Abstract
Castration punishment which has been
regulated in the law and its implementing regulations contradicts the principle
of criminal law. The principle of criminal law related to the type of
punishment that can be imposed on anyone who commits a crime is capital
punishment, imprisonment, imprisonment, imprisonment, fines, criminal cover and
what is regulated in article 10 sub a.KUHP. and additional sub-b criminal,
namely 1. Revocation of certain rights 2. Expropriation of certain items 3.
Announcement of judge's decision. besides it may not impose another sentence on
someone committing an act of crime. Where the Members of the Republic of
Indonesia DPR together with the Government have enacted the Law and its
Implementation Regulations that the defendant who commits Fedopil acts to a
child is punished with a penalty in Castration. This was made by members of the
DPR RI together with the Government, namely Law Number 1 of 2016 concerning the
Second Amendment to Law Number 23 of 2002 Concerning Child Protection into Law,
the issue of Fedopil is regulated in Article 81. Against the perpetrators as
referred to in paragraph (4 ) and paragraph (5) may be subjected to actions in
the form of chemical castration and installation of electronic detection
devices. The related law was castrated in contravention of the Principle of
Criminal Law Article 10 sub-b of the Criminal Code. It is related to the type
of punishment. Then the relevant laws castrated must be revised or revoked that
violates human rights.
The keyword castration punishment
violates the principle of criminal law related to the type of additional
punishment provided for in article 10 sub b of the Criminal Code.
Abstrak
Hukuman dikebiri yang sudah diatur
dalam undang-undang dan peraturan pelaksannaannya bertentangan dengan asas
hukum pidana . Asas hukum pidana
terkait jenis penghukuman dan jenis hukuman tambahan yang dapat
dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan adalah pidana mati, pidana penjara , ,pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan dan
yang diatur dalam pasal 10 sub a.KUHP. dan pidana tambahan sub b yaitu 1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim.[1] selain itu tidak boleh menjatuhkan
hukuman lain kepada seseorang melakukan perbuatan kejahatan.dimana Anggota DPR
RI bersama Pemerintah telah membuat Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya
bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan Fedopil
kepada anak kecil dihukum dengan
hukuman di-Kebiri.Undang-Undang Tentang di-Kebiri ini yang dibuat
anggota DPR RI bersama Pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, masalah Fedopil diatur dalam Pasal
81.Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat
dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Undang-undang terkait di-kebiri
bertentangan dengan Asas Hukum
Pidana Pasal 10 sub b KUHP.terkait dengan jenis penghukuman. Maka
undang-undang terkait dikebiri tersebut harus direvisi atau dicabut yang sangat
melanggar hak asasi manusia.
Kata kunci hukuman di-Kebiri melanggar
asas hukum pidana terkait jenis penghukuman
tambahan yang diatur dalam pasal 10 sub b KUHP.
A.PENDAHULUAN.
Ditengah-tengah masyarakat pernah ramai masalah seks yang tidak normal
yang disebut Fedopil yaitu orang dewasa berhubungan seks dengan anak kecil yang
dapat merusak mental sianak.atas masalah tersebut sangat mendapat perhatian
masyarakat umum supaya tindakan atau perbuatan seks yang negatif ini diambil tindakan
yang tegas tanpa pandang bulu karna anak ini merupakan Penerus Generasi
Bangsa.sudah banyak perbuatan Fedopil
dimasyarakat tetapi hanya dihukum dengan hukuman Badan dan hukuman badan yang dijatuhkan tidak
menimbulkan jera kepada para pelakunya dan perbuatan Fedopil tetap dilakukan masyarakat tertentu yang
menimbulkan banyak korban anak-anak yang jiwanya /psikologisnya rusak atau
tidak baik. Untuk itu masyarakat banyak mengusulkan agar terdakwa dalam perkara
Fedopil tidak hanya dijatuhkan hukuman badan tetapi diikuti dengan hukuman
tambahan dikebiri agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya tidak
melakukan perbuatan Fedopil anak kecil
lagi dan ditambah agar masyarakat umum tidak melakukan hal yang sama demi
menjaga jiwa sianak sebagai Penerus Generasi
Bangsa Indonesia..Atas desakan masyarakat terutama Keluarga yang anaknya
di-Fedopil mendapat dukungan masyarakat umum yang mengusulkan kepada Anggota
DPR RI dan Pemerintah membuat undang-undangnya yang intinya bahwa
Tersangka/Terdakwa dalam Perkara Fedopil
dikenakan dua hukuman sekaligus
yaitu dikenakan pidana pokok berupa pidana Badan bersamaan dengan hukuman
tambahan di-Kebiri.jadi ada dua hukuman
yaitu pertama hukuman badan berupa hukuman penjara, kedua pidana tambahan
di-Kebiri.atas usul dan desakan masyarakat Anggota DPR RI bersama Pemerintah telah membuat
Undang-Undangnya dan Peraturan Pelaksanaannya, dan setelah dilaksanakan,
Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur
menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa berinitial A selama 12 tahun penjara
dan hukuman dikebiri,setelah putusan hakim pengadilan Negeri bojonegoro inkrach
atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Bojonegoro akan meng-Eksekusi Perkara tersebut menimbulkan masalah bagaimana
mengeksekusi atau siapa yang melakukan dalam mengebiri terpidana sedangkan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mau melaksanakan mengebiri yang
bertentangan dengan kode etik IDI atau bertentangan dengan sumpah jabatannya
ditambah lagi cara melakukan dikebiri lewat suntikan atau di operasi bagian
kemaluannya dll. Dan terpidana sendiri tidak mau dikebiri lebih baik
dijatuhkan hukuman mati dengan alasan
buat apa hidup tanpa bisa menikmati kenikmatan seks dan keturunan.
B.PEMBAHASAN.
Dalam tulisan ini yang menjadi
masalah adalah Undang-Undang Tentang hukuman tambahan di Kebiri.yang dibuat Anggota DPR RI bersama
Pemerintah dan permasalahan yang dimaksud adalah yang intinya mengatur bahwa
Tersangka/Terdakwa yang melakukan
perbuatan pemerkosaan anak-anak yang dilakukan Orang Dewasa atau Fedopil dengan hukuman tambahan di-kebiri,
Dalam perkara pemerkosaan
anak-anak bagi tersangka/terdakwa atau
Fedopil tidak ada masalah penjatuhan hukuman
pertama dijatuhkannya dua hukuman sekaligus yaitu : pidana pokok
hukuman Badan selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa A yang di Putus
Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur dan ke dua pidana tamahan di-kebiri dan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro
tersebut sudah Inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tinggal
melasanakan Putusan Hakim saja.
2.KETENTUAN UNDANG-UNDANG/HUKUM PIDANA .
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang-undang,diatur dalam Pasal 81.Terhadap
pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
3.PELAKSANAAN HUKUMAN.
a.Hukuman fedopil ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan majelis hakim menjatuhkan dua hukuman
satu hukuman pokok hukuman penjara selama 12 tahun atas terdakwa A secara
bersamaan dijatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yaitu hukuman dikebiri
b.dalam pelaksanaan hukuman :
1).pertama yang dilaksanakan hukuman
badan dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara
2).setelah selesai menjalani hukuman
badan selama 12 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan atas terpidana A, baru dilaksanakan hukuman
dikebiri.
4.MELANGGAR
HAM BERAT.
Masalah
hukuman di kebiri ini menimbulkan pro kontra atas hukuman di kebiri terhadap
seseorang yaitu
a.pro hukuman di kebiri.
Anggota masyarakat yang Pro hukuman
dilakukannya hukuman dikebiri terhadap seseorang yang melakukan pemerkosaan
yang dilakukan orang dewasa terhadap anak kecil atau Fedopil ,dengan alasan
perbuatan keji dan sangat menyakitkan baik kepada anak dan keluarganya dan
sianak yang diperkosa yang disampaikan
Elly Risman dalam acara ILC di TV One
dengan thema pemerkosaan anak di vonnis di kebiri menyatakan yang
intinya anak yang diperkosa tidak saat itu merusak jiwanya tetapi setelah
dewasa jiwa anak diperkosa rusak dengan menimbulkan berbagai pemikiran yang
negatif. Elly Risman dari ulasannya dapat disimpulkan setuju diterapkan hukuman
tambahan dikebiri kepada
tersangka/terdakwa terhadap pelaku Fedopil.
b.kontra hukuman dikebiri.
a.kehilangan sek dan keturunan.
Penerapan hukuman dikebiri sangat berat diterapkan kepada
pelakunya.karna kalau sudah sampai dikebiri dimana rasa kenikmatan dunia dalam berhubungan seksual akan hilang
yang paling berat lagi kalau sudah dikebiri tidak bisa lagi mempunyai keturunan
dan kalau sudah diterapkan secara tidak langsung akan bisa memunahkan bangsa
indonesia sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
b.kesulitan mengeksekusi.
disamping yang menolak hukuman dikebiri datang dari Organisasi ikatan Dokter Indonesia (IDI)
tidak mau melaksanakan mengebiri sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri
Bojonegoro Jawa Timur yang bertentangan dengan sumpah jabatan seorang Dokter,karna
sumpah seorang Dokter mengobati orang sakit supaya sembuh dari penyakitnya lain
halnya mengeksekusi hukuman di-kebiri dari manusia sehat jasmani dan
rohaninya menjadi tidak baik/tidak
sehat jasmani dan rohaninya, tetapi
kalau terdakwa berinitial A ada
kelainan seks dapat diobati Dokter yang sesuai dengan sumpah dokter,
c.hukuman diskriminatip.
Seorang laki-laki dewasa yang melakukan perbuatan Fedopil
terhadap anak-anak yang dikenakan pidana badan bersamaan dengan pidana dikebiri, penjatuhan hukuman diskriminatip
atas perbuatan kejahatan korupsi, pembunuhan, pencurian, penipuan yang hanya
dijatuhkan hukuman kurungan, hukuman penjara,hukuman denda,hukuman seumur hidup
dan hukuman mati, tanpa dikenakan pidana
tambahan di kebiri.pada hal perbuatan dari Fedopil jauh lebih ringan dari perbuatan korupsi, perbuatan pembunuhan biasa
hanya dihukum pidana penjara tanpa
hukuman tambahan dikebiri.
d.alasan penerus generasi bangsa.
Perkara Fedopil yang menghukum selain
pidana badan/hukuman pidana dikenakan pidana tambahan dikeberi yang lebih berat dengan alasan
korban Fedopil anak kecil sebagai penerus Generasi Bangsa. alasan Penerus
Generasi Bangsa tidak boleh dijadikan untuk memperberat Pidana bagi pelaku
Fedopil karna semua Warga Negara Indonesia
baik Anak-Anak, Pemuda, Dewasa, Orang Tua yang masih hidup adalah
Penerus Generasi Bangsa yang harus dilindungi dari semua perbuatan kejahatan
dan menghukumnya sesuai perbuatannya tanpa ada diskriminasi. banyak juga
terjadi anak kecil lebih dahulu meninggal dari orang Dewasa atau Orang yang
Sudah Tua yang tidak bisa lagi sebagai Penerus Generasi Bangsa Indonesia.
e.Tidak Bisa Meneruskan Keturunan.
Menurut terpidana
berinitial A yang dijatuhkan pidana
dikebiri di Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur menyatakan lebih
baik dihukum mati daripada di-Kebiri,karena kalau sudah Di-Kebiri tidak bisa
lagi berhubungan seks dengan isterinya atau lawan jenis sesuai aturan hukum dan
tidak mungkin ada keturunan sebagai penerus
keturunannya yang didamba-dambakan setiap keluarga, banyak keluarga untuk
mendapat keturunan sampai berobat kedokter dan orang pintar setelah mendapat
keturunan sangat bahagianya orang tua tersebut, demikian juga pandangan
terpidana A yang membutuhkan keturunan nantinya, dengan dikebiri-punahlah
keturunannya sampai selama-lamanya sampai seterusnya
5.PENGATURAN ASAS HUKUM PIDANA.
Asas
hukum pidana diatur dalam buku I KUHP dari pasal 1 – Pasal 103 KUHP, khusus
mengenai jenis penghukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP dan hukuman pokok diatur
dalam Pasal 10 sub a atas : 1.Pidana
Mati,2.Pidana Penjara,3. Pidana Kurungan, 4.Pidana Denda 5.Pidana Tutupan. Pasal 10 Sub b. pidana tambahan:
1.Pencabutan Hak-Hak Tertentu 2.Perampasan Barang-Rarang Tertentu
3.Pengumuman Putusan Hakim.[2] Ketentuan dalam menjatuhkan Pidana pertama harus dilakukan pidana pokok dan
bersamaan dijatuhkan pidana tambahan.
Tidak boleh hanya menjatuhkan pidana
tambahan sedangkan Pdana Pokoknya tidak dijatuhkan. dan semua perbuatan kejahatan dan
pelanggaran dalam buku II terkait
perbuatan kejahatan yang ancaman hukuman
teringan minimal selama satu hari dan terberat hukum badan selama 20 tahun,
hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dan buku III mengatur perbuatan
pelanggaran yang ancaman hukumannya paling tinggi 3 bulan dan perbuatan
kejahatan yang diatur diluar KUHP yang disebut hukum Pidana Khusus antara lain
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
masalah Narkoba,dll. Dan semua perbuatan kejahatan yang diatur dalam buku II
dan Buku III KUHP dan perbuatan
kejahatan yang diatur diluar KUHP berupa Kejahatan korupsi dan narkoba tunduk kepada Asas Hukum
Pidana yang diatur dalam Buku I KUHP dari
Pasal 1- Pasal103 KUHP antara lain Asas yang diatur yaitu Penyertaan
Asas Legalitas Pasal 1 ayat 1 KUHP, Turut Serta , Gila, Concursus Idealis dan
Concorsus Realis terkait penyelesaian perkara ,veryaring atau lewat waktu yang
diatur dalam pasal 78 KUHP, dan lain-lain lagi.
6.Melampau Ketentuan Hukuman Tambahan.
Dalam buku I KUHP dalam
pasal 10 sub b mengatur tiga jenis penghukuman dan tidak ada menyebut atau
mengatur hukum tambahan dikebiri.oleh karna itu pengaturan hukuman tambahan
dikebiri dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang, diatur dalam Pasal 81.Terhadap pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia
dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.Undang-Undang ini bertentangan dengan
Asas Hukum Pidana dalam Pasal 10 sub b
KUHP yang hanya hukuman tambahan terkait 1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim,untuk itu
disarankan agar hukuman tambahan dikebiri dihapus dari undang-undang tersebut .
ditambah lagi adanya penolakan dari
Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeksekusinya, dan penolakan dari terpidana A daripada
dikebiri lebih baik dihukum mati serta tidak dapat meneruskan keturunan yang
melanggar HAM berat. Pidana dikebiri terlalu jauh bertentangan dengan Hukuman
Tambahan yang dibenarkan Aturan Hukum yang diatur dalam Pasal 10 sub b KUHP
yaitu terkait 1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim
7. PENGERTIAN ASAS SECARA UMUM.
Pengertian Asas secara umum sebagai
berikut :
a.Dasar,alas,fundamen, misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b.Sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas hukum pidana; pada asasnya saya setuju dengan usul saudara).
c.Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan,
Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle”
mencakup dua hal yaitu : a. A principle
may be a high grade law, on which a
lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[3]
Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang
dirumuskan dengan luas dan mendasari
adanya suatu norma hukum ( a principle is
the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu
prinsip atau suatu asas merupakan alasan
umum, yang menjadi dasar dari
aturan hukum).
. Chainur
Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum
baru merupakan cita-cita suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan
norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
Menurut
van Eikama Hommes, asas hukum itu penting
karena asas hukum menjadi
dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan Theo Huijbers.
Theo Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum
ialah prinsip-prinsip yang dianggap
dasar atau fundamen hukum. Asas itu
dapat juga disebut
pengertian-pengertian dan
nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum. Asas
dapat menjadi titik tolak bagi pembentuk
undang-undang dan interpretasi bagi
undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia.
8.NILAI-NILAI
ASAS
Dr.Mien Rukmini,SH mantan hakim
,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai
dan asas-asas hukum, yang oleh para pakar
diidentifikasikan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
b.Asas-asas
hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang
sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
c.Asas hukum merupakan pikiran-pikiran
yang memberi arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
d. Asas hukum dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
e.Asas hukum
merupakan sesuatu yang ditaati
oleh orang-orang, apabila mereka ikut
bekerja dalam mewujutkan
undang-undang.
f.Asas hukum dipositipkan baik dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi.
g.Asas hukum tidak bersifat transedental
atau melampaui alam kenyataan
yang dapat disaksikan oleh panca
indra.
h.Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
sosial,sehingga bersifat open ended,
multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
i.Asas-asas hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
k.Asas hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan,penemuan dan pelaksanaan hukum.
l.Asas hukum
berkedudukan lebih tinggi dari
undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[4]
Dari 11 nilai asas hukum tersebut
dimana nilai asas nomor 11 mengandung 3 makna
yaitu :
a.
Asas hukum berkedudukan lebih
tinggi dari undang-undang
b. Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari
pejabat-pejabat resmi (penguasa),
c tidak
ada keharusan untuk mengaturnya dalam hukum positip.[5]
d. Theo
Huijbers menyatakan Asas lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia.
Rutgers, menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla
poena sine lege” bagi hubungan
antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara;
bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu
hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[6]
Dupont menyatakan :”Het legaliteitsbeginsel is een van de
meets fundamentele beginselen van
het strafrecht” (Asas legalitas
adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”.
Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana
tanpa undang-undang, dan nulla poena
sine lege berarti tidak ada pidana
tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis
merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa
di zaman Ancien Regime serta
jawaban atas kebutuhan fungsional terhadap kepastian hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan
keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan
Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[7]
Asas leglitas memberikan
sifat melindungi bagi masyarakat Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari
pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan
kecuali atas dasar undang-undang, ini
merupakan fungsi melindungi dari asas
legalitas . Di samping fungsi itu,
Indonesia adalah Negara Hukum ,Hukum
–lah yang tertinggi,siapapun tunduk
kepada hukum tanpa kecuali baik Kepala Negara/Presiden RI, Aparat Penegak Hukum
baik Aparat Negara baik Kepolisian, Para Jaksa, KPK dan Hakim,
demikian juga Pengusaha Besar dan Kecil dan Tokoh Masyarakat singkatnya setiap
warga negara indonesia apapun kedudukannya sama dihadapan hukum yang disebut
asas equality before the law
(persamaan hak didepan hukum).
10.TINGKATAN
HUKUM.
Hukum pidana itu ada 3 tingkatan yaitu :
a.Tingkat 1 Asas , Asas ini sifatnya
mengandung nilai-nilai yang baik dan
paling inti dari hukum.
b.Tingkat 2,semua perbuatan yang
melanggar kepentingan masyarakat diatur dalam Undang-Undang yang disebut Hukum
Positip.
c.Tingkat 3 Putusan Pengadilan
(meliputi Penyidikan Kepolisian, Penuntutan Jaksa , Putusan Hakim dan Lembaga
Pemasyarakatan).
berdasarkan hal tersebut Putusan
Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang sebagai Hukum Positip,
dan Hukum Positip tidak boleh bertentangan dengan Asas Hukum Pidana.
11.USUL/MASUKAN
DARI MASYARAKAT.
a.anggota masyarakat bila ada masalah yang menonjol ditengah-tengah
masyarakat dan selalu memberi pendapat
dan jalan keluar dalam mengantisipasi hal tersebut.terkait masalah
hukuman di kebiri melihat tindakan sipelaku yang memperkosa anak kecil
atau Fedopil sangat terpukul rasa orang
tua si anak sangat sakit hati dan masyarakat mendukung mencerca pelaku Fedopil
yang dapat merusak rasa kejiwaaan anak baik waktu kecil maupun sesudah dewasa,
dan mengusulkan kepada aparat negara
bagi pelaku Fedopil diusulkan supaya Anggota DPR RI bersama Pemerintah membuat Undang-Undang yang
merumuskan ancaman hukuman bagi pelaku Fedopil dijatuhkan Pidana Badan dan
pidana tambahan di-Kebiri. usulan
masyarakat telah diterima Anggota DPR RI
bersama Pemerintah dan sudah dirumuskan atau diatur dalam Undang-Undang.
Dalam usulan Masyarakat Anggota DPR RI
bersama Pemerintah seharusnya menseleksi usulan masyarakat yaitu apakah usulan
masyarakat tersebut baik atau negatif dan usulan masyarakat baik dan bermampaat
kepada masyarakat dan tidak melanggar aturan hukum terkait asas hukum pidana
supaya diterima di diatur dalam undang-undang,tetapi bila usulan masyarakat
baik tetapi bertentangan dengan ketentuan hukum Asas Hukum Pidana yang diatur
dalam Buku I KUHP dari Pasal 1 s-d Pasal 103 KUHP seharusnya Anggota DPR RI
bersama Pemerintah menolak seperti usulan masyarakat dikenakan pidana di kebiri kepada pelaku kejahatan Fedopil
yang bertentangan dengan Pasal 10 sub b KUHP terkait jenis pidana Tambahan
yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan
kejahatan. apapun yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat. Secara umum usulan masyarakat terkait di Kebiri
tidak tau hal tersebut melanggar Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 10
sub b KUHP dan seharusnya Anggota DPR
RI bersama Pemerintah mengetahuinya
ditambah Aparat Pemerintah yang menjabat dipemerintahan di Bidang Hukum
dan memberikan masukan kepada Anggota DPR RI
dan Pemerintah dalam menyusun segala Undang-Undang,sehingga hasil
Undang-Undang bagus baik dari materi hukumnya yang selaras atas semua aturan
hukum terutama sejalan dengan Asas Hukum Pidana sesuai Faham Eropah Kontinental
yang dianut Hukum Pidana Indonesia.
12.EKSEKUSI
PUTUSAN HAKIM.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas diri terdakwa A
dalam perkara Fedopil menjatuhkan hukuman badan selama 12 tahun penjara potong
tahanan dan hukuman tambahan dikebiri,dimana
Putusan Majelis Hakim sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum yang
pasti dan tinggal mengeksekusi
perkaranya,dimana Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro ragu-ragu melaksanakan
Putusan Hakim tersebut terkait mengeksekusi di Kebiri,karna Jaksa selaku
Eksekutor Putusan Hakim kurang memahami masalah di-Kebiri yang erat kaitannya
dengan dunia kesehatan,pada hal Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mau
meng-eksekusi mengebiri terpidana berinitial
A yang bertentangan Kode Etik atau sumpah seorang dokter.
13.DEBAT DI METRO TV
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoron Jawa Timur atas diri
terdakwa A yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan hukuman
di-kebiri,pendapat pihak yang ikut dalam masalah tersebut memberikan pendapat
sebagai berikut :
a.Jaksa
Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kejaksaan
Negeri Bojonegoro Jawa Timur menyatakan sebagai berikut :
(1).melaksanakan hukuman badan selama
12 tahun penjara potong tahanan ke Lembaga Pemasyarakan Bojonegoro Jawa Timur.
(2).Mengenai eksekusi
dikebiri atas terpidana A karna organisasi ikatan dokter indonesia (IDI) tidak
mau melaksanakannya yang bertentangan dengan Kode Etik IDI dan Jaksa Kejaksaan
Negeri Bojonegoro bukan Dokter karna masalah mengeksekusi dikebiri terkait
dengan bidang Kesehatan dan yang lebih tepat mengeksekusinya seorang Dokter
yang merupakan Anggota ikatan Dokter Indonesia (IDI). Berdasarkan alasan
tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur minta petunjuk Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur minta petunjuk Kepada Kejaksaan Agung RI dan sampai saat ini Tanggal
31 Agustus 2019 belum diterima petunjuk Kejaksaan Agung RI oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa
Timur.
b. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Organisasi Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) tidak mau melaksanakan/eksekusi terpidana A untuk dikebiri yang
bertentangan dengan Kode Etik IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
c.Cecep Dosen Mantan Hakim
Saudara Cecep pekerjaan Dosen
mantan Hakim menyatakan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas
diri terpidana A selama 12 tahun penjara.
menurut Dosen Mantan Hakim Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur
atas terpidana A sudah inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
dan harus dilaksanakan/dieksekusi, bila tidak /dieksekusi melanggar hukum.
14.MENURUT PENULIS.
Menurut penulis Putusan Pengadilan Negeri
Bojonegoro Jawa Timur dari awal tidak sah karna Undang-Undang yang mengatur
dikebiri tersebut dari awal tidak sah karna melanggar Asas Hukum Pidana Pasal
10 sub b KUHP,bahwa hukuman tambahan hanya 1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.perampasan barang-barang tertentu 3.pengumuman putusan hakim,dan tidak ada
menyebut hukum tambahan dikebiri.
seharusnya semua Hakim, Jaksa dan
Pengacara yang berpendidikan Sarjana Hukum harus mengkritisi setiap materi
Undang-Undang sudah sesuai dengan Asas Hukum Pidana yang diatur dalam Buku I
KUHP dari Pasal1-Pasal 103 KUHP dan aturan hukum yang lain,dan tidak hanya
melihat dari sudut pembuatan Undang-Undang yang dibuat Anggota DPR RI bersama Pemerintah saja.
C.KESIMPULAN
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.Undang-undang yang mengatur dikebiri bertentangan dengan Asas Hukum
Pidana Pasal10 sub b KUHP.
2.Pidana tambahan dikebiri
bertentangan HAM berat.
3.Usulan masyarakat jangan begitu saja diterima yang berakibat bertentangan dengan Asas
Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP.
D.SARAN.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur mengeksekusi Putusan
Hakim atas nama Terpidana A yaitu:
a.langkah pertama mengeksekusi
Terpidana A melaksanakan hukuman selama 12 tahun penjara potong tahanan
b.masalah Pidana dikebiri supaya diusulkan kepada Aparat
Negara yang berwenang mencabut/menghapus
pidana tambahan dikebiri dengan alasan
bertentangan dengan Asas Hukum Pidana Pasal 10 sub b KUHP.
2.Masukan dari Masyarakat jangan begitu saja diterima dan diseleksi, sepanjang baik untuk
masyarakat dan tidak bertentangan dengan Asas Hukum Pidana dalam Pasal 10 sub b
KUHP diterima.dan bila bertentangan Asas
Hukum Pidana supaya ditolak.
3.Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur dari awal tidak sah
karna menjatuhkan hukuman di kebiri yang bertentangan dengan Asas Hukum Pidana
Pasal 10 sub b KUHP dan seharusnya mengetahui hal tersebut karna
Hakim berpendidikan Sarjana hukum demikian juga Para Jaksa dan Pengacara
pantasnya mengetahui hal tersebut.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[3]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[4]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
[5]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
[7]
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7
DAFTAR
PUSTAKA
Komariah Emong Sapardjaja, 2002,Ajaran Sifat
Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum
Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1.
KUHAP
DAN KUHP,penerbit Sinar Grafika,
Dr.RO.
Siahaan.SH,S.Sos,MH, 2008,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur, Cetakan Pertama, Juli
2008.,
Mien Rukmini, 2003,Perlindungan HAM Melalui
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada
Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar