Minggu, 19 Juli 2020

AHOK SALAH SATU CALON IKN ATAU GUBERNUR IBU KOTA NEGARA DI KALTIM


A.PENDAHULUAN.
        Belum selesainya dibangun Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan Timur,mulai saat ini sudah mulai dipersiapkan  4 Orang Calon untuk  menduduki Jabatan tersebut.dari keempat calon tersebut masih dirahasiakan tetapi ada yang membocorkan salah satu calonnya adalah Basuki Cahaya Purnama/Ahok,atas bocoran tersebut adanya kelompok yang mendukungnya dan ada juga kelompok yang menolaknya.kalau sudah tiba waktunya akan memilih satu orang dari empat calon tersebut yang dianggap paling mampu dan pantas menduduki Jabatan Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur,tentu nanti yang dipilih yang paling mampu dan pantas menduduki Jabatan tersebut guna meningkatkan pembangunan didaerah hukumnya,mengingat daerah tersebut masih baru dibutuhkan Gubernur yang mampu melaksanakan pembangunan disegala bidang ,dapat menciptakan hubungan yang baik dengan Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan ,dan menjaga Kondisi Alam sebagai paru-paru Dunia. Bagi yang terpilih nanti harus mampu dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Dasar Negara yaitu Pancasila yaitu menjaga kerukunan be-Agama bagi pemeluknya yang berbeda apalagi Negara Indonesia masih rawan Radikalisme dan Negara tidak boleh kalah menghadapi Radikalisme.masih rawan soal toleransi ber-Agama hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan melawan Radikalisme, Negara tidak boleh kalah sama Radikalisme  ,demikian dasar Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda Suku Bangsa tetap satu Jua serta dasar Persatuan Negara Indonesia walaupun berbeda-beda daerahnya harus menjaga Persatuan.

     B.KELOMPOK PENDUKUNG DAN MENOLAK AHOK.
         1.Mendukung Ahok.
      a.Masyarat Adat Masyarakat Dayak.
         Masyarakat Suku Dayak mendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau Gubernur ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur.dukungan itu mungkin diberikan dari segi Agama ,karna Masyarakat Suku Dayak pada umumnya ber-Agama Kristen seiman dengan Basuki Cahaya Purnama/Ahok ditambah lagi kinerja Ahok terkenal baik pada waktu menduduki Jabatan Gubernur DKI banyak Pembangunan yang dilakukan terutama bersih dari perbuatan korupsi ditambah lagi dianggap berhasil melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan Komisaris di Pertamina.
      b.Pemerintah.
        Kelihatannya Presiden Joko Widodo sengaja memunculkan nama Basuki Cahaya Purnama/Ahok untuk mengetahui reaksi Masyarakat terhadap Basuki Cahaya Purnama/Ahok,untuk melihat Kelompok-kelompok yang menentangnya. Bila yang menolak Basuki Cahaya Purnama/Ahok banyak menolak baik dari kelompok lain maupun dari pendukung Presiden Joko Widodo mungkin tidak dipilih tetapi bila yang menolak dari kelompok tertentu saja mungkin Presiden Joko Widodo memilihnya memegang Jabatan Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia,mengingat kinerjanya bagus pada saat menjabat Gubernur DKI dan bersih dari perbuatan korupsi,ditambah lagi se-iman dengan Masyarakat Dayak Kalimantan Timur.
2.Penolakan Ahok.
     a.Fadli Zon.
        Fadli Zon menolak Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan alasan :
        1).Memiliki masalah sudah pernah dihukum Hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait perkara Penodaan Agama.
        2).Sepertinya tidak ada orang lain,pada hal masih banyak orang lain yang lebih pantas untuk menduduki Jabatan Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur.
        3).Apabila nanti sampai Presiden Joko Widodo memilih Basuki Cahaya Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur,fadli zon akan melakukan demonstrasi besar-besaran guna menggagalkan penunjukan Basuki Cahaya Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur.
b.Kelompok 212.
        Penolakan Basuki Cahaya Purnama/Ahok datang juga dari Kelompok 212.penolakan ini kemungkinan dilakukan karena faktor Agama yang dianut Basuki Cahaya Purnama/Ahok Agama Kristen,sedangkan Kelompok 212 menghendaki menduduki Jabatan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara ber-Agama Islam. Karna Kelompok 212 ini sangat menentang menjadi Gubernur DKI yang kedua kalinya dan mengerahkan massa melakukan demonstrasi guna menekan Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Basuki Cahaya Purnama/Ahok dan atas tekanan Kelompok 212 lewat demonstrasi besar-besaran lalu Hakim menjatuhkan hukuman selama Dua Tahun Penjara.

   C.ADA 3 TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN.
   Untuk menjaga Pancasila sebagai dasar Negara terkait kebebasan beragama,UUD 45 landasan hukum tertinggi,Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda Suku Bangsa tetap satu jua dalam arti tidak mempermasalahkan Keturunan atau Etnis,dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjaga persatuan seluruh daerah Indonesia.
               Berdasarkan Dasar Negara tersebut,maka untuk memilih/menunjuk Pimpinan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur tidak boleh dipertimbankan tiga hal sebagai berikut :
       1.Masalah Agama.
      Tidak boleh mempermasalahkan  Agama yang dianut para calon yang bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara.
         2.Masalah Etnis
      Tidak boleh mempermasalahkan Etnis Tionghoa atau Etnis Arab atau Etnis lain yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu Dasar Negara.Para Calon yang penting Warga Negara Indonesia
   3.Mantan Narapidana.
      Tidak mempermasalahkan Mantan Narapida yang bertentangan dengan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dimana Hukum sebagai Panglima kedudukannya  tertinggi dari yang lainnya.negara indonesia sebagai negara hukum,setiap orang sudah diputus hakim perkaranya yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,terpidana sudah selesai  menjalani hukumannya dalam lembaga pemasyarakatan/penjara,setelah selesai menjalani hukumannya sudah bersih dari perbuatan kejahatan dan haknya sudah sama dengan masyarakat lain
              Mantan narapidana setelah selesai menjalani hukumannya sudah sama haknya atas semua masalah dimasyarakat.tidak boleh mengatur secara tertulis baik dalam undang-Undang maupun Peraturan lainnya mengenai Mantan Narapidana tidak boleh Menjabat Ketua PSSI,jadi Menteri,Kepala Daerah, dll kalau ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya supaya direvisi oleh  DPR dan pihak yang berwenang lainnya.

   D.KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam Memilih Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia harus yang mampu atau baik kinerjanya. Dalam memilih Gubernur tidak boleh mempertimbangkan masalah Agama,Etnis,dan Mantan Narapidan
                 Bertalian dengan hal tersebut dapat disarankan bahwa Dalam menentukan Kepala Daerah baik sebagai Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan Jabatan lain di Pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,UUD 45,Bhinneka Tunggal Ika,Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagar Landasan Negara Indonesia.

                                                                Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar