Abstrak
Korupsi
merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat
kecil. Perbuatan korupsi sudah sistemik yang mencemari Lembaga eksekutif, Lembaga Legislatif, dan
lembaga Judikatif. Perbuatan korupsi sangat sulit di berantas karna para koruptor
umumnya memegang jabatan strategis
pada instansi pemerintahan serta
berpendidikan tinggi yang pintar menyimpan uang
yang dikorupsinya hingga dikategorikan sebagai Perbuatan luar biasa atau
Extra Ordinary criem dan penindakannya harus luar biasa (extra ordinary
measure). Maka
Untuk
memberantas korupsi supaya menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan
diri sendiri) yang lebih menguntungkan negara dibandingkan dengan penerapan
presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yang lebih menguntungkan
tersangka/terdakwa.
Kata kunci menerapkan asas non self
incrimination
Abstract
Corruption
is an act which is believe can damage the state's finances and hurts most
people. More over, Systemic Corruption pollutes the executive, legislative, and
judicial institutions. These act of corruption is very difficult to fight due
to corruptors, in general, hold
strategic positions in government agencies and often highly educated. They tend
to very smart in keeping the money they corrupted until categorized as an
extraordinary action or extraordinary act and extraordinary measures
(extraordinary measure). There for, to eradicate such an act is to apply the
principle of non self-incrimination which is more beneficial to the state than
using the presumption of innocence which is more favorable to the suspect /
defendant.
A.PENDAHULUAN.
Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus,
berasal dari kata corrumpere adalah
suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul
dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan
kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Perbuatan korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana
keuangan Negara sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
semua anggaran keuangan dalam APBN sudah
dibagi bagi ke semua Lembaga Kementerian
dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada
lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang
potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak
ada rasa kepuasan dan merasa kurang
tersebut, selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai
pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan
menerima sesuatu yang sifatnya gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi , dan
sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha, kontraktor,
dan lainnya melakukan korupsi dalam
bentuk pemberian sebagai gratifikasi.
Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah
sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi, dan sudah sistemik dimana lembaga negara baik
lembaga eksekutif, Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah
terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan
masyarakat umum baik sebagai pengusaha , kontraktor, dan lainnya melakukan korupsi dalam bentuk pemberian
sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang
perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan
menyengsarakan rakyat banyak.
Korupsi
adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan
keuangan Negara yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya
memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak
terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin, dengan gaya hidup
yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai
dari pakaiannya, belanja keluar negeri, memiliki beberapa mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah,
menyelenggarakan pesta perkawinan
anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel
berbintang lima dan bila dilihat dari
penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang
menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat
miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas
pembangunan, meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan
berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor, dan lain-lain.
Jika korupsi dilakukan aparat
atau oknum penegak hukum maka penyebabnya
faktor mental koruptif, greedy
(rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak ada rasa kepedulian dan kepekaan
bagaimana seharusnya menegakkan
hukum yang sebenarnya berdasarkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, keterbukaan atau transparansi, tanggungjawab,
mengindahkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,
termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat
terlebih seorang penegak hukum yang bertentangan dengan kaidah hukum tersebut, resiko atau penaltinya jauh lebih
berat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau
korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma Gandhi
mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough
for everybody,s greed. Dunia memberi
kecukupan untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk
kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan,
karena itu para pelakunya adalah mereka
yang sehari-harinya telah
memiliki kecukupan, sehingga latar
belakang perbuatan korupsinya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memenuhi hasrat kemewahan.[2] Demikian pernyataan Bologna et al dalam teori Gone menyatakan,
terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan,
yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed);
(2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[3]
Berdsarkan
pendahuluan diatas atau latar belakang penulisan ditemukan rumusan masalah
yaitu a.Apa Asas non self incrimination dapat
diterapkan dalam perkara korupsi serta
b.Apa yang lebih menguntungkan kepada Pemerintah/Negara dalam menerapkan asas
non self incrimination dengan asas
presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah
dalam setiap
perkara korupsi.Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian
ini dan tujuan yang ingin dicapai, maka diharapkan penelitian ini dapat
memberikan manfaat sebagai berikut : a.Sebagai
tambahan informasi bagi penegak hukum
dalam menerapkan Asas non self
incrimination dalam perkara tindak pidana korupsi.b.Sebagai tambahan informasi bagi Aparat Penegak Hukum dan
Pembentuk Undang-undang Hukum Pidana
Formal dimasa datang, khususnya mengenai Asas non self incrimination.
B.PEMBAHASAN.
Asas
menyalahkan diri sendiri (non
self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian
terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa
tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran
hak-hak yang mendasar yang berkaitan
dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination) ”,[4]
Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Yaitu asas non self incrimination. faham
Anglo saxon sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
menerapkan asas Presumption of innocence
yang menganut faham eropah kontinental.
Perbedaan Asas Non self incrimination dengan
asas Presumption of innocence sebagai berikut :
1.Asas
Non self incrimination (menyalahkan diri
sendiri atau praduga bersalah)lebih menguntugkan Negara.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri
sendiri) atau asas presumption of guilt (Praduga bersalah ) merupakan
faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di
nyatakan seseorang sebagai tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga
bersalah dan saat itu juga jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari
tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan
kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat
terganggu. Setelah ditetapkan sebagai
tersangka langsung menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur
aktif yang baru satu tahun menjabat
Gubernur, ternyata tersandung kasus korupsi, dan pada saat ditetapkan sebagai
tersangka oleh salah satu aparat penegak
hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada
saat itu sudah menyalahkan diri sendiri (non
self – incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot
dan ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau
tidak ada wakil Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan
Gubernuran tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam
Negeri. Bila Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan
putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa
tidak boleh memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa,
maka dapat kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama
lima tahun, tetapi bila putusan hakim terbukti bersalah melakukan perbuatan
korupsi , maka tidak bisa lagi memegang jabatan gubernur
Demikian juga bila ada dalam pemilihan
Bupati dimana ada 3 pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati dan melakukan
kampanye dan saat berjalan kampanye ada seorang calon Wakil Bupati salah satu dari tiga (3) pasangan calon
(Paslon) tersebut terkena kasus korupsi
terkait pembangunan proyek dan menerima
uang dari seseorang pada saat yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan
Walikota atau yang bersangkutan pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus
korupsi dan salah satu aparat penyidik menetapkan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap
penyidikan dan belum menetapkan siapa namanya
sebagai tersangka, maka belum ada
orang yang bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan penyidik
sebagai tersangka, maka pada saat itu tersangka diduga bersalah atau
menyalahkan diri sendiri (non self –
incrimination) ”. Akibat diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU
atau pihak yang berwenang mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati dari peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jadi Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak
diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah selaku Bupati karna
sudah diduga bersalah (non self –
incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi sangat
sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada
masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik
menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena masih memegang jabatan tersebut, sampai dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya
juga harus luar biasa (extra ordinary
measure). Berdasarkan hal tersebut lebih menguntungkan bagi Negara dalam
menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan
diri sendiri sebagai berikut :
a.Langsung bersalah dan tidak boleh memegang
jabatan.
Asas Non
self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka
langsung diduga bersalah dan saat itu
jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan
tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan
jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu.
b.Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka
langsung diduga bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di
cabut/hilang sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, sehingga selama proses persidangan
keuangan Negara tidak dirugikan.
c.Mencegah perbuatan korupsi.
Terdakwa setelah dinyatakan tersangka
dan pada saat itu sudah diduga bersalah, maka langsung di cabut jabatannya , sehingga semua proyek untuk
dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda
tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan
membangun demi kepentingan rakyat dan
tidak bisa lagi menerima uang
korupsi dari masyarakat, sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan
baik yang bersih dari perbuatan korupsi.
d.Mengurangi aparat penegak hukum melakukan
korupsi.
Aparat Penegak hukum yang
memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan terdakwa
bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak selesai, maka
terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat
penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa
e.Memudahkan pemeriksaan saksi dan
penyitaan barang bukti.
Menerapkan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah
kepada aparat Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara korupsi terutama tersangka yang tidak di tahan dalam tahap penyidikan,
penuntutan dan tahap persidangan.
Penerapan asas non self –
incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah yang
terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor untuk mempermudah dalam
menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam pemeriksaan saksi dan
penyitaan barang bukti yaitu :
a).para saksi akan lebih berani
memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh dengan mantan pimpinannya
yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat menyita semua barang bukti
yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan tersangka/terdakwa, serta tidak
mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai keinginan tersangka.
b).Lebih muda menyita barang bukti
baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum sempat disembunyikan
atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.
f.Penyidik dan Penunutut Umum segera
menyelesaikan perkara korupsi.
Faktor yang menguntungkan lagi dengan
menerapkan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah, dimana setiap masalah korupsi
yang ditetapkan sebagai tersangka aparat penegak hukum yang menanganinya akan
segera diselesaikan karna bila tidak cepat diselesaikan aparat penegak hukum
yang menanganinya akan didesak tersangka agar penyidik segera menyelesaikannya
untuk mengetahui kepastian penyelesaian perkaranya dengan harapan bila tidak
terbukti dapat menduduki jabatannya lagi dan bila terbukti tinggal melaksanakan
putusan hakim.
g.Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan
tersangka/terdakwa.
Bila penyidik perkara
tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar, maka tersangka
dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum baik penyidik
polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang
menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri dengan tuduhan
menghentikan penyidikan atau penuntutan
yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan huruf b yang berbunyi :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa
dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a.sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutannya[5].
Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan tidak menyelesaikan perkaranya hingga bertahun-tahun yang merugikan
tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya
, maka tersangka dapat
mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau
penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada
kesalahannya dan gugatan praperadilan
dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan
ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat
kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan
diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara
korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke
pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera
menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum
atau lembaga masyarakat dapat
mengajukan gugatan pra-peradilan ke
pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.
2.Penerapan asas presumption of innocence
(praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.
Penerapan asas presumption of
innocence (praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan
merugikan kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat
penegak hukum, dengan alasan antara lain :
a.Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat
korupsi.
Asas presumption
of innocence (praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Selama ini perkara korupsi yang
menetapkan seorang yang sedang menduduki
jabatan Gubernur sebagai tersangka, yang
tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses
persidangan yang menerapkan asas presumption
of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat
penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan
terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses
persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama
karna lebih menguntungkan terdakwa dan
aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat
penegak hukum.
b.Tersangka/terdakwa melakukan korupsi.
Tersangka / terdakwa yang ditetapkan sebagai
tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum bersalah, dimana tersangka/terdakwa
tetap menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai Gubernur atau jabatan
lain. Karna dianggap belum bersalah dan tidak ditahan sampai batas lima tahun jabatan Gubernur,
dimana putusan hakim baru turun yang
sudah mempunyai kekuatan yang pasti dan pada saat itu baru tersangka dinyatakan
bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim, Hanya saja Jabatan
Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama empat (4) tahun
jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun diduga melakukan
perbuatan korupsi atas proyek-proyek
yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari para pengusaha
atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini kental
permainan uang atau korupsi agar
kasusnya tidak di tahan dan tetap
menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan
batas periodenya.
c.Merugikan keuangan Negara.
Mengingat
seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dianggap belum bersalah yang
statusnya ditahan tetap mendapat gaji
dan tunjangan jabatan dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai
kekuatan hukum yang pasti. Terdakwa yang ditahan dalam tahanan tetap dapat gaji dan tunjangan jabatan, sudah
tentu merugikan keuangan Negara yaitu tanpa kerja diberikan gaji dan tunjangan
jabatan.
d.Penyidik/Penuntut Umum
menghilangkan perkara.
Bisa juga seseorang pejabat
ditetapkan sebagai tersangka karna
adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki jabatannya dan
perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18 tahun terhitung dari mulai di lakukan perbuata korupsi hingga
lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah
lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai
ketentuan perbuatan yang ancaman
hukumannya seumur hidup dan hukuman mati
masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun, sehingga tersangka/ terdakwa sudah
tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi : Hak
menuntut hukuman gugur (tidak dapat
dijalankan lagi ) karena liwat waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan
mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang
terancam hukuman denda, kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun
; 3e.sesudah liwat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e. sudah liwat delapanbelas tahun bagi
semua kejahatan yang terancam
dihukum mati atau penjara seumur hidup.[6]
e.Memperlama
penyelesaian perkara.
Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian
perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa
kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama
melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai
tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke
pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan
tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak
tersangka/terdakwa.
3.Belum
pernah menerapkan Asas non self
incrimination .
Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum
pernah dilaksanakan, mengingat Asas non
self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur
sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak
hukum dan masih ragu menerapkannya
dan hampir belum pernah
dilaksanakananakan. Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai
tersangka selalu menerapkan asas presumption
of innocence atau asas praduga tidak bersalah dimana
tersangka/terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan hakim memiliki
kekuatan hukum yang pasti. Aparat Penegak hukum dan masyarakat umum hanya
mengenal asas praduga tidak bersalah karna asas Presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sudah dikenal
sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun ditambah masa kemerdekaan
selama 75 tahun seluruhnya 425 tahun sudah mengenal asas presumption of innocence, sedangkan asas non self incrimination
atau menyalahkan diri sendiri di kenal
tahun 2001 dan baru 19 tahun. Wajar
aparat penegak hukum dan masyarakat umum belum memahami secara mendalam atau aparat penegak hukum belum pernah
mendengarnya dan masih ada keragu-raguan dari aparat penegak hukum dalam
menerapkannya. karna tingkat kesulitan dalam memberantas korupsi cukup tinggi.
3.
Asas Lex specialis sebagai Asas non self incrimination
Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas
praduga tidak bersalah) yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas non
self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex
generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex
specilis mengenyampingkan lex generally.
4.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi
Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun
kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi tidak seketika dirasakan, namun memerlukan
proses waktu yang cukup lama sehingga baru beberapa waktu kemudian individu atau kelompok individu/masyarakat
sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi,
pihak korban lebih banyak bersikap melindungi pelaku dengan berdiam diri karena sama-sama memperoleh keuntungan, demikian juga bila
ketahuan aparat penegak hukum sama-sama
dihukum baik pemberi maupun penerima .
Menurut Widyopramono, bahwa
budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur atau bahkan ditinggalkan. Malah, terjadi praktek yang bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah
menjadi “ing ngarso sung kuwoso, ing
madyo mbangun angkoro, tut wuri mbebayani” Akibatnya, hampir setiap
persoalan yang timbul di masyarakat selalu diselesaikan dengan cara-cara diluar kepatutan atau bahkan melanggar hukum. Merebaknya
korupsi di Indonesia menandakan nilai
dan norma yang ada di masyarakat telah luntur. Lebih jauh lagi terjadi perusakan atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang
dianggap berseberangan. Hal paling mendasar, korupsi sulit diberantas sampai ke akarnya disebabkan rendahnya kualitas moral atau mental (corruption by design with
bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption by need) .
Rendahnya kualitas mental disebabkan
lunturnya budaya bangsa yang
dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap
sebagai kebiasaan bagi sebagian
orang, sehingga sulit di ungkap karena
melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela
itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah lebih lanjut, perilaku korup bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan
transparansi atau keterbukaan. Untuk
menangkisnya, perlu ditanamkan pribadi
yang selalu mawas diri dan mau bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat serta tidak mengambil apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan nasihatnya “ mulad saliro angroso wani, ojo milik nggendong lali’ Dengan berpegang teguh dan berpedoman pada nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, praktek-praktek korupsi
tersebut diyakini dapat
dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali semangat pelestarian dan pengamalan budaya bangsa.[7].
Menurut Antonius
Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan
terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi, Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang
ada telah disimpangi oleh pelaku yang
semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu, untuk menghitung kerugian yang timbul, diperlukan seorang petugas
khusus yang memiliki keahlian. Begitu
kompleks proses atau prosedur yang
dilewati oleh pelaku, sehingga akibat
yang ditimbulkannya sering tidak
dirasakan atau baru terasa beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala
Waktu, terungkapnya Kasus korupsi
tidaklah bersifat seketika, melainkan beberapa waktu atau beberapa tahun kemudian. Hal ini
sering menyulitkan pengumpulan alat
bukti dan pelacakan tersangka atau saksi, karena sudah pindah, pensiun
dan sebagainya. Bahkan, kesulitan juga ditemui
dalam menghitung jumlah kerugian
yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional, Tidak dapat disangkal bahwa alasan klasik yang sering muncul adalah volume
serta intensitas pengawasan baik
oleh satuan pengawasan intern tingkat II
maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan tugasnya secara menyeluruh di semua wilayah terhadap seluruh objek pengawasan. Pada
umumnya masalah ini disebabkan karena faktor anggaran.[8]
Sulitnya memberantas
korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara juridis dibandingkan
dengan rata-rata pelaku tindak
pidana lain, karena ia memiliki kedudukan
yang ditopang oleh berbagai
ketentuan yang memungkinkan di jalankannya kekuasaan diskresional. Semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki, semakin powerful
pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness) tersendiri yang
tidak dipunyai orang lain dalam setiap
jerat hukum pidana yang mungkin sewaktu-waktu mengancam dirinya jaringan luas struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berbagai kemudahan (termasuk
akses kepada uang ) lumayan
banyak. Kesemuanya itu memungkinkan ia
tetap dapat bertahan pada posisinya
sekalipun berbagai macam tuduhan tindak
pidana menerpanya. Barangkali tepat istilah
Ezzat E. Fattah, menamakan mereka
sebagai penjahat – penjahat
berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan (powerfull criminals and
criminals in power), dimana
penjahat-penjahat jenis tangguh
ini terdiri dari dua kelas :
pertama, yang tak tersentuh
(untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi
Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak
terjangkau (unreachable . Termasuk
dalam ketegori ini adalah para
pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang cukup
tinggi dan sulit dijangkau tangan hukum , except with great difficulty and
ini exceptional circumtances ( kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus).[9]
C.KESIMPULAN
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Penerapan
asas non self incrimination atau praduga
bersalah lebih menguntungkan negara dan
akan mengurangi kesempatan bagi aparat penegak hukum dalam mempermainkan
perkara yang sarat dengan uang korupsi.
2.
Penerapan
asas presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah lebih menguntungkan tersangka/terdakwa yang membuka kesempatan besar bagi aparat penegak hukum
melakukan perbuatan korupsi dalam penyelesaian perkara korupsi serta
menghilangkan perbuatan korupsi sampai
waktu penuntutan melewati batas 18 tahun.
D.SARAN.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan
sb:
1.menerapkan
asas non self incriminatioan (menyalahkan diri sendiri) dalam memberantas tidak
pidana korupsi, yang lebih menguntungkan Negara. Semua anggaran pembangunan
dapat digunakan membangun proyek-proyek pembangunan sesuai anggarannya demi
kepentingan masyarakat.
2. asas
menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination,) telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dalam “ penjelasan
Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai
konsekwensi berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap terdakwa.
Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran
hak-hak yang mendasar yang berkaitan
dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination) ”,[10]dalam
hal ini intinya lebih menerapkan asas
non sel incrimination
3. Asas non
self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex
generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex
specilis mengenyampingkan lex generally.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[3]Widyopramono, Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1
:Tahun 2012.,hal 99-100.
[4]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003 , hal 20.
[5]
Widyo
Pramono, Kompedium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit
PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.
[6]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit
Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.
[7]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa
,Penerbit PT.Haidar Indo Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal
27
[10]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003 , hal 20.
DAFTAR PUSTAKA
Adhyaksa
Indonesia,2014, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa, PT.Haidar
Indo Telenet, Edisi 5 Tahun I
Desember .
Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan .
Juni
Sjafrien Jahja,H.,2012,Say No To Korupsi, Visimedia, Cetakan Pertama.
Ronny
Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum
Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas.
Soesilo.R, 1966,Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal , Politeia Bogor, Cetak Ulang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003.
Widyo Pramono,2014. Kompedium
Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku
I, PT.Alumni Bandung , Edisi Pertama,
Cetakan ke-1..
----------------,2012.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, PT Alumni Bandung 2, Cetakan ke-1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar