A.PENDAHULUAN.
Perbuatan Korupsi banyak diwacanakan
hanya Retorika saja yang menyatakan agar koruptor dihukum mati.melihat para
koruptor belum ada yang dijatuhkan hukuman mati,dan masyarakat seakan
menyalahkan Presiden Joko Widodo tidak ada keseriusan memberantas korupsi dan
Presiden Joko Widodo menyatakan kewenangan menjatuhkan hukuman mati ditangan
Hakim dan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri Putusan Hakim. Dari 900 perkara yang sudah dihukum hanya 9
Tersangka hukumannya diatas 10 tahun (Berita Metro TV Jam 07.00 wib Senin
Tanggal 16 Desember 2019) selebihnya hukumannya dibawah 10 tahun termasuk
Perkara Idrus Marham Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 3 tahun dan Ptusan
Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan
Perkara Kasasi di Putus Hakim Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun. Putusan Hakim
Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun atas Terdakwa Idrus Marham mendapat tanggapan
negatif dari masyarakat.
B.CALON KORUPTOR.
1.calon penjahat koruptor.
a.Para Pejabat yang sedang memegang Jabatan dipemerintahan
baik sebagai Gubernur,Bupati dan Walikota ,Kepala Dinas, Asisten semua diduga
calon korupsi atas Uang Negara karna Semua Pejabat yang menduduki Jabatan
memiliki Anggaran di Instansinya masing-masing,semua kegiatan pembangunan
tersebut ditangannya dan sangat bebas memamfaatkan Anggaran Pemerintah
tersebut.diduga banyak yang melakukan korupsi atas Uang Negara hanya tidak
ketahuan,dan Pejabat Negara yang rakus tidak takut melakukan perbuatan korupsi
karna :
b.Tidak Takut dan Tidak Peduli Ancaman hukuman mati yang diatur dalam Pasal
2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,dianggapnya sepele apalagi hukuman mati belum pernah dijatuhkan kepada
koruptor.
c.Tidak takut dan tidak peduli
melihat Putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Para Koruptor terutama hukuman
berat seumur hidup yang dijatuhkan kepada koruptor Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi.
d.Tidak takut atau tidak peduli
melihat sakitnya Para Koruptor menjalani hukumannya di Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan,tinggal dalam satu kamar dua-3 orang dan makanan sehari-hari
kurang enak.
e.Para Koruptor hanya melihat
enaknya punya uang banyak untuk hidup berpoya-foya atau hedonis tanpa kerja
keras dapat memiliki rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,jalan-jalan dan
belanja keluar negeri,semua pakaian dan tasnya bermerek. semua tindakan yang
dilakukan para Pejabat Negara ada yang tertangkap oleh Penyidik Polri,Penyidik
Kejaksaan,dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap
Tangan (OTT).
2.menduga.
Pada umumnya Masyarakat hanya
menduga Para Pejabat Pemerintah melakukan korupsi hanya melihat dari sudut
kehidupannya penuh kemewahan,memiliki beberapa rumah mewah,memiliki beberapa
mobil mewah,jalan-jalan dan belanja Keluar Negeri Amerika Serikat, Prancis, Belanda, dan
Italia,semua pakaian sepatu,dan tas bermerek
yang harganya cukup mahal,karna kalau hanya dari gajinya tidak cukup
dengan hidup mewah.
3.menuduh.
Masyarakat tidak boleh menuduh
Pejabat Negara melakukan perbuatan korupsi kecuali memiliki minimal dua alat
bukti karna menuduh Pejabat Negara menuduh melakukan korupsi tetapi tidak ada
alat buktinya, maka yang menuduh tersebut dapat dituntut melakukan Penghinaan
Melanggar Hukum dengan Pasal 310 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan.
C.TERSANGKA
JALAN MENUjU PERTOBATAN.
Setelah Para Koruptor ditetapkan
sebagai Tersangka kebebasannya sudah berkurang,dimana selama pemeriksaan sudah
ditahan Penyidik,dalam Penuntutan dan sampai
proses Pemeriksaan dimuka Pengadilan.dicekal tidak boleh berkunjung ke
Luar Negeri, tidak boleh mengunjungi Tersangka setiap saat ditahanan Penyidik,
bagi Tersangka dan Saksi tiga kali dipanggil berturut-turut tidak hadir dapat dihadirkan secara paksa.selama
Penyidikan sampai Dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses Pemeriksaan perkara
dimuka Pengadilan semua perbuatannya diketahui masyarakat umum sedikit
banyaknya merasa malu, setelah selesai Pemeriksaan Para Saksi,Keterangan
Akhli,Surat,kemudian Hakim menjatuhkan hukumannya kepada Terdakwa Koruptor
sesuai perbuatannya.
D.MENDEKAM DALAM PENJARA DAN MERENUNGKAN
PERBUATANNYA.
Setelah Hakim menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa Koruptor lalu menjalani hukuman tersebut didalam Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan yang lamanya sesuai
Putusan Hakim. Para Koruptor pemula ini yang selalu bertambah jumlahnya
walaupun sudah dilakukan penindakan, jumlah koruptor bukannya berkurang malah
bertambah .selama diproses perkaranya
mendekam dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan merenungkan semua
perbuatannya yang dirasakan terberat sesuai urutannya antara lain :
1.Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri.
a.Pendidikan/Jabatan .
Untuk mendapat kehormatan
dimulai mengikuti pendidikan mulai SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana
S1 4 Tahun,S2 2 Tahun,S3 2 Tahun selama
Pendidikan 20 Tahun belum lagi meraih Frofessor.
b.Setelah selesai sekolah mulai
bekerja sampai menduduki Jabatannya membutuhkan 20 tahun dan harus berprestasi.
c.Hanya melakukan satu Perbuatan
Korupsi saja hilang semua yang diperjuangkan
mulai dari Jabatan,Gaji,Kehormatan dan Harga Diri dan justru
mendapatkan Penghinaan.seperti kata
pepatah gara-gara setitik nila rusak susu sebelanga.
2.Keluarga dan Anak Dikucilkan.
Akibat suami melakukan Korupsi berakibat kepada Isteri
dan Anak-Anak yang dikucilkan dari pergaulan ditengah-tengah masyarakat,pada
hal Manusia sebagai mahluk Sosial
membutuhkan orang lain dalam bergaul.disamping itu Suami tidak bebas
berhubungan dengan Isteri dan Anak-Anaknya terutama dalam membimbing
Anak-Anaknya mencapai cita-cita untuk modal hidupnya dikemudian hari.
3.Hidup Dalam Ruangan Terbatas
Selama terpidana mendekam dalam
Penjara/Lembaga Pemasyarakatan tinggal dalam kamar yang terbatas luasnya dan makan setiap hari kurang selera berbeda
tinggal dirumah sendiri mewah dan makan bergiji setiap hari
4.Tersiksa.
Setelah selesai menjalani hukuman yang
penuh siksaan batin seperti tersebut diatas diputuskan dalam hatinya akan
bertobat tidak melakukan perbuatan korupsi lagi karna tidak seimbang nikmat
memiliki uang banyak dengan sakit dan penderitaan mendekam dalam
penjara/lembaga pemasyarakatan/
E.BERTOBAT.
Selama selesai menjalani hukumannya
mendekam dalam perjara bertahun-tahun dan teringat sakitnya dalam
Penjara/Lembaga Pemasyarakatan memutuskan bertobat tidak melakukan perbuatan
korupsi lagi,hal ini terbukti semua koruptor yang sedang Diperiksa Penyidik
Polri,Penyidik Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat
ini,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana Koruptor.berarti Mantan Narapidana
Koruptor selama menjalani kehidupan telah menjauh dari Jabatan yang besar godaannya melakukan perbuatan
korupsi.karna sudah lebih enak menjalani hidup dengan sederhana dengan hati
yang tenang dibandingkan hidup dengan kemewahan dengan penuh rasa ketakutan.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Para Pejabat Pemerintah yang memiliki Anggaran di Instansinya
diduga calon melakukan perbuatan korupsi.Pejabat pemerintah yang tertangkap melakukan perbuatan
korupsi menjadi urusan penegak hukum.Pejabat Negara yang ditangkap Aparat
Penegak Hukum sebagai jalan untuk bertobat melakukan perbuatan korupsi. Pejabat
Negara yang sudah selesai menjalani hukumannya sudah bertobat tidak melakukan
perbuatan korupsi lagi.
Berdasarkan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidan Korupsi yang selesai menjalani
hukumannya supaya bertobat atau tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dan
menjalani hidup ini penuh kedamaian jauh lebih nikmat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar