Jumat, 17 Juli 2020

KRITIKAN MASYARAKAT ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG KEPADA IDRUS MARHAM SELAMA 2 TAHUN


A.PENDAHULUAN.
    Dalam Berita Metro TV hari Rabu Tanggal 4 Desember 2019 Putusan Mahkamah Agung RI atas Perkara Idrus Marham telah memutuskan dengan  mengurangi hukumannya dari lima tahun menjadi 2 tahun.Putusan Mahkamah Agung RI  ini mendapat Kritikan Masyarakat hukumannya terlalu rendah yang seharusnya hukuman terpidana Idrus Marham diatas 5 tahun atau 10 tahun barulah sesuai dengan perbuatannya. Kritikan Masyarakat tersebut ditanggapi Humas Mahkamah Agung RI menyatakan rendah tidaknya Putusan Hakim  tersebut  merupakan kewenangan Hakim Mahkamah Agung RI. Kasus Idrus Marham tersebut terkait menerima uang korupsi sebagai komisinya  dari pengusaha terkait Pembangunan PLTU Riau I.menerima uang korupsi dari pengusaha termasuk Gratifikasi.

B.PUTUSAN HAKIM.
    1.Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
        Dalam perkara Idrus Marham ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat pembuktiannya cukup kuat lalu Dilimpahkan Kepengadilan Negeri setelah Hakim Pengadilan Negeri Memeriksa  Para Saksi, Saksi ahli, Surat, Tersangka dan Barang Bukti dan Majelis Hakim Berkesimpulan perbuatan Tersangka Idrus Marham telah terbukti menerima uang korupsi dari pengusaha, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman selama 3 tahun, lalu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu Terdakwa Idrus Marham atau Jaksa Penuntut Umum KPK naik banding.dalam batas waktu pengajuan banding selama 7 hari.
    2.Putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
           Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah Memeriksa berkas perkara terkait keterangan Saksi dalam berita acaranya, Saksi Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti berkesimpulan Perbuatan Idrus Marham sudah terbukti hanya saja menilai Pusan Pengadilan Negeri terlalu rendah hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Memutuskan dengan menjatuhkan hukuman kepada Idrus Marham selama 5 tahun,setelah diputus Terdakwa Idrus Marham dan Jaksa Penuntut Umum diberikan batas waktu 14 hari terhitung sejak Putusan Hakim diterima,dan salah satu pihak atau kedua-duanya Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sebelum lewat 14 hari sebagai batas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
    3.Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.
        Setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Memeriksa Berita Acara dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri demikian juga memeriksa hasil Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, ternyata sependapat dengan  pertimbanga  Pengadilan Negeri dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Idrus Marham cukup terbukti hanya saja Putusan Hakim Pengadilan Negeri selama 3 tahun dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI selama 5 tahun dianggap terlalu tinggi sehingga Hakim Majelis  Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman kepada Idrus Marham selama 2 tahun penjara dan potong tahanan sementara. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung langsung Incrach atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti karna putusan Hakim Tertinggi yang tidak ada lagi upaya hukum.

   C. ANCAMAN HUKUMAN.
    Seorang Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara dalam hal ini   Terdakwa Idrus Marham  selaku Anggota DPR RI selaku Penyelenggara Negara menerima uang  korupsi dari pengusaha yang disebut Gratifikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu  melanggar atau dapat   didakwakan tiga Pasal yaitu pertama Dakwaan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 masing-masing ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan kedua dapat mendakwakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal  20 tahun penjara.

   D.HUKUMAN TERLALU RENDAH.
      Berdasarkan ancaman hukuman dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun cukup tinggi dikaitkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri selama 3 tahun dan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim Mahkamah Agung hanya 2 tahun, ketiga Putusan Hakim tersebut cukup rendah dibandingkan ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.

E.KRITIKAN MASYARAKAT RENDAHNYA HUKUMAN ATAS KORUPTOR.
        1.Tidak Jera-Jera.
               Melihat Putusan ketiga Hakim diatas terutama Putusan Hakim Mahkamah Agung sangat rendah tidak bisa diharapkan menghilangkan perbuatan korupsi,maka tidak salah perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus dan pelaku korupsinya tidak kapok-kapok atau tidak jera-jeranya   melakukan perbuatan korupsi.
       2.Dugaan Adanya Imbalan  Bagi Hakim.
      Putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman rendah kepada terdakwa apa ada memberikan imbalan uang kepada Hakim  untuk menjatuhkan hukuman rendah. pada umumnya masyarat tidak tau dan yang tau hanya Terdakwa dan Hakimnya. masyarakat hanya menduka adanya permainan uang dalam putusan Hakim tersebut, Dan Masyarakat tidak boleh menuduh Hakim menerima uang atau menuduh seseorang memberi uang kepada Hakim bila tidak ada minimal dua alat bukti, dan yang menuduh tidak berdasarkan bukti, dapat dituntut di Pengadilan atas tuduhannya karna yang menerima dan memberi uang sama-sama dapat dituntut yang ancaman hukumannya masing-masing 5 tahun.

       F.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung RI meringankan hukuman atas Terdakwa Idrus Marham hanya selama dua tahun. Putusam Hakim Mahkamah Agung RI  mendapat kritikan dari Masyarakat yang sudah rendah hukuman 5 tahun lewat Putusan Pengadilan Tinggi DKI malah Putusan Hakim Mahkamah Agung RI  tambah rendah lagi hanya 2 tahun. Hukuman perbuatan korupsi berupa Gratifikasi ancaman hukumannya cukup berat. Rendahnya Putusan Hakim atas perbuatan korupsi tidak membuat jera para koruptor malah bertambah terus perbuatan korupsi. Putusan Hakim tidak bisa diharapkan masyarakat untuk mengurangi perbuatan korupsi bahkan menghilangkannya.
                   Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa putusan hakim seharusnya menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku koruptor untuk dapat mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat.para koruptor diharapkan takut sama agama yang dianutnya yang dilarang mengambil yang tidak haknya serta takut atas ancama hukuman yang dapat diterapkan kepada pelaku koruptor.

                                                            Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar