Selasa, 14 Juli 2020

HEBOH USTAD ABDUL SOMAT KE KPK


A.PENDAHULUAN.
    Berdasarkan Berita di Metro TV Hari Jumat Tanggal 22 Nopember 2019 ada tanyangan dalam berita yang temanya “Heboh UAS ke KPK”,Ustad Abdul Somat ketika datang ke KPK memberikan kotbah, timbul kehebohan dilingkungan Mesjid dan Pimpinan KPK  di Kantor KPK,penyebab terjadinya kehebohan tersebut kurang jelas,kalau mendengar kotbah yang disampaikan kepada umat muslim Pegawai KPK sepertinya tidak ada masalah, tetapi Pimpinan KPK Agus Rahardjo menyatakan siapa yang menghadirkan/mengundang Ustad  Abdul Somat ke KPK,dan setiap mengundang pihak luar memberikan Kotbah ke mesjid KPK harus sepengetahuan atau seijin Pimpinan KPK. Sikap Pimpinan KPK Agus Rahardjo agak lain dan apa penyebabnya menyatakan demikian,karna selama ini menghadirkan Ustad berkotbah di Mesjid KPK hanya berdasarkan undangan Pengurus Mesjid KPK saja apa ada hubungannya dengan Kebijaksanaan Presiden Joko Widodo terkait menanggulangi masalah  Radikalisme ditambah lagi sudah banyak informasi bahwa ada Taliban di KPK. Taliban ini masuk kelompok Radikalisme termasuk garis keras yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara yang sering menjelek-jelekkan Agama Islam yang tidak sealiran dan sering mengkapir-kapirkan Agama lain diluar Agama Islam yaitu Agama Kristen,Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha, dan Agama Kong Hu Cu.

B.DIDUGA KELOMPOK RADIKALISME.
    Ustad Abdul Somat sering mengomentari Agama lain yaitu :
    1.Disakiti.
        a.Agama Kristen dan Katolik.
   Terkait Salib bagi Agama Kristen dan Agama Kotolik,yang menyatakan Salib itu kumpulan Jin Kapir, atas pernyataan tersebut Penganut Agama Kristen dan Agama Katolik sakit hati dan sangat tersinggung karna Salib itu yang sangat dihormati yang Beragama Kristen/Katolik sebagai Penyalipan Tuhan Jesus untuk menebus dosa umat manusia yang percaya kepadanya.atas pernyataan Ustad Abdul Somad bahwa  Salib adalah Jin Kapir katanya sudah ada yang  melaporkan ke Polisi.
       b.Agama Islam Aliran Syiah.
          Ustad Abdul Somad mengomentari Agama Islam Aliran Shiyah yang menyatakan membolehkan wanita kawin kontrak atau berganti-ganti suami,dan penganut Agama Islam Shiyah  ini tidak bisa menerimanya dan menurut Ustad Abdul Somat  pernyataannya ini sudah dilaporkan ke Polisi. Ustad abdul somad merasa bangga mengomentari Agama lain dan menyakiti hati pemeluknya  dan tidak takut berurusan dengan Aparat Penegak Hukum/Kepolisian
 2.Radikalisme.
         Pernyataan Ustad Abdul Somad baik kepada Agama Kristen/Katolik dan Agama Islam yang dianut Aliran Shiyah menimbulkan sakit hati yang menciptakan Intoleransi sesama pemeluk Agama yang  berbeda sehingga sudah termasuk kelompok Radikalisme yang dapat menimbulkan perpecahan ditengah-tengah Masyarakat. Untuk itu Presiden Joko Widodo menegaskan Negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok Radikalisme
     3.Berbagai Tipe Radikalisme.
        Radikalisme hanya bertindak panatik menjalankan Ajaran Agama yang dianutnya tidak ditindak Pemerintah,tetapi tindakan Radikalisme yang menyakiti hati pemeluk Agama lainnya akan dibina tetapi setelah dibina tetap menyakiti pemeluk Agama lain akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

C.Tipe-Tipe Radikalisme Antara Lain.
   1.Tipe Pertama
      Kelompok Radikalisme tingkat pertama, tindakannya sudah melakukan penyerangan ,meledakkan Bom , menusuk Pejabat Negara, termasuk terrorisme, tindakan kelompok pertama ini Pemerintah atau Aparat Kepolisian bertindak tegas melakukan penangkapan dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan untuk dihukum Hakim sesuai perbuatannya.
  2.Tipe Kedua.
      Tindakan Radikalisme yang menjelek-jelekan Agama lain. Pemerintah dan  menteri agama membina agar tidak menyakiti agama lain, dan bila sudah dibina tetap menyakiti pemeluk agama lain akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
  3.Tipe Ketiga.
Tindakan Radikalisme yang taat menjalankan agamanya sesuai ajaran agamanya tidak diambil tindakan.

D.SUMBER INFORMASI KPK.
     1.Mengkopolkam.
Ada dugaan informasi Ustad Abdul Somad ada yang melaporkan ke Menteri Mengkopolhukam Mahfud MD karna lembaga KPK masuk Koordinasi Mengkopolkam,lalu Mahfud MD menegor lewat telepon Pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan saat itu bertindak yang menegur aparatnya siapa yang mendatangkan Ustad Abdul Somad Berkotbah di Mesjid KPK dan semua orang luar memberi kotbah di Mesjid KPK harus sepengetahuan atau persetujuan Pimpinan KPK,diduga Agus Rahardjo bertindak demikian karna ada teguran dari pejabat Negara.
     2.Kementerian Agama.
Menteri Agama yang bertugas mengawasi dan membinan Radikalisme, ada dugaan yang melaporkan Ustad Abdul Somat memberikan Kotbah di Kantor KPK kepada Menteri Agama selanjutnya Menteri Agama menyampaikan kepada Menteri Polhukam Mahfud MD untuk menegor Pimpinan KPK Agus Rahardjo, karna mengkopolkam Mahfud MD  lebih berwenang menegur Pimpinan KPK karna Lembaga KPK dibawah Koordinasi Mengkopolkam yang lebih tepat menegor Pimpinan KPK Agus Rahardjo atas diberikannya Ustad Abdul Somad Berkotbah di Mesjid KPK dan yang bersangkutan termasuk Kelompok Radikal yang sering menyakiti Pemeluk Agama Kristen/Katolik dan Agama Islam Aliran Shiyah (sumber dari was up).

E.EFEK KEINSTANSI LAIN.
    Hebohnya Ustad Abdul Somal di KPK akan ada efeknya kepada Isntansi Pemerintah. Akan lebih hati-hati pengurus Mesjid dilingkungan Pemerintah mengundang Ustad Berkotbah di Mesjid Pemerintah dan juga dalam pemberian Ijin dari Pimpinan Instansi Pemerintah dalam mengundang Ustad dari luar memberikan Kotbah di Mesjik Milik Pemerintah.mengusahakan Ustad untuk Kotbah yang ada Sertifikasi Dai/Ustad yang dikeluarkan Kementerian Agama yang lebih terjamin memberikan Kotbah yang toleran sifatnya.

F.LEMBAGA PENGAWAS.
    Para Dai/Ustad,Pendeta,Biksu  memberikan Kotbah di Mesjid,Gereja,Pure dll seluruh Indonesia dilakukan Pengawasan oleh Kementerian Agama dan setiap penyampaian Kotbah direkam dalam hand phonnya bila ada Kotbahnya mengarah Intoleransi lalu Dai/Ustadnya dipanggil bidang Kementerian Agama dan menasehatinya soal Kotbahnya yang mengarah ke Intoleransi, bila sudah dinasehati masih tetap memberikan Kotbah yang mengarah ke Intoleransi diambil tindakan mencabut Sertifikasi yang diberikan Kementerian Agama dan melarang memberikan Kotbah di Mesjid-Mesjid, Gereja, Pure  Seluruh Indonesia, karna Radikalisme bisa saja terjadi dilingkungan Agama Islam, Agama Kristen/Katolik,Agama Hindu,Agama Buddha dan Agama Kong Hu Cu.

G.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Ustad Abdul Somat telah memberikan Kotbah di Mesjid KPK. Ustad Abdul Somat sering menyakiti pemeluk Agama lainnya. Ustad Abdul Somad  diduga dikelompokkan Radikalisme.diduga ada informasi dari pihak lain terkait pemberian kotbah di Mesjid Lembaga KPK.diduga yang menerima informasi dari Masyarakat Menteri Mengkopolkam dan Menteri Agama.diduga Menteri Polhukan Mahfud MD yang menegur pimpinan KPK. Mahfud MD selaku Mengkopolkam lebih tepat menegur Pimpinan KPK karna dibawah koordinasi kementerian Polhukam. Setiap Para Dai/Ustad kotbah di Mesjid seluruh Indonesia supaya diawasi Kementerian Agama.
                         Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Ustad Abdul Somad dan Ustad lainnya yang sudah terpapar Radikalisme tidak diberikan kesempatan  Kotbah di Lembaga KPK dan Mesjid di Instansi Pemerintah Seluruh Indonesia. Mesjid-Mesjid di Instansi Pemerintah seluruh Indonesia yang memberikan Kotbah adalah Dai/Ustad yang sudah ada Sertifikasi dari Kementerian Agama. Para Ustad yang sudah Terpapar Radikalisme sangat mengancam Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.

                                                                 Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar