A.PENDAHULUAN.
Setiap waga
negara indonesia bebas berkunjung kemana saja dalam wilayah indonesia,tetapi
dalam kenyataannya tidak bebas daerah tertentu yang ditolak masyarakat setempat
karna perbuatannya yang tidak sesuai falsafah negara,saling balas dendam,dan
putusan hakim dirasa tidak adil kepada orang lain.hal ini kurang baik dalam
bernegara karna memancing perpecahan di masyarakat sebagai negara kesatuan
ri.sebagai warga negara indonesia jangan saling menyakiti daerah yang
dikunjungi dan langkahnya didaerah lain menciptakan situasi kondusip sesama
pemeluk agama yang berbeda.masyarakat harus turut menjaga keamanan dan
ketertiban dalam segala hal.demikian juga setiap hakim harus bertindak adil dan
tegas dalam mengambil keputusan yang
berpengaruh kepada masyarakat lain menilai putusannya. Masyarakat dihimbau
jangan saling balas dendam menolak kedatangan tokoh agama tertentu kedaerahnya
karna sesama bangsa indonesia bebas berkunjung kemana saja dalam wilayah
indonesia.
B.DAERAH
YANG MENOLAK/PENGUSIRAN
1.DAERAH MENADO.
Masyarat menado
pada umumnya penganut agama kristen dan kehidupan masyarakat harmonis sesama
pemeluk agama yang berbeda dan tokoh agama islam sebagai kelompok HTI yang
tidak mengakui pancasila sebagai dasar negara sedapat mungkin ditolak yang
dikhawatirkan terjadi intoleransi sesama pemeluk agama lain.organisasi HTI
termasuk radikalisme dan saat ini sudah termasuk organisasi terlarang.
2. DAERAH ACEH.
Masyarakat aceh yang kuat menganut agama
islam dan daerah aceh dikenal sebagai serambi mekah, anggota masyarakat banyak
anggota FPI yang termasuk organisasi garis keras yang disebut radikal, setiap ada tokoh agama FPI ditolak
berkunjung kesuatu daerah langsung dibalas menolak pejabat daerah tersebut
masuk ke daerah aceh.
3.DAERAH BALI.
Masyarakat Bali
terkenal baik melayani para turis yang berkunjung kedarahnya karna daerah bali
tekenal daerah wisata yang alamnya cukup indah dan pantainya sangat baik untuk
menikmati pantai laut dan selancar angin.banyak turis domestik dan turis luar
negeri banyak berkunjung ke bali,dan masyarakat bali pada umumnya penganut
agama hindu.semua pengunjung ke bali dari berbagai agama dilayani dengan baik
dan masyarat bali condong membela yang benar maka putusan majelis hakim
menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dianggap tidak adil yang seharusnya majelis
hakim membebaskan basuki cahaya purnama/ahok dari dakwaan penodaan agama islam.
Sehingga masyarakat bali hanya dapat bertindak mengusir majelis hakim yang
menghukum basuki cahaya purnama/ahok.
C.ALASAN PENOLAKAN.
1.Fahri Hamzah.
Penolkan Fahri Hamzah masuk kedaerah
menado karna selama ini banyak melakukan
tindakan yang tidak sepaham dengan jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI.
termasuk ikut demonstrasi 212,pada saat
demonstrasi besar besaran ikut
menyatakan Ahok dihukum dan ditahan , Waktu sidang di DPR RI bersama KPK dengan lantang mengusulkan agar
lembaga KPK dibubarkan karna anggota dpr ri banyak yang tersangkut perkara
korupsi,keberadaan lembaga kpk dianggap penghalang atau mempersulit anggota dpr ri melakukan
perbuatan korupsi atas uang negara.lembaga dpr ri dari seluruh lembaga
pemerintah menduduki rengking pertama dalam melakukan korupsi, dan dpr ri dalam
melaksanakan tugasnya sarat atas perbuatan korupsi guna memenuhi kehidupannya
dengan hidup hedonisme berfoya-foya tanpa memperhatikan kepentingan rakyat
miskin yang diwakilinya. Oleh karna itu fahri hamzah dengan lantang agar
lembaga kpk dibubarkan, pada hal lembaga kpk sangat dicintai masyarakat berkali
kali pemerintahan soesilo bambang yudhoyono ada 4 kali akan merevisi uu kpk
langsung mendapat penolakan dari masyarakat dengan tudingan revisi tujuannya
memperlemah kpk dalam menindak korupsi demikian juga dalam kepemimpinan
presiden joko widodo ada 4 kali dilakukan penolakan revisi uu kpk dengan
tuduhan akan memperlemah kpk dalam menindak kasus korupsi. Demikian juga fahri
hamzah sering bertindak yang tidak sejalan dengan tugasnya sebagai anggota dpr
turut melakukan demostrasi besar-besaran 212 dengan meminta supaya basuki
cahaya purnama/ahok gubernur dki dihukum yang dituduh menodai agama
islam,demosntrasi besar-besaran 202
pertemuan tersebut berbau aroma intoleransi sesama agama islam dan intoleransi
dengan agama lain yang meliputi agama kristen,agama katolik,agama hindu,agama
buddha,agama khong hu zu yang selalu mengkapir-kapirkan agama lain yang tidak
sejalan dengan agama yang dianutnya. Demikian juga sering membawa tokoh agama
dari HTI Kedaerah-daerah untuk
menyampaikan ajaran agama yang dianutnya kepada masyarakat yang didatangi.pada
hal HTI organisasi yang saat ini sudah menjadi organisasi terlarang karna tidak
mengakui pancasila sebagai dasar negara,semua ajaran islam yang disampaikannya
bisa menimbulkan perpecahan anak bangsa
ditengah-tengah masyarakat.
2. Kornelis Gubernur Kalimantan Barat
Kornelis Gubernur Kalimantan Barat
diusir dari Aceh atas Undangan Gubernur
Aceh karna Masyarakat Kalimantan Barat pernah menolak kedatangan tokoh Agama
dari FPI ke kalimantan barat.
3.MAJELIS HAKIM AHOK.
Masyarakat Bali mengusir Majelis Hakim yang
memutus perkara Ahok dengan tidak Adil karna masyarakat Bali mendukung dan rasa
simpatik kepada Ahok yang diduga tidak bersalah.Melihat sosok basuki cahaya
purnama/ahok pemimpin yang tegas banyak yang mencintainya walaupun diluar
jawa.ketegasan kepemimpinannya perlu ditiru daerah-daerah lain dalam
pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.jangan meniru
perilaku majelis hakim yang menghukum basuki cahaya purnama/ahok selama dua
tahun basuki cahaya
purnama/ahok.majelis hakim tidak pantas sebagai hakim tidak berani menghadapi
tekanan masyarakat berupa demo-demo besar-besaran yang dilakukan 212.
D.DILAPORKAN KE MABES POLRI.
Fahri Hamzah sudah pernah dilaporkan
kepada Mabes Polri karna merusak nama baik Presiden Joko Widodo, Polri belum menetapkan tersangka terhadap
fahri hamzah ,kalau sudah ditetapkan sebagai tersagka maka tidak boleh menduduki jabatan sebagai anggota dpr
ri apalagi penyidik menahannya.
E.PENOLAKAN
50 Perguruan tinggi Islam menolak
radikalisme mengingat tindakan sering menciptakan keributan/kekacauan
ditengah-tengah masyarakat antara sesama umat muslim umat muslim radikal dengan
agama lain,dan sering menuding agama lain kafir yang menimbulkan intoleransi
diantara sesama umat beragama.seakan-akan hanya agama yang dianut radikal yang
benar sedangkan agama lain tidak benar dan kafir .maka 50 perguruan tinggi
islam menolak kehadiran penganut agama radikal untuk terciptanya toleransi
sesama pemeluk agama serta menghormati agama yang dianutnya masing-masing guna
terciptanya harmonisasi hubungan sesama pemeluk agama yang berbeda.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa adanya penolakan kepada fahri hamzah,kornelis gubernur
kalimantan barat,dan majelis hakim yang mengadili basuki cahaya purnama/ahok
kedarah menado,daerah aceh dan daerah bali.berbagai alasan menolak masuk
kedaerahnya.setiap warga negara indonesia bebas memasuki seluruh wilayah
indonesia.fahri hamzah pernah dilaporkan kepolisi tetapi belum ditetapkan
sebagai tersangka.50 perguruan tinggi islam menolak radikalisme.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa setiap bangsa indonesia bebas mengunjungi seluruh
wilayah indonesia,dan masyarakat setempat tidak boleh mengusirnya dan bila ada
kecurigaan agar melaporkan kepada polisi untuk mengusirnya bila perbuatannya
ada melanggar hukum. 50 perguruan tinggi islam menolak radikalisme perlu
mendapat dukungan dari pemerintah terutama dari aparat penegak hukum guna
terciptanya hubungan harmonis diantara pemeluk agama yang berbeda.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar