A.PENDAHULUAN.
Belum selesainya dibangun Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan
Timur,mulai saat ini sudah mulai dipersiapkan
4 Orang Calon untuk menduduki
Jabatan tersebut.dari keempat calon tersebut masih dirahasiakan tetapi ada yang
membocorkan salah satu calonnya adalah Basuki Cahaya Purnama/Ahok,atas bocoran
tersebut adanya kelompok yang mendukungnya dan ada juga kelompok yang
menolaknya.kalau sudah tiba waktunya akan memilih satu orang dari empat calon
tersebut yang dianggap paling mampu dan pantas menduduki Jabatan Gubernur Ibu
Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur,tentu nanti yang dipilih yang paling
mampu dan pantas menduduki Jabatan tersebut guna meningkatkan pembangunan
didaerah hukumnya,mengingat daerah tersebut masih baru dibutuhkan Gubernur yang
mampu melaksanakan pembangunan disegala bidang ,dapat menciptakan hubungan yang
baik dengan Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Kalimantan Timur secara
keseluruhan ,dan menjaga Kondisi Alam sebagai paru-paru Dunia. Bagi yang
terpilih nanti harus mampu dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Dasar
Negara yaitu Pancasila yaitu menjaga kerukunan be-Agama bagi pemeluknya yang
berbeda apalagi Negara Indonesia masih rawan Radikalisme dan Negara tidak boleh
kalah menghadapi Radikalisme.masih rawan soal toleransi ber-Agama hingga
Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan melawan Radikalisme, Negara tidak
boleh kalah sama Radikalisme ,demikian
dasar Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda Suku Bangsa tetap satu Jua serta
dasar Persatuan Negara Indonesia walaupun berbeda-beda daerahnya harus menjaga
Persatuan.
B.KELOMPOK PENDUKUNG DAN MENOLAK AHOK.
1.Mendukung Ahok.
a.Masyarat Adat Masyarakat Dayak.
Masyarakat Suku Dayak mendukung Basuki
Cahaya Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau Gubernur ibu Kota Negara
Indonesia di Kalimantan Timur.dukungan itu mungkin diberikan dari segi Agama
,karna Masyarakat Suku Dayak pada umumnya ber-Agama Kristen seiman dengan
Basuki Cahaya Purnama/Ahok ditambah lagi kinerja Ahok terkenal baik pada waktu menduduki
Jabatan Gubernur DKI banyak Pembangunan yang dilakukan terutama bersih dari
perbuatan korupsi ditambah lagi dianggap berhasil melaksanakan tugasnya sebagai
Pimpinan Komisaris di Pertamina.
b.Pemerintah.
Kelihatannya Presiden Joko Widodo sengaja memunculkan nama Basuki Cahaya
Purnama/Ahok untuk mengetahui reaksi Masyarakat terhadap Basuki Cahaya
Purnama/Ahok,untuk melihat Kelompok-kelompok yang menentangnya. Bila yang
menolak Basuki Cahaya Purnama/Ahok banyak menolak baik dari kelompok lain
maupun dari pendukung Presiden Joko Widodo mungkin tidak dipilih tetapi bila
yang menolak dari kelompok tertentu saja mungkin Presiden Joko Widodo
memilihnya memegang Jabatan Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia,mengingat
kinerjanya bagus pada saat menjabat Gubernur DKI dan bersih dari perbuatan
korupsi,ditambah lagi se-iman dengan Masyarakat Dayak Kalimantan Timur.
2.Penolakan Ahok.
a.Fadli Zon.
Fadli Zon menolak Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan alasan :
1).Memiliki masalah sudah pernah dihukum Hakim dengan hukuman penjara
selama dua tahun terkait perkara Penodaan Agama.
2).Sepertinya tidak ada orang lain,pada hal masih banyak orang lain yang
lebih pantas untuk menduduki Jabatan Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di
Kalimantan Timur.
3).Apabila nanti sampai Presiden Joko Widodo memilih Basuki Cahaya
Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di
Kalimantan Timur,fadli zon akan melakukan demonstrasi besar-besaran guna
menggagalkan penunjukan Basuki Cahaya Purnama/Ahok menduduki Jabatan IKN atau
Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur.
b.Kelompok 212.
Penolakan Basuki Cahaya Purnama/Ahok datang juga dari Kelompok
212.penolakan ini kemungkinan dilakukan karena faktor Agama yang dianut Basuki
Cahaya Purnama/Ahok Agama Kristen,sedangkan Kelompok 212 menghendaki menduduki
Jabatan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara ber-Agama Islam. Karna Kelompok 212
ini sangat menentang menjadi Gubernur DKI yang kedua kalinya dan mengerahkan
massa melakukan demonstrasi guna menekan Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada
Basuki Cahaya Purnama/Ahok dan atas tekanan Kelompok 212 lewat demonstrasi
besar-besaran lalu Hakim menjatuhkan hukuman selama Dua Tahun Penjara.
C.ADA 3 TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN.
Untuk menjaga Pancasila sebagai dasar Negara terkait kebebasan
beragama,UUD 45 landasan hukum tertinggi,Bhinneka Tunggal Ika yaitu
berbeda-beda Suku Bangsa tetap satu jua dalam arti tidak mempermasalahkan Keturunan
atau Etnis,dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjaga
persatuan seluruh daerah Indonesia.
Berdasarkan Dasar Negara
tersebut,maka untuk memilih/menunjuk Pimpinan IKN atau Gubernur Ibu Kota Negara
Indonesia di Kalimantan Timur tidak boleh dipertimbankan tiga hal sebagai
berikut :
1.Masalah Agama.
Tidak boleh mempermasalahkan
Agama yang dianut para calon yang bertentangan dengan Pancasila sebagai
Dasar Negara.
2.Masalah Etnis
Tidak boleh mempermasalahkan Etnis Tionghoa atau Etnis Arab atau Etnis
lain yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu Dasar
Negara.Para Calon yang penting Warga Negara Indonesia
3.Mantan Narapidana.
Tidak mempermasalahkan Mantan Narapida yang bertentangan dengan Negara
Indonesia sebagai Negara Hukum dimana Hukum sebagai Panglima kedudukannya tertinggi dari yang lainnya.negara indonesia
sebagai negara hukum,setiap orang sudah diputus hakim perkaranya yang sudah
memiliki kekuatan hukum yang pasti,terpidana sudah selesai menjalani hukumannya dalam lembaga
pemasyarakatan/penjara,setelah selesai menjalani hukumannya sudah bersih dari
perbuatan kejahatan dan haknya sudah sama dengan masyarakat lain
Mantan narapidana setelah selesai
menjalani hukumannya sudah sama haknya atas semua masalah dimasyarakat.tidak
boleh mengatur secara tertulis baik dalam undang-Undang maupun Peraturan
lainnya mengenai Mantan Narapidana tidak boleh Menjabat Ketua PSSI,jadi
Menteri,Kepala Daerah, dll kalau ada dalam Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah lainnya supaya direvisi oleh
DPR dan pihak yang berwenang lainnya.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam Memilih
Gubernur Ibu Kota Negara Indonesia harus yang mampu atau baik kinerjanya. Dalam
memilih Gubernur tidak boleh mempertimbangkan masalah Agama,Etnis,dan Mantan
Narapidan
Bertalian dengan hal tersebut
dapat disarankan bahwa Dalam menentukan Kepala Daerah baik sebagai Menteri,
Gubernur dan Bupati/Walikota dan Jabatan lain di Pemerintahan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila,UUD 45,Bhinneka Tunggal Ika,Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagar Landasan Negara Indonesia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar