A.PENDAHULUAN
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo
mengingat dekatnya Masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang masalahnya sudah
Bola Panas yang diperguncingkan ditengah-tengah Masyarakat.Pertanyaan yang
disampaikan Masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dapatkah segera melaksanakan
Hukuman Mati kepada koruptor.Presiden Joko Widodo menjawabnya dapat menjatuhkan
hukuman mati kepada para koruptor sepanjang Masyarakat menghendakinya.Dan
perbuatan korupsi sekecil apapun tetap dihukum,hanya saja Presiden Joko Widodo
tidak boleh mencampuri penegakan hukum karna Hakim itu Independen tidak boleh
dipengaruhi siapun.
B.PEMERINTAH
BERSAMA DPR TELAH MENGATUR HUKUMAN MATI.
Pemrintah
bersama Anggota DPR RI telah mengatur hukuman mati terhadap korupsi atas
Keungan Negara dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2
berbunyi,
(1).Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
C.DAPAT MENERAPKAN HUKUMAN MATI
Syarat keadaan tertentu
untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
1).Apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu Negara dalam
keadaan bahaya sesuai Undang-Undang yang berlaku.
2).Pada waktu terjadi Bencana Alam
Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana
Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
Pelaksanaan hukuman mati
kepada koruptor sudah bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 syarat tersebut,dapat
diterapkan hukuman mati bagi Para Koruptor.
D.PUTUSAN DITANGAN HAKIM.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa merupakan kewenangan Hakim sesuai dengan perbuatannya dengan rasa Keadilan Masyarakat setempat.rasa
keadilan satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.Dalam menjatuhkan hukuman
atas perbuatan korupsi Presiden Joko Widodo selaku Pemimpin Pemerintah tidak
boleh mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman,maka hukuman yang dijatuhkan
Hakim kepada koruptor sudah sesuai rasa keadilan yang sudah dipertimbangkan
dari berbagai sudut hukum,walapun penilaian Masyarakat tidak adil karna
masyarakat menilai Ptusan Hakim lebih menonjol dari sudut perasaannya saja
tanpa mempertimbangkan dari berbagai sudut hukum. Sering juga Masyarakat
menilai Putusan Hakim bertentangan dengan Asas Hukum yang harus dipegang Hakim
sebagai dasar menjatuhkan hukuman.dan Hakim menjatuhkan hukuman kepada para
koruptor bukan sebagai balas dendam dan keputusan Hakim agar Terdakwa kembali
menjadi orang baik dan menjatuhkan hukuman bukan karna beratnya putusan
tertentu bila sudah cukup membuat terdakwa menjadi orang baik sudah tepat dan itulah tujuan hukum.
E.PUTUSAN HAKIM SUDAH TEPAT.
Awal dibentuknya Lembaga KPK
Putusan Hakim atas perbuatan korupsi berkisar
2-4 tahun dan akhir-akhir ini putusan Hakim berkisar 5-15 tahun.semua putusan Hakim tersebut sudah efektif dan tepat berdasarkan data dan fakta sebagai berikut :
1.Berdasarkan Penyidikan.
Berdasarkan Penyidikan yang
dilakukan Kepolisian,Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua perkara
korupsi sejak dulu sampai sekarang tidak ada perkara Narapidana Korupsi yang
Diperiksa ,dan semua perkara yang di periksa sebagai pemula melakukan perbuatan
korupsi yang jumlahnya bertambah terus.
2.Aparat Pemerintah (PNS).
Aparat Pemerintah yang pernah tersangkut
perbuatan korupsi dan setelah di Putus Hakim dan sudah selesai menjalani hukumannya kembali
menjadi pegawai negeri yang jumlahnya berkisar 1.600 orang tidak mendengar ada
yang melakukan perbuatan korupsi lagi,
3.Kurang Tepat
Hanya saja sekitar Tahun 2018
Masyarakat memprotes Narapidana Korupsi
tidak pantas masih tetap menjadi Pegawai Negeri.Akibatnya Menteri Aparatur
Negara RB mencabut status Aparat Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi
yang jumlahnya berkisar 1.600 Pegawai Negeri (ASN). Tindakan Menteri Aparat
Sipil Negara-RB kurang tepat.
4.Lebih Baik Perilakunya.
Berdasarkan data dan fakta
diatas bahwa Narapidana Korupsi sikapnya
lebih baik dan menjauh mendekat dengan jabatan, takut terkena perbuatan korupsi
lagi.
5.Alasan Bertobat.
Narapidana Korupsi bertobat
melakukan perbuatan korupsi dengan
urutan rasa sakit dipenjara/lembaga pemasyarakatan sebagai berikut .
a.Kehormatan Dan Harga Diri hilang.
1).Para Pejabat pada
umumnya terhormat dan memiliki Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, dan Doktor S3 bahkan Profersor dan Menduduki Jabatan
Tinggi,untuk menduduki Jabatan tersebut dibutuhkan Pengalaman dan Prestasi
Kerja untuk meraih Jabatan Tersebut,hanya melakukan Perbuatan Korupsi saja
hilang semua baik Kehormatan maupun harga diri berobah menjadi hinaan.
2.Keluarga baik Isteri dan
Anaknya malu bargaul dengan temannya malah disisihkan dari pergaulan, pada hal
Manusia Mahluk Sosian butuh pergaulan sesama Anggota Masyarakat.Tidak ada
kebebasan bertemu dengan Keluarga setiap saat terutama dalam membina Keluarga
dan Anak-Anak dalam meraih cita-citanya.
3.Hidup dalam Penjara atau
lembaga pemasyarakatan dengan ruangan terbatas dan makan seadanya.
4.berdasarkan
point 1-3 diatas begitu sakitnya atau susahnya hidup dalam Penjara atau Lembaga
Pemasyarakatan sebagai dorongan kuat untuk bertobat atau tidak melakukan
perbuatan korupsi lagi.
F.BUKANYA BERKURANG MALAH BERTAMBAH
KORUPTORNYA.
Hakim
telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Koruptor bukannya berkurang
perkaranya malah bertambah pelaku koruptornya.Perkara malah bertambah sesuai
hasil Penyidikan Kepolisian Kejaksaan dan KPK semua perkara korupsi tersebut
sebagai pemula melakukan perbuatan korupsi.
Mengapa pemula melakukan
perbuatan korupsi karna antara lain :
1.Para Pemula tidak takut sama
ancaman hukuman berat dengan hukuman mati yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
berbunyi,
Pasal 2
(1).Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).Dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
2.Tidak
berpengaruh atas hukuman.
Tidak
terpengaruh atas Putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Para Koruptor dan
terberat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan ketua mahkamah
konstitusi.
3.Tidak terpengaruh melihat Para Koruptor
menjalani hukumannya di Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan karna belum pernah
merasakan hidup Dilembaga Pemasyarakatan/Penjara bagaimana sakitnya.
4.Hanya melihat enaknya saja memiliki
uang banyak untuk menikmati hidup mewah yang mendorong kuat pelaku melakukan Perbuatan Korupsi untuk dapat
Memiliki Rumah Mewah,Mobil Mewah ,belanja dan jalan-jalan Keluar Negeri,dll.
G.KEHENDAK MASYARAKAT.
Pada
Umumnya Masyarakat menghendaki Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan
hukuman mati kepada penjahat koruptor,kehendak Masyarakat ini sifatnya emosi
tanpa melihat dari berbagai sudut hukum dan sering bertentangan dengan
ketentuan hukum yang harus dipedomani Hakim dalam mengambil Keputusan sesuai
rasa keadilan.
H.KESIMPULAN DAN SARAN.
Bedasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Pemerintah bersama Anggota DPR RI sudah mengatur hukuman mati dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan hukuman mati kewenangan Hakim. Presiden Joko Widodo tidak boleh
mencampuri penegakan hukum.menjatuhkan hukuman kepada koruptor merupakan
Kewenangan Hakim. Putusan Hakim kepada Para Koruptor selama ini sudah tepat.
Narapidana Korupsi bertobat karna sakitnya hidup dalam Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan.Para Pemula korupsi sudah ditindak bukannya berkurang malah bertambah asusnya. Para Pemula Koruptor
hanya melihat enaknya memiliki uang sebagai dorongan besar melakukan perbuatan
korupsi.Pada Umumnya Masyarakat menghendaki kepada Hakim menjatuhkan hukuman
berat bagi pelaku koruptor.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Para narapidana koruptor
setelah selesai menjalani hukumannya kembali menjadi Aprat Sipil Negara atau
Pegawai Negeri seharusnya tidak dipecat karna terbukti kelakuannya sudah baik
karna pada umumnya narapidana korupsi sudah bertobat karna sakitnya hidup dalam
penjara. Putusan Hakim berapapun berat putusannya supaya dihormati dalam arti
Putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan perbuatan serta sesuai Rasa Keadilan
terbukti Narapidana Korupsi tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi lagi dan
sudah bertobat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar