Abstrak
Pada umumnya masyarakat termasuk
anggota DPR RI dan tokoh hukum lainnya tidak memahami perbedaan alat bukti dan barang bukti,
sehingga untuk memasukkan sesuatu guna di kelompokkan sebagai alat bukti hanya
berdasarkan perkiraan atau diduga-duga, seperti dalam Pasal 184 KUHAP
memasukkan petunjuk sebagai alat bukti, demikian juga Konsep Prof.Dr.Indroharto
memasukkan alat bukti dan keyakinan hakim sebagai alat bukti. Setelah
mengetahui perbedaan alat bukti dengan barang bukti akan dapat menentukan hal
apa saja yang dapat di kelompokkan sebagai alat bukti. Untuk menentukan alat bukti sangat penting di
ketahui karna dalam system pembuktian yang di anut hukum pidana Indonesia yaitu
Wettelijk Negatief Stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
Kata
kunci : Perbedaan alat bukti dengan barang bukti.
A.Pendahuluan.
Pada Saat kuliah penulis belum pernah
mendengar atau membaca buku buku terkait hukum pidana mengenai perbedaan secara
hakiki antara alat bukti dengan barang bukti, hanya memahami untuk menyatakan
tersangka minimal dua alat bukti dipenuhi, demikian juga peranan barang bukti
belum begitu jelas diketahui hanya memahami seakan barang bukti dengan alat
bukti sama saja peranannya dalam pembuktian atas kesalahan seseorang,
kenyataannya sangat berbeda peranannya baik menurut ketentuan hukum maupun dalam kenyataannya.
Beberapa teman Jaksa menanyakan perbedaan hakiki antara alat bukti dan barang
bukti seperti yang pernah dialaminya,dan
kurang tepat pemahamannya.
Dalam Pasal184 KUHAP alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli,
petunjuk, dan Keterangan tersangka[1].
.Tidak pernah dijelaskan baik dalam penjelasan KUHAP maupun pendapat para ahli
hukum mengapa Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli, petunjuk, dan
keterangan tersangka masuk dalam kelompok alat bukti. Para pakar hukum hanya
menyatakan alat bukti adalah keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk,
dan keterangan tersangka ditambah lagi Pakar Hukum dari Universitas Gajah
Mada Jokyakarta dalam perkara Jessica Majelis hakim
menanyakan kepada Saksi Ahli apa sisi TV masuk alat bukti, di jawab dua kali
dengan ragu-ragu bahwa sisi TV adalah alat bukti. Karna saksi ahli ragu- ragu
memberikan jawabannya, maka ketua majelis hakim bertanya secara tegas lagi
apakah sisi TV masuk alat bukti lalu di jawab Saksi Ahli tidak tau. Kalau tidak
bisa membedakan alat bukti dengan barang bukti, maka tidak akan tau apa saja
yang dapat dikelompokkan alat bukti, sehingga dalam menyusun Undang-undang
memasukkan alat bukti hanya berdasarkan tebakan, perkiraan atau selera saja, seperti Pemerintah dengan DPR RI yang membuat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dimana dalam Pasal 184 petunjuk
sebagai alat bukti, demikian juga Prof.Dr.Idroharto
memasukkan barang bukti
dan Keyakinan Hakim masuk dalam alat bukti, lengkapnya konsep alat bukti yaitu :
a.
Barang bukti.
b.
Keterangan Saksi.
c.
Bukti Elektronik.
d.
Keterangan Ahli.
e.
Surat.
f.
Keterangan
tersangka.
g.
Keyakinan Hakim.
Demikianlah bila tidak memahami
perbedaan alat bukti dan barang bukti dimana point-point alat bukti hanya dibuat berdasarkan perkiraan
semata, karna perbedaan alat bukti dengan barang bukti sangat prinsip diketahui
sebab ketentuan untuk dapat meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap
penyidikan atas suatu perkara harus memenuhi
minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Secara teoritis Ilmu pengetahuan hukum acara Pidana mengenal tiga teori hukum pembuktian, yaitu :
Pertama ; Teori Hukum Positif yaitu
Pembuktian menurut Undang-undang secara positif yaitu dengan
titik tolak adanya alat bukti yang secara limitatif ditentukan oleh UU.
Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan
hakim) yaitu hukum menurut keyakinan
hakim polarisasinya hakim dapat
menjatuhkan putusan berdasarkan
“keyakinan” belaka dengan tidak
terikat oleh suatu peraturan. untuk
membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim
berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu
perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat
bukti, yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
Ketiga : Teori Hukum pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (wettelijk negatief stalsel)
,yaitu hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif
ditentukan UU dan didukung pula
keyakinan hakim terhadap
eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.
Sistem (hukum) pembuktian menurut hukum pidana Formal yang diatur
dalam KUHAP, dimana Pemerintah Indonesia
menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan
hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan
bila mengingat bahwa hakim-lah
yang selalu mengamati proses berjalannya
persidangan, demikian sudah
ditegaskan dalam Pasal 183 KUHAP “Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya”[2].
Dengan demikian ketentuan hanya mengatur minimal dua alat bukti dan hakim
yakin, dan tidak ada dalam ketentuan minimal dua barang bukti dan hakim yakin.
B.Rumusan
Masalah
a.Apa perbedaan alat bukti dengan barang
bukti.
b.Apa yang menjadi syarat menentukan
seseorang bersalah melakukan kejahatan.
C.Metode Penulisan.
a.Pendekatan
masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan , selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)..
b.Sumber bahan hukum.
Sumber bahan hukum.berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan
hukum, sekunder berupa buku-buku
literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.Ketentuan
Hukum.
1.Tinjauan Yuridis
1. Sistim pembuktian ada tiga antara
lain :
c. Sistem
Bebas ( vrij –bewijst) yaitu hakim
tidak terikat pada alat – alat bukti
yang sah.
Keyakinan pada hakim tentang
kesalahan tertuduh yang didasarkan pada alasan yang dapat dimengerti dan yang dibenarkan oleh
pengalaman, sudah cukup bagi hakim untuk
mendapatkan menjalankan dan menghukum seorang terdakwa.
a.Sistem
Positif (positif – wettelijk)
mendasarkan pada prinsip bahwa hakim
hanya boleh menentukan kesalahan
terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan oleh Undang-Undang.
b. Sistem
Negatif (negative wetteijk) menganut
prinsif bahwa untuk menyatakan orang itu bersalah dan dihukum harus ada keyakinan hukum pada
hakim dan keyakinan itu harus didasarkan pada alat-alat bukti
yang sah bahwa memang telah dilakukan sesuatu perbuatan yang terlarang dan bahwa tertudulah yang melakukan perbuatan itu.[3].
Sistim pembuktian yang dianut Hukum yang berlaku di Indonesia adalah
wettelijk Negatief stelsel.
2. Alat Bukti.
1).Berdasarkan pasal
184 KUHAP Alat bukti yang sah ialah :
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan terdakwa.
2).Bukti Elektronik
sebagai alat bukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2008 Tentang
Informasi Transaksi Elektronika dalam pasal 5 : “Informasi Elektronika dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
sah.[4]
3. Barang Bukti :
Barang bukti
adalah barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang diperoleh lewat kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan melakukan
kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39
KUHP ayat (1) Barang kepunyaan siterhukum, yang
diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai akan
melakukan kejahatan, dapat dirampas.[5] Barang bukti yang diperoleh dari
kejahatan akan di kembalikan kepada yang berhak sebaliknya barang bukti yang di
gunakan melakukan kejahatan dirampas
untuk di musnahkan atau dirampas untuk Negara lewat putusan pengadilan.
Fungsi barang bukti
hanya memperkuat alat bukti sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
dan keterangn tersangka. Dalam perkara sering tidak ada barang buktinya dan
yang ada minimal dua alat bukti.
Real evidence ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita, yang disebut “barang bukti” Barang bukti berupa objek materiil
ini tidak bernilai jika tidak diindetifikasi oleh saksi
(dan terdakwa). Misalnya saksi
mengatakan peluru ini saya
rampas dari tangan terdakwa, barulah
bernilai untuk memperkuat keyakinan
hakim yang timbul dari alat bukti yang sah.[6]
2.
Perbedaan Hakiki
Alat Bukti dengan Barang Bukti.
Menurut Jan Remmelink hukum
pidana ditujukan untuk menegakkan tertib
hukum, melindungi masyarakat hukum.[7]
Bagi yang melanggarnya terlebih dahulu membuktikan kesalahan (schuld) terdakwa
diperlukan adanya alat bukti yang sah
yang dengan alat bukti tersebut.Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa setidaknya didukung dua alat bukti yang sah.[8]
a. Alat Bukti ;
Alat bukti adalah dapat menjelaskan sendiri
peristiwa pidana atau tindak pidana sesuai posisinya dalam perkara dengan
kata lain.alat bukti
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan
Keterangan tersangka/terdakwa, dapat menjelaskan peristiwa pidana sesuai posisinya terkait
dengan kasus tersebut.
Alat Bukti dapat menjelaskan
perbuatan pidana tanpa bantuan pihak
lain,sebagai berikut :
1).Keterangan Saksi.
Keterangan saksi,
dimana saksi dapat menjelaskan perbuatan
pidana sesuai dengan apa yang dia dengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami/dirasakan sendiri.
Keterangan saksi dapat menjelaskan peristiwa pidana tersebut tanpa bantuan
pihak lain. Saksi tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan dugaan
atau perkiraan, hanya terbatas kepada
apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dirasakan sendiri. Dalam
memberikan keterangan tersebut tidak perlu ada bantuan orang lain, cukup apa
yang disampaikan sendiri dihadapan aparat Penegak hukum meliputi Polisi, Jaksa
dan Hakim. Berdasarkan ketentuan satu saksi bukan saksi berarti bila ada dua
(2) orang saksi sudah termasuk minimal
dua alat bukti, sudah bisa menyalahkan terdakwa menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
2).Keterangan Ahli,
Keterangan Ahli dapat memberikan keterangan sendiri atas
keahlian yang dimilikinya/dikuasainya terkait dengan perbuatan pidana.atau
keterangan yang diberikan seseorang yang
memiliki tentang hal yang diperlukan
untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dimuka
pengadilan. Ahli akan memberikan
keterangannya sesuai dengan ilmu yang dikuasainya, tanpa perlu bantuan pihak
lain.Semua yang dikatakan sesuai keahliannya dapat dimengerti aparat penegak
hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 186
KUHAP “Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang
pengadilan.
3).Surat .
Surat dapat
menceritakan sesuatu
yang ada kaitannya dengan kasus tersebut. Aparat penegak
hukum antara lain Polisi Jaksa, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hakim
dengan membaca isi surat dapat mengerti maksud surat tersebut, dan tidak perlu
dijelaskan orang lain arti isi dari surat tersebut.
Dalam perkara pembunuhan
dapat dilihat adanya hubungannya dengan surat
wasiat terkait dengan pembagian harta warisan, dimana Si Amir mendapat
satu buah rumah terletak di jalan Mawar Jakarta sedangkan Adiknya Umar mendapat
tiga rumah yaitu satu rumah di jalan
Duren Sawit Jakarta, rumah kedua terletak di Jalan Mangga Jakarta, dan rumah ke
tiga di jalan Duren Jakarta. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan hakim
menanyakan tersangka Amir mengapa membunuh
adiknya bernama Umar. Lalu
terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa
Amir membunuh adiknya Umar karna orang tuanya bernama Saifullah tidak adil dalam membagi harta Warisan,
dimana adiknya Umar mendapat bagian lebih banyak, maka sakit hatinya di
lampiaskan dengan membunuh adiknya Umar.
Setelah dinyatakan pembagian harta warisan tidak adil, lalu hakim membaca Surat
Wasiat atas pembagian harta warisan tersebut dan hakim mengerti isi surat
tersebut tanpa perlu di jelaskan pihak lain.
4).Keterangan tersangka/terdakwa.
Keterangan terdakwa, dimana terdakwa dapat memberikan keterangan secara
sendiri di muka sidang terkait dengan
kejahatan yang dilakukan dimuka pengadilan tanpa perlu di bantu pihak lain
dalam memberikan keterangannya. Memberikan keterangan tersebut benar atau tidak
yang di berikan dimuka pengadilan tergantung terdakwa, karna bisa saja
memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar dan bila ketahuan hakim
sanksinya diperberat. tetapi kalau terdakwa mengakui perbuatannya hukumannya
akan diringankan hakim.
b.Barang bukti.
Barang bukti
yaitu untuk mengetahui posisinya dalam
perbuatan pidana tersebut diperlukan penjelasan pihak lain yang statusnya sebagai alat bukti baik
sebagai keterangan saksi,
surat, dan keterangan
tersangka/terdakwa, karna tanpa ada penjelasan pihak lain tidak akan mengetahui
status /kedudukan barang bukti tersebut dalam kasus dimaksud. Dalam satu kasus
barang buktinya sebilah parang, apakah parang tersebut digunakan membunuh
orang, mencongkel rumah atau yang dicuri dari toko khusus menjual parang dan pisau tajam
lainnya. Setelah dijelaskan saksi korban bahwa parang tersebut hilang dari
tokonya, saksi lain ada yang melihat yang membawa parang tersebut, saksi
berikutnya ada yang membeli parang tersebut, kemudian tersangka mengakui
mengambil parang tersebut kemudian dijual kepada saksi yang menadah tadi, jadi
dengan penjelasan para saksi dan tersangka baru mengetahui bahwa posisi parang dalam perkara tersebut dicuri
dari toko pisau milik saksi korban.
3.Dimasukan alat bukti.
1).Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 dalam
Pasal 184 memasukkan petunjuk sebagai alat bukti , lengkapnya ,Berdasarkan pasal
184 KUHAP Alat bukti yang sah ialah :
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan terdakwa.
2).Menambah
alat bukti yaitu Dokumen Elektronik yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik .
3). konsep Prof.Dr.Indroharto memasukkan barang bukti dan keyakinan
hakim dalam alat bukti, lengkapnya sebagai berikut :
a).Barang bukti.
b).Keterangan Saksi.
c).Bukti Elektronik.
d).Keterangan Ahli.
c).Surat.
d).Keterangan
tersangka.
4).Berdasarkan hal tersebut diatas yang masuk alat bukti sebagai
berikut.:
a).Petunjuk.
b).Bukti Elektronik.
c).Barang bukti.
d).Keyakinan hakim.[10]
4.Menentukan alat bukti.
Setelah mengetahui perbedaan alat
bukti dengan barang bukti, maka dapat ditentukan apakah Bukti elektronik
termasuk Sisi TV, Petunjuk, Barang Bukti, dan keyakinan hakim dapat di kelompokkan sebagai alat bukti
atau tidak , sebagai berikut.
1).Masuk kelompok Alat bukti. Yaitu Bukti Elektronik.
Bukti elektronik
dapat diterima sebagai alat bukti karna dapat menceritakan suatu peristiwa atau
perbuatan terkait kasus yang diperiksa dimuka persidangan tanpa bantuan orang
lain. Masalah yang menonjol pernah
terjadi pada waktu pemutaran kaset
atas pembicaraan di ruangan Mahkamah Konstitusi,
terkait kasus Anggodo, dengan mendengar pembicaraan tersebut, yang
mendengar dapat mengetahui peran masing-masing dalam masalah tersebut.
Dalam perkara Jessika dengan melihat
sisi TV di Cave restoran, dimana
sisi TV tersebut dapat
menjelaskan letak meja dan kursi yang diduduki Jessika, dan dapat melihat
tamu-tamu di restoran serta dapat melihat pelayan restoran membawa minuman, dan
lain-lain tanpa perlu di jelaskan pihak lain. Melihat sisi TV tersebut
jelas di kelompokkan alat bukti, tetapi
ada saksi ahli dalam perkara Jessika dari salah satu Universitas di Jogyakarta
menyataka tidak tau bahwa Sisi TV sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat di
pahami karna tidak bisa membedakan alat bukti dengan barang bukti, sehingga
untuk menentukan alat bukti hanya
berdasarkan perkiraan saja
Dalam perkara
korupsi terkait biaya perjalanan dinas keluar Negeri, dimana seorang Gubernur sesuai surat perjalanan Dinas dari
Tanggal 1 s/d tanggal 30 atau satu bulan penuh melakukan perjalanan dinas keluar negeri yaitu tanggal 1 s/d 10
dinas ke Amerika Serikat untuk perbandingan pelaksanaan Demokrasi dengan daerah
yang dipimpinnya. Sepulang dari Amerika Serikat stafnya tugas ke Negara Prancis
selama sepuluh hari dari Tanggal 11 s/d tanggal 20 dengan menitipkan surat
jalan atas nama Gubernur tersebut kepada stafnya yang berangkat ke Prancis,
demikian juga Staf lainnya berangkat ke Negara Belanda selama 10 hari dari
tanggal 21 s/d 30 dan menitifkan surat jalan atas nama Gubernur tersebut kepada
stafnya yang akan berangkat tugas ke Negara Belanda, pada hal Gubernur tersebut tidak ikut berangkat ke
Negara Belanda dan Prancis dan tetap melaksanakan tugas di Indonesia. Dalam
perkara Korupsi Jaksa Penuntut Umum mendakwakannya melaksanakan perjalanan
dinas ke Negara Prancis dan Belanda secara fiftif yang merugikan keuangan
Negara sebesar Rp.1 milyar. Dimuka persidangan Terdakwa Gubernur menolak
dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa ia
benar bertugas ke Negara Prancis dan
Belanda sesuai surat jalannya dari Tanggal 11 s/d 30 dan tidak ada merugikan
keuangan Negara. Selanjutnya di tampilkan bukti Elektronik berupa foto-foto
dari Hand Phone (HP) dan shoting Film
pada waktu mandi di pinggir laut di Bali yang tercatat dalam Video
tersebut tanggal dan waktunya yaitu ada
tanggal 15 dan tanggal 17 , demikian juga waktu jalan – jalan ke Danau Toba
Parapat Sumatra Utara dan anak buahnya mengambil foto-foto, dan Shoting Video
untuk kenang-kenangannya yang tercatat tanggal 25 tanggal 26. Pada waktu sidang dimuka
persidangan di perlihatkan foto-foto dan Video bahwa tanggal 15 dan tanggal 17 berada di Bali dan tanggal 25 dan tanggal 26
berada di Danau Toba Parapat Sumatra Utara, dengan demikian terdakwa Gubernur
tidak benar bertugas ke Negara Prancis dan Belanda pada hal dari Tanggal 11
s/d 30
berada di Indonesia berakibat menimbulkan kerugian Keuangan Negara Indonesia sebesar Rp.1 milyar.
2).Tidak
masuk kelompok alat bukti.
a).Petunjuk.
Petunjuk tidak bisa menceritakan suatu perbuatan
pidana, dan tidak tepat dimasukkan sebagai alat bukti.
Berdasarkan pasal 188 KUHAP :
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan,
yang karena persesuaiannya, baik antara
yang satu dengan yang lain, maupun
dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan
siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi;b.surat;
c. Keterangan terdakwa.
(3)
Penilaian
atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk
dalam setiap keadaan tertentu dilakukan
oleh hakim dengan arif lagi
bijaksana, setelah ia mengadakan
pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya[11].
Petunjuk merupakan
alat analisa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara yang di
tangani mengenai adanya hubungan antara keterangan saksi satu dengan saksi
lainnya, ada atau tidaknya hubungan
keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik dalam tahap penyidikan dan
Penuntutan untuk memenuhi syarat Formil dan syarat Materil dalam menentukan
bersalah tidaknya tersangka/terdakwa.
Berdasarkan
pasal 188 sudah diceritakan secara langsung dimuka Hakim ,dan tidak dapat
ditarik dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagai petunjuk.
Semua persesuaian
keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sudah termasuk dalam
kewenangan hakim yang masuk kelompok keyakinan hakim sebagai sistim pembuktian
yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatif stelsel yaitu minimal dua (2) alat bukti dan hakim yakin.
Minimal dua alat bukti bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim
sesuai dengan keyakinannya mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara
keterangan antara alat bukti baik sebagai saksi, surat dan keterangan tersangka
,sebagaimana disebut dalam pasal 185
KUHAP ayat (6) huruf a s/d d ” Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim
harus dengan sungguh-sungguh
memperhatikan : a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; b. Persesuaian antara keterangan
saksi dengan alat bukti lain; c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh
saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; d. Cara hidup dan
kesusilaan saksi serta segala
sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan
itu dipercaya”.
Sekitar tahun 2007 bertempat di Aula Kejaksaan Agung RI
Ragunan Jakarta Selatan, Prof.Dr.Andi
Hamzah,SH.MH. menyatakan tidak ada Negara didunia kecuali Negara
Indonesia menetapkan bahwa petunjuk sebagai alat bukti, dengan kata lain tidak
ada negara didunia menentukan petunjuk sebagai alat bukti kecuali negara
Indonesia.
Demikian
juga Komentar Prof.Dr. Andi Hamzah, Ketua Tim revisi KUHAP menyatakan dalam
merevisi KUHAP akan ada pengurangan
dengan membuang ketentuan tentang “petunjuk” diganti dengan pengawasan hakim.[12]
b).Barang bukti.
Barang bukti tidak sependapat masuk
alat bukti, karna barang
bukti tidak bisa menjelaskan posisinya di muka persidangan terkait kesalahan
terdakwa dimuka pengadilan.
Dalam ketentuan hukum untuk
menentukan bersalah tidaknya tersangka/terdakwa minimal memenuhi dua alat bukti
dan hakim yakin, pada hal barang bukti termasuk alat bukti. Jadi dua barang
bukti sudah termasuk alat bukti dan
dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa.
. Kalau barang bukti sebagai alat
bukti yang terdiri dari dua alat bukti yaitu sebuah sepeda motor dan seekor
sapi, lalu hakim bertanya kepada dua alat bukti tersebut bagaimana
keberadaannya sampai kepengadilan, pada hal barang bukti benda
mati berupa sepeda motor dan benda hidup
berupa seekor sapi yang tidak bisa berbicara atau menyampaikan pendapatnya,
tentu hakim akan bingung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa karna dua lat
bukti tidak bisa memberikan keterangan atas perbuatan kejahatan yang di lakukan
terdakwa, maka hakim akan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut
Umum.
c).Keyakinan hakim.
Keyakinan hakim
sudah merupakan kewenangan hakim sebagaimana sistim pembuktian yang dianut
Hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel atau minimal dua alat bukti dan
hakim yakin, dan hakim menilai hubungan alat bukti yang satu dengan alat bukti
lainnya apakah ada persesuaian hubungan yang satu dengan lainnya dalam
menentukan bersalah tidaknya terdakwa.
Masalah keyakinan hakim tersebut telah diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf
a-d yaitu “Dalam nilai kebenaran keterangan
seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a.persesuaian antara keterangan saksi satu
dengan yang lain;
b.persesuaian antara
keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.alasan yang mungkin
dipergunakan oleh saksi untuk memberi
keterangan yang tertentu;
d.cara hidup dan
kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan
itu dipercaya”.
Dalam persidangan
bila hakim sudah yakin bahwa hubungan
keterangan saksi, Keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti
sudah berhubungan satu sama lain sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) huruf a-d,
maka hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai perbuatannya,
sebaliknya bila keterangan saksi,
Keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti tidak bersesuaian
satu sama lainnya, maka hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut
Umum. Jadi keyakinan hakim tidak bisa di kelompokkan sebagai alat bukti.
E.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.Alat bukti dengan barang bukti berbeda yaitu :
a.Alat bukti sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka/terdakwa, dapat
menjelaskan secara langsung peristiwa pidana sesuai dengan posisinya dalam
perkara tersebut.
b.Barang bukti tidak dapat menjelaskan
posisinya dalam perkara, dan yang dapat menjelaskan posisinya dalam perkara
atas bantuan alat bukti baik sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, Surat,
Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka.
2.Untuk menentukan bersalah atau tidaknya
terdakwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti
Elektronik, dan Keterangan tersangka. Sebagai alat bukti. Sesuai ketentuan
hukum , Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa minimal didukung dua alat bukti.
E.Saran.
Berdasarkan
kesimpulan diatas dapat di sarankan sebagai berikut :
1.Untuk lebih tegas dan pasti memasukkan
Bukti Elektronik sebagai alat bukti
dan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yang lengkapnya sebagai berikut :
a.Keterangan Saksi.
b.Keterangan Ahli.
c.Surat.
d.Bukti
Elektronik.
e.Keterangan Tersangka.
2.Petunjuk sebagai alat bukti di keluarkan
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
3.Barang Bukti dan Keyakinan Hakim tidak
dijadikan atau tidak dikelompokkan alat bukti.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[2]
R.O.Siahaan , Hukum Acara Pidana,
Penerbit RAO Press, Cibubur 2009,Cetakan
Pertama Juni 2009, Hal 247.
[3]
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi
Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total
Media, Cetakan I, 2012, hal 36-37.
[4]
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab
Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building,
Jakarta Tahun 2009, hal 81.,
[5]
.R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit
Politeia, Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 , Hal 57.
[6]
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,
Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi,
Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 255.
[7]
R.O.Siahaan,Hukum Pidana I, Penerbit
RAO Press, Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009 , hal 22.
[10]
Monang Siahaan ,Falsafah dan Filosopis
Hukum Acara Pidana, Penerbit Dip , hal 154.
[11]
Monang Siahaan,op.cid, Penerbit DIP, hal 151.
[12]
Soedjono Dirdjosiswono, Respon Terhadap
Kejahatan, Penerbit Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press (STHB PRESS) ,
Cetakan Pertama, April 2002 ,hal 54-55.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,
Penerbit Sinar Grafika, Edisi
Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004.
Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Penerbit Karya Anda
–Surabaya-Indonesia.
Monang
Siahaan, Falsafah dan Filosopis Hukum
Acara Pidana, Penerbit DIP.
R.O.Siahaan, Hukum Acara Pidana, Penerbit RAO Press,
Cibubur 2009, Cetakan Pertama Juni 2009.
------------,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press,
Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009 ,
R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia,
Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996.
Soedjono
Dirdjosiswono, Respon Terhadap Kejahatan,
Penerbit Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press (STHB PRESS) , Cetakan Pertama,
April 2002
Soemarno
Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,
Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building, Jakarta Tahun
2009.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam
penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar