Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 3 : MAKNA EXTRA ORDINARI CRIME DALAM PERKARA KORUPSI


Abstrak

Perbuatan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan penderitaan bagi  masyarakat miskin yang menyakitkan hati rakyat. Perbuatan korupsi  sampai dikelompokkan perbuatan luar biasa atau extra ordinary criem dan menindaknyapun harus luar biasa juga (extra ordineri measure). Dengan ditetapkannya perbuatan korupsi sebagai extra ordinary crime dapat melanggar asas hukum pidana sesuai faham eropah kontinental dengan menerapkan asas yang  sesuai faham anglo saxon dalam rangka merampas uang Negara yang dikorupsi terdakwa.

I.PENDAHULUAN.
   A.Latar Belakang
Pemahaman atau Istilah “korupsi”       pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton,yang menyatakan : “The power tends to corrupt ,absolute power, corrupts absolutely”(kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan yang mutlak pula.[1]
    Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[2]
          Perbuatan  korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana keuangan Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua  anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke  semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang  potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan  merasa kurang tersebut. Selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima  sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu  yang sifatnya  gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi,  dan  sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi.  Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
                  Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi, dan  sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif, Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak.
                    Hasil survey , Lembaga Political & Economic Risk Consultancy  awal tahun 2004  mengenai korupsi  di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir  10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi  diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura  memperoleh nilai terendah, yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[3]
                      Athol Moffitt, salah seorang  ahli kriminologi Australia mengingatkan, berbahaya  apabila korupsi dilakukan  di semua tingkat. Ia mengatakan  antara lain,”Sekali korupsi  dilakukan, apalagi  kalau dilakukan  oleh pejabat-pejabat  yang lebih tinggi, maka korupsi itu  akan tumbuh  dengan subur. Tiada kelemahan  yang lebih besar  pada suatu bangsa  dari pada korupsi  yang merembes  ke semua tingkat pelayanan  umum. Korupsi melemahkan garis belakang  baik dalam damai maupun  dalam perang”.[4]
          
         Sejak jaman orde lama pada waktu  Pemerintahan Soekarno sudah berupaya memberantas korupsi dan semangat pemberantasan  korupsi dapat dilihat dari peraturan  perundangan –undangan  tentang tindak pidana  yang telah mengalami  beberapa kali perubahan. Berawal  dengan keluarnya  Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang pemberantasan Korupsi  dan PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan, Penuntutan dan pemeriksaan  Perbuatan Korupsi  dan pemilikan Harta Benda  dari kepala Staf Angkatan darat  selaku Penguasa  Perang Pusat  Angkatan Darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan  4 (empat) kali, pertama, keluarnya Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan  Tindak pidana Korupsi, yang menjadi undang-undang  berdasarkan Undang-undang  No.1 Tahun 1961, kedua, Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas undang-undang  No.31 Tahun 1999. [5] Semua upaya Pemerintah sejak jaman orde lama sampai orde reformasi pemberantasan korupsi hasilnya belum sebagaimana yang diharapkan.
       
           Ditinjau dari perspektif  yuridis, Tindak pidana Korupsi  merupakan kejahatan  yang luar biasa ( extra ordinary crimes)  sebagaimana dikemukakan, Romli Atmasasmita, bahwa :” Dengan memperhatikan  perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya  secara mendalam, maka tidaklah  berlebihan jika  dikatakan bahwa korupsi  di Indonesia  bukan merupakan kejahatan  biasa (ordinary crimes) melainkan sudah  merupakan kejahatan yang sangat luar biasa  (extra –ordinary  crimes) . Selanjutnya , jika di kaji dari sisi  akibat atau dampak negatif  yang sangat merusak tatanan  kehidupan Bangsa Indonesia  sejak pemerintahan Orde Baru  sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi  merupakan perampasan  hak ekonomi  dan hak sosial rakyat Indonesia.[6]
                   Demikian juga   dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi  sangat merugikan  keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus  diberantas dalam  rangka mewujutkan  masyarakat yang adil  dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[7]
         Mengingat sulitnya memberantas  perbuatan korupsi, dimana Baharuddin Lopa,  mengusulkan perlu dipraktikkan pembuktian terbalik. Menerapkan pembuktian terbalik   untuk dapat merampas harta kekayaan terdakwa yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan penghasilannya atau gajinya.

B.Rumusan Masalah
   a.Apa makna extra ordinary crime dalam perkara  korupsi.
   b.Apa Pro Kontra penerapan extra ordinary crime  terkait pembuktian terbalik..

C.Metode Penulisan.
   a.Pendekatan masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan mengindentifikasi  permasalahan  pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi..
   b.Sumber bahan hukum.
      Sumber hukum primer yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku  dan ada kaitannya  dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan hukum, sekunder  berupa buku-buku literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan  dengan permasalahan  diatas.

 II.PEMBAHASAN..
A.Tinjauan Yuridis.
    Makna  Extra Ordinary Crime.
           Sulitnya memberantas korupsi terutama dilakukan Pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan besar yang bisa mempengaruhi pejabat lainnya, pada umumnya  berpendidikan tinggi dan sangat rapi menyimpan hasil perbuatan korupsinya.
         Mengingat sulitnya memberantas korupsi dimana perbuatan korupsi sudah di golongkan  extra ordinary crime ( kejahatan luar biasa) dengan demikian penanganannyapun harus luar biasa (Extra ordinary measure) untuk mengembalikan uang Negara yang di korupsi dari para koruptor.
         Makna  kata extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) berarti dengan sengaja dapat menabrak/merubah  ketentuan hukum yang berlaku atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku demi mencapai tujuan  untuk dapat merampas uang Negara guna memberantas  perbuatan korupsi. Hal ini jelas dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37
   Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination)
         Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut  system pembuktian  secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelik)”,[8]
                Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)   diatas ada dua asas penganut  paham anglo saxon yang  menabrak  asas hukum pidana eropah continental sebagai berikut :
     1.Asas Non self incrimination menabrak asas Presumption of innocence .
        a. Asas Non self incrimination
                    Asas Non self incrimination atau asas presumption  of guilt (asas praduga bersalah) merupakan faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, bila terdakwa merasa tidak bersalah, terdakwa harus membuktikan semua harta kekayaan yang dimilikinya, seluruh harta  kekayaan isterinya, seluruh harta kekayaan anaknya, dan seluruh harta kekayaan korporasinya yang tidak sesuai dengan penghasilannya atau gajinya diperoleh sesuai aturan hukum, dan bila tidak bisa membuktikannya seluruh harta kekayaannya sendiri, isterinya, anaknya, dan korporasinya diduga dari hasil perbuatan korupsi dan hakim akan menghukumnya.
          Gagasan penerapan pembuktian terbalik  yang berbasis pada  asas presumption  of guilt  tersebut, sebenarnya  memang sangat rentan/potensial  bagi terjadinya  penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik atau penuntut umum, sehingga pada akhirnya  dapat melahirkan pelanggaran HAM. Penyidik tanpa bukti awal yang cukup dapat saja  menjadikan seseorang menjadi tersangka, lalu di tahan  dan kemudian Jaksa Penuntut Umum  langsung dapat mendakwa  dan melimpahkan perkara  orang tersebut  ke Pengadilan tanpa  perlu membuktikan apa  yang didakwakan, karena pembuktiannya dibebankan  kepada terdakwa.  Jika demikian halnya,  maka bukan mustahil asas pembuktian terbalik  ini dalam tahap implementasinya  dapat menjadi modus baru bagi aparat penegak hukum untuk melakukan “pemerasan” kepada setiap orang yang sedang diduga  terlibat suatu perkara pidana. Jadi dengan kata lain,  penerapan asas ini  dimungkinkan justru dapat mempersubur  praktik-praktik  korupsi atau KKN gaya baru  dan bukan menanggulangi sebagaimana yang diharapkan bersama[9]
                      Kewenangan terdakwa untuk pembuktian terbalik  tersebut bukannya menguntungkan terdakwa atau Praduga bersalah.  Justru merugikan terdakwa dan  melanggar hak asasi terdakwa dengan menerapkan system  inqisitoir bahwa terdakwa sudah diduga bersalah dulu sehingga disuruh membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karna terdakwa  dianggap sudah bersalah  maka sering terdakwa diperlakukan secara kasar yang merugikan dirinya sendiri dan sering dipanggil dengan tidak sopan dan semua kata binatang (babi, monyet, dan lain-lain) dilontarkan kepada terdakwa dan jaman HIR sebelum tahun 1980 sering terdakwa diperlakukan tidak adil ditahan sampai dua tahun tanpa ada proses hukumnya. Semua tindakan perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat penegak hukum kepada terdakwa hal yang wajar karna terdakwa sudah dianggap bersalah.

         b. Menabrak asas Presumption of innocence .
                         Asas Presumption of innocence merupakan faham eropah kontinental  .yang diatur dalam KUHAP  memandang terdakwa menerapkan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence) yaitu terdakwa dianggap belum bersalah sebelum putusan hakim  memiliki kekuatan hukum yang pasti. Jadi terdakwa dianggap belum bersalah, maka selama terdakwa dalam proses penanganan perkara mulai tahap pemeriksaan di penyidik Polri, tahap Penuntutan dan proses dimuka hakim dianggap belum bersalah, dan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti barulah terdakwa di nyatakan bersalah. Berdasarkan hal tersebut dalam pembuktian perkara hanya di buktikan Jaksa Penuntut Umum sedangkan terdakwa tidak ikut membuktikannya dan kewenangan terdakwa hanya membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP : Terdakwa tidak dibebani pembuktian .
                          Asas praduga tidak bersalah menurut  M.Yahya Harahap  ditinjau dari segi teknis yuridis ataupun dari segi teknis dinamakan “prinsip akusatur”  atau accusatory  procedure (accusotorial system). Prinsip akusatur  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat  pemeriksaan :
          (1).adalah subjek,  bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan  dalam kedudukan manusia  yang mempunyai harkat martabat  harga diri.
      (2).yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan”  (tindakan pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa . Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.[10]
                         Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang, ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan, bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[11]
         Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang  yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut  atau  dihadapkan  di depan pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[12]
                      Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka, ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.[13]
                       Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak–hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain.[14]
       
                Asas praduga tidak bersalah atau asas Presumption of innocence dikaitkan dengan putusan hakim yaitu :
              1).Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
                    a).Putusan Hakim pengadilan negeri, dimana terdakwa  dan Jaksa Penuntut Umum  sudah menerima putusan hakim, maka putusan hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan putusan hakim sudah dapat di eksekusi Jaksa penuntut Umum sesuai isi putusan hakim.
       b).Putusan hakim pengadilan negeri, tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu dari terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum, maka perkara tersebut diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dengan batas 7 hari terhitung setelah perkaranya  diputus  Hakim Pengadilan Negeri. Putusan   Hakim Pengadilan Negeri. tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa dianggap belum bersalah.
                 2).Putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
a).Putusan Hakim pengadilan Tinggi, dimana terdakwa  dan Jaksa Penuntut Umum  sudah menerima putusan hakim, maka putusan hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan putusan hakim sudah dapat di eksekusi Jaksa penuntut Umum sesuai isi putusan hakim pengadilan Tinggi.
                        b).Putusan hakim pengadilan Tinggi, tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum a tau salah satu dari terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum, maka perkara tersebut diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan batas 14 hari terhitung setelah menerima Putusan Hakim Pengadilan Tinggi. Putusan   Hakim Pengadilan Tinggi. tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa dianggap belum bersalah.
                      3).Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.
                        Putusan hakim Mahkamah Agung RI baik putusan yang isinya menghukum terdakwa atau membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah otomatis putusan Hakim Agung tersebut  mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan harus dilaksanakan. Putusan Hakim Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan karna Putusan yang tertinggi atau Putusan akhir yang tidak ada lagi upaya hukumnya. Senang tidak senang terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum harus melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut.

2.Asas  Vrij Stelsel menabrak asas negatief wettelijk stelsel.
       a.Asas  Vrij Stelsel
                               Dalam teori pembuktian bahwa Asas Prij Stelsel (kebebasan hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang. Keyakinan pada hakim tentang kesalahan  tertuduh yang didasarkan  pada alasan yang dapat  dimengerti dan yang dibenarkan oleh pengalaman, sudah cukup bagi hakim  untuk dapat  menjalankan  dan   menghukum seorang terdakwa.
                      Asas Vrij Stelsel ini dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber harta kekayaannya, Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas inquisitoir dalam  mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak  sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang[15]          , dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
                       Dalam prinsip “inkuisitur” atau inquisitorial system  yang menempatkan tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan  dengan sewenang-wenang. Prinsip inkuisitur ini dulu dijadikan  landasan pemeriksaan  dalam periode HIR, sama sekali  tidak memberi hak  dan kesempatan  yang wajar bagi tersangka/terdakwa  untuk membela  diri dan mempertahankan  hak dan kebenarannya, sebab sejak semula  aparat penegak hukum :
           (a).sudah apriori  menganggap tersangka/terdakwa  bersalah. Seolah-olah sitersangka sudah di vonis  sejak saat pertama  diperiksa dihadapan penyidik.
           (b).tersangka /terdakwa  dianggap  dan dijadikan  sebagai objek pemeriksaan  tanpa memperdulikan hak-hak  asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya, sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar  tidak bersalah  terpaksa menerima  nasib sial, meringkuk dalam penjara.[16]
               Teori pembuktian ada tiga (3) sebagai berikut :
          (1).Teori  pembuktian  Asas Prij Stelsel (kebebasan hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang. Keyakinan pada hakim tentang kesalahan  tertuduh yang didasarkan  pada alasan yang dapat  dimengerti dan yang dibenarkan oleh pengalaman, sudah cukup bagi hakim  untuk mendapatkan menjalankan  dan   menghukum seorang terdakwa.
                  (2).Sistem Positif (positif – wettelijk) mendasarkan  pada prinsip  bahwa hakim  hanya boleh menentukan  kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan  oleh Undang-Undang..
                      (3).Sistem Negatif  (negative wetteijk) menganut prinsif bahwa untuk menyatakan orang itu bersalah  dan dihukum harus ada keyakinan hukum pada hakim  dan keyakinan  itu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah bahwa memang telah dilakukan sesuatu perbuatan  yang terlarang  dan bahwa tertudulah yang melakukan  perbuatan itu.[17].
                    Berdasarkan hal tersebut sudah secara tegas  menerapkan pembuktian kebebasan hakim (Vrij stelsel) bahwa dalam menangani perkara kejahatan hanya berdasarkan keyakinan hakim semata dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada saksinya dan tidak ada diatur perbuatan tersebut dalam undang-undang.

  b.Menabrak asas negatief wettelijk stelsel.
                          Teori Hukum pembuktian  menurut Undang-Undang  secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim  hanya boleh  menjatuhkan pidana  kepada terdakwa apabila  alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula  keyakinan hakim  terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.[18]                    
              Sistem (hukum) pembuktian  dan alat bukti  menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam KUHAP, dimana  Pemerintah Indonesia menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan  bila mengingat  bahwa hakim-lah yang selalu mengamati  proses  berjalannya  persidangan, berikut masalah pembuktian  dan alat-alat bukti  yang tergelar di persidangan. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “ Hakim tidak boleh menjatuhkan  pidana kepada  seorang kecuali  apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh  keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang melakukannya” [19]
              Untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum, demikian juga  menurut Rene Descartes seorang  ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang dikutif oleh  J. Guwandi mengatakan  bahwa siapa yang menyatakan  sesuatu maka  ia harus membuktikannya (he who asserts must prove).[20]
         Berdasarkan pandangan ini,  maka telah diterima sebagai asas yang universal dalam hukum pidana  bahwa siapapun  yang menuduh  ia pula yang harus membuktikan tuduhannya itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa  Penuntut umum  yang tugas pokoknya  antara lain melakukan  penuntutan  kepada seseorang  yang diduga terlibat  satu tindak pidana  dengan cara membuat  surat dakwaan  dan melimpahkannya  ke Pengadilan, maka prinsipnya  Jaksa itu pula  yang harus membuktikan  dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa sama sekali  tidak dibebani kewajiban  untuk membuktikan apa  yang dituduhkan  oleh Jaksa kepada dirinya ataupun membuktikan  hal yang sebaliknya .[21]
                       Teori Pembuktian wettelijk negatief stalsel minimal dua alat bukti dan hakim yakin, alat bukti dimaksut diatur dalam Pasal 184 KUHAP , yaitu :
1)                                         Keterangan Saksi;
2)                                         Keterangan Ahli;
3)                                         Surat;
4)                                         Petunjuk;
5)                                         Keterangan terdakwa.
                                                       Bagi hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti  sah yang ditentukan  oleh undang-undang, sehingga alat bukti  ini sudah bersifat restriktif dan limitatif sebagai alat bukti yang minimum.[22]
                  Dalam aspek pembuktian  diawali tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan hakim di depan sidang pengadilan  baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan seadil mungkin. Pemeriksaan dimuka pengadilan di lakukan berdasarkan Pasal 185  ayat  (6) huruf a s/d d KUHAP berbunyi  :”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan : a.persesuaian antara keterangan saksi  satu dengan yang lainnya; b.persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya; c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberikan keterangan yang tertentu;  d.cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya”.[23]
 3.Diluar penjelasan Pasal 37,, Asas common Law (hukum kebiasaan) menabrak Asas Legalitas.
            a.Asas common Law (hukum kebiasaan).
                           Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
             Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
             Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
                Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
      Ketiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,
Keempat, semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum  administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang sama dimuka hukum.
Kelima,sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan  istimewa kepada pengadilan,
                  Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[24]
                  Ketujuh, Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
     Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
                            Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama,  merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi.  Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :
·         Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
·         Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
                   Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya.  Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan.  Selanjutnya diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada.  Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
                             Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu,  dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.
                               Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim yang lebih tinggi untuk kasus serupa.  Di Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus serupa.
                                Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden. Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan.  Hal ini memerlukan penjelasan lebih rinci.  Tidak semua yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.  Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut disebut ratio decidendi.  Ratio decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini disebut sebagai obiter dicta. Hakim tidak terikat pada obiter dicta ini.  Namun demikian, bukan tidak mungkin mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa. Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
              Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden.  Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden.  Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya.  Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya.  Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden.  Dalam hal demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
      Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
                   (a).Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan.
                    (b).Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
(c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
                   (d).Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

               Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang hakim.  Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan.  Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.  Para pengacara berperan seperti aktor dalam drama.  Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main.  Apabila diperlukan juri, hakim tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan.  Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu.

              b.Asas Common Law menabrak Asas Legalitas.
             Asas Legalitas adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan (sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum  Delictum, nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “Nullum Delictum”, hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa  dapat dipidana, melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.
        Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :
a.       Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
b.      Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
c.       Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut. [25]
                               Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :
a.       Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.
b.      Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).
c.       Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[26]   
          Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut, yaitu :
a.       “Nullum crimen, nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
b.      “Nullum crimen, nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c.       “Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
d.      “Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-). [27]
        Menurut Groenhuijsen berpendapat, ada empat  makna yang terkandung  dalam pasal  yang menegaskan  asas legalitas. Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang, dan dua hal  lainnya merupakan pedoman  bagi hakim yakni :
a.       Pembuat undang-undang tidak  boleh memberlakukan  satu ketentuan  pidana berlaku  mundur (berlaku surut).
b.      Semua perbuatan  yang dilarang harus   dimuat dalam rumusan  delik sejelas-jelasnya.
c.       Hakim dilarang  menyatakan bahwa  terdakwa melakukan perbuatan pidana  didasarkan pada hukum  tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d.      Terhadap peraturan hukum  pidana dilarang  diterapkan analogi.
                                     Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana, karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil. [28]

  Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[29]
 Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali”. Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang, dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[30]
         Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang, ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu,  asas legalitas juga  memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua, pada batas-batas koridor  yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan  Penegakan hukum  pidana oleh pemerintah  tegas dijustifikasi. Dengan  ungkapan lain, fungsi instrumental  dapat dipersepsi  sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[31]

     B.PRO-KONTRA PEMBUKTIAN TERBALIK.
        1.Pro Pembuktian terbalik.
                          Penerapan pembuktian terbalik menimbulkan pro dan kontra, antara lain,diantaranya adalah yang setuju terhadap  Penerapan pembuktian terbalik  adalah   :
           1).Surachmin  dan  Suhandi Cahaya dengan argumentasi bahwa asas praduga bersalah  melanggar hak asasi  manusia harus  dilawan  dengan argument  kritis, untuk kasus korupsi  yang melibatkan pejabat Negara  tidak hanya hak asasi tersangka  korupsi  yang patut dipertimbangkan, namun hak asasi publik  juga tidak boleh  dikesampingkan, karena perbuatan korupsi  telah menginjak-injak  hak asasi rakyat dengan menyengsarakan  sampai mematikannya seperti kasus busung lapar dan penyakit menular yang merebak  dimana-mana, minimnya fasilitas  dan jalan hidup di kamp-kamp pengungsian.  
           2).Lilik Mulyadi menyatakan konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi  merupakan extra ordinary crime,  diperlukan penanggulangan  dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra ordinary measures), Dari dimensi  ini, salah satu langkah konprehensif yang dapat  dilakukan dalam system  Peradilan Pidana  Indonesia  adalah  melalui system pembuktian, yang relatif  lebih memadai yaitu  diperlukan adanya  “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban Pembuktian”.[32]
           3).Indriyanto Seno Adji dapat menerima penerapan pembuktian terbalik atau “Reversal   Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) atau  Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian terhadap  pemberantasan tindak pidana korupsi (termasuk suap)  itu dibenarkan asalkan  tetap dalam batas-batas  system Hukum Pidana yang Universal.[33]
           4).Pemerintah Indonesia.Pemerintah ,dalam hal ini  Menteri Kehakiman  RI, sewaktu mengajukan keterangan  Pemerintah dihadapan DPR mengenai RUU tentang perubahan  atas Undang-Undang  No.31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi tanggal 22 Mei 2001 mengatakan  pada pokoknya bahwa : “Sistem Pembuktian  biasa ini sering dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan  aparatur penyidik  khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan .Mengapa ? Karena terdakwa  lebih-lebih saat  sekarang ini, sudah sangat cerdik  dalam menyembunyikan  kekayaan yang dikorupnya. Untuk itu , system pembuktian  terhadap tindak pidana  korupsi yang  dianut oleh Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  perlu  diubah  dengan “Sistem Pembalikan  Beban Pembuktian” [34] 
           5).Menurut Wakil Presiden  Budiono, ada dua keuntungan  dengan diterapkannya  metode pembuktian terbalik, pertama uang Negara  dengan cepat  bisa kembali  ke Negara  tanpa memerlukan  proses yang terlalu panjang. Kedua, akan memberikan dampak jera  yang cukup signifikan  kalau bisa berjalan  dengan baik, sehingga dapat menjadi  salah satu alat  untuk mengefektifkan  upaya pencegahan  dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu  beliau telah memerintahkan  kepada aparat penegak hukum  agar menerapkan  pembuktian terbalik  dalam mengungkap kasus korupsi  pajak Gayus HP Tambunan  senilai  Rp.28 miliar dan Rp. 74 miliar. Ungkapan senada  dikemukakan  oleh Jaksa Agung  Basrief Arief yang mengatakan  bahwa metode pembuktian  terbalik terbukti  efektif pada kasus  korupsi Bahasyim, Penegak hukum berhasil  merampas kepemilikan uang  Bahasyim  senilai Rp.66 miliar.
                6).Presiden SBY di Istana Negara, Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi : “Melakukan methode pembuktian terbalik  untuk    efektivitas      penegakkan   hukum    sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. 
           7).Penerapan    sistem   pembuktian terbalik  ini, menurut keterangan  seorang  pejabat  Independent Comission Against    Corruption   Hongkong   cukup  efektif  untuk memberantas TIPIKOR, karena  seseorang akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau,  memang  kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak sah.      Sistem  pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah dianut, dan berhasil  dilaksanakan dibeberapa  Negara seperti,    Hongkong, Malaysia, dan Singapura.[35]
                    Argumen yang dikemukakan oleh kalangan yang pro terhadap penerapan pembuktin terbalik bertolak kepada pemikiran  bahwa korupsi merupakan sumber kemiskinan  dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya  di dalam praktek sistem hukum , maka  hak asasi individu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang  sebagai hak absolut, melainkan hak relatif.  Berbeda  dengan perlindungan atas kemerdekaan seseorang  dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya. Ditinjau dari aspek HAM , penerapan  system pembuktian  terbalik tidak melanggar HAM, karena di Indonesia  dapat diperbandingkan dengan dianutnya  asas retroactive berkaitan dengan pelanggaran HAM berat  (gross violation of human rights)  yang pada dasarnya juga bertentangan dengan asas-asas umum hukum  pidana terutama asas legalitas. Selanjutnya dikatakan bahwa penerapan asas pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi  tidak bertentangan dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal  asas  deuitzonderingen  bevestigen  de regel (perkecualian memastikan aturan  yang ada) , dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.[36]
                                Dalam system pembuktian terbalik  dengan reversal burden of proof  / onus of proof atau omkering  van het bewijslast yang bermakna “pembalikan beban pembuktian “,diyakini banyak pihak sangat ampuh untuk memiskinkan koruptor terkait dalam penyelamatan keuangan Negara yang hilang akibat perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya. Secara Internasional , system pembalikan beban pembuktian telah diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum  (BAB III), dimana pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks proses pembekuan (freez-ing) , perampasan (seizure) , dan penyitaan  (confiscation). Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi  dengan menerapkan system pembalikan beban pembuktian misalnya di Hongkong.[37]

         2.Kontra Pembuktian terbalilk.
       Sedangkan yang tidak setuju terhadap  penerapan  pembuktian terbalik, antara lain ,seperti :
            1).J.E. Sahetapy (2003) menyatakan bahwa lebih kurang tiga puluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia Fakultas Hukum; omkering van het bewijlast, begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.
                                   Masih menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktik yang sudah tercemar dewasa ini di Kepolisian dan atau Kejaksaan, penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyidikan itu dapat menjadikan pembuktian terbalik sebagai sarana pemerasan.[38]. 
            2).RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi pun menyatakan ada :  Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof), tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.
            3).Romli Atmasasmita atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
            4).Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges). 1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.2). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya. 3).Tantangan       pembuktian terbalik  dimana beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrimination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga timbulnya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption) .       
            5).H.Oemar Seno Adji, menyatakan “undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut    hingga  sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat menerima  suatu azas  kemungkinan pembalikan  beban pembuktian, yang dapat menimbulkan  persoalan dengan hak  seorang terdakwa/tersangka pada “non self-in-Crimination”. Begitu  pula sejarah  parlementer  telah ditegaskan,bahwa “Omkering van Bewijslast” tersebut dihindarkan, dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian  yang hendak dipermudah, didampingi dengan percepatan prosedur yang hendak dicapai”.
                                Pada periode UU ini belum terjadi suatu pembalikan beban pembuktian, karena asas ini potensial bertentangan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terhadap perlindungan  dan penghargaan hak-hak terdakwa, dan  .H.Oemar Seno Adji peduli  terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi itu dibenarkan  asalkan tetap  masih dalam  batas-batas system hukum  pidana yang universal.Jangan sampai untuk penegakan hukum  akan berakibat  terjadi pelanggaran hukum yang potensial, khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa , masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[39]

  III.Kesimpulan.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
       1.Untuk dapat merampas uang Negara dari para koruptor dengan  melanggar  hukum yaitu :
a.asas  Non self incrimination menabrak asas praduga tidak bersalah.
 b.Teori pembuktian Vrij stelsel menabrak teori wettelijk negatief stelsel.
c.Asas Common Law menabrak asas Legalitas.
         2.Terjadi Pro dan Kontra dalam penerapan  extra ordinary crime terkait pembuktian terbalik.

   IV.Saran.
          Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat di sarankan sebagai berikut :
           1.Untuk merampas uang Negara  dari tangan koruptor yang memiliki  kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya yang diduga hasil perbuatan korupsi , disarankan  supaya di buat aturan hukum sesuai dengan asas hukum pidana Indonesia yaitu” seseorang yang memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya adalah perbuatan kejahatan”. Maka tidak hanya aparat Negara yang dituntut tetapi semua masyarakat umum baik sebagai pengusaha, petani, pedagang, dan lain-lain  juga di tuntut bagi yang memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan/gajinya.
                2.Ketentuan extra ordinary crime tidak diterapkan karna bertentangan dengan asas hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental. Semua perbuatan kejahatan harus ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum dan asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia.

                                                                     Dr. Monang Siahaan, SH., MM.






     DAFTAR PUSTAKA


Bahan Buku.
Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002.
Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982
Hendi  Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Miswar
Indriyanto Seno Adji ,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara &  Hukum Pidana,Penerbit  CV.Diadit Media, Jakarta, 2007, Cetakan Kedua, 2007
Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi, Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama, April 2012.
Juniver Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG  Publishing.
Kejaksaan Agung RI, Tindak Pidana Korupsi  Dalam Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah, Diterbitkan Kejaksaan Agung RI.
Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002.
Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung, Penerbit PT.Grafitri Bandung.
KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit Karya Anda-Surabaya-Indonesia.
Lilik Mulyadi, Pembalikan  Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007 .
Mahrus Ali , Hukum Pidana Korupsi  Di Indonesia, Penerbit UII Press Yogyakarta, Cetakan Pertama, Juli 2011.
M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan  Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketujuh, Agustus 2005.
Nandan Iskandar,Profil Korupsi Di Indonesia, Penerbit Miswar-Jakarta, 2011.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta
Surachmin, 255 Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara, Penerbit Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Cetakan Pertama; 2010.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012,
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003 
Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014.
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik  dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012.

Bahan Internet.
http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=164:beban-pembuktian-terbalik-dalam-perkara-korupsi&catid=162&Itemid=622

Tidak ada komentar:

Posting Komentar