Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 10 : PERBEDAAN HAKIKI ANTARA ALAT BUKTI DENGAN BARANG BUKTI


Abstrak

Pada umumnya masyarakat termasuk anggota DPR RI dan tokoh hukum lainnya tidak memahami  perbedaan alat bukti dan barang bukti, sehingga untuk memasukkan sesuatu guna di kelompokkan sebagai alat bukti hanya berdasarkan perkiraan atau diduga-duga, seperti dalam Pasal 184 KUHAP memasukkan petunjuk sebagai alat bukti, demikian juga Konsep Prof.Dr.Indroharto memasukkan alat bukti dan keyakinan hakim sebagai alat bukti. Setelah mengetahui perbedaan alat bukti dengan barang bukti akan dapat menentukan hal apa saja yang dapat di kelompokkan sebagai alat bukti.  Untuk menentukan alat bukti sangat penting di ketahui karna dalam system pembuktian yang di anut hukum pidana Indonesia yaitu Wettelijk Negatief Stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
Kata kunci : Perbedaan alat bukti dengan barang bukti.

A.Pendahuluan.
   Pada Saat kuliah penulis belum pernah mendengar atau membaca buku buku terkait hukum pidana mengenai perbedaan secara hakiki antara alat bukti dengan barang bukti, hanya memahami untuk menyatakan tersangka minimal dua alat bukti dipenuhi, demikian juga peranan barang bukti belum begitu jelas diketahui hanya memahami seakan barang bukti dengan alat bukti sama saja peranannya dalam pembuktian atas kesalahan seseorang, kenyataannya sangat berbeda peranannya baik menurut  ketentuan hukum maupun dalam kenyataannya. Beberapa teman Jaksa menanyakan perbedaan hakiki antara alat bukti dan barang bukti seperti yang pernah dialaminya,dan kurang tepat pemahamannya. Dalam Pasal184 KUHAP alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli, petunjuk, dan  Keterangan tersangka[1]. .Tidak pernah dijelaskan baik dalam penjelasan KUHAP maupun pendapat para ahli hukum mengapa Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka masuk dalam kelompok alat bukti. Para pakar hukum hanya menyatakan alat bukti adalah keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka ditambah lagi Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada  Jokyakarta  dalam perkara Jessica Majelis hakim menanyakan kepada Saksi Ahli apa sisi TV masuk alat bukti, di jawab dua kali dengan ragu-ragu bahwa sisi TV adalah alat bukti. Karna saksi ahli ragu- ragu memberikan jawabannya, maka ketua majelis hakim bertanya secara tegas lagi apakah sisi TV masuk alat bukti lalu di jawab Saksi Ahli tidak tau. Kalau tidak bisa membedakan alat bukti dengan barang bukti, maka tidak akan tau apa saja yang dapat dikelompokkan alat bukti, sehingga dalam menyusun Undang-undang memasukkan alat bukti hanya berdasarkan tebakan, perkiraan  atau selera saja, seperti  Pemerintah dengan DPR RI yang membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam  Pasal 184 petunjuk sebagai alat bukti, demikian juga   Prof.Dr.Idroharto memasukkan barang bukti dan Keyakinan Hakim masuk dalam  alat bukti, lengkapnya konsep alat bukti  yaitu :
a.            Barang bukti.
b.            Keterangan Saksi.
c.             Bukti Elektronik.
d.            Keterangan Ahli.
e.             Surat.
f.              Keterangan tersangka.
g.            Keyakinan Hakim.

                    Demikianlah bila tidak memahami perbedaan alat bukti dan barang bukti dimana point-point  alat bukti hanya dibuat berdasarkan perkiraan semata, karna perbedaan alat bukti dengan barang bukti sangat prinsip diketahui sebab ketentuan untuk dapat meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas suatu perkara harus memenuhi  minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Secara teoritis  Ilmu pengetahuan  hukum acara Pidana  mengenal tiga teori  hukum pembuktian, yaitu :
       Pertama ; Teori Hukum Positif yaitu Pembuktian  menurut  Undang-undang secara positif yaitu dengan titik tolak  adanya alat bukti  yang secara limitatif ditentukan oleh UU.
                    Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan hakim) yaitu hukum   menurut keyakinan hakim  polarisasinya hakim dapat menjatuhkan  putusan berdasarkan “keyakinan” belaka  dengan tidak terikat  oleh suatu peraturan. untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti, yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
        Ketiga : Teori Hukum pembuktian  menurut Undang-Undang  secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim  hanya boleh  menjatuhkan pidana  kepada terdakwa apabila  alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula  keyakinan hakim  terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.
                Sistem (hukum) pembuktian   menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam KUHAP, dimana  Pemerintah Indonesia menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan  bila mengingat  bahwa hakim-lah yang selalu mengamati  proses  berjalannya  persidangan,  demikian sudah ditegaskan dalam Pasal  183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh keyakinan bahwa  suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”[2]. Dengan demikian ketentuan hanya mengatur minimal dua alat bukti dan hakim yakin, dan tidak ada dalam ketentuan minimal dua barang bukti dan hakim yakin.

B.Rumusan Masalah
   a.Apa perbedaan alat bukti dengan barang bukti.
   b.Apa yang menjadi syarat menentukan seseorang bersalah melakukan kejahatan.

C.Metode Penulisan.
   a.Pendekatan masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan mengindentifikasi  permasalahan  pokok  bahasan , selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..
   b.Sumber bahan hukum.
      Sumber bahan hukum.berupa hukum primer yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku  dan ada kaitannya  dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan hukum, sekunder  berupa buku-buku literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan  dengan permasalahan  diatas. 

D.Ketentuan Hukum.
1.Tinjauan Yuridis
1. Sistim pembuktian ada  tiga antara lain :
c. Sistem Bebas ( vrij –bewijst) yaitu hakim tidak terikat  pada alat – alat bukti yang sah.
               Keyakinan pada hakim tentang kesalahan  tertuduh yang didasarkan  pada alasan yang dapat  dimengerti dan yang dibenarkan oleh pengalaman, sudah cukup bagi hakim  untuk mendapatkan menjalankan  dan   menghukum seorang terdakwa.

  a.Sistem Positif (positif – wettelijk) mendasarkan  pada prinsip  bahwa hakim  hanya boleh menentukan  kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan  oleh Undang-Undang.
  b. Sistem Negatif  (negative wetteijk) menganut prinsif bahwa untuk menyatakan orang itu bersalah  dan dihukum harus ada keyakinan hukum pada hakim  dan keyakinan  itu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah bahwa memang telah dilakukan sesuatu perbuatan  yang terlarang  dan bahwa tertudulah yang melakukan  perbuatan itu.[3].
Sistim pembuktian yang dianut Hukum yang berlaku di Indonesia adalah wettelijk Negatief  stelsel.
2. Alat Bukti.
1).Berdasarkan pasal 184 KUHAP  Alat bukti yang sah ialah  :
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan ahli;
c.    Surat;
d.    Petunjuk;
e.    Keterangan terdakwa.
          2).Bukti Elektronik sebagai alat bukti  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronika dalam pasal 5 : “Informasi Elektronika  dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya  merupakan alat bukti hukum yang sah.[4]
          3. Barang Bukti :
                          Barang bukti adalah barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang    diperoleh lewat kejahatan  atau yang dengan sengaja digunakan melakukan kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHP ayat (1) Barang kepunyaan siterhukum, yang  diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai akan melakukan kejahatan, dapat dirampas.[5] Barang bukti yang diperoleh dari kejahatan akan di kembalikan kepada yang berhak sebaliknya barang bukti yang di gunakan melakukan kejahatan  dirampas untuk di musnahkan atau dirampas untuk Negara lewat putusan pengadilan.
                            Fungsi barang bukti hanya memperkuat alat bukti sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangn tersangka. Dalam perkara sering tidak ada barang buktinya dan yang ada minimal dua alat bukti.
                        Real evidence ini tidak termasuk alat bukti  menurut hukum acara pidana  kita, yang disebut “barang bukti”  Barang bukti berupa objek  materiil  ini tidak bernilai jika tidak diindetifikasi  oleh saksi  (dan terdakwa). Misalnya saksi  mengatakan peluru ini  saya rampas  dari tangan terdakwa, barulah bernilai untuk memperkuat  keyakinan hakim  yang timbul  dari alat bukti yang sah.[6]

   2. Perbedaan Hakiki Alat Bukti dengan Barang Bukti.
               Menurut Jan Remmelink hukum pidana ditujukan untuk menegakkan  tertib hukum, melindungi masyarakat hukum.[7] Bagi yang melanggarnya terlebih dahulu   membuktikan kesalahan (schuld) terdakwa diperlukan adanya alat bukti  yang sah yang dengan alat bukti tersebut.Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan  terhadap terdakwa  setidaknya didukung  dua alat bukti yang sah.[8]
       a. Alat Bukti ;
                    Alat bukti adalah dapat menjelaskan sendiri peristiwa pidana atau tindak pidana  sesuai posisinya dalam perkara  dengan  kata lain.alat bukti sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka/terdakwa, dapat menjelaskan  peristiwa pidana sesuai posisinya terkait dengan kasus tersebut.
            Alat Bukti dapat menjelaskan perbuatan pidana tanpa  bantuan pihak lain,sebagai berikut :
 1).Keterangan Saksi.
            Keterangan saksi, dimana saksi dapat menjelaskan perbuatan  pidana sesuai dengan apa yang dia dengar sendiri, dilihat  sendiri, dan dialami/dirasakan  sendiri. Keterangan saksi dapat menjelaskan peristiwa pidana tersebut tanpa bantuan pihak lain. Saksi tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan dugaan atau perkiraan, hanya terbatas kepada  apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dirasakan sendiri. Dalam memberikan keterangan tersebut tidak perlu ada bantuan orang lain, cukup apa yang disampaikan sendiri dihadapan aparat Penegak hukum meliputi Polisi, Jaksa dan Hakim. Berdasarkan ketentuan satu saksi bukan saksi berarti bila ada dua (2) orang saksi  sudah termasuk minimal dua alat bukti, sudah bisa menyalahkan terdakwa menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
                2).Keterangan Ahli,
                      Keterangan  Ahli dapat memberikan keterangan sendiri atas keahlian yang dimilikinya/dikuasainya terkait dengan perbuatan pidana.atau keterangan yang diberikan  seseorang yang memiliki tentang hal yang diperlukan  untuk membuat terang  suatu perkara  pidana guna  kepentingan pemeriksaan  dimuka pengadilan.   Ahli akan memberikan keterangannya sesuai dengan ilmu yang dikuasainya, tanpa perlu bantuan pihak lain.Semua yang dikatakan sesuai keahliannya dapat dimengerti aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 186 KUHAP “Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan.

                 3).Surat .
                        Surat dapat menceritakan sesuatu yang ada kaitannya  dengan kasus tersebut. Aparat penegak hukum antara lain Polisi Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hakim dengan membaca isi surat  dapat mengerti maksud surat tersebut, dan tidak perlu dijelaskan orang lain arti isi dari surat tersebut.
                     Dalam perkara pembunuhan dapat dilihat adanya hubungannya dengan surat  wasiat terkait dengan pembagian harta warisan, dimana Si Amir mendapat satu buah rumah terletak di jalan Mawar Jakarta sedangkan Adiknya Umar mendapat tiga rumah yaitu  satu rumah di jalan Duren Sawit Jakarta, rumah kedua terletak di Jalan Mangga Jakarta, dan rumah ke tiga di jalan Duren Jakarta. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan hakim menanyakan tersangka Amir mengapa membunuh  adiknya bernama Umar.  Lalu terdakwa menjawab pertanyaan hakim  bahwa Amir membunuh adiknya Umar karna orang tuanya bernama Saifullah  tidak adil dalam membagi harta Warisan, dimana adiknya Umar mendapat bagian lebih banyak, maka sakit hatinya di lampiaskan dengan membunuh  adiknya Umar. Setelah dinyatakan pembagian harta warisan tidak adil, lalu hakim membaca Surat Wasiat atas pembagian harta warisan tersebut dan hakim mengerti isi surat tersebut tanpa perlu di jelaskan pihak lain.
                 4).Keterangan tersangka/terdakwa.
 Keterangan terdakwa, dimana  terdakwa dapat memberikan keterangan secara sendiri  di muka sidang terkait dengan kejahatan yang dilakukan dimuka pengadilan tanpa perlu di bantu pihak lain dalam memberikan keterangannya. Memberikan keterangan tersebut benar atau  tidak  yang di berikan dimuka pengadilan tergantung terdakwa, karna bisa saja memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar dan bila ketahuan hakim sanksinya diperberat. tetapi kalau terdakwa mengakui perbuatannya hukumannya akan diringankan hakim.
              b.Barang bukti.
      Barang bukti yaitu untuk mengetahui  posisinya dalam perbuatan pidana tersebut diperlukan penjelasan pihak lain   yang statusnya sebagai alat bukti baik sebagai keterangan saksi, surat, dan keterangan tersangka/terdakwa, karna tanpa ada penjelasan pihak lain tidak akan mengetahui status /kedudukan barang bukti tersebut dalam kasus dimaksud. Dalam satu kasus barang buktinya sebilah parang, apakah parang tersebut digunakan membunuh orang, mencongkel rumah atau yang dicuri dari toko  khusus menjual parang dan pisau tajam lainnya. Setelah dijelaskan saksi korban bahwa parang tersebut hilang dari tokonya, saksi lain ada yang melihat yang membawa parang tersebut, saksi berikutnya ada yang membeli parang tersebut, kemudian tersangka mengakui mengambil parang tersebut kemudian dijual kepada saksi yang menadah tadi, jadi dengan penjelasan para saksi dan tersangka baru mengetahui bahwa posisi parang dalam perkara tersebut dicuri dari toko pisau  milik saksi korban.
           3.Dimasukan alat bukti.
  1).Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 dalam Pasal 184 memasukkan petunjuk sebagai alat bukti , lengkapnya ,Berdasarkan pasal 184 KUHAP  Alat bukti yang sah ialah  :
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan ahli;
c.    Surat;
d.    Petunjuk;
e.    Keterangan terdakwa.
         2).Menambah alat bukti yaitu Dokumen Elektronik yang diatur dalam Pasal 5  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik .
             3). konsep Prof.Dr.Indroharto memasukkan barang bukti dan keyakinan hakim dalam alat bukti, lengkapnya sebagai berikut :
           a).Barang bukti.
           b).Keterangan Saksi.
                      c).Bukti Elektronik.
           d).Keterangan Ahli.
                      c).Surat.
           d).Keterangan tersangka.
           e).Keyakinan  Hakim.[9]
       4).Berdasarkan hal tersebut diatas yang masuk alat bukti sebagai berikut.:
            a).Petunjuk.
            b).Bukti Elektronik.
            c).Barang bukti.
            d).Keyakinan hakim.[10]
        
             4.Menentukan alat bukti.
                  Setelah mengetahui perbedaan alat bukti dengan barang bukti, maka dapat ditentukan apakah Bukti elektronik termasuk Sisi TV, Petunjuk, Barang Bukti, dan keyakinan  hakim dapat di kelompokkan sebagai alat bukti atau tidak , sebagai berikut.
                1).Masuk kelompok Alat bukti. Yaitu Bukti Elektronik.
                     Bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti karna dapat menceritakan suatu peristiwa atau perbuatan terkait kasus yang diperiksa dimuka persidangan tanpa bantuan orang lain. Masalah yang menonjol  pernah terjadi pada waktu pemutaran kaset atas pembicaraan di ruangan Mahkamah Konstitusi,  terkait kasus Anggodo, dengan mendengar pembicaraan tersebut, yang mendengar dapat mengetahui peran masing-masing dalam  masalah tersebut.
                            Dalam perkara Jessika dengan melihat sisi TV di Cave restoran, dimana  sisi  TV tersebut dapat menjelaskan letak meja dan kursi yang diduduki Jessika, dan dapat melihat tamu-tamu di restoran serta dapat melihat pelayan restoran membawa minuman, dan lain-lain tanpa perlu di jelaskan pihak lain. Melihat sisi TV tersebut jelas  di kelompokkan alat bukti, tetapi ada saksi ahli dalam perkara Jessika dari salah satu Universitas di Jogyakarta menyataka tidak tau bahwa Sisi TV sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat di pahami karna tidak bisa membedakan alat bukti dengan barang bukti, sehingga untuk menentukan  alat bukti hanya berdasarkan perkiraan saja
                              Dalam perkara korupsi terkait biaya perjalanan dinas keluar Negeri, dimana seorang  Gubernur sesuai surat perjalanan Dinas dari Tanggal 1 s/d tanggal 30 atau satu bulan penuh melakukan perjalanan  dinas keluar negeri yaitu tanggal 1 s/d 10 dinas ke Amerika Serikat untuk perbandingan pelaksanaan Demokrasi dengan daerah yang dipimpinnya. Sepulang dari Amerika Serikat stafnya tugas ke Negara Prancis selama sepuluh hari dari Tanggal 11 s/d tanggal 20 dengan menitipkan surat jalan atas nama Gubernur tersebut kepada stafnya yang berangkat ke Prancis, demikian juga Staf lainnya berangkat ke Negara Belanda selama 10 hari dari tanggal 21 s/d 30 dan menitifkan surat jalan atas nama Gubernur tersebut kepada stafnya yang akan berangkat tugas ke Negara Belanda, pada hal  Gubernur tersebut tidak ikut berangkat ke Negara Belanda dan Prancis dan tetap melaksanakan tugas di Indonesia. Dalam perkara Korupsi Jaksa Penuntut Umum mendakwakannya melaksanakan perjalanan dinas ke Negara Prancis dan Belanda secara fiftif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1 milyar. Dimuka persidangan Terdakwa Gubernur menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum  bahwa ia benar bertugas  ke Negara Prancis dan Belanda sesuai surat jalannya dari Tanggal 11 s/d 30 dan tidak ada merugikan keuangan Negara. Selanjutnya di tampilkan bukti Elektronik berupa foto-foto dari  Hand Phone (HP) dan shoting Film pada waktu mandi di pinggir laut di Bali yang tercatat dalam Video tersebut  tanggal dan waktunya yaitu ada tanggal 15 dan tanggal 17 , demikian juga waktu jalan – jalan ke Danau Toba Parapat Sumatra Utara dan anak buahnya mengambil foto-foto, dan Shoting Video untuk kenang-kenangannya yang tercatat tanggal 25  tanggal 26. Pada waktu sidang dimuka persidangan di perlihatkan foto-foto dan Video bahwa tanggal 15 dan tanggal 17  berada di Bali dan tanggal 25 dan tanggal 26 berada di Danau Toba Parapat Sumatra Utara, dengan demikian terdakwa Gubernur tidak benar bertugas ke Negara Prancis dan Belanda pada hal dari Tanggal 11 s/d  30  berada di Indonesia berakibat menimbulkan kerugian Keuangan  Negara Indonesia sebesar Rp.1 milyar.
              2).Tidak masuk kelompok alat bukti.
                   a).Petunjuk.
Petunjuk  tidak bisa menceritakan suatu perbuatan pidana, dan  tidak tepat dimasukkan sebagai alat bukti.
   Berdasarkan pasal 188 KUHAP :
(1)  Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang  karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun  dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa  telah  terjadi suatu tindak pidana  dan siapa pelakunya.
(2)  Petunjuk sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) hanya dapat  diperoleh dari : a. Keterangan saksi;b.surat; c. Keterangan terdakwa.
(3)  Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk  dalam setiap keadaan tertentu dilakukan  oleh hakim dengan  arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan  pemeriksaan  dengan  penuh kecermatan  dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya[11].
Petunjuk merupakan alat analisa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara yang di tangani mengenai adanya hubungan antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, ada atau tidaknya  hubungan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik dalam tahap penyidikan dan Penuntutan untuk memenuhi syarat Formil dan syarat Materil dalam menentukan bersalah tidaknya tersangka/terdakwa.                
Berdasarkan pasal 188 sudah diceritakan secara langsung dimuka Hakim ,dan tidak dapat ditarik dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagai petunjuk. Semua persesuaian keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sudah termasuk dalam kewenangan hakim yang masuk kelompok keyakinan hakim sebagai sistim pembuktian yang dianut hukum  Indonesia wettelijk negatif stelsel yaitu  minimal dua (2) alat bukti dan hakim yakin. Minimal dua alat bukti bahkan lebih yang merupakan tugas/kewenangan hakim sesuai dengan keyakinannya mengenai ada atau tidaknya persesuaian antara keterangan antara alat bukti baik sebagai saksi, surat dan keterangan tersangka ,sebagaimana disebut dalam pasal 185 KUHAP  ayat (6)  huruf a s/d d ” Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh  memperhatikan : a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan  yang lain; b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi  keterangan yang tertentu; d. Cara hidup dan kesusilaan saksi  serta segala sesuatu  yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya  keterangan itu dipercaya.
Sekitar tahun 2007 bertempat di Aula Kejaksaan Agung RI Ragunan Jakarta Selatan, Prof.Dr.Andi Hamzah,SH.MH. menyatakan tidak ada Negara didunia kecuali Negara Indonesia menetapkan bahwa petunjuk sebagai alat bukti, dengan kata lain tidak ada negara didunia menentukan petunjuk sebagai alat bukti kecuali negara Indonesia.
Demikian juga Komentar Prof.Dr. Andi Hamzah, Ketua Tim revisi KUHAP menyatakan dalam merevisi KUHAP  akan ada pengurangan dengan membuang ketentuan tentang “petunjuk” diganti dengan pengawasan hakim.[12]
                    b).Barang bukti.
   Barang bukti tidak sependapat masuk alat bukti, karna barang bukti tidak bisa menjelaskan posisinya di muka persidangan terkait kesalahan terdakwa dimuka pengadilan.
                Dalam ketentuan hukum untuk menentukan bersalah tidaknya tersangka/terdakwa minimal memenuhi dua alat bukti dan hakim yakin, pada hal barang bukti termasuk alat bukti. Jadi dua barang bukti sudah termasuk alat bukti dan  dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa.
.           Kalau barang bukti sebagai alat bukti yang terdiri dari dua alat bukti yaitu sebuah sepeda motor dan seekor sapi, lalu hakim bertanya kepada dua alat bukti tersebut bagaimana keberadaannya  sampai  kepengadilan, pada hal barang bukti benda mati berupa sepeda motor  dan benda hidup berupa seekor sapi yang tidak bisa berbicara atau menyampaikan pendapatnya, tentu hakim akan bingung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa karna dua lat bukti tidak bisa memberikan keterangan atas perbuatan kejahatan yang di lakukan terdakwa, maka hakim akan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
                    c).Keyakinan hakim.
                           Keyakinan hakim sudah merupakan kewenangan hakim sebagaimana sistim pembuktian yang dianut Hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel atau minimal dua alat bukti dan hakim yakin, dan hakim menilai hubungan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya apakah ada persesuaian hubungan yang satu dengan lainnya dalam menentukan bersalah tidaknya terdakwa. Masalah keyakinan hakim tersebut telah diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a-d yaitu “Dalam nilai kebenaran keterangan  seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
                         a.persesuaian  antara keterangan  saksi satu  dengan yang lain;
                         b.persesuaian antara keterangan  saksi dengan  alat bukti lain;
                        c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi keterangan yang tertentu;
                          d.cara hidup dan kesusilaan  saksi serta  segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi  dapat tidaknya keterangan itu  dipercaya”.
                                    Dalam persidangan bila hakim sudah yakin bahwa  hubungan keterangan saksi, Keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti sudah berhubungan satu sama lain sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) huruf a-d, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai perbuatannya, sebaliknya bila keterangan  saksi, Keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti tidak bersesuaian satu sama lainnya, maka hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jadi keyakinan hakim tidak bisa di kelompokkan sebagai alat bukti.

 E.Kesimpulan.
     Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
      1.Alat bukti dengan barang bukti berbeda yaitu :
 a.Alat bukti sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka/terdakwa, dapat menjelaskan secara langsung peristiwa pidana sesuai dengan posisinya dalam perkara tersebut.
 b.Barang bukti tidak dapat menjelaskan posisinya dalam perkara, dan yang dapat menjelaskan posisinya dalam perkara atas bantuan alat bukti baik sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka.

      2.Untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Bukti Elektronik, dan Keterangan tersangka. Sebagai alat bukti. Sesuai ketentuan hukum , Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  minimal didukung dua alat bukti.

E.Saran.
     Berdasarkan kesimpulan diatas dapat di sarankan sebagai berikut :
      1.Untuk lebih tegas dan pasti memasukkan Bukti Elektronik sebagai alat bukti    dan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang lengkapnya sebagai berikut :
                                   a.Keterangan Saksi.
                                    b.Keterangan Ahli.
                                    c.Surat.
                                    d.Bukti Elektronik.
                                    e.Keterangan Tersangka.

    2.Petunjuk sebagai alat bukti di keluarkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

   3.Barang Bukti dan Keyakinan Hakim tidak dijadikan atau tidak dikelompokkan alat bukti.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.




[1] .Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit  Karya Anda –Surabaya-Indonesia, hal 82.
[2] R.O.Siahaan , Hukum Acara Pidana, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009,Cetakan  Pertama  Juni 2009, Hal 247.
[3] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012, hal 36-37.
[4] Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building, Jakarta Tahun 2009, hal 81.,
[5] .R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 , Hal 57.
[6] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit  Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal  255.
[7] R.O.Siahaan,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009 , hal 22.
[8] R.O.Siahaan, ibid , hal  247.

[10] Monang Siahaan ,Falsafah dan Filosopis Hukum Acara Pidana, Penerbit Dip , hal 154.
[11] Monang Siahaan,op.cid, Penerbit DIP, hal 151.
[12] Soedjono Dirdjosiswono, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press (STHB PRESS) , Cetakan Pertama, April 2002  ,hal 54-55.









DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit  Sinar Grafika, Edisi Revisi,  Cetakan ketiga, Februari 2004.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit  Karya Anda –Surabaya-Indonesia.

Monang Siahaan, Falsafah dan Filosopis Hukum Acara Pidana, Penerbit DIP.

R.O.Siahaan, Hukum Acara Pidana, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009, Cetakan    Pertama  Juni 2009.

------------,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009 ,

R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996.

Soedjono Dirdjosiswono, Respon Terhadap Kejahatan, Penerbit Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press (STHB PRESS) , Cetakan Pertama, April 2002 

Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building, Jakarta Tahun 2009.

Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar