Sabtu, 18 Juli 2020

GAGALNYA PENGGELEDAHAN DI RUANG KERJA ANGGOTA DPR RI YANG BERNAMA HASTO KRISTIANTO


                A.PENDAHULUAN.
Awalnya penggeledahan ruang kerja anggota DPR RI Hasto Kristiyanto Sesjen Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P) terkait penangkapan Tersangka Wahyu Setyawan Komisioner dituduh menerima Uang Rp.900 juta dari Harun Masiku Anggota PDI-P untuk mengisi anggota DPR RI yang sudah mati sebagai peggantian antar waktu .ada dugaan Sesjen PDI-P Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian uang tersebut,berdasarkan hal itu Aparat KPK akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto gagal dilakukan karna tidak ada Surat Ijin Penggeledahan baik dari Dewan Pengawas KPK dan Hakim.

      B.PROSEDUR PENANGANAN PERKARA KORUPSI.
 1.Sumber Informasi
        Sumber informasi ini dapat dari Aparat KPK dan dari Masyarakat luas yang melaporkan secara langsung atau dengan surat kaleng yang intinya adanya perbuatan korupsi disalah satu Instansi Pemerintah dengan berbagai cara dilakukan untuk lebih jelasnya kiranya penyidik KPK membongkar kasus tersebut.

2.Tahap Penyelidikan.
    Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dengan memeriksa semua yang terkait dan  yang diperiksa statusnya sama sebagai terperiksa,jadi belum ada disebut Tersangka, Saksi,Saksi Ahli,Surat dan Barang Bukti.setelah selesai diperiksa bila cukup Alat Bukti minimal 2 Alat Bukti maka Ditetapkan Tersangka dan Saksi-Saksi, Saksi Ahli,Surat-Surat dan Barang Bukti. Dalam Tahap Penyelidikan belum bisa diterapkan Upaya Paksa sebagai penerapan Asas Presumtion of Innocence atau Praduga Tidak Bersalah.

 3.Tahap Penyidikan
                           Setelah ditetapkan tersangka dilakukan pemeriksaan lagi sebagai Pro Yustisia yaitu  ,saksi-saksi,saksi ahli Surat dan tersangka ,dan barang bukti serta melengkapi berkas perkara atas surat-surat antara lain surat perintah penyitaan barang bukti dari Dewas KPK atau Hakim dan berita acara penyitaan barang bukti dll

 4.Upaya Paksa
    Bila suatu perkara ditetapkan sebagai Tersangka,maka dapat melakukan upaya paksa antara lain:
     a.Melakukan penangkapan.
     b.Melakukan penahanan dengan maksud:
     1).Supaya tidak melarikan diri.
     2).Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau menyimpan barang bukti.
      3).Dikwatirkan mempengaruhi saksi.
c.Melakukan penyitaan barang bukti.bila ada mobil barang bukti dititipkan kepada orang lain,jika tidak mau memberikan dapat diambil secara paksa dan orangnya dapat dituntut melanggar hukum menghalangi penyelesaian perkara.
d.Melakukan Penggeledahan.
  e.Memanggil Saksi secara paksa atau bila 3 kali dipanggil tidak datang maka dapat dihadirkan secara paksa datang kekantor.   

C.KEJANGGALAN .
Aparat kpk yang akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P di DPR RI.lalu Hasto Kristiyanto ditanya surat Ijin Penggeledahan tidak ada lalu tidak jadi digeledah,dan ada kejanggalan Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P belum dijadikan tersangka tatapi mau menggeledah ruang Kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI.

    D.IJIN PENGGELEDAHAN MELANGGAR HUKUM.
Melakukan penggeledahan tanpa Ijin Penggeledahan merupakan perbuatan melanggar hukum.untuk melakukan penggeledahan harus ditetapkan dulu Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka baru bisa dilakukan Upaya Paksa karna Tersangka sudah diduga bersalah

    E.DEWAS MELURUSKAN PENERAPAN IJIN PENGGELEDAHAN.
Dewan Pengawas KPK tidak memberikan Ijin Penggeledahan ruang kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI karna Tersangka Hasto Kristiyanto belum di tetapkan sebagai Tersangka.tindakan Dewan Pengawas KPK sudah benar meluruskan tindakan Penyidik KPK dalam menggeledah ruang kerja DPR RI agar sesuai ketentuan hukum.

   F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Tahap penyelesaian perkara diawali sumber data,Tahap Penyelidikan,Penyidikan,Upaya Paksa.Tahap Penyelidikan belum bisa upaya paksa.Upaya paksa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
           Berdasarkan kesimpulan diatas ijin penggeledahan  Hasto Kristiyanto  ditetapkan sebagai Tersangka dulu, Sehingga  boleh dilakukan upaya paksa.

                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar