A.PENDAHULUAN.
Awalnya
penggeledahan ruang kerja anggota DPR RI Hasto Kristiyanto Sesjen Partai
Demokrasi-Indonesia (PDI-P) terkait penangkapan Tersangka Wahyu Setyawan
Komisioner dituduh menerima Uang Rp.900 juta dari Harun Masiku Anggota PDI-P
untuk mengisi anggota DPR RI yang sudah mati sebagai peggantian antar waktu
.ada dugaan Sesjen PDI-P Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian uang
tersebut,berdasarkan hal itu Aparat KPK akan menggeledah Ruang Kerja Hasto
Kristiyanto gagal dilakukan karna tidak ada Surat Ijin Penggeledahan baik dari
Dewan Pengawas KPK dan Hakim.
B.PROSEDUR PENANGANAN PERKARA KORUPSI.
1.Sumber Informasi
Sumber informasi ini dapat dari Aparat
KPK dan dari Masyarakat luas yang melaporkan secara langsung atau dengan surat
kaleng yang intinya adanya perbuatan korupsi disalah satu Instansi Pemerintah
dengan berbagai cara dilakukan untuk lebih jelasnya kiranya penyidik KPK
membongkar kasus tersebut.
2.Tahap
Penyelidikan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi
tersebut dilakukan Penyelidikan dengan memeriksa semua yang terkait dan yang diperiksa statusnya sama sebagai
terperiksa,jadi belum ada disebut Tersangka, Saksi,Saksi Ahli,Surat dan Barang
Bukti.setelah selesai diperiksa bila cukup Alat Bukti minimal 2 Alat Bukti maka
Ditetapkan Tersangka dan Saksi-Saksi, Saksi Ahli,Surat-Surat dan Barang Bukti.
Dalam Tahap Penyelidikan belum bisa diterapkan Upaya Paksa sebagai penerapan
Asas Presumtion of Innocence atau Praduga Tidak Bersalah.
3.Tahap Penyidikan
Setelah ditetapkan
tersangka dilakukan pemeriksaan lagi sebagai Pro Yustisia yaitu ,saksi-saksi,saksi ahli Surat dan tersangka
,dan barang bukti serta melengkapi berkas perkara atas surat-surat antara lain
surat perintah penyitaan barang bukti dari Dewas KPK atau Hakim dan berita
acara penyitaan barang bukti dll
4.Upaya Paksa
Bila suatu perkara ditetapkan sebagai
Tersangka,maka dapat melakukan upaya paksa antara lain:
a.Melakukan penangkapan.
b.Melakukan penahanan dengan maksud:
1).Supaya tidak melarikan diri.
2).Merusak barang bukti atau menghilangkan
barang bukti atau menyimpan barang bukti.
3).Dikwatirkan mempengaruhi saksi.
c.Melakukan
penyitaan barang bukti.bila ada mobil barang bukti dititipkan kepada orang
lain,jika tidak mau memberikan dapat diambil secara paksa dan orangnya dapat
dituntut melanggar hukum menghalangi penyelesaian perkara.
d.Melakukan
Penggeledahan.
e.Memanggil Saksi secara paksa atau bila 3
kali dipanggil tidak datang maka dapat dihadirkan secara paksa datang
kekantor.
C.KEJANGGALAN .
Aparat kpk yang akan menggeledah Ruang
Kerja Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P di DPR RI.lalu Hasto Kristiyanto ditanya
surat Ijin Penggeledahan tidak ada lalu tidak jadi digeledah,dan ada kejanggalan
Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P belum dijadikan tersangka tatapi mau menggeledah
ruang Kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI.
D.IJIN PENGGELEDAHAN MELANGGAR HUKUM.
Melakukan penggeledahan tanpa Ijin
Penggeledahan merupakan perbuatan melanggar hukum.untuk melakukan penggeledahan
harus ditetapkan dulu Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka baru bisa dilakukan
Upaya Paksa karna Tersangka sudah diduga bersalah
E.DEWAS MELURUSKAN PENERAPAN IJIN
PENGGELEDAHAN.
Dewan Pengawas KPK tidak memberikan
Ijin Penggeledahan ruang kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI karna Tersangka
Hasto Kristiyanto belum di tetapkan sebagai Tersangka.tindakan Dewan Pengawas
KPK sudah benar meluruskan tindakan Penyidik KPK dalam menggeledah ruang kerja
DPR RI agar sesuai ketentuan hukum.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Tahap penyelesaian perkara diawali
sumber data,Tahap Penyelidikan,Penyidikan,Upaya Paksa.Tahap Penyelidikan belum
bisa upaya paksa.Upaya paksa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kesimpulan diatas ijin
penggeledahan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka dulu, Sehingga boleh dilakukan upaya paksa.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar