 2014 / 2019, sehingga Partai Golongan Karya (Golkar) menarik dukungannya dari Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Partai Golongan Karya (Golkar) tidak terpilih menjadi wakil Gubernur justru yang terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau terpilih dari kader Partai Nasdem yang relatif termasuk partai kecil urutannya antara ranking 5 dan 6 dari sepuluh (10))  Partai Politik. Jelas mempermalukan Partai golongan Karya (Golkar) selaku  Partai Politik besar sebagai urutan kedua terbanyak dari sepuluh (10) partai politik  meraih suara rakya, sedangkan urutan pertama dari sepuluh (10) Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).   Penarikan dukungan partai golongan Karya (Golkar) dari pencalonan Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Gubernur Jawa barat telah di Komentari Wakil Presiden Yusuf Kalla yang sekaligus staf ahli dan senior Partai Golongan Karya (Golkar) jangan buru-buru menentukan dukungan kepada seseorang di dikuatirkan nanti setiap dukungan Partai Golongan karya (Golkar) tidak dipercaya masyarakat.

                            Dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menarik hati rakyat untuk memilihnya terpenting kinerja dan popularitas calon tersebut yang dikenal baik oleh masyarakat, sedangkan dukungan partai politik hanya memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pilkada seperti untuk calon Gubernur Jawa barat harus ada 20 orang yang duduk di DPRD Jawa Barat. Ridwan Kami sebagai Calon Gubernur Jawa Barat yang didukung tiga partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah didukung 20 anggota DPRD Jawa Barat. Diantara para calon Gubernur Jawa Barat yang mungkin diikuti dua atau tiga calon, diduga sebagai pemenangnya menjadi Gubernur Jawa Barat adalah Ridwan Kamil, karna nama Ridwan Kamil sudah terkenal kinerjanya baik dan bersih dari perbuatan korupsi, sudah terkenal/populer namanya di Provinsi Jawa Barat. Diduga nanti dapat menarik suara tidak hanya dari partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetapi akan dapat menarik suara dari kader partai lain dari kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, karna kader lain memilih calon ridwan kamil tidak diketaui partainya karna pemilu tersebut bebas dan rahasia.

                   Sebelum ditutup hari dan tanggal penetapan untuk mendukung/mengusung calon menjadi kepala daerah biasa terjadi saling memberikan dukungan dan saling menarik dukungan. Pertama sudah mendukung seseorang calon kepala daerah ditengah perjalanan  politik ada yang berbenturan soal wakil kepala daerah seperti Golongan Karya (Golkar) mendukung Ridwan Kamil kemudian menarik dukungan dari Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat karna Ridwan Kamil belum menentukan Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan Karya (Golkar), atau persoalan lainnya yang dilihat pendukungnya terkait dengan survei tidak menonjol yang selalu suaranya di peringkat 3 atau peringkat 5 kemudian mencabut dukungannya lalu dukungannya diberikan kepada  pihak lain yang berdasarkan survei selalu namanya tertinggi atau urutan kedua yang nanti diduga dipilih rakyat dengan suara terbanyak dari pesaingnya, demikian juga dapat menarik dukungannya dari seseorang terkait dengan mahar atau uang  atau money politik, dimana setelah menetapkan secara rahasia mahar atau uang kerohiman atau money politik menetapkan seseorang untuk didukung partai politik menduduki jabatan kepala daerah ternyata ditengan perjalanan politik ada calon menawarkan uang kerohiman atau money politik yang besarnya 10 kali lipat dari pemberian sebelumnya, lalu partai politik mencabut dukungannya dari yang pertama dengan alasan yang dapat diterima masyarakat, pada hal sebenarnya penarikan dukungan tersebut karna uang kerohimannya dianggap kecil, selanjutnya dukungan partai politik memberikan dukungannya kepada seseorang yang dapat memberikan uang kerohiman sebesar 10 kali lipat  dari yang didukung pertama. Dalam Pilkada serentak untuk seluruh Indonesia Tahun 2018 untuk mendukung seseorang untuk menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota lebih dominan faktor uang sebagai uang kerohiman siapa yang lebih tinggi uang kerohimannya atau money politik dari pesaingnya untuk  diusung partai politik, maka partai politik akan mendukung/mengusung seseorang yang tertinggi kerohimannya yang di berikan kepada Partai Politik. Untuk itu ada dugaan menetapkan dukungan seseorang menduduki jabatan dengan menyeleksi beberapa calon kepala daerah mungkin yang diseleksi bukan masalah kemampuan seseorang dalam kinerjanya , bersih dari perbuatan korupsi, dicintai rakyatnya tetapi partai politik menseleksi  calon kepala daerah yang dapat memberikan mahar atau kerohiman, money politik yang tertinggi dari pesaingnya. Kenyataannya dapat dilihat setelah Pilkada dan pemenangnya di lantik ternyata perbuatan korupsi tetap merajalela ditengah-tengah masyarakat, tingkat ekonominya langsung meningkat, semua proyek pembangunan dikorupsi yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, semua janji-janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak terwujut malah yang terjadi sebaliknya dimana kesenjangan hidup antara aparat pemerintah  dengan rakyat bertambah jauh, dimana rakyat miskin banyak yang tinggal dibawah kolong jembatan dan rumahnya tinggal didaerah kumuh sedangkan para pejabat bertambah kekayaannya yang tadinya rumahnya hanya satu bertambah menjadi dua atau tiga rumah dan tiap rumahnya harganya diatas Rp.50 milyar dan mobilnya ada 3-5 unit dan tiap mobil harganya perunit diatas Rp.2 milyar, tingkat kehidupannya  jauh meningkat dimana belanja tadinya hanya di pasar tradisional atau di Mall-Mall dalam negeri sekarang belanja keluar negeri yang sering dikunjungi  negara Singapura, Malaysia, Amerika, Inggris, Prancis dan hanya belanja sepasang sepatu ke Milan Italia yang harga sepasang Rp.200 juta, Tas yang di pakai isteri pejabat harganya mencapar Rp.1 milyar keatas.   Kalau Partai politik memilih seseorang yang baik, bersih dari perbuatan korupsi, dekat dengan rakat, kinerjanya terkenal baik, tanpa mahar atau uang kerohiman bila terpilih menjadi Gubernur, Bupati, Walikota tidak mungkin melakukan korupsi  maka  gaya hidupnya biasa saja dan tidak mungkin gaya hidupnya seperti pejabat yang senang melakukan perbuatan korupsi. Hanya pejabat yang bersih dari perbuatan korupsi karna tidak ada memberikan mahar atau uang kerohiman, maka pada saat memegang jabatan tidak melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang diberikan pada saat pelaksanaan pilkada. Semua pemikirannya ditujukan membangun disegala bidang dan  semua proyek dan anggaran lainnya digunakan membangun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  sesuai dengan   janji-janji politiknya.

                  Partai    politik yang sulit menentukan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur  adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah pimpinan Megawati Soekarno Poetri yang hingga hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 belum menentukan calon Gubernur Jawa Tengan dengan Calon Gubernur jawa Barat, karna menurut Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tidak perlu tergesa-gesa menetapkan calon kepala daerah karna untuk menentukan calon kepala daerah masih jauh mulai  tanggal  8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018, maka  belum menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah  sedangkan partai politik lainnya jauh sebelumnya sudah menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur dan paling cepat menentukan calon Gubernur Jawa Barat adalah Partai Nasdem. Sulitnya Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak perlu cepat-cepat atau buru-buru  menentukan calon kepala daerah agar dapat melihat para calon yang berkualitas untuk menduduki jabatan Gubernur tetapi menurut pendapat masyarakat menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ragu – ragu dan tidak percaya diri menentukan calon Gubernur yang akan diusung menduduki jabatan Gubernur. Demikian dalam menentukan Basuki Cahaya Purnama/Ahok pada waktu pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2016/2017 dimana sekitar dua hari lagi penutupan menentukan calon untuk diusung, baru menetapkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok  yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan  (PDI-P) untuk menduduki jabatan Gubernur DKI yang kedua kalinya karna setiap  survei posisinya selalu tertinggi dari pesaing-pesaingnya, yang kedua diduduki Agus Hari Murti Yudhoyono, sedangkan yang ketiga diduduki Anis Baswedan/Sandiaga Uno, sedangkan jauh sebelumnya  partai politik yang pertama mendukungnya adalah Partai Nasdem, diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilanjutkan diikuti Partai Golongan Karya (Golkar), dan yang terakhir diikuti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Pada saat berlangsung Pilkada pertama suara terbanyak  diraih Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang diusung Partai Nasdem,Partai Hanura,Partai Golongan Karya, dan ketiga   Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), suara terbanyak kedua diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS), dan suara terbanyak tiga diraih Agus Harimurti Yudhoyono yang didukung  Partai Demokrat, Partai  Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karna tidak ada suara terbanyak 50 persen ditambah satu suara maka dilanjutkan pilkada DKI yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno dan yang dimenangkan dengan suara terbanyak diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno. Kalau melihat banyaknya partai politik yang mendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok termasuk didukung partai besar ternyata kalah dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang hanya didukung dua partai politik yang relatif Partai Kecil meraih suara terbanyak sebagai pemenang Gubernur DKI.

                            Setelah calon yang diusung menduduki jabatan menang dalam pemilu, lalu dilantik selanjutnya sah sebagai kepala daerah baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota selama lima tahun. Tiap tahun mendapat anggran dari Pemerintah Pusat berupa anggaran untuk proyek pembangunan, anggaran sosial, anggaran lainnya. Dalam satu tahun anggaran untuk proyek pembangunan diduga seratus (100) proyek, dari seratus proyek tersebut dibagi kepada partai politik yang mengusungnya, bila yang mengusungnya tiga partai politik dan pembagiannya jumlah anggota dari partai politik tersebut yang duduk di DPRDnya, umpamanya ada tiga partai politik yang mengusunya yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) 15 persen yang duduk di DPRD, Partai Nasden yang kadernya yang duduk DPRD 9 persen, dan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kadernya yang duduk di DPRD  4 persen yang jumlahnya dari ketiga partai politik tersebut sebanyak 28 persen untuk dapat mengikuti pemilu, maka urutan pertama  Golongan Karya (Golkar), urutan kedua partai nasdem, dan urutan ketiga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka pembagian pengusaha/kontraktor  yang ditunjuk partai polityik yang mendukungnya untuk menangani proyek  seratus (100) proyek tersebut, maka proyek yang terbanyak pertama diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk Partai Golongan Karya (Golkar), yang terbanyak kedua   diberikan kepada pengusaha/kontraktor  yang ditunjuk Partai Nasdem, dan yang ketiga terbanyak diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk partai kebangkitan bangsa untuk melaksanakan proyek tersebut. Setiap proyek tersebut sudah di mark up atau digelembungkan nilai proyek dari nilai proyek seratus persen, ibarat nilai anggaran proyek Rp1 milyar  dimana biaya pembangunan dan keuntungan pengusaha/kontraktor sebesar 40 persen dari Rp.1 milyar berarti biaya pembangunan proyek sebesar Rp.400 juta  yang penggunaan terdiri dari  membeli batu, papan, besi, sesuai kebutuhan proyek tersebut, biaya buruh atau tukang sebesar 75 persen dari Rp.400 juta ditambah keuntungan perusahaan 25 persen dari Rp.400 juta, jadi khusus membangun pisik proyek hanya 75 persen dari Rp.400 juta, sedangkan yang dikorupsi sebesar Rp.600 juta yang dibagi  diduga untuk Gubernur dan tiga partai politik yang mendukungnya yaitu untuk Gubernur sebesar 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300 juta sedangkan tiga partai politik mendapat bagian 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300 juta, dan Rp,300 juta dibagi tiga  partai politik sesuai besar pembagiannya terkait besarnya kader partainya yang duduk di DPRD, sehingga yang pertama terbanyak mendapat bagian adalah Partai Golongan Karya, yang kedua terbanyak mendapat bagian dari partai politik Nasdem, dan yang terbanyak ketiga adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bisa juga pembagian proyek kepada partai politik dari proyek Gubernur sebanyak 20 proyek pembangunan dalam satu tahun anggaran yang dibagi untuk tiga partai politik yang mendukungnya yaitu untuk Partai Golongan Karya 10 proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, Partai Nasdem 6 proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 proyek yang berwenang menunjuk pengusaha/kontraktor yang membangunnya. Untuk pembagian sisa hasil pembangunan yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi dikorupsi yang dibagi kepada Gubernur sebesar dari 75 persen dari sisa uang yang dikorupsi dan partai politik mendapat bagian 25 persen dari sisa hasil korupsi dalam setiap proyek pembangunan. Partai politik yang banyak hasil dukungannya menduduki jabatan kepala daerah seluruh Indonesia sampai lima puluh (50) persen, maka penghasilan partai politik dari sisa pembangunan yang dikorupsi dari  50 persen kepala daerah baik sebagai gubernur maupun Bupati/Walikota akan menjadikan partai politik akan kuat keuangannya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan politik agar rakyat Indonesia masuk dalam partai politik tersebut yang dapat merubah rankingnya dari ranking empat (4) menjadi ranking tiga (3) karna setiap partai politik  selalu berlomba-lomba/bersaing  membesarkan  partainya dengan berbagai kegiatan di tengah-tengah masyarakat.

B.Calon bersih dari korupsi.

                 Dalam mengusung seseorang calon  sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota DPR RI/DPRD bukan karna banyaknya partai politik yang mendukungnya dan paling diutamakan figur calon pejabat tersebut bersih dari perbuatan korupsi, kinerjanya terkenal baik, jauh dari perbuatan korupsi, dikenal baik dan dekat dengan masyarakat, maka sdat berlangsungnya Pemilu atau Pilkada semua anggota/ kader partai politiknya beralih/berpindah memilih figur calon yang baik yang bersih dari perbuatan korupsi yang diusung hanya beberapa partai politik, jumlah suara yang memilih figur yang bersih dari perbuatan korupsi hingga 70 persen dari yang berhak memilih memberikan suaranya kepada figur yang bersih dari perbuatan korupsi. Para pemilih dari partai politik lainnya yang memberikan suaranya kepada figur yang bersih dari perbuatan korupsi tidak di ketahui partai politik sebagai kadernya, karna pelaksanaan Pemili atau pilkada di lakukan secara bebas, tertutup, dan rahaasia jadi sama siapa suaranya di berikan pada saat pemilu/pilkada tidak di ketahui siapapun baik keluarganya, partai politiknya, tetangganya, teman dekatnya. Semua pemberian suara tersebut sangat rahasia, adil.  Hal tersebut dapat dilihat pada saat pilkada Gubernur DKI dengan calon Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purna yang hanya di dukung dua partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerinda dengan saingannya Fauzi Bowo yang didukung delapan (8) partai politik yaitu Prtai Golongan Karya Golkar), Partai Nasdem,Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan bangsa (PKB), PartaI Hanura, ternyata setelah di laksanakan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok.  Demikian juga calon pemilihan Presiden RI Tahun 2015 dimana Joko widodo calon Presiden RI dan Jusuf Kalla calon Wakil Presiden RI yang di dukung empat (4)  Partai politik  antara lain Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, sedangkan saingan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Hatta yang didukung enam (6) partai politik antara lain partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat,  Partai Amanat Nasional (PAN), ternya dalam pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2015 di menangkan Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden RI.

                   Pemilihan suara di lingkungan DPR RI pada umumnya dilakukan secara terbuka dengan cara partai yang mendukung suatu keputusan semua anggota partai tersebut berdiri dan dihitung jumlanya, sedangka yang tidak ikut berdiri dianggap tidak menyetujui putusan tersebut, maka pada umumnya pemilihan yang dilakukan di ruang sidang   pada umumnya setuju semua bila ketua partai politiknya menyetujui putusan tersebut, bila ada satu atau dua orang tidak berdiri berarti tidak setuju dengan ketua partai politiknya biasanya akan di berikan sanksi politik yang tidak setuju tadi. Bila sidang paripurna dalam memilih suatu masalah dengan menggunakan secara tertutup dengan mengisi kertas kosong dan menyebut nomor pilihannya lalu kartasnya tutup dan isinya tau hanya dirinya sendiri lalu memasukkan kertas tersebut dalam kotak suara, sel;esai memberikan suara dalam kotak lalu di hitung satu-persatu  kertas suara tersebut, dan pimpinan partai politik tidak mengetahui semua anggota partai politiknya memilih nomor berapa, maka dalam pemilu secara tertutup benar-benar adanya kebebasan memberikan suara tanpa campur tangan siapapun. Pada umumnya dalam pemilihan dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilakukan secara berdiri yang menyetujui atas suatu keputusan dan tetap duduk ditempat bagi yang tidak setuju terhadap keputusan yang diambil. 

C.Dugaan Money Politik banyak terjadi.

               Partai politik yang akan mengusung calon sebagai Bupati atau Walikota dalam  pemerintahan, biasanya sarat dengan money politik seperti adanya kabar miring Ketua Partai Politik Roma Hurmuziy yang menyatakan partai politikya ada yang meminta uang mahar kepada calon Bupati Bolaang mangondo  utara (Bolput), Sulawesi utra sebesar Rp.1,5 milyar. Atas informasi miring tersebut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Roma Hurmuziy meminta Sesjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Arsul Sani menjawab berita miring tersebut  adalah bohong  bahwa tidak benar kabar setoran uang  mahar  calon Bupati Bolaang Mango Utara (Bolput), Sulawesi utara  sebesar Rp.1,5 milyar kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Justru jangan-jangan nama Ketua Umum  ada yang menjual ( Rakyat Merdeka, kamis,  Tanggal 4 Januari 2018, hal 1). Setiap adanya tuduhan menerima uang dari calon kepala daerah harus didukung minimal dua (2) alat bukti, dalam memberikan keterangannya dimuka persidangan harus disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya demikian juga memeriksa keterangan saksi ahli, surat, Keterangan terdakwa dan barang bukti, dan bila cukup minimal dua alat bukti dan semua  hubungan alat bukti satu sama lain berhubungan maka hakim menjatuhkan hukuman, tetap bila kerangan saksi dan alat bukti dan barang bukti tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, maka hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila tidak terbukti tuduhannya tersebut maka Roma Hurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) yang namanya sudah dipermalukan didepan umum, dapat menuntut Bupati Bolaang Mangondo melakukan perbuatan merendahkan Roma Hurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :”Barangsiapa sengaja  merusak kehormatan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia  melakukan sesuatu  perbuatan dengan maksud  yang nyata akan gtersiarnya tuduhan  itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-

                          Dalam tahun 2018 merupakan tahun politik ada 117 pilkada berlangsung secara serentak untuk seluruh wilayah indonesia. Pada umum banyaknya pilkada yang akan berlangsung hingga mencapai 117 pilkada diduga akan banyak calon kepala daerah baik sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan sejumlah uang yang disebut uang mahar kepada partai politik yang mengusungnya untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Ada juga sebagian kecil  calon pejabat tidak memberikan uang mahar kepada partai politik untuk diusungnya menduduki jabatan di pemerintahan. Biasanya tanpa uang mahar untuk calon pejabat yang mendapat sorotan masyarakat seperti calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang diharapkan setelah terpilih nanti menduduki jabatan gubernur Jawa Barat agar bersih dari perbuatan korupsi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan harapan sama dengan ucapannya pada saat kampanye, karna pada saat kampanye semua calon Gubernur selalu memberikan janji-janji yang muluk-muluk tetapi setelah terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat sangat berbeda dengan janjinya pada saat kampanye, semua tindakannya hanya memikirkan kepentingan untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat miskin justru yang ada bertambah lebarnya kesenjangan hidup para pejabat negara dengan masyarakat miskin. Semua anggaran Kesejahteraan pemerintah di peruntukkan untuk meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat berupa memberikan tunjangan sekolah bagi anak yang kurang mampu ekonominya, tidak memberikan bantuan modal bagi usaha rakyat miskin  , justru semua anggaran kesejahteraan masyarakat dikorupsi untuk kepentingannya sendiri, sehingga tingkat kehidupan masyarakat bukannya bertambah sejahtera malah menurun yang di tanda banyaknya anak sekolah tidak meneruskan sekolahnya karna tidak sanggup membayar uang sekolah, perekonomian rakyat tidak ada perubahan karna tidak adanya bantuan modal dari pemerintah, secara keseluruhan tingkat kesejahteraan masyarakat menurun, dimana-mana disetiap sudut kota dan desa/kampung banyak ditemukan orang miskin.

            

 

 

 

 

BAB VI

BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK

 

A.Bantuan Dana Untuk partai Politik.

                          Untuk Mengurangi perbutan korupsi dilingkungan aparat pemerintah dan partai politik, dimana Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo membantu partai politik lewat menambah tunjangan anggota setiap anggota DPR RI dari Rp.108 perhari menjadi Rp.1.080 perhari. Bantuan yang diberikan kepada partai politik lewat anggaran Pemerintah. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pemberian bantuan yang diberikan kepada partai politik tidak begitu senang dan juga tidak menolaknya dan menerima saja karna jumlah dana bantuan yang diberikan Pemerintah terlalu sedikit karna untuk menggerakkan dalam  melaksanakan kegiatannya membutuhkan dana yang  besar dalam menggerakkan organisasi partai politik tersebut. Seharusnya dengan adanya bantuan yang di berikan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo seharusnya partai politi senang karna partai politik tidak memiliki sumber keuangan resmi untuk menjalankan kegiatan partai politik. Sumber keuangan Partai politik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi sampai saat ini belum pernah diaudit anggaran partai politik terutama pada saat akan kampanye bersama dalam meraih kedudukan menduduki jabatan ditengah-tengah masyarakat. Ada dugaan sumber dana partai politik diperoleh dari perbuatan korupsi berupa penerimaan sejumlah uang untuk membawa/mengusung seseorang untuk calon Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI dan DPRD untuk menduduki jabatan tersebut, ditambah lagi bersumber dari hasil korupsi yang di lakukan para pejabat yang sudah terpilih merupakan hasil yang  diusung partai  politik tersebut dengan cara semua proyek pembangunan kepala daerah yang jumlahnya ratusan dalam satu tahun anggaran, dimana semua pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai politik yang mengusungnya, dimana sisa hasil biaya pembangunan seharusnya dikembalikan kepada kas  negara tetapi hanya dinikmati kepala daerah dan partai politiknya. Uang  yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan Gubernur sendiri sedangkan hasil uang korupsi digunakan ketua partai politik sendiri dan biaya operasional partai polik. Berdasarkan hal tersebut setiap adanya masalah yang di hadapi kepala daerah baik bertalian tugas maupun perbuatan korupsi selalu dibela partai politik semaksimal mungkin tetapi bila tidak ada jalan membelanya barulah partai politik melepaskan diri atas perbuatan tersebut seperi kasus korupsi tersangka Setya Novanto dalam perkara E-KTP. Pada awalnya seluruh kader Golkar termasuk pengurus intinya mendukung tersangka Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan merangkap Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Setelah tersangka Setya Novanto waktu didatangi kerumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai jam 22.00 wib mlam hari lalu besok harinya tersangka Setya Novanto pada waktu menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah jalan mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik lalu dibawa kerumah  sakit dan terakhir di opname di RSU Cipto Mangunkusumo selanjutnya ditahan dengan pembantaran. Dalam tahap ini semua kader Golongan Karya (Golkar) tetap mendukung tersangka Setya Novanto, tetapi  berdasarkan hasil survei suara Partai Golongan Karya (Golkar) menurun rankingnya menjadi ranking tiga yang sebelumnya ranking dua, pada hal sudah mendekat pilkada serentak tahun 2017-2018. Atas masalah tersebut semua kader senior dan junior partai Golongan Karya (Golkar) tidak bisa di bela partai Golongan Karya (Golkar) karna sudah masuk wilayah hukum dan siapapun tidak bisa menghalanginya. maka semua senior dan kader partai golongan karya  melakukan pemilihan Ketua partai Golongan Karya (Golkar) baru menggantikan tersangka Setya Novanto dan semua menyetujui secara aklamasi pada hari Rabu  Tanggal 1 Desember 2017 Erlangga Hartarto sebagai Ketua Partai Golongan Karya yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 untuk memilih calon Ketua Umum  Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru menggantikan tersangka Setya Novanto.

B.Sumber Keuangan Partai Politik.

                 Pada umumnya partai politik tidak mempunyai sumber dana yang resmi untuk menggerakkan partai politik. Untuk menggerakkan partai politik sangat besar dengan berbagai kegiatan dengan mengunjungi kader politiknya di daerah-daerah, rapat-rapat di hotel-hotel dan berbagai kegiatan lainnya. Tidak adanya sumber dana resmi partai politik ada dugaan   sumber dananya dari hasil perbuatan korupsi yang dilakukan langsung partai politik pada waktu mengusung calon untuk menduduki jabatan tertentu dan sumber dana lainnya dapat dari hasil perbuatan korupsi dari pejabat-pejabat  yang sudah duduk di pemerintahan hasil dari usungan partai politik tersebut. Setiap pejabat yang diusung partai politik baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD  semua proyek yang ditangani ditangani kepala daerah  selama satu tahun anggaran, dimana pengusaha/kontraktor untuk menangani atau mengerjakan proyek tersebut ditunjuk partai politik, maka sisa dari hasil pembangunan tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara hanya dibagi-bagi Kepala Daerah dengan partai politiknya yang medukungnya. Bagian partai politik ini sebagian digunakan untuk kepentingan sendiri dan sebagian besar lagi  digunakan menggerakkan partai politiknya. Maka semua sumber keuangan partai poltik berasal dari  korupsi. Partai yang besar dari sudut ekonopmi partainya sudah kuat adalah partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Golongan Karya (Golkar) dimana dalam melakukan kegiatan ulang tahun selalu bertempat di Hotel Bintang Lima, hanya saja kader-kader yang disung partai Politik Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP-P) dan kader Partai Golongan karya (Golkar) yang menduduki jabatan sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai statusnya mantan narapidana yang sudah selesai menjaqlani hukumanny, status narapidana yang sedang menjalani hukumannya sesuai  putusan majelis hakim, status yang sedang di proses di sidang pengadilan, dan status penyidikan atau baru di periksa aparaat penegak hukum yang terdiri dari penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan partai politik lainnya ada juga berurusan dengan Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) tetapi jumlahnya relatif masih kecil seperti partai Nasdem kadernya tersangkut perkara korupsi yang menerima uang sekitar  Rp.200 juta dari Gatot  Mantan Gubernur Sumatra Utara, sampai ada anggota masyarakat mengusulkan supaya Partai Nasdem dibubarkan saja, lalu dijawab  Suryo Paloh selaku ketua umum Partai Nasdem menyatakan partai lain juga melakukan korupsi. Untuk saat ini Partai politik besar yang tersangkut perkara adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dijadikan tersangka terkait perkara E-KTP yaitu kader Golkar Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini  pada tanggal 20 Desember 2017 sedang diproses dimuka pengadilan yang dituduh menerima uang E-KTP sekitar 574 milyar dengan tuduhan mencampuri masalah E-KTP serta menentukan pengusahanya, serta menentukan pembagian keuangan kepada beberapa orang baik sebagai anggota DPR RI, Aparat Kemendagri, dan pengusaha dima anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun lalu ditambahkan Rp.2,3 triliun untuk dibagi-bagikan sehingga seluruhnya anggaran E-KTP 5,9 Triliun. Dugaan yang ikut menerima uang korupsi E-KTP antara lain 1.Gamawan Fauzi sebesar US$ 4,5 juta dan Rp. 50 juta 2.Diah Anggraini US $ 2,7 jutadan Rp.22,5 juta. 3.Drajat Wisnu  Setyawan  US $ 615 ribu dan Rp.25 juta 4.Enam anggota Panitia lelang  masing-masing US $ 50 ribu 5.Husni Fahmi US $ 150 ribu dan Rp.30 juta 6.Anas Urbaningrum US $ 5,5 juta 7.Meichias Markus Mekeng  sejumlah US $ 1,4 juta 8.Olly Dondo Kambey US $ 1,2 juta 9.Tamsil Linrung US $ 700 ribu 10.Mirwan Amir US $ 1,2 juta 11.Arief Wibowo US $ 108 ribu 12.Chaeruman Harahap US $584 ribu dan Rp.26 miliar 13.Ganjar Pranowo US $ 520 ribu  14.Agung Gunandjar selaku anggota komisi II dan Badan  Anggaran DPR RI sejumlah US $ 1.047 juta 15.Mustofa Weni sejumlah US $ 408 ribu 16.Ignatius Mulyono US $ 258 ribu 17.Taufik Effendi  US $ 103 ribu 18.Teguh Djuwaqrno US $ 167 ribu 19.Miryam S Haryani sejumlah US $ 23 ribu 20.Rindoko, Numan Abdul Hakim , Abdul Malik haramen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwani  selaku kapoksi  pada Komisi II DPR RI  masing-masing US $ 37 ribu 21.Markus Nari sejumlah Rp.4 milyar dan US $ 13 ribu. 22.Yasona Laoly US $ 84 ribu 23.Khatibul Umam Wiranu sejumlah US $ 400 ribu 24.M.Jafar Hapsah sejumlah US $ 100 ribu 25.Ade Komaruddin sejumlah US $ 100 ribu 26.Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara  selaku Direksi  PT.LEN indutri masing-masing  mendapatkan sejumlah Rp.1 milyar 27.Wahyudin  Bagenda, Direktur Utama  PT.LEN Indutri Rp.2 milyar 28.Marzuki Ali  Rp.20 miliar 29.Jahanes Marliem sejumlah US $ 14.880 juta dan Rp.25 miliar 30.37 aqnggota komisi lainnya seluruhnya berjumlah  US $ 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara  US $ 13 ribu sampai dengan US $ 18 ribu 31.Beberapa anggota Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan  masing-masing Rp.60 juta 32.Manajemen Bersama konsorsium  PNRI sejumlah Rp.137 milyar

               Selain diterima perorangan, Jaksa juga menyebut terdakwa  memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan  yang tercantum  dalam dakwaan :

     1.Perum PNRI menerima sejumlah  Rp.107,7 milyar

     2.PT.Sandipala Artha Putra Rp.145 miliar.

     3.PT.Mega Lestari Unggul, perusahaan induk  PT.Sandipala Artha Putra  sejumlah Rp.148 miliar.

    4.PT.LEN Industri Rp.20 milyar.

    5.PT.Sucofindo  Rp.8 miliar.

    6.PT.Quadra Solution  sebesar Rp.127 miliar. (Sumber/By.MAYA AYU PUSPITASARI)     

                    Diantara yang diduga yang ikut menmerima uang korupsi dari masalah E-KTP dimana kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) antara lain Melchias Markus Mekeng (saat ini Gubernur Sulawesi Utara), Olly Dondokambey, Yasona Lauly (saat ini Menteri Hukum dan HAM), Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah), dari Partai Hanura antara lain Maryam H Haryani, dari Partai Demokrat Marzuki Ali, Sedangkan dari Partai Golongan Karya antara lain Setya Novanto

C.Ketua Partai Politik pada umumnya orang kaya.

              Untuk membangun Partai Politik pada umumnya Ketuanya secara pribadi keuangannya harus kuat untuk membiayai kegiatan partai politiknya terutama membentuk cabang-cabang partai didaerah, peresmian Partai politiknya, memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk modal berdagang kecil-kecilan, membangun sumber air yang banyak digunakan masyarakat setempat. Biasanya  dari kalangan pengusaha terutama dari kalangan pengusaha yang senang terjun kedunia politik. Ketua Umum Partai Politik pada awalnya pengusaha besar yaitu Aburizal Bakri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki puluhan perusahaan besar, lalu di ganti tersangka Setya Novanto yang cukup kaya juga memiliki beberapa perusahaan, dan sekarang di ganti Erlangga Sutarto sedang menjabat Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, demikian juga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai pengusaha besar bergerak di bidang perminyakan dan media sosial yang memiliki Metro TV, Ketua Partai Perindo Hari Tanu Sudibio dimana partai politiknya sudah lolos peserta Pemilu tahun 2018 yang memiliki lebih dari dua puluh perusahaan untuk mencari pendukungnya diberikan dana kepada pedagang baso dengan jumlah banyak dengan harapan mereka masuk partai Perindo sebagai salah satu cara mengambil hati masyarakat untuk memilih partainya nanti. Baru-baru ini sekitar tanggal 6 Desember 2017 ada 12 partai politik yang lolos untuk ikut pemilu tahun 2018. Sebelumnya seluruh partai baru yang tidak lolos mengikuti pemilu sebanyak 15 partai politik, setelah diteliti lagi yang pertama lolos hanya partai Perindo dan beberapa bulan kemudian setelah diteliti lebih dalan maka lolos lagi 12 partai politik yang seluruhnya 13 partai politik, sedangkan yang tidak lolos mengikuti hanya dua (2) partai politik. sehingga  peserta pemilu nanti untuk mengikuti pilkada tahun 2018 sebanyak 23 partai politik, sedangkan lainnya tidak lolos mengikuti pemilu tahun 2018 sebanyak dua (2) partai politik., Pada umumnya yang tidak lolos menjadi perserta pemilu 2018 kurangnya kantor-kantor  perwakilannya didaerah. Seluruh peserta pilkada nanti tahun 2018 sebanyak 23 partai politik yang terdiri 10 partai politik lama dan 13 partai politik yang baru lolos dari seleksi dalam pilkada. Peserta pilkada tersebut dari partai politik lama antara lain Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Erlangga Hartarto yang baru terpilih pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2017 yang akan disusun pengurus partai golongan karya yang jauh dri perbuatan korupsi dan lebih mengarah bersih-bersih dari perbutan tercela yang sudah marak terjadi dilingkungan partai politik dan partai golongan karya terkenal banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari dimulai penyidikan tersangka Setya Novanto, yang sedang di periksa di persidangan, dan yang sudah di putus hakim yang statusnya sudah narapidana tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subiyanto, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat yang dipimpin Soesilo Bambang Yudhoyono, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (PBB), Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS),  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  yang dipimpin Roma Hurmudji, sedangkan partai politik yang baru antara lain Partai Perindo yang dipimpin Hari Tanu Sudibio seorang pengusaha besar di Indonesia yang snggup membiaya partai politik Perindo dalam melakukan berbagai kegiatan dalam menarik hati pendukungnya dengan salah satu cara memberikan modal untuk pedagang baso.

 

 

 

 

BAB VII

PERBUATAN KORUPSI MENYENGSARAKAN RAKYAT

 

 

A.MENGKORUPSI  UANG NEGARA.

              Aparat  pemerintah maupun aparat negara yang menduduki jabatan dilingkungan pemerintahan telah melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan jabatan yang diembannya. Hal itu dilakukan sebelum menduduki jabatan tersebut sudah banyak mengeluarkan uang untuk memegang jabatan tersebut berupa memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya ditambah lagi memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang punya hak pilih agar nantinya memilihnya saat dilakukan pemilihan kepala daerah,. Setelah dipilih rakyat lalu dilantik menjadi pejabat resmi sebagai kepala daerah lalu melakukan perbuatan korupsi berupa semua proyek pembangunan dimana 60 persen dari biaya pembangunan dikorup pejabatnya yang di bagi kepada partai politik yang mengusungnya sedangkan untuk biaya pembangunan pisik proyek hanya 40 persen dari biaya anggaran sudah termasuk keuntungan perusahaan yang melakukan pembangunan tersebut. Perbuatan korupsi tersebut dilakukan untuk mengembalikan uang yang sudah banyak dikeluarkan pada saat bersaing meraih jabatan tersebut pada waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Setelah menduduki jabatan tersebut Kepala Daswerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walokota melakukan perbuatan korupsi disamping cepat mengembaalikan uang sudah di keluarkan cepat juga menambah kekayaannya belum ada satu tahun menjabat kepala daerah sudah menambah rumahnya dengan kwalitas mewah demikian juga memiliki mobil beberapa mobil mewah yaqng harganya diatas Rp.2 (dua) milyar ditambah lagi meningkatnya gaya hidup yang tadinya hanya belanja di mal-mal dalam negeri dan di pasar trdisional setelah menjabat kepala daerah belanja ke singapura, Amerika Serikat, Inggri, prancil dan belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Semua dilakukan dengan hidup mewah hingga hedonis ghanya karna melakukan perbuatan korupsi bila dikaitkan dengan  gajinya tidak mungkin dilaksanakan. Perbuatan para pejabat tersebut yang penuh bergelimang harta kekayaan telah menciptakan kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin, dimana tinggalnya banyak di kolong jembatan dan biasanya tinggap diperkampungan kumuh, untuk maka tiga kali dalam satu hari saja sulit. Untuk menrus surat-suraty saja ke instansi pemerintah harus ada uangnya falsafah para aparat pemerintah tidak ada makan yang gratis dan kadang supaya uangnya ada sengaja dipersulit memberikan perijinan dengan falsah kalau bisa di persulit mengapa harus dipermudah dengan tujuan untuk mendapat uang yang diharapkan. Aparat pemerintah sebenarnya sudah dapat gaji tiap bulan untuk melayani masyarakat tetapi kenyataannya surat ijin tersebut di persulit setelah diberikan uang sejumlah tertentu barulah surat ijin tersebut diberikan. Untuk melakukan korupsi dalam pembangunan proyek pembangunan deilakukan dengan cara ditetapkan dulu biaya untuk membangun sesuai kebutuhannya selanjunya digelembungkan lagi biaya pembangunan tersebut sebesar  60 persen untuk di korupsi. Maka pembanguna proyek sesuai besteknya atau kwalitasnya dengan anggaran 40 persen  dari jumlah anggaran sedangkan sisa anggaran proyek sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan kekas negara tetapi di korupsi yang di bagi untuk Kepala Daerah dan Partai Politik yang mengusungnya, seperti kasus E-KTP secara nyata biaya untuk anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun selanjutnya anggarannya di gelembungkan Rp.5,9 triliun dimana biaya Rp.3.6 triliun untuk pengadaan E-KTP sedangkan Rp2,3 triliun di korupsi yang di bagi-bagi kepada anggota DPR RI, Pejabat Menteri dalam Negeri, dan Pengusaha yang menanganinya. Khus untuk tersangka Setya Novanto mendapat bagian sekitar Rp.574 milyar. Proyek E-KTP dananya sudah dikorupsi sebesar Rp2,3 triliun tetapi proyek E-KTPnya belum selesai dan masih banyak penduduk belum mendapat E-KTP atau KTP elektronik pada anggarannya sudah habis. Para kepala daerah yang menduduki jabatan di pemerintahan hasil usungan partaai politik begitu kerasnya melakukan perbuatan korupsi tanpa memperhatikan keberhasilan pembangunan, tidak perduli perbuatan korupsi dilakukan sebanyak-banyaknya atas uang negara walaupun hasil pembangunannya belum selesai sehingga banyaknya proyek-proyek pembangunan mangkrak atau proyeknya belum selesai tetapi anggaranyaa sudah habis seperti kasus pembanguan pembangkit listrik baru selesai pembangunannya sebanyak 25 persen tetapi bangunannya mangkrak selama 20 tahun yang berakibat 39 proyek pembangunan instalasi listrik tersebut dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga Proyek hambalang untuk membangun lapongan bola dan tempat pendidikannya belum waktunya sudah ada yang menurun tanahnya dan pembangunannya sudah lama mangkrak dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di jadikan tersangka dan sudah dihukum dan sekarang sedang menjalani hukumannya. Anas Urbaningrum sebelum di proses perkaranya di muka pengadilan selalu menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak melakukan perbuatan korupsi, satu rupiah Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi gantung Anas Urbaningrum di Monas. Pernyataan terbukti korupsi Rp.1 gantung di monas hanya pernyataan emosi saja untuk menyakinkan masyarakat bahwa Anas Urbaningrum tidak ada melakukan perbuatan korupsi satu rupiahpun. Pernyataan terpidana Anas Urbaningrum gantung di monas juga tidak ada diatur dalam Undang-Undang dan yang diatur dalam undang-undang  mengenai hukuman mati yang dilakukan dengan cara di tembak mati  didepan regu tembak. Sama juga seperti pernyataan Ahmad Ali mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ada yang menuding menerima uang, lalu Ahmad Ali menyangkalnya lalu menyatakan untuk lebih meyakinkan masyarakat menyatakan siap dilakukan sumpah pocong. Sumpah pocong dalam berperkara tidak diakui hukum dan yang diakui hukum disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.

B.TIDAK  ADA PENGARUH  HUKUMAN DALAM PERKARA KORUPSI.

                 Perbuatan korupsi yang dilakukan para pejabat pemerintah yang menduduki jabatan di pemerintahan yang diusung partai politik sudah banyak yang dijatuhkan hukuman mulai hukuman ringan sampai hukuman berat tetapi tidak ada pengaruhnya kepada pejabat pemula untuk tidak melakukan korupsi. Sudah banyak para koruptor dijatuhakan hakim dengan hukuman berat seperti kasus mantan Ketua mahkamah Konstitusi dihukum selama seumur hidup tetapi tidak ada pengaruhnya kepada koruptor sebagai pemula melakukan korupsi dimana perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Para pemula ini belum pernah merasakan sakitnya dalam penjara, yang dilihat hanya kekayaan pejabat negara, tingkat kehidupannya bergelimang harta kekayaan, tingkat kekayaannya cepat berubah menjadi hidup dalam keadaan kemewahan dimana memiliki beberapa mobil mewah dan memiliki beberapa mobil mewah hanya belanja saja yang semula belanja di pasar tradisional dan di mal-mal dalam negeri negeri  setelah berkelimpahan kekayaan belanja pakaian ke luar negeri terutama kenegara Singapure, Amerika Serikat, Ingris, Prancis, dan Milan Italia kalau berdasarkan gajinya tidak mungkin dilaksanakan. Terjadi kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin untuk makan tiga kali dalam satu hari kesulitan dan hidup didaerah-daerah kumuh dan bahkan ada tinggal dibawah kolong jembatan. Para koruptor yang menduduki jabatan di pemerintahan hasil dukungan partai politik sama sekali tidak  memperhatikan rakyat dan sudah melihat setiap hari kehidupan rakyat begitu miskin dan sengsara sama sekali tidak diperdulikan yang kepentingannya sendiri yang di perhatikan bagaimana rumahnya bertambah terus demikian selain bertambah mobil mewahnya dan selalu berganti-ganti memiliki mobil mewah yang harganya diatas Rp.2 milyar per-mobilnya, setiap belanja dan berwisata keluar negeri terutama negara-negara eropah sekaligus belanja untuk kebutuhan pakaian, tas, dan lain-lain. Para koruptor hanya nikmatnya menjadi pejabat negara yang dengan mudahnya mendapat uang lewat perbuatan korupsi dengan mengelola proyek-proyek pembangunan yang pembangian uang proyek, dimana anggaran proyek hanya 40 persen dari anggran proyek untuk membangun pisik proyek sedangkan 60 persen dari nilai proyek yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetap dikorupsi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI/DPRD)  dengan partai politik yang mendukungnya, Memberikan sumbangan-sumbangan kepada masyarakat untuk membangun tempat peribadatan, gedung pertemuan, membangun jalan-jalan di kampung, memberikan bantuan sosial yang jumlahnya milyaran dengan mengatasnamakan uang pribadi dari pejabat tersebut, pada hal uang diberikan kepada masyarakat dari uang hasil perbuatan korupsi. Atas sumbangan tersebut menciptakan wibawanya bertambah besar, setiap ada pertemuan selalu didudukkan terdepan atau yang terhormat, selalu mendapat pujian dari masyarakat bahwa kepala daerahnya memperhatikan kehidupan rakyatnya, semua apa yang dikatakannya langsung diterima tanpa ada sanggahan dan mentaati semua yang dikatakannya.para kepala daerah yang tidak pernah tersandung dengan hukum selalu merasa dirinya pintar baik dalam memimpin, berkoordinasi sesama pejabat didaerah, merasa menguasai mengelola proyek-proyek pembangunan dan mengelola semua anggaran lainnya, yang merasa tidak mungkin terbongkar setiap perbuatan korupsi yang di lakukan, terbukti selama kepemimpinannya memimpin daerahnya aman-aman saja. Selalu memberikan pendapat orang yang terbukti tersangkut melakukan korupsi adalah orang bodoh dan menyatakan supaya berguru sama dia dalam mengelola proyek, tetapi setelah terbongkar korupsi yang dilakukannya tidak menyebut dirinya bodoh tetapi disebut apes atau sial.

 C.PENERAPAN HUKUMAN MATI.

              Kalau di perhatikan semua perkara korupsi yang di periksa penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK hanya pemula atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi sedangkan pelaku korupsi yang kedua kali hampir tidak ada, kemungkinan para koruptor yang sudah selesai menjalani hukuman akibat perbuatan korupsi diduga sudah merasakan sakitnya hukumannya selain sakitnya mendekam dalam penjara juga timbulnya rasa malu ditengah-tengah masyarakat, semua tadinya teman dekat setelah dihukum semua temannya menjauh dari pergaulannya, belum lagi yang punya anak perempuan tidak jadi kawin karna orang tua si perempuan di hukum karna melakukan perbuatan korupsi,  semua harta kekayaannya di rampas untuk negara , ditambah lagi memborgol koruptor, Tindakan mempermalukan itu di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian sebaliknya pulang ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang tahanan. Pada saat berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan temannya lalu mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai kebiasaan pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Menggunakan rompi warna biru, setiap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  langsung di berikan rompi warna oranye  untuk di pakai. Pemakaian rompi oranye  untuk membedakan tersangka korupsi dengan anggota masyarakat,  bertujuan mempermalukan agar masyarakat mengetahui sebagai pelaku korupsi. Penggunaan rompi warna oranye untuk membedakan pelaku koruptor dengan penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan yang menggunakan baju berwarna biru. Pembedaan  penggunaan baju untuk  koruptor dengan menggunakan rompi warna oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana umum menggunakan baju berwarna biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan terdakwa koruptor karna perbuatan korupsi dianggap penjahat besar sampai dinyatakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ) dan menindaknyapun harus luar biasa (extra ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan koruptor lebih tepat menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi, pencuri, pembunuh sama-sama mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua tersangka baik yang ditangani penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  seharusnya berwarna biru yang di gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan / Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, karna semua tahanan sementara yang berada di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)   dibawah kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan. Diberikannya lembaga kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sifatnya hanya membantu ketiga  lembaga tersebut agar lebih muda dan lebih cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan. Bila suatu saat ada yang mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada para koruptor, yang bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dirjen Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna oranye dan memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua tahanan sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan warna baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll. Menyapu dijalanan umum. Baru-baru ini sekitar bulan Juni-Juli 2017 ada ide Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang ditayangkan di media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan  mempermalukan para koruptor dengan jalan menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Membersihkan WC umum, dalam acara Seputar Indonesia  Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana  berbagai manusia membuang kotorannya di WC tersebut. Mengarah balas dendam. Terdakwa Korupsi yang sedang atau sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan tidak di benarkan menambah ilmunya, karna Terminologi korupsi jelek, rakus, mengambil yang bukan haknya. Dimana dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1] Masyarakat sering  menambah-nambah sanksi  antara lain terpidana korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil pendidikan Pasca Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, pada hal  dalam ajaran Agama menganjurkan  carilah ilmu  sampai kenegeri cina. Tindakan para narapidana koruptor kuliah S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan tersebut  disamping menambah ilmunya juga menghilangkan stress. Anggota masyarakat memberikan hukuman tambahan yang bersifat melanggar etika, ingin balas dendam kepada  para koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di berikan hakim  sudah sesuai dengan perbuatannya tetapi masyarakat menanggapinya  belum cukup karna  korupsi sangat merugikan Negara.[2]Ada juga rasa takut melakukan korupsi yang kedua kalinya karna ada  kemungkinan besar  melakukan korupsi yang kedua kali dapat dihukum dengan hukuman mati. Penerapan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Pasal 2 ayaqt (2) bunyinya :  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati  dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Yang dimaksud dengan “ Keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan  sebagai pemberatan  bagi pelaku tindak pidana korupsi  apabila tindak pidana tersebut  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana  alam nasional, sebagai pengunlangan tindak pidana korupsi,  atau pada waktu negara  dalam keadaan krisis  ekonomi moneter. Berdasarkan hal tersebut untuk dapat menerapkan hukuman mati kepada pelaku perbuatan korupsi mengandung empat (4) keadaan yaitu :

     a.apabila tindak pidana tersebut  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

     b.pada waktu terjadi bencana  alam nasional.

     c.sebagai pengunlangan tindak pidana korupsi.

     d. atau pada waktu negara  dalam keadaan krisis  ekonomi moneter.

                     Untuk menghukum terdakwa  dalam perbuatan korupsi baru sebagai pemula atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi belum bisa diterapkan hukuman mati, dan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman badan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan penerapan hukuman mati  dalam perkara korupsi bahwa terdakwa telah melakukan perbutan korupsi yang kedua kalinya yaitu setelah selesai menjalani pidana pertama didalam Lembaga pemasyarakatan dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali baru dapat diterapkan hukuman mati. Selama ini penerapan hukuman mati belum ada yang dilaksanakan kepada terdakwa korupsi, kemungkinan mereka sudah sadar atas sakitnya menjalani hukuman dan kemungkinan ada rasa takut  jangan sampai di jatuhkan hukumn mati nantinya. Maka bila dilihat semua perkara korupsi yang disidik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada yang diperiksa tersangka dalam perkara korupsi yang kedua kalinya, semua hanya pelaku korupsi yang pertama kali. Menerapkan hukuman mati harus ada keadaan tertentu dan keadaan tertentu ada empat (4) dan salah satu dari keadaan tertentu terjadi  dalam perkara korupsi dapat diterapkan hukuman mati, seperti bila dalam undang-undang ditentukan keadaan atau peristiwa tertentu masuk dalam keadaan bahaya dan saat itu terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka bagi pelaku korupsi tersebut dapat diterapkan hukumn mati, pada waktu terjadi bencana alam nasional tertentu seperti kasus sunami di Banda Aceh dimana air laut naik sampai jauh kedarat  dan semua rumah yang terbuat dari papan habis diratakan air laut dan berkisar 200 ribu orang mati, ribuan yang luka-luka berat , kehilangan tempat tinggal , dan saat itu terdakwa melakukan perbuatan korupsi apalagi yang dikorupsi bantuan sosial untu  membelikan makanan untuk para pengungsi dapat diterapkan hukuman mati, juga melakukan perbuatan korupsi yang kedua kalinya dimana baru selesai menjalani hukumannya dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali dapat disebut residive atau mengulangi melakukan kejahatan diterapkan hukuman mati. Menurut peraturan “residive umum” dalam Pasal 486 KUHP, maka ancaman  hukuman ditambah  dengan sepertiganya, jika dipenuhi  syarat-syarat sebagai berikut :

     a.mengulangi  kejahatan yang sama  atau oleh undang-undang  dianggap sama  macamnya (sama macamnya= misalnya ini kal, lain kali mencuri lagi atau ini  kali menipu, lain kali menipu lagi. Oleh undang-undang  dianggap sama macamnya = semua pasal-pasal yang tersebut dalam Pasal 486, meskipun lain-lain macamny, tetapi dianggap sama. Demikian pula  pasal-pasal yang tersebut  dalam Pasal 487 dan 488)

     b.antara melakukan kejahatan  yang satu dengan yang lain  sudah ada putusan  hakim (jika belum ada putusan hakim, adalah  merupakan suatu gabungan  kejahatan “samenloop”, bukan  residive);

      c.harus hukuman penjara (bukan hukuman kurungan atau denda); dan

      d.antara tidak lebih  dari 5 tahun, terhitung   sejak tersalah  menjalani sama sekali atau sebagian  dari hukuman yang telah dijatuhkan, dan pada waktu negara dalam keadan krisis ekonomi dan moneter dimana nilai mata uang rupiah  turun terus dan kondisi ekonomi tidak baik dimana barang-barang kebutuhan pokok ditengah-tengah masyarakat sulit dicari  dan daya beli masyarakat sangat lesu dan barang untuk kebutuhan sembilan bahan pokok sulit diperoleh  ditengah-tengah masyarakat dan tingkat kemiskinan meningkat terus yang sulit dijangkau masyarakat untuk membelinya dan pada saat itu tersangka melakukan perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat luas dapat dikenakan hukuman mati.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

SUMBER INFORMASI DAN  PEMERIKSAAN SAKSI

 

A.Sumber Informasi.

   1.Sumber Instansinya.

       Sumber informasi yang datang dari pimpinan instansi pemerintahnya sendiri sehingga melaporkn perbuatan tersebut kepada salah satu penegak hukum baik kepada penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya laporan korupsi yang dilaporkan pimpinan instansinya pada umumnya semua benar karna sebelum di laporkan biasanya secara intern dilakukan pemeriksaan dalam lingkungan instansi yang di lakukan bagian pengawasan atau Inspektorat setempat, hasil pemeriksaannya di serahkan kepada salah satu penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan tindakan yang tegas dari pimpinan Instasi benar-benar bertindak akan membawa pengaruh positip kepada bawahannya tidak berani melakukan perbuatan kortupsi, dengan melihat temannya telah dihukum hakim sesuai perbuatannya dan di pecat lagi dari jabatan atau di pecat dari pekerjaannya yang membuat pegawai lainnya berpikir melakukan perbuatan korupsi.  Semua  aparat pemerintah  di kemudian akan bekerja secara profesional untuk meraih jabatan yang lebih tinggi secara positif, bukan mendapat jabatan karna banyak memberikan sejumlah uang kepada atasannya  sama saja mendapat jabatan yang sifatnya negatif. Biasanya Pimpinan Instansi pemerintah yang berani melaporkan anak buahnya yang melakukan korupsi kepada salaah satu penegak hukum terutama di laporkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berarti pimpinannya bersih dari perbuatan korupsi, sebab kalau pimpinannya tidak bersih dari perbuatan korupsi kemungkinan besar dilaporkan anak buahnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik secara langsung maupun dengan surat kaleng atau surat yang pengirimnya menggunakan nama orang lain dan alamatnya tidak jelas karna informasi yang diberikan aparat pemerintah pada umumnya benar karna yang melaporkan tersebut sangat menguasai masalah instasi secara intern dan biasanya laporannya sangat di percaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan hal tersebut hampir tidak ada pimpinan instansi pemerintah melaporkan bawahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara bawahannya hanya di tegur dan di periksa secara intern yang hanya menjatuhkan hukuman berupa turun pangkat, tegoran tertulis dan tegoran lisan, penundaan kenaikan pangkat, pencabutan jabatannya yang sifatnya ringan. Kalau sampai dilaporkan bawahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di proses dimuka pengadilan yang di jatuhkan hukuman penjara oleh hakim  bisa sampai hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan 20 tahun atau 15 tahun penjara yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan.

   2.Sumber Informasi.

      a.Masyarakat.

         Pada umumnya masyarakat mengawasi pembangunan dalam wilayahnya masing-masing, setiap ada keanehan pembangunan didaerahnya di laporkan kepada salah satu penegak hukum (penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi. Biasanya jumlah laporan masyarakat sifatnya berupa surat kaleng yang nama dan alamat si pengirim surat berbeda, maka pada saat ditelusuri  berupa pemanggilan dan mendatangani alamatnya tidak datang. Maka berdasarkan laporan masyarakat yang banyak tersebut ada saja laporan yang benar isinya bahwa apaqrat pemerintah ada yang melakukan perbuatan korupsi, yang kemudian ditinjak lanjuti aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlakun dengan tahap pertama di lakukan tahap penyelidikan dengan mencari data-data dari para pihak yang tersangkut dari perbuatan korupsi termasuk mencari barang buktinya, setelah ada dugaan telah terpenuhi minimal dua alat bukti maka di tingkatkan ketahap penyidikan deengan menetap kan seseorang menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi, Keterangan Ahli, Surat, Tersangka, dan barang bukti selanjutnya  perkaranya di teruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti mengenai syarat formal dan syarat materil. Mengenai syarat formal meneliti semua surat-surat yang harus ada dalam berkas perkara yaitu mengenai surat perintah penangkapan, Berita acara Penangkapan, Surat Perintah Penahanan kalau di tahan dengan Berita Acara Penahanan, Penyitaan barang bukti kalau ada barang buktinya dan memeriksa Berita Acara Penyitaan Barang Bukti, sedangkan syarat materil meneliti berkas perkara terkait dengan kebenaran perkara tersebut dengan memeriksa hubungan keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, hubungan keterangan saksi dengan tersangka dan barang bukti, Keterangan surat hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan ahli terkait dengan perbuatan tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan tersangka hubungannya dengan keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti yang itinya dari hasil pemeriksaan para saksi, Saksi Ahli, Surat dan Keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan korupsi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP bunyinya :a.persesuaian antara keterangan saksi  satu dengan yang lain; b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi keterangan  yang tertentu; d.cara hidup dan kesusilaan  saksi serta segala  sesuatu yang pada umumnya  dapat mempengaruhi  dapat tidaknya  keterangan itu di percaya. Selanjutnyasetelah diteliti syarat materilnya ternyata masih ada kekurangan belum adanya minimal dua alat bukti dan adanya surat yang belum di penuhi, lalu Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setelah penyidik melengkapi petunjuk lalu dilimpahkan lagi berrkasnya kepada Jaksa penuntut Umum dan setelah di teliti bahwa berkas perkara sudah lengkap syarat formal dan materilnya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dengan materi yang diambil dari Berita Acara yang di buat penyidik terutama mengenai waktu dan tempat perbuatan dilakukan, perbuatan korupsi yang dilakukan, cara perbuatan korupsi yang dilakukan , serta Pasal korupsi yang di langgar. Biasanya Pasal korupsi yang dilanggar adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan korupsi karna menerima uang dari orang lain yang melanggar sumpah jabatannya biasanya Pasal yang di Langgar adalah Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah selesai surat dakwaan di buat Jaksa Penuntut Umum lalu perkara tersebut di limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan di depan hakim  baik hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/penasehat hukum hanya terbatas memeriksa perkara sesuai dakwaan Jaksa Penun Umum (JPU) dan tidak boleh menyimpang dari hal tersebut, maka disebut surat dakwaan merupakan mahkota Jaksa Penuntut karna kalau perkara yang terbukti tetap tidak ada dalam surat dakwaan maka perkara tersebut tidak boleh di hukum, hanya yang terbukti dalam surat  yang dapat di hukum hakim. Setelah perkara di periksa dimuka pengadilan baik terhadap para saksi, surat, Ahli, terdakwa, dan barang bukti ternyata terbukti melakukan perbuatan korupsi, maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya , setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti selanjutnya statusnya berubah menjadi narapidana dan melaksanakan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai putusan hakim, tetapi bila  tidak terbuti hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).       

 

B.Pemeriksaan Saksi.

    1.Keadaan Sehat jasmani dan rohani..

       Berdasarkan ketentuan sebelum saksi di periksa terkait pokok perkaranya terlebih dahulu di tanyakan apakah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau sakssi menjawab sehat jasmaani dan rohani, karna sehat jasmani dan rohani sebelum memberikan keterangannya mengangkat sumpah dulu sesuai dengan agamanya, setelah di sumpah lalu saksi memberikan keterangan yang diketahuinya atas perkaranya. Keterangan saksi hanya di berikan adalah keterangan apa yang dilihat sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa yang didengar sendiri, dan tidak boleh memberikan keterangan atas dugaan atau perkiraan. Keterangan saksi yang diberikan diatas sumpah agamanya, maka keterangan saksi tersebut di gunakan hakim menentukan salah tidaknya perbuatan korupsi yang di lakukan seseorang. Demikian juga dalam memeriksa terdakwa dimuka pengadilan sebelum memeriksa pidana pokoknya terlebih dahulu ditanyakan apakah terdakwa dalam sehat jasmani dan rohani dan bila di jawab tidak sehat jaqsmani dan rohani maka sidang ditunda tiga hari berikutnya, tetapi kalau pernyataan sakit bohong-bohongan atau tidak benar sakit dan sakit hanya di buat-buat maka sidang dilanjutkan pemeriksaan perkara, seperti perkara tersangka Setya Novanto waktu sidang dimuka hakim, dimana hakim menanyakan nama dan tempat tinggalnya tidak bisa di jawab tersangka Setya novanto dan katanya dalam keadaan sakit, lalu hakim menanyakan tiga (3) dokter satu persatu menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan dapat sidang di lanjutkan. Berdasarkan keterangan tiga (3) dokter bahwa tersangka Setya Novanto sehat maka hakim melanjutkan sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan. Dengan dibacakan surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugatan praperadilan ke-dua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dengan sendirinya. Tersangka Setya Novanto diduga sengaja berbohong menyatakan sakit harapannya perkaranya di tunda dan gugatan pra-peradilannya harapannya di terima hakim bahwa tersangka Setya Novanto tidak bersalah dan perkara yang sudah dilimpahkan tidak sah lagi.

    2.Hubungan keluarga.

              Sebelum saksi memberikan keterangan atas pokok perkara terlebih dahulu ditanyakan apakah saksi ada hubungan keluarga dengan tersangka, bila di jawab ada hubungan keluarga dengan tersangka, maka saksi tidak boleh memberikan keterangan di muka sidang, kecuali tidak ada keberatan dari terdakwa dan keluarganya memberikan keterangan tanpa sumpah  tidak merupakan alat bukti, Selanjutnya saksi memberikan keterangannya. Pemeriksaan saksi yang ada hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Karna dalam ketentuan bila ada hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Ketentuan hubungan keluarga yaitu hubungan keluarga sampai garis keturunan ketiga, hubungan suami isteri, dan mantan suami isteri.

    4.Hubungan saksi.

    5.Saksi apa yang dilihat,dirasakan, dan didengar.secara langsung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

MENANGGULANGI PERBUATAN KORUPSI

A.Melibatkan Partai Politik.

     Perbuatan korupsi sudah marak terjadi di tengah-tengah masyarakat bertambah lama bukannya berkurang tetapi makin lama makin bertambah yang melakukannya pada hal aparat penegak hukum sudah berbuat banyak dengan menindak para pelaku korupsi teutama perkara-perkara besar sudah banyak ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kejaksaan seluruh indonesia dan polri seluruh indonesia,dimana sdebelumnya hanya menindak perkara korupsi yang biasa saja dan beberapa tahun yang lalu sudah menindak pelaku korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Merteri Pertambangan dan Enegi, disamping itu adanya lima ketua umum partai politik yaitu lutfi hasan ishaq mantan presiden partai keadilan sejahtera pks,Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan saat ini , surya darma ali mantan ketua umum partai persatuan pembangunan,tersangka  Setya Novanto mantan keua umum partai golongan karya dan  Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,dan baru-baru ini sekitar pertengan bulan maret 2019 komisi pemberantasan korupsi telah menetapkan roma hurmuziy selaku ketua umum partai persatuan pembangunan sebagai tersangka. Biasanya yang  dihukum melakukan perbuatan korupsi biasanya   pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI /DPRD dan semua pejabat dapat menduduki jabatan tersebut berdasarkan usungan/dukungan partai politik. Hasil dari perbuatan korupsi selain untuk kepala daerah diduga partai politik yang mengusungnya  juga mendapat bagian. Berdasarkan hal tersebut setiap perbuatan korupsi yang di lakukan pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD harus melibatkan partai politik karna turut menikmati hasil korupsi. Jangan hanya menghukum pejabat pemerintah dan pengusaha/kontraktor tetapi harus ikut dihukum partai politik yang terbukti ada menerima bagian dari uang korupsi baik yang diterima lewat pejabat negara maupun lewat pengusaha/kontraktor. Kalau Partai Politik tidak ada menerima uang dari para pejabat negara yang diusungnya, lalu darimana uang partai politik menggerakkan partai plitiknya yang begitu besar dana yang di butuhkan pada hal partai politik tidak mempunyai sumber keuangan resmi yang dapat diaudit atau diperiksa setiap tahun , sedangkan setiap perusahaan, lembaga sosial, lembaga resmi lainnya memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit pihak yang berwajib tiap tahun. Untuk itu setiap penegak hukum baik penyidik kepolisian, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa pejabat negara langsung ikut di periksa partai politik yang mengusungnya, bila sampai ada nanti yang terbukti partai politik menerima bagian dari uang korupsi yang kemudian di hukum hakim diduga perbuatan korupsi akan turun jumlahnya berkisar 75 persen.atau berkurang banyak. Posisi partai politik sangat menguntungkan bila para pejabat negara melakukan perbuatan korupsi yang hanya melibatkan pejabat negaranya dan pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik yang mengusungnya tidak pernah dilibatkan, pada hal  partai politik yang mendukungnya mendapat bagian dari perbuatan korupsi tersebut kecuali ketua partai politiknya yang langsung melakukan perbuatan korupsi dan cukup hanya dirinya dihukum dan tidak pernah melibatkan partai politiknya. Para pejabat negara yang melakukan perbuatan korupsi tidak mungkin melibatkan partai politik yang mengusung/mendukungnya kemungkinan ada balas budi karna pejabat negara dapat menduduki jabatan tidak terlepas dari dukungan partai politik yang mengusungnya atau sudah ada kata sepakat yang tidak tertulis para pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, mungkin masih ada harapan partai politik yang mengusungnya akan membantunya dalam bentuk lain dan bila ada masalah korupsi cukup hanya dihadapi pejabat negaranya bersama pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik pendukungnya tidak dilibatkan dalam perkara korupsi tersebut. Mengamati setiap perkara korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak pernah melibatkan partai politik yang mengusungnya, maka penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) harus atau sebaiknya  melibatkan partai politik yang mengusungnya. Inisiatip melibatkan partai politik yang mendukungnya datangnya dari aparat penegak hukum baik dari penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan jangan mengharapkan datangnya dari pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya karna pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya kalau nanti di hukum hakim, setelah selesai menjalani hukumannya masih dapat mengusungnya menduduki jabatan di tempat lain baik jabatan yang sama maupun jabatan yang berbeda baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPRD RI/DPRD demikian juga pengusaha/kontraktor yang masih dalam tahanan yang hubungannya baik dengan partai politik yang menunjuk pengusaha/kontraktornya  menangani proyeknya dapat menitipkan perusahaan/kontraktornya  atas nama bawahannya menangani proyek untuk membangun sesuai ketentuan, demikian juga setelah selesai menjalani hukumannya dapat langsung meminta kepada partai politik untuk ditunjuk menangani proyek pembangunan baik ditempat semula atau di tempat lain karna partai politik kewenangannya untuk seluruh Indonesia yang dapat menunjuk Pengusaha/kontraktor dipakai pejabat negara hasil usungan partai politik tersebut menduduki jabatan tersebut. Maka ada juga pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi, setelah selesai menjalani hukumnya pada saat ada kesempatan mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah baik sebagai Bupati, Walikota hasil usungan partai politik tersebut atau ada dimasukkan menjadi pengurus partai politiknya seperti pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2018  ada tersangka korupsi  yang diusung partai politik untuk menduduki jabatan kepala daerah   demikian juga  ada caleg mantan koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya didukung  partai politik yang mengusungnya untuk menjadi anggota dpr ri. Berdasrkan alasan tersebut aparat penegak hukum sebagai penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu berinisiatip melibatkan partai politik yang mengusung pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi dan memberikan hukuman berat juga kepada partai politik yang mengusungnya dengan harapan semua partai politik yang mengsung seseorang menduduki jabatan di pemerintahan akan merasa ketakutan sehingga tidak akan berbuat korupsi lagi yang berakibat partai politik untuk mengusung seseorang menduduki jabatan akan menseleksi para calon pejabat negara dan benar-benar yang diseleksi atas kemampuan kinerjanya, bersih dari perbuatan korupsi, demikian juga masyarakat yang punya hak pilih tidak diberikan sejumlah uang agar dipilih rakyat, setelah terpilih lalu di lantik lalu memimpin dan semua tindakannya hanya untuk kepentingan rakyat, semua proyek pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa ada korupsinya. Semua proyek pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum tanpa ikut campur tangan partai politik yang mendukungnya menunjuk pengusaha/kontraktor dalam menangani proyek pembangunan tersebut.

B.Sumber Dana.

    Untuk dapat menghilankan atau mengurangi perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat harus memiliki sumber dana resmi dalam menggerakkan partai politik. Kalau tidak ada sumber dana resmi dari partaik politik untuk memberantas perbuatan korupsi dan hanya mengandalkan penegakan hukum dalam memberantas korupsi tidak mungkin. Dapat dilihat selama hanya mengandalkan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku korupsi bukannya perbuatan korupsi berkurang malah bertambah banyak pelaku korupsi demikian juga nilai uang yang dikorupsi bertambah juga. Hal ini dapat dilihat perkara korupsi yang sedang disidik penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah terus. Ide pertama pemberian bantuan kepada Partai politik oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo lalu ditindak lanjuti Pemerintah Indonesia sudah menyadari untuk mengurangi perbuatan korupsi  memberikan bantuan kepada partai politik yang diberikan lewat anggota DPR RI yang tadinya bantuan setiap anggota DPR RI sebesar Rp.108 dan sekarang ditingkatkan sepuluh (10) kali menjadi Rp.1080 perorang.. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sangat setuju pemberian bantuan pemerintah kepada partai politik untuk mengurangi perbuatan korupsi walaupun nilainya masih kecil dan nanti secara bertahap kedepan akan diperbesar Pemerintah nilainya partai politik pemberian bantuan pemerintah kepada partai politik tidak begitu tertarik menerimanya karna dinilainya jumlahnya sangat kecil, untuk membiayai pegawai partai politik tidak cukup apalagi ditambah biaya operasional dilapangan baik dalam mengadakan rapat-rapat besar, mendatangi anggota masyarakat kedaerh-daerah sebagai pendukungnya belum lagi pengeluaran lainnya yang cukup besar. Selama bantuan yang di berikan pemerintah partai politik pendukung pejabat menduduki jabatannya masih sedikit masih jauh dari kebutuhan organisasi parti politik dalam menggerakkan mesin partainya dalam merebut hati rakyat untuk mendukung partai politiknya, akan tetap melakukan perbuatan korupsi bila sampai sumber dananya hanya mengandalkan bantuan pemerintah tidak akan cukup dan terakhir partai politiknya akan mati dengan sendirinya, dengan demikian  tetap melakukan perbuatan korupsi lewat pejabat yang diusung partai politik tersebut agar partai politiknya dapat melakukan kegiatan seperti biasanya. Demikian juga para pengusaha yang tersangkut perbuatan korupsi akan tetap minta bantuan dari partai politik untuk ditunjuk memegang proyek yang berada dibawah kekuasaan pejabat negara yang diusung partai politik dalam memegang jabatannya. Kalau para pengusaha tidak ada memegang proyek untuk di bangunnya dengan sendiririnya pengusaha tersebut tidak ada masukan untuk menggaji pegawainya dan modal perusahaan akan habis sedikit demi sedikit yang berakhir bangkrut. Maka berdasarkan hal tersebut pengusaha/kontraktor tersangkut korupsi tidak akan kapok melakukan perbuatan korupsi dan  tetap akan mengikuti aturan permainan yang sifatnya melanggar hukum demi menghidupi para pegawainya dan kelangsungan keberadaan perusahaan tersebut karna sumber hidup pengusaha dari perusahaan tersebut. Untuk menghindari perbuataan korupsi tergantung dari pejabatnya dan  Partai Politik yang mengusungnya  karna semua keuangan proyek ada di tangannya, sedangkan para pengusaha/kontraktor hanya menyesuaikan dengan pejabatnya dan partai politik yang mengusungnya, bila pejabatnyaa bersih dari korupsi maka pengusaha yang membangun proyek pembangunan dilakukan sesuai kebutuhannya dan keuntungan para pengusaha diambil sesuai aturan dan bila ada sisa uang dari proyek pembangunan tersebut dikembalikan ke kas negara, tetapi jika pejabatnya dan partai politiknya melakukan korupsi, maka pengusaha/kontraktor menyesuaikan pembangunan proyek dengan menggelembungkan nilai proyeknya disesuikan dengan besar anggaran agar sesuai dengan administrasi proyek lalu membangun proyek sesuai dengan besarnya biayanya sekitar 40 persen dari anggarn proyek, selanjutnya sisa dari pembangunan tersebut sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan ke kas negara  tetapi dikorupsi pejabat pemerintahnya  dan partai politik yang mengusungnya dengan membagi hasil korupsi sesuai dengan kesepakatan bersama.. Maka inti untuk memberantas perbuatan korupsi terletak di tangan pejbat pemerintah dengan partai politik yang mengusungnya sedangkan para pengusaha hanya menyesuikan kejujuran pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya sedangkan, kalau pejabat negarnya dan partai politik yng mengusungnya bersih dri perbuatan korupsi akan menyesuiakan dengan menggunakan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan sisanya dikembalikan ke kas negara, tetapi bila pejabat negarannya dan partai politiknya tidak bersih dari perbuatan korupsi akan menggelembungkan nilai proyek sebesar anggaran yang tersedia agar sesuai dengan administraasi pembangunan proyek, dan setelah di bangun dan sisa pembangunan proyek di bagi-bagi untuk  pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya.

C.Serba Sulit Memberantas korupsi.

    Perbuatan korupsi masih tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat, pada umumnya semua perbuatan korupsi dilakukan para pejabat negara baik sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI/DPRD yang diusung partai politik untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi tersebut digunakan selain kepentingan dirinya sendiri juga untuk membiayai operasional partai politiknya yang cukup banyak dana yang dibutuhkan untuk itu.  Kalau setiap perbuatan korupsi yang dilakukan para pejabat negara dengan melibatkan partai politik yang mendukungnya untuk mengurangi perbuatan korupsi ditengah-tengah masyarakat, sebaliknya partai politik tidak memiliki sumber dana resmi untuk menggerakkan kegiatan partai politiknya dan tidak lama partai politiknya tidak bisa melakukan aktifitas yang berujung partai politiknya akan mati.. Pengurus partai politik yang benar sudah profesinya sebagai politikus tidak  menghendaki partai politiknya sampai mati atau tidak ada aktifitasnya dan berusaha partai politiknya selalu eksis atau tetap hidup melakukan kegiatannya. Problema partai politik menghilangkan perbuatan korupsi  dikaitkan dengan ketiadaan sumber dana resmi penulis menduga partai politik tetap melakukan perbuatan korupsi untuk membiayai kegiatan operasional partai politik dengan resiko berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti perbuatan korupsi yang dilakukan para pejabat negara yang tersangkut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan resiko tugas atau apes atau sial yaitu dia melakukan perbuatan korupsi ketahuan dan ditangkap aparat penegak hukum sedangkan orang lain melakukan perbuatan korupsi aman-aman saja dan sering dikatakan orang orang yang melakukan perbuatan korupsi aman-aman saja dianggap dirinya pintar dalam memimpin  daerahnya serta pintar  mengelola proyek pembangunan yang berada dibawah kekuasaannya, sedangkan pejabat yang tertangkap melakukan perbuatan korupsi disebut pejabatnya bodoh. Perbandingan pejabat yang bodoh dan pejabat yang pintar dalam melaksanakan tugasnya masih banyak pejabat yang pintar, maka semua perbuatan korupsi masih berjalan terus bukannya bertambah berkurang perbuatan korupsi tetapi tiap tahun malah bertambah terus perbuatan korupsi. Banyak juga selama menjabat kepala daerah aman-aman saja dari perbuatan korupsi dan bahkan sampai habis periode masa jabatannya tetap aman, dan ada yang mencalonkan kepala daerah yang kedua kali dan menang lagi yang diusung partai ;politik semula, dan setelah menduduki jabatan yang kedua kali  tersangkut perkara korupsi yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mantan Bupati Klaten Jawa Tengah. Perbuatan korupsi masih tetap berlanjut selama partai politik belum mempunyai sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya yang dapat diaudit setiap tahun oleh pihak yang berwajib. Setiap partai politik yang ikut pemilu salah satu syaratnya harus ada sumber dana resminya, dan semua dapat memenuhinya, hanya saja kurang dapat di percaya   sumber dananya dan pihak yang mengaudit tidak  menelusuri sumber dana partai politik secara mendeteil atau teliti, sehingga tidak ada kemajuan yang berarti berakibat perbuatan korupsi berjalan terus tanpa ada pembaharuan kearah yang lebih baik.

D. Mencegah perbuatan korupsi.

              Untuk mencegah perbuatan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penjatuhan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi. Banyak terdakwa yang melakukan perbuatan korupsi dengan hukuman berat  serta memiskinkanya dengan jalan merampas semua harta kekayaannya yang bersumber dari korupsi dirampas untuk negara seperti kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusu yang di jatuhkan hukuman seumur hidup, menjatuhkan hukuman badan antara 10-15 tahun penjara tetapi perbuatan korupsi bukannya berkurang tetapi malah bertambah  setiap tahunnya. Sepertinya putusan majelis hakim yang di kategorikan sudah berat tidak berpengaruh kepada masyarakat terutama sebagai pelaku korupsi pemula atau pelaku korupsi pertama kali.

                 Untuk mencegah perbuatan korupsi Partai Politik harus memiliki sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya dengan kebijakan, antara lain :

     1.Sumber Dana APBN.

                  Setiap partai politik seharusnya di bantu dari anggaran Pemerintah atau APBN yang memadai untuk menggerakkan organisasi partai politik terutama untuk membesarkan anggota masyarakat sebagai pengikutnya. Pemberian anggaran tersebut tidak merupakan bantuan tetapi kewajiban dari pemerintah memberikan anggaran tiap tahun sesuai dengan kebutuhannya. Bila Pemerintah memberikan sekedar bantuan yang jumlahnya relatif kecil dan hanya membiayai pegawai kantor partai politikya saja masih kurang, partai politik tetap menerima tetapi tidak ada rasa senang sepertinya partai politik tersebut lebih baik tidak diberikan bantuan anggaran, agar lebih kuat alasannya melakukan perbuatan korupsi. Memberikan bantuan kepada partai politik sangat wajar karna partai politik bekerja bukan kepentingan diri sendiri tetapi untuk kepentingan masyarakat umum. Hampir tidak ada bedanya dengan Aparat negara yang digaji dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat  Partai politik yang di berikan anggaran tiap tahun berdasrkan banyaknya kader partai politik yang duduk menjadi anggota DPR RI/DPRD. Untuk sekarang bulan Januari  2018 partai politik yang kadernya yang duduk di DPR RI/DPRD ada 10 (sepuluh) partai politik. Jumlah partai politik tersebut selalu berubah jumlahnya selama lima (5) tahun sekali sesuai hasil Pemilu. Untuk tahun 2019 setelah selesai Pemilu 2019 jumlah partai politik jumlahnya bisa tetap, bisa bertambah dan bisa berkurang terutama kalau kalah bersaing pada pemilu sama sekali tidak ada kader partai politik yang duduk di DPR/DPRD, sebaliknya bila ada partai pendatang baru yang didukung masyarakat dimana  kader partai politiknya ada yang duduk  di DPR RI/DPRD akan masuk partai politik yang mendapat anggaran (APBN) dari Pemerintah demikian juga partai politik yang tadinya kadernya ada yang duduk di DPR RI/DPRD kemudian setelah pemilu tahun 2019 tidak ada kadernya yang duduk di DPR RI/DPRD, maka partai politik tersebut tidak dibiayai anggaran /APBN negara lagi

     2.bersatunya beberapa pengusahaSumber dana lewat keuntungan perusahaan negara.

                   Untuk sumber dana resmi bagi partai politik dimana pemerintah pusat menetapkan atau menentukan 10 perusahaan negara keuntungannya di berikan kepada partai politik dan di bagi sesuai besarnya partai politik yang duduk di DPR RI/DPRD. Keuntungan 10 perusahaan tersebut dianggap cukup untuk dibagai-bagi kepada partai politik untuk menggerakkan organisasinya, sehingga tidak ada alasan partai politik tidak ada uang untuk menggerakkan partai politiknya dengan harapan partai politik kedepan tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dan fokus bekerja untuk kepentingan rakyat menuju masyarakat yang sejahtera karna sudah mendapat gaji secara permanen dari pemerintah. Tidak ada lagi  alasan melakukan perbuatan korupsi seperti selama ini partai politik sarat melakukan perbuatan korupsi hingga anggota masyarakat banyak di bawah garis kemiskinan dan kehidupan ditengah-tengah masyarakat penuh kesenjangan antara pejabat pemerintah dengan masyarakat kecil. Untuk itu mulai saat ini partai politik mulai menyadari tindakan yang salah selama di lakukan untuk berubah partai politik kedepan dengan melaksanakan tugas hanya untuk kepentingan rakyat. Semua hasil pembangunan dinikmati bersama oleh pejabat negara dan anggota masyarakat sesuai dengan keadaannya masing-masing serta sama-sama menikmati hasil pembangunan tanpa adanya kesenjangan hidup.

     3.bersatunya lembaga masyarakat atau beberapa lembaga agama  membentuk partai politik untuk mewakilinya , dan sumber dananya dari uang iuran tiap pengurus dan anggota partai politik dan setiap menduduki jabatan diambil dari kadernya sendiri tanpa ada imbalan uang.

  4. bersatunya beberapa pengusaha membentuk partai politik.

          Beberapa pengusaha atau sekitar 10 pengusaha bergabung membentuk partai politiknya,dan tiap pengusaha memberikan keuntungan dari dua perusahaannya untuk biaya partai politik yang dapat di audit tiap tahun.maka untuk mengusung seseorang untuk menduduki jabatan baik sebagai presiden .gubernur,bupati dan walikota dan anggota dpr ri tanpa uang  kerohiman dan benar-benar menseleksi calon kepala daerah yang mampu dan berkwalitas untuk diusung menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang mampu untuk meningkatkan mensejahterahkan masyarakat 

            Bila partai politik sudah memiliki sumber dana resmi yang bisa diaudit tiap tahun maka parbuatan korupsi akan hilang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT-HIDUP

 

 

Nama

:

Dr.Monang Siahaan, S.H, M.M.

 

 

Tempat, Tanggal Lahir :

Pematang Siantar, 25 Desember 1952

Agama

:

Kristen Protestan

 

 

 

 

Istri

:

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

Anak

:

Boru Parapat.

 

 

 

 

 

:

1.

Henry  Togi  Samuel  Siahaan,  S.E.dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan,SE,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

serta cucu Berliana Kasih

Dameria

 

 

 

Boru

Siahaan

, Yosep  Binsar

 

 

 

Moratua ,David Togar dan david Togar Immanuel Siahaan.

 

 

 

 

 

2.

Ricky Pardamean Siahaan,S.H, M.H.

 

 

3.

Kristin Shinta Sari Boru Siahaan, S.Pd.






 

Pendidikan

:  S1   Fakultas   Hukum   Universitas

 

Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa

 

Tengah (1978)

 

S2 STIE Mitra Indonesia (Yogyakarta)

 

Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK

 

3,57 dan predikat Sangat Memuaskan

 

(2001)

 

Doktor Ilmu Hukum Universitas Boro­

 

budur, lulus tanggal 27 Februari 2016

 

dengan predikat Sangat Memuaskan

 

   Karier :       1. Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981)

 

         Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982)

 

         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 November 1987)

 

         Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988)

 

         Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989)

 

         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 November 1992)

 

         Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994)

 

         Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996)


            falsafah dan filosofi hukum acara pidana


 

         Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998)

 

             Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000)

 

             Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003)

 

             Inspektur Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007)

 

             Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta, Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008)

 

             Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta, Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)

 

             Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011)

 

Jaksa Fungsiaonal pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI sejak Tanggal 26 Desember 2012, dengan pangkat IV/e serta mantan pejabat eselon ! b.

 

             Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.

 

             Kegiatan yang dilakukan setelah pensiun, mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur untuk Siswa S1 sejak tahun 2014 dan mengajar S2 sejak Tanggal 14 Mei 2016, demikian juga sekitar bujan Juni 2016 menjadi Dosen tetap pada Universitas Pamulang NIDN/NUDK.8896620016  mengajar Siswa S2 Hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan korporasi, Hukum Lingkungan Hidup, dan Pembaharuan Hukum Nasional.

 

 

 

             SINOPSIS

              

                Buku ini menyoroti bertalian dengan pilkada DKI DIMANA ANIS BASWEDAN DAN SANDIAGA UNO TIDAK DIPERHITUNGKAN MENJADI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI sebagai berikut:

                1.Berbagai cara menjegal Ahok menjadi Gubernur DKI.

                2.Demonstrasi besar-besaran dilakukan berkali-kali agar Ahok dihukum dan di tahan.

           3.  dugaan besar yang paling kuat menjadi gubernur dki adalah basuki cahaya purnama/ahok.

          4. agus hari murti dianggap kedudukannya dalam posisi terkuat keduajadi gubernur dki,dan anis baswedan tidak diperhitungkan jadi gubernur dki.

          5.agus hari murti berupaya menjatuhkan basuki cahaya purnama lewat jalur hukum.

           6.Penyebab tersingkirnya Agus dan Sylviana mengikuti pilkada putaran Kedua.

           7.Faktor-Faktor Terpilihnya Anies dan Uno menjadi Gubernur DKI, yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

          

           7.Putusan Majelis Hakim telah mencabut bandingnya dan tinggal melaksanakan hukumannya.

           8.Banyaknya uang dan tenaga untuk menjatuhkan Ahok baik lewat Pilkada dan pengadilan.

Tulisan :

1.       Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

2.      Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

3.      Koruptor Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

4.      Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

5.      KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

6.      Ahop Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

7.      Ada Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

8.      Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.  

9.      Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.   

10.  Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah dalam Papa Minta Saham.

11.  Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

12.  Pembaharuan hukum Nasional.

13.  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.



[1]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.

[2] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002, hal 105.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar