A.PENDAHULUAN.
Wahyu Setiawan Komisioner KPU menerima uang
Rp.900 juta terkait pergantian antar waktu di DPR RI dari Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) selanjutnya
ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan yang ditangkap Tersangkanya 4 orang termasuk Wahyu Setiawan
berdasarkan berita Metro TV selama 3 hari sejak Tanggal 7 – 10 Januari 2020
.Wahyu Setiawan ini kelihatannya bersih dari perbuatan korupsi diluar dugaan
rupaya pelaku koruptor juga menerima uang korupsi terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI
,pada hal Wahyu Setiawan Anggota
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat
selalu memberikan pandangan negatif atas perilaku koruptor sejalan dengan
kehendak masyarakat dengan tujuan agar para pelaku koruptor berkurang terutama
dalam menseleksi Calon Kepala Daerah baik sebagai Gubernur dan Bupati dan
Walikota demikian juga Para Calek Legislatif.
B.KORUPTOR
TERIAK KORUPSI.
Wahyu Setiawan ini sebagai Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Indonesia sering memberikan pernyataan kepada
publik/masyarakat terutama pada masa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018
menyatakan Calon Kepala Daerah Mantan
Koruptor tidak layak menjadi Kepala Daerah lagi karna namanya sudah cacat atau
tercela.pandangan masyarakat ini didukung Wahyu Setiawan menyatakan Mantan
Narapidana Koruptor tidak boleh mencalonkan sebagai Kepala Daerah baik sebagai
Gubernur atau Bupati/Walikota tetapi tetap menerima mantan koruptor sebagai
Calon Kepala Daerah sesuai aturan hukum yang berlaku dilingkungan KPK dan
Bawaslu,demikian juga setelah selesai Pilkada sekitar satu bulan kemudian dilanjutkan
lagi Pemilihan Anggota DPR RI dimana
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif
Budiman yang didukung Wahyu Setiawan
sempat menolak pencalonan Anggota DPR RI
yang mantan Narapidana Korupsi .penolakan Pencalonan Anggota DPR RI sempat
berlangsung lama kemudian diajukan Gugatan ke Mahkamah Agung RI dan memutuskan
bahwa Mantan Narapidana Koruptor dapat menjadi anggota DPR RI. berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Panitia Pemilihan Anggota DPR RI menerima Calon Anggota DPR RI Mantan Koruptor.Ketua KPU Arif Budiman dan
wahyu Setiawan sebenarnya berat menerima Putusan Mahkamah Agung RI tetapi
sebagai Negara Hukum maka Ketua KPU Arif Budiman dan Wahyu Setiawan
melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut.
C.BERKACA DARI KASUS WAHYU SETIAWAN.
Berkaca dari kasus Wahyu Setiawan berarti
semua Pejabat Gubernur,Bupati/Walikota dan Pejabat lainnya selama menjabat
dimana setiap ada peluang/kesempatan
melakukan perbuatan korupsi hanya
saja tidak ketahuan dan Pejabat Negara yang tersangkut korupsi hanya sial/apes,
orang lain melakukan korupsi tidak ketahuan atau aman-aman saja sedangkan
dirinya sendiri melakukan korupsi di tangkap Aparat KPK dengan Operasi Tangkap
Tangan (OTT).
Wahyu Setiawan memamfaatkan
kesempatan adanya Pergantian Antar Waktu dan yang menggantikan agar mulus
jalanya untuk menduduki jabatan Anggota DPR RI
lalu memberikan Rp.900 juta kepada Wahyu Setiawan yang dapat membantunya
yang terkait juga dengan tugasnya
sebagai Anggota Komisioner KPU, sebenarnya
untuk pergantian antar waktu Anggota DPR RI sesuai ketentuan tidak ada persyaratan
uangnya.
D.TIDAK TAKUT ANCAMAN HUKUMAN.
Undang-Undang dibuat dengan
ancaman hukuman berat bertujuan agar Masyarakat tidak melakukan kejahatan atau
korupsi demikian juga belajar Agama agar mentaati Ajaran Agama dan semua Ajaran
Agama melarang mengambil yang bukan haknya.tetapi Wahyu Setiawan tidak perduli
ancaman hukuman mati dan seumur hidup
atas perbuatan korupsi,demikian juga
taat menjalani ajaran agama yang dianutnya tetapi masalah Uang semua
larangan Agama dilanggarnya,tidak peduli melihat yang mendekam dalam penjara
hanya ingin makan nasi padang minta ijin berobat keluar seperti yang dilakukan
Narapidana Idrus Marham dan Setya Novanto. Tersangka Wahyu Setiawan hanya melihat
enaknya punya uang sehingga setiap ada kesempatan/peluang dimamfaatkannya untuk mendapatkan uang
korupsi akhirnya nasip sial/apes datang
malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)
oleh KPK.
E.SANKSI.
Perbuatan Tersangka Wahyu
Setiawan merupakan perbuatan Gratifikasi
dimana selaku Aparat Penyelenggara Negara
menerima uang korupsi dari pihak lain yang berhubungan dengan
Jabatannya.perbuatan korupsi yang dilakukan Wahyu Setiawan dapat di Dakwakan
melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam Pasal 5 ayat (2) yang ancaman hukumannya Maksimal lima tahun dan
Mendakwakan Pasal 11 dengan ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun serta Mendakwakan
Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman
badan Maksimal 20 Tahun.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa
Wahyu Setiawan Komisionar Lembaga KPU menerima uang Rp.900 juta terkait
pergantian antar waktu anggota DPR RI. Wahyu Setiawan ditangkap dengan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tersangka Wahyu Setiawan selalu memamfaatkan
peluang dalam melakukan korupsi.tersangka Wahyu Setiawan dapat di-Dakwakan
dengan Pasal 5 ayat (2),Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Para Pejabat Negara termasuk Wahyu
Setiawan lain kali jangan hanya melihat enaknya punya uang banyak, yang
terutama dilihat Ancaman Hukuman Mati,Seumur Hidup yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta mentaati semua Ajaran Agama yang dianutnya guna dapat mencegah melakukan
Perbuatan Korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar