A.PENDAHULUAN.
Pada saat artidjo alkostar sebagai Hakim
Mahkamah Agung pada umumnya menurun jumlah perkara korupsi mengajukan upaya
hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.karna pada umumnya masyarakat terutama yang
berperkara mengetahui bila sampai perkaranya ditangani Artidjo Alkostar pada
umum hukumannya tinggi tidak pernah hukumannya
dibawah Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
B.SELAMA MENJABAT HAKIM AGUNG RI.
Selama Artidjo Alkostra menjabat Hakim
Agung jumlah perkara terutama perkara
korupsi menurun timbul rasa takut dari para Terdakwa mengajukan Kasasi ke
Mahkamah Agung yang menunjuk nanti
Artidjo Alkostar yang menanganinya .alasan ketakutan tersebut antara
lain:
1.Selalu
Lebih Tinggi Putusannya.
Pada umumnya putusan Pengadilan Negeri
diangap Terdakwa terlalu berat ,untuk mendapatkan keringan hukuman paling
mengajukan banding ke pengadilan tinggi,dan bila Putusan Pengadilan Tinggi
lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri Terdakwa menerima Putusan tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
RI.Dikwatirkan nanti menunjuk Artidjo Alkostar
menangani perkaranya.Artidjo Alkostar sudah terkenal setiap perkara yang
ditangani selalu tinggi dan tidak pernah putusannya lebih rendak dari putusan
Pengadilan Tinggi dan Putusan Pengadilan Tinggi.Dan lebih terkenalnya ketika
menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Anjelina Sondaq mantan Anggota DPR RI Pusat
hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat darI Putusan Pengadilan Negeri dan
Putusan Pengadilan Tinggi.
2.Bersih
Dari Korupsi
Hakim Artidjo Alkostar bersih dari
perbuatan korupsi,dan tidak mau menarima uang dari Terdakwa atau Keluarganya
dengan imbalan hukumannya rendah sesuai kehendak Terdakwa atau
Keluarganya.Semua perkara di Putus dengan rasa keadilan yang dirasakan Artidjo
Alkostar sesuai perbuatannya.
3.Hidup
Sederhana.
Pada umumnya dalam menjalani hidup
sehari-hari penuh kesederhanaan kemana-mana naik angkutan umum,sebagai Pejabat
Tinggi selaku Hakim Agung seharusnya memiliki mobil. Menurut informasi mencuci
pakaian dirumah menggunakan sabun colek yang harganya paling murah hampir tidak
ada yang memakainya setingkat Jabatan Hakim Agung.semua gajinya dicukupkan
dengan hidup sederhana.
4.Sesuai
Kehendak Masyarakat,
Artidjo Alkostra pada saat menjadi Hakim Agung
Putusannya untuk perkara korupsi selalu berat, sesuai kehendak
masyarakat.Dengan Putusan Hakim pada umumnya lebih Tinggi dari Putusan
Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi dan tidak pernah menurunkan
Putusannya malah mempeberatnya, jika semua Hakim menjatuhkan hukuman berat
seluruh Indonesia, hal ini sesuai dengan harapan masyarakat akan dapat
mengurangi perbuatan korupsi bahkan menghilangkan dari tengah-tengah
Masyarakat.
C.SETELAH
ARTIDJO ALKOSTAR PENSIUN.
1.Perkara
Kasasi Naik
Setelah Artidjo
Alkostar pensiun,Para Koruptor banyak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
dengan harapan hukumannya dikurangi, salah satu kasusnya dalam perkara Idrus
Marham yaitu :
a.Putusan Pengadilan Negeri
menjatuhkan hukuman selama 3 tahun,
b.Dalam batas 7 hari Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi ,dan Putusannya menjatuhkan hukuman selama 5
tahun.
c.Dalam Batas 14 hari Terdakwa
mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,dan
menjatuhkan hukuman selama 2 tahun.
2.Di
Protes Masyarakat.
a.Terlalu
Rendah.
Putusan Hakim agung atas perkara Idrus
Marham selama 2 tahun terlalu rendah tidak sesuai rasa Keadilan Masyarakat,pada
hal menghendaki perkara korupsi dihukum seberat-beratnya bahkan menjatuhkan
hukuman mati.
b.Tidak Jera.
Dengan Hukuman Hakim Mahkamah Agung kepada
Idrus Marham hanya 2 tahun,maka Para Koruptor tidak akan jera melakukan
Perbuatan Korupsi,maka sudah banyak penindakan dilakukan atas perkara korupsi bukannya berkurang malah bertambah.
c.Tudingan Korupsi.
Pada umumnya masyarakat menuding
adanya pemberian uang dari Terdakwa kepada Hakim Agung sebagai Imbalan Jasa
untuk menjatuhkan hukuman 2 Tahun penjara.Bagi Terdakwa dan Hakim Agung tidak
masalah tuduhan tersebut sepanjang tidak ada minimal 2 alat buktinya atas Penyerahan dan Penerimaannya.
D.HILANG HARAPAN KORUPSI BISA BERKURANG/HABIS.
1.Keseriusan
Pemerintah Memberantas Korupsi
Pemerintah
telah membuat Undang-Undang bersama Anggota DPR RI terkait Dasar Hakim
menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman
mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya hukuman
mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.
2.Kewenangan Hakim Menjatuhkan Hukuman.
Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan
kepada koruptor merupakan Kewenangan Hakim dan Presiden Joko Widodo tidak bisa
mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman. selama ini hukuman yang dijatuhkan
Kepada Koruptor rendah dari 900 perkara
korupsi hanya 9 perkara dihukum diatas 10 Tahun selebihnya dibawah 10 tahun
bahkan lebih rendah lagi seperti perkara Idrus Marham hanya dihukum selama 2
tahun lewat Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.
3.Bukannya
Berkurang Malah Bertambah.
Perkara korupsi sudah banyak yang
ditindak tetapi melihat Putusan Hakim Relatif rendah maka perbuatan korupsi
bukannya berkurang jumlahnya malah bertambah.dengan demikian hilang harapan
Masyarakat Perbuatan Korupsi akan hilang dari tengah-tengah Masyarakat dan
masih tetap berlanjut Anggaran Negara
habis digeroti Para Pejabat Negara yang berakibat tidak bisa Mensejahterakan
Rakyat lewat Pembangunan.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Selama Artidjo Alkostar jumlah perkara
Kasasi ke Mahkamah Agung RI berkurang. Artidjo Alkostar selalu menjatuhkan
hukuman berat lebih tinggi dari Putusan Hakim lain. Setelah Artidjo Alkostar
Pensiun dari Hakim Mahkamah Agung jumlah perkara Kasasi Kemahkamah Agung
meningkat. Terbukti Putusan Mahkamah Agung Rendah Hukumannya hanya 2 tahun
kepada Terdakwa Idrus Marham.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Dengan rendahnya Putusan Hakim Kepada Para
Koruptor,maka perkara Korupsi bukannya berkurang jumlahnya malah
bertambah,untuk itu agar Para Hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Perkara
Koruptor agar jera tidak melakukan korupsi lagi bahkan hilang dari
tengah-tengah Masyarakat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar