Abstrak
Dalam hal ini KPU Menerapkan faham Anglo Saxon
dengan asas common law atau hukum kebiasaan yaitu hakim menjatuhkan hukuman
kepada seseorang yang melaggar kebiasaan yang berlaku ditangah – tengah
masyarakat sedangkan hukum pidana yang dianut Hukum pidana faham eropah
continental salah satu asasnya asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat
dituntut apabila sudah ditur terlebih dahulu dalam undang-undang atau nullum
delictum nulla poena lege vunally vraveia.
A.latar Belakang.
Dalam pilkada tahun 2018 yang mengisi yang
memperebutkan117 jabatan kepala daerah baik sebagai Gubernur,Walikotan dan B
upati dan selama itu banyak terjadi perbuatan korup yang ingin jadi kepala
daerah maupun sudah ditetapkan partai politik untuk diusung menjadi kepala
daerah malah tersangkut korupsi hanya untuk mendapat uang dari pengusaha untuk
biaya kampanye yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi, sampai
Menteri polkam menghimbau untuk menjaga keamanan agar penegak hukum supaya calon kepala daerah yang tersangkut korupsi
ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak
bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum,sedangkan penyidik
polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi
setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala
daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional
tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi
menjabat kepala daerah .Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang menentangnya.
B.Rumusan
Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut :
1.Apakah usulan KPUkepala daerah yang
tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam pilkada Nasional Bertentangan denan
ketentuan hukum.
2.Apakah asas hukum pidana yang dilanggar
KPU Tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi dalam pilkada
nasional.
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan juridis normatif dengan mengindentifikasi permasalahan pokok bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan .
2.Sumber Bahan Hukum.
a.Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan
masalah yang dibahas,
b.bahan
hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
a.KPU menerapkan faham anglo saxon
dengan asas common law.
Mengingat maraknya perbuatan korupsi
dalam menjelang pilkada nasional untuk dapat diusung partai politik banyak para
calon kepala daerah diduga memberikan
sejumlah uang atau uang kerohiman atau uang mahar kepada partai politik untuk diusung sebagai
calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya perbuatan korupsi terjadi
ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak melakukan operasi tangkap
tangan.Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai dengan kewenangannya
mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak dikutkan dalam Pilkada
Nasional karna banyaknya usulan masyarakat agar tidak mengikutkan kepala daerah
yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada nasional . Tidak etis
yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah. Usulan KPU tersebut menerapkan
faham anglo saxon dengan asas common law yaitu hakim menghukum seseorang karna
perbuatannya bertentangan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat,
asas common law ini dikaitkan dengan
usul KPU sejalan tidak perlu ada undang-undangnya dulu dapat menindak para
koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan
korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan KPU bila diikuti terus ditakutkan
aparat negara akan selalu menghukum orang pada hal aturannya belum ada sehingga
aparat negara akan sering bertindak diktator
Aparat negara bersikap tidak perlu perbuatannya diatur dulu yang penting
ditindakdulu demi menciptakan keamanan
dan ketertiban karna menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh
presiden bersama DPR RI membutuhkan waktu lama
Untuk dapat KPU tidak menggikutkan kepala
daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal sebagai
berikut:
a).membuat undang-undang
oleh pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk
tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada
nasional.karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin
menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit
mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu
lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua
tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai
undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak
selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah
mengesahkan undang-undang terorisme
sebelum bulan Juni 2018
b).kemungkinan
mahkamah Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU
tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional. Lewat
putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian
sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya tidak
mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam
pilkada tingkat nasional. Dengan demikian tindakan KPUsudah sesuai dengan
ketentuan hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan
asas legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur
terlebih dahulu dalam undang-undang.
c).Presiden RI
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang intinya melarang
yang terlibat perbuatan korupsi
mengikuti pemilihan kepala daerah.
b..Asas Common
law (hukum kebiasaan).
Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang
mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam
Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang
didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang
terdahulu. Sistem hukum ini mulai berkembang pada abad XVI di
Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika
Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru
dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem
hukum ini memungkinkan hakim di
pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge
made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian
hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan pengadilan
atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang
berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari
putusan pengadilan. Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental. Hakim mempunyai peran dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk
menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum
baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis. Sehingga hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun bila dalam putusan pengadilan
terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan
prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara
dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
Ciri – ciri
hukum dalam sistem Common Law antara lain :
1).Sebagian
hukum dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis yang terlaksana secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan
menunjukkan unsur-unsur feodalnya,
2).Putusan pengadilan
dalam sistem common law adalah salah
satu sumber hukum yang sangat penting,
3).Dualisme hukum
kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem
hukum common law masih diakui dan
ini tidak dikenal dalam sistem civil
law,
4).Semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam dua bagian ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang
sama dimuka hukum,
5).Sistem common law memberi
tempat yang sangat penting dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan.
6).Sistem common law yang
didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan program legislatif.[1]
7).Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga)
karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang
terutama, dianutnya asas Stare Decesis,
dan adanya Adversary system dalam
proses peradilan. Ketiga hal tersebut
merupakan pembeda antara sistem hukum Common
Law dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
c.Usulan KPU melanggar asas legalitas
Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental
dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas legalitas yaitu suatu
perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur terleh dahulu
dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia lege poenally ,
sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 1 ayat 1
KUHP. Suatu perbuatan apabila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa
dituntut seperti kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis dan kasus kumpul kebo
yaitu hidup satu rumah tanpa ikatan perkawinan dan anaknya bertambah terus
tidak bisa dihukum karna perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
Pada jaman romawi kuno raja bertindak
diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu apa yang dikatakan raja adalah
hukum karena setiap raja tidak ada
membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak tau mana perbuatan yang
dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang dibenarkan.setiap tindakan
rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan hukuman karna apa yang
dilakukan rakyatnya tidak sesusuai dengan kehendak raja dan raja sering
bertindak diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering dipihak yang
salah dan rakyat sangat takut kepada rajannya, setelah perjalanan waktu dalam
jaman Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas legalitas
walaupun tidak disebut namanya asas legalitas bahwa semua perbuatan yang dilarang telah dibuat
dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu,sehingga masyarakat mengetahui mana
perbuatan yang terlarang yang harus dihindari dan mana perbuatan yang
dibenarkan, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi dan
mentaati hukum yang berlaku yang dibuat raja. Selanjutnya dalam perkembangan
selanjutnya asas legalitas ini diterapkan di negara Prancis bahwa semua perbuatan
terlarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat menuntut orang tersebut
dan salah seorang sarjana di Prancic menyebut asas legalitas yaitu nullum delictum
nulla poena prapeia lege poenalli
yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara prancis menjajah negara belanda
menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di negara Belanda selanjutnya negara
Belanda menjajah negara Indonesia deimana hukum yang berlaku di negara Belanda diberlakukan
di Indonesia yang sampai sekarang masih berlaku yang disebut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Maka hukum pidana Indonesia menganut asas
legalitas. Maka dalam negara Indonesia setiap ada perbuatan yang terlarang yang
dapat dihukum harus dibuat dulu undang-undangnya yaitu Pemerintah bersama DPR
RI Bersama-sama membuat undang-undang atas suatu masalah untuk ditaati seluruh
bangsa Indonesia bagi yang tidak
mentaatinya dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan demikian akan
megetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan harus dijauhi. Maka Aparat
negara terutama aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan diktator kepada
anggota masyarakat sepanjang perbuatan terlarang tersebut belum diatur dalam
undang-undang misalnya masalah LGBT DAN KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka
pengadilan walaupun perbuatan tersebut sangat ditentang anggota masyarakat yang
dirasakan mengotori lingkungan masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat
tinggal yag dianggap merusak nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat
setempat antara lain kumpul kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan
perkawinan, kawin dengan sejenis yaitu laki-laki kawin dengan laki., perempuan
kawin dengan perempuan.
d
Asas legalitas
asas legalitas yaitu suatu perbuatan
baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang
Makna
asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
1).Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
2).Dalam menentukan adanya perbuatan
pidana, tidak mungkin digunakan analogie
(kias).
3)..Aturan-aturan Undang-undang
pidana tidak mungkin berlaku surut.[2].
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
1)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege scripta” :(larangan untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk
melakukan analogy)
3)..“Nullum crimen, nulla poena sine
lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
4).“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[3]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[4]
e..Pengertian Asas secara umum sebagai
berikut :
a).Dasar,alas,fundamen,
misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b).Sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas hukum pidana; pada asasnya saya setuju dengan usul saudara).
c).Cita-cita yang menjadi dasar
(perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
Menurut George Whitecross, asas
merupakan alam pikiran yang dirumuskan
dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies
at the base of arule of law- suatu prinsip
atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar dari aturan
hukum).
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law,
on which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[5]
Chainur Arrasjid, berpendapat
bahwa asas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu alam pikiran
atau cita-cita ideal yang melatar
belakangi pembentukan norma hukum, yang
konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
f.Makna asas.
Mien Rukmini , menyatakan bahwa
pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum, yang oleh para pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a).Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal
dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
b)..Asas-asas hukum merupakan
ungkapan-ungkapan yang sangat umum
sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
c)..Asas hukum merupakan pikiran-pikiran
yang memberi arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
d).Asas hukum dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
e).Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam
mewujutkan undang-undang.
f).Asas hukum
dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
g).Asas hukum tidak bersifat transedental
atau melampaui alam kenyataan
yang dapat disaksikan oleh panca
indra.
h).Artikulasi dan penjabaran
asas-asas hukum bergantung kepada
kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat
open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya
bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
i). Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
J).Asas hukum merupakan
legitimasi dalam prosedur pembentukan,
penemuan dan pelaksanaan hukum.
k).Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[6]
g.Asas
tertinggi dalam Sistem hukum pidana.
Dalam sistem hukum pidana berdasarkan
kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana
terdiri dari tiga tingkat yaitu :
a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya
mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan sanksinya.
b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang
sebagai hukum positip.
c).Tingkat ketiga yaitu
putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut
Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
h. Asas hukum
Asas hukum yang berlaku didunia cukup banyak tetapi yang
terkenal ada empat asas hukum yaitu
a).asas eropah kontinental
b).asas anglo saxon.
c).asas hukum islam
d).asas hukum adat
dari empat asas hukum
tersebut Negara Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara
didunia menganut faham eropah kontinental, antara lain negara
Itali,Prancis,Belanda, sedangkan faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris
beserta negara-negara bekas jajahannya.
E.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Usulan KPU kepala daerah yang tersangkut
perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada Nasional sejalan dengan faham
anglo saxon yaitu asas common law.
2.Usulan KPU tersebut bertentangan dengan
asas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia
3. N egara
Indonesia sebagai Negara hukum
tidak taat kepada faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana
indonesia dalam hal ini asas legalitas
F.Saran.
Bertalian
kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Para pejabat negara supaya mentaati
asas legalis dimana semua perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih
dahulu perbuatannya diatur dalam undang-undang. jangan sampai menghukum orang
belum ada perbuatannya diatur dalam undang-undang, hanya dengan alasan yang
penting perbuatannya dihukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban dapat
dituntut ,bila sering menghukum seseorang yang belum ada undang-undangnya
dikwatirkan akan menjurus bertindak secara diktator yang bertentangan dengan
ketentuan negara indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai
panglimadan harus mentaati semua hukum yang sudah diatur da lam undang-undang.
2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan
harus sejalan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana
Indonesia,jangan dicampur adukkan faham hukum eropah kontinental dengan faham
anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satusama lain yang berakibat
melanggar hak asasi manusi
3.Supaya KPU merevisi kewenangan
kepada Mahkamah Konstitusi agar KPU
diberikan kewenangan tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah
Hukum, Penerbit Prenada Media,
Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[2]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[3]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.
[5]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[6]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum,
Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1,
Desember 2005 .
Bachsan
Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung,
Edisi Kedua : Oktober 1982 .
Lilik Mulyadi,
Pembalikan Beban Pembuktian Tindak
Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .
Mien Rukmini,
Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan
Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit
PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,
RO.
Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama,
Juli 2008.
Juniver
Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar