A.PENDAHULUAN.
Dalam Berita Metro TV hari Rabu Tanggal 4
Desember 2019 Putusan Mahkamah Agung RI atas Perkara Idrus Marham telah
memutuskan dengan mengurangi hukumannya
dari lima tahun menjadi 2 tahun.Putusan Mahkamah Agung RI ini mendapat Kritikan Masyarakat hukumannya
terlalu rendah yang seharusnya hukuman terpidana Idrus Marham diatas 5 tahun
atau 10 tahun barulah sesuai dengan perbuatannya. Kritikan Masyarakat tersebut
ditanggapi Humas Mahkamah Agung RI menyatakan rendah tidaknya Putusan
Hakim tersebut merupakan kewenangan Hakim Mahkamah Agung RI.
Kasus Idrus Marham tersebut terkait menerima uang korupsi sebagai
komisinya dari pengusaha terkait
Pembangunan PLTU Riau I.menerima uang korupsi dari pengusaha termasuk
Gratifikasi.
B.PUTUSAN HAKIM.
1.Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
Dalam perkara Idrus Marham ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat pembuktiannya cukup kuat lalu
Dilimpahkan Kepengadilan Negeri setelah Hakim Pengadilan Negeri Memeriksa Para Saksi, Saksi ahli, Surat, Tersangka dan
Barang Bukti dan Majelis Hakim Berkesimpulan perbuatan Tersangka Idrus Marham
telah terbukti menerima uang korupsi dari pengusaha, maka Majelis Hakim Pengadilan
Negeri menjatuhkan hukuman selama 3 tahun, lalu Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum atau salah satu Terdakwa Idrus Marham atau Jaksa Penuntut Umum KPK naik
banding.dalam batas waktu pengajuan banding selama 7 hari.
2.Putusan
Hakim Pengadilan Tinggi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
setelah Memeriksa berkas perkara terkait keterangan Saksi dalam berita
acaranya, Saksi Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti berkesimpulan
Perbuatan Idrus Marham sudah terbukti hanya saja menilai Pusan Pengadilan
Negeri terlalu rendah hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun, berdasarkan
pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Memutuskan dengan
menjatuhkan hukuman kepada Idrus Marham selama 5 tahun,setelah diputus Terdakwa
Idrus Marham dan Jaksa Penuntut Umum diberikan batas waktu 14 hari terhitung
sejak Putusan Hakim diterima,dan salah satu pihak atau kedua-duanya Mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI sebelum lewat 14 hari sebagai batas mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
3.Putusan
Hakim Mahkamah Agung RI.
Setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI
Memeriksa Berita Acara dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri demikian juga
memeriksa hasil Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, ternyata sependapat
dengan pertimbanga Pengadilan Negeri dan Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Idrus Marham cukup
terbukti hanya saja Putusan Hakim Pengadilan Negeri selama 3 tahun dan Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI selama 5 tahun dianggap terlalu tinggi
sehingga Hakim Majelis Hakim Mahkamah
Agung RI menjatuhkan hukuman kepada Idrus Marham selama 2 tahun penjara dan
potong tahanan sementara. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung langsung Incrach
atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti karna putusan Hakim Tertinggi yang
tidak ada lagi upaya hukum.
C. ANCAMAN HUKUMAN.
Seorang Pejabat Negara atau Penyelenggara
Negara dalam hal ini Terdakwa Idrus
Marham selaku Anggota DPR RI selaku
Penyelenggara Negara menerima uang
korupsi dari pengusaha yang disebut Gratifikasi telah melanggar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yaitu melanggar atau dapat didakwakan tiga Pasal yaitu pertama Dakwaan
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 masing-masing ancaman hukumannya maksimal 5 tahun
dan kedua dapat mendakwakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) ancaman hukumannya seumur
hidup dan hukuman badan maksimal 20
tahun penjara.
D.HUKUMAN TERLALU RENDAH.
Berdasarkan ancaman hukuman dalam Pasal
12 ayat (1) dan (2) seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun cukup
tinggi dikaitkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri selama 3 tahun dan
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim Mahkamah Agung
hanya 2 tahun, ketiga Putusan Hakim tersebut cukup rendah dibandingkan ancaman
hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.
E.KRITIKAN MASYARAKAT RENDAHNYA HUKUMAN ATAS
KORUPTOR.
1.Tidak Jera-Jera.
Melihat Putusan ketiga Hakim
diatas terutama Putusan Hakim Mahkamah Agung sangat rendah tidak bisa
diharapkan menghilangkan perbuatan korupsi,maka tidak salah perbuatan korupsi
bukannya berkurang malah bertambah terus dan pelaku korupsinya tidak
kapok-kapok atau tidak jera-jeranya
melakukan perbuatan korupsi.
2.Dugaan Adanya Imbalan Bagi
Hakim.
Putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman
rendah kepada terdakwa apa ada memberikan imbalan uang kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman rendah. pada
umumnya masyarat tidak tau dan yang tau hanya Terdakwa dan Hakimnya. masyarakat
hanya menduka adanya permainan uang dalam putusan Hakim tersebut, Dan
Masyarakat tidak boleh menuduh Hakim menerima uang atau menuduh seseorang
memberi uang kepada Hakim bila tidak ada minimal dua alat bukti, dan yang
menuduh tidak berdasarkan bukti, dapat dituntut di Pengadilan atas tuduhannya
karna yang menerima dan memberi uang sama-sama dapat dituntut yang ancaman
hukumannya masing-masing 5 tahun.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut dapat
disimpulkan bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung RI meringankan hukuman atas
Terdakwa Idrus Marham hanya selama dua tahun. Putusam Hakim Mahkamah Agung
RI mendapat kritikan dari Masyarakat
yang sudah rendah hukuman 5 tahun lewat Putusan Pengadilan Tinggi DKI malah
Putusan Hakim Mahkamah Agung RI tambah
rendah lagi hanya 2 tahun. Hukuman perbuatan korupsi berupa Gratifikasi ancaman
hukumannya cukup berat. Rendahnya Putusan Hakim atas perbuatan korupsi tidak
membuat jera para koruptor malah bertambah terus perbuatan korupsi. Putusan
Hakim tidak bisa diharapkan masyarakat untuk mengurangi perbuatan korupsi
bahkan menghilangkannya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa putusan hakim seharusnya menjatuhkan hukuman
berat bagi pelaku koruptor untuk dapat mengurangi bahkan menghilangkan
perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat.para koruptor diharapkan takut
sama agama yang dianutnya yang dilarang mengambil yang tidak haknya serta takut
atas ancama hukuman yang dapat diterapkan kepada pelaku koruptor.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar