Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 21 : HUKUMAN TAMBAHAN DI KEBIRI BERTENTANGAN DENGAN ASAS DALAM PASAL 10 b KUHP


Abstract

Castration punishment which has been regulated in the law and its implementing regulations contradicts the principle of criminal law. The principle of criminal law related to the type of punishment that can be imposed on anyone who commits a crime is capital punishment, imprisonment, imprisonment, imprisonment, fines, criminal cover and what is regulated in article 10 sub a.KUHP. and additional sub-b criminal, namely 1. Revocation of certain rights 2. Expropriation of certain items 3. Announcement of judge's decision. besides it may not impose another sentence on someone committing an act of crime. Where the Members of the Republic of Indonesia DPR together with the Government have enacted the Law and its Implementation Regulations that the defendant who commits Fedopil acts to a child is punished with a penalty in Castration. This was made by members of the DPR RI together with the Government, namely Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 Concerning Child Protection into Law, the issue of Fedopil is regulated in Article 81. Against the perpetrators as referred to in paragraph (4 ) and paragraph (5) may be subjected to actions in the form of chemical castration and installation of electronic detection devices. The related law was castrated in contravention of the Principle of Criminal Law Article 10 sub-b of the Criminal Code. It is related to the type of punishment. Then the relevant laws castrated must be revised or revoked that violates human rights.
The keyword castration punishment violates the principle of criminal law related to the type of additional punishment provided for in article 10 sub b of the Criminal Code.


Abstrak

Hukuman dikebiri yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksannaannya bertentangan dengan asas hukum pidana . Asas hukum pidana   terkait jenis penghukuman dan jenis hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan adalah  pidana mati, pidana  penjara , ,pidana kurungan, pidana  denda, pidana tutupan  dan  yang diatur dalam pasal 10 sub a.KUHP. dan pidana tambahan sub b yaitu       1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim.[1]  selain itu tidak boleh menjatuhkan hukuman lain kepada seseorang melakukan perbuatan kejahatan.dimana Anggota DPR RI bersama Pemerintah telah membuat Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan Fedopil  kepada anak kecil dihukum dengan  hukuman di-Kebiri.Undang-Undang Tentang di-Kebiri ini yang dibuat anggota DPR RI bersama Pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, masalah Fedopil diatur dalam Pasal 81.Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Undang-undang terkait di-kebiri  bertentangan  dengan Asas Hukum Pidana  Pasal 10 sub b  KUHP.terkait dengan jenis penghukuman. Maka undang-undang terkait dikebiri tersebut harus direvisi atau dicabut yang sangat melanggar  hak asasi manusia.
Kata kunci hukuman di-Kebiri melanggar asas hukum pidana terkait jenis penghukuman  tambahan yang diatur dalam pasal 10 sub b KUHP.


A.PENDAHULUAN.
    Ditengah-tengah masyarakat pernah ramai masalah seks yang tidak normal yang disebut Fedopil yaitu orang dewasa berhubungan seks dengan anak kecil yang dapat merusak mental sianak.atas masalah tersebut sangat mendapat perhatian masyarakat umum supaya tindakan atau perbuatan seks yang negatif ini diambil tindakan yang tegas tanpa pandang bulu karna anak ini merupakan Penerus Generasi Bangsa.sudah banyak perbuatan Fedopil  dimasyarakat tetapi hanya dihukum dengan hukuman Badan  dan hukuman badan yang dijatuhkan tidak menimbulkan jera kepada para pelakunya dan perbuatan Fedopil  tetap dilakukan masyarakat tertentu yang menimbulkan banyak korban anak-anak yang jiwanya /psikologisnya rusak atau tidak baik. Untuk itu masyarakat banyak mengusulkan agar terdakwa dalam perkara Fedopil tidak hanya dijatuhkan hukuman badan tetapi diikuti dengan hukuman tambahan dikebiri agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya tidak melakukan perbuatan Fedopil  anak kecil lagi dan ditambah agar masyarakat umum tidak melakukan hal yang sama demi menjaga jiwa sianak sebagai Penerus Generasi  Bangsa Indonesia..Atas desakan masyarakat terutama Keluarga yang anaknya di-Fedopil mendapat dukungan masyarakat umum yang mengusulkan kepada Anggota DPR RI dan Pemerintah membuat undang-undangnya yang intinya bahwa Tersangka/Terdakwa dalam Perkara Fedopil  dikenakan  dua hukuman sekaligus yaitu dikenakan pidana pokok berupa pidana Badan bersamaan dengan hukuman tambahan   di-Kebiri.jadi ada dua hukuman yaitu pertama hukuman badan berupa hukuman penjara, kedua pidana  tambahan   di-Kebiri.atas usul dan desakan masyarakat Anggota DPR RI  bersama Pemerintah telah membuat Undang-Undangnya dan Peraturan Pelaksanaannya, dan setelah dilaksanakan, Pengadilan Negeri  Bojonegoro Jawa Timur menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa berinitial A selama 12 tahun penjara dan hukuman dikebiri,setelah putusan hakim pengadilan Negeri bojonegoro inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan meng-Eksekusi Perkara tersebut menimbulkan masalah bagaimana mengeksekusi atau siapa yang melakukan dalam mengebiri terpidana sedangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mau melaksanakan mengebiri yang bertentangan dengan kode etik IDI atau bertentangan dengan sumpah jabatannya ditambah lagi cara melakukan dikebiri lewat suntikan atau di operasi bagian kemaluannya dll. Dan terpidana sendiri tidak mau dikebiri lebih baik dijatuhkan  hukuman mati dengan alasan buat apa hidup tanpa bisa menikmati kenikmatan seks dan keturunan.

B.PEMBAHASAN.

     1.PERMASALAHAN.
       Dalam tulisan ini yang menjadi masalah  adalah   Undang-Undang Tentang hukuman tambahan  di Kebiri.yang dibuat Anggota DPR RI bersama Pemerintah dan permasalahan yang dimaksud adalah yang intinya mengatur bahwa Tersangka/Terdakwa  yang melakukan perbuatan pemerkosaan anak-anak yang dilakukan Orang Dewasa atau  Fedopil dengan hukuman tambahan  di-kebiri,
               Dalam perkara pemerkosaan anak-anak bagi tersangka/terdakwa  atau Fedopil tidak ada masalah penjatuhan hukuman  pertama  dijatuhkannya  dua hukuman sekaligus yaitu : pidana pokok hukuman Badan selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa A yang di Putus Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur dan ke dua pidana tamahan  di-kebiri dan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut sudah Inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tinggal melasanakan Putusan Hakim saja.

    2.KETENTUAN UNDANG-UNDANG/HUKUM PIDANA .

      Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang-undang,diatur dalam Pasal 81.Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

   3.PELAKSANAAN HUKUMAN.
       a.Hukuman fedopil ancaman hukumannya maksimal 15 tahun  dan majelis hakim menjatuhkan dua hukuman satu hukuman pokok hukuman penjara selama 12 tahun atas terdakwa A secara bersamaan dijatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yaitu hukuman  dikebiri
     b.dalam pelaksanaan hukuman :
         1).pertama yang dilaksanakan hukuman badan dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara
         2).setelah selesai menjalani hukuman badan selama 12 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan  atas terpidana A, baru dilaksanakan hukuman dikebiri.

 4.MELANGGAR  HAM BERAT.
Masalah hukuman di kebiri ini menimbulkan pro kontra atas hukuman di kebiri terhadap seseorang yaitu
     a.pro hukuman di kebiri.
         Anggota masyarakat yang Pro hukuman dilakukannya hukuman dikebiri terhadap seseorang yang melakukan pemerkosaan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak kecil atau Fedopil ,dengan alasan perbuatan keji dan sangat menyakitkan baik kepada anak dan keluarganya dan sianak  yang diperkosa yang disampaikan Elly Risman dalam acara ILC di TV One  dengan thema pemerkosaan anak di vonnis di kebiri menyatakan yang intinya anak yang diperkosa tidak saat itu merusak jiwanya tetapi setelah dewasa jiwa anak diperkosa rusak dengan menimbulkan berbagai pemikiran yang negatif. Elly Risman dari ulasannya dapat disimpulkan setuju diterapkan hukuman tambahan  dikebiri kepada tersangka/terdakwa terhadap pelaku Fedopil.

     b.kontra hukuman dikebiri.
        a.kehilangan sek dan keturunan.
            Penerapan hukuman dikebiri sangat berat diterapkan kepada pelakunya.karna kalau sudah sampai dikebiri dimana rasa kenikmatan  dunia dalam berhubungan seksual akan hilang yang paling berat lagi kalau sudah dikebiri tidak bisa lagi mempunyai keturunan dan kalau sudah diterapkan secara tidak langsung akan bisa memunahkan bangsa indonesia sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.

      b.kesulitan mengeksekusi.
          disamping yang menolak hukuman dikebiri datang dari  Organisasi ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mau melaksanakan mengebiri sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur yang bertentangan dengan sumpah jabatan seorang Dokter,karna sumpah seorang Dokter mengobati orang sakit supaya sembuh dari penyakitnya lain halnya mengeksekusi hukuman di-kebiri dari manusia sehat jasmani dan rohaninya  menjadi tidak baik/tidak sehat   jasmani dan rohaninya, tetapi kalau terdakwa berinitial A   ada kelainan seks dapat diobati Dokter yang sesuai dengan sumpah dokter,

      c.hukuman diskriminatip.
         Seorang laki-laki dewasa yang melakukan perbuatan Fedopil terhadap anak-anak yang dikenakan pidana badan bersamaan dengan pidana  dikebiri, penjatuhan hukuman diskriminatip atas perbuatan kejahatan korupsi, pembunuhan, pencurian, penipuan yang hanya dijatuhkan hukuman kurungan, hukuman penjara,hukuman denda,hukuman seumur hidup dan hukuman mati, tanpa dikenakan pidana  tambahan di kebiri.pada hal perbuatan dari Fedopil  jauh lebih ringan dari  perbuatan korupsi, perbuatan pembunuhan biasa hanya dihukum pidana  penjara tanpa hukuman tambahan dikebiri.

     d.alasan penerus generasi bangsa.
         Perkara Fedopil yang menghukum selain pidana  badan/hukuman pidana  dikenakan pidana tambahan  dikeberi yang lebih berat dengan alasan korban Fedopil anak kecil sebagai penerus Generasi Bangsa. alasan Penerus Generasi Bangsa tidak boleh dijadikan untuk memperberat Pidana bagi pelaku Fedopil karna semua Warga Negara Indonesia  baik Anak-Anak, Pemuda, Dewasa, Orang Tua yang masih hidup adalah Penerus Generasi Bangsa yang harus dilindungi dari semua perbuatan kejahatan dan menghukumnya sesuai perbuatannya tanpa ada diskriminasi. banyak juga terjadi anak kecil lebih dahulu meninggal dari orang Dewasa atau Orang yang Sudah Tua yang tidak bisa lagi sebagai Penerus Generasi Bangsa Indonesia.

      e.Tidak Bisa Meneruskan Keturunan.
          Menurut  terpidana berinitial A yang dijatuhkan pidana  dikebiri di Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur menyatakan lebih baik dihukum mati daripada di-Kebiri,karena kalau sudah Di-Kebiri tidak bisa lagi berhubungan seks dengan isterinya atau lawan jenis sesuai aturan hukum dan tidak mungkin ada  keturunan sebagai penerus keturunannya yang didamba-dambakan setiap keluarga, banyak keluarga untuk mendapat keturunan sampai berobat kedokter dan orang pintar setelah mendapat keturunan sangat bahagianya orang tua tersebut, demikian juga pandangan terpidana A yang membutuhkan keturunan nantinya, dengan dikebiri-punahlah keturunannya sampai selama-lamanya sampai seterusnya

  5.PENGATURAN ASAS HUKUM PIDANA.
     Asas hukum pidana diatur dalam buku I KUHP dari pasal 1 – Pasal 103 KUHP, khusus mengenai jenis penghukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP dan hukuman pokok diatur dalam Pasal 10 sub a  atas : 1.Pidana Mati,2.Pidana Penjara,3. Pidana Kurungan, 4.Pidana Denda 5.Pidana Tutupan.  Pasal 10 Sub b. pidana tambahan:
    1.Pencabutan Hak-Hak Tertentu 2.Perampasan Barang-Rarang Tertentu 3.Pengumuman Putusan Hakim.[2]  Ketentuan dalam menjatuhkan Pidana  pertama harus dilakukan pidana pokok dan bersamaan dijatuhkan pidana  tambahan. Tidak boleh hanya menjatuhkan pidana  tambahan sedangkan Pdana Pokoknya tidak dijatuhkan.   dan semua perbuatan kejahatan dan pelanggaran  dalam buku II terkait perbuatan kejahatan  yang ancaman hukuman teringan minimal selama satu hari dan terberat hukum badan selama 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dan buku III mengatur perbuatan pelanggaran yang ancaman hukumannya paling tinggi 3 bulan dan perbuatan kejahatan yang diatur diluar KUHP yang disebut hukum Pidana Khusus antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang masalah Narkoba,dll. Dan semua perbuatan kejahatan yang diatur dalam buku II dan  Buku III KUHP dan perbuatan kejahatan yang diatur diluar KUHP berupa Kejahatan  korupsi dan narkoba tunduk kepada Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Buku I KUHP dari  Pasal 1- Pasal103 KUHP antara lain Asas yang diatur yaitu Penyertaan Asas Legalitas Pasal 1 ayat 1 KUHP, Turut Serta , Gila, Concursus Idealis dan Concorsus Realis terkait penyelesaian perkara ,veryaring atau lewat waktu yang diatur dalam pasal 78 KUHP, dan lain-lain lagi.

 6.Melampau Ketentuan Hukuman Tambahan.
Dalam buku I KUHP dalam pasal 10 sub b mengatur tiga jenis penghukuman dan tidak ada menyebut atau mengatur hukum tambahan dikebiri.oleh karna itu pengaturan hukuman tambahan dikebiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, diatur dalam Pasal 81.Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.Undang-Undang ini bertentangan dengan Asas Hukum Pidana dalam  Pasal 10 sub b KUHP yang hanya hukuman tambahan terkait       1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim,untuk itu disarankan agar hukuman tambahan dikebiri dihapus dari undang-undang tersebut . ditambah lagi adanya   penolakan dari Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeksekusinya,  dan penolakan dari terpidana A daripada dikebiri lebih baik dihukum mati serta tidak dapat meneruskan keturunan yang melanggar HAM berat. Pidana dikebiri terlalu jauh bertentangan dengan Hukuman Tambahan yang dibenarkan Aturan Hukum yang diatur dalam Pasal 10 sub b KUHP yaitu terkait       1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim

     7. PENGERTIAN ASAS SECARA UMUM.
         Pengertian  Asas secara umum sebagai berikut :
   a.Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;
 b.Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).
    c.Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
             A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[3]  
            Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).
.     Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).
           Menurut van Eikama  Hommes, asas hukum  itu penting  karena asas hukum  menjadi dasar  atau petunjuk  arah dalam  pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan Theo  Huijbers.
           Theo  Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip  yang dianggap dasar  atau fundamen hukum. Asas itu dapat juga disebut  pengertian-pengertian  dan nilai-nilai  yang menjadi  titik tolak berpikir tentang hukum. Asas dapat menjadi titik tolak  bagi pembentuk undang-undang dan interpretasi  bagi undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum  yang ditentukan manusia.

   8.NILAI-NILAI ASAS
      Dr.Mien Rukmini,SH mantan hakim ,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.
b.Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.
         c.Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.
   d. Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.
  e.Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.
  f.Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.
  g.Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.
 h.Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.
   i.Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.
  k.Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.
   l.Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[4]
          Dari 11 nilai asas hukum tersebut dimana nilai asas nomor 11 mengandung 3 makna  yaitu :
a. Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang
b. Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari  pejabat-pejabat resmi  (penguasa),

c tidak ada  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[5]
d. Theo  Huijbers menyatakan  Asas lebih tinggi daripada hukum  yang ditentukan manusia.

 9.NEGARA HUKUM
          Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[6]
                    Dupont menyatakan :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali”. Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang, dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[7]
                   Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang, ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu, 
         Indonesia adalah Negara Hukum ,Hukum –lah yang tertinggi,siapapun  tunduk kepada hukum tanpa kecuali baik Kepala Negara/Presiden RI, Aparat Penegak Hukum baik Aparat  Negara baik  Kepolisian, Para Jaksa, KPK dan Hakim, demikian juga Pengusaha Besar dan Kecil dan Tokoh Masyarakat singkatnya setiap warga negara indonesia apapun kedudukannya sama dihadapan hukum yang disebut asas equality before the law (persamaan hak didepan hukum).

     10.TINGKATAN HUKUM.
      Hukum pidana itu ada 3 tingkatan yaitu :
a.Tingkat 1 Asas , Asas ini sifatnya mengandung nilai-nilai yang baik  dan paling inti dari hukum.
b.Tingkat 2,semua perbuatan yang melanggar kepentingan masyarakat diatur dalam Undang-Undang yang disebut Hukum Positip.
c.Tingkat 3 Putusan Pengadilan (meliputi Penyidikan Kepolisian, Penuntutan Jaksa , Putusan Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan).
             berdasarkan hal tersebut Putusan Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang sebagai Hukum Positip, dan Hukum Positip tidak boleh bertentangan dengan Asas Hukum Pidana.

11.USUL/MASUKAN DARI MASYARAKAT.
    a.anggota masyarakat bila ada masalah yang menonjol ditengah-tengah masyarakat dan selalu memberi pendapat  dan jalan keluar dalam mengantisipasi hal tersebut.terkait masalah hukuman di kebiri melihat tindakan sipelaku yang memperkosa anak kecil atau  Fedopil sangat terpukul rasa orang tua si anak sangat sakit hati dan masyarakat mendukung mencerca pelaku Fedopil yang dapat merusak rasa kejiwaaan anak baik waktu kecil maupun sesudah dewasa, dan mengusulkan kepada aparat negara  bagi pelaku Fedopil diusulkan supaya Anggota DPR RI  bersama Pemerintah membuat Undang-Undang yang merumuskan ancaman hukuman bagi pelaku Fedopil dijatuhkan Pidana Badan dan pidana tambahan  di-Kebiri. usulan masyarakat telah diterima Anggota DPR RI  bersama Pemerintah dan sudah dirumuskan atau diatur dalam Undang-Undang.
         Dalam usulan Masyarakat Anggota DPR RI bersama Pemerintah seharusnya menseleksi usulan masyarakat yaitu apakah usulan masyarakat tersebut baik atau negatif dan usulan masyarakat baik dan bermampaat kepada masyarakat dan tidak melanggar aturan hukum terkait asas hukum pidana supaya diterima di diatur dalam undang-undang,tetapi bila usulan masyarakat baik tetapi bertentangan dengan ketentuan hukum Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Buku I KUHP dari Pasal 1 s-d Pasal 103 KUHP seharusnya Anggota DPR RI bersama Pemerintah menolak seperti usulan masyarakat dikenakan pidana  di kebiri kepada pelaku kejahatan Fedopil yang bertentangan dengan Pasal 10 sub b KUHP terkait jenis pidana  Tambahan  yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan. apapun  yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Secara umum usulan masyarakat terkait di Kebiri tidak tau hal tersebut melanggar Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 10 sub b KUHP dan seharusnya   Anggota DPR RI bersama Pemerintah mengetahuinya  ditambah Aparat Pemerintah yang menjabat dipemerintahan di Bidang Hukum dan memberikan masukan kepada Anggota DPR RI  dan Pemerintah dalam menyusun segala Undang-Undang,sehingga hasil Undang-Undang bagus baik dari materi hukumnya yang selaras atas semua aturan hukum terutama sejalan dengan Asas Hukum Pidana sesuai Faham Eropah Kontinental yang dianut Hukum Pidana Indonesia.

     12.EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM.
   Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas diri terdakwa A dalam perkara Fedopil menjatuhkan hukuman badan selama 12 tahun penjara potong tahanan dan hukuman tambahan  dikebiri,dimana Putusan Majelis Hakim sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti  dan tinggal mengeksekusi perkaranya,dimana Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro ragu-ragu melaksanakan Putusan Hakim tersebut terkait mengeksekusi di Kebiri,karna Jaksa selaku Eksekutor Putusan Hakim kurang memahami masalah di-Kebiri yang erat kaitannya dengan dunia kesehatan,pada hal Organisasi Ikatan   Dokter Indonesia (IDI) tidak mau meng-eksekusi mengebiri terpidana berinitial  A yang bertentangan Kode Etik atau sumpah seorang dokter.

     13.DEBAT DI METRO TV
    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoron Jawa Timur atas diri terdakwa A yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan hukuman di-kebiri,pendapat pihak yang ikut dalam masalah tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
a.Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur menyatakan sebagai berikut :
         (1).melaksanakan hukuman badan selama 12 tahun penjara potong tahanan ke Lembaga Pemasyarakan Bojonegoro Jawa Timur.
         (2).Mengenai eksekusi dikebiri atas terpidana A karna organisasi ikatan dokter indonesia (IDI) tidak mau melaksanakannya yang bertentangan dengan Kode Etik IDI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro bukan Dokter karna masalah mengeksekusi dikebiri terkait dengan bidang Kesehatan dan yang lebih tepat mengeksekusinya seorang Dokter yang merupakan Anggota ikatan Dokter Indonesia (IDI). Berdasarkan alasan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur minta petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan  Tinggi Jawa Timur minta petunjuk Kepada Kejaksaan Agung RI dan sampai saat ini Tanggal 31 Agustus 2019 belum diterima petunjuk Kejaksaan Agung RI oleh  Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur.

  b. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
           Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mau melaksanakan/eksekusi terpidana A untuk dikebiri yang bertentangan dengan Kode Etik IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
        c.Cecep Dosen Mantan Hakim
            Saudara Cecep pekerjaan Dosen mantan Hakim menyatakan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas diri terpidana A selama 12 tahun penjara.  menurut Dosen Mantan Hakim Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur atas terpidana A sudah inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan harus dilaksanakan/dieksekusi, bila tidak /dieksekusi melanggar hukum.

     14.MENURUT PENULIS.
 Menurut penulis Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur dari awal tidak sah karna Undang-Undang yang mengatur dikebiri tersebut dari awal tidak sah karna melanggar Asas Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP,bahwa hukuman tambahan hanya       1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim,dan tidak ada menyebut hukum tambahan dikebiri.
                         seharusnya semua Hakim, Jaksa dan Pengacara yang berpendidikan Sarjana Hukum harus mengkritisi setiap materi Undang-Undang sudah sesuai dengan Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Buku I KUHP dari Pasal1-Pasal 103 KUHP dan aturan hukum yang lain,dan tidak hanya melihat dari sudut pembuatan Undang-Undang yang dibuat  Anggota DPR RI bersama Pemerintah saja.

    
   C.KESIMPULAN
       Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
     1.Undang-undang yang mengatur dikebiri bertentangan dengan Asas Hukum Pidana Pasal10 sub b KUHP.
      2.Pidana tambahan  dikebiri bertentangan HAM berat.
      3.Usulan masyarakat jangan begitu saja diterima   yang berakibat bertentangan dengan Asas Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP.

   D.SARAN.
       Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
     1.Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur mengeksekusi Putusan Hakim atas nama Terpidana A yaitu:
          a.langkah pertama mengeksekusi Terpidana A melaksanakan hukuman selama 12 tahun penjara potong tahanan
           b.masalah Pidana  dikebiri supaya diusulkan kepada Aparat Negara yang berwenang  mencabut/menghapus pidana tambahan  dikebiri dengan alasan bertentangan dengan Asas Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP.
2.Masukan dari  Masyarakat jangan begitu saja diterima   dan diseleksi, sepanjang baik untuk masyarakat dan tidak bertentangan dengan Asas Hukum Pidana dalam Pasal 10 sub b KUHP  diterima.dan bila bertentangan Asas Hukum Pidana supaya ditolak.
        3.Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur dari awal tidak sah karna menjatuhkan hukuman di kebiri yang bertentangan dengan Asas Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP  dan  seharusnya mengetahui hal tersebut karna Hakim berpendidikan Sarjana hukum demikian juga Para Jaksa dan Pengacara pantasnya mengetahui hal tersebut.

                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] KUHAP DAN KUHP,penerbit Sinar Grafika,hal5-6.
[2] KUHAP DAN KUHP,penerbit Sinar Grafika,hal 5-6.
[3] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[4] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81
[5] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81
[6] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38
[7] Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7








DAFTAR PUSTAKA

Komariah  Emong Sapardjaja, 2002,Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1.

KUHAP DAN KUHP,penerbit Sinar Grafika,

Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH, 2008,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur, Cetakan Pertama, Juli 2008.,

   Mien Rukmini, 2003,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1:

 Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar