Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 4 : PENERAPAN ASAS NON SELF INCRIMINATION DALAM PERKARA KORUPSI LEBIH MENGUNTUNGKAN NEGARA DARI PADA ASAS PRESUMPTION OF INNOCENT


Abstrak

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Perbuatan korupsi sudah sistemik yang mencemari    Lembaga eksekutif, Lembaga Legislatif, dan lembaga Judikatif. Perbuatan korupsi sangat sulit di berantas karna  para koruptor  umumnya memegang jabatan strategis  pada instansi  pemerintahan serta berpendidikan tinggi yang pintar menyimpan uang  yang dikorupsinya hingga dikategorikan sebagai Perbuatan luar biasa atau Extra Ordinary criem dan penindakannya harus luar biasa (extra ordinary measure). Maka
Untuk memberantas korupsi supaya menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) yang lebih menguntungkan negara dibandingkan dengan penerapan presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yang lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.
Kata kunci menerapkan asas non self incrimination

Abstract
Corruption is an act which is believe can damage the state's finances and hurts most people. More over, Systemic Corruption pollutes the executive, legislative, and judicial institutions. These act of corruption is very difficult to fight due to corruptors, in general,  hold strategic positions in government agencies and often highly educated. They tend to very smart in keeping the money they corrupted until categorized as an extraordinary action or extraordinary act and extraordinary measures (extraordinary measure). There for, to eradicate such an act is to apply the principle of non self-incrimination which is more beneficial to the state than using the presumption of innocence which is more favorable to the suspect / defendant.


  A.PENDAHULUAN.
Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu  corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
          Perbuatan  korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana keuangan Negara sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua  anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke  semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang  potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan  merasa kurang tersebut, selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima  sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu  yang sifatnya  gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi ,  dan  sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi.  Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
                  Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi, dan  sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif, Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha , kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak.
      Korupsi adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan keuangan Negara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin, dengan gaya hidup yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai dari pakaiannya, belanja keluar negeri, memiliki beberapa  mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah, menyelenggarakan pesta  perkawinan anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel berbintang lima  dan bila dilihat dari penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas pembangunan, meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor, dan lain-lain.
   Jika korupsi  dilakukan aparat atau oknum penegak hukum maka penyebabnya  faktor mental koruptif, greedy (rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak  ada rasa kepedulian  dan kepekaan  bagaimana seharusnya menegakkan  hukum yang sebenarnya  berdasarkan keadilan, kebenaran, kejujuran, keterbukaan atau transparansi, tanggungjawab, mengindahkan  rasa keadilan  yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih  seorang penegak hukum  yang bertentangan dengan kaidah hukum  tersebut, resiko atau penaltinya jauh lebih berat  dibandingkan dengan  yang dilakukan  oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma  Gandhi  mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for  everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan  untuk memenuhi kebutuhan  semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan, karena itu  para pelakunya  adalah mereka  yang sehari-harinya  telah memiliki kecukupan,  sehingga latar belakang  perbuatan korupsinya  bukan sekedar untuk  memenuhi kebutuhan,  melainkan untuk memenuhi  hasrat kemewahan.[2]   Demikian pernyataan   Bologna et al dalam teori Gone menyatakan, terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan, yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed); (2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[3]

  Berdsarkan pendahuluan diatas atau latar belakang penulisan ditemukan rumusan masalah yaitu   a.Apa  Asas non self incrimination dapat diterapkan  dalam perkara korupsi serta b.Apa yang lebih menguntungkan kepada Pemerintah/Negara dalam menerapkan asas non self incrimination dengan  asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah
            dalam setiap perkara korupsi.Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini dan tujuan yang ingin dicapai, maka diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut : a.Sebagai tambahan  informasi bagi penegak hukum dalam menerapkan  Asas non self incrimination dalam perkara tindak pidana korupsi.b.Sebagai tambahan  informasi bagi Aparat Penegak Hukum dan Pembentuk Undang-undang  Hukum Pidana Formal dimasa datang, khususnya mengenai Asas non self incrimination.

B.PEMBAHASAN.
      Asas  menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,[4]
                Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)   Yaitu asas non self incrimination. faham  Anglo saxon sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan asas Presumption of innocence yang menganut faham eropah kontinental.
               Perbedaan Asas Non self incrimination dengan  asas Presumption of innocence  sebagai berikut :
         1.Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah)lebih menguntugkan Negara.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) merupakan faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di nyatakan seseorang sebagai tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga bersalah dan saat itu juga jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu. Setelah ditetapkan  sebagai tersangka langsung menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur aktif  yang baru satu tahun menjabat Gubernur, ternyata tersandung kasus korupsi, dan pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu  aparat penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dan pada saat itu sudah menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot dan ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau tidak ada wakil Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan Gubernuran tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri. Bila Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa tidak boleh memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa, maka dapat kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama lima tahun, tetapi bila putusan hakim terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi , maka tidak bisa lagi memegang jabatan gubernur
                
      Demikian juga bila ada dalam pemilihan Bupati  dimana ada 3 pasangan calon   Bupati  dan Wakil Bupati  dan melakukan kampanye dan saat berjalan kampanye ada seorang calon Wakil Bupati  salah satu dari tiga (3) pasangan calon (Paslon)  tersebut terkena kasus korupsi terkait pembangunan proyek   dan menerima uang dari seseorang pada saat yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan Walikota atau yang bersangkutan pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus korupsi dan salah satu aparat penyidik menetapkan kasusnya  ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dan belum menetapkan siapa namanya  sebagai tersangka, maka  belum ada orang yang bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, maka pada saat itu tersangka  diduga bersalah atau menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”. Akibat diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU atau pihak yang berwenang mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati  dari peserta pemilihan Bupati  dan  Wakil Bupati  Jadi Calon Wakil Bupati  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah selaku Bupati karna sudah diduga bersalah (non self – incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi sangat sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena  masih memegang jabatan tersebut, sampai  dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya juga harus luar biasa (extra ordinary measure). Berdasarkan hal tersebut lebih menguntungkan bagi Negara dalam menerapkan asas  non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri sebagai berikut :
    
             a.Langsung bersalah dan tidak boleh memegang jabatan.
   Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka langsung diduga bersalah dan saat itu  jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu.

            b.Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka langsung diduga bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di cabut/hilang sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sehingga  selama proses persidangan keuangan Negara tidak dirugikan.

            c.Mencegah perbuatan korupsi.
Terdakwa setelah dinyatakan tersangka dan pada saat itu sudah diduga bersalah, maka langsung di cabut  jabatannya , sehingga semua proyek untuk dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan membangun demi kepentingan rakyat dan  tidak bisa lagi  menerima uang korupsi dari masyarakat, sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan baik yang bersih dari perbuatan korupsi.

            d.Mengurangi aparat penegak hukum melakukan korupsi. 
                 Aparat Penegak hukum yang memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan terdakwa bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak selesai, maka terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa

            e.Memudahkan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
                Menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah  kepada aparat Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terutama tersangka yang tidak di tahan dalam tahap penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan.  Penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah yang terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor untuk mempermudah dalam menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yaitu :
              a).para saksi akan lebih  berani  memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh dengan mantan pimpinannya yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat menyita semua barang bukti yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan tersangka/terdakwa, serta tidak mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai keinginan tersangka.

             b).Lebih muda menyita barang bukti baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum sempat disembunyikan atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.

        f.Penyidik dan Penunutut Umum segera menyelesaikan perkara korupsi.
          Faktor yang menguntungkan lagi dengan menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah, dimana setiap masalah korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka aparat penegak hukum yang menanganinya akan segera diselesaikan karna bila tidak cepat diselesaikan aparat penegak hukum yang menanganinya akan didesak tersangka agar penyidik segera menyelesaikannya untuk mengetahui kepastian penyelesaian perkaranya dengan harapan bila tidak terbukti dapat menduduki jabatannya lagi dan bila terbukti tinggal melaksanakan putusan hakim.

        g.Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan tersangka/terdakwa.
                 Bila penyidik perkara tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar, maka tersangka dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum baik penyidik polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan  yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan huruf b yang berbunyi : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus, sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan; b. ganti kerugian  dan atau rehabilitasi  bagi seorang yang perkara pidananya  dihentikan pada tingkat penyidikan  atau penuntutannya[5]. Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan  tidak menyelesaikan perkaranya  hingga bertahun-tahun yang merugikan tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya ,  maka tersangka dapat mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada kesalahannya  dan gugatan praperadilan dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan  diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum atau lembaga masyarakat  dapat mengajukan  gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

 2.Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.
         Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan merugikan kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat penegak hukum, dengan alasan antara lain :

            a.Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat korupsi.
   Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Selama ini perkara korupsi yang menetapkan  seorang yang sedang menduduki jabatan Gubernur sebagai tersangka,  yang tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama karna  lebih menguntungkan terdakwa dan aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat penegak hukum.

            b.Tersangka/terdakwa melakukan korupsi.
  Tersangka / terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum bersalah, dimana tersangka/terdakwa tetap menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai Gubernur atau jabatan lain. Karna dianggap belum bersalah dan tidak ditahan  sampai batas lima tahun jabatan Gubernur, dimana  putusan hakim baru turun yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti dan pada saat itu baru tersangka dinyatakan bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim, Hanya saja Jabatan Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama empat (4) tahun jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun diduga melakukan perbuatan korupsi  atas proyek-proyek yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari para pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini kental permainan uang atau korupsi  agar kasusnya tidak di tahan dan tetap  menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan batas periodenya.

            c.Merugikan keuangan Negara.
   Mengingat seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dianggap belum bersalah yang statusnya ditahan   tetap mendapat gaji dan tunjangan jabatan dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terdakwa yang ditahan dalam tahanan  tetap dapat gaji dan tunjangan jabatan, sudah tentu merugikan keuangan Negara yaitu tanpa kerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan.

            d.Penyidik/Penuntut Umum menghilangkan perkara.
            Bisa juga seseorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka  karna adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki jabatannya dan perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18 tahun  terhitung dari  mulai di lakukan perbuata korupsi hingga lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai ketentuan perbuatan yang  ancaman hukumannya  seumur hidup dan hukuman mati masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun, sehingga tersangka/ terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi : Hak menuntut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi ) karena liwat  waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam  hukuman denda, kurungan  atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun ; 3e.sesudah liwat dua belas tahun, bagi segala kejahatan  yang terancam hukuman  penjara sementara yang lebih dari tiga tahun; 4e. sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara  seumur hidup.[6]

            e.Memperlama  penyelesaian perkara.
            Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak tersangka/terdakwa.

       3.Belum pernah menerapkan Asas non self incrimination .
        Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum pernah dilaksanakan, mengingat Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak hukum  dan masih ragu menerapkannya dan  hampir belum pernah dilaksanakananakan. Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka selalu menerapkan asas presumption of innocence  atau  asas praduga tidak bersalah dimana tersangka/terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aparat Penegak hukum dan masyarakat umum hanya mengenal asas praduga tidak bersalah karna asas Presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun ditambah masa kemerdekaan selama 75 tahun seluruhnya 425 tahun sudah mengenal asas presumption of innocence, sedangkan asas non self incrimination atau menyalahkan diri sendiri  di kenal tahun 2001 dan baru  19 tahun. Wajar aparat penegak hukum dan masyarakat umum belum memahami secara mendalam  atau aparat penegak hukum belum pernah mendengarnya dan masih ada keragu-raguan dari aparat penegak hukum dalam menerapkannya. karna tingkat kesulitan dalam memberantas korupsi cukup tinggi.

    3. Asas Lex specialis sebagai  Asas non self incrimination
         Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas praduga tidak bersalah)  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas  non self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis mengenyampingkan lex generally.

        4.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi
            Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun kerugian  yang ditimbulkan oleh  kejahatan korupsi  tidak seketika dirasakan, namun memerlukan proses  waktu yang cukup lama  sehingga baru beberapa waktu kemudian  individu atau kelompok individu/masyarakat sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi, pihak  korban lebih banyak bersikap  melindungi pelaku  dengan berdiam diri  karena sama-sama  memperoleh keuntungan, demikian juga bila ketahuan aparat penegak hukum  sama-sama dihukum baik pemberi maupun penerima .
                Menurut Widyopramono, bahwa budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur  atau bahkan ditinggalkan. Malah, terjadi  praktek yang bertolak belakang  dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah menjadi  “ing ngarso sung  kuwoso, ing madyo mbangun  angkoro, tut wuri  mbebayani” Akibatnya, hampir setiap persoalan  yang timbul di masyarakat  selalu diselesaikan  dengan cara-cara diluar kepatutan  atau bahkan melanggar hukum. Merebaknya korupsi di Indonesia  menandakan nilai dan norma  yang ada di masyarakat  telah luntur. Lebih jauh lagi  terjadi perusakan  atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang dianggap berseberangan. Hal paling mendasar, korupsi sulit diberantas  sampai ke akarnya  disebabkan rendahnya  kualitas moral  atau mental (corruption  by design  with  bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption  by need) . Rendahnya kualitas mental disebabkan  lunturnya budaya bangsa  yang dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap  sebagai kebiasaan  bagi sebagian orang, sehingga sulit di ungkap  karena melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela  itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah  lebih lanjut, perilaku korup  bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan transparansi  atau keterbukaan. Untuk menangkisnya, perlu ditanamkan  pribadi yang selalu mawas  diri dan mau  bertanggung jawab  atas apa yang telah diperbuat  serta tidak mengambil  apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan  nasihatnya “ mulad saliro  angroso  wani, ojo milik  nggendong lali’ Dengan berpegang  teguh dan berpedoman  pada nilai-nilai luhur  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, praktek-praktek korupsi  tersebut diyakini  dapat dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali  semangat pelestarian  dan pengamalan budaya bangsa.[7].
                          Menurut Antonius Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan  terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi,                           Tindak Pidana Korupsi  dilakukan melalui proses  yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang ada  telah disimpangi oleh pelaku yang semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu,  untuk menghitung kerugian  yang timbul, diperlukan seorang petugas khusus  yang memiliki keahlian. Begitu kompleks proses atau prosedur  yang dilewati oleh pelaku, sehingga akibat  yang ditimbulkannya  sering tidak dirasakan  atau baru terasa  beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala Waktu, terungkapnya Kasus korupsi  tidaklah bersifat seketika, melainkan beberapa waktu  atau beberapa tahun kemudian. Hal ini sering  menyulitkan pengumpulan alat bukti  dan pelacakan tersangka  atau saksi, karena sudah pindah, pensiun dan  sebagainya. Bahkan, kesulitan  juga ditemui  dalam menghitung jumlah  kerugian yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional,              Tidak dapat disangkal  bahwa alasan klasik  yang sering muncul  adalah volume serta intensitas pengawasan  baik oleh satuan  pengawasan intern tingkat II maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan  tugasnya secara menyeluruh  di semua wilayah  terhadap seluruh objek pengawasan. Pada umumnya  masalah ini disebabkan  karena faktor anggaran.[8]
                           Sulitnya memberantas korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi, menyebabkan  pelaku tindak pidana korupsi  tergolong sulit  dilacak secara juridis  dibandingkan  dengan rata-rata pelaku  tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan  yang ditopang  oleh berbagai ketentuan  yang memungkinkan  di jalankannya kekuasaan  diskresional. Semakin tinggi tampuk  jabatan yang diduduki, semakin powerful  pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness)  tersendiri yang tidak dipunyai orang lain  dalam setiap jerat hukum  pidana yang mungkin  sewaktu-waktu mengancam dirinya  jaringan luas struktur birokrasi  yang didudukinya  kokoh, dan fasilitas  yang berbagai kemudahan  (termasuk  akses  kepada uang ) lumayan banyak. Kesemuanya itu  memungkinkan ia tetap dapat bertahan  pada posisinya sekalipun berbagai macam  tuduhan tindak pidana  menerpanya. Barangkali  tepat istilah  Ezzat E. Fattah, menamakan  mereka sebagai penjahat – penjahat  berkekuasaan  dan penjahat-penjahat  yang memegang kekuasaan  (powerfull criminals and criminals in power), dimana  penjahat-penjahat jenis tangguh  ini terdiri dari  dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan  yang realitasnya  benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau  (unreachable . Termasuk  dalam ketegori ini  adalah para pelaku  kejahatan yang berkekuasaan  (formal maupun informal) yang cukup tinggi  dan sulit dijangkau  tangan hukum , except with great  difficulty and ini  exceptional  circumtances ( kecuali  dengan kesulitan  yang besar dan  dalam kondisi-kondisi khusus).[9]
              
C.KESIMPULAN
    Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Penerapan asas non self  incrimination atau praduga bersalah  lebih menguntungkan negara dan akan mengurangi kesempatan bagi aparat penegak hukum dalam mempermainkan perkara yang sarat dengan uang korupsi.
2.    Penerapan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah lebih menguntungkan tersangka/terdakwa yang membuka  kesempatan besar bagi aparat penegak hukum melakukan perbuatan korupsi dalam penyelesaian perkara korupsi serta menghilangkan perbuatan korupsi  sampai waktu penuntutan melewati batas 18 tahun.
                 
D.SARAN.
 Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan sb:
1.menerapkan asas non self incriminatioan (menyalahkan diri sendiri) dalam memberantas tidak pidana korupsi, yang lebih menguntungkan Negara. Semua anggaran pembangunan dapat digunakan membangun proyek-proyek pembangunan sesuai anggarannya demi kepentingan masyarakat.
2. asas menyalahkan diri sendiri  (non self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,[10]dalam hal ini  intinya lebih menerapkan asas non sel incrimination
3. Asas non self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis mengenyampingkan lex generally.

                                                              Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.
[2] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148
[3]Widyopramono, Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.

[4] Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003  , hal 20.
                     [5] Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.

                            [6] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.
   
[7]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal 27
[8]Antonius Sujata, op.zid ,hal 161-162.
9.Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas
[10] Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003  , hal 20.









DAFTAR PUSTAKA

Adhyaksa Indonesia,2014, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa,  PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember .

Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan .

Juni Sjafrien Jahja,H.,2012,Say No To Korupsi, Visimedia, Cetakan Pertama.

Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas.

                      Soesilo.R, 1966,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Politeia Bogor, Cetak Ulang.
   
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003.

              Widyo Pramono,2014. Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku I,  PT.Alumni Bandung , Edisi Pertama, Cetakan ke-1..

----------------,2012. Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,  PT Alumni Bandung 2, Cetakan ke-1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar