Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 13 : KPU TIDAK MENGIKUTKAN KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2018


Abstrak

  Dalam hal ini KPU Menerapkan faham Anglo Saxon dengan asas common law atau hukum kebiasaan yaitu hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melaggar kebiasaan yang berlaku ditangah – tengah masyarakat sedangkan hukum pidana yang dianut Hukum pidana faham eropah continental salah satu asasnya asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah ditur terlebih dahulu dalam undang-undang atau nullum delictum nulla poena lege vunally vraveia.

A.latar Belakang.
   Dalam pilkada tahun 2018 yang mengisi yang memperebutkan117 jabatan kepala daerah baik sebagai Gubernur,Walikotan dan B upati dan selama itu banyak terjadi perbuatan korup yang ingin jadi kepala daerah maupun sudah ditetapkan partai politik untuk diusung menjadi kepala daerah malah tersangkut korupsi hanya untuk mendapat uang dari pengusaha untuk biaya kampanye yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi, sampai Menteri polkam menghimbau untuk menjaga keamanan agar  penegak hukum supaya  calon kepala daerah yang tersangkut korupsi ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum,sedangkan penyidik polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi menjabat kepala daerah .Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang menentangnya.

B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
    1.Apakah usulan KPUkepala daerah yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam pilkada Nasional Bertentangan denan ketentuan hukum.
    2.Apakah asas hukum pidana yang dilanggar KPU Tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi dalam pilkada nasional.

  C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  .
     2.Sumber Bahan Hukum.
 a.Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas,
b.bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

  D.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
         a.KPU menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law.
        Mengingat maraknya perbuatan korupsi dalam menjelang pilkada nasional untuk dapat diusung partai politik banyak para calon kepala daerah  diduga memberikan sejumlah uang atau uang kerohiman atau uang mahar   kepada partai politik untuk diusung sebagai calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya perbuatan korupsi terjadi ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan.Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai dengan kewenangannya mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak dikutkan dalam Pilkada Nasional karna banyaknya usulan masyarakat agar tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada nasional . Tidak etis yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah. Usulan KPU tersebut menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law yaitu hakim menghukum seseorang karna perbuatannya bertentangan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, asas    common law ini dikaitkan dengan usul KPU sejalan tidak perlu ada undang-undangnya dulu dapat menindak para koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan KPU bila diikuti terus ditakutkan aparat negara akan selalu menghukum orang pada hal aturannya belum ada sehingga aparat negara akan sering bertindak diktator   Aparat negara bersikap tidak perlu perbuatannya diatur dulu yang penting ditindakdulu  demi menciptakan keamanan dan ketertiban karna menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh presiden bersama DPR RI membutuhkan waktu lama
      Untuk dapat KPU tidak menggikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal sebagai berikut:
                   a).membuat undang-undang oleh pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional.karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah mengesahkan undang-undang terorisme  sebelum bulan Juni 2018
                             b).kemungkinan mahkamah Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi   dalam pilkada tingkat nasional. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian  sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya  dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada tingkat nasional. Dengan demikian tindakan KPUsudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan asas legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.
                              c).Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang intinya melarang yang terlibat  perbuatan korupsi mengikuti pemilihan kepala daerah.

  b..Asas Common law (hukum kebiasaan).
                       Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
                  Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
           Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
          Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
                       
 Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :
               1).Sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,
                     2).Putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
                           3).Dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,
             4).Semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang   sama dimuka hukum,
        5).Sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan.   
                  6).Sistem common law yang didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[1]
                7).Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

             Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
 
      c.Usulan KPU  melanggar asas legalitas
         Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur terleh dahulu dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia lege poenally , sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 1 ayat 1 KUHP. Suatu perbuatan apabila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dituntut seperti kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis dan kasus kumpul kebo yaitu hidup satu rumah tanpa ikatan perkawinan dan anaknya bertambah terus tidak bisa dihukum karna perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
          Pada jaman romawi kuno raja bertindak diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu apa yang dikatakan raja adalah hukum karena  setiap raja tidak ada membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak tau mana perbuatan yang dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang dibenarkan.setiap tindakan rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan hukuman karna apa yang dilakukan rakyatnya tidak sesusuai dengan kehendak raja dan raja sering bertindak diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering dipihak yang salah dan rakyat sangat takut kepada rajannya, setelah perjalanan waktu dalam jaman Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas legalitas walaupun tidak disebut namanya asas legalitas bahwa  semua perbuatan yang dilarang telah dibuat dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang terlarang yang harus dihindari dan mana perbuatan yang dibenarkan, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi dan mentaati hukum yang berlaku yang dibuat raja. Selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya asas legalitas ini diterapkan di negara Prancis bahwa semua perbuatan terlarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat menuntut orang tersebut dan salah seorang sarjana di Prancic menyebut asas legalitas yaitu nullum  delictum  nulla poena prapeia lege poenalli  yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara prancis menjajah negara belanda menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di negara Belanda selanjutnya negara Belanda menjajah negara Indonesia deimana hukum yang berlaku di negara Belanda diberlakukan di Indonesia yang sampai sekarang masih berlaku yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Maka hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Maka dalam negara Indonesia setiap ada perbuatan yang terlarang yang dapat dihukum harus dibuat dulu undang-undangnya yaitu Pemerintah bersama DPR RI Bersama-sama membuat undang-undang atas suatu masalah untuk ditaati seluruh bangsa Indonesia bagi yang  tidak mentaatinya dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan demikian akan megetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan harus dijauhi. Maka Aparat negara terutama aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan diktator kepada anggota masyarakat sepanjang perbuatan terlarang tersebut belum diatur dalam undang-undang misalnya masalah LGBT DAN KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka pengadilan walaupun perbuatan tersebut sangat ditentang anggota masyarakat yang dirasakan mengotori lingkungan masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat tinggal yag dianggap merusak nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat setempat antara lain kumpul kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan perkawinan, kawin dengan sejenis yaitu laki-laki kawin dengan laki., perempuan kawin dengan perempuan.
     d Asas legalitas
          asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang
         Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
          1).Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
      2).Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
            3)..Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[2].

           Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :
                       1)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
             2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
                 3)..“Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
               4).“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[3]     

              Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[4]
       
             
      e..Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :
               a).Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;
          b).Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).
        c).Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

                Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

                                 A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[5]
                  Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

      f.Makna asas.
                             Mien Rukmini , menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar   diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :
        a).Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.
          b)..Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.
       c)..Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.
        d).Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.
        e).Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.
                        f).Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.
          g).Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.
            h).Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.
                 i). Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat, penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.
                             J).Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan, penemuan  dan pelaksanaan hukum.
   k).Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[6]

      g.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.
                         Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
          a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.
          b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.
                   c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
     h. Asas hukum
         Asas hukum yang berlaku didunia cukup banyak tetapi yang terkenal ada empat asas hukum yaitu
           a).asas eropah kontinental
          b).asas anglo saxon.
          c).asas hukum islam
         d).asas hukum adat
                    dari empat asas hukum tersebut Negara Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara didunia menganut faham eropah kontinental, antara lain negara Itali,Prancis,Belanda, sedangkan faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris beserta negara-negara bekas jajahannya.   

E.Kesimpulan.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
     1.Usulan KPU kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada Nasional sejalan dengan faham anglo saxon yaitu asas common law.
     2.Usulan KPU tersebut bertentangan dengan asas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia
     3. N egara  Indonesia sebagai Negara hukum  tidak taat kepada faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia dalam hal ini asas legalitas

  F.Saran.
   Bertalian kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
       1.Para pejabat negara supaya mentaati asas legalis dimana semua perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu perbuatannya diatur dalam undang-undang. jangan sampai menghukum orang belum ada perbuatannya diatur dalam undang-undang, hanya dengan alasan yang penting perbuatannya dihukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban dapat dituntut ,bila sering menghukum seseorang yang belum ada undang-undangnya dikwatirkan akan menjurus bertindak secara diktator yang bertentangan dengan ketentuan negara indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai panglimadan harus mentaati semua hukum yang sudah diatur da lam undang-undang.
           2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan harus sejalan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia,jangan dicampur adukkan faham hukum eropah kontinental dengan faham anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satusama lain yang berakibat melanggar hak asasi manusi
            3.Supaya KPU merevisi kewenangan kepada  Mahkamah Konstitusi agar KPU diberikan kewenangan  tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1]Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[2] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[3]  Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.

[4] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.
[5] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[6] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81









DAFTAR PUSTAKA

   Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 .

     Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 .

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,

RO. Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.

Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar