Abstrak
Perbuatan korupsi yang merugikan
keuangan Negara dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat miskin yang menyakitkan hati
rakyat. Perbuatan korupsi sampai
dikelompokkan perbuatan luar biasa atau extra ordinary criem dan menindaknyapun
harus luar biasa juga (extra ordineri measure). Dengan ditetapkannya perbuatan
korupsi sebagai extra ordinary crime dapat melanggar asas hukum pidana sesuai
faham eropah kontinental dengan menerapkan asas yang sesuai faham anglo saxon dalam rangka
merampas uang Negara yang dikorupsi terdakwa.
I.PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang
Pemahaman
atau Istilah “korupsi” pertama kali
dikemukakan oleh Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton,yang menyatakan
: “The power tends to corrupt ,absolute
power, corrupts absolutely”(kekuasaan
itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibat-kan yang mutlak
pula.[1]
Terminologi
korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus,
berasal dari kata corrumpere adalah
suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul
dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan
kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[2]
Perbuatan korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana
keuangan Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
semua anggaran keuangan dalam APBN sudah
dibagi bagi ke semua Lembaga Kementerian
dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada
lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang
potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak
ada rasa kepuasan dan merasa kurang
tersebut. Selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai
pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan
menerima sesuatu yang sifatnya gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi, dan
sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor,
dan lainnya melakukan korupsi dalam
bentuk pemberian sebagai gratifikasi.
Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah
sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi, dan sudah sistemik dimana lembaga negara baik
lembaga eksekutif, Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah
terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan
masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor, dan lainnya melakukan korupsi dalam bentuk pemberian
sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang
perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan
menyengsarakan rakyat banyak.
Hasil survey , Lembaga Political & Economic Risk Consultancy awal tahun 2004 mengenai korupsi di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya,
lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di
negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya.
Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir 10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia
paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura memperoleh nilai terendah, yakni 0,5 Artinya
negara yang paling bersih dari
praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk
tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia
menempati peringkat ke-137 dengan nilai
2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di
dunia.[3]
Athol Moffitt, salah seorang ahli kriminologi
Australia mengingatkan, berbahaya
apabila korupsi dilakukan di
semua tingkat. Ia mengatakan antara
lain,”Sekali korupsi dilakukan,
apalagi kalau dilakukan oleh pejabat-pejabat yang lebih tinggi, maka korupsi itu akan tumbuh
dengan subur. Tiada kelemahan
yang lebih besar pada suatu
bangsa dari pada korupsi yang merembes
ke semua tingkat pelayanan umum. Korupsi
melemahkan garis belakang baik dalam
damai maupun dalam perang”.[4]
Sejak jaman orde lama pada waktu Pemerintahan Soekarno sudah berupaya
memberantas korupsi dan semangat pemberantasan
korupsi dapat dilihat dari peraturan
perundangan –undangan tentang
tindak pidana yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Berawal dengan keluarnya Peraturan Nomor. PRT/PM 06/1957 Tentang
pemberantasan Korupsi dan
PRT/PERPU/013/1958 Tentang pengusutan, Penuntutan dan pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan pemilikan Harta Benda dari kepala Staf Angkatan darat selaku Penguasa Perang Pusat
Angkatan Darat, kemudian secara berturut-turut mengalami perubahan 4 (empat) kali, pertama, keluarnya Perpu
No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak pidana Korupsi, yang menjadi
undang-undang berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1961, kedua,
Undang-undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
ketiga, Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana
Korupsi, dan keempat, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang No.31 Tahun 1999. [5]
Semua upaya Pemerintah sejak jaman orde lama sampai orde reformasi
pemberantasan korupsi hasilnya belum sebagaimana yang diharapkan.
Ditinjau dari perspektif
yuridis, Tindak pidana
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan, Romli
Atmasasmita, bahwa :” Dengan memperhatikan
perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari
sisi kualitas, dan setelah mengkajinya
secara mendalam, maka tidaklah
berlebihan jika dikatakan bahwa
korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary
crimes) melainkan sudah merupakan
kejahatan yang sangat luar biasa (extra –ordinary crimes) . Selanjutnya , jika di kaji dari
sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan Bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan
korupsi merupakan perampasan hak ekonomi
dan hak sosial rakyat Indonesia.[6]
Demikian juga dalam Konsideran Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan
menghambat pembangunan nasional, sehingga
harus diberantas dalam rangka mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Akibat tindak pidana
korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
nasional yang menuntut efisiensi tinggi.[7]
Mengingat sulitnya memberantas perbuatan korupsi, dimana Baharuddin Lopa, mengusulkan perlu dipraktikkan pembuktian
terbalik. Menerapkan pembuktian terbalik
untuk dapat merampas harta kekayaan terdakwa yang begitu banyak yang
tidak sesuai dengan penghasilannya atau gajinya.
B.Rumusan
Masalah
a.Apa makna extra ordinary crime dalam
perkara korupsi.
b.Apa Pro Kontra penerapan extra ordinary crime terkait pembuktian terbalik..
C.Metode
Penulisan.
a.Pendekatan
masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi..
b.Sumber bahan hukum.
Sumber hukum primer yang bersifat
mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan
hukum, sekunder berupa buku-buku
literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
II.PEMBAHASAN..
A.Tinjauan Yuridis.
Makna Extra Ordinary Crime.
Sulitnya memberantas korupsi
terutama dilakukan Pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan besar yang bisa
mempengaruhi pejabat lainnya, pada umumnya
berpendidikan tinggi dan sangat rapi menyimpan hasil perbuatan
korupsinya.
Mengingat sulitnya memberantas korupsi
dimana perbuatan korupsi sudah di golongkan extra ordinary crime ( kejahatan luar
biasa) dengan demikian penanganannyapun harus luar biasa (Extra ordinary
measure) untuk mengembalikan uang Negara yang di korupsi dari para koruptor.
Makna
kata extra ordinary crime
(kejahatan luar biasa) berarti dengan sengaja dapat menabrak/merubah ketentuan hukum yang berlaku atau menyimpang
dari ketentuan yang berlaku demi mencapai tujuan untuk dapat merampas uang Negara guna
memberantas perbuatan korupsi. Hal ini
jelas dirumuskan dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37
Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian
terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa
tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran
hak-hak yang mendasar yang berkaitan
dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination)
Ayat (2) Ketentuan ini tidak
menganut system pembuktian secara negatif menurut undang-undang
(negatief wettelik)”,[8]
Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) diatas ada dua asas penganut paham anglo saxon yang menabrak
asas hukum pidana eropah continental sebagai berikut :
1.Asas Non self incrimination
menabrak asas Presumption of innocence
.
a.
Asas Non self incrimination
Asas Non self incrimination atau asas presumption of guilt (asas
praduga bersalah) merupakan faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan
bersalah dulu, bila terdakwa merasa tidak bersalah, terdakwa harus membuktikan
semua harta kekayaan yang dimilikinya, seluruh harta kekayaan isterinya, seluruh harta kekayaan
anaknya, dan seluruh harta kekayaan korporasinya yang tidak sesuai dengan
penghasilannya atau gajinya diperoleh sesuai aturan hukum, dan bila tidak bisa
membuktikannya seluruh harta kekayaannya sendiri, isterinya, anaknya, dan
korporasinya diduga dari hasil perbuatan korupsi dan hakim akan menghukumnya.
Gagasan penerapan pembuktian
terbalik yang berbasis pada asas presumption of guilt
tersebut, sebenarnya memang
sangat rentan/potensial bagi
terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh penyidik atau penuntut umum, sehingga pada akhirnya dapat melahirkan pelanggaran HAM. Penyidik
tanpa bukti awal yang cukup dapat saja
menjadikan seseorang menjadi tersangka, lalu di tahan dan kemudian Jaksa Penuntut Umum langsung dapat mendakwa dan melimpahkan perkara orang tersebut ke Pengadilan tanpa perlu membuktikan apa yang didakwakan, karena pembuktiannya
dibebankan kepada terdakwa. Jika demikian halnya, maka bukan mustahil asas pembuktian
terbalik ini dalam tahap
implementasinya dapat menjadi modus baru
bagi aparat penegak hukum untuk melakukan “pemerasan” kepada setiap orang yang
sedang diduga terlibat suatu perkara
pidana. Jadi dengan kata lain, penerapan
asas ini dimungkinkan justru dapat
mempersubur praktik-praktik korupsi atau KKN gaya baru dan bukan menanggulangi sebagaimana yang
diharapkan bersama[9]
Kewenangan terdakwa untuk
pembuktian terbalik tersebut bukannya
menguntungkan terdakwa atau Praduga bersalah.
Justru merugikan terdakwa dan
melanggar hak asasi terdakwa dengan menerapkan system inqisitoir bahwa terdakwa sudah diduga bersalah
dulu sehingga disuruh membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karna
terdakwa dianggap sudah bersalah maka sering terdakwa diperlakukan secara
kasar yang merugikan dirinya sendiri dan sering dipanggil dengan tidak sopan
dan semua kata binatang (babi, monyet, dan lain-lain) dilontarkan kepada
terdakwa dan jaman HIR sebelum tahun 1980 sering terdakwa diperlakukan tidak
adil ditahan sampai dua tahun tanpa ada proses hukumnya. Semua tindakan
perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat penegak hukum kepada terdakwa hal
yang wajar karna terdakwa sudah dianggap bersalah.
b. Menabrak asas Presumption of innocence .
Asas Presumption of innocence merupakan faham
eropah kontinental .yang diatur dalam KUHAP memandang terdakwa menerapkan asas praduga
tidak bersalah (Presumption of innocence)
yaitu terdakwa dianggap belum bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Jadi
terdakwa dianggap belum bersalah, maka selama terdakwa dalam proses penanganan
perkara mulai tahap pemeriksaan di penyidik Polri, tahap Penuntutan dan proses
dimuka hakim dianggap belum bersalah, dan setelah putusan hakim mempunyai
kekuatan hukum yang pasti barulah terdakwa di nyatakan bersalah. Berdasarkan
hal tersebut dalam pembuktian perkara hanya di buktikan Jaksa Penuntut Umum
sedangkan terdakwa tidak ikut membuktikannya dan kewenangan terdakwa hanya
membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP : Terdakwa tidak
dibebani pembuktian .
Asas praduga tidak
bersalah menurut M.Yahya Harahap ditinjau dari segi teknis yuridis ataupun
dari segi teknis dinamakan “prinsip akusatur”
atau accusatory procedure (accusotorial system). Prinsip akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan :
(1).adalah subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu
tersangka atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri.
(2).yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindakan pidana), yang dilakukan
tersangka/terdakwa . Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan.[10]
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan, bahwa ia memang
bersalah sebagaimana isi
tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.[11]
Asas Praduga tidak bersalah, telah
dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut atau dihadapkan
di depan pengadilan, wajib
dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.[12]
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3
c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak–hak kemanusiaan yang wajib dihormati
dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang
diakui hukum, secara teoritis sejak
semula tahap pemeriksaan, tersangka/
terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain.[14]
Asas praduga tidak bersalah atau asas Presumption of innocence dikaitkan
dengan putusan hakim yaitu :
1).Putusan Hakim Pengadilan
Negeri.
a).Putusan Hakim pengadilan
negeri, dimana terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum sudah menerima putusan
hakim, maka putusan hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
dan putusan hakim sudah dapat di eksekusi Jaksa penuntut Umum sesuai isi
putusan hakim.
b).Putusan hakim pengadilan negeri,
tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu dari
terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum, maka perkara tersebut diajukan Banding ke
Pengadilan Tinggi dengan batas 7 hari terhitung setelah perkaranya diputus
Hakim Pengadilan Negeri. Putusan
Hakim Pengadilan Negeri. tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang
pasti dan terdakwa dianggap belum bersalah.
2).Putusan Hakim Pengadilan
Tinggi.
a).Putusan
Hakim pengadilan Tinggi, dimana terdakwa
dan Jaksa Penuntut Umum sudah
menerima putusan hakim, maka putusan hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti dan putusan hakim sudah dapat di eksekusi Jaksa penuntut Umum
sesuai isi putusan hakim pengadilan Tinggi.
b).Putusan hakim
pengadilan Tinggi, tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum a tau
salah satu dari terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum, maka perkara tersebut
diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan batas 14 hari terhitung setelah
menerima Putusan Hakim Pengadilan Tinggi. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi. tersebut belum
mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa dianggap belum bersalah.
3).Putusan Hakim Mahkamah
Agung RI.
Putusan hakim Mahkamah
Agung RI baik putusan yang isinya menghukum terdakwa atau membebaskan terdakwa
dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah otomatis putusan Hakim Agung tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan harus
dilaksanakan. Putusan Hakim Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan karna
Putusan yang tertinggi atau Putusan akhir yang tidak ada lagi upaya hukumnya.
Senang tidak senang terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum harus melaksanakan
Putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut.
2.Asas
Vrij Stelsel menabrak asas negatief wettelijk stelsel.
a.Asas Vrij Stelsel
Dalam teori
pembuktian bahwa Asas Prij Stelsel
(kebebasan hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya
berdasarkan keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan
tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang. Keyakinan pada hakim tentang
kesalahan tertuduh yang didasarkan pada alasan yang dapat dimengerti dan yang dibenarkan oleh
pengalaman, sudah cukup bagi hakim untuk
dapat menjalankan dan
menghukum seorang terdakwa.
Asas Vrij Stelsel ini
dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwalah yang membuktikan sumber
harta kekayaannya, Isteri dan anaknya harta benda setiap orang atau korporasi
merupakan pembuktian terbalik mutlak atau murni, berarti hal ini menganut asas
inquisitoir dalam mana hakim sendiri
mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana
tugas dari orang yang menuntut , orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam
satu orang[15] ,
dengan demikian fungsi/tugas Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan
terdakwa dipersidangan sudah beralih kepada terdakwa.
Dalam prinsip
“inkuisitur” atau inquisitorial system
yang menempatkan tersangka/terdakwa
dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang. Prinsip inkuisitur
ini dulu dijadikan landasan
pemeriksaan dalam periode HIR, sama sekali tidak memberi hak dan kesempatan yang wajar bagi tersangka/terdakwa untuk membela
diri dan mempertahankan hak dan
kebenarannya, sebab sejak semula aparat
penegak hukum :
(a).sudah apriori menganggap tersangka/terdakwa bersalah. Seolah-olah sitersangka sudah di
vonis sejak saat pertama diperiksa dihadapan penyidik.
(b).tersangka /terdakwa dianggap
dan dijadikan sebagai objek
pemeriksaan tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia yang dimilikinya. Akibatnya,
sering terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk dalam penjara.[16]
Teori pembuktian ada tiga (3) sebagai
berikut :
(1).Teori pembuktian
Asas Prij Stelsel (kebebasan
hakim ) yaitu hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya berdasarkan
keyakinan hakim semata, tanpa adanya alat bukti dan perbuatan tersebut tidak
ada diatur dalam undang-undang. Keyakinan pada hakim tentang kesalahan tertuduh yang didasarkan pada alasan yang dapat dimengerti dan yang dibenarkan oleh
pengalaman, sudah cukup bagi hakim untuk
mendapatkan menjalankan dan menghukum seorang terdakwa.
(2).Sistem Positif (positif – wettelijk) mendasarkan
pada prinsip bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum
yang diperlukan oleh Undang-Undang..
(3).Sistem Negatif (negative wetteijk) menganut prinsif bahwa
untuk menyatakan orang itu bersalah dan
dihukum harus ada keyakinan hukum pada hakim
dan keyakinan itu harus
didasarkan pada alat-alat bukti yang sah bahwa memang telah dilakukan sesuatu perbuatan yang terlarang dan bahwa tertudulah yang melakukan perbuatan itu.[17].
Berdasarkan hal tersebut
sudah secara tegas menerapkan pembuktian
kebebasan hakim (Vrij stelsel) bahwa
dalam menangani perkara kejahatan hanya berdasarkan keyakinan hakim semata
dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun tidak ada saksinya dan tidak
ada diatur perbuatan tersebut dalam undang-undang.
b.Menabrak asas negatief wettelijk
stelsel.
Teori Hukum pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim hanya boleh
menjatuhkan pidana kepada
terdakwa apabila alat bukti tersebut
secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula keyakinan hakim terhadap eksistensi alat-alat bukti
bersangkutan.[18]
Sistem (hukum)
pembuktian dan alat bukti menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam
KUHAP, dimana Pemerintah Indonesia
menganut system Wettelijk negatief
Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim
sangat diperlukan bila mengingat bahwa hakim-lah yang selalu mengamati proses
berjalannya persidangan, berikut
masalah pembuktian dan alat-alat
bukti yang tergelar di persidangan. Minimal
dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “ Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya” [19]
Untuk membuktikan kesalahan
terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum, demikian juga menurut Rene Descartes seorang ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang
dikutif oleh J. Guwandi mengatakan bahwa siapa yang menyatakan sesuatu maka
ia harus membuktikannya (he who
asserts must prove).[20]
Berdasarkan pandangan ini, maka telah diterima sebagai asas yang
universal dalam hukum pidana bahwa
siapapun yang menuduh ia pula yang harus membuktikan tuduhannya
itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa
Penuntut umum yang tugas
pokoknya antara lain melakukan penuntutan
kepada seseorang yang diduga
terlibat satu tindak pidana dengan cara membuat surat dakwaan
dan melimpahkannya ke Pengadilan,
maka prinsipnya Jaksa itu pula yang harus membuktikan dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa
sama sekali tidak dibebani
kewajiban untuk membuktikan apa yang dituduhkan oleh Jaksa kepada dirinya ataupun membuktikan hal yang sebaliknya .[21]
Teori Pembuktian
wettelijk negatief stalsel
minimal dua alat bukti dan hakim yakin, alat bukti dimaksut diatur dalam Pasal
184 KUHAP , yaitu :
1)
Keterangan
Saksi;
2)
Keterangan
Ahli;
3)
Surat;
4)
Petunjuk;
5)
Keterangan
terdakwa.
Bagi hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga alat bukti ini sudah bersifat restriktif dan limitatif
sebagai alat bukti yang minimum.[22]
Dalam aspek pembuktian diawali tindakan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan putusan hakim di depan sidang pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan seadil mungkin.
Pemeriksaan dimuka pengadilan di lakukan berdasarkan Pasal 185 ayat
(6) huruf a s/d d KUHAP berbunyi
:”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan :
a.persesuaian antara keterangan saksi satu
dengan yang lainnya; b.persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya;
c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
untuk memberikan keterangan yang tertentu; d.cara hidup dan kesusilaan saksi serta
segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengruhi dapat tidaknya keterangan
itu dipercaya”.[23]
3.Diluar penjelasan Pasal 37,, Asas common Law (hukum kebiasaan) menabrak Asas Legalitas.
a.Asas common Law (hukum kebiasaan).
Sistem
hukum Common Law (Anglo Saxon)
adalah dimana hakim dapat menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum
kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut
tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah
diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang
didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang
terdahulu. Sistem hukum ini mulai berkembang pada abad XVI di
Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika
Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru
dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom
atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan hakim di pengadilan untuk membuat hukum
sendiri (judge made law) dengan
melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian
hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law
ini bersumber pada putusan-putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi
negara juga diakui. Hal ini disebabkan
karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut
adalah bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut
tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum
Eropa Kontinental. Hakim mempunyai peran
dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat. Hakim mempunyai wewenang
yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas
doctrine of precedent).
Namun bila dalam putusan
pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim
berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
Ciri –
ciri hukum dalam sistem Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum
dari common law adalah hasil
dari pertumbuhan historis yang
terlaksana secara bertahap, sehingga
masih mempunyai dan menunjukkan
unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
Ketiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem hukum common
law masih diakui dan ini tidak
dikenal dalam sistem civil
law,
Keempat, semua hukum civil
law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum
administratif, hukum common law
menolak pembagian dalam dua bagian
ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang sama dimuka hukum.
Kelima,sistem common
law memberi tempat yang sangat
penting dan istimewa kepada pengadilan,
Keenam, semua sistem common
law masih menundukkan diri
berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan program legislatif.[24]
Ketujuh,
Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem
hukum Common Law mempunyai 3 (tiga)
karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang
terutama, dianutnya asas Stare Decesis,
dan adanya Adversary system dalam
proses peradilan. Ketiga hal tersebut
merupakan pembeda antara sistem hukum Common
Law dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
Yurisprudensi
Sebagai Sumber Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang
terutama, merupakan suatu produk dari
perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum
Romawi. Menurut Phillip S. James, ada 2
(dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang
terutama, yaitu :
·
Alasan psikologis, adalah setiap orang yang
ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari
alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada
sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
·
Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya
putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai
kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara
membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu
kepada pengacara lainnya. Kemudian catatan-catatan
dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan,
disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan. Selanjutnya diterbitkan anotasi dan
komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada. Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para
hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
Menurut alam pikir
Common Law, menetapkan Undang-Undang
sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang
itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan
kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu
sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi
pengadilan.
Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The
Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah
hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat
sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim
yang lebih tinggi untuk kasus serupa. Di
Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi,
yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang
lebih tinggi untuk kasus serupa.
Dalam
perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden.
Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan. Hal ini memerlukan penjelasan lebih
rinci. Tidak semua yang dikatakan oleh
hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku
sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan
fakta yang dihadapkan kepadanya.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan
tersebut disebut ratio decidendi. Ratio
decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara
serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan
pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan
lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan
semacam ini disebut sebagai obiter dicta.
Hakim tidak terikat pada obiter dicta
ini. Namun demikian, bukan tidak mungkin
mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa.
Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti
bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden. Tidak dapat
dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat
mempunyai preseden. Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip
untuk perkara itu telah ada presedennya.
Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam
memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden
atau mengikutinya. Bagi mereka yang
cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing
terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden. Dalam hal
demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta
yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu
dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor
yaitu :
(a).Bahwa penerapan pada
peraturan-peraturan yang sama pada
kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang
datang ke Pengadilan.
(b).Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat
menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
(c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan
masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
(d).Bahwa pemakaian
putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati
kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang
bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang
hakim. Masing-masing pihak menyusun
strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di
pengadilan. Keduabelah pihak mengajukan
sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh
masing-masing pihak. Para pengacara
berperan seperti aktor dalam drama.
Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu
pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan
kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan
main. Apabila diperlukan juri, hakim
tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh
bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk
mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan. Putusan itu harus diterima oleh hakim
terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu.
b.Asas Common Law menabrak Asas
Legalitas.
Asas Legalitas adalah suatu
perbuatan tidak dapat dipidana selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan (sebelum
perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum Delictum, nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “Nullum Delictum”, hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang
berlaku terdahulu dari peristiwa itu”.
Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas
Legalitas ialah :
a.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam
menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin digunakan analogie (kias).
Menurut
Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.
Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu
terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.
Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana
tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[26]
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut, yaitu :
a.
“Nullum crimen, nulla poena sine
lege scripta” :(larangan untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.
“Nullum crimen, nulla poena sine lege
stricta ” (larangan
untuk melakukan analogy)
c.
“Nullum crimen, nulla poena sine lege
praevia” (larangan
terhadap pemberlakuan hukum pidana
secara surut).
d.
“Nullum crimen, nulla poena sine lege certa”(larangan terhadap perumusan
hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-). [27]
Menurut Groenhuijsen berpendapat, ada empat makna yang terkandung dalam pasal
yang menegaskan asas legalitas.
Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang, dan dua hal lainnya merupakan pedoman bagi hakim yakni :
a. Pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan satu ketentuan pidana berlaku mundur (berlaku surut).
b. Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya.
c.
Hakim
dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d. Terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Jika
berpegang pada pendapat Groenhuijsen mengenai asas legalitas dalam arti klasik ini, maka sejatinya tidak ada tempat bagi hakim
untuk memberikan penafsiran
terhadap pengertian sifat melawan
hukum di bidang pidana, karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil. [28]
Menurut Rutgers, menggambarkan
betapa pentingnya aturan “Nulla poena sine lege” bagi
hubungan antara penguasa dan warganya
dan bagi hubungan antara
organ-organ Negara sendiri, sehingga ia
ditempatkan dalam beberapa
konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam
Universal Declaration
of human Rights ia diakui sebagai
salah satu hak essentieel dalam
rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[29]
Menurut
Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een
van de meets fundamentele
beginselen van het strafrecht” (Asas
legalitas adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”.
Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana
tanpa undang-undang, dan nulla poena
sine lege berarti tidak ada pidana
tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis
merupakan reaksi terhadap
kesewenang-wenangan penguasa di zaman
Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan
fungsional terhadap kepastian
hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[30]
Asas leglitas memberikan sifat
melindungi bagi masyarakat Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari
pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan
kecuali atas dasar undang-undang, ini
merupakan fungsi melindungi dari asas
legalitas . Di samping fungsi itu, asas
legalitas juga memiliki fungsi
instrumental. Dalam fungsi kedua, pada batas-batas koridor yang ditentukan oleh undang-undang,
pelaksanaan kekuasaan Penegakan
hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain, fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak
dituntut.[31]
B.PRO-KONTRA PEMBUKTIAN TERBALIK.
1.Pro Pembuktian terbalik.
Penerapan pembuktian
terbalik menimbulkan pro dan kontra, antara lain,diantaranya adalah yang setuju
terhadap Penerapan pembuktian terbalik adalah
:
1).Surachmin dan
Suhandi Cahaya dengan argumentasi bahwa asas praduga bersalah melanggar hak asasi manusia harus
dilawan dengan argument kritis, untuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat Negara tidak hanya hak asasi tersangka korupsi
yang patut dipertimbangkan, namun hak asasi publik juga tidak boleh dikesampingkan, karena perbuatan korupsi telah menginjak-injak hak asasi rakyat dengan menyengsarakan sampai mematikannya seperti kasus busung
lapar dan penyakit menular yang merebak
dimana-mana, minimnya fasilitas
dan jalan hidup di kamp-kamp pengungsian.
2).Lilik Mulyadi menyatakan
konsekuensi logis bahwa Tindak Pidana Korupsi
merupakan extra ordinary crime, diperlukan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa ( extra ordinary measures), Dari
dimensi ini, salah satu langkah konprehensif
yang dapat dilakukan dalam system Peradilan Pidana Indonesia
adalah melalui system pembuktian,
yang relatif lebih memadai yaitu diperlukan adanya “Pembuktian Terbalik” atau “Pembalikan Beban
Pembuktian”.[32]
3).Indriyanto Seno Adji dapat
menerima penerapan pembuktian terbalik atau “Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) atau Pembalikan beban pembuktian, agar kepedulian
terhadap pemberantasan tindak pidana
korupsi (termasuk suap) itu dibenarkan
asalkan tetap dalam batas-batas system Hukum Pidana yang Universal.[33]
4).Pemerintah Indonesia.Pemerintah ,dalam hal ini
Menteri Kehakiman RI, sewaktu
mengajukan keterangan Pemerintah
dihadapan DPR mengenai RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 22 Mei 2001
mengatakan pada pokoknya bahwa : “Sistem
Pembuktian biasa ini sering dirasakan
tidak efektif dan sangat memberatkan
aparatur penyidik khususnya Jaksa
dalam melakukan penyidikan .Mengapa ? Karena terdakwa lebih-lebih saat sekarang ini, sudah sangat cerdik dalam menyembunyikan kekayaan yang dikorupnya. Untuk itu , system
pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang
dianut oleh Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu
diubah dengan “Sistem Pembalikan Beban Pembuktian” [34]
5).Menurut Wakil Presiden Budiono, ada dua keuntungan dengan diterapkannya metode pembuktian terbalik, pertama uang Negara dengan cepat
bisa kembali ke Negara tanpa memerlukan proses yang terlalu panjang. Kedua, akan
memberikan dampak jera yang cukup
signifikan kalau bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat menjadi salah satu alat untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena
itu beliau telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan senilai
Rp.28 miliar dan Rp. 74 miliar. Ungkapan senada dikemukakan
oleh Jaksa Agung Basrief Arief
yang mengatakan bahwa metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Bahasyim, Penegak hukum berhasil merampas kepemilikan uang Bahasyim
senilai Rp.66 miliar.
6).Presiden
SBY di Istana Negara, Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan
kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi :
“Melakukan methode pembuktian terbalik untuk
efektivitas penegakkan
hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
7).Penerapan
sistem pembuktian terbalik ini, menurut keterangan
seorang pejabat Independent Comission
Against Corruption Hongkong
cukup efektif untuk memberantas TIPIKOR, karena seseorang
akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yang
memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau, memang kekayaannya itu
diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah
dianut, dan berhasil dilaksanakan dibeberapa Negara
seperti, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.[35]
Argumen yang dikemukakan
oleh kalangan yang pro terhadap penerapan pembuktin terbalik bertolak kepada
pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber
kemiskinan dan kejahatan serius yang
sulit pembuktiannya di dalam praktek
sistem hukum , maka hak asasi individu
atas harta kekayaannya bukanlah dipandang
sebagai hak absolut, melainkan hak relatif. Berbeda
dengan perlindungan atas kemerdekaan seseorang dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair
dan terpercaya. Ditinjau dari aspek HAM , penerapan system pembuktian terbalik tidak melanggar HAM, karena di
Indonesia dapat diperbandingkan dengan
dianutnya asas retroactive berkaitan
dengan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) yang pada dasarnya juga bertentangan dengan
asas-asas umum hukum pidana terutama
asas legalitas. Selanjutnya dikatakan bahwa penerapan asas pembuktian terbalik
dalam Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal asas deuitzonderingen bevestigen
de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada) , dan itu seringkali dilupakan atau
pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.[36]
Dalam system
pembuktian terbalik dengan reversal burden of proof / onus of proof atau omkering van het bewijslast yang bermakna
“pembalikan beban pembuktian “,diyakini banyak pihak sangat ampuh untuk
memiskinkan koruptor terkait dalam penyelamatan keuangan Negara yang hilang
akibat perbuatan korupsi yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab atas
tugas yang diembannya. Secara Internasional , system pembalikan beban
pembuktian telah diakui oleh United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi
melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tepatnya dibawah judul Kriminalisasi dan
Penegakan Hukum (BAB III), dimana
pembalikan beban pembuktian ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (8) dalam konteks proses
pembekuan (freez-ing) , perampasan (seizure) , dan penyitaan (confiscation).
Banyak Negara maju yang sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan menerapkan system pembalikan beban
pembuktian misalnya di Hongkong.[37]
2.Kontra Pembuktian terbalilk.
Sedangkan yang tidak setuju
terhadap penerapan pembuktian terbalik, antara lain ,seperti :
1).J.E. Sahetapy (2003) menyatakan bahwa lebih kurang tiga puluh
tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di
dunia Fakultas Hukum; omkering van het
bewijlast, begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan
dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat
dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial
dengan apa yang disuarakan dewasa ini.
Masih
menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh
hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu
karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi,
terlepas dari praktik yang sudah tercemar dewasa ini di Kepolisian dan atau
Kejaksaan, penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyidikan itu dapat
menjadikan pembuktian terbalik sebagai sarana pemerasan.[38].
2).RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi pun menyatakan ada : Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan
sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden of proof), tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan
dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption
of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti
bersalah kecuali ia bisa membuktikan
bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia
dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum , dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat
sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional hal tersebut dapat timbul.
3).Romli Atmasasmita atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi
menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian ”beyond
reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga
tak bersalah (presumption of innocence),
akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus
korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai
pembuktian terbalik (reversal burden of
proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis,
melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut
semata-mata sebagai sarana
memudahkan proses pembuktian saja tanpa
dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
4).Supriyadi Widodo Eddyono dengan
tema Tulisan Pembebanan Pembuktian
Terbalik dan Tantangannya (Verification
Reversed Imposition and it,s Challenges). 1). Penerapan
pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat
tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan
dengan asas presumption of innocent
atau praduga tidak bersalah.2). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut
rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di
terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain
sebagainya. 3).Tantangan
pembuktian terbalik dimana beban
pembuktian terbalik oleh Jaksa Penuntut
Umum kepada terdakwa, akan berpotensi
menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus
tentang asas praduga tidak bersalah.
Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat
dari praduga bahwa terdakwa telah
bersalah atau asas
menyalahkan diri sendiri (non self
incrimination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah
tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim
dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti,
hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction
intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga timbulnya
pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga
korupsi (presumption of corruption)
.
5).H.Oemar Seno Adji, menyatakan
“undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut hingga
sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat
menerima suatu azas kemungkinan pembalikan beban pembuktian, yang dapat menimbulkan persoalan dengan hak seorang terdakwa/tersangka pada “non self-in-Crimination”. Begitu pula sejarah
parlementer telah
ditegaskan,bahwa “Omkering van
Bewijslast” tersebut dihindarkan, dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian yang hendak dipermudah, didampingi dengan
percepatan prosedur yang hendak dicapai”.
Pada periode UU ini belum terjadi
suatu pembalikan beban pembuktian, karena asas ini potensial bertentangan dan
melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terhadap perlindungan dan penghargaan hak-hak terdakwa, dan .H.Oemar Seno Adji peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi
itu dibenarkan asalkan tetap masih dalam
batas-batas system hukum pidana
yang universal.Jangan sampai untuk penegakan hukum akan berakibat terjadi pelanggaran hukum yang potensial,
khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa ,
masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[39]
III.Kesimpulan.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Untuk dapat merampas uang Negara dari para koruptor dengan melanggar
hukum yaitu :
a.asas
Non self incrimination
menabrak asas praduga tidak bersalah.
b.Teori pembuktian Vrij stelsel menabrak teori wettelijk negatief stelsel.
c.Asas Common Law menabrak asas Legalitas.
2.Terjadi Pro dan Kontra dalam
penerapan extra ordinary crime terkait
pembuktian terbalik.
IV.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat di sarankan sebagai berikut :
1.Untuk merampas uang Negara dari tangan koruptor yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya
yang diduga hasil perbuatan korupsi , disarankan supaya di buat aturan hukum sesuai dengan
asas hukum pidana Indonesia yaitu” seseorang yang memiliki harta kekayaan yang
tidak sesuai dengan penghasilannya adalah perbuatan kejahatan”. Maka tidak
hanya aparat Negara yang dituntut tetapi semua masyarakat umum baik sebagai
pengusaha, petani, pedagang, dan lain-lain
juga di tuntut bagi yang memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai
dengan penghasilan/gajinya.
2.Ketentuan extra ordinary
crime tidak diterapkan karna bertentangan dengan asas hukum pidana yang
menganut faham eropah kontinental. Semua perbuatan kejahatan harus ditindak
dengan tegas sesuai aturan hukum dan asas hukum yang dianut hukum pidana
Indonesia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Buku.
Abdul Manan , Aspek-Aspek
Pengubah Hukum, Penerbit Prenada Media,
Cetakan ke-1, Desember 2005
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum di Indonesia , Penerbit Buku Kompas, Cetakan II: Juni 2002.
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua :
Oktober 1982
Hendi Suhendi,Dkk, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit
Miswar
Indriyanto Seno Adji
,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara
& Hukum Pidana,Penerbit CV.Diadit Media, Jakarta, 2007, Cetakan
Kedua, 2007
Juni Sjafrien
Jahja,H.,Say No To Korupsi, Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama, April 2012.
Juniver Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG Publishing.
Kejaksaan Agung RI,
Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,
Diterbitkan Kejaksaan Agung RI.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum
Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1
Tahun 2002.
Krisna
Harahap, Pemberantasan Korupsi
Jalan Tiada Ujung, Penerbit PT.Grafitri Bandung.
KUHAP Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit Karya Anda-Surabaya-Indonesia.
Lilik Mulyadi, Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan
ke-1: Tahun 2007 .
Mahrus Ali , Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Penerbit UII Press
Yogyakarta, Cetakan Pertama, Juli 2011.
M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketujuh, Agustus 2005.
Nandan
Iskandar,Profil Korupsi Di Indonesia,
Penerbit Miswar-Jakarta, 2011.
Oemar
Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum,
Penerbit Erlangga Jakarta
Surachmin, 255 Asas
Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara, Penerbit Yayasan Gema
Yustisia Indonesia, Cetakan Pertama; 2010.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003
Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit
PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014.
Yopie Morya Immanuel
Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit
CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012.
Bahan Internet.
http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=164:beban-pembuktian-terbalik-dalam-perkara-korupsi&catid=162&Itemid=622
Tidak ada komentar:
Posting Komentar